92/Pid.Sus/2016/PN.SGL
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 92/Pid.Sus/2016/PN.SGL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pardi Bin Acok
1. Menyatakan Terdakwa Pardi Bin Acok tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar (SPB) dan Mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin pengangkutan” sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidan penjara selama 4 (empat) bulan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila dengan tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KM. Tau Peddi - 25 (dua puluh lima) drum bahan bakar minyak jenis solar (telah dilelang seharga Rp12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah); - 1 (satu) buah kompas - 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam berikut Simcard; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 92/Pid.Sus/2016/PN.SGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Pardi Bin Acok ;
Tempat Lahir : Celagen ;
Umur/ tgl. Lahir : 32 tahun / 12 Desember 1983 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Celagen Dusun Baru Kecamatan Pongok
Kabupaten Bangka Selatan
Propinsi Kep. Bangka Belitung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Nahkoda KM. Tau Peddi
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 November 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 November 2015 sampai dengan tanggal 9 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016;
Dikeluarkan dari Tahanan Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 4 Februari 2016 sampai dengan tanggal 4 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 5 Maret 2016 sampai dengan tanggal 3 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 92 /Pid.Sus/2016/PN.Sgl tanggal 04 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 92/Pid.Sus/2016/PN.Sgl tanggal 04 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa Pardi Bin Acok terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, Nahkoda yang berlayar tanpa dilengkapi dengan SPB dan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan pengangkutan BBM tanpa dilengkapi dengan izin usaha pengangkutan yang sah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perta Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPP dan Kedua Pasal 53 huruf (b), (d) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pidana penjara terhadap Terdakwa Pardi Bin Acok selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. Tau Peddi
25 (dua puluh lima) drum bahan bakar minyak jenis solar (telah dilelang seharga Rp12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah kompas
1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam berikut Simcard;
Dirampas untuk Negara
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Tedakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa terdakwa PARDI Bin ACOK bersama-sama Sdr. DUL HAMID (nomor : DPO/II/XI/2015/Dit Polir) dan Sdr. H. IMBAR (nomor : DPO/I3/XI/2015/Dit Polir) pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2015, bertempat di perairan Pongok, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekira pukul 22.00 WIB telah berangkat KM TAU PEDDI yang dinahkodai terdakwa PARDI Bin ACOK bersama-sama dengan saksi IMAM Bin BUDIMAN, saksi SAMSUL Bin JUPRI, SAMDIN dan SAMSIN dari pelabuhan Celagen menuju perairan Pongok, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas perintah HAJI IMBAR (DPO) dengan tujuan mengangkut minyak solar milik Sdr. DUL HAMID (DPO) dan Sdr. PENDI (DPO) yang sebelumnya telah menyewa KM TAU PEDDI kepada HAJI IMBAR;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira pukul 01.00 WIB KM TAU PEDDI telah sampai perairan Pongok, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kemudian KM TAU PEDDI merapat di kapal tengker SPOB warna merah, selanjutnya terdakwa PARDI Bin ACOK bersama-sama dengan saksi IMAM Bin BUDIMAN, saksi SAMSUL Bin JUPRI, SAMDIN dan SAMSIN membongkar atau memindahkan minyak solar dari kapal tengker ke dalam drum yang berada di atas KM TAU PEDDI dengan menggunakan selang sebanyak 25 (dua puluh lima) drum, setelah selesai dipindahkan terdakwa PARDI Bin ACOK bersama-sama dengan saksi IMAM Bin BUDIMAN, saksi SAMSUL Bin JUPRI, SAMDIN dan SAMSIN meninggalkan kapal tengker menuju Pulau Pongok dan sekira pukul 03.00 WIB saat berada di perairan Pongok, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung datanglah anggota patroli polisi dari Direktorat Kepolisian Perairan Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan Speed/kapal polisi dan merapat ke KM TAU PEDDI untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan anggota patroli polisi dari Direktorat Kepolisian Perairan Kepulauan Bangka Belitung diketahui bahwa kegiatan pengangkutan atau Niaga BBM jenis Solar sebanyak 25 (dua puluh lima) drum yang dilakukan terdakwa PARDI Bin ACOK bersama-sama dengan saksi IMAM Bin BUDIMAN, saksi SAMSUL Bin JUPRI, SAMDIN dan SAMSIN tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan atau Izin Usaha Niaga dan pada saat terdakwa yang merupakan Nahkoda kapal KM TAU PEDDI diminta untuk menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya, kemudian KM TAU PED DI dan beserta awaknya dibawa ke Pelabuhan Sadai untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Dan
Kedua :
Bahwa terdakwa Pardi Bin Acok bersama-sama Sdr. DUL HAMID (nomor : DPO/II/XI/2015/Dit Polir) dan Sdr. H. IMBAR (nomor : DPO/I3/XI/2015/Dit Polir) pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2015, bertempat di perairan Pongok, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan Pengangkutan atau Niaga BBM jenis Solar tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan atau Izin Usaha Niaga”, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekira pukul 22.00 WIB telah berangkat KM TAU PEDDI yang dinahkodai terdakwa PARDI Bin ACOK bersama-sama dengan saksi IMAM Bin BUDIMAN, saksi SAMSUL Bin JUPRI, SAMDIN dan SAMSIN dari pelabuhan Celagen menuju perairan Pongok, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas perintah HAJI IMBAR (DPO) dengan tujuan mengangkut minyak solar milik Sdr. DUL HAMID (DPO) dan Sdr. PENDI (DPO) yang sebelumnya telah menyewa KM TAU PEDDI kepada HAJI IMBAR;
Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira pukul 01.00 WIB KM TAU PEDDI telah sampai perairan Pongok, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian KM TAU PEDDI merapat di kapal tengker SPOB warna merah, selanjutnya terdakwa PARDI Bin ACOK bersama-sama dengan saksi IMAM Bin BUDIMAN, saksi SAMSUL Bin JUPRI, SAMDIN dan SAMSIN membongkar atau memindahkan minyak solar dari kapal tengker ke dalam drum yang berada di atas KM TAU PEDDI dengan menggunakan selang sebanyak 25 (dua puluh lima) drum, setelah selesai dipindahkan terdakwa PARDI Bin ACOK bersama-sama dengan saksi IMAM Bin BUDIMAN, saksi SAMSUL Bin JUPRI, SAMDIN dan SAMSIN meninggalkan kapal tengker menuju Pulau Pongok dan sekira pukul 03.00 WIB saat berada di perairan Pongok, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, datanglah anggota patroli polisi dari Direktorat Kepolisian Perairan Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan Speed/kapal polisi dan merapat ke KM TAU PEDDI untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan anggota patroli polisi dari Direktorat Kepolisian Perairan Kepulauan Bangka Belitung diketahui bahwa kegiatan pengangkutan atau Niaga BBM jenis Solar sebanyak 25 (dua puluh lima) drum yang dilakukan terdakwa PARDI Bin ACOK bersama-sama dengan saksi IMAM Bin BUDIMAN, saksi SAMSUL Bin JUPRI, SAMDIN dan SAMSIN tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan atau Izin Usaha Niaga, kemudian KM TAU PEDDI dan beserta awaknya dibawa ke Pelabuhan Sadai untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b), (d) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Septariandy, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa saksi bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan Prop. Kep. Bangka Belitung yang beralamat di pangkalbalam dan saksi menjabat sebagai PS. Panit I Sie Lidik.
Bahwa pengamanan terhadap terdakwa dilakukan pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 Wib sekitar pukul 03.00 Wib di perairan pongok kec. Pongok Kab. Bangka Selatan Prop. Kep. Bangka Belitung pada koordinat 02.58.6808 S dan 107.01.9163 ;
Bahwa dasar saksi melakukan pengamanan terhadap KM. Tau Feddi yang dinahkodai oleh sdr PARDI adalah surat perintah nomor : sprin / 67 / XI / 2015, tanggal 01 November 2015.
Bahwa yang saksi amankan setelah melakukan pengamanan ialah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. Tau Feddi, 25 drum berisi BBM jenis solar, 1 (satu) unit kompas, dani (satu) buah hp berikut sim cardnya.
Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan atau Izin Usaha Niaga dan pada saat terdakwa yang merupakan Nahkoda kapal KM Tau Peddi diminta untuk menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Imam Bin Budiman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa saksi adalah ABK KM. Tau Feddi.
Bahwa KM. Tau Feddi berangkat pada hari rabu tanggai 18 November 2015 sekira pukul 22,00 wib dari pelabuhan celagen dengan tujuan perairan pongok untuk mengambil BBM jenis solar dari kapal tengker SPOB berwarna merah.
Bahwa KM. Tau Feddi mendapatkan atau membeli minyak solar dari kapal tengker sebanyak 25 (dua puluh lima) drum di perairan pongok kec. pongok Kab. Bangka Selatan Prop. Kep. Bangka Belitung.
Bahwa benar KM. Tau Feddi sampai atau merapat di kapal tengker pada hari kamis tanggal 19 november 2015 sekira pukul 01.00 WIB.
Bahwa yang di amankan adalah barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. Tau Feddi, 25 drum berisi BBM jenis solar, 1 (satu) unit kompas, dani (satu) buah hp berikut sim cardnya.
Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan atau Izin Usaha Niaga dan pada saat terdakwa yang merupakan Nahkoda kapal KM Tau Peddi diminta untuk menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Samsul Bin Jupri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa saksi adalah ABK KM. Tau Peddi.
Bahwa KM. Tau Peddi berangkat pada hari rabu tanggal 18 November 2015 sekira pukul 22.00 wib dari pelabuhan celagen dengan tujuan perairan pongok untuk mengambil BBM jenis solar dari kapal tengker SPOB berwarna merah.
Bahwa KM. Tau Peddi mendapatkan atau membeli minyak solar dari kapal tengker sebanyak 25 (dua puluh lima) drum di perairan pongok kec. pongok Kab. Bangka Selatan Prop. Kep. Bangka Belitung.
Bahwa KM. Tau Peddi sampai atau merapat di kapal tengker pada hari kamis tanggal 19 november 2015 sekira pukul 01.00 WIB.
Bahwa yang di amankan adalah barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. Tau Peddi, 25 drum berisi BBM jenis solar, 1 (satu) unit kompas, dani (satu) buah hp berikut sim cardnya.
Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan atau Izin Usaha Niaga dan pada saat terdakwa yang merupakan Nahkoda kapal KM Tau Peddi diminta untuk menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Harlansyah, A.Md yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bertugas berdasarkan SK. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam tugas dan tanggung jawab Kepala Sub Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli adalah meregistrasi kapal-kapal yang keluar masuk pangkalbalam dan menyiapkan dokumen-dokumen untuk kapal berangkat.
Bahwa Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak perpindah - pindah. Dasarnya adalah pasal 1 undang - undang no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Bahwa Nahkoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi dikapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Dasarnya adalah pasal 1 undang - undang no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Bahwa Tanggung jawab nahkoda untuk kapal motor ukuran GT 15 adalah menjaga keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar dan barang muatan. Dasarnya adalah pasal 137 ayat (2) undang - undang no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Bahwa SPB (surat persetujuan berlayar) adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar. Dasarnya adalah peraturan menteri perhubungan PM 82 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar.
Bahwa terdakwa sebagai nahkoda berlayar dengan menggunakan KM. Tau Feddi tanpa memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) dapat melanggar pasal 219 ayat (1) UU No, 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan sangsinya adalah pasal 323 ayat (1) Undang - Undang No.17 tahun 2008 tentang pelayaran yaitu nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagimana dimaksud dalam pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Menimbang bahwa terhadap keterangan Ahli, Terdakwa sudah mengerti dan memberikan pendapat membenarkannya;
Harni Rianto Ponto, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bertugas berdasarkan surat tugas dari Kepala Sub Direktorat Pengawasan BBM BPH MIGAS Nomor : / 07.12 / DBM / BPH / 2015, tanggal Desember 2015.
Bahwa Usaha Minyak dan gas bumi meliputi 2 (dua) bidang usaha, yaitu kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hulu meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, sedangkan kegiatan usaha hilir meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga.
Bahwa Berdasarkan pasal 9 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan usaha pengangkutan BBM dan niaga BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Usaha kecil, Badan Usaha Swasta. Adapun syarat-syarat mengajukan izin usaha pengangkutan BBM dan niaga BBM diatur dalam pasal 15 ayat 2 PP No. 36 tahun 2004 dan penjelasannya serta Keputusan Menteri ESDM No.007 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Bahwa KMBBM yang disubsidi oleh Pemerintah adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu. Harga, pengguna dan peruntukan BBM bersubsidi diatur dalam Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bbm tertentu.
Bahwa yang harus menyertai setiap pengangkutan BBM dan Niaga BBM adalah untuk angkutan darat dengan mobil tangki harus disertai dengan PNBP (Paktur Nota Bukti Penyerahan), sedangkan untuk angkutan yang menggunakan kapal selain PNBP juga disertai dengan Surat Ijin Berlayar kemudian untuk konsinyasi (pengiriman BBM antar Pertamina) disertai dengan Bill Of Lading dan CQL (Certificate Of Quantity Loaded).
Bahwa setiap kegiatan usaha pengangkutan tanpa memiliki izin usaha dari pemerintah adalah tindak pidana, seperti kegiatan yang dilakukan oleh Sdr. Pardi Bin Acok yang diperoleh dari kapal tangker yang melintas di perairan pongok kab. Bangka selatan dengan cara diangkut dan tidak memiliki izin apapun dalam melakukan kegiatannya, dimana setiap kegiatan usaha pengangkutan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan harus memiliki izin usaha dari pemerintah, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Sdr. Pardi Bin Acok patut diduga merupakan tindak pidana kegiatan usaha pengangkutan tanpa memiliki izin usaha dari pemerintah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang bahwa terhadap keterangan Ahli, Terdakwa sudah mengerti dan memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa terdakwa adalah Nakhoda KM. Tau Peddi;
Bahwa terdakwa berangkat pada hari rabu tanggal 18 November 2015 sekira pukul 22.00 Wib dari pelabuhan desa celagen dengan menggunakan KM. Tau Peddi menuju perairan pongok untuk mengambil atau membeli minyak solar dari kapal tenker.
Bahwa terdakwa berangkat dari pelabuhan pongok dengan menggunakan KM. Tau Peddi sebanyak 5 (lima) orang yaitu terdakwa, Samsul berperan sebagai anak buah kapal, Samdin berperan sebagai anak buah kapal, Imam berperan sebagai anak buah kapal dan Muslim berperan sebagai anak buah kapal.
Bahwa KM. Tau Peddi mendapatkan atau membeli minyak solar dari kapal tengker sebanyak 25 (dua puluh lima) drum di perairan pongok kec. pongok Kab. Bangka Selatan Prop. Kep. Bangka Belitung.
Bahwa KM. Tau Peddi tidak memiliki ijin dalam melakukan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar tersebut.
Bahwa KM. Tau Peddi tidal memiliki surat persetujuan berlayar pada saat mengangkut minyak solar tersebut.
Bahwa yang di amankan adalah barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. Tau Peddi, 25 drum berisi BBM jenis solar, 1 (satu) unit kompas, dani (satu) buah hp berikut sim cardnya.
Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan atau Izin Usaha Niaga dan pada saat terdakwa yang merupakan Nahkoda kapal KM. Tau Peddi diminta untuk menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit KM. Tau Peddi
25 (dua puluh lima) drum bahan bakar minyak jenis solar (telah dilelang seharga Rp12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah kompas
1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam berikut Simcard;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah Nakhoda KM. Tau Peddi;
Bahwa terdakwa berangkat pada hari rabu tanggal 18 November 2015 sekira pukul 22.00 Wib dari pelabuhan desa celagen dengan menggunakan KM. Tau Peddi menuju perairan pongok untuk mengambil atau membeli minyak solar dari kapal tenker.
Bahwa terdakwa berangkat dari pelabuhan pongok dengan menggunakan KM. Tau Peddi sebanyak 5 (lima) orang yaitu terdakwa, Samsul berperan sebagai anak buah kapal, Samdin berperan sebagai anak buah kapal, Imam berperan sebagai anak buah kapal dan Muslim berperan sebagai anak buah kapal.
Bahwa KM. Tau Peddi mendapatkan atau membeli minyak solar dari kapal tengker sebanyak 25 (dua puluh lima) drum di perairan pongok kec. pongok Kab. Bangka Selatan Prop. Kep. Bangka Belitung.
Bahwa KM. Tau Peddi tidak memiliki ijin dalam melakukan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar tersebut.
Bahwa KM. Tau Peddi tidal memiliki surat persetujuan berlayar pada saat mengangkut minyak solar tersebut.
Bahwa yang di amankan adalah barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. Tau Peddi, 25 drum berisi BBM jenis solar, 1 (satu) unit kompas, dani (satu) buah hp berikut sim cardnya.
Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan atau Izin Usaha Niaga dan pada saat terdakwa yang merupakan Nahkoda kapal KM. Tau Peddi diminta untuk menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Nahkoda;
Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Nahkoda;
Bahwa yang dimaksud dengan unsur "Nakhoda" dalam undang - undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi dikapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bahwa dalam perkara ini "Nakhoda" tersebut adalah terdakwa Pardi Bin Acok dengan identitas yang diterangkan dimuka persidangan dan telah dibenarkan oleh terdakwa, sehingga Penuntut Umum berpendapat terhadap perkara ini tidak terdapat "error persona"atau salah dalam mengadili seseorang.
Bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dapat dilihat dari keterangan, sikap dan perbuatan terdakwa yang dapat mengerti dan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum sehingga dengan demikian terdakwa adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, dengan demikian unsur ”Nahkoda” pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. UnsurBerlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para saksi, ahli, terdakwa, barang bukti dan petunjuk, didapatkan fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa KM. Tau Feddi berangkat pada hari rabu tanggal 18 November 2015 sekira pukul 22.00 wib dari pelabuhan celagen dengan tujuan perairan pongok Untuk mengambil BBM jenis solar dari kapal tengker SPOB berwarna merah. Yang mengemudikan / Nakhoda kapal KM. Tau Feddi adalah terdakwa Pardi Bin Acok.
Menimbang, bahwa Dokumen yang harus ada di kapal motor GT 15 adalah:
Surat Ukur (pasal 155 ayat (3) UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran).
Grosse akta pendaftaran kapal (pasal 158 ayat (4) UU No. 17 tahun 2008 tentang
Pas Besar (pasal 163 ayat (2) huruf b UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran).
Sertifikat keselamatan kapal barang (pasal 126 ayat (2) huruf b UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran);
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa yang merupakan Nahkoda kapal KM. Tau Peddi tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” telah terpenuhi secara hukum;
Ad.3. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira pukul 03.00 Wib, bertempat di perairan Pongok, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi dan Para Terdakwa bahwa terdakwa Pardi Bin Acok bersama-sama dengan saksi Imam Bin Budiman, saksi Samsul Bin Jupri, Samdin dan Samsin membongkar atau memindahkan minyak solar dari kapal tengker ke dalam drum yang berada di atas KM. Tau Peddi dengan menggunakan selang sebanyak 25 (dua puluh lima) drum, setelah selesai dipindahkan terdakwa Pardi Bin Acok bersama-sama dengan saksi Imam Bin Budiman, saksi Samsul Bin Jupri, Samdin dan Samsin meninggalkan kapal tengker menuju Pulau Pongok dan sekira pukul 03.00 WIB saat berada di perairan Pongok, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung datanglah anggota patroli polisi dari Direktorat Kepolisian Perairan Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan Speed/kapal polisi dan merapat ke KM. Tau Peddi untuk melakukan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa kegiatan pengangkutan atau Niaga BBM jenis Solar sebanyak 25 (dua puluh lima) drum yang dilakukan terdakwa Pardi Bin Acok bersama-sama dengan saksi Imam Bin Budiman, saksi Samsul Bin Jupri, Samdin dan Samsin tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan atau Izin Usaha Niaga dan pada saat terdakwa yang merupakan Nahkoda kapal KM. Tau Peddi diminta untuk menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya, kemudian KM Tau Peddi dan beserta awaknya dibawa ke Pelabuhan Sadai untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b), (d) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Pengangkutan Tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha pengangkutan;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan Setiap orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Pardi Bin Acok diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, dengan demikian unsur ”Setiap orang” pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan Pengangkutan Tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha pengangkutan;
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, pengakuan terdakwa, barang bukti, serta alat bukti surat, Bahwa pada hari kamis tanggal 19 November 2015 sekira jam 03.00 Wib di perairan pongok kec. Pongok kab. Bangka selatan prop. Kep. Bangka Belitung saat saksi dari anggota Dit Polairda Kep. Babel sedang melakukan patroli rutin melihat 1 (satu) unit KM. Tau Feddi dan mendapatkan KM. Tau Feddi membeli minyak solar dari kapal tengker sebanyak 25 (dua puluh lima) drum. Bahwa benar Sdr Dul Hamid adalah pemilik minyak solar yang di angkut menggunakan KM. Tau Feddi tersebut Sdr Dul Hamid menyewa kapal KM, Tau Feddi milik sdr Haji Imbar untuk mengangkut minyak solar dari kapal tengker di perairan pongok ke pulau pongok.
Menimbang, bahwa kegiatan pengangkutan atau Niaga BBM jenis Solar sebanyak 25 (dua puluh lima) drum yang dilakukan terdakwa Pardi Bin Acok bersama-sama dengan saksi Imam Bin Budiman, Saksi Samsul Bin Jupri, Samdin Dan Samsin tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan atau Izin Usaha Niaga;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Melakukan Pengangkutan Tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha pengangkutan” telah terpenuhi secara hukum;
Ad.3. Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira pukul 03.00 Wib, bertempat di perairan Pongok, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi dan Para Terdakwa bahwa terdakwa Pardi Bin Acok bersama-sama dengan saksi Imam Bin Budiman, Saksi Samsul Bin Jupri, Samdin dan Samsin membongkar atau memindahkan minyak solar dari kapal tengker ke dalam drum yang berada di atas KM Tau Peddi dengan menggunakan selang sebanyak 25 (dua puluh lima) drum, setelah selesai dipindahkan terdakwa Pardi Bin Acok bersama-sama dengan saksi Imam Bin Budiman, Saksi Samsul Bin Jupri, Samdin dan Samsin meninggalkan kapal tengker menuju Pulau Pongok dan sekira pukul 03.00 WIB saat berada di perairan Pongok, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, datanglah anggota patroli polisi dari Direktorat Kepolisian Perairan Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan Speed/kapal polisi dan merapat ke Km. Tau Peddi untuk melakukan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan anggota patroli polisi dari Direktorat Kepolisian Perairan Kepulauan Bangka Belitung diketahui bahwa kegiatan pengangkutan atau Niaga BBM jenis Solar sebanyak 25 (dua puluh lima) drum yang dilakukan terdakwa Pardi Bin Acok Bersama-Sama Dengan Saksi Imam Bin Budiman, Saksi Samsul Bin Jupri, Samdin Dan Samsin;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf (b), (d) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena rumusan ancaman pidana dalam Pasal Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 53 huruf (b), (d) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP adalah komulatif yakni pidana penjara dan pidana denda, maka kepada terdakwa harus pula dijatuhi denda namun apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. Tau Peddi, 25 (dua puluh lima) drum bahan bakar minyak jenis solar (telah dilelang seharga Rp12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kompas dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam berikut Simcard yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbutaannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah di bebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan 53 huruf (b), (d) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Pardi Bin Acok tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar (SPB) dan Mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin pengangkutan” sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidan penjara selama 4 (empat) bulan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila dengan tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. Tau Peddi
25 (dua puluh lima) drum bahan bakar minyak jenis solar (telah dilelang seharga Rp12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah kompas
1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam berikut Simcard;
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Senin tanggal 14 Maret2016 oleh Andreas P. Setiadi, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Mohammad Solihin, S.H., dan John P. Mangunsong, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suprapto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh Munayir kausar, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Toboali dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohammad Solihin, S.H. Andreas P. Setiadi, S.H.,M.H.
John P. Mangunsong, S.H.
Panitera Pengganti,
Suprapto, S.H.