414/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 414/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
DARWIN UJUNG
MENGUBAH
P U T U S A N
NOMOR : 414/PID.SUS/2016/PT. MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : DARWIN UJUNG
Tempat Lahir : Sidikalang
Umur / Tgl Lahir : 50 Tahun / 24 September 1965
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jl . Mawar No. 2 - C, Kelurahan Simarito,
Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 03 Nopember 2015 s/d tanggal 22 Nopember 2016 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Nopember 2015 s/d tanggal 1 Januari 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar sejak tanggal 2 Januari 2016 s/d tanggal 31 Januari 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Pebruari 2016 s/d tanggal 1 Maret 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 01 Maret 2016 s/d tanggal 20 Maret 2016 ;
Hakim Pengadilan sejak tanggal 15 Maret 2016 s/d tanggal 13 April 2016 ;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2016 s/d tanggal 12 Juni 2016 ;
8. Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 13 Juni 2016 s/d tanggal 12 Juli 2016 ;
9. Penahanan oleh Haki Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 30 Juni 2016 s/d tanggal 29 Juli 2016 ;
10. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 30 Juli 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2016 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
I. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 414/PID.SUS/2016/PT.MDN,tanggal 11 Agustus 2016,tentang penujukan Majelis Hakim Tinggi untuk memeriksa dan perkara ini ditingkat banding ;
II. Berkas perkara yang dimintakan banding,beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematang siantar Nomor : 56/Pid.Sus/2016/PN.Pms,tanggal 29 Juni 2016 dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut ;
III. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut umum tanggal 14 Maret 2016 No. Reg. Perkara: PDM-24/PSIAN/Euh.2/03/2016 yang mana Terdakwa sebagai berikut :
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa DARWIN UJUNG pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember tahun dua ribu lima belas bertempat di rumah terdakwa di Jalan Mawar No. 2-C Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu seberat 97, 24 (sembilan puluh tujuh koma dua puluh empat) gram, yang dilakukan dengan cara :
Pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB petugas kepolisian Polres Pematangsiantar yang terdiri dari saksi DAVID SINAGA, PAULUS SIMAMORA, DEPI ALEXANDER, DIMAS ABIMAYU, DEDI SIREGAR, RIKI RIZKI LUBIS, dan JORDI SIMBOLON dan beberapa petugas lain mendatangi rumah terdakwa DARWIN UJUNG di Jalan Mawar No. 2-C Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar karena sebelumnya telah mendapatkan informasi keterlibatan terdakwa dengan peredaran narkotika, dan setelah sampai didepan rumah terdakwa, pintu rumah yang terdiri dari pintu samping dan pintu utama langsung diketuk oleh para petugas tersebut berulang-ulang namun tidak dibuka dan tidak lama kemudian terdengar suara berisik dari dalam rumah, selanjutnya para petugas mendobrak pintu utama dan melihat beberapa orang telah berhamburan ke segala sisi rumah, saksi DAVID SINAGA dan SAKSI PAULUS SIMAMORA melihat terdakwa DARWIN UJUNG berlari ke arah samping kiri diluar bangunan utama hendak melarikan diri dengan cara memanjat ke tembok belakang rumah yang dipagari duri, melihat itu saksi DAVID SINAGA menarik terdakwa dari arah belakang dan pada saat terdakwa ditarik 1 (satu) buah kotak Tupperware yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu, 2 (dua) bungkusan plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 27.350.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terjatuh ke tanah dari badan terdakwa, selanjutnya para petugas juga berhasil menangkap JEFRY (dilakukan penuntutan terpisah) diatas tembok belakang rumah pada saat mencoba melarikan diri, sedangkan BOBY CHANDRA NAINGGOLAN (dilakukan penuntutan terpisah) ditangkap didalam ruangan kecil tersendiri disebelah bangunan utama yang dinamai “cakrok” sedangkan BATARA DIRGANTARA NASUTION dan CHAMPION PETRUS GINTING (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) ditangkap didepan pintu “cakrok”, selanjutnya terdakwa beserta BOBY CHANDRA NAINGGOLAN, JEFRY, BATARA DIRGANTARA NASUTION, dan CHAMPION PETRUS GINTING diamankan ke dalam rumah sementara para petugas menggeledah rumah dan sekitarnya yang disaksikan oleh Ketua RT yang bernama Nazaruddin dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lain berupa : 1 (satu) kotak bertuliskan MX-11 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja, 2 (dua) buah bong, 16 (enam) belas mancis, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah handphone merk Samsung, 3 (tiga) buah handphone merk NOKIA seluruhnya ditemukan didalam “cakrok” tempat dimana BOBY CHANDRA NAINGGOLAN ditangkap, lalu ditemukan juga 1 (satu) paket shabu di lantai dekat pintu dapur rumah, serta ditemukan juga 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja dari luar tembok bagian belakang rumah tepat dibawah JEFRY pada saat ditangkap.
Bahwa dari rumah terdakwa para petugas juga menemukan 3 (tiga) buah kamera CCTV yang dipasang diluar tembok rumah yang terhubung dengan 1 (satu) buah receiver dan 1 (satu) buah monitor yang diletakkan didalam “cakrok” yang fungsinya untuk melihat orang yang datang dari arah halaman terdakwa, dan terhadap perlengkapan CCTV ini juga dilakukan penyitaan oleh petugas, dan oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas shabu tersebut maka terdakwa bersama seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Pematangisiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya shabu-shabu tersebut dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik Labfor Forensik Cabang Medan dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 10394/ NNF / 2015 tanggal 09 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh ZULNI ERMA dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa bahwa barang bukti yang diperiksa berupa :
5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 97,24 (sembilan puluh tujuh koma dua empat) gram;
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 201/BAP-01200/XI/2015 tanggal 02 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh SAHAT M. T. PASARIBU, sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan 5 (lima) paket berisi narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa DARWIN UJUNG, Dkk adalah seberat 97,24 (sembilan puluh tujuh koma dua puluh empat) gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa DARWIN UJUNG pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember tahun dua ribu lima belas bertempat di rumah terdakwa di Jalan Mawar No. 2-C Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu seberat 97,24 (sembilan puluh tujuh koma dua puluh empat) gram yang dilakukan dengan cara :
Pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB petugas kepolisian Polres Pematangsiantar yang terdiri dari saksi DAVID SINAGA, PAULUS SIMAMORA, DEPI ALEXANDER, DIMAS ABIMAYU, DEDI SIREGAR, RIKI RIZKI LUBIS, dan JORDI SIMBOLON dan beberapa petugas lain mendatangi rumah terdakwa DARWIN UJUNG di Jalan Mawar No. 2-C Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar karena sebelumnya telah mendapatkan informasi keterlibatan terdakwa dengan peredaran narkotika, dan setelah sampai didepan rumah terdakwa, pintu rumah yang terdiri dari pintu samping dan pintu utama langsung diketuk oleh para petugas tersebut berulang-ulang namun tidak dibuka dan tidak lama kemudian terdengar suara berisik dari dalam rumah, selanjutnya para petugas mendobrak pintu utama dan melihat beberapa orang telah berhamburan ke segala sisi rumah, saksi DAVID SINAGA dan SAKSI PAULUS SIMAMORA melihat terdakwa DARWIN UJUNG berlari ke arah samping kiri diluar bangunan utama hendak melarikan diri dengan cara memanjat ke tembok belakang rumah yang dipagari duri, melihat itu saksi DAVID SINAGA menarik terdakwa dari arah belakang dan pada saat terdakwa ditarik 1 (satu) buah kotak Tupperware yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu, 2 (dua) bungkusan plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 27.350.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terjatuh ke tanah dari badan terdakwa, selanjutnya para petugas juga berhasil menangkap JEFRY (dilakukan penuntutan terpisah) diatas tembok belakang rumah pada saat mencoba melarikan diri, sedangkan BOBY CHANDRA NAINGGOLAN (dilakukan penuntutan terpisah) ditangkap didalam ruangan kecil tersendiri disebelah bangunan utama yang dinamai “cakrok” sedangkan BATARA DIRGANTARA NASUTION dan CHAMPION PETRUS GINTING (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) ditangkap didepan pintu “cakrok”, selanjutnya terdakwa beserta BOBY CHANDRA NAINGGOLAN, JEFRY, BATARA DIRGANTARA NASUTION, dan CHAMPION PETRUS GINTING diamankan ke dalam rumah sementara para petugas menggeledah rumah dan sekitarnya yang disaksikan oleh Ketua RT yang bernama Nazaruddin dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lain berupa : 1 (satu) kotak bertuliskan MX-11 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja, 2 (dua) buah bong, 16 (enam) belas mancis, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah handphone merk Samsung, 3 (tiga) buah handphone merk NOKIA seluruhnya ditemukan didalam “cakrok” tempat dimana BOBY CHANDRA NAINGGOLAN ditangkap, lalu ditemukan juga 1 (satu) paket shabu di lantai dekat pintu dapur rumah, serta ditemukan juga 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja dari luar tembok bagian belakang rumah tepat dibawah JEFRY pada saat ditangkap.
Bahwa dari rumah terdakwa para petugas juga menemukan 3 (tiga) buah kamera CCTV yang dipasang diluar tembok rumah yang terhubung dengan 1 (satu) buah receiver dan 1 (satu) buah monitor yang diletakkan didalam “cakrok” yang fungsinya untuk melihat orang yang datang dari arah halaman terdakwa, dan terhadap perlengkapan CCTV ini juga dilakukan penyitaan oleh petugas, dan oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atas shabu tersebut maka selanjutnya terdakwa bersama seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Pematangisiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya shabu-shabu tersebut dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik Labfor Forensik Cabang Medan dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 10394/ NNF / 2015 tanggal 09 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh ZULNI ERMA dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa bahwa barang bukti yang diperiksa berupa :
5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 97,24 (sembilan puluh tujuh koma dua empat) gram;
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 201/BAP-01200/XI/2015 tanggal 02 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh SAHAT M. T. PASARIBU, sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan 5 (lima) paket berisi narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa DARWIN UJUNG, Dkk adalah seberat 97,24 (sembilan puluh tujuh koma dua puluh empat) gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan
Kedua :
Bahwa ia terdakwa DARWIN UJUNG pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember tahun dua ribu lima belas bertempat di rumah terdakwa di Jalan Mawar No. 2-C Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja serat 14 (empat belas) gram, yang dilakukan dengan cara :
Pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB petugas kepolisian Polres Pematangsiantar yang terdiri dari saksi DAVID SINAGA, PAULUS SIMAMORA, DEPI ALEXANDER, DIMAS ABIMAYU, DEDI SIREGAR, RIKI RIZKI LUBIS, dan JORDI SIMBOLON dan beberapa petugas lain mendatangi rumah terdakwa DARWIN UJUNG di Jalan Mawar No. 2-C Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar karena sebelumnya telah mendapatkan informasi keterlibatan terdakwa dengan peredaran narkotika, dan setelah sampai didepan rumah terdakwa, pintu rumah yang terdiri dari pintu samping dan pintu utama langsung diketuk oleh para petugas tersebut berulang-ulang namun tidak dibuka dan tidak lama kemudian terdengar suara berisik dari dalam rumah, selanjutnya para petugas mendobrak pintu utama dan melihat beberapa orang telah berhamburan ke segala sisi rumah, saksi DAVID SINAGA dan SAKSI PAULUS SIMAMORA melihat terdakwa DARWIN UJUNG berlari ke arah samping kiri diluar bangunan utama hendak melarikan diri dengan cara memanjat ke tembok belakang rumah yang dipagari duri, melihat itu saksi DAVID SINAGA menarik terdakwa dari arah belakang dan pada saat terdakwa ditarik 1 (satu) buah kotak Tupperware yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu, 2 (dua) bungkusan plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 27.350.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terjatuh ke tanah dari badan terdakwa, selanjutnya para petugas juga berhasil menangkap JEFRY (dilakukan penuntutan terpisah) diatas tembok belakang rumah pada saat mencoba melarikan diri, sedangkan BOBY CHANDRA NAINGGOLAN (dilakukan penuntutan terpisah) ditangkap didalam ruangan kecil tersendiri disebelah bangunan utama yang dinamai “cakrok” sedangkan BATARA DIRGANTARA NASUTION dan CHAMPION PETRUS GINTING (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) ditangkap didepan pintu “cakrok”, selanjutnya terdakwa beserta BOBY CHANDRA NAINGGOLAN, JEFRY, BATARA DIRGANTARA NASUTION, dan CHAMPION PETRUS GINTING diamankan ke dalam rumah sementara para petugas menggeledah rumah dan sekitarnya yang disaksikan oleh Ketua RT yang bernama Nazaruddin dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lain berupa : 1 (satu) kotak bertuliskan MX-11 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja, 2 (dua) buah bong, 16 (enam) belas mancis, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah handphone merk Samsung, 3 (tiga) buah handphone merk NOKIA seluruhnya ditemukan didalam “cakrok” tempat dimana BOBY CHANDRA NAINGGOLAN ditangkap, lalu ditemukan juga 1 (satu) paket shabu di lantai dekat pintu dapur rumah, serta ditemukan juga 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja dari luar tembok bagian belakang rumah tepat dibawah JEFRY pada saat ditangkap.
Bahwa dari rumah terdakwa para petugas juga menemukan 3 (tiga) buah kamera CCTV yang dipasang diluar tembok rumah yang terhubung dengan 1 (satu) buah receiver dan 1 (satu) buah monitor yang diletakkan didalam “cakrok” yang fungsinya untuk melihat orang yang datang dari arah halaman terdakwa, dan terhadap perlengkapan CCTV ini juga dilakukan penyitaan oleh petugas, dan oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas ganja tersebut maka selanjutnya terdakwa bersama seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Pematangisiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya ganja tersebut dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik Labfor Forensik Cabang Medan dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 10394/ NNF / 2015 tanggal 09 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh ZULNI ERMA dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa bahwa barang bukti yang diperiksa berupa :
2 (dua) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat brutto 14 (empat belas) gram.
adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 201/BAP-01200/XI/2015 tanggal 02 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh SAHAT M. T. PASARIBU, sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkusan plastik berisi narkotika jenis ganja adalah seberat 14 (empat belas) gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa DARWIN UJUNG pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember tahun dua ribu lima belas bertempat di rumah terdakwa di Jalan Mawar No. 2-C Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara :
Pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB petugas kepolisian Polres Pematangsiantar yang terdiri dari saksi DAVID SINAGA, PAULUS SIMAMORA, DEPI ALEXANDER, DIMAS ABIMAYU, DEDI SIREGAR, RIKI RIZKI LUBIS, dan JORDI SIMBOLON dan beberapa petugas lain mendatangi rumah terdakwa DARWIN UJUNG di Jalan Mawar No. 2-C Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar karena sebelumnya telah mendapatkan informasi keterlibatan terdakwa dengan peredaran narkotika, dan setelah sampai didepan rumah terdakwa, pintu rumah yang terdiri dari pintu samping dan pintu utama langsung diketuk oleh para petugas tersebut berulang-ulang namun tidak dibuka dan tidak lama kemudian terdengar suara berisik dari dalam rumah, selanjutnya para petugas mendobrak pintu utama dan melihat beberapa orang telah berhamburan ke segala sisi rumah, saksi DAVID SINAGA dan SAKSI PAULUS SIMAMORA melihat terdakwa DARWIN UJUNG berlari ke arah samping kiri diluar bangunan utama hendak melarikan diri dengan cara memanjat ke tembok belakang rumah yang dipagari duri, melihat itu saksi DAVID SINAGA menarik terdakwa dari arah belakang dan pada saat terdakwa ditarik 1 (satu) buah kotak Tupperware yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu, 2 (dua) bungkusan plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 27.350.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terjatuh ke tanah dari badan terdakwa, selanjutnya para petugas juga berhasil menangkap JEFRY (dilakukan penuntutan terpisah) diatas tembok belakang rumah pada saat mencoba melarikan diri, sedangkan BOBY CHANDRA NAINGGOLAN (dilakukan penuntutan terpisah) ditangkap didalam ruangan kecil tersendiri disebelah bangunan utama yang dinamai “cakrok” sedangkan BATARA DIRGANTARA NASUTION dan CHAMPION PETRUS GINTING (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) ditangkap didepan pintu “cakrok”, selanjutnya terdakwa beserta BOBY CHANDRA NAINGGOLAN, JEFRY, BATARA DIRGANTARA NASUTION, dan CHAMPION PETRUS GINTING diamankan ke dalam rumah sementara para petugas menggeledah rumah dan sekitarnya yang disaksikan oleh Ketua RT yang bernama Nazaruddin dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lain berupa : 1 (satu) kotak bertuliskan MX-11 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja, 2 (dua) buah bong, 16 (enam) belas mancis, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah handphone merk Samsung, 3 (tiga) buah handphone merk NOKIA seluruhnya ditemukan didalam “cakrok” tempat dimana BOBY CHANDRA NAINGGOLAN ditangkap, lalu ditemukan juga 1 (satu) paket shabu di lantai dekat pintu dapur rumah, serta ditemukan juga 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja dari luar tembok bagian belakang rumah tepat dibawah JEFRY pada saat ditangkap.
Bahwa dari rumah terdakwa para petugas juga menemukan 3 (tiga) buah kamera CCTV yang dipasang diluar tembok rumah yang terhubung dengan 1 (satu) buah receiver dan 1 (satu) buah monitor yang diletakkan didalam “cakrok” yang fungsinya untuk melihat orang yang datang dari arah halaman terdakwa, dan terhadap perlengkapan CCTV ini juga dilakukan penyitaan oleh petugas, selanjutnya para terdakwa bersama seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Pematangisiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa sendiri mengakui sudah 1 (satu) tahun mengkonsumsi shabu terakhir kali ia mengkonsumsi shabu adalah pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 bertempat dirumah terdakwa tepatnya didalam “cakrok” dengan menggunakan alat penghisap shabu “bong” dengan cara cara shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca yang sudah terhubung dengan bong menggunakan sendok yang terbuat dari potongan pipet, lalu shabu tersebut dibakar dengan pemantik api (mancis) dan asap hasil pembakaran shabu dihisap dengan menggunakan pipet yang telah terhubungan dengan bong.
Bahwa selain itu terdakwa juga mengakui pernah menghisap ganja namun tanggal dan tempatnya sudah lupa dan cara terdakwa mengkonsumsi adalah dengan cara mencampur ganja tersebut dnegan tembakau rokok dan melintingnya dalam kertas tiktak sehingga terbentuk seperti batang rokok kemudian membakar ujungnya lalu menghisapnya seperti menghisap rokok.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi shabu dan ganja tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 10394/ NNF / 2015 tanggal 09 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh ZULNI ERMA dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa bahwa barang bukti yang diperiksa berupa :
1 (satu) plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik DARWIN UJUNG.
adalah benar mengandung Metamfetamina dan Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
IV. Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 09 Juni 2016 Nomor Reg.Perkara : PDM–24/PSIAN/N.2.12/Euh.2/03/2016 yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Darwin Ujung bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan alternative kedua Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwin Ujung dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum Terdakwa Darwin Ujung untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak Tupperware yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu, 2 (dua) bungkusan plastik klip, 1 (satu) paket shabu, 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja, 1 (satu) buah kotak bertuliskan MX-11 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja, 2 (dua) buah bong, 16 (enambelas) mancis, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) sendok terbuat dari potongan pipet, 1 (satu) gunting, 3 (tiga) buah kamera CCTV, 1 (satu) buah receiver, 1 (satu) buah monitor, 2 (dua) buah HP merk Samsung, 3 (tiga) buah HP merk NOKIA,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 27.350.000.- (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah) ;
V. Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 29 Juni 2016 Nomor : 56/Pid.Sus/2016/PN.PMS. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa DARWIN UJUNG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I ALAM BENTUK TANAMAN ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DARWIN UJUNG dengan pidana penjara selama : 14 (empat belas) Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak Tupperware yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu, 2 (dua) bungkusan plastic klip, 1 (satu) paket shabu, 1 (satu) bungkusan plastic berisi ganja, 1 (satu) buah kotak bertuliskan MX-11 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastic berisi ganja, 2 (dua) buah bong, 16 (enam belas) mancis, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) sendok terbuat dari potongan pipet, 1 (satu) gunting, 3 (tiga) buah kamera CCTV, 1 (satu) buah receiver, 1 (satu) buah monitor, 2 (dua) buah HP merk Samsung, 3 (tiga) buah HP merk NOKIA,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 27.350.000.- (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- ( tiga ribu rupiah);
VI. Akta permintaan Banding, dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 30 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh : SALOMO SIMANJORANG, SH. MH. Panitera pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan
permintaan banding terhadap putusan Pengadilan tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 13 Juli 2016 ;
VII. Akta permintaan Banding, dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 1 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh : SALOMO SIMANJORANG, SH. MH. Panitera pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 13 Juli 2016 ;
VIII. Akta tanda terima Memori Banding, dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 31 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh : SALOMO SIMANJORANG, SH. MH. Panitera pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding dan memori banding tersebut,telah diserahkan kepada permintaan banding mana telah diberitahukan/diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum 31 Agustus 2016 ;
IX. Surat pemberitahuan, untuk mempelajari berkas perkara yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa pada tanggal 01 Juli 2016 dan kepadanya telah diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara Nomor : 56/ Pid.Sus/2016/PN.Pms. selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal 1 Juli 2016 s/d tanggal 19 Juli 2016 pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pemeriksaan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat - syarat yang ditentukan dalam Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara Yuridis Formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan memori banding pada pokoknya mengajukan keberatan, oleh karena Majelis Hakim tingkat pertama telah salah dalam menyimpulkan fakta - fakta dipersidangan,majelis tidak cermat dan teliti dalam mempertimbangkan bukti - bukti dimuka persidangan sehingga pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama, tidak logis, dalam kajian yuridisnya;
Menimbang bahwa berdasarkan keberatan Terdakwa tersebut,memohon kepada Majelis Hakim Tingkat banding agar memutus perkara ini,dengan amarnya sebagai berikut :
1.Menerima permohonan banding Terdakwa/Pembanding;
2.Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang dimohonkan
banding tersebut ; dan,
Mengadili Sendiri :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa/Pembanding Darwin Ujung tersebut,tidak terbukti secara sah dan menyakinkan,melanggar Pasal : 112 ayat (2) Undang undang Nomor :35 Tahun 2009 tentang Narkotika/dakwaan Primer;
2. Menyatakan setidak-tidaknya Terdakwa/Pembanding melanggar Pasal 127 ayat (1)huruf a.Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.tentang Narkotika/dakwaan Subsider;
3. Menyatakan Terdakwa / Pembanding bebas dari hukuman;
Menimbang bahwa tentang keberatan Terdakwa sebagaimana termuat dalam memori bandingnya tersebut ,Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat bahwa, permintaan Terdakwa, telah terjadi tendensius dari satu sisi Terdakwa minta dibebaskan karena tidak bersalah. dan dari sisi lain menyatakan setidak - tidaknya Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang bahwa mencermati alasan atau keberatan Terdakwa tersebut diatas,Majelis Hakim tingkat banding berkesimpulan bahwa sebenarnya Terdakwa telah mengakui perbuatannya telah melanggar perbuatan yang dilarang Undang - Undang sebagai mana telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Unum dalam perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas,maka Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak keberatan yang termuat dalam memori banding Terdakwa tersebut;
Menimbang bahwa meskipun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dalam perkara ini,namun tidak mengajukan memori banding dan kontra memori banding,sehingga majelis Hakim tingkat banding tidak mengetahui apa yang menjadi alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari
dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 29 Juni 2016 Nomor : 56/Pid.Sus/2016/PN.PMS. serta Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa maka Majelis Hakim tingkat banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa terbukti dengan sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, seperti yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dakwaan alternatif kedua pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Komulatif kedua pasal 111 ayat (1) UU RI tentang Narkotika, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama karena telah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memeriksa perkara ini ditingkat banding,kecuali tentang lamanya pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan penjatuhan pidana yang terlalu berat sehingga perlu diringankan dengan pertimbangannya sebagai berikut bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata karena derita yang harus dikenakan kepada diri Terdakwa karena perbuatannya melainkan juga harus dimuat dan dipertimbangkan pemeriksaan bagi diri Terdakwa dan sosialisasi serta pemasyarakatan Terdakwa terhadap lingkungan dan pembinaan serta pemasyarakatan tidak harus dijalani dengan masa yang lama dalam status sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi juga diluar Lembaga Pemasyarakatan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pemidanaan yang akan dijatuhkan tersebut akan berbeda dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama serta akan dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan diberikan kepada Terdakwa menurut Majelis Hakim tingkat banding telah mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah bermaksud sebagai suatu pembalasan terhadap apa yang telah diperbuatnya, akan tetapi jauh lebih penting adalah sebagai Instropeksi bagi diri Terdakwa agar tidak berbuat tindak pidana lagi dan dapat memperbaiki diri di kemudian hari ;
Menimbang,bahwa dengan memperhatikan pertimbangan - pertimbangan sebagaimana diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 29 Juni 2016 Nomor : 56/Pid.Sus/2016/PN.PMS. harus diubah sekedar pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini Terdakwa ditahan, maka selama menjalankan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Komulatif kedua pasal 111 ayat (1) UU RI tentang Narkotika, serta ketentuan perundang – undangan dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 56/PID.Sus/2016/PN.Pms., tanggal 29 Juni 2016, yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa DARWIN UJUNG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DARWIN UJUNG dengan pidana penjara selama : 10 (sepuIuh) Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak Tupperware yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu, 2 (dua) bungkusan plastic klip, 1 (satu) paket shabu, 1 (satu) bungkusan plastic berisi ganja, 1 (satu) buah kotak bertuliskan MX-11 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastic berisi ganja, 2 (dua) buah bong, 16 (enam belas) mancis, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) sendok terbuat dari potongan pipet, 1 (satu) gunting, 3 (tiga) buah kamera CCTV, 1 (satu) buah receiver, 1 (satu) buah monitor, 2 (dua) buah HP merk Samsung, 3 (tiga) buah HP merk NOKIA,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 27.350.000.- (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 oleh kami : SABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH. Hakim Tinggi pada PengadiIan Tinggi Medan seIaku Hakim Ketua Majelis, ADI SUTRISNO, SH., MH. dan DALIUN SAILAN, SH., MH. Masing - masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan WakiI Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 11 Agustus 2016 Nomor : 414/ PID.Sus/2016/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota, serta dibantu oleh Hj. DIANA SYAHPUTRI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd. ttd.
ADI SUTRISNO, SH., MH.SABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH.
ttd.
DALIUN SAILAN, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
ttd.
Hj. DIANA SYAHPUTRI, SH.