27/Pid.Sus/2016/PN.Sdr
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 27/Pid.Sus/2016/PN.Sdr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. SAMSU ALAM, SKM
MENGADILI : - Menyatakan bahwa Terdakwa H. SAMSU ALAM, SKM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Praktik Farmasi Tanpa Kewenangan”; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan bahwa pidana denda yang dijatuhkan tersebut dikurangi dengan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota; - Memerintahkan agar barang bukti berupa: No NAMA OBAT JUMLAH 1 Allopurinol 255 (dua ratus lima puluh lima) tablet 2 Alofar 114 (seratus empat belas) kaplet 3 Amosterra 690 (enam ratus sembilan puluh) kaplet 4 As Trexenament Inj 1 (satu) ampul 5 Bufantacid 2 (dua) kaplet 6 Captopril 8 (delapan) tablet 7 Defemin 2000 (dua ribu) tablet 8 Dexamethasone Inj 1 (satu) ampul 9 Erlamoxyl Kaplet 2 (dua) kaplet 10 Etadium 100 (seratus) tablet 11 Etaflox 5 (lima) tablet 12 Etamoxul 74 (tujuh puluh empat) kaplet 13 Farizol 500 100 (seratus) kaplet 14 Formoten 25 80 (delapan puluh) tablet 15 Grapazol 500 119 (seratus sembilan belas) tablet 16 Gricin 125 100 (seratus) tablet 17 Hufadine kaplet 30 (tiga puluh) tablet 18 Latibet 100 (seratus) tablet 19 Lidocain inj 3 (tiga) ampul 20 Lipivast 10 60 (enam puluh) tablet 21 Loric 15 (lima belas) tablet 22 Methylprednisolon inj 1 (satu) ampul 23 Moxacil 500 360 (tiga ratus enam puluh) kaplet 24 Norvom 407 (empat ratus tujuh) tablet 25 Novachlor tablet 151 (serats lima puluh satu) kaplet 26 Novaflox 48 (empat puluh delapan) tablet 27 Novamox 5 (lima) tablet 28 Novatrim tablet 300 (tiga ratus) tablet 29 Ondonsentrom inj 1 (satu) amplu 30 Otoryl 25 205 (dua ratus lima) tablet 31 Pospargin inj 2 (dua) amplu 32 Prednisone 1000 (seribu) tablet 33 Prix 25 5 (lima) tablet 34 Ramalgin 4 (empat) tablet 35 Ramoxyl 500 50 (lima puluh) tablet 36 Ranitidine inj 3 (tiga) ampul 37 Simvastatin 27 (dua puluh tujuh) tablet 38 Solatic 60 (enam puluh) tablet Dirampas untuk dimusnahkan; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
-
P U T U S A N
Nomor : 27/Pid.Sus/2016/PN.Sdr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : H. SAMSU ALAM, SKM;
Tempat lahir : Salokarajae;
Umur / tgl. lahir : 45 Tahun/ 09 Oktober 1970;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan BTN Rappang Permai RT. 002/ RW. 004 Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : PNS.
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penuntut Umum dengan tahanan kota, sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Februari 2016;
2. Hakim Pengadilan Negeri dengan tahanan kota, sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor : 27/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Sdr, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
2. Keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa di persidangan;
3. Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa H. SAMSU ALAM, SKM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. SAMSU ALAM, SKM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan agar barang bukti berupa:
Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)
| No | NAMA OBAT | JUMLAH |
| 1 | Allopurinol | 255 (dua ratus lima puluh lima) tablet |
| 2 | Alofar | 114 (seratus empat belas) kaplet |
| 3 | Amosterra | 690 (enam ratus sembilan puluh) kaplet |
| 4 | As Trexenament Inj | 1 (satu) ampul |
| 5 | Bufantacid | 2 (dua) kaplet |
| 6 | Captopril | 8 (delapan) tablet |
| 7 | Defemin | 2000 (dua ribu) tablet |
| 8 | Dexamethasone Inj | 1 (satu) ampul |
| 9 | Erlamoxyl Kaplet | 2 (dua) kaplet |
| 10 | Etadium | 100 (seratus) tablet |
| 11 | Etaflox | 5 (lima) tablet |
| 12 | Etamoxul | 74 (tujuh puluh empat) kaplet |
| 13 | Farizol 500 | 100 (seratus) kaplet |
| 14 | Formoten 25 | 80 (delapan puluh) tablet |
| 15 | Grapazol 500 | 119 (seratus sembilan belas) tablet |
| 16 | Gricin 125 | 100 (seratus) tablet |
| 17 | Hufadine kaplet | 30 (tiga puluh) tablet |
| 18 | Latibet | 100 (seratus) tablet |
| 19 | Lidocain inj | 3 (tiga) ampul |
| 20 | Lipivast 10 | 60 (enam puluh) tablet |
| 21 | Loric | 15 (lima belas) tablet |
| 22 | Methylprednisolon inj | 1 (satu) ampul |
| 23 | Moxacil 500 | 360 (tiga ratus enam puluh) kaplet |
| 24 | Norvom | 407 (empat ratus tujuh) tablet |
| 25 | Novachlor tablet | 151 (serats lima puluh satu) kaplet |
| 26 | Novaflox | 48 (empat puluh delapan) tablet |
| 27 | Novamox | 5 (lima) tablet |
| 28 | Novatrim tablet | 300 (tiga ratus) tablet |
| 29 | Ondonsentrom inj | 1 (satu) amplu |
| 30 | Otoryl 25 | 205 (dua ratus lima) tablet |
| 31 | Pospargin inj | 2 (dua) amplu |
| 32 | Prednisone | 1000 (seribu) tablet |
| 33 | Prix 25 | 5 (lima) tablet |
| 34 | Ramalgin | 4 (empat) tablet |
| 35 | Ramoxyl 500 | 50 (lima puluh) tablet |
| 36 | Ranitidine inj | 3 (tiga) ampul |
| 37 | Simvastatin | 27 (dua puluh tujuh) tablet |
| 38 | Solatic | 60 (enam puluh) tablet |
4. Permohonan yang diajukan oleh Terdakwa dipersidangan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa H. SAMSU ALAM, SKM, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 Sekitar pukul 20.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Jalan BTN Rappang Permai RT. 002/ RW. 004 Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang (tepatnya di toko Obat Satria milik Terdakwa) atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
Berawal Terdakwa yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai tugas sebagai pelaksana Keperawatan di Puskesmas Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, selanjutnya Terdakwa sebagai seorang perawat yang dapat melakukan perawatan terhadap pengobatan dasar membuka toko obat bernama toko obat Satria di rumahnya yang terletak di Jalan BTN Rappang Permai RT. 002/ RW. 004 Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang sejak tahun 2005, toko obat Satria milik Terdakwa tersebut sebelumnya telah mendapatkan ijin yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang tetapi ijin tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak bulan Juni tahun 2010, kemudian toko obat milik Terdakwa melayani pasien yang datang berobat pada sore hari (sesudah shalat Ashar) sampai dengan pukul 22.00 Wita diluar jam kerja Terdakwa sebagai PNS, Terdakwa sebelumnya membeli beberapa obat-obatan untuk pengobatan terhadap pasien dan untuk dijual di toko obatnya dari Apotek IZI yang beralamat di Kelurahan Maccorawale Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 Wita petugas Balai Besar POM Makassar yang terdiri dari Saksi Dra. SARIBULAN, Apt dan Saksi Dra. Hj. HASIAH NASRI, Apt mendatangi toko obat Satria milik Terdakwa dengan maksud untuk melakukan pemeriksaan rutin sarana distribusi obat dan penertiban produk obat ilegal, berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan oleh Kepala Balai Besar POM dimakassar No. KP. 06.01.1054.08.15.722 tanggal 14 Agustus 2015, selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Balai Besar POM Makassar menemukan sediaan farmasi berupa obat keras (daftar G) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) macam yang dipajang di etalase dan juga di dalam ruang pengobatan (ruang praktek) toko obat Satria milik Terdakwa diantaranya :
| No | NAMA OBAT | JUMLAH |
| 1 | Allopurinol | 255 (dua ratus lima puluh lima) tablet |
| 2 | Alofar | 114 (seratus empat belas) kaplet |
| 3 | Amosterra | 690 (enam ratus sembilan puluh) kaplet |
| 4 | As Trexenament Inj | 1 (satu) ampul |
| 5 | Bufantacid | 2 (dua) kaplet |
| 6 | Captopril | 8 (delapan) tablet |
| 7 | Defemin | 2000 (dua ribu) tablet |
| 8 | Dexamethasone Inj | 1 (satu) ampul |
| 9 | Erlamoxyl Kaplet | 2 (dua) kaplet |
| 10 | Etadium | 100 (seratus) tablet |
| 11 | Etaflox | 5 (lima) tablet |
| 12 | Etamoxul | 74 (tujuh puluh empat) kaplet |
| 13 | Farizol 500 | 100 (seratus) kaplet |
| 14 | Formoten 25 | 80 (delapan puluh) tablet |
| 15 | Grapazol 500 | 119 (seratus sembilan belas) tablet |
| 16 | Gricin 125 | 100 (seratus) tablet |
| 17 | Hufadine kaplet | 30 (tiga puluh) tablet |
| 18 | Latibet | 100 (seratus) tablet |
| 19 | Lidocain inj | 3 (tiga) ampul |
| 20 | Lipivast 10 | 60 (enam puluh) tablet |
| 21 | Loric | 15 (lima belas) tablet |
| 22 | Methylprednisolon inj | 1 (satu) ampul |
| 23 | Moxacil 500 | 360 (tiga ratus enam puluh) kaplet |
| 24 | Norvom | 407 (empat ratus tujuh) tablet |
| 25 | Novachlor tablet | 151 (serats lima puluh satu) kaplet |
| 26 | Novaflox | 48 (empat puluh delapan) tablet |
| 27 | Novamox | 5 (lima) tablet |
| 28 | Novatrim tablet | 300 (tiga ratus) tablet |
| 29 | Ondonsentrom inj | 1 (satu) amplu |
| 30 | Otoryl 25 | 205 (dua ratus lima) tablet |
| 31 | Pospargin inj | 2 (dua) amplu |
| 32 | Prednisone | 1000 (seribu) tablet |
| 33 | Prix 25 | 5 (lima) tablet |
| 34 | Ramalgin | 4 (empat) tablet |
| 35 | Ramoxyl 500 | 50 (lima puluh) tablet |
| 36 | Ranitidine inj | 3 (tiga) ampul |
| 37 | Simvastatin | 27 (dua puluh tujuh) tablet |
| 38 | Solatic | 60 (enam puluh) tablet |
setelah dilakukan pemeriksaan kemudian petugas Balai Besar POM Makassar mencatatnya dimana obat-obat tersebut tidak boleh diperjualbelikan oleh Terdakwa di toko obatnya karena merupakan obat keras (daftar G), selanjutnya petugas Balai Besar POM Makassar melakukan penyitaan terhadap obat-obat keras tersebut (daftar G) yang ada di dalam toko obat Satria milik Terdakwa kemudian membawanya ke Balai Besar POM Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa H. SAMSU ALAM, SKM, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 Sekitar pukul 20.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Jalan BTN Rappang Permai RT. 002/ RW. 004 Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang (tepatnya di toko Obat Satria milik Terdakwa) atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal Terdakwa yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai tugas sebagai pelaksana Keperawatan di Puskesmas Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, selanjutnya Terdakwa sebagai seorang perawat yang dapat melakukan perawatan terhadap pengobatan dasar membuka toko obat bernama toko obat Satria di rumahnya yang terletak di Jalan BTN Rappang Permai RT. 002/ RW. 004 Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang sejak tahun 2005, toko obat Satria milik Terdakwa tersebut sebelumnya telah mendapatkan ijin yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang tetapi ijin tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak bulan Juni tahun 2010, kemudian toko obat milik Terdakwa melayani pasien yang datang berobat pada sore hari (sesudah shalat Ashar) sampai dengan pukul 22.00 Wita diluar jam kerja Terdakwa sebagai PNS, Terdakwa sebelumnya membeli beberapa obat-obatan untuk pengobatan terhadap pasien dan untuk dijual di toko obatnya dari Apotek IZI yang beralamat di Kelurahan Maccorawale Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 Wita petugas Balai Besar POM Makassar yang terdiri dari Saksi Dra. SARIBULAN, Apt dan Saksi Dra. Hj. HASIAH NASRI, Apt mendatangi toko obat Satria milik Terdakwa dengan maksud untuk melakukan pemeriksaan rutin sarana distribusi obat dan penertiban produk obat ilegal, berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan oleh Kepala Balai Besar POM dimakassar No. KP. 06.01.1054.08.15.722 tanggal 14 Agustus 2015, selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Balai Besar POM Makassar menemukan sediaan farmasi berupa obat keras (daftar G) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) macam yang dipajang di etalase dan juga di dalam ruang pengobatan (ruang praktek) toko obat Satria milik Terdakwa diantaranya :
| No | NAMA OBAT | JUMLAH |
| 1 | Allopurinol | 255 (dua ratus lima puluh lima) tablet |
| 2 | Alofar | 114 (seratus empat belas) kaplet |
| 3 | Amosterra | 690 (enam ratus sembilan puluh) kaplet |
| 4 | As Trexenament Inj | 1 (satu) ampul |
| 5 | Bufantacid | 2 (dua) kaplet |
| 6 | Captopril | 8 (delapan) tablet |
| 7 | Defemin | 2000 (dua ribu) tablet |
| 8 | Dexamethasone Inj | 1 (satu) ampul |
| 9 | Erlamoxyl Kaplet | 2 (dua) kaplet |
| 10 | Etadium | 100 (seratus) tablet |
| 11 | Etaflox | 5 (lima) tablet |
| 12 | Etamoxul | 74 (tujuh puluh empat) kaplet |
| 13 | Farizol 500 | 100 (seratus) kaplet |
| 14 | Formoten 25 | 80 (delapan puluh) tablet |
| 15 | Grapazol 500 | 119 (seratus sembilan belas) tablet |
| 16 | Gricin 125 | 100 (seratus) tablet |
| 17 | Hufadine kaplet | 30 (tiga puluh) tablet |
| 18 | Latibet | 100 (seratus) tablet |
| 19 | Lidocain inj | 3 (tiga) ampul |
| 20 | Lipivast 10 | 60 (enam puluh) tablet |
| 21 | Loric | 15 (lima belas) tablet |
| 22 | Methylprednisolon inj | 1 (satu) ampul |
| 23 | Moxacil 500 | 360 (tiga ratus enam puluh) kaplet |
| 24 | Norvom | 407 (empat ratus tujuh) tablet |
| 25 | Novachlor tablet | 151 (serats lima puluh satu) kaplet |
| 26 | Novaflox | 48 (empat puluh delapan) tablet |
| 27 | Novamox | 5 (lima) tablet |
| 28 | Novatrim tablet | 300 (tiga ratus) tablet |
| 29 | Ondonsentrom inj | 1 (satu) amplu |
| 30 | Otoryl 25 | 205 (dua ratus lima) tablet |
| 31 | Pospargin inj | 2 (dua) amplu |
| 32 | Prednisone | 1000 (seribu) tablet |
| 33 | Prix 25 | 5 (lima) tablet |
| 34 | Ramalgin | 4 (empat) tablet |
| 35 | Ramoxyl 500 | 50 (lima puluh) tablet |
| 36 | Ranitidine inj | 3 (tiga) ampul |
| 37 | Simvastatin | 27 (dua puluh tujuh) tablet |
| 38 | Solatic | 60 (enam puluh) tablet |
setelah dilakukan pemeriksaan kemudian petugas Balai Besar POM Makassar mencatatnya dimana obat-obat tersebut tidak boleh digunakan untuk pengobatan terhadap pasien dan diperjualbelikan oleh Terdakwa di toko obatnya karena selain merupakan obat keras (daftar G) Terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal praktek kefarmasian, selanjutnya petugas Balai Besar POM Makassar melakukan penyitaan terhadap obat-obat keras (daftar G) yang ada di dalam toko obat Satria milik Terdakwa kemudian membawanya ke Balai Besar POM Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi berikut:
Dra. SARIBULAN, Apt, di depan persidangan yang keterangannya diambil di bawah sumpah, menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah petugas dari BPOM Makassar;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 Sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Jalan BTN Rappang Permai RT. 002/ RW. 004 Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang (tepatnya di toko Obat Satria milik Terdakwa);
Bahwa awalnya Saksi memperoleh tugas untuk melakukan pemeriksaan rutin sarana distribusi obat dan penertiban produk obat ilegal di daerah sidrap
Bahwa Saksi kemudian melakukan pemantauan dan lewat disebuah tempat yang tampaknya seperti melakukan praktik farmasi;
Bahwa setelah pengunjung sepi, Saksi kemudian masuk dan memperlihatkan surat tugas kepada Terdakwa yang dilanjutkan dengan pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa pada saat itu sempat memperlihatkan surat ijin penjualan obat namun ijin tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak bulan Juni tahun 2010;
Bahwa selain itu setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan terdapat 38 item obat keras yang seharusnya tidak boleh dijual ditoko obat;
Bahwa Terdakwa adalah seorang tenaga perawat;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat-obat tersebut tidak dapat dijualnya oleh karena terdapat logo merah yang menandakan bahwa obat tersebut adalah obat keras yang tidak boleh dijual bebas;
Bahwa barang bukti dipersidangan, merupakan obat-obat yang disita pada saat kejadian karena merupakan obat keras;
Bahwa berdasarkan informasi masyarakat yang sempat membeli obat Terdakwa, mereka cocok dengan obat-obat tersebut;
Dra. Hj. HASIAH NASRI, Apt di depan persidangan yang keterangannya diambil di bawah sumpah, menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah petugas dari BPOM Makassar;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 Sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Jalan BTN Rappang Permai RT. 002/ RW. 004 Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang (tepatnya di toko Obat Satria milik Terdakwa);
Bahwa awalnya Saksi memperoleh tugas untuk melakukan pemeriksaan rutin sarana distribusi obat dan penertiban produk obat ilegal di daerah sidrap;
Bahwa Saksi kemudian melakukan pemantauan dan lewat disebuah tempat yang tampaknya seperti melakukan praktik farmasi;
Bahwa setelah pengunjung sepi, Saksi kemudian masuk dan memperlihatkan surat tugas kepada Terdakwa yang dilanjutkan dengan pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa pada saat itu sempat memperlihatkan surat ijin penjualan obat namun ijin tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak bulan Juni tahun 2010;
Bahwa selain itu setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan terdapat 38 item obat keras yang seharusnya tidak boleh dijual ditoko obat;
Bahwa Terdakwa adalah seorang tenaga perawat;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat-obat tersebut tidak dapat dijualnya oleh karena terdapat logo merah yang menandakan bahwa obat tersebut adalah obat keras yang tidak boleh dijual bebas;
Bahwa barang bukti dipersidangan, merupakan obat-obat yang disita pada saat kejadian karena merupakan obat keras;
Bahwa berdasarkan informasi masyarakat yang sempat membeli obat Terdakwa, mereka cocok dengan obat-obat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum juga telah mengadirkan seorang ahli yang bernama Drs. MUHAMMAD HIDAYAT YUSUF, Apt. M.Mko, yang diambil keterangannya di depan persidangan dan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal berikut:
Bahwa ahli adalah ahli dibidang tindak pidana kesehatan;
Bahwa ahli mengenali barang bukti sebagai obat-obat yang berkategori keras dan tidak dijual bebas;
Bahwa secara kasat mata obat dengan kategori demikian, dapat ditandai dengan adanya logo merah pada kemasan obat;
Bahwa yang bisa menjual obat keras (logo merah) hanyalah apotik dengan resep Dokter;
Bahwa obat dengan logo merah yang merupakan obat wajib apotik dapat dijual tanpa resep dokter, namun harus diserahkan oleh Apoteker atau Asisten Apoteker dengan disertai dengan penjelasan mengenai obat tersebut;
Bahwa yang bisa dijual bebas adalah obat dengan kemasan berlogo warna hijau dan biru;
Bahwa untuk logo biru tidak sebebas warna hijau karena masuk dalam kategori bebas terbatas yang artinya bebas dijual tetapi penjual harus memberikan informasi mengenai obat tersebut kepada pembeli;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 Sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Jalan BTN Rappang Permai RT. 002/ RW. 004 Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang (tepatnya di toko Obat Satria milik Terdakwa)
Bahwa awalnya petugas dari BPOM Makassar datang dan melakukan pemeriksaan di Toko Obat Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pada saat itu sempat memperlihatkan surat ijin penjualan obat namun ijin tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak bulan Juni tahun 2010;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan terdapat 38 item obat keras;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat-obat tersebut tidak dapat dijual oleh karena terdapat logo merah yang menandakan bahwa obat tersebut adalah obat keras yang tidak boleh dijual bebas;
Bahwa barang bukti dipersidangan, merupakan obat-obat yang disita pada saat kejadian karena merupakan obat keras;
Bahwa Terdakwa adalah seorang tenaga perawat;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti sebagaimana akan dipertimbangkan dan putus dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat, barang bukti, keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa antara satu dengan yang lainnya adalah saling berkaitan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 Sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Jalan BTN Rappang Permai RT. 002/ RW. 004 Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang (tepatnya di toko Obat Satria milik Terdakwa)
Bahwa awalnya petugas dari BPOM Makassar datang dan melakukan pemeriksaan di Toko Obat Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pada saat itu sempat memperlihatkan surat ijin penjualan obat namun ijin tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak bulan Juni tahun 2010;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berasal dari BPOM, ditemukan terdapat 38 item obat keras;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat-obat tersebut tidak dapat dijual oleh karena terdapat logo merah yang menandakan bahwa obat tersebut adalah obat keras yang tidak boleh dijual bebas;
Bahwa obat dengan logo merah hanya dapat dijual dengan resep dokter;
Bahwa obat dengan logo merah yang merupakan obat wajib apotik dapat dijual tanpa resep dokter, namun harus diserahkan oleh Apoteker atau Asisten Apoteker dengan disertai dengan penjelasan mengenai obat tersebut;
Bahwa barang bukti dipersidangan, merupakan obat-obat yang disita pada saat kejadian karena merupakan obat keras;
Bahwa obat-obat tersebut sebenarnya sangat banyak beredar ditengah masyarakat dan dijual ditempat-tempat penjualan biasa;
Bahwa Terdakwa adalah seorang tenaga perawat;
Menimbang bahwa fakta selain dan selebihnya akan ditentukan bersama pertimbangan unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal sebagai berikut :
Pertama: Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
atau
Kedua: Pasal 198 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal yang telah disebutkan di atas maka berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta persidangan tersebut dapat menjadi fakta hukum tentang bersalah atau tidaknya Terdakwa terhadap tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka berdasarkan praktik hukum acara pidana, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan dengan prioritas berdasarkan urutan dalam surat dakwaan melainkan berdasarkan relevansi dakwaan dengan hasil pemeriksaan persidangan;
Menimbang bahwa hasil pemeriksaan persidangan menunjukkan bahwa Perbuatan Terdakwa bukanlah perbuatan menjual obat yang tidak sesuai standar mutu, khasiat, atau keamanan, tetapi Terdakwa menjual obat yang seharusnya tidak dijual olehnya;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat bahwa Dakwaan yang relevan dipertimbangan terlebih dahulu adalah Pasal 198 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108;
Tanpa disertai keahlian dan kewenangan;
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” dalam hukum pidana tidak lain adalah setiap person yang layak untuk memangku hak dan atau kewajiban;
Menimbang bahwa untuk dapat memangku hak dan atau kewajiban maka syarat nya adalah terdapatnya suatu keadaan cakap pada diri seseorang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa ke persidangan yang bernama H. SAMSU ALAM, SKM yang usianya telah cukup untuk dibebani hak dan kewajiban menurut undang-undang, dan tidak pula menunjukkan keadaan jiwa yang tidak stabil baik selama pemeriksaan maupun ketika peristiwa terjadi hal mana terbukti dengan Terdakwa yang dapat memberikan keterangan secara jelas dan terang selama pemeriksaan dilakukan terhadapnya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas , maka Terdakwa jelas dapat dipandang telah cakap dan dengan sendirinya dapat dipandang sebagai orang menurut hukum yang dalam pasal ini dituangkan dengan istilah Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah dipandang terpenuhi.
Ad.2. Melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108
Menimbang bahwa yang dimaksud Praktik kefarmasian sebagaimana pasal 108 undang-undang a quo adalah termasuk mendistribusikan obat;
Menimbang bahwa mendistribusikan memiliki arti memasarkan dan jika dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa yang telah menjual obat kepada masyarakat maka dengan sendirinya Terdakwa dipandang telah mendistribusikan obat yang merupakan salah satu bentuk praktik farmasi dan oleh karena itu pula maka Terdakwa harus dipandang telah melakukan praktik farmasi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur ini dapat dipandang terpenuhi.
Ad.3. Yang tidak disertai keahlian dan kewenangan;
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka pemenuhuan unsur cukup didasarkan pada terpenuhinya salah satu frasa;
Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan terbukti bahwa distribusi/penjualan obat keras/logo merah haruslah dilakukan diapotik oleh apoteker/asisten apoteker, itupun harus dengan resep dokter (kecuali obat wajib apotik), bukan ditoko obat dan tanpa resep dokter seperti halnya yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas, tampak jelas bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatannya tanpa dasar kewenangan sama sekali, karena tempat menjualnya bukanlah apotik dan dirinya bukan lah apoteker atau asisten apoteker, melainkan seorang tenaga perawat;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur ini dapat dipandang terpenuhi
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua dari Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka dakwaan pertama yang dianggap terbukti oleh Penuntut umum tidak perlu dipertimbangkan lagi, hal mana sudah menjadi hukum pembuktian terhadap dakwaan yang berbentuk alternatif;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua telah terbukti dan terpenuhi dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yaitu dalam bentuk pidana denda sebagaimana diatur pada pasal 198 dalam undang-undang a quo;
Menimbang bahwa terhadap denda tersebut terdapat kemungkinan tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka Majelis Hakim akan menetapkan pidana kurungan pengganti denda yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang terkait dengan penjatuhan pidana bagi Terdakwa;
Tentang Penjatuhan Pidana:
Menimbang bahwa penjatuhan pidana selalu didasarkan pada motivasi, bentuk perbuatan, dan akibat perbuatan yang dihubungkan dengan tujuan pemidanaan baik penjeraan, pembalasan, maupun pembinaan, dan dikaitkan pula dengan segala realitas hukum yang tengah berkembang ditengah masyarakat;
Menimbang bahwa diantara motivasi, bentuk, maupun akibat perbuatan, Majelis berpendapat bahwa hal yang paling penting diperhatikan adalah akibat dari suatu perbuatan, oleh karena ‘akibat perbuatan lah ‘ yang berbentuk dampak nyata dan memberi mempengaruhi bagi orang lain;
Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan tidak terungkap adanya dampak buruk akibat perbuatan Terdakwa, bahkan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, masyarakat yang membeli obat dari Terdakwa malah merasa tertolong dengan obat-obat tersebut;
Menimbang bahwa selain dari pada itu, berdasarkan pengetahuan Majelis Hakim sendiri yang dikuatkan dengan keterengan ahli menunjukkan fakta bahwa sudah menjadi realitas jika obat-obat demikian memang sudah sangat banyak beredar dimasyarakat dan dijual ditempat-tempat penjualan biasa, hal mana menunjukkan bahwa masyarakat gemar membeli obat-obat tersebut karena tentunya telah merasakan khasiatnya tanpa merasakan adanya efek buruk bagi mereka;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dihubungkan dengan terbuktinya unsur-unsur pasal yang didakwakan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa bagaimanapun Terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah namun terhadap penjatuhan pidananya hendaknya memperhatikan uraian-uraian di atas;
Menimbang bahwa selain hal di atas terdapat pula hal-hal khusus yang dapat memberatkan dan meringankan penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa adalah tenaga kesehatan yang malah seharusnya memberi teladan, bukan malah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum kesehatan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengaku terus terang sehingga mempermudah jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan secara sah maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP serta dengan memperhatikan pasal 33 ayat (1) Jo. Pasal 31 Ayat (3) KUHP, maka pidana denda yang dijatuhkan nantinya harus dikurangi dengan masa penahanan (kota) yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP dapat diterapkan terhadap Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa maka setelah putusan ini Terdakwa tetap berada dalam tahanan (kota);
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti dalam perkara ini merupakan sarana tindak pidana maka seluruhnya haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Ketentuan Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal-pasal lain dari Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa Terdakwa H. SAMSU ALAM, SKM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Praktik Farmasi Tanpa Kewenangan”;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana denda yang dijatuhkan tersebut dikurangi dengan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
-
No NAMA OBAT JUMLAH 1 Allopurinol 255 (dua ratus lima puluh lima) tablet 2 Alofar 114 (seratus empat belas) kaplet 3 Amosterra 690 (enam ratus sembilan puluh) kaplet 4 As Trexenament Inj 1 (satu) ampul 5 Bufantacid 2 (dua) kaplet 6 Captopril 8 (delapan) tablet 7 Defemin 2000 (dua ribu) tablet 8 Dexamethasone Inj 1 (satu) ampul 9 Erlamoxyl Kaplet 2 (dua) kaplet 10 Etadium 100 (seratus) tablet 11 Etaflox 5 (lima) tablet 12 Etamoxul 74 (tujuh puluh empat) kaplet 13 Farizol 500 100 (seratus) kaplet 14 Formoten 25 80 (delapan puluh) tablet 15 Grapazol 500 119 (seratus sembilan belas) tablet 16 Gricin 125 100 (seratus) tablet 17 Hufadine kaplet 30 (tiga puluh) tablet 18 Latibet 100 (seratus) tablet 19 Lidocain inj 3 (tiga) ampul 20 Lipivast 10 60 (enam puluh) tablet 21 Loric 15 (lima belas) tablet 22 Methylprednisolon inj 1 (satu) ampul 23 Moxacil 500 360 (tiga ratus enam puluh) kaplet 24 Norvom 407 (empat ratus tujuh) tablet 25 Novachlor tablet 151 (serats lima puluh satu) kaplet 26 Novaflox 48 (empat puluh delapan) tablet 27 Novamox 5 (lima) tablet 28 Novatrim tablet 300 (tiga ratus) tablet 29 Ondonsentrom inj 1 (satu) amplu 30 Otoryl 25 205 (dua ratus lima) tablet 31 Pospargin inj 2 (dua) amplu 32 Prednisone 1000 (seribu) tablet 33 Prix 25 5 (lima) tablet 34 Ramalgin 4 (empat) tablet 35 Ramoxyl 500 50 (lima puluh) tablet 36 Ranitidine inj 3 (tiga) ampul 37 Simvastatin 27 (dua puluh tujuh) tablet 38 Solatic 60 (enam puluh) tablet
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada hari selasa tanggal 22 Maret 2016 oleh kami, Hj. ANDI NURMAWATI, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YUDHI KUSUMA, AP.,SH.,MH. dan ANDI MAULANA, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim anggota, dibantu oleh SYAMSUDDIN., SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, dengan dihadiri TIAR ADI RIYANTO, SH., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. YUDHI KUSUMA, AP.,SH.,MH. Hj. ANDI NURMAWATI, SH.,MH.
2. ANDI MAULANA., SH. ,MH
Panitera Pengganti,
SYAMSUDDIN, SH.