1/PID/2016/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 1/PID/2016/PT.BBL
AJUIN BIN DJAHARAN
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 03 Desember 2015 Nomor : 153/Pid.B/2015/PN.Tdn yang dimintakan banding
P U T U S A N
NOMOR : 01/ PID/ 2016/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AJUIN BIN DJAHARAN;
Tempat lahir : Tanjung Binga;
Umur / tanggal lahir : 56 Tahun / 30 Mei 1959;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Pantai Rt.15 Rw.05 Desa Tanjung Binga Kec.
Sijuk Kab. Belitung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SD Kelas V;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan :
Penyidik Polri berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 12 Agustus 2015 Nomor.Pol : SP.Han/59/VIII/2015/Reskrim, sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 26 Agustus 2015 Nomor.SPP-640/N.9.12.3/Epp.1/08/2015, sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2015;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 14 September 2015 Nomor. Print-692/N.9.12.3/Epp.2 /09/2015, sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan Penahanan tanggal 15 September 2015 Nomor 153/Pid.B/2015/PN.TDN, sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 5 Oktober 2015 Nomor 153/Pid.B/2015/PN.TDN, sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015 ;
Penetapan penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 08 Desember 2015 Nomor : 58/Pen.Pid/2015/PT.BABEL sejak tanggal 08 Desember 2015 sampai dengan tanggal 06 Januari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 22 Desember 2015 Nomor :58/Pen.Pid/2015/PT.BABEL sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan tanggal 06 Maret 2016 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum 1. Mart Lumumba Malau, S.H, 2. Mangiring P. Sinaga, S. Sos, S.H, 3. Eduard Manihuruk, S.H 4. Amiruddin,, S.H para Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Mart dan Partners yang beralamat di Jalan BB.1.No.31.A Cipinang Muara Jakarta Timur 13420 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK.182/MP/2015 tanggal 08 Desember 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 82/SK.KH/2015/PN.TDN tanggal 08 Desember 2015
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 06 Januari 2016 Nomor: 01/Pid/2016/PT.BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama AJUIN BIN DJAHARAN Terdakwa tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan tanggal 03 Desember 2015 Nomor: 153/Pid. B/2015/PN.Tdn dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Ajuin Bin Djaharan, pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 11.00 wib, atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung tepatnya di Jalan Sriwijaya Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Pada tanggal yang tidak diketahui lagi, pada tahun 1995 terdakwa menerima selembar surat “Keterangan Djual Beli” sebidang tanah tertanggal 15 April 1960 diatas kertas segel Rp.3,- dari saksi Norma Binti Suhut (ibu kandung terdakwa). Kemudian, sebanyak 5 (lima) kata yang ada di dalam surat “Keterangan Djual Beli” tersebut dihapus terlebih dahulu, lalu ditebalkan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya dengan memakai pena/pulpen warna biru, penebalan kata dimaksud terdapat pada kalimat sebagai berikut :
Satu bidang pek : jang terdiri dari pohon! Kelapa –
Peninggalan Orang tua kami nama : Lanap. Jang telah lama
Meninggal dunia. Kb. Pekarangan tsb ada berduduk di kl
Tg. Binga, dengan berwataskan :
Sebelah Kanan dgn pekarangan : Talau
Sebelah kiri dgn pekarangan : Tuja
Sebelah Belakang dgn pekarangan : Hutan
Sebelah Muka dgn pekarangan : Pantai Penarikan.
Seolah-olah tanah tersebut berada diatas tanah milik PT. Belitung Pantai Intan (PT. Belpi) dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 22 tertanggal 30 Juli 1994, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 26 tertanggal 27 Februari 1995, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 30 tertanggal 12 Maret 1996 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 31 tertanggal 12 maret 1996.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa menggunakan fotokopi surat “Keterangan Djual Beli” tersebut untuk mengajukan permohonan pendaftaran pensertifikatan tanah dan diterima oleh saksi Mutrimah (Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung) Seolah-olah surat tersebut sejati. Sedangkan berdasarkan keterangan ahli bahasa atas nama FRANS ASISI DATANG, M.Hum, ditemukan beberapa hal dianggap tidak wajar dalam surat “Keterangan Djual Beli” tersebut, yaitu :
Pertama, kata pekarangan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) yang terbit tahun 1954 kata pekarangan berarti ‘halaman rumah’. Yang tidak wajar atau logis adalah dalam “Keterangan Djual Beli” itu tertulis mengenai lokasi atau batas-batas tanah adalah “Sebelah Belakang dgn pekarangan Hutan, Sebelah Muka dgn pekarangan Pantai Penarikan”.
Makna kata pekarangan pada kalimat tersebut tidak sesuai dengan makna kata pekarangan yang sebenarnya yaitu ‘halaman rumah’. Apakah Hutan dan Pantai Penarikan nama orang? Frase pekarangan Hutan dan pekarangan Pantai Penarikan tidak menunjukkan milik seseorang. Hutan dan Pantai Penarikan bukan orang di sini.
Kedua, berkaitan dengan penggunaan tidak logis/wajar kata pekarangan di atas, dalam surat tersebut penggunaan kata pekarangan dan kebun juga tidak konsisten. Kata pekarangan yang berarti ‘halaman rumah’ dan kata kebun yang berarti ‘sebidang tanah yg ditanami pohon buah²an dst’ (KUBI, 1954:401) tentu tidak sama. Jadi, tidak jelas, apakah tanah yang menjadi objek jual beli dalam surat itu: kebun atau pekarangan. Lebih tidak jelas lagi masalahnya karena dalam surat itu digunakan frase: kb pekarangan yang tentu dimaksud adalah kebun yang di sekitar rumah.
Ketiga, dalam surat itu digunakan kata-kata “ Pihak jang ke I”. Pembuat surat ini terbiasa dengan kebiasaan pembuatan surat-surat resmi atau perjanjian yang menyebutkan pihak yang terlibat. Namun, di dalam surat itu hanya satu pihak yang disebutkan yaitu Pihak jang ke I; sedangkan pihak yang lain tidak disebutkan dalam surat tersebut. Jadi, siapakah pihak keduanya, tidak ada atau tidak disebutkan.
Keempat, dari segi ejaan, penulisan frase berduduk di Kl Tg Binga tidak sesuai dengan kaida ejaan pada masa itu, seharusnya penulisan yang sesuai dengan kaida ejaan pada masa itu adalah di-Kl atau dkelurahan. Dalam data Arsip Nasional yaitu surat tahun 1953 ditemukan bentuk ke-Bandung dan di-Tjikawao. Jadi, preposisi di dan ke disatukan dengan kata berikutnya dengan tanda sambung. Selain itu, penulisan Rp 3000 juga tidak sesuai dengan kaidah ejaan yang digunakan pada masa itu. Seharusnya ditulis Rp. 3000,-. Dalam data di Arsip Nasional ditemukan bentuk Rp.360,- (1953).
Kelima, dalam surat tersebut juga ditemukan banyak sekali penggunaan singkatan dan kependekan seperti Saudara, tsb,dgnKl, Kb, Tg, pek, dan ket. Singkatan Saudara dan dgn memang digunakan pada kamus pada masa itu, namun tsb tidak ditemukan dalam kamus. Sebaliknya, dalam surat-surat yang ditemukan pada masa itu singkatan seperti itu sangat jarang digunakan. Menurut ahli, penggunaan singkatan dan kependekan tersebut merupakan pengaruh penulisan di media sosial seperti SMS yang serba singkat dan tidak menggunakan tanda titik pada masa sekarang. Sebagian besar penggunaan singkatan dan kependekan di atas tidak menggunakan dengan benar karena tidak menggunakan tanda baca titik setelah singkatan dan kependekan tersebut. Ini menunjukkan gejala masa kini dan bukan kebiasan pada tahun 1960-an.
Keenam, kata berduduk dalam kalimat “Kp pekarangan tsb ada berduduk di K; Tg: Binga...” tidak ditemukan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (1954). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2014) terdapat kata berkedudukan. Sangat janggal kata tersebut digunakan pada surat tersebut. Kata berwataskan dalam kalimat”dengan berwataskan” tidak ditemukan pada Kamus Umum Bahasa Indonesia (1954), yang ada adalah bentuk berwatas(an) bukan berwataskan. Imbuhan ber-/-kan disini tidak lazim dalam bahasa Indonesia pada masa itu. Imbuhan tersebut banyak digunakan pada masa sekarang.
Ketujuh, gaya bahasa surat. Judul surat tertulis “Keterangan Djual Beli” sangat tegas dan sesuai dengan bahasa Indonesia sekarang. Dalam data saya temukan surat keterangan tahun 1959 yang diberi judul “Dikasih Keterangan”. Jadi, menurut saya, bentuk judul seperti itu dipengaruhi kebiasaan pada sekarang. Pada bagian penutup surat tersebut tertulis “Demikian Ket. Diperbuat/untuk dapat dipergunakan bilama perlu”. Ungkapan seperti itu sangat lazim dengan bahasa surat sekarang ini. Dalam data yang saya temukan, ungkapan lazim digunakan pada tahun 1960-an adalah
“Demikian dikasih keterangan ditetapkan sebagai pemilikan ...”;
“Demikian surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya”;
“Apabila keterangan kami tidak benar, kami bersedia menjalani segala akibat tindakan jang diambil oleh Pemerintah”;
“Demikian keterangan ini saja buat dengan sebenarnja mengingat sumpah sjabatan”;
“Demikian surat daftar keluarga ini dibuat dengan sebenarnya dan agar jang berkepentingan mendjadikan periksa adanja”;
“Demikianlah Keterangan ini saja buat dengan sebenarnja, dan berani angkatsumpah bila perlu”;
“Demikian dikasih keterangan ditetapkan sebagai pemilikan dan diperkuat diatas segel”;
Kedelapan, batas-batas tanah yang yang disebutkan dalam surat “Keterangan Djual Beli” tersebut sebenarnya tidak jelas, karena yang tertulis di situ hanya
Sebelah kanan dgn pekarangan Talau
Sebelah kiri dgn pekarangan Tujo
Sebelah Belakang dgn pekarangan Hutan,
Sebelah Muka dgn pekarangan Pantai Penarikan
Kata kiri, kanan, belakang, dan muka dalam surat itu sama sekali tidak jelas. Pada tahun-tahun tersebut, sudah biasa digunakan kata utara, selatan, timur, dan barat.
Kesembilan, berkaitan dengan bentuk huruf tulisan tangan, pada tahun 60-an bentuk tulisan tangan adalah huruf miring bersambung. Dumia pendidikan mendidik anak didik menulis dengan gaya penulisan huruf miring bersambung. Dalam surat tersebut, hampir tidak ada huruf miring bersambung. Semua huruf ditulis terpisah dan tampak tegak. Gaya tulis tangan seperti itu sangat biasa pada masa sekarang.
Akibat perbuatan Terdakwa Ajuin Bin Djaharan tersebut diatas, PT. Belitung Pantai Intan (PT. BELPI) dalam ini diwakili oleh Saksi Berry Perdana Putra merasa keberatan dan dirugikan karena dapat menghambat kegiatan pembangunan wisata yang akan dilakukan PT. Belpi di lokasi tanah tersebut. Selanjutnya Saksi Berry Perdana Putra melaporkannya ke mapolres Belitung untuk diproses secara hukum.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana;
Menimbang bahwa, berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum tanggal 12 November 2015 No.Reg.Perk PDM-50/TJPAN/Epp.2/09/2015, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ajuin Bin Djaharan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memakai surat palsu seolah-olah sejati“ Melanggar Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 22, 26, 30 dan 31;
Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2014 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 22, 26, 30 dan 31;
Dikembalikan kepada PT. Belitung Pantai Intan (BELPI) melalui Saksi Berry Perdana Putra ST;
Kwitansi Bukti Pembayaran Jual Beli Tanah;
Surat Pernyataan tertanggal 21 Januari 2012;
Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Pemohon Ajuin;
Fotokopi KTP/Identitas Pemohon Nomor 1902043005590001;
Fotokopi Surat Keterangan Djual Beli tahun 1960;
Fotokopi Surat Kematian;
Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris;
Surat Keterangan Jual Beli diatas Kertas Segel tahun 1960;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang,bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Tanjung Pandan telah menjatuhkan putusan tanggal 03 Desember 2015 Nomor: 153/Pid. B/2015/PN.Tdn yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AJUIN BIN DJAHARAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGGUNAKAN SURAT PALSU SEOLAH-OLAH SEJATI”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AJUIN BIN DJAHARAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 22, 26, 30 dan 31;
Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2014 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 22, 26, 30 dan 31;
Dikembalikan kepada PT. Belitung Pantai Intan (BELPI) melalui Saksi Berry Perdana Putra ST.
Kwitansi Bukti Pembayaran Jual Beli Tanah;
Surat Pernyataan tertanggal 21 Januari 2012;
Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Pemohon AJUIN;
Fotokopi KTP/Identitas Pemohon Nomor 1902043005590001;
Fotokopi Surat Keterangan Djual Beli tahun 1960;
Fotokopi Surat Kematian;
Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris;
Surat Keterangan Jual Beli diatas Kertas Segel tahun 1960;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tanggal 08 Desember 2015, sebagaimana ternyata dalam akta pernyataan banding Nomor : 07/Akta.Pid/2015/PN.TDN dari permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 08 Desember 2015;
Menimbang, bahwa sehubungan permintaan banding tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 17 Desember 2015 dan telah diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tanggal 17 Desember 2015, dan memori banding tersebut telah diserahkan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana ternyata dalam akta penyerahan memori banding Nomor : 07/Akta.Pid/2015/PN.TDN tanggal 17 Desember 2015;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 29 Desember 2015 dan telah diterima oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tanggal 29 Desember 2015, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana ternyata dalam akta penyerahan kontra memori banding Nomor:07/Akta.Pid/2015/PN.TDN, tanggal 29 Desember 2015;
Menimbang, bahwa demikian pula Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tanggal 08 Desember 2015 sebagaimana ternyata dalam akta pernyataan banding Nomor : 08/Akta.Pid/2015/PN.TDN dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 10 Desember 2015;
Menimbang, bahwa sehubungan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 15 Desember 2015 dan diterima oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 15 Desember 2015, dan memori banding tersebut telah diserahkan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana ternyata dalam akta penyerahan memori banding Nomor : 08/Akta.Pid/ 2015/PN.TDN tanggal 16 Desember 2015;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 22 Desember 2015 dan diterima oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tanggal 22 Desember 2015 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana ternyata dalam akta penyerahan kontra memori banding Nomor : 08/Akta.Pid/2015/PN.TDN tanggal 23 Desember 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Penasihat Hukum Terdakwa maupun kepada Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan dan diberi kesempatan yang cukup untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja ; sebagimana tersebut dalam surat pemberitahuan tanggal 16 Desember 2015 dan tanggal 22 Desember 2015;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diajukan banding tersebut telah dijatuhkan pada tanggal 03 Desember 2015 ; dan permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 08 Desember 2015 ; maka dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara, baik Berita Acara Penyidikan, Berita Acara Persidangan, pertimbangan hukum dan alasan-alasan yang dijadikan dasar Putusan Hakim Tingkat Pertama; memori banding dan kontra memori banding; Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum, pendapat dan kesimpulan Hakim tingkat pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa Ajuin bin Djaharan diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 263 ayat (2) KUHP yang unsur-unsurnya :
Barang siapa;
Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati;
Jika Pemakaian Surat itu dapat merugikan;
Menimbang, bahwa Unsur Esensial dalam pasal tersebut adalah unsur sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu tentang surat keterangan jual beli tanggal 15 April 1960, apakah surat itu palsu ataukah tidak dan siapakah yang telah melakukan pemalsuan surat tersebut;
Menimbang, bahwa menurut R. Susilo dalam bukunya tentang KUHP beserta komentarnya halaman 196 yang dimaksud dengan sengaja dalam pasal 263 ayat (2) KUHP adalah orang yang memakai/ mempergunakan itu harus benar-benar mengetahui bahwa surat yang ia gunakan itu adalah palsu;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Prof. Andi Hamzah terkait dengan surat palsu haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah suratnya benar-benar dipalsukan dan jika memang terbukti palsu, barulah orang itu bisa dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. Andi Hamzah berpendapat bahwa memalsukan surat berbeda dengan membuat surat palsu yaitu suratnya tidak ada sama sekali kemudian dibuat, sedangkan memalsukan surat yaitu mengubah keaslian surat itu dan yang bertanggung jawab adalah siapa yang memalsukan surat tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan palsu atau tidaknya suatu surat atau dokumen, maka diperlukan adanya data pembanding dan hasil labolatorium kriminalistik dari lembaga yang berwenang;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam Pertimbangan Hukum Hakim Tingkat Pertama ; telah ternyata tidak ditemukannya adanya fakta hukum dan hasil labolatorium kriminalistik dan data pembanding yang menyatakan bahwa surat keterangan jual beli tanggal 15 April 1960 tersebut adalah palsu;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi FRAN ASISI DATUNG, Ahli Bahasa Indonesia hanya menerangkan dari sudut pandang keilmuan bahwa surat keterangan jual beli tanggal 15 April 1960 ; yang terdapat penebalan dengan huruf tegak tidak dibuat pada masa tahun 1960 akan tetapi diperkirakan dibuat antara tahun 1980;
Menimbang, bahwa demikian pula keterangan saksi Prof. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.H Ahli Hukum Pidana dalam keterangannya juga tidak memastikan dan menyatakan bahwa surat keterangan jual beli tanggal 15 April 1960 adalah palsu;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi diantaranya Sayim Siswoyo, Syahroni, Kuryati, Matsidi dan Ajwan, mereka telah melihat surat segel tahun 1960 pada saat diperiksa di Kantor Polisi, dimana dalam surat segel tersebut terdapat huruf tegak seperti ditebalkan akan tetapi Para Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penebalan dalam surat segel tahun 1960, demikian pula dari keterangan Terdakwa, bahwa ia menerima surat segel tahun 1960 dari ibu kandungnya yang bernama NORMA BINTI SUHUD dalam keadaan apa adanya dan Terdakwa sama sekali tidak mengetahui apakah surat segel tahun 1960 palsu atau tidak;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi tersebut diatas, ternyata tidak ada seorang saksipun yang mengetahui tentang kepalsuan surat segel tahun 1960, keterangan Saksi tersebut hanyalah menyatakan pendapat pribadi mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Putusan Pengadian Negeri Tanjungpandan Nomor : 153/Pid.B/2015/PN.TDN tanggal 03 Desember 2015 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya sebagaimana disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka haruslah dibebaskan dari tahanan sesuai pasal 191 ayat 3 KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan, maka Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya haruslah dipulihkan kembali dan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Mengingat pasal 97, pasal 191 ayat (1), (3) KUHAP, pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah No:27 tahun 1983 dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 03 Desember 2015 Nomor : 153/Pid.B/2015/PN.Tdn yang dimintakan banding;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa AJUIN BIN DJAHARAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan supaya Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 22, 26, 30 dan 31;
Surat Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2014;
Dikembalikan kepada PT. Belitung Pantai Intan (BELPI) melalui Saksi Berry Perdana Putra ST.
Kwitansi Bukti Pembayaran Jual Beli Tanah;
Surat Pernyataan tanggal 21 Januari 2012;
Surat Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Pemohon AJUIN;
Fotocopy KTP/Identitas Pemohon Nomor 1902043005590001;
Fotocopy Surat Kematian;
Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris;
Fotocopy Surat Keterangan Jual Beli diatas Segel tahun 1960;
Dikembalikan kepada Terdakwa AJUIN BIN DJAHARAN
Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : JUMAT ,tanggal 12 FEBRUARI 2016 oleh kami : ZAID UMAR BOBSAID, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Ketua Majelis dengan : DULAIMI, S.H. dan AGUS SUWARGI, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 06 Januari 2016 Nomor: 01/PID/2016/PT.BBL, untuk mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari SENIN, tanggal 22 FEBRUARI 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh YUSWIL, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
DULAIMI, S.H. ZAID UMAR BOBSAID, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
AGUS SUWARGI, S.H.,M.H.
Y U S W I L, S.H.