14/Pid.Sus/2015/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 14/Pid.Sus/2015/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARYONO als NDORI Bin KASMUI
MENGADILI. 1. Menyatakan terdakwa HARYONO als NDORI Bin KASMUI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak “. 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan bahwa barang bukti berupa : - 1(Satu) potong baju warna merah bertuliskan ‘LOVELY STYLE”; - 1(satu) potong celana ¾(sobek) Motif Loreng biru putih; - 1(Satu) potong Tanktop Warna hitam putih dan - 1(satu) potong BH warna coklat Dikembalikan ke dalam berkas perkara atas nama terpidana Zamroni. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus) rupiah.
__________P U T U S A N.___________
Nomor : 14 / Pid / Sus /2015 / PN. Batang.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama, dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : HARYONO als NDORI Bin KASMUI.
Tempat lahir : Batang.
Umur / Tgl. Lahir : 37 Tahun / 01 April 1978.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan / : Indonesia.
Tempat tinggal : Dukuh Pangempon Desa Pangempon RT. 3 RW 1 Kecamatan Bawang Kabupaten Batang.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : Sekolah Dasar.
Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan / Surat perintah penahanan :
1. Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2015 s/d 17 Februari 2015.
2. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Batang sejak tanggal 18 februari 2015 s/d 29 Maret 2015.
3. Penunutut Umum tanggal, sejak tanggal 26 Maret 2015 s/d 14 April 2015.
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 08 April 2015 s/d 07 Mei 2015.
5. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 08 Mei 2015 sampai dengan sekarang.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh ANI KURNIASIH, SH, EKO YUSTITIANTO, SH, M. NAFIDZUL HAQ, SH, & AHMAD FAUZI, SH, Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Pekalongan yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto Gang 15 No. 189 RT 03, RW 02, Kelurahan Kuripan Kidul Pekalongan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang No.14/Pen.Pid.Sus/2015/PN. Batang. ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa HARYONO als NDORI Bin KASMUI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat alat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HARYONO Alias NDORI Bin KASMUI bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) subsidiair kurungan selama 6(enam) bulan.
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti :
1(Satu) potong baju warna merah bertuliskan ‘LOVELY STYLE”;
1(satu) potong celana ¾(sobek) Motif Loreng biru putih;
1(Satu) potong Tangtop Warna hitam putih dan
1(satu) potong BH warna coklat
Dikembalikan untuk dieksekusi dalam berkas perkara atas nama terpidana Zamroni
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar Pembelaan (Pleedoi) dari Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya :
Menyatakan bahwa Terdakwa HARYONO als NDORI Bin KASMUI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum.
Menyatakan Terdakwa HARYONO als NDORI Bin KASMUI dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak).
Mengeluarkan terdakwa HARYONO als NDORI Bin KASMUI dari Rumah Tahanan Negara.
Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.
Membebaskan biaya perkara kepada negara.
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan terdakwa melalui Penasehat hukumnya juga menyatakan tetap pada Pembelaan (Pleedoi) ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut :
Kesatu.
-----------Bahwa terdakwa HARYONO Alias NDORI pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Agustus Tahun 2014 di sebuah lapangan di Desa Pangempon Kecamatan Bawang Kabupaten Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksaanak melakukan persetubuhan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
--------Bahwa sebelumnya terdakwa menghubungi saksi Zamroni, terdakwa menyampaikan kepada saksi Zamroni meminta dibantu dicarikan Wanita untuk disetubuhi, dan terdakwa akan memberi saksi Zamroni upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 saksi Zamroni menyetubuhi saksi Devi Isnaini dan setelah menyetubuhi saksi Devi Isnaini saksi Zamroni meminta saksi Devi Isnaini berhubungan intim dengan terdakwa, saksi Devi Isnaini menolak namun karena tidak ada orang tua saksi Devi Isnaini, saksi Devi Isnaini tidak bisa meninggalkan saksi Zamroni untuk pulang ke rumah saksi Devi Isnaini, saksi Zamroni kemudian menghubungi terdakwa dan menyampaikan permintaannya untuk dicarikan perempuan untuk disetubuhi sudah bisa dipenuhi, terdakwa kemudian datang bersama Lelaki Zaenal Arifin, terdakwa kemudian menemui saksi Zamroni yang bersama saksi Devi Isnaini, saat melihat saksi Devi Isnaini terdakwa menyadari saksi Devi Isnaini masih termasuk anak-anak, terdakwa kemudian meminjam uang Lelaki Zaenal Arifin sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan kepada saksi Zamroni sebagai pembayaran atas jasa saksi Zamroni, setelah menerima uang dari terdakwa, saksi Zamroni kemudian meninggalkan saksi Devi Isnaini bersama terdakwa dan Lelaki Zaenal Arifin, setelah beberapa saat Lelaki Zaenal Arifin juga meninggalkan terdakwa dan saksi Devi Isnaini hanya berdua saja, sehingga saksi Devi Isnaini berada dalam keadaan tidak berdaya dan terdakwa dapat berbuat apapun terhadap saksi Devi Isnaini, terdakwa kemudian mendekati saksi Devi Isnaini dan memeluk saksi Devi Isnaini, terdakwa kemudian menciumi bibir saksi Devi Isnaini dan memegang bagian payudara saksi Devi Isnaini, saksi Devi Isnaini berusaha melawan dan menghindar terdakwa namun saksi Devi Isnaini terjatuh, terdakwa kemudian memaksa menurunkan celana dan celana dalam yang dipakai saksi Devi Isnaini hingga lubang kemaluan saksi Devi Isnaini terlihat, terdakwa kemudian menurunkan celana yang dipakainya, setelah kemaluan(alat vital) terdakwa tegang, terdakwa kemudian memasukkan kemaluan(alat vital) terdakwa ke dalam kemaluan saksi Devi Isnaini, terdakwa kemudian menggerakkan kemaluan(alat vital) terdakwa maju mundur, setelah menggerakkan kemaluan (alat vital) maju mundur beberapa saat cairan di kemaluan(alat vital)terdakwa akan keluar, terdakwa kemudian mencabut kemaluan(alat vital) tedakwa dan mengeluarkan cairan ke bagian perut saksi Devi Isnaini, terdakwa kemudian mengenakan kembali pakaiannya, beberapa saat kemudian datang Zaenal Arifin, Puji dan saksi Zamroni menemui terdakwa.
Bahwa saksi Devi Isnaini lahir pada tanggal 24 September 2001 yang masih termasuk anak-anak yang masih dalam bimbingan orang tua, terdakwa sendiri tidak memiliki izin dari orang tua saksi Devi untuk melakukan hubungan intim dengan saksi Devi Isnaini karena terdakwa belum menikahi saksi Devi Isnaini.
-----------------Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-----------------------
Atau ;
Kedua.
---------Bahwa terdakwa HARYONO Alias NDORI pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Agustus Tahun 2014 di sebuah lapangan di Desa Pangempon Kecamatan Bawang Kabupaten Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
----------Bahwa sebelumnya terdakwa menghubungi saksi Zamroni, terdakwa menyampaikan kepada saksi Zamroni meminta dibantu dicarikan Wanita untuk disetubuhi, dan terdakwa akan memberi saksi Zamroni upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 saksi Zamroni menyetubuhi saksi Devi Isnaini dan setelah menyetubuhi saksi Devi Isnaini saksi Zamroni meminta saksi Devi Isnaini berhubungan intim dengan terdakwa, saksi Devi Isnaini menolak namun karena tidak ada orang tua saksi Devi Isnaini, saksi Devi Isnaini tidak bisa meninggalkan saksi Zamroni untuk pulang ke rumah saksi Devi Isnaini, saksi Zamroni kemudian menghubungi terdakwa dan menyampaikan permintaannya untuk dicarikan perempuan untuk disetubuhi sudah bisa dipenuhi, terdakwa kemudian datang bersama Lelaki Zaenal Arifin, terdakwa kemudian menemui saksi Zamroni yang bersama saksi Devi Isnaini, saat melihat saksi Devi Isnaini terdakwa menyadari saksi Devi Isnaini masih termasuk anak-anak, terdakwa kemudian meminjam uang Lelaki Zaenal Arifin sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan kepada saksi Zamroni sebagai pembayaran atas jasa saksi Zamroni, setelah menerima uang dari terdakwa, saksi Zamroni kemudian meninggalkan saksi Devi Isnaini bersama terdakwa dan Lelaki Zaenal Arifin, setelah beberapa saat Lelaki Zaenal Arifin juga meninggalkan terdakwa dan saksi Devi Isnaini hanya berdua saja, sehingga saksi Devi Isnaini berada dalam keadaan tidak berdaya dan terdakwa dapat berbuat apapun terhadap saksi Devi Isnaini, terdakwa kemudian mendekati saksi Devi Isnaini dan memeluk saksi Devi Isnaini, terdakwa kemudian menciumi bibir saksi Devi Isnaini dan memegang bagian payudara saksi Devi Isnaini, saksi Devi Isnaini berusaha melawan dan menghindar terdakwa namun saksi Devi Isnaini terjatuh, terdakwa kemudian memaksa menurunkan celana dan celana dalam yang dipakai saksi Devi Isnaini hingga lubang kemaluan saksi Devi Isnaini terlihat, terdakwa kemudian menurunkan celana yang dipakainya, setelah kemaluan(alat vital) terdakwa tegang, terdakwa kemudian memasukkan kemaluan(alat vital) terdakwa ke dalam kemaluan saksi Devi Isnaini, terdakwa kemudian menggerakkan kemaluan(alat vital) terdakwa maju mundur, setelah menggerakkan kemaluan(alat vital) maju mundur beberapa saat cairan di kemaluan(alat vital)terdakwa akan keluar, terdakwa kemudian mencabut kemaluan(alat vital) tedakwa dan mengeluarkan cairan ke bagian perut saksi Devi Isnaini, terdakwa kemudian mengenakan kembali pakaiannya, beberapa saat kemudian datang Lelaki Zaenal Arifin, Lelaki Puji dan saksi Zamroni menemui terdakwa.
Bahwa saksi Devi Isnaini lahir pada tanggal 24 September 2001 yang masih termasuk anak-anak yang masih dalam bimbingan orang tua, terdakwa sendiri tidak memiliki izin dari orang tua saksi Devi untuk melakukan hubungan intim dengan saksi Devi Isnaini karena terdakwa belum menikahi saksi Devi Isnaini.
--------------Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-------------------
Atau ;
Ketiga.
---------Bahwa terdakwa HARYONO Alias NDORI pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Agustus Tahun 2014 di sebuah lapangan di Desa Pangempon Kecamatan Bawang Kabupaten Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-------------Bahwa sebelumnya terdakwa menghubungi saksi Zamroni, terdakwa menyampaikan kepada saksi Zamroni meminta dibantu dicarikan Wanita untuk disetubuhi, dan terdakwa akan memberi saksi Zamroni upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 saksi Zamroni menyetubuhi saksi Devi Isnaini dan setelah menyetubuhi saksi Devi Isnaini saksi Zamroni meminta saksi Devi Isnaini berhubungan intim dengan terdakwa, saksi Devi Isnaini menolak namun karena tidak ada orang tua saksi Devi Isnaini, saksi Devi Isnaini tidak bisa meninggalkan saksi Zamroni untuk pulang ke rumah saksi Devi Isnaini, saksi Zamroni kemudian menghubungi terdakwa dan menyampaikan permintaannya untuk dicarikan perempuan untuk disetubuhi sudah bisa dipenuhi, terdakwa kemudian datang bersama Lelaki Zaenal Arifin, terdakwa kemudian menemui saksi Zamroni yang bersama saksi Devi Isnaini, saat melihat saksi Devi Isnaini terdakwa menyadari saksi Devi Isnaini masih termasuk anak-anak, terdakwa kemudian meminjam uang Lelaki Zaenal Arifin sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan kepada saksi Zamroni sebagai pembayaran atas jasa saksi Zamroni, setelah menerima uang dari terdakwa, saksi Zamroni kemudian meninggalkan saksi Devi Isnaini bersama terdakwa dan Lelaki Zaenal Arifin, setelah beberapa saat Lelaki Zaenal Arifin juga meninggalkan terdakwa dan saksi Devi Isnaini hanya berdua saja, sehingga saksi Devi Isnaini berada dalam keadaan tidak berdaya dan terdakwa dapat berbuat apapun terhadap saksi Devi Isnaini, terdakwa kemudian mendekati saksi Devi Isnaini dan memeluk saksi Devi Isnaini, terdakwa kemudian menciumi bibir saksi Devi Isnaini dan memegang bagian payudara saksi Devi Isnaini, saksi Devi Isnaini yang dalam keadaan sendiri tidak dapat melakukan perlawanan terhadap perbuatan terdakwa, terdakwa terus melakukan perbuatannya hingga datang Lelaki Zaenal Arifin, Lelaki Puji dan saksi Zamroni menemui terdakwa.
Bahwa saksi Devi Isnaini lahir pada tanggal 24 September 2001 yang masih termasuk anak-anak yang masih dalam bimbingan orang tua,
-------------Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak----------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan tanggapan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi DEWI ISNAINI SEPTIANA (saksi anak keterangan tidak disumpah),
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi.
Bahwa berawal pada bulan Agustus 2014 ada acara Agustusan pertandingan bola, saksi diajak oleh Supri dan temannya dari jam 16.00 Wib mau nonton orkes, akan tetapi tidak jadi akhirnya jalan-jalan ke desa Reban, sesampainya di desa Reban , saksi disetubuhi oleh Supri dan temannya.
Bahwa kemudian saksi meminta diantar pulang, sambil berboncengan tiga sekitar jam 21.00 Wib saksi sampai di Kalipetung.
Bahwa sesampainya di Kalipetung saksi diajak ke desa Pengempon tepatnya di Lapangan Desa Pangempon Kecamatan Bawang, saksi kemudian bersetubuh dengan saksi Zamroni, setelah bersetubuh dengan saksi Zamroni, saksi diperkenalkan dengan Zen, kemudian Zen menyetubuhi saksi.
Bahwa saksi Zamroni kemudian meminta saksi bersedia disetubuhi kawan / kenalan saksi Zamroni, saksi Zamroni berkata “Wi, nyong ra duwe duit, kowe gelem ora tak kon nglayani koncone nyong(wik saya sedang tidak punya uang, mau tidak melayani teman saya)” saksi merasa marah dan kemudian menjawab”edan kowe, nyong kon koyo ngono mbok kowe mikir, nyong wegah kon koyo ngono, nyong terke bali wae(gila kamu saya disuruh begituan, kamu mikir saya tidak mau, antarkan saja saya pulang)”, saksi Zamroni terus-menerus membujuk saksi agar bersedia bersetubuh dengan kawan / kenalan sakai Zamroni dan kemudian saksi bersedia ikut dengan saksi Zamroni.
bahwa saksi Zamroni kemudian mengendarai sepeda motor membonceng saksi, saksi bersama saksi Zamroni kemudian sampai di Lapangan Desa Pangempon, setelah sampai di Lapangan Desa Pangempon beberapa saat kemudian datang terdakwa bersama saksi Zaenal Arifin, saksi kemudian dikenalkan oleh Zamroni dengan terdakwa dan saksi Zaenal Arifin, terdakwa sempat bertanya kepada saksi dimana saksi bersekolah dan saksi menyampaikan saksi bersekolah di Madrasah, saksi Zaenal Arifin kemudian memberikan uang kepada terdakwa dan terdakwa kemudian memberikan uang tersebut kepada saksi Zamroni.
bahwa saksi Zamroni kemudian pergi meninggalkan saksi bersama terdakwa dan saksi Zaenal Arifin, tidak lama kemudian saksi Zaenal Arifin pergi hingga saksi hanya bersama terdakwa, terdakwa kemudian mendekati saksi, terdakwa kemudian mencium bibir saksi dan meremas-remas bagian payudara saksi, terdakwa kemudian membopong saksi ke lapangan, saksi berusaha menghindari terdakwa dan akibatnya sandal yang dikenakan saksi putus, terdakwa kemudian berjanji akan mengganti sandal saksi.
Bahwa saat telah berada di lapangan terdakwa kemudian memaksa menurunkan celana dan celana dalam yang dikenakan saksi hingga kemaluan saksi terlihat / terbuka, terdakwa kemudian melepas celana dan celana dalam yang dikenakan terdakwa hingga bagian lutut dan kemaluan terdakwa terlihat, terdakwa kemudian menindih saksi yang dalam posisi tidur di lapangan dan memaksa masuk kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi, terdakwa kemudian menggerakkan kemaluan terdakwa maju mundur, beberapa saat kemudian terdakwa mencabut kemaluan terdakwa dan kemudian keluar cairan dari kemaluan terdakwa yang ditumpahkan ke bagian perut saksi.
Bahwa terdakwa kemudian memakai celana dan celana dalam terdakwa dan saksi juga kemudian memakai pakaiannya, kemudian datang saksi Zaenal Arifin, saksi Zaenal Arifin kemudian menyetubuhi saksi dengan cara sama dengan terdakwa, setelah saksi Zaenal Arifin selesai menyetubuhi saksi, kemudian datang saski Zamroni, saksi Zamroni kemudian bertanya kepada saksi “wi cah loro kae wis nganu sampeyan durung (wi, mereka berdua itu sudah melakukan terhadap kamu)” dan saksi kemudian menjawab”wis nganu nyong(sudah menyetubuhi saya)”, saksi Zamroni kemudian mengajak saksi pergi menuju sebuah warung / gubug yang agak jauh dari lapangan Desa Pangempon, saksi Zamroni kemudian membawa saksi masuk ke dalam gubug / warung tersebut.
Bahwa saksi Zamroni kemudian menyetubuhi saksi, setelah saksi Zamroni menyetubuhi saksi ternyata terdakwa ternyata sudah berada di luar gubug / warung, terdakwa kemudian masuk ke dalam gubug / warung dan kembali menyetubuhi saksi, setelah terdakwa selesai menyetubhi saksi, saksi Zaenal Arifin kemudian masuk ke dalam gubug / warung dan menyetubuhi saksi, kemudian saksi memakai pakaian saksi dan keluar dari warung / gubug, saksi Zamroni kemudian menitipkan saksi kepada Yatin, dan Yatin kemudian mengantarkan saksi ke seorang kawannya, saksi merasa takut kembali kembali kerumah saksi dan baru kembali 2(dua) hari kemudian, dan ternyata keluarga saksi mencari saksi.
Bahwa akibat kejadian yang menimpa saksi dimana saksi disetubuhi oleh banyak orang termasuk terdakwa pada tanggal 13 Agustus 2014, saksi merasa depresi dan malu, dan saksi juga telah keluar dari sekolah saksi.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi masih dibawah umur karena terdakwa sempat bertanya dimana saksi bersekolah.
Bahwa selain melakukan pemaksaaan sebelum menyetubuhi saksi, terdakwa juga berjanji akan mengganti sandal saksi yang rusak;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti 1(Satu) potong baju warna merah bertuliskan ‘LOVELY STYLE”, 1(satu) potong celana ¾(sobek) Motif Loreng biru putih, 1(Satu) potong Tangtop Warna hitam putih, dan 1(satu) potong BH warna coklat adalah milik saksi, yang dikenakan saksi saat kejadian tanggal 13 Agustus 2014
Atas keterangan saksi tersebut , terdakwa keberatan dan menyangkal yakni :
Bahwa terdakwa tidak menyetubuhi saksi, tidak mencium saksi, tidak meremas payudara saksi, akan tetapi terdakwa hanya menanyakan kepada saksi korban sambil berbisik karena pada saat itu saksi korban mengenakan jaket dengan penutup kepala dan terdakwa hanya merangkul saksi korban.
Saksi DARSONO,
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sehubungan dengan adanya terdakwa bersetubuh dan atau mencabuli saksi Dewi Isnaini Septiana.
Bahwa terdakwa bersetubuh dan atau mencabuli saksi Dewi Isnaini Septiana pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 di Lapangan Desa Pangempon Kecamatan Bawang.
Bahwa saksi adalah ayah dari saksi Dewi Isanaini Septiana yang lahir pada 24 September 2001 dan saat ini masih berusia 14 tahun;
Bahwa pada bulan Agustus 2014 saksi dihubungi istri saksi yang merupakan ibu saksi Dewi Isnaini Septiana, istri saksi menyampaikan perihal anaknya saksi Dewi Isnaini Septiana yang sempat hilang selama beberapa hari.
Bahwa saat sudah kembali saksi Dewi Isnaini Septiana menyampaikan telah disetubuhi oleh beberapa orang, saksi kemudian kembali ke rumah dan menanyakan kepada saksi Dewi Isnaini Septiana, dan saksi Dewi Isnaini Septiana kemudian menceritakan kejadian yang dialami saksi Dewi Isanini Septiana dimana saksi Dewi Isnaini Septiana selain disetubuhi oleh saksi Zamroni, saksi Zamroni juga dijual kepada terdakwa untuk disetubuhi dengan imbalan uang dari terdakwa.
Bahwa kemudian saksi melaporkan kejadian yang dialami saksi kepada Kepolisian, dan dalam penyelidikan Polisi diketahui saksi Zamroni menjual saksi Dewi Isnaini Septiana untuk disetubhi kepada terdakwa, namun terdakwa tidak segera dilakukan penangkapan karena terdakwa tidak berada di rumah.
Bahwa sekitar bulan Januari saksi menerima informasi Polisi telah memeriksa dan menahan terdakwa dan pada awal Februari 2015 saksi didatangi beberapa orang yang merupakan perwakilan dari terdakwa, saksi kemudian diminta membuat Surat Kesepakatan Bersama yang intinya terdakwa mengakui telah melakukan pencabulan kepada keluarga saksi,dan saksi juga diminta mencabut laporang saksi di Kepolisian, namun saksi meminta agar terhadap terdakwa tetap diadili.
Bahwa akibat perbuatan saksi Zamroni dan juga terdakwa saksi dan keluarga saksi merasa sangat terpukul, bahkan saksi Dewi Isnaini Septiana telah keluar dari sekolah karena merasa malu.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi ZAMRONI,
Bahwa awalnya saksi bertemu terdakwa di sebuah lapangan saat ada pertandingan sepakbola, terdakwa dan saksi kemudian berkenalan dan terdakwa juga meminta nomor telepon saksi, terdakwa kemudian meminta tolong kepada saksi untuk mencarikan perempuan untuk disetubuhi.
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2014 sore hari terdakwa kembali menghubungi saksi melalui SMS dan menanyakan apakah telah ada perempuan yang bisa disetubuhi namun pada saat itu saksi tidak menjawab permintaan terdakwa, saksi bertemu dengan saksi Dewi Isnaini Septiana dan kemudian saksi bersetubuh dengan saksi Dewi Isnaini Septiana, setelah bersetubuh kemudian saksi menanyakan kepada saksi Dewi Isnaini Septiana untuk bersedia disetubuhi kawan / kenalan saksi, saksi Dewi Isnaini Septiana awalnya menolak, saksi kemudian terus membujuk saksi Dewi Isnaini Septiana hingga akhirnya saksi Dewi Isnaini Septiana bersedia mengikuti saksi, saksi kemudian menghubungi terdakwa dan terdakwa meminta saksi mengantarkan perempuan yang bisa disetubuhi ke Lapangan Desa Pangempon.
Bahwa saksi kemudian membawa saksi Dewi Isnaini Septiana ke Lapangan Desa Pangempon, beberapa saat kemudian terdakwa kemudian datang bersama kawannya yang saksi tidak kenal, terdakwa kemudian menyapa saksi dan berkata “ki po ron bocahe(ini Ron anaknya?)” kemudian saksi menjawab “iyo(iya)”, terdakwa kemudian meminta uang kepada kawannya(saksi Zaenal Arifin), dan saksi Zaenal Arifin kemudian mengeluarkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan kepada saksi.
Bahwa terdakwa meminta saksi pergi membeli rokok dan kopi, saksi kemudian pergi meninggalkan saksi korban Dewi isnaini Septiana, terdakwa dan Zaenal Arifin, kurang lebih 25 menit kemudian saksi kembali Lapangan Desa Pangempon, saksi kemudian bertemu saksi Dewi Isnaini Septiana, saksi kemudian bertanya kepada saksi Dewi Isnaini Septiana “wi cah loro kae wis nganu sampeyan rung(wi dua orang tersebut sudah menyetubuhi kamu belum?) dan saksi Dewi Isnaini Septiana kemudian menjawab “wis nganu nyong(sudah menyetubuhi saya)”.
Bahwa saksi kemudian bertemu terdakwa, saksi kemudian bertanya kepada terdakwa “piye har wis numpak i rung(bagaimana Har, sudah menyetubuhi atau belum?) dan kemudian terdakwa menjawab “ho’o(sudah)”, saksi kemudian membawa saksi Dewi Isnaini ke sebuah gubug / warung, di dalam gubug / warung tersebut, saksi menyetubuhi saksi Dewi Isnaini septiana, saat saksi selesai menyetubuhi saksi Dewi Isnaini Septiana ternyata terdakwa sudah diluar gubug / warung.
Bahwa terdakwa kemudian meminta saksi keluar sementara terdakwa masuk ke dalam gubug / warung bersama saksi Dewi Isnaini Septiana, sekitar 20 menit kemudian terdakwa keluar dari gubug / warung tersebut, saksi kemudian mengantar saksi Dewi Isnaini septiana bersama Yatin.
Bahwa setelah bersama terdakwa dan saksi Zaenal Arifin di lapangan dan di dalam gubug / warung saksi Dewi Isnaini Septiana terlihat lelah dan lemas.
Bahwa saksi bersedia memenuhi permintaan terdakwa karena saksi membutuhkan uang untuk mengambil Handphone saksi yang saksi Gadaikan.
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan dan membantahnya yaitu :
Bahwa terdakwa tidak pernah menyetubuhi saksi korban.
Bahwa terdakwa tidak pernah sms tentang cewek.
Bahwa terdakwa tidak pernah ngasih uang Rp. 50.000,- .
Bahwa pada waktu digubuk di dekat lapangan desa Pengempon, terdakwa tidak berada disana, akan tetapi terdakwa berada di Kantor balai desa pengempon.
Bahwa terdakwa tidak bilang wis (sudah) kepada saksi.
4. Saksi ZAENAL ARIFIN,
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2014 sekitar jam 10.45 wib saksi berada dirumah terdakwa membahas keberangkatan ke jakarta untuk kerja, setelah itu saksi bersama terdakwa keluar rumah menuju jalan raya dan dipinggir jalan bertemu dengan tiga orang yaitu dua laki-laki dan satu perempuan pakai tutup kepala, kemudian salah satu dari anak laki-laki itu meminta uang kepada terdakwa sebesara Rp. 50.000,- katanya untuk beli kopi dan rokok, akan tetapi terdakwa tidak punya, kemudian saksi pinjami.
Bahwa yang beli kopi dan rokok itu adalah terdakwa.
Bahwa saksi bertanya pernah bertanya kepada saksi korban ”kamu anak mana”, yang dijawab saksi korban ”anak Tersono”.
Bahwa saksi selalu bersama terdakwa kemanapun pergi.
Bahwa saksi tidak bisa melihat wajah saksi korban karena pakai baju tutup kepala.
Bahwa kemudian jam 11.20 wib saksi dengan terdakwa pulang bertemu dengan Pak Khobidin staff kepada desa Pengempon masih ngelembur di kantor balai desa.
Bahwa saksi tidak pernah mendengar tangisan saksi korban pada saat itu .
Bahwa saksi pernah dipertemukan dengan terdakwa, saksi Dewi Isnaini Septiana dan saksi Zamroni, dan mengenai keterangan terdakwa, terdakwa telah melakukan pencabulan dengan cara meremas-remas payudara saksi korban Dewi Isnaini septiana dan saksi tidak terlalu mengetahui karena saat berada di Lapangan Desa Pangempon saksi berada agak jauh dari terdakwa dan saksi Dewi Isnaini septiana.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
5. Saksi ANDI FAJAR K, SH. (saksi verbalisan),
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sehubungan dengan adanya terdakwa bersetubuh dan atau mencabuli saksi Dewi Isnaini Septiana seorang anak dibawah umur yang didahului kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu dan atau tipu daya;
Bahwa terdakwa bersetubuh dan atau mencabuli saksi Dewi Isnaini Septiana seorang anak dibawah umur yang didahului kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu dan atau tipu daya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 di Lapangan Desa Pangempon Kecamatan Bawang;
Bahwa saksi adalah Penyidik yang memeriksa terdakwa sebagai tersangka pada tanggal 29 Januari 2015;
Bahwa awalnya Keluarga saksi Dewi Isnaini Septiana melaporkan telah terjadi persetubuhan secara bersama-sama terhadap saksi Dewi Isnaini Septiana, saksi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Porles Batang kemudian melakukan penyidikan dan menemukan persetubuhan terhadap saksi Dewi isnaini Septiana dilakukan diantaranya oleh saksi Zamroni, lelaki Supriyono dan lelaki idun
Bahwa kemudian dalam pemeriksaan juga ditemukan telah terjadi trafficking(penjualan manusia) yang dilakukan saksi Zamroni dan terdakwa, namun terdakwa tidak berada di tempat, pada sekitar Bulan januari 2015 terdakwa telah kembali dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan kemudian saksi memeriksa terdakwa.
bahwa terdakwa tidak mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu saksi Dewi Isnaini septiana, namun terdakwa menerangkan hanya merangkul pundak dan berbisik ketelinga.
Bahwa saksi telah memeriksa terdakwa sesuai ketentuan KUHAP, dan terdakwa juga telah didampingi Penasehat Hukum yaitu Sdr.Dwi Heri,SH.;
Bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan terdakwa telah diminta membaca keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan dan terdakwa membenarkan semua isi dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi dan saksi Achmad Nuryadi tidak melakukan kekerasan, ancaman kekerasan dan memberikan tekanan terhadap terdakwa dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan;
Bahwa keterangan terdakwa, penyidik meminta terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan karena bujuk rayu penyidik tidak benar.
Atas keterangan saksi , terdakwa membenarkan sebagian dan menyangkal sebagian yakni :
Bahwa terdakwa hanya memegang pundak belakang.
Bahwa terdakwa tidak mencium pipi saksi korban Dewi Isnaini, hanya membisiki telinga saksi korban sambil menanyakan indentitas saksi korban.
6. Saksi AHMAD NURYADI (saksi verbalisan),
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sehubungan dengan adanya terdakwa bersetubuh dan atau mencabuli saksi Dewi Isnaini Septiana seorang anak dibawah umur yang didahului kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu dan atau tipu daya;
Bahwa terdakwa bersetubuh dan atau mencabuli saksi Dewi Isnaini Septiana seorang anak dibawah umur yang didahului kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu dan atau tipu daya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 di Lapangan Desa Pangempon Kecamatan Bawang;
Bahwa saksi adalah Penyidik yang memeriksa terdakwa sebagai tersangka pada tanggal 29 Januari 2015;
Bahwa awalnya Keluarga saksi Dewi Isnaini Septiana melaporkan telah terjadi persetubuhan secara bersama-sama terhadap saksi Dewi Isnaini Septiana, saksi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Porles Batang kemudian melakukan penyidikan dan menemukan persetubuhan terhadap saksi Dewi isnaini Septiana dilakukan diantaranya oleh saksi Zamroni, lelaki Supriyono dan lelaki idun.
Bahwa kemudian dalam pemeriksaan juga ditemukan telah terjadi trafficking(penjualan manusia) yang dilakukan saksi Zamroni dan terdakwa, namun terdakwa tidak berada di tempat, pada sekitar Bulan januari 2015 terdakwa telah kembali dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan kemudian saksi memeriksa terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu saksi Dewi Isnaini septiana, namun terdakwa menerangkan hanya merangkul pundak dan berbisik ketelinga saksi korban.
Bahwa saksi telah memeriksa terdakwa sesuai ketentuan KUHAP, dan terdakwa juga telah didampingi Penasehat Hukum yaitu Sdr.Dwi Heri,SH.;
Bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan terdakwa telah diminta membaca keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan dan terdakwa membenarkan semua isi dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi dan saksi Andi Fajar K. tidak melakukan kekerasan, ancaman kekerasan dan memberikan tekanan terhadap terdakwa dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan;
Bahwa keterangan terdakwa, penyidik meminta terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan karena bujuk rayu penyidik tidak benar.
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan di Tempat kejadian perkara, foto 1 dan 2 dalam berkas perkara adalah tempat terdakwa pertama kali menyetubuhi saksi Dewi Isnaini septiana, sedangkan foto 3 dan 4 adalah tempat terdakwa kedua kali menyetubuhi saksi Dewi Isnaini Septiana.
Atas keterangan saksi , terdakwa membenarkan sebagian dan menyangkal sebagian yakni :
Bahwa terdakwa hanya memegang pundak belakang.
Bahwa terdakwa tidak mencium pipi saksi korban Dewi Isnaini, hanya membisiki sambil menanyakan indentitas saksi korban.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah pula mengajukan saksi meringankan (a de charge) bagi dirinya yaitu :
Saksi KHOBIDIN,
Bahwa mengerti gambar tempat kejadian perkara.
Bahwa saksi melihat terdakwa sekitar jam 19.00 Wib dirumah Pak Miswanto lagi membuat acara karnaval.
Bahwa pada saat saksi dirumah saksi Miswanto, saksi bertanya jam berapa anak-anak termasuk terdakwa disitu dijawab saksi Miswanto sampe jam 22.00 Wib.
Bahwa anak-anak yang dimaksud adalah para remaja desa.
Bahwa saksi berada balai desa Pengempon sekitar antara jam 22.00 Wib dan jam 23.00 Wib dan saat itu suasana balai desa ramai karena ada persiapan agustusan.
Bahwa saksi berada di balai desa sampai jam 24.00 Wib lembur buat proposal masalah irigasi.
Bahwa saksi melihat tiga orang anak berada dipelataran kantor balai desa hanya lima menit setelah itu saksi tidak memperhatikan lagi.
Bahwa saksi melihat terdakwa dari lapangan menuju balai desa.
Bahwa yang berada di kantor balai desa adalah saksi dan Yen.
Bahwa saksi tahu diantara tiga orang itu ada cewek setelah dikasih tahu oleh Yen, juga ada Puji dari desa Suryo.
Bahwa jarak rumah saksi dengan terdakwa kurang lebih 75 km.
Bahwa pandangan saksi ke lapangan desa tersebut ada halangan beberapa rumah.
Bahwa katanya kejadian pencabulan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 malam hari sekitar jam 21.00 Wib dilapangan desa pengempon.
Bahwa terdakwa datang ke balai desa Pengempon sekitar jam 23.30 Wib.
Bahwa saksi tidak tahu kejadian antara jam 21.00 Wib dan jam 23.00 Wib.
Bahwa terdakwa pulang kerumah sekitar jam 01.00 Wib.
Bahwa saksi tidak tahu n tidak kenal dengan Yen dan Puji, juga tidak tahu kapan pulangnya.
Bahwa Yen pulang duluan baru terdakwa.
Bahwa saksi pertama kali bertemu dengan terdakwa di lapangan desa Pangempon sekitar jam 23.00 Wib.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi MISWANTO,
Bahwa kejadian pencabulan tersebut katanya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014.
Bahwa terdakwa berada dirumah saksi dari jam 19.00 Wib sampai jam 22.00 Wib.
Bahwa saksi kenal dan bertetangga dengan terdakwa sudah lama.
Bahwa terdakwa belum menikah dan saksi tidak tahu siapa mencabuli dan siapa yang dicabuli.
Bahwa saksi tidak tahu dimana terdakwa melakukan pencabulan.
Bahwa terdakwa berada dirumah saksi sedang menyiapkan acara agustusan.
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa pergi kemana setelah jam 22.00 Wib.
Bahwa saksi terakhir melihat terdakwa jam 22.00 Wib setelah saksi tidur.
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak melihat Yen.
Atas keterangan saksi tidak keberatan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
KETERANGAN TERDAKWA.
Bahwa terdakwa tidak membaca BAP Penyidik tetapi hanya menanda tangani.
Bahwa terdakwa dituduh telah mencabuli saksi korban.
Bahwa terdakwa tidak mencium maupun memegang payudara saksi korban.
Bahwa saksi tidak melakukan apa-apa terhadap saksi korban Dewi Isnaini.
Bahwa Puji mengatakan kepada terdakwa ada anak panggilan, kemudian terdakwa mendatangi lapangan pengampon dan melihat anak itu lagi berada dibawah pohon nangka dipinggir kali bersama dengan anak laki-laki yang tidak terdakwa kenal, kemudian terdakwa melempar batu dipinggir kali setelah itu anak laki-laki pergi.
Bahwa surat pernyataan yang diperlihatkan dipersidangan itu dibuat oleh orang tua saksi korban dan Kadus Desa Pangempon waktu terdakwa berada di Rutan Batang, terdakwa disuruh berdamai dan menanda tangani.
Bahwa terdakwa mau menanda tangani surat damai karena dijanjikan perkara ini damai.
Bahwa terdakwa sempat bertanya dengan saksi korban yang menggunakan jaket jemper (jaket yang ada tutup kepalanya) dan bertanya “kamu anak mana” dijawab oleh saksi korban Dewi anak dari Tersono.
Bahwa terdakwa menjawil saksi korban pada pundak belakang.
Bahwa terdakwa tidak tahu dari nama dan tidak tahu asalnya anak laki-laki, karena perginya lewat pinggir kali.
Bahwa Puji sms kepada terdakwa dengan tujuan memberitahu bahwa anak itu mau terdakwa usir dari desa Pangempon.
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau saksi korban itu anak panggilan.
Bahwa terdakwa bertemu dengan Puji di lapangan Pangempon dan Puji minta dibelikan rokok.
Bahwa terdakwa setelah menerima sms Puji, terdakwa mencari cewek itu dilapangan, ternyata terdakwa tidak ada dilapangan dan ketemunya diluar lapangan/dipinggir kali bersama anak laki itu dibawah pohon nangka.
Bahwa terdakwa bersama Yen menuju lapangan desa pangempon dengan berjalan kaki.
Bahwa terdakwa bertemu dengan saksi korban dewi di gubuk terbuka dan berjarak tujuh meter.
Bahwa saksi tahu kalau ada saksi korban setelah mendengar suara guyon suara cewek.
Bahwa terdakwa bertanya kepada saksi Zamroni, saksi korban Dewi anak mana? Dijawab saksi Zamroni tidak tahu, kemudian Puji yang menjawab katanya saksi korban Dewi anak Desa Wonosari, Bawang, kemudian terdakwa sms Miskusn memang betul saksi korban itu anak desa Wonosari.
Bahwa ada lima orang dipinggir jalan Desa Pangempon termasuk Supri sampai jam 23.30 Wib ngobrol dipinggir jalan sekitar 20 menit.
Bahwa setelah dari lapangan desa Pangempon terdakwa menuju balai desa Pangempon.
Bahwa terdakwa bertanya kepada saksi korban kamu anak mana? Dijawab saksi korban Dewi minta sandal jepit, dijawab terdakwa akan dibelikan sandal di koperasi.
Bahwa ide surat perdamaian itu dari kepala desa Pangempon.
Bahwa setelah kejadian terdakwa tidak tahu kemana perginya saksi korban Dewi.
Bahwa katanya saksi korban Dewi adalah pacarnya saksi Zamroni.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melapor ke polisi.
Bahwa saksi tidak meraba-raba payudara saksi korban Dewi Isnaini.
Bahwa saksi tidak membenarkan BAP penyidik dan tidak memberi uang sepeserpun kepada saksi korban Dewi.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan alat dan barang bukti berupa :
1(Satu) potong baju warna merah bertuliskan ‘LOVELY STYLE”;
1(satu) potong celana ¾(sobek) Motif Loreng biru putih;
1(Satu) potong Tangtop Warna hitam putih dan
1(satu) potong BH warna coklat
Foto Copy Surat Kesepakatan Bersama antara saksi Darsono dengan terdakwa tertanggal 2015.
Foto copy Surat Keterangan Lahir No. 474.2/06/I/ 2010 dari Kepala Desa Wonosari yang menerangkan Dewi Isnaini Septiana lahir pada Senin 24 September 2001.
Visum Et Repertum Puskesmas Bawang tanggal 23 Agustus 2014 yang dibuat Dr. Nora Elviana W. Terhadap Nn. Dewi Isnaeni Septiana Bin Darsono.
yang setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa bahwa alat dan barang bukti tersebut adalah berkaitan dengan perkara ini, dan barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga formil dapat diterima sebagai bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil dari Et Repertum Puskesmas Bawang tanggal 23 Agustus 2014 yang dibuat Dr. Nora Elviana W. Terhadap saksi korban Dewi Isnaeni Septiana Bin Darsono dengan Kesimpulan : Pada korban terdapat kerusakan / robekan pada Hymen / selaput dara pada posisi 1,3,7 dan tidak ditemukan luka baru dikarenakan kejadian sudah 9 hari yang lalu ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta dihubungkan pula dengan alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta dan keadaan dipersidangan yang akan diuraikan dan dipertimbangkan kemudian bersama dengan unsur pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta dan keadaan dipersidangan tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu melanggar Kesatu pasal 81 ayat (1) UU.RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ATAUKedua Pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ATAU Ketiga Pasal 82 UU.RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, oleh karenanya Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan salah satu dakwaan a quo dengan didasarkan fakta dan keadaan dipersidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaaan ketiga yaitu melanggar Pasal 82 UU.RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” disini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 UU.RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah menunjuk pada orang perseorangan atau korporasi, in casu pelaku yang didakwakan perseorangan yaitu terdakwa HARYONO als NDORI Bin KASMUI pelaku tindak pidana yang indentitas pelaku yang disebutkan dalam dakwaan diakui sebagai jati dirinya ;
Menimbang, bahwa dari persidangan terdakwa adalah seseorang yang sehat jasmani dan rohani sehingga secara hukum dapat dituntut pertanggungjawabannya, dan untuk menentukan kesalahan terdakwa maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur dari dakwaan a quo, dengan demikian subyek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah terdakwa HARYONO als NDORI Bin KASMUI ;
2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa unsur a quo memuat beberapa alternative delik pidana, maka apabila salah satu unsur delik terpenuhi, maka unsur a quo sudah terbukti sempurna ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” dalam unsur a quo menurut M.v.t (memorie van toelichting) yaitu “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa/setiap orang melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui, dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens) artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya ;
Menimbang, bahwa UU.RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ini mensyaratkan bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana adalah anak sebagaimana yang dimaksud dengan pengertian “anak” dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan “ anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan”, sebagaimana fakta dan keadaan dipersidangan menunjukkan bahwa yang menjadi korban dalam perkara a quo adalah Dewi Isnaini yang masih berusia dibawah umur 18 tahun hal ini dibuktikan dengan Foto copy Surat Keterangan Lahir No. 474.2/06/I/ 2010 dari Kepala Desa Wonosari yang menerangkan Dewi Isnaini Septiana lahir pada Senin 24 September 2001, ini berarti saksi korban anak Dewi Isnaini berumur 14 tahun ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ kekerasan atau ancaman kekerasan”, didalam unsur a quo sebagaimana yang dimaksud pada penjelasan Pasal 13 huruf d UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menyebutkan “Perlakuan kejam, misalnya tindakan atau perbuatan zalim, keji, bengis atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya perbuatan melukai dan atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik tetapi juga mental dan sosial, begitu juga pengertian cabul adalah merujuk kepada penjelasan Pasal 13 huruf f yang menyebutkan “ Perlakuan salah lainnya, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan dipersidangan diketahui berawal dari saksi korban Dewi Isnaini mengenal saksi Zamroni sebagai teman, kemudian saksi korban anak Dewi Isnaini mendapat SMS dari Supriyono yang mengaku mendapat nomor Handphone saksi korban anak Dewi Isnaini dari saksi Zamroni, yang kemudian mengajak saksi korban anak Dewi Isnaini untuk berkenalan ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 15.00 Wib saksi korban anak Dewi Isnaini diajak jalan-jalan dan dijemput oleh Supriyono bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor dipinggir jalan Desa Wonosari Kecamatan Bawang Kabupaten Batang, saksi korban berboncengan ditengah bertiga ;
Menimbang, bahwa saksi korban anak Dewi Isnaini bertiga bersama dengan Supriyono sampai di daerah Plantungan Kendal dan nonton orkes dangdut namun tidak jadi, akhirnya saksi korban bertiga bersama Supriyono menuju ke Dusun Adinuso Kecamatan Reban Kabupaten Batang, setelah itu berhenti dipinggir jalan, kemudian saksi korban anak Dewi Isnaini diajak masuk kedalam gubuk sambil menunggu saksi Zamroni, saksi Supriyono kemudian mengajak saksi korban untuk bersetubuh ;
Menimbang, bahwa setelah saksi korban disetubuhi oleh Supriyono dan temannya masing-masing satu kali, sekitar jam 17.30 Wib saksi Zamroni datang dan mengajak saksi korban anak Dewi Isnaini bersetubuh didalam gubuk, setelah saksi Zamroni selesai bersetubuh, saksi korban anak Dewi Isnaini kemudian diajak saksi Zamroni bersama Supriyono beserta temannya ke lapangan sepak bola di Desa Pengampon dengan menggunakan sepeda motor dan tiba sekitar pukul 21.00 Wib ;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa mendapat SMS dari Puji yang memberitahukan bahwa dilapangan bola Desa Pangempon ada cewek panggilan, terdakwa kemudian bersama saksi Zaenal Arifin mendatangi lapangan bola Desa Pangempon dan bertemu dengan saksi Zamroni beserta tiga orang lainnya yang tidak terdakwa kenal, tujuan terdakwa adalah untuk mengusir anak-anak itu dari wilayah Desa Pangempon, kemudian terdakwa melihat dibawah pohon nangka dipinggir kali dekat lapangan bola desa Pengampon melihat ada laki-laki dan perempuan, kemudian terdakwa melempar batu kearah keduanya dan mengenai air yang dipinggir kali, kemudian laki-laki tersebut pergi ;
Menimbang, bahwa terdakwa akhirnya bertemu dengan saksi korban anak Dewi Isnaini duduk didekat gubuk terbuka dekat lapangan bola Desa Pangempon Kecamatan Bawang Kabupaten Batang sekitar pukul 22.00 Wib, saksi korban duduk bersama Zen, kemudian Zen pergi, tinggal terdakwa, saksi Zaenal Arifin dan saksi korban anak Dewi Isnaini, awalnya terdakwa ngobrol sambil memegang tangan dan pundak saksi korban anak Dewi Isnaini, hingga akhirnya saksi korban disetubuhi terdakwa sebanyak dua kali, pertama di tengah lapangan desa Pangempon dan kedua digubuk dekat lapangan tersebut ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban anak Dewi Isnaini tersebut, saksi Zamroni membenarkannya, dengan menyatakan terdakwa kemudian datang bersama saksi Zaenal Arifin, lalu kemudian menyapa saksi Zamroni dan berkata “ki po ron bocahe (ini Ron anaknya?)” kemudian saksi Zamroni menjawab “iyo(iya)”, terdakwa kemudian meminta uang kepada saksi Zaenal Arifin sebesar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan saksi Zaenal Arifin kemudian mengeluarkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta menyerahkannya kepada saksi Zamroni untuk pergi membeli rokok dan kopi, saksi Zamroni kemudian pergi meninggalkan saksi korban Dewi isnaini Septiana bersama dengan terdakwa dan Zaenal Arifin, kurang lebih 25 menit kemudian saksi Zamroni kembali lagi ke Lapangan bola Desa Pangempon, saksi Zamroni kemudian bertemu saksi korban anak Dewi Isnaini Septiana dan bertanya “wi cah loro kae wis nganu sampeyan rung (wi dua orang tersebut sudah menyetubuhi kamu belum?) dan saksi korban anak Dewi Isnaini Septiana kemudian menjawab “wis nganu nyong (sudah menyetubuhi saya)” kemudian saksi Zamroni bertemu terdakwa, serta bertanya kepada terdakwa “piye har wis numpak i rung (bagaimana Har, sudah menyetubuhi atau belum?) dan kemudian terdakwa menjawab “ho’o (sudah)” ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban anak Dewi Isnaini dan saksi Zamroni tersebut, keterangan saksi Zaenal Arifin menyebutkan bahwa terdakwa tidak pergi kemana-mana dan hanya duduk bersama saksi korban dan saksi Zaenal Arifin dilapangan bola Desa Pangempon, terdakwa selalu bersama dengan saksi Zaenal Arifin, sampai kemudian tiba saksi Zamroni setelah pergi membeli rokok dan kopi ;
Menimbang, bahwa keterangan kedua orang saksi Verbalisan yakni saksi Ahmad Nuryadi dan saksi Andi Fajar Keduanya penyidik dari Kepolisian yang memeriksa perkara a quo telah menerangkan, bahwa terdakwa saat diperiksa dipenyidik kepolisian menerangkan terdakwa hanya merangkul dan berbisik kearah telinga dan pipi saksi korban anak Dewi Isnaini dengan maksud menanyakan asal muasal saksi korban ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi korban aank Dewi Isnaini yang tidak disumpah dipersidangan dikarenakan saksi masih berusia dibawah 15 tahun, keterangan saksi tersebut dapat merupakan suatu petunjuk dengan didasarkan fakta dan keadaan dipersidangan guna menemukan fakta yang sesungguhnya terjadi dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdiri dari keterangan yang berdiri sendiri maupun keterangan yang saling berkaitan mengenai fakta perkara a quo, in casu Majelis Hakim memperoleh petunjuk sebagaimana ketentuan pasal 188 ayat 1 KUHAP, mengenai petunjuk adalah Perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuain baik antara satu dengan yang lain,maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban anak Dewi Isnaini yang menyebutkan bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak dua kali yang terjadi dilapangan bola Desa Pangempon dan digubuk dekat lapangan bola desa Pangempon, hanyalah keterangan yang berdiri sendiri tidak dikuatkan oleh keterangan saksi yang lain, hal ini dikarenakan saksi Zamroni tidak melihat secara langsung adanya persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban anak Dewi Isnaini, saksi Zamroni hanya mengartikan telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban anak Dewi Isnaini hanya didasarkan pertanyaan saksi Zamroni terhadap saksi korban anak Dewi Isnaini yang mengatakan “wi cah loro kae wis nganu sampeyan rung(wi dua orang tersebut sudah menyetubuhi kamu belum?) dan saksi korban anak Dewi Isnaini Septiana kemudian menjawab “wis nganu nyong (sudah menyetubuhi saya)” dan saksi Zamroni kemudian bertanya kepada terdakwa “piye har wis numpak i rung (bagaimana Har, sudah menyetubuhi atau belum?) dan kemudian terdakwa menjawab “ho’o (sudah)” ;
Menimbang, bahwa saksi Zamroni mengartikan jawaban dari terdakwa dan saksi korban anak Dewi Isnaini tersebut, telah terjadi persetubuhan diantara keduanya, hal mana nilai kesaksian saksi Zamroni tersebut adalah keterangan saksi testimonium de auditu, artinya saksi hanya mendengar dari pihak ketiga dan kedua, tidak secara langsung melihat peristiwa pidana ;
Menimbang, bahwa keterangan “saksi testimonium de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti , dan harus ada alasan yang kuat untuk mempercayai kebenaran dari saksi testimonium de auditu, oleh karena keterangan saksi testimonium de auditu dapat dipakai sebagai petunjuk, bila mana keterangan saksi tersebut dapat dipercaya, reasonable (beralasan), serta keterangan saksi itu dapat diakui sebagai alat bukti tidak langsung, yakni lewat alat bukti petunjuk, dengan demikian kesaksian Testimonium De Auditu adalah keterangan yang diberikan oleh saksi terkait suatu peristiwa, bukan berdasarkan penglihatan langsung, melainkan mendengar dari orang lain yang disebut juga dengan kesaksian tidak langsung ;
Menimbang, bahwa kesaksian testimoniun de auditu yang ditafsirkan sebagai petunjuk, kekuatan pembuktiannya sama dengan yang ditentukan dalam KUHAP yaitu kekuatan pembuktiannya bebas, tidak terikat, Majelis Hakim bebas menilainya untuk menarik kesimpulan perihal kesalahan terdakwa yang didasarkan pada keterangan, dengan adanya petunjuk dalam perkara a quo, Majelis Hakim memperoleh keyakinan, bahwa fakta sebenarnya yang terjadi dalam peristiwa pidana a quo, adalah terdakwa merangkul pundak saksi korban Dewi Isnaini sambil mencium pipi dan membisiki menanyakan sesuatu ketelinga korban anak Dewi Isnaini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan dipersidangan tersebut diatas, perbuatan terdakwa merangkul, mencium pipi saksi korban anak Dewi Isnaini yang dalam hal ini tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa dan dilakukan pada waktu malam ditempat yang sepi, menurut pendapat Majelis Hakim terdakwa telah berbuat tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh seseorang dewasa terhadap seorang wanita yang bukan istrinya dan masih anak anak berusia dibawah umur yang harusnya dilindungi dan diselamatkan, ketidakpantasan dan ketidakpatutan perbuatan terdakwa tersebut didasarkan pada norma agama dan norma kesusilaan yang hidup dan berkembang pada masyarakat, hal mana perbuatan terdakwa dalam perkara a quo adalah tercela dan dipersalahkan, juga dengan didasarkan penjelasan Pasal 13 huruf f dan d UU.RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, terdakwa telah melakukan kekerasan tidak hanya secara fisik tetapi juga mental dan social, perlakuan salah lainnya dengan keji melakukan tindakan pelecehan ataupun perbuatan tidak senonoh terhadap saksi korban anak Dewi Isnaini, akibat peristiwa ini, orang tua dan saksi korban anak Dewi Isnaini mengalami depresi, malu dan saksi korban anak Dewi Isnaini terpaksa harus pindah sekolah, in casu terdakwa mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya, ini berarti perbuatan tersebut “dengan sengaja” terdakwa lakukan, sebagaimana pengertian “ dengan sengaja “ yang dimaksud dalam pengertian M.v.t (memorie van toelichting) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta tersebut diatas, telah ternyata terdakwa dapat dipersalahkan melanggar seluruh unsur Pasal 82 UU.RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan ketiga telah terpenuhi, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kedua, serta menolak Pembelaan (Pleedoi) dari Penasehat Hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah menuntut terdakwa dengan penjatuhan pidana selama 6(enam) tahun dan denda sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) subsidiair kurungan selama 6(enam) bulan, atas tuntutan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa terjadinya tindak pidana a quo tidak hanya didasarkan pada perbuatan terdakwa, tetapi peran serta saksi korban anak Dewi Isnaini dalam fakta a quo turut membuka peluang terjadinya tindak pidana.
Bahwa sifat jahat dan nilai perbuatan terdakwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta dan keadaan dipersidangan tidak sepadan dengan tuntutan Penuntut yang dinilai terlalu berat.
Dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah ada kesalahan dalam diri Terdakwa sehingga perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya maka Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa “Kesalahan” adalah suatu keadaan yang patut dicela yang harus ada dalam diri seseorang ketika orang itu melakukan suatu perbuatan yang dilarang, dan dengan adanya keadaan itu maka diri orang itu terhubung langsung dengan perbuatan yang telah dilakukannya, dengan adanya hubungan langsung antara perbuatan dengan orang yang telah membuatnya menjadikan pertanggungan jawab dapat dimintakan terhadap orang tersebut ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tentang “Kesalahan” diatas Majelis Hakim berpendapat “kesalahan” bukan semata keadaan batin dari Terdakwa yang secara pastinya hanya diketahui oleh Terdakwa sendiri, tetapi “Kesalahan” juga merupakan penilaian dari orang lain dalam keadaan wajar pada umumnya terhadap Terdakwa, karena perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa dalam penilaian dari orang lain tersebut seharusnya tidak dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari cara dan motif ketika Terdakwa melakukan perbuatannya Majelis Hakim berpendapat kesalahan terdakwa dalam perkara a quo adalah bersumber pada sikap perbuatan terdakwa tersebut tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh seorang dewasa terhadap seorang wanita yang bukan istrinya dan masih anak anak dibawah umur yang harusnya dilindungi dan diselamatkan, Tercelanya sikap terdakwa tersebut menunjukan dengan jelas disitulah letak dari kesalahan terdakwa yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum, baik hukum positif maupun hukum yang hidup di masyarakat ;
Menimbang, bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia TUHAN Yang Maha ESa, senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi, Hak asasi anak merupakan bagian daripada hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak anak ;
Menimbang, bahwa anak adalah masa depan bangsa, sehingga setiap anak berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara menjaga hak asasi anak secara terus menerus, optimal dan terarah demi terlindunginya hak-hak anak, perkembangan tumbuh kembang anak, baik fisik, mental, spiritual maupun social. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensif dengan berdasarkan asas-asas non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak, Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan pada amar putusan berikut ini adalah bertujuan untuk memberikan ketentraman, perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat khususnya anak, adalah pantas kiranya apabila pidana yang dijatuhkan berikut ini akan memberikan suatu efek jera ataupun pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat pada umumnya agar senantiasa berhati-hati dan tidak melakukan suatu perbuatan pidana dalam bentuk apapun kedepannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana, dengan demikian tujuan penjatuhan pidana tidak hanya bertujuan untuk melakukan pembalasan akan tetapi menuju ke arah pembinaan, artinya penjatuhan pidana agar terpidana setelah menjalani pidana dan kembali ke masyarakat akan menjadi manusia yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya hal-hal pada diri dan perbuatan terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan pemidanaan, maka terdakwa dapat dipertanggung jawabkan sepenuhnya atas tindak pidana yang dilakukannya, sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya serta dibebankan pula untuk membayar biaya perkara berdasarkan Pasal 222 Jo Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo pasal 33 KUHP, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa ketentuan pidana UU.RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersifat kumulatif yakni selain pidana penjara juga dikenakan pidana denda, hal mana bila pidana denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan nantinya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dan atau surat bukti dalam perkara ini, dengan selesainya pemeriksaan perkara ini, maka berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Jo. Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti sebagaimana yang tercantum didalam berkas perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan bagi terdakwa ;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian secara immaterial terhadap saksi korban anak Dewi Isnaini dan orang tuanya.
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa sopan dalam persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan berikut ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan ;
Mengingat, Pasal 82 UU.RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I.
Menyatakan terdakwa HARYONO als NDORI Bin KASMUI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak “.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan bahwa barang bukti berupa :
1(Satu) potong baju warna merah bertuliskan ‘LOVELY STYLE”;
1(satu) potong celana ¾(sobek) Motif Loreng biru putih;
1(Satu) potong Tanktop Warna hitam putih dan
1(satu) potong BH warna coklat
Dikembalikan ke dalam berkas perkara atas nama terpidana Zamroni.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus) rupiah.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015, oleh kami EKA PRASETYA BUDI DHARMA, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj. ARDIANI, SH dan BUDI SETIAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis,
Putusan dibacakan pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, didampingi oleh FARID MAJEDI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh HARDIMAN W PUTRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang dan terdakwa beserta Penasehat Hukum terdakwa.
Majelis Hakim tersebut,
Hakim-hakim Anggota K e t u a,
ttd ttd
Hj. ARDIANI, SH. EKA PRASETYA BUDI DHARMA, SH.MH.
ttd
II. BUDI SETIAWAN, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
FARID MAJEDI.