Nomor 212/Pid.Sus/2014/PN. Lht.
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor 212/Pid.Sus/2014/PN. Lht.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AJI AHMAT BIN ABDUL GONI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AJI AHMAD Bin ABDUL GONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Tanpa Hak membawa dan menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa AJI AHMAD Bin ABDUL GONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter yang ujungnya lancip bergagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dan bertali dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 212/Pid.Sus/2014/PN. Lht.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : AJI AHMAT Bin ABDUL GONI;
Tempat lahir : Desa Sadu (Kab. Musi Rawas);
Umur/Tgl lahir : 58 tahun / 01 Juli 1955;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sugih Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani /Ketua BPD Desa Sugih waras;
Pendidikan : SMA Tamat;
. Terdakwa ditahan dalam penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah / penetapan dari :
Penyidik Tanggal 25 April 2014 Nomor : SP.Han / 69 / IV / 2014 Reskrim Sejak tanggal 25 April 2014 s/d tanggal 14 Mei 2014;
Perpanjangan penuntut umum tanggal 7 Mei 2014 Nomor : 83/ Rt.2/Euh.1/05/2014 Sejak tanggal 15 Mei 2014 s/d tanggal 23 Juni 2014;
Penuntut umum tangal 23 Juni 2014 Nomor Print- / N.6.15.7/ Euh.2 / 6 / 2014, Sejak tanggal 23 Juni 2014 s/d tanggal 12 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri lahat tanggal 03 Juli 2014 Nomor : 226 / Pen.Pid / 2014. PN.Lht, Sejak tanggal 03 Juli 2014 s/d tanggal 01 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lahat tanggal 21 Juli 2014 Nomor 226 / Pen.Pid / 2014.PN.LT, sejak tanggal 02 Agustus 2014 s/d tanggal 30 September 2014;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum meskipun telah diberitahukan haknya untuk itu;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT:
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar di persidangan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan pidana / requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa AJI AHMAT Bin ABDUL GONI terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 dalam Surat Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AJI AHMAT Bin ABDUL GONI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi dengan masa tahanan sementara dan masa penangkapan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis wali/ pisau dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter yang ujungnya lancip bergagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dan bertali, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa AJI AHMAT Bin ABDUL GONI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar pula Replik dari Jaksa Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaan semula;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa AJI AHMAT Bin ABDUL GONI pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2014, bertempat di jalan poros tempat pemortalan jalan kebun di areal perkebunan kelapa sawit PT. SMS (Sawit Mas Sejahtera) Desa Jajaran Lama Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekira pukul 21.00 WIB telah terjadi penembakan terhadap Pihak Keamanan (PK) PT. SMS dipicu karena lahan milik PT. SMS yang diklaim oleh warga Desa Sugi Waras dengan cara warga Desa Sugi Waras melakukan pemortalan jalan kebun sawit di areal Divisi III PT. SMS Desa Jajaran Lama Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 saksi Semaun Gaharu Bin Husin, saksi Andricko Kurnia Bin Salim Patriot serta Saksi RASIWAN Bin ANIM bersama dengan anggota gabungan polisi dan anggota TNI mendatangi lokasi pemortalan tersebut dan sesampainya disana, dilakukan pengamanan terhadap terdakwa bersama dengan warga Desa Sugih Waras lainnya dan didapatkan di punggung terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis wali/pisau dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter yang ujungnya lancip bergagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dan bertali yang sedang disandang oleh terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa bawa dari rumah untuk menengahi warga dan menjaga diri selanjutnya terdakwa diperintahkan untuk menyerahkan senjata tajam tersebut dan dibawa ke Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.
Bahwa terdakwa mengakui kepada Para Saksi yang mengamankan dan menangkap nya, bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan senjata tajam jenis penikam atau penusuk tersebut serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
SAKSI SEMAUN GAHARU, memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan saksi yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta warga lainnya yang berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa izin;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di Blok H.16 Devisi III PT. SMS desa Jajaran lama Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat;
Bahwa penangakapan tersebut berawal dari adanya peristiwa penembakan security PT. SMS oleh orang yang tidak dikenal di areal PT. SMS, lalu kemudian saksi berserta anggota lainnya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan di wilayah PT. SMS tersebut;
Bahwa ketika saksi berada di arel PT. SMS tepatnya Blok H.16 Devisi III PT. SMS desa Jajaran lama Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, saksi melihat ada ada banyak warga yang berkumpul dan melakukan pemortalan jalan serta mendirikan camp di areal PT. SMS tersebut;
Bahwa ketika saksi sampai di lokasi tersebut, terdakwa langsung menghampiri saksi dengan membawa senjata tajam berupa pisau panjang yang disandang oleh dibelakang oleh terdakwa;
Bahwa kemudian saksi langsung mengamankan terdakwa;
Bahwa warga menduduki areal kebun milik PT. SMS tersebut untuk mengkleim lahan yang menurut warga areal kebun PT. SMS tersebut termasuk dalam tanah desa mereka;
Bahwa kemudian saksi beserta anggota polisi lainnya langsung mengamankan semua warga yang sedang berkumpul tersebut termasuk terdakwa;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter yang ujungnya lancip bergagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dan bertali;
Bahwa terdakwa mengakui kalau senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa untuk menjaga diri;
Bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalag benar barang bukti yang saksi sita pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa keberadaan terdakwa di areal kebun sawit PT. SMS tersebut bukan untuk melakukan kegiatan pertanian;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan terdakwa saat itu;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk membawa atau menguasai senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan yang pada pokoknya mengatakan :
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut tidak dalam kedaan disandang, malainkan sedang diletakan diatas sepeda motor dan tidak dalam penguasaan terdakwa;
SAKSI ANDRICO KURNIA Bin SALIM PATRIOT, memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan saksi yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta warga lainnya yang berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa izin;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di Blok H.16 Devisi III PT. SMS desa Jajaran lama Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat;
Bahwa penangakapan tersebut berawal dari adanya peristiwa penembakan security PT. SMS oleh orang yang tidak dikenal di areal PT. SMS, lalu kemudian saksi berserta anggota lainnya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan di wilayah PT. SMS tersebut;
Bahwa ketika saksi berada di arel PT. SMS tepatnya Blok H.16 Devisi III PT. SMS desa Jajaran lama Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, saksi melihat ada ada banyak warga yang berkumpul dan melakukan pemortalan jalan serta mendirikan camp di areal PT. SMS tersebut;
Bahwa ketika saksi sampai di lokasi tersebut, terdakwa langsung menghampiri saksi SEMAUN GAHARU Bin HUSNI dengan membawa senjata tajam berupa pisau panjang yang disandang oleh dibelakang oleh terdakwa;
Bahwa kemudian saksi dan saksi SEMUAN GAHARU Bin HUSNI langsung mengamankan terdakwa;
Bahwa warga menduduki areal kebun milik PT. SMS tersebut untuk mengkleim lahan yang menurut warga areal kebun PT. SMS tersebut termasuk dalam tanah desa mereka;
Bahwa kemudian saksi beserta anggota polisi lainnya langsung mengamankan semua warga yang sedang berkumpul tersebut termasuk terdakwa;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter yang ujungnya lancip bergagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dan bertali;
Bahwa terdakwa mengakui kalau senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa untuk menjaga diri;
Bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah benar barang bukti yang saksi sita pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa keberadaan terdakwa di areal kebun sawit PT. SMS tersebut bukan untuk melakukan kegiatan pertanian;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan terdakwa saat itu;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk membawa atau menguasai senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan yang pada pokoknya mengatakan :
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut tidak dalam keadaan disandang, malainkan sedang diletakan diatas sepeda motor dan tidak dalam penguasaan terdakwa;
SAKSI RASIWAN Bin ANIM, memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan saksi yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta warga lainnya yang berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang bersama dengan anggota kepolisian;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai sekurity PT. SMS
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di Blok H.16 Devisi III PT. SMS desa Jajaran lama Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat;
Bahwa penangakapan tersebut berawal dari adanya peristiwa penembakan security PT. SMS oleh orang yang tidak dikenal di areal PT. SMS, yang diduga dari masyarakat yang sedang melakukan demo dan pemortalan jalan PT. SMS;
Bahwa saksi bersama-sama dengan anggota kepolisian ditugaskan untuk mengamankan areal perkebunan PT. SMS;
Bahwa kemudian saksi berserta anggota polisi lainnya mendatangi warga yang sedang melakukan demo di arel PT. SMS tepatnya Blok H.16 Devisi III PT. SMS desa Jajaran lama Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat;
Bahwa kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap warga tersebut termasuk terdakwa dan didapati semua warga termasuk terdakwa membawa senjata tajam;
Bahwa warga melakukan demo tersebut untuk dengan cara membuat pemortalan jalan serta mendirikan camp di areal PT. SMS tersebut;
Bahwa warga menduduki arel kebun milik PT. SMS tersebut untuk mengkleim lahan yang menurut warga areal kebun PT. SMS tersebut termasuk dalam tanah desa mereka;
Bahwa semua warga yang sedang berkumpul tersebut tidak sedang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam jenis penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter yang ujungnya lancip bergagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dan bertali;
Bahwa senjata tajam tersebut ditemukan di badan terdakwa yaitu sedang disandang;
Bahwa terdakwa mengakui kalau senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa untuk menjaga diri;
Bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalag benar barang bukti yang saksi sita pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan yang pada pokonya mengatakan :
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut tidak dalam kedaan disandang, malainkan sedang diletakan diatas sepeda motor dan tidak dalam penguasaan terdakwa;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah didengar keterangan terdakwa AJI AHMAD Bin ABDUL GONI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 14.30 Wib di areal perkebunan PT. SMS di Sungai Pangi Desa Jajaran Lama Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa bersama-sama dengan warga lainnya yang berjumlah lebih kurang 20 (dua puluh) orang sedang berada di areal perkebunan PT. SMS untuk mengklaim atau memperjuangkan lahat milik desa yang dikuasai oleh PT. SMS;
Bahwa terdakwa datang ke lokasi kejadian sesaat sebelum terjadi penangkapan tersebut;
Bahwa terdakwa dan warga lainnya berkumpul di lokasi kejadian tersebut untuk menyikapi masalah tapal batas desa karena wilayah tersebut sudah termasuk dalam wilayah desa sugih waras;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut bertujuan untuk berjaga-jaga atau membela diri dari serangan binatang karena jalan menuju desa berupa hutan dan perkebunan;
Bahwa keberadaan terdakwa di areal kebun sawit PT. SMS tersebut bukan untuk melakukan kegiatan pertanian;
Bahwa pada waktu polisi datang terdakwa ada menghampiri polisi untuk menyambut kedatangan polisi tersebut;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan tersebut, senjata tajam tersebut tidak berada di badan terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa letakan/gantung di atas sepeda motor terdakwa yang letaknya tidak jauh dari terdakwa berada;
Bahwa barang bukti yang dihadirkan ke persidangan yaitu senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter yang ujungnya lancip bergagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dan bertali adalah benar milik terdakwa;
Bahwa keberadaan terdakwa dan warga lainnya di arela perkebunan PT. SMS tersebut adalah untuk demo menyikapi masalah tapal batas desa sugiwaras dengan desa tanjung kupang;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk membawa ataupun menguasai senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter yang ujungnya lancip bergagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dan bertali, barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadannya telah diakui terdakwa maupun saksi-saksi maka terhadap barang bukti tersebut dapat di pertimbangkan sebagai pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti maka didapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di Blok H.16 Devisi III PT. SMS desa Jajaran lama Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat;
Bahwa benar penangakapan tersebut berawal dari adanya peristiwa penembakan security PT. SMS oleh orang yang tidak dikenal di areal PT. SMS, lalu kemudian dilakukan penyelidikan dan pengamanan di wilayah PT. SMS tersebut;
Bahwa benar kemudian anggota polres lahat mendatangi lokasi kejadian dan melihat terdakwa beserta warga lainnya sedang berkumpul dan melakukan pemortalan jalan di areal perkebunan PT. SMS
Bahwa benar pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam jenis penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter yang ujungnya lancip bergagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dan bertali yang merupakan milik terdakwa;
Bahwa benar barang bukti berupa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang dibawa untuk menjaga diri atau membela diri;
Bahwa terdakwa berada di areal perkebunan PT. SMS tersebut bukan untuk melakukan kegiatan pertanian;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk membawa atau menguasai senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat 4 KUHAP, dasar Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karenanya yang perlu di pertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Ad.1. Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah ditujukan kepada siapa saja yang merupakan subjek hukum yang dikontruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana;
Prof. Satochid Kartanegara, SH, menyatakan bahwa “Pelaku” adalah siapa saja yang memenuhi semua unsur–unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama AJI AHMAD Bin ABDUL GONI yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap Orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Menimbang bahwa tentang unsur tanpa hak mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud ;
Menimbang bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi, sehingga tidak perlu dari keseluruhan elemen tersebut dibuktikan lagi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 15.00 Wib terjadi penangkapan terhadap terdakwa di Blok H.16 Devisi III PT. SMS desa Jajaran lama Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SEMAUN GAHARU Bin HUSNI dan saksi ANDRICO KURNIA Bin SALIM PATRIOT yang merupakan anggota Polres Lahat dan saksi RASIWAN Bin AMIN yang merupakan anggota security PT. SMS yang pada pokoknya menyatakan bahwa saksi bersama anggota Polres Lahat lainnya mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penembakan anggota security PT. SMS di Lokasi Perkebunan PT. SMS oleh orang yang tidak dikenal, lalu saksi berserta anggota polres lainnya pergi ke lokasi kejadian dan sesampai dilokasi kejadian saksi melihat terdakwa beserta warga masyarakat lainnya (dalam berkas terpisah) yang berjumlah lebih kurang 20 (dua puluh) orang yang sedang melakukan demo dengan menduduki lahat PT. SMS dengan cara membuat portal di jalan serta mendirikan tenda/posko/camp di lokasi kebun milik PT. SMS tersebut; lalu saksi bersama anggota polres lainnya mengamankan terdakwa beserta warga lainnya dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan warga lainnya, yang mana pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter yang ujungnya lancip bergagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dan bertali yang sedang disandang di belakang terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter yang ujungnya lancip bergagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dan bertali adalah benar milik terdakwa akan tetapi pada waktu penangkapan senjata tajam tersebut tidak sedang disandang oleh terdakwa melainkan diletakan/digantung diatas sepeda motor yang letaknya tidak jauh dari terdakwa berada dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk kepentingan membela diri dari serangan binatang buas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa berada di lokasi kejadian bukan untuk melakukan kegiatan pertanian dan terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwajib untuk membawa dan menguasai senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim memberikan pendapat hukum dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 12 tahun 1951 yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk adalah barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan :
Pertanian;
pekerjaan-pekerjaan rumah tangga
untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan;
Tujuan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa selain ketentuan peraturan perudang-undangan tersebut diatas, Majelis Hakim juga akan mempertimbangan Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 12 Agustus 1975 No. 103 K/Kr/1975 yang pada pokoknya menyatakan bahwa buat seorang petani, arit, cangkul, bendo (parang) adalah alat-alat pekerjaan sehari-hari dan tidak mungkin dianggap termasuk senjata tajam dalam peraturan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dipertimbangan diatas dihubungkan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI, maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa keterangan 3 (tiga) orang saksi yang dihadir dipersidangan telah saling bersesuaian satu dengan lainnya yang pada pokokonya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter yang ujungnya lancip bergagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dan bertali tersebut ditemukan dibadan terdakwa, sedangkan bantahan terdakwa telah berdiri sendiri tanpa didukung oleh bukti-bukti yang lain;
Bahwa meskipun 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter yang ujungnya lancip bergagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dan bertali berada diatas atas sepeda motor sakan tetapi karena senjata tajam tersebut terletak disekitar terdakwa berada maka senjata tajam tersebut masih dalam penguasaan terdakwa;
Bahwa meskipun pekerjaan terdakwa adalah Petani, akan tetapi keberadaan terdakwa dilokasi kejadian bukanlah untuk melakukan kegiatan pertanian melainkan untuk melakukan aksi demo ke PT. SMS karena persoalan lahan maka perbuatan terdakwa yang membawa dan menguasai senjata tajam jenis penusuk tidak sesuai dengan pekerjaan atau kegiatan terdakwa yang akan dilakukan saat itu;
Bahwa terdakwa membawa dan menguasai senjata tajam tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk itu;
Bahwa alasan terdakwa membawa dan menguasai senjata tajam tersebut demi keamanan tidak dapat dibenarkan menurut hukum;
Bahwa perbuatan terdakwa membawa dan menguasai senjata tajam jenis penusuk dapat atau berpotensi menimbulkan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut diatas, maka majelis hakim berpendirian bahwa unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat yang sah seperti ditentukan dalam pasal 183 KUHAP sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak diperoleh bukti yang menunjukan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan serta tidak juga ditemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mepertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:
Hal- yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana yang lebih besar;
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang terencana dan terorganisir;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa selain hal-hal tersebut diatas perlu dipertimbangkan pula bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa harus dengan pertimbangan dan harapan bisa memberikan efek jera pada diri terdakwa serta contoh bagi masyarakat tentang konsekuensi pidana terhadap tindak pidana sejenis;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebagai penegak hukum dan pengemban rasa keadilan hukum (Sense Of Justice) wajib mengikuti dan memahami nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, wajib mewujudkan secara konkrit melalui putusan ini, apa yang menurut anggapannya sesuai dengan rasa keadilan hukum masyarakat (Social Justice);
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. MULADI yang disebut dengan teori tujuan pemidanaan integratif berangkat dari ansumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan Hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, keadilan dan edukatif:
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan perkara ini dimana telah termuat didalam berita acara pemeriksaan perkara ini akan tetapi belum tercakup didalam putusan ini dan guna mempersingkat putusan ini dianggap telah tercakup dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengingat pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan ini dan sementara itu tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka harus pula diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 222 KUHAP karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AJI AHMAD Bin ABDUL GONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Tanpa Hak membawa dan menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa AJI AHMAD Bin ABDUL GONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter yang ujungnya lancip bergagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dan bertali dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 oleh kami ABDUL ROPIK, SH.M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ERSLAN ABDILLAH, SH dan JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh DENI SYAFRIL, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat dan dihadiri oleh RUDI VERNANDO, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat dihadapan terdakwa;
Hakim–hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ERSLAN ABDILLAH, SH. ABDUL ROPIK, SH.,M.H.
JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH
Panitera Penganti,
DENI SYAFRIL, SH