218/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 218/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA
t.t.d Nomor 218/Pid.Sus/2016/PN.Ktb 1. Menyatakan terdakwa INDRA PRANATA JAYA Alias INDRA Bin HADI JAYA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar “; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan serta pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah dengan ketentuan apabilan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 350 (tiga ratus lima puluh) obat jenis Carnophen / Zenith; - Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sejumlah Rp.354.000,- (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah); - 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih; - Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor218/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | INDRA PRANATA JAYA Alias INDRA Bin HADI JAYA; | |
| Tempat Lahir | : | Balikpapan; | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 19 tahun / 12 Desember 1997; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Minapuri Rt.21 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Swasta; | |
Terdakwa ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian RI Daerah Kalimantan Selatan Polres Kotabaru, Nomor Polisi : Sp-Kap/49/VII/2016/ Res Narkoba tanggal 19 Juni 2016;
Terdakwa telah ditahan dengan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik Polri tanggal 19 Juni 2016 No.Pol : SP-Han/44/VI/2016/Res Narkoba tanggal 19 Juni 2016 sampai dengan tanggal 8 Juli 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 24 Juni 2016 No. B-222/Q.3.12/Euh.1/06/2016, sejak tanggal 9 Juli 2016 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 10 Agustus 2016 No. 51/Pen.Pid.Pol/2016/PN.Ktb, sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 25 Agustus 2016 No. PRINT- 150/Q.3.12/Euh.2/08/2016, sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 1 September 2016 Nomor : 218/Pid.Hm/2016/PN.Ktb sejak tanggal 1 September 2016 sampai dengan tanggal 30 September 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum berdasarkan surat penunjukan Penasehat Hukum oleh Hakim Ketua Majelis tertanggal 14 September 2016 yakni M.N. ASIKIN NGILE, SH Advokat / Penasihat Hukum, beralamat di Jalan Nusa Indah No.58 Rt.05 Rw.03 Desa Semayap Kecamatan.Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 218/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 1 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 218/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 1 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa INDRA PRANATA JAYA Alias INDRA Bin HADI JAYA, terbukti secara sah dan meyakinkan nenurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja mengedarkan sediayaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INDRA PRANATA JAYA Alias INDRA Bin HADI JAYA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
350 (tiga ratus lima puluh) obat jenis Carnophen / Zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sejumlah Rp.354.000,- (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih;
Dirampas untuk Negara;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa nenohon agar diberikan hukuman yang ringan dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut serta tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
-------- Bahwa ia terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Minapuri Rt.21 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi ARI WIBISONO dan saksi DWI ANTANI SIDIK (anggota Sat Sabhara Polres Kotabaru) sedang melakukan Giat Patroli di Jalan Minapuri Rt.21 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru melihat seorang laki-laki yang sedang mabuk yaitu saksi Muhammad Reinaldi Als Aldi Bin (Alm) Aliahmid, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophent zenith yang didapat saksi Muhammad Reinaldi dengan cara membeli dari terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA yang sedang duduk-duduk bersama dengan teman temannya, dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang hasil penjualan zenith sebesar rp. 354.000,- (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna putih, kemudian saat ditanyakan dimana menyimpan obat carnophent zenith, terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA menunjukkan dimana obat tersebut disimpan yaitu di sebuah rumah tepatnya di ruang dapur di bawah mesin cuci sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir
Bahwa terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA mengakui bahwa obat carnophent zenith tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari Sdr. Sapar dan yang terakhir mengambil sebanyak 500 butir atau 5 box, serta terdakwa mengedarkan obat carnophent zenith tersebut untuk 3 butir dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk 5 (lima ) butir Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hinga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sehingga dari penjualan tersebut terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA mendapatkan keuntungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dalam 10 (sepuluh) butirnya/ 1 (satu) keeping dan keuntungan dari hasil penjualan zenith tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa Terdakwa menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat Carnophent Zenith dan obat jenis Dextro tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu Terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan terakhir Sekolah dasar dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan ke farmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji konpetensi sebagai tenaga farmasi serta tidak mempunyai izin dari kantor Dinas Kesehatan setempat, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke POLRES Kotabaru untuk diproses lebih lanjut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Minapuri Rt.21 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi ARI WIBISONO dan saksi DWI ANTANI SIDIK (anggota Sat Sabhara Polres Kotabaru) sedang melakukan Giat Patroli di Jalan Minapuri Rt.21 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru melihat seorang laki-laki yang sedang mabuk yaitu saksi Muhammad Reinaldi Als Aldi Bin (Alm) Aliahmid, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophent zenith yang didapat saksi Muhammad Reinaldi dengan cara membeli dari terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA yang sedang duduk-duduk bersama dengan teman temannya, dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang hasil penjualan zenith sebesar rp. 354.000,- (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna putih, kemudian saat ditanyakan dimana menyimpan obat carnophent zenith, terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA menunjukkan dimana obat tersebut disimpan yaitu di sebuah rumah tepatnya di ruang dapur di bawah mesin cuci sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir
Bahwa terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA mengakui bahwa obat carnophent zenith tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari Sdr. Sapar dan yang terakhir mengambil sebanyak 500 butir atau 5 box, serta terdakwa mengedarkan obat carnophent zenith tersebut untuk 3 butir dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk 5 (lima ) butir Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hinga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sehingga dari penjualan tersebut terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA mendapatkan keuntungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dalam 10 (sepuluh) butirnya/ 1 (satu) keeping dan keuntungan dari hasil penjualan zenith tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa Terdakwa menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat Carnophent Zenith dan obat jenis Dextro tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu Terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan terakhir Sekolah dasar dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan ke farmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji konpetensi sebagai tenaga farmasi serta tidak mempunyai izin dari kantor Dinas Kesehatan setempat, dan terhadap obat jenis carnophen (zenith) tidak boleh digunakan atau didistribusikan lagi karena telah dibatalkan ijin edarnya sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke POLRES Kotabaru untuk diproses lebih lanjut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ARI WIBOWO Bin MARKAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan adanya peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh saksi bersama rekan kerja saksi diantaranya adalah saksi Dwi Astani Sodik sebagai Anggota Kepolisian Resort Kotabaru karena Terdakwa melakukan penjualan obat jenis zenith/carnophen;
Bahwa saksi melakukan pengangkapan pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekitar pukul 01.30 Wita, bertempat di Jalan Minapuri Rt.21 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa kronologi kejadiannya berawal ketika saksi dan rekan saksi Dwi Antani Sodik (anggota Sat Sabhara Polres Kotabaru) sedang melakukan Giat Patroli di Jalan Minapuri Rt.21 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru melihat seorang laki-laki yang sedang mabuk yaitu saudara Muhammad Reinaldi Als Aldi Bin (Alm) Aliahmid, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophent zenith yang didapat saudara Muhammad Reinaldi dengan cara membeli dari terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA yang sedang duduk-duduk bersama dengan teman temannya, dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang hasil penjualan zenith sebesar Rp. 354.000,- (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna putih, kemudian saat ditanyakan dimana menyimpan obat carnophent zenith, terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA menunjukkan dimana obat tersebut disimpan yaitu di sebuah rumah tepatnya di ruang dapur di bawah mesin cuci sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir;
Bahwa saksi menanyakan obat Carnophen / Zenith adalah milik terdakwa dan tidak memiliki ijin dalam menjual atau mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
DWI ASTANI SODIK Bin TAKMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan adanya peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh saksi bersama rekan kerja saksi diantaranya adalah saksi Ari Wibowo sebagai Anggota Kepolisian Resort Kotabaru karena Terdakwa melakukan penjualan obat jenis zenith/carnophen;
Bahwa saksi melakukan pengangkapan pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekitar pukul 01.30 Wita, bertempat di Jalan Minapuri Rt.21 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa kronologi kejadiannya berawal ketika saksi dan rekan saksi Ari Wibowo (anggota Sat Sabhara Polres Kotabaru) sedang melakukan Giat Patroli di Jalan Minapuri Rt.21 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru melihat seorang laki-laki yang sedang mabuk yaitu saudara Muhammad Reinaldi Als Aldi Bin (Alm) Aliahmid, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophent zenith yang didapat saudara Muhammad Reinaldi dengan cara membeli dari terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA yang sedang duduk-duduk bersama dengan teman temannya, dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang hasil penjualan zenith sebesar Rp. 354.000,- (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna putih, kemudian saat ditanyakan dimana menyimpan obat carnophent zenith, terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA menunjukkan dimana obat tersebut disimpan yaitu di sebuah rumah tepatnya di ruang dapur di bawah mesin cuci sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir;
Bahwa saksi menanyakan obat Carnophen / Zenith adalah milik terdakwa dan tidak memiliki ijin dalam menjual atau mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si.,Apt Bin AMRAH MUSLIMIN (Alm), di bawah sumpah telah dibacakan keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sebagai Ahli dalam perkara menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tanpa ijin edar yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa ahli menerangkan obat carnophen/zenith merupakan obat keras (daftar G);
Bahwa ahli menerangkan obat carnophen/zenith dilarang diedarkan termasuk ditempat-tempat resmi seperti toko obat atau apotek karena telah dicabut ijin produksinya/ijin edarnya;
Bahwa ahli menerangkan obat carnophen/zenith adalah obat untuk rematik dan apabila dikonsumsi secara berlebihan dapat mengkibatkan gangguan lambung dan ginjal;
Bahwa ahli menerangkan perbuatan terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen/zenith adalah melanggar Undang-Undang Kesehatan;
Terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa INDRA PRANATA JAYA Als INDRA Bin HADI JAYA di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui alasan ia dihadirkan di persidangan terkait adanya penangkapan terhadap dirinya yang dilakukan Anggota Polres Kotabaru sehubungan penjualan obat jenis zenith/carnophen yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Kotabaru pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di Jalan Minapuri Rt.21 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa terdakwa mendapat obat carnophen tersebut dengan cara membeli dari saudara Sapar dan yang terakhir mengambil sebanyak 500 butir atau 5 box;
Bahwa terdakwa menjual obat carnophent zenith tersebut untuk 3 butir dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk 5 (lima ) butir Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hinga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sehingga dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dalam 10 (sepuluh) butirnya/ 1 (satu) keeping dan keuntungan dari hasil penjualan zenith tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa terdakwa menyimpan obat carnophent zenith tersebut disimpan yaitu di sebuah rumah tepatnya di ruang dapur di bawah mesin cuci sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir;
Bahwa Terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan terakhir Sekolah dasar dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan ke farmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji konpetensi sebagai tenaga farmasi serta tidak mempunyai izin dari kantor Dinas Kesehatan setempat;
Bahwa Terdakwa dan barang bukti di bawa ke POLRES Kotabaru untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa 785 (tujuh ratus delapan puluh lima) butir obat jenis Carnophent Zenith, Uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan obat jenis Carnophent Zenith dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa INDRA PRANATA JAYA Alias INDRA Bin HADI JAYAtelah ditangkap oleh saksi BRIPTU A SURYA ADI KUSUMA dan BRIPDA NOVI EKO ARISANDI selaku anggota Polres Kotabaru karena telah mengedarkan obat jenis carnophen/zenith;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 15.30 Wita di rumah terdakwa Jalan Wiramartas Rt.03 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut bermula ketika saksi BRIPTU A SURYA ADI KUSUMA dan BRIPDA NOVI EKO ARISANDI telah mengamankan Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar sedang dalam kondisi mabuk karena telah mengkonsumsi obat jenis carnophent zenith, yang telah diperoleh dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita di rumah terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa ketika saksi BRIPTU A SURYA ADI KUSUMA dan BRIPDA NOVI EKO ARISANDI melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar hanya ditemukan 15 (limabelas) butir obat jenis carnophent zenith di dalam kantong celana Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar sedangkan yang 10 (sepuluh) butir telah dikonsumsi Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar;
- Bahwa selanjutnya saksi BRIPTU A SURYA ADI KUSUMA dan BRIPDA NOVI EKO ARISANDI menemukan barang bukti berupa obat jenis carnophent zenith sebanyak 770 (tujuh ratus tujuh puluh) butir yang disimpan terdakwa di dalam kotak kayu yang disembunyikan dibelakang rumah terdakwa, uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obat jenis carnophent zenith dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis carnophent zenith tersebut dari seseorang yang bernama Nanang (DPO) yang berdomisli di Batulicin dengan cara membeli dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box dan terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) box untuk dijual kepada yang membutuhkan dan salah satunya adalah Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkeping atau per 10 (sepuluh) butir dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil menjual obat jenis carnophent zenith tersebut adalah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa rumah terdakwa tersebut adalah rumah hunian bukan merupakan sebuah toko obat ataupun apotik;
- Bahwa dalam menjual obat jenis Carnophen / Zenith tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa khasiat, kegunaan dan mutu obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dimana tujuan terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut hanya semata-mata untuk mencari keuntungan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu:
- Kesatu : Melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Atau
- Kedua : Melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim untuk itu dapat langsung memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta di persidangan yakni dakwaan kesatu yang dikonstruksikan dalam ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang rumusan deliknya mengandung unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/alat Kesehatan;
Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa INDRA PRANATA JAYA Alias INDRA Bin HADI JAYAyang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar RUSLI Alias PAMAN IRUS Bin (Alm) JAFAR, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur yang ada didalamnya telah terpenuhi maka dapat dinyatakan bahwa tindak pidana dalam unsur kedua ini terpenuhi secara keseluruhan, namun tidak menutup kemungkinan semua unsur yang terkandung dalam pasal tersebut terbukti secara bersamaan;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86);
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang telah diperoleh dari keterangan Para saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan pula dengan barang bukti yang telah diajukan ke persidangan, bermula ketika pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 15.30 Wita bertempat di Jalan Wiramartas Rt.03 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru berawal ketika saksi Briptu A Surya Adi Kusuma Dan Bripda Novi Eko Arisandi telah mengamankan Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar sedang dalam kondisi mabuk karena telah mengkonsumsi obat jenis carnophent zenith, yang diperoleh dari terdakwa dengan cara membeli sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian saksi Briptu A Surya Adi Kusuma Dan Bripda Novi Eko Arisandi melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar hanya ditemukan 15 (limabelas) butir obat jenis carnophent zenith di dalam kantong celana Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar sedangkan yang 10 (sepuluh) butir telah dikonsumsi Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar. Berdasarkan informasi tersebut saksi Briptu A Surya Adi Kusuma Dan Bripda Novi Eko Arisandi langsung menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan meminta terdakwa untuk menunjukkan dimana terdakwa menyimpan obat jenis carnophent zenith tersebut dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis carnophent zenith sebanyak 770 (tujuh ratus tujuh puluh) butir yang disimpan terdakwa di dalam kotak kayu yang disembunyikan dibelakang rumah terdakwa, uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obat jenis carnophent zenith dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam. Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis carnophent zenith tersebut dari seseorang yang bernama Nanang (DPO) yang berdomisli di Batulicin dengan cara membeli dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box dan terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) box dan kemudian obat jenis carnophent zenith tersebut dijual oleh terdakwa kepada siapa saja yang memerlukan yang salah satunya adalah Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkeping atau per 10 (sepuluh) butir dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil menjual obat jenis carnophent zenith tersebut adalah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per boxnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Kedua ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Tidak Memiliki Ijin Edar”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2003 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum yang menjelaskan bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukkan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, karena biar bagaimananpun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaitu SURYA WAHYUDI, S.Si, MmKes, Apt Bin AMRAH MUSLIMIN dalam keterangannya di persidangan, bahwa obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, jadi kepada siapapun itu sudah tidak dibenarkan untuk mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (zenit);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas telah pula terbukti jika Terdakwa melakukan suatu perbuatan yaitu menjual obat jenis Carnophen (zenith) yang mana ijin obat tersebut telah ditarik peredarannya, adalah dilakukan dengan sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan Terdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut terbukti dilakukan secara ”sengaja” dan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Selain itu Terdakwa dalam melakukan kegiatan tersebut dilakukan Terdakwa di rumah Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita bertempat di Jalan Wiramartas Rt.03 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru yang tidak dan bukan pada tempat resmi seperti toko obat/apotik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ”tidak memiliki ijin edar” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo. 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 350 (tiga ratus lima puluh) obat jenis Carnophen / Zenith merupakan barang bukti yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana mengedarkan tanpa ijin obat terlarang jenis carnophen/zenith sehingga terhadap barang bukti tersebut menurut Majelis Hakim haruslah untuk dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa Uang sebesar Rp.354.000,- (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih oleh Terdakwa yang masih memiliki nilai ekonomis, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah di bidang kesehatan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa belum pernah di hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun juga bertujuan agar Terdakwa menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo.Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa INDRA PRANATA JAYA Alias INDRA Bin HADI JAYA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan serta pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah dengan ketentuan apabilan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
350 (tiga ratus lima puluh) obat jenis Carnophen / Zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sejumlah Rp.354.000,- (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016, oleh HERU KUNTJORO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DARWANTO, S.H., dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MAHMUD. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh JAINAH, S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat hukum.
Hakim Anggota, t.t.d DARWANTO, S.H. t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d M A H M U D. |