121/Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 121/Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ALI Als. ALI Bin YOHANES
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALI Als. ALI Bin YOHANES terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan tidak dilengkapi oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) / Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Kayu bulat kecil (KBK) jenis api – api / merah dengan ukuran : jumlah kayu 214 batang, panjang 4 m, diameter 10 cm, volume 5,27 M ³; - 1 (satu) unit mobil dump truck merek Toyota Dina warna merah dengan nomor polisi KT-8821-FC beserta kunci; Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 121/Pid.Sus/2014/PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Para Terdakwa : ------------
Nama lengkap : MUHAMMAD ALI Als. ALI Bin YOHANES;----------
Tempat/tgl.lahir : Nunukan / 19 Mei 1979;--------------------------------------
Umur : 35 tahun;----------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki;--------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Sanusi Rt. 06, No. 55, Kel. Nunukan Barat, Kec.
Nunukan, Kab. Nunukan;------------------------------------
A g a m a : Islam; ------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Sopir dump truck; ----------------------------------------------
Pendidikan : SMP;--------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Resor Nunukan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2014 s/d tanggal 23 Mei 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/19/V/2014/Reskrim tertanggal 22 Mei 2014;-------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh : -
Kepala Kepolisian Resor Nunukan selaku Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 Mei 2014 s/d tanggal 11 Juni 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/20/V/2014/Reskrim tertanggal 23 Mei 2014;----
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 12 Juni 2014 s/d tanggal 21 Juli 2014 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-54/Q.4.17/Euh.1/06/2014 tertanggal 10 Juni 2014;---------------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 Juli 2014 s/d tanggal 15 Agustus 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-515/Q.4.17/Euh.2/07/2014 tertanggal 17 Juli 2014;-------
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Juli 2014 s/d tanggal 19 Agustus 2014 berdasarkan Penetapan Nomor : 118/SPP/Pen.Pid/2014/PN.Nnk tertanggal 21 Juli 2014;---------
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 20 Agustus 2014 s/d tanggal 18 Oktober 2014 berdasarkan Penetapan Nomor : 109/SPP/Pen.Pid/2014/PN.Nnk tertanggal 05 Agustus 2014;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Nunukan tersebut : -------------------------------------------------------------
Setelah Membaca : ------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI Bin YOHANES Nomor : B-147/Q.4.17/Euh.2/07/2014, tertanggal 21 Juli 2014 dari Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan; -----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 21 Juli 2014, Nomor : 121/Pen.Pid/2014/PN. Nnk, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -----------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan, tanggal 21 Juli 2014, Nomor : 121/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ; -------------------------------------------
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mendengar: ------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan No. Reg. Perkara : PDM-78/NNK/07/2014 tertanggal 16 Juli 2014; ----------------------------------------
Keterangan saksi – saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa sendiri ; ----------------------------------------------
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan Reg. Perkara No. : PDM –78/ Kj.NNK / 07 / 2014 tanggal 02 September 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan putusan sebagai berikut : ----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI Bin YOHANES terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai surat dakwaan Penuntut Umum; --------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI Bin YOHANES dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;-------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
Kayu bulat kecil (KBK) jenis api – api / merah dengan ukuran : jumlah kayu 214 batang, panjang 4 m, diameter 10 cm, volume 5,27 M³;---------
1 (satu) unit mobil dump truck merek Toyota Dina warna merah dengan nomor polisi KT-8821-FC beserta kunci;---------------------------------------
Dirampas untuk negara;--------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan pada persidangan hari Selasa tanggal 02 September 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;----------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;------------------------------
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-78/ NNK/07/2014 tertanggal 16 Juli 2014, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : -------------------------------------------------------
----------------------------------------------DAKWAAN : -------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALI ALIAS ALI BIN YOHANES pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira jam 17.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2014, bertempat di depan Pos Pamtas Bukit Keramat Kampung Keramat Desa Lodres Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, melakukan kegiatan mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan tidak dilengkapi oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) / Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------
Bahwa kayu api-api / merah adalah tanaman yang tumbuh di kawasan lindung, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan sesuai Keppres. No. 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung yang mempunyai persamaan dengan kawasan hutan sesuai pasal 1 angka 13 UU. RI. No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yaitu merupakan wilayah yang mendapat ketetapan dari pemerintah;-----------------------------------------------------------
Bahwa terhadap pengelolaan / pemanfaatan kayu api-api / merah diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II12006 yaitu memiliki ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau IUPHHK yang diterbitkan menteri kehutanan untuk memanfaatkan kayu alam pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan/penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan serta pemasaran dan dalam permohonan SKSKB dilampiri persyaratan : -----------------------------
LKMB untuk mengetahui stok persediaan;--------------------------------------
Bukti pelunasan SPDH, DR dan ganti rugi nilai tegakan;----------------------
Daftar kayu bulat (DKB);------------------------------------------------------
Identitas pemohon;----------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa bertemu dengan EDI, selanjutnya EDI merninta terdakwa untuk mengangkut kayu api-api / merah sebanyak 214 (dua ratus empat belas) batang dari dermaga bambangan menuju kampung Sinjai dengan upah yang disepakati sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian dilalcukan pemuatan kayu api-api / merah sebanyak 214 (dua ratus empat belas) batang kedalam dump truck Toyota Dyna No. Pol. KT 8821 FC oleh 4 (empat) orang buruh;---------------------------
Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa sedang mengemudikan dump truck Toyota Dyna No. Pol. KT 8821 FC yang mengang,kut kayu apiapi / merah sebanyak 214 (dua ratus empat belas) batang dihentikan oleh HARTONO SIMANJORANG dan HERI ANTONI LINGGA (anggota Pos Pamtas Bukit Keramat TNI AD) lalu menanyakan doktunen legalitas atau surat ijin yang melengkapi kayu tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;-----------------------------------------------------------
Bahwa berdasar Berita Acara Pengukuran Kayu Bulat Kecil tanggal 02 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh SYAMSUL HUDA telah dilakukan pengukuran terhadap partai kayu bulat kecil dengan menggunakan metode staple meter dengan hasil : jenis kayu api-api / merah bentuk bulat kecil jumlah 214 batang = 8,36 M3;---
Bahwa dalam hal terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu api-api / merah sebanyak 214 (dua ratus empat belas) dengan menggunakan dump truck Toyota Dyna No. Pol. KT 8821 FC tersebut tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;----------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b UU. RI. No. 18 taun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut; ---------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Saksi JERY IRWANSYAH Bin YOPI MONINGKA; ----------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------
Bahwa saksi mengerti diminta keterangan di persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa telah mengangkut kayu;---------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pengangkutan kayu tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 17.20 Wita di depan Pos Pamtas Bukit Keramat Kamp. Keramat Desa Lodres, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan;------------------------------------
Bahwa jenis kayu yang diangkut oleh Terdakwa adalah jenis kayu merah atau kayu bakau;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk kayu merah tersebut diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil dump truck dari Desa Bambangan;------------------------------------------------
Bahwa ciri – ciri mobil dump truck yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk memuat kayu tersebut yakni mobil dump truck dengan merek Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi KT-8821-FC;------------------------------------------------
Bahwa jumlah kayu merah / kayu bakau yang diangkut dengan menggunakan truck oleh Terdakwa tersebut sebanyak 214 batang berbentuk kayu bulat kecil;----
Bahwa untuk pemilik kayu merah / kayu bakau yang diangkut oleh Terdakwa tersebut adalah Saudara EDI;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa mengangkut kayu bakau / merah tersebut saat itu juga saksi berada di Dermaga Bambangan karena saksi juga disuruh oleh Saudara EDI untuk mengangkut kayu yang sama juga diangkut oleh Terdakwa;-------------------
Bahwa tujuan tempat mengantar kayu tersebut sama antara saksi dengan Terdakwa yaitu di Kampung Sinjai;--------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi melakukan pengangkutan kayu tersebut tidak dalam waktu bersamaan dengan Terdakwa MUHAMMAD ALI dan saksi yang duluan jalan dengan melalui jalan bawah (Mantikas) sedangkan Terdakwa MUHAMMAD ALI melalui Jalan Atas (Gunung Menangis) walaupun tujuan kayu yang saksi dan Terdakwa angkut tersebut sama yakni ke Kampung Sinjai;----------------------------
Bahwa atas keterangan saksi JERY IRWANSYAH Bin YOPI MONINGKA, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut; ------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga mengajukan saksi di bawah sumpah yang keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian dibacakan pada persidangan yaitu sebagai berikut : ----------------------------
SaksiHARTONO SIMANJORANG Anak dari HAPOSAN SIMANJORANG; --
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan dengan penangkapan terhadap mobil dump truck yang memuat kayu dengan tanpa dilengkapi dokumen;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pengangkutan kayu tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 17.20 Wita di depan Pos Pamtas Bukit Keramat Kamp. Keramat Desa Lodres, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan;------------------------------------
Bahwa jenis kayu yang diangkut oleh Terdakwa adalah jenis kayu merah atau kayu bakau;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengemudia atau sopir dump truck yang telah memuat kayu tersebut yaitu Terdakwa dan petugas yang telah melakukan penangkapan tersebut adalah saksi sendiri bersama dengan HERI ANTONI LINGGA;-------------------------------------
Bahwa ciri – ciri mobil dump truck yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk memuat kayu tersebut yakni mobil dump truck dengan merek Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi KT-8821-FC;------------------------------------------------
Bahwa jumlah kayu merah / kayu bakau yang diangkut dengan menggunakan truck oleh Terdakwa tersebut sebanyak 214 batang berbentuk kayu bulat kecil;----
Bahwa sebelum penangkapan tersebut saksi bersama Saudara HERI ANTONI LINGGA sedang melaksanakan tugas jaga di pos tersebut;----------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut karena pada saat itu mobil dump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut hendak melewati pos saksi karena setiap kendaraan yang melewati pos tersebut harus dilakukan pemeriksaan sehingga pada saat pemeriksaan ditemukan kayu yang dimuat oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil dump truck sehingga saat itu saksi menanyakan dokumen atau surat izin perihal penngangkutan kayu tersebut karena tidak bisa menunjukkan sehingga saksi mengamankannya;-----------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan dari Terdakwa kayu tersebut diambil dari Dermaga bambangan dan hendak dibawa ke Kampung Sinjai;------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi HARTONO SIMANJORANG Anak dari HAPOSAN SIMANJORANG, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut; -------------------------------------------------------------------
SaksiHERI ANTONI LINGGA Anak dari SOEREANTO LINGGA; --------------
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan dengan penangkapan terhadap mobil dump truck yang memuat kayu dengan tanpa dilengkapi dokumen;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pengangkutan kayu tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 17.20 Wita di depan Pos Pamtas Bukit Keramat Kamp. Keramat Desa Lodres, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan;------------------------------------
Bahwa jenis kayu yang diangkut oleh Terdakwa adalah jenis kayu merah atau kayu bakau;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengemudia atau sopir dump truck yang telah memuat kayu tersebut yaitu Terdakwa dan petugas yang telah melakukan penangkapan tersebut adalah saksi sendiri bersama dengan HARTONO SIMANJORANG;--------------------------------
Bahwa ciri – ciri mobil dump truck yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk memuat kayu tersebut yakni mobil dump truck dengan merek Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi KT-8821-FC;------------------------------------------------
Bahwa jumlah kayu merah / kayu bakau yang diangkut dengan menggunakan truck oleh Terdakwa tersebut sebanyak 214 batang berbentuk kayu bulat kecil;----
Bahwa sebelum penangkapan tersebut saksi bersama Saudara HARTONO SIMANJORANG sedang melaksanakan tugas jaga di pos tersebut;------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut karena pada saat itu mobil dump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut hendak melewati pos saksi karena setiap kendaraan yang melewati pos tersebut harus dilakukan pemeriksaan sehingga pada saat pemeriksaan ditemukan kayu yang dimuat oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil dump truck sehingga saat itu saksi menanyakan dokumen atau surat izin perihal penngangkutan kayu tersebut karena tidak bisa menunjukkan sehingga saksi mengamankannya;-----------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan dari Terdakwa kayu tersebut diambil dari Dermaga bambangan dan hendak dibawa ke Kampung Sinjai;------------------------------------
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan tersebut Terdakwa sendirian tidak ada teman bersamanya;----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi HERI ANTONI LINGGA Anak dari SOEREANTO LINGGA, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan saksi ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ahli SYAMSUL HUDA;---------------------------------------------------------------------
Di bawah sumpah sesuai keahliannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini ahli bertugas di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan sebagai pejabat penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) ;------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli adalah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Daftar Kayu Bulat (DKB) yang diajukan pemohon dan melakukan pemeriksaan fisik atas kayu bulat yang akan diangkut dan mengesahkan DKB serta menerbitkan SKSKB apabila pemeriksaan fisik dinyatakan benar;-----------------------
Bahwa fungsi dan kegunaan SKSKB adalah sebagai bukti keabsahan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu bulat;-----------------------
Bahwa dalam hal pemanfaatan kayu yang tumbuh alami didalam areal hutan hak yang telah dibebani alas titel untuk selanjutnya diolah terlebih dahulu harus mendapat peersetujuan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten / Kota dengan potensi volume kayu maksimal 50 m³ dengan terlebih dahulu dilaksanakan inventarisasi tegakan dengan ketentuan yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------
Terhadap luas areal seluruhnya sama dengan atau lebih > 2 ha, maka pelaksanaan inventarisasi tegakan dengan metode sampling (intensitas sampling 5 %) ;----------
Terhadap luas areal seluruhnya kurang 2 ha, maka pelaksanaan inventarisasi dilakukan dengan cara sensus intensitas 100 % ;-----------------------------------------
Bahwa berdasarkan peraturan menteri kehutanan P.55/menhut-II/2006 tentang penata usahaan yang berasal dari hutan negara pasal 1 angka 49 SKSKB adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hash hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang syah pada Hutan alam negara dan telah melalui proses Verifikasi legalitas termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR dan SKSKB adalah Sebagai bukti keabsyahan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu bulat;---------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai sopir truck yang mengangkut hasil hutan berupa kayu merah sebanyak 214 batang dari Bambangan yang diangkut ke Desa Lapri, Kec. Sebatik dan telah ditangkap oleh Petugas dari TNI AD di Pos Pamtas tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan dan faktur angkutan kayu bulat dari pejabat yang berwenang sehingga perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (b) Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;--------------
Bahwa setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan serta pengukuran terhadap barang bukti kayu merah tersebut berjumlah 214 batang dengan volume sekitar 5,27 m³;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Negara secara ekonomis tidak membayar kewajibannya DR dan PSDH serta telah merusak alam atau ekosistem hutan mangrove;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan ahli SYAMSUL HUDA, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa MUHAMMAD ALI Als. ALI Bin YOHANES yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan telah memuat kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen sehingga dilakukan penangkapan oleh Petugas TNI AD;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pengangkutan kayu tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 17.20 Wita di depan Pos Pamtas Bukit Keramat Kamp. Keramat Desa Lodres, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan;---------------------------------------
Bahwa jenis kayu yang diangkut oleh Terdakwa adalah jenis kayu merah atau kayu bakau;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk kayu merah tersebut diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil dump truck dari Desa Bambangan;---------------------------------------------------
Bahwa ciri – ciri mobil dump truck yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk memuat kayu tersebut yakni mobil dump truck dengan merek Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi KT-8821-FC;------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah kayu merah / kayu bakau yang diangkut dengan menggunakan truck oleh Terdakwa tersebut sebanyak 214 batang berbentuk kayu bulat kecil;--------------
Bahwa untuk pemilik kayu merah / kayu bakau yang diangkut oleh Terdakwa tersebut adalah Saudara EDI;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu bakau / merah tersebut disuruh oleh Saudara EDI;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan tempat mengantar kayu yang diangkut oleh Terdakwa yaitu di Kampung Sinjai;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu tersebut melalui Jalan Atas (Gunung Menangis) dengan tujuan ke Kampung Sinjai;------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi dilakukan penangkapan Terdakwa sendirian tidak ada teman bersama;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang mengangkut kayu merah dengan menggunakan mobil dump truck tidak dilengkapi dokumen atau surat izin perihal pengangkutan kayu;------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum juga mengajukan barang – barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------
Kayu bulat kecil (KBK) jenis api – api / merah dengan ukuran : jumlah kayu 214 batang, panjang 4 m, diameter 10 cm, volume 5,27 M³;-------------------------------------
1 (satu) unit mobil dump truck merek Toyota Dina warna merah dengan nomor polisi KT-8821-FC beserta kunci;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa yang dikaitkan juga dengan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut : -------------------
Bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 17.20 Wita di depan Pos Pamtas Bukit Keramat Kamp. Keramat Desa Lodres, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan;----------------------------------------------------------
Bahwa benar jenis kayu yang diangkut oleh Terdakwa adalah jenis kayu merah atau kayu bakau;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kayu merah tersebut diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil dump truck dari Desa Bambangan;------------------------------------------------
Bahwa benar ciri – ciri mobil dump truck yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk memuat kayu tersebut yakni mobil dump truck dengan merek Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi KT-8821-FC;------------------------------------------------
Bahwa benar jumlah kayu merah / kayu bakau yang diangkut dengan menggunakan truck oleh Terdakwa tersebut sebanyak 214 batang berbentuk kayu bulat kecil;----
Bahwa benar untuk pemilik kayu merah / kayu bakau yang diangkut oleh Terdakwa tersebut adalah Saudara EDI;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat Terdakwa mengangkut kayu bakau / merah tersebut disuruh oleh Saudara EDI;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tujuan tempat mengantar kayu yang diangkut oleh Terdakwa yaitu di Kampung Sinjai;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu tersebut melalui Jalan Atas (Gunung Menangis) dengan tujuan ke Kampung Sinjai;-----------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa yang mengangkut kayu merah dengan menggunakan mobil dump truck tidak dilengkapi dokumen atau surat izin perihal pengangkutan kayu;----
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang turut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ------------------------------
Dakwaan : melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU. RI. No. 18 taun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;---------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 83 ayat (1) huruf b UU. RI. No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengandung unsur-unsur sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”;---------------------------------------------------------------------------
Unsur “Melakukan kegiatan mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan tidak dilengkapi oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) / Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB)”;----------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, penilaian hukum terhadap unsur “Setiap orang” ini semata-mata menekankan pada persoalan pelaku (subyek) yang didakwa melakukan tindak pidana, belum menilai perihal obyek perbuatan hukumnya, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seseorang yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum dan didakwa melakukan suatu tindak pidana adalah benar sebagai orang yang dimaksudkan oleh penuntut umum sebagai Terdakwa dan Terdakwa yang diajukan tersebut memenuhi kriteria sebagai subyek hukum, oleh karena hukum hanya mengenal dua subyek hukum yaitu orang perseorangan dan pribadi hukum/orang buatan, dan apabila seseorang atau badan hukum yang diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa ternyata telah memenuhi kategori sebagai subyek hukum karena merupakan orang/manusia atau badan hukum, maka identitas terdakwa yang bersangkutan yang tertulis di dalam surat dakwaan harus dikonfirmasi dengan ditanyakan secara langsung kepada Terdakwa di persidangan untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang akan diadili sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Penjelasan Umum huruf (d) KUHAP dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, penuntutan maupun pemeriksaan dalam sidang pengadilan tidak boleh terjadi kekeliruan mengenai orangnya;-------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan telah dihadirkan MUHAMMAD ALI Als. ALI Bin YOHANES sebagai Terdakwa yang merupakan subyek hukum orang perseorangan (naturlijkepersoon) yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Para Terdakwa membenarkannya;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Melakukan kegiatan mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan tidak dilengkapi oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) / Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB)”;--------------------------------
Menimbang, bahwa unsur yang tersebut di atas bersifat alternatif, maka apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu unsur tersebut maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kayu api-api / merah adalah tanaman yang tumbuh di kawasan lindung, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan sesuai Keppres. No. 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung yang mempunyai persamaan dengan kawasan hutan sesuai pasal 1 angka 13 UU. RI. No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yaitu merupakan wilayah yang mendapat ketetapan dari pemerintah;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU. RI. No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dimaksud dengan Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan ;------------------
Menimbang, bahwa terhadap pengelolaan / pemanfaatan kayu api-api / merah diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II12006 yaitu memiliki ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau IUPHHK yang diterbitkan menteri kehutanan untuk memanfaatkan kayu alam pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan/penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan serta pemasaran;------------------
Menimbang, bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI ALIAS ALI BIN YOHANES pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira jam 17.20 wita, bertempat di depan Pos Pamtas Bukit Keramat Kampung Keramat Desa Lodres Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan telah melakukan kegiatan mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan tidak dilengkapi oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) / Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB);------------------------------------------------
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa bertemu dengan EDI, selanjutnya EDI merninta terdakwa untuk mengangkut kayu api-api / merah sebanyak 214 (dua ratus empat belas) batang dari dermaga bambangan menuju kampung Sinjai dengan upah yang disepakati sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian dilakukan pemuatan kayu api-api / merah sebanyak 214 (dua ratus empat belas) batang ke dalam dump truck Toyota Dyna No. Pol. KT 8821 FC oleh 4 (empat) orang buruh;------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya ketika terdakwa sedang mengemudikan dump truck Toyota Dyna No. Pol. KT 8821 FC yang mengang,kut kayu apiapi / merah sebanyak 214 (dua ratus empat belas) batang dihentikan oleh HARTONO SIMANJORANG dan HERI ANTONI LINGGA (anggota Pos Pamtas Bukit Keramat TNI AD) lalu menanyakan dokumen legalitas atau surat ijin yang melengkapi kayu tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasar Berita Acara Pengukuran Kayu Bulat Kecil tanggal 02 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh SYAMSUL HUDA telah dilakukan pengukuran terhadap partai kayu bulat kecil dengan menggunakan metode staple meter dengan hasil : jenis kayu api-api / merah bentuk bulat kecil jumlah 214 batang = 8,36 M3;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu api-api / merah sebanyak 214 (dua ratus empat belas) dengan menggunakan dump truck Toyota Dyna No. Pol. KT 8821 FC tersebut tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Melakukan kegiatan mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan tidak dilengkapi oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) / Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB)” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU. RI. No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Mengangkut hasil hutan dengan tidak dilengkapi oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) / Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB)”; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan kita, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf zonder schuld);------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU. RI. No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dimana ancaman hukuman pokoknya dapat dijatuhkan secara bersama-sama yaitu selain pidana penjara juga pidana denda, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini dan jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini berupa:-----------------------------------------------------------------------------
Kayu bulat kecil (KBK) jenis api – api / merah dengan ukuran : jumlah kayu 214 batang, panjang 4 m, diameter 10 cm, volume 5,27 M³;-------------------------------------
1 (satu) unit mobil dump truck merek Toyota Dina warna merah dengan nomor polisi KT-8821-FC beserta kunci;---------------------------------------------------------------------
Terhadap barang bukti di atas menurut ketentuan Pasal 78 ayat (15) Undang – Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kemudian sekarang dengan berlakunya Undang – Undang RI. No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ketentuan dalam Pasal tersebut masih tetap berlaku dan belum dicabut, maka semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dirampas untuk Negara, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut di atas masing – masing ditetapkan dirampas untuk negara;--------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah RI dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Indonesia;------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan sebagai berikut:--------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;-----------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;---------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang - Undang RI. No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ; -
---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALI Als. ALI Bin YOHANES terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan tidak dilengkapi oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) / Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB)”;----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;-------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------
Kayu bulat kecil (KBK) jenis api – api / merah dengan ukuran : jumlah kayu 214 batang, panjang 4 m, diameter 10 cm, volume 5,27 M³;--------------------------------
1 (satu) unit mobil dump truck merek Toyota Dina warna merah dengan nomor polisi KT-8821-FC beserta kunci;----------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara;----------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari SELASA, tanggal 09 SEPTEMBER 2014 oleh kami RAKHMAT PRIYADI, S.H. sebagai Hakim Ketua, IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. dan HARIO PURWO HANTORO, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh RULY JOHAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nunukan dan dihadiri oleh LUQMAN EDY ANGGARA, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta Terdakwa tersebut; -----------------------------------------------------------------
Hakim Ketua
RAKHMAT PRIYADI, S.H.
Hakim Anggota Hakim Anggota
IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. HARIO PURWO HANTORO, S.H
Panitera Pengganti
RULY JOHAN