41/PID/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 41/PID/2018/PT KDI
- WA ODE NURMINA binti LA ODE ANDI WOLIO.
- MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 13 Maret 2018, Nomor 70/Pid.B/2018/PN Psw., yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah)
P U TU S A N
Nomor 41/PID/2018/PTKDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : WA ODE NURMINA binti LA ODE ANDI WOLIO ;
Tempat lahir : PP Selatan ;
Umur / Tanggal lahir : 48 tahun / tahun 1969 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Mabulugo, Kec.Kapontori, Kab.Buton ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : IRT ;
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penangkapan dan penahanan ;
Bahwa di persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 6 April 2018 Nomor 41/PEN.PID/2018/PT KDI dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buton No. Reg.Perk : Nomor PDM-05/Rp.9//02/2018 tanggal 22 Pebruari 2018 yang berbunyi sebagai berikut :
Dakwaan:
Bahwa terdakwa WA ODE NURMINA Binti LA ODE ANDI WOLIO, pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2017, bertempat di jalan poros Baubau Kapontori depan APMS Barangka Desa Kamelanta Kec.Kapontori Kab Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya terdakwa datang kerumah lelaki La Banda bersama saksi Asrin dengan maksud bertemu dengan lelaki La Dato dengan maksud membicarakan masalah tanah, saat terdakwa berada dirumah lelaki La Banda, lalu terdakwa minta tolong kepada anak lelaki La Banda agar dipanggilkan lelaki La Dato, tidak lama kemudian lelaki La Dato bersama dengan saksi Wa Ode Sarmila Binti La Ode Bahara dan saksi Wa Ode Sri Swanti Alias Hayati Alias Yati Binti La Ode Bahara, tidak lama kemudian terjadi keributan dan pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi Wa Ode Sarmila Binti La Ode Bahara dan saksi Wa Ode Sri Swanti Alias Hayati Alias Yati Binti La Ode Bahara, selanjutnya saat terjadi pertengkaran mulut saksi saksi Wa Ode Sri Swanti Alias Hayati Alias Yati Binti La Ode Bahara memukul terdakwa pada bagian dahi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Asrin keluar dari dalam rumah lelaki La Banda dan dikuti oleh saksi Wa Ode Sarmila Binti La Ode Bahara dengan kata-kata “lonte, kamu lonte, lonte kamu” setelah itu terdakwa pergi, sehingga akibat kata-kata terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Wa Ode Sarmila Binti La Ode Bahara merasa malu karena terdakwa berteriak di pinggir jalan umum;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buton tertanggal 13 Maret 2018 No.Reg. Perk. : PDM-05/RP-9/Ep.1/02/2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa WA ODE NURMINA binti LA ODE ANDI WOLIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan”, sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Tunggal Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WA ODE NURMINA binti LA ODE ANDI WOLIO dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan ;
Membebani terdakwa WA ODE NURMINA binti LA ODE ANDI WOLIO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 13 Maret 2018 Nomor 70/Pid./2018/PN Psw., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WA ODE NURMINA Binti LA ODE ANDI WOLIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pasarwajo pada tanggal 19 Maret 2018;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut, telah diberitahukan kepada Terdakwa oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 70/Pid.B/2018/PN Psw tertanggal 21 Maret 2018 ;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dengan Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 70/Pid.B/2018/PN Psw. Tanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umun untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut, secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa ternyata Penuntut Umum selaku Pembanding tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi keberatan dari Penuntut Umum mengajukan permintaan banding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memeriksa, mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara sidang, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 13 Maret 2018 Nomor 70/Pid.B/2018/PN Psw., maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan baik bukti saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang semuanya telah dicatat dalam berita acara sidang, yang mana setelah Majelis Tingkat Banding menghubungkan antara yang satu dengan yang lainnya ternyata saling bersesuaian, maka atas dasar hal tersebut, Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penunutut Umum terhadap diri Terdakwa yaitu melanggar Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, dan oleh karena semua unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi untuk keseluruhannya, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut dan oleh karena itu, pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal atau keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa dan disertai beberapa hal yang menjadi pegangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusan terhadap diri Terdakwa dengan menerapkan ketentuan Pasal 14 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana cukup memadai, adil dan manusiawi serta sesuai dengan tingkat kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, karena itu patut untuk dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 13 Maret 2018 Nomor 70/Pid.B/2018/PN Psw. yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang terkait ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 13 Maret 2018, Nomor 70/Pid.B/2018/PN Psw., yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Rabu, tanggal 2 Mei 2018, oleh kami : BAMBANG KUSMUNANDAR, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, MUJAHRI, S.H., dan BAMBANG SETIYANTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 41/PEN.PID/2018/PT KDI., tanggal 6 April 2018, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh I MADE ARDANA, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd ttd
MUJAHRI, S.H. BAMBANG KUSMUNANDAR, S.H., M.H.
ttd
BAMBANG SETIYANTO, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
I MADE ARDANA, S.H.