13/PID/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 13/PID/2017/PT MND
DEIBER SINAULAN
• Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum . • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 80Pid.B/2016/PN.Amr tanggal 19 Januari 2017 yang dimintakan banding tersebut • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 2. 500,-- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 13 /PID/2017/PT MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DEIBER SINAULAN;
Tempat lahir : Malola
Umur / tgl.Lahir : 39 Tahun / 21 Desember 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Malola Jaga IV Kecamatan Kumelembuai
Kabupaten Minahasa Selatan;
Agama : Kristen Pantekosta;
Pekerjaan : Perangkat Desa;
Ter Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan perintah / penetapan penahanan .
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum penahanan kota sejak tanggal 06 September 2016 s/d 25 September 2016;
3. Hakim Pengadilan Negeri Amurang penahanan kota sejak tanggal 22
September 2016 s/d 21 Oktober 2016;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Amurang penahanan kota sejak
tanggal 22 Oktober 2016 s/d 20 Desember 2016;
Terdakwa dipersidangan tidak di dampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah membaca turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 80/Pid.B/2016/PN.Amr.. tanggal 19 Januari 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 20 September 2016 Nomor :Rek.Perk:PDM-54/Amg/Epp.2./09/2016 yang isinya sebagai berikut :,
Bahwa ia terdakwa DEIBER SINAULAN pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di rumah saksi korban JEANE MANESE Desa Malola Jaga III Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yakni terhadap saksi korban JEANE MANESE.;
Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa mendatangi rumah tempat tinggal saksi korban JEANE MANESE kemudian memukul-mukul dinding kamar tempat tinggal saksi korban JEANE MANESE dengan menggunakan sepotong besi (linggis), kemudian saksi korban menegur terdakwa dengan kata-kata “mengapa kamu sebagai aparat desa, kenapa kamu datang langsung memukul dinding rumah saksi korban?” kemudian terdakwa memukul pagar yang berada didepan tangga rumah tempat tinggal saksi korban lalu saksi korban menegur lagi keppada terdakwa agar jangan melakukan pengrusakan kemudian terdakwa dalam keadaan emosi/marah lalu terdakwa mengarahkan sepotong besi (linggis) kearah wajah saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban “kamu mau mati?
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pada saat itu, saksi korban ketakutan dan merasa terancam jiwanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut: Umum pada tanggal 15 Desember 2016 dengan register No. PDM-54//Amg./Epp.2/09/2016 sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Deiber Sinaulan bersalah melakukan tindak pidana “ “Kejahatan terhadap kemerdekaan orang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deiber Sinaulan dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim tingkat pertama pada tanggal 19 Januari 2017 telah menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Deiber Sinaulan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- ( Tiga Ribu Rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan negeri Amurang pada tanggal 25 Januari 2017 sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor : 01/Akta.Pid/2017/PN.Amr., dan terhadap permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan saksama kepada Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2017;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum telah memasukkan Memori Banding bertanggal 03 Pebruari 2017 yang isinya antara lain ;
Bahwa Pengadilan Negeri Amurang dalam mengambil keputusan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yang terungkap dalam persidangan;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Amurang tersebut dalam
menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DEIBER SINAULAN terlalu ringan sehingga tidak menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat sedangkan perbuatan terdakwa tersebut meresahkan masyarakat;
Memori Banding tersebut telah pula diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 10 Pebruari 2017;
Membaca surat keterangan yang dibuat oleh panitera Pengadilan Negeri Amurang tertanggal 14 Pebruari 2017 bahwa terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dari Panitera Pengadilan Negeri Amurang tertanggal 31 Januari 217 No. Wl9.37 /HN/ I /2016 yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada terdakwa Deiber Sinaulan , yang isinya kepada mereka diberi kesempatan untuk mempelajari berkas di Pengadilan Negeri Amurang selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 31 Januari 2017 sampai dengan tanggal 07 Pebruari 2017 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang diuraikan di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa permintaan pemeriksaan perkara ditingkat banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam ketentuan pasal 233 ayat 2 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP dan permintaan tersebut telah diselenggarakan dengan tata cara yang diatur dalam pasal 233 ayat 3 yo pasal 233 ayat 5 yo pasal 236 ayat 2 KUHAP , sehingga permintaan pemeriksaan perkara dalam tingkat banding secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa, setelah Pengadilan Tinggi mempelajari
dengan seksama Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor :80/Pid.B/2016/PN.Amr. Berita Acara Persidangan serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP sudah tepat dan benar karena sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terjadi dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti, demikian juga mengenai penjatuhan pidana atas perbuatan terdakwa telah dirasakan adil dan proporsional yaitu dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan Hakim Tingkat Pertama dan menjadi bagian dari pertimbangan Pengadilan Tinggi, dan selain itu perbuatan terdakwa , cenderung dapat membahayakan orang lain, sehingga pidana yang dijatuhkan membawa efek jera bagi terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi dimasa-masa mendatang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Amurang , Nomor 80/Pid.B/2016/PN.Amr. tanggal 19 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan dan pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan dalam putusan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan disebut jumlahnya dalam amar putusan di bawah ini;
Menigingat Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Pasal (335 ayat (1) ke 1 KUHP. serta peraturan Perundang-undangan yang lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum .
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 80Pid.B/2016/PN.Amr tanggal 19 Januari 2017 yang dimintakan banding tersebut ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 2.500,-- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan TInggi Manado pada hari RABU tanggal 19 April 2017 oleh kami SINGIT ELIER,SH.MH, Hakim TInggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Ketua Majelis, VICTOR S ZAGOTO,SH.MHum. dan Dr. EDI HASMI, SH.MHum masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 21 Pebruari 2017 Nomor : 13/PID/2017/PT.MND. ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan ini pada hari RABU tanggal 26 APRIL 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh OLANGEN VERA ELLEN,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
TTD TTD
VICTOR S ZAGOTO, SH.MHum SINGIT ELIER ,SH.MH
TTD
Dr.EDI HASMI ,SH.MHum.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
OLANGEN VERA ELLEN,SH
Untuk salinan,
Pengadilan Tinggi Manado
PLH. PANITERA,
DENNY SUMOLANG, SH.MH
NIP. 196512301992031004