147/Pid.Sus/2014/PN.TBK
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 147/Pid.Sus/2014/PN.TBK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ANDI AMIR BIN PETTAPUJI;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa ANDI AMIR BIN PETTAPUJI tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa
P U T U S A N
Nomor : 147/Pid.Sus/2014/PN.TBK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl.Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | ANDI AMIR BIN PETTAPUJI; Sulawesi; 49 Tahun/ 12 Mei 1965; Laki-laki; Indonesia; Jl. Telaga Timah RT. 002 RW. 005 Kel. Sungai Lakam Kab. Karimun Kota Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau; Islam ; Pelaut; |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 22 Agustus 2014 s/d tanggal 10 September 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 11 September 2014 s/d tanggal 20 Oktober 2014;
Perpanjangan Pertama Penahanan oleh Ketua PN-TBK sejak tanggal 21 Oktober 2014 s/d tanggal 19 November 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 November 2014 s/d tanggal 24 November 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 12 November 2014 s/d tanggal 11 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua PN.TBK sejak tanggal 12 Desember 2014 s/d 09 Februari 2015;
Dalam Pemeriksaan Perkara ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No.147/Pen.Pid/2014/PN.TBK tertanggal 12 November 2014 tentang Penunjukan Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat Penetapan Hakim No.147/Pen.Pid/2014/PN.TBK tertanggal 12 November 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk : PDS-24/TBK/11/2014 yang telah dibacakan dipersidangan pada tanggal 07- 01 - 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ANDI AMIR BIN PETTAPUJI bersalah melakukan tindak pidana “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI AMIR BIN PETTAPUJI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun potong masa tahanan yang telah dijalani dan menjatuhkan denda sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. EKA JAYA ukuran GT. 6 mesin “YANMAR 45 PK”
1 (satu) unit Kompas milik KM. EKA JAYA.
1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung GT-E1205T;
Dirampas untuk Negara.
PAS KECIL No. 11596/DISHUB-KI/AL-KTM/I/2014 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Indragiri Hilir tanggal 11 Januari 2014.
PORT CLEARANCE nomor 080208 tanggal 19 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pegawai Kastam Tertentu pada Jabatan Kastam Diraja Malaysia dengan keterangan barang-barang Nil;
Crew List no 1198409 yang dikeluarkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia di Batu Pahat.
Dilampirkan dalam berkas perkara.
KTP NIK 2102031205650006 atas nama ANDI AMIR.
Paspor Republik Indonesia no. A 5970729 atas nama ANDI AMIR.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu ANDI AMIR BIN PETTAPUJI.
Muatan berupa Cabe Kering sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung, Bawang Putih sebanyak 100 (seratus) karung @ 9 kg dan Bawang Merah sebanyak 554 (lima ratus lima puluh empat) karung @ 9 kg.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar Replik lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian juga dengan Duplik lisan dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan karena didakwa dengan dakwaan Tunggal, yaitu sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ANDI AMIR BIN PETTAPUJI selaku Nakhoda KM. Eka Jaya bersama dengan saksi SYARIFUDIN BIN MUHAMMAD SYARIF (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2014, bertempat di Perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 000-53’-30”U / 1030-24’-10”T yang merupakan wilayah perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2), berupa cabe kering sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung, bawang putih sebanyak 100 (seratus) karung @ 9kg, dan bawang merah sebanyak 554 (lima ratus lima puluh empat) karung @ 9kg yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 di Batu Pahat Malaysia terdakwa Andi Amir bin Pettapuji (Nakhoda KM Eka Jaya) diminta oleh Saksi Syarifudin bin Muhammad Arif (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengangkut muatan berupa bawang dan cabai kering dari Pelabuhan Kuala Linggi Batu Pahat Malaysia menuju Kampung Asam Tanjung Batu Provinsi Kepulauan Riau dan terdakwa Andi Amir bin Pettapuji pun menyetujuinya. Pada pukul 10.00 Waktu Malaysia terdakwa Andi Amir Bin Pettapuji memerintahkan ABK KM. Eka Jaya untuk memulai pengangkutan muatan berupa bawang dan cabai kering ke KM Eka Jaya dan selesai pada pukul 15.00 Waktu Malaysia, dimana setelah selesai KM. Eka Jaya bertolak dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia, kira-kira pada pukul 15.00 Waktu Malaysia menuju Kampung Asam Tanjung Batu Kepulauan Riau Indonesia.
Bahwa sesampainya di perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia atau tepatnya pada koordinat 000-53’-30”U/1030-24’-10”T sesuai dengan peta Kapal Patroli BC.500 pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekitar jam 04.00 WIB KM. Eka Jaya yang sedang menarik KM. Rafika Duri yang mengalami kerusakan mesin ditegah oleh Kapal Patroli BC.500. kemudian Tim Patroli BC.500 memeriksa muatan KM. Eka Jaya berupa cabe kering sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung, bawang putih sebanyak 100 (seratus) karung @ 9 kg, dan bawang merah sebanyak 554 (lima ratus lima puluh empat) karung @ 9 kg dan setelah ditanyakan dokumen kepabeanan yang mencantumkan manifest muatan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan terdakwa Andi Amir bin Pettapuji selaku Nakhoda KM. Eka Jaya tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud sehingga Tim Patroli BC.500 membawa KM. Eka Jaya dan KM. Rafika Duri ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.
Bahwa Saksi Syarifuddin bin Muhammad Arif yang namanya tercantum sebagai ABK KM Rafika Duri dan pada waktu ditegah sedang berada di atas KM Eka Jaya yang sedang menarik KM. Rafika Duri karena mengalami kerusakan mesin, berperan sebagai penghubung antara penjual (pengirim) dan pembeli (penerima) dalam hal ini mencari kapal (dalam hal ini KM Rafika Duri dan KM Eka Jaya) untuk mengangkut barang, mengurusi barang dari tempat pemuatan sampai dibongkar di tempat tujuan, membayar upah pengangkutan serta memerintahkan awak kapal untuk memuat dan membongkar barang. Adapun barang tersebut dikirimkan oleh saudara Yaplung yang merupakan Warga Negara Malaysia kepada saudara Akeng (DPO) yang bertempat tinggal di sekitar Kampung Asam Tanjung Batu. Saksi Syarifuddin bin Muhammad Arif pada awal Bulan Juli 2014 diminta oleh saudara Akeng untuk mengambil muatan miliknya di Batu Pahat Malaysia dan diberikan nomor saudara Yaplung dan selanjutnya sesampai di Malaysia berhubungan dengan saudara Yaplung.
Bahwa menurut keterangan ahli Brusly Junaidy Sitinjak, ANT. III diterangkan jika posisi Koordinat 000-53’-30”U/1030-24’-10”T berada di perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau tepatnya 6,0 (enam koma nol) Mil Laut sebelah selatan dari Pulau Karimun Besar.
Bahwa keterangan ahli Iwan Sutrisna menerangkan menurut Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifest, jadi pengangkut yang mengangkut barang dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya.
Perbuatan terdakwa ANDI AMIR BIN PETTAPUJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan yang telah dibacakan terdakwa menyatakan telah mengerti, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi MARWIYANTO :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangannya sehubungan dengan ditegahnya KM EKA JAYA oleh Tim Patroli BC. 500 di perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Kamis Tanggal 21 Agustus 2014 sekitar Pukul 04.00 WIB, dimana pada saat itu saksi merupakan Komandan Tim Patroli BC. 500.
Bahwa KM. EKA JAYA bersama dengan KM RAFIKA DURI ditegah pada hari Kamis 21 Agustus 2004 sekitar Pukul 04.00 WIB di Perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia ketika dalam pelayaran dari Kuala Batu Pahat Malaysia dengan tujuan Kampung Asam Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia atas dasar informasi yang diperoleh dari Kepala Seksi P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan kemudian kapal patroli BC 500 berangkat menuju koordinat yang diperkirakan.
Bahwa ketika ditegah, saksi MARWIYANTO bersama saksi SELAMAT RIYADI dan pelaksana patroli lainnya naik ke geladak kapal KM. EKA JAYA dan KM. RAFIKA DURI untuk menanyakan manifest barang dan dokumen kapal lainnya yang terkait dengan KM. EKA JAYA dan Nakhoda KM. EKA JAYA tidak dapat menunjukkannya.
Bahwa KM. EKA JAYA bersama KM. RAFIKA DURI ditegah di Perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang berada pada wilayah perairan Republik Indonesia atau tepatnya pada koordinat 00o-53’-30” U / 103o-24’-10”T atau sekitar 6 Mil Laut dari Pulau Karimun Besar.
Bahwa benar yang menjadi Nakhoda atau mengemudikan kapal sewaktu ditegah adalah terdakwa ANDI AMIR BIN PETTAPUJI dan pada waktu itu didalam kapal tersebut terdapat saksi SYARIFUDDIN BIN MUHAMMAD ARIF yang merupakan terdakwa dalam berkas terpisah.
Bahwa setelah dihitung atau dicacah di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun oleh saksi MARWIYANTO dan saudara ASMARUDDIN dengan berita acara pencacahan No. BA – 18/WBC.04/KPP.MP.0102/2014 dan ditandatangani oleh saksi ANDI AMIR yang juga terdakwa serta saksi RASJIDI BIN TAHIR yang juga saksi dalam perkara ini, jumlah barang adalah Cabe Kering sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung, Bawang Putih sebanyak 100 (seratus) karung @ 9 kg dan Bawang Merah sebanyak 554 (lima ratus lima puluh empat) karung @ 9 kg.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi SELAMAT RIYADI :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangannya sehubungan dengan ditegahnya KM EKA JAYA oleh Tim Patroli BC. 500 di perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Kamis Tanggal 21 Agustus 2014 sekitar Pukul 04.00 WIB, dimana pada saat itu saksi merupakan Wakil Komandan Tim Patroli BC. 500.
Bahwa KM. EKA JAYA bersama dengan KM RAFIKA DURI ditegah pada hari Kamis 21 Agustus 2004 sekitar Pukul 04.00 WIB di Perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia ketika dalam pelayaran dari Kuala Batu Pahat Malaysia dengan tujuan Kampung Asam Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia atas dasar informasi yang diperoleh dari Kepala Seksi P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan kemudian kapal patroli BC 500 berangkat menuju koordinat yang diperkirakan.
Bahwa ketika ditegah, saksi SELAMAT RIYADI bersama saksi MARWIYANTO dan pelaksana patroli lainnya naik ke geladak kapal KM. EKA JAYA dan KM. RAFIKA DURI untuk menanyakan manifest barang dan dokumen kapal lainnya yang terkait dengan KM. EKA JAYA dan Nakhoda KM. EKA JAYA tidak dapat menunjukkannya.
Bahwa KM. EKA JAYA bersama KM. RAFIKA DURI ditegah di Perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang berada pada wilayah perairan Republik Indonesia atau tepatnya pada koordinat 00o-53’-30” U / 103o-24’-10”T atau sekitar 6 Mil Laut dari Pulau Karimun Besar.
Bahwa yang menjadi Nakhoda atau mengemudikan kapal sewaktu ditegah adalah terdakwa ANDI AMIR BIN PETTAPUJI dan pada waktu itu didalam kapal tersebut terdapat saksi SYARIFUDDIN BIN MUHAMMAD ARIF yang merupakan terdakwa dalam berkas terpisah.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. Saksi SYARIFUDIN BIN MUHAMMAD ARIF:
Bahwa saksi SYARIFUDIN mengerti dimintai keterangannya sehubungan dengan penegahan KM. EKA JAYA dan KM. RAFIKA DURI di perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekitar jam 04.00 WIB dan dalam pelayaran ini saksi SYARIFUDIN tercatat sebagai ABK KM. RAFIKA DURI dan sekaligus merupakan pengurus barang dan pada saat ditegh, saksi SYARIFUDIN sedang berada di atas geladak kapal KM. EKA JAYA.
Bahwa sekitar awal Juli 2014, saksi SYARIFUDIN diminta sdr. AKENG (DPO) untuk mengambil muatan miliknya di Batu Pahat Malaysia dan sesampainya di Malaysia diminta untuk berhubungan dengan saudara YAPLUNG.
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2014 sekitar Pukul 13.00 Waktu Malaysia sampai dengan pukul 15.00 Waktu Malaysia saya beserta ABK KM. RAFIKA DURI dan KM. EKA JAYA melakukan pemuatan barang, dimana untuk KM. EKA JAYA berupa bawang merah, bawang putih dan cabe kering. Adapun proses permintaan sampai dengan pemuatan barang ke atas KM. EKA JAYA tersebut yaitu saksi SYARIFUDIN bertemu dengan terdakwa ANDI AMIR di Pelabuhan Batu Pahat Malaysia dan meminta kepada terdakwa ANDI AMIR untuk mengangkut barang milik bosnya ke pelabuhan rakyat Kampung Asam Tanjung Batu dan terdakwa ANDI AMIR menyetujui asalkan pemuatan tersebut disetujui oleh pemilik kapal saudara BAMBANG.
Bahwa terdakwa ANDI AMIR menelepon saudara BAMBANG selaku pemilik kapal dari pelabuhan Batu Pahat dan saksi SYARIFUDIN juga diminta berbicara dan pada intinya saudara BAMBANG menyetujuinya asalkan ada yang bertanggung jawab.
Bahwa saksi SYARIFUDIN menyadari jika ia meminta terdakwa ANDI AMIR untuk membawa barang berupa Bawang Merah, Bawang Putih, dan Cabe Kering dari Pelabuhan Batu Pahat Malaysia (luar negeri) ke Pelabuhan Rakyat Kampung Asam Tanjung Batu Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia tanpa disertai manifest dan dokumen impor dan terdakwa ANDI AMIR menyetujui untuk mengangkutnya.
Bahwa setelah saksi SYARIFUDIN dan terdakwa ANDI AMIR berbicara dengan saudara BAMBANG selaku pemilik KM. EKA JAYA di telepon, tercapai kesepakatan antara saksi SYARIFUDIN dengan terdakwa ANDI AMIR dan kemudian terdakwa ANDI AMIR memerintahkan ABK saksi RASJIDI untuk memuat barang berupa Bawang Merah, bawang Putih dan Cabe Kering ke atas geladak kapal KM. EKA JAYA bersama-sama dengan terdakwa ANDI AMIR dan saksi SYARIFUDIN dan kuli angkut pelabuhan BatU Pahat Malaysia.
Bahwa saksi SYARIFUDIN selaku pengurus barang menaiki geladak kapal KM. EKA JAYA selama perjalanan karena baru mengenal nakhoda KM. EKA JAYA yakni terdakwa ANDI AMIR dan berhubung kecepatan kapal berbeda antara KM. EKA JAYA dengan KM. RAFIKA DURI (bermesin lebih kecil) maka perlu untuk menjaga supaya jalannya kapal tetap beriringan, sampai dengan ditegahnya KM. EKA JAYA beserta KM. RAFIKA DURI yang berjalan beriringan di Perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia oleh Kapal Patroli BC. 500.
Bahwa pada saat ditegah baik terdakwa ANDI AMIR maupun saksi SYARIFUDIN tidak dapat menunjukkan Manifest barang maupun dokumen impor yang diminta oleh Petugas Patroli Bea dan Cukai. Dan selanjutnya kapal dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
4. Saksi RASJIDI BIN TAHIR:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di muka persidangan sehubungan dengan ditegahnya KM. EKA JAYA oleh Tim Patroli BC. 500 pada hari Kamis 21 Agustus 2014 sekitar pukul 04.00 WIB di Perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia, dimana saksi RASJIDI merupakan ABK KM. EKA JAYA yang melakukan pemuatan barang ke atas kapal, pembongkaran barang, memasak, melepas dan mengikat tali kapal dan perintah lainnya dari Tekong atau Nakhoda Kapal.
Bahwa nakhoda KM. EKA JAYA adalah terdakwa ANDI AMIR BIN PETTAPUJI dimana saksi RASJIDI mengenalnya karena bekerja sebagai ABK di KM. EKA JAYA. Selanjutnya saksi RASJIDI juga mengenal saksi SYARIFUDIN yang merupakan pengurus barang.
Bahwa saksi RASJIDI mengetahui kapal KM. EKA JAYA merupakan milik saudara BAMBANG yang beralamat di Kolong Bawah Tanjung Balai Karimun.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 sekitar pukul 15.00 waktu Malaysia dari Pelabuhan Batu Pahat Malaysia KM. EKA JAYA berangkat menuju Pelabuhan Rakyat Kampung Asam Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia dengan membawa muatan berupa Cabe Kering, Bawang Putih dan Bawang Merah.
Bahwa saksi RASJIDI melihat jika saksi SYARIFUDIN berbicara dengan Terdakwa ANDI AMIR serta menelepon seseorang, dan setelah itu terdakwa ANDI AMIR memerintahkan kepada saksi RASJIDI untuk menaikkan muatan berupa cabe kering, bawang putih dan bawang merah ke atas kapal KM. EKA JAYA dan selanjutnya berlayar menuju Tanjung Batu.
Bahwa saksi RASJIDI menyatakan tidak mengetahui siapa saksi SYARIFUDIN dan hanya kenal di Pelabuhan Batu Pahat saja. Sedangkan selama di perjalanan saksi RASJIDI tidak terlibat pembicaraan dengan saksi SYARIFUDIN dan pada waktu ditegah saksi RASJIDI sedang tidur sehingga ketika disuruh naik ke kapal Bea dan Cukai dirinya menuruti saja karena hanya merupakan Anak Buah Kapal.
Bahwa saksi RASJIDI digaji per trip sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan pendapat Saksi Ahli, yang diberikan di bawah sumpah dihadapan Penyidik, yaitu sebagai berikut:
Saksi Ahli IWAN SUTRISNA :
Bahwa karena yang bersangkutan telah dipindahtugaskan ke Surabaya dan pada saat persidangan sedang melaksanakan serah terima jabatan di Kantor Bea dan Cukai Surabaya maka keterangan dibacakan oleh Penuntut Umum di depan persidangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-58/BC/1997 Tentang patroli Bea dan Cukai, Patroli Bea dan Cukai berwenang melakukan patroli laut meliputi seluruh wilayah perairan Indonesia, laut wilayah/zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen terutama pada pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya serta selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Pengertian daerah pabean berdasarkan Pasal 1 nomor 2 UU Nomor 17 tahun 2006 npasal 2 ayat (1) yaitu barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
Berdasarkan Pasal 7A ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut. Pada Pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barnag yang diangkutnya ke dalam manifest, jadi pengangkut yang mengangkut barang dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabeanwajib membawa dokumen manifest atas barang yang diangkutnya. Sedangkan pada Pasal 7A ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2006 disebutkan pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. Pemberitahuan pabean yang dimaksud BC 1.1 (manifest).
Bahwa sesuai dengan Pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan manifest adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut.
Bahwa sesuai dengan Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006, pengangkutan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean tanpa dilengkapi oleh manifest adalah melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tersebut.
Atas keterangan saksi ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Ahli BRUSLY JUNEYDY SITINJAK :
Bahwa saksi ahli tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan pada hari tersebut saksi ahli harus menghadiri serah terima jabatan sebab saksi ahli dimutasikan dari Pangkalan Operasi Patroli Laut Kanwil Khusus DJBC Kepri menjadi pelaksana di Kanwil Khusus DJBC Kepri.
Bahwa posisi koordinat 00o-53’-30” U / 103o-24’-10”T berada di Perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia atau tepatnya berada di timur Sekumbang Pulau Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia atau lebih tepatnya jika dilihat dengan menggunakan petunjuk arah mata angin terletak pada arah 90o dari Sekumbang Pulau Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia yang jika diukur menggunakan peta berjarak sekitar 0,5 (nol koma lima) Mil Laut sebelah timur dariu Sekumbang Pulau Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang masih termasuk di dalam wilayah perairan Republik Indonesia.
Atas keterangan saksi Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi – saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan ditegahnya KM. EKA JAYA di perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekitar Pukul 04.00 WIB dimana terdakwa ANDI AMIR adalah selaku nakhoda KM. EKA JAYA.
Bahwa KM. EKA JAYA merupakan milik saudara BAMBANG dan Terdakwa ANDI AMIR mengenalnya sejak 2 (dua) tahun yang lalu ketika menjadi ABK KM. EKA JAYA dan kemudian dipercaya menjadi Nakhoda atau Tekong KM. EKA JAYA sampai pada saat penegahan.
Bahwa Terdakwa ANDI AMIR berangkat dari Tanjung Batu dengan membawa besi bekas, sesampainya di Batu Pahat Malaysia Terdakwa beristirahat terlebih dahulu dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 Terdakwa ANDI AMIR dihubungi oleh saksi SYARIFFUDIN yang mencari kapal untuk mengangkut barang ke Pelabuhan Rakyat Kampung Asam Tanjung Batu dengan menjanjikan sejumlah uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa ANDI AMIR menyetujui permintaan saksi SYARIFUDIN asalkan diperbolehkan oleh saudara Bambang yang menjadi pemilik kapal. Kemudian Terdakwa ANDI AMIR mengangkat telepon menghubungi saudara BAMBANG dan dijawab oleh saudara BAMBANG diperbolehkan asalkan ada yang bertanggungjawab terhadap barang yang dimuat. Setelah saksi SYARIFUDIN juga turut berbicara dengan saudara BAMBANG maka tercapai kesepakatan Terdakwa ANDI AMIR mau mengangkut barang berupa cabe kering, bawang merah dan bawang putih dengan menggunakan KM. EKA JAYA.
Bahwa selama di perjalanan KM. EKA JAYA yang bermesin Yanmar 45 PK yang lebih besar dari KM RAFIKA DURI yang hanya 24 PK berjalan lambat agar lajunya dapat dicapai oleh KM. RAFIKA DURI, sedangkan saksi SYARIFUDIN selaku pengurus barang (terdakwa dalam berkas terpisah) berada di atas KM. EKA JAYA guna mengawasi barang agar sampai secara bersamaan di Pelabuhan Rakyat Kampung Asam Tanjung Batu karena baru mengenal terdakwa ANDI AMIR di Pelabuhan Batu Pahat.
Bahwa Terdakwa ANDI AMIR sepakat untuk mengangkut barang tanpa manifest tersebut karena terdakwa ANDI AMIR tergiur dengan upah angkut yang akan digunakan untuk membeli minyak sehingga uang pembelian minyak yang dianggarkan dari Batu Pahat ke Tanjung Batu dalam keadaan kosong dapat tergantikan oleh ongkos angkut tersebut.
Bahwa Terdakwa ANDI AMIR mengetahui jika Pelabuhan Batu Pahat Malaysia berada di luar negeri dan sepakat untuk membawa barang tanpa menanyakan terlebih dahulu apakah ada manifestnya ataupun RKSP nya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yaitu :
1 (satu) unit KM. EKA JAYA ukuran GT. 6 dengan mesin “YANMAR 45 PK”.
1 (satu) buah kompas milik KM. EKA JAYA.
1 (satu) buah Hand Phone Samsung Tipe GT-E1205T.
PAS KECIL No. 11596/DISHUB-KI/AL-KTM/I/2014 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Indragiri Hilir tanggal 11 Januari 2014.
PORT CLEARANCE nomor 080208 tanggal 19 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pegawai Kastam Tertentu pada Jabatan Kastam Diraja Malaysia dengan keterangan barang-barang Nil.
Crew List no 1198409 yang dikeluarkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia di Batu Pahat.
KTP NIK 2102031205650006 atas nama ANDI AMIR.
Paspor Republik Indonesia no. A 5970729 atas nama ANDI AMIR.
Muatan berupa Cabe Kering sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung, Bawang Putih sebanyak 100 (seratus) karung @ 9 kg dan Bawang Merah sebanyak 554 (lima ratus lima puluh empat) karung @ 9 kg.
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu maka barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan tersebut diatas, setelah diperlihatkan pula kepada Para Saksi dan Terdakwa di persidangan dan atas barang bukti tersebut Para Saksi dan Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, segala sesuatu yang ada didalam Berita Acara, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa di persidangan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan ditegahnya KM. EKA JAYA di perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekitar Pukul 04.00 WIB dimana terdakwa ANDI AMIR adalah selaku nakhoda KM. EKA JAYA.
Bahwa KM. EKA JAYA merupakan milik saudara BAMBANG dan Terdakwa ANDI AMIR mengenalnya sejak 2 (dua) tahun yang lalu ketika menjadi ABK KM. EKA JAYA dan kemudian dipercaya menjadi Nakhoda atau Tekong KM. EKA JAYA sampai pada saat penegahan.
Bahwa Terdakwa ANDI AMIR berangkat dari Tanjung Batu dengan membawa besi bekas, sesampainya di Batu Pahat Malaysia Terdakwa beristirahat terlebih dahulu dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 Terdakwa ANDI AMIR dihubungi oleh saksi SYARIFFUDIN yang mencari kapal untuk mengangkut barang ke Pelabuhan Rakyat Kampung Asam Tanjung Batu dengan menjanjikan sejumlah uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa ANDI AMIR menyetujui permintaan saksi SYARIFUDIN asalkan diperbolehkan oleh saudara Bambang yang menjadi pemilik kapal. Kemudian Terdakwa ANDI AMIR mengangkat telepon menghubungi saudara BAMBANG dan dijawab oleh saudara BAMBANG diperbolehkan asalkan ada yang bertanggungjawab terhadap barang yang dimuat. Setelah saksi SYARIFUDIN juga turut berbicara dengan saudara BAMBANG maka tercapai kesepakatan Terdakwa ANDI AMIR mau mengangkut barang berupa cabe kering, bawang merah dan bawang putih dengan menggunakan KM. EKA JAYA.
Bahwa selama di perjalanan KM. EKA JAYA yang bermesin Yanmar 45 PK yang lebih besar dari KM RAFIKA DURI yang hanya 24 PK berjalan lambat agar lajunya dapat dicapai oleh KM. RAFIKA DURI, sedangkan saksi SYARIFUDIN selaku pengurus barang (terdakwa dalam berkas terpisah) berada di atas KM. EKA JAYA guna mengawasi barang agar sampai secara bersamaan di Pelabuhan Rakyat Kampung Asam Tanjung Batu karena baru mengenal terdakwa ANDI AMIR di Pelabuhan Batu Pahat.
Bahwa Terdakwa ANDI AMIR sepakat untuk mengangkut barang tanpa manifest tersebut karena terdakwa ANDI AMIR tergiur dengan upah angkut yang akan digunakan untuk membeli minyak sehingga uang pembelian minyak yang dianggarkan dari Batu Pahat ke Tanjung Batu dalam keadaan kosong dapat tergantikan oleh ongkos angkut tersebut.
Bahwa Terdakwa ANDI AMIR mengetahui jika Pelabuhan Batu Pahat Malaysia berada di luar negeri dan sepakat untuk membawa barang tanpa menanyakan terlebih dahulu apakah ada manifestnya ataupun RKSP nya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan para Terdakwa dapat memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang didakwaan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Tunggal yaitu: Pasal 102 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut ;
Setiap Orang;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan;
Ad.1 Setiap Orang:
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 12 UU No. 17 tahun 2006 yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai pelaku atau subyek hukum pidana yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukan.
Menimbang, bahwa Terdakwa ANDI AMIR BIN PETTAPUJI yang merupakan Nakhoda KM. Eka Jaya setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan pengakuan Terdakwa serta berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan sesuai keterangan para saksi, terdakwa adalah pelaku tindak pidana yang didakwakan, dan dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan perbuatan pidananya, sehingga karena itu Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka unsur "setiap orang" telah terpenuhi.
Ad.2. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Menimbang, bahwa menurut ahli pengertian kepabeanan berdasarkan pasal 1 angka 1 UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, berbunyi “Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Menimbang, bahwa menurut ahli pengertian impor berdasarkan pasal 1 angka 13 UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, berbunyi “ Impor adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean.
Menimbang, bahwa menurut ahli pengertian barang impor yaitu berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, berbunyi “ barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
Menimbang, bahwa sesuai uraian tersebut diatas berdasarkan keterangan ahli tersebut diatas, keterangan-keterangan saksi-saksi, petunjuk, barang bukti dan keterangan terdakwa diperoleh dipersidangan, yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 di Batu Pahat Malaysia terdakwa Andi Amir bin Pettapuji (Nakhoda KM Eka Jaya) diminta oleh Saksi Syarifudin bin Muhammad Arif (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengangkut muatan berupa bawang dan cabai kering dari Pelabuhan Kuala Linggi Batu Pahat Malaysia menuju Kampung Asam Tanjung Batu Provinsi Kepulauan Riau dan terdakwa Andi Amir bin Pettapuji pun menyetujuinya. Pada pukul 10.00 Waktu Malaysia terdakwa Andi Amir Bin Pettapuji memerintahkan ABK KM. Eka Jaya untuk memulai pengangkutan muatan berupa bawang dan cabai kering ke KM Eka Jaya dan selesai pada pukul 15.00 Waktu Malaysia, dimana setelah selesai KM. Eka Jaya bertolak dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia, kira-kira pada pukul 15.00 Waktu Malaysia menuju Kampung Asam Tanjung Batu Kepulauan Riau Indonesia. Bahwa sesampainya di perairan Sekumbang Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia atau tepatnya pada koordinat 000-53’-30”U/1030-24’-10”T sesuai dengan peta Kapal Patroli BC.500 pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekitar jam 04.00 WIB KM. Eka Jaya yang sedang menarik KM. Rafika Duri yang mengalami kerusakan mesin ditegah oleh Kapal Patroli BC.500. kemudian Tim Patroli BC.500 memeriksa muatan KM. Eka Jaya berupa cabe kering sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung, bawang putih sebanyak 100 (seratus) karung @ 9 kg, dan bawang merah sebanyak 554 (lima ratus lima puluh empat) karung @ 9 kg dan setelah ditanyakan dokumen kepabeanan yang mencantumkan manifest muatan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan terdakwa Andi Amir bin Pettapuji selaku Nakhoda KM. Eka Jaya tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud sehingga Tim Patroli BC.500 membawa KM. Eka Jaya dan KM. Rafika Duri ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ke-2 telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.3.Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan:
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7A ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang berbunyi “ pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifestnya. Didalam penjelasan dalam undang-undang terseut dijelaskan bahwa yang dimaksud manifest yaitu daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut”.
Menimbang, bahwa sesuai uraian tersebut diatas berdasarkan keterangan ahli tersebut diatas, keterangan-keterangan saksi-saksi, petunjuk, barang bukti dan keterangan terdakwa diperoleh dipersidangan yang menyatakan bahwa terdakwa bertemu dengan saksi SYARIFUDIN BIN MUHAMMAD SYARIF (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Pelabuhan Batu Pahat Malaysia dan meminta terdakwa untuk mengangkut barang berupa Cabe Kering sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung, Bawang Putih sebanyak 100 (seratus) karung @ 9 kg dan Bawang Merah sebanyak 554 (lima ratus lima puluh empat) karung @ 9 kg dari Pelabuhan Batu Pahat Malaysia menuju Pelabuhan Kampung Asam Tanjung Batu Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Republik Indonesia tanpa disertai dokumen, kemudian terdakwa memerintahkan pengangkutan barang ke atas geladak kapal KM. EKA JAYA pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 dan selesai sekitar jam 15.00 Waktu Malaysia dan kemudian berangkat menuju Pelabuhan Kampung Asam Tanjung Batu dengan cara beriringan dengan KM. RAFIKA DURI yang merupakan kapal motor pembawa barang yang diurus oleh saksi SYARIFUDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi SYARIFUDIN selaku pengurus barang dan ABK KM. RAFIKA DURI berada di atas geladak kapal KM. EKA JAYA selama perjalanan sampai dengan ditegah oleh Kapal Patroli BC. 500 di sekitar Perairan Sekumbang Kabupaten Karimun pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ke-3 telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam Dakwaan Tunggal Pasal 102 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ialah cakap dan selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan atau pembenar dalam diri para Terdakwa, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. EKA JAYA ukuran GT. 6 dengan mesin “YANMAR 45 PK”.
1 (satu) buah kompas milik KM. EKA JAYA.
1 (satu) buah Hand Phone Samsung Tipe GT-E1205T.
PAS KECIL No. 11596/DISHUB-KI/AL-KTM/I/2014 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Indragiri Hilir tanggal 11 Januari 2014.
PORT CLEARANCE nomor 080208 tanggal 19 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pegawai Kastam Tertentu pada Jabatan Kastam Diraja Malaysia dengan keterangan barang-barang Nil.
Crew List no 1198409 yang dikeluarkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia di Batu Pahat.
KTP NIK 2102031205650006 atas nama ANDI AMIR.
Paspor Republik Indonesia no. A 5970729 atas nama ANDI AMIR.
Muatan berupa Cabe Kering sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung, Bawang Putih sebanyak 100 (seratus) karung @ 9 kg dan Bawang Merah sebanyak 554 (lima ratus lima puluh empat) karung @ 9 kg.
Mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal KM. EKA JAYA ukuran GT. 6 dengan mesin “YANMAR 45 PK”, 1 (satu) buah kompas milik KM. EKA JAYA, 1 (satu) buah Hand Phone Samsung Tipe GT-E1205T, oleh karena barang bukti tersebut digunakan Terdakwa sebagai sarana tranportasi untuk mengangkut barang-barang yang tanpa dilindungi dokumen yang sah, namun kapal tersebut masih memiliki nilai ekonomis maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kapal tersebut seharusnya dirampas untuk Negara. Mengenai barang bukti berupa PAS KECIL No. 11596/DISHUB-KI/AL-KTM/I/2014 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Indragiri Hilir tanggal 11 Januari 2014, PORT CLEARANCE nomor 080208 tanggal 19 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pegawai Kastam Tertentu pada Jabatan Kastam Diraja Malaysia dengan keterangan barang-barang Nil, Crew List no 1198409 yang dikeluarkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia di Batu Pahat, maka Majelis Hakim berkesimpulan barang tersebut seharusnya dilampirkan dalam berkas perkara. Mengenai barang bukti berupa KTP NIK 2102031205650006 atas nama ANDI AMIR, Paspor Republik Indonesia no. A 5970729 atas nama ANDI AMIR, oleh karena barang tersebut masih bisa digunakan oleh Terdakwa apabila telah menjalani hukuman pidananya maka Majelis Hakim berkesimpulan barang tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu ANDI AMIR BIN PETTAPUJI. Mengenai barang bukti berupa muatan Cabe Kering sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung, Bawang Putih sebanyak 100 (seratus) karung @ 9 kg dan Bawang Merah sebanyak 554 (lima ratus lima puluh empat) karung @ 9 kg, oleh karena barang tersebut tanpa dilindungi dokumen yang sah, maka Majelis Hakim berkesimpulan barang tersebut seharusnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan di rumah tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannnya, dan oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka diperintahkan untuk tetap menahan terdakwa di dalam Rumah Tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ;
Perbuatan Terdakwa merugikan sektor perdagangan dalam negeri dan biaya impor lainnya.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa belum menerima upah yang diperjanjikan.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang butuh perhatian terdakwa.
Mengingat Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor: 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANDI AMIR BIN PETTAPUJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kepabeanan berupa secara bersama-samaMengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa ANDI AMIR BIN PETTAPUJI tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) 1 (satu) unit KM. EKA JAYA ukuran GT. 6 mesin “YANMAR 45 PK”
1 (satu) unit Kompas milik KM. EKA JAYA.
1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung GT-E1205T;
Dirampas untuk Negara.
PAS KECIL No. 11596/DISHUB-KI/AL-KTM/I/2014 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Indragiri Hilir tanggal 11 Januari 2014.
PORT CLEARANCE nomor 080208 tanggal 19 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pegawai Kastam Tertentu pada Jabatan Kastam Diraja Malaysia dengan keterangan barang-barang Nil;
Crew List no 1198409 yang dikeluarkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia di Batu Pahat.
Dilampirkan dalam berkas perkara.
KTP NIK 2102031205650006 atas nama ANDI AMIR.
Paspor Republik Indonesia no. A 5970729 atas nama ANDI AMIR.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu ANDI AMIR BIN PETTAPUJI.
Muatan berupa Cabe Kering sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung, Bawang Putih sebanyak 100 (seratus) karung @ 9 kg dan Bawang Merah sebanyak 554 (lima ratus lima puluh empat) karung @ 9 kg.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari : SENIN, tanggal 19 JANUARI 2015 oleh kami HOTNAR SIMARMATA, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH. dan INDRA MUHARAM, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA, tanggal 20 JANUARI 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Drs. RAHMAN SIREGAR, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan dihadiri oleh R.A. WIBOWO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH. HOTNAR SIMARMATA, SH., MH.
INDRA MUHARAM, SH.
Panitera Penggganti
Drs. RAHMAN SIREGAR, SH.