101/PDT/2013/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 101/PDT/2013/PT.MTR
JOST OSKAR ALEXANDER Melawan FARIDA SOERJOPRANOTO
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding yang dahulunya sebagai Penggugat 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram No.34/Pdt.G/2013/PN.Mtr tanggal 30 April 2013 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Penggugat /Pembanding dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA 2. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000 ,-( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR :101/PDT/2013/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
JOST OSKAR ALEXANDER ; Pekerjaan Pensiunan, Warganegara Swiss, semula berlamat di Villa Puncak Tidar D 63 Malang Jatim, saat ini beralamat di jalan Gunung Salak, JPN Kota Denpsar-Bali SKDL : 10-66682/P3/III/2011, yang berdasarkan Surat Perwakilan tertanggal 30 April 2013 (Terlampir) sebagai Perwakilan dan mewakili dari Perusahaan pemilik merek-merek;
Dalam hal ini telah memberikan Kuasa kepada : I NYOMAN KARSANA, SH ; Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum/law Office ’’ I NYOMAN KARSANA, SH ’’, yang berkedudukan di Jln. Gatot Subroto No.279 Denpasar Barat, bertindak berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2013 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 10 Mei 2013 semula sebagai Penggugat selanjutnya disebut PEMBANDING
M e l a w a n
FARIDA SOERJOPRANOTO; (Pemilik Toko Jam Rado), pekerjaan Dagang, umur 50 tahun, Agama Kristen, sebagai pemilik Toko RADO, beralamat di Jln. Hasanudin No. 3 Mataram-Lombok,
yang beralamat tempat tinggal di Jl. Kamp. Pendem Cakranegara, RT/RW, Desa Cilinaya, Keca. Cakranegara, Kota Mataram, NTB, semula sebagai Tergugat selanjutnya T E R B A N D I N G ;
Pengadilan Tinggi Mataram ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 21 Januari 2016 Nomor : 101/PEN. PDT/ 2013/PT.MTR tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 101/PEN. PDT/ 2013/PT.MTR tanggal 1 Februari 2016. tentang Penetapan Hari Sidang pembacaan putusan ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 15 Februari 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 22 Nopember 2013, dibawah Register perkara Nomor : 34/PDT.G/2013/ PN.Mtr. telah mengajukan dalil-dalil sebagai berikut :
Adapun yang menjadi obyek sengketa ;
Bahwa Penggugat adalah selaku kuasa perwakilan dan mewakili pemilik Merek dari ;
OMEGA SA (OMEGA AG) (OMEGA LTD) yang beralamat di Jakob –stamplfi-Strasse 96, 2502 Biel/Bienne, Switzerland berdasarkan Surat Kuasa Perwakilan tertanggal 30 April 2012 ;
RADO UHREN AG (RADO WATCH CO.LTD.) (MONTRES RADO SA) yang beralamat di Bielstrasse 45, 2543 Lengnau bel Biel, Switzerland beradasarkan Surat Kuasa Perwakilan tertanggal 30 April 2012 ;
SWATCH AG (SWATCH SA) (SWATCH LTD) yang berkedudukan di Jakob-stamplfi-strasse 94,2502 Biel/Bienne, Switzerland berdasarkan Surat Kuasa Perwakilan tertanggal 30 April 2012 ;
COMPAGNIE DES MONTRES LONGINES, FRANCILLON S.A. (LONGINES WATCH CO.FRANCILLON LTD) yang berkedudukan di 2610 Saint-Imier Switzerland berdasarkan Surat Kuasa Perwakilan tertanggal 30 April 2012 ;
TISSOT SA (TISSOT AG) TISSOT LTD) yang berkedudukan di Chemin des Toureless 17, 2400 le Locle, Switzerland berdasarkan Surat Kuasa Perwakilan tertanggl 30 April 2012 ;
MIDO AG (MIDO SA) (MIDO LTD) yang berkedudukan di Chemin des Toureless 17, 2400 le Locle, Switzerland berdasarkan Surat Kuasa Perwakilan tertanggal 30 April 2012;
Bahwa selaku kuasa dan/atau mewakili pemilik merek adalah pemilik merek dan pemegang merek-merek OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES, TISSOT, MIDO, yang terdaftar dalam daftar umum merek Dirjen Haki (terlampir dalam Pengaduan ), sehingga dengan demikian merek-merek milik Penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum di Indonesia (Vide, pasal 3 UU RI No.15 Tahun 2001 tentang merek) maka hanya Klien kami yang diberikan Hak oleh Negara Republik Indonesia untuk menggunakan sendiri Merk tersebut atau memberikan ijin(mutasi dan lisensi) kepada pihak lain untuk menggunakan Merk Dagang Arloji / Jam tangan tersebut di atas;
Bahwa disamping telah diundangkannya dengan Undang-undang RI No. 15 tahun 2001 tentang merek, Penggugat juga telah membuat atau menayangkan pengumuman berupa peringatan merek dagang pada Harian Radar Bali pada tanggal 11 Agustus 2011 dan pada Bali Post pada tanggal 10 November 2011 dengan tujuan agar para pedagang, supplier dan masyarakat mengetahui adanya larangan dan merupakan suatu perbuatan melanggar hukum apabila meperdagangkan dan mempergunakan jam tangan (arloji) merek mirip dan/atau palsu dari OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES , TISSOT, MIDO, tesrsebut ;
Bahwa diketahui oleh Penggugat, Tergugat sebagai pemilik Toko RADO telah mempergunakan Merk kami sebagai nama TOKO yang menjual jam tangan mirip dengan merek-merek milik Penggugat yang ternyata palsu, dan telah diperjual belikan ke masyarakat umum oleh Tergugat sehingga merugikan Penggugat sebagai Pemilik dan pemegang hak atas merek yang sah tersebut diatas dan melanggar Undang-undang perlindungan konsumen;
5. Bahwa Penggugat selanjutnya melaporkan kepada Penyidik di Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual ( PPNS HKI ) tentang, tindak pidana pelanggaran merek oleh Tergugat tersebut diatas;
Bahwa atas dasar laporan dari Penggugat tersebut, Pihak Tim PPNS HKI menindaklanjutinya dengan melakukan razia (tindakan hukum) pada Toko RADO milik Tergugat dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
8 ( delapan )buah jam tangan merek Tissot ;
2(dua) buah jam tangan merek Rado ;
2 (dua) buah jam tangan merek Omega :
Bahwa perbuatan Tergugat merupakan perbuatan yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar, sehingga dapat dimintakan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Dan perbuatan Tergugat merupakan berbuatan melawan hukum sesuai yang diatur Pasal 1365 KUHP Perdata ; dimana tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, dan juga tidak dapat dilepaskan dengan Pasal 1365 KUHP Perdata “dimana setiap orang bertanggung jawab bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”;
Bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan suatu perbuatan dengan memperjual belikan jam arloji merek milik Penggugat yang sudah diketahui dan diduga palsu adalah perbuatan melawan hukum, maka adalah wajar bila semua kerugian yang diderita oleh Penggugat dibebankan kepada Tergugat;
Bahwa guna menghindari dan mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar yang diderita Penggugat sekaligus demi menjaga wibawa, citra serta nama baik Penggugat. Dan untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat dalam perkara ini dan/atau agar putusan ini kelak tidak sia-sia serta dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya, tidak illusoir, serta ada dugaan kuat Tergugat tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Penggugat ditambah lagi agar Tergugat tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, mohon agar ketika berlangsungnya pemeriksaan perkara ini, agar diletakkan sita jaminan terlebih dahulu atas harta kekayaan Tergugat ;
Bahwa selama masih dalam perkara gugatan ini ada untuk mencegah kerugian yang lebih besar terhadap pelanggaran merek milik Penggugat, mohon kepada Pengadilan agar berkenan memerintahkan Tergugat untuk menghentikan tindakan memproduksi, mempublikasikan dan/atau memperdagangkan Produk barang dan/atau jasa yang menggunakan merek milik Penggugat;
Bahwa akibat dari perbuatan-perbuatan Tergugat tersebut, nyata-nyata telah menimbulkan kerugian-kerugian bagi Penggugat, baik kerugian materiil maupun Immateriil. Adapun Kerugian-kerugian tersebut diatas sebagai berikut ;
Kerugian Materiil :
Kerugian kehilangan keuntungan yang semestinya Penggugat terima yang dapat dihitung :
Tergugat rata-rata menjual sebanyak 5 pcs/perhari, untuk satu bulan menjadi sebanyak 150 pcs, jika jam merek-merek asli milik Penggugat terjual sebanyak 150 pcs/perbulan, maka keuntungan yang diperoleh rata-rata adalah (harga rata-rata = Rp.500.000,00 x 5 x 30 = Rp 75.000.000,-/perbulan. Rp.75.000.000,- X 40% bruto = Rp.30.000.000,00/perbulan. Jadi Tergugat telah menjual selama 1 tahun, ,maka keuntungan yang didapat oleh Tergugat selama setahun Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta)/ pertahun;
Biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat untuk operasional pengurusan perkara dan jasa pengacara semuanya berjumlah tidak kurang dari Rp.300.000.000,00.;
Kerugian Immateriil :
Selain mengalami kerugian Materiil sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil, yaitu kerugian batin untuk mengembalikan rasa percaya diri dan nama baik Penggugat, keluarga, serta nama baik merek-merek milik Penggugat yang telah terdaftar, dan juga karena adanya permasalahan ini Penggugat merasa rugi waktu, tenaga, dan pikiran, tidak dapat berfikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan sehingga produktivitas menurun, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian, dalam bentuk uang tunai yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini nanti, mohon agar Tergugat dihukum atau membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk memerintahkan kepada Penyidik dalam hal ini Direktorat PPNS HKI yang telah melakukan penyitaan atas barang bukti berupa jam tangan palsu atau mirip merek OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES, TISSOT, MIDO, untuk dimusnahkan tanpa ada pengurangan dan/atau pengecualian;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat maka Penggugat, mohon agar Pengadilan Negeri Mataram menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum berupa verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Bahwa segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini menjatuhkan putusan sebagai berikut
DALAM PROVISI :
Meletakkan sita atas Tanah dan bangunan yang dikenal dengan Toko toko RADO beralamat di Jl.Hasannudin No 3 Mataram –Lombok ;
Bahwa selama masih dalam pemeriksaan perkara gugatan ini dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar terhadap pelanggaran merek milik Penggugat, mohon kepada Pengadilan Negeri Mataram agar berkenan memerintahkan Tergugat untuk menghentikan Produksi, Peredaran yang menggunakan merek milik Penggugat tanpa hak;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat maka Penggugat, mohon agar Pengadilan Negeri Mataram menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad ) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum berupa Verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
Menyatakan secara hukum Penggugat selaku kuasa dan/atau mewakili pemilik Merek adalah sebagai pemegang hak dan pemilik yang sah merek-merek OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES, TISSOT, MIDO;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang secara tanpa hak menggunakan merek-merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek-merk terdaftar milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas;
Menghukum Tergugat untuk selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh ) hari sejak putusan ini diucapkan dengan keharusan untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari untuk tiap-tiap hari ia melalaikan, dengan ketentuan dapat dilaksanakan dengan alat-alat kekuasaan Negara, jika perlu :
Menghentikan pemakaian merek-merek OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES, TISSOT, MIDO, tanpa hak dan/atau tanpa izin dari Penggugat ;
Menarik dari peredaran dipasaran Indonesia semua produk merek-merek OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES, TISSOT, MIDO, yang diedarkan tanpa hak dan/atau tanpa izin dari Penggugat ;
Memusnahkan semua produk merek-merek OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES, TISSOT, MIDO, tanpa hak dan/atau tanpa izin dari Penggugat ;
Menyatakan menurut hukum barang bukti yang disita oleh pihak PPNS HKI dari Tergugat untuk dimusnahkan tanpa pengecualian;
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat wajib mengganti rugi secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 660.000.000,- dan Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Tergugat telah memberikan jawaban yang pada intinya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPESI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara Perdata ini ;
DALAM POKOK PERKARA.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengutip serta memperhatikan uraian - uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 34/ PDT.G / 2013 / PN.Mtr 30 April 2013, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Mataram tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 335.000,-(tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa tanggal 10 Mei 2013 ,Kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 34/ PDT.G / 2013 / PN.Mtr tanggal 30 April 2013 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding dan surat pemberitahuan permohonan banding kepada Kuasa Tergugat/Terbanding pada tanggal 14 Mei 2013 ;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat/Pembanding tertanggal 3 Juni 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 10 Juni 2013 dan surat pemberitahuan dan penyerahan memori banding kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 12 Juni 2013 ;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Tergugat/Terbanding tertanggal 14 Juni 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 1 Juli 2013 dan surat pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 15 Juli 2013 ;
Membaca surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Kuasa Penggugat/Pembanding maupun Kuasa Tergugat/Terbanding tanggal 23 Mei 2013 dan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 10 Juni 2013 yang menerangkan bahwa Kuasa Penggugat/Pembanding telah datang memeriksa berkas perkara sedangkan surat keterangan tertanggal 13 Juni 2013 yang menerangkan bahwa Kuasa Tergugat/Terbanding tidak datang memeriksa memeriksa berkas perkaranya sebelum perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk pemeriksaan dalam tingkat banding ;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal tang tercantum dalam putusan sela Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 101/PDT/2013/PT.MTR tanggal 3 Desember 2013 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
MENGADILI
1.Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding ;
2.Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor :34/Pdt.G/2013/PN.Mtr
tanggal 30 April 2013 ;
MENGADILI SENDIRI
1.Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini ;
2.Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Mataram agar melanjutkan siding
perkara ini sampai akhir ;
3.Biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir ;
Mengutip Surat Penetapan Pengadilan Negeri Mataram Nomor:34/Pdt.G/2013/PN.Mtr tanggal 1 April 2015 yang isinya sebagai berikut :
1.Menyatakan perkara perdata gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Mataram pada tanggal 15 Februari 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 22 Februari 2013 Register
Nomor: 34/Pdt.G/2013/PN.Mtr dinyatakan GUGUR ;
2.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.335.000
( tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Kasasi yang dibuat oleh Panitera /Sekretaris Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Januari 2014, Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Mataram ;
Membaca Pemberitahuan Pernyataan Kasasi kepada Penggugat/Pembanding /Termohon Kasasi pada tanggal 17 Maret 2014 ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Pencabutan Kasasi yang dibuat oleh Panitera /Sekretaris Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 Januari 2014, Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Mataram ;
Membaca Pemberitahuan Pernyataan Pencabutan Kasasi kepada Penggugat/Pembanding /Termohon Kasasi pada tanggal 17 Maret 2014 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan memurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang , oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding dalam memori bandingnya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1.Bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan Eksepsi Tergugat seluruhnya tanpa memberikan pertimbangan terhadap kesimpulan Penggugat menunjukkan Eksepsi Kewenangan Absolut yang telah diakui secara tegas oleh Tergugat bila Perubahan Nama Toko Rado diganti menjadi Toko Alba pada tanggal 23 Februari 2013 sedangkan penyitaan Jam Tangan /Arloji dilakukan PPNS DITJEN HKI pada tanggal 13 Desember 2012 , sehingga secara logis Eksepsi tersebut terbantahkan dengan sendirinya .
2. Bahwa Majelis Hakim susah salah dalam membaca dan mengertikan gugatan, yang mana Penggugat sudah mendalilkan dalam gugatannya adalah perbuatan melawan hokum , dalam hal ini menjual Jam Tangan/Arloji Merek kami tanpa izin dari pemegang hak untuk itu .
3. Bahwa Majelis Hakim sudah keliru menyatakan tidak berwenang mengadili karena Kewenangan Absolut Pengadilan Niaga , yang mana seharusnya majelis bias melihat perbuatan hokum yang mengakibatkan kerugian materiil dari penjualan Jam Tangan/Arloji Merk kami tanpa ijin ,namun bukan sengketa Merk, sehingga kami berpikir Pengadilan Negeri Denpasar masih berwenang untuk mengadili perkara aquo .
4. Bahwa Pengadilan Negeri Mataram secara Absolut KOMPETEN untuk memeriksa ,menguji Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Tergugat/Terbanding sesuai pengakuan nya sendiri yang merupakan bukti secara langsung ( vide eksepsi Tergugat Point I. A ) , khususnya terhadap tindak pidana Pelanggaran Merk sebagaimana adanya Perbuatan Melawan Hukum sesuai ketentuan pasal 1365 KUH Perdata , dan UU Nomor 14 tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek , Bab.VIII : Gugatan atas Pelanggaran Merek pada pasal 72 : (1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap orang atau badan hokum yang secara tanpa hak menggunakan Merek untuk barang dan atau jasa yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Mereknya. ( 2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui PENGADILAN NEGERI (huruf besar penulis ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 52. Sedangkan Kompilasi Peraturan Per Undang – Undangan Hak Kekayaan Intelektual oleh DIRJEN HKI Kementrian Hukum dan HAM pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 pasal 80 : Pada penjelasan pasal 80 ayat (3) : kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan panitera pada Pengadilan Negeri /Pengadilan Niaga , Junto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan hal mana perihal gugatan ganti rugi dan sengketa merek yang dapat diajukan ke Pengadilan Niaga sebagaiman dimaksud pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk ;
5. Bahwa TERGUGAT/Terbanding telah melakukan penyesetan tentang makna dan prosedur gugatan perdata terhadap PERBUATAN MELAWAN HUKUM berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata dimaksud agar Tergugat bertanggung jawab secara perdata berupa pembayaran ganti rugi maka harus dapat dibuktikan :
(a) tindakan Tergugat tersebut bersifat melawan hokum ;
(b) benar-benar terbukti bersalah menurut hokum ;
(c) Penggugat memang menderita kerugian ;
(d) kerugian tersebut sebagai akibat perbuatan Tergugat ;
6. Bahwa oleh karena dalam gugatan Penggugat/Pembanding sudah jelas-jelas mendalilkan pasal 1365 KUH Perdata maka Pengadilan Mataram memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
7. Bahwa berdasarkan fakta dan duduk perkaranya sudah jelas terbukti bila Tergugat/Terbanding melakukan tindakan melawan hokum dengan menjual Arloji /Jam Tangan dengan Merk-Merk kami tanpa ijin dari Penggugat sebagai Pemegang Hak Merk sesuai pasal 76 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang nantinya dari putusan Pengadilan Negeri Mataram ini yang menyatakan perbuatan Tergugat/Terbanding melawan hokum yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat , maka akan kami tidak lanjut dengan mengajukan Gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga pada tahapan berikutnya ;
8. Bahwa adalah merupakan alasan hokum yang sah bila Pemilik/Pemegang Merk yang beritikad baik dan telah terdaftar dalam daftar umum merek di DIRJEN HAK Kekayaan Intelektual berhak memperoleh perlindungan hokum di Indonesia ;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas , Pembanding, mohon dengan hormat sudilah Pengadilan Tinggi di Mataram dalam pemeriksaan banding perkara ini berkenan memutus :
PRIMAIR :
1.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 34/Pdt.G/2013/PN.Mtr
dan dengan mengadili sendiri .
2.Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding dan menghukum
Tergugat/Terbanding untuk membayar ongkos perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor :34/Pdt.G/2013/PN.Mtr tertanggal 30 April 2013 tersebut dengan memerintahkan supaya Pengadilan Negeri di Mataram memeriksa lagi perkara ini dari permulaan ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan Penggugat/Pembanding diatas Tergugat/Terbanding telah mengemukakan tanggapan yang sifatnya menyetujui dan mendukung pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang isinya sebagai berikut :
1.Bahwa seluruh alasan-alasan Memori banding Pembanding adalah alasan-alasan yang tidak benar dan oleh karenya sudah seharusnya ditolak seluruhnya. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Mataram baik dalam pertimbangan hokum maupun amarnya adalah putusan yang sudah tepat, benar dan telah mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya . Bahwa oleh karenanya putusan tersebut sudah sepatutnya dikuatkan seluruhnya .
2.Bahwa memori banding Pembanding dalam seluruh alasan-alasan memoribandingnya tersebut bukanlah merupakan alasan-alasan banding.
Bahwa Pembanding yang mengatakan Pengadilan Negeri Mataram dalam pertimbangan dan putusannya :
Tanpa memberikan pertimbangan terhadap kesimpulan Penggugat ;
Salah dalam membaca dan mengertikan gugatan ;
Keliru menyatakan tidak berwenang mengadili karena kewenangan absolute Pengadilan Niaga ;
Pengadilan Negeri Mataram secara absolute KOMPETEN untuk memeriksa ;
Terbanding telah melakukan penyesatan tentang makna dab prosedur gugatan perdata terhadap Perbuatan Melawan Hukum ;
Secara keliru Pengadilan Negeri Mataram dalam putusannya telah mendasarkan pertimbangan hukumnya hanya pada pasal 76 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001;
Jelas adalah alasan-alasan banding yang tidak benar dab hal tersebut bukanlah alasan memori banding :
Bahwa Pengadilan Negeri Mataram dalam mempertimbangkan dan memutus perkara perdata ini telah mempertimbangkan dengan benar dan adail semua fakta baik Gugatan,Eksepsi,Jawaban Gugatan ,Replik,Duplik yang diajukan para pihak berperkara sesuai hokum dan oleh karenanya pertimbangan dan putusannya tersebut adalah putusan yang sudah tepat ,benar,sesuai hokum dan memenuhi rasa keadilan yang sesungguyhnya, maka itu sudah sepatutnya putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut dikuatkan ;.
3.Bahwa karena Pengadilan Negeri Mataram dalam memeriksa,mempertimbangkan dan memutus perkara perdata ini sebagaimana amarnya dikutip diatas telah mempertimbangkan dengan lengkap,benar,tepat,sesuai hukum , adil dan mempunyai nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya oleh karenanya sudah sepatutnya putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut dikuatkan ;
Bahwa berdasarkan seluruh alasan kontra memori banding Terbanding tersebut diatas dalam memeriksa banding perkara ini Terbanding mohon kehadapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram/Majelis Hakim Tinggi yang menyidangkan perkara perdata ini berkenan menjatuhkan putusan :
1.Menolak permohonan banding Pembanding ;
2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor .34/Pdt.G/2013/PN.Mtr
tanggal 30 April 2013 ;
3.Menghukum Pembanding membayar segala biaya yang timbul dalam perkara
perdata ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim Tingkat banding
mempertimbangkan gugatan Penggugat, Majelis akan mempertimbangkan Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh JOST OSKAR ALEXANDER dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa JOST OSKAR ALEXANDER sebagai Penggugat telah mengajukan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2013 Jo Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2013 yang menyatakan :
Yang bertanda tangan dibawah ini :
JOST OSKAR ALEXANDER ,pekerjaan Pensiunan ,Warganegara Swis , alamat di Jalan Gunung Salak JPN berlamat di Villa Puncak Tidar D 63 Malang Jatim, saat ini beralamat di jalan Gunung Salak, JPN Kota Denpsar-Bali SKDL : 10-66682/P3/III/2011, sebagai Perwakilan dan mewakili Perusahaan pemilik merek-merek; OMEGA, RADO,SWATCH,LONGINES,TISSOT, MIDO,ETA yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa .
Khusus
Mendampingi,membela,mewakili,menyelesaikan.perdamaian,serta memberikan keterangan pada institusi terkait, memberikan bantuan hokum kepada pemberi kuasa sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat, berkaitan dengan pelanggaran merek melawan FARIDA SOERJOPRANOTO ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding meneliti dengan cermat Surat Kuasa Khusus yang dibuat oleh JOST OSKAR ALEXANDER tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan Surat perintah penunjukan dari Perusahaan pemilik beberapa merek yang antara lain OMEGA, RADO, SWATCH,LONGINES,MIDO,ETA kepada JOST OSKAR ALEXANDER ;
Menimbang, bahwa karena JOST OSKAR ALEXANDER tidak bisa menujukkan dan atau tidak melampirkan Surat Kuasa untuk mewakili dari Perusahaan pemilik beberapa merek tersebut diatas, maka JOST OSKAR ALEXANDER tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai kedudukan hukum untuk memberikan atau membuat Surat Kuasa Khusus kepada I NYOMAN KARSANA ,SH sebagai Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Hukum /Lau Office I NYOMAN KARSANA, SH dan Partner yang berkedudukan di Jln. Gatot Subroto No.279 Denpasar sebagai Penggugat dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa karena JOST OSKAR ALEXANDER tidak mempunyai kewenangan atau tak mempunyai kedudukan hukum membuat Surat Kuasa Khusus mewakili dari perusahan pemilik merek-merek OMEGA, RADO, SWATCH,LONGINES,MIDO,ETA , maka Surat Kuasa Khusus yang dibuat oleh JOST OSKAR ALEXANDER kepada I NYOMAN KARSANA, SH dan Partner pada tanggal 30 Februari 2013 Jo Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2013 yang dipergunakan dalam perkara ini sebagai Penggugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menimbang, bahwa karena Surat Kuasa Khusus yang dibuat oleh JOST OSKAR ALEXANDER sebagai Penggugat dalam perkara ini tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum , maka gugatan Penggugat dalam perkara ini yaitu Nomor : 34/Pdt.G/2013/PN.MTR Jo Nomor : 101/PDT/2013/PT.MTR harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima , maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat akan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam RBg ( Rechtreglement onde Buitengewesten ) ;
M E N G A D I L I
1.Menerima permohonan banding dari Pembanding yang dahulunya sebagai
Penggugat ;
2.Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram No.34/Pdt.G/2013/PN.Mtr
tanggal 30 April 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
1.Menyatakan gugatan Penggugat /Pembanding dinyatakan TIDAK DAPAT
DITERIMA ;
2.Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada
kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar
Rp.150.000 ,-( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 oleh kami : H.SUTARDJO,SH.MH. selaku Ketua Majelis, HENDRA H. SITUMORANG,SH. dan Rr. SURYOWATI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada Hari Jumat tanggal 12 FEBRUARI 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota, serta NI KETUT PADMASARI Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Mataram akan tetapi tidak dihadiri Kuasa Penggugat/ Pembanding dan Kuasa Tergugugat/Terbanding ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
TTD TTD
1. HENDRA H. SITUMORANG,S.H. H. SUTARDJO, SH.MH.
TTD
2. Rr. SURYOWATI, SH.MH. Panitera Pengganti,
TTD
NI KETUT PADMASARI
Perincian biaya perkara
1.Redaksi ..................... Rp. 5.000.-
2.Meterai ...................... Rp. 6.000,- 3.Pemberkasan ........... Rp. 139.000,-
Jumlah ........................ Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah)
Turunan Resmi
Mataram, Februari 2016
P A N I T E R A
Pengadilan Tinggi Mataram
D A R N O , SH. MH
NIP. 19580817 198012 1 001