245/Pid.Sus/2010/PN.Skh
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 245/Pid.Sus/2010/PN.Skh
Terdakwa
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN SERANGKAIAN KEBOHONGAN KEPADA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA.
P U T U S A N
Nomor: 245/Pid.Sus/2010/PN. Skh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Perlindungan Anak pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / tgl. Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
TERDAKWA;
Gunungkidul;
28 tahun / TAHUN 1982;
Laki – laki;
Indonesia;
Dk. ------------------, Kabupaten Sukoharjo;
Islam;
Swasta;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 09 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 07 Desember 2010 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Desember 2010 sampai dengan tanggal 25 Desember 2010;
Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak tanggal 25 Desember 2010 sampai dengan tanggal 13 Januari 2011;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak tanggal 14 Januari 2011 sampai dengan tanggal 14 Maret 2011 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum: AKHMAD ZAINAL ABIDIN, SH. Advokad, berkantor di Perumahan Griyo Singopuran No. 2 Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Surat Penunjukan Hakim Ketua Majelis Nomor : ----/Pid.Sus/2010/PN.Skh. tanggal 23 Desember 2010;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum No.Register Perkara: PDM-76/Sukoh/Ep.2/12/2010 tertanggal 07 Februari 2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan panjang warna pink;
1 (satu) buah rok panjang warna orange;
Dikembalikan kepada saksi I;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri masing-masing mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya:
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2010, sekira pkl. 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2010 bertempat di rumah saksi V (bulik Terdakwa) di Dukuh --------------------, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu korban SAKSI I (umur 17 tahun 3 bulan) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada sekitar bulan April 2010 Terdakwa menghubungi saksi I melalui HP dan mengajak berkenalan serta mengaku mendapatkan nomor HP saksi I dari seorang teman. Bahwa dari saling berhubungan melalui telepon dan SMS itu kemudian antar saksi I dan Terdakwa saling bertemu yaitu pada sebuah acara pertunjukkan musik di alun-alun Kabupaten Sukoharjo, ke Jogjakarta dan beberapa tempat lain termasuk rumah saksi V di Dukuh ----------- Kabupaten Sukoharj. Bahwa pada saat bertemu dengan saksi I, ia Terdakwa mengaku sebagai seorang bujang dan belum menikah serta menyatakan keinginan Terdakwa untuk berpacaran dengan saksi I, padahal yang sebenarnya ia Terdakwa telah menikah mempunyai istri dan seorang anak.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2010 sekitar pukul 15.00 WIB ia Terdakwa mengirim SMS kepada saksi I dan mengaku sedang sakit dan minta agar saksi I menjenguk Terdakwa di rumah saksi V di Dukuh -----------, Kabupaten Sukoharjo. Bahwa atas permintaan Terdakwa itu, saksi I lalu menuju ketempat yang dimaksud dengan sarana sepeda onthel, sesampai di sana Terdakwa menemui saksi I dan mengajak duduk dulu di warung es milik saksi V yang berada didepan rumah saksi V. Bahwa pada saat saksi V sedang sibuk mengasuh anaknya yang masih balita, ia Terdakwa lalu mengajak saksi I menyelinap masuk ke dalam rumah saksi V, lalu menuju ke dalam kamar kemudian pelaku menyuruh saksi I berbaring di tempat tidur, lalu melepaskan celana panjang dan celana dalam yang saksi I pakai dan melepaskan celana yang dikenakannya sendiri lalu memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan menegang ke dalam vagina saksi I dan menggerakkannya naik turun selama beberapa kali sehingga keluar sperma dalam vagina saksi I. Bahwa selanjutnya saksi I dan Terdakwa pulang kerumah masing-masing.
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 445/2209/2010 tanggal 11 Oktober 2010 atas nama SAKSI I yang diperiksa oleh dokter Ali Samhur, SPOG selaku dokter pada RSUD Sukoharjo yang memeriksa korban pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2010 pukul 20.50 WIB, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan umum : Pasien datang dengan sadar.
Pemeriksaan khusus : Kepala, hidung, mata, telinga, mulut, leher, dada, anggota gerak atas, anggota gerak bawah, dubur tak tampak kelainan.
Perut tak tampak kelainan, tinggi fundus uteri satu jari dibawah pusat, denyut jantung janin positif hidup.
Kemaluan selaput dara tidak utuh.
Pemeriksaan USG : Janin tunggal, denyut jantung janin positif, umur kehamilan lebih kurang sembilan belas minggu.
Kesimpulan : hamil kurang lebih sembilan belas minggu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi–saksi yang telah memberikan keterangan dengan bersumpah menurut agamanya masing – masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I:
Bahwa saksi lahir pada tanggal TAHUN 1993;
Bahwa pada sekitar bulan Mei 2010 saksi mendapat pesan singkat (sms) dari terdakwa yang isinya Terdakwa mendapatkan nomor HP saksi dari teman saksi yang bernama M, selanjutnya pada hari Sabtu tanggalnya lupa bulan Juni 2010 Terdakwa megirimkan sms kepada saksi untuk mengajak kenalan dan mengajak jalan-jalan, kemudian saksi dijemput oleh Terdakwa di jalan dekat rumah saksi di Dk. ----------- Kab. Sukoharjo, pada saat itu Terdakwa bersama dengan temannya yang bernama I dan C, kemudian berempat pergi ke alun-alun Sukoharjo dengan berboncengan sepeda motor untuk menonton pertunjukan musik sampai jam 23.30 WIB lalu saksi pulang diantar oleh Terdakwa sampai di tempat bertemu semula;
Bahwa pada saat perkenalan Terdakwa mengaku masih bujangan dan ingin menjadikan saksi sebagai pacar;
Bahwa pada pertengahan bulan Juni 2010 sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa mengajak saksi ke tempat nenek Terdakwa di daerah Yogjakarta, dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa menjemput saksi di jalan dekat rumah saksi di Dk. ------------- Kab. Sukoharjo lalu berboncengan menuju ke Yogjakarta dan ketika sampai di jalan di tengah persawahan Terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu Terdakwa bertanya kepada saksi “Mau tidak kamu saya nikahi?” lalu saksi menjawab “Kalau beneran saya mau”, setelah itu Terdakwa mengatakan “Kalau begitu kamu mau ya melayani aku” lalu saksi mengiyakan permintaan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa meremas-remas payudara saksi lalu melepaskan celananya dan celana saksi, kemudian Terdakwa menidurkan saksi di atas rerumputan lalu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi dan digerakkan naik turun beberapa saat hingga dari penis Terdakwa keluar cairan sperma yang dikeluarkan di dalam vagina saksi;
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2010 sekitar jam 14.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi melalui sms yang isinya Terdakwa memberitahukan kepada saksi kalau dirinya sakit dan meminta agar saksi datang ke rumah Bulik Terdakwa di Dk. ----------------, Kab. Sukoharjo, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB saksi datang ke rumah Bulik Terdakwa lalu Terdakwa mengajak saksi masuk ke dalam kamar dan sesampainya di dalam kamar Terdakwa menyuruh saksi berbaring di atas tempat tidur lalu Terdakwa melepaskan celana panjangnya dan celana dalam saksi dengan posisi saksi di bawah dan Terdakwa di atas lalu Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi dan menggerakkannya naik turun selama beberapa kali hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina saksi;
Bahwa selang beberapa hari kemudian Terdakwa mengirim sms lagi kepada saksi untuk minta dijenguk karena sakit di rumah bulik Terdakwa dan setelah bertemu Terdakwa mengajak berhubungan intim, kemudian selang tiga hari kemudian Terdakwa mengirim sms lagi kepada saksi minta dijenguk di rumah bulik Terdakwa karena sakit gigi dan Terdakwa minta dilayani lagi untuk berhubungan intim;
Bahwa selang tujuh hari kemudian Terdakwa mengajak saksi bertemu di rumah kosong di Dk. ---------- dan setelah bertemu Terdakwa melakukan hubungan intim, selanjutnya selang dua minggu kemudian di tempat yang sama Terdakwa melakukan hubungan intim lagi dengan saksi;
Bahwa pada saat bertemu di rumah kosong tersebut saksi memberitahukan kepada Terdakwa kalau dirinya telah hamil;
Bahwa saksi mau diajak melakukan hubungan intim dengan Terdakwa karena Terdakwa mengaku masih bujangan dan akan menikahi saksi;
Bahwa kemudian saksi mengaku di hadapan keluarga telah hamil atas perbuatan Terdakwa, kemudian saksi dan orang tua saksi beserta saksi Hamid mencari Terdakwa, setelah bertemu lalu Terdakwa diajak ke rumah orang tua saksi dan setelah ditanya Terdakwa mengakui telah melakukan hubungan intim dengan saksi dan menyatakan akan bertanggung jawab, tetapi Terdakwa meminta syarat agar keluarganya tidak tahu karena Terdakwa telah beristeri;
Saksi II:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Oktober saksi mendengar pengakuan dari anaknya (saksi I) kalau anaknya tersebut telah hamil dan yang menghamili adalah Terdakwa;
Bahwa setelah mendengar anaknya hamil lalu saksi menyuruh saksi I untuk menelpon Terdakwa supaya datang ke rumah saksi, kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi dan setelah ditanya Terdakwa mengakui telah menghamili saksi I dan bersedia bertanggung jawab untuk menikahi saksi I;
Bahwa Terdakwa berjanji akan mengajak keluarganya untuk datang ke rumah saksi untuk membicarakan hal tersebut, tetapi pada hari yang telah disepakati ternyata Terdakwa tidak datang, lalu saksi melapor ke pihak Kepolisian;
Saksi III:
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Oktober saksi diberi tahu oleh adik saksi bahwa saksi I telah hamil;
Bahwa setelah mendengar hal tersebut lalu saksi bersama dengan isteri saksi menanyakan kepada saksi I dan saksi I membenarkan bahwa dirinya telah hamil dan yang menghamili Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2010 ketika Terdakwa berada di rumah orang tua saksi Terdakwa mengakui telah menghamili saksi I dan Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab dan akan membawa keluarganya pada keesokan harinya untuk membicarakan hal tersebut, tetapi pada hari yang telah disepakati tersebut Terdakwa tidak datang;
Saksi IV :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2010 telah datang seseorang ke rumah Terdakwa untuk minta pertanggungjawaban karena Terdakwa telah menghamili anaknya, kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2010 saksi diajak oleh kakak saksi (ayah Terdakwa) untuk mendatangi rumah korban di Dk. ---------- untuk melakukan musyawarah;
Bahwa dalam musyawarah orang tua korban minta agar Terdakwa bertanggung jawab dengan menikahi korban dan menceraikan isteri Terdakwa, karena Terdakwa tidak ikut maka saksi dan orang tua Terdakwa lalu pulang dan mencari Terdakwa, tetapi Terdakwa dan isterinya tidak ada di rumah, kemudian saksi dan ayah Terdakwa kembali lagi menemui orang tua korban untuk memberitahukan hal tersebut dan ayah Terdakwa minta waktu untuk mencari Terdakwa;
Saksi V:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena Terdakwa sebagai keponakan saksi;
Bahwa pada bulan Mei 2010 hari dan tanggalnya lupa sekitar jam 12.00 WIB saksi I bersama dengan Terdakwa pernah datang ke rumah saya untuk membeli es degan dan mereka duduk di depan pintu rumah, setelah saksi melayani pesanan es degan lalu saksi masuk ke dalam kamar untuk menyusui anak saksi sampai saksi ketiduran, setelah saksi bangun tidur saksi I dan Terdakwa sudah tidak ada di rumah saksi, Terdakwa sudah berada di bengkel sebelah warung saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui saksi I dan Terdakwa melakukan hubungan badan di rumah saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 445/2209/2010 tanggal 11 Oktober 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Ali Samhur, SpOG, dokter pada RSUD Sukoharjo. dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan umum : Pasien datang dengan sadar;
Pemeriksaan khusus : - kepala, hidung, mata, telinga, mulut, leher, dada, anggota gerak atas, anggota gerak bawah dan dubur tidak tampak kelainan;
Perut : tinggi fundus uteri satu jari di bawah pusat, denyut jantung janin positip hidup;
Kemaluan : selaput dara tidak utuh;
Pemeriksaan USG : Janin tunggal, denyut jantung janin positip, umur kehamilan lebih kurang Sembilan belas minggu;
Kesimpulan : Hamil lebih kurang Sembilan belas minggu janin hidup;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Mei 2010 Terdakwa mendapatkan nomor Hand Phone saksi I dari teman Terdakwa yang bernama P, selanjutnya Terdakwa mengajak bertemu dan berkenalan dengan saksi I lalu saksi I menunggu terdakwa di jalan dekat rumahnya, setelah bertemu dan berkenalan dengan saksi I lalu Terdakwa mengajak saksi I jalan-jalan ke alun-alun Sukoharjo untuk melihat pertunjukan musik, setelah selesai selanjutnya Terdakwa mengantar pulang saksi I sampai di tempat bertemu semula;
Bahwa pada saat berkenalan dengan saksi I, Terdakwa mengaku masih bujangan dengan maksud supaya saksi I mau menjadi pacar Terdakwa;
Bahwa pada bulan Juni 2010 Terdakwa mengajak saksi I main keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio yang dipinjam dari Pak RT lalu saksi I mengajak jalan-jalan kearah Yogyakarta, sesampai di daerah Weru Tawangsari Terdakwa menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan karena kecapaian, kemudian Terdakwa dan saksi I berbincang-bincang, saksi I bertanya kepada Terdakwa “Suka sama saya ndak?’ lalu Terdakwa menjawab “Aku cinta”, kemudian saksi I memeluk Terdakwa dan Terdakwa membalas memeluknya, karena saling berpelukan Terdakwa menjadi terangsang lalu saksi I membuka celana dalamnya dan Terdakwa juga membuka celananya, selanjutnya saksi I terlentang di atas sepeda motor lalu Terdakwa menyetubuhi saksi Catur Sri Lestari di atas sepeda motor tersebut sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina saksi I;
Bahwa kemudian Terdakwa melakukan hubungan badan lagi dengan saksi I sebanyak lima kali;
Bahwa hubungan badan yang kedua dilakukan di rumah saksi V, pada saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi I di depan rumah saksi V, karena saksi V sedang berada di warung es di depan rumahnya sehingga rumah saksi V dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa mengajak saksi I masuk ke kamar sambil merangkul tubuh saksi I dan menciumi pipi dan bibir saksi I lalu merebahkannya di atas kasur, selanjutnya saksi I melepaskan rok dan celana dalamnya dan Terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalamnya, dengan posisi Terdakwa di atas tubuh saksi I lalu terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi I dan menggerakkannya naik turun selama beberapa menit hingga mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi I;
Bahwa hubungan badan yang ketiga dan keempat dilakukan di rumah sakai V, dengan cara terdakwa menyuruh saksi I untuk datang di rumah saksi V dengan alasan Terdakwa sakit gigi, setelah saksi I datang lalu Terdakwa mengajak masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan;
Bahwa hubungan badan yang kelima dan keenam dilakukan di dalam rumah kosong di dekat rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa berhubungan badan dengan saksi I tersebut dilakukan dengan jarak waktu seminggu atau seminggu lebih;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos lengan panjang warna pink;
1 (satu) buah rok panjang warna orange;
barang bukti tersebut telah disita secara sah dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi – saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saki, Visum Et Repertum dan keterangan Terdakwa serta barang bukti tersebut diatas dihubungkan satu dengan yang lain yang saling bersesuaian maka di persidangan telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Juni 2010 Terdakwa melalui pesan singkat (sms) mengajak kenalan dan mengajak jalan-jalan kepada saksi I, kemudian Terdakwa menjemput saksi I di jalan dekat rumah saksi I di Dk. -------------------- Kab. Sukoharjo, kemudian Terdakwa bersama saksi I pergi ke alun-alun Sukoharjo dengan berboncengan sepeda motor untuk menonton pertunjukan musik sampai jam 23.30 WIB lalu Terdakwa mengantar pulang saksi I sampai di tempat bertemu semula;
Bahwa pada saat perkenalan Terdakwa mengaku masih bujangan dan mengajak saksi I berpacaran dan akan menjadikan saksi I sebagai isterinya;
Bahwa pada pertengahan bulan Juni 2010 sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa mengajak saksi I ke tempat nenek Terdakwa di daerah Yogjakarta, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menjemput saksi I di jalan dekat rumah saksi I di Dk. --------------------Kab. Sukoharjo lalu berboncengan menuju ke Yogjakarta dan ketika sampai di jalan di tengah persawahan Terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu Terdakwa bertanya kepada saksi I “Mau tidak kamu saya nikahi?” lalu saksi I menjawab “Kalau beneran saya mau”, setelah itu Terdakwa mengatakan “Kalau begitu kamu mau ya melayani aku” lalu saksi I mengiyakan permintaan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa meremas-remas payudara saksi I lalu melepaskan celananya dan celana saksi I, kemudian Terdakwa menidurkan saksi I di atas rerumputan lalu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi I dan digerakkan naik turun beberapa saat hingga dari penis Terdakwa keluar cairan sperma yang dikeluarkan di dalam vagina saksi I;
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2010 sekitar jam 14.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi I melalui sms yang isinya Terdakwa memberitahukan kepada saksi I kalau dirinya sakit dan meminta agar saksi I datang ke rumah Bulik Terdakwa (saksi V) di Dk. --------------, Kab. Sukoharjo, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB saksi I datang ke rumah saksi V lalu Terdakwa mengajak saksi I masuk ke dalam kamar dan sesampainya di dalam kamar Terdakwa menyuruh saksi I berbaring di atas tempat tidur lalu Terdakwa melepaskan celana panjangnya dan celana dalam saksi I dengan posisi saksi I di bawah dan Terdakwa di atas lalu Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi I dan menggerakkannya naik turun selama beberapa kali hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina saksi I;
Bahwa selang beberapa hari kemudian Terdakwa mengirim sms lagi kepada saksi I untuk minta dijenguk karena sakit di rumah saksi V dan setelah bertemu Terdakwa mengajak berhubungan intim, kemudian selang tiga hari kemudian Terdakwa megirim sms lagi kepada saksi I minta dijenguk di rumah saksi V karena sakit gigi dan Terdakwa minta dilayani lagi untuk berhubungan intim;
Bahwa selang tujuh hari kemudian Terdakwa mengajak saksi I bertemu di rumah kosong di Dk. ---- dan setelah bertemu Terdakwa melakukan hubungan intim, selanjutnya selang dua minggu kemudian di tempat yang sama Terdakwa melakukan hubungan intim lagi dengan saksi I
Bahwa Terdakwa sudah beristeri dan mempunyai seorang anak;
Bahwa akibat dari hubungan intim antara Terdakwa dengan saksi I tersebut, saksi I menjadi hamil;
Bahwa saksi I lahir pada TAHUN 1993;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka terlebih dahulu haruslah dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk tunggal yaitu : melanggar pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur tersebut sebagai berikut :
Unsur ke-1. : Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” menurut ketentuan pasal 1 angka 16 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa apabila pengertian “Setiap orang” tersebut dikaitkan dengan unsur delik, maka yang dimaksud dengan ‘Setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan satu orang sebagai Terdakwa, sehingga terdakwa termasuk subyek hukum pidana selaku orang perseorangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditanyakan identitas Terdakwa dan ternyata identitas Terdakwa tersebut bersesuaian dengan identitas Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga orang yang diajukan di persidangan oleh Penunut Umum dan dijadikan sebagai Terdakwa sudah benar orangnya, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur “Setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ke-2 : Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak:
Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum pidana, kesengajaan dikategorikan menjadi tiga tingkatan/gradasi yaitu:
Opzet Als Oogmerk (kesengajaan yang bersifat tujuan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan yang bersifat tujuan ini adalah pelaku dalam melakukan perbuatannya itu harus menyadari dan menginsapi akan perbuatan yang dilakukannya dan akibat yang timbul dari perbuatannya itu adalah merupakan tujuan dari pelaku;
Opzet by Zekerheids Bewustzijn (kesengajaan keinsyafan kepastian) yaitu bahwa pengertian kesengajaan, keinsyafan kepastian ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu ;
Opzet by Mogelijkheids Bewustzijn (kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia hanya menyadari dan menginsyafi kemungkinan bahwa akibat itu kemungkinan akan mengikuti perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan (Memorie van Teolichting), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan:
”tipu muslihat” ialah suatu tipu yang diatur sedemikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu;
”rangkaian kebohongan” ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar;
”membujuk” ialah menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk soal yang sebenarnya, tidak akan mau melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”anak” menurut ketentuan pasal 1 angka 1 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa perbuatan yang merupakan alternatif elemen, yang tidak harus keseluruhan perbuatan yang ada dalam unsur ini harus terbukti dilakukan, cukup satu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terbukti, maka unsur ini dianggap terbukti adanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan diperoleh fakta bahwa pada awal bulan Juni 2010 melalui pesan singkat (sms) Terdakwa mengajak berkenalan dengan saksi I yang berumur 17 tahun 3 bulan dan pada saat perkenalan Terdakwa mengaku masih bujangan dan ingin menjadikan saksi I sebagai pacarnya, padahal sebenarnya Terdakwa sudah beristeri, kemudian pada pertengahan bulan Juni 2010 sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa mengajak saksi I ke tempat nenek Terdakwa di daerah Yogjakarta untuk dikenalkan dengan nenek Terdakwa, padahal sebenarnya Terdakwa juga tidak mempunyai nenek di Yogyakarta, dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa menjemput saksi I di jalan dekat rumah saksi I di Dk. ----------------- Kab. Sukoharjo lalu berboncengan menuju ke arah Yogjakarta dan ketika sampai di jalan di tengah persawahan Terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu Terdakwa bertanya kepada saksi I “Mau tidak kamu saya nikahi?” lalu saksi I menjawab “Kalau beneran saya mau”, setelah itu Terdakwa mengatakan “Kalau begitu kamu mau ya melayani aku” lalu saksi I mengiyakan permintaan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa meremas-remas payudara saksi I lalu melepaskan celananya dan celana saksi I, kemudian Terdakwa menidurkan saksi I di atas rerumputan lalu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi I dan digerakkan naik turun beberapa saat hingga dari penis Terdakwa keluar cairan sperma yang dikeluarkan di dalam vagina saksi I. Kemudian Terdakwa mengajak saksi I untuk melakukan hubungan intim lagi sebanyak lima kali, tiga kali dilakukan dilakukan di rumah saksi V dan dua kali dilakukan di rumah kosong dekat rumah Terdakwa, setiap akan melakukan hubungan intim di rumah saksi V terlebih dahulu Terdakwa menghubungi saksi I melalui sms dengan menyuruh saksi I untuk datang ke rumah saksi V dengan alasan Terdakwa sakit, padahal sebenarnya Terdakwa tidak sakit dan setelah saksi I datang lalu diajak melakukan hubungan intim. Saksi I mau diajak berhubungan intim dengan Terdakwa karena saksi I percaya dengan kata-kata Terdakwa yang mengaku masih bujangan dan menjadikan saksi I sebagai pacarnya serta Terdakwa berjanji akan menikahinya;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dimana pada saat Terdakwa berkenalan dengan saksi I mengaku masih bujangan, ketika mengajak jalan-jalan saksi I yang akan dikenalkan dengan nenek Terdakwa di Yogyakarta dan ketika mengajak saksi I berhubungan intim yang pertama Terdakwa mengatakan akan menikahi saksi I serta setiap akan berhubungan intim di rumah saksi V terlebih dahulu Terdakwa memanggil saksi I dengan alasan minta dijenguk karena sedang sakit, padahal semua yang dikatakan Terdakwa tersebut tidak benar adanya dan hanyalah kata-kata bohong yang dibuat oleh Terdakwa sendiri dengan maksud supaya saksi I mau diajak untuk berhubungan intim dengan dirinya, sehingga Terdakwa dengan sadar telah menghendaki untuk mengucapkan kata-kata bohong kepada saksi I yang pada saat itu masih berumur 17 tahun 3 bulan, perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi elemen unsur “Dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan kepada anak”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 juga telah terpenuhi;
Unsur ke-3 :Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah dimasukkannya anggauta kemaluan laki-laki (penis) ke dalam lubang kemaluan wanita (vagina) sedemikian rupa, sehingga akhirnya mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada saat Terdakwa mengajak saksi I ke tempat nenek Terdakwa di Yogyakarta dan ketika dalam perjalanan Terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu mengajak saksi I untuk melakukan hubungan intim dan saksi I juga mengiyakannya, selanjutnya Terdakwa meremas-remas payudara saksi I lalu melepaskan celananya dan celana saksi I, kemudian Terdakwa menidurkan saksi I di atas rerumputan lalu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi I dan digerakkan naik turun beberapa saat hingga dari penis Terdakwa keluar cairan sperma yang dikeluarkan di dalam vagina saksi I, kemudian Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya tersebut sebanyak lima kali, tetapi spermanya tidak dimasukkan dalam vagina saksi I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan persetubuhan dengannya” juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan unsur-unsur di atas semua unsur dari pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi maka dengan demikian dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN SERANGKAIAN KEBOHONGAN KEPADA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat mengecualikan terdakwa dari pertangungjawaban pidana, maka Terdakwa termasuk dalam kategori orang yang mampu bertanggung jawab dan oleh karenanya Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah berupa pidana penjara dan denda, sehingga dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan dalam pasal tersebut, dengan demikian pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah berupa pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana penjara maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan Majelis Hakim memandang tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, oleh karenanya Terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal – hal yang
memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan saksi I;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi I hamil;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis Hakim dipandang telah cukup pantas dan adil;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) buah kaos lengan panjang warna pink dan 1 (satu) buah rok panjang warna orange, oleh karena barang bukti tersebut milik saksi I maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi I;
Mengingat, ketentuan pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, pasal – pasal dalam KUHAP dan pasal – pasal dalam perundang – undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN SERANGKAIAN KEBOHONGAN KEPADA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA:
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan panjang warna pink;
1 (satu) buah rok panjang warna orange;
Dikembalikan kepada saksi I;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari Senin, tanggal 21 Pebruari 2011, oleh kami DWIYANTO,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis SUNARYANTO, SH. dan ETIK PURWANINGSIH, SH, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 28 Pebruari 2011 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MULATSIH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sukoharjo, dihadiri oleh INDAH CHURNIYATI, SH. Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis;
SUNARYANTO, SH DWIYANTO, SH. M.Hum.
ETIK PURWANINGSIH, SH. MH
Panitera Pengganti
MULATSIH.