100/Pid.Sus/2016/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 100/Pid.Sus/2016/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“TANPA HAK MENGUASAI ATAU MENYIMPAN SUATU AMUNISI” sebagaimana dalam dakwaan TUNGGAL; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 14 (empat belas) butir amunisi peluru kaliber 9 mm dan 3 (tiga) butir selongsong peluru kaliber 9 mm setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti 13 (tiga) belas butir peluru kaliber 9 mm, 3 (tiga) butir selongsong peluru kaliber 9 mm dan 1 (satu) butir anak peluru dan 1(satu) butir selongsong peluru kaliber 9 mm hasil uji tembak; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor100/Pid.Sus/2016/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaimana berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO; Blambangan Pagar; 27 Tahun / 01 Januari 1989; Laki-laki; I n d o n e s i a; Desa Pagar Dusun Kampung Baru Rt 03 Rw 02 Kel, Pagar Kecamatan Blambangan Kabupaten Lampung Utara; I s l a m; Wiraswasta; SLTP; |
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa didampingi penasihat hukum KARZULI ALI, S.H., & Rekan, Pengacara Praktek Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad yang beralamat di Jalan Raden Intan Gg. Tulang Bawang I No. 12 Rt.004 Rw./Lk. 001 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara berdasarkan Penetapan Penunjukkan Penasihat Hukum Nomor 155/Pen.Pid/2016/PN Kbu tanggal 7 September 2016;;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 100/Pid.Sus/2016/PN Kbu tanggal 30Agustus 2016tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 100/Pid.Sus/2016/PN Kbutanggal 30Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwaserta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana“tanpa Hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, meneima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak “ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal kami, melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
14 (empat belas) butir amunisi peluru kaliber 9 mm dan 3 (tiga) butir selongsong peluru kaliber 9 mm setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti 13 (tiga) belas butir peluru kaliber 9 mm, 3 (tiga) butir selongsong peluru kaliber 9 mm dan 1 (satu) butir anak peluru dan 1(satu) butir selongsong peluru kaliber 9 mm hasil uji tembak. (Dirampas untuk dimusnahkan);
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan TerdakwamelaluiPenasihat Hukum Terdakwasecara lisanyang pada pokoknya mohon putusan yang adil dan memutus seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dan permohonan Terdakwayang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO, pada hari rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di tahun 2016, bertempat di desa Pagar Dusun Kampung Baru Rt 03 Rw 02 Kec, Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu daerah yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, “Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Senjata Api, Amunisi, bahan peledak”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari tempat sebagaimana tersebut diatas anggota Polri masing-masing saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA mendapat informasi masyarakat bahwa saudara ABUN baru saja menerima shabu shabu dalam jumlah banyak kemudian saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA melakukan penangkapan terhadap saudra ABUN namun saudra ABUN melarikan diri ketika dilakukan penggeledahaan di rumah saudara ABUN terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO selalu mondar mandir di seputaran rumah saudara ABUN dan selalu mengawasi gerak gerik anggota Polisi, beberapa saat kemudian saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA mendapatkan informasi bahwa terdakwa kaki tangan dari saudara ABUN, lalu saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO kemudian terdakwa di bawa ke rumah terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO kemudian sesampai di depan rumah terdakwa saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA melakukan penggeledahaan rumah terdakwa SETIO UTOMO dan saksi menemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalam nya terdapat kristal putih yang didalamnya di duga shabu shabu, 1(satu) bundel plastik klip bening, 3(buah) timbangan digital, 3(buah) pirek, 14 (empat belas) butir amunisi dan 3 (tiga) selongsong amunisi yang terdakwa simpan di dalam speaker hitam dalam kamar SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO , kemudian terdakwa dibawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1884 / BSF / 2016 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh pemeriksa R. ARIE HARTAWAN, ST., ACHMAD KOLBINUS, ST., dan DERI JURIANTARA, ST. dan dketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Palembang Kombes Pol I NYOMAN SUKENA,S.IK. diperoleh hasil kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti pada bab I butir 1 di atas (PB), adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9mm. PB yang di uji masih aktif dan dapat meledak.
Barang bukti tersebut pada BAB I butir 2 diatas (SPB), adalah selongsong amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm.
Bahwa terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO telah menyimpan dan menguasai 14 (empat belas) butir amunisi senjata api dan 3(tiga) selongsong amunisi senjata api tersebut tidak adanya izin dari pihak yang berwenang dan amunisi tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan atau kegiatan terdakwa sehari-hari;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
ARDIANSYAH Bin ABDULLAHdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama rekan saksi bernama saksi MARK DAVID Bin NURDIN BANI dan saksi SUHENDRA Bin SIRATJUDIN menangkap terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira jam 17.00 Wib di desa Pagar Dusun Kampung Baru Rt 03 Rw 02 Kec, Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa saksi menegetahui terdakwa memiliki dan menyimpan amunisi peluru, berawal dari saksi dan saksi MARK DAVID saksi SUHENDRA mendapat informasi masyarakat bahwa saudara ABUN baru saja menerima shabu shabu dalam jumlah banyak kemudian saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA melakukan penangkapan terhadap saudra ABUN namun saudra ABUN melarikan diri ketika dilakukan penggeledahaan di rumah saudara ABUN terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO selalu mondar mandir di seputaran rumah saudara ABUN dan selalu mengawasi gerak gerik anggota Polisi, beberapa saat kemudian saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA mendapatkan informasi bahwa terdakwa kaki tangan dari saudara ABUN, lalu saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO;
Bahwa kemudian terdakwa di bawa ke rumah terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO kemudian sesampai di depan rumah terdakwa saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA melakukan penggeledahaan rumah terdakwa SETIO UTOMO dan saksi menemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalam nya terdapat kristal putih yang didalamnya di duga shabu shabu, 1(satu) bundel plastik klip bening, 3(buah) timbangan digital, 3(buah) pirek, 14 (empat belas) butir amunisi dan 3 (tiga) selongsong amunisi yang terdakwa simpan di dalam speaker hitam dalam kamar SETIO UTOMO Bin PARJITO, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
MARK DAVID Bin NURDIN BANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwasaksi bersama rekan saksi bernama saksi MARK DAVID Bin NURDIN BANI dan saksi SUHENDRA Bin SIRATJUDIN menangkap terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira jam 17.00 Wib di desa Pagar Dusun Kampung Baru Rt 03 Rw 02 Kec, Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa saksi menegetahui terdakwa memiliki dan menyimpan amunisi peluru, berawal dari saksi dan saksi MARK DAVID saksi SUHENDRA mendapat informasi masyarakat bahwa saudara ABUN baru saja menerima shabu shabu dalam jumlah banyak kemudian saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA melakukan penangkapan terhadap saudra ABUN namun saudra ABUN melarikan diri ketika dilakukan penggeledahaan di rumah saudara ABUN terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO selalu mondar mandir di seputaran rumah saudara ABUN dan selalu mengawasi gerak gerik anggota Polisi, beberapa saat kemudian saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA mendapatkan informasi bahwa terdakwa kaki tangan dari saudara ABUN, lalu saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO;
Bahwa kemudian terdakwa di bawa ke rumah terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO kemudian sesampai di depan rumah terdakwa saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA melakukan penggeledahaan rumah terdakwa SETIO UTOMO dan saksi menemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalam nya terdapat kristal putih yang didalamnya di duga shabu shabu, 1(satu) bundel plastik klip bening, 3(buah) timbangan digital, 3(buah) pirek, 14 (empat belas) butir amunisi dan 3 (tiga) selongsong amunisi yang terdakwa simpan di dalam speaker hitam dalam kamar SETIO UTOMO Bin PARJITO, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira jam 17.00 Wib di desa Pagar Dusun Kampung Baru Rt 03 Rw 02 Kec, Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi dikarenakan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalam nya terdapat kristal putih yang didalamnya di duga shabu shabu, 1(satu) bundel plastik klip bening, 3(buah) timbangan digital, 3(buah) pirek, 14 (empat belas) butir amunisi dan 3 (tiga) selongsong amunisi yang terdakwa simpan di dalam speaker hitam dalam kamar SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO;
Bahwa terdakwa menerangkan 14 (empat belas) butir amunisi dan 3 (tiga) selongsong amunisi terdakwa simpan di dalam speaker hitam dalam kamar terdakwa dan amunisi tersebut terdakwa dapat dari saudara ABUN;
Bahwa terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO selalu mondar mandir di seputaran rumah saudara ABUN dan selalu mengawasi gerak gerik anggota Polisi, beberapa saat kemudian saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA mendapatkan informasi bahwa terdakwa kaki tangan dari saudara ABUN, lalu saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITOkemudian terdakwa di bawa ke rumah terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO kemudian sesampai di depan rumah terdakwa saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA melakukan penggeledahaan rumah terdakwa SETIO UTOMO dan saksi menemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalam nya terdapat kristal putih yang didalamnya di duga shabu shabu, 1(satu) bundel plastik klip bening, 3(buah) timbangan digital, 3(buah) pirek, 14 (empat belas) butir amunisi dan 3 (tiga) selongsong amunisi yang terdakwa simpan di dalam speaker hitam dalam kamar SETIO UTOMO Bin PARJITO, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menguasai ataumenyimpan sejenis amunisi di rumah terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan alat bukti yang meringankan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya,Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
14 (empat belas) butir amunisi dan 3 (tiga) selongsong amunisi;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum untuk itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1884 / BSF / 2016 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh pemeriksa R. ARIE HARTAWAN, ST., ACHMAD KOLBINUS, ST., dan DERI JURIANTARA, ST. dan dketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Palembang Kombes Pol I NYOMAN SUKENA,S.IK. diperoleh hasil kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti pada bab I butir 1 di atas (PB), adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9mm. PB yang di uji masih aktif dan dapat meledak.
Barang bukti tersebut pada BAB I butir 2 diatas (SPB), adalah selongsong amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira jam 17.00 Wib di desa Pagar Dusun Kampung Baru Rt 03 Rw 02 Kec, Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi dikarenakan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalam nya terdapat kristal putih yang didalamnya di duga shabu shabu, 1(satu) bundel plastik klip bening, 3(buah) timbangan digital, 3(buah) pirek, 14 (empat belas) butir amunisi dan 3 (tiga) selongsong amunisi yang terdakwa simpan di dalam speaker hitam dalam kamar SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO;
Bahwa terdakwa menerangkan 14 (empat belas) butir amunisi dan 3 (tiga) selongsong amunisi terdakwa simpan di dalam speaker hitam dalam kamar terdakwa dan amunisi tersebut terdakwa dapat dari saudara ABUN;
Bahwa terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO selalu mondar mandir di seputaran rumah saudara ABUN dan selalu mengawasi gerak gerik anggota Polisi, beberapa saat kemudian saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA mendapatkan informasi bahwa terdakwa kaki tangan dari saudara ABUN, lalu saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITOkemudian terdakwa di bawa ke rumah terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO kemudian sesampai di depan rumah terdakwa saksi MARK DAVID saksi ARDIYANSYAH saksi SUHENDRA melakukan penggeledahaan rumah terdakwa SETIO UTOMO dan saksi menemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalam nya terdapat kristal putih yang didalamnya di duga shabu shabu, 1(satu) bundel plastik klip bening, 3(buah) timbangan digital, 3(buah) pirek, 14 (empat belas) butir amunisi dan 3 (tiga) selongsong amunisi yang terdakwa simpan di dalam speaker hitam dalam kamar SETIO UTOMO Bin PARJITO, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1884 / BSF / 2016 barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu 14 (empat belas) butir amunisi adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9mm. PB yang di uji masih aktif dan dapat meledak, kemudian 3 (tiga) selongsong amunisi adalah selongsong amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menguasai atau menyimpan sejenis amunisi di rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwatelah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
BARANG SIAPA;
DENGAN TANPA HAK MEMASUKKAN KE INDONESIA, MEMBUAT, MENERIMA, MENCOBA MEMPEROLEH, MENYERAHKAN ATAU MENCOBA MENYERAHKAN, MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA, MENYIMPAN, MENGANGKUT, MENYEMBUNYIKAN, MEMPERGUNAKAN, ATAU MENGELUARKAN DARI INDONESIA SESUATU SENJATA API, AMUNISI ATAU SESUATU BAHAN PELEDAK;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. UNSUR “BARANG SIAPA“ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan unsur “Barang Siapa” adalah menunjuk kepada siapa saja setiap orang sebagai subjek hukum yang dengan segala identitasnya dihadapkan ke muka persidangan oleh penuntut umum karena diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadapnya, yang dalam perkara ini orang tersebut tidak lain adalah TerdakwaSETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Ad. 2. UNSUR “DENGAN TANPA HAK MEMASUKKAN KE INDONESIA, MEMBUAT, MENERIMA, MENCOBA MEMPEROLEH, MENYERAHKAN ATAU MENCOBA MENYERAHKAN, MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA, MENYIMPAN, MENGANGKUT, MENYEMBUNYIKAN, MEMPERGUNAKAN, ATAU MENGELUARKAN DARI INDONESIA SESUATU SENJATA API, AMUNISI ATAU SESUATU BAHAN PELEDAK”;
Menimbang, bahwa secara tanpa hak atau tidak sah dan melawan hukum ini oleh beberapa penulis disebut dengan Wederrechtelijk. Lamintang pada buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (1997:354) mengatakan bahwa kata-kata pengganti dalam bahasa Indonesia untuk Wederrechtelijk adalah "tidak sah". Perkataan "secara tidak sah" sudah mencakup pengertian "bertentangan dengan hukum objektif", sebagaimana dikatakan Simons, Zevenbergen, Pompe, dan van Hattum, juga mencakup pengertian "bertentangan dengan hak orang lain" (Noyon), serta mencakup pengertian "tanpa hak yang ada pada diri seseorang" (Hoge Raad), dan mencakup juga pengertian "tanpa kewenangan" (Hazewinkel-Suringa);
Menimbang, bahwa unsur ini pada dasarnya mengkategorikan perbuatan terdakwa yang bersifat alternatif yaitu “memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia” terhadap suatu barang yaitu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, maka terungkap di persidangan terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira jam 17.00 Wib di desa Pagar Dusun Kampung Baru Rt 03 Rw 02 Kec, Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara karena ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalam nya terdapat kristal putih yang didalamnya di duga shabu shabu, 1(satu) bundel plastik klip bening, 3(buah) timbangan digital, 3(buah) pirek, 14 (empat belas) butir amunisi dan 3 (tiga) selongsong amunisi yang terdakwa simpan di dalam speaker hitam dalam kamar SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO. Terdakwa menerangkan 14 (empat belas) butir amunisi dan 3 (tiga) selongsong amunisi terdakwa simpan di dalam speaker hitam dalam kamar terdakwa dan amunisi tersebut terdakwa dapat dari saudara ABUN;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur diatas dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dan dikaitkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1884 / BSF / 2016, maka terdakwa telah jelas secara tanpa hakmenguasai ataumenyimpan suatu amunisi yaitu 14 (empat belas) butir amunisi dan 3 (tiga) selongsong amunisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terbukti kebenarannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan demikian unsur “SECARA TANPA HAK MENGUASAI ATAUMENYIMPANSUATU AMUNISI” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Apitelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaantunggal;
Menimbang, bahwa Terdakwamelalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara lisanmohon putusan yang adil dan memutus seringan-ringannya kepada Terdakwa, atas pembelaan ini majelis hakim akan mempertimbangkannya melalui penjatuhan lamanya pidana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwadilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dalam perkara lain dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu memerintahkan terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa14 (empat belas) butir amunisi peluru kaliber 9 mm dan 3 (tiga) butir selongsong peluru kaliber 9 mm setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti 13 (tiga) belas butir peluru kaliber 9 mm, 3 (tiga) butir selongsong peluru kaliber 9 mm dan 1 (satu) butir anak peluru dan 1(satu) butir selongsong peluru kaliber 9 mm hasil uji tembak, merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menguasai atau menyimpan amunisi dapat membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan,Pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SETIO UTOMO Bin PARJITO Alias HARDJITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“TANPA HAK MENGUASAI ATAU MENYIMPAN SUATU AMUNISI” sebagaimana dalam dakwaan TUNGGAL;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
14 (empat belas) butir amunisi peluru kaliber 9 mm dan 3 (tiga) butir selongsong peluru kaliber 9 mm setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti 13 (tiga) belas butir peluru kaliber 9 mm, 3 (tiga) butir selongsong peluru kaliber 9 mm dan 1 (satu) butir anak peluru dan 1(satu) butir selongsong peluru kaliber 9 mm hasil uji tembak;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari RABU, tanggal 12OKTOBER2016, oleh ARIEF HAKIM NUGRAHA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua,IMAM MUNANDAR, S.H.,M.H. dan SUHADI PUTRA WIJAYA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 13OKTOBER2016 oleh Hakim Ketua,IMAM MUNANDAR, S.H.,M.H,. dan SUHADI PUTRA WIJAYA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu olehMARTINA ARISE PRAYOGIE, S.H.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumidan dihadiri olehRENALDHO RAMADHAN, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA,
IMAM MUNANDAR, S.H.,M.H. ARIEF HAKIM NUGRAHA, S.H.,M.H
SUHADI PUTRA WIJAYA, S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI
MARTINA ARISE PRAYOGIE, S.H