44/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Putusan PN MAGETAN Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa SUPRIYANTO Bin PODO
1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO Bin PODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan, IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus)”;
P U T U S A N
Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN.MGT (Pertambangan)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUPRIYANTO Bin PODO
Tempat lahir : Magetan
Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun/7 September 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dukuh Ngelo RT 16 RW 06 Desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum tanggal 24 Desember 2014, Nomor B.36/0.5.31/Epl.2/12/2014, sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanggal 12 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Magetan, tanggal 31 Desember 2014, Nomor 3/Pen.Pid/2014/PN.Mgt, sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Magetan, tanggal 9 Pebruari 2015, Nomor : 44/Pen.Pid/2015/PN.Mgt sejak tanggal 9 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Magetan tanggal 02 Maret 2015, Nomor: 44/Pen.Pid/2015/PN.Mgt, sejak tanggal 05 Maret 2015 sampai dengan 03 Mei 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca surat-surat berupa:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan tertanggal 03 Pebruari 2015 No. 44/Pen.Pid/2015/PN.Mgt. tentang Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 03 Pebruari 2015 No. 44/Pen.Pid/2015/PN.Mgt. tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang disampaikan pada persidangan tanggal 30 April 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Supriyanto Bin Podo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriyanto Bin Podo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan dump truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah No.Pol BG-8896UO dan kunci kontaknya yang berisi batu berikut STNKB No.Pol BG.8896-UO dan Surat ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. Pol BG-8896-UO atas nama PT. SINAR MUSI JAYA alamat Jl. Residen A/Rozak No. 41 Kelurahan Kalidono , Kecamatan Kalidono Palembang;
1 (satu) buah buku KIR Nomor AF-001062965;
1 (satu) unit excavator (bego) merk Komatsu PC 200 waqrna kuning berikut kunci kontaknya;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Uang tunai Rp. 310.000.00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah),
Dirampas untuk Negara;
Menghukum supaya Terdakwa Supriyanto Bin Podo dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya ia mengaku bersalah dan untuk itu ia mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SUPRIYANTO Bin PODO pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2014, di lahan milik saksi DAMUN als. KITUN di Dukuh Jati RT 20 RW 07 Desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha pertambangan), IPR (ijin Pertambangan rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ketika terdakwa dimintai tolong oleh saksi DAMUN als. KITUN agar tanah bukit (punthuk) miliknya dapat dipergunakan sebagai tanah pertanian, selanjutnya terdakwa menganjurkan agar bukit dikeruk sedalam 30 (tiga puluh meter) sepaya mencapai lapisan yang subur, kemudian terdakwa dan saksi DAMUN als. KITUN sepakat untuk bekerjasama meratakan tanah milik saksi DAMUN als. KITUN.
Bahwa selanjutnya terdakwa yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan namun sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 06 Maret 2012, melakukan usaha pertambangan dengan cara melakukan pengerukan dibukit milik saksi DAMUN als. KITUN dengan menggunakan excavator Merk Komatsu PC 200, milik terdakwa sendiri kemudian dari hasil pengerukan tersebut terdakwa memperoleh/mendapatkan hasil berupa mineral berbentuk batu, pasir dan brongkol, selanjutnya terdakwa menjual batu, pasir dan brongkol tersebut l kepada masyarakat setempat yang membutuhkan dengan harga:
1 (satu) rit truk pasir sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),
1 (satu) rit truk batu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
1 (satu) rit truk brongkol sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
dimana dalam satu hari terdakwa bisa menjual batu, pasir dan brongkol ke masyarakat kurang lebih sebesar 200 (dua ratus) truk;
Bahwa dari hasil penjualan batu, pasir dan brongkol tersebut dalam satu bulan terdakwa mendapatkan omset kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dikurangi dengan operasional sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa setelah usaha penambangan tersebut berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan, terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terdakwa tidak dapat menunjukkan Ijin Usaha Pertambangan.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli TJAHJO ADIBAWONI, BE, ST menerangkan dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha pertambangan dan dalam kenyataannya terdakwa tidak memiliki IUP (izin Usaha Pertambangan)
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum diatas, Terdakwa telah mengajukan keberatan, dan atas keberatan tersebut telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN.MGT (Pertambangan) tanggal 05 Maret 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Terdakwa SUPRIYANTO Bin PODO tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN MGT (pertambangan) atas nama Terdakwa SUPRIYANTO Bin PODO tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DAMUN alias KITUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah menyuruh Terdakwa untuk meratakan bukit (punthuk) milik saksi di Dukuh Jati RT 20 RW 07 Desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan dengan tujuan agar tanah tersebut bisa dijadikan sebagai lahan pertanian atau agar tanah tersebut bisa ditanami;
Bahwa untuk meratakan bukit (punthuk) milik saksi tersebut, Terdakwa menggunakan peralatan berupa excavator atau bego;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari excavator atau bego yang digunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa yang menjadi operator dari excavator atau bego tersebut adalah sdr. Mul;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa telah meratakan tanah milik saksi kurang lebih selama 1 (satu) bulan lamanya;
Bahwa hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa di bukit (punthuk) milik saksi diperoleh batu, brongkol, pasir dan tanah uruk yang selanjutnya hasil penambangan tersebut dijual oleh Terdakwa kepada masyarakat yang membutuhkan;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan di bukit (punthuk) milik saksi, saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki ijin usahanya ataukah tidak karena saksi tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, namun setahu saksi Terdakwa telah mendapatkan ijin dari desa;
Bahwa dari hasil penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi mendapatkan bagian sejumlah Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu) untuk setiap rit nya;
Bahwa dalam 1 (satu) hari Terdakwa bisa menjual hasil penambangan kepada masyarakat yang membutuhkan kura lebih 20 (dua puluh) rit;
Atas keterangan saksi-diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MISLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah sopir truk yang membeli hasil kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa di Dukuh Jati Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan;
Bahwa saat itu saksi membeli batu dengan tujuan akan dijual lagi kepada masyarakat yang membutuhkan;
Bahwa saksi membeli batu pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 Wib di tempat Usaha penambangan diatas, dan saat itu ada anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan;
Bahwa saat itu mobil Dam Truck merk Toyota Dyna Nopol BG-8996-UO milik saksi juga ikut disita dan dijadikan barang bukti;
Bahwa saat membeli batu, saksi menyerahkan uang pembelian batu kepada Pak Mulyono;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan diatas, saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mempunyai ijin ataukah tidak;
Bahwa di lokasi Terdakwa melakukan kegiatan penambangan, selain mobil truk milik saksi, saksi melihat ada excavator;
Bahwa saat itu saksi melihat orang yang mengoperasikan excavator adalah Pak Mulyono;
Bahwa saksi mengetahui hasil penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa dijual berupa batu, pasir, brongkol adalah dari informasi temannya;
Bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) adalah merupakan uang pembayaran batu dari saksi sebanyak 1 (satu) rit;
Atas keterangan saksi-diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MUCHSIN HADI SUTRISNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena melakukan kegiatan penambangan di lahan milik Pak Kitun;
Bahwa saksi adalah merupakan kasir yang ada di tempat Terdakwa melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penambangan di lahan Pak Kitun yaitu agar lahan tersebut dapat ditanami;
Bahwa yang saksi ketahuai dengan perkara ini yaitu tepatnya pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di lahan milik Damun Alias Kitun yang terletak di Dukuh Jati, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan telah dilakukan kegiatan penambangan oleh terdakwa Supriyanto dan atas kegiatan penambangan tersebut telah diadakan penindakan oleh petugas dari Polres Magetan;
Bahwa saat dilakukan penindakan, alat-alat yang berkaitan dengan kegiatan penambangan tersebut disita oleh petugas dan beberapa orang yang saat itu berada di area penambangan juga dibawa oleh petugas ke Polres Magetan;
Bahwa sebagai kasir, saksi bertugas menerima uang hasil penjualan dari kegiatan penambangan yang dilakukan Terdakwa Supriyanto yang berupa pasir, batu, dan brongkol;
Bahwa apabila ramai dalam sehari hasil penambangan bisa terjual hingga 60 (enam puluh) rit;
Bahwa dalam kegiatan penambangan tersebut digunakan alat berupa excavator(bego) dan alat manual lainnya;
Bahwa yang menjadi operator excavator adalah sdr. Mulyono;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa memiliki ijin ataukah tidak;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui apakah dari hasil penambangan tersebut ada yang disetorkan ke desa ataukah tidak;
Bahwa untuk hasil penambangan berupa batu dijual dengan harga per rit Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk tanah uruk dijual seharga Rp. 70.000,00 per rit nya;
Bahwa saksi menyerahkan hasil penjualan batu, pasir dan tanah uruk langsung kepada Terdakwa;
Atas keterangan saksi-diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi IIN SUSANTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena saksi bekerja pada Terdakwa yaitu sebagai petugas administrasi;
Bahwa saksi diperiksa di persidangan berkaitan dengan tindakan Terdakwa yang telah melakukan kegiatan penambangan di Dukuh Jati, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan;
Bahwa hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu berupa pasir, batu dan brongkol;
Bahwa tempat dimana Terdakwa melakukan penambangan adalah milik sdr. Damun alias Kitun;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan di tempat tersebut diatas atas permintaan dari sdr. Damun alias Kitun;
Bahwa tugas saksi sebagai petugas administrasi yaitu mencatat keluar dan masuknya keuangan dari hasil penambangan yang dikelola oleh Terdakwa Supriyanto serta melakukan penghitungan secara keseluruhan berkaitan dengan hasil penambangan yang terjual;
Bahwa saksi tidak pernah menyimpan uang dari hasil penjualan hasil tambang karena saksi langsung menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa dari hasil penjualan hasil penambangan yang berupa pasir, pemilik lahan akan mendapatkan bagian sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) rit nya, sedangkan untuk batu pemilik lahan mendapatkan bagian sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) rit nya dan untuk brongkol pemilik lahan akan mendapatkan bagian sejumlah Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah setiap ritnya;
Bahwa Terdakwa menjual hasil tambang berupa pasir seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), batu seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan brongkol seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa bisa terjual rata-rata 20 (dua puluh) rit;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa memiliki ijin atau tidak;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan di lahan sdr. Damun alias Kitun kurang lebih 1 (satu) bulan kemudian ada operasi dari Polres Magetan;
Bahwa dalam kegiatan penambangan tersebut Terdakwa telah menyewa excavator, namun saksi tidak mengetahui dari mana uangnya yang digunakan untuk membayar sewa excavator tersebut;
Atas keterangan saksi-diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi JAMHARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian dari Polres Magetan yang ikut melakukan operasi penambangan pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014 sekira pukul 12.00 Wib di lahan milik sdr. DAMUN Alias KITUN yang terletak di Dukuh Jati, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan;
Bahwa ketika saksi bersama dengan tim sampai di lokasi diatas, saksi melihat ada aktivitas penambangan di lahan perbukitan dan saat itu saksi melihat ada alat berat yang sedang meratakan lahan;
Bahwa dalam operasi tersebut telah disita 1 (satu) alat berat berupa excavator (bego) dan juga 1 (satu) Dam Truck yang sedang mengisi batu serta uang tunai sejumlah Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat dilakukan operasi, Terdakwa juga berada di lokasi penambangan;
Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa menyatakan dalam melakukan kegiatan penambangan di lahan sdr. Damun alias Kitun tersebut, Terdakwa tidak memilik ijin penambangan baik berupa IUP (ijin usaha penambangan) maupun IPR (ijin penambangan rakyat);
Atas keterangan saksi-diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MULYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di KPPT Magetan sebagai Kasi (Kepala Seksi) Pelayanan yang tugasnya menerima pelimpahan dari SKPD (satuan Perangkat Daerah) sehingga dikeluarkan perijinan dari KPPT;
Bahwa tugas saksi dalam bidang tersebut meliputi menyelesaikan berkas permohonan ijin yang dimasukkan di KPPT, melaksanakan verifikasi berkas permohonan secara administrasi, melakukan peninjauan lapangan terhadap pemohon ijin yang rawan timbul gangguan, membuat berita acara hasil tinjauan lapangan, membuat draft sertifikat ijin untuk ditandatangani pimpinan dan menetapkan serta membuat retribusi perijinan;
Bahwa KPPT Magetan pernah mengeluarkan ijin berupa IUP (ijin Penambangan) di wilayah Magetan;
Bahwa ijin tersebut diberikan kepada Sdr. SUPRIYANTO / CV. Jaya Jati alamat Dukuh Ngelo RT 16, RW. 06, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan dengan lokasi penambangan Desa Trosono RT 05 RW 03 Kecamatan Parang Kabupaten Magetan dengan luas tanah 1.500 meter persegi per Ha kedalaman 5 (lima) meter volume 7.500 M3;
Bahwa ijin tersebut berupa ijin operasi penjualan yang berlaku mulai tanggal 6 oktober 2011 sampai dengan 6 Maret 2012 dan hanya berlaku di lokasi yang telah saksi sebutkan diatas;
Bahwa ijin tersebut diatas saat ini telah berakhir dan KPPT Magetan tidak pernah memberikan perpanjangan ijin kepada sdr. Supriyanto tersebut, berdasarkan:
Surat dari Kementerian Energy Dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Edaran nomor 08.E/30/DJB/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Penghentian Sementara Penerbitan IUP baru sampai ditetapkan Wilayah pertambangan;
Surat dari Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur Nomor: 545/428/119.2/2012 tanggal 30 Maret 2012 Tentang Penghentian sementara penerbitan IUP baru sampai ditetapkan Wilayah pertambangan;
Surat dari Pemerintah Kabupaten Magetan Nomor 670/167/403.022/2012 tanggal 5 Juli 2012 Tentang Ijin Penegasan Penghentian Sementara Penerbitan Ijin Pertambangan;
Atas keterangan saksi-diatas, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi diatas, Penuntut Umum menyatakan bahwa ia telah memanggil ahli atas nama TJAHYO ADIBAWONO secara sah dan patut untuk hadir di persidangan, namun ternyata ahli tersebut tidak dapat hadir di persidangan, sehingga apabila Terdakwa tidak keberatan, Penuntut Umum memohon supaya keterangan ahli diatas yang terdapat dalam berita acara penyidikan dibacakan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan persetujuan Terdakwa keterangan ahli atas nama TJAHYO ADIBAWONO tersebut dibacakan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli menjadi PNS sejak tahun 1989 dan saat ini bekerja di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Timur dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya mengadakan pengawasan Usaha pertambangan di Jawa Timur yang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Timur;
Bahwa berdasarkan Undand-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, pengertian pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayaan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 bahwa yang dimaksud dengan istilah;
Penyelidikan umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi;
Ekplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk dimensi, sebaran kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan social dan lingkungan hidup;
Studi kelayaan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk menentukan kelayakan ekonomi dan teknis usaha pertambangan, termasuk analis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang;
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan /atau batubara dan mineral ikutannya;
Pengolahan dan permunian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan /atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan;
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batu bara;
Pasca tambang adalah kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi social menurut kondisi local di seluruh wilayah penambangan;
Bahwa berdasarkan pasal 34 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang;
Mineral radio aktip.
Mineral logam;
Mineral bukan logam;
Batuan;
Batubara;
Bahwa izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 adalah izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin pertambangan khusus (IUPK) adapun untuk kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, penjualan hasil tambang sesuai pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 wajib dimiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan. Pengelolaan dan pemurnian yang mana izin khusus tersebut telah diatur dalam pasal 36 PP No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
Bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara harus memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, 40 ayat (3) dan pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 sedangkan sanksi atas kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin adalah dapat dikenakan pasal 158 dan pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara;
Bahwa usaha pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa Supriyanto tidak memiliki izin, sehingga dapat dikenakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara;
Atas keterangan ahli diatas, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan tanggapan;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi diatas, Terdakwa juga mengajukan 1 (satu) orang saksi a de charge atas nama Sujiran, dimana saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sejak kecil karena saksi adalah merupakan tokoh masyarakat dimana Terdakwa bertempat tinggal;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan di lahan milik masyarakat di Dukuh Jati RT 20 RW 07 Desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan yaitu milik sdr. Damun alias Kitun;
Bahwa di tempat dimana Terdakwa melakukan kegiatan penambangan, dahulu pernah dilakukan penambangan oleh orang lain, namun oleh karena orang tersebut tidak memperhatikan keinginan masyarakat maka saat itu saksilah yang meminta orang tersebut untuk menghentikan kegiatannya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa pernah menyampaikan keinginannya untuk melakukan usaha penambangan di lahan milik sdr. Damun alias Kitun tersebut kepada saksi dan oleh karena Terdakwa adalah merupakan penduduk Dukuh Jati, maka saksi berpesan kepada Terdakwa agar Terdakwa memperhatikan tuntuntan atau keinginan masyarakat di sekitar lokasi penambangan;
Bahwa atas saran saksi tersebut, setahu saksi Terdakwa telah memenuhi segala keinginan masing-masing di sekitar lokasi penambangan misalnya Terdakwa telah memperbaiki jalan, juga memberikan sumbangan-sumbangan yang diminta oleh masyarakat;
Bahwa selain itu, dari hasil penambangan yang dilakukan Terdakwa saksi juga mendengar dari masyarakat bahwa Terdakwa juga memberikan sebagian hasil penambangan tersebut ke desa namun berapa besarnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa setahu saksi tidak ada masyarakat yang keberatan berkaitan dengan usaha kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa di Dukuh Jati, Desa Sayutan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan usaha penambangan di sebuah lahan yang berupa bukit milik sdr. Damun alias Kitun yang terletak di Dukuh Jati RT 20 RW 07 Desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan yang luasnya 2000 (dua ribu) sampai 3000 (tiga ribu) meter persegi;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan di lahan sdr Damun alias Kitun diatas berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) bulan yaitu sejak bulan September 2014 sampai dengan bulan 2 Oktober 2014;
Bahwa dalam melakukan usaha penambangan tersebut, Terdakwa mempekerjakan beberapa orang diataranya yaitu:
sdr. Mulyadi yang bertugas sebagai operator excavator;
sdr. Muksin Hadi Sutrisno alias Tumin yang bertugas sebagai DO atau kasir;
sdr. Sujarno alias Gendut yang bertugas sebagai DO atau kasir;
sdri. Iin Susanti yang bertugas sebagai administrator;
Bahwa usaha penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa diatas menghasilkan batu, pasir dan brongkol atau batu kecil;
Bahwa dari hasil penambangan yang berupa batu, pasir dan brongkol, Terdakwa menjual pasir kepada masyarakat seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap ritnya, batu seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap ritnya, dan brongkol seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap ritnya;
Bahwa dari hasil penjualan hasil penambangan yang berupa pasir, pemilik lahan akan mendapatkan bagian sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) rit nya, sedangkan untuk batu pemilik lahan mendapatkan bagian sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) rit nya dan untuk brongkol pemilik lahan akan mendapatkan bagian sejumlah Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah setiap ritnya;
Bahwa apabila ramai, dalam sehari Terdakwa bisa menjual hasil penambangan diatas sebanyak 40 (empat puluh) sampai 60 (enam puluh) rit, sedangkan apabila sepi Terdakwa hanya bisa menjual 4 (empat) sampai 6 (enam) rit;
Bahwa hasil penjualan dari hasil penambangan diatas akan diterima oleh saksi Muksin Hadi Sutrisno alias Tumin atau saksi Sujarno alias Gendut yang berada di lapangan yang kemudian pada sore hari saksi Muksin Hadi Sutrisno alias Tumin dan saksi Sujarno alias Gendut menyerahkan hasil penjualan kepada saksi Iin Susanti, kemudian setelah dihitung hasil penjualan batu, pasir maupun brongkol, saksi Iin Susanti akan memberikan uang kepada saksi Muksin Hadi Sutrisno alias Tumin atau saksi Sujarno alias Gendut yang merupakan bagian dari sdr. Damun alias Kitun;
Bahwa dalam kegiatan penambangan tersebut Terdakwa menggunakan peralatan berupa excavator (bego) merk Komatsu PC 200 warna kuning yang disewa oleh Terdakwa dari orang Wonogiri;
Bahwa sebenarnya pada saat dilakukan operasi, Terdakwa hanya melakukan reklamasi dari kegiatan penambangan sebelumnya dan baru setelah reklamasi tersebut selesai dan Terdakwa mendapatkan ijin penambangan, Terdakwa baru akan melakukan penambangan di lahan milik masyarakat di sekitar lahan milik sdr. Damun alias Kitun;
Bahwa dari rangkaian kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa sampai pada penjualan hasil penambangan yang berupa batu, pasir dan brongkol, Terdakwa tidak memiliki ijin, baik Ijin usaha pertambangan (IUP) maupun ijin pertambangan rakyat (IPR);
Bahwa atas perbuatan melakukan penambangan tanpa ijin diatas, Terdakwa merasa bersalah dan menyesalinya;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti ke persidangan berupa: uang tunai Rp. 310.000.00 ( tiga ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit kendaraan dump truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah No.Pol BG-8896UO dan kunci kontaknya yang berisi batu berikut STNKB No.Pol BG.8896-UO dan Surat ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. Pol BG-8896-UO atas nama PT. SINAR MUSI JAYA alamat Jl. Residen A/Rozak No. 41 Kelurahan Kalidono, Kecamatan Kalidono Palembang, 1 (satu) buah buku KIR Nomor AF-001062965 dan 1 (satu) unit excavator (bego) merk Komatsu PC 200 warna kuning berikut kunci kontaknya;
Bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sehingga dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan keterangan ahli dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa atas permintaan dari saksi Damun alias Kitun, sejak bulan September 2014 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2014 atau setidaknya kurang lebih selama 1 (satu) bulan Terdakwa telah melakukan pekerjaan meratakan bukit atau punthuk milik saksi Damun alias Kitun yang terletak di Dukuh Jati RT 20 RW 07 Desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan dan juga melakukan reklamasi atau penataan lahan yang sebelumnya telah dilakukan penambangan oleh orang lain;
Bahwa atas kegiatan Terdakwa melakukan usaha penambangan diatas, akhirnya pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014 Polres Magetan melakukan operasi penertiban dan oleh karena kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak berijin maka selanjutnya Terdakwa ditangkap;
Bahwa kegiatan Terdakwa melakukan pekerjaan meratakan bukit atau punthuk milik saksi Damun alias Kitun tersebut menggunakan alat berat berupa excavator (bego) merk Komatsu PC 200 warnah kuning yang disewa oleh Terdakwa dan dioperasikan oleh saksi Mulyadi;
Bahwa dalam melakukan pekerjaan meratakan bukit atau punthuk milik saksi Damun alias Kitun tersebut, selain mempekerjakan saksi Mulyadi, Terdakwa juga mempekerjakan saksi Muksin Hadi Sutrisno alias Tumin yang bertugas sebagai DO atau kasir, Sujarno alias Gendut yang bertugas sebagai DO atau kasir dan saksi Iin Susanti yang bertugas sebagai administrator;
Bahwa dari hasil melakukan pekerjaan meratakan bukit atau punthuk milik saksi Damun alias Kitun dan juga reklamasi atau penataan lahan yang sebelumnya telah dilakukan penambangan oleh orang lain, Terdakwa telah mendapatkan hasil berupa pasir, batu dan brongkol;
Bahwa pasir, batu dan brongkol tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga untuk pasir seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap rit, batu seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap rit, dan brongkol seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap rit;
Bahwa dari hasil penjualan pasir, batu dan brongkol, pemilik lahan mendapatkan bagian sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) rit pasir, sedangkan untuk batu mendapatkan bagian sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) rit nya dan untuk brongkol mendapatkan bagian sejumlah Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah setiap ritnya;
Bahwa dari hasil penjualan pasir, batu dan brongkol, selain memberikan bagian kepada pemilik lahan, Terdakwa juga memberikan iuran kepada Desa Sayutan sejumlah Rp. 7.000.00 (tujuh ribu rupiah) untuk setiap rit nya serta Terdakwa juga turut melakukan perbaikan jalan di Desa Sayutan;
Bahwa KPPT Magetan pernah mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Supriyanto/CV Jaya Jati yang beralamat di Dukuh Ngelo RT 16, RW. 06, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan dengan lokasi penambangan Desa Trosono RT 05 RW 03 Kecamatan Parang Kabupaten Magetan dengan luas tanah 1.500 meter persegi per Ha kedalaman 5 (lima) meter volume 7.500 M3, yang berlaku sejak 6 Oktober 2011 sampai dengan 6 Maret 2012, namun ijin tersebut telah berakhir dan KPPT Magetan tidak pernah memberikan perpanjangan ijin;
Bahwa Terdakwa pernah mengajukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru ke KPPT Magetan, namun KPPT Magetan tidak memberikan perpanjangan ijin kepada Terdakwa, karena adaya surat dari:
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Edaran nomor 08.E/30/DJB/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Penghentian Sementara Penerbitan IUP baru sampai ditetapkan Wilayah pertambangan;
Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur Nomor: 545/428/119.2/2012 tanggal 30 Maret 2012 Tentang Penghentian sementara penerbitan IUP baru sampai ditetapkan Wilayah pertambangan;
Pemerintah Kabupaten Magetan Nomor 670/167/403.022/2012 tanggal 5 Juli 2012 Tentang Ijin Penegasan Penghentian Sementara Penerbitan Ijin Pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 dirumuskan sebagai berikut yaitu ”Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 37: IUP diberikan oleh:
Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40 ayat (3):
“Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.
Pasal 48: IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
Bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 67 ayat (1):
“Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi”.
Pasal 74
Ayat (1): “IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah;
Ayat (5) menyatakan “Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut”;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 158 jo pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa yaitu:
Setiap orang
Yang melakukan usaha penambangan
Tanpa IUP, IPR atau IUPK
Terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang adalah semua orang dimana ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku baginya. Bahwa mengenai terhadap siapa saja hukum pidana Indonesia tersebut berlaku, hal ini ditegaskan dalam Bab I buku I KUHP sebagai hukum umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama SUPRIYANTO Bin PODO sebagai Terdakwa ke persidangan, dimana Terdakwa tersebut didakwa melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha pertambangan), IPR (ijin Pertambangan rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)” yang bertempat di Dukuh Jati RT 20 RW 07 Desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tempat terjadinya tindak pidana sebagaimana diuraikan diatas, maka berdasarkan asas teritorialitiet sebagaimana diatur dalam pasal 2 KUHP, hukum pidana Indonesia dapat diterapkan terhadap Terdakwa dan oleh karena berdasarkan pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum maupun surat-surat lain dalam berkas perkara, maka benar Terdakwalah yang dimaksudkan dalam unsur “setiap orang” ini, dan oleh karenanya unsur menjadi ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur “Yang melakukan usaha penambangan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penambangan menurut pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa sementara itu yang dimaksud dengan usaha pertambangan menurut pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mineral menurut pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Bahwa menurut pasal 1 angka 3 yang dimaksud dengan Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh tumbuhan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang adalah masing-masing sebagai berikut:
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regionaldan indikasi adanya mineralisasi;
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup;
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang;
Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan;
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan;
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan;
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara;
Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian diatas, di dalam pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta hukum bahwa atas permintaan dari saksi Damun alias Kitun, sejak bulan September 2014 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2014 atau setidaknya kurang lebih selama 1 (satu) bulan Terdakwa telah melakukan pekerjaan meratakan bukit atau punthuk milik saksi Damun alias Kitun yang terletak di Dukuh Jati RT 20 RW 07 Desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan dan juga melakukan reklamasi atau penataan lahan yang sebelumnya telah dilakukan penambangan oleh orang lain;
Bahwa kegiatan Terdakwa melakukan pekerjaan meratakan bukit atau punthuk milik saksi Damun alias Kitun tersebut menggunakan alat berat berupa excavator (bego) merk Komatsu PC 200 warnah kuning yang disewa oleh Terdakwa dan dioperasikan oleh saksi Mulyadi;
Bahwa dalam melakukan pekerjaan meratakan bukit atau punthuk milik saksi Damun alias Kitun tersebut, selain mempekerjakan saksi Mulyadi, Terdakwa juga mempekerjakan saksi Muksin Hadi Sutrisno alias Tumin yang bertugas sebagai DO atau kasir, Sujarno alias Gendut yang bertugas sebagai DO atau kasir dan saksi Iin Susanti yang bertugas sebagai administrator;
Bahwa dari hasil melakukan pekerjaan meratakan bukit atau punthuk milik saksi Damun alias Kitun dan juga reklamasi atau penataan lahan yang sebelumnya telah dilakukan penambangan oleh orang lain, Terdakwa telah mendapatkan hasil berupa pasir, batu dan brongkol;
Bahwa pasir, batu dan brongkol tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga untuk pasir seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap rit, batu seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap rit, dan brongkol seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap rit;
Bahwa dari hasil penjualan pasir, batu dan brongkol, pemilik lahan mendapatkan bagian sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) rit pasir, sedangkan untuk batu mendapatkan bagian sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) rit nya dan untuk brongkol mendapatkan bagian sejumlah Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah setiap ritnya;
Bahwa selain memberikan bagian kepada pemilik lahan, dari hasil penjualan pasir, batu dan brongkol tersebut Terdakwa juga memberikan iuran kepada Desa Sayutan sejumlah Rp. 7.000.00 (tujuh ribu rupiah) untuk setiap rit nya serta Terdakwa juga turut melakukan perbaikan jalan di Desa Sayutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum diatas dikaitkan dengan pengertian penambangan sebagaimana diuraikan di dalam pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang telah meratakan bukit atau punthuk milik saksi Damun alias Kitun dan juga melakukan reklamasi atau penataan lahan yang merupakan hasil dari kegiatan penambangan sebelumnya lalu menjual hasil dari pekerjaan tersebut berupa pasir, batu dan brongkol kepada orang lain adalah merupakan serangkaian kegiatan usaha penambangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya menyangkut hasil usaha penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa yang berupa pasir, batu dan brongkol, pasal 34 ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas:
a. pertambangan mineral radioaktif;
b. pertambangan mineral logam;
c. pertambangan mineral bukan logam; dan
d. pertambangan batuan.
Menimbang, bahwa selanjutnya yang termasuk dalam golongan pertambangan batuan dijelaskan lagi di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara yaitu di dalam pasal 2 ayat (2) yang mengelompokkan Pertambangan mineral dan batubara ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang yang salah satu diantaranya yaitu di dalam huruf d dinyatakan bahwa salah satu jenis mineral adalah batuan yang meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatonic, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, lousit, tanah liat, tanah uruk, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir uruk, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat hasil usaha pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa yang berupa pasir, batu dan brongkol adalah merupakan mineral sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 angka 2 jo pasal 34 ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur “Yang melakukan usaha penambangan” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur “Tanpa IUP, IPR atau IUPK”
Menimbang, bahwa menyangkut IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) dijelaskan dalam pasal 1, angka 7, 10 dan 11 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu masing-masing sebagai berikut:
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan bahwa:
IUP diberikan oleh:
Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan “Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.
Bahwa Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, “Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi”.
Bahwa Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, “IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah, sedangkan ayat (5) menyatakan “Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas, di dalam pemeriksaan di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi Jamhari yang dibenarkan oleh Terdakwa, telah diperoleh fakta bahwa atas pekerjaan Terdakwa melakukan usaha pertambangan di lahan milik saksi Damun alias Kitun, Terdakwa tidak memiliki ijin baik yang berupa IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus);
Menimbang, bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Mulyono yang dibenarkan oleh Terdakwa juga telah diperoleh fakta bahwa KPPT Magetan pernah mengeluarkan ijin atas nama Supriyanto/CV Jaya Jati yang beralamat di Dukuh Ngelo RT 16, RW. 06, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan dengan lokasi penambangan Desa Trosono RT 05 RW 03 Kecamatan Parang Kabupaten Magetan dengan luas tanah 1.500 meter persegi per Ha kedalaman 5 (lima) meter volume 7.500 M3, yang berlaku sejak 6 Oktober 2011 sampai dengan 6 Maret 2012, namun ijin tersebut saat ini telah berakhir dan KPPT Magetan tidak pernah memberikan perpanjangan ijin kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Mulyono yang dibenarkan Terdakwa, Terdakwa pernah mengajukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ke KPPT Magetan, namun KPPT Magetan tidak mengabulkan pengajuan ijin usaha pertambangan yang diajukan oleh Terdakwa karena adanya surat dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Edaran dan surat dari Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur serta surat dari Bupati Kabupaten Magetan tentang Penghentian Sementara Penerbitan IUP baru sampai ditetapkan Wilayah pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka telah terbukti perbuatan Terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan di lahan milik saksi Damun alias Kitun tidak didasari dengan Ijin Usaha Pertambangan(IUP), atau Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur “Tanpa IUP, IPR atau IUPK” telah terpenuhi pula menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi IUP (Ijin Usaha Pertambangan) atau IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus)”, sehingga harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya fakta bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf atau pun alasan pembenar, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terdapat 2 (dua) jenis hukuman atau pidana yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka selain dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (2) KUHP tidak dibayar maka pidana tersebut diganti dengan pidana kurungan pengganti yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sementara Terdakwa berada dalam tahanan rumah, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (5) KUHAP, masa penahanan rumah yang telah dijalani oleh Terdakwa, akan dikurangkan sepertiganya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan adanya alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang berupa:
1 (satu) unit kendaraan dump truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah No.Pol BG-8896UO dan kunci kontaknya yang berisi batu berikut STNKB No.Pol BG.8896-UO dan Surat ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. Pol BG-8896-UO atas nama PT. SINAR MUSI JAYA alamat Jl. Residen A/Rozak No. 41 Kelurahan Kalidono, Kecamatan Kalidono Palembang dan 1 (satu) buah buku KIR Nomor AF-001062965 dan 1 (satu) unit excavator (bego) merk Komatsu PC 200 warna kuning berikut kunci kontaknya, adalah merupakan barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ini, dan ternyata barang bukti tersebut milik orang lain yang disewa oleh Terdakwa, maka Terdakwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa, sedangkan;
Uang tunai sejumlah Rp. 310.000.00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) adalah merupakan barang bukti yang diperoleh dari tindak ini yang mempunyai nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memerangi illegal meaning;
Perbuatan Terdakwa sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Mengingat, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO Bin PODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan, IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus)”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepertiganya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan dump truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah No.Pol BG-8896UO dan kunci kontaknya yang berisi batu berikut STNKB No.Pol BG.8896-UO dan Surat ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. Pol BG-8896-UO atas nama PT. SINAR MUSI JAYA alamat Jl. Residen A/Rozak No. 41 Kelurahan Kalidono, Kecamatan Kalidono Palembang, 1 (satu) buah buku KIR Nomor AF-001062965 dan 1 (satu) unit excavator (bego) merk Komatsu PC 200 waqrna kuning berikut kunci kontraknya, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa, sedangkan:
Uang tunai Rp. 310.000.00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 oleh kami MOCH. YULI HADI, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, SUWARJO, SH., dan MUHAMMAD ZULQARNAIN, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota Majelis, dengan dibantu oleh: BUDI ARIYANTO, SH, selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh ADI FAKHRUDDIN, SH., MH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magetan serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. SUWARJO, SH. MOCH. YULI HADI, SH., MH.
MUHAMMAD ZULQARNAIN, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
BUDI ARIYANTO, SH