247/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 247/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
NASIB PINEM
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 247/PDT/2016/PT.MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
Nasib Pinem, berkedudukan di Jalan T. Amir Hamzah No. 71 Lingkungan IV, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai dalam hal ini memberikan kuasa kepada Syofyan Syah, SH. beralamat di Kantor LAW OFFICE SYOFYAN SYAH, SH & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Kesatria No. 2 Binjai berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Juni 2015 sebagai Penggugat I;
L A W A N
1.Suherman, bertempat tinggal di Dusun Baru Jaya, Desa Jentera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, sebagai Tergugat I;
2Rusiah, bertempat tinggal di Dusun Baru Jaya, Desa Jentera, Kecamatan wampu, Kabupaten Langkat, sebagai Tergugat II;
3.Wasimin, bertempat tinggal di Dusun baru Jaya, Desa Jentera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, sebagai Tergugat III;
4.Surtinah, bertempat tinggal di Dusun baru Jaya, Desa Jentera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, sebagai Tergugat IV;
5.M. Irwansyah, bertempat tinggal di Dusun baru Jaya,Desa Jentera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, sebagai Tergugat V;
6.Rita Susiana, bertempat tinggal di Dusun Baru Jaya, Desa Jentera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, sebagai Tergugat VI;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 29 Juni 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat pada tanggal 2 Juli 2015 dalam Register Nomor 24/PDT.G/2015/PN STB, telah mengajukan gugatan dan gugatan Penggugat telah diubah tanggal 1 September 2015 sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 05 - 05 – 2010 tergugat I dengan disetujui oleh isterinya yaitu TERGUGAT II telah menjual sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam pada bidang tanah tersebut yaitu berdiri tiga buah bangunan rumah seluas ± 4.473 m² yang terletak di Dusun Baru Jaya, Desa Jentera Kecamatan Wampu,Kabupaten Langkat setempat dikenal sebagai lahan dari Tanjung Pura ke Stabat, seperti terbukti dari perjanjian untuk melakukan jual beli NO : 05 yang dibuat oleh Notaris SULAIMAN,SH pada tanggal 05 – 05 – 2010
Bahwa tanah mana seluas ± 4.473 m² beserta 3 (Tiga) buah rumah berdiri diatasnya terletak di Dusun Baru Jaya Desa Jentera, Kecamatan Wapum Kabupaten Langkat dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan tanah Milik satria dan muliadi
Sebelah timur berbatasan dengan jalan umum
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Milik Almarhum Awion
Sebelah barat berbatasan dengan jalan Tanjung Pura - Stabat
yang mana rumah/tanah tersebut diatas adalah merupakan objek perkara dalam perkara ini :
Bahwa jual beli defenitif terhadap tanah terperkara telah pula dilakukan dihadapan pejabat pembuat akte tanah (PPAT) daerah Kabupaten Langkat seperti terbukti dari akte jual beli No : 288 / 2011 yang dibuat pada tanggal 16 November 2011 dihadapan Notaris SULAIMAN, SH;
Bahwa berdasarkan AKTE jual beli tersebut telah pula dilakukan peralihan nama terhadap rumah / tanah terperkara yaitu peralihan nama pemegang hak dari tergugat I (Suherman) menjadi nama penggugat ( NASIB PINEM ) seperti terbukti dari sertifikat Hak milik Nomor : 129 tahun 2011;
Bahwa berdasarkan pembuatan hukum jual beli yang sah diatas, maka secara hukum penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas ± 4. 473 m² beserta 3 (tiga) buah bangunan rumah diatasnya yang terletak di dusun baru Jaya Desa Jentera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat;
Bahwa sejak terjadinya jual beli tersebut PENGGUGAT tidak segera menempati / menguasasi rumah / tanah terperkara, dikarenakan TERGUGAT – TERGUGAT masih memerlukan rumah / tanah tersebut sebagai tempat tinggal sementara tanpa dipungut uang sewa;
Bahwa dengan itikad baik hal itu disetujui oleh PENGGUGAT, dan untuk itu selanjutnya penggugat secara lisan memberikan kepada para TERGUGAT – TERGUGAT bahwa apabila PENGGUGAT membutuhkan rumah / tanah terperkara sewaktu waktu, maka harus di kosongkan, atas ketentuan ini para TERGUGAT – TERGUGAT menyetujui;
Bahwa TERGUGAT III dan TERGUGAT IV adalah orang tua dari PENGGUGAT I yang juga menempati / mendiami salah satu rumah yang berada diatas tanah TERPERKARA, begitu juga TERGUGAT V Dan TERGUGAT VI adalah adik kandung dan adik ipar TERGUGAT I juga menempati / mendiami salah satu rumah yang berada diatas tanah TERPERKARA;
Bahwa oleh karena keperluan TERGUGAT - TERGUGAT menempati rumah / tanah TERPERKARA hanya sementara, maka Jangka waktu dari bulan Nopember 2011 sampai dengan bulan Juni 2015 (lebih kurang 43 bulan) adalah Jangka waktu yang patut dan toleransi yang cukup bagi para TERGUGAT – TERGUGAT untuk dan atas kesadaran sendiri mengosongkan dan menyerahkan rumah / tanah TERPERKARA kepada PENGGUGAT dalam baik dan utuh;
Bahwa namun demikian TERGUGAT – TERGUGAT tidak ada itikad baik untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah / tanah TERPERKARA kepada PENGGUGAT;
Bahwa karena PENGUGAT telah membutuhkan rumah / tanah TERPERKARA untuk dijadikan tempat usaha, maka pada bulan januari 2015 PENGGUGAT memberitahukan kepada para TERGUGAT – TERGUGAT, bahwa PENGGUGAT sekarang ini telah membutuhkan rumah / tanah TERPERKARA untuk dipergunakan sendiri sebagai tempat usaha;
Bahwa sejak bulan Januari 2015 hingga diajukan gugatan ini, PENGGUGAT melalui TERGUGAT I maupun orang lain yang diperintah untuk itu telah berulang kali menghubungi TERGUGAT-TERGUGAT agar mengosongkan rumah/tanah terpekara, akan tetapi tidak ditanggapi positif oleh para TERGUGAT-TERGUGAT, meskipun ada itikad baik dari PENGGUGAT untuk membantu biaya pengosongan untuk para TERGUGAT-TERGUGAT;
Bahwa, adalah kewajiban dari TERGUGAT-TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah / tanah terperkara yang dikuasainya, kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh, namun kenyataannya TERGUGAT-TERGUGAT tidak melaksanakan kewajiban dimaksud, malah saat di ajukan gugatan perkara ini TERGUGAT–TERGUGAT dengan sewenang–wenang mempergunakan rumah / tanah terperkara sebagai tempat usaha Bengkel motor demi keuntungan TERGUGAT-TERGUGAT sendiri tanpa mengindakan hak- hak PENGGUGAT atas rumah / tanah terperkara;
Bahwa perbuatan TERGUGAT-TERGUGAT diatas sudah jelas melampaui batas-batas kepatutan yakni dari hanya menempati/mendiami rumah/ tanah terpekara sebagai tempat tinggal hingga sekarang ini menjadi tempat usaha;
Bahwa perbuatan TERGUGAT-TERGUGAT terus menerus menmpati dan menguasai tanah/rumah Terpekara hingga saat sekarang menjadi tempat usaha adalah tidak patut dan melampauin batas sehungga perbuatan TERGUGAT-TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT – TERGUGAT menampati / menguasai rumah / tanah terperkara menimbulkan kerugian materil bagi PENGGUGAT, yaitu berupa biaya pengurusan pada pihak berwenang serta biaya pengacara untuk mengajukan gugatan perkara ini sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) ; dimana kerugian tersebut harus dibayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika oleh TERGUGAT – TERGUGAT secara tanggung renteng;
Bahwa, oleh karena TERGUGAT-TERGUGAT tidak mengindahkan teguran dari PENGGUGAT agar mengosongkan serta menyerahkan rumah/tanah terpekara, sementara TERGUGAT-TERGUGAT tahu bahwa rumah/tanah tersebut adalah milik PENGGUGAT, maka dengan demikian sangatlah beralasan apabila TERGUGAT-TERGUGAT dihukum untuk mengosongkan serta menyerahkan rumah/tanah terpekara secara paksa ;
Bahwa sangat di khawatirkan TERGUGAT-TERGUGAT melakukan perbuatan hukum terhadap rumah/tanah terpekara yang sifatnya dapat merugikan PENGGUGAT. Disamping itu diatas tanah terpekara sekarang ini secara terus menerus digunakan sebagai tempat usaha yang sangat merugikan PENGGUGAT Maka dimohonkan kiranya agar terlebih dahulu diletakan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas rumah/tanah terpekara. Seluas lebih kurang ± 4.473 m2 yang terletak di dusun Baru Jaya , Desa Jentera , Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Bahwa agar penggugat tidak terlalu lama menderita kerugian yang disebabkan oleh perbuatan TERGUGAT_TERGUGAT dan oleh karena Gugatan ini dimajukan dengan bukti-bukti yang kuat dan authentik, yang mempunyai kekuatan hukum, maka pantaslah putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta ( uit Voerbaar Bij Voorraad ) walaupun ada verzet, banding atau kasasi ;
Bahwa berat dugaan, walaupun perkara ini telah diputuskan dengan menghukum TERGUGAT-TERGUGAT untuk mengosongkan serta menyerahkan rumah/tanah terpekara pada penggugat, masih juga TERGUGAT-TERGUGAT enggan atau tidak mematuhi keputusan yang telah mempunyai, kekuatan hukum tetap, oleh karena itu tindakan dwangsoom sebagai jaminan untuk dilaksanakan keputusan tersebut, menghukum TERGUGAT – TERGUGAT secara tanggung renteng penggugat sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) setiap harinya bila mana TERGUGAT-TERGUGAT lalai melaksanakan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
GUGATAN PROVISIONAL
Bahwa, segala sesuatu yang telah dikemukakan diatas agar tidak diulangi lagi disini harap dianggap telah dikemukakan juga pada provisional ini ;
Bahwa diatas rumah/tanah terpekara PENGGUGAT melihat sekarang ini TERGUGAT-TERGUGAT melakukan kegiatan mengambil hasil pertanian dari tanah terperkara, sudah barang tentu sangat merugikan PENGGUGAT selaku pemilik rumah/tanah terpekara. Disamping itu perbuatan TERGUGAT-TERGUGAT dimaksud menimbulkan kerusakan terhadap rumah/tanah terpekara ;
Bahwa melihat itikad dari TERGUGAT-TERGUGAT sangat dikhawatirkan akan melakukan perbuatan-perbuatan yang terus merugikan PENGGUGAT selaku pemilik rumah/tanah terpekara atau melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya selama perkara ini masih berlangsung, maka mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Stabat memberikan putusan sela/provisional terlebih dahulu sebelum member putusan akhir yang amarnya ;
“ Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT serta semua orang yang ikut menyandarkan haknya untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah/tanah terpekara kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh“
“ Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT secara tanggung Renteng untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah) untuk tiap kali TERGUGAT-TERGUGAT melakukan pelanggaran atas larangan tersebut diatas “
Berdasarkan dalil - dalil gugatan yang PENGGUGAT ajukan diatas, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Stabat berkenan menerima gugatan PENGGUGAT, menetapkan suatu hari persidangan dan memanggil para pihak untuk hadir dipersidangan yang ditentukan untuk itu, serta memberikan putusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
Tentang Provisionil
- Menyatakan sah dan berharga putusan Provisional yang telah
diberikan dalam perkara ini.
Tentang Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruh nya
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) yang dijalankan dalam perkara ini ;
Menyatakan dalam hukum,bahwa rumah/tanah seluas ± 4.473 m2 dengan sertifikat hak milik No : 129 yang terletak di Dusun Baru Jaya, Desa Jentera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat adalah Hak Milik yang sah dari PENGGUGAT ;
Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat untuk menempati/menguasai rumah/tanah seluas ± 4.473 m2 yang terletak di Dusun Baru Jaya, Desa Jentera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dengan melawan Hak adalah merupakan perbuatan melawan Hukum
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan secara serta merta ( Uit Voerbaar by Vorraad) walaupun ada Verzet, banding atau kasasi.
Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT untuk mengosongkan rumah/tanah terpekara seluas ± 4.473 m2 yang terletak di Dusun Baru Jaya, Desa Jentera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Milik Satria dan Muliadi
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Umum
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Milik Almarhum Awion
Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Tanjung Pura-Stabat
dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh.
Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga
Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang Soom) sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) setiap harinya mana kala TERGUGAT – TERGUGAT lalai untuk melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul menurut hukum.
SUBSIDAIR
Bila majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya. (Et Aegou Et Bono )
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II tidak memberikan Jawaban, sedangkan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI melalui kuasanya memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBEL
Dalam gugatan penggugat di jelasakan bahwa peristiwa hukum yang terjadi adalah perbuatan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat - I dan Tergugat - ll atas sebidang tanah seluas kurang lebih 4.473 M2 yang terletak di Dusun Baru jaya, Desa Jentera Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat berserta tiga buah rumah yang berada di atasnya
Bahwa dalam fakta fakta yang terungkap dalam proses persidangan dan mediasi dan jawaban Tergugat - l dan Tergugat - ll kepada Penggugat terungkap bahwa fakta ril yang terjadi adalah suatu perbuatan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat - I dan Tergugat - ll dalah suatu perbuatan hukum Pinjam meminjam atas sejumlah uang
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat di kwalifikasikan gugatan yang obscuur libel
GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA
Bahwa gugatan penggugat keliru dalam menarik Tergugat lll, lV , V dan Vl sebagai Tergugat dalam perkara jual beli atas sebidang tanah antara Penggugat dan Tergugat- I dan ll dalam perkara aquo yang sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat lll, lV, V dan Vl sehingga sangat keliru adanya apabila Tergugat lll, lV, V dan Vl di haruskan memenuhi perjanjian jual beli yang di perbuat antara Penggugat dan Tergugat l dan ll
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (Exeptio pluriumlitis consortium)
Bahwa agar perkara aquo dapat diselesaikan dengan tuntas maka semua pihak yang terlibat dalam perkara ini haruslah di ikut sertakan yakni pihak Notaris dan pihak BPN Kabupaten langkat sehingga Majelis Hakim dapat mengetahui dengan jelas proses peralihan atas tanah yang di sengketakan oleh pengguat
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Terguat lll , lV , V dan VI dengan tegas membantah semua dalil dalil yang di kemukakan Penggugat terkecuali yang di akui secara tegas sebagai berikut di bawah ini
Bahwa tidak benar Tergugat I dan Tergugat - ll ada mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 4.473 M2 yang terletak di di Dusun Baru jaya, Desa Jentera Kecamatan Wampu Kabaupaten Langkat berserta tiga buah rumah yang berada di atasnya
Bahwa fakta yang sebenaranya adalah sejarah riwayat tanah tersebut berasal dari orang tua Tergugat - lV yaitu Murtojo ( kakek dari Tergugat - I) yang menikah dengan Pariem di mana semasa hidupnya Murtojo memilki sebidang tanah dengan ukuran 10 rante berserta rumah tempat tinggal yang berada di atasnya yang di dapat dari peralihan ganti rugi dari wakidi sesuai dengan surat ganti kerugian tanggal 17-3- 1962 sebgaimana yang di terangkan dalam surat Keterangan No; /5/1107/1987 pada tanggal 3 september 1987
Bahwa Alm Murtojo meninggal dunia pada tahun 1970 dan pariem meninggal dunia pada tahun 1995 dengan mempunyai anak 4 orang anak yaitu Sutinah (Tergugat lV), Tugiyem , Leginem, Boinem
Bahwa masing masing para ahli waris telah mendapatkan bagiannya masing masing dan atas tanah yang dijadikan objek perkatara dalam perkara aquo yang merupakan tanah yang di milki Terggugat-lV berdasarkan tanah warisan yang di dapat dari orang tua Tergugat – lV
Bahwa setelah menikah dengan Tergugat - lll maka lahir 9 orang anak termasuk di antaranya adalah Tergugat – I sebagai anak kandung dari Tergugat - lll dan IV
Bahwa Tergugat - lV dari semenjak 1963 telah menghuni dan menempati tanah objek perkara dan seterusnya bersama suami dan anak anak Tergugat - lV dan III
Bahwa pada tahun 1988 Tergugat lll dan Tergugat - lV pergi merantau ke Provinsi aceh dan meninggalkan anak anak termasuk Tergugat – I
Bahwa pada tahun 2000 Tergugat - lll dan Tergugat lV di karenakan kondis aceh yang baru di landa bencana Tsumani dan tingkat kemanan yang tidak kondusif maka Tergugat - lll dan lV kembali lagi ke langkat
Bahwa alangkah terkejutnya Tergugat -lll dan lV bahwa ternyata Tergugat – I dan Tergugat - ll telah merubuhkan beberapa bagunan yang ada di atas tanah objek sengketa dan mendirikan rumah pemanen di atasnya pada tahun 2002 dan mengklaim itu milk Tergugat - I dan Tergugat – ll
Bahwa di karenakan tanah tersebut adalah milk dari Tergugat - lll dan lV maka Tergugat - I dan Tergugat - ll tidak dapat menghalangi untuk Tergugat- lll dan lV untuk kembali menguasai kembali tanah yang merupakan milik Tergugat .IV
Bahwa yang menjadi suatu pertanyaan dari Tergugat - lV adalah bagaimana bisa Tergugat - I dan Tergugat - ll dapat mengalihkan tanah yang menjadi objek perkara dalam perkara aquo kepada Penggugat padahal tanah tersebut bukanlah merupakan milik dari Tergugat - I dan Tergugat – ll
Bahwa karena tanah tersebut belum pernah di alihkan dalam bentuk apapaun kepada Tergugat - I dan Tergugat - ll dari Tergugat - lV sebagai ibu kandungnya
Bahwa sehingga dengan demikian kalau menurut Penggugat telah teriadi jual beli antara Penggugat dan Terguat - I dan ll adalah merupakan perbuatan yang batal demi hukum karena kapasitas Tergugat - I dan Tergugat - ll bukanlah sebagai pemilik tanah ataupun orang yang mempunyai hak untuk menjual
Bahwa kalaupun terdapat surat surat setentang adanya kepemilkikan dari Tergugat - I dan terguat - ll atas tanah objek perkara hal ini tentulah suatu perbuatan pemalsuan keterangan yang di tempatkan oleh tergugat -l dan Terguat - ll atas suatu surat tanah yang dapat di lihat dari warkah permohonan akan hak atas tanah yang di dapat oleh Tergugat - I dan Terguat – ll
Bahwa setentang dalil dalil Penggugat yang menyatakan bahwa tergugat tergugat in casu Tergugat lll , lV , V dan Vl di perbolehkan menempati rumah tanpa rnenyewa selama 43 bulan tanpa menyewa dan tidak mau mengosongkan rumah dalah suatu keterangan yang mengada ada dan memutar balikan fakta
Bahwa Penggugat sebenarnya telah melakukan perbuatan meminjamkan sejumlah uang dengan Tergugat - I dan Tergugat - ll dengan jaminan tanah milik Tergugal - lV dan di karekan tanah yang menjadi obiek perkara merupakan milik Terguta - lV maka walaupun menurut penggugat telah di lalkukan iual beli tetapi penggugat tidak dapat menguasai taah tersebut (lavering ) karena faktanya tanah tersebut adalah milik Tergugat - lV yang secara konkret tidak dapat di pungkiri oleh Penggugat
Bahwa perianjian iual beli yang di lakukan oleh Penggugat merupakan jual beli yang tidak beritikad baik karena seacar faktual tanah tersebut adalah milk Tergugat - lV dan di kuasai secara terus menenerus oleh tergugat ll , lV, V dan Vl sehingga Penggugat merupakan pembeli yang ceroboh sehingga tidak dapat perlindungan oleh Undang Undang
Bahwa segala penerbitan surat surat secara juridis atas tanah yang telah di lakukan oleh Tergugat - I dan ll kepada penggugat adalah perbuatan yang telah melawan hukum dan telah melanggar ketentuan tentang peraturan perundang undangan pertanahan dan terutama pendaftaran atas tanah
Bahawa berdasarkan uraian tersebut di atas maka mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat di terima.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
I. Permohonan Akte Banding Nomor : 24/PDT/.G/2015/PN.Stb yang ditanda tangani oleh ; SYAWAL ASWAD SIREGAR,SH.MH Pengadilan Negeri Stabat. pada tanggal 19 April 2016 Nomor ; 24/Pdt.G/2015/PN-Stb, yang menerangkan bahwa Penggugat/Pembanding, telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Stabat, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding yang buat dan ditanda tangani Juru Sita oleh ;ERUDIN . pada tanggal 25 April 2016 dan telah diberitahukan pada Para Terbanding yang diterima Jurusita oleh ; ERUDIN tanggal 07 April 2016 dan pemberitahuan kepada semula Tergugat II sekarang sebagai Terbanding II tanggal 25 April 2016 ;
II. Membaca,Relaas Pemberitahuan Pernyataan banding tanggal 25 April 2016 di terima Jurusita ; ERUDIN Jurusita Pengadilan Negeri Stabat dan telah diberitahukan kepada IRWANSYAH GULTOM,SH kuasa hukum dari TERGUGAT III,IV,V,danVI,sekarang sebagaiTEBANDINGIII,IV,V,danVI yang di tanda tangani oleh ; SUSANTO Jurusita Pengadilan Negeri Medan ;
III, Membaca Penyerahan memori banding yang diterima oleh ; SUSANTO Jurusita Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 Juli 2016 dan telah diserahkan kepada Kuasa hukum Tergugat III,IV,V,dan VI sekarang sebagai Terbanding III,IV,V,dan VI ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara, No.24/Pdt.G.2015/PNStb yang dibuat dan ditanda tangani ; ERUDIN , Jurusita pada Pengadilan Negeri Stabat dan tanggal 25 APRIL 2016 di beritahukan kepada Kuasa Kukum Tergugat III,IV,Vdan VI SEKARANG SEBAGAI Terbanding III,IV,V,dan VI yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja, telah diberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara, untuk membaca/mempelajari /memeriksa berkas perkara No;24/Pdt.G/2015/PN-Stb, sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan dan tanggal 13 Juli 2016 diberi tahukan Para Terbanding dan tanggal 13 Juli 2016 dan Penggugat sekarang Pembanding ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-caraserta sarat-sarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa kuasa hukum dari Pelawan/ Pembanding telah mengajukan akte banding tanggal 15 Desember 2015, akan tetapi tidak ada mengajukan risalah banding;
Menimbang, bahwa walupun Pelawan/Pembanding tidak mengajukan memori banding atau risalahnya, majelis hakim tingkat banding wajib melakukan telaah terhadap gugatan, berita acara dan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Persidangan dan surat-surat dalam berkas perkara Nomor :24/Pdt.G/2015/PN.Stb dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Stabat, tanggal 05 April 2016, Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 24/Pdt.G/2015/PN.Stb tanggal 05- 04- 2015 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Pelawan tetap dipihak yang kalah, maka haruslah dihukum untuk membayar semua biaya dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan KUHPerdata dan Undang – Undang Nomor ; 48 Tahun 2009 tentang kekusaan kehakiman serta peraturan Undang –Undang lainnya yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 24/Pdt. G/2015/PN.Stabat tanggal 05 April 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum semula Penggugat sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
DEMIKIANLAH, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada hari SELASA tanggal 27 September 2016 oleh ; RUSTAM IDRIS, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua, ROBERT SIMORANGKIR,SH.MH.dan MARYANA,SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim - Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 11 Agustus 2016 Nomor : 247/Pdt/2016/PT.Mdn, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU ,tanggal 5 0ktober 2016, oleh Hakim Ketua tersebut diatas dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota serta MASRUKIYAH, SH.Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH RUSTAM IDRIS,SH.
ttd
MARYANA,SH MH.
Panitera Pengganti.
ttd
MASRUKIYAH, SH.
Ongkos - ongkos :
1. Meterai……………………………………………………….…Rp. 6.000,-
2. Redaksi…………………………………………………………Rp. 5.000,-
3. Leges ................................................................................ Rp. 3.000,-
4. Biaya Proses…………………………………………………...Rp.136.000,-
Jumlah…………..Rp.150.000,-