220/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 220/PID.SUS/2016/PT-MDN
30/5/2016
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 220/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Efendi Salam Ginting Alias Pendisa Ginting;
Tempat lahir : Kinangkong;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 05 Juni 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Nusa Indah VI Nomor 2 Lingkungan IX Tanjungbalai Datuk Bandar Sijambi Sumatera Utara dan Desa Kinangkong Kecamatan Lau Balang Kabupaten Karo Sumatera Utara;
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik, sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, sejak tanggal 7 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 5 Nopember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, sejak tanggal 8 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 7 Desember 2015
Majelis Hakim, sejak tanggal 1 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tangggal 28 April 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 28 Maret 2016 s/d tanggal 26 April 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 27 April 2016 s/d tanggal 25 Juni 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 220/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 26 April 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Medan untuk mengadili perkara a quo;
Setelah membaca dan mempelajari salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai nomor : 594/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 24 Maret 2016 berikut berita acara sidangnya;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Medan membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR :
----Bahwa ia terdakwa Efendi Salam Ginting als Pendisa Ginting baik secara bersama-sama dengan teman-temannya yakni saksi M. Adnan als Sahdan, saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz, saksi Chandra Dewa als Dewa, saksi Mustajab bin Muktar (Alm), saksi Reza Maulana Rifaldi (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm) ataupun masing-masing mereka dengan tindakannya sendiri-sendiri, tidaknya pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat di SPBU Jalan Alteri Tanjungbalai Asahan Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening didalam bungkus alumunium foil berisi kristal bening mengandung diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet mengandung diduga narkotika jenis ekstasi dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama teman-temannya dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada bulan Nopember 2014, terdakwa Efendi Salam Ginting als Pendisa Ginting masuk ke Rutan Tanjung Gusta Medan dengan kasus perkara narkotika. Ketika menjalani masa tahanan di Rutan Tanjung Gusta, terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm). Selanjutnya terdakwa sering mengeluh kepada Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm) tentang biaya hidup didalam Rutan. Menanggapi keluhan terdakwa, Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm) menawarkan kerjasama dalam transportasi narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai Sumatera Utara karena Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm) mengetahui bahwa terdakwa mempunyai kapal. Selanjutnya terdakwa menelepon saksi M. Adnan als Sahdan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan “kalau ada yang kirim narkoba kamu berani gak” lalu saksi M. Adnan als Sahdan menjawab “saya berani tetapi dengan catatan upah saya perbungkus Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)” dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa mengatakan sepakat kepada Sdr Tri Sudarmoko als Moko untuk bekerja sama membawa narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai Sumatera Utara dengan kesepakatan terdakwa menerima upah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)/bungkus. Selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi M. Adnan als Sahdan dengan mengatakan “apabila sudah sampai di Malaysia agar M. Adnan als Sahdan membeli kartu nomor Malaysia dan memberikannya kepada terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm)”.
Selanjutnya pada bulan Mei 2015, sewaktu saksi M. Adnan als Sahdan membawa kayu ke Portklang Malaysia, terdakwa menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan mengatakan bahwa nanti di Portklang Malaysia ada orang yang titip barang berupa “ROTI” agar dibawa ke Tanjungbalai Sumatera Utara kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi M. Adnan als Sahdan bahwa nanti Bos (Tri Sudarmoko Als Moko) akan menelepon saksi M. Adnan als Sahdan. Tidak berapa lama Bos Besar menelepon saksi M. Adnan als Sahdan (orang tersebut dipanggil Abang) dan mengatakan kepada saksi M. Adnan als Sahdan “Sahdan, Nanti Ada Orang Yang Nelphone Kamu Nanti Mau Nitip Barang” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan selanjutnya Bos Besar mengatakan “Nanti Kau Bilang Orangnya Moko”. Selanjutnya saksi M. Adnan als Sahdan sampai di Portklang Malaysia tiba-tiba ada orang yang menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan mengatakan “Ini Orangnya Moko” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya”, kemudian orang tersebut menyuruh saksi M. Adnan als Sahdan untuk menjemput barang yang mau dititipkan namun saksi M. Adnan als Sahdan menolaknya dan meminta orang tersebut mengantarkan ke Pelabuhan Portklang Malaysia. Keesokan harinya orang tersebut mengantarkan barang titipan berupa tas ransel ke Pelabuhan Port Klang Malaysia dan orang tersebut adalah orang cina dan saksi M. Adnan als Sahdan tidak tahu namanya namun saksi M. Adnan als Sahdan hanya memanggilnya “Bang”. Setelah menerima tas ransel tersebut, saksi M. Adnan als Sahdan membawanya ke Tanjungbalai. Selanjutnya setelah tiba di Tanjungbalai barang berupa tas ransel tersebut diambil oleh saksi Mustajab Bin Muktar (alm). Dalam membawa tas ransel tersebut terdakwa membayar upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dikirim oleh terdakwa melalui rekening saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi M. Adnan als Sahdan.
Selanjutnya yang kedua masih sekitar bulan Mei 2015, terdakwa menyuruh saksi M. Adnan als Sahdan untuk berangkat ke Portklang Malaysia untuk membawa kayu dan setelah sampai di Portklang Malaysia, orang cina tersebut kembali menelepon saksi M. Adnan als Sahdan untuk menyerahkan barang titipan berupa 1 (satu) tas ransel untuk dibawa ke Tanjungbalai. Selanjutnya pada saat di kapal boat tas ransel tersebut dibuka oleh saksi M. Adnan als Sahdan dan melihat didalamnya berisi bungkusan putih aluminium foil sebanyak 5 (lima) bungkus dan saksi M. Adnan als Sahdan memegangnya ternyata isinya adalah narkotika jenis sabu. Setelah sampai di Tanjungbalai tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh saksi Mustajab Bin Muktar (Alm). Pada saat itu terdakwa membayar bayaran upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang terdakwa transfer ke rekening saksi Chandra Dewa als Dewa yang selanjutnya diserahkan kepada saksi M. Adnan als Sahdan dan pada saat saksi M. Adnan als Sahdan menerima upah tersebut, saksi M. Adnan als Sahdan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Chandra Dewa als Dewa.
Selanjutnya yang ketiga pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2015, terdakwa menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan menyuruh saksi M. Adnan als Sahdan untuk berangkat ke Malaysia. Selanjutnya Bos Besar yang dipanggil Abang atau Bos juga menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan mengatakan kepada saksi M. Adnan als Sahdan “Apakah Sudah Bisa Berangkat” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Berangkat Bang” dan Bos Besar mengatakan “Nanti Setelah Sampai Di Malaysia Orang Cina Itu Telepon Kamu Ya” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan setelah saksi M. Adnan als Sahdan sampai di Portklang Malaysia, orang cina tersebut menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan berkata “Orang Moko Kan” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan orang Cina itu mengatakan “Besoklah Diantar Barangnya” dan saksi M. Adnan als Sahdan tidak jawab dan mematikan handphone tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015, setelah saksi M. Adnan als Sahdan selesai bongkar muatan kayu pada sekira pukul 14.00 waktu Malaysia orang Cina itu datang ke Portklang Malaysia mengantarkan barang berupa 1 (satu) tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi, selanjutnya saksi M. Adnan als Sahdan menerimanya lalu membawa kedalam kapal boat dan setelah itu saksi M. Adnan als Sahdan berangkat pulang ke Tanjungbalai, didalam perjalanan kapal rusak dan saksi M. Adnan als Sahdan terapung-apung ditengah laut selama 2 (dua) hari. Oleh karena barang titipan berupa tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi yang dibawa oleh saksi M. Adnan als Sahdan sudah seharusnya tiba di Tanjungbalai maka pada tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 09.00 Wib, saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) datang ke rumah saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz di dekat PT. Timur Jaya Tanjungbalai Asahan, selanjutnya saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) menanyakan kepada saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz dimana rumah saksi M. Adnan als Sahdan lalu saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz menjawab “di Beting ujung kapias PT. Timur Jaya Tanjungbalai Asahan” selanjutnya saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) mencari saksi M. Sahdan als Adnan namun tidak menemukannya. Kemudian sekira pukul 21.00 wib saksi M. Adnan als Sahdan sampai di Pelabuhan TPI Beting Kepah Bagan Asahan Sumatera Utara kemudian saksi M. Adnan als Sahdan sandar karena air surut. Oleh karena kapal boat kandas maka saksi M. Adnan als Sahdan menunggu air pasang dan pada tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 01.00 Wib ada kapal Boat lewat lalu saksi M. Adnan als Sahdan minta gandeng naik masuk sungai Esdengki dan kapal boat saksi M. Adnan als Sahdan minta dilepas di dekat Dok.
Selanjutnya sekira pukul 03.30 Wib saksi M. Adnan als Sahdan naik ke darat dengan membawa tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi untuk diantarkan kepada saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) tetapi karena saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) sudah pulang kemudian tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut saksi M. Adnan als Sahdan simpan dibawah jembatan di Es Dengki dan ditutupi sampah-sampah dari tong sampah yang ada didekat warung. Selanjutnya sekira pukul 04.30 wib saksi M. Adnan als Sahdan ditelepon oleh saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dan mengatakan bahwa saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) ada yang mengikuti maka jangan dulu dikeluarkan barang itu. Selanjutnya Bos Besar menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan menyuruh untuk mengeluarkan barang tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut sebelum siang hari untuk diserahkan kepada saksi Mustajab Bin Muktar (Alm). Selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan menanyakan “Abang Itu Sudah Telephone Kan” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan setelah itu saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) mengajak ketemuan di Jalan Arteri depan SPBU di Tanjungbalai dan saksi M. Adnan als Sahdan mengambil tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi kemudian dengan menggunakan sepeda motor saksi M. Adnan als Sahdan membawa tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut ke Jalan Arteri dekat SPBU Tanjungbalai dan bertemu dengan saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dengan menggunakan sepeda motor juga, kemudian saksi M. Adnan als Sahdan menyerahkan tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut kepada saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm). Pada saat itu terdakwa hendak memberi upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)/bungkus jadi untuk 10 (sepuluh) bungkus, terdakwa akan membayar upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan terhadap pembayaran upah tersebut belum sempat diterima oleh saksi M. Adnan als Sahdan dikarenakan saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) terlebih dahulu ditangkap oleh Pihak BNN.
Bahwa kapal boat yang saksi M. Adnan als Sahdan gunakan untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai adalah milik terdakwa dan nama kapal Boatnya adalah PRIMA 257. Disamping membawa narkotika saksi M. Adnan als Sahdan juga bekerja membawa kayu ke Malaysia dan mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah)/trip dan upah atau gaji tersebut dibayar oleh terdakwa karena saksi M. Adnan als Sahdan bekerja kepada Terdakwa.
Bahwa saksi M. Adnan als Sahdan menyerahkan barang Nakroitka kepada saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) sudah 3 (tiga) kali yaitu :
Pertama : Pada sekitar bulan Mei 2015 sebanyak 1 (satu) tas ransel kecil yang berisi 5 (lima) bungkus atau 5 (lima) Kilogram Narkotika jenis Shabu.
Kedua : Pada sekitar bulan Mei 2015 juga sebanyak 1 (satu) tas ransel kecil yang berisi 5 (lima) bungkus atau 5 (lima) Kilogram Narkotika jenis Shabu.
Ketiga : Pada bulan Juni 2015 juga sebanyak 1 (satu) tas ransel besar yang berisi 10 (sepuluh) bungkus atau 10 (sepuluh) Kilogram Narkotika jenis Shabu dan 174 (seratus tujuh puluh empat) butir Ekstasi dan tertangkap.
Bahwa terdakwa dalam memfasilitasi pengangkutan narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai, terdakwa juga bekerja sama dengan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz dan saksi Chandra Dewa als Dewa. Saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz bekerja sama dengan terdakwa sejak bulan Januari 2015 dan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz bertugas sebagai pengawas kapal boat terdakwa dan pada bulan April 2015 saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz mengakui telah berhenti bekerja dikarenakan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz mengetahui bahwa sepulang dari Malaysia kapal boat tersebut memuat narkotika dan semenjak saat itu saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz berhenti bekerja sama dengan terdakwa namun pada kenyataannya pada bulan Mei 2015 terdakwa membayar upah membawa narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai melalui rekening saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz dan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz memberikan secara tunai kepada saksi M. Adnan als Sahdan, sementara pada bulan April 2015 saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz telah mengetahui bahwa terdakwa sudah berada di penjara dalam kasus narkotika.
Bahwa terhadap saksi Chandra Dewa als Dewa sudah bekerja sama dengan terdakwa sejak bulan Mei 2015. Adapun tugasnya, sama dengan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz yaitu sebagai pengawas kapal boat terdakwa. Pada bulan Mei 2015 terdakwa mengirim uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai upah membawa narkotika kepada saksi M. Adnan als Sahdan ke rekening saksi Chandra Dewa als Dewa dan untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi M. Adnan als Sahdan.
- Bahwa saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz menerima transferan sejumlah uang dari terdakwa yang dipergunakan untuk persiapan keberangkatan saksi M. Adnan als Sahdan ke Malaysia termasuk untuk pembayaran upah saksi M. Adnan als Sahdan dalam mengangkut kayu dan membawa narkotika melalui Rekening BRI Nomor 5384-01-015381-53-5 atas nama Abdul Azis Manurung dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama Efendi Salam Ginting. Dan terhadap nomor rekening tersebut dipegang dan dipergunakan oleh saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz. Selama saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz bekerja sebagai pengurus kapal boat milik terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per trip.
Bahwa saksi Chandra Dewa als Dewa menerima transferan sejumlah uang dari terdakwa yang dipergunakan untuk persiapan keberangkatan saksi M. Adnan als Sahdan ke Malaysia termasuk untuk pembayaran upah saksi M. Adnan als Sahdan dalam mengangkut kayu dan membawa narkotika melalui Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama Chandra Dewa dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama Efendi Salam Ginting. Selama saksi Chandra Dewa als Dewa bekerja sebagai pengurus kapal boat milik terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima rstus ribu rupiah) per trip.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 06.00 Wib, saksi Reza Maulana Rifaldi ditangkap oleh Pihak BNN di Jalan Pahlawan Lk. IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara karena mengambil 1 (satu) buah tas ransel berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening didalam bungkus alumunium foil berisi kristal bening mengandung diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet mengandung diduga narkotika jenis ekstasi dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram dari samping rumah saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) yang sebelumnya dibuang oleh saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dan sekira pukul 06.30 Wib Petugas BNN melakukan penangkapan terhadap saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) di rumahnya yang berada di Jalan MU Damanik Lk. IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara lalu Petugas Kepolisian menginterogasi saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dan berdasarkan keterangannya bahwa saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) memperoleh narkotika tersebut dari saksi M. Adnan als Sahdan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib, saksi M. Adnan als Sahdan ditangkap oleh Petugas BNN di Hotel Buluh Pagar Indah Jalan Lintas Timur Km. 180 Simpang Kawat Asahan Sumatera Utara dan berdasarkan keterangannya bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijemput dari Malaysia dan dibawa ke Tanjungbalai atas perintah terdakwa.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa ditangkap di Jalan Luku Simalingkar Medan Johor Sumatera Utara dan setelah itu Petugas BNN membawa terdakwa serta barang bukti berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI unit Melati No. Rekening 532201001047509 atas nama Efendi Salam Ginting, 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Tanjung Asahan No. Rekening 0344674646 atas nama Efendi Salam Ginting, 1 (satu) unit handphone Nokia model 105 warna hitam berikut sim card No. 082272712400, 1 (satu) buah handphone Samsung GT B5330 warna putih berikut sim card No. 081262895178, 3 (tiga) buah simcard XL, 2 (dua) buah simcard Simpati, kunci kontak dan kendaraan merk/type Nissan/Xtrail 202 WD warna KB : Hitam Nomor Polisi BK 1510 RJ nama pemilik Asni Jamadi, 1 (satu) lembar surat lepas rumah tahanan Kelas I Medan No. Blla 499/2015 tanggal 06 Juli 2015 atas nama Pendisa Ginting, 1 (satu) lembar formulir pemindahan buku BNI tanggal 30 Juli 2015, sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) nama pengirim Efendi Salam Ginting No. Rekening 0344574543 Cabang Tanjungbalai nama penerima Aldo Hamonangan Siboro No. Rekening 0329701866 Cabang Kaban Jahe, 1 (satu) berkas fotokopi rekening rokran Bank BRI Nomor Rekening 5322-01-001047-50-9 dan aplikasi pembukaan rekening atas nama Efendi Salam Ginting, 1 (satu) berkas fotokopi rekening koran Bank BRI nomor Rekening 5384-01-015381-53-5 dan aplikasi pembukaan rekening atas nama Abd Azis Manurung dan 1 (satu) berkas fotokopi rekening koran Bank BNI Nomor Rekening 0144906453 dan aplikasi pembukaan rekening atas nama Chandra Dewa ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 313 F/VI/2015/BALAI LAB NARKOBA, tanggal 16 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Rieska Dwi Widayanti, S.Si,M.Si, Maimunah, S.Si, M.Si, Puteri Heryani, S.Si,Apt, masing-masing selaku pemeriksa telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti atas nama REZA MAULANA RIFALDI berupa :
Barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,5180 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,5187 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,5865 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,6030 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7836 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7259 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7587 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7849 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7314 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7533 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7616 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7502 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7459 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 10 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7213 gram;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Tablet warna kuning logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 1 No.1, Tablet warna kuning logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 2 No.2, Tablet warna coklat logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 3 No.3 dan Tablet warna coklat logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 4 No.4 tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA/(+)-N,a-dimetil 3,4 (metilendioksi) fenetilamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Repubklik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 1 No.1, Kristal warna putih di dalam bungkus plastik bening kode 2 No.2, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 3 No.3, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 4 No.4, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 5 No.5, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 6 No.6, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 7 No.7, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 8 No.8, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 9 No.9, dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 10 No.10 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9089 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9144 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Coklat logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9478 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Coklat logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9634 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7523 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan Metamfetaminadengan berat netto 0,7007 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7328 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7242 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6999 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7222 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7288 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6843 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6889 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 10 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6961 gram.
----Perbuatan terdakwa EFENDI SALAM GINTING ALS PENDISA GINTING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------
SUBSIDAIR :
----Bahwa ia terdakwa Efendi Salam Ginting als Pendisa Ginting baik secara bersama-sama dengan teman-temannya yakni saksi M. Adnan als Sahdan, saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz, saksi Chandra Dewa als Dewa, saksi Mustajab bin Muktar (Alm), saksi Reza Maulana Rifaldi (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm) ataupun masing-masing mereka dengan tindakannya sendiri-sendiri, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat di SPBU Jalan Alteri Tanjungbalai Asahan Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening didalam bungkus alumunium foil berisi kristal bening mengandung diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening 4 berisi 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet mengandung diduga narkotika jenis ekstasi dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama teman-temannya dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada bulan Nopember 2014, terdakwa Efendi Salam Ginting als Pendisa Ginting masuk ke Rutan Tanjung Gusta Medan dengan kasus perkara narkotika. Ketika menjalani masa tahanan di Rutan Tanjung Gusta, terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm). Selanjutnya terdakwa sering mengeluh kepada Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm) tentang biaya hidup didalam Rutan. Menanggapi keluhan terdakwa, Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm) menawarkan kerjasama dalam transportasi narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai Sumatera Utara karena Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm) mengetahui bahwa terdakwa mempunyai kapal. Selanjutnya terdakwa menelepon saksi M. Adnan als Sahdan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan “kalau ada yang kirim narkoba kamu berani gak” lalu saksi M. Adnan als Sahdan menjawab “saya berani tetapi dengan catatan upah saya perbungkus Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)” dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa mengatakan sepakat kepada Sdr Tri Sudarmoko als Moko untuk bekerja sama membawa narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai Sumatera Utara dengan kesepakatan terdakwa menerima upah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)/bungkus. Selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi M. Adnan als Sahdan dengan mengatakan “apabila sudah sampai di Malaysia agar M. Adnan als Sahdan membeli kartu nomor Malaysia dan memberikannya kepada terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm)”.
Selanjutnya pada bulan Mei 2015, sewaktu saksi M. Adnan als Sahdan membawa kayu ke Portklang Malaysia, terdakwa menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan mengatakan bahwa nanti di Portklang Malaysia ada orang yang titip barang berupa “ROTI” agar dibawa ke Tanjungbalai Sumatera Utara kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi M. Adnan als Sahdan bahwa nanti Bos (Tri Sudarmoko Als Moko) akan menelepon saksi M. Adnan als Sahdan. Tidak berapa lama Bos Besar menelepon saksi M. Adnan als Sahdan (orang tersebut dipanggil Abang) dan mengatakan kepada saksi M. Adnan als Sahdan “Sahdan, Nanti Ada Orang Yang Nelphone Kamu Nanti Mau Nitip Barang” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan selanjutnya Bos Besar mengatakan “Nanti Kau Bilang Orangnya Moko”. Selanjutnya saksi M. Adnan als Sahdan sampai di Portklang Malaysia tiba-tiba ada orang yang menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan mengatakan “Ini Orangnya Moko” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya”, kemudian orang tersebut menyuruh saksi M. Adnan als Sahdan untuk menjemput barang yang mau dititipkan namun saksi M. Adnan als Sahdan menolaknya dan meminta orang tersebut mengantarkan ke Pelabuhan Portklang Malaysia. Keesokan harinya orang tersebut mengantarkan barang titipan berupa tas ransel ke Pelabuhan Port Klang Malaysia dan orang tersebut adalah orang cina dan saksi M. Adnan als Sahdan tidak tahu namanya namun saksi M. Adnan als Sahdan hanya memanggilnya “Bang”. Setelah menerima tas ransel tersebut, saksi M. Adnan als Sahdan membawanya ke Tanjungbalai. Selanjutnya setelah tiba di Tanjungbalai barang berupa tas ransel tersebut diambil oleh saksi Mustajab Bin Muktar (alm). Dalam membawa tas ransel tersebut terdakwa membayar upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dikirim oleh terdakwa melalui rekening saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi M. Adnan als Sahdan.
Selanjutnya yang kedua masih sekitar bulan Mei 2015, terdakwa menyuruh saksi M. Adnan als Sahdan untuk berangkat ke Portklang Malaysia untuk membawa kayu dan setelah sampai di Portklang Malaysia, orang cina tersebut kembali menelepon saksi M. Adnan als Sahdan untuk menyerahkan barang titipan berupa 1 (satu) tas ransel untuk dibawa ke Tanjungbalai. Selanjutnya pada saat di kapal boat tas ransel tersebut dibuka oleh saksi M. Adnan als Sahdan dan melihat didalamnya berisi bungkusan putih aluminium foil sebanyak 5 (lima) bungkus dan saksi M. Adnan als Sahdan memegangnya ternyata isinya adalah narkotika jenis sabu. Setelah sampai di Tanjungbalai tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh saksi Mustajab Bin Muktar (Alm). Pada saat itu terdakwa membayar bayaran upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang terdakwa transfer ke rekening saksi Chandra Dewa als Dewa yang selanjutnya diserahkan kepada saksi M. Adnan als Sahdan dan pada saat saksi M. Adnan als Sahdan menerima upah tersebut, saksi M. Adnan als Sahdan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Chandra Dewa als Dewa.
Selanjutnya yang ketiga pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2015, terdakwa menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan menyuruh saksi M. Adnan als Sahdan untuk berangkat ke Malaysia. Selanjutnya Bos Besar yang dipanggil Abang atau Bos juga menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan mengatakan kepada saksi M. Adnan als Sahdan “Apakah Sudah Bisa Berangkat” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Berangkat Bang” dan Bos Besar mengatakan “Nanti Setelah Sampai Di Malaysia Orang Cina Itu Telepon Kamu Ya” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan setelah saksi M. Adnan als Sahdan sampai di Portklang Malaysia, orang cina tersebut menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan berkata “Orang Moko Kan” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan orang Cina itu mengatakan “Besoklah Diantar Barangnya” dan saksi M. Adnan als Sahdan tidak jawab dan mematikan handphone tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015, setelah saksi M. Adnan als Sahdan selesai bongkar muatan kayu pada sekira pukul 14.00 waktu Malaysia orang Cina itu datang ke Portklang Malaysia mengantarkan barang berupa 1 (satu) tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi, selanjutnya saksi M. Adnan als Sahdan menerimanya lalu membawa kedalam kapal boat dan setelah itu saksi M. Adnan als Sahdan berangkat pulang ke Tanjungbalai, didalam perjalanan kapal rusak dan saksi M. Adnan als Sahdan terapung-apung ditengah laut selama 2 (dua) hari. Oleh karena barang titipan berupa tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi yang dibawa oleh saksi M. Adnan als Sahdan sudah seharusnya tiba di Tanjungbalai maka pada tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 09.00 Wib, saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) datang ke rumah saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz di dekat PT. Timur Jaya Tanjungbalai Asahan, selanjutnya saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) menanyakan kepada saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz dimana rumah saksi M. Adnan als Sahdan lalu saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz menjawab “di Beting ujung kapias PT. Timur Jaya Tanjungbalai Asahan” selanjutnya saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) mencari saksi M. Sahdan als Adnan namun tidak menemukannya. Kemudian sekira pukul 21.00 wib saksi M. Adnan als Sahdan sampai di Pelabuhan TPI Beting Kepah Bagan Asahan Sumatera Utara kemudian saksi M. Adnan als Sahdan sandar karena air surut. Oleh karena kapal boat kandas maka saksi M. Adnan als Sahdan menunggu air pasang dan pada tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 01.00 Wib ada kapal Boat lewat lalu saksi M. Adnan als Sahdan minta gandeng naik masuk sungai Esdengki dan kapal boat saksi M. Adnan als Sahdan minta dilepas di dekat Dok.
Selanjutnya sekira pukul 03.30 Wib saksi M. Adnan als Sahdan naik ke darat dengan membawa tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi untuk diantarkan kepada saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) tetapi karena saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) sudah pulang kemudian tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut saksi M. Adnan als Sahdan simpan dibawah jembatan di Es Dengki dan ditutupi sampah-sampah dari tong sampah yang ada didekat warung. Selanjutnya sekira pukul 04.30 wib saksi M. Adnan als Sahdan ditelepon oleh saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dan mengatakan bahwa saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) ada yang mengikuti maka jangan dulu dikeluarkan barang itu. Selanjutnya Bos Besar menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan menyuruh untuk mengeluarkan barang tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut sebelum siang hari untuk diserahkan kepada saksi Mustajab Bin Muktar (Alm). Selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan menanyakan “Abang Itu Sudah Telephone Kan” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan setelah itu saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) mengajak ketemuan di Jalan Arteri depan SPBU di Tanjungbalai dan saksi M. Adnan als Sahdan mengambil tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi kemudian dengan menggunakan sepeda motor saksi M. Adnan als Sahdan membawa tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut ke Jalan Arteri dekat SPBU Tanjungbalai dan bertemu dengan saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dengan menggunakan sepeda motor juga, kemudian saksi M. Adnan als Sahdan menyerahkan tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut kepada saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm). Pada saat itu terdakwa hendak memberi upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)/bungkus jadi untuk 10 (sepuluh) bungkus, terdakwa akan membayar upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan terhadap pembayaran upah tersebut belum sempat diterima oleh saksi M. Adnan als Sahdan dikarenakan saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) terlebih dahulu ditangkap oleh Pihak BNN.
Bahwa kapal boat yang saksi M. Adnan als Sahdan gunakan untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai adalah milik terdakwa dan nama kapal Boatnya adalah PRIMA 257. Disamping membawa narkotika saksi M. Adnan als Sahdan juga bekerja membawa kayu ke Malaysia dan mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah)/trip dan upah atau gaji tersebut dibayar oleh terdakwa karena saksi M. Adnan als Sahdan bekerja kepada Terdakwa.
Bahwa saksi M. Adnan als Sahdan menyerahkan barang Nakroitka kepada saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) sudah 3 (tiga) kali yaitu :
Pertama : Pada sekitar bulan Mei 2015 sebanyak 1 (satu) tas ransel kecil yang berisi 5 (lima) bungkus atau 5 (lima) Kilogram Narkotika jenis Shabu.
Kedua : Pada sekitar bulan Mei 2015 juga sebanyak 1 (satu) tas ransel kecil yang berisi 5 (lima) bungkus atau 5 (lima) Kilogram Narkotika jenis Shabu.
Ketiga : Pada bulan Juni 2015 juga sebanyak 1 (satu) tas ransel besar yang berisi 10 (sepuluh) bungkus atau 10 (sepuluh) Kilogram Narkotika jenis Shabu dan 174 (seratus tujuh puluh empat) butir Ekstasi dan tertangkap.
Bahwa terdakwa dalam memfasilitasi pengangkutan narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai, terdakwa juga bekerja sama dengan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz dan saksi Chandra Dewa als Dewa. Saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz bekerja sama dengan terdakwa sejak bulan Januari 2015 dan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz bertugas sebagai pengawas kapal boat terdakwa dan pada bulan April 2015 saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz mengakui telah berhenti bekerja dikarenakan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz mengetahui bahwa sepulang dari Malaysia kapal boat tersebut memuat narkotika dan semenjak saat itu saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz berhenti bekerja sama dengan terdakwa namun pada kenyataannya pada bulan Mei 2015 terdakwa membayar upah membawa narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai melalui rekening saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz dan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz memberikan secara tunai kepada saksi M. Adnan als Sahdan, sementara pada bulan April 2015 saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz telah mengetahui bahwa terdakwa sudah berada di penjara dalam kasus narkotika.
Bahwa terhadap saksi Chandra Dewa als Dewa sudah bekerja sama dengan terdakwa sejak bulan Mei 2015. Adapun tugasnya, sama dengan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz yaitu sebagai pengawas kapal boat terdakwa. Pada bulan Mei 2015 terdakwa mengirim uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai upah membawa narkotika kepada saksi M. Adnan als Sahdan ke rekening saksi Chandra Dewa als Dewa dan untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi M. Adnan als Sahdan.
- Bahwa saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz menerima transferan sejumlah uang dari terdakwa yang dipergunakan untuk persiapan keberangkatan saksi M. Adnan als Sahdan ke Malaysia termasuk untuk pembayaran upah saksi M. Adnan als Sahdan dalam mengangkut kayu dan membawa narkotika melalui Rekening BRI Nomor 5384-01-015381-53-5 atas nama Abdul Azis Manurung dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama Efendi Salam Ginting. Dan terhadap nomor rekening tersebut dipegang dan dipergunakan oleh saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz. Selama saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz bekerja sebagai pengurus kapal boat milik terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per trip.
Bahwa saksi Chandra Dewa als Dewa menerima transferan sejumlah uang dari terdakwa yang dipergunakan untuk persiapan keberangkatan saksi M. Adnan als Sahdan ke Malaysia termasuk untuk pembayaran upah saksi M. Adnan als Sahdan dalam mengangkut kayu dan membawa narkotika melalui Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama Chandra Dewa dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama Efendi Salam Ginting. Selama saksi Chandra Dewa als Dewa bekerja sebagai pengurus kapal boat milik terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima rstus ribu rupiah) per trip.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 06.00 Wib, saksi Reza Maulana Rifaldi ditangkap oleh Pihak BNN di Jalan Pahlawan Lk. IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara karena mengambil 1 (satu) buah tas ransel berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening didalam bungkus alumunium foil berisi kristal bening mengandung diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet mengandung diduga narkotika jenis ekstasi dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram dari samping rumah saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) yang sebelumnya dibuang oleh saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dan sekira pukul 06.30 Wib Petugas BNN melakukan penangkapan terhadap saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) di rumahnya yang berada di Jalan MU Damanik Lk. IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara lalu Petugas Kepolisian menginterogasi saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dan berdasarkan keterangannya bahwa saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) memperoleh narkotika tersebut dari saksi M. Adnan als Sahdan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib, saksi M. Adnan als Sahdan ditangkap oleh Petugas BNN di Hotel Buluh Pagar Indah Jalan Lintas Timur Km. 180 Simpang Kawat Asahan Sumatera Utara dan berdasarkan keterangannya bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijemput dari Malaysia dan dibawa ke Tanjungbalai atas perintah terdakwa.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa ditangkap di Jalan Luku Simalingkar Medan Johor Sumatera Utara dan setelah itu Petugas BNN membawa terdakwa serta barang bukti berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI unit Melati No. Rekening 532201001047509 atas nama Efendi Salam Ginting, 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Tanjung Asahan No. Rekening 0344674646 atas nama Efendi Salam Ginting, 1 (satu) unit handphone Nokia model 105 warna hitam berikut sim card No. 082272712400, 1 (satu) buah handphone Samsung GT B5330 warna putih berikut sim card No. 081262895178, 3 (tiga) buah simcard XL, 2 (dua) buah simcard Simpati, kunci kontak dan kendaraan merk/type Nissan/Xtrail 202 WD warna KB : Hitam Nomor Polisi BK 1510 RJ nama pemilik Asni Jamadi, 1 (satu) lembar surat lepas rumah tahanan Kelas I Medan No. Blla 499/2015 tanggal 06 Juli 2015 atas nama Pendisa Ginting, 1 (satu) lembar formulir pemindahan buku BNI tanggal 30 Juli 2015, sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) nama pengirim Efendi Salam Ginting No. Rekening 0344574543 Cabang Tanjungbalai nama penerima Aldo Hamonangan Siboro No. Rekening 0329701866 Cabang Kaban Jahe, 1 (satu) berkas fotokopi rekening rokran Bank BRI Nomor Rekening 5322-01-001047-50-9 dan aplikasi pembukaan rekening atas nama Efendi Salam Ginting, 1 (satu) berkas fotokopi rekening koran Bank BRI nomor Rekening 5384-01-015381-53-5 dan aplikasi pembukaan rekening atas nama Abd Azis Manurung dan 1 (satu) berkas fotokopi rekening koran Bank BNI Nomor Rekening 0144906453 dan aplikasi pembukaan rekening atas nama Chandra Dewa ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 313 F/VI/2015/BALAI LAB NARKOBA, tanggal 16 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Rieska Dwi Widayanti, S.Si,M.Si, Maimunah, S.Si, M.Si, Puteri Heryani, S.Si,Apt, masing-masing selaku pemeriksa telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti atas nama REZA MAULANA RIFALDI berupa :
Barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,5180 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,5187 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,5865 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,6030 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7836 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7259 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7587 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7849 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7314 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7533 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7616 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7502 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7459 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 10 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7213 gram;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Tablet warna kuning logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 1 No.1, Tablet warna kuning logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 2 No.2, Tablet warna coklat logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 3 No.3 dan Tablet warna coklat logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 4 No.4 tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA/(+)-N,a-dimetil 3,4 (metilendioksi) fenetilamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Repubklik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 1 No.1, Kristal warna putih di dalam bungkus plastik bening kode 2 No.2, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 3 No.3, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 4 No.4, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 5 No.5, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 6 No.6, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 7 No.7, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 8 No.8, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 9 No.9, dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 10 No.10 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9089 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9144 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Coklat logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9478 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Coklat logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9634 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7523 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan Metamfetaminadengan berat netto 0,7007 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7328 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7242 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6999 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7222 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7288 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6843 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6889 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening kode 10 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6961 gram.
----Perbuatan terdakwa EFENDI SALAM GINTING ALS PENDISA GINTING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------
DAN
KEDUA
PERTAMA
----Bahwa ia terdakwa Efendi Salam Ginting als Pendisa Ginting pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat di SPBU Jalan Alteri Tanjungbalai Asahan Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta dan benda atau asset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
Bermula pada bulan Nopember 2014, terdakwa Efendi Salam Ginting als Pendisa Ginting masuk ke Rutan Tanjung Gusta Medan dengan kasus perkara narkotika. Ketika menjalani masa tahanan di Rutan Tanjung Gusta, terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm). Selanjutnya terdakwa sering mengeluh kepada Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm) tentang biaya hidup didalam Rutan. Menanggapi keluhan terdakwa, Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm) menawarkan kerjasama dalam transportasi narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai Sumatera Utara karena Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm) mengetahui bahwa terdakwa mempunyai kapal. Selanjutnya terdakwa menelepon saksi M. Adnan als Sahdan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan “kalau ada yang kirim narkoba kamu berani gak” lalu saksi M. Adnan als Sahdan menjawab “saya berani tetapi dengan catatan upah saya perbungkus Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)” dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa mengatakan sepakat kepada Sdr Tri Sudarmoko als Moko untuk bekerja sama membawa narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai Sumatera Utara dengan kesepakatan terdakwa menerima upah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)/bungkus. Selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi M. Adnan als Sahdan dengan mengatakan “apabila sudah sampai di Malaysia agar M. Adnan als Sahdan membeli kartu nomor Malaysia dan memberikannya kepada terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm)”.
Selanjutnya pada bulan Mei 2015, sewaktu saksi M. Adnan als Sahdan membawa kayu ke Portklang Malaysia, terdakwa menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan mengatakan bahwa nanti di Portklang Malaysia ada orang yang titip barang berupa “ROTI” agar dibawa ke Tanjungbalai Sumatera Utara kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi M. Adnan als Sahdan bahwa nanti Bos (Tri Sudarmoko Als Moko) akan menelepon saksi M. Adnan als Sahdan. Tidak berapa lama Bos Besar menelepon saksi M. Adnan als Sahdan (orang tersebut dipanggil Abang) dan mengatakan kepada saksi M. Adnan als Sahdan “Sahdan, Nanti Ada Orang Yang Nelphone Kamu Nanti Mau Nitip Barang” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan selanjutnya Bos Besar mengatakan “Nanti Kau Bilang Orangnya Moko”. Selanjutnya saksi M. Adnan als Sahdan sampai di Portklang Malaysia tiba-tiba ada orang yang menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan mengatakan “Ini Orangnya Moko” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya”, kemudian orang tersebut menyuruh saksi M. Adnan als Sahdan untuk menjemput barang yang mau dititipkan namun saksi M. Adnan als Sahdan menolaknya dan meminta orang tersebut mengantarkan ke Pelabuhan Portklang Malaysia. Keesokan harinya orang tersebut mengantarkan barang titipan berupa tas ransel ke Pelabuhan Port Klang Malaysia dan orang tersebut adalah orang cina dan saksi M. Adnan als Sahdan tidak tahu namanya namun saksi M. Adnan als Sahdan hanya memanggilnya “Bang”. Setelah menerima tas ransel tersebut, saksi M. Adnan als Sahdan membawanya ke Tanjungbalai. Selanjutnya setelah tiba di Tanjungbalai barang berupa tas ransel tersebut diambil oleh saksi Mustajab Bin Muktar (alm). Dalam membawa tas ransel tersebut terdakwa membayar upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dikirim oleh terdakwa melalui rekening saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi M. Adnan als Sahdan.
Selanjutnya yang kedua masih sekitar bulan Mei 2015, terdakwa menyuruh saksi M. Adnan als Sahdan untuk berangkat ke Portklang Malaysia untuk membawa kayu dan setelah sampai di Portklang Malaysia, orang cina tersebut kembali menelepon saksi M. Adnan als Sahdan untuk menyerahkan barang titipan berupa 1 (satu) tas ransel untuk dibawa ke Tanjungbalai. Selanjutnya pada saat di kapal boat tas ransel tersebut dibuka oleh saksi M. Adnan als Sahdan dan melihat didalamnya berisi bungkusan putih aluminium foil sebanyak 5 (lima) bungkus dan saksi M. Adnan als Sahdan memegangnya ternyata isinya adalah narkotika jenis sabu. Setelah sampai di Tanjungbalai tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh saksi Mustajab Bin Muktar (Alm). Pada saat itu terdakwa membayar bayaran upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang terdakwa transfer ke rekening saksi Chandra Dewa als Dewa yang selanjutnya diserahkan kepada saksi M. Adnan als Sahdan dan pada saat saksi M. Adnan als Sahdan menerima upah tersebut, saksi M. Adnan als Sahdan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Chandra Dewa als Dewa.
Selanjutnya yang ketiga pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2015, terdakwa menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan menyuruh saksi M. Adnan als Sahdan untuk berangkat ke Malaysia. Selanjutnya Bos Besar yang dipanggil Abang atau Bos juga menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan mengatakan kepada saksi M. Adnan als Sahdan “Apakah Sudah Bisa Berangkat” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Berangkat Bang” dan Bos Besar mengatakan “Nanti Setelah Sampai Di Malaysia Orang Cina Itu Telepon Kamu Ya” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan setelah saksi M. Adnan als Sahdan sampai di Portklang Malaysia, orang cina tersebut menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan berkata “Orang Moko Kan” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan orang Cina itu mengatakan “Besoklah Diantar Barangnya” dan saksi M. Adnan als Sahdan tidak jawab dan mematikan handphone tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015, setelah saksi M. Adnan als Sahdan selesai bongkar muatan kayu pada sekira pukul 14.00 waktu Malaysia orang Cina itu datang ke Portklang Malaysia mengantarkan barang berupa 1 (satu) tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi, selanjutnya saksi M. Adnan als Sahdan menerimanya lalu membawa kedalam kapal boat dan setelah itu saksi M. Adnan als Sahdan berangkat pulang ke Tanjungbalai, didalam perjalanan kapal rusak dan saksi M. Adnan als Sahdan terapung-apung ditengah laut selama 2 (dua) hari. Oleh karena barang titipan berupa tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi yang dibawa oleh saksi M. Adnan als Sahdan sudah seharusnya tiba di Tanjungbalai maka pada tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 09.00 Wib, saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) datang ke rumah saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz di dekat PT. Timur Jaya Tanjungbalai Asahan, selanjutnya saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) menanyakan kepada saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz dimana rumah saksi M. Adnan als Sahdan lalu saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz menjawab “di Beting ujung kapias PT. Timur Jaya Tanjungbalai Asahan” selanjutnya saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) mencari saksi M. Sahdan als Adnan namun tidak menemukannya. Kemudian sekira pukul 21.00 wib saksi M. Adnan als Sahdan sampai di Pelabuhan TPI Beting Kepah Bagan Asahan Sumatera Utara kemudian saksi M. Adnan als Sahdan sandar karena air surut. Oleh karena kapal boat kandas maka saksi M. Adnan als Sahdan menunggu air pasang dan pada tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 01.00 Wib ada kapal Boat lewat lalu saksi M. Adnan als Sahdan minta gandeng naik masuk sungai Esdengki dan kapal boat saksi M. Adnan als Sahdan minta dilepas di dekat Dok.
Selanjutnya sekira pukul 03.30 Wib saksi M. Adnan als Sahdan naik ke darat dengan membawa tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi untuk diantarkan kepada saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) tetapi karena saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) sudah pulang kemudian tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut saksi M. Adnan als Sahdan simpan dibawah jembatan di Es Dengki dan ditutupi sampah-sampah dari tong sampah yang ada didekat warung. Selanjutnya sekira pukul 04.30 wib saksi M. Adnan als Sahdan ditelepon oleh saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dan mengatakan bahwa saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) ada yang mengikuti maka jangan dulu dikeluarkan barang itu. Selanjutnya Bos Besar menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan menyuruh untuk mengeluarkan barang tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut sebelum siang hari untuk diserahkan kepada saksi Mustajab Bin Muktar (Alm). Selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan menanyakan “Abang Itu Sudah Telephone Kan” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan setelah itu saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) mengajak ketemuan di Jalan Arteri depan SPBU di Tanjungbalai dan saksi M. Adnan als Sahdan mengambil tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi kemudian dengan menggunakan sepeda motor saksi M. Adnan als Sahdan membawa tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut ke Jalan Arteri dekat SPBU Tanjungbalai dan bertemu dengan saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dengan menggunakan sepeda motor juga, kemudian saksi M. Adnan als Sahdan menyerahkan tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut kepada saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm). Pada saat itu terdakwa hendak memberi upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)/bungkus jadi untuk 10 (sepuluh) bungkus, terdakwa akan membayar upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan terhadap pembayaran upah tersebut belum sempat diterima oleh saksi M. Adnan als Sahdan dikarenakan saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) terlebih dahulu ditangkap oleh Pihak BNN.
Bahwa kapal boat yang saksi M. Adnan als Sahdan gunakan untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai adalah milik terdakwa dan nama kapal Boatnya adalah PRIMA 257. Disamping membawa narkotika saksi M. Adnan als Sahdan juga bekerja membawa kayu ke Malaysia dan mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah)/trip dan upah atau gaji tersebut dibayar oleh terdakwa karena saksi M. Adnan als Sahdan bekerja kepada Terdakwa.
Bahwa saksi M. Adnan als Sahdan menyerahkan barang Nakroitka kepada saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) sudah 3 (tiga) kali yaitu :
Pertama : Pada sekitar bulan Mei 2015 sebanyak 1 (satu) tas ransel kecil yang berisi 5 (lima) bungkus atau 5 (lima) Kilogram Narkotika jenis Shabu.
Kedua : Pada sekitar bulan Mei 2015 juga sebanyak 1 (satu) tas ransel kecil yang berisi 5 (lima) bungkus atau 5 (lima) Kilogram Narkotika jenis Shabu.
Ketiga : Pada bulan Juni 2015 juga sebanyak 1 (satu) tas ransel besar yang berisi 10 (sepuluh) bungkus atau 10 (sepuluh) Kilogram Narkotika jenis Shabu dan 174 (seratus tujuh puluh empat) butir Ekstasi dan tertangkap.
Bahwa terdakwa dalam memfasilitasi pengangkutan narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai, terdakwa juga bekerja sama dengan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz dan saksi Chandra Dewa als Dewa. Saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz bekerja sama dengan terdakwa sejak bulan Januari 2015 dan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz bertugas sebagai pengawas kapal boat terdakwa dan pada bulan April 2015 saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz mengakui telah berhenti bekerja dikarenakan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz mengetahui bahwa sepulang dari Malaysia kapal boat tersebut memuat narkotika dan semenjak saat itu saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz berhenti bekerja sama dengan terdakwa namun pada kenyataannya pada bulan Mei 2015 terdakwa membayar upah membawa narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai melalui rekening saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz dan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz memberikan secara tunai kepada saksi M. Adnan als Sahdan, sementara pada bulan April 2015 saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz telah mengetahui bahwa terdakwa sudah berada di penjara dalam kasus narkotika
Bahwa terhadap saksi Chandra Dewa als Dewa sudah bekerja sama dengan terdakwa sejak bulan Mei 2015. Adapun tugasnya, sama dengan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz yaitu sebagai pengawas kapal boat terdakwa. Pada bulan Mei 2015 terdakwa mengirim uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai upah membawa narkotika kepada saksi M. Adnan als Sahdan ke rekening saksi Chandra Dewa als Dewa dan untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi M. Adnan als Sahdan.
- Bahwa saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz menerima transferan sejumlah uang dari terdakwa yang dipergunakan untuk persiapan keberangkatan saksi M. Adnan als Sahdan ke Malaysia termasuk untuk pembayaran upah saksi M. Adnan als Sahdan dalam mengangkut kayu dan membawa narkotika melalui Rekening BRI Nomor 5384-01-015381-53-5 atas nama Abdul Azis Manurung dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama Efendi Salam Ginting. Dan terhadap nomor rekening tersebut dipegang dan dipergunakan oleh saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz. Selama saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz bekerja sebagai pengurus kapal boat milik terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per trip.
Bahwa saksi Chandra Dewa als Dewa menerima transferan sejumlah uang dari terdakwa yang dipergunakan untuk persiapan keberangkatan saksi M. Adnan als Sahdan ke Malaysia termasuk untuk pembayaran upah saksi M. Adnan als Sahdan dalam mengangkut kayu dan membawa narkotika melalui Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama Chandra Dewa dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama Efendi Salam Ginting. Selama saksi Chandra Dewa als Dewa bekerja sebagai pengurus kapal boat milik terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima rstus ribu rupiah) per trip.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 06.00 Wib, saksi Reza Maulana Rifaldi ditangkap oleh Pihak BNN di Jalan Pahlawan Lk. IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara karena mengambil 1 (satu) buah tas ransel berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening didalam bungkus alumunium foil berisi kristal bening mengandung diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet mengandung diduga narkotika jenis ekstasi dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram dari samping rumah saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) yang sebelumnya dibuang oleh saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dan sekira pukul 06.30 Wib Petugas BNN melakukan penangkapan terhadap saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) di rumahnya yang berada di Jalan MU Damanik Lk. IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara lalu Petugas Kepolisian menginterogasi saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dan berdasarkan keterangannya bahwa saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) memperoleh narkotika tersebut dari saksi M. Adnan als Sahdan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib, saksi M. Adnan als Sahdan ditangkap oleh Petugas BNN di Hotel Buluh Pagar Indah Jalan Lintas Timur Km. 180 Simpang Kawat Asahan Sumatera Utara dan berdasarkan keterangannya bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijemput dari Malaysia dan dibawa ke Tanjungbalai atas perintah terdakwa.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa ditangkap di Jalan Luku Simalingkar Medan Johor Sumatera Utara.
Bahwa terdakwa sebagai pemilik Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9
atas nama EFENDI SALAM GINTING, terdakwa membuka rekening BRI tersebut di BRI unit Melati Medan sejak tanggal 19 Agustus 2014, dan terdakwa yang memegang dan menggunakan rekening tersebut sedangkan fasilitas yang terdakwa dapatkan dari Bank BRI sehubungan terdakwa sebagai pemilik Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING adalah SMS Banking dan kartu ATM. Dan Rekening tersebut tersangka gunakan untuk menyimpan uang dan mentransfer uang.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 19/08/14 SA Overbooing SA 75,000,000.00 16/09/14 SA Overbooing SA 160,000,000.00 04/11/14 SA Overbooing SA 50,000,000.00 19/05/15 SA Overbooing SA 80,000,000.00 Jumlah 365.000.000,00
- Data yang tercatat pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp. 365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan cara pemindah bukuan dan uang tersebut dari BANG EDYSON GINTING dan BU RENI untuk pembayaran bawang merah.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 21/09/14 ATMLTRBCA 82260 000009731 53220100104750 2,000,000.00 23/09/14 ATMLTRBCA 86910 000004685 53220100104750 7,500,000.00 25/09/14 ATMLTRBCA 82260 000002001 53220100104750 4,000,000.00 03/10/14 ATMLTRBCA 8118U 000007818 53220100104750 2,800,000.00 12/01/15 ATMLTRBCA 87921 000008497 53220100104750 1,000,000.00 29/01/15 ATMLTRBCA B9503 000376922 53220100104750 4,110,000.00 15/04/15 ATMLTRBCA 86309 000008354 53220100104750 4,000,000.00 01/05/15 ATMLTRBCA 86309 000006134 53220100104750 3,000,000.00 03/05/15 ATMLTRBCA B9503 000556459 53220100104750 10,000,000.00 30/05/15 ATMLTRBCA 86964 000005441 53220100104750 500,000.00 Jumlah 38.910.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.38.910.000,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dengan cara transfer via ATM BCA, maksudnya untuk apa terdakwa tidak ingat dari siapa dan untuk apa.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 19/08/14 SA Cash Deposit 10,000,000.00 07/10/14 SA Cash Deposit 102,650,000.00 08/10/14 SA Cash Deposit 149,100,000.00 10/11/14 SA Cash Deposit 120,000,000.00 10/11/14 SA Cash Deposit 40,000,000.00 Jumlah 421.750.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.421.750.000,00 (empat ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer setoran tunaiyang maksudnya adalah uang hasil penjualan bawang merah.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 05/03/15 SUSANTO-BCA SUSANTO 10,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer via BCA dari SUSANTO yang maksudnya untuk apa terdakwa tidak ingat dan dari siapa serta untuk apa.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 20/10/14 SWENDI SURBAKTI 16,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dari SWENDI SURBAKTI yang maksudnya untuk pembayaran hutang bawang.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 16/05/15 EDC ELDI ANTA ACAR EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 16/05/15 EDC ELDI ANTA ACAR EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 16/05/15 EDC ELDI ANTA ACAR EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 16/05/15 EDC ELDI ANTA ACAR EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 Jumlah 20.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.20.000.000,00 (dua puluh rupiah) dari ELDI ANTA ACAR yang maksudnya untuk biaya sekolah anak terdakwa.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 15/01/15 ATM SYAHRUNI HARAHAP EFENDI SALAM GINTING 15,000,000.00 26/01/15 ATM SYAHRUNI HARAHAP EFENDI SALAM GINTING 7,000,000.00 05/02/15 ATM SYAHRUNI HARAHAP EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 Jumlah 27.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari SYAHRUNI HARAHAP yang maksudnya untuk pembayaran hutang dan SYAHRUNI HARAHAP adalah putri dari BU HASIBUAN.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 26/01/15 ATM SAHATA SIMARMATA EFENDI SALAM GINTING 10,000,000.00 29/01/15 ATM SAHATA SIMARMATA EFENDI SALAM GINTING 16,000,000.00 02/02/15 ATM SAHATA SIMARMATA EFENDI SALAM GINTING 15,000,000.00 Jumlah 41.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari SAHATA SIMARMATA yang maksudnya untuk pembayaran hutang.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 05/10/14 ATM GUSWITA SURYAN EFENDI SALAM GINTING 40,000,000.00
Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari GUSWITA SURYAN yang maksudnya untuk pembayaran sewa kapal milik terdakwa yang berada di Tanjung Balai.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 17/11/14 ATM EDYSON GINTING EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari EDYSON GINTING yang maksudnya untuk pembayaran hutang bawang.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 20/01/15 ATM EDI PRANOTO EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 20/01/15 ATM EDI PRANOTO EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 20/01/15 ATM EDI PRANOTO EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 20/01/15 ATM EDI PRANOTO EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 Jumlah 20.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari EDI PRANOTO yang maksudnya untuk biaya pemberangkatan kapal milik terdakwa dari Tanjungbalai ke Malaysia.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 14/09/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00 19/09/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 10,000,000.00 20/09/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 10,000,000.00 20/09/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 10,000,000.00 03/10/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00 04/10/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00 07/10/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00 10/10/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00 15/10/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00 10/11/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00 Jumlah 170.000.000,00
- Bahwa yang tercatat pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari MARZIAH NUR BR yang maksudnya untuk apa terdakwa dan tidak kenal dengan MARZIAH NUR BR
.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 24/09/14 ATM MARIA FRANSIS EFENDI SALAM GINTING 30,000,000.00 17/10/14 ATM MARIA FRANSIS EFENDI SALAM GINTING 48,000,000.00 Jumlah 78.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari MARIA FRANSIS yang maksudnya untuk apa terdakwa tidak tidak ingat dan terdakwa kenal dengan MARIA FRANSIS.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 09/09/14 FENDI 50,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari FENDI yang maksudnya untuk apa terdakwa tidak ingat dari siapa dan untuk apa serta terdakwa tidak kenal dengan FENDI.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 21/08/14 SA Cash Dep NoBoo 50,000,000.00 09/09/14 SA Cash Dep NoBoo 30,000,000.00 08/10/14 SA Cash Dep NoBoo 31,000,000.00 27/10/14 5277051 2111 SA Cash Dep NoBoo 230,000,000.00 31/10/14 SA Cash Dep NoBoo 50,000,000.00 12/11/14 5322052 2111 SA Cash Dep NoBoo 30,000,000.00 10/02/15 SA Cash Dep NoBoo 100,000,000.00 23/02/15 SA Cash Dep NoBoo 100,000,000.00 Jumlah 621.000.000,00
- Terdakwa membenarkan pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp. 621.000.000,00 (enam ratus dua puluh satu juta rupiah) dengan cara setoran tunai tanpa buku yang maksudnya hasil penjualan bawang di pasar.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 01/09/14 ATM PERWIRANTA PUR EFENDI SALAM GINTING 25,000,000.00 10/09/14 ATM PERWIRANTA PUR EFENDI SALAM GINTING 29,000,000.00 11/09/14 ATM PERWIRANTA PUR EFENDI SALAM GINTING 29,000,000.00 03/10/14 ATM PERWIRANTA PUR EFENDI SALAM GINTING 29,000,000.00 Jumlah 116.000.000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.116.000.000,00 (seratus enam belas juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari PERWIRANTA PUR yang maksudnya untuk pembayaran hutang bawang.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 29/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ABD AZIS MANURUNG 5,000,000.00 01/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ABD AZIS MANURUNG 6,400,000.00 02/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ABD AZIS MANURUNG 2,000,000.00 Jumlah 13.400.000,00
- Bahwa Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp. 13.400.000,00 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada AZIS MANURUNG yang maskdunya untuk uang muka pembayaran kayu, uang bahan bakar kapal dan uang makan.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 05/09/14 SMS EFENDI SALAM GINTING AJI BAGUS SETIAWAN 27,000,000.00 Jumlah 27.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking yang maksudnya untuk pembayaran bawang yang terdakwa beli di Malaysia dan terdakwa tidak kenal dengan AJI BAGUS SETIAWAN.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 09/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ELDI ANTA ACARIB 10,000,000.00 10/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ELDI ANTA ACARIB 5,000,000.00 26/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ELDI ANTA ACARIB 10,000,000.00 Jumlah 25.000.000,00
- Terdakwa membenarkan pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada ELDI ANTA ACARIB yang maksudnya uang pinjaman untuk pembelian meja bilyard.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 13/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ENI RIZA MUNTHE 1,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada ENI RIZA MUNTHE yang maksudnya untuk teman satu kamar terdakwa di dalam penjara untuk pembayaran hutang terdakwa dan terdakwa tidak kenal dengan ENI REZA MUNTHE.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 24/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ERIA BR BANGUN 1,000,000.00 26/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ERIA BR BANGUN 500,000.00 Jumlah 1.500.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada ERIA BR BANGUN yang maksudnya untuk ALFERD BANGUN teman satu kamar terdakwa di dalam penjara untuk pembayaran hutang terdakwa dan terdakwa tidak kenal dengan ERIA BR BANGUN.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 12/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING EVI SUSANTI 1,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada EVI SUSANTI yang maksudnya untuk EVI SUSANTI kawan terdakwa untuk membantu biaya hidupnya.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 24/12/14 SMS EFENDI SALAM GINTING FARIDAH 10,000,000.00 15/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FARIDAH 5,000,000.00 01/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FARIDAH 5,000,000.00 12/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FARIDAH 3,000,000.00 04/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FARIDAH 600,000.00 19/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FARIDAH 1,000,000.00 Jumlah 24.600.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.24.600.000,00 (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada FARIDAH yang maksudnya untuk BANG MUN untuk biaya perawatan body kapal milik terdakwa dan FARIDAH adalah anak dari BANG MUN.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 13/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FITRI 10,000,000.00 15/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FITRI 10,000,000.00 16/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FITRI 10,000,000.00 17/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FITRI 6,000,000.00 Jumlah 36.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada FITRI yang maksudnya untuk apa dan dari siapa terdakwa tidak ingat serta terdakwa tidak kenal dengan FITRI.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 23/08/14 SMS EFENDI SALAM GINTING HAMDIAH IBRAHIM 50,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada HAMDIAH IBRAHIM yang maksudnya untuk AGUS untuk membeli tanah di Aceh Selatan dan terdakwa tidak kenal dengan HAMDIAH IBRAHIM.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 21/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING HENDRI SEMBIRING 10,000,000.00 23/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING HENDRI SEMBIRING 5,000,000.00 12/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING HENDRI SEMBIRING 6,000,000.00 Jumlah 21.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada HENDRI SEMBIRING yang maksudnya untuk HENDRI SEMBIRING teman kecil terdakwa untuk memberikan pinjaman.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 03/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ISHA 4,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada ISHA yang maksudnya untuk apa terdakwa tidak ingat dari siapa dan untuk apa serta terdakwa tidak kenal dengan ISHA.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 07/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 3,000,000.00 11/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 1,000,000.00 14/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 2,000,000.00 20/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 1,000,000.00 25/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 2,000,000.00 06/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 2,000,000.00 13/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 3,000,000.00 25/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 3,000,000.00 11/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 500,000.00 Jumlah 17.500.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada JENNY yang maksudnya terdakwa kirimkan Ke JENNY teman saksi di penjara karena terdakwa tidak memiliki uang tunai dan setelah ditransfer JENNY memberikan uang tunai kepada terdakwa, dipotong 5 % (lima persen) dari jumlah nilai yang ditransfer. Uang tersebut terdakwa gunakan untuk biaya hidup di dalam penjara.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 11/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING LATIFAH 5,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada LATIFAH yang maksudnya untuk BAS UDIN untuk biaya perawatan mesin kapal milik terdakwa. LATIFAH adalah anak dari BAS UDIN.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 12/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING LINDA MARLINDA 1,000,000.00 19/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING LINDA MARLINDA 2,000,000.00 20/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING LINDA MARLINDA 2,000,000.00 Jumlah 5.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada LINDA MARLINDA yang maksudnya untuk LINDA MARLINDA adik ipar terdakwa untuk membantu kebutuhan hidup adik ipar terdakwa.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 10/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING MUHAMMAD RIZAL 2,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada MUHAMMAD RIZAL yang maksudnya untuk teman terdakwa yang berada di penjara untuk membayar hutang terdakwa dan terdakwa tidak kenal dengan MUHAMMAD RIZAL.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 13/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING NAZLA MAHIRA 8,500,000.00 18/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING NAZLA MAHIRA 1,500,000.00 19/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING NAZLA MAHIRA 2,000,000.00 24/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING NAZLA MAHIRA 7,000,000.00 10/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING NAZLA MAHIRA 1,000,000.00 Jumlah 20.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada NAZLA MAHIRA yang maksudnya untuk EBI DYLAND anak terdakwa untuk biaya sekolah ketika Praktek Kerja Lapangan di Jakarta. NAZLA MAHIRA adalah teman sekolah anak terdakwa.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 21/12/14 SMS EFENDI SALAM GINTING NELTI 5,000,000.00 08/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING NELTI 4,000,000.00 16/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING NELTI 3,000,000.00 Jumlah 12.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada NELTI yang maksudnya untuk NELTI kawan terdakwa yang berada di Tanjungbalai untuk membantu kebutuhan hidupnya.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 27/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 3,500,000.00 01/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 2,550,000.00 03/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 2,500,000.00 10/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 3,650,000.00 14/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 6,500,000.00 14/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 3,500,000.00 13/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 4,000,000.00 17/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 5,500,000.00 22/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 3,825,000.00 Jumlah 35.525.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.35.525.000,00 (tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada PUSPA UMARI yang maksudnya untuk ADE KOLING teman satu kamar di Penjara untuk pembayaran hutang terdakwa dan terdakwa tidak kenal dengan PUSPA UMARI.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 11/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUTRA SAPTA PRATA 5,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada PUTRA SAPTA PRATA yang maksudnya untuk teman terdakwa satu kamar di penjara untuk pembayaran hutang dan terdakwa tidak kenal dengan PUTRA SAPTA PRATA.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 12/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING RIDWAN YUSUF 1,000,000.00 17/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING RIDWAN YUSUF 2,000,000.00 31/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING RIDWAN YUSUF 1,500,000.00 27/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING RIDWAN YUSUF 400,000.00 Jumlah 5.900.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada RIDWAN YUSUF yang maksudnya untuk RIDWAN YUSUF teman satu kamar di penjara untuk pembayaran hutang.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 25/12/14 SMS EFENDI SALAM GINTING SIMON SARAGIH 3,500,000.00 19/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SIMON SARAGIH 2,000,000.00 06/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SIMON SARAGIH 1,000,000.00 22/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SIMON SARAGIH 1,000,000.00 28/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SIMON SARAGIH 3,000,000.00 Jumlah 10.500.00,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada SIMON SARAGIH yang maksudnya untuk diambil tunai menggunakan rekening milik SIMON SARAGIH karena pada saat itu terdakwa berada di dalam penjara dan SIMON SARAGIH adalah petugas LP Tanjung Gusta Medan.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 20/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 10,000,000.00 21/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 5,000,000.00 23/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 7,000,000.00 26/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 6,500,000.00 27/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 6,750,000.00 31/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 2,000,000.00 31/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 3,000,000.00 08/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 8,000,000.00 10/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 2,000,000.00 11/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 4,000,000.00 12/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 9,000,000.00 14/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 3,000,000.00 15/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 2,000,000.00 15/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 2,000,000.00 16/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 5,000,000.00 17/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 3,000,000.00 17/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 4,000,000.00 18/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 5,000,000.00 18/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 2,000,000.00 19/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 3,000,000.00 20/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 5,000,000.00 22/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 1,000,000.00 24/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 1,000,000.00 25/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 2,000,000.00 25/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 3,000,000.00 27/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 5,000,000.00 27/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 5,000,000.00 27/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 1,000,000.00 09/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 10,000,000.00 12/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 9,000,000.00 17/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 4,000,000.00 28/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 5,000,000.00 Jumlah 129.250.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.129.250.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada SYAHRUDI yang maksudnya untuk ABD AZIS MANURUNG untuk pembayaran kayu dan upah pekerja dan SYAHRUDI adalah kawan dari ABD AZIS yang berada di Tanjung Balai.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 09/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING TONI CANDRA 900,000.00 16/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING TONI CANDRA 3,500,000.00 21/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING TONI CANDRA 1,000,000.00 23/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING TONI CANDRA 500,000.00 26/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING TONI CANDRA 1,500,000.00 30/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING TONI CANDRA 400,000.00 06/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING TONI CANDRA 2,000,000.00 Jumlah 10.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada TONI CANDRA yang maksudnya saksi kirimkan ke TONI CHANDRA teman Tersangka di penjara karena saksi tidak memiliki uang tunai dan setelah ditransfer, TONI CHANDRA memberikan uang tunai kepada terdakwa dan dipotong 5 % (lima persen) dari jumlah nilai yang ditransfer. Uang tersebut terdakwa gunakan untuk biaya hidup di dalam penjara.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 12/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ZULARNAIN ALIAS 1,000,000.00 25/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ZULARNAIN ALIAS 500,000.00 15/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ZULARNAIN ALIAS 1,000,000.00 28/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ZULARNAIN ALIAS 1,000,000.00 Jumlah 3.500.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada ZULARNAIN ALIAS yang maksudnya untuk apa terdakwa tidak ingat kepada siapa dan untuk apa, terdakwa tidak kenal dengan ZULARNAIN ALIAS.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 03/07/15 ATMSTRBCA 11234 89739 2420881447 6,500.00 03/07/15 ATMSTRBCA 11234 89739 2420881447 1,900,000.00 Jumlah 2.500.500,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via ATM BCA yang maksudnya untuk siapa dan untuk apa terdakwa tidak ingat.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 07/02/15 ATMSTRBCA 11234 62381 3490838774 2,000,000.00 22/02/15 ATMSTRBCA 11234 80371 3490838774 1,000,000.00 25/04/15 ATMSTRBCA 11234 94831 3490838774 3,000,000.00 Jumlah 6.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.6.000.000,00 (enam juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dengan cara transfer via ATM BCA yang maksudnya untuk siapa dan untuk apa terdakwa tidak ingat.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 22/04/15 ATMSTRBCA 11234 44971 3491306155 1,500,000.00 29/06/15 ATMSTRBCA 11234 70008 349 3491306155 2,000,000.00 30/06/15 ATMSTRBCA 11234 2693 3491306155 3,000,000.00 04/07/15 ATMSTRBCA 11234 02306 3491306155 1,000,000.00 06/07/15 ATMSTRBCA 11234 39935 3491306155 2,000,000.00 Jumlah 9.500.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via ATM BCA.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 06/03/15 ATMSTRBCA 11234 13828 8115077445 7,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan cara transfer via ATM BCA yang maksudnya untuk siapa dan untuk apa terdakwa tidak ingat.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 23/02/15 ATMSTRBCA 11234 78867 8200113111 3,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan cara transfer via ATM BCA yang maksudnya untuk siapa dan untuk apa terdakwa tidak ingat.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 21/01/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 20,000.00 24/01/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 100,000.00 27/01/15 PUL-SIM 1SMS 5221845006487003 82273788801 100,000.00 28/01/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 100,000.00 06/02/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 100,000.00 08/02/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 100,000.00 12/02/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 100,000.00 15/02/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 100,000.00 15/02/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 50,000.00 27/02/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 50,000.00 Jumlah 820.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembelian pulsa Handphone Nomor 0822 7378 8801, terdakwa tidak ingat.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 19/08/14 SA Overbooing SA 80,000,000.00 17/09/14 SA Overbooing SA 200,000,000.00 07/10/14 SA Overbooing SA 400,000,000.00 14/10/14 SA Overbooing SA 150,000,000.00 27/10/14 SA Overbooing SA 400,000,000.00 10/11/14 SA Overbooing SA 250,000,000.00 12/11/14 SA Overbooing SA 100,000,000.00 Jumlah 1.580.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.1.580.000,00 (satu milyard lima ratus delapan puluh juta rupiah) dengan cara pemindah bukuan yang maksudnya untuk pembelian bawang ke ABENG PINCANG di Malaysia.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 12/09/14 SA Cash Withdrawal 105,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) dengan cara penarikan tunai yang maksudnya untuk membeli bawang di Malaysia.
- Bahwa pada Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama CHANDRA DEWA tersebut, terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) pada tanggal 14 Mei 2015 sejumlah total Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 maksdunya untuk PAK WAYANG untuk pembayaran kayu dan CHANDRA DEWA adalah orang yang mengurus kapal boat milik terdakwa.
- Bahwa pada Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama CHANDRA DEWA tersebut, terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) pada tanggal 18 Mei 2015 sejumlah total Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 maksudnya untuk AMAT orang yang memperbaiki DOK Kapal Boat milik terdakwa, saksi Chandra Dewa als Dewa adalah orang yang mengurus kapal boat milik terdakwa.
- Bahwa pada Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama CHANDRA DEWA tersebut, terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) pada tanggal 18 Mei 2015 sejumlah total Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 maksudnya untuk AMAT orang yang memperbaiki DOK Kapal Boat milik terdakwa, saksi Chandra Dewa als Dewa adalah orang yang mengurus kapal boat milik terdakwa.
- Bahwa pada Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama CHANDRA DEWA tersebut, terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) pada tanggal 05 Juni 2015 sejumlah total Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 maksudnya untuk saksi Chandra Dewa als Dewa untuk kekurangan pembayaran pembelian mesin kapal.
- Bahwa pada Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama CHANDRA DEWA tersebut, terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) pada tanggal 06 Juni 2015 sejumlah total Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 maksudnya untuk PAK WAYANG untuk membeli kayu.
- Bahwa pada Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama CHANDRA DEWA tersebut, terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) pada tanggal 07 Juni 2015 sejumlah total Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 maksudnya untuk PAK WAYANG dan uang tersebut adalah sisa pembayaran kayu.
- Bahwa pada Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama CHANDRA DEWA tersebut, terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) pada tanggal 26 Juni 2015 sejumlah total Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9, mksudnya untuk saksi Chandra Dewa als Dewa dan uang tersebut Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk biaya upah pemasangan mesin kapal dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk upah perbaikan body kapal.
----Perbuatan terdakwa EFENDI SALAM GINTING ALS PENDISA GINTING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
----Bahwa ia terdakwa Efendi Salam Ginting als Pendisa Ginting pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat di SPBU Jalan Alteri Tanjungbalai Asahan Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekyaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
Bermula pada bulan Nopember 2014, terdakwa Efendi Salam Ginting als Pendisa Ginting masuk ke Rutan Tanjung Gusta Medan dengan kasus perkara narkotika. Ketika menjalani masa tahanan di Rutan Tanjung Gusta, terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm). Selanjutnya terdakwa sering mengeluh kepada Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm) tentang biaya hidup didalam Rutan. Menanggapi keluhan terdakwa, Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm) menawarkan kerjasama dalam transportasi narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai Sumatera Utara karena Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm) mengetahui bahwa terdakwa mempunyai kapal. Selanjutnya terdakwa menelepon saksi M. Adnan als Sahdan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan “kalau ada yang kirim narkoba kamu berani gak” lalu saksi M. Adnan als Sahdan menjawab “saya berani tetapi dengan catatan upah saya perbungkus Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)” dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa mengatakan sepakat kepada Sdr Tri Sudarmoko als Moko untuk bekerja sama membawa narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai Sumatera Utara dengan kesepakatan terdakwa menerima upah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)/bungkus. Selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi M. Adnan als Sahdan dengan mengatakan “apabila sudah sampai di Malaysia agar M. Adnan als Sahdan membeli kartu nomor Malaysia dan memberikannya kepada terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada Sdr Tri Sudarmoko als Moko (Alm)”.
Selanjutnya pada bulan Mei 2015, sewaktu saksi M. Adnan als Sahdan membawa kayu ke Portklang Malaysia, terdakwa menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan mengatakan bahwa nanti di Portklang Malaysia ada orang yang titip barang berupa “ROTI” agar dibawa ke Tanjungbalai Sumatera Utara kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi M. Adnan als Sahdan bahwa nanti Bos (Tri Sudarmoko Als Moko) akan menelepon saksi M. Adnan als Sahdan. Tidak berapa lama Bos Besar menelepon saksi M. Adnan als Sahdan (orang tersebut dipanggil Abang) dan mengatakan kepada saksi M. Adnan als Sahdan “Sahdan, Nanti Ada Orang Yang Nelphone Kamu Nanti Mau Nitip Barang” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan selanjutnya Bos Besar mengatakan “Nanti Kau Bilang Orangnya Moko”. Selanjutnya saksi M. Adnan als Sahdan sampai di Portklang Malaysia tiba-tiba ada orang yang menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan mengatakan “Ini Orangnya Moko” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya”, kemudian orang tersebut menyuruh saksi M. Adnan als Sahdan untuk menjemput barang yang mau dititipkan namun saksi M. Adnan als Sahdan menolaknya dan meminta orang tersebut mengantarkan ke Pelabuhan Portklang Malaysia. Keesokan harinya orang tersebut mengantarkan barang titipan berupa tas ransel ke Pelabuhan Port Klang Malaysia dan orang tersebut adalah orang cina dan saksi M. Adnan als Sahdan tidak tahu namanya namun saksi M. Adnan als Sahdan hanya memanggilnya “Bang”. Setelah menerima tas ransel tersebut, saksi M. Adnan als Sahdan membawanya ke Tanjungbalai. Selanjutnya setelah tiba di Tanjungbalai barang berupa tas ransel tersebut diambil oleh saksi Mustajab Bin Muktar (alm). Dalam membawa tas ransel tersebut terdakwa membayar upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dikirim oleh terdakwa melalui rekening saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi M. Adnan als Sahdan.
Selanjutnya yang kedua masih sekitar bulan Mei 2015, terdakwa menyuruh saksi M. Adnan als Sahdan untuk berangkat ke Portklang Malaysia untuk membawa kayu dan setelah sampai di Portklang Malaysia, orang cina tersebut kembali menelepon saksi M. Adnan als Sahdan untuk menyerahkan barang titipan berupa 1 (satu) tas ransel untuk dibawa ke Tanjungbalai. Selanjutnya pada saat di kapal boat tas ransel tersebut dibuka oleh saksi M. Adnan als Sahdan dan melihat didalamnya berisi bungkusan putih aluminium foil sebanyak 5 (lima) bungkus dan saksi M. Adnan als Sahdan memegangnya ternyata isinya adalah narkotika jenis sabu. Setelah sampai di Tanjungbalai tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh saksi Mustajab Bin Muktar (Alm). Pada saat itu terdakwa membayar bayaran upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang terdakwa transfer ke rekening saksi Chandra Dewa als Dewa yang selanjutnya diserahkan kepada saksi M. Adnan als Sahdan dan pada saat saksi M. Adnan als Sahdan menerima upah tersebut, saksi M. Adnan als Sahdan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Chandra Dewa als Dewa.
Selanjutnya yang ketiga pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2015, terdakwa menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan menyuruh saksi M. Adnan als Sahdan untuk berangkat ke Malaysia. Selanjutnya Bos Besar yang dipanggil Abang atau Bos juga menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan mengatakan kepada saksi M. Adnan als Sahdan “Apakah Sudah Bisa Berangkat” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Berangkat Bang” dan Bos Besar mengatakan “Nanti Setelah Sampai Di Malaysia Orang Cina Itu Telepon Kamu Ya” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan setelah saksi M. Adnan als Sahdan sampai di Portklang Malaysia, orang cina tersebut menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan berkata “Orang Moko Kan” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan orang Cina itu mengatakan “Besoklah Diantar Barangnya” dan saksi M. Adnan als Sahdan tidak jawab dan mematikan handphone tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015, setelah saksi M. Adnan als Sahdan selesai bongkar muatan kayu pada sekira pukul 14.00 waktu Malaysia orang Cina itu datang ke Portklang Malaysia mengantarkan barang berupa 1 (satu) tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi, selanjutnya saksi M. Adnan als Sahdan menerimanya lalu membawa kedalam kapal boat dan setelah itu saksi M. Adnan als Sahdan berangkat pulang ke Tanjungbalai, didalam perjalanan kapal rusak dan saksi M. Adnan als Sahdan terapung-apung ditengah laut selama 2 (dua) hari. Oleh karena barang titipan berupa tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi yang dibawa oleh saksi M. Adnan als Sahdan sudah seharusnya tiba di Tanjungbalai maka pada tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 09.00 Wib, saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) datang ke rumah saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz di dekat PT. Timur Jaya Tanjungbalai Asahan, selanjutnya saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) menanyakan kepada saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz dimana rumah saksi M. Adnan als Sahdan lalu saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz menjawab “di Beting ujung kapias PT. Timur Jaya Tanjungbalai Asahan” selanjutnya saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) mencari saksi M. Sahdan als Adnan namun tidak menemukannya. Kemudian sekira pukul 21.00 wib saksi M. Adnan als Sahdan sampai di Pelabuhan TPI Beting Kepah Bagan Asahan Sumatera Utara kemudian saksi M. Adnan als Sahdan sandar karena air surut. Oleh karena kapal boat kandas maka saksi M. Adnan als Sahdan menunggu air pasang dan pada tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 01.00 Wib ada kapal Boat lewat lalu saksi M. Adnan als Sahdan minta gandeng naik masuk sungai Esdengki dan kapal boat saksi M. Adnan als Sahdan minta dilepas di dekat Dok.
Selanjutnya sekira pukul 03.30 Wib saksi M. Adnan als Sahdan naik ke darat dengan membawa tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi untuk diantarkan kepada saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) tetapi karena saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) sudah pulang kemudian tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut saksi M. Adnan als Sahdan simpan dibawah jembatan di Es Dengki dan ditutupi sampah-sampah dari tong sampah yang ada didekat warung. Selanjutnya sekira pukul 04.30 wib saksi M. Adnan als Sahdan ditelepon oleh saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dan mengatakan bahwa saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) ada yang mengikuti maka jangan dulu dikeluarkan barang itu. Selanjutnya Bos Besar menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan menyuruh untuk mengeluarkan barang tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut sebelum siang hari untuk diserahkan kepada saksi Mustajab Bin Muktar (Alm). Selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) menelepon saksi M. Adnan als Sahdan dan menanyakan “Abang Itu Sudah Telephone Kan” dan saksi M. Adnan als Sahdan jawab “Ya” dan setelah itu saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) mengajak ketemuan di Jalan Arteri depan SPBU di Tanjungbalai dan saksi M. Adnan als Sahdan mengambil tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi kemudian dengan menggunakan sepeda motor saksi M. Adnan als Sahdan membawa tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut ke Jalan Arteri dekat SPBU Tanjungbalai dan bertemu dengan saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dengan menggunakan sepeda motor juga, kemudian saksi M. Adnan als Sahdan menyerahkan tas ransel yang berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut kepada saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm). Pada saat itu terdakwa hendak memberi upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)/bungkus jadi untuk 10 (sepuluh) bungkus, terdakwa akan membayar upah kepada saksi M. Adnan als Sahdan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan terhadap pembayaran upah tersebut belum sempat diterima oleh saksi M. Adnan als Sahdan dikarenakan saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) terlebih dahulu ditangkap oleh Pihak BNN.
Bahwa kapal boat yang saksi M. Adnan als Sahdan gunakan untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai adalah milik terdakwa dan nama kapal Boatnya adalah PRIMA 257. Disamping membawa narkotika saksi M. Adnan als Sahdan juga bekerja membawa kayu ke Malaysia dan mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah)/trip dan upah atau gaji tersebut dibayar oleh terdakwa karena saksi M. Adnan als Sahdan bekerja kepada Terdakwa.
Bahwa saksi M. Adnan als Sahdan menyerahkan barang Nakroitka kepada saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) sudah 3 (tiga) kali yaitu :
Pertama : Pada sekitar bulan Mei 2015 sebanyak 1 (satu) tas ransel kecil yang berisi 5 (lima) bungkus atau 5 (lima) Kilogram Narkotika jenis Shabu.
Kedua : Pada sekitar bulan Mei 2015 juga sebanyak 1 (satu) tas ransel kecil yang berisi 5 (lima) bungkus atau 5 (lima) Kilogram Narkotika jenis Shabu.
Ketiga : Pada bulan Juni 2015 juga sebanyak 1 (satu) tas ransel besar yang berisi 10 (sepuluh) bungkus atau 10 (sepuluh) Kilogram Narkotika jenis Shabu dan 174 (seratus tujuh puluh empat) butir Ekstasi dan tertangkap.
Bahwa terdakwa dalam memfasilitasi pengangkutan narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai, terdakwa juga bekerja sama dengan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz dan saksi Chandra Dewa als Dewa. Saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz bekerja sama dengan terdakwa sejak bulan Januari 2015 dan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz bertugas sebagai pengawas kapal boat terdakwa dan pada bulan April 2015 saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz mengakui telah berhenti bekerja dikarenakan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz mengetahui bahwa sepulang dari Malaysia kapal boat tersebut memuat narkotika dan semenjak saat itu saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz berhenti bekerja sama dengan terdakwa namun pada kenyataannya pada bulan Mei 2015 terdakwa membayar upah membawa narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai melalui rekening saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz dan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz memberikan secara tunai kepada saksi M. Adnan als Sahdan, sementara pada bulan April 2015 saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz telah mengetahui bahwa terdakwa sudah berada di penjara dalam kasus narkotika.
Bahwa terhadap saksi Chandra Dewa als Dewa sudah bekerja sama dengan terdakwa sejak bulan Mei 2015. Adapun tugasnya, sama dengan saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz yaitu sebagai pengawas kapal boat terdakwa. Pada bulan Mei 2015 terdakwa mengirim uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai upah membawa narkotika kepada saksi M. Adnan als Sahdan ke rekening saksi Chandra Dewa als Dewa dan untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi M. Adnan als Sahdan.
- Bahwa saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz menerima transferan sejumlah uang dari terdakwa yang dipergunakan untuk persiapan keberangkatan saksi M. Adnan als Sahdan ke Malaysia termasuk untuk pembayaran upah saksi M. Adnan als Sahdan dalam mengangkut kayu dan membawa narkotika melalui Rekening BRI Nomor 5384-01-015381-53-5 atas nama Abdul Azis Manurung dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama Efendi Salam Ginting. Dan terhadap nomor rekening tersebut dipegang dan dipergunakan oleh saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz. Selama saksi Abdul Aziz Manurung als Aziz bekerja sebagai pengurus kapal boat milik terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per trip.
Bahwa saksi Chandra Dewa als Dewa menerima transferan sejumlah uang dari terdakwa yang dipergunakan untuk persiapan keberangkatan saksi M. Adnan als Sahdan ke Malaysia termasuk untuk pembayaran upah saksi M. Adnan als Sahdan dalam mengangkut kayu dan membawa narkotika melalui Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama Chandra Dewa dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama Efendi Salam Ginting. Selama saksi Chandra Dewa als Dewa bekerja sebagai pengurus kapal boat milik terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima rstus ribu rupiah) per trip.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 06.00 Wib, saksi Reza Maulana Rifaldi ditangkap oleh Pihak BNN di Jalan Pahlawan Lk. IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara karena mengambil 1 (satu) buah tas ransel berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening didalam bungkus alumunium foil berisi kristal bening mengandung diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet mengandung diduga narkotika jenis ekstasi dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram dari samping rumah saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) yang sebelumnya dibuang oleh saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dan sekira pukul 06.30 Wib Petugas BNN melakukan penangkapan terhadap saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) di rumahnya yang berada di Jalan MU Damanik Lk. IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara lalu Petugas Kepolisian menginterogasi saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) dan berdasarkan keterangannya bahwa saksi Mustajab Bin Muktar (Alm) memperoleh narkotika tersebut dari saksi M. Adnan als Sahdan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib, saksi M. Adnan als Sahdan ditangkap oleh Petugas BNN di Hotel Buluh Pagar Indah Jalan Lintas Timur Km. 180 Simpang Kawat Asahan Sumatera Utara dan berdasarkan keterangannya bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijemput dari Malaysia dan dibawa ke Tanjungbalai atas perintah terdakwa.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa ditangkap di Jalan Luku Simalingkar Medan Johor Sumatera Utara.
Bahwa terdakwa sebagai pemilik Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING, terdakwa membuka rekening BRI tersebut di BRI unit Melati Medan sejak tanggal 19 Agustus 2014, dan terdakwa yang memegang dan menggunakan rekening tersebut sedangkan fasilitas yang terdakwa dapatkan dari Bank BRI sehubungan terdakwa sebagai pemilik Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING adalah SMS Banking dan kartu ATM. Dan Rekening tersebut tersangka gunakan untuk menyimpan uang dan mentransfer uang.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 19/08/14 SA Overbooing SA 75,000,000.00 16/09/14 SA Overbooing SA 160,000,000.00 04/11/14 SA Overbooing SA 50,000,000.00 19/05/15 SA Overbooing SA 80,000,000.00 Jumlah 365.000.000,00
- Data yang tercatat pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp. 365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan cara pemindah bukuan dan uang tersebut dari BANG EDYSON GINTING dan BU RENI untuk pembayaran bawang merah.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 21/09/14 ATMLTRBCA 82260 000009731 53220100104750 2,000,000.00 23/09/14 ATMLTRBCA 86910 000004685 53220100104750 7,500,000.00 25/09/14 ATMLTRBCA 82260 000002001 53220100104750 4,000,000.00 03/10/14 ATMLTRBCA 8118U 000007818 53220100104750 2,800,000.00 12/01/15 ATMLTRBCA 87921 000008497 53220100104750 1,000,000.00 29/01/15 ATMLTRBCA B9503 000376922 53220100104750 4,110,000.00 15/04/15 ATMLTRBCA 86309 000008354 53220100104750 4,000,000.00 01/05/15 ATMLTRBCA 86309 000006134 53220100104750 3,000,000.00 03/05/15 ATMLTRBCA B9503 000556459 53220100104750 10,000,000.00 30/05/15 ATMLTRBCA 86964 000005441 53220100104750 500,000.00 Jumlah 38.910.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.38.910.000,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dengan cara transfer via ATM BCA, maksudnya untuk apa terdakwa tidak ingat dari siapa dan untuk apa.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 19/08/14 SA Cash Deposit 10,000,000.00 07/10/14 SA Cash Deposit 102,650,000.00 08/10/14 SA Cash Deposit 149,100,000.00 10/11/14 SA Cash Deposit 120,000,000.00 10/11/14 SA Cash Deposit 40,000,000.00 Jumlah 421.750.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.421.750.000,00 (empat ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer setoran tunaiyang maksudnya adalah uang hasil penjualan bawang merah.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 05/03/15 SUSANTO-BCA SUSANTO 10,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer via BCA dari SUSANTO yang maksudnya untuk apa terdakwa tidak ingat dan dari siapa serta untuk apa.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 20/10/14 SWENDI SURBAKTI 16,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dari SWENDI SURBAKTI yang maksudnya untuk pembayaran hutang bawang.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 16/05/15 EDC ELDI ANTA ACAR EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 16/05/15 EDC ELDI ANTA ACAR EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 16/05/15 EDC ELDI ANTA ACAR EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 16/05/15 EDC ELDI ANTA ACAR EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 Jumlah 20.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.20.000.000,00 (dua puluh rupiah) dari ELDI ANTA ACAR yang maksudnya untuk biaya sekolah anak terdakwa.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 15/01/15 ATM SYAHRUNI HARAHAP EFENDI SALAM GINTING 15,000,000.00 26/01/15 ATM SYAHRUNI HARAHAP EFENDI SALAM GINTING 7,000,000.00 05/02/15 ATM SYAHRUNI HARAHAP EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 Jumlah 27.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari SYAHRUNI HARAHAP yang maksudnya untuk pembayaran hutang dan SYAHRUNI HARAHAP adalah putri dari BU HASIBUAN.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 26/01/15 ATM SAHATA SIMARMATA EFENDI SALAM GINTING 10,000,000.00 29/01/15 ATM SAHATA SIMARMATA EFENDI SALAM GINTING 16,000,000.00 02/02/15 ATM SAHATA SIMARMATA EFENDI SALAM GINTING 15,000,000.00 Jumlah 41.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari SAHATA SIMARMATA yang maksudnya untuk pembayaran hutang.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 05/10/14 ATM GUSWITA SURYAN EFENDI SALAM GINTING 40,000,000.00
Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari GUSWITA SURYAN yang maksudnya untuk pembayaran sewa kapal milik terdakwa yang berada di Tanjung Balai.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 17/11/14 ATM EDYSON GINTING EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari EDYSON GINTING yang maksudnya untuk pembayaran hutang bawang.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 20/01/15 ATM EDI PRANOTO EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 20/01/15 ATM EDI PRANOTO EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 20/01/15 ATM EDI PRANOTO EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 20/01/15 ATM EDI PRANOTO EFENDI SALAM GINTING 5,000,000.00 Jumlah 20.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari EDI PRANOTO yang maksudnya untuk biaya pemberangkatan kapal milik terdakwa dari Tanjungbalai ke Malaysia.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 14/09/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00 19/09/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 10,000,000.00 20/09/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 10,000,000.00 20/09/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 10,000,000.00 03/10/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00 04/10/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00 07/10/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00 10/10/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00 15/10/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00 10/11/14 ATM MARZIAH NUR BR EFENDI SALAM GINTING 20,000,000.00 Jumlah 170.000.000,00
- Bahwa yang tercatat pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari MARZIAH NUR BR yang maksudnya untuk apa terdakwa dan tidak kenal dengan MARZIAH NUR BR.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 24/09/14 ATM MARIA FRANSIS EFENDI SALAM GINTING 30,000,000.00 17/10/14 ATM MARIA FRANSIS EFENDI SALAM GINTING 48,000,000.00 Jumlah 78.000.00J0,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari MARIA FRANSIS yang maksudnya untuk apa terdakwa tidak tidak ingat dan terdakwa kenal dengan MARIA FRANSIS.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 09/09/14 FENDI 50,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari FENDI yang maksudnya untuk apa terdakwa tidak ingat dari siapa dan untuk apa serta terdakwa tidak kenal dengan FENDI.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 21/08/14 SA Cash Dep NoBoo 50,000,000.00 09/09/14 SA Cash Dep NoBoo 30,000,000.00 08/10/14 SA Cash Dep NoBoo 31,000,000.00 27/10/14 5277051 2111 SA Cash Dep NoBoo 230,000,000.00 31/10/14 SA Cash Dep NoBoo 50,000,000.00 12/11/14 5322052 2111 SA Cash Dep NoBoo 30,000,000.00 10/02/15 SA Cash Dep NoBoo 100,000,000.00 23/02/15 SA Cash Dep NoBoo 100,000,000.00 Jumlah 621.000.000,00
- Terdakwa membenarkan pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp. 621.000.000,00 (enam ratus dua puluh satu juta rupiah) dengan cara setoran tunai tanpa buku yang maksudnya hasil penjualan bawang di pasar.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Kredit 01/09/14 ATM PERWIRANTA PUR EFENDI SALAM GINTING 25,000,000.00 10/09/14 ATM PERWIRANTA PUR EFENDI SALAM GINTING 29,000,000.00 11/09/14 ATM PERWIRANTA PUR EFENDI SALAM GINTING 29,000,000.00 03/10/14 ATM PERWIRANTA PUR EFENDI SALAM GINTING 29,000,000.00 Jumlah 116.000.000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) sejumlah total Rp.116.000.000,00 (seratus enam belas juta rupiah) dengan cara transfer via ATM dari PERWIRANTA PUR yang maksudnya untuk pembayaran hutang bawang.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 29/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ABD AZIS MANURUNG 5,000,000.00 01/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ABD AZIS MANURUNG 6,400,000.00 02/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ABD AZIS MANURUNG 2,000,000.00 Jumlah 13.400.000,00
- Bahwa Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp. 13.400.000,00 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada AZIS MANURUNG yang maskdunya untuk uang muka pembayaran kayu, uang bahan bakar kapal dan uang makan.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 05/09/14 SMS EFENDI SALAM GINTING AJI BAGUS SETIAWAN 27,000,000.00 Jumlah 27.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking yang maksudnya untuk pembayaran bawang yang terdakwa beli di Malaysia dan terdakwa tidak kenal dengan AJI BAGUS SETIAWAN.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 09/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ELDI ANTA ACARIB 10,000,000.00 10/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ELDI ANTA ACARIB 5,000,000.00 26/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ELDI ANTA ACARIB 10,000,000.00 Jumlah 25.000.000,00
- Terdakwa membenarkan pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada ELDI ANTA ACARIB yang maksudnya uang pinjaman untuk pembelian meja bilyard.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 13/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ENI RIZA MUNTHE 1,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada ENI RIZA MUNTHE yang maksudnya untuk teman satu kamar terdakwa di dalam penjara untuk pembayaran hutang terdakwa dan terdakwa tidak kenal dengan ENI REZA MUNTHE.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 24/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ERIA BR BANGUN 1,000,000.00 26/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ERIA BR BANGUN 500,000.00 Jumlah 1.500.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada ERIA BR BANGUN yang maksudnya untuk ALFERD BANGUN teman satu kamar terdakwa di dalam penjara untuk pembayaran hutang terdakwa dan terdakwa tidak kenal dengan ERIA BR BANGUN.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 12/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING EVI SUSANTI 1,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada EVI SUSANTI yang maksudnya untuk EVI SUSANTI kawan terdakwa untuk membantu biaya hidupnya.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 24/12/14 SMS EFENDI SALAM GINTING FARIDAH 10,000,000.00 15/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FARIDAH 5,000,000.00 01/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FARIDAH 5,000,000.00 12/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FARIDAH 3,000,000.00 04/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FARIDAH 600,000.00 19/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FARIDAH 1,000,000.00 Jumlah 24.600.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.24.600.000,00 (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada FARIDAH yang maksudnya untuk BANG MUN untuk biaya perawatan body kapal milik terdakwa dan FARIDAH adalah anak dari BANG MUN.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 13/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FITRI 10,000,000.00 15/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FITRI 10,000,000.00 16/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FITRI 10,000,000.00 17/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING FITRI 6,000,000.00 Jumlah 36.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada FITRI yang maksudnya untuk apa dan dari siapa terdakwa tidak ingat serta terdakwa tidak kenal dengan FITRI.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 23/08/14 SMS EFENDI SALAM GINTING HAMDIAH IBRAHIM 50,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada HAMDIAH IBRAHIM yang maksudnya untuk AGUS untuk membeli tanah di Aceh Selatan dan terdakwa tidak kenal dengan HAMDIAH IBRAHIM.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 21/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING HENDRI SEMBIRING 10,000,000.00 23/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING HENDRI SEMBIRING 5,000,000.00 12/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING HENDRI SEMBIRING 6,000,000.00 Jumlah 21.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada HENDRI SEMBIRING yang maksudnya untuk HENDRI SEMBIRING teman kecil terdakwa untuk memberikan pinjaman.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 03/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ISHA 4,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada ISHA yang maksudnya untuk apa terdakwa tidak ingat dari siapa dan untuk apa serta terdakwa tidak kenal dengan ISHA.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 07/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 3,000,000.00 11/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 1,000,000.00 14/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 2,000,000.00 20/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 1,000,000.00 25/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 2,000,000.00 06/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 2,000,000.00 13/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 3,000,000.00 25/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 3,000,000.00 11/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING JENNY 500,000.00 Jumlah 17.500.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada JENNY yang maksudnya terdakwa kirimkan Ke JENNY teman saksi di penjara karena terdakwa tidak memiliki uang tunai dan setelah ditransfer JENNY memberikan uang tunai kepada terdakwa, dipotong 5 % (lima persen) dari jumlah nilai yang ditransfer. Uang tersebut terdakwa gunakan untuk biaya hidup di dalam penjara.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 11/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING LATIFAH 5,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada LATIFAH yang maksudnya untuk BAS UDIN untuk biaya perawatan mesin kapal milik terdakwa. LATIFAH adalah anak dari BAS UDIN.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 12/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING LINDA MARLINDA 1,000,000.00 19/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING LINDA MARLINDA 2,000,000.00 20/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING LINDA MARLINDA 2,000,000.00 Jumlah 5.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada LINDA MARLINDA yang maksudnya untuk LINDA MARLINDA adik ipar terdakwa untuk membantu kebutuhan hidup adik ipar terdakwa.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 10/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING MUHAMMAD RIZAL 2,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada MUHAMMAD RIZAL yang maksudnya untuk teman terdakwa yang berada di penjara untuk membayar hutang terdakwa dan terdakwa tidak kenal dengan MUHAMMAD RIZAL.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 13/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING NAZLA MAHIRA 8,500,000.00 18/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING NAZLA MAHIRA 1,500,000.00 19/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING NAZLA MAHIRA 2,000,000.00 24/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING NAZLA MAHIRA 7,000,000.00 10/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING NAZLA MAHIRA 1,000,000.00 Jumlah 20.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada NAZLA MAHIRA yang maksudnya untuk EBI DYLAND anak terdakwa untuk biaya sekolah ketika Praktek Kerja Lapangan di Jakarta. NAZLA MAHIRA adalah teman sekolah anak terdakwa.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 21/12/14 SMS EFENDI SALAM GINTING NELTI 5,000,000.00 08/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING NELTI 4,000,000.00 16/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING NELTI 3,000,000.00 Jumlah 12.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada NELTI yang maksudnya untuk NELTI kawan terdakwa yang berada di Tanjungbalai untuk membantu kebutuhan hidupnya.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 27/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 3,500,000.00 01/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 2,550,000.00 03/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 2,500,000.00 10/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 3,650,000.00 14/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 6,500,000.00 14/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 3,500,000.00 13/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 4,000,000.00 17/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 5,500,000.00 22/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUSPA UMARI 3,825,000.00 Jumlah 35.525.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.35.525.000,00 (tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada PUSPA UMARI yang maksudnya untuk ADE KOLING teman satu kamar di Penjara untuk pembayaran hutang terdakwa dan terdakwa tidak kenal dengan PUSPA UMARI.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 11/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING PUTRA SAPTA PRATA 5,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada PUTRA SAPTA PRATA yang maksudnya untuk teman terdakwa satu kamar di penjara untuk pembayaran hutang dan terdakwa tidak kenal dengan PUTRA SAPTA PRATA.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 12/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING RIDWAN YUSUF 1,000,000.00 17/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING RIDWAN YUSUF 2,000,000.00 31/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING RIDWAN YUSUF 1,500,000.00 27/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING RIDWAN YUSUF 400,000.00 Jumlah 5.900.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada RIDWAN YUSUF yang maksudnya untuk RIDWAN YUSUF teman satu kamar di penjara untuk pembayaran hutang.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 25/12/14 SMS EFENDI SALAM GINTING SIMON SARAGIH 3,500,000.00 19/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SIMON SARAGIH 2,000,000.00 06/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SIMON SARAGIH 1,000,000.00 22/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SIMON SARAGIH 1,000,000.00 28/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SIMON SARAGIH 3,000,000.00 Jumlah 10.500.00,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada SIMON SARAGIH yang maksudnya untuk diambil tunai menggunakan rekening milik SIMON SARAGIH karena pada saat itu terdakwa berada di dalam penjara dan SIMON SARAGIH adalah petugas LP Tanjung Gusta Medan.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 20/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 10,000,000.00 21/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 5,000,000.00 23/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 7,000,000.00 26/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 6,500,000.00 27/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 6,750,000.00 31/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 2,000,000.00 31/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 3,000,000.00 08/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 8,000,000.00 10/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 2,000,000.00 11/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 4,000,000.00 12/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 9,000,000.00 14/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 3,000,000.00 15/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 2,000,000.00 15/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 2,000,000.00 16/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 5,000,000.00 17/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 3,000,000.00 17/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 4,000,000.00 18/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 5,000,000.00 18/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 2,000,000.00 19/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 3,000,000.00 20/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 5,000,000.00 22/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 1,000,000.00 24/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 1,000,000.00 25/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 2,000,000.00 25/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 3,000,000.00 27/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 5,000,000.00 27/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 5,000,000.00 27/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 1,000,000.00 09/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 10,000,000.00 12/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 9,000,000.00 17/03/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 4,000,000.00 28/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING SYAHRUDI 5,000,000.00 Jumlah 129.250.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.129.250.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada SYAHRUDI yang maksudnya untuk ABD AZIS MANURUNG untuk pembayaran kayu dan upah pekerja dan SYAHRUDI adalah kawan dari ABD AZIS yang berada di Tanjung Balai.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 09/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING TONI CANDRA 900,000.00 16/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING TONI CANDRA 3,500,000.00 21/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING TONI CANDRA 1,000,000.00 23/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING TONI CANDRA 500,000.00 26/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING TONI CANDRA 1,500,000.00 30/01/15 SMS EFENDI SALAM GINTING TONI CANDRA 400,000.00 06/02/15 SMS EFENDI SALAM GINTING TONI CANDRA 2,000,000.00 Jumlah 10.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada TONI CANDRA yang maksudnya saksi kirimkan ke TONI CHANDRA teman Tersangka di penjara karena saksi tidak memiliki uang tunai dan setelah ditransfer, TONI CHANDRA memberikan uang tunai kepada terdakwa dan dipotong 5 % (lima persen) dari jumlah nilai yang ditransfer. Uang tersebut terdakwa gunakan untuk biaya hidup di dalam penjara.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 12/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ZULARNAIN ALIAS 1,000,000.00 25/04/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ZULARNAIN ALIAS 500,000.00 15/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ZULARNAIN ALIAS 1,000,000.00 28/05/15 SMS EFENDI SALAM GINTING ZULARNAIN ALIAS 1,000,000.00 Jumlah 3.500.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via SMS Banking kepada ZULARNAIN ALIAS yang maksudnya untuk apa terdakwa tidak ingat kepada siapa dan untuk apa, terdakwa tidak kenal dengan ZULARNAIN ALIAS.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 03/07/15 ATMSTRBCA 11234 89739 2420881447 6,500.00 03/07/15 ATMSTRBCA 11234 89739 2420881447 1,900,000.00 Jumlah 2.500.500,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via ATM BCA yang maksudnya untuk siapa dan untuk apa terdakwa tidak ingat.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 07/02/15 ATMSTRBCA 11234 62381 3490838774 2,000,000.00 22/02/15 ATMSTRBCA 11234 80371 3490838774 1,000,000.00 25/04/15 ATMSTRBCA 11234 94831 3490838774 3,000,000.00 Jumlah 6.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.6.000.000,00 (enam juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dengan cara transfer via ATM BCA yang maksudnya untuk siapa dan untuk apa terdakwa tidak ingat.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 22/04/15 ATMSTRBCA 11234 44971 3491306155 1,500,000.00 29/06/15 ATMSTRBCA 11234 70008 349 3491306155 2,000,000.00 30/06/15 ATMSTRBCA 11234 2693 3491306155 3,000,000.00 04/07/15 ATMSTRBCA 11234 02306 3491306155 1,000,000.00 06/07/15 ATMSTRBCA 11234 39935 3491306155 2,000,000.00 Jumlah 9.500.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer via ATM BCA.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 06/03/15 ATMSTRBCA 11234 13828 8115077445 7,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan cara transfer via ATM BCA yang maksudnya untuk siapa dan untuk apa terdakwa tidak ingat.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 23/02/15 ATMSTRBCA 11234 78867 8200113111 3,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan cara transfer via ATM BCA yang maksudnya untuk siapa dan untuk apa terdakwa tidak ingat.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 21/01/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 20,000.00 24/01/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 100,000.00 27/01/15 PUL-SIM 1SMS 5221845006487003 82273788801 100,000.00 28/01/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 100,000.00 06/02/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 100,000.00 08/02/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 100,000.00 12/02/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 100,000.00 15/02/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 100,000.00 15/02/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 50,000.00 27/02/15 PUL-SIM SMS 5221845006487003 82273788801 50,000.00 Jumlah 820.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembelian pulsa Handphone Nomor 0822 7378 8801, terdakwa tidak ingat.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 19/08/14 SA Overbooing SA 80,000,000.00 17/09/14 SA Overbooing SA 200,000,000.00 07/10/14 SA Overbooing SA 400,000,000.00 14/10/14 SA Overbooing SA 150,000,000.00 27/10/14 SA Overbooing SA 400,000,000.00 10/11/14 SA Overbooing SA 250,000,000.00 12/11/14 SA Overbooing SA 100,000,000.00 Jumlah 1.580.000.000,00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.1.580.000,00 (satu milyard lima ratus delapan puluh juta rupiah) dengan cara pemindah bukuan yang maksudnya untuk pembelian bawang ke ABENG PINCANG di Malaysia.
-
Tanggal Uraian Transaksi Nama Debet 12/09/14 SA Cash Withdrawal 105,000,000.00
- Bahwa pada Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 atas nama EFENDI SALAM GINTING tersebut terdapat mutasi transaksi Debet (uang keluar) sejumlah total Rp.105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) dengan cara penarikan tunai yang maksudnya untuk membeli bawang di Malaysia.
- Bahwa pada Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama CHANDRA DEWA tersebut, terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) pada tanggal 14 Mei 2015 sejumlah total Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 maksdunya untuk PAK WAYANG untuk pembayaran kayu dan CHANDRA DEWA adalah orang yang mengurus kapal boat milik terdakwa.
- Bahwa pada Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama CHANDRA DEWA tersebut, terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) pada tanggal 18 Mei 2015 sejumlah total Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 maksudnya untuk AMAT orang yang memperbaiki DOK Kapal Boat milik terdakwa, saksi Chandra Dewa als Dewa adalah orang yang mengurus kapal boat milik terdakwa.
- Bahwa pada Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama CHANDRA DEWA tersebut, terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) pada tanggal 18 Mei 2015 sejumlah total Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 maksudnya untuk AMAT orang yang memperbaiki DOK Kapal Boat milik terdakwa, saksi Chandra Dewa als Dewa adalah orang yang mengurus kapal boat milik terdakwa.
- Bahwa pada Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama CHANDRA DEWA tersebut, terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) pada tanggal 05 Juni 2015 sejumlah total Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 maksudnya untuk saksi Chandra Dewa als Dewa untuk kekurangan pembayaran pembelian mesin kapal.
- Bahwa pada Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama CHANDRA DEWA tersebut, terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) pada tanggal 06 Juni 2015 sejumlah total Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 maksudnya untuk PAK WAYANG untuk membeli kayu.
- Bahwa pada Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama CHANDRA DEWA tersebut, terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) pada tanggal 07 Juni 2015 sejumlah total Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9 maksudnya untuk PAK WAYANG dan uang tersebut adalah sisa pembayaran kayu.
- Bahwa pada Rekening BNI Nomor 0144906453 atas nama CHANDRA DEWA tersebut, terdapat mutasi transaksi Kredit (uang masuk) pada tanggal 26 Juni 2015 sejumlah total Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 5322-01-001047-50-9, mksudnya untuk saksi Chandra Dewa als Dewa dan uang tersebut Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk biaya upah pemasangan mesin kapal dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk upah perbaikan body kapal.
----Perbuatan terdakwa EFENDI SALAM GINTING ALS PENDISA GINTING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang -
Menimbang bahwa, Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Medan setelah membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Efendi Salam Ginting Alias Pendisa Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram" dan melakukan tindak pidana "Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Efendi Salam Ginting Alias Pendisa Ginting dengan Pidana Mati;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone Nokia N1280 warna bening berikut Sim Card Telkomsel No.0823304487607;
10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening di dalam bungkus alumunium foil kode 1- kode 10 berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram;
4 (empat) bungkus plastik klip bening kode 1 - kode 4 berisi 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet mengandung narkotika jenis ekstasi dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam type 225 berikut Sim Card Telkomsel Nomor 085362141414 dan 082166241967;
1 (satu) unit Handphone Nokia model 105 warna hitam berikut sim card No.082272712400;
1 (satu) buah Handphone Samsung GT B5330 warna putih berikut sim card No.081262895178;
3 (tiga) buah Simcard XL;
2 (dua) buah Simcard Simpati;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
Kunci kontak dan kendaraan merk/type Nissan / Xtrail 202 WD warna KB Hitam Nomor Polisi BK 1510 RJ nama pemilik Asni Jamadi;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) lembar surat lepas rumah tahanan Kelas I Medan No. Blla 499/2015 tanggal 06 Juli 2015 atas nama Pendisa Ginting;
1 (satu) lembar formulir pemindahan buku BNI tanggal 30 Juli 2015, sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) nama pengirim Efendi Salam Ginting No. Rekening 0344574543 Cabang Tanjungbalai nama penerima Aldo Hamonangan Siboro No. Rekning 0329701866 Cabang Kabanjahe;
1 (satu) berkas Fotokopi rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 5322-01-001047-50-9 dan aplikasi pembukaan rekening atas nama Efendi Salam Ginting;
1 (satu) berkas Fotokopi rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 5384-01-015381-53-5 dan aplikasi pembukaan rekening atas nama Abd Azis Manurung;
1 (satu) berkas fotokopi rekening koran Bank BNI Nomor Rekening 0144906453 dan aplikasi pembukaan rekening atas nama Chandra Dewa;
1 (satu) buah KTP Propinsi Sumatera Utara atas nama Mustajab;
1 (satu) buah SIM A Propinsi Sumatera Utara atas nama Mustajab No. Sim 670407142833;
1 (satu) buah SIM C Propinsi Sumatera Utara atas nama Mustajab No. Sim 670407142834;
1 (satu) buah KTP Tanjungbalai Sumatera Utara atas nama Reza Maulana Rifaldi;
1 (satu) buah buku Tabungan BRI unit Melati No. Rekening 532201001047509 atas nama Efendi Salam Ginting;
1 (satu) buah buku Tabungan BNI Cabang Tanjung Asahan No. Rekening 0344674646 atas nama Efendi Salam Ginting;
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dibebankan kepada negara;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Medan setelah membaca putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai nomor : 594/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 24 Maret 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa EFENDI SALAM GINTING ALS PENDISA GINTING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan melakukan tindak pidana “mentransfer dan mengalihkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan” sebagaimana dakwaan Kedua Alternatif Kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan “Pidana Mati”;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone Nokia N1280 warna bening berikut Sim Card Telkomsel No.0823304487607;
10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening di dalam bungkus alumunium foil kode 1- kode 10 berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram;
4 (empat) bungkus plastik klip bening kode 1 - kode 4 berisi 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet mengandung narkotika jenis ekstasi dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam type 225 berikut Sim Card Telkomsel Nomor 085362141414 dan 082166241967;
1 (satu) unit Handphone Nokia model 105 warna hitam berikut sim card No.082272712400;
1 (satu) buah Handphone Samsung GT B5330 warna putih berikut sim card No.081262895178;
3 (tiga) buah Simcard XL;
2 (dua) buah Simcard Simpati;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
Kunci kontak dan kendaraan merk/type Nissan / Xtrail 202 WD warna KB Hitam Nomor Polisi BK 1510 RJ nama pemilik Asni Jamadi;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) lembar surat lepas rumah tahanan Kelas I Medan No. Blla 499/2015 tanggal 06 Juli 2015 atas nama Pendisa Ginting;
1 (satu) lembar formulir pemindahan buku BNI tanggal 30 Juli 2015, sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) nama pengirim Efendi Salam Ginting No. Rekening 0344574543 Cabang Tanjungbalai nama penerima Aldo Hamonangan Siboro No. Rekning 0329701866 Cabang Kabanjahe;
1 (satu) berkas Fotokopi rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 5322-01-001047-50-9 dan aplikasi pembukaan rekening atas nama Efendi Salam Ginting;
1 (satu) berkas Fotokopi rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 5384-01-015381-53-5 dan aplikasi pembukaan rekening atas nama Abd Azis Manurung;
1 (satu) berkas fotokopi rekening koran Bank BNI Nomor Rekening 0144906453 dan aplikasi pembukaan rekening atas nama Chandra Dewa;
1 (satu) buah KTP Propinsi Sumatera Utara atas nama Mustajab;
1 (satu) buah SIM A Propinsi Sumatera Utara atas nama Mustajab No. Sim 670407142833;
1 (satu) buah SIM C Propinsi Sumatera Utara atas nama Mustajab No. Sim 670407142834;
1 (satu) buah KTP Tanjungbalai Sumatera Utara atas nama Reza Maulana Rifaldi;
1 (satu) buah buku Tabungan BRI unit Melati No. Rekening 532201001047509 atas nama Efendi Salam Ginting;
1 (satu) buah buku Tabungan BNI Cabang Tanjung Asahan No. Rekening 0344674646 atas nama Efendi Salam Ginting;
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Medan telah memeriksa akta banding, memori banding , kontra memori banding dan relas yang berkaitan sebagai berikut :
Akte Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai, bahwa pada tanggal 28 Maret 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai nomor : 594/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 24 Maret 2016;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungbalai bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Jaksa Penuntut Umum tanggal 6 April 2016 d ;
Akte Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai, bahwa pada tanggal 29 Maret 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai nomor : 594/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 24 Maret 2016;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungbalai bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 6 April 2016 ;
Memori banding yang diajukan oleh Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai tanggal 8 April 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 April 2016 ;
Kontra memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada tanggal 2 Mei 2016 , kontra memori banding tersebut salinannya telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 3 Mei 2016 ;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Tanjungbalai tanggal 7 April 2016, yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 233 KUHAP dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu kedua permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Terdakwa pada prinsipnya keberatan terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana “ mati “ kepada Terdakwa dirasa tidak adil dengan alasan;
Saya yang bernama EFENDI SALAM GINTING ALIAS PENDISA GINTING menyatakan mengakui kesalahan dan bermohon keringanan hukuman pidana sama seperti Adbul Aziz Manurung alias aziz berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai di pidana 10 tahun di dakwakan pasal 131 UU RI NO 35 TAHUN 2009 mengetahui adanya penyalah gunaan narkoba dan tidak melapor
Berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP, faktanya dalam proses persidangan pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam proses penyidikan sampai dengan proses persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum
Bermohon hak untuk hidup mengingat UUD Tahun 1945 Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah satu dari tujuh hak asasi manusia dinyatakan sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun ( non-derogable rights)
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra memori banding yang diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai tanggal 2 Mei 2016, kontra memori banding tersebut salinannya telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 3 Mei 2016 ;
Meimbang, bahwa kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan sebgai berikut :
Bahwa putusan Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar dan telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat ;
Bahwa Terdakwa dipersidangan telah menyatakan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Bahwa hukuman yang diberikan kepada terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa karena Terdakwa adalah jaringan internasional narkotika dari Malayssia ke Indonesia ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Narkotika, padahal Indonesia darurat narkotika ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri Tanjungbalai berikut surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai nomor : 594/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 24 Maret 2016, dan memori banding dari Terdakwa dan kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa keberatan dalam memori banding Terdakwa tentang Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum sejak proses penyidikan sampai dengan proses persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di Penyidik tanggal 7 Agustus 2015 Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Rando Vittoro Hasibuan SH dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 3 September 2015 Terdakwa juga didampingi oleh Penasihat Hukum Rando Vittoro Hasibuan SH dan Dudy Hartaka Adi Rasap SH berdasarkan surat kuasa khusus tanggal Agustus 2015 ;
Menimbang, bahwa Berita Acara Persidangan Nomor : 594/Pidsus/2015/PN.Tjb tanggal 16 Desember 2015 halaman 4 dan dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai tanggal 24 Maret 2016 Nomor 594/Pidsus/2015/PN.Tjb, Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan hak kepada Terdakwa untuk didampingi oleh penasihat hukum, akan tetapi Terdakwa menolak dengan tegas menyatakan menghadap sendiri di persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum di persidangan, akan tetapi Terdakwa tetap menghadap sendiri, tidak menggunakan hak tersebut, menurut Pengadilan Tinggi putusan Hakim tingkat pertama tidak dapat dibatalkan atas alasan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum pada pemeriksaan di persidangan, karena Hakim tingkat pertama telah memberikan hak untuk didampingi Penasihat Hukum, tetapi Terdakwa menolak ;
Menimbang, bahwa keberatan yang kedua dalam memori banding Terdakwa adalah hak untuk hidup, mengingat UUD Tahun 1945 pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah satu dari tujuh hak azasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa terbukti pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana diantaranya pidana mati dan dikaitkan dengan ketentuan pasal 10 butir a, 1e KUHP menyebutkan hukuman, hukuman pokok yaitu hukuman mati, dan sampai saat ini masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, maka menurut Pengadilan Tinggi alasan dalam memori banding Terdakwa juga tidak mempunyai alasan yang menyatakan salah putusan hakim tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa apa yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya hanya bersifat pengulangan yang telah dikemukakan pada persidangan tingkat pertama, sehingga tidak perlu ditinjau lebih lanjut lagi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Medan sependapat dengan kualifikasi tindak pidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan juga sependapat pidana yang dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, oleh karena alasan dan pertimbangan Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar dan dapat dijadikan sebagai alasan dan pertimbangan putusan Pengadilan tingkat banding , sehingga putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai nomor : 594/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 24 Maret 2016 yang dimintakan banding dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan menurut ketentuan pasal 21 jo 27 (1) (2) pasal 193 (2) b KUHAP Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana mati, maka biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai nomor : 594/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 24 Maret 2016, yang dimintakan banding tersebut :
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 oleh kami : Dr. H. CICUT SUTIARSO, SH. MHum. Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, RUSTAM IDRIS, SH. dan ABDUL FATTAH, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 220/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 26 April 2016, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari .Senin tanggal 30 Mei 2016, oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta JOHORLAN DONGORAN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd
ttd
1. RUSTAM IDRIS, SH. Dr. H. CICUT SUTIARSO, SH.MHum.
Ttd
2. ABDUL FATTAH, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
JOHORLAN DONGORAN, SH.