120/PDT/2018/PT. MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 120/PDT/2018/PT. MTR
RAHMAT alias AMAQ HAIRIL AHMADI sebagai Pembanding AMAQ SURATMAN sebagai Terbanding
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 1/PDT.G/2018/Pn Sel. Tanggal 23 Mei 2018 , yang dimohonkan banding tersebut baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara dengan: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Terbanding semula Tergugat seluruhnya DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian - Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah sawah dengan luas ± 1. 000 m2 terletak di Orong Pengempel masuk wilayah Orong Bintang, Dusun Kebun Repok, Desa Pringgasela Timur, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara : AMAQ SURATMAN (pecahan tanah sengketa) - Sebelah selatan : tanah MAMIQ JUMIRAH - Sebelah barat : Kali Belimbing - Sebelah timur : saluran/irigasi Adalah sah milik Penggugat - Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai/mengolah dan mengambil hasil atas tanah obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat, selaku pihak yang berhak atas tanah obyek sengketa, maka tindakan Tergugat dimaksud adalah merupakan perbuatan melawan hukum - Menghukum kepada Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengembalikan/menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri) - Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya - Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 120/PDT/2018/PT. MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam Peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RAHMAT alias AMAQ HAIRIL AHMADI, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Kedondong, Dusun Gubuk Barat, Desa Pringgasela, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur; dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya: SABRI, S.H., Advokat yang beralamat di Jalan Raya Rempung-Pringgasela (Sinar Sari), Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 11/SK/PDT/SBR-ADV/XI/2017, tertanggal 7 November 2017, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong No. W.25-U4/417/ HT.08.01.SK/XI/2017 tertanggal 8 November 2017, selanjutnya semula disebut sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;
Lawan
AMAQ SURATMAN, pekerjaan tani, bertempat tinggal di RW Sepakat, Dusun Gubuk Lauk, Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya bernama RUSLAN, pekerjaan Pensiunan PNS,bertempat tinggal di RW Makmur, Gubuk Daya, Desa Pringgasela,Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur,berdasarkan surat kuasa khusus nomor 193/HK/BD.HT.08.01.SK/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 selanjutnya disebut semula sebagai: TERGUGAT sekarang sebagai TERBANDING;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 120/PDT/2018/PT.MTR. tanggal 23 Juli 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 25 Juli 2018 Nomor 120/PDT/2018/PT.MTR tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 2 Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 2 Januari 2018, dalam register perkara Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa telah meninggal dunia LOQ DALIAH di Desa Pringgasela, Kecamatan Pringgasela pada sekitar tahun 2000, dan semasa hidupnya memiliki sebidang tanah kebun yang sekarang sudah menjadi sawah terletak di Orong Pengempel masuk wilayah Orong Bintang, Dusun Kebun Repok, dulu Desa Pringgasela sekarang Desa Pringgasela Timur, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan Luas ± 1.950 m2 (19,5 are) dengan batas-batas:
- Sebelah utara : tanah Negara (tanah GG);
- Sebelah selatan : tanah MAMIQ JUMIRAH;
- Sebelah barat : Kali Belimbing;
- Sebelah timur : saluran/irigasi;
2. Bahwa tanah dimaksud di atas diperoleh oleh LOQ DALIAH dengan cara munik (membuka tanah Negara bebas) untuk dijadikan kebun, kemudian adanya pembuatan irigasi di sebelah timur kemudian tanah dimaksud dijadikan sawah dan dikuasai serta diolah secara terus-menerus sejak tahun 1957, kemudian pada sekitar tahun 1975 sebagian dari tanah tersebut di atas di jual oleh LOQ DALIAH kepada MAMIQ JUMIRI seluas ± 950 m2 dan sisanya seluas ± 1.000 m2 dikerjakan oleh LOQ DALIAH beserta Penggugat dan anak-anaknya yang lain sampai tahun 2000;
3. Bahwa setelah LOQ DALIAH meninggal dunia pada akhir tahun 2000 tanah seluas ± 1.000 m2 dilanjutkan pengelolaannya oleh Penggugat bersama saudara-saudaranya sampai awal tahun 2008;
4. Bahwa pada sekitar pertengahan tahun 2008 tanah seluas ± 1.000 m2 dimasukkan jadi obyek pajak dalam DHKP atas nama AMAQ SURATMAN (Tergugat), kemudian digabung dengan tanah milik Tergugat seluas ± 2.500 m2, tanah seluas ± 1.000 m2 terletak di Orong Pengempel masuk wilayah Orong Bintang, Dusun Kebun Repok, Desa Pringgasela Timur, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : AMAQ SURATMAN (pecahan tanah sengketa);
- Sebelah selatan : tanah MAMIQ JUMIRAH;
- Sebelah barat : Kali Belimbing;
- Sebelah timur : saluran/irigasi;
Mohon disebut sebagai tanah sengketa;
5. Bahwa sekitar tahun 2009 tanah obyek sengketa dikuasai tanpa hak dan melawan hukum oleh Tergugat tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat dan penguasaan Tergugat terhadap tanah obyek sengketa dikerjakan sampai saat ini;
6. Bahwa penguasaan/pengelolaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat selaku pihak yang berhak atas tanah obyek sengketa tindakan Tergugat dimaksud telah melakukan perbuatan melawan hukum;
7. Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang telah menguasai/mengolah dan mengambil hasil atas tanah obyek sengketa, maka patut menurut hukum segala surat-surat dan/atau hak lain yang melekat atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;
8. Bahwa gugatan Penggugat didasari atas fakta hukum, maka beralasan hukum Tergugat dihukum untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polri);
9. Bahwa Penggugat telah berupaya mendatangi Tergugat untuk meminta tanah obyek sengketa dikembalikan kepada Penggugat bahkan, melalui pemerintah setempat tetapi upaya tersebut tidak ditanggapi oleh Tergugat sehingga dengan sangat terpaksa gugatan Penggugat diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong, dengan harapan Penggugat diberikan putusan yang adil dan bertanggung jawab;
10. Bahwa Penggugat khawatir itikad buruk dari Tergugat untuk mengalihkan tanah obyek sengketa kepada pihak lain selama proses persidangan sedang berlangsung dan juga agar gugatan Penggugat tidak menjadi sia-sia, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo kiranya diletakkan sita jaminan atas tanah obyek sengketa;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas Penggugat mohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah sawah dengan luas ± 1.000 m2 terletak di Orong Pengempel masuk wilayah Orong Bintang, Dusun Kebun Repok, Desa Pringgasela Timur, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : AMAQ SURATMAN (pecahan tanah sengketa);
- Sebelah selatan : tanah MAMIQ JUMIRAH;
- Sebelah barat : Kali Belimbing;
- Sebelah timur : saluran/irigasi;
Adalah sah milik Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakkan atas tanah obyek sengketa;
4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai/mengolah dan mengambil hasil atas tanah obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat, selaku pihak yang berhak atas tanah obyek sengketa, maka tindakan Tergugat dimaksud adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan hukum segala surat-surat atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat dan atau pihak lain adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menghukum kepada Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengembalikan/menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);
7. Menyatakan hukum putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, dan upaya hukum lain dari Tergugat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 1/PDT.G/2018/Pn Sel. Tanggal 23 Mei 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yaitu sebesar Rp1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Membaca Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 23 Mei 2018 Nomor : 1 /Pdt.G/2018/PN Sel yang ditanda tangani oleh I Wayan Suhenda Jurusita Pengadilan Negeri Selong, menerangkan bahwa pada tanggal 24 Mei 2018, Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Selong tersebut untuk disampaikan kepada Kuasa Penggugat sekarang sebagai Pembanding karena tidak hadir pada saat pembacaan putusan Pengadilan Negeri Selong tersebut.
Membaca Akta pernyataan permohonan Banding dari Pembanding semula sebagai Penggugat yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong Nomor 28/PDT.BD/2018/PN Sel tanggal 5 Juni 2018 yang menyatakan bahwa ia telah mengajukan permohonan Banding agar perkaranya dapat diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 6 Juni 2018;
Membaca, Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 16 Juli 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong tanggal 16 Juli 2018 dan memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 18 Juli 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong;
Membaca, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa HukumTerbanding semula Tergugat tertanggal 23 Juli 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 24 Juli 2018 dan Kontra Memori banding telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 26 Juli 2018;
Membaca relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage ) Nomor 28/PDT.BD/2018/Pn Sel tanggal 8 Juni 2018 telah memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 6 Juni 2018 untuk membaca berkas perkara dalam tenggang waktu 14 ( empat belas) hari, sejak pemberitahuan tersebut akan tetapi Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, Terbanding semula Tergugat tidak datang mempergunakan haknya untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara, sebagaimana surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Selong tanggal 21 Juni 2018 dan tanggal 25 Juni 2018 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan Banding tesebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 23 Mei 2018 Nomor 01/Pdt.G/2018/Pn. Sel dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding semula Penggugat tertanggal 16 Juli 2018 dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh pihak Terbanding semula Tergugat tertanggal 23 Juli 2018 berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam Eksepsi pada pokoknya mengabulkan Eksepsi dari Terbanding semula Tergugat ,Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat dalam jawabannya tertanggal 15 Pebruari 2018 telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium ) karena Penggugat tidak melibatkan saudara Tergugat sebagai pihak dalam perkara aquo yaitu Inaq Murahini, Purni, Amaq Hanan dan Inaq Salihin karena Tergugat mendalilkan memperoleh tanah sengketa dari ayahnya yaitu almarhum Amaq Bidrah yang telah beralih menjadi tanggung jawab seluruh ahli warisnya;
Bahwa Penggugat tidak melibatkan seluruh saudara dan keponakannya sebagai pihak Penggugat atau Turut Tergugat dalam perkara a quo yaitu Jamisah, Ismiyati,Nur Asiah,Wasiah,Uswatun Hasanah dan Saharudin;
Menimbang,bahwa terhadap eksepsi Terbanding semula Tergugat tersebut Pengadilan Tinggi mempertimbangkan;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi angka 1 Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa siapa-siapa yang harus dijadikan sebagai pihak Tergugat dalam perkara a quo adalah merupakan hak dari Pembanding semula Penggugat untuk menentukannya dan dalam dalil gugatan Pembanding semula Penggugat tidak ada menguraikan dalam gugatan adanya hubungan hukum antara Pembanding semula Penggugat dengan orang tua Terbanding semula Tergugat yaitu Amaq Bidrah dan ternyata secara fisik yang menguasai tanah sengketa adalah Terbanding semula Tergugat (Amaq Suratman) yang menurut dalil gugatan Pembanding semula Penggugat bahwa Terbanding semula Tergugat yang telah menggabungkan tanah sengketa dengan tanah miliknya , sehingga dengan alasan pertimbangan tersebut eksepsi angka 1 sudah sepatutnya ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi angka 2 Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalam hal gugatan ditujukan untuk mengembalikan atau menuntut harta warisan yang dikuasai pihak ketiga maka tidak diharuskan semua ahli waris menggugat dan Pembanding semula Penggugat tidak meminta dalam petitum gugatannya untuk ditetapkan sebagai satu satunya ahli waris (Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 25-11-1975 nomor 516 K/sip/1973) sehingga dengan alasan pertimbangan tersebut eksepsi angka 2 sudah sepatutnya ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Terbanding semula tergugat ditolak, maka putusan dalam eksepsi tersebut haruslah dibatalkan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim Tigkat pertama Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Pembanding semula Penggugat adalah seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil gugatan Pembanding semula Penggugat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tanah sengketa adalah peninggalan Loq Daliah yang semula luasnya kurang lebih 1,950 m2 (19,5 are) yang diperoleh dengan cara munik (membuka tanah Negara bebas) dan pada tahun 1975 sebagian dari tanah tersebut yaitu kurang lebih seluas 950 m2 dijual oleh Loq Daliah kepada Mamiq Jamiri dan sisanya kurang lebih 1000 m2 dikerjakan oleh Loq Daliah beserta Penggugat dan anak anaknya yang lain sampai tahun 2000. Bahwa setelah Loq Daliah meninggal dunia pada akhir tahun 2000 tanah tersebut dilanjutkan pengelolaannya oleh Penggugat bersama saudara saudaranya yang sampai awal tahun 2008 dan sekitar pertengahan tahun 2008 tanah seluas 1000 m2 dimasukkan jadi obyek pajak DHKP atas nama Amaq Suratman (Tergugat) kemudian digabungkan dengan tanah milkiknya seluas kurang lebih 2.500 m2;
Bahwa tanah seluas kurang lebih 1000 m2 terletak di orong Pengempel masuk wilayah Orong Bintang, Dusun Kebun Kepok, Desa Pringgasela Timur, Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Amaq Suratman (pecahan tanah sengketa)
Sebelah selatan : Tanah Mamiq Jumirah
Sebelah barat : Kali Belimbing
Sebelah timur : Saluran/Irigasi
Yang selanjutnya disebut tanah sengketa;
Bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat sejak tahun 2009 tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Pembanding semula Penggugat tersebut , Terbanding semula Tergugat telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat dan yang benar adalah tanah sengketa adalah ,milik Amaq Bidrah (ayah Tergugat) yang dikuasai dan dimilkiki sejak tahun 1950 melalui membuka hutan;
Bahwa Loq Daliah (ayah Penggugat) tidak pernah membuka hutan (memunik) tanah sengketa sehingga Loq Daliah beserta Penggugat dan sudara saudaranya tidak pernah mengelola dan menguasai tanah sengketa dan tanah yang dijual oleh Loq Daliah adalah tanah miliknya yang letaknya disebelah selatan tanah sengketa;
Bahwa tidak benar tanah yang dibuatkan SPPT an Amaq Suratman (Tergugat) termasuk sisa dari tanah yang dijual oleh Loq Daliah kepada Mamiq Jumiri , dan yang benar tanah yang dibuatkan SPPT an Amaq Suratman ( Tergugat) tersebut adalah tanah hutan ( tanah GG ) yang telah dibuka (dipunik ) dan dikuasai secara sah oleh Amaq Bidrah sejak tahun 1950 sampai saat ini secara turun temurun tanpa gangguan dari pihak manapun ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Pembanding semula Penggugat telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda bukti P. 1 dan bukti P .2 dan 2 orang saksi ,masing-masing bernama 1. Ahmad Junaedi dan 2 Lalu Alusi sedangkan pihak Terbanding semula Tergugat untuk membuktikan dalil bantahannya telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda bukti T, 1, T.2 dan T,3 serta 2 ( dua) orang saksi masing-masing bernama 1.Alimsyah alias Amaq Suardi dan 2. Hasan alias Amaq Suryati ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan mencermati dalil gugatan Pembanding semula Penggugat dan dalil bantahan Terbanding semula Tergugat serta alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, maka yang perlu dipertimbangkan adalah apakah benar tanah sengketa yang luasnya kurang lebih 1000 M2 tersebut adalah tanah milik dari Pembanding semula Penggugat yang merupakan peninggalan / warisan dari Loq Daliah ;
Menimbang, bahwa bukti P.1 berupa tanda pendaftaran sementara tanah Milik Indonesia ,petikan dari Buku Pendaptaran huruf C, 11 atas nama Loq Daliah , luas 0,195 Ha , Desa Pringgasela, Distrik Masbagik 1 , Lombok Timur , Pipil No. 106 ,Persil No.43, kelas IV, tertanggal 10 April 1951 ;
Menimbang, bahwa dari bukti P,1 tersebut bahwa ternyata tanah sengketa berasal dari tanah yang luasnya kurang lebih 0,195 Ha yang telah terdaftar atas nama Loq Daliah dalam Buku Klasiran Letter C sejak tahun 1951 dan dari bukti P.2 berupa Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah tanah sengketa terdaftar atas nama Wajib Pajak yaitu Rahmat ( Pembanding semula Penggugat ) luas tanah kurang lebih 0, 100 Ha ;
Menimbang, bahwa dari saksi Ahmad Junaedi yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat menerangkan bahwa saksi pernah menjadi sedahan ( petugas pemungut pajak ) di Wilayah Kecamatan Pringgasela sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 2008 menyatakan bahwa tanah sengketa berasal dari tanah seluas kurang lebih 19,5 are atas nama Loq Daliah yang kemudian dijual seluas kurang lebih 9,5 are kepada Mamiq Jumiri dan dalam Buku Klasiran Letter C tercatat jual beri antara Loq Daliah dengan Mamiq Jumiri pada tanggal 18 Mei 1956 dan sisa tanah seluas 10 are dalam Klasiran Letter C yang menjadi obyek sengketa tidak pernah dimutasikan ke orang lain ;
Menimbang, bahwa dari bukti T.1 dan T.2 yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat berupa surat keterangan obyek untuk Ketetapan PBB dan Surat Tanda Terima Setoran ( SPPT) yang bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah , maka bukti T.1 dan T.2 tersebut patut dikesampingkan ,sedangkan bukti T.3 berupa surat keterangan NO.04/ktr/VII/1990, tertanggal 20 Juli 1990 yang dibuat oleh Kepala Desa Pringgasela saat itu dijabat oleh Rahimah yang dihubungkan dengan keterangan saksi Lalu Alusi yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat menerangkan bahwa saksi pernah menjabat Kepala Desa Pringgasela antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 dan pada saat menjabat pernah menerima surat pernyataan dari mantan Kepala Desa yang terdahulu yaitu H.Rahimah dan H. Rahimah menyatakan mencabut surat keterangan yang pernah ia buat perihal tanah yang diberikan oleh H.Rahimah kepada Amaq Bidrah dengan alasan keterangan yang diberikan oleh Amaq Bidrah saat itu tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan saat saksi bertemu dengan H.Rahimah saksi diminta untuk mendiamkan saja surat tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti T.3 telah dicabut oleh H.Rahimah sebagai Kepala Desa Pringgasela yang nmembuat surat itu maka bukti T.3 tidak mempunyai nilai pembuktian;
Menimbang, bahwa dari saksi-saksi yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat yaitu saksi Alimsyah alias Amaq Suardi dan saksi Hasan alias Amaq Suryati yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah sengketa adalah milik Terbanding semula Tergugat yang diperoleh dari orang tuanya bernama Amaq Bidrah sedangkan Amaq Bidrah memperoleh dari orang tuanya bernama Papuq Sahrun dan Loq Daliah tidak pernah menguasai dan bekerja ditanah obyek sengketa;
Menimbvang, bahwa keterangan saksi-saksi Terbanding semula Tergugat tersebut tidak didukung oleh alat bukti surat yang merupakan bukti formal dalam Hukum Acara Perdata sehingga keterangan saksi-saksi tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempertimbang alat alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara sebagaimana diuraikan diatas, maka Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa Pembanding semula Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya dan Terbanding semula Tergugat tidak berhasil membuktikan dalil bantahannya, maka gugatan Pembannding semula Penggugat patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan petitum dari gugatan Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti bahwa tanah sengketa adalah milik dari Pembanding semula Penggugat yang dikuasai tanpa alas hak yang sah oleh Terbanding semula Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka tuntutan Pembanding semula Penggugat pada petitum angka 2,4 dan petitum angka 6 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 3 oleh karena pengadilan tidak pernah meletakkan sita jaminan atas tanah obyek sengketa, maka tuntutan tersebut patut ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 5 oleh karena surat-surat bukti yang diajukan Terbanding semula Tergugat sudah dipertimbangkan dan dikesampingkan maka tuntutan pada petitum angka 5 tersebut patut ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 7 agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, oleh karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang maka tuntutan tersebut patut ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Tergugat ada dipihak yang kalah maka ia patut dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak semua tuntutan Pembanding semula Penggugat dikabulkan, maka gugatan Pembanding semula Penggugat patut dikabulkan sebagian dan menolak gugatan selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan diatas putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 23 Mei 2018 nomor 1/Pdt.G/2018/Pn Sel tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut diabawah ini;
Mengingat pasal 206 RBg, 228 RBg dan dan Undang-Undang yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 1/PDT.G/2018/Pn Sel. Tanggal 23 Mei 2018 , yang dimohonkan banding tersebut baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara dengan:
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Terbanding semula Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah sawah dengan luas ± 1.000 m2 terletak di Orong Pengempel masuk wilayah Orong Bintang, Dusun Kebun Repok, Desa Pringgasela Timur, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : AMAQ SURATMAN (pecahan tanah sengketa);
Sebelah selatan : tanah MAMIQ JUMIRAH;
Sebelah barat : Kali Belimbing;
Sebelah timur : saluran/irigasi;
Adalah sah milik Penggugat;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai/mengolah dan mengambil hasil atas tanah obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat, selaku pihak yang berhak atas tanah obyek sengketa, maka tindakan Tergugat dimaksud adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum kepada Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengembalikan/menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Kamistanggal 30 Agustus2018, oleh kami Dr.H.ZAINUDDIN,SH.,MHum.selaku Hakim Ketua Majelis, I DEWA MADE ALIT DARMA,SH dan I WAYAN YASA ABADHI,SH.,MH.masing-masing selaku Hakim Anggota,putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 25 September 2018, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, WIWIK HARYANI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Mataram, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
HAKIM ANGGOTA I t.t.d I DEWA MADE ALIT DARMA, SH. HAKIM ANGGOTA II t.t.d I WAYAN YASA ABADHI,SH.,MH | HAKIM KETUA t.t.d Dr.H.ZAINUDDIN,SH.,MHum PANITERA PENGGANTI t.t.d WIWIK HARYANI, SH. |
Perincian biaya :
Biaya materai Rp. 6.000,-
Biaya redaksi Rp. 5.000,-
Biaya proses Rp. 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Turunan resmi
Mataram, 25 September 2018
Panitera Pengadilan Tinggi Mataram,
I Gde Ngurah Arya Winaya, SH.MH
NIP. 19630424 198311 1 001