186/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 186/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOH.AMIN BIN SAHRUDIN
Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima (N.O);
PUTUSAN
Nomor: 186/Pid.Sus/2013/PN.Smp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI SUMENEP, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini terhadap terdakwa:
-
Nama : MOH.AMINBIN SAHRUDIN; Tempat lahir : Pamekasan; Tanggal lahir : 24 Pebruari 1981; Umur : 22 tahun; Jenis Kalamin : Laki-laki; Kewarganegaran : Indonesia; Alamat : Dsn Mangunan,Ds.Pademawu Timur,
Kec.Pademawu, Kab. Sumenep;
Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditangkap selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 01 Juli 2013 s/d tanggal 20 Juli 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Juli 2013 s/d tanggal 29 Agustus 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2013 s/d tanggal 16 September 2013;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 September 2013 s/d tanggal 10 Oktober 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Oktober 2013 s/d tanggal 09 Desember 2013;
Penangguhan Penahanan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 06 September 2013;
Terdakwa tersebut didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim bernama Rusfandi,SH.MH., advokat di Sumenep;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar saksi-saksi dan terdakwa-terdakwa;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M. AMIN BIN SAHRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama melakukan penambangan pasir tanpa ijin “ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 73 ayat(1) huruf d Undang-Undang 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. AMIN BIN SAHRUDIN dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Membebankan terhadap terdakwa M. AMIN BIN SAHRUDIN dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyard) Subsidir 6(enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit PLM Bintang Rahma dan 1 (satu) lembar Pas Kecil dikembalikan kepada SAHEPNI Bin MISTURI, 1(satu) unit mesin dan selang penyedot pasir dan 8 (delapan) M3 pasir hasil tambang (dilelang seharga Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dirampas untuk negara;
Memerintahkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan Replik dan Dupliknya yang masing-masing tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa di persidangan dengan dakwaan tertanggal 10 September 2013, Nomor : Reg.Perk.PDM-63/SUMEN-/EUL.2/VIII/2013 . yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahw terdakwa MOH. AMIN Bin SAHIRUDIN yang melakukan, yang menyuruh melakakan atau turut melakukan bersama saksi Akh. Busra’i Bin Safrawi, saksi Misnadi Bin Safrawi, Saksi Jamaludin Bin Sahrul dan saksi Moh. Ja’I Hariyanto Bin Amsah pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di serangkaian pulau Gili Pandan perairan Giliraja Kecamatan Giligenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada sutu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagi berikut :
- Bahwa berawal dari kerjasama antara terdakwa selaku pemilik kapal PLM Sinar Baru dan mesin penyedot pasir yang sudah ada dan disimpan pada kapal PLM Sinar Baru tersebut dengan memperkerjakan saksi Akh. Busra’I Bin Safrawi selaku Nahkoda kapal PLM Sinar Baru bersama dengan 3 (tiga) ABK masing-masing atas nama saksi Misnadi Bin Safrawi, Saksi Jamaludin Bin Sahrul dan saksi Moh. Ja’I Hariyanto Bin Amsah dengan sistim bagi hasil.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2013 sekira jam 12.00 wib saksi Akh. Busra’I Bin Safrawi selaku Nahkoda kapal PLM Sinar Baru bersama 3 (tiga) ABK masing-masing atas nama saksi Misnadi Bin Safrawi, Saksi Jamaludin Bin Sahrul dan saksi Moh. Ja’I Hariyanto Bin Amsah sepakat untuk menambang pasir di serangkaian pulau Gili pandan perairan Giliraja Kecamatan Giligenteng Kabupaten Sumenep, sesampainya ditempat tujuan saksi Akh. Busra’I Bin Safrawi, saksi Misnadi Bin Safrawi, Saksi Jamaludin Bin Sahrul dan saksi Moh. Ja’I Hariyanto Bin Amsah secara bergantian menyiapkan dan mengoperasikan mesin penyedot pasir yang sudah disiapkan dan hasil pasir yang disedot tersebut disimpan diatas kapal PLM Sinar Baru.
- Bahwa selanjutnya sekira jam 18.30 wib saksi Agus Zaini selaku komandan Kapal Polisi X-1041 bersama saksi Agus Wijaya dan Nicko Dwi A melakukan patrol dan sesampainya di serangkaian pulau Gili Pandan perairan Giliraja Kecamatan Giligenteng Kabupaten Sumenep tepatnya ordinat 07 14’805’LS-113 40’042’BT melihat kapal PLM Sinar Baru yang sedang menyedot pasir kemudian menangkap kapal PLM Sinar Baru tersebut beserta Nahkoda dan ABK-nya.
- Bahwa dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit kapal PLM Sinar Baru, 1 unit mesin dan selang penyedot pasir, 3 M3 pasir hasil tambang, 1 lembar pas kecil dan 1 lembar sertifikat kesempurnaan.
- Bahwa terdakwa bersama-sama saksi Akh. Busra’I Bin Safrawi, saksi Misnadi Bin Safrawi, Saksi Jamaludin Bin Sahrul dan saksi Moh. Ja’I Hariyanto Bin Amsah melakukan kegiatan usaha penambangan pasir tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa keuntungan bersih rata-rata dalam setiap kapal PLM Sinar Baru beroperasi yaitu terdakwa memperoleh RP. 225.000,-, saksi Akh. Busra’I Bin Safrawi selaku Nahkoda kapal PLM Sinar Baru memperoleh Rp. 105.000,- sedangkan para ABK masing-masing Rp. 75.000,-. Dan terdakwa menggeluti usaha penambangan pasir tersebut telah berjalan selama kurang lebih 6 bulan dan dalam satu bulannya beroperasi kurang lebih 15 kali.
- Bahwa akaibat perbuatan trdakwa bersama-sama saksi Akh. Busra’I Bin Safrawi, saksi Misnadi Bin Safrawi, Saksi Jamaludin Bin Sahrul dan saksi Moh. Ja’I Hariyanto Bin Amsah berdampak negative dari aspek Konservasi, aspek Penelitian dan Pengembangan, aspek Budaya dan Pariwisata serta aspek Teritorial.
Perbuatan mereka terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 73 ayat (1) huruf d Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit PLM Bintang Rahma, 1 (satu) unit mesin dan selang alat penyedot pasir serta pasir 8 M3;
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, barang bukti tersebut dikenali dan merupakan bukti tindak pidana yang dimaksudkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
AGUS WIJAYA;
Bahwa pada hari SENIN, tanggal 24 Juni 2013 sekira jam 18.00 WIB di serangkaian Pulau Gili Pandan Perairan Gili Raja Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep saksi bersama BRIPTU AGUS ZAINI dan BRIPTU NICODWI A sedang melaksanakan PATROLI kemudian ada sekelompok perahu PLM.SINAR BARU yang sedang menyedot pasir;
Bahwa nahkoda perahu tersebut adalah AKH.BUSRA’I dan ABKnya yaitu MISNADI, JAMALUDIN serta MOH.JA’I HARIYANTO;
Bahwa setelah saksi menanyakan ijin kepada Nahkoda perahu tersebut ternyata AKH.BUSRA’I tidak mempunyai ijin penambangan pasir;
Bahwa setelah saksi bertanya kepada AKH.BUSRA’I, perahu dan mesin serta selang penyedot air tersebut milik Terdakwa;
AGUS ZAINI;
Bahwa pada hari SENIN, tanggal 24 Juni 2013 sekira jam 18.00 WIB di serangkaian Pulau Gili Pandan Perairan Gili Raja Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep saksi bersama BRIPTU AGUS WIJAYA dan BRIPTU NICODWI A sedang melaksanakan PATROLI kemudian ada sekelompok perahu PLM.SINAR BARU yang sedang menyedot pasir;
Bahwa nahkoda perahu PLM.SINAR BARU adalah AKH.BUSRA’I dan ABKnya yaitu MISNADI, JAMALUDIN serta MOH.JA’I HARIYANTO;
Bahwa setelah saksi menanyakan ijin kepada Nahkoda perahu tersebut ternyata AKH.BUSRA’I tidak mempunyai ijin penambangan pasir;
Bahwa setelah saksi bertanya kepada AKH.BUSRA’I, perahu dan mesin serta selang penyedot air tersebut milik Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak ada di tempat kejadian;
AKH.BUSRA’I BIN SAFRAWI
Bahwa saksi melakukan penambangan pasir dengan menggunakan perahu PLM SINAR BARU milik Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Nahkoda perahu PLM SINAR BARU;
Bahwa PLM SINAR BARU dipakai untuk mengangkut pasir di tengah laut bukan di pinggir laut disebelah barat pulau giliraja;
Bahwa cara membagi hasil kerja yaitu saksi bersama-sama mendapatkan hasil Rp.75.000,00 dan pemilik perahu sisa hasil yang dibayarkan kepada pekerja Terdakwa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pinjam perahu dan mesin serta alat penyedotnya bilang untuk mengangkut pasir;
MISNADI BIN SAFRAWI;
Bahwa saksi melakukan penambangan pasir dengan menggunakan perahu PLM SINAR BARU milik Terdakwa;
Bahwa saksi adalah ABK perahu PLM SINAR BARU;
Bahwa hasil penambangan pasir sehari semalam bias mencapai 16 gibik dan harga pasir per gibik Rp.75.000,00;
Bahwa PLM SINAR BARU dipakai untuk mengangkut pasir di tengah laut bukan di pinggir laut di sebelah barat pulau giliraja;
Bahwa cara membagi hasil kerja yaitu saksi bersama-sama mendapatkan hasil Rp.75.000,00 dan pemilik perahu sisa hasil yang dibayarkan kepada pekerja Terdakwa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa di lokasi penambangan pasir tidak ada tanda larangan;
JAMALUDDIN BIN SAHRUL;
Bahwa saksi melakukan penambangan pasir dengan menggunakan perahu PLM SINAR BARU milik Terdakwa;
Bahwa saksi adalah ABK perahu PLM SINAR BARU;
Bahwa hasil penambangan pasir sehari semalam bias mencapai 16 gibik dan harga pasir per gibik Rp.75.000,00;
Bahwa PLM SINAR BARU dipakai untuk mengangkut pasir di tengah laut bukan di pinggir laut di sebelah barat pulau giliraja;
Bahwa cara membagi hasil kerja yaitu saksi bersama-sama mendapatkan hasil Rp.75.000,00 dan pemilik perahu sisa hasil yang dibayarkan kepada pekerja Terdakwa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa di lokasi penambangan pasir tidak ada tanda larangan;
MOH. JA’I HARIYANTO BIN AMZAH;
Bahwa saksi melakukan penambangan pasir dengan menggunakan perahu PLM SINAR BARU milik Terdakwa;
Bahwa saksi adalah ABK perahu PLM SINAR BARU;
Bahwa hasil penambangan pasir sehari semalam bias mencapai 16 gibik dan harga pasir per gibik Rp.75.000,00;
Bahwa PLM SINAR BARU dipakai untuk mengangkut pasir di tengah laut bukan di pinggir laut di sebelah barat pulau giliraja;
Bahwa cara membagi hasil kerja yaitu saksi bersama-sama mendapatkan hasil Rp.75.000,00 dan pemilik perahu sisa hasil yang dibayarkan kepada pekerja Terdakwa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa di lokasi penambangan pasir tidak ada tanda larangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan ahli bernama Nurmagas,Spi yang telah disumpah dihadapan Penyidik, dalam BAP yang dibacakan di muka sidang dan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinis Jawa Timur sebagai staf pada Seksi Pengawasan dan Pengendalian dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Perikanan dan Kelautan/PPNS Perikanan dan Kelautan;
Bahwa pengertian pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
Bahwa wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darah dan laut;
Bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 KM2 beserta kesatuan ekosistemnya;
Bahwa daratan adalah bagian permukaan bumi yang padat, tanah yang tidak digenangi air dan takat (karang) termasuk daratan;
Bahwa perairan pesisir adalah laut yang berbatasan dengan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, esturi, teluk, perairan dangkal, rawa payau dan laguna;
Bahwa sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya non hayati, sumber daya buatan dan jasa-jasa lingkungan. Sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut. Sumber daya non hayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut. Sumber daya buatan meliputi infastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan. Jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut, instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdakwa di wilayah pesisir;
Bahwa dasar hukum perkara atas Sahepni bin Misturi dkk adalah Pasal 73 ayat (1) huruf d UURI No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir;
Bahwa dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan pasir oleh Terdakwa adalah dari aspek konservasi: merusak fungsi konservasi di serangkaian pulau Gilipandan dimana pulau itu memiliki pasir dengan kualitas pasir yang halus serta merupakan tempat persinggahan dan/atau alur migrasi biota laut dan sebagai perlindungan species biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami. Dari aspek penelitian dan pengembangan: dengan terjadinya kerusakan lingkungan di serangkaian pulau Gilipandan, maka tidak dapat dijadikan tempat penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan sumber daya manusia di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. Dari aspek budaya dan pariwisata: rusaknya lingkungan serangkaian pulau Gilipandan akibat penambangan pasir maka tidak dapat dijadikan sebagai obyek wisata unggulan dengan kualitas pasir yang bagus. Dari aspek teritorial: penambangan pasir yang berlangsung secara terus menerus seperti yang terjadi di serangkaian pulau Gilipandan, dapat menenggelamkan pulau tersebut sehingga teritorial kepulauan wilayah Sumenep menjadi berkurang;
Bahwa kegiatan Penambangan Pasir seperti yang dilakukan Terdakwa MOH.AMIN BIN SAHRUDIN dapat dikeluarkan ijin usaha guna melakukan usaha penambangan pasir di serangkaian Pulau Gili Pandan namun ijin penambangan pasir di laut tidak semudah ijin penambangan pasir di darat karena perlu adanya beberapa tahapan pertama adanya ijin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup dan adanya rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan serta ijin pertambangan dari Dinas ESDM;
Bahwa Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan PERDA No.06 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau kecil tahun 2012-2032 dengan harapan semua Kabupaten dan Kota berpantai harus mengacu pada PERDA tersebut dalam mengelola wilayah pesisirnya dengan demikian tidak semua wilayah pesisir dapat dikelola semaunya namun harus sesuai peruntukkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menanggapi keterangan ahli tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa diperiksa di persidangan berkaitan dengan permasalahan kepemilikan perahu PLM SINAR BARU yang digunakan untuk menambang pasir di tengah laut;
Bahwa awalnya datang AKH. BUSRA’I MISNADI, JAMALUDIN dan MOH.JA’I kepada Terdakwa untuk meminjam perahu guna penambang pasir di tengah laut di serangkaian Pulau Gili Pandan;
Bahwa hasil penambangan pasir adalah sebanyak truck dan dijual dengan harga Rp.1.280.000,00
Bahwa Terdakwa mendapat bagi hasil Rp.200.000,00
Bahwa Terdakwa memiliki perahu PLM SINAR BARU sudah 6 bulan surat-suratnya mati awalnya untuk memuat sapi ke jawa ternyata tidak boleh akhirnya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau penambang pasir di laut tidak boleh;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa tersebut dikaitkan dengan barang-barang bukti dan dibuktikan tentang adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa memiliki perahu PLM SINAR BARU dan mesin pompa serta selang yang digunakan oleh AKH.BUSRA’I DKK melakukan penambangan pasir dengan cara menyedot pasir dari dasar laut dengan menggunakan mesin pompa yang disimpan di atas perahu;
Bahwa AKH.BUSRA’I tidak memiliki ijin penambangan pasir;
Bahwa awalnya datang AKH. BUSRA’I MISNADI, JAMALUDIN dan MOH.JA’I kepada Terdakwa untuk meminjam perahu guna penambang pasir di tengah laut di serangkaian Pulau Gili Pandan kemudian hasil penambangan pasir adalah sebanyak truck dan dijual dengan harga Rp.1.280.000,00 dan Terdakwa mendapat bagi hasil Rp.200.000,00;
Bahwa Ahli menyatakan dasar hukum perkara Terdakwa adalah Pasal 73 ayat (1) huruf d UURI No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir;
Bahwa Ahli menyatakan kegiatan Penambangan Pasir seperti yang dilakukan Terdakwa MOH.AMIN BIN SAHRUDIN dapat dikeluarkan ijin usaha guna melakukan usaha penambangan pasir di serangkaian Pulau Gili Pandan namun ijin penambangan pasir di laut tidak semudah ijin penambangan pasir di darat karena perlu adanya beberapa tahapan pertama adanya ijin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup dan adanya rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan serta ijin pertambangan dari Dinas ESDM;
Bahwa Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan PERDA No.06 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau kecil tahun 2012-2032 dengan harapan semua Kabupaten dan Kota berpantai harus mengacu pada PERDA tersebut dalam mengelola wilayah pesisirnya dengan demikian tidak semua wilayah pesisir dapat dikelola semaunya namun harus sesuai peruntukkannya;
Bahwa berdasarkan penelitian peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Majelis Hakim ternyata PERDA yang mengatur tentang Pengelolaan Dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau kecil belum ada di Pemerintah Daerah Tk.II Kabupaten Sumenep;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara langsung ataupun tidak langsung dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
Melakukan penambangan pasir;
Pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis dan/atau bida menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur demi unsur dakwaan tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan itu sendiri;
Menimbang, bahwa UU No.27 Tahun 2007 adalah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‑Pulau Kecil menurut Pasal 1 butir 1 UU No.27 Tahun 2007 adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau‑Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Menimbang, bahwa filosofi dari undang-undang ini adalah bertujuan menyentuh kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau‑pulau kecil secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat yang relatif kurang. Perundang-undangan yang dibuat masih berorientasi kepada eksploitasi sumber daya alam terhadap wilayah pesisir dan pulau‑pulau kecil yang bersifat parsial/sektoral yang sering kali menimbulkan kerusakan sumber daya pesisir dan pulau kecil;
Menimbang, bahwa dari pengertian tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau‑pulau kecil sebagaimana disebutkan di atas tadi, maka orientasi undang-undang menempatkan kegiatan eksploitasi atau eksplorasi sumber daya alam di wilayah dimaksud sama sekali merupakan perbuatan yang terlarang, baik itu dengan ijin maupun tanpa ijin eksplorasi sama sekali;
Menimbang, bahwa kegiatan eksplorasi yang dilarang dalam Pasal 35 ayat (1) huruf i UU No.27 Tahun 2007 adalah bukan merupakan kegiatan ekplorasi atau penambangan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pertambangan, akan tetapi suatu kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil yang di dalamnya ternyata juga melakukan kegiatan penambangan, dimana wilayah tersebut sepatutnya ditetapkan sebagai zona larangan eksplorasi (penambangan);
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU No.27 Tahun 2007 maka pemerintah daerah/pusat wajib sebelumnya menyusun Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, Rencana Aksi sebagai tolok ukur pelaksanaan kegiatan pengelolaannya;
Menimbang, bahwa Pasal 35 ayat (1) huruf i UU No.27 Tahun 2007 adalah berbicara tentang pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil. Pengertian pemanfaatan disini sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) adalah berupa pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut, sehingga kegiatan eksplorasi atau penambangan di wilayah tersebut sebagai kegiatan pokok sehingga bukan merupakan obyek kajiannya atau ruang lingkup undang-undang ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum di atas, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang merujuk kepada ketentuan Pasal 35 huruf i yang telah Majelis Hakim pertimbangkan di atas, maka sesungguhnya perbuatan Terdakwa tersebut tidak tepat dijerat dengan pasal tersebut, oleh karena kegiatan pertambangan yang dimaksud dalam 35 huruf 1 UU No.27 Tahun 2007 hanya merupakan kegiatan sampingan yang dilakukan dalam suatu wilayah yang telah memiliki ijin pemanfaatan, sedangkan perbuatan yang dibuktikan dilakukan oleh Terdakwa adalah murni perbuatan penambangan pasir yang seharusnya dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, baik di bidang pertambangan tentang administratif penalnya maupun bidang lingkungan hidup yang menitikberatkan pada masalah pidana lingkungan;
Menimbang, bahwa tentang terjadinya pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan akibat dari perbuatan terdakwa merupakan konsekuensi dari kegiatan penambangan, karena tidak ada satu pun kegiatan penambangan yang tidak menyisakan kerusakan lingkungan, oleh karenanya melalui undang-undang pertambangan dan undang-undang lingkungan hidup diwajibkan persyaratan-persyaratan tertentu yang diperlukan sebagai ijin kegiatan penambangan sumber daya alam non hayati, dengan konsekuensi untuk mengganti kerugian kerusakan lingkungan atau dengan membebankan kewajiban perbaikan lingkungan bagi penerima ijin penambangan, sedangkan tentang perijinan tersebut yang secara faktual tidak dimiliki oleh Terdakwa dalam perkara ini tidak pernah didakwakan oleh Penuntut Umum, sedangkan hakim pada asasnya terikat terhadap dakwaan penuntut umum dan tidak dapat menjatuhkan pemidanaan atas dasar tindak pidana yang tidak didakwakan meskipun tindak pidana tersebut dapat dibuktikan di muka sidang (asaslitis contentiosa);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti peraturan di wilayah Kabupaten Sumenep, Pemerintah Daerah Tk.II Kabupaten Sumenep belum membuat PERDA yang mengatur tentang Pengelolaan Dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau kecil sehingga terhadap Dakwaan Penuntut Umum Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tersebut harus ditentukan terlebih dahulu zonasinya melalui suatu PERDA;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas dihubungkan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum maka korelasi antara perbuatan Terdakwa tidak bersesuaian dengan Dakwaan Pasal yang dilanggar oleh Terdakwa, maka dakwaan harus dinyatakan kabur (obscurlibel) dan oleh karenanya Dakwaan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Mengingat 143 KUHAP serta ketentuan lain yang berkaitan;
MENGADILI
Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima (N.O);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 oleh HJ.ENI SRI RAHAYU,SH.MH sebagai Hakim Ketua, Deka Rachman,SH. dan Veronica Sekar Widuri,SH. sebagai Hakim-hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2013 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi para hakim anggota tersebut, dibantu oleh ACH.RIFA’I,SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh HERMAN HIDAYAT,SH. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa kehadiran penasihat hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, ttd DEKA RACHMAN,SH. ttd VERONICA SEKAR WIDURI,SH. | Hakim Ketua, ttd HJ.ENI SRI RAHAYU,SH.MH Panitera Pengganti, ttd ACH.RIFA’I,SH. |