233/Pid.Sus/2017/PNKBM
Putusan PN KEBUMEN Nomor 233/Pid.Sus/2017/PNKBM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AJI SETIAWAN BIN NASIHIN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa AJI SETIAWAN BIN NASIHIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha 2007 warna hitam dengan No.Pol. AA 3277 FD; - 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Yamaha 2007 warna hitam dengan No.Pol. AA 3277 FD; oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 233/Pid.Sus/2017/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Aji Setiawan Bin Nasihin
Tempat Lahir : Kebumen
Umur / Tgl Lahir : 20 tahun / 12 Januari 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Pucangan RT. 03 Rw. IV, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2017 sampai dengan tanggal 26 September 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 September 2017 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 13 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 11 Desember 2017.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 233/Pid.Sus/2017/PN Kbm tanggal 13 September 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 233/Pid.Sus/2017/PN Kbm tanggal 13 September 2017 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Aji Setiawan Bin Nasihin bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aji Setiawan Bin Nasihin dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha 2007 warna hitam dengan No.Pol. AA 3277 FD;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Yamaha 2007 warna hitam dengan No.Pol. AA 3277 FD;
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringan hukumannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa AJI SETIAWAN Bin NASIHIN pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2017 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun dua ribu tujuh belas, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di jalan jurusan Petanahan- Klirong tepatnya dibarat Pasar Grogolpenatus termasuk Desa Grogol Penatus Kec. Petanahan Kab. Kebumen, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengemudikan kendaraan bermotor berupa Sepeda Motor Merk Yamaha 2007 warna Hitam dengan No Pol AA-3277-FD.yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yaitu menabrak korban Sdr.PARLUT yang sedang dan menyebabkan korban meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa bermula pada waktu dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa berniat pulang kerumahnya yang beralamat Desa Pucangan Rt. 03 Rw.IV Kecamatan Sadang Kabupaten. Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, setelah seharian piknik di Pantai Karang Bolong atau Pantai Suwuk di Kecamatan Buayan dan pantai Bopong Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Yamaha 2007 warna Hitam dengan No Pol AA-3277-FD bersama dengan sepupu yaitu saksi KURNIANINGSIH, Umur 19 tahun, swasta, Alamat: Desa Pucangan Rt. 02 Rw. 02 Kec. Sadang Kab. Kebumen dengan posisi terdakwa sebagai pengendara dan saksi KURNIANINGSIH sebagai pemboncengnya berjalan dari arah barat ke timur atau dari Pantai Suwuk/ Pantai Bopong Kec. Puring Kab. Kebumen berjalan dilajur sebelah kiri / utara jarak sekitar 1,5 ( satu setengah ) meter dari garis marka, dengan kecepatan sekitar 55 ( lima puluh lima) km / jam.
Bahwa situasi dan kondisi jalan pada saat tersebut
arus lalu lintas sepi, baik dibelakang maupun depan, begitu juga dari arah berlawanan juga kosong sehingga bebas pandangan kedepan tanpa terhalang apapun, sehingga pda jarak 40 (empat puluh) meter di depan laju terdakwa sudah dapat melihat seorang kakek yang sudah renta berdiri di tepi jalan sebelah kanan / sebelah selatan hendak menyebrang dengan menuntun sepeda ontel, akan tetapi karena kondisi stamina terdakwa yang sedang rendah karena terlalu kecapaian setelah seharian bermain di pantai Suwuk dan pantai Bopong mengakibatkan konsentrasi terdakwa terganggu, walaupun telah melihat ada seseorang yang akan menyebrang dari jarak 40 meter di depanya terdakwa tidak memberi tanda peringatan Klakson, ataupun mengurangi kecepan untuk mengantisipasi adanya kecelakaan.
Bahwa terdakwa yang sedang tidak konsentrasi tetap melaju dengan kecepatan datar yaitu sekitar 55 km/jam hingga pada jarak sekitar 2,5 meter dari korban terdakwa yang sedang tidak konsentrasi di perigatkan oleh pembonceng yaitu saksi KURNIANINGSIH dengan menepuk pundak dan berkata “awas awaasss ada yang menyebrang” sunguh malang tidak dapat di tolak karena jarak yang sudah sangat dekat sehingga terdakwa tidak bisa menghindar dengan maksimal dan dalam kepanikan terdakwa hanya bisa mengurangi kecepatan benturan tidak dapat terelakan, pada posisi 1 meter dari bahu sebelah kiri korban tertabrak “brraaaakkk”
Bahwa kemudian setelah terjadi benturan pembonceng saksi. KURNIANINGSIH terjatuh dibelakang, sedangkan untuk pejalan kaki Sdr.PARLUD yang menuntun sepeda kayuh terjatuh di lajur sebelah kiri dalam keadaan tidak sadar dengan luka dibagian dikepala bagian belakang mengeluarkan darah posisi kepala disebelah timur dan kaki disebelah barat sedangkan terdakwa tetap masih diatas sepeda motor berhenti ditepi jalan sebelah utara. Bahwa selanjutnya terdakwa menepikan sepeda motornya dan minta tolong sama warga yang sedang jalan disitu dengan menyetop kendaraan Roda 4 untuk menolong korban pejalan kaki yang membawa sepeda kayuh tersebut dan pembonceng saksi KURNIANINGSIH untuk dibawa ke PKU Muhammadiyah Petanahan dan selanjutnya dirujuk RS Palang Biru Gombong.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Palang Biru Kec. Gombong Kab. Kebumen Nomor : 28/ RM –VER/ RSPB / VII / 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Fernandinus Yanuar Wibowo dengan kesimpaulan hasil pemeriksaan Korban datang dengan tidak sadar setelah mengalami kecelakaan lalulintas tampak luka dikepala disertai dengan pendarahan aktif dan pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2017 pukul 22.00 Wib di RS Palang Biru Gombong korban Sdr.PARLUD meninggal dunia, dan selanjutnya dimakamkan pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekitar jam 14.00 Wib di TPU Desa Klegenrejo Kec. Klirong Kab.Kebumen
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Kurnianingsih Binti Muhyanto, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017 sekira pukul 15.30 Wib antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha 2007 warna hitam No.Pol. AA 3277 FD berboncengan dengan saksi dengan pengendara sepeda ontel yaitu korban Parlud.
Bahwa terdakwa bersama saksi hendak pulang ke rumahnya di Desa Pucangan Rt. 03 Rw. IV Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen setelah seharian berada di pantai Karang Bolong atau pantai Suwuk dan pantai Bopong sehingga dengan kondisi kecapaian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut dari arah barat ke timur atau dari pantai Suwuk/ pantai Bopong berjalan dilajur sebelah kiri/ utara dengan jarak sekitar 1,5 m dari garis marka, dengan kecepatan sekitar 55 km/jam dengan situasi jalan sepi, sehingga pandangannya tidak ada halangan apapun.
Bahwa pada saat itu sekitar jarak 20 m didepan saksi sudah melihat ada seorang laki-laki yang sudah tua berdiri di tepi jalan sebelah kanan/ sebelah selatan hendak menyebrang dengan menuntut sepeda ontel, namun karena kondisi capek terdakwa yang juga melihat orang tersebut sudah berada pada jarak 5 m sehingga karena panik tidak membunyikan klakson ataupun mengurangi kecepatan untuk menghindari adanya kecelakaan.
Bahwa melihat korban yang tiba-tiba hendak menyeberang saksi Kurnianingsih menepuk pundak terdakwa dan berkata “awaass awass ada yang menyeberang” namun karena tidak konsentrasi terdakwa tidak dapat menghindari dengan maksimal dan karena panik.
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson atau rem karena terlanjur tidak dapat terelakkan langsung menabrak roda depan sepeda kayuh sedangkan pundak saksi bersenggolan dengan korban tersebut dan mengakibatkan saksi terjatuh dan tak sadarkan diri.
Bahwa saksi sadar sudah berada dibahu kiri/ utara dan melihat korban tak sadarkan diri ditepi jalan sebelah utara sedang dipangku terdakwa mengalami luka dibagian kepala mengeluarkan darah.
Bahwa selanjutnya dengan bantuan warga korban dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Petanahan dan selanjutnya dirujuk ke RS Palang Biru Gombong.
Bahwa kondisi sepeda motor terdakwa setahu saksi dalam kondisi baik.
Bahwa kondisi jalan halus beraspal, terdapat marka, lebar kurang lebih 5 (lima) meter terdapat bahu jalan disebelah kanan dan kiri jalan, arus lalu lintas sedang cuaca cerah sore hari.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
Saksi Ngumar Bin Sandali, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2017 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan jurusan Petanahan- Klirong tepatnya dibarat Pasar Grogolpenatus termasuk Desa Grogol Penatus Kec. Petanahan Kab. Kebumen antara Spm No. Pol. AA-3277-FD dengan pejalan kaki yang membawa/menuntun sepeda kayuh.
Bahwa yang saksi ketahui saat itu jalan jurusan Petanahan- Klirong kondisi jalan halus beraspal, terdapat marka jalan, lebar kurang lebih 5 ( lima ) meter, terdapat bahu jalan disebelah kanan dan kiri jalan, arus lalu lintas sedang cuaca cerah sore hari.
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas saksi sedang berada utara TKP tepatnya dirumahnya sendiri jarak kurang lebih 25 ( dua lima ) meter, saksi tidak kenal dengan keduanya baik pengendara spm No.Pol : AA-3277-FD maupun pejalan kaki / penyeberang jalan penuntun sepeda kayuh tersebut.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mengetahui dari arah mana kemana berjalannya, saksi baru mengetahui setelah terjadi kecelakaan lalu lintas bahwa spm No.Pol : AA-3277-FD berjalan dari arah barat ke timur, saat kecelakaan posisi berada di jalur sebelah utara, untuk kecepatan dan posisi berjalannya saksi tidak mengetahui dan saksi mengetahui setelah kejadian kecelakaan tersebut bahwa pejalan kaki/penyeberang jalan yang menuntun sepeda kayuh berjalan dari tepi jalan selatan menyeberang ke utara.
Bahwa tiba- tiba saksi mendengar suara benturan benda keras “ Braaaaaakkk “ kecelakaan itu. Setelah mendengar suara benturan keras tersebut saksi lari ke lokasi kejadian kecelakaan melihat seorang kakek tua sudah terjatuh tergeletak dilajur sebelah utara / lajur jalan sebelah utara jarak sekitar 0,50 ( setengah ) meter dari tepi bahu jalan sebelah utara, dengan posisi terlentang sedang dipangku seorang laki-laki yang diketahui sebagai pengendara spm No.Pol : AA-3277-FD, dalam kondisi tidak sadarkan diri, lengan sebelah kiri berdarah untuk posisi kepala disebelah timur dan kaki disebelah barat sedangkan pembonceng spm No.Pol : spm No.Pol : AA-3277-FD Saya tidak mengetahui posisi akhirnya.
Bahwa saksi melihat dari jarak dekat korban pejalan kaki / penyeberang jalan yang menuntun sepeda kayuh tersebut di angkat oleh pengendara spm No.Pol : AA-3277-FD tersebut ke Kendaraan Roda 4 yang melintas di jalan saat itu dan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Petanahan.
Bahwa saksi tidak mendengar suara rem, tidak mendengar suara klakson dari spm No.Pol : AA-3277-FD tersebut.
Bahwa dilokasi kejadian kecelakaan lalu lintas saksi tidak melihat bekas rem maupun bekas goresan spm No.Pol : AA-3277-FD tersebut, saksi hanya melihat bekas darah dari pejalan kaki/ penyeberang jalan yang menuntun sepeda kayuh tersebut dijalan sebelah utara dan pecahan spoin dari spm No.Pol : AA-3277-FD.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki / penyeberang yang menuntun sepeda kayuh mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia di RS Palang Biru Gombong Kab. Kebumen serta kerusakan pada kendaraan tersebut.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
Saksi Sukari Bin Sukemi (Alm), dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2017 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan jurusan Petanahan- Klirong tepatnya dibarat Pasar Grogolpenatus termasuk Desa Grogol Penatus Kec. Petanahan Kab. Kebumen antara Spm No. Pol. AA-3277-FD dengan Pejalan kaki.yang yang membawa/menuntun sepeda kayuh.
Bahwa kondisi jalan jurusan Petanahan- Klirong waktu terjadi kecelakaan tersebut halus beraspal, terdapat marka jalan, lebar kurang lebih 5 (lima ) meter, terdapat bahu jalan disebelah kanan dan kiri jalan, arus lalu lintas sedang cuaca cerah sore hari.
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas saksi sedang berada di selatan TKP tepatnya dirumah saksi sendiri jarak kurang lebih 20 (dua puluh ) meter, saksi tidak kenal dengan keduannya baik pengendara spm No.Pol : AA-3277-FD DW/ pembonceng maupun pejalan kaki / penyeberang jalan penuntun sepeda kayuh tersebut.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mengetahui dari arah mana kemana berjalannya, saksi baru mengetahui setelah terjadi kecelakaan lalu lintas bahwa spm No.Pol : AA-3277-FD berjalan dari arah barat ke timur, saat kecelakaan posisi berada di jalur sebelah utara, untuk kecepatan dan posisi berjalannya saksi tidak mengetahui.
Bahwa waktu itu saksi diwarung Ibu Sdri. KARSINI jarak kurang lebih 20 ( dua puluh) meter dari TKP, tiba- tiba saksi mendengar suara benturan benda keras “ Braaaaaakkk “ kecelakaan itu. Setelah mendengar suara benturan keras tersebut saksi lari ke luar warung ternyata telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan pejalan kaki. Kemudian melihat seorang kakek tua sudah terjatuh tergeletak dilajur sebelah utara / lajur jalan sebelah utara jarak sekitar 0,50 ( setengah ) meter dari tepi bahu jalan sebelah utara, dengan posisi terlentang sedang diangkat oleh seorang laki-laki yang diketahui sebagai pengendara spm No.Pol : AA-3277-FD, dalam kondisi tidak sadarkan diri, lengan sebelah kiri berdarah untuk posisi kepala disebelah timur dan kaki disebelah barat sedangkan pembonceng Spm No.Pol : spm No.Pol : AA-3277-FD seorang perempuan tergeletak di bahu jalan sebelah utara dalam keadaan tidak sadarkan diri. Untuk posisi akhir spm No.Pol: AA-3277-FD diparkir disebelah utara Tkp, dihalaman rumah warga sekitar lokasi Kemudian saya melihat korban pejalan kaki / penyeberang jalan yang menuntun sepeda kayuh tersebut di angkat oleh pengendara spm No.Pol : AA-3277-FD tersebut ke Kendaraan Roda 4 yang melintas di jalan saat itu dan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Petanahan.
Bahwa saksi tidak mendengar suara rem, tidak mendengar suara klakson dari spm No.Pol : AA-3277-FD tersebut dan Terjadinya kecelakaan lalu lintas di lajur jalan sebelah utara, antara bodi mana spm No.Pol : AA-3277-FD dengan bodi mana pejalan kaki/penyeberang jalan saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa dilokasi kejadian kecelakaan lalu lintas saksi tidak melihat bekas rem maupun bekas goresan spm No.Pol : AA-3277-FD tersebut, saya hanya melihat bekas darah dari pejalan kaki/ penyeberang jalan yang menuntun sepeda kayuh tersebut dijalan sebelah utara dan pecahan spion dari spm No.Pol : AA-3277-FD.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki / penyeberang yang menuntun sepeda kayuh mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia di RS Palang Biru Gombong Kab. Kebumen serta kerusakan pada kendaraan tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
Saksi Marsiyah Binti Sanmuharam, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2017 sekira pukul 15.30 Wib di jalan jurusan Petanahan- Klirong tepatnya dibarat Pasar Grogolpenatus termasuk Desa Grogol Penatus Kec. Petanahan Kab. Kebumen antara Spm No. Pol. AA-3277-FD dengan Pejalan kaki.yang yang membawa/ menuntun sepeda kayuh.
Bahwa saski hafal jalan jurusan Petanahan- Klirong, saat itu saksi ketahui kondisi jalan halus beraspal, terdapat marka jalan, lebar kurang lebih 5 ( lima ) meter, terdapat bahu jalan disebelah kanan dan kiri jalan, arus lalu lintas sedang cuaca cerah sore hari.
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang dirumah diberitahu warga Desa Klegenrejo Sdr. Wanto dengan menanyakan suaminya dimana, selanjutnya Sdr. Wanto memberitahukan bahwa ada kecelakaan di Grogol Penatus, selanjutnya saksi memerintah anaknya untuk mengecek ke lokasi kecelakaan tersebut dan ke Polsek Petanahan, barangkali suaminya yang kecelakaan, saksi mengetahui bahwa suami saksi Sdr. Parlud mengalami kecelakaan setelah anaknya pulang dari PKU Muhammadiyah Petanahan, selanjutnya saksi langsung ke RS PKU Muhammdiyah Petanahan dan melihat Sdr. Parlud dalam keadaan tidak sadarkan diri, luka dibagian kepala bagaian belakang selanjutnya dirujuk ke RS Palang Biru Gombong. Saya tidak kenal pengendara Spm No.Pol : AA-3277-FD.
Bahwa sebelum mengalami kecelakaan tersebut, kondisi kesehatan Sdr. Parlud dalam keadaan sehat wal affiat dan tidak mempunyai pernyakit yang membahayakan keselamatan jiwanya.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kecelakaan lalu lintas Sdr. Parlud sedang dari lelayu dirumah tetangga dengan menggunakan sepeda kayuh.
Bahwa mendengar kabar korban saksi langsung menangis, sedih serta bingung mendengar kabar tersebut dan selanjutnya saksi bersama dengan anaknya sdri. Partiwi pergi ke RS PKU Muhammadiyah Petanahan Kab. Kebumen sekitar jam 17.00 Wib, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan mengalami luka bagian kepala belakang dijahit, mengeluarkan darah.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut suami saksi, Sdr. Parlud meninggal dunia RS Palang Biru Kec. Gombong Kab. Kebumen hari Sabtu tanggal 08 Juli 2017 pukul 22.00 Wib selanjutnya dimakamkan pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekitar jam 14.00 Wib di TPU Desa Klegenrejo Kec. Klirong Kab.Kebumen.
Bahwa pihak keluarga terdakwa sudah datang dan memberikan belasungkawa kepada keluarga dan sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan slametan sebagai akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut. Selanjutnya kasus kecelakaan ini saksi serahkan kepada pihak yang berwajib.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan ahli.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2017 sekira pukul 15.30 Wib di jalan jurusan Petanahan- Klirong tepatnya dibarat Pasar Grogolpenatus termasuk Desa Grogol Penatus Kec. Petanahan Kab. Kebumen antara Spm No. Pol. AA-3277-FD dengan pejalan kaki yang yang membawa/menuntun sepeda kayuh.
Bahwa terdakwa hafal jalan jurusan Petanahan- Klirong, saat itu terdakwa ketahui kondisi jalan halus beraspal, terdapat marka jalan, lebar kurang lebih 5 ( lima) meter, terdapat bahu jalan disebelah kanan dan kiri jalan, arus lalu lintas sepi cuaca cerah sore hari.
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas selaku pengendara Spm No.Pol. AA-3277-FD berboncengan dengan saksi Kurnianingsih dan terdakwa tidak kenal dengan pejalan kaki pembawa sepeda kayuh tersebut yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan saksi ketahui seorang kakek kakek.
Bahwa Spm No.Pol. AA-3277-FD milik paman saksi Sdr. Mohamad Andri Kurniawan dengan kondisi mesin baik, ban standar, rem berfungsi baik, klakson berfungsi baik, lampu utama baik, lampu riting baik, spidometer berfungsi ,spion lengkap dua.
Bahwa kondisi saksi saat mengendarai Spm No.Pol. AA-3277-FD dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani tetapi merasa capek (mengantuk) habis dari pantai Suwuk dan Pantai Bopong sehingga kurang konsentrasi, tidak terpengaruh obat-obatan dan tidak dalam pengaruh minuman keras/beralkohol.
Bahwa saksi bisa mengendarai sepeda motor sejak tahun 2014 atau sekitar 3 (tiga) tahun lalu, mengendarai Spm No.Pol AA-3277-FD sejak kurang lebih 2 ( dua ) tahun tetapi jarang-jarak dipakai, sudah hafal slahnya, dalam mengendarai Spm No.Pol. AA-3277-FD, belum memiliki SIM C.
Bahwa sebelum kecelakaan lalu lintas pejalan kaki / penyeberang jalan yang membawa sepeda kayuh berjalan dari tepi jalan sebelah selatan ke tepi jalan sebelah utara dengan posisi sedang menuntun sepeda kayuh.
Bahwa awal kejadian kecelakaan tersebut terdakwa selaku pengendara Spm No.Pol. AA-3277-FD berboncengan dengan sepupunya yang bernama saksi Kurnianingsih, berjalan dari arah barat ke timur atau dari Pantai Suwuk/ Pantai Bopong Kec. Puring Kab. Kebumen tujuan pulang ke Desa Pucangan Kec. Sadang, posisi berjalan dilajur sebelah kiri / utara jarak sekitar 1, 5 ( satu setengah ) meter dari garis marka, dengan kecepatan sekitar 55 ( lima puluh lima) km / jam. Saat itu terdakwa ketahui situasi arus lalu lintas sepi, baik dibelakang terdakwa kosong, searah didepannya kosong, begitu juga dari arah berlawanan kosong sehingga bebas pandangan kedepan tanpa terhalang apapun. Pada saat sebelum terjadi kecelakan lalu lintas kondisi terdakwa sedang kecapean karena seharian dari Pantai Suwuk acara liburan dengan saudara sepupu, sehingga terdakwa kurang konsentrasi dalam mengendarai sepeda motor. Tersebut. Pada jarak sekitar 40 ( empat puluh ) meter terdakwa melihat seorang pejalan kaki dengan membawa sepeda kayuh berdiri di tepi jalan sebelah kanan / sebelah selatan, Terdakwa tetap berjalan lurus ke depan, tidak mengurangi kecepatan, tidak melakukan pengereman, dan tidak membunyikan klakson, tiba – tiba didepan terdakwa jarak sekitar 2, 5 ( dua setengah ) meter pejalan kaki yang menuntun sepeda kayuh berjalan menyeberang dari tepi jalan sebelah selatan posisi roda depan sepeda kayuh berada di lajur sebelah kiri/ utara, terdakwa panik, binggung spontan menghindar ke kiri tetapi tetap masih menabrak pejalan kaki yang membawa sepeda kayuh tersebut. Kemudian setelah terjadi kecelakaan pembonceng saksi Kurnianingsih terjatuh dibelakang terdakwa, untuk pejalan kaki yang menuntun sepeda kayuh terjatuh di lajur sebelah kiri dalam keadaan tidak sadar dengan luka dibagian dikepala bagian belakang mengeluarkan darah posisi kepala disebelah timur dan kaki disebelah barat sedangkan terdakwa tetap masih diatas sepeda motor berhenti ditepi jalan sebelah utara. Kemudian setelah menepikan sepeda motor terdakwa turun dan minta tolong sama warga yang sedang jalan disitu dengan menyetop kendaraan roda 4 untuk menolong korban pejalan kaki yang membawa sepeda kayuh tersebut dan pembonceng saksi Kurnianingsih untuk dibawa ke PKU Muhammadiyah Petanahan dan selanjutnya dirujuk RS Palang Biru Gombong.
Bahwa jarak korban pertama kali terdakwa melihat pejalan kaki / penyeberang jalan dengan membawa sepeda berdiri ditepi jalan sebelah selatan jarak sekitar 40 ( empat puluh ) meter, saat itu terdakwa tetap berjalan lurus tidak mengurangi kecepatan, tidak melakukan pengereman, tidak membunyikan klakson, hanya menghidar ke kekiri bersamaan dengan menabrak pejalan kaki / penyeberang tersebut.
Bahwa saat itu terdakwa tidak melakukan antisipasi jauh juah sebelumnya, dengan tidak mengurangi kecepatan, tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson karena perkiraan terdakwa penjalan kaki yang membawa sepeda kayuh tersebut tidak akan menyeberang jalan saat itu, tetapi perkiraan terdakwa salah, pejalan kaki yang membawa sepeda kayuh tersebut menyeberang sehingga panik binggung menghindar ke kiri tidak maksimal dan langsung terjadi kecelakaan lalu lintas.
Bahwa terdakwa merasa bersalah atas kejadian tersebut karena seharusnya mengutamakan keselamatan korban tetapi terdakwa tidak melakukannya sehingga terdakwa tidak melakukan tata cara berlalu lintas yang benar.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki/ penyeberang jalan yang menuntun sepeda kayuh mengalami luka-luka selanjutnya meninggal dunia ( MD ) di RS Palang Biru Kec. Gombong Kab. Kebumen serta kerusakan pada kendaraan tersebut.
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas kejadian kecelakaan tersebut dan terdakwa merasa khilaf / bersalah ketika mengendarai Spm No.Pol AA-3277-FD tersebut menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Bahwa antara terdakwa dan keluarga korban telah ada musyawarah perdamaian dan telah sepakat untuk saling memaafkan.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi/ahli yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa : Visum Et Repertum atas nama Parlud Nomor : 28/RM.VER/RSPB/VII/2017, tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Fernandinus Yanuar Wibowo, selaku dokter pada Rumah Sakit Palang Biru Gombong dengan kesimpulan korban datang dengan tidak sadar setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tampak luka dikepala disertai dengan pendarahan aktif.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha 2007 warna hitam dengan No.Pol. AA 3277 FD;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Yamaha 2007 warna hitam dengan No.Pol. AA 3277 FD;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017 sekira pukul 15.30 Wib antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha 2007 warna hitam No.Pol. AA 3277 FD dengan pengendara sepeda ontel yaitu korban Parlud.
Bahwa terdakwa bersama sepupunya saksi Kurnianingsih yang hendak pulang ke rumahnya di Desa Pucangan Rt. 03 Rw. IV Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen setelah seharian berada di pantai Karang Bolong atau pantai Suwuk dan pantai Bopong sehingga dengan kondisi kecapaian dengan mengendarai sepeda motor tersebut dari arah barat ke timur atau dari pantai Suwuk/ pantai Bopong berjalan dilajur sebelah kiri/ utara dengan jarak sekitar 1,5 m dari garis marka, dengan kecepatan sekitar 55 km/jam.
Bahwa kondisi jalan halus beraspal, terdapat marka, lebar kurang lebih 5 (lima) meter terdapat bahu jalan disebelah kanan dan kiri jalan, arus lalu lintas sedang cuaca cerah sore hari dengan situasi jalan sepi,sehingga tidak ada halangan apapun.
Bahwa pada saat itu sekitar jarak 40 m didepan terdakwa sudah melihat ada seorang laki-laki yang sudah tua berdiri di tepi jalan sebelah kanan/ sebelah selatan hendak menyebrang dengan menuntut sepeda ontel, namun karena kondisi capek terdakwa tidak membunyikan klakson ataupun mengurangi kecepatan untuk menghindari adanya kecelakaan.
Bahwa saksi Kurnianingsih sempat menepuk pundak terdakwa dan berkata “awaass awass ada yang menyeberang” namun karena tidak konsentrasi terdakwa tidak dapat menghindari dengan maksimal dan karena panik hanya bisa mengurangi kecepatan tetapi sudah terlanjur tidak dapat terelakkan karena dalam posisi 1 meter dari bahu sebeleh kiri korban tertabrak.
Bahwa karena kecelakaan tersebut saksi Kurnianingsih terjatuh dibelakang, sedangkan korban Parlud terjatuh di lajur kiri dalam keadaan tidak sadar dengan luka dibagian kepala belakang mengeluarkan darah, posisi kepala disebelah timur dan kaki disebelah barat sedangkan terdakwa masih tetap diatas sepeda motor berhenti ditepi jalan sebelah utara.
Bahwa dengan bantuan warga korban dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Petanahan dan selanjutnya dirujuk ke RS Palang Biru Gombong.
Bahwa korban Parlud meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum atas nama Parlud Nomor : 28/RM.VER/RSPB/VII/2017, tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Fernandinus Yanuar Wibowo, selaku dokter pada Rumah Sakit Palang Biru Gombong dengan kesimpulan korban datang dengan tidak sadar setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tampak luka dikepala disertai dengan pendarahan aktif.
Bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, ditunjuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang.
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur ‘Setiap Orang’ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah subyek hukum baik orang yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Aji Setiawan Bin Nasihin, mengaku sehat jasmani dan rohani membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subyek hukum atau pelaku yang didakwakan dalam tindak pidana perkara ini adalah Terdakwa dan tidak terjadi error in persona.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur ‘Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017 sekira pukul 15.30 Wib di sebelah barat pasar Grogol Penatus Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebuumen ketika terdakwa hendak pulang ke rumahnya di Desa Pucangan Rt. 03 Rw. IV Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha 2007 warna hitam No.Po. AA-3277-FD bersama dengan sepupunya saksi Kurnianingsih yang diboncengnya berjalan dari arah barat ke timur atau dari pantai Suwuk/ pantai Bopong berjalan dilajur sebelah kiri/ utara dengan jarak sekitar 1,5 m dari garis marka, dengan kecepatan sekitar 55 km/jam.
Menimbang, bahwa jalan jurusan Petanahan-Klirong situasi jalan sepi, kondisi jalan halus beraspal, terdapat marka, lebar kurang lebih 5 (lima) meter terdapat bahu jalan disebelah kanan dan kiri jalan, arus lalu lintas sedang cuaca cerah sore hari sehingga tidak ada halangan apapun dan pada saat itu sekitar jarak 40 m didepan terdakwa sudah melihat ada seorang laki-laki yang sudah tua berdiri di tepi jalan sebelah kanan/ sebelah selatan hendak menyebrang dengan menuntut sepeda ontel, namun karena kondisi capek terdakwa tidak membunyikan klakson ataupun mengurangi kecepatan untuk menghindari adanya kecelakaan.
Menimbang, bahwa saksi Kurnianingsih sempat menepuk pundak terdakwa dan berkata “awaass awass ada yang menyeberang” namun karena tidak konsentrasi terdakwa tidak dapat menghindari dengan maksimal dan karena panik hanya bisa mengurangi kecepatan tetapi sudah terlanjur tidak dapat terelakkan karena dalam posisi 1 meter dari bahu sebeleh kiri korban tertabrak.
Menimbang, bahwa saksi Kurnianingsih yang sempat bersenggolan dengan korban yang mengakibatkan saksi Kurnianingsih terjatuh ke belakang, sedangkan korban yang diketahui bernama Parlud terjatuh di lajur kiri dalam keadaan tidak sadar dengan luka dibagian kepala belakang mengeluarkan darah, posisi kepala disebelah timur dan kaki disebelah barat sedangkan terdakwa masih tetap diatas sepeda motor berhenti ditepi jalan sebelah utara.
Menimbang, bahwa dengan bantuan warga korban dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Petanahan dan selanjutnya dirujuk ke RS Palang Biru Gombong.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak mengutamakan keselamatan korban sebagai penyeberang jalan sebagaimana Visum Et Repertum atas nama Parlud Nomor : 28/RM.VER/RSPB/VII/2017, tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Fernandinus Yanuar Wibowo, selaku dokter pada Rumah Sakit Palang Biru Gombong yang menyatakan korban Parlud meninggal dunia dengan kesimpulan korban datang dengan tidak sadar setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tampak luka dikepala disertai dengan pendarahan aktif.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’ telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, sedangkan Terdakwa tidak menyangkal perbuatannya, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang, berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha 2007 warna hitam dengan No.Pol. AA 3277 FD;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Yamaha 2007 warna hitam dengan No.Pol. AA 3277 FD;
Oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif), melainkan perbaikan atas perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan timbulnya luka korban (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sesuai yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Aji Setiawan Bin Nasihin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha 2007 warna hitam dengan No.Pol. AA 3277 FD;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Yamaha 2007 warna hitam dengan No.Pol. AA 3277 FD;
oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan kepada terdakwa.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017, oleh kami Firlando, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Hartati Ari Suryawati, S.H. dan Nikentari, S.H.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Tion Suharto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, dihadiri oleh Trimo,S.H.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
Hartati Ari Suryawati, S.H, Firlando, S.H.
Nikentari, S.H.MH
Panitera Pengganti,
Tion Suharto, S.H.