85/Pid.Sus/2017/PN.Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 85/Pid.Sus/2017/PN.Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa : MUHLIS alias OLLO Bin LANAWU JPU : JATMIKO RAHARJO, S.H.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUHLIS alias OLLO Bin LANAWU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (Delapan Belas) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda selama 6 (Enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah Handphone Iphone 6 warna silver simcard 081342615574 ; ï€ 1 (satu) buah Handphone iphone 7 warna hitam simcard 081283356567 ; ï€ 1 (satu) buah Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah Simcard 0853967999776 ; ï€ Uang tunai sejumlah Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah), dengan perincian : 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- dengan jumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana (corpora delicti) ;
PUTUSAN
Nomor 85/Pid.Sus/2017/PN. Mrs (Narkotika)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHLIS alias OLLO Bin LANAWU ;
Tempat lahir : Rappang ;
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 03 Juli 1979 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Pasar Baru RT. 02 RW. 05, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 24 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2017 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 24 Maret 2017 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 25 Maret 2017 sampai dengan tanggal 23 April 2017 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 April 2017 sampai dengan tanggal 24 April 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 10 Mei 2017 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 11 Mei 2017 sampai dengan tanggal 09 Juli 2017 ;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, sejak tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2017 ;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, sejak tanggal 09 Agustus 201 sampai dengan tanggal 07 September 2017;
Semula Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing bernama :
H. MUHAMMAD FAISAL SILENANG, S.H, MH ;
IRWAN LAMAKAMPALI, S.H. ;
ANDI FASMAN HERMAN, S.H. ;
MUHAMMAD AMRIL SILENANG, S.H. ;
Pengacara/Penasehat Hukum berkantor di Jalan Hertasning Baru/Aroeppala Kompleks Minasa Upa Blok AB 2 No. 8 Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Januari 2017 ; kemudian kuasa tersebut dicabut berdasarkan surat tanggal 22 Juli 2017, seterusnya didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama : SYARIFUDDIN, S.H, MH. Advokat/Penasehat Hukum berkantor di Jalan Pelita Tiga Utara 1A No. 25 Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor 85/Pid.Sus/2017/PN. Mrs (Narkotika) tanggal 11 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 85/Pid.Sus/2017/PN. Mrs (Narkotika) tanggal 11 April 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 06 Juli 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHLIS alias OLLO Bin LANAWU terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permukatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti yang telah diuraikan dalam dakwaan primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHLIS alias OLLO Bin LANAWU oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone Iphone 6 warna silver simcard 081342615574, 1 (satu) buah handphone iphone 7 warna hitam simcard 081283356567, 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000,- dengan jumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- dengan jumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) buah handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah Simcard 0853967999776, 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK atas nama H. BASRI, DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765 tanggal 18 Januari 2017, 1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777 tanggal 11 Januari 2017, dan 1 (satu) buah kardus cokelat berisi :
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
12 (dua belas) bungkus plastik putih berisi wafer merek Apollo ;
4 (empat) bungkus plastik putih berisi kue koya merek Delima Tawon ;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi emping manis kembung ;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi kacang arcis tepung ;
(barang bukti point a s/d e masing-masing sudah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 21 Februari 2017 dan SP. Pemusnahan Barang Bukti Tahap Penyidikan Nomor : SP. Musnah/B7-39/II/2017/Dittipidnarkoba tanggal 16 Februari 2017), DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 20 Juli 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan seluruh unsur dari dakwaan primair terbukti secara sah dan meyakinkan, Penasihat Hukum Terdakwa menganggap hal ini sebagai penilaian yang kurang akurat yang sangat tidak objektif ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, belumlah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sebab secara fisik barang tersebut belumlah berada dalam penguasaan Terdakwa, hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi ;
Bahwa unsur melawan hukum terkait perbuatan Terdakwa, belumlah terlaksana oleh karena barang tersebut tidak pernah berada dalam penguasaan atau berada dalam genggaman Terdakwa, disebabkan barang tersebut telah diamankan oleh pihak berwenang (Tim Narkoba Mabes Polri) pada saat barang tersebut berada dalam genggaman Fikar setelah mengambil barang tersebut dari Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin (sebagaimana keterangan Kesaksian dari saksi Astoto Budi, saksi Ade Laksono, dan saksi Marsoara Gordang) ;
Bahwa dari fakta persidangan ini terlihat jelas dan nyata bagaimana peran Terdakwa terhadap kepemilikan barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 5 (lima) kilogram tersebut, dimana tidak sekalipun barang bukti Narkoba jenis shabu berada dalam penguasaan dan genggaman Terdakwa, sehingga unsur “Tanpa hak atau Melawan Hukum” memiliki menguasai dan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidaklah terlaksana dan oleh karenanya unsur ini tidak terpenuhi atau tidak terbukti sebagaimana pembuktian oleh Penuntut Umum ;
Bahwa keterangan saksi ade charge Rezki Bin A. Hasbi dan Ibrahim, menyatakan bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah bermasalah dan berkelakuan baik, menurut keterangan Ade charge Ibrahim, masyarakat sangat berempati atas penangkapan Terdakwa, ini dikarenakan sikap dan perilaku Terdakwa terhadap lingkungannya (tetangga) ;
Bahwa terhadap penguasaan barang bukti bukti Narkoba jenis shabu tersebut, sebagaimana keterangan saksi Astoto Budi, yang menyatakan bahwa setelah Muhlis alias Ollo ditangkap, Muhlis alias Ollo mengakui jika yang mengirim shabu tersebut ke Makassar yaitu Hendra (DPO) yang disuruh oleh Mukhlis (DPO), saksi Ade Laksono dan saksi Marsoara Gordang, menyatakan bahwa : berdasarkan keterangan dari terdakwa Muhlis alias Ollo, sehingga saksi bersama tim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Mukhlis (DPO), Hendra (DPO) dan Arip (DPO) namun ketiganya belum dapat ditemukan dan belum tertangkap ;
Bahwa dari keterangan saksi-saksi diatas, barang bukti tersebut merupakan milik Mukhlis (DPO), barang tersebut akhirnya juga akan kembali kepada Mukhlis (DPO) sebab sesuai rencana setelah barang tersebut berada dibawah penguasaan Terdakwa (namun hal ini tidak terjadi) maka barang tersebut akan diberikan kepada Mukhlis (DPO) melalui Arif (DPO) ;
Bahwa dari uraian yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, jelas telah meruntuhkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum terkait dengan terbuktinya unsur tanpa hak atau melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa dengan kata lain unsur ini tidak terpenuhi secara hukum. Oleh karena unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka dengan sendirinya unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang atau dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak terbukti pula ;
Bahwa sesuai dengan uraian mengenai melawan hukum dalam perkara ini tidak terbukti oleh karena tidak sekalipun barang tersebut berada dalam penguasaan dan genggaman Terdakwa yang sedemikian rupa yang dapat menyebabkan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. Sekalipun demikian jika yang dimaksud Penuntut Umum dengan melawan hukum, maka Penuntut Umum telah melakukan kesalahan atau kekeliruan atau kejanggalan-kejanggalan dalam dalil-dalil pembuktiannya ;
Bahwa Terdakwa tidak terbukti sebagai orang / subjek hukum yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, sebab Terdakwa tidak sekalipun menguasai atau memiliki barang bukti narkoba sebagaimana keterangan saksi Astoto Budi, saksi Ade Laksono dan saksi Marsoara Gordang ;
Bahwa terhadap argumentasi Penuntut Umum mengenai hal yang memberatkan Terdakwa yaitu perbuatan Terdakwa merupakan kejahatan transnasional : argumentasi ini patut dipertanyakan karena berdasarkan fakta dipersidangan tidak sekalipun ditemukan bahwa barang bukti narkoba tersebut didapatkan dari luar negeri, namun barang tersebut dikirim dari Tarakan yang masih merupakan wilayah Negara Republik Indonesia. Demikian pula barang tersebut dikirim oleh Mukhlis (DPO) warga negara Indonesia bukan oleh warga negara asing. Sehingga alasan yang memberatkan Terdakwa berupa Kejahatan Transnasional adalah alasan yang mengada -ada dan tidak berdasar hukum ;
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit mobil honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK atas nama H. Basri, bukanlah barang bukti yang terkait langsung dengan tindak pidana termaksud, demikian pula kepemilikan kendaraan tersebut bukanlah milik para Terdakwa namun merupakan kepemilikan atas nama H. Basri, sehingga adalah layak dan patut serta menurut hukum apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya atas nama H. Basri ;
Bahwa terkait dengan tuntutan pidana yang dilakukan oleh JPU menurut Tim Kuasa Hukum unsur tanpa hak atau melawan hukum serta unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, tidaklah dapat dibuktikan. Terhadap tuntutan pidana penjara seumur hidup bagi Terdakwa sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah layak dan patut untuk dikesampingkan dan tidak berdasar hukum apabila kita menganut teori pemidanaan, dimana setiap perbuatan dihukum berdasarkan kadar kesalahan ;
Bahwa dalam fakta persidangan terungkap Terdakwa hanya sebagai kurir sehingga tidak layak dijatuhi hukuman sebagaimana dalam dakwaan primair yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selayaknya Terdakwa dijatuhi hukuman dalam dakwaan / pasal yang lain. Namun oleh karena Jaksa Penuntut Umum hanya membuktikan dakwaan primair sehingga layak dan patut apabila Majelis Hakim menyatakan dakwaan primair tidak terbukti sehingga menjatuhkan putusan terhadap dakwaan primair kepada terdakwa yang menyatakan bebas dari tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada Terdakwa. Oleh karena unsur “ tanpa hak atau Melawan Hukum” demikian pula unsur “ menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I “ tidak terbukti dengan demikian tidak perlu dibuktikan unsur yang lain karena terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum jelas tidak terbukti. Dengan kata lain apabila salah satu unsur dalam pasal yang dituduhkan tidak terbukti maka Pasal tersebut tidak terbukti pula ;
Bahwa berdasarkan uraian dalam Pembelaan / Pledooi ini, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa unsur melawan hukum (wederrechtelijkeheid) adalah menempati unsur yang paling utama dari unsur-unsur lainnya, karenanya unsur melawan hukum inilah yang dapat membuktikan “ada atau tidaknya tindak pidana narkotika”. penerapan unsur melawan hukum di sini, yakni baik unsur melawan hukum formil (formiele widerrechtelijkeheid) maupun unsur melawan hukum materiil (materiele widerrechtelijkeheid) yakni perbuatan melawan hukum tidak semata-mata hanya dilihat dari perumusan Undang-Undang secara yuridis formil belaka, akan tetapi penerapan hukumnya harus dilihat dari seni pengkajian hukum dari sudut pandang mana seseorang Terdakwa dapat dipidana sebagai jaminan Undang-Undang, di sinilah letak pengkajian unsur melawan hukum materiil dari suatu tindak pidana narkotika, termasuk di dalamnya diterapkannya prinsip hukum pidana “ada perbuatan atau tindakan, tetapi perbuatan itu tidak memenuhi syarat untuk dapat di pidana, karena bukan merupakan tindak pidana (baik dalam konteks kejahatan maupun dalam konteks pelanggaran). Inilah kandungan makna hukum dikenal alasan-alasan pembenar bila perbuatan itu dilihat dari segi materiele handeling dan alasan-alasan pemaaf jika dilihat dari segi pertanggung-jawaban pidana (toerekening strafbaar feit). Kesemuanya ini terangkum dalam prinsip hukum pidana sebagai “pengecualian pidana alias peniadaan pidana” ;
Bahwa unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I adalah merupakan dampak dari unsur melawan hukum (widerrechtelijkeheid), artinya sepanjang unsur melawan hukum tidak terbukti, maka dipandang tidak terbukti unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dan tidak relevan menurut hukum untuk dibuktikan ;
Bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat bahwa dakwaan primair terbukti dalam perkara pidana ini ;
Bahwa sesuai prinsip hukum pidana dalam mencari dan menemukan kebenaran bukan saja selalu menitik-beratkan pada adanya orang / subjek yang dapat dipidana, tetapi juga harus dilihat pula dari sudut pandang mana seseorang tidak dapat dipidana, karena adanya alasan pembenar dan alasan pemaaaf sebagai jaminan Undang-Undang untuk memperoleh keadilan ;
Pertanggungjawaban pidana (toerekening strafbaar feit) hanya dapat diterapkan apabila unsur kesalahan dan kesengajaan itu mendatangkan akibat hukum dari perbuataan materiil (materiele handeling) yang nyata-nyata tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk melindunginya ;
Bahwa diakhir nota pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim, memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan menurut hukum dakwaan primair tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menyatakan menurut hukum membebaskan terdakwa Muhlis alias Ollo Bin Lanawu dari dakwaan primair dan selanjutnya menyatakan melepaskan terdakwa Muhlis alias Ollo Bin Lanawu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) ;
Menyatakan dan menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK atas nama H. Basri dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu H. Basri ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa (Replik) tanggal 27 Juli 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tentang argumentasi Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa terkait menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram belumnya dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sebab secara fisik barang tersebut belumlah berada dalam penguasaan terdakwa MUHLIS alias OLLO, Penuntut Umum menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperolah dari keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan alat bukti surat, barang bukti yang dihadirkan dipersidangan yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa didepan persidangan maka didapatkan petunjuk bahwa Terdakwalah sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa MUHLIS alias OLLO Bin LANAWU tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan Terdakwa tidak bertindak untuk dan atas nama industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan atau pasien ;
Tentang argumentasi Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai dan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I tidaklah terlaksana dan unsur ini tidak terpenuhi atau tidak terbukti, dengan alasan barang bukti berupa narkoba jenis shabu dengan berat 5 (lima) kilogram tersebut, tidak berada dalam penguasaan dan genggaman Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diperoleh kenyataan bahwa terdakwa MUHLIS alias OLLO pada tanggal 11 Januari 2017 telah menyuruh saksi SUKRI alias UKI untuk mengambil paket narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) kilogram di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, kemudian saksi SUKRI alias UKI menyuruh saksi FIKAR untuk mengambilnya di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, dan dari pengambilan paket shabu tersebut Terdakwa telah menerima upah dari MUKHLIS (DPO) melalui ARIP (DPO) sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kemudian oleh terdakwa MUHLIS, saksi SUKRI alias UKI diberi upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu oleh saksi SUKRI alias UKI, saksi FIKAR diberi upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan untuk pengambilan paket shabu seberat 5 (lima) kilogram yang kedua pada tanggal 18 Januari 2017 terdakwa MUHLIS alias OLLO, saksi SUKRI alias UKI dan saksi FIKAR belum sempat mendapatkan upah dari MUKHLIS (DPO) karena setelah paket shabu tersebut diambil oleh saksi FIKAR, maka saksi FIKAR langsung ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Ditnarkoba Bareskrim Polri kemudian saksi SUKRI alias UKI juga ditangkap dan terakhir terdakwa MUHLIS alias OLLO ditangkap oleh Petugas Kepolisian dirumahnya. Jadi terdakwa MUHLIS alias OLLO bersama saksi SUKRI alias UKI dan saksi FIKAR telah lebih dari satu kali menerima paket shabu seberat kurang lebih 5 (lima) kilogram yang dikirim dari Tarakan menuju Makassar melalui Cargo Bandara Sultan Hasanuddin. Argumentasi dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan barang bukti shabu sebesar 5 (lima) kilogram pada pengambilan kedua di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin oleh saksi FIKAR belum dikuasai oleh terdakwa MUHLIS merupakan argumentasi yang cukup dangkal, karena jelas terungkap didepan persidangan terdakwa MUHLIS alias OLLO sudah 2 kali menyuruh saksi SUKRI yang selanjutnya saksi SUKRI menyuruh saksi FIKAR mengambil paketan shabu seberat 5 (lima) kilogram dari Cargo Bandara Sultan Hasanuddin dan dari hasil percakapan antara saksi SUKRI, saksi FIKAR dengan terdakwa MUHLIS tentang permufakatan jahat untuk pengambilan shabu di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, bahkan terdakwa MUHLIS pernah menyuruh saksi SUKRI untuk mengambil paketan shabu sebesar 5 (lima) kilogram juga di Cargo Bandara pada tanggal 11 Januari 2017 kemudian saksi SUKRI menyuruh saksi FIKAR untuk mengambilnya kemudian saksi SUKRI menyerahkan paket shabu seberat 5 (lima) kilogram tersebut kepada terdakwa MUHLIS alias OLLO kemudian oleh terdakwa MUHLIS alias OLLO shabu tersebut diserahkan kepada ARIP (DPO) namun untuk pengambilan paket kedua pada tanggal 18 Januari 2017 di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin paket shabu seberat 5 (lima) kilogram tersebut belum sempat diserahkan kepada terdakwa MUHLIS alias OLLO karena setelah paket shabu tersebut diambil oleh saksi FIKAR dan dimasukkan kedalam mobil honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF, saksi FIKAR langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Direktorat Narkoba Mabes Polri. Hal ini sudah menggambarkan adanya unsur niat permulaan pelaksanaan permufakatan jahat tersebut walaupun inti perbuatan pokok belum terlaksana karena bukan kehendak sendiri. Suatu permufakatan jahat dianggap telah terjadi yakni segera setelah dua orang atau lebih mencapai suatu kesepakatan untuk melakukan kejahatan tersebut ;
Tentang argumentasi Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa MUHLIS alias OLLO Bin bukan merupakan kejahatan Transnasional karena barang bukti yang ditemukan tidak didapatkan dari luar negeri namun barang tersebut dikirim dari Tarakan yang masih merupakan wilayah NKRI, demikian pula barang tersebut dikirim oleh MUKHLIS (DPO) warga negara Indonesia bukan merupakan warga asing, Penuntut Umum menyatakan bahwa kejahatan Narkoba merupakan kejahatan terorganisir. Banyak kelompok mafia maupun kartel yang merupakan organisasi kejahatan internasional terlibat dalam peredaran Narkoba di Indonesia. Modus operandi kejahatan Narkoba memiliki pola yang semakin sulit diantisipasi oleh petugas di lapangan, hal ini tentu saja semakin menyulitkan peranan petugas dalam mengungkap dan memberantas kejahatan Narkoba di Indonesia. Pada mulanya, perkembangan kejahatan narkoba ini dilakukan dengan modus operandi tradisional yaitu dari penjual kepada pembeli layaknya proses transaksi barang dagangan lainnya. Akan tetapi seiring dengan kemajuan jaman dan teknologi, modus operandi tersebut berkembangan menjadi sebuah jaringan dengan sistem komunikasi terputus. Hal ini menyebabkan antara penjual maupun pembeli Narkoba tidak bertemu sama sekali atau bahkan nyaris tidak saling mengenal antara satu dengan yang lain. Kejahatan Narkoba di Indonesia merupakan bagian dari kejahatan transnasional yang dilakukan oleh para pelaku yang profesional dan terorganisir melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing. Oleh karena itu pandangan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan perbuatan Terdakwa bukan merupakan kejahatan transnasional merupakan suatu pandangan yang sempit dalam memahami tentang apa tindak pidana narkotika. Penasihat Hukum Terdakwa tidak memahami secara menyeluruh tentang asal usul shabu tersebut yang dikirim dari Tarakan yang saat ini merupakan daerah terdekat yang berbatasan dengan Malaysia dan di Tarakan sendiri banyak jalur-jalur tikus seperti daerah Tawau yang saat ini dalam pengasawan aparat Kepolisian, Bea Cukai dan Imigrasi karena terindikasi merupakan jalur gelap masukkan narkotika ke Indonesia ;
Tentang argumentasi Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK atas nama H. BASRI bukanlah barang bukti yang terkait langung dengan tindak pidana, demikian pula kepemilikan kendaraan tersebut bukanlah milik Terdakwa namun merupakan kepemilikan atas nama H. BASRI sehingga adalah layak dan patut serta menurut hukum apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya atas nama H. BASRI, Penuntut Umum menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap didepan persidangan barang bukti 1 (satu) unit mobil honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK atas nama H. BASRI telah digunakan oleh saksi FIKAR Bin H. BASRI untuk mengambil paket shabu dengan berat 5 (lima) kilogram pada tanggal 11 Januari 2017 di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin kemudian diberikan kepada saksi SUKRI alias UKI seterusnya diserahkan kepada terdakwa MUHLIS alias OLLO. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2017 saksi FIKAR Bin H. BASRI juga menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF tersebut telah digunakan oleh saksi FIKAR Bin H. BASRI untuk mengambil paket shabu dengan berat 5 (lima) kilogram di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, setelah paket shabu tersebut diambil dari PT. Suryagita Nusaraya kemudian diletakkan di bagasi belakang mobil, ketika saksi FIKAR Bin H. BASRI hendak meninggalkan parkiran Cargo Bandara Sultan Hasanuddin langsung ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Mabes Polri. Sewaktu saksi FIKAR Bin H. BASRI ditanya oleh Petugas Kepolisian mengenai paket shabu dengan berat 5 (lima) kilogram tersebut, saksi FIKAR Bin H. BASRI mengatakan akan diserahkan kepada saksi SUKRI. Dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut jelas bahwa 1 (satu) unit mobil honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF tersebut terkait langsung dengan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa MUHLIS alias OLLO karena 1 (satu) unit mobil honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF merupakan sarana transportasi yang dengan niat awal saksi FIKAR Bin H. BASRI untuk mempermudah, mengangkut serta memindahkan paket shabu tersebut dari Cargo Bandara Sultan Hasanuddin menuju ke Kabupaten Sidrap. Oleh karena itu pandangan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan jika barang bukti 1 (satu) unit mobil honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF tersebut tidak terkait langsung dengan tindak pidana yang yang dimaksud adalah merupakan pandangan yang cukup sempit dalam memahami suatu sarana atau alat yang digunakan dalam suatu tindak pidana, oleh karenanya barang bukti 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF dan 1 lembar STNK atas nama H. BASRI telah disita secara sah menurut hukum sehingga sudah selayaknya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk negara ;
Tentang argumentasi Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta menyatakan menurut hukum membebaskan terdakwa MUHLIS alias OLLO Bin LANAWU dari dakwaan primair dan menyatakan melepaskan terdakwa MUHLIS alias OLLO Bin LANAWU dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), Penuntut Umum menyatakan bahwa setelah mempelajari pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, tergambar jelas jika Penasihat Hukum Terdakwa tidak benar-benar memahami tentang uraian-uraian unsur dalam dakwaan primair sebagaimana yang telah diuraikan oleh Penuntut Umum secara terperinci dalam surat tuntutan pidana tanggal 06 Juli 2017. Dalam memahami setiap bagian dari unsur dakwaan primair yang didakwakan kepada terdakwa tersebut harusnya dipahami secara cermat dan berlandaskan aturan perundang-undangan yang berlaku tidak hanya berdasarkan asumsi belaka. Perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa MUHLIS alias OLLO Bin LANAWU tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan juga Terdakwa tidak bertindak untuk dan atas nama Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, Dokter dan atau Pasien, perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan ;
Berdasarkan uraian-uraian diatas, Penuntut Umum berkesimpulan bahwa terhadap semua alasan atau pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya sebagaimana dalam nota pembelaannya harus dikesampingkan karena tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan semata-mata merupakan alasan atau argumen subyektif atau alasan-alasan yang merupakan upaya Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya melepaskan / melemparkan tanggung jawab dan merasa benar sendiri. Oleh karena itu Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak dan mengesampingkan seluruh isi pledoi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum (duplik secara lisan) yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tanggal 05 April 2017, sebagai berikut :
P R I M A I R :
----- Bahwa ia Terdakwa MUHLIS alias OLLO bersama dengan saksi SUKRI alias UKI, saksi FIKAR, MUKHLIS (belum tertangkap) dan HENDRA (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 13.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanudin, Maros Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Maros, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa dihubungi oleh MUKHLIS (belum tertangkap) melalui telepon, saat itu MUKHLIS (belum tertangkap) memberitahukan kepada Terdakwa ada pekerjaan yaitu mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu dari Tarakan menuju Makasar melalui jasa pengiriman barang/kargo, atas ajakan tersebut Terdakwa menyetujui dan memberitahukan kepada HENDRA (belum tertangkap) untuk menerima paket narkotika jenis shabu tersebut sekaligus mengirimkannya ke Makasar ;
Bahwa selanjutnya setelah HENDRA (belum tertangkap) menerima paket berupa narkotika jenis shabu tersebut maka HENDRA langsung menghubungi Terdakwa dan saat itu Terdakwa menyuruh HENDRA untuk mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut ke Makasar dengan penerima atas nama saksi SUKRI alias UKI, atas suruhan tersebut maka HENDRA mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi SUKRI alias UKI ke Makasar dengan nomor resi ”54647143 an Sukri upg 1cl 12 kg jt 757/0663 yang diambil di PT. Suryagita Nusaraya, kemudian mengirimkan bukti pengiriman tersebut melalui sms kepada Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa menghubungi saksi SUKRI alias UKI melalui telepon untuk memberitahukan ada pengiriman paket berupa narkotika jenis shabu dengan nomor resi ”54647143 an Sukri upg 1cl 12 kg jt 757/0663 yang diambil di PT. Suryagita Nusaraya, untuk itu agar saksi SUKRI alias UKI ataupun temannya mengambil paket berupa narkotika jenis shabu tersebut ;
Bahwa selanjutnya atas pemberitahuan dari Terdakwa tersebut maka saksi SUKRI alias UKI langsung menghubungi saksi FIKAR melalui telepon dan mengatakan ”ada pekerjaan mengambil paket yang isinya makanan ringan namun didalamnya ada shabunya”, atas ajakan tersebut saksi FIKAR menyetujuinya maka saksi SUKRI alias UKI langsung mengirimkan sms nomor resi pengambilan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi FIKAR ;
Bahwa selanjutnya setelah menerima sms nomor resi atas pengiriman paket berupa narkotika jenis shabu tersebut sekitar pukul 20.00 wita saksi FIKAR mendatangi PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanudin Maros, namun saat itu paket tersebut belum datang, kemudian saksi FIKAR menghubungi saksi SUKRI alias UKI dan saksi SUKRI alias UKI mengatakan kepada saksi FIKAR untuk kembali datang ke tempat tersebut esok hari ;
Bahwa keesokan harinya tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 wita saksi FIKAR kembali dihubungi oleh saksi SUKRI alias UKI yang menyuruh saksi FIKAR untuk mengecek paket berupa narkotika jenis shabu tersebut di cargo Bandara Sultan Hasanudin, lalu saksi FIKAR langsung berangkat ke Cargo Bandara Sultan Hasanudin dengan menggunakan mobil Honda Mobilio warna abu-abu dengan No.Pol DD 1240 KF ;
Bahwa sampai di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanudin Maros saksi FIKAR langsung menanyakan paket atas nama SUKRI alias UKI sambil menunjukkan sms nomor resi yang sebelumnya dikirim oleh saksi SUKRI alias UKI, kemudian petugas PT Suryagita Nusaraya meminta saksi FIKAR untuk menandatangani tanda terima surat penerimaan barang dan saksi FIKAR menandatanganinya lalu petugas tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kardus coklat atas nama penerima SUKRI alias UKI dan 1 (satu) lembar salinan bukti tanda terima surat penerimaan barang, kemudian setelah menerima paket tersebut saksi FIKAR langsung membawa kardus tersebut dan memasukkannya kedalam mobil yang saksi FIKAR parkir di tempat tersebut namun pada saat saksi FIKAR akan masuk kedalam mobil, saksi FIKAR langsung didatangi oleh saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) yang langsung memeriksa dan menggeledah diri saksi FIKAR dan saat itu ditemukan barang bukti yaitu : 1 (satu) buah Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah simcard 085396799776, 1 (satu) lembar Bukti Tanda terima penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765, 1 (satu) lembar Bukti Tanda terima penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777, 1 (satu) unit mobil Honda mobilio warna abu-abu No.Pol DD 1240 KF dan STNK atas nama H. Basri, serta 1 (satu) buah kardus coklat yang berisi :
5 (lima) buah plastik putih dilapisi kertas kado masing masing berisi Kristal putih dengan berat bruto masing-masing 1.000 gram ;
12 (dua belas) bungkus plastik putih beisi wafer merk Apollo ;
4 (empat) bungkus plastic putih berisi kue koya merk Delima Tawon ;
2 (dua) bungkus plstik putih berisi emping manis kembung ;
2 (dua) bungkus plastic putih berisi kacang arcis tepung ;
Bahwa selanjutnya saksi FIKAR bersama dengan saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) pergi mendatangi saksi SUKRI alias UKI yang akan menerima paket berupa narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) langsung melakukan penangkapan terhadap saksi SUKRI alias UKI. Selanjutnya saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) bersama dengan saksi FIKAR dan juga saksi SUKRI alias UKI mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa di Jl Pasar Baru Rt 02 RW 05, Kelurahan lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat itu pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Iphone 6 warna silver dengan simcard 081342615574, 1 (satu) buah handphone Iphone 7 warna hitam dengan simcard 081283356567, 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribuan) total Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu) total Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa, saksi FIKAR, dan saksi SUKRI alias UKI dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 580 AA/I/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 27 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.a berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0114 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.b berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9955 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.c berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9543 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.d berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0300 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.e berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9940 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapat hasil sebagai berikut :
| Barang Bukti | Pemeriksaan | Hasil |
|
|
|
Diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.a No.1, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.b No.2, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.c No.3, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.d No.4, dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.e No.5 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa narkotika jenis shabu tersebut maksudnya akan Terdakwa serahkan kepada orang suruhan MUKHLIS dan sebagai keuntungannya Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut juga tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi berwenang lainnya atas perbuatannya tersebut ;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
S U B S I D A I R :
----- Bahwa ia Terdakwa MUHLIS alias OLLO bersama dengan saksi SUKRI alias UKI, saksi FIKAR, MUKHLIS (belum tertangkap) dan HENDRA (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 13.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanudin, Maros Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Maros, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa dihubungi oleh MUKHLIS (belum tertangkap) melalui telepon, saat itu MUKHLIS (belum tertangkap) memberitahukan kepada Terdakwa ada pekerjaan yaitu mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu dari Tarakan menuju Makasar melalui jasa pengiriman barang/kargo, atas ajakan tersebut Terdakwa menyetujui dan memberitahukan kepada HENDRA (belum tertangkap) untuk menerima paket narkotika jenis shabu tersebut sekaligus mengirimkannya ke Makasar ;
Bahwa selanjutnya setelah HENDRA (belum tertangkap) menerima paket berupa narkotika jenis shabu tersebut maka HENDRA langsung menghubungi Terdakwa dan saat itu Terdakwa menyuruh HENDRA untuk mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut ke Makasar dengan penerima atas nama saksi SUKRI alias UKI, atas suruhan tersebut maka HENDRA mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi SUKRI alias UKI ke Makasar dengan nomor resi ”54647143 an Sukri upg 1cl 12 kg jt 757/0663 yang diambil di PT Suryagita Nusaraya, kemudian mengirimkan bukti pengiriman tersebut melalui sms kepada Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa menghubungi saksi SUKRI alias UKI melalui telepon untuk memberitahukan ada pengiriman paket berupa narkotika jenis shabu dengan nomor resi ”54647143 an Sukri upg 1cl 12 kg jt 757/0663 yang diambil di PT. Suryagita Nusaraya, untuk itu agar saksi SUKRI alias UKI ataupun temannya mengambil paket berupa narkotika jenis shabu tersebut ;
Bahwa selanjutnya atas pemberitahuan dari Terdakwa tersebut maka saksi SUKRI alias UKI langsung menghubungi saksi FIKAR melalui telepon dan mengatakan ”ada pekerjaan mengambil paket yang isinya makanan ringan namun didalamnya ada shabunya”, atas ajakan tersebut saksi FIKAR menyetujuinya maka saksi SUKRI alias UKI langsung mengirimkan sms nomor resi pengambilan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi FIKAR ;
Bahwa selanjutnya setelah menerima sms nomor resi atas pengiriman paket berupa narkotika jenis shabu tersebut sekitar pukul 20.00 wita saksi FIKAR mendatangi PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanudin Maros, namun saat itu paket tersebut belum datang, kemudian saksi FIKAR menghubungi saksi SUKRI alias UKI dan saksi SUKRI alias UKI mengatakan kepada saksi FIKAR untuk kembali datang ke tempat tersebut esok hari ;
Bahwa keesokan harinya tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 wita saksi FIKAR kembali dihubungi oleh saksi SUKRI alias UKI yang menyuruh saksi FIKAR untuk mengecek paket berupa narkotika jenis shabu tersebut di cargo Bandara Sultan Hasanudin, lalu saksi FIKAR langsung berangkat ke Cargo Bandara Sultan Hasanudin dengan menggunakan mobil Honda Mobilio warna abu-abu dengan No.Pol DD 1240 KF ;
Bahwa sampai di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanudin Maros saksi FIKAR langsung menanyakan paket atas nama SUKRI alias UKI sambil menunjukkan sms nomor resi yang sebelumnya dikirim oleh saksi SUKRI alias UKI, kemudian petugas PT. Suryagita Nusaraya meminta saksi FIKAR untuk menandatangani tanda terima surat penerimaan barang dan saksi FIKAR menandatanganinya lalu petugas tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kardus coklat atas nama penerima SUKRI alias UKI dan 1 (satu) lembar salinan bukti tanda terima surat penerimaan barang, kemudian setelah menerima paket tersebut saksi FIKAR langsung membawa kardus tersebut dan memasukkannya kedalam mobil yang saksi FIKAR parkir di tempat tersebut namun pada saat saksi FIKAR akan masuk kedalam mobil, saksi FIKAR langsung didatangi oleh saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) yang langsung memeriksa dan menggeledah diri saksi FIKAR dan saat itu ditemukan barang bukti yaitu : 1 (satu) buah Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah simcard 085396799776, 1 (satu) lembar Bukti Tanda terima penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765, 1 (satu) lembar Bukti Tanda terima penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777, 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu No.Pol DD 1240 KF dan STNK atas nama H. Basri, serta 1 (satu) buah kardus coklat yang berisi :
5 (lima) buah plastik putih dilapisi kertas kado masing masing berisi Kristal putih dengan berat bruto masing-masing 1.000 gram ;
12 (dua belas) bungkus plastik putih beisi wafer merk Apollo ;
4 (empat) bungkus plastic putih berisi kue koya merk Delima Tawon ;
2 (dua) bungkus plstik putih berisi emping manis kembung ;
2 (dua) bungkus plastic putih berisi kacang arcis tepung ;
Bahwa selanjutnya saksi FIKAR bersama dengan saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) pergi mendatangi saksi SUKRI alias UKI yang akan menerima paket berupa narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) langsung melakukan penangkapan terhadap saksi SUKRI alias UKI. Selanjutnya saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) bersama dengan saksi FIKAR dan juga saksi SUKRI alias UKI mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa di Jl Pasar Baru RT 02 RW 05, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat itu pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Iphone 6 warna silver dengan simcard 081342615574, 1 (satu) buah handphone Iphone 7 warna hitam dengan simcard 081283356567, 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribuan) total Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribuan) total Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa, saksi FIKAR, dan saksi SUKRI alias UKI dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 580 AA/I/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 27 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.a berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0114 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.b berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9955 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.c berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9543 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.d berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0300 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.e berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9940 gram ;
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapat hasil sebagai berikut :
-
Barang Bukti Pemeriksaan Hasil Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.a;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.b;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.c;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.d;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.e;
Uji Marquise
Uji Mandeline
Uji Simon
Gas Chromatography-Mass Spectromater (GC-MS)
Positif
Positif
Positif
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.a No.1, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.b No.2, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.c No.3, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.d No.4, dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.e No.5 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa narkotika jenis shabu tersebut maksudnya akan Terdakwa serahkan kepada orang suruhan MUKHLIS dan sebagai keuntungannya Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi berwenang lainnya ;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
ASTOTO BUDI : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan baru mengenalnya setelah dilakukan penangkapan serta saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa benar pada tanggal 18 Januari 2017 saksi bersama Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP DONNY SETIAWAN bersama anggota lain yaitu saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika yang akan masuk melalui Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Maros ;
Bahwa sebelum kejadian, Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri telah mendapat informasi tentang pengiriman shabu melalui Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, setelah melalui proses penyelidikan maka pada tanggal 18 Januari 2017 saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap FIKAR, SUKRI dan Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 wita saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap FIKAR di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin dengan menyita barang bukti berupa Handphone dan 1 (satu) buah paket berupa kardus cokelat berisi makanan ringan dan 5 bungkus plastik kristal bening (shabu) masing-masing plastik berisi 1 kg ;
Bahwa pada saat dilakukan intrograsi terhadap FIKAR diperoleh informasi bahwa pada tanggal 11 Januari 2017 FIKAR atas suruhan SUKRI dengan menggunakan Resi Nomor 4378225 telah mengambil paket berisi Narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar, kemudian paket tersebut diserahkan kepada SUKRI di daerah Pare-Pare dan dari pekerjaan tersebut FIKAR menerima upah sebesar Rp 2.000.000 dari SUKRI. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2017, FIKAR atas suruhan SUKRI dengan menggunakan Resi Nomor 54647143 telah mengambil paket berisi Narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar, namun FIKAR ditangkap Polisi ketika akan membawa paket tersebut ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sama sekitar pukul 21.00 wita Tim melakukan penangkapan terhadap SUKRI alias UKI di Jalan Teratai Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, dalam penangkapan tersebut saksi bersama Tim menyita barang bukti antara lain berupa handphone, 1 buah plastik klip berisi 1 gram shabu dan alat hisap shabu ;
Bahwa ketika melakukan interogasi terhadap SUKRI diperoleh informasi bahwa pada tanggal 11 Januari 2017, atas suruhan Terdakwa sehingga SUKRI menyuruh FIKAR untuk mengambil paket berisi Narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar menggunakan Resi Nomor 4378225, setelah paket diterima oleh SUKRI dari FIKAR di daerah Pare-Pare, kemudian SUKRI menyerahkannya kepada Terdakwa di rumahnya, setelah ditimbang kemudian disisihkan sekitar 2 gram untuk dikonsumsi, dari pekerjaan tersebut SUKRI menerima upah sebesar Rp 5.000.000 dari Terdakwa, selanjutnya SUKRI memberikan upah kepada FIKAR sebesar Rp 2.000.000,- pada tanggal 18 Januari 2017, atas suruhan Terdakwa lalu SUKRI menyuruh FIKAR untuk mengambil paket berisi Narkotika di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar menggunakan Resi Nomor 54647143, namun sebelum paket tersebut diterima oleh SUKRI, FIKAR lebih dulu telah ditangkap Polisi ;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap SUKRI sekitar pukul 21.20 wita saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Pasar Baru RT.002/RW.005 Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan dengan menyita barang bukti berupa handphone dan uang tunai sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) ;
Bahwa ketika melakukan interogasi terhadap Terdakwa diperoleh informasi bahwa pada tanggal 11 Januari 2017, atas suruhan MUKHLIS (DPO) Terdakwa menyuruh HENDRA (DPO) untuk menerima paket berisi shabu dari orangnya/anak buah MUKHLIS (DPO) di Tarakan, kemudian HENDRA disuruh mengirim paket melalui ekspedisi, dalam proses pengambilannya Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambil paket di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar menggunakan Resi Nomor 4378225, namun dalam pelaksanaannya SUKRI menyuruh FIKAR untuk mengambilnya lalu SUKRI menyerahkan paket tersebut kepada Terdakwa di rumah Terdakwa, setelah itu SUKRI bersama-sama Terdakwa membuka dan menimbang 5 kg shabu yang terdapat di dalam paket, seterusnya paket diserahkan kepada ARIP di dekat jembatan Poros Pare, Sidenreng Rappang, dari pekerjaan tersebut Terdakwa menerima upah sebesar Rp.65.000.000 dari MUKHLIS, kemudian dari uang tersebut Terdakwa memberikan upah sebesar Rp 5.000.000 kepada SUKRI, uang yang Terdakwa terima dari ARIP sempat digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp 7.000.000,- selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2017 atas suruhan MUKHLIS (DPO) sehingga Terdakwa menyuruh HENDRA untuk menerima paket berisi shabu dari orangnya MUKHLIS (DPO) di Tarakan, kemudian HENDRA disuruh mengirim paket melalui ekspedisi, dalam proses pengambilannya Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambil paket di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin menggunakan Resi Nomor 54647143, sebelum paket tersebut diterima oleh Terdakwa ternyata FIKAR telah ditangkap Polisi;
Bahwa barang bukti yang disita oleh Tim dari Mabes Polri ketika melakukan penangkapan terhadap FIKAR, SUKRI dan Terdakwa, setelah didata dan diberi kode barang bukti, perinciannya sebagai berikut :
-
No Jenis Barang Bukti Jumlah (Bruto) Kode BB Satuan Gram DiSITA DARI FIKAR 01 Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah simcard 085396799776 1 unit - A.01 02 Bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765 tanggal 18 Januari 2017 1 buah - A.02 03 Bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777 tanggal 11 Januari 2017 1 buah - A.03 04 Mobil honda mobilio abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK an.H.BASRI 1 unit - A.04 05 Kardus cokelat berisi : A.05 a Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih 1 buah 1.000 A.05.a b Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih 1 buah 1.000 A.05.b c Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih 1 buah 1.000 A.05.c d Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih 1 buah 1.000 A.05.d e Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih 1 buah 1.000 A.05.e f Plastik putih berisi wafer merek Apollo 12 bungkus - A.05.F g Plastik putih berisi kue koya merk Delima Tawon 4 bungkus - A.05.g h Plastik putih berisi emping manis kembung 2 bungkus - A.05.h i Plastik putih berisi kacang Arcis tepung 2 bungkus - A.05.i DISITA DARI SUKRI alias UKI 01 Handphone Nokia warna hitam Simcard 081241378212 1 buah - B.01 02 Handpdhone Nokia warna hitam Simcard 083136353212 1 buah - B.02 03 Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1 B.03 04 Seperangkat alat hisab shabu 1 buah - B.04 05 Korek api 2 buah - B.05 DISITA DARI MUHLIS Alias OLLO 01 Handphone Iphone 6 warna silver Simcard 081342615574 1 unit C.01 02 Handphone Iphone 7 warna hitam Simcard 081283356567 1 unit C.02 03 60 lembar uang pecahan Rp.50.000 Rp.3.000.000 C.03 04 500 lembar uang pecahan Rp.100.000 Rp.50.000.000 C.04
Bahwa saksi membenarkan orang yang ditangkap pada saat kejadian adalah FIKAR, SUKRI dan Terdakwa, saksi membenarkan FIKAR adalah orang yang saksi tangkap bersama Tim pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 wita di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, kemudian SUKRI yang penangkapan pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 wita di Jl. Teratai Sidenreng Rappang, dan Terdakwa yang ditangkap pada tanggal 18 Januari 2017 pukul 21.20 wita di Jalan Pasar Baru Sidenreng Rappang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan berupa kardus berisi beberapa makanan ringan tersebut, benar didalamnya ada 5 (lima) bungkus plastik dan setiap plastik berisi 1 kilogram shabu adalah barang bukti yang disita dari FIKAR pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 wita di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin ;
Bahwa tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, SUKRI dan FIKAR juga melibatkan orang lain yang belum tertangkap atas nama MUKHLIS, HENDRA dan ARIP ketiganya hingga saat belum dapat ditangkap (DPO) oleh Tim dari Mabes Polri ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah / keuntungan dari pengiriman / pengambilan pertama shabu seberat 5 (lima) kg pada tanggal 11 Januari 2017 sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa benar barang bukti berupa uang ditemukan oleh Tim dari Mabes Polri dirumah Terdakwa ;
Bahwa benar pada saat SUKRI ditangkap, saat itu sedang menggunakan shabu, pada saat dilakukan intrograsi SUKRI mengakui disuruh oleh Terdakwa ;
Bahwa benar setelah Terdakwa ditangkap, Terdakwa sempat menyatakan yang mengirim shabu tersebut ke Makassar yaitu HENDRA (DPO) yang disuruh oleh MUKHLIS (DPO) ;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, SUKRI dan FIKAR maka ketiganya dibawa ke Jakarta, introgasi awal dan pemeriksaan awal dilakukan setelah ketiganya ditangkap ;
Bahwa benar FIKAR mengakui telah 2 kali disuruh oleh SUKRI untuk mengambil paket shabu di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, shabu tersebut berasal dari Tarakan Kaltim. Pengambilan pertama di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 11 Januari 2017 ;
Bahwa dalam proses penangkapan terhadap Terdakwa, SUKRI dan FIKAR tidak terjadi perlawanan dan Terdakwa dengan kooperatif menceritakan shabu tersebut darimana ;
Bahwa informasi mengenai MUKHLIS (DPO) diketahui dari keterangan Terdakwa setelah ditangkap ;
Bahwa benar ada Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri yang berangkat ke Tarakan untuk melakukan pengejaran terhadap HENDRA (DPO) dan MUKHLIS (DPO) ;
Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan terhadap FIKAR, barang bukti shabu telah dalam penguasaannya karena ada tanda terima barang tersebut ;
Bahwa saksi menjelaskan Terdakwa, SUKRI dan FIKAR bukan merupakan DPO Direktorat Narkoba Mabes Polri ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yang disita dari Terdakwa, SUKRI dan FIKAR ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
ADE LAKSONO : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan ;
Bahwa benar pada tanggal 18 Januari 2017 saksi bersama Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP DONNY SETIAWAN bersama anggota lain yaitu saksi ASTOTO BUDI dan saksi MARSOARA GORDANG melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika yang akan masuk melalui Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Maros ;
Bahwa sebelum kejadian, Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri telah mendapat informasi tentang pengiriman shabu melalui Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, setelah melalui proses penyelidikan maka pada tanggal 18 Januari 2017 saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap FIKAR, SUKRI dan Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 wita saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap FIKAR di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin dengan menyita barang bukti berupa Handphone dan 1 (satu) buah paket berupa kardus cokelat berisi makanan ringan dan 5 bungkus plastik kristal bening (shabu) masing-masing plastik berisi 1 kg ;
Bahwa pada saat dilakukan intrograsi terhadap FIKAR diperoleh informasi bahwa pada tanggal 11 Januari 2017 FIKAR atas suruhan SUKRI dengan menggunakan Resi Nomor 4378225 telah mengambil paket berisi Narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar, kemudian paket tersebut diserahkan kepada SUKRI di daerah Pare-Pare dan dari pekerjaan tersebut FIKAR menerima upah sebesar Rp 2.000.000,- dari SUKRI. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2017, FIKAR atas suruhan SUKRI dengan menggunakan Resi Nomor 54647143 telah mengambil paket berisi Narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar, namun FIKAR ditangkap Polisi ketika akan membawa paket tersebut ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sama sekitar pukul 21.00 wita Tim melakukan penangkapan terhadap SUKRI alias UKI di Jalan Teratai Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, dalam penangkapan tersebut saksi bersama Tim menyita barang bukti antara lain berupa handphone, 1 buah plastik klip berisi 1 gram shabu dan alat hisap shabu ;
Bahwa ketika melakukan interogasi terhadap SUKRI diperoleh informasi bahwa pada tanggal 11 Januari 2017, atas suruhan Terdakwa sehingga SUKRI menyuruh FIKAR untuk mengambil paket berisi Narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar menggunakan Resi Nomor 4378225, setelah paket diterima oleh SUKRI dari FIKAR di daerah Pare-Pare, kemudian SUKRI menyerahkannya kepada Terdakwa di rumahnya, setelah ditimbang kemudian disisihkan sekitar 2 gram untuk dikonsumsi, dari pekerjaan tersebut SUKRI menerima upah sebesar Rp 5.000.000 dari Terdakwa, selanjutnya SUKRI memberikan upah kepada FIKAR sebesar Rp 2.000.000,- pada tanggal 18 Januari 2017, atas suruhan Terdakwa lalu SUKRI menyuruh FIKAR untuk mengambil paket berisi Narkotika di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar menggunakan Resi Nomor 54647143, namun sebelum paket tersebut diterima oleh SUKRI, FIKAR lebih dulu telah ditangkap Polisi ;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap SUKRI, sekitar pukul 21.20 wita saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Pasar Baru RT.002/RW.005 Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan dengan menyita barang bukti berupa handphone dan uang tunai sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) ;
Bahwa ketika melakukan interogasi terhadap Terdakwa diperoleh informasi bahwa pada tanggal 11 Januari 2017, atas suruhan MUKHLIS (DPO) Terdakwa menyuruh HENDRA (DPO) untuk menerima paket berisi shabu dari orangnya/anak buah MUKHLIS (DPO) di Tarakan, kemudian HENDRA disuruh mengirim paket melalui ekspedisi, dalam proses pengambilannya Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambil paket di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar menggunakan Resi Nomor 4378225, namun dalam pelaksanaannya SUKRI menyuruh FIKAR untuk mengambilnya lalu SUKRI menyerahkan paket tersebut kepada Terdakwa di rumah Terdakwa, setelah itu SUKRI bersama-sama Terdakwa membuka dan menimbang 5 kg shabu yang terdapat di dalam paket, seterusnya paket diserahkan kepada ARIP di dekat jembatan Poros Pare, Sidenreng Rappang, dari pekerjaan tersebut Terdakwa menerima upah sebesar Rp.65.000.000 dari MUKHLIS, kemudian dari uang tersebut Terdakwa memberikan upah sebesar Rp 5.000.000 kepada SUKRI, uang yang Terdakwa terima dari ARIP sempat digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp 7.000.000,- selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2017 atas suruhan MUKHLIS (DPO) sehingga Terdakwa menyuruh HENDRA untuk menerima paket berisi shabu dari orangnya MUKHLIS (DPO) di Tarakan, kemudian HENDRA disuruh mengirim paket melalui ekspedisi, dalam proses pengambilannya Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambil paket di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin menggunakan Resi Nomor 54647143, sebelum paket tersebut diterima oleh Terdakwa ternyata FIKAR telah ditangkap Polisi;
Bahwa barang bukti yang disita oleh Tim dari Mabes Polri ketika melakukan penangkapan terhadap FIKAR, SUKRI dan Terdakwa, setelah didata dan diberi kode barang bukti, perinciannya sebagai berikut :
| No | Jenis Barang Bukti | Jumlah (Bruto) | Kode BB | ||
| Satuan | Gram | ||||
| DiSITA DARI FIKAR | |||||
| 01 | Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah simcard 085396799776 | 1 unit | - | A.01 | |
| 02 | Bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765 tanggal 18 Januari 2017 | 1 buah | - | A.02 | |
| 03 | Bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777 tanggal 11 Januari 2017 | 1 buah | - | A.03 | |
| 04 | Mobil honda mobilio abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK an.H.BASRI | 1 unit | - | A.04 | |
| 05 | Kardus cokelat berisi : | A.05 | |||
| a | Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih | 1 buah | 1.000 | A.05.a | |
| b | Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih | 1 buah | 1.000 | A.05.b | |
| c | Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih | 1 buah | 1.000 | A.05.c | |
| d | Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih | 1 buah | 1.000 | A.05.d | |
| e | Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih | 1 buah | 1.000 | A.05.e | |
| f | Plastik putih berisi wafer merek Apollo | 12 bungkus | - | A.05.F | |
| g | Plastik putih berisi kue koya merk Delima Tawon | 4 bungkus | - | A.05.g | |
| h | Plastik putih berisi emping manis kembung | 2 bungkus | - | A.05.h | |
| i | Plastik putih berisi kacang Arcis tepung | 2 bungkus | - | A.05.i | |
| DISITA DARI SUKRI alias UKI | |||||
| 01 | Handphone Nokia warna hitam Simcard 081241378212 | 1 buah | - | B.01 | |
| 02 | Handpdhone Nokia warna hitam Simcard 083136353212 | 1 buah | - | B.02 | |
| 03 | Plastik klip berisi kristal putih | 1 buah | 1 | B.03 | |
| 04 | Seperangkat alat hisab shabu | 1 buah | - | B.04 | |
| 05 | Korek api | 2 buah | - | B.05 | |
| DISITA DARI MUHLIS alias OLLO | |||||
| 01 | Handphone Iphone 6 warna silver Simcard 081342615574 | 1 unit | C.01 | ||
| 02 | Handphone Iphone 7 warna hitam Simcard 081283356567 | 1 unit | C.02 | ||
| 03 | 60 lembar uang pecahan Rp.50.000 | Rp.3.000.000 | C.03 | ||
| 04 | 500 lembar uang pecahan Rp.100.000 | Rp.50.000.000 | C.04 | ||
Bahwa saksi membenarkan orang yang ditangkap pada saat kejadian adalah FIKAR, SUKRI dan Terdakwa, saksi membenarkan FIKAR adalah orang yang saksi tangkap bersama Tim pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 wita di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, kemudian SUKRI yang penangkapan pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 wita di Jl. Teratai Sidenreng Rappang, dan Terdakwa yang ditangkap pada tanggal 18 Januari 2017 pukul 21.20 wita di Jalan Pasar Baru Sidenreng Rappang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan berupa kardus berisi beberapa makanan ringan tersebut, benar didalamnya ada 5 (lima) bungkus plastik dan setiap plastik berisi 1 kilogram shabu adalah barang bukti yang disita dari FIKAR pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 wita di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin ;
Bahwa tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, SUKRI dan FIKAR juga melibatkan orang lain yang belum tertangkap atas nama MUKHLIS, HENDRA dan ARIP ketiganya hingga saat belum dapat ditangkap (DPO) oleh Tim dari Mabes Polri ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah / keuntungan dari pengiriman / pengambilan pertama shabu seberat 5 (lima) kg pada tanggal 11 Januari 2017 sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa benar barang bukti berupa uang ditemukan oleh Tim dari Mabes Polri dirumah Terdakwa ;
Bahwa benar pada saat SUKRI ditangkap, saat itu sedang menggunakan shabu, pada saat dilakukan intrograsi SUKRI mengakui disuruh oleh Terdakwa ;
Bahwa benar setelah Terdakwa ditangkap, Terdakwa sempat menyatakan yang mengirim shabu tersebut ke Makassar yaitu HENDRA (DPO) yang disuruh oleh MUKHLIS (DPO) ;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, SUKRI dan FIKAR maka ketiganya dibawa ke Jakarta, introgasi awal dan pemeriksaan awal dilakukan setelah ketiganya ditangkap ;
Bahwa benar FIKAR mengakui telah 2 kali disuruh oleh SUKRI untuk mengambil paket shabu di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, shabu tersebut berasal dari Tarakan Kaltim. Pengambilan pertama di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 11 Januari 2017 ;
Bahwa dalam proses penangkapan terhadap Terdakwa, SUKRI dan FIKAR tidak terjadi perlawanan dan Terdakwa dengan kooperatif menceritakan shabu tersebut darimana ;
Bahwa informasi mengenai MUKHLIS (DPO) diketahui dari keterangan Terdakwa setelah ditangkap ;
Bahwa benar ada Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri yang berangkat ke Tarakan untuk melakukan pengejaran terhadap HENDRA (DPO) dan MUKHLIS (DPO) ;
Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan terhadap FIKAR, barang bukti shabu telah dalam penguasaannya karena ada tanda terima barang tersebut ;
Bahwa saksi menjelaskan Terdakwa, SUKRI dan FIKAR bukan merupakan DPO Direktorat Narkoba Mabes Polri ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yang disita dari Terdakwa, SUKRI dan FIKAR ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
MARSOARA GORDANG : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan ;
Bahwa benar pada tanggal 18 Januari 2017 saksi bersama Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP DONNY SETIAWAN bersama anggota lain yaitu saksi ASTOTO BUDI dan saksi ADE LAKSONO melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika yang akan masuk melalui Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Maros ;
Bahwa sebelum kejadian, Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri telah mendapat informasi tentang pengiriman shabu melalui Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, setelah melalui proses penyelidikan maka pada tanggal 18 Januari 2017 saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap FIKAR, SUKRI dan Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 wita saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap FIKAR di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin dengan menyita barang bukti berupa Handphone dan 1 (satu) buah paket berupa kardus cokelat berisi makanan ringan dan 5 bungkus plastik kristal bening (shabu) masing-masing plastik berisi 1 kg ;
Bahwa pada saat dilakukan intrograsi terhadap FIKAR diperoleh informasi bahwa pada tanggal 11 Januari 2017 FIKAR atas suruhan SUKRI dengan menggunakan Resi Nomor 4378225 telah mengambil paket berisi Narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar, kemudian paket tersebut diserahkan kepada SUKRI di daerah Pare-Pare dan dari pekerjaan tersebut FIKAR menerima upah sebesar Rp 2.000.000,- dari SUKRI. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2017, FIKAR atas suruhan SUKRI dengan menggunakan Resi Nomor 54647143 telah mengambil paket berisi Narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar, namun FIKAR ditangkap Polisi ketika akan membawa paket tersebut ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sama sekitar pukul 21.00 wita Tim melakukan penangkapan terhadap SUKRI alias UKI di Jalan Teratai Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, dalam penangkapan tersebut saksi bersama Tim menyita barang bukti antara lain berupa handphone, 1 buah plastik klip berisi 1 gram shabu dan alat hisap shabu ;
Bahwa ketika melakukan interogasi terhadap SUKRI diperoleh informasi bahwa pada tanggal 11 Januari 2017, atas suruhan Terdakwa sehingga SUKRI menyuruh FIKAR untuk mengambil paket berisi Narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar menggunakan Resi Nomor 4378225, setelah paket diterima oleh SUKRI dari FIKAR di daerah Pare-Pare, kemudian SUKRI menyerahkannya kepada Terdakwa di rumahnya, setelah ditimbang kemudian disisihkan sekitar 2 gram untuk dikonsumsi, dari pekerjaan tersebut SUKRI menerima upah sebesar Rp 5.000.000 dari Terdakwa, selanjutnya SUKRI memberikan upah kepada FIKAR sebesar Rp 2.000.000,- pada tanggal 18 Januari 2017, atas suruhan Terdakwa lalu SUKRI menyuruh FIKAR untuk mengambil paket berisi Narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar menggunakan Resi Nomor 54647143, namun sebelum paket tersebut diterima oleh SUKRI, FIKAR lebih dulu telah ditangkap Polisi ;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap SUKRI sekitar pukul 21.20 Wita saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Pasar Baru RT.002/RW.005 Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan dengan menyita barang bukti berupa Handphone dan uang tunai sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) ;
Bahwa ketika melakukan interogasi terhadap Terdakwa diperoleh informasi bahwa pada tanggal 11 Januari 2017, atas suruhan MUKHLIS (DPO) Terdakwa menyuruh HENDRA (DPO) untuk menerima paket berisi shabu dari orangnya/anak buah MUKHLIS (DPO) di Tarakan, kemudian HENDRA disuruh mengirim paket melalui ekspedisi, dalam proses pengambilannya Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambil paket di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar menggunakan Resi Nomor 4378225, namun dalam pelaksanaannya SUKRI menyuruh FIKAR untuk mengambilnya lalu SUKRI menyerahkan paket tersebut kepada Terdakwa di rumah Terdakwa, setelah itu SUKRI bersama-sama Terdakwa membuka dan menimbang 5 kg shabu yang terdapat di dalam paket, seterusnya paket diserahkan kepada ARIP di dekat jembatan Poros Pare, Sidenreng Rappang, dari pekerjaan tersebut Terdakwa menerima upah sebesar Rp.65.000.000,- dari MUKHLIS, kemudian dari uang tersebut Terdakwa memberikan upah sebesar Rp 5.000.000 kepada SUKRI, uang yang Terdakwa terima dari ARIP sempat digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp 7.000.000,- selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2017 atas suruhan MUKHLIS (DPO) sehingga Terdakwa menyuruh HENDRA untuk menerima paket berisi shabu dari orangnya MUKHLIS (DPO) di Tarakan, kemudian HENDRA disuruh mengirim paket melalui ekspedisi, dalam proses pengambilannya Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambil paket di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin menggunakan Resi Nomor 54647143, sebelum paket tersebut diterima oleh Terdakwa ternyata FIKAR telah ditangkap Polisi;
Bahwa barang bukti yang disita oleh Tim dari Mabes Polri ketika melakukan penangkapan terhadap FIKAR, SUKRI dan Terdakwa, setelah didata dan diberi kode barang bukti, perinciannya sebagai berikut :
-
No Jenis Barang Bukti Jumlah (Bruto) Kode BB Satuan Gram DiSITA DARI FIKAR 01 Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah simcard 085396799776 1 unit - A.01 02 Bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765 tanggal 18 Januari 2017 1 buah - A.02 03 Bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777 tanggal 11 Januari 2017 1 buah - A.03 04 Mobil honda mobilio abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK an.H.BASRI 1 unit - A.04 05 Kardus cokelat berisi : A.05 a Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih 1 buah 1.000 A.05.a b Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih 1 buah 1.000 A.05.b c Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih 1 buah 1.000 A.05.c d Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih 1 buah 1.000 A.05.d e Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih 1 buah 1.000 A.05.e f Plastik putih berisi wafer merek Apollo 12 bungkus - A.05.F g Plastik putih berisi kue koya merk Delima Tawon 4 bungkus - A.05.g h Plastik putih berisi emping manis kembung 2 bungkus - A.05.h i Plastik putih berisi kacang Arcis tepung 2 bungkus - A.05.i DISITA DARI SUKRI alias UKI 01 Handphone Nokia warna hitam Simcard 081241378212 1 buah - B.01 02 Handpdhone Nokia warna hitam Simcard 083136353212 1 buah - B.02 03 Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1 B.03 04 Seperangkat alat hisab shabu 1 buah - B.04 05 Korek api 2 buah - B.05 DISITA DARI MUHLIS alias OLLO 01 Handphone Iphone 6 warna silver Simcard 081342615574 1 unit C.01 02 Handphone Iphone 7 warna hitam Simcard 081283356567 1 unit C.02 03 60 lembar uang pecahan Rp.50.000 Rp.3.000.000 C.03 04 500 lembar uang pecahan Rp.100.000 Rp.50.000.000 C.04
Bahwa saksi membenarkan orang yang ditangkap pada saat kejadian adalah FIKAR, SUKRI dan Terdakwa, saksi membenarkan FIKAR adalah orang yang saksi tangkap bersama Tim pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 wita di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, kemudian SUKRI yang penangkapan pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 wita di Jl. Teratai Sidenreng Rappang, dan Terdakwa yang ditangkap pada tanggal 18 Januari 2017 pukul 21.20 wita di Jalan Pasar Baru Sidenreng Rappang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan berupa kardus berisi beberapa makanan ringan tersebut, benar didalamnya ada 5 (lima) bungkus plastik dan setiap plastik berisi 1 kilogram shabu adalah barang bukti yang disita dari FIKAR pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 wita di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin ;
Bahwa tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, SUKRI dan FIKAR juga melibatkan orang lain yang belum tertangkap atas nama MUKHLIS, HENDRA dan ARIP ketiganya hingga saat belum dapat ditangkap (DPO) oleh Tim dari Mabes Polri ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah / keuntungan dari pengiriman / pengambilan pertama shabu seberat 5 (lima) kg pada tanggal 11 Januari 2017 sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa benar barang bukti berupa uang ditemukan oleh Tim dari Mabes Polri dirumah Terdakwa ;
Bahwa benar pada saat SUKRI ditangkap, saat itu sedang menggunakan shabu, pada saat dilakukan intrograsi SUKRI mengakui disuruh oleh Terdakwa ;
Bahwa benar setelah Terdakwa ditangkap, Terdakwa sempat menyatakan yang mengirim shabu tersebut ke Makassar yaitu HENDRA (DPO) yang disuruh oleh MUKHLIS (DPO) ;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, SUKRI dan FIKAR maka ketiganya dibawa ke Jakarta, introgasi awal dan pemeriksaan awal dilakukan setelah ketiganya ditangkap ;
Bahwa benar FIKAR mengakui telah 2 kali disuruh oleh SUKRI untuk mengambil paket shabu di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, shabu tersebut berasal dari Tarakan Kaltim. Pengambilan pertama di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 11 Januari 2017 ;
Bahwa dalam proses penangkapan terhadap Terdakwa, SUKRI dan FIKAR tidak terjadi perlawanan dan Terdakwa dengan kooperatif menceritakan shabu tersebut dari mana ;
Bahwa informasi mengenai MUKHLIS (DPO) diketahui dari keterangan Terdakwa setelah ditangkap ;
Bahwa benar ada Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri yang berangkat ke Tarakan untuk melakukan pengejaran terhadap HENDRA (DPO) dan MUKHLIS (DPO) ;
Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan terhadap FIKAR, barang bukti shabu telah dalam penguasaannya karena ada tanda terima barang tersebut ;
Bahwa saksi menjelaskan Terdakwa, SUKRI dan FIKAR bukan merupakan DPO Direktorat Narkoba Mabes Polri ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yang disita dari Terdakwa, SUKRI dan FIKAR ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
F I K A R : (Terdakwa Dalam Perkara Lain) : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 wita ketika berada diterminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, saksi telah ditangkap oleh Polisi dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri karena telah menerima paket berupa kardus berisi shabu, kemudian polisi melakukan penggeledahan badan dan menyita 1 (satu) buah handphone, setelah itu polisi melakukan penggeledahan mobil Honda Mobilio warna abu-abu nomor polisi DD 1240 KF yang akan saksi kendarai, ketika bagasi mobil bagian belakang digeledah, Polisi menemukan barang bukti berupa kardus cokelat berisi 5 (lima) bungkus plastik klip dibungkus kertas kado berisi shabu masing-masing dengan berat 1 (satu) kilogram, dan beberapa bungkus makanan ringan, setelah barang bukti tersebut disita kemudian Polisi melakukan introgasi terhadap saksi, atas pertanyaan Polisi lalu saksi menjelaskan jika saksi disuruh oleh saksi SUKRI alias UKI yang tinggal didaerah Sidrap untuk mengambil paket berisi shabu tersebut, kemudian saksi dibawa oleh Polisi ke Sidrap untuk menangkap SUKRI alias UKI ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 21.00 wita Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi SUKRI alias UKI dan sekitar pukul 21.20 wita Polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa (orang yang menyuruh saksi SUKRI alias UKI untuk mengambil paket berisi shabu), seterusnya saksi dimintai keterangan oleh Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ;
Bahwa sewaktu saksi ditangkap di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin dan dilakukan penggeledahan didalam mobil Honda Mobilio warna abu-abu nomor polisi DD 1240 KF, Polisi dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan barang bukti dari saksi dengan rinciannya sebagai berikut :
| NO | JENIS BARANG BUKTI | JUMLAH (Bruto) | KODE BB | |
| Satuan | Gram | |||
| 02 | Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah simcard 085396799776 | 1 unit | - | A.01 |
| 03 | Bukti Tanda Terima Penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765 | 1 lembar | - | A.02 |
| 04 | Bukti Tanda Terima Penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777 | 1 lembar | - | A.03 |
| 05 | Mobil mobilio abu-abu nopol DD 1240 KF dan STNK an. H. Basri | 1 unit | - | A.04 |
| Kardus Cokelat berisi : | 1 buah | - | A.05 | |
| Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih | 1 buah | 1.000 | A.05.a | |
| Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih | 1 buah | 1.000 | A.05.b | |
| Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih | 1 buah | 1.000 | A.05.c | |
| Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih | 1 buah | 1.000 | A.05.d | |
| Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih | 1 buah | 1.000 | A.05.e | |
| Plastik berisi wafer merek Appolo | 12 bungkus | - | A.05.f | |
| Plastik berisi kue koya merk delima tawon | 4 bungkus | - | A.05.g | |
| Plastik putih berisi emping manis kembung | 2 bungkus | - | A.05.h | |
| Plastik putih berisi kacang Arcis Tepung | 2 bungkus | - | A.05.i | |
Bahwa saksi kenal dengan SUKRI alias UKI karena yang bersangkutan adalah orang yang menyuruh saksi untuk menerima dan mengambil paket berupa kardus berisi 5 (lima) kilogram narkotika jenis shabu di PT. Suryagita Nusaraya di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017 ;
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa (MUHLIS alias OLLO) namun setelah Polisi melakukan penangkapan dan dijelaskan oleh SUKRI alias UKI, baru saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah orang yang menyuruh SUKRI alias UKI untuk mengambil dan menerima paket berupa kardus yang berisi 5 (lima) kilogram narkotika jenis shabu di PT. Suryagita Nusaraya di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017, yang disuruhnya untuk melakukan pekerjaan tersebut adalah SUKRI alias UKI namun dalam pelaksanaannya ternyata SUKRI alias UKI menyuruh saksi untuk mengambil paket tersebut ;
Bahwa benar barang bukti berupa paket kardus berisi 5 (lima) kilogram narkotika jenis shabu dan beberapa makanan ringan yang saksi ambil di PT. Suryagita Nusaraya di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 18 Januari 2017 atas suruhan SUKRI alias UKI yang disita oleh Polisi ketika melakukan penangkapan terhadap saksi di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 18 Januari 2017;
Bahwa kronologis proses pengambilan paket shabu pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017, sebagai berikut :
Pada tanggal 11 Januari 2017
Sekitar pukul 19.30 wita, ketika saksi berada dirumah di Jalan Borong Makassar, saksi ditelpon oleh SUKRI alias UKI dengan percakapan sebagai berikut :
-
-
-
SUKRI : Fikar kamu dimana? FIKAR : Dirumah ka SUKRI : Ada kerjaan ngga, saya mau minta tolong ambil paket di cargo bandara FIKAR : Ya sudah kirim saja nomor resinya SUKRI : Ya kalau paketnya sudah diambil nanti kabari sya FIKAR : Ya Setelah selesai berbicara dengan SUKRI, saksi menerima SMS nomor resi pengiriman paket dari SUKRI alias UKI, kemudian saksi berangkat ke Cargo Bandara Sultan Hasanuddin menggunakan mobil Honda Mobilio.
-
-
Sekitar pukul 20.30 wita, saksi tiba di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, kemudian saksi menanyakan paket sambil menunjukkan resi kepada petugas PT. Suryagita Nusaraya, setelah itu saksi disuruh menunggu, sekitar 10 (sepuluh) menit saksi dipanggil kemudian petugas PT. Suryagita Nusaraya menyuruh saksi untuk menandatangani Tanda Terima Surat Penerimaan Barang, setelah saksi menandatangani surat tersebut, kemudian petugas PT. Suryagita Nusaraya menyerahkan satu buah kardus cokelat atas nama penerima SUKRI alias UKI dan satu lembar salinan bukti Tanda Terima Surat Penerimaan Barang, kemudian satu lembar surat tersebut saksi simpan didompet, lalu saksi membawa dan meletakkan kardus tersebut kedalam mobil, setelah itu saksi menelphone SUKRI alias UKI dengan percakapan sebagai berikut :
-
-
-
FIKAR : Ka, Paketannya sudah saya ambil, dibawa kemana SUKRI : Bawa ke Pom Bensin Pare-Pare di Jalan Poros-Sidrap, nanti ketemu saya disana FIKAR : Ya ka Setelah menelphone SUKRI alias UKI, saksi menuju Pom Bensin Pare-Pare di Jalan Poros Sidenreng Rappang, ketika saksi berada dijalan, ditelpon SUKRI alias UKI diberitahu bahwa dirinya sudah berada di depan Pom Bensin.
-
-
Sekitar pukul 22.30 wita, saksi tiba di Pom Bensin Pare-Pare di Jalan Poros Sidrap, kemudian saksi menyerahkan 1 (satu) buah paket berupa kardus kepada SUKRI alias UKI, kemudian saksi diberitahu oleh SUKRI, upahnya nanti setelah SUKRI alias UKI menerima upah, setelah itu SUKRI alias UKI membawa kardus tersebut pergi tidak tahu kemana, kemudian saksi pulang ke rumah ;
Pada tanggal 12 Januari 2017
Sekitar pukul 13.00 wita, ketika saksi berada dirumah di Jalan Borong Raya ditelphone dan SUKRI alias UKI agar menemuinya di Pom Bensin di Pare-Pare di Jalan Poros Sidrap karena SUKRI alias UKI akan memberikan upah atas pekerjaan mengambil paket di Cargo Bandara, setelah ditelpon kemudian saksi berangkat ke Pom Bensin di Pare-Pare di Jalan Poros Sidrap ;
Sekitar pukul 16.00 wita, saksi tiba di Pom bensin Pare-Pare Jalan Poros Sidrap, setelah bertemu SUKRI alias UKI, kemudian SUKRI alias UKI menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi, setelah itu SUKRI alias UKI pergi tidak tahu kemana, dan saksi kembali ke rumah saksi di Makassar ;
Pada tanggal 18 Januari 2017
Pada tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 17.10 wita, ketika saksi berada dirumahnya di Jalan Borong Makassar ditelphone SUKRI alias UKI dengan percakapan sebagai berikut :
-
-
-
SUKRI : Di mana FIKAR : Di rumah SUKRI : Masih mau ambil paket lagi gak FIKAR : Paket apa itu ka, ko yang ambil paket kemarin saya dikasih upah dua juta SUKRI : Paket itu isi makanan ringan tapi didalamnya ada shabunya FIKAR : Berarti paket yang sekarang juga sama isinya SUKRI : Iya kamu mau ambil gak? FIKAR : Waduh saya takut, emang ga apa apa? SUKRI : Ga apa-apa nanti kamu ambil langsung kasih saya kayak kemarin, nanti kamu saya kasih upah lagi FIKAR : Ya sudah nomor resinya kirim saja ka Setelah selesai ditelphone, kemudian saksi menerima SMS dari SUKRI alias UKI yang isi SMS nya : 5467143 an. sukri upg 1cl 12kg jt 757/0663 ambil di pt Suryagitanusaraya”
-
-
Sekitar pukul 20.00 wita, saksi berangkat dari rumahnya dan tiba sekitar pukul 21.00 wita di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, kemudian saksi menanyakan kepada petugas cargo sambil menunjukkan nomor resi yang dikirimkan oleh SUKRI alias UKI kemudian petugas cargo menjelaskan jika paket tersebut belum datang, lalu saksi menelphone SUKRI alias UKI dan memberitahukan kepada SUKRI alias UKI, setelah beberapa menit kemudian SUKRI alias UKI menelphone dan menyuruh saksi agar mengambil paket tersebut keesokan harinya ;
Pada tanggal 18 Januari 2017
Sekitar pukul 12.00 wita, ketika saksi berada dirumahnya di Jalan Borong Raya Makassar, saksi ditelphone oleh SUKRI alias UKI dengan percakapan sebagai berikut :
-
-
-
SUKRI : Fikar kamu cek paketannya dibandara, kalau sudah ada kamu ambil FIKAR : Ya ka, nanti kalau paketannya sudah ada saya ambil dan saya kabari SUKRI : Ya Setelah menerima telphone tersebut, saksi berangkat ke Cargo Bandara Sultan Hasanuddin dengan mengendarai mobil Honda Mobilio warna abu-abu Nomor Polisi DD 1240 KF.
-
-
Sekitar pukul 13.30 wita, saksi tiba di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, dan memarkirkan mobil yang dikendarainya. Selanjutnya saksi menemui petugas PT. Suryagita Nusaraya menanyakan paket sambil menunjukkan nomor resi yang semula saksi terima dari SUKRI alias UKI, kemudian petugas PT. Suryagita Nusaraya menyuruh saksi untuk menandatangani tanda terima penerimaan barang, setelah itu saksi tandatangani surat tersebut, lalu petugas menyerahkan satu kardus cokelat atas nama penerima SUKRI alias UKI dan satu lembar salinan bukti penerimaan barang, dan satu lembar surat penerimaan barang tersebut dimasukkan kedalam saku celana, kemudian saksi membawa kardus tersebut ke mobil yang terparkir di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, setelah sampai dimobil, saksi langsung memasukkan kardus tersebut dibagasi belakang mobil, namun saat saksi akan masuk kedalam mobil, saksi langsung ditangkap oleh Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, kemudian Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap saksi dan penggeledahan didalam mobil yang dikendarai saksi yaitu Honda Mobilio Nopol DD 1240 KF, seterusnya Polisi menyita barang bukti berupa kardus berisi makanan ringan dan 5 (lima) bungkus plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih shabu, setelah dilakukan intriogasi awal terhadap saksi, saksi menjelaskan jika saksi disuruh oleh SUKRI alias UKI yang tinggal di Sidrap, kemudian saksi bersama barang bukti yang ditemukan dibawa Polisi menuju Sidrap untuk menangkap SUKRI alias UKI, saksi diminta oleh Polisi apabila ditelphone oleh SUKRI alias UKI agar diangkat dan memberitahu SUKRI jika mau antar paketnya setelah antar ibu kerumah sakit ;
Sekitar pukul 14.00 wita, ketika saksi masih dalam pengawasan Polisi, saksi menerima telphone dari SUKRI alias UKI dengan percakapan sebagai berikut :
-
-
-
SUKRI : Paket sudah diambil? FIKAR : Sudah, nanti saya antar setelah antar ibu kerumah sakit SUKRI : Ga lama kan? FIKAR : Nanti saya kabari kalau sudah mau kesana SUKRI : Iya
-
-
Sekitar pukul 21.00 wita Polisi melakukan penangkapan terhadap SUKRI alias UKI dan pada pukul 21.20 wita Polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah menyuruh SUKRI alias UKI mengambil paket berisi shabu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui rencana akan diserahkan kemana dan kepada siapa paket berisi shabu yang saksi serahkan kepada SUKRI alias UKI pada tanggal 11 Januari 2017 di Pom Bensin Pare-Pare Jalan Poros Sidrap, selain itu saksi juga tidak mengetahui rencana akan diserahkan kepada siapa oleh SUKRI alias UKI paket berisi 5 (lima) kilogram shabu yang saksi ambil di Cargo Bandara pada tanggal 18 Januari 2017 karena saksi tidak pernah menanyakan tentang hal tersebut kepada SUKRI alias UKI dan saksi juga tidak pernah diberitahu oleh SUKRI alias UKI ;
Bahwa alasan saksi mau disuruh oleh SUKRI alias UKI untuk melakukan pekerjaan yang disuruhkan oleh SUKRI alias UKI mengambil dan menyerahkan paket yang berisi shabu tersebut karena saksi sedang tidak ada pekerjaan dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa benar upah yang diberikan oleh SUKRI alias UKI kepada saksi untuk pengambilan paket berisi shabu tanggal 11 Januari 2017 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) uang tersebut telah habis saksi gunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan SUKRI alias UKI dan saksi mengenal SUKRI alias UKI sejak tahun 2014 karena sama-sama sering nongkrong di Warkop Aleta Jalan Todopuli Makassar, dan saksi saling bertukar nomor handphone dengan SUKRI alias UKI ;
Bahwa saki tidak pernah mengambil paket berisi shabu selain yang telah disuruhkan oleh SUKRI alias UKI pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017, dan saksi tidak pernah disuruh oleh orang lain selain SUKRI alias UKI untuk mengambil paket berisi shabu di Cargo Bandara ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan ke depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
S U K R I : (Terdakwa Dalam Perkara Lain) : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan didepan persidangan terkait peristiwa terlibat tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 Wita diterminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin ;
Bahwa benar saksi ditangkap dirumah saksi yang beralamat di Jalan Teratai Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap oleh Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan melakukan penyitaan barang bukti dari saksi berupa 1 (satu) unit Handphone Nokia Warna Hitam dengan simcard 081241378212, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam simcard 083136353212, plastik klip berisi kristal putih, seperangkat alat hisap shabu, 2 (dua) buah korek api ;
Bahwa benar sewaktu saksi diperiksa oleh Polisi dan dipertemukan dengan Terdakwa dan FIKAR, saat itu saksi menjelaskan jika saksi kenal dengan FIKAR karena FIKAR merupakan orang yang saksi suruh untuk mengambil paket berupa kardus berisi 5 (lima) kg Narkotika jenis shabu di PT. Suryagita Nusaraya di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada tanggal 11 Januari 2017 dan tanggal 18 Januari 2017, selain itu saksi juga menjelaskan jika pekerjaan tersebut adalah dari Terdakwa ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena yang bersangkutan adalah orang yang menyuruh saksi untuk menerima dan mengambil paket berupa kardus berisi 5 (lima) kilogram narkotika jenis shabu di PT. Suryagita Nusaraya pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017 namun dalam pelaksanaannya saksi menyuruh FIKAR untuk mengambil paket tersebut ;
Bahwa benar barang bukti berupa paket kardus yang berisi 5 (lima) kilogram shabu tersebut dan beberapa makanan ringan sebagaimana diperlihatkan di depan persidangan adalah benar paket yang diambil oleh FIKAR di PT. Suryagita Nusaraya Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 18 Januari 2017 ;
Bahwa benar untuk melakukan pekerjaan yang disuruh oleh Terdakwa yaitu mengambil paket berisi narkotika jenis shabu pada tanggal 11 Januari 2017, saksi telah menerima upah dari Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian uang tersebut saksi berikan kepada FIKAR sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), namun untuk pengambilan paket shabu pada tanggal 18 Januari 2017 saksi belum menerima upah dari Terdakwa karena FIKAR, Saksi dan Terdakwa ditangkap oleh Polisi ;
Bahwa benar dalam proses pengambilan paket shabu di Cargo Bandara tersebut saksi melakukan komunikasi melalui handphone dengan Terdakwa dan FIKAR ;
Bahwa benar Nomor HP (Handphone) Terdakwa yaitu 081342615574 (dikontak saksi ditulis dengan tanda ?) & 081283356567 (dikontak saksi ditulis tanpa nama), kemudian Nomor HP (Handphone) FIKAR yaitu 085396799776 (dikontak saksi ditulis FIKAR.MKS) dan Nomor HP (Handphone) saksi yaitu 081241378212 dan 082293447221 ;
Bahwa kronologis pengambilan paket berisi narkotika jenis shabu pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017 yang disuruh oleh Terdakwa kepada saksi, sebagai berikut :
Pada tanggal 11 Januari 2017 :
Sekitar pukul 19.00 wita, saksi sedang berada dirumah saksi yang beralamat di Jalan Teratai Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap lalu dihubungi melalui telphone oleh Terdakwa dengan percakapan, sebagai berikut :
-
-
-
OLLO : Kamu lagi dimana? ; SUKRI : Di rumah bang, ada apa? ; OLLO : Teman saya kemarin kirim paket dari Tarakan, tapi saya suruh untuk nama penerima dipaketnya atas nama kamu (Sukri), kamu bisa ambil paketnya di Cargo Bandara sekarang? ; SUKRI : Paket apa bang? ; OLLO : Kardus Cokelat, kata teman saya isinya makanan ringan tapi ada shabunya juga, tapi kamu gak usah khawatir, aman kok, kamu nanti saya kasih upah lima juta ; SUKRI : Saya mau bang, tapi kalau saya cari orang lagi untuk ambil paketnya gimana? Kalau paket sudah diambil dari Cargo Bandara nanti saya ambil paketnya dari dia, setelah itu saya serahkan ke abang? ; OLLO : Ya terserah kamu yang penting orangnya bisa dipercaya dan upahnya dari yang lima juta itu ; SUKRI : Ya sudah, kirim nomor resinya aja Setelah ditelpon oleh Terdakwa kemudian saksi menerima sms dari Terdakwa yang isinya nomor resi pengiriman paket ;
-
-
Sekitar pukul 19.00 wita, saksi menelphone FIKAR dengan percakapan, sebagai berikut :
Sekitar pukul 21.00 wita, saksi ditelphone FIKAR dengan percakapan sebagai berikut :
| SUKRI | : | Fikar, Kamu dimana? |
| FIKAR | : | Dirumah ka |
| SUKRI | : | Ada pekerjaan ngga, saya mau minta tolong ambil paket di Cargo Bandara |
| FIKAR | : | Ya sudah kirim saja nomor resinya |
| SUKRI | : | Ya, kalau paketannya sudah diambil nanti kabari saya |
| FIKAR | : | Ya |
| Setelah selesai berbicara dengan FIKAR, kemudian saksi mengirim SMS nomor resi pengiriman paket yang semula saksi terima dari Terdakwa ke FIKAR ; | ||
-
-
-
FIKAR : Ka, Paketannya sudah saya ambil, dibawa kemana SUKRI : Bawa ke Pom Bensin Pare-Pare di Jalan Poros Sidrap nanti ketemu disana FIKAR : Ya Setelah menerima telphone dari FIKAR, kemudian saksi menelphone dan memberitahu Terdakwa bahwa paket sudah diambil teman saksi, kemudian Terdakwa menyuruh saksi mengambil paketnya dan dibawa ke rumah Terdakwa, selanjutnya saksi menuju Pom Bensin Pare-Pare di Jalan Poros Sidrap menggunakan angkutan umum.
-
-
Sekitar pukul 22.00 wita, saksi tiba di Pom Bensin Jalan Poros Sidrap, namun FIKAR belum terlihat, kemudian saksi menelphone dan memberitahu FIKAR bahwa saksi sudah berada didepan Pom Bensin, setelah menunggu sekitar 30 menit kemudian FIKAR datang dan menyerahkan 1 (satu) buah paket berupa kardus, lalu saksi memberitahu FIKAR jika upahnya nanti setelah saksi menerima upah dari Terdakwa, setelah itu FIKAR pergi, dan paket tersebut saksi bawa ke rumah Terdakwa di Jalan Pasar Baru Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan menggunakan taksi ;
Sekitar pukul 23.30 wita, saksi bertemu dengan Terdakwa dirumahnya, kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk meletakkan paket tersebut didapur yang terletak dilantai 1, seterusnya saksi melihat Terdakwa menelphone seseorang namun saksi tidak mengetahui siapa yang dihubungi tersebut, dan saksi tidak mengetahui apa isi pembicaraannya, saat itu Handphone saksi dalam keadaan aktif, setelah menelpon kemudian Terdakwa membuka paket kardus tersebut lalu menyuruh saksi agar membantu Terdakwa membuka kardus itu, saat itulah saksi mengetahui paket kardus tersebut isinya antara lain berupa makanan ringan, timbangan elektrik dan terdapat 5 (lima) bungkus shabu, lalu saksi dan Terdakwa menimbang satu persatu shabu tersebut, dari situ saksi ketahui masing-masing bungkus beratnya 1 (satu) kilogram, sebelum shabu dimasukkan kembali kedalam kardus saksi berbicara dengan Terdakwa, sebagai berikut :
-
-
-
SUKRI : Bang, saya bagi dikit dong shabunya buat dipakai OLLO : Ya, kamu ambil aja sedikit dari salah satu bungkus, nanti kamu bungkus lagi yang rapi biar gak ketahuan SUKRI : Ya Bang Sambil disaksikan oleh Terdakwa, kemudian saksi mengambil salah satu bungkus shabu, kemudian saksi buka, setelah itu saksi ambil kurang lebih sebanyak 2 (dua) gram lalu saksi masukkan kedalam plastik bungkus rokok, kemudian saksi simpan dikantong celana yang saksi gunakan, lalu saksi merapikan bungkusan shabu tersebut, selanjutnya saksi dan Terdakwa memasukkan 5 (lima) bungkus shabu tersebut kedalam kardus dan merapikannya, seterusnya Terdakwa menyuruh saksi agar meletakkan kardus berisi shabu tersebut diatas lemari piring, setelah itu saksi pulang dan setibanya dirumah saksi, saksi mengambil kurang lebih 1 gram shabu untuk saksi konsumsi, sedangkan 1 gram sisanya saksi masukkan kedalam plastik klip kemudian saksi simpan dalam ventilasi kamar mandi ;
-
-
Pada tanggal 12 Januari 2017 :
Sekitar pukul 12.00 wita, Terdakwa menelphone dan menyuruh saksi agar datang kerumahnya ;
Sekitar pukul 13.00 wita saksi tiba dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi dengan mengatakan, ”ITU UPAHMU”, setelah menerima uang tersebut lalu saksi pulang kerumah saksi, ketika berada dipinggir jalan raya, saksi menelphone dan menyuruh FIKAR menemui saksi di Pom Bensin Pare-Pare Jalan Poros Sidrap dengan tujuan untuk memberikan upah atas pekerjaan mengambil paket di cargo bandara, setelah menutup telphone kemudian saksi berangkat ke Pom Bensin Pare-Pare di Jalan Poros Sidrap ;
Sekitar pukul 15.00 wita saksi tiba di Pom Bensin tersebut kemudian saksi menunggu FIKAR, setelah menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian FIKAR datang dan menemui saksi, kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada FIKAR, setelah itu saksi pulang kerumah saksi ;
Pada tanggal 17 Januari 2017 :
Sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa menelphone saksi dengan percakapan sebagai berikut :
Sekitar pukul 21.00 wita FIKAR menelphone dan memberitahu saksi bahwa paketnya belum datang, kemudian saksi menelphone dan memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk mengambil paketannya besok pagi, setelah itu saksi menelphone dan menyuruh FIKAR agar mengambil paketan tersebut keesokan harinya ;
| OLLO | : | Kamu lagi dimana? |
| SUKRI | : | Dirumah Bang |
| OLLO | : | Ada paket lagi, nanti saya kirim nomor resinya, suruh temanmu ambil |
| SUKRI | : | Ya bang |
| Tidak lama kemudian saksi menerima SMS dari Terdakwa yang isinya”54647143” atas nama SUKRI upg 1cl 12 kg jt 757/0663 di PT. Suryagita Nusaraya” kemudian saksi menelphone FIKAR dengan percakapan yang intinya sebagai berikut : | ||
| SUKRI | : | Dimana? |
| FIKAR | : | Dirumah |
| SUKRI | : | Masih mau ambil paket lagi ga? |
| FIKAR | : | Paket apa itu ka, ko yang ambil paket kemarin saya dikasih upah dua juta |
| SUKRI | : | Paket itu isi makanan ringan tapi didalamnya ada shabunya |
| FIKAR | : | Berarti paket yang sekarang juga sama isinya |
| SUKRI | : | Iya kamu mau ambil gak? |
| FIKAR | : | Waduh saya takut, emang gak apa-apa? |
| SUKRI | : | Gak apa-apa nanti kamu ambil langsung kasih ke saya kayak kemarin, nanti kamu saya kasih upah lagi |
| FIKAR | : | Ya sudah nomor resinya kirim saja ka |
| Setelah selesai menelphone FIKAR kemudian saksi mengirim SMS ke FIKAR yang isinya, “54647143” atas nama sukri upg 1cl 12 kg jt 757/0663 ambil di PT. Suryagita Nusaraya” yang semula saksi terima dari Terdakwa kemudian saksi kirim lagi melalui SMS ke FIKAR ; | ||
Pada tanggal 18 Januari 2017 :
Sekitar pukul 12.00 wita, saksi menelphone FIKAR dengan percakapan sebagai berikut :
-
-
-
SUKRI : Fikar kamu cek paketannya di Bandara, kalau sudah ada kamu ambil FIKAR : Ya ka, nanti kalau paketan sudah ada saya ambil dan saya kabari SUKRI : Ya
-
-
Sekitar pukul 14.00 wita, karena FIKAR tidak memberi kabar kemudian saksi menelphone FIKAR dengan percakapan sebagai berikut :
-
-
-
SUKRI : Paket sudah diambil? FIKAR : Sudah, nanti saya antar setelah antar ibu kerumah sakit SUKRI : Ga lama kan? FIKAR : Nanti saya kabari kalau sudah mau kesana SUKRI : iya
-
-
Sekitar pukul 19.00 wita, saksi ditelphone Terdakwa dengan percakapan yang intinya sebagai berikut :
| OLLO | : | Gimana paket sudah diambil belum? |
| SUKRI | : | Sudah, tapi temen saya mau antar mamanya dulu ke rumah sakit, abis itu baru ke rumah ketemuan sama saya ; |
| OLLO | : | Ya sudah |
Sekitar pukul 21.00 wita ketika saksi akan mengkonsumsi shabu, Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim dengan membawa FIKAR menangkap saksi, kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah seterusnya menyita barang bukti sesuai dengan yang sudah saksi jelaskan diatas, setelah dilakukan introgasi awal terhadap saksi, saksi menjelaskan jika yang menyuruh saksi mengambil paket berisi shabu tersebut adalah Terdakwa yang tinggal di Pasar Baru Sidrap, kemudian saksi dan FIKAR dibawa kerumah Terdakwa, lalu Polisi menangkap Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui rencananya akan diserahkan kepada siapa paket berisi 5 (lima) kilogram shabu yang saksi serahkan pada Terdakwa pada tanggal 11 Januari 2017 dirumah Terdakwa tepatnya di Jl. Baru Sidrap, selain itu saksi juga tidak mengetahui rencana akan diserahkan kepada siapa paket berisi 5 (lima) kilogram shabu yang diambil oleh FIKAR pada tanggal 18 Januari 2017, karena saksi tidak pernah menanyakan tentang hal tersebut kepada Terdakwa, selain itu saksi juga tidak pernah diberitahu oleh Terdakwa ;
Bahwa benar saksi dan Terdakwa membuka dan menimbang shabu tersebut diruang dapur rumah Terdakwa pada tanggal 11 Januari 2017, dan tidak ada keluarga Terdakwa atau orang lain yang melihat serta mengetahuinya karena pada saat itu sudah malam dan orang dirumah Terdakwa sudah tidur semua ;
Bahwa alasan saksi mau melakukan pekerjaan dari Terdakwa yaitu disuruh untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut karena saksi sedang tidak ada kerjaan serta membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa benar setelah berhasil mengambil paket narkotika jenis shabu pertama kalinya pada tanggal 11 Januari 2017 tersebut, saksi mendapatkan upah dari Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi memberikan upah juga kepada FIKAR karena telah membantu mengambil paket shabu tersebut di Cargo Bandara dengan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sisanya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sudah habis karena saksi gunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa selain mengambil paket shabu pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017 atas suruhan Terdakwa tersebut, saksi sebelumnya tidak pernah disuruh oleh Terdakwa maupun orang lain untuk mengambil paket shabu di Cargo Bandara ;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan FIKAR namun saksi kenal dengan FIKAR sejak Tahun 2014 karena sering nongkrong sama-sama di Warkop Aleta Jalan Toddopuli Makassar, kemudian saksi dengan FIKAR saling bertukar nomor Handphone ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena ibu saksi masih sepupu dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa MUHLIS alias OLLO Bin LANAWU di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasar Baru RT.02 RW.05 Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 21.20 wita, selanjutnya Petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa, seterusnya melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
| No | Jenis Barang Bukti | Jumlah | Kode BB |
| 1. | Handphone Iphone 6 warna silver Simcard 081342615574 | 1 buah | C.01 |
| 2. | Handphone Iphone 7 warna hitam Simcard 081283356567 | 1 buah | C.02 |
| 3. | 60 lembar uang pecahan Rp.50.000,- | Rp.3.000.000,- | C.03 |
| 4. | 500 lembar uang pecahan Rp.100.000,- | Rp.50.000.000,- | C.04 |
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan FIKAR namun setelah ditangkap dan mendapat penjelaskan dari SUKRI alias UKI, barulah Terdakwa mengetahui jika FIKAR adalah orang yang disuruh oleh SUKRI alias UKI untuk mengambil paket kardus berisi 5 (lima) kilogram shabu di PT. Suryagita Nusaraya diterminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 18 Januari 2017, rencananya paket tersebut diambil oleh FIKAR lalu akan diserahkan kepada SUKRI alias UKI, setelah paket diterima SUKRI alias UKI maka paket tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasar Baru RT.02 RW.05 Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan SUKRI alias UKI, karena yang bersangkutan adalah orang yang Terdakwa suruh untuk menerima dan mengambil paket berupa kardus berisi 5 (lima) kilogram narkotika jenis shabu di PT. Suryagita Nusaraya di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017, namun setelah bertemu dan mendapat penjelaskan dari FIKAR dan SUKRI, Terdakwa baru mengetahui jika dalam pengambilan paket shabu tersebut SUKRI alias UKI telah menyuruh FIKAR untuk mengambil paket tersebut ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa paket kardus berisi 5 kilogram shabu dan makanan ringan tersebut yang diambil oleh FIKAR atas suruhan dari SUKRI alias UKI kemudian akan diserahkan kepada Terdakwa, barang bukti tersebutlah yang diambil oleh FIKAR pada tanggal 18 Januari 2017 di PT. Suryagita Nusaraya di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin ;
Bahwa untuk menerima, menyerahkan dan mengambil paket berisi narkotika pada tanggal 18 Januari 2017 tersebut, memang Terdakwa yang menyuruh SUKRI alias UKI dan HENDRA (DPO) namun Terdakwa belum memberikan upah kepada SUKRI karena Terdakwa juga belum menerima upah dari MUKHLIS (DPO), untuk mengambil paket shabu pada tanggal 11 Januari 2017 Terdakwa telah menerima upah dari MUKHLIS (DPO) sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa memberikan upah kepada SUKRI alias UKI sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tetapi Terdakwa tidak memberikan upah kepada HENDRA (DPO) karena sudah diberi upah oleh MUKHLIS (DPO) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa benar untuk mengirim, menerima, menyerahkan dan mengambil paket berisi narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa melakukan komunikasi melalui handphone dengan MUKHLIS (DPO), HENDRA (DPO) dan SUKRI, dan setelah melihat data nomor telphone dikontak nomor handphone Terdakwa dapat dijelaskan sebagai berikut : HP MUKHLIS (DPO) yaitu 081251736881 (dikontak ditulis LAGARODI), HP SUKRI yaitu 081241378212 dan 082293447221 (dikontak ditulis UKI), dan HP milik Terdakwa yaitu 081342615574 dan 081283356567;
Bahwa untuk menerima, menyerahkan dan mengambil paket berisi narkotika jenis shabu dari MUKHLIS (DPO pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017, Terdakwa melakukan komunikasi sebagai berikut :
Untuk pekerjaan tanggal 11 Januari 2017, sebelumnya sekitar pertengahan Bulan Desember 2016 ketika Terdakwa berada dirumahnya yaitu Jalan Pasar Baru RT.01 RW.05 Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, MUKHLIS (DPO) menelphone Terdakwa dengan percakapan, sebagai berikut :
| MUKHLIS | : | Apa kabar Ollo? |
| OLLO | : | Baik Bang |
| MUKHLIS | : | Kerja apa sekarang di Makassar? |
| OLLO | : | Lagi gak ada kerjaan bang, memang abang ada kerjaan? |
| MUKHLIS | : | Ada kamu mau kerja? |
| OLLO | : | Kerja apa bang? |
| MUKHLIS | : | Kerjanya hanya terima paket di Makassar? |
| OLLO | : | Paket apa? |
| MUKHLIS | : | Isinya makanan ringan, tapi ada shabunya juga? |
| OLLO | : | Saya gak berani bang kalau terima paket isinya ada narkobanya |
| MUKHLIS | : | Kamu gak usah khawatir, tenang aja kalau ada apa-apa saya yang Urus, nanti saya kasih upah enam puluh lima juta sekali terima paket |
| OLLO | : | Saya pikir-pikir dulu bang, saya belum siap |
| MUKHLIS | : | Ya sudah, kamu pikir-pikir dululah, nanti kalau kamu mau berminat Hubungi saya |
| OLLO | : | Ya bang |
Bahwa pada akhir bulan Desember 2016, ketika Terdakwa berada dirumahnya di Jalan Pasar Baru Sidrap, Terdakwa menelphone Mukhlis (DPO) dengan percakapan sebagai berikut :
| OLLO | : | Apa Kabar bang? |
| MUKHLIS | : | Baik |
| OLLO | : | Saya mau kerjaan yang kemarin abang tawarkan, tapi cara kerjanya Gimana bang? |
| MUKHLIS | : | Kamu cari orang yang tinggal di daerah Tarakan untuk terima paket Dari orang suruhan saya, upahnya sepuluh juta rupiah buat dia, nanti Suruh orangmu kirim paket itu ke kamu, setelah kamu terima di makassar, paket itu kamu serahkan ke orang saya di Makassar |
| OLLO | : | Ya sudah bang, saya cari dulu orang yang tinggal di Tarakan, nanti Kalau sudah mau kerja beritahu saya aja |
| MUKHLIS | : | Ya nanti saya hubungi kamu |
Setelah selesai menelphone MUKHLIS (DPO) kemudian Terdakwa menghubungi HENDRA (DPO) dengan percakapan sebagai berikut :
| OLLO | : | Apa kabar Dra? |
| HENDRA | : | Baik Bang |
| OLLO | : | Kamu masih di Tarakan |
| HENDRA | : | Masih, kenapa bang? |
| OLLO | : | Kerja apa sekarang? |
| HENDRA | : | Tidak tentu bang, suka bantu orang di Pelelangan Ikan saja |
| OLLO | : | Saya ada kerjaan di Tarakan, kamu mau gak?upahnya sepuluh juta |
| HENDRA | : | Kerja apa bang kok upahnya besar? |
| OLLO | : | Kerjamu nanti hanya terima paket dari seseorang di Tarakan, kemudian kamu kirim ke saya di Makassar |
| HENDRA | : | Paket apa bang? |
| OLLO | : | Makanan ringan dan ada shabunya |
| HENDRA | : | Aman gak bang? |
| OLLO | : | Kamu gak usah khawatir, kalau ada apa-apa ada yang bertanggungjawab |
| HENDRA | : | Oh gitu bang, kapan saya terima paketnya? |
| OLLO | : | Nanti saya kabari kamu lagi kalau sudah mau kerja |
| HENDRA | : | Ok bang |
Setelah selesai menelphone HENDRA, kemudian Terdakwa menelphone MUKHLIS (DPO) dengan percakapan sebagai berikut :
| OLLO | : | Bang, saya sudah ada orang yang bisa terima paketnya di Tarakan dan dia setuju upahnya sepuluh juta rupiah |
| MUKHLIS | : | Ok Ollo, nanti tunggu kabar dari saya lagi |
| OLLO | : | Ya bang |
Pada tanggal 9 Januari 2017 sekitar pukul 10.00 wita, MUKHLIS (DPO) menelphone terdakwa dengan percakapan sebagai berikut :
| MUKHLIS | : | Ollo, kirim nomornya orangmu yang di Tarakan ke saya, nanti kamu kasih tahu dia kalau ada orang yang telphone mau antar paket suruh dia temui, itu orang saya |
| OLLO | : | Ya bang nanti saya kirim nomornya. |
Setelah selesai menerima telphone dari MUKHLIS, kemudian Terdakwa mengirim nomor handphonenya HENDRA kepada MUKHLIS melalui SMS ;
Bahwa sekitar pukul 10.15 wita, Terdakwa menelphone HENDRA dengan percakapan, sebagai berikut :
| OLLO | : | Dra, nomor handphone kamu suda sya kasih ke teman saya, nanti orangnya akan hubungi kamu karena paket mau diserahkanke kamu di Tarakan. |
| HENDRA | : | Kapan mau diserahkan bang? |
| OLLO | : | Ya kamu tunggu telphone aja, kalau ada orang yang telphone dan mau serahkan paket, kamu temui orangnya. |
| HENDRA | : | Ya bang, nanti kalau paket sudah saya terima, saya kabari abang lagi |
Sekitar pukul 15.00 wita, MUKHLIS menelphone Terdakwa dengan percakapan, sebagai berikut :
| MUKHLIS | : | Ollo, orang saya tadi telphone sudah ketemu dengan orangmu dan sudah serahkan paketnya sekalian upahnya yang sepuluh juta sudah dikasih ke orangmu |
| OLLO | : | Ya bang |
Sekitar pukul 15.05 wita, HENDRA menephone Terdakwa dengan percakapan, sebagai berikut:
| HENDRA | : | Bang, saya sudah terima paketnya dan uang sepuluh juta |
| OLLO | : | Paketnya apaan Dra? |
| HENDRA | : | Kardus cokelat agak berat dan keadaannya tertutup sudah dilakban, saya minta alamat abang untuk dikirim paketnya. |
| OLLO | : | Ya sudah kamu simpan aja dulu paketnya, untuk alamat tujuannya nanti saya kabari |
| HENDRA | : | Ya bang |
Sekitar pukul 15.30 wita, Terdakwa menelphone Hendra dengan percakapan, sebagai berikut :
| OLLO | : | Dra, paket kamu kirim hari ini ya, nanti alamat tujuan kepada SUKRI di Makassar aja, soalnya nanti paket diambil di Cargo Bandara Makassar |
| HENDRA | : | Ya bang, nanti kalau paket sudah saya kirim, nomor resinya saya kirim ke abang |
Sekitar pukul 19.00 wita, Terdakwa menelphone SUKRI alias UKI dengan percakapan, sebagai berikut :
| OLLO | : | Kamu lagi dimana? |
| SUKRI | : | Dirumah bang, ada apa? |
| OLLO | : | Teman saya kemarin kirim paket dari Tarakan, tapi saya suruh untuk nama penerima dipaketnya atas nama kamu SUKRI, kamu bisa ambil paketnya di Cargo Bandara sekarang? |
| SUKRI | : | Paket apa bang? |
| OLLO | : | Kardus cokelat, kata teman saya isinya makanan ringan, tapi ada shabunya juga, tapi kamu gak usah khawatir, aman kok kalau mau nanti saya kasih upah lima juta |
| SUKRI | : | Saya mau bang, tapi kalau saya cari orang lagi untuk ambil paketnya gimana? Kalau paket sudah diambil di Cargo Bandara nanti saya ambil paketnya dari dia, setelah itu saya serahkan ke abang |
| OLLO | : | Ya terserah kamu, yang penting orangnya bisa dipercaya dan upahnya dari lima juta itu |
| SUKRI | : | Ya sudah, kirim nomor resinya aja |
Setelah selesai menelphone SUKRI alias UKI kemudian Terdakwa mengirim sms yang berisi nomor resi pengiriman yang semula dikirim oleh HENDRA kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kirim kembali kepada SUKRI ;
Sekitar pukul 21.00 wita, SUKRI menelphone Terdakwa dan memberitahu terdakwa bahwa temannya sudah mengambi paketnya dari Cargo Bandara, kemudian Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambilnya dan membawa paket tersebut kerumah Terdakwa.
Sekitar pukul 23.30 wita, SUKRI alias UKI datang kerumah Terdakwa dengan membawa paket berupa sebuah kardus cokelat, kemudian Terdakwa menyuruh SUKRI untuk membawa dan menaruh paket tersebut di ruang dapur rumah Terdakwa yang terletak di lantai 1, kemudian Terdakwa menelphone MUKHLIS dengan percakapan, sebagai berikut :
| OLLO | : | Bang paketnya sudah ada sama saya |
| MUKHLIS | : | Coba sekarang kamu buka paketnya, isinya benar gak ada makanan ringan, ada lima bungkus shabu dan ada timbangan juga, nanti shabunya kamu timbang perplastik itu satu kilo beratnya. |
| OLLO | : | Ya bang, tunggu sebentar |
| Dalam keadaan komunikasi telphone dengan MUKHLIS yang belum terputus, kemudian Terdakwa dibantu oleh SUKRI membuka paket dan setelah Terdakwa memastikan bahwa paket tersebut berisi makanan ringan, timbangan elektrik dan terdapat 5 (lima) bungkus shabu, kemudian Terdakwa dan SUKRI menimbang satu persatu shabu tersebut sehingga mengetahui bahwa masing-masing shabu sebesar 1 (satu) kilogram, kemudian Terdakwa kembali melakukan percakapan telphone dengan MUKHLIS yang intinya sebagai berikut : | ||
| OLLO | : | Bang paket sudah saya buka dan isinya bener ada beberapa makanan ringan, timbangan dan lima bungkus shabu, setelah saya timbang beratnya kurang lebih bener satu kilo bang ; |
| MUKHLIS | : | Ya sudah, paketnya kamu simpan dulu dirumahmu, besok pagi saya hubungi kamu ; |
| OLLO | : | Ya bang |
| Setelah selesai menelphone MUKHLIS dan ketika Terdakwa akan memasukkan 5 bungkus shabu tersebut kedalam kardus, SUKRI berbicara kepada Terdakwa, sebagai berikut : | ||
| SUKRI | : | Bang, saya bagi dikit dong shabunya buat pakai |
| OLLO | : | Ya sudah,kamu ambil aja dikit dari salah satu bungkus, nanti kamu bungkus lagi yang rapi biar gak ketahuan |
| SUKRI | : | Ya bang |
| Kemudian Terdakwa melihat SUKRI mengambil salah satu bungkus shabu tersebut, setelah itu SUKRI membuka kemasan shabu dan menyisihkan kurang lebih 2 gram shabu menggunakan plastik rokoknya, kemudian SUKRI menyimpan shabu tersebut dikantong celananya, setelah itu shabu dirapikan dan dibungkus kembali oleh SUKRI, kemudian Terdakwa dan SUKRI kembali memasukkan 5 bungkus shabu tersebut kedalam kardus paket dan meletakkannya diatas lemari piring dan tak lama kemudian SUKRI pamit pulang. | ||
Pada tanggal 12 Januari 2017, sekitar pukul 10.00 wita MUKHLIS (DPO) menelphone Terdakwa dengan percakapan, sebagai berikut :
| MUKHLIS | : | Ollo, nanti kalau ada yang telphone namanya ARIP berarti orang itu yang mau ambil paketnya, kamu janjian sama dia untuk tempat penyerahannya. |
| OLLO | : | Ya bang |
Sekitar pukul 11.00 wita, seseorang yang mengaku bernama ARIP menelphone Terdakwa dengan percakapan sebagai berikut :
| ARIP | : | Ini OLLO? | |
| OLLO | : | Ya ini siapa? | |
| ARIP | : | Saya, Arip yang mau ambil paket | |
| OLLO | : | Ya bang, mau ketemuan dimana? | |
| ARIP | : | Bisa ketemuan didekat jembatan jalan poros Pare sekarang? | |
| OLLO | : | Bisa bang nanti saya kesitu, abang naek apa dan pakai baju apa? | |
| ARIP | : | Saya parkir dipinggir jalan pakai mobil avanza warna putih, saya pakai kaos warna hitam, kamu pakai baju apa? | |
| OLLO | : | Ya bang, saya kesana sekarang, saya pakai kaos putih. | |
| Setelah selesai menerima telphone dari Arip, kemudian Terdakwa mengambil paket berisi shabu diruang dapur rumah Terdakwa, kemudian paket tersebut Terdakwa bawa menuju jalan poros Pare Sidrap. | |||
Sekitar pukul 11.30 wita, ketika Terdakwa tiba didekat jembatan jalan Poros Pare Sidrap, Terdakwa melihat seorang laki-laki mengenakan kaos warna hitam berdiri disamping mobil avanza warna putih, kemudian Terdakwa menghampiri orang tersebut, dan memastikan bahwa yang bersangkutan bernama ARIP, kemudian paket tersebut Terdakwa serahkan kepada ARIP dan Terdakwa melihat ARIP membuka pintu mobilnya dan meletakkan paket tersebut dibangku tengah, kemudian ARIP mengambil sebuah kantong kresek hitam dari dalam mobilnya dan menyerahkannya kepada Terdakwa sambil berbicara, ”ini uang enam puluh lima juta dari bang Mukhlis”, setelah itu ARIP masuk kedalam mobil dan langsung pergi, namun Terdakwa tidak mengetahui tujuannya, setelah itu Terdakwa menelphone dan memberitahu MUKHLIS yang intinya paket sudah Terdakwa serahkan kepada ARIP, selain itu ARIP juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp.65.000.000,- kepada Terdakwa ;
Sekitar pukul 12.00 wita, Terdakwa tiba dirumahnya kemudian uang sebesar Rp.65.000.000,- tersebut Terdakwa simpan didalam lemari pakaian kamar tidur dilantai 3, sedangkan uang sebesar Rp.5.000.000,- Terdakwa sisihkan karena Takan serahkan kepada SUKRI alias UKI, kemudian Terdakwa menelphone dan menyuruh SUKRI Alias UKI untuk datang kerumah Terdakwa ;
Sekitar pukul 13.00 Wita, SUKRI tiba dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- kepada SUKRI sambil berbicara, ”ITU UPAHMU” setelah itu SUKRI pamit pulang ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menjelaskan mengenai pekerjaan pada tanggal 18 Januari 2017 yaitu sebagai berikut :
Pada tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 wita, MUKHLIS menelphone Terdakwa dengan percakapan, sebagai berikut :
Sekitar pukul 09.15 wita, Terdakwa menelphone HENDRA dengan percakapan sebagai berikut ;
Sekitar pukul 09.20 wita, Terdakwa menelphone dan memberitahu MUKHLIS bahwa teman Terdakwa yang di Tarakan menunggu telphone dari orang yang mau serahkan paketnya ;
Sekitar pukul 14.30 wita, HENDRA menelphone Terdakwa dengan percakapan, sebagai berikut :
| MUKHLIS | : | Ollo, ini ada kerjaan lagi, kamu kasih tau orangmu yang di Tarakan kalau hari ini saya mau serahkan paket lagi. |
| OLLO | : | Ya bang, saya telphone dia dulu. |
| OLLO | : | Dra, kamu dimana? hari ini ada kerjaan lagi, nanti orangnya teman saya mau serahkan paket lagi ke kamu. |
| HENDRA | : | Di Tarakan bang, ya sudah saya tunggu telpon dari orang yang mau serahkan paket aja |
| HENDRA | : | Bang, paket sudah saya terima |
| OLLO | : | Ya sudah, langsung kamu kirim hari ini ke alamat tujuan sama seperti kemarin |
| HENDRA | : | Ya bang |
Sekitar pukul 14.35 wita, Terdakwa menelphone MUKHLIS dengan percakapan, sebagai berikut :
Sekitar pukul 19.00 wita, HENDRA menelphone Terdakwa dengan percakapan, sebagai berikut :
Selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 wita, Terdakwa menelphone SUKRI Alias UKI dengan percakapan, sebagai berikut :
Sekitar pukul 21.00 wita, SUKRI alias UKI menelphone Terdakwa dan memberitahu jika temannya sudah di Cargo Bandara, namun paketnya belum ada dan disuruh untuk datang lagi besok ;
Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 19.00 wita, Terdakwa menelphone SUKRI alias UKI dengan percakapan sebagai berikut :
| OLLO | : | Bang, paket sudah diterima sama orang saya di Tarakan dan sudah saya suruh kirim ke Makassar |
| MUKHLISS | : | Ya sudah, nanti kalau sudah kamu terima di Makassar kabari saya |
| OLLO | : | Ya bang |
| HENDRA | : | Bang, paket sudah saya kirim, nanti nomor resi saya kirim ke abang |
| OLLO | : | Ya |
| OLLO | : | Kamu lagi dimana? | |||
| SUKRI | : | Dirumah bang | |||
| OLLO | : | Ada paket lagi, nanti saya kirim nomor resinya, suruh temanmu ambil | |||
| SUKRI | : | Ya bang | |||
| Setelah selesai menelphone SUKRI kemudian sms yang berisi nomor resi pengiriman yang semula dikirim oleh HENDRA kepada Terdakwa kemudian Terdakwa kirim kembali kepada SUKRI alias UKI ; | |||||
| OLLO | : | Gimana paket sudah diambil belum? |
| SUKRI | : | Sudah, tapi teman saya baru antar mamanya dulu ke rumah sakit, abis itu baru ketemuan sama saya |
| OLLO | : | Ya sudah |
Sekitar pukul 21.20 wita, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Ditnarkoba Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh FIKAR dan SUKRI alias UKI ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga dengan MUKHLIS dan HENDRA namun terdakwa kenal dengan MUKHLIS sejak tahun 2013 di Tarakan Kalimantan Utara ketika itu Terdakwa dan MUKHLIS sama-sama kerja di tambak udang, sedangkan Terdakwa kenal dengan HENDRA sejak tahun 2005 di Tarakan Kalimantan Utara ketika ditempat pelelangan ikan ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan SUKRI alias UKI sejak tahun 1990 di Sidrap karena ibunya SUKRI alias UKI masih sepupu dengan Terdakwa ;
Bahwa alasan Terdakwa mau melakukan pekerjaaan dari MUKHLIS (DPO) untuk menerima dan menyerahkan narkotika, karena Terdakwa saat itu membutuhkan biaya untuk persalinan istri Terdakwa ;
Bahwa alasan Terdakwa tidak menggunakan nama Terdakwa sendiri melainkan menggunakan nama SUKRI alias UKI untuk nama penerima pada paket berisi narkotika jenis shabu yang dikirim HENDRA dari Tarakan ke Makassar pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017 tersebut, karena Terdakwa mengetahui paket tersebut berisi shabu, apabila nama penerima menggunakan nama Terdakwa sendiri sangat beresiko terhadap Terdakwa, sehingga Terdakwa menggunakan nama orang lain ;
Bahwa ketika Terdakwa dan SUKRI membuka dan menimbang shabu diruang dapur lantai 1 rumah Terdakwa tersebut, tidak ada keluarga Terdakwa ataupun orang lain yang melihat ataupun mengetahuinya karena saat itu keluarga Terdakwa telah tidur ;
Bahwa Terdakwa menjelaskan ciri-ciri dari MUKHLIS, HENDRA dan ARIP sebagai berikut :
MUKHLIS memiliki ciri-ciri, laki-laki, indonesia, tinggi kurang lebih 175 cm, umur sekitar 45 tahun, kulit sawo matang, rambut lurus pendek, badan sedang, tidak menggunakan kacamata baca, sepengetahuan terdakwa, MUKHLIS tinggal di Tarakan namun terdakwa tidak mengetahui alamat tinggalnya.
HENDRA memiliki ciri-ciri, laki-laki, Indonesia, tinggi kurang lebih 165 cm, umur sekitar 28 tahun, kulit sawo matang, rambut lurus pendek, badan gemuk, tidak menggunakan kaca mata baca, sepengetahuan terdakwa, HENDRA tinggal di Tarakan namun alamat tinggalnya terdakwa tidak mengetahuinya.
ARIP memiliki ciri-ciri, laki-laki, Indonesia, tinggi kurang lebih 175 cm, umur sekitar 37 tahun, kulit sawo matang, rambut lurus pendek, badan sedang, tidak menggunakan kacamatabaca, terdakwa tidak mengetahui alamat tinggalnya.
Bahwa Terdakwa tidak ingat lagi nomor handphone yang digunakan oleh ARIP dalam berkomunikasi dengan Terdakwa karena nomor handphone ARIP tersebut tidak Terdakwa simpan dalam memori Handphone milik Terdakwa ;
Bahwa untuk pekerjaan menerima paket narkotika pada tanggal 18 Januari 2017, MUKHLIS belum membicarakan jumlah upahnya namun menurut perkiraan Terdakwa, upah yang akan diberikan MUKHLIS kepada Terdakwa sama seperti pekerjaan tanggal 11 Januari 2017 yaitu sekitar Rp.65.000.000,- dan akan diberikan apabila pekerjaan telah selesai ;
Bahwa dari uang sebesar Rp.65.000.000,- tersebut telah Terdakwa berikan kepada SUKRI alias UKI sebesar Rp.5.000.000,- dan telah Terdakwa gunakan sebesar Rp.7.000.000,- untuk keperluan sehari-hari ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui akan diserahkan kepada siapa paket berisi narkotika yang diambil oleh FIKAR pada tanggal 18 Januari 2017 karena belum ada perintah atau intruksi dari MUKHLIS ;
Bahwa setelah FIKAR, SUKRI dan Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada tanggal 18 Januari 2017, Handphone milik Terdakwa sudah dalam penguasaan Petugas Kepolisian namun beberapa kali dalam pengawasan polisi Terdakwa berkomunikasi dengan MUKHLIS dan telah memberitahukannya bahwa paket sudah berada pada Terdakwa dan mau diantar kepada siapa, namun MUKHLIS menyuruh Terdakwa menyimpannya dan menunggu intruksi selanjutnya, kemudian nomor MUKHLIS mati atau tidak dapat dihubungi lagi ;
Bahwa selain melakukan pekerjaan dari MUKHLIS untuk menerima, dan menyerahan paket berisi narkotika pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017, Terdakwa tidak pernah melakukan pekerjaan yang sama dari MUKHLIS maupun dari orang lain ;
Bahwa pekerjaan dari MUKHLIS untuk menerima, dan menyerahkan narkotika jenis shabu pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017 tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan juga Terdakwa tidak bertindak untuk dan atas nama industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan atau pasien, perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) sebagai berikut :
Saksi RESKI HASBI : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa benar saksi bertetangga dari terdakwa MUHLIS alias OLLO ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa sekitar 100 meter ;
Bahwa setahu saksi, pekerjaan Terdakwa adalah beternak ayam ;
Bahwa Terdakwa sering nongkrong bersama tetangga tetangga ;
Bahwa Terdakwa sering berkomunikasi dengan tetangga-tetangganya dan kepada siapa saja tetangganya Terdakwa selalu menyapanya ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa tidak pernah mempunyai masalah dengan tetangganya ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa tidak pernah terlibat masalah kriminal dan tidak pernah tersangkut masalah narkoba ;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, saksi sedang berada dirumah dan hanya mendengar jika Terdakwa ditangkap Polisi ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dirumah Terdakwa banyak orang berkumpul ;
Bahwa setahu saksi, hubungan Terdakwa dengan keluarganya baik ;
Bahwa saksi hanya mendengar Terdakwa ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana narkotika yaitu shabu-shabu ;
Bahwa saksi tidak melihat peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi IBRAHIM H. DARU : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi bertetangga dari terdakwa MUHLIS alias OLLO ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa sekitar 150 meter ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat orang-orang berkumpul dirumah Terdakwa ;
Bahwa setahu saksi, keseharian Terdakwa sering ngobrol dengan tetangga termasuk saksi sering berkomunikasi dengan keluarga Terdakwa ;
Bahwa saksi sering bertemu dengan Terdakwa di Mesjid kalau mau shalat Jumat ;
Bahwa benar saksi pernah menjabat sebagai Kepala Lingkungan ;
Bahwa setahu saksi, pekerjaan Terdakwa beternak ayam potong, sedangkan orang tuanya sebagai petani ;
Bahwa lokasi peternakan milik Terdakwa berjarak sekitar 2 KM dari pemukiman warga ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada catatan kriminal yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa berkelakuan baik terhadap tokoh masyarakat ;
Bahwa Terdakwa sering ikut gotong royong ;
Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa Terdakwa ditangkap karena saksi sedang berada di Makassar, saksi baru mengetahuinya setelah diberitahu oleh tetangga saksi ;
Bahwa saksi sempat kaget mendengar berita Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena setahu saksi, Terdakwa adalah orang baik ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa tidak pernah terlibat kasus kriminal ;
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi terima dari tetangga Terdakwa, alasan Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena diduga menjadi bandar narkoba ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa memiliki penghasilan yang cukup dan bisa menghidupi keluarganya ;
Bahwa Terdakwa memiliki 4 orang anak ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada hubungan keluarga antara Terdakwa dan saksi SUKRI alias UKI ;
Bahwa saksi sudah lama bertetangga dengan Terdakwa ;
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, warga masyarakat merasa kasihan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 580 AA/I/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 27 Januari 2017, yang dibuat oleh Pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Jakarta, berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.a berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0114 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.b berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9955 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.c berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9543 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.d berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0300 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.e berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9940 gram ;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris ternyata barang bukti kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.a No.1, kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.b No.2, kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.c No.3, kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.d No.4, dan kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.e No.5 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP. Musnah/B7-39/II/2017/Dittipidnarkoba tanggal 16 Februari 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 21 Februari 2017, barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang disita dari FIKAR sebagaimana tersebut diatas telah dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah Handphone Iphone 6 warna silver simcard 081342615574 ;
1 (satu) buah Handphone Iphone 7 warna hitam simcard 081283356567 ;
60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000,- dengan jumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- dengan jumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
1 (satu) buah Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah Simcard 0853967999776 ;
1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK atas nama H. Basri ;
1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765 tanggal 18 Januari 2017 ;
1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777 tanggal 11 Januari 2017 ;
1 (satu) buah kardus cokelat berisi :
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
12 (dua belas) bungkus plastik putih berisi wafer merek Apollo ;
4 (empat) bungkus plastik putih berisi kue koya merek Delima Tawon ;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi emping manis kembung ;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi kacang arcis tepung ;
(barang bukti point a s/d e masing-masing sudah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 21 Februari 2017 dan SP. Pemusnahan Barang Bukti Tahap Penyidikan Nomor : SP. Musnah/B7-39/II/2017/Dittipidnarkoba tanggal 16 Februari 2017) ;
Menimbang, bahwa dalam Berkas Perkara (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, terlampir dokumen berupa : Berita Acara Pencarian Orang tanggal 26 Januari 2017 dengan lampiran Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing :
No. DPO/B.15-31/I/2017/Dittipidnarkoba, atas nama Mukhlis ;
No. DPO/B.15-15/I/2017/Dittipidnarkoba, atas nama Hendra ;
No. DPO/B.15-32/I/2017/Dittipidnarkoba, atas nama Arif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 wita Petugas Kepolisian (Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri) yang dipimpin oleh DONNY SETIAWAN bersama anggotanya yaitu ASTOTO BUDI, ADE LAKSONO dan MARSOARA GORDANG telah melakukan penangkapan terhadap FIKAR di Terminal Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Kab. Maros Provinsi Sulawesi Selatan, karena telah menerima paket berupa kardus berisi shabu, kemudian Polisi melakukan penggeledahan badan dan menyita 1 (satu) buah handphone, setelah itu Polisi melakukan penggeledahan mobil Honda Mobilio warna abu-abu nomor polisi DD 1240 KF yang akan dikendarainya, ketika bagasi mobil bagian belakang digeledah, Polisi menemukan barang bukti berupa kardus cokelat berisi 5 (lima) bungkus plastik klip dibungkus kertas kado berisi shabu masing-masing dengan berat 1 (satu) kilogram, dan beberapa bungkus makanan ringan ;
Bahwa barang bukti yang disita oleh Polisi pada saat FIKAR ditangkap di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, rinciannya sebagai berikut :
| NO | JENIS BARANG BUKTI | JUMLAH (Bruto) | KODE BB | |
| Satuan | Gram | |||
| 02 | Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah simcard 085396799776 | 1 unit | - | A.01 |
| 03 | Bukti Tanda Terima Penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765 | 1 lembar | - | A.02 |
| 04 | Bukti Tanda Terima Penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777 | 1 lembar | - | A.03 |
| 05 | Mobil mobilio abu-abu nopol DD 1240 KF dan STNK an. H. Basri | 1 unit | - | A.04 |
| Kardus Cokelat berisi : | 1 buah | - | A.05 | |
| Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih | 1 buah | 1.000 | A.05.a | |
| Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih | 1 buah | 1.000 | A.05.b | |
| Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih | 1 buah | 1.000 | A.05.c | |
| Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih | 1 buah | 1.000 | A.05.d | |
| Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih | 1 buah | 1.000 | A.05.e | |
| Plastik berisi wafer merek Appolo | 12 bungkus | - | A.05.f | |
| Plastik berisi kue koya merk delima tawon | 4 bungkus | - | A.05.g | |
| Plastik putih berisi emping manis kembung | 2 bungkus | - | A.05.h | |
| Plastik putih berisi kacang Arcis Tepung | 2 bungkus | - | A.05.i | |
Bahwa sebelum kejadian, Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri telah mendapat informasi tentang pengiriman shabu melalui Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, setelah melalui proses penyelidikan maka pada tanggal 18 Januari 2017 Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap FIKAR ;
Bahwa pada saat FIKAR diintrograsi oleh Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, diperoleh informasi, sebagai berikut :
Awalnya pada tanggal 11 Januari 2017 FIKAR disuruh oleh SUKRI dengan menggunakan Resi Nomor 4378225 untuk mengambil paket berisi narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, setelah paket tersebut diterimanya kemudian diserahkan kepada SUKRI di daerah Pare-Pare, sebagai upah dari pekerjaan tersebut SUKRI memberikan uang kepada FIKAR sebesar Rp 2.000.000,- ;
Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2017, SUKRI kembali menyuruh FIKAR dengan menggunakan Resi Nomor 54647143 untuk mengambil paket berisi narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, namun ketika akan membawa paket tersebut FIKAR ditangkap oleh Petugas Kepolisian ;
Bahwa setelah FIKAR ditangkap oleh Petugas Kepolisian, pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 Wita Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, melakukan penangkapan terhadap SUKRI alias UKI di Jalan Teratai Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, pada saat penangkapan dilakukan telah disita barang bukti berupa handphone, 1 buah plastik klip berisi 1 gram shabu dan alat hisap shabu ;
Bahwa benar pada saat SUKRI ditangkap oleh Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, saat itu sedang menggunakan/mengkonsumsi shabu ;
Bahwa pada saat SUKRI alias UKI diintrograsi oleh Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, diperoleh informasi, sebagai berikut :
Yang disuruh untuk mengambil paket berisi narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada tanggal 11 Januari 2017 tersebut sebenarnya adalah SUKRI, namun dalam pelaksanaannya SUKRI menyuruh FIKAR ;
Yang menyuruh SUKRI untuk mengambil paket berisi narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada tanggal 11 Januari 2017 tersebut adalah Terdakwa ;
Setelah SUKRI menerima paket berisi narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada tanggal 11 Januari 2017 tersebut, selanjutnya paket berisi narkotika dimaksud diserahkan kepada Terdakwa di rumahnya, setelah ditimbang kemudian disisihkan sekitar 2 gram untuk dikonsumsi, sebagai upah dari pekerjaan tersebut Terdakwa memberikan uang kepada SUKRI sebesar Rp 5.000.000,- ;
Dari uang sebesar Rp 5.000.000,- yang diterima SUKRI dari Terdakwa itulah yang kemudian diberikan kepada FIKAR sebesar Rp 2.000.000,- ;
Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2017, Terdakwa kembali menyuruh SUKRI untuk mengambil paket berisi narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, namun dalam pelaksanaannya SUKRI menyuruh FIKAR ;
Setelah FIKAR mengambil paket berisi narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, seterusnya FIKAR ditangkap oleh Petugas Kepolisian ;
Bahwa setelah SUKRI ditangkap oleh Petugas Kepolisian, pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 21.20 Wita Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Pasar Baru RT.002/RW.005 Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan, pada saat penangkapan dilakukan telah disita barang bukti berupa handphone dan uang tunai sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) ;
Bahwa pada saat Terdakwa diintrograsi oleh Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, diperoleh informasi, sebagai berikut :
Untuk kejadian tanggal 11 Januari 2017 :
Awalnya atas suruhan MUKHLIS (DPO) Terdakwa menyuruh HENDRA (DPO) untuk menerima paket berisi shabu dari orangnya/anak buah MUKHLIS (DPO) di Tarakan, kemudian HENDRA disuruh mengirim paket melalui ekspedisi, dalam proses pengambilannya Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambil paket di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan Resi Nomor 4378225, namun dalam pelaksanaannya ternyata SUKRI menyuruh FIKAR untuk mengambilnya ;
Setelah SUKRI menerima paket berisi shabu tersebut lalu menyerahkannya kepada Terdakwa di rumah Terdakwa ;
Sewaktu SUKRI masih berada di rumah Terdakwa selanjutnya SUKRI bersama-sama dengan Terdakwa membuka dan menimbang paket berisi shabu tersebut ternyata beratnya 5 kg yang, seterusnya paket tersebut diserahkan kepada ARIP di dekat jembatan Poros Pare, Sidenreng Rappang, sebagai upah dari pekerjaan tersebut Terdakwa menerima upah sebesar Rp.65.000.000,- dari MUKHLIS melalui ARIP ;
Dari uang sebesar Rp.65.000.000,- yang diterima Terdakwa dari MUKHLIS melalui ARIP, kemudian diberikan kepada SUKRI sebesar Rp 5.000.000,- dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sebesar Rp 7.000.000,- ;
Untuk kejadian tanggal 18 Januari 2017 :
Atas suruhan MUKHLIS (DPO) Terdakwa menyuruh HENDRA untuk menerima paket berisi shabu dari orangnya MUKHLIS (DPO) di Tarakan, kemudian HENDRA disuruh mengirim paket melalui ekspedisi, dalam proses pengambilannya Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambil paket di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan Resi Nomor 54647143, namun sebelum paket tersebut diterima oleh Terdakwa ternyata FIKAR dan SUKRI telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian ;
Bahwa barang bukti yang disita oleh Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, ketika melakukan penangkapan terhadap FIKAR, SUKRI dan Terdakwa, perinciannya sebagai berikut :
-
No Jenis Barang Bukti Jumlah (Bruto) Kode BB Satuan Gram DiSITA DARI FIKAR 01 Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah simcard 085396799776 1 unit - A.01 02 Bukti tanda terima penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765 tanggal 18 Januari 2017 1 buah - A.02 03 Bukti tanda terima penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777 tanggal 11 Januari 2017 1 buah - A.03 04 Mobil Honda Mobilio abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK an.H. BASRI 1 unit - A.04 05 Kardus cokelat berisi : A.05 a Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih 1 buah 1.000 A.05.a b Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih 1 buah 1.000 A.05.b c Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih 1 buah 1.000 A.05.c d Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih 1 buah 1.000 A.05.d e Plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih 1 buah 1.000 A.05.e f Plastik putih berisi wafer merek Apollo 12 bungkus - A.05.F g Plastik putih berisi kue koya merk Delima Tawon 4 bungkus - A.05.g h Plastik putih berisi emping manis kembung 2 bungkus - A.05.h i Plastik putih berisi kacang Arcis tepung 2 bungkus - A.05.i DISITA DARI SUKRI alias UKI 01 Handphone Nokia warna hitam Simcard 081241378212 1 buah - B.01 02 Handpdhone Nokia warna hitam Simcard 083136353212 1 buah - B.02 03 Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1 B.03 04 Seperangkat alat hisab shabu 1 buah - B.04 05 Korek api 2 buah - B.05 DISITA DARI MUHLIS alias OLLO 01 Handphone Iphone 6 warna silver Simcard 081342615574 1 unit C.01 02 Handphone Iphone 7 warna hitam Simcard 081283356567 1 unit C.02 03 60 lembar uang pecahan Rp.50.000 Rp.3.000.000 C.03 04 500 lembar uang pecahan Rp.100.000 Rp.50.000.000 C.04
Bahwa kronologis hubungan antara FIKAR dengan SUKRI, sebagai berikut :
Bahwa antara FIKAR dengan SUKRI tidak ada hubungan keluarga, keduannya saling kenal sejak tahun 2014 karena sama-sama sering nongkrong di Warkop Aleta Jalan Todopuli Makassar, kemudian saling bertukar nomor handphone ;
Bahwa komunikasi yang terjadinya dalam proses pengambilan paket shabu pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017, sebagai berikut :
Kejadian tanggal 11 Januari 2017
Sekitar pukul 19.30 wita, ketika FIKAR berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Borong Makassar, telah ditelpon oleh SUKRI alias UKI :
Sekitar pukul 20.30 wita, FIKAR tiba di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, kemudian menanyakan paket sambil menunjukkan resi kepada petugas PT. Suryagita Nusaraya, setelah itu FIKAR disuruh menunggu, sekitar 10 (sepuluh) menit FIKAR dipanggil oleh petugas PT. Suryagita Nusaraya lalu menyuruh FIKAR untuk menandatangani Tanda Terima Surat Penerimaan Barang, setelah menandatangani surat tersebut, kemudian petugas PT. Suryagita Nusaraya menyerahkan satu buah kardus cokelat atas nama penerima SUKRI alias UKI dan satu lembar salinan bukti Tanda Terima Surat Penerimaan Barang, kemudian satu lembar surat tersebut FIKAR simpan didompet, lalu FIKAR membawa dan meletakkan kardus tersebut kedalam mobil, setelah itu FIKAR menelphone SUKRI alias UKI dengan percakapan sebagai berikut :
Sekitar pukul 22.30 wita, FIKAR tiba di Pom Bensin Pare-Pare di Jalan Poros Sidrap, kemudian FIKAR menyerahkan 1 (satu) buah paket berupa kardus kepada SUKRI alias UKI, kemudian SUKRI mengatakan upahnya nanti setelah SUKRI alias UKI menerima upah, setelah itu SUKRI alias UKI membawa kardus tersebut pergi, kemudian FIKAR pulang ke rumah ;
| SUKRI | : | Fikar kamu dimana? |
| FIKAR | : | Dirumah ka |
| SUKRI | : | Ada kerjaan ngga, saya mau minta tolong ambil paket di cargo bandara |
| FIKAR | : | Ya sudah kirim saja nomor resinya |
| SUKRI | : | Ya kalau paketnya sudah diambil nanti kabari sya |
| FIKAR | : | Ya |
| Setelah selesai berbicara dengan SUKRI, kemudian FIKAR menerima SMS nomor resi pengiriman paket dari SUKRI alias UKI, seterusnya FIKAR berangkat ke Cargo Bandara Sultan Hasanuddin menggunakan mobil Honda Mobilio. | ||
| FIKAR | : | Ka, Paketannya sudah saya ambil, dibawa kemana |
| SUKRI | : | Bawa ke Pom Bensin Pare-Pare di Jalan Poros-Sidrap, nanti ketemu saya disana |
| FIKAR | : | Ya ka |
| Setelah menelphone SUKRI alias UKI, kemudian FIKAR menuju Pom Bensin Pare-Pare di Jalan Poros Sidenreng Rappang, ketika berada dijalan, ditelpon oleh SUKRI alias UKI dan memberitahu bahwa dirinya sudah berada di depan Pom Bensin. | ||
Kejadian tanggal 12 Januari 2017
Sekitar pukul 13.00 wita, ketika FIKAR berada dirumahnya di Jalan Borong Raya telah ditelphone dan SUKRI alias UKI agar menemuinya di Pom Bensin di Pare-Pare di Jalan Poros Sidrap karena SUKRI alias UKI akan memberikan upah atas pekerjaan mengambil paket di Cargo Bandara, setelah ditelpon kemudian FIKAR berangkat ke Pom Bensin di Pare-Pare di Jalan Poros Sidrap ;
Sekitar pukul 16.00 wita, FIKAR tiba di Pom bensin Pare-Pare Jalan Poros Sidrap, setelah bertemu SUKRI alias UKI, kemudian SUKRI alias UKI menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada FIKAR, setelah itu SUKRI alias UKI pergi tidak tahu kemana, sedangkan FIKAR kembali ke rumahnya di Makassar ;
Kejadian tanggal 17 Januari 2017
Pada tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 17.10 wita, ketika FIKAR berada dirumahnya di Jalan Borong Makassar telah ditelphone oleh SUKRI alias UKI dengan percakapan sebagai berikut :
-
-
-
SUKRI : Di mana FIKAR : Di rumah SUKRI : Masih mau ambil paket lagi gak FIKAR : Paket apa itu ka, ko yang ambil paket kemarin saya dikasih upah dua juta SUKRI : Paket itu isi makanan ringan tapi didalamnya ada shabunya FIKAR : Berarti paket yang sekarang juga sama isinya SUKRI : Iya kamu mau ambil gak? FIKAR : Waduh saya takut, emang ga apa apa? SUKRI : Ga apa-apa nanti kamu ambil langsung kasih saya kayak kemarin, nanti kamu saya kasih upah lagi FIKAR : Ya sudah nomor resinya kirim saja ka Setelah selesai ditelphone, kemudian FIKAR menerima SMS dari SUKRI alias UKI yang isi SMS nya : 5467143 an. sukri upg 1cl 12kg jt 757/0663 ambil di pt Suryagitanusaraya”
-
-
Sekitar pukul 20.00 wita, FIKAR berangkat dari rumahnya dan tiba sekitar pukul 21.00 wita di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, kemudian menanyakan kepada petugas cargo sambil menunjukkan nomor resi yang dikirimkan oleh SUKRI alias UKI kemudian petugas cargo menjelaskan jika paket tersebut belum datang, lalu FIKAR menelphone SUKRI alias UKI dan memberitahukan kepada SUKRI alias UKI, setelah beberapa menit kemudian SUKRI alias UKI menelphone dan menyuruh FIKAR agar mengambil paket tersebut keesokan harinya ;
Kejadian tanggal 18 Januari 2017
Sekitar pukul 12.00 wita, ketika FIKAR berada dirumahnya di Jalan Borong Raya Makassar, telah ditelphone oleh SUKRI alias UKI dengan percakapan sebagai berikut :
-
-
-
SUKRI : Fikar kamu cek paketannya dibandara, kalau sudah ada kamu ambil FIKAR : Ya ka, nanti kalau paketannya sudah ada saya ambil dan saya kabari SUKRI : Ya Setelah menerima telphone tersebut, FIKAR berangkat ke Cargo Bandara Sultan Hasanuddin dengan mengendarai mobil Honda Mobilio warna abu-abu Nomor Polisi DD 1240 KF.
-
-
Sekitar pukul 13.30 wita, FIKAR tiba di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, dan memarkirkan mobil yang dikendarainya selanjutnya menemui petugas PT. Suryagita Nusaraya menanyakan paket sambil menunjukkan nomor resi yang semula diterimanya dari SUKRI alias UKI, kemudian petugas PT. Suryagita Nusaraya menyuruh FIKAR untuk menandatangani tanda terima penerimaan barang, setelah itu FIKAR menandatangani surat tersebut, lalu petugas menyerahkan satu kardus cokelat atas nama penerima SUKRI alias UKI dan satu lembar salinan bukti penerimaan barang, dan satu lembar surat penerimaan barang tersebut dimasukkan kedalam saku celana, kemudian FIKAR membawa kardus tersebut ke mobil yang terparkir di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, setelah sampai dimobil, FIKAR langsung memasukkan kardus tersebut dibagasi belakang mobil, namun saat akan masuk kedalam mobil, FIKAR langsung ditangkap oleh Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, kemudian Polisi melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan didalam mobil yang dikendarai FIKAR yaitu Honda Mobilio Nopol DD 1240 KF, seterusnya Polisi menyita barang bukti berupa kardus berisi makanan ringan dan 5 (lima) bungkus plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih shabu, setelah dilakukan introgasi awal terhadap FIKAR dijelaskan bahwa dirinya disuruh oleh SUKRI alias UKI yang tinggal di Sidrap, kemudian FIKAR bersama barang bukti yang ditemukan dibawa Polisi menuju Sidrap untuk menangkap SUKRI alias UKI, FIKAR diminta oleh Polisi apabila ditelphone oleh SUKRI alias UKI agar diangkat dan memberitahu SUKRI jika mau antar paketnya setelah antar ibu kerumah sakit ;
Sekitar pukul 14.00 wita, ketika FIKAR masih dalam pengawasan Polisi, FIKAR telah menerima telphone dari SUKRI alias UKI dengan percakapan sebagai berikut :
-
-
-
SUKRI : Paket sudah diambil? FIKAR : Sudah, nanti saya antar setelah antar ibu kerumah sakit SUKRI : Ga lama kan? FIKAR : Nanti saya kabari kalau sudah mau kesana SUKRI : Iya
-
-
Sekitar pukul 21.00 Wita Polisi melakukan penangkapan terhadap SUKRI alias UKI dan pada pukul 21.20 Wita Polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah menyuruh SUKRI alias UKI mengambil paket berisi shabu ;
Bahwa alasan FIKAR mau disuruh oleh SUKRI alias UKI untuk melakukan pekerjaan yang disuruhkan oleh SUKRI alias UKI mengambil dan menyerahkan paket yang berisi shabu tersebut karena sedang tidak ada pekerjaan dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa kronologis hubungan antara SUKRI dengan Terdakwa, sebagai berikut :
Bahwa antara SUKRI dengan Terdakwa masih ada hubungan keluarga, karena ibunya SUKRI sepupu dengan Terdakwa ;
Bahwa komunikasi yang terjadinya dalam proses pengambilan paket shabu pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017, sebagai berikut :
Kejadian tanggal 11 Januari 2017 :
Sekitar pukul 19.00 wita, ketika SUKRI sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Teratai Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap telah di telphone oleh Terdakwa dengan percakapan, sebagai berikut :
Sekitar pukul 19.00 wita, SUKRI menelphone FIKAR dengan percakapan, sebagai berikut :
Sekitar pukul 21.00 wita, SUKRI ditelphone oleh FIKAR dengan percakapan sebagai berikut :
Sekitar pukul 22.00 wita, SUKRI tiba di Pom Bensin Jalan Poros Sidrap, namun FIKAR belum terlihat, kemudian SUKRI menelphone dan memberitahu FIKAR bahwa dirinya sudah berada didepan Pom Bensin, setelah menunggu sekitar 30 menit kemudian FIKAR datang dan menyerahkan 1 (satu) buah paket berupa kardus, lalu SUKRI memberitahu FIKAR jika upahnya nanti setelah menerima upah dari Terdakwa, setelah itu FIKAR pergi, dan paket tersebut SUKRI bawa ke rumah Terdakwa di Jalan Pasar Baru Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan menggunakan taksi ;
Sekitar pukul 23.30 wita, SUKRI bertemu dengan Terdakwa dirumahnya, kemudian Terdakwa menyuruh SUKRI untuk meletakkan paket tersebut didapur yang terletak dilantai 1, seterusnya Terdakwa menelphone seseorang namun SUKRI tidak mengetahui siapa yang dihubungi dan tidak mengetahui apa isi pembicaraannya, setelah menelpon kemudian Terdakwa membuka paket kardus tersebut lalu menyuruh SUKRI agar membantu Terdakwa membuka kardus itu, saat itulah SUKRI mengetahui paket kardus tersebut isinya antara lain berupa makanan ringan, timbangan elektrik dan terdapat 5 (lima) bungkus shabu, lalu SUKRI dan Terdakwa menimbang satu persatu shabu tersebut, dari situ diketahui masing-masing bungkus beratnya 1 (satu) kilogram, sebelum shabu dimasukkan kembali kedalam kardus SUKRI sempat berbicara dengan Terdakwa, sebagai berikut :
| OLLO | : | Kamu lagi dimana? ; |
| SUKRI | : | Di rumah bang, ada apa? ; |
| OLLO | : | Teman saya kemarin kirim paket dari Tarakan, tapi saya suruh untuk nama penerima dipaketnya atas nama kamu (Sukri), kamu bisa ambil paketnya di Cargo Bandara sekarang? ; |
| SUKRI | : | Paket apa bang? ; |
| OLLO | : | Kardus Cokelat, kata teman saya isinya makanan ringan tapi ada shabunya juga, tapi kamu gak usah khawatir, aman kok, kamu nanti saya kasih upah lima juta ; |
| SUKRI | : | Saya mau bang, tapi kalau saya cari orang lagi untuk ambil paketnya gimana? Kalau paket sudah diambil dari Cargo Bandara nanti saya ambil paketnya dari dia, setelah itu saya serahkan ke abang? ; |
| OLLO | : | Ya terserah kamu yang penting orangnya bisa dipercaya dan upahnya dari yang lima juta itu ; |
| SUKRI | : | Ya sudah, kirim nomor resinya aja |
| Setelah ditelpon oleh Terdakwa kemudian SUKRI menerima sms dari Terdakwa yang isinya nomor resi pengiriman paket ; | ||
| SUKRI | : | Fikar, Kamu dimana? |
| FIKAR | : | Dirumah ka |
| SUKRI | : | Ada pekerjaan ngga, saya mau minta tolong ambil paket di Cargo Bandara |
| FIKAR | : | Ya sudah kirim saja nomor resinya |
| SUKRI | : | Ya, kalau paketannya sudah diambil nanti kabari saya |
| FIKAR | : | Ya |
| Setelah selesai berbicara dengan FIKAR, kemudian SUKRI mengirim SMS nomor resi pengiriman paket yang semula diterimanya dari Terdakwa ke FIKAR ; | ||
| FIKAR | : | Ka, Paketannya sudah saya ambil, dibawa kemana |
| SUKRI | : | Bawa ke Pom Bensin Pare-Pare di Jalan Poros Sidrap nanti ketemu disana |
| FIKAR | : | Ya |
| Setelah menerima telphone dari FIKAR, kemudian SUKRI menelphone dan memberitahu Terdakwa bahwa paket sudah diambil temannya, kemudian Terdakwa menyuruh SUKRI mengambil paketnya dan dibawa ke rumah Terdakwa, selanjutnya SUKRI menuju Pom Bensin Pare-Pare di Jalan Poros Sidrap menggunakan angkutan umum. | ||
-
-
-
SUKRI : Bang, saya bagi dikit dong shabunya buat dipakai OLLO : Ya, kamu ambil aja sedikit dari salah satu bungkus, nanti kamu bungkus lagi yang rapi biar gak ketahuan SUKRI : Ya Bang Sambil disaksikan oleh Terdakwa, kemudian SUKRI mengambil salah satu bungkus shabu, kemudian dibuka, setelah itu SUKRI mengambil kurang lebih sebanyak 2 (dua) gram lalu dimasukkan kedalam plastik bungkus rokok, kemudian disimpan dikantong celana yang digunakan, lalu SUKRI merapikan bungkusan shabu tersebut, selanjutnya SUKRI dan Terdakwa memasukkan 5 (lima) bungkus shabu tersebut kedalam kardus dan merapikannya, seterusnya Terdakwa menyuruh SUKRI agar meletakkan kardus berisi shabu tersebut diatas lemari piring, setelah itu SUKRI pulang dan setibanya dirumah, SUKRI mengambil kurang lebih 1 gram shabu untuk dikonsumsi, sedangkan 1 gram sisanya dimasukkan kedalam plastik klip kemudian disimpan dalam ventilasi kamar mandi ;
-
-
Kejadian tanggal 12 Januari 2017 :
Sekitar pukul 12.00 wita, Terdakwa menelphone dan menyuruh SUKRI agar datang kerumahnya ;
Sekitar pukul 13.00 wita SUKRI tiba dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada SUKRI dengan mengatakan, ”ITU UPAHMU”, setelah menerima uang tersebut lalu SUKRI pulang kerumahnya, ketika berada dipinggir jalan raya, SUKRI menelphone dan menyuruh FIKAR menemuinya di Pom Bensin Pare-Pare Jalan Poros Sidrap dengan tujuan untuk memberikan upah atas pekerjaan mengambil paket di cargo bandara, setelah menutup telphone kemudian SUKRI berangkat ke Pom Bensin Pare-Pare di Jalan Poros Sidrap ;
Sekitar pukul 15.00 wita SUKRI tiba di Pom Bensin tersebut kemudian menunggu FIKAR, setelah menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian FIKAR datang dan menemuinya, kemudian SUKRI menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada FIKAR, setelah itu SUKRI pulang kerumahnya ;
Kejadian tanggal 17 Januari 2017 :
Sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa menelphone SUKRI dengan percakapan sebagai berikut :
Sekitar pukul 21.00 wita FIKAR menelphone dan memberitahu SUKRI bahwa paketnya belum datang, kemudian SUKRI menelphone dan memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambil paketannya besok pagi, setelah itu SUKRI menelphone dan menyuruh FIKAR agar mengambil paketan tersebut keesokan harinya ;
| OLLO | : | Kamu lagi dimana? |
| SUKRI | : | Dirumah Bang |
| OLLO | : | Ada paket lagi, nanti saya kirim nomor resinya, suruh temanmu ambil |
| SUKRI | : | Ya bang |
| Tidak lama kemudian SUKRI menerima SMS dari Terdakwa yang isinya”54647143” atas nama SUKRI upg 1cl 12 kg jt 757/0663 di PT. Suryagita Nusaraya” kemudian SUKRI menelphone FIKAR dengan percakapan sebagai berikut : | ||
| SUKRI | : | Dimana? |
| FIKAR | : | Dirumah |
| SUKRI | : | Masih mau ambil paket lagi ga? |
| FIKAR | : | Paket apa itu ka, ko yang ambil paket kemarin saya dikasih upah dua juta |
| SUKRI | : | Paket itu isi makanan ringan tapi didalamnya ada shabunya |
| FIKAR | : | Berarti paket yang sekarang juga sama isinya |
| SUKRI | : | Iya kamu mau ambil gak? |
| FIKAR | : | Waduh saya takut, emang gak apa-apa? |
| SUKRI | : | Gak apa-apa nanti kamu ambil langsung kasih ke saya kayak kemarin, nanti kamu saya kasih upah lagi |
| FIKAR | : | Ya sudah nomor resinya kirim saja ka |
| Setelah selesai menelphone FIKAR kemudian SUKRI mengirim SMS ke FIKAR yang isinya, “54647143” atas nama sukri upg 1cl 12 kg jt 757/0663 ambil di PT. Suryagita Nusaraya” yang semula diterimanya dari Terdakwa kemudian dikirim lagi melalui SMS ke FIKAR ; | ||
Kejadian tanggal 18 Januari 2017
Sekitar pukul 12.00 wita, SUKRI menelphone FIKAR dengan percakapan sebagai berikut :
Sekitar pukul 14.00 wita, SUKRI menelphone FIKAR dengan percakapan sebagai berikut :
Sekitar pukul 19.00 wita, SUKRI ditelphone oleh Terdakwa dengan percakapan sebagai berikut :
Sekitar pukul 21.00 wita ketika SUKRI akan mengkonsumsi shabu, Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim dengan membawa FIKAR menangkap SUKRI, kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah seterusnya menyita barang bukti, setelah dilakukan introgasi awal SUKRI menjelaskan jika yang menyuruh SUKRI mengambil paket berisi shabu tersebut adalah Terdakwa yang tinggal di Pasar Baru Sidrap, kemudian SUKRI dan FIKAR dibawa kerumah Terdakwa, lalu Polisi menangkap Terdakwa ;
| SUKRI | : | Fikar kamu cek paketannya di Bandara, kalau sudah ada kamu ambil |
| FIKAR | : | Ya ka, nanti kalau paketan sudah ada saya ambil dan saya kabari |
| SUKRI | : | Ya |
| SUKRI | : | Paket sudah diambil? |
| FIKAR | : | Sudah, nanti saya antar setelah antar ibu kerumah sakit |
| SUKRI | : | Ga lama kan? |
| FIKAR | : | Nanti saya kabari kalau sudah mau kesana |
| SUKRI | : | iya |
| OLLO | : | Gimana paket sudah diambil belum? |
| SUKRI | : | Sudah, tapi temen saya mau antar mamanya dulu ke rumah sakit, abis itu baru ke rumah ketemuan sama saya ; |
| OLLO | : | Ya sudah |
Bahwa sewaktu SUKRI dan Terdakwa membuka dan menimbang shabu tersebut diruang dapur rumah Terdakwa pada tanggal 11 Januari 2017, dan tidak ada keluarga Terdakwa atau orang lain yang melihat serta mengetahuinya karena pada saat itu sudah malam dan orang dirumah Terdakwa sudah tidur semua ;
Bahwa alasan SUKRI mau melakukan pekerjaan dari Terdakwa yaitu disuruh untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut karena sedang tidak ada kerjaan serta membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa kronologis hubungan antara Terdakwa dengan MUKHLIS (DPO), HENDRA (DPO) dan ARIP (DPO), sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal dengan MUKHLIS sejak tahun 2013 di Tarakan Kalimantan Utara ketika Terdakwa bersama-sama dengan MUKHLIS bekerja di tambak udang, sedangkan dengan HENDRA sudah dikenalnya sejak tahun 2005 di Tarakan Kalimantan Utara ketika bekerja di tempat pelelangan ikan ;
Bahwa komunikasi yang terjadinya dalam proses pengiriman sampai dengan pengambilan paket shabu pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017, sebagai berikut :
Untuk kejadian tanggal 11 Januari 2017
Awalnya sekitar pertengahan Desember 2016 ketika Terdakwa berada dirumahnya yaitu Jalan Pasar Baru RT.01 RW.05 Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, MUKHLIS (DPO) telah menelphone Terdakwa dengan percakapan, sebagai berikut :
| MUKHLIS | : | Apa kabar Ollo? |
| OLLO | : | Baik Bang |
| MUKHLIS | : | Kerja apa sekarang di Makassar? |
| OLLO | : | Lagi gak ada kerjaan bang, memang abang ada kerjaan? |
| MUKHLIS | : | Ada kamu mau kerja? |
| OLLO | : | Kerja apa bang? |
| MUKHLIS | : | Kerjanya hanya terima paket di Makassar? |
| OLLO | : | Paket apa? |
| MUKHLIS | : | Isinya makanan ringan, tapi ada shabunya juga? |
| OLLO | : | Saya gak berani bang kalau terima paket isinya ada narkobanya |
| MUKHLIS | : | Kamu gak usah khawatir, tenang aja kalau ada apa-apa saya yang Urus, nanti saya kasih upah enam puluh lima juta sekali terima paket |
| OLLO | : | Saya pikir-pikir dulu bang, saya belum siap |
| MUKHLIS | : | Ya sudah, kamu pikir-pikir dululah, nanti kalau kamu mau berminat Hubungi saya |
| OLLO | : | Ya bang |
Pada akhir bulan Desember 2016, ketika Terdakwa berada dirumahnya di Jalan Pasar Baru Sidrap, Terdakwa telah menelphone Mukhlis (DPO) dengan percakapan sebagai berikut :
Setelah selesai menelphone MUKHLIS (DPO) kemudian Terdakwa menghubungi HENDRA (DPO), dengan percakapan sebagai berikut :
Setelah selesai menelphone HENDRA, kemudian Terdakwa menelphone MUKHLIS (DPO), dengan percakapan sebagai berikut :
Pada tanggal 9 Januari 2017 sekitar pukul 10.00 wita, MUKHLIS (DPO) menelphone Terdakwa dengan percakapan sebagai berikut :
Setelah selesai menerima telphone dari MUKHLIS, kemudian Terdakwa mengirim nomor handphonenya HENDRA kepada MUKHLIS melalui SMS ;
Bahwa sekitar pukul 10.15 wita, Terdakwa menelphone HENDRA, dengan percakapan sebagai berikut :
| OLLO | : | Apa Kabar bang? |
| MUKHLIS | : | Baik |
| OLLO | : | Saya mau kerjaan yang kemarin abang tawarkan, tapi cara kerjanya Gimana bang? |
| MUKHLIS | : | Kamu cari orang yang tinggal di daerah Tarakan untuk terima paket Dari orang suruhan saya, upahnya sepuluh juta rupiah buat dia, nanti Suruh orangmu kirim paket itu ke kamu, setelah kamu terima di makassar, paket itu kamu serahkan ke orang saya di Makassar |
| OLLO | : | Ya sudah bang, saya cari dulu orang yang tinggal di Tarakan, nanti Kalau sudah mau kerja beritahu saya aja |
| MUKHLIS | : | Ya nanti saya hubungi kamu |
| OLLO | : | Apa kabar Dra? |
| HENDRA | : | Baik Bang |
| OLLO | : | Kamu masih di Tarakan |
| HENDRA | : | Masih, kenapa bang? |
| OLLO | : | Kerja apa sekarang? |
| HENDRA | : | Tidak tentu bang, suka bantu orang di Pelelangan Ikan saja |
| OLLO | : | Saya ada kerjaan di Tarakan, kamu mau gak? upahnya sepuluh juta |
| HENDRA | : | Kerja apa bang kok upahnya besar? |
| OLLO | : | Kerjamu nanti hanya terima paket dari seseorang di Tarakan, kemudian kamu kirim ke saya di Makassar |
| HENDRA | : | Paket apa bang? |
| OLLO | : | Makanan ringan dan ada shabunya |
| HENDRA | : | Aman gak bang? |
| OLLO | : | Kamu gak usah khawatir, kalau ada apa-apa ada yang bertanggungjawab |
| HENDRA | : | Oh gitu bang, kapan saya terima paketnya? |
| OLLO | : | Nanti saya kabari kamu lagi kalau sudah mau kerja |
| HENDRA | : | Ok bang |
| OLLO | : | Bang, saya sudah ada orang yang bisa terima paketnya di Tarakan dan dia setuju upahnya sepuluh juta rupiah |
| MUKHLIS | : | Ok Ollo, nanti tunggu kabar dari saya lagi |
| OLLO | : | Ya bang |
| MUKHLIS | : | Ollo, kirim nomornya orangmu yang di Tarakan ke saya, nanti kamu kasih tahu dia kalau ada orang yang telphone mau antar paket suruh dia temui, itu orang saya |
| OLLO | : | Ya bang nanti saya kirim nomornya. |
| OLLO | : | Dra, nomor handphone kamu suda sya kasih ke teman saya, nanti orangnya akan hubungi kamu karena paket mau diserahkanke kamu di Tarakan. |
| HENDRA | : | Kapan mau diserahkan bang? |
| OLLO | : | Ya kamu tunggu telphone aja, kalau ada orang yang telphone dan mau serahkan paket, kamu temui orangnya. |
| HENDRA | : | Ya bang, nanti kalau paket sudah saya terima, saya kabari abang lagi |
Sekitar pukul 15.00 wita, MUKHLIS menelphone Terdakwa, dengan percakapan sebagai berikut :
Sekitar pukul 15.05 wita, HENDRA menephone Terdakwa, dengan percakapan sebagai berikut :
Sekitar pukul 15.30 wita, Terdakwa menelphone Hendra dengan percakapan, sebagai berikut :
Sekitar pukul 19.00 wita, Terdakwa menelphone SUKRI alias UKI dengan percakapan, sebagai berikut :
Setelah selesai menelphone SUKRI alias UKI kemudian Terdakwa mengirim sms yang berisi nomor resi pengiriman yang semula dikirim oleh HENDRA kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kirim kembali kepada SUKRI ;
Sekitar pukul 21.00 wita, SUKRI menelphone Terdakwa dan memberitahu terdakwa bahwa temannya sudah mengambi paketnya dari Cargo Bandara, kemudian Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambilnya dan membawa paket tersebut kerumah Terdakwa ;
Sekitar pukul 23.30 wita, SUKRI alias UKI datang kerumah Terdakwa dengan membawa paket berupa sebuah kardus cokelat, kemudian Terdakwa menyuruh SUKRI untuk membawa dan menaruh paket tersebut di ruang dapur rumah Terdakwa yang terletak di lantai 1, kemudian Terdakwa menelphone MUKHLIS dengan percakapan, sebagai berikut :
| MUKHLIS | : | Ollo, orang saya tadi telphone sudah ketemu dengan orangmu dan sudah serahkan paketnya sekalian upahnya yang sepuluh juta sudah dikasih ke orangmu |
| OLLO | : | Ya bang |
| HENDRA | : | Bang, saya sudah terima paketnya dan uang sepuluh juta |
| OLLO | : | Paketnya apaan Dra? |
| HENDRA | : | Kardus cokelat agak berat dan keadaannya tertutup sudah dilakban, saya minta alamat abang untuk dikirim paketnya. |
| OLLO | : | Ya sudah kamu simpan aja dulu paketnya, untuk alamat tujuannya nanti saya kabari |
| HENDRA | : | Ya bang |
| OLLO | : | Dra, paket kamu kirim hari ini ya, nanti alamat tujuan kepada SUKRI di Makassar aja, soalnya nanti paket diambil di Cargo Bandara Makassar |
| HENDRA | : | Ya bang, nanti kalau paket sudah saya kirim, nomor resinya saya kirim ke abang |
| OLLO | : | Kamu lagi dimana? |
| SUKRI | : | Dirumah bang, ada apa? |
| OLLO | : | Teman saya kemarin kirim paket dari Tarakan, tapi saya suruh untuk nama penerima dipaketnya atas nama kamu SUKRI, kamu bisa ambil paketnya di Cargo Bandara sekarang? |
| SUKRI | : | Paket apa bang? |
| OLLO | : | Kardus cokelat, kata teman saya isinya makanan ringan, tapi ada shabunya juga, tapi kamu gak usah khawatir, aman kok kalau mau nanti saya kasih upah lima juta |
| SUKRI | : | Saya mau bang, tapi kalau saya cari orang lagi untuk ambil paketnya gimana? Kalau paket sudah diambil di Cargo Bandara nanti saya ambil paketnya dari dia, setelah itu saya serahkan ke abang |
| OLLO | : | Ya terserah kamu, yang penting orangnya bisa dipercaya dan upahnya dari lima juta itu |
| SUKRI | : | Ya sudah, kirim nomor resinya aja |
| OLLO | : | Bang paketnya sudah ada sama saya |
| MUKHLIS | : | Coba sekarang kamu buka paketnya, isinya benar gak ada makanan ringan, ada lima bungkus shabu dan ada timbangan juga, nanti shabunya kamu timbang perplastik itu satu kilo beratnya. |
| OLLO | : | Ya bang, tunggu sebentar |
| Dalam keadaan komunikasi telphone dengan MUKHLIS yang belum terputus, kemudian Terdakwa dibantu oleh SUKRI membuka paket dan setelah Terdakwa memastikan bahwa paket tersebut berisi makanan ringan, timbangan elektrik dan terdapat 5 (lima) bungkus shabu, kemudian Terdakwa dan SUKRI menimbang satu persatu shabu tersebut sehingga mengetahui bahwa masing-masing shabu sebesar 1 (satu) kilogram, kemudian Terdakwa kembali melakukan percakapan telphone dengan MUKHLIS yang intinya sebagai berikut : | ||
| OLLO | : | Bang paket sudah saya buka dan isinya bener ada beberapa makanan ringan, timbangan dan lima bungkus shabu, setelah saya timbang beratnya kurang lebih bener satu kilo bang ; |
| MUKHLIS | : | Ya sudah, paketnya kamu simpan dulu dirumahmu, besok pagi saya hubungi kamu ; |
| OLLO | : | Ya bang |
| Setelah selesai menelphone MUKHLIS dan ketika Terdakwa akan memasukkan 5 bungkus shabu tersebut kedalam kardus, SUKRI berbicara kepada Terdakwa, sebagai berikut : | ||
| SUKRI | : | Bang, saya bagi dikit dong shabunya buat pakai |
| OLLO | : | Ya sudah,kamu ambil aja dikit dari salah satu bungkus, nanti kamu bungkus lagi yang rapi biar gak ketahuan |
| SUKRI | : | Ya bang |
| Kemudian Terdakwa melihat SUKRI mengambil salah satu bungkus shabu tersebut, setelah itu SUKRI membuka kemasan shabu dan menyisihkan kurang lebih 2 gram shabu menggunakan plastik rokoknya, kemudian SUKRI menyimpan shabu tersebut dikantong celananya, setelah itu shabu dirapikan dan dibungkus kembali oleh SUKRI, kemudian Terdakwa dan SUKRI kembali memasukkan 5 bungkus shabu tersebut kedalam kardus paket dan meletakkannya diatas lemari piring dan tak lama kemudian SUKRI pamit pulang. | ||
Pada tanggal 12 Januari 2017, sekitar pukul 10.00 wita MUKHLIS (DPO) menelphone Terdakwa, dengan percakapan sebagai berikut :
Sekitar pukul 11.00 wita, seseorang yang mengaku bernama ARIP menelphone Terdakwa, dengan percakapan sebagai berikut :
| MUKHLIS | : | Ollo, nanti kalau ada yang telphone namanya ARIP berarti orang itu yang mau ambil paketnya, kamu janjian sama dia untuk tempat penyerahannya. |
| OLLO | : | Ya bang |
| ARIP | : | Ini OLLO? | |
| OLLO | : | Ya ini siapa? | |
| ARIP | : | Saya, Arip yang mau ambil paket | |
| OLLO | : | Ya bang, mau ketemuan dimana? | |
| ARIP | : | Bisa ketemuan didekat jembatan jalan poros Pare sekarang? | |
| OLLO | : | Bisa bang nanti saya kesitu, abang naek apa dan pakai baju apa? | |
| ARIP | : | Saya parkir dipinggir jalan pakai mobil avanza warna putih, saya pakai kaos warna hitam, kamu pakai baju apa? | |
| OLLO | : | Ya bang, saya kesana sekarang, saya pakai kaos putih. | |
| Setelah selesai menerima telphone dari ARIP, kemudian Terdakwa mengambil paket berisi shabu diruang dapur rumah Terdakwa, kemudian paket tersebut Terdakwa bawa menuju jalan poros Pare Sidrap. | |||
Sekitar pukul 11.30 wita, ketika Terdakwa tiba didekat jembatan jalan Poros Pare Sidrap, Terdakwa melihat seorang laki-laki mengenakan kaos warna hitam berdiri disamping mobil avanza warna putih, kemudian Terdakwa menghampiri orang tersebut, dan memastikan bahwa yang bersangkutan bernama ARIP, kemudian paket tersebut Terdakwa serahkan kepada ARIP dan Terdakwa melihat ARIP membuka pintu mobilnya dan meletakkan paket tersebut dibangku tengah, kemudian ARIP mengambil sebuah kantong kresek hitam dari dalam mobilnya dan menyerahkannya kepada Terdakwa sambil berbicara, ”ini uang enam puluh lima juta dari bang Mukhlis”, setelah itu ARIP masuk kedalam mobil dan langsung pergi, namun Terdakwa tidak mengetahui tujuannya, setelah itu Terdakwa menelphone dan memberitahu MUKHLIS yang intinya paket sudah Terdakwa serahkan kepada ARIP, selain itu ARIP juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp.65.000.000,- kepada Terdakwa ;
Sekitar pukul 12.00 wita, Terdakwa tiba dirumahnya kemudian uang sebesar Rp.65.000.000,- tersebut Terdakwa simpan didalam lemari pakaian kamar tidur dilantai 3, sedangkan uang sebesar Rp.5.000.000,- Terdakwa sisihkan karena Takan serahkan kepada SUKRI alias UKI, kemudian Terdakwa menelphone dan menyuruh SUKRI Alias UKI untuk datang kerumah Terdakwa ;
Sekitar pukul 13.00 Wita, SUKRI tiba dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- kepada SUKRI sambil berbicara, ”ITU UPAHMU” setelah itu SUKRI pamit pulang ;
Untuk kejadian tanggal 18 Januari 2017
Pada tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 wita, MUKHLIS menelphone Terdakwa, dengan percakapan sebagai berikut :
Sekitar pukul 09.15 wita, Terdakwa telah menelphone HENDRA dengan percakapan sebagai berikut ;
Sekitar pukul 09.20 wita, Terdakwa menelphone dan memberitahu MUKHLIS bahwa teman Terdakwa yang di Tarakan menunggu telphone dari orang yang mau serahkan paketnya ;
Sekitar pukul 14.30 wita, HENDRA menelphone Terdakwa dengan percakapan, sebagai berikut :
| MUKHLIS | : | Ollo, ini ada kerjaan lagi, kamu kasih tau orangmu yang di Tarakan kalau hari ini saya mau serahkan paket lagi. |
| OLLO | : | Ya bang, saya telphone dia dulu. |
| OLLO | : | Dra, kamu dimana? hari ini ada kerjaan lagi, nanti orangnya teman saya mau serahkan paket lagi ke kamu. |
| HENDRA | : | Di Tarakan bang, ya sudah saya tunggu telpon dari orang yang mau serahkan paket aja |
| HENDRA | : | Bang, paket sudah saya terima |
| OLLO | : | Ya sudah, langsung kamu kirim hari ini ke alamat tujuan sama seperti kemarin |
| HENDRA | : | Ya bang |
Sekitar pukul 14.35 wita, Terdakwa menelphone MUKHLIS dengan percakapan, sebagai berikut :
Sekitar pukul 19.00 wita, HENDRA menelphone Terdakwa dengan percakapan, sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 wita, Terdakwa menelphone SUKRI alias UKI, dengan percakapan sebagai berikut :
Sekitar pukul 21.00 wita, SUKRI alias UKI menelphone Terdakwa dan memberitahu jika temannya sudah di Cargo Bandara, namun paketnya belum ada dan disuruh untuk datang lagi besok ;
Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 19.00 wita, Terdakwa menelphone SUKRI alias UKI dengan percakapan sebagai berikut :
| OLLO | : | Bang, paket sudah diterima sama orang saya di Tarakan dan sudah saya suruh kirim ke Makassar |
| MUKHLISS | : | Ya sudah, nanti kalau sudah kamu terima di Makassar kabari saya |
| OLLO | : | Ya bang |
| HENDRA | : | Bang, paket sudah saya kirim, nanti nomor resi saya kirim ke abang |
| OLLO | : | Ya |
| OLLO | : | Kamu lagi dimana? | |||
| SUKRI | : | Dirumah bang | |||
| OLLO | : | Ada paket lagi, nanti saya kirim nomor resinya, suruh temanmu ambil | |||
| SUKRI | : | Ya bang | |||
| Setelah selesai menelphone SUKRI kemudian sms yang berisi nomor resi pengiriman yang semula dikirim oleh HENDRA kepada Terdakwa kemudian Terdakwa kirim kembali kepada SUKRI alias UKI ; | |||||
| OLLO | : | Gimana paket sudah diambil belum? |
| SUKRI | : | Sudah, tapi teman saya baru antar mamanya dulu ke rumah sakit, abis itu baru ketemuan sama saya |
| OLLO | : | Ya sudah |
Sekitar pukul 21.20 wita, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Ditnarkoba Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh FIKAR dan SUKRI alias UKI ;
Bahwa untuk mengirim, menerima, menyerahkan dan mengambil paket berisi narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa melakukan komunikasi melalui handphone dengan MUKHLIS (DPO), HENDRA (DPO) dan SUKRI, dan setelah melihat data nomor telphone dikontak nomor handphone Terdakwa, ternyata HP MUKHLIS (DPO) yaitu 081251736881 (dikontak ditulis LAGARODI), HP SUKRI yaitu 081241378212 dan 082293447221 (dikontak ditulis UKI), dan HP milik Terdakwa yaitu 081342615574 dan 081283356567;
Bahwa alasan Terdakwa mau melakukan pekerjaaan yang disuruh oleh MUKHLIS (DPO) untuk menerima dan menyerahkan narkotika, karena Terdakwa membutuhkan biaya untuk persalinan istri Terdakwa ;
Bahwa alasan Terdakwa tidak menggunakan nama Terdakwa sendiri melainkan menggunakan nama SUKRI alias UKI untuk nama penerima pada paket berisi narkotika jenis shabu yang dikirim HENDRA dari Tarakan ke Makassar pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017 tersebut, karena Terdakwa mengetahui paket tersebut berisi shabu, apabila nama penerima menggunakan nama Terdakwa sendiri sangat beresiko terhadap Terdakwa, sehingga Terdakwa menggunakan nama orang lain ;
Bahwa untuk pekerjaan menerima paket narkotika pada tanggal 18 Januari 2017, MUKHLIS (DPO) belum membicarakan jumlah upahnya namun menurut perkiraan Terdakwa, upah yang akan diberikan MUKHLIS (DPO) kepada Terdakwa sama seperti pekerjaan tanggal 11 Januari 2017 yaitu sekitar Rp.65.000.000,- dan akan diberikan apabila pekerjaan telah selesai ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui akan diserahkan kepada siapa paket berisi narkotika yang diambil oleh FIKAR pada tanggal 18 Januari 2017 karena belum ada perintah atau intruksi dari MUKHLIS ;
Bahwa setelah FIKAR, SUKRI dan Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada tanggal 18 Januari 2017, Handphone milik Terdakwa sudah dalam penguasaan Petugas Kepolisian namun beberapa kali dalam pengawasan polisi Terdakwa berkomunikasi dengan MUKHLIS dan telah memberitahukannya bahwa paket sudah berada pada Terdakwa dan mau diantar kepada siapa, namun MUKHLIS menyuruh Terdakwa menyimpannya dan menunggu instruksi selanjutnya, kemudian nomor MUKHLIS mati atau tidak dapat dihubungi lagi ;
Bahwa selain melakukan pekerjaan dari MUKHLIS untuk menerima, dan menyerahan paket berisi narkotika pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017, Terdakwa tidak pernah melakukan pekerjaan yang sama dari MUKHLIS maupun dari orang lain ;
Bahwa Terdakwa menyatakan untuk menerima dan menyerahkan narkotika jenis shabu pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017 tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan juga Terdakwa tidak bertindak untuk dan atas nama industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan atau pasien, Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya melanggar hukum ;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 580 AA/I/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 27 Januari 2017, yang dibuat oleh Pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Jakarta, berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang disita dari FIKAR, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris ternyata benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa benar berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SP. Musnah/B7-39/II/2017/Dittipidnarkoba tanggal 16 Februari 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 21 Februari 2017, barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang disita dari FIKAR telah dimusnahkan ;
Bahwa benar selain FIKAR, SUKRI dan Terdakwa, pihak lain yang terlibat dalam perkara ini masing-masing atas nama MUKHLIS, HENDRA dan ARIP ketiganya hingga saat ini belum tertangkap (DPO) ;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pencarian Orang tanggal 26 Januari 2017, masing-masing : No. DPO/B.15-31/I/2017/Dittipidnarkoba atas nama Mukhlis, No. DPO/B.15-15/I/2017/Dittipidnarkoba atas nama Hendra dan No. DPO/B.15-32/I/2017/Dittipidnarkoba atas nama Arif, ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ;
Bahwa FIKAR, SUKRI dan Terdakwa bukan merupakan DPO Direktorat Narkoba Mabes Polri ;
Bahwa baik saksi-saksi maupun Terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan :
P r i m a i r : melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair : melanggar Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang (yang lazimnya dalam hukum pidana dipergunakan istilah barang siapa) ialah siapa saja sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri terdakwa MUHLIS alias OLLO Bin LANAWU yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban atas semua perbuatan yang dilakukannya, menurut hukum pidana bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa MUHLIS alias OLLO Bin LANAWU dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan, maka untuk menentukan terbuktinya unsur pada Ad. 1 ini haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang didakwakan ;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum :
Bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah pelaku tindak pidana tidak meminta izin/tidak memiliki izin lebih dahulu dari Pejabat/Instansi yang berwenang, unsur ini menunjukkan bahwa untuk melakukan perbuatannya pelaku tindak pidana haruslah merupakan orang yang tidak mendapat izin dari kekuasaan yang berwenang ;
Secara melawan hukum (wederrechtelijke) berarti pelaku melakukan perbuatan itu tanpa hak atau kekuasaan, tanpa minta izin lebih dahulu dari orang yang berhak, bertentangan dengan hak orang lain, menyerang suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyatalah :
Bahwa benar pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 Wita Petugas Kepolisian (Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri) yang dipimpin oleh DONNY SETIAWAN bersama anggotanya yaitu ASTOTO BUDI, ADE LAKSONO dan MARSOARA GORDANG telah melakukan penangkapan terhadap saksi FIKAR (Terdakwa dalam perkara lain) di Terminal Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Kab. Maros Provinsi Sulawesi Selatan, karena telah menerima paket berupa kardus berisi shabu, kemudian Polisi melakukan penggeledahan badan dan menyita 1 (satu) buah Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah simcard 085396799776, 1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima Penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765, 1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima Penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777, setelah itu Polisi melakukan penggeledahan mobil Honda Mobilio warna abu-abu nomor polisi DD 1240 KF yang akan dikendarainya, ketika bagasi mobil bagian belakang digeledah, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus cokelat berisi 5 (lima) bungkus plastik klip dibungkus kertas kado berisi kristal putih shabu masing-masing dengan berat 1 (satu) kilogram, 12 bungkus plastik berisi wafer merek Appolo, 4 bungkus plastik berisi kue koya merk delima tawon, 2 bungkus plastik putih berisi emping manis kembung dan 2 bungkus plastik putih berisi kacang arcis tepung ;
Bahwa pada saat FIKAR diintrograsi oleh Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, diperoleh informasi bahwa awalnya pada tanggal 11 Januari 2017 FIKAR disuruh oleh SUKRI dengan menggunakan Resi Nomor 4378225 untuk mengambil paket berisi narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, setelah paket tersebut diterimanya kemudian diserahkan kepada SUKRI di daerah Pare-Pare, sebagai upah dari pekerjaan tersebut SUKRI memberikan uang kepada FIKAR sebesar Rp 2.000.000,- Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2017, SUKRI kembali menyuruh FIKAR dengan menggunakan Resi Nomor 54647143 untuk mengambil paket berisi narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, namun ketika akan membawa paket tersebut FIKAR ditangkap oleh Petugas Kepolisian ;
Bahwa setelah FIKAR ditangkap oleh Petugas Kepolisian, pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 Wita Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, melakukan penangkapan terhadap SUKRI alias UKI di Jalan Teratai Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, pada saat penangkapan dilakukan telah disita barang bukti berupa handphone, 1 buah plastik klip berisi 1 gram shabu dan alat hisap shabu ;
Bahwa pada saat SUKRI alias UKI diintrograsi oleh Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, diperoleh informasi bahwa yang disuruh untuk mengambil paket berisi narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada tanggal 11 Januari 2017 tersebut sebenarnya adalah SUKRI, namun dalam pelaksanaannya SUKRI menyuruh FIKAR sedangkan yang menyuruh SUKRI untuk mengambil paket berisi narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada tanggal 11 Januari 2017 tersebut adalah Terdakwa. Setelah SUKRI menerima paket berisi narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada tanggal 11 Januari 2017 tersebut, selanjutnya paket berisi narkotika dimaksud diserahkan kepada Terdakwa di rumahnya, setelah ditimbang kemudian disisihkan sekitar 2 gram untuk dikonsumsi, sebagai upah dari pekerjaan tersebut Terdakwa memberikan uang kepada SUKRI sebesar Rp 5.000.000,- Dari uang sebesar Rp 5.000.000,- yang diterima SUKRI dari Terdakwa itulah yang kemudian diberikan kepada FIKAR sebesar Rp 2.000.000,- Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2017, Terdakwa kembali menyuruh SUKRI untuk mengambil paket berisi narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, namun dalam pelaksanaannya SUKRI menyuruh FIKAR. Setelah FIKAR mengambil paket berisi narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, seterusnya FIKAR ditangkap oleh Petugas Kepolisian ;
Bahwa setelah SUKRI ditangkap oleh Petugas Kepolisian, pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 21.20 Wita Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Pasar Baru RT.002/RW.005 Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan, pada saat penangkapan dilakukan telah disita barang bukti berupa handphone dan uang tunai sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) ;
Bahwa pada saat Terdakwa diintrograsi oleh Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, diperoleh informasi bahwa awalnya atas suruhan MUKHLIS (DPO) Terdakwa menyuruh HENDRA (DPO) untuk menerima paket berisi shabu dari orangnya/anak buah MUKHLIS (DPO) di Tarakan, kemudian HENDRA disuruh mengirim paket melalui ekspedisi, dalam proses pengambilannya Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambil paket di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan Resi Nomor 4378225, namun dalam pelaksanaannya ternyata SUKRI menyuruh FIKAR untuk mengambilnya. Setelah SUKRI menerima paket berisi shabu tersebut lalu menyerahkannya kepada Terdakwa di rumah Terdakwa. Sewaktu SUKRI masih berada di rumah Terdakwa selanjutnya SUKRI bersama-sama dengan Terdakwa membuka dan menimbang paket berisi shabu tersebut ternyata beratnya 5 kg yang, seterusnya paket tersebut diserahkan kepada ARIP di dekat jembatan Poros Pare, Sidenreng Rappang, sebagai upah dari pekerjaan tersebut Terdakwa menerima upah sebesar Rp.65.000.000,- dari MUKHLIS melalui ARIP. Dari uang sebesar Rp.65.000.000,- yang diterima Terdakwa dari MUKHLIS melalui ARIP, kemudian diberikan kepada SUKRI sebesar Rp 5.000.000,- dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sebesar Rp 7.000.000,- Untuk kejadian tanggal 18 Januari 2017 : atas suruhan MUKHLIS (DPO) Terdakwa menyuruh HENDRA untuk menerima paket berisi shabu dari orangnya MUKHLIS (DPO) di Tarakan, kemudian HENDRA disuruh mengirim paket melalui ekspedisi, dalam proses pengambilannya Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambil paket di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan Resi Nomor 54647143, namun sebelum paket tersebut diterima oleh Terdakwa ternyata FIKAR dan SUKRI telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian ;
Bahwa untuk mengirim, menerima, menyerahkan dan mengambil paket berisi narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa melakukan komunikasi melalui handphone dengan MUKHLIS (DPO), HENDRA (DPO) dan SUKRI, dan setelah melihat data nomor telphone dikontak nomor handphone Terdakwa, ternyata HP MUKHLIS (DPO) yaitu 081251736881 (dikontak ditulis LAGARODI), HP SUKRI yaitu 081241378212 dan 082293447221 (dikontak ditulis UKI), dan HP milik Terdakwa yaitu 081342615574 dan 081283356567 ;
Bahwa alasan Terdakwa tidak menggunakan nama Terdakwa sendiri melainkan menggunakan nama SUKRI alias UKI untuk nama penerima pada paket berisi narkotika jenis shabu yang dikirim HENDRA dari Tarakan ke Makassar pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017 tersebut, karena Terdakwa mengetahui paket tersebut berisi shabu, apabila nama penerima menggunakan nama Terdakwa sendiri sangat beresiko terhadap Terdakwa, sehingga Terdakwa menggunakan nama orang lain ;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 580 AA/I/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 27 Januari 2017, yang dibuat oleh Pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Jakarta, berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang disita dari FIKAR, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris ternyata benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa Terdakwa menyatakan untuk menerima dan menyerahkan narkotika jenis shabu pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017 tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan juga Terdakwa tidak bertindak untuk dan atas nama industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan atau pasien, Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya melanggar hukum ;
Bahwa untuk menguasai dan membawa narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terkait dengan argumentasi Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa dengan alasan :
Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang dibungkus kertas kado berisi kristal putih shabu masing-masing dengan berat 1 (satu) kilogram yang diamankan dari FIKAR, secara fisik belum berada dalam penguasaan dan genggaman Terdakwa ;
Bahwa perbuatan memiliki menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidaklah terlaksana ;
Bahwa barang bukti tersebut bukan milik Terdakwa melainkan milik MUKHLIS (DPO), nantinya juga akan kembali kepada MUKHLIS (DPO) melalui ARIF (DPO) ;
Majelis Hakim tidak sependapat karena bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan, dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dihubungkan dengan terjadinya komunikasi yang intensif antara Terdakwa dengan MUKHLIS (DPO), HENDRA (DPO), ARIF (DPO) dan SUKRI alias UKI (orang yang disuruh oleh Terdakwa) serta FIKAR (orang yang disuruh oleh SUKRI als UKI, sebagai pelaku di lapangan), apalagi bila dihubungkan dengan pernyataan Terdakwa yang menyatakan bahwa alasan Terdakwa tidak menggunakan nama Terdakwa sendiri melainkan menggunakan nama SUKRI alias UKI untuk nama penerima pada paket berisi narkotika jenis shabu yang dikirim HENDRA dari Tarakan ke Makassar pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017 tersebut, karena Terdakwa mengetahui paket tersebut berisi shabu, apabila nama penerima menggunakan nama Terdakwa sendiri sangat beresiko terhadap Terdakwa, sehingga Terdakwa menggunakan nama orang lain, setidak-tidaknya telah membuktikan secara jelas dan lengkap terjadinya jalinan peristiwa dari suatu tindak pidana, oleh karena itu maka materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada Ad.2. karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pada Ad.3 ini bersifat alternatif, maka tidak perlu semua unsur perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu, melainkan cukup salah satu unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa ;
Bahwa menurut Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan :
Yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyatalah :
Bahwa benar pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 21.20 Wita Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian (Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri), di rumahnya yang beralamat di Jalan Pasar Baru RT.002/RW.005 Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan, pada saat penangkapan dilakukan telah disita barang bukti berupa : 1 buah Handphone Iphone 6 warna silver Simcard 081342615574, 1 buah Handphone Iphone 7 warna hitam Simcard 081283356567, uang tunai sejumlah Rp. 53 Juta (60 lembar uang pecahan Rp.50.000 dan 500 lembar uang pecahan Rp.100.000) ;
Bahwa uang tunai sejumlah Rp. 53 Juta tersebut asal usulnya diterima oleh Terdakwa dari ARIP (DPO) atas suruhan MUKHLIS (DPO) sebesar Rp.65.000.000,- kemudian Terdakwa memberikan kepada SUKRI sebesar Rp 5.000.000,- dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sebesar Rp 7.000.000,- ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.65.000.000,- yang diserahkan oleh ARIP (DPO) kepada Terdakwa di dekat jembatan Poros Pare, Sidenreng Rappang tersebut sebagai upah Terdakwa untuk menerima paket berisi shabu seberat 5 kg yang dikirim oleh MUKHLIS (DPO) dari Tarakan melalui ekspedisi seterusnya paket tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada ARIP (DPO) yang dalam pelaksanaannya (proses pengambilannya) Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambil paket di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan Resi Nomor 4378225, selanjutnya SUKRI menyuruh FIKAR untuk mengambilnya, peristiwanya terjadi pada tanggal 11 Januari 2017 ;
Bahwa benar tanggal 18 Januari 2017 atas suruhan MUKHLIS (DPO) Terdakwa telah menyuruh HENDRA untuk menerima paket berisi shabu dari orangnya MUKHLIS (DPO) di Tarakan, kemudian HENDRA disuruh mengirim paket melalui ekspedisi, dalam proses pengambilannya Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambil paket di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan Resi Nomor 54647143, namun dalam pelaksanaannya SUKRI menyuruh FIKAR untuk mengambil paket tersebut, sebelum paket tersebut diterima oleh Terdakwa ternyata FIKAR dan SUKRI telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian ;
Bahwa sewaktu Petugas Kepolisian (Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri) menangkap saksi FIKAR (Terdakwa dalam perkara lain) pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 Wita di Terminal Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Kab. Maros Provinsi Sulawesi Selatan, telah disita barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah simcard 085396799776, 1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima Penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765, 1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima Penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777, 1 unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu nomor polisi DD 1240 KF dan 1 (satu) buah kardus cokelat berisi 5 (lima) bungkus plastik klip dibungkus kertas kado berisi kristal putih shabu masing-masing dengan berat 1 (satu) kilogram, 12 bungkus plastik berisi wafer merek Appolo, 4 bungkus plastik berisi kue koya merk delima tawon, 2 bungkus plastik putih berisi emping manis kembung dan 2 bungkus plastik putih berisi kacang arcis tepung ;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 580 AA/I/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 27 Januari 2017, yang dibuat oleh Pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Jakarta, berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang disita dari FIKAR, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris ternyata benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa Terdakwa menyatakan untuk menerima dan menyerahkan narkotika jenis shabu pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017 tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan juga Terdakwa tidak bertindak untuk dan atas nama industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan atau pasien, Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya melanggar hukum ;
Bahwa baik saksi-saksi maupun Terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada Ad.3. karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.4. Unsur Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika :
Bahwa menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan :
Yang dimaksud dengan :
Percobaan adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (Penjelasan Pasal 132 ayat 1) ;
Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika. (Pasal 1 angka 18) ;
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 angka 1) ;
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 angka 2) ;
Menimbang, bahwa menurut teori hukum pidana, meskipun tindak pidana belum terlaksana tidak berarti permufakatan jahat sama dengan tindak pidana percobaan (poging) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP. Dalam tindak pidana percobaan harus memenuhi 3 unsur yaitu niat, permulaan pelaksanaan dan perbuatan tersebut tidak jadi selesai diluar kehendak pelaku. Apabila melihat rumusan tindak pidana permufakatan jahat, maka niat dalam permufakatan jahat telah dapat dihukum. Karena perbuatan persiapan (voorbereiding) dalam permufakatan jahat sendiri belum ada. Permufakatan jahat (samenspanning) merupakan suatu perencanaan disertai kesepakatan untuk melakukan suatu kejahatan, dapat dikatakan tindak pidana yang disepakati, dipersiapkan atau direncanakan tersebut belum terjadi. Pemufakatan jahat merupakan tindakan awal berupa kesepakatan untuk melakukan suatu kejahatan. Sehingga merupakan delik yang tidak sempurna sebagai bentuk perluasan dapat dipidananya perbuatan. Akan tetapi terhadap kejahatan-kejahatan tertentu untuk mencegah dampak atau akibat yang muncul dari kejahatan tersebut sampai pada tahap permulaan pelaksanaan. Pada tahap perbuatan persiapan saja pembentuk Undang-Undang memandang perlu untuk menjatuhkan pidana, kendatipun demikian kejahatan-kejahatan yang dapat dipidana hanya karena pemufakatan jahat haruslah disebut secara tegas. Tindak pidana permufakatan jahat dianggap telah terjadi apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih mencapai suatu kesepakatan untuk melakukan tindak pidana tersebut, karena perjanjian untuk melakukan kejahatan haruslah di antara mereka telah terdapat kata sepakat, sehingga tindak pidana permufakatan jahat tidak mungkin dilakukan oleh hanya satu orang saja. Dimasukannya ketentuan permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika karena dipandang sebagai kejahatan yang serius dan sangat membahayakan, terutama bagi kehidupan warga Negara Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyatalah :
Bahwa benar pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 Wita Petugas Kepolisian (Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri) telah menangkap saksi FIKAR (Terdakwa dalam perkara lain) di Terminal Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Kab. Maros Provinsi Sulawesi Selatan, pada saat penangkapan dilakukan telah disita barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah simcard 085396799776, 1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima Penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765, 1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima Penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777, 1 unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu nomor polisi DD 1240 KF dan 1 (satu) buah kardus cokelat berisi 5 (lima) bungkus plastik klip dibungkus kertas kado berisi kristal putih shabu masing-masing dengan berat 1 (satu) kilogram, 12 bungkus plastik berisi wafer merek Appolo, 4 bungkus plastik berisi kue koya merk delima tawon, 2 bungkus plastik putih berisi emping manis kembung dan 2 bungkus plastik putih berisi kacang arcis tepung ;
Bahwa sewaktu FIKAR diintrograsi oleh Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, diperoleh informasi bahwa paket berupa 1 (satu) buah kardus cokelat berisi 5 (lima) bungkus plastik klip dibungkus kertas kado berisi kristal putih shabu masing-masing dengan berat 1 (satu) kilogram yang diambilnya di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dengan menggunakan Resi Nomor 54647143 atas suruhan SUKRI alias UKI yang beralamat di Jalan Teratai Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, setelah mengamankan FIKAR selanjutnya Petugas Kepolisian (Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri) menangkap SUKRI alias UKI pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 Wita ;
Bahwa pada saat SUKRI alias UKI diintrograsi oleh Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, diperoleh informasi bahwa yang disuruh untuk mengambil paket berisi narkotika di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tersebut sebenarnya adalah SUKRI, namun dalam pelaksanaannya SUKRI menyuruh FIKAR sedangkan yang menyuruh SUKRI untuk mengambil paket berisi narkotika tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa setelah SUKRI ditangkap oleh Petugas Kepolisian, pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 21.20 Wita Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Pasar Baru RT.002/RW.005 Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan, pada saat penangkapan dilakukan telah disita barang bukti berupa handphone dan uang tunai sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) ;
Bahwa pada saat Terdakwa diintrograsi oleh Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, diperoleh informasi bahwa peristiwa pengiriman paket berisi shabu dari MUKHLIS (DPO) di Tarakan kepada Terdakwa sudah terjadi 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 11 Januari 2017 dan tanggal 18 Januari 2017, dalam pelaksanaannya Terdakwa menyuruh SUKRI alias UKI lalu SUKRI alias UKI menyuruh FIKAR untuk mengambil paket tersebut di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin ;
Bahwa untuk kejadian tanggal 11 Januari 2017 : awalnya atas suruhan MUKHLIS (DPO) Terdakwa menyuruh HENDRA (DPO) untuk menerima paket berisi shabu dari orangnya/anak buah MUKHLIS (DPO) di Tarakan, kemudian HENDRA disuruh mengirim paket melalui ekspedisi, dalam proses pengambilannya Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambil paket di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan Resi Nomor 4378225, namun dalam pelaksanaannya ternyata SUKRI menyuruh FIKAR untuk mengambilnya. Setelah SUKRI menerima paket berisi shabu tersebut lalu menyerahkannya kepada Terdakwa di rumah Terdakwa. Sewaktu SUKRI masih berada di rumah Terdakwa selanjutnya SUKRI bersama-sama dengan Terdakwa membuka dan menimbang paket berisi shabu tersebut ternyata beratnya 5 kg yang, seterusnya paket tersebut diserahkan kepada ARIP di dekat jembatan Poros Pare, Sidenreng Rappang, sebagai upah dari pekerjaan tersebut Terdakwa menerima upah sebesar Rp.65.000.000,- dari MUKHLIS melalui ARIP. Dari uang sebesar Rp.65.000.000,- yang diterima Terdakwa dari MUKHLIS melalui ARIP, kemudian diberikan kepada SUKRI sebesar Rp 5.000.000,- dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sebesar Rp 7.000.000,- ;
Bahwa untuk kejadian tanggal 18 Januari 2017 : Atas suruhan MUKHLIS (DPO) Terdakwa menyuruh HENDRA untuk menerima paket berisi shabu dari orangnya MUKHLIS (DPO) di Tarakan, kemudian HENDRA disuruh mengirim paket melalui ekspedisi, dalam proses pengambilannya Terdakwa menyuruh SUKRI untuk mengambil paket di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan Resi Nomor 54647143, namun sebelum paket tersebut diterima oleh Terdakwa ternyata FIKAR dan SUKRI telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian ;
Bahwa untuk mengirim, menerima, menyerahkan dan mengambil paket berisi narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa melakukan komunikasi melalui handphone dengan MUKHLIS (DPO), HENDRA (DPO) dan SUKRI, dan setelah melihat data nomor telphone dikontak nomor handphone Terdakwa, ternyata HP MUKHLIS (DPO) yaitu 081251736881 (dikontak ditulis LAGARODI), HP SUKRI yaitu 081241378212 dan 082293447221 (dikontak ditulis UKI), dan HP milik Terdakwa yaitu 081342615574 dan 081283356567 ;
Bahwa alasan Terdakwa mau melakukan pekerjaaan yang disuruh oleh MUKHLIS (DPO) untuk menerima dan menyerahkan narkotika, karena Terdakwa membutuhkan biaya untuk persalinan istri Terdakwa ;
Bahwa alasan Terdakwa tidak menggunakan nama Terdakwa sendiri melainkan menggunakan nama SUKRI alias UKI untuk nama penerima pada paket berisi narkotika jenis shabu yang dikirim HENDRA dari Tarakan ke Makassar pada tanggal 11 Januari 2017 dan 18 Januari 2017 tersebut, karena Terdakwa mengetahui paket tersebut berisi shabu, apabila nama penerima menggunakan nama Terdakwa sendiri sangat beresiko terhadap Terdakwa, sehingga Terdakwa menggunakan nama orang lain ;
Bahwa untuk pekerjaan menerima paket narkotika pada tanggal 18 Januari 2017, MUKHLIS (DPO) belum membicarakan jumlah upahnya namun menurut perkiraan Terdakwa, upah yang akan diberikan MUKHLIS (DPO) kepada Terdakwa sama seperti pekerjaan tanggal 11 Januari 2017 yaitu sekitar Rp.65.000.000,- dan akan diberikan apabila pekerjaan telah selesai ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui akan diserahkan kepada siapa paket berisi narkotika yang diambil oleh FIKAR pada tanggal 18 Januari 2017 karena belum ada perintah atau instruksi dari MUKHLIS ;
Bahwa setelah FIKAR, SUKRI dan Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada tanggal 18 Januari 2017, Handphone milik Terdakwa sudah dalam penguasaan Petugas Kepolisian namun beberapa kali dalam pengawasan polisi Terdakwa berkomunikasi dengan MUKHLIS dan telah memberitahukannya bahwa paket sudah berada pada Terdakwa dan mau diantar kepada siapa, namun MUKHLIS menyuruh Terdakwa menyimpannya dan menunggu instruksi selanjutnya, kemudian nomor MUKHLIS mati atau tidak dapat dihubungi lagi ;
Bahwa benar selain FIKAR, SUKRI dan Terdakwa, pihak lain yang terlibat dalam perkara ini masing-masing atas nama MUKHLIS, HENDRA dan ARIP ketiganya hingga saat ini belum tertangkap (DPO) ;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pencarian Orang tanggal 26 Januari 2017, masing-masing : No. DPO/B.15-31/I/2017/Dittipidnarkoba atas nama Mukhlis, No. DPO/B.15-15/I/2017/Dittipidnarkoba atas nama Hendra dan No. DPO/B.15-32/I/2017/Dittipidnarkoba atas nama Arif, ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ;
Bahwa FIKAR, SUKRI dan Terdakwa bukan merupakan DPO Direktorat Narkoba Mabes Polri ;
Bahwa baik saksi-saksi maupun Terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa dihubungkan dengan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim menilai bahwa tindak pidana dalam perkara ini sesungguhnya sejak semula terjadi karena adanya permufakatan jahat antara MUKHLIS (DPO), HENDRA (DPO), ARIP (DPO) dan Terdakwa, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh saksi FIKAR dan saksi SUKRI untuk meloloskan paket berupa 1 (satu) buah kardus cokelat berisi 5 (lima) bungkus plastik klip dibungkus kertas kado berisi kristal putih shabu merupakan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina masing-masing dengan berat 1 (satu) kilogram yang diambil di PT. Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, kerja sama dimaksud sedemikian lengkap dan erat dengan peran yang berbeda, dengan modus operandi yang tersusun secara rapi maka dapat disimpulkan terjadinya tindak pidana dalam perkara ini merupakan suatu mata rantai jaringan sindikat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur pada Ad.4 karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur pada Ad.2 s/d Ad.4.sebagaimana tersebut diatas, maka dengan sendirinya unsur pada ad.1 harus pula dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur pada dakwaan kesatu tersebut diatas, maka mengenai argumentasi Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam nota pembelaaannya, Majelis Hakim tidak sependapat karena bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan, oleh karena itu maka materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak perlu untuk dipertimbangkan lebih lanjut serta tidak beralasan untuk dipertimbangkan kebenarannya, oleh karena itu harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa demikian pula halnya dengan keterangan saksi-saksi yang meringankan Terdakwa (ade charge), menurut Majelis Hakim keterangan saksi-saksi dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar bagi Terdakwa, oleh karena tidak beralasan menurut hukum maka haruslah dikesampingkan dan ditolak ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, oleh karena itu pula maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair, maka terhadap materi pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena tindak pidana yang terjadi dalam perkara ini tidaklah semata-mata dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi melibatkan pihak lain, hal ini dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pencarian Orang tanggal 26 Januari 2017, yang dibuat oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara masing-masing : No. DPO/B.15-31/I/2017/Dittipidnarkoba atas nama Mukhlis, No. DPO/B.15-15/I/2017/Dittipidnarkoba atas nama Hendra dan No. DPO/B.15-32/I/2017/Dittipidnarkoba atas nama Arif, ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara saksi FIKAR, saksi SUKRI alias UKI dan Terdakwa bukan merupakan DPO Direktorat Narkoba Mabes Polri ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba ;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah dalam pemberantasan narkoba ;
Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya ;
Terdakwa telah melakukan perbuatan yang sama lebih dari satu kali ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup menurut hukum, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana penjara maupun pidana denda, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan dalam perkara ini dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) buah Handphone Iphone 6 warna silver simcard 081342615574 ;
1 (satu) buah Handphone iphone 7 warna hitam simcard 081283356567 ;
1 (satu) buah Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah Simcard 0853967999776 ;
Oleh karena barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan (instrumenta delicti) serta masih mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Uang tunai sejumlah Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah), dengan perincian : 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- dengan jumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana (corpora delicti) maka harus dirampas untuk negara ;
1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK atas nama H. BASRI, oleh karena barang bukti tersebut, ternyata bukanlah milik Terdakwa maupun milik FIKAR maka harus dikembalikan kepada pemiliknya dengan menunjukan bukti-bukti kepemilikannya yang sah ;
1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765 tanggal 18 Januari 2017, 1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT. Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777 tanggal 11 Januari 2017 dan 1 (satu) buah kardus cokelat berisi :
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
12 (dua belas) bungkus plastik putih berisi wafer merek Apollo ;
4 (empat) bungkus plastik putih berisi kue koya merek delima tawon ;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi emping manis kembung ;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi kacang arcis tepung ;
(barang bukti point a s/d e masing-masing sudah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 21 Februari 2017 dan SP. Pemusnahan Barang Bukti Tahap Penyidikan Nomor : SP. Musnah/B7-39/II/2017/Dittipidnarkoba tanggal 16 Februari 2017), dirampas untuk dimusnahkan ;
Mengingat ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MUHLIS alias OLLO Bin LANAWU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (Delapan Belas) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda selama 6 (Enam) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone Iphone 6 warna silver simcard 081342615574 ;
1 (satu) buah Handphone iphone 7 warna hitam simcard 081283356567 ;
1 (satu) buah Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah Simcard 0853967999776 ;
Uang tunai sejumlah Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah), dengan perincian : 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- dengan jumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana (corpora delicti) ;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK atas nama H. BASRI ;
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YANG SAH;
1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765 tanggal 18 Januari 2017, 1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777 tanggal 11 Januari 2017 dan 1 (satu) buah kardus cokelat berisi :
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram ;
12 (dua belas) bungkus plastik putih berisi wafer merek Apollo ;
4 (empat) bungkus plastik putih berisi kue koya merek delima tawon ;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi emping manis kembung ;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi kacang arcis tepung ;
(barang bukti point a s/d e masing-masing sudah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 21 Februari 2017 dan SP. Pemusnahan Barang Bukti Tahap Penyidikan Nomor : SP. Musnah/B7-39/II/2017/Dittipidnarkoba tanggal 16 Februari 2017) ;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2017, oleh HONGKUN OTOH, S.H, MH. sebagai Hakim Ketua, ROSDIATI SAMANG, S.H. dan MELISSA, S.H, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 16 AGUSTUS 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HASMAH, S.E. S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros serta dihadiri oleh JATMIKO RAHARJO, S.H. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
ROSDIATI SAMANG, S.H. HONGKUN OTOH, S.H, M.H.
Ttd
MELISSA, S.H, MH.
Panitera Pengganti,
Ttd
HASMAH, S.E, S.H.