47/Pid.B/2014/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 47/Pid.B/2014/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Misbahun bin Suparno
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MISBAHUDIN bin SUPARNO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor, Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Matinya Seseorang”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit SPM. Honda Vario warna hitam tahun 2009 No. Pol. : H – 5343 – LN beserta STNKnya an. SUPARJO; Dikembalikan kepada saksi YULIANINGSIH binti MUHAMAD SIDI; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor47/Pid.B/2014/PN.DMK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MISBAHUDIN bin SUPARNO
Tempat Lahir : Demak
Umur / Tgl. Lahir : 18 Tahun / 20 Juni 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Ds. Gebang RT. 02 RW. 02 Kec. Bonang Kab. Demak
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Februari 2014 sampai dengan tanggal 18 Maret 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan tanggal 08 April 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak sejak tanggal 09 April 2014 sampai dengan tanggal 07 Juni 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak Nomor 47/Pen.Pid/2014/PN.Dmk tanggal 11 Maret 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 47/Pen.Pid/2014/PN.Dmk tanggal 11 Maret 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MISBAHUDIN bin SUPARNO melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana ”Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” dalam dakwaan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MISBAHUDIN bin SUPARNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
1 (satu) unit SPM. Honda Vario warna hitam tahun 2009 No. Pol. : H – 5343 – LN beserta STNKnya an. SUPARJO;
Dikembalikan kepada saksi YULIANINGSIH binti MUHAMAD SIDI.
Membebani agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar diberikan keringanan hukuman oleh karena terdakwa menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa MISBAHUDIN bin SUPARNO pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekira pukul 11.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober 2013, atau di tahun 2013, bertempat di Jalan Umum Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak tepatnya di KM 10.300 Demak - Bonang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya yang berelamat Desa Gebang RT. 02 RW. 02 Kecamatan Bonang Kabupaten Demak dengan mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN milik saksi YULIANINGSIH dengan tujuan akan main ke rumah Sdri. WINDI yang beralamat di Desa Cowati, kemudian selama perjalanan yang mengendarai di depan adalah terdakwa dan saksi YULIANINGSIH membonceng, setelah sampai tujuan di rumah Sdri. WINDI ternyata tidak di rumah, selanjutnya terdakwa mampir di warung yang ada di dekat rumahnya Sdri. WINDI, setelah minum es teh terdakwa disuruh oleh saksi YULIANINGSIH untuk menjemput temannya yaitu Sdr. NUR HADI yang beralamat di Desa Tridonorejo, setelah itu terdakwa berangkat menjemput sendirian dengan mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN dan saksi YULIANINGSIH ditinggal terdakwa di warung sendirian, kemudian sesampainya terdakwa di jalan umum Desa Tridonorejo sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa berjalan di lajur kiri dari arah timur ke barat (arah Demak menuju ke Bonang) dengan kecepatan ± 60 km/jam, selanjutnya dengan jarak 15 (lima belas) meter terdakwa melihat ada MAT SAMIN (korban) yang akan menyeberang jalan dari arah selatan menuju ke utara masih berdiri di tepi jalan, setelah itu terdakwa mengurangi kecepatan serta membunyikan klakson dan setelah terdakwa membunyikan klakson kemudian terdakwa menambah gas (menambah kecepatan) lagi, selanjutnya ketika MAT SAMIN menyeberang jalan, sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabraknya walaupun terdakwa berusaha menghindar ke kiri namun karena posisi MAT SAMIN dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa sudah dekat akhirnya kecelakaan lalu lintas tidak dapat dihindari, karena ketidak hati-hatiannya terdakwa sehingga MAT SAMIN tertabrak SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN yang terdakwa kendarai, setelah itu MAT SAMIN jatuh tergeletak di jalan jalur kiri (Demak – Bonang) dengan posisi meringkuk miring menghadap ke selatan, kaki di pinggir dan kepala agak menengah, sedangkan terdakwa jatuh tergeletak di bahu jalan sebelah kanan jalan (dari arah Demak ke arah Bonang) dan SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN berada;
Bahwa pada saat terdakwa mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak mengantuk dan tidak dalam mabuk minuman keras;
Bahwa benar saksi menjelaskan bahwa keadaan jalan saat terjadinya kecelakaan dalam keadaan baik, jalan beton / cor, lebar jalan ± 4 (empat) meter, cuaca cerah siang hari dan arus lalu lintas sedang;
Bahwa dalam mengemudikan Spm. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN terdakwa belum memiliki SIM;
Bahwa akibat kelalaian dan tidak kehati-hatian dari terdakwa dalam mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN tersebut mengakibatkan MAT SAMIN meninggal dunia, berdasarkan Surat Kematian No. 45/X/2013 tanggal 23 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh M. MIFTAHUL HUDA selaku Kepala Desa Tridonorejo dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 373/2193/XI/2013 tanggal 07 Nopember 2013, yang ditandatangani oleh Dokter pelaksana yaitu dr. ANIK;
Pemeriksaan Korban :
Pemeriksaan luar korban :
Kepala : tidak ada kelainan
Wajah : terdapat luka robek pada dahi dengan panjang 1 cm
Leher : tidak ada kelainan
Dada/perut : hematom pada dada kanan
Punggung : tidak ada kelainan
Tangan : terdapat luka robek pada tangan kanan dengan panjang ± 1 cm dan lecet pada siku kanan
Kaki : terdapat luka robek pada kaki kiri dengan panjang 1 cm
Kesimpulan : terdapat luka robek pada dahi kanan dengan panjang 1 (satu) cm, terdapat luka memar pada telinga dan pipi kanan dengan diameter 2 (dua) cm, terdapat hematom (luka memar) pada dada kanan, terdapat luka robek pada tangan kanan dengan panjang ± 1 (satu) cm, terdapat luka lecet pada siku kanan dan dislokasi pada sendi siku kanan, terdapat luka robek pada kaki kiri dengan panjang 1 (satu) cm;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti serta tidak mengajukan keberatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MASRIAH binti Alm. KASMIDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa keterangan saksi yang ada di dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekira jam 11.30 WIB bertempat di Jalan umum Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak KM. 10.30 Demak – Bonang;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN dengan pejalan kaki, kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pejalan kaki tergeletak di tepi jalan di sebelah utara;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saat terjadinya kecelakaan tersebut saksi berada di sawah yang kebetulan letaknya berdekatan dengan tempat terjadinya kecelakaan tersebut yang berjarak sekitar 75 (tujuh puluh lima) meter namun dengan pandangan lepas tanpa ada penghalang pandangan saksi ke tempat terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saksi tidak mengetahui secara pasti bahwa SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN berjalan dari arah mana, namun yang saksi ketahui bahwa pejalan kaki berjalan dari arah selatan menuju ke arah utara;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas saksi tidak mengetahuinya, namun saksi hanya mendengar suara “brak”;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar jam 11.00 WIB saksi sedang beristirahat di sawah yaitu tepatnya di bawah pohon pisang sambil mengawasi tanaman padi di sawah yang saksi garap dari serangan hama burung, selang beberapa waktu kemudian saksi mendengar suara “brak” dari arah jalan, selang saksi melihat Sdr. NUR KHAFIDHI berteriak memanggil “Pak’e”, setelah itu mengangkat korban yang tergeletak di jalan tersebut, kemudian saksi mendekat dan ternyata korban kecelakaan tersebut adalah MBAH SAMIN yang kebetulan adalah ayah dari Sdr. NUR KHAFIDAH selanjutnya saksi pulang;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa setelah mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mendekat ke tempat kejadian dan saksi langsung pulang karena saksi tidak berani menolong;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak mengetahui pada saat terjadinya benturan, karena saat itu saksi sedang konsentrasi dengan tanaman padi saksi;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi tidak sempat melihat kondisi korban pejalan kaki tersebut setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas saksi hanya melihat pejalan kaki tergeletak di jalan;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sepengetahuan saksi untuk si pejalan kaki yang menjadi korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut akhirnya meninggal dunia, saksi mendengar siaran dari Masjid Dukuh Bener Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas keadaan jalan lurus beton baik, 2 (dua) lajur, siang hari, cuaca cerah serta arus lalu lintas sedang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
YULIANINGSIH binti MUHAMMAD SIDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa keterangan saksi yang ada di dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekira jam 11.30 WIB bertempat di Jalan umum Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak KM. 10.30 Demak – Bonang;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung proses terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut yang melibatkan SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN dengan pejalan kaki;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa awalnya yaitu pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar jam 09.00 WIB saksi dengan mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN menemui terdakwa di Onggorawe Sayung, kemudian setelah bertemu saksi diajak ke rumahnya di Desa Gebang Kecamatan Bonang Kabupaten Demak untuk mengembalikan sepeda motor yang dipakai terdakwa. Selanjutnya dengan menggunakan SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN milik saksi berboncengan pergi ke Dukuh Cowati Desa Poncoharjo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Sesampainya di Dukuh Cowati Desa Poncoharjo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak berhenti di warung makan dan tidak begitu lama terdakwa pamitan pergi untuk menjemput temannya di dekat Polsek Bonang dengan menggunakan SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN milik saksi, karena saksi menunggu dan belum juga datang akhirnya saksi berusaha menghubungi terdakwa melalui HP;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa awalnya saksi tidak mengetahui, namun pada saat saksi menelepon hp milik terdakwa ternyata yang menerima adalah anggota Kepolisian dan saat itu memberitahukan bahwa terdakwa telah mengalami kecelakaan lalu liintas di depan SMP Bonang;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa setelah saksi menerima kabar dari anggota Kepolisian tersebut kemudian saksi bersama dengan Sdri. MASRIFATUL KHOIRIYAH langsung berangkat menuju ke lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas yang berada di depan SMP Bonang;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa setelah saksi sampai di depan SMP Bonang, di tempat tersebut banyak orang berkerumun dan ada petugas Polisi Lalu Lintas dan saksi melihat SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN milik saksi yang dipinjam oleh terdakwa dalam keadaan rusak pada bagian depan serta tebeng sebelah kanan dan kirinya, selanjutnya saat itu sepeda motornya berada di atas kendaraan bak terbuka milik Polisi Lalu Lintas. Sedangkan terdakwa selaku pengendara SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN menurut informasi dari orang-orang yang berada di lokasi kejadian bahwa terdakwa dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak karena mengalami luka parah karena mengalami kecelakaan menabrak penyeberang jalan;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa setelah saksi mengetahui jika terdakwa benar-benar mengalami kecelakaan lalu lintas dan mengalami luka berat kemudian dibawa RSUD Sunan Kalijaga Demak, selanjutnya saksi bersama dengan Sdri. MASRIFATUL KHOIRIYAH langsung mendatangi RSUD Sunan Kalijaga Demak untuk menengok terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa setelah saksi berada di RSUD Sunan Kalijaga Demak, saksi melihat terdakwa mengalami luka bengkak pada pipi sebelah kiri dan mata sebelah kiri ditutup dengan perban, tangan sebelah kiri dan kedua kakinya mengakami luka lecet;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat terdakwa berpamitan untuk pergi menjemput temannya tersebut saat itu terdakwa tidak mengenakan helm;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
KASUROH binti Alm. AMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa keterangan saksi yang ada di dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekira jam 11.30 WIB bertempat di Jalan umum Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak KM. 10.30 Demak – Bonang;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN dengan pejalan kaki yang bernama MAT SAMIN yang merupakan suami saksi;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada di rumah karena saksi sehabis pulang dari pijat keliling;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi tidak melihat secara langsung kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, karena posisi saksi sedang berada di rumah yang berjarak dengan tempat kejadian sekitar satu meter, saksi mengetahui setelah keponakan saksi datang ke rumah sekitar jam 11.40 WIB dan memberitahukan jika suami saksi (MAT SAMIN) mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke puskesmas Bonang, kemudian setelah menerima informasi tersebut saksi diboncengkan keponakan saksi datang ke puskesmas Bonang, sesampainya di puskesmas Bonang karena kondisi luka yang dialami suami saksi cukup parah akhirnya pihak puskesmas Bonang memberitahukan kepada saksi bahwa suami saksi akan dirujuk ke RSUD Sunan Kalijaga Demak. Selanjutnya saksi mendampingi suami saksi ikut dalam kendaraan ambulance milik puskesmas Bonang menuju ke RSUD Sunan Kalijaga Demak, sesampainya di RSUD Sunan Kalijaga Demak suami saksi dimasukkan ke ruang UGD dan selang satu jam akhirnya suami saksi meninggak dunia dalam perawatan di ruang UGD RSUD Sunan Kalijaga Demak. Setelah itu jam 13.30 WIB jenazah suami saksi dibawa pulang dengan menggunakan ambulance milik RSUD Sunan Kalijaga Demak, dan jenazah suami saksi dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak jam 17.00 WIB;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi beserta keluarga telah menerima uang santunan duka sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari pihak keluarga terdakwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 sekitar jam 20.30 WIB di rumah saksi;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi selaku istri dari MAT SAMIN tidak akan menuntut kepada pihak terdakwa ataupun keluarganya dalam bentuk apapun, karena saksi beranggapan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut adalah musibah dan saksi telah ikhlas atas meninggalnya suami saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani mapun rokhani;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan yang ada di dalam BAP;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dalam perkara pidana yang lainnya;
Bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasehat hukum;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekira jam 11.30 WIB bertempat di Jalan umum Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak KM. 10.30 Demak – Bonang;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya yang berelamat Desa Gebang RT. 02 RW. 02 Kecamatan Bonang Kabupaten Demak dengan mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN milik saksi YULIANINGSIH dengan tujuan akan main ke rumah Sdri. WINDI yang beralamat di Desa Cowati, kemudian selama perjalanan yang mengendarai di depan adalah terdakwa dan saksi YULIANINGSIH membonceng, setelah sampai tujuan di rumah Sdri. WINDI ternyata tidak di rumah, selanjutnya terdakwa mampir di warung yang ada di dekat rumahnya Sdri. WINDI, setelah minum es teh terdakwa disuruh oleh saksi YULIANINGSIH untuk menjemput temannya yaitu Sdr. NUR HADI yang beralamat di Desa Tridonorejo, setelah itu terdakwa berangkat menjemput sendirian dengan mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN dan saksi YULIANINGSIH ditinggal terdakwa di warung sendirian, kemudian sesampainya terdakwa di jalan umum Desa Tridonorejo sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa berjalan di lajur kiri dari arah timur ke barat (arah Demak menuju ke Bonang) dengan kecepatan ± 60 km/jam, selanjutnya dengan jarak 15 (lima belas) meter terdakwa melihat ada MAT SAMIN (korban) yang akan menyeberang jalan dari arah selatan menuju ke utara masih berdiri di tepi jalan, setelah itu terdakwa mengurangi kecepatan serta membunyikan klakson dan setelah terdakwa membunyikan klakson kemudian terdakwa menambah gas (menambah kecepatan) lagi, selanjutnya ketika MAT SAMIN menyeberang jalan, sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabraknya walaupun terdakwa berusaha menghindar ke kiri namun karena posisi MAT SAMIN dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa sudah dekat akhirnya kecelakaan lalu lintas tidak dapat dihindari, sehingga MAT SAMIN tertabrak SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN yang terdakwa kendarai, setelah itu MAT SAMIN jatuh tergeletak di jalan jalur kiri (Demak – Bonang) dengan posisi meringkuk miring menghadap ke selatan, kaki di pinggir dan kepala agak menengah, sedangkan terdakwa jatuh tergeletak di bahu jalan sebelah kanan jalan (dari arah Demak ke arah Bonang) dan SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN berada;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang menyeberang jalan, kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pejalan kaki mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah sesaat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak serta akibat lainnya yaitu SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN mengalami rusak pada bagian depan;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa yang saat itu sedang mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN berjalan di lajur kiri, kemudian di depan yang berjalan searah maupun yang berjalan dari arah berlawanan sepi tidak ada kendaraan lain;
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa saat terdakwa mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN tersebut, terdakwa belum memiliki SIM C dan terdakwa tidak memakai helm;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut perkenaan benturannya SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN yang dikendarai terdakwa yaitu pada setang kemudi sebelah kanan dan si pejalan kaki perkenaan benturannya yaitu pada badan sebelah kanan, kemudian posisinya di jalur yang dari arah Demak ke Bonang;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas terdakwa tidak melakukan apa-apa terhadap si pejalan kaki yang menjadi korban, dikarenakan terdakwa juga mengalami luka-luka serta dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak selama 12 (dua belas) hari;
Bahwa pada saat terdakwa mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN hingga sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak sedang mengantuk serta tidak dalam keadaan mabuk minuman keras;
Bahwa keadaan jalan saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu dalam keadaan baik, jalan beton/cor, lebar jalan ± 4 meter, cuaca cerah siang hari dan arus lalu lintas sedang;
Bahwa keadaan SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN yang terdakwa kemudikan dalam keadaan baik, lampu utama maupun lampu sign hidup (baik) serta rem berfungsi secara normal;
Bahwa keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk biaya pengobatan maupun biaya penguburannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan alat bukti surat yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang telah dibacakan di hadapan persidangan sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : 373/2193/XI/2013 tanggal 07 Nopember 2013, yang ditandatangani oleh Dokter pelaksana pada RSUD Sunan Kalijaga Demak yaitu dr. ANIK;
Surat Kematian Nomor : 45/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tridonorejo yaitu M. MIFTAHUL HUDA;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit SPM. Honda Vario warna hitam tahun 2009 No. Pol. : H – 5343 – LN beserta STNKnya an. SUPARJO;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di Persidangan maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya yang berelamat Desa Gebang RT. 02 RW. 02 Kecamatan Bonang Kabupaten Demak dengan mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN milik saksi YULIANINGSIH dengan tujuan akan main ke rumah Sdri. WINDI yang beralamat di Desa Cowati, kemudian selama perjalanan yang mengendarai di depan adalah terdakwa dan saksi YULIANINGSIH membonceng, setelah sampai tujuan di rumah Sdri. WINDI ternyata tidak di rumah, selanjutnya terdakwa mampir di warung yang ada di dekat rumahnya Sdri. WINDI, setelah minum es teh terdakwa disuruh oleh saksi YULIANINGSIH untuk menjemput temannya yaitu Sdr. NUR HADI yang beralamat di Desa Tridonorejo, setelah itu terdakwa berangkat menjemput sendirian dengan mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN dan saksi YULIANINGSIH ditinggal terdakwa di warung sendirian, kemudian sesampainya terdakwa di jalan umum Desa Tridonorejo sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa berjalan di lajur kiri dari arah timur ke barat (arah Demak menuju ke Bonang) dengan kecepatan ± 60 km/jam, selanjutnya dengan jarak 15 (lima belas) meter terdakwa melihat ada MAT SAMIN (korban) yang akan menyeberang jalan dari arah selatan menuju ke utara masih berdiri di tepi jalan, setelah itu terdakwa mengurangi kecepatan serta membunyikan klakson dan setelah terdakwa membunyikan klakson kemudian terdakwa menambah gas (menambah kecepatan) lagi, selanjutnya ketika MAT SAMIN menyeberang jalan, sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabraknya walaupun terdakwa berusaha menghindar ke kiri namun karena posisi MAT SAMIN dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa sudah dekat akhirnya kecelakaan lalu lintas tidak dapat dihindari, karena ketidak hati-hatiannya terdakwa sehingga MAT SAMIN tertabrak SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN yang terdakwa kendarai, setelah itu MAT SAMIN jatuh tergeletak di jalan jalur kiri (Demak – Bonang) dengan posisi meringkuk miring menghadap ke selatan, kaki di pinggir dan kepala agak menengah, sedangkan terdakwa jatuh tergeletak di bahu jalan sebelah kanan jalan (dari arah Demak ke arah Bonang) dan SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN berada;
Bahwa benar pada saat terdakwa mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak mengantuk dan tidak dalam mabuk minuman keras;
Bahwa benar saksi menjelaskan bahwa keadaan jalan saat terjadinya kecelakaan dalam keadaan baik, jalan beton / cor, lebar jalan ± 4 (empat) meter, cuaca cerah siang hari dan arus lalu lintas sedang;
Bahwa benar dalam mengemudikan Spm. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN terdakwa belum memiliki SIM;
Bahwa benar akibat kelalaian dan tidak kehati-hatian dari terdakwa dalam mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN tersebut mengakibatkan MAT SAMIN meninggal dunia, berdasarkan Surat Kematian No. 45/X/2013 tanggal 23 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh M. MIFTAHUL HUDA selaku Kepala Desa Tridonorejo dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 373/2193/XI/2013 tanggal 07 Nopember 2013, yang ditandatangani oleh Dokter pelaksana yaitu dr. ANIK;
Pemeriksaan Korban :
Pemeriksaan luar korban :
Kepala : tidak ada kelainan
Wajah : terdapat luka robek pada dahi dengan panjang 1 cm
Leher : tidak ada kelainan
Dada/perut : hematom pada dada kanan
Punggung : tidak ada kelainan
Tangan : terdapat luka robek pada tangan kanan dengan panjang ± 1 cm dan lecet pada siku kanan
Kaki : terdapat luka robek pada kaki kiri dengan panjang 1 cm
Kesimpulan : terdapat luka robek pada dahi kanan dengan panjang 1 (satu) cm, terdapat luka memar pada telinga dan pipi kanan dengan diameter 2 (dua) cm, terdapat hematom (luka memar) pada dada kanan, terdapat luka robek pada tangan kanan dengan panjang ± 1 (satu) cm, terdapat luka lecet pada siku kanan dan dislokasi pada sendi siku kanan, terdapat luka robek pada kaki kiri dengan panjang 1 (satu) cm;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang dalam rumusan delik pasal tersebut diatas adalah subyek hukum yang dapat diajukan ke untuk diperiksa di hadapan persidangan dan secara hukum mampu bertanggung jawab dan atau dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya apabila dakwaan tersebut dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa subjek hukum perkara ini jelas menunjuk kepada Terdakwa MISBAHUDIN bin SUPARNO yang dihadapkan di persidangan dimana tidak adanya terjadi Error in Persona dalam pemeriksaan atas perkara ini dan terdakwa tersebut telah memenuhi syarat sebagai subjek hukum yang dapat diperiksa di hadapan persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan delik dan dapat atau tidaknya terdakwa dipersalahkan dalam melakukan perbuatan pidana tidaklah terlepas dari fakta-fakta hukum yang akan dibuktikan dan ada atau tidaknya alasan penghapus pidana dalam pembuktian unsur pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menurut Wirjono Prodjodikoro (Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, halaman 81) menyatakan : Adanya kecelakaan merupakan faktor kesalahan manusianya. Kesalahan pengemudi adalah tidak adanya rasa hati-hati dan lalai dalam mengemudikan kendaraannya.
Bahwa yang dimaksud dengan “Kecelakaan Lalu Lintas” dalam Pasal 1 ayat (24) UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, petunjuk, keterangan terdakwa diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Jalan Umum Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak tepatnya di KM 10.300 Demak – Bonang;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya yang berelamat Desa Gebang RT. 02 RW. 02 Kecamatan Bonang Kabupaten Demak dengan mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN milik saksi YULIANINGSIH dengan tujuan akan main ke rumah Sdri. WINDI yang beralamat di Desa Cowati, kemudian selama perjalanan yang mengendarai di depan adalah terdakwa dan saksi YULIANINGSIH membonceng, setelah sampai tujuan di rumah Sdri. WINDI ternyata tidak di rumah, selanjutnya terdakwa mampir di warung yang ada di dekat rumahnya Sdri. WINDI, setelah minum es teh terdakwa disuruh oleh saksi YULIANINGSIH untuk menjemput temannya yaitu Sdr. NUR HADI yang beralamat di Desa Tridonorejo, setelah itu terdakwa berangkat menjemput sendirian dengan mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN dan saksi YULIANINGSIH ditinggal terdakwa di warung sendirian, kemudian sesampainya terdakwa di jalan umum Desa Tridonorejo sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa berjalan di lajur kiri dari arah timur ke barat (arah Demak menuju ke Bonang) dengan kecepatan ± 60 km/jam, selanjutnya dengan jarak 15 (lima belas) meter terdakwa melihat ada MAT SAMIN (korban) yang akan menyeberang jalan dari arah selatan menuju ke utara masih berdiri di tepi jalan, setelah itu terdakwa mengurangi kecepatan serta membunyikan klakson dan setelah terdakwa membunyikan klakson kemudian terdakwa menambah gas (menambah kecepatan) lagi, selanjutnya ketika MAT SAMIN menyeberang jalan, sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabraknya walaupun terdakwa berusaha menghindar ke kiri namun karena posisi MAT SAMIN dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa sudah dekat akhirnya kecelakaan lalu lintas tidak dapat dihindari, karena ketidak hati-hatiannya terdakwa sehingga MAT SAMIN tertabrak SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN yang terdakwa kendarai, setelah itu MAT SAMIN jatuh tergeletak di jalan jalur kiri (Demak – Bonang) dengan posisi meringkuk miring menghadap ke selatan, kaki di pinggir dan kepala agak menengah, sedangkan terdakwa jatuh tergeletak di bahu jalan sebelah kanan jalan (dari arah Demak ke arah Bonang) dan SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN berada;
Bahwa benar saksi menjelaskan bahwa keadaan jalan saat terjadinya kecelakaan dalam keadaan baik, jalan beton / cor, lebar jalan ± 4 (empat) meter, cuaca cerah siang hari dan arus lalu lintas sedang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3 Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa uraian pertimbangan unsur sebelumnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pertimbangan unsur ini sehingga rangkaian dari pertimbangan tersebut merupakan rangkaian yang telah turut dipertimbangkan dalam uraian pertimbangan unsur ini;
Menimbang, bahwa akibat kelalaian dan tidak kehati-hatian dari terdakwa dalam mengendarai SPM. Honda Vario No. Pol. : H – 5343 – LN tersebut mengakibatkan MAT SAMIN meninggal dunia, berdasarkan Surat Kematian No. 45/X/2013 tanggal 23 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh M. MIFTAHUL HUDA selaku Kepala Desa Tridonorejo dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 373/2193/XI/2013 tanggal 07 Nopember 2013, yang ditandatangani oleh Dokter pelaksana yaitu dr. ANIK;
Pemeriksaan Korban :
Pemeriksaan luar korban :
Kepala : tidak ada kelainan
Wajah : terdapat luka robek pada dahi dengan panjang 1 cm
Leher : tidak ada kelainan
Dada / perut : hematom pada dada kanan
Punggung : tidak ada kelainan
Tangan : terdapat luka robek pada tangan kanan dengan panjang ± 1 cm dan lecet pada siku kanan
Kaki : terdapat luka robek pada kaki kiri dengan panjang 1 cm
Kesimpulan : terdapat luka robek pada dahi kanan dengan panjang 1 (satu) cm, terdapat luka memar pada telinga dan pipi kanan dengan diameter 2 (dua) cm, terdapat hematom (luka memar) pada dada kanan, terdapat luka robek pada tangan kanan dengan panjang ± 1 (satu) cm, terdapat luka lecet pada siku kanan dan dislokasi pada sendi siku kanan, terdapat luka robek pada kaki kiri dengan panjang 1 (satu) cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kematian Nomor : 45/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tridonorejo yaitu M. MIFTAHUL HUDA, Korban telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit SPM. Honda Vario warna hitam tahun 2009 No. Pol. : H – 5343 – LN beserta STNKnya an. SUPARJO;
Akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MISBAHUDIN bin SUPARNO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor, Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Matinya Seseorang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit SPM. Honda Vario warna hitam tahun 2009 No. Pol. : H – 5343 – LN beserta STNKnya an. SUPARJO;
Dikembalikan kepada saksi YULIANINGSIH binti MUHAMAD SIDI;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014, oleh I Made Subagia Astawa, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Yuri Adriansyah, SH., dan Benny Yoga Dharma, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Subeno, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, serta dihadiri oleh Yan Subiyono, SH, sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Yuri Adriansyah, SH. Benny Yoga Dharma, SH. | Hakim Ketua I Made Subagia Astawa, SH., MH. |
Panitera Pengganti,
Subeno