84/Pid.B/2014/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 84/Pid.B/2014/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sutrisno bin Darno
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Sutrisno bin Darno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja menjual barang hasil pelanggaran hak cipta kepada umum’; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana denda Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Memerintahkan agar pidana penjara tersebut tidak dijalankan/dilaksanakan kecuali terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lagi dalam masa percobaan selama 2 (dua) tahun; 4. Memerintahkan agar barang bukti berupa: • 2103 ( dua ribu seratus tiga ) keping CD/DVD berisi rekaman lagu-lagu hasil pelanggaran hak cipta dan • 785 ( tujuh ratus delapan puluh lima ) keping CD/DVD berisi rekaman film hasil pelanggaran hak cipta dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor 84/Pid.B/2014/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan yang tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
| 1. Nama lengkap | : | Sutrisno bin Darno |
| Tempat lahir | : | Boyolali |
| Umur/tangga lahir | : | 30 tahun / 21 Mei 1983 |
| Janis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Perumahan Pucang Adi IV No 10 Rt 01 Rw 26 Kelurahan Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tertanggal Senin 30 Juni 2014 pada pokoknya memohon agar Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Sutrisno bin Darno bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 72 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa para terpidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun berakhir bersalah telah melakukan suatu tindak pidana dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2013 ( dua ribu tiga belas ) keping CD/DVD lagu-lagu hasil pelanggaran hak cipta,
785 ( tujuh ratus delapan puluh lima ) keping CD/DVD film hasil pelanggaran hak cipta
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (seribu rupiah)
Telah mendengar Pembelaan lisan Terdakwa yang disampaikan di persidangan, yang pada pokoknya berisi permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringan-ringannnya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar Tanggapan secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SUTRISNO BIN DARNO pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2014 sekitar pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2014, bertempat di depan Ruko Pucang Gading Raya No 102 Batursari Mranggen kabupaten Demak, atau setidak tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Demak berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2014 saksi Andri, saksi Muhamad Fathoni yang dibantu oleh team telah melakukan pemeriksaan terhadap lapak DVD/ CD kepunyaan terdakwa Sutrisno yang terletak didepan Ruko Perumas Pucang Gading No 102 Jl Pucang Gading Raya Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak;
Bahwa pada saat saksi Andri, saksi Muhamad Fathoni yang dibantu oleh team melakukan pemeriksaan penggeledahan dilapak DVD/ CD telah diketemukan 2103 (dua ribu seratus tiga) keeping CD/ DVD berisi rekaman lagu lagu, dan 785 (tujuh ratus delapan puluh lima) berisi rekaman film hasil pelanggaran Hak Cipta, pada saat dilakukan pemeriksaa/ penggeledahan ada saksi Adi Yudha Bastian sedangkan terdakwa Sutrisno tidak berada ditempat, lalu terdakwa membawa barang bukti tersebut ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengatakan bahwa DVD/ CD tersebut benar kepunyaan terdakwa dan terdakwa dapat membeli dari sdr Cicen yang berada ditoko matahari Johar lantai 1, sdr Bowo di Banteng I Gajah Medoho, sedangkan sdr Agus alamat di Pedurungan(belum tertangkap);
Bahwa Terdakwa membeli CD dengan harga Rp 2500, boxnya Rp 1500, dan terdakwa jual Rp 7.000, sedangkan untuk DVD harga beli Rp 7.000, dengan harga jual Rp 10.000.
Bahwa terdakwa menjual DVD/CD tersebut dengan cara DVD/CD dipajang di rak kios kaset milik terdakwa lalu pembeli atau pelanggan datang dengan menemui karyawan terdakwa untuk memilih DVD/CD tersebut dan pembayaran dilakukan secara tunai;
Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan DVD dan CD tersebut dengan tujuan untuk mencari keuntungan sebagai mata pencaharian;
Bahwa tindakan menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksu pada pasal 72 ayat (1) UU No 19 tahun 2002 tentang hak Cipta adalah tindakan yang dilarang kecuali orang itu dapat membuktikan bahwa ia memiliki ijin untuk melakukan tindakannya.
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa DVD dan CD, setelah diteliti ternyata tidak memenuhi persyaratan yaitu sebagaimana MP4,VCD dan DVD yang legal adalah sebagai berikut :
Kualitas Cetakan dan kemasan sangat rendah. Kemasan pembungkus hanya plastik, sedangkan gambar cover tidak jelas cetakannya. Seluruh barang bukti tersebut memiliki cetakan dan kemasan hasil fotokopi berwarna, padahal Industri Rekaman tidak pernah memproduksi Cetakan dan kemasan dengan cara fotokopi seperti ini, karena hal ini akan merusak reputasi Perusahaan Rekaman tersebut, Sampul/Kertas Sisipan (inlay card) tercetak hanya pada satu sisi;Sampul/Kertas Sisipan (inlay card) terlipat sangat buruk/asal-asalan;
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Penyidik, harganya sangat murah yaitu umumnya dibawah Rp.10.000,-/Keping CD;Tidak terdapat Logo dan Nama Perusahaan yang mengedarkannya
Tidak terdapat tanda lunas PPn pada tiap keping CD/VCD;
Tidak ditemukan ijin peredaran/penjualan dan/atau surat formal apapun dari pihak-pihak yang memiliki hak atas peredaran Karya Rekaman Suara tersebut yang menyatakan bahwa peredaran lagu-lagu tersebut telah dengan sepengetahuan/sepersetujuan/ijin dari pemilik hak atas Karya Rekam tersebut
Tidak ditemukan Source Identification Number (SID Code) pada keping cakram optik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang adanya sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optik.
Tidak pernah ditunjukkan semua perijinan / lisensi bahkan lisensi penjualan produk-produk ini sehingga TELAH DAPAT DIDUGA BAHWA DI DALAM MELAKUKAN TINDAKANNYA, TERDAKWA TIDAK MENDAPATKAN IJIN BAHKAN DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA.
Setelah saksi Ahli meneliti dan melakukan pemeriksaan atas sample barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi hasil penindakan dari tempat usaha terdakwa Sutrisno di Lapak CD/DVD di depan Ruko Perumnas Pucang Gading No. 102, Mranggen, Kab. Demak pada tanggal 16 Februari 2014 berupa 2103 ( dua ribu seratus tiga ) keping lagu lagu hasil pelanggaran hak cipta dan 785 ( tujuh ratus delapan puluh lima ) keping film, yaitu: berpendapat dan menyimpulkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah merupakan hasil pelanggaran dari perbuatan yang melanggar Hak Cipta (bahkan merupakan Tindak Pidana Hak Cipta), karena semua barang bukti tersebut memiliki indikasi produk illegal
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 72 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menerangkan telah mengerti isi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan dan telah didengar keterangannya dengan di bawah sumpah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Andri Cahyo Setyawan, Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut::
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini Sebagai saksi diminta untuk memberi keterangan dalam perkara terdakwa Sutrisno Bin Darno yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 16 Pebruari 2014 di Lapak DVD/VCD depan ruko Perumnas Pucang Gading No.102 Jalan Pucang Gading Raya Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kab.Demak ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2014 saksi Andri Cahyo Setyawan bersama team dari Dit.Reskrimsus Polda Jateng melakukan penindakan di lapak DVD/CD di depan ruko Perumnas Pucang Gading No.102 Jl.Pucang Gading Raya, Kel.Batursari, Kec.Mranggen, Kab. Demak milik terdakwa SUTRISNO Bin DARNO yang dijadikan tempat menjual atau mengedarkan CD/DVD bajakan ;
Bahwa saksi Andri Cahyo Setiawan dalam operasi penindakan tersebut saksi bersama team dari Dit.Reskrimsus Polda Jateng terdiri dari : AKBP Sugiarto, SH.Sik, M.Si, Kompol N.Garjita, SH, AKP Pradana Aditya N, SH, Bripka M. Fathoni, SH, Dan Briptu Bangun Edhie P, SH.;
Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan penindakan pada hari minggu tanggal 16 Pebruari 2014 ;
Bahwa pada waktu dilakukan penindakan tersebut terdakwa tidak berada di tempat lapak penjualan CD/DVD, yang ada karyawannya yang bernama Adi Yuda Bastian Bin Basuki dan isteri terdakwa yang bernama Yudani;
Bahwa tanda CD/DVD palsu atau bajakan yaitu gambar tidak jelas, suara jelek dan tidak ada tanda loga PPN, dan CD/DVD yang dijual terdakwa semuanya tidak ada logo PPN nya ;
Bahwa jumlahnyanya ada 2103 keping CD/DVD berisi rekaman lagu-lagu dan 785 keping CD/DVD berisi rekaman film ;
Bahwa semua CD/DVD yang dijual terdakwa bajakan dan tidak ada logo PPN sehingga semuanya melanggar Hak Cipta ;
Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan di lapak milik terdakwa tidak ditemukan alat untuk menggandakan CD/DVD ;
Bahwa pada waktu itu ada tempat lain yang dilakukan penindakan selain lapak tempat berjualan milik terdakwa tersebut tetapi tempatnya di Semarang ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
2. Muhamad Fathoni, SH. Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah sebagai saksi dalam perkara terdakwa SUTRISNO bin DARNO yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 16 Pebruari 2014 di Lapak DVD/VCD depan ruko Perumnas Pucang Gading No.102 Jalan Pucang Gading Raya Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kab.Demak ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2014 saksi bersama team dari Dit.Reskrimsus Polda Jateng melakukan penindakan di lapak DVD/CD di depan ruko Perumnas Pucang Gading No.102 Jl.Pucang Gading Raya , Kel.Batursari, Kec.Mranggen, Kab. Demak milik terdakwa SUTRISNO Bin DARNO yang dijadikan tempat menjual atau mengedarkan CD/DVD bajakan;
Bahwa dalam operasi penindakan tersebut saksi bersama team dari Dit.Reskrimsus Polda Jateng terdiri dari : AKBP SUGIARTO, SH.SIK, M.Si, KOMPOL N.GARJITA, SH, AKP PRADANA ADITYA N, SH, BRIPKA M. FATHONI, SH, dan BRIPTU BANGUN EDHIE P, SH. ;
Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang melaporkan kalau terdakwa menjual CD/DVD bajakan, selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan penindakan pada hari minggu tanggal 16 Pebruari 2014 ;
Bahwa pada waktu dilakukan penindakan tersebut terdakwa tidak berada di tempat lapak penjualan CD/DVD, yang ada karyawannya yang bernama ADI YUDA BASTIAN bin BASUKI dan isteri terdakwa yang bernama YUDANI;
Bahwa adapun tanda CD/DVD palsu atau bajakan yaitu gambar tidak jelas, suara jelek dan tidak ada tanda loga PPN, dan CD/DVD yang dijual terdakwa semuanya tidak ada logo PPN nya;
Bahwa dari lapak milik terdakwa tersebut pihak Kepolisian mengamankan dan menyita 2103 keping CD/DVD berisi rekaman lagu-lagu dan 785 keping CD/DVD berisi rekaman film dan semua CD/DVD yang dijual terdakwa tersebut adalah hasil bajakan dan tidak ada logo PPN sehingga semuanya melanggar Hak Cipta;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
3. Adi Yudha Bastian Bin Basuki, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah sebagai saksi dalam perkara terdakwa SUTRISNO bin DARNO yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 16 Pebruari 2014 sekitar jam 20.30 WIB di Lapak DVD/VCD depan ruko Perumnas Pucang Gading No.102 Jalan Pucang Gading Raya Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kab.Demak;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2014 sekitar pukul 20.30 WIB saksi seperti hari-hari biasanya bekerja sebagai karyawan terdakwa menjaga lapak DVD/CD di depan ruko Perumnas Pucang Gading No.102 Jl.Pucang Gading Raya, Kel.Batursari, Kec.Mranggen, Kab. Demak milik terdakwa SUTRISNO Bin DARNO, selanjutnya datang petuga yang mengaku dari Polda Jateng yang melakukan operasi penindakan terhadap penjualan CD/DVD bajakan atau yang melanggar hak cipta;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan terdakwa sudah kurang lebih 6 ( enam ) bulan dan setiap bulan saksi digaji oleh terdakwa sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan terdakwa melakukan usaha berjualan CD/DVD bajakan tersebut akan tetapi sewaktu saksi bekerja sebagai karyawan terdakwa lapak tersebut sudah ada;
Bahwa pada waktu dilakukan penindakan tersebut terdakwa tidak berada di tempat lapak penjualan CD/DVD yang ada anya dan isteri terdakwa yang bernama YUDANI;
Bahwa setahu saksi tanda CD/DVD palsu atau bajakan yaitu gambar tidak jelas, suara jelek dan tidak ada tanda logo lunas PPN, dan CD/DVD yang dijual terdakwa semuanya tidak ada logo lunas PPN nya ;
Bahwa di Lapak terdakwa Polisi menemukan 2103 keping CD/DVD bajakan berisi rekaman lagu-lagu dan 785 keping CD/DVD bajakan berisi rekaman film, akan tetapi saksi tidak tahu dari mana asal CD/DVD bajakan tersebut diperoleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak melakukan usaha penggandaan CD/DVD terdakwa hanya mengedarkan atau menjual saja dimana untuk CD/DVD lagu-lagu dijual Rp.7.000,- (tujuh ribu Rupiah) setiap kepingnya, sedangkan untuk CD/DVD film dijual Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap kepingnya ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
4. Saksi Ahli Tri Junianto, SH, MH., dibawah sumpah sesuai dengan keahliannya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah sebagai saksi dalam perkara terdakwa Sutrisno Bin Darno yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta;
Bahwa Ahli bekerja sebagai Kasubbid Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Kantor Wiayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah;
Bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan rekaman suara atau gambar pertunjukan adalah suatu tindakan berupa penyiaran atas suatu karya yang disiarkan dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektro magnet, sedangkan yang dimaksud dengan gambar pertujukannya adalah bagian dari karya cipta yang harus mendapat perlindungan hukum terhadap pihak atau orang yang menggunakan gambar atau pertunjukannya itu untuk kepentingan komersiil;
Bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain;
Bahwa yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau untuk menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta berupa CD/VCD sehubungan dengan perkara tersebut untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan peraturan perundang-undangan yang berlalu;
Bahwa yang dimaksud dengan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
Bahwa yang dimaksud dengan perbanyakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer;
Bahwa yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain;
Bahwa yang dimaksud dalam pasal 72 ayat (2) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah mereka tidak memiliki ijin untuk menyiarkan, memamerkan. Mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait atau setidak-tidaknya diluar sepengetahuan pencipta atau pemegang hak cipta atas CD/DVD dimaksud ;
Bahwa untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan atau memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau Hak terkait harus mendapat ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta;
Bahwa CD/DVD termasuk kriteria cakram optik termasuk dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Bahwa setelah ahli meneliti 2103 keping CD/DVD berisi rekaman lagu-lagu dan 785 keping CD/DVD berisi rekaman film, ternyata semua CD/DVD yang dijual terdakwa tersebut masuk dalam pelanggaran hak cipta sesuai pasal 72 ayat (2) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Bahwa ciri-ciri CD/DVD yang asli adalah terdapat stiker hologram, stiker lunas PPN dikemasannya, terdapat kode stampford pada CD/VCDnya ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi ahli Rahayu Kertawiguna, dibacakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi ahli Rully Sofyan, SH dibacakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa: 2103 ( dua ribu seratus tiga ) keping CD/DVD lagu-lagu, 785 ( tujuh ratus delapan puluh lima ) keping CD/DVD film ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Sutrisno Bin Darno, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan didepan persidangan karena terdakwa didakwa melakukan pelanggaran Hak Cipta ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2014 sekitar pukul 21.00 WIB ada operasi penindakan terhadap penjualan CD/VCD dari tem Polda Jateng di lapak DVD/CD di depan ruko Perumnas Pucang Gading No.102 Jl.Pucang Gading Raya, Kel.Batursari, Kec.Mranggen, Kab. Demak milik terdakwa, yang pada saat itu terdakwa tidak berada di tempat karena sedang di Solo dan terdakwa tahu karena dihubungi lewat telephon oleh isteri terdakwa ;
Bahwa terdakwa berjualan CD/DVD sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang ;
Bahwa CD/DVD terdakwa peroleh dari sdr. Cicen, sdr.Bowo dan Sdr.Agus ;
Bahwa terdakwa membeli CD/DVD dari Sdr.Cicen dengan cara langsung mendatangi tokonya di Matahari Johar lantai I Semarang langsung memilih dan dibayar tunai akan tetapi tidak diberikan nota pembeliannya, untuk sdr. Bowo terdakwa langsung datang kerumahnya di Gajah, Medoho, Semarang langsung memilih dan bayar tunai akan tetapi tidak diberikan nota pembeliannya dan untuk Sdr.,Agus ia datang ke lapak milik terdakwa dan terdakwa memilih CD/DVD selanjutnya dibayar tunai akan tetapi tidak diberikan nota pembeliannya ;
Bahwa CD/DVD tersebut terdakwa beli seminggu 2 (dua) kali jumlahnya antara 50 sampai 150 pcs CD/DVD ;
Bahwa jumlah CD/DVD yang di jadikan barang bukti jumlahnya adalah 2103 keping CD/DVD berisi rekaman lagu-lagu dan 785 keping CD/DVD berisi rekaman film;
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan nya melanggar Undang-Undang Hak Cipta ;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau CD/DVD yang dijual adalah bajakan karena harganya lebih murah dan terdakwa mengetahui tempat kulakan/ belanjanya ;
Bahwa untuk CD lagu-lagu harganya Rp.2.500,- boxnya seharga Rp.1.500,- dan dijual dengan harga Rp.7.000,- sedangkan untuk DVD harganya Rp.7.000,- dijual dengan harga Rp.10.000,- ;
Bahwa omset terdakwa kurang lebih Rp.2.000.000,- sampai dengan Rp.3.000.000,- dan keuntungannya sekitar Rp.1.500.000,- setiap bulannya ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki pengecer, pembeli datang sendiri ke lapan milik terdakwa tersebut ;
Bahwa lapak terdakwa terbuka setiap orang bisa melihat lapak tersebut dan pembeli bisa melihat CD/DVD yang terdakwa jual ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengggandakan CD/DVD tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak menggandakan CD/DVD tersebut ;
Menimbang, bahwa merujuk pada keterangan para saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat memperoleh beberapa fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2014 saksi Andri Cahyo Setyawan bersama team dari Dit.Reskrimsus Polda Jateng melakukan penindakan di lapak DVD/CD milik terdakwa di depan ruko Perumnas Pucang Gading No.102 Jl.Pucang Gading Raya, Kel.Batursari, Kec.Mranggen, Kab. Demak milik terdakwa Sutrisno Bin Darno yang dijadikan tempat menjual atau mengedarkan CD/DVD bajakan;
Bahwa pada waktu dilakukan penindakan tersebut terdakwa tidak berada di tempat lapak penjualan CD/DVD, yang ada karyawannya yang bernama Adi Yuda Bastian Bin Basuki dan isteri terdakwa yang bernama Yudani;
Bahwa tanda CD/DVD palsu atau bajakan yaitu gambar tidak jelas, suara jelek dan tidak ada tanda loga PPN, dan CD/DVD yang dijual terdakwa semuanya tidak ada logo PPN nya ;
Bahwa jumlahnyanya ada 2103 keping CD/DVD berisi rekaman lagu-lagu dan 785 keping CD/DVD berisi rekaman film ;
Bahwa semua CD/DVD yang dijual terdakwa bajakan dan tidak ada logo PPN sehingga semuanya melanggar Hak Cipta ;
Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan di lapak milik terdakwa tidak ditemukan alat untuk menggandakan CD/DVD ;
Bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan rekaman suara atau gambar pertunjukan adalah suatu tindakan berupa penyiaran atas suatu karya yang disiarkan dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektro magnet, sedangkan yang dimaksud dengan gambar pertujukannya adalah bagian dari karya cipta yang harus mendapat perlindungan hukum terhadap pihak atau orang yang menggunakan gambar atau pertunjukannya itu untuk kepentingan komersiil;
Bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain;
Bahwa yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau untuk menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta berupa CD/VCD sehubungan dengan perkara tersebut untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan peraturan perundang-undangan yang berlalu;
Bahwa yang dimaksud dengan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
Bahwa yang dimaksud dengan perbanyakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer;
Bahwa yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain;
Bahwa yang dimaksud dalam pasal 72 ayat (2) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah mereka tidak memiliki ijin untuk menyiarkan, memamerkan. Mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait atau setidak-tidaknya diluar sepengetahuan pencipta atau pemegang hak cipta atas CD/DVD dimaksud ;
Bahwa untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan atau memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau Hak terkait harus mendapat ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta;
Bahwa CD/DVD termasuk kriteria cakram optik termasuk dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Bahwa setelah ahli meneliti 2103 keping CD/DVD berisi rekaman lagu-lagu dan 785 keping CD/DVD berisi rekaman film, ternyata semua CD/DVD yang dijual terdakwa tersebut masuk dalam pelanggaran hak cipta sesuai pasal 72 ayat (2) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Bahwa ciri-ciri CD/DVD yang asli adalah terdapat stiker hologram, stiker lunas PPN dikemasannya, terdapat kode stampford pada CD/VCDnya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan di persidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan juridis, apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu: melanggar Pasal 72 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum;
Suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1;
Ad. 1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barang siapa“ menurut Yurisprudensi adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkan Terdakwa Sutrisno bin Darno dan atas pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa mengakui serta membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di muka persidangan saksi-saksi juga membenarkan bahwa identitas Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan adalah Terdakwa Sutrisno bin Darno sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dipersidangan bahwa Terdakwa ternyata adalah orang yang cakap dan mampu mengikuti persidangan, sehingga dapat disimpulkan Terdakwa sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa dapat tidaknya Terdakwa dimintakan pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya, pembuktiannya berkaitan erat dengan pembuktian unsur-unsur selanjutnya, maka hal ini akan dapat disimpulkan setelah pembuktian unsur-unsur dakwaan secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur ”Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka untuk untuk dapat menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana, cukup salah satu unsur saja dari unsur tersebut yang perlu dibuktikan untuk membuktikan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan rekaman suara atau gambar pertunjukan adalah suatu tindakan berupa penyiaran atas suatu karya yang disiarkan dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektro magnet, sedangkan yang dimaksud dengan gambar pertujukannya adalah bagian dari karya cipta yang harus mendapat perlindungan hukum terhadap pihak atau orang yang menggunakan gambar atau pertunjukannya itu untuk kepentingan komersiil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau untuk menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta berupa CD/VCD sehubungan dengan perkara tersebut untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan peraturan perundang-undangan yang berlalu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbanyakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2014 saksi Andri, saksi Muhamad Fathoni yang dibantu oleh team telah melakukan pemeriksaan terhadap lapak DVD/ CD kepunyaan terdakwa Sutrisno yang terletak didepan Ruko Perumas Pucang Gading No 102 Jl Pucang Gading Raya Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak;
Bahwa pada saat saksi Andri, saksi Muhamad Fathoni yang dibantu oleh team melakukan pemeriksaan penggeledahan dilapak DVD/ CD telah diketemukan 2103 (dua ribu seratus tiga) keeping CD/ DVD berisi rekaman lagu lagu, dan 785 (tujuh ratus delapan puluh lima) berisi rekaman film hasil pelanggaran Hak Cipta, pada saat dilakukan pemeriksaa/ penggeledahan ada saksi Adi Yudha Bastian sedangkan terdakwa Sutrisno tidak berada ditempat, lalu terdakwa membawa barang bukti tersebut ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengatakan bahwa DVD/ CD tersebut benar kepunyaan terdakwa dan terdakwa dapat membeli dari sdr Cicen yang berada ditoko matahari Johar lantai 1, sdr Bowo di Banteng I Gajah Medoho, sedangkan sdr Agus alamat di Pedurungan(belum tertangkap);
Bahwa Terdakwa membeli CD dengan harga Rp 2500, boxnya Rp 1500, dan terdakwa jual Rp 7.000, sedangkan untuk DVD harga beli Rp 7.000, dengan harga jual Rp 10.000.
Bahwa terdakwa menjual DVD/CD tersebut dengan cara DVD/CD dipajang di rak kios kaset milik terdakwa lalu pembeli atau pelanggan datang dengan menemui karyawan terdakwa untuk memilih DVD/CD tersebut dan pembayaran dilakukan secara tunai;
Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan DVD dan CD tersebut dengan tujuan untuk mencari keuntungan sebagai mata pencaharian, hal tersebut terdakwa lakukan sejak tahun 2013;
Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan DVD dan CD tersebut tanpa mendapat ijin resmi dari pihak pencipta/pemegang hak cipta original/resmi, padahal terdakwa mengetahui bahwa hal tersebut adalah melanggar hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ”Dengan sengaja mengedarkan atau menjual kepada umum”, dengan demikian unsur Ad.2. ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1”;
Menimbang, bahwa pasal 72 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada dasarnya mengatur mengenai pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan Hak Terkait sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 1 UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 9 UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya, bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan rekaman suara atau gambar pertunjukan adalah suatu tindakan berupa penyiaran atas suatu karya yang disiarkan dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektro magnet, sedangkan yang dimaksud dengan gambar pertujukannya adalah bagian dari karya cipta yang harus mendapat perlindungan hukum terhadap pihak atau orang yang menggunakan gambar atau pertunjukannya itu untuk kepentingan komersiil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau untuk menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta berupa CD/VCD sehubungan dengan perkara tersebut untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan peraturan perundang-undangan yang berlalu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbanyakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam pasal 72 ayat (2) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah mereka tidak memiliki ijin untuk menyiarkan, memamerkan. Mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait atau setidak-tidaknya diluar sepengetahuan pencipta atau pemegang hak cipta atas CD/DVD dimaksud ;
Menimbang, bahwa untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan atau memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau Hak terkait harus mendapat ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta;
Menimbang, bahwa CD/DVD termasuk kriteria cakram optik termasuk dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Menimbang, bahwa setelah ahli meneliti 2103 keping CD/DVD berisi rekaman lagu-lagu dan 785 keping CD/DVD berisi rekaman film, ternyata semua CD/DVD yang dijual terdakwa tersebut masuk dalam pelanggaran hak cipta sesuai pasal 72 ayat (2) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Menimbang, bahwa ciri-ciri CD/DVD yang asli adalah terdapat stiker hologram, stiker lunas PPN dikemasannya, terdapat kode stampford pada CD/VCDnya ;
Menimbang, bahwa telah ternyata terdapat fakta hukum dalam perkara aquo bahwa barang bukti dalam perkara aquo yaitu berupa 2103 (dua ribu seratus tiga) keeping CD/ DVD berisi rekaman lagu lagu dan 785 (tujuh ratus delapan puluh lima) berisi rekaman film adalah milik terdakwa yang akan dijual tanpa terlebih dahulu mendapat ijin resmi dari pihak pencipta/pemegang hak cipta original/resmi;
Menimbang, bahwa semua CD/ DVD yang dijual terdakwa tersebut setelah diteliti ternyata merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta (hasil bajakan) dengan ciri-ciri antara lain yaitu: tidak terdapat stiker hologram maupun stiker lunas PPN dikemasannya, tidak terdapat kode stampford pada CD/VCDnya dan dikemas dengan pembungkus plastik dengan gambar cover yang tidak jelas cetakannya karena merupakan hasil fotocopy berwarna, padahal Industru Rekaman tidak pernah memproduksi cetakan/kemasan dengan cara fotocopy seperti itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.3. “Suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1” ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 72 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa didalam pledoinya yang diajukan secara lisan, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringan-ringannnya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, selain itu alasan terdakwa menjual CD/VCD hasil bajakan (pelanggaran hak cipta) adalah untuk mencari nafkah karena terdakwa tidak mempunyai pekerjaan;
Menimbang, bahwa tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh karena menurut hemat Majelis Hakim tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pada dasarnya adalah merupakan upaya pembinaan dan bukanlah sebagai suatu bentuk balas dendam disamping sifatnya adalah pembelajaran bagi pelaku tindak pidana tersebut agar lebih berhati-hati dalam berbuat dan berperilaku, sehingga dalam perkara ini terhadap pidana yang akan dijatuhkan menurut Majelis adalah adil dan patut;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa, maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Upaya Pemberantasan Pelanggaran Hak Cipta;
Perbuatan terdakwa merugikan Negara dan pemilik Hak Cipta;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit sehingga mempermudah proses pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 2103 (dua ribu seratus tiga) keeping CD/ DVD berisi rekaman lagu lagu dan 785 (tujuh ratus delapan puluh lima) berisi rekaman film oleh karena terbukti hasil dari pelanggaran hak cipta maka beralasan jika barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 (1) KUHAP, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pasal 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Sutrisno bin Darno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja menjual barang hasil pelanggaran hak cipta kepada umum’;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana denda Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Memerintahkan agar pidana penjara tersebut tidak dijalankan/dilaksanakan kecuali terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lagi dalam masa percobaan selama 2 (dua) tahun;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
2103 ( dua ribu seratus tiga ) keping CD/DVD berisi rekaman lagu-lagu hasil pelanggaran hak cipta dan
785 ( tujuh ratus delapan puluh lima ) keping CD/DVD berisi rekaman film hasil pelanggaran hak cipta dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2014, oleh kami Khusaini S.H. M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Dwi Sugiarto, S.H M.H dan Benny Yoga Dharma, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Suhardi, S.H Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Demak, dihadiri oleh Farah Dian Wijayanti , SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak, serta terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
1. Dwi Sugiarto, S.H M.H. Khusaini, S.H.M.H.
Benny Yoga Dharma, S.H.
Panitera Pengganti,
Suhardi, S.H.