02/Pid.S/2014/PN. Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 02/Pid.S/2014/PN. Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANTONG NOVIANTI Binti MASHURDI
MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa ANTONG NOVIANTI Binti MASHURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN SESUATU KEPADA MASYARAKAT DALAM MASA TENANG”; - Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa ANTONG NOVIANTI Binti MASHURDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; - Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; - Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lagi dalam putusan Hakim, sebelum selesainya masa percobaan selama 6 (enam) bulan; - Menyatakan Barang bukti berupa : a. 1 (satu) Bundel DPT TPS 26 dan TPS 27 Kel Pal Lima Kec Pontianak Barat. b. 1 (satu) lembar kartu nama CALEG HANURA NO URUT 2 ANTONG NOVIANTI. c. 1 (satu) lembar kartu nama CALEG HANURA NO URUT 2 ANTONG NOVIANTI. d. 1 (satu) lembar kartu nama CALEG HANURA NO URUT 2 ANTONG NOVIANTI. e. 1 (satu) bundel data-data hasil pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten / Kota Tahun 2014, di tps 26 DAN TPS 27 Tetap terlampir dalam berkas perkara ; - Membebani Terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 5.000,-- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 02/Pid.S/2014/PN. Ptk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KTUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara-perkara pidana Pidana dengan acara pemeriksaan singkat, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara dengan Terdakwa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ANTONG NOVIANTI binti MASHURDI. ------------------------------
Tempat Lahir : Sei Kunyit . -------------------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 34 tahun/7-11-1980 . -------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Perempuan;-------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; --------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jln Tebu, Komplek Tebu Mandala Blok B No.21 Rt./Rw. 01/19-
Kecamatan Pontianak Barat. -----------------------------------------
Agama : Islam ; -------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Ibu rumah Tangga ; ---------------------------------------------------
Pendidikan : --
Terdakwa tidak ditahan; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : H. HASAN ACHMAD, SH dan MAHLUDAYAN, SH. dari kantor Hukum Hasan Achmad & Rekan, yang beralamat di Jalan H.M. Suwignyo, Gang Sidomukti Mo. 27 Pontianak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Mei 2014; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ; ---------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa ANTONG NOVIANTI BINTI MASHURDI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih secara tidak langsung” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 301 AYAT (2) UU. RI. No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana Dakwaan Kami.--------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANTONG NOVIANTI BINTI MASHURDI berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) subsidiair 1 (SATU) BULAN kurungan.-----
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bundel DPT TPS 26 dan TPS 27 Kel Pal Lima Kec Pontianak Barat. -----------------
1 (satu) lembar kartu nama CALEG HANURA NO URUT 2 ANTONG NOVIANTI.--------------
1 (satu) lembar kartu nama CALEG HANURA NO URUT 2 ANTONG NOVIANTI. -------------
1 (satu) lembar kartu nama CALEG HANURA NO URUT 2 ANTONG NOVIANTI. -------------
1 (satu) bundel data-data hasil pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten / Kota Tahun 2014, di tps 26 DAN TPS 27
Dilampirkan dalam berkas perkara. ----------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa ANTONG NOVIANTI BINTI MASHURDI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima rupiah). -----------------------------------------
Bahwa atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya yaitu : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum dengan jiwa besar telah menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana pasal dakwaannya, padahal tidak didukung oleh saksi-saksi yang kredibel, karena saksi-saksi yang diajukan ke persidangan hanya didasarkan oleh keterangan seorang saksi;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, menurut Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat membuktikan apabila Terdakwa telah memberika uang kepada Saksi Lisa Mayasari, karena tidak seorang saksipun yang melihat penyerahan uang tersebut; -------
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi ISKANDAR PAPE, dimana dalam persidangan Tedakwa keberatan dengan keterangan saksi karena Saksi tidak kenal dengan Saksi Lisa dan Mat Sahir, yang kemudian oleh Saksi selaku Paswascam membuat laporan polisi pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2004 jam 09.00 WIB di ruang Kantor Reskrim Polresta Pontianak, dimana apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 249 jo pasal 250 Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2012, pengajuan perkara ini adalah sudah kadaluwarsa; --------------------------------------------
Bahwa selain itu Terdakwa juga mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya menguraikan “Demi Allah swt” Terdakwa tidak pernah kenal dengan Saksi Lisa Mayasari dan Mat Sahir, yang mengaku telah menerima uang dari Terdakwa, karena hal itu merupakan rekayasa belaka, karena tidak seorang saksipun yang melihat penyerahan uang tersebut”. --------------------
Bahwa berdasarkan nota pembelaan sebagaimana tersebut di atas, Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;-------------
Bahwa atas nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula pada giliran terakhir, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tetap pada nota pembelaannya; ----------------------------------------------------
Bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan ke persidangan ini, karena didakwa telah melakukan tindak pidana, dengan uraian sebagai berikut: -----------------------------------------
Bahwa ia terdakwa ANTONG NOVIANTI BINTI MASHURDI Pada hari Senin Tanggal 07 April 2014 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2014 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Tebu Komplek Tebu Mandala Blok B No. 21 Rt. 01 Rw. 019 Kec. Pontianak Barat atau setidak– tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------
Bermula pada hari Senin Tanggal 07 April 2014 yang merupakan masa tenang kampanye Pemilu Legislatif, terdakwa menghubungi saksi LISA MAYASARI untuk datang ke rumahnya dengan tujuan terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi LISA MAYASARI dan Rp.10.000.000, kepada sdr. MAT SAHIR beserta kartu nama terdakwa selaku caleg Hanura Nomor urut 2 Dapil Kec Pontianak Barat untuk diberikan/ dibagikan kepada masyarakat pemilih di TPS 26 dan TPS 27 di Jln. Nipah Kuning Dalam Kel. Pal Lima Kec. Pontianak Barat dengan tujuan agar pemilih yang mempunyai hak pilih dalam Pemilu Tahun 2014 pada tanggal 9 April 2014, untuk memilih atau mencoblos saudari Antong Novianti yang merupakan calon legislatif dari Partai Hanura nomor urut 2 Dapil Kec Pontianak Barat, sehingga para pemilih yang telah mendapatkan uang masing – masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) serta kartu nama, setelah masa pencoblosan berakhir, terdakwa antong novianti memperoleh suara di TPS 26 sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) suara, dan di TPS 27 memperoleh suara sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) suara.------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 301 Ayat (2) UU. RI. No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ----------------------------------------------
Bahwa untuk membuktikan surat dakwaanya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bundel DPT TPS 26 dan TPS 27 Kel Pal Lima Kec Pontianak Barat.
1 (satu) lembar kartu nama CALEG HANURA NO URUT 2 ANTONG NOVIANTI.
1 (satu) lembar kartu nama CALEG HANURA NO URUT 2 ANTONG NOVIANTI.
1 (satu) lembar kartu nama CALEG HANURA NO URUT 2 ANTONG NOVIANTI.
1 (satu) bundel data-data hasil pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten / Kota Tahun 2014, di tps 26 DAN TPS 27 ; -
Yang telah disita sesuai dengan hukum, sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain barang bukti tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan, yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------
Saksi G. MUHAR, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----
Bahwa saksi mendapat laporan dari masyarakat mengenai money politik pada saat pemilihan caleg. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota di DPP LPPN-RI suatu lembaga sosial masyarakat (LSM) yang dalam aktifitasnya melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pemilu di wilayah Kalimantan Barat khususnya di wilayah Pontianak Barat..
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2014, saksi mendapat laporan dari masyarakat yang melaporkan pada masa tenang ada orang membagi-bagikan uang dan kartu peraga dari Partai Hanura atas nama ANTONG NOVIANTI, di wilayah Nipah Kuning untuk TPS 26 yang dilakukan oleh sdr.LISA.
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut saksi langsung mengklarifikasi dan mencari sumber kebenaran.
Bahwa kemudian saksi mendatangi saksi LISA MAUASARI dan melakukan klarifikasi mengenai laporan masyarakat tersebut.
Bahwa ketika saksi menemui saksi LISA MAYASARI, dijelaskan bahwa benar saksi LISA telah membagi-bagikan uang kepada masyarakat di sekitar wilayah Nipah Kuning masing-masing sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) beserta kartu peraga atas nama ANTONG NOVIANTI.
Bahwa pembagian tersebut dilakukan pada hari Selasa tangal 08 April 2014, antara pukul 19.00 ssampai dengan pukul 22.00 Wib di Jl. Nipah Kuning Dalam Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat tepatnya TPS 26 dan TPS 27.
Bahwa Peran saksi dalam Pileg 2014 selain sebagai Peserta Pemilih saksi juga sebagai Pemantau pelaksaan Pileg 2014 khususnya daerah Kecamatan Pontianak Barat.
Bahwa orang yang telah menyerahkan uang kepada peserta pemilu di TPS 26 dan TPS 27 Kelurahan Pal Lima yaitu saksi LISA MAYASARI dan sdr MAT SAHIR, yang tinggal di Jalan Nipah kuning dalam Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat.
Bahwa pada awalnya saksi tidak kenal dengan LISA MAYASARI, namun setelah saksi melakukan konfirmasi baru saksi kenal LISA MAYASARI dan MAT SAHIR.
Bahwa Jumlah Uang yang diserahkan oleh saksi LISA MAYASARI dan sdr. MAT SAHIR sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada setiap peserta Pemilih di TPS 26 dan TPS 27 Kelurahan Pal Lima kecamatan Pontianak Barat.
Bahwa menurut pengakuannya yang diserahkan oleh sdri MAT SAHIR yaitu uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kartu Peraga Caleg HANURA No Urut 2 dengan nama ANTONG NOVIANTI.
Bahwa menurut pengakuannya Sdra MAT SAHIR menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 dan 1 (satu) lembar kartu nama Caleg HANURA No Urut 2 ANTONG NOVIANTI, Pada Hari Selasa, tanggal 8 April 2014, sekira pukul 19.00 wib s/d jam 22.00 Wib di rumah peserta pemilih TPS 26 kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat.
Bahwa Saksi LISA MAYASARI dan sdr MAT SAHIR bukan salah satu Calon legeslatif hanya peserta pemilu legislatif tahun 2014 dan kesehariannya bekerja di Pabrik Garam sementara sdr MAT SAHIR sebagai Tukang bangunan.
Bahwa menurut saksi LISA MAYASARI dan sdr MAT SAHIR saat saksi lakukan tanya jawab mengatakan uang tersebut diperoleh dari ANTONG NOVIANTI di rumahnya.
Bahwa Menurut keterangan dari saksi LISA MAYASARI dan sdr MAT SAHIR pada tanggal 7 April 2014 mengambil uang di rumah ANTONG NOVIANTI CALEG PARTAI HANURA NO URUT 2 di Jl Tebu, Komplek Tebu Mandala, Kecamatan Pontianak Barat.
Bahwa menurut keterangan saksi LISA MAYASARI dan sdr MAT SAHIR pada tanggal 07 April 2014, uang yang diserahkan oleh Caleg Hanura No Urut 2 ANTONG NOVIANTI kepada sdr LISA MAYASARI sebesar Rp 15.000.000,-- (Lima belas Juta rupiah) dan 150 (seratus lima pulih lembar kartu Caleg Hanura No Urut 2 ANTONG NOVIANTI, sedangkan uang yang diserahkan kepada sdr MAT SAHIR Rp 10.000.000,-- (Sepuluh juta rupiah) dan 100 (seratus) lembar Kartu Peraga Caleg Hanura No Urut 2 daerah pilihan Pontianak Barat atas nama ANTONG NOVIANTI.
Bahwa Saksi LISA MAYASARI dan sdr MAT SAHIR memberikan uang sebesar Rp 100.000,-- (seratus ribu rupiah) kepada setiap pemilih dan satu lembar kartu Caleg Hanura No Urut 2 ANTONG NOVIANTI kepada peserta pemilih di TPS 26 dan TPS 27 diantara sdra ZULKIPLI AKIP, sdr SAIPOL, sdr ALKAP SYUHADA dan ZULKARNAIN IBRAHIM.
Bahwa benar saksi LISA membagikan uang kepada para pemilih pada tanggal 8 April 2014, yaitu pada malam menjelang pemilu legestatif.
Bahwa saksi pernah menemui sdr.Zulkifli dan membenarkan bahwa sdr. Zulkifli juga menerima uang dari saksi LISA sebesar Rp.100.000,-- (seratus ribu rupiah) disertai kartu Kartu Peraga caleg atas nama ANTONG NOVIANTI,dan sambil mengatakan mohon dipilih nama yang tertera dalam kartu tersebut.
Bahwa kronologis kejadiannya sebagai berikut : pada Hari Minggu tanggal 06 April 2014, saksi selaku petugas Pemantau Pileg 2014 mendengar informasi bahwa ada salah satu Caleg akan memberikan sejumlah uang dan kartu Caleg kepada peserta Pemilih di TPS 26 dan TPS 27 Kelurahan Pal Lima kemudian saksi mencari saksi-saksi dan bukti petunjuk lainnya tentang informasi tersebut.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2014, saksi mendapatkan petunjuk dan bukti bahwa yang membagikan uang dan kartu Peraga Caleg Hanura No Urut 2 ANTONG NOVIANTI adalah sdr LISA MAYASARI dan sdr MAT SAHIR
Bahwa pada hari Ju’mat tanggal 2 Mei 2014 sekitar jam 19.30 wib saksi menemui sdr LISA MAYASARI dan sdr MAT SAHIR di rumah masing-masing dan melakukan tanya jawab dan memperoleh keterangan apabila sdr LISA MAYASARI dan sdr MAT SAHIR memperoleh uang dan kartu Peraga Caleg Hanura No Urut 2 ANTONG NOVIANTI dari ANTONG NOVIANTI sendiri di rumahnya;
Bahwa pada tanggal 4 Mei 104 sekitar jam 19.30 Wib saksi membuat laporan pelanggaran Pileg 2014 ke Pihak Panwascam Pontianak Barat yang diterima oleh sdr ISKANDAR SAPPE selaku Panwascam Pontianak Barat.
Bahwa Menurut Pemantauan saksi, hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS 26 dan TPS 27 Caleg Hanura No Urut 2 ANTONG NOVIANTI memperoleh suara, untuk TPS 26 sebanyak 126 suara dan TPS 27 memperoleh 72 suara.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan dan menyangkalnya dengan menerangkan apabila Terdakwa tidak mengenal sdr. LISA dan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada saksi LISA untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat calon pemilih; --------
Atas keberatan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya.------------------------
Saksi ISKANDAR SAPPE, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi anggota Panwaslu Pontianak Barat Devisi Hukum dan Penindakan Pemilu Legislatif 2014.
Bahwa yang Saksi laporkan adalah sdri ANTONG NOVIANTI Caleg Partai Hanura No. Urut 2 Dapil 2 (dua) Kecamatan Pontianak Barat karena telah memberikan uang dan kartu Peraga nama caleg Legislatif ANTONG NOVIANTI kepada LISA MAYASARI sebanyak Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dan MAT SAHIR sebanyak Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan perintah untuk dibagi-bagikan kepada Pemilih TPS yang masuk dalam Daftar DPT TPS 26 dan TPS 27, masing-masing sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah).
Bahwa Sdr. LISA MAYASARI bekerja sebagai Karyawan Pabrik Garam, di lingkungan Rt. 04 Nipah Kuning dan sebagai wakil ketua RT. 04 Rw. 04;
Bahwa menurut keterangan KHOLIK (sebagai Team relawan ANTONG) telah merekrut LISA untuk membantu pemenangan ANTONG NOVIANTI di TPS 26 dan sdr MAT SAHIR untuk di TPS 27 Kelurahan Pal Lima;
Bahwa Saksi sebagai sebagai anggota Panwaslu Pontianak Barat Devisi Hukum dan Penindakan Pemilu Legislatif 2014 itu semua karena adanya laporan dari LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI Kalimantan Barat (GUSTI MUHAR) tanggal 4 Mei 2014.
Bahwa menurut laporan G. Muhar, Sdri ANTONG NOVIANTI pada hari Senin tanggal 07 April 2014 sejumlah uang dan Kartu Peraga kepada sdri LISA MAYASARI untuk diberikan/ dibagikan kepada masyarakat pemilih di TPS 26 Jln. Nipah Kuning Dalam Kel. Pal Lima Kec. Pontianak Barat;
Bahwa menurut laporan G. Muhar, Sdr MAT SAHIR juga diberikan uang dan alat peraga dari Sdr. ANTONG NOVIANTI, untuk diberikan/dibagikan kepada masyarakat pemilih di TPS 27 Jln. Nipah Kuning Dalam Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat.
Bahwa pemberian uang dan Kartu Peraga dari Sdri ANTONG NOVIANTI dengan pesan agar pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 masyarakat pemilih di TPS 26 dan TPS 27 memilih Caleg An. ANTONG NOVIANTI dari Caleg DPRD Kota Pontianak Dapil 2 Pontianak Barat.
Bahwa uang yang diterima Sdri LISA MAYASARI dari Sdri ANTONG MAYASARI sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sedamgkan uang yang diterima sdr MAT SAHIR dari Sdri ANTONG MAYASARI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa Saksi mengetahui hal itu pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 setelah menerima laporan dari Saksi GUSTI MUHAR selaku selaku wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga pemantau penyelenggara Negara Indonesia (DPP-LPPNRI) Kalimantan Barat, yang melaporkan ke Panwas Pontianak Barat dengan membawa bukti-bukti pelanggaran tindak pidana Pemilu Legislatif;
Bahwa setelah menerima laporan, pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2014, Saksi selaku Divisi Hukum Penindakan Penanganan pelanggaran Pemilu Legislatif, mempelajari dan mengkaji laporan dari sdr GUSTI MUHAR dan pasal berapa yang harus dikenakan terhadap terlapor ANTONG NOVIANTI;
Bahwa selanjutnya hari Senin tanggal 5 Mei 2014 Saksi meminta keterangan LISA MAYANG SARI dan MAT SAHIR selaku penerima uang dari ANTONG NOVIANTI selagus yang membagikan kepada Pemilih di TPS 26 dan TPS 27l
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2014 Saksi melakukan pemeriksaan terhadap SYAIFUL dan ALKAP SUHADA sebagai pemilih di TPS 26 yang menerima uang dari LISA MAYA SARI;
Bahwa pada sore harinya Saksi melakukan pemeriksan terhadap ZULKIFLI AKIP dan pada tanggal 7 Mei 2014 jam 13.30 Wb Saksi memeriksa ZULKARNAEN IBRAHIM pemilik di TPS 27, tanggal 7 Mei 2014 jam 10.30 Wb dan mengklrifikasi minta keterangan terhadap Terdakwa ANTONG NOVIANTI yang dilaporkan tersebut;
Bahwa setelah malamnya melakukan pengkajian, pada tanggal 8 Mei 2014 melimpahkan ke Panwaslu Kota Pontianak, yang kemudian pada tanggal 9 Mei 2014 dilakukan Gelar Perkara di Gakumdu di Kejaksaan Negeri Pontianak;
Bahwa pada malamnya pukul jam 21.15 Wib tanggal 9 Mei 2014 dilakukan pemeriksaan terhadap ABDUL HOLIK dan BASIR, kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2014 pukul 08.30 Wb Gelar perkara di Gakumdu di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Bahwa menurut keterangan yang Saksi Sdri LISA MAYASARI uang yang diberikan Sdr ANTONG NOVIANTI tersebut telah habis dibagikan kepada Masyarakat pemilih di TPS 26 sebanyak 150 pemilih yang masing-masing pemilih mendapat uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa setiap pembagian uang disertai 1 (satu) buah Kartu Peraga atas nama peserta Caleg Hanura No.urut 2 Atas nama ANTONG NOVIANTI;
Bahwa pemilih yang dibagi uang diantaranya adalah Sdr SAIPUL dan Sdr ALKAP, ZULKIFLI dan ZULKARNAEN;
Bahwa menurut keterangan MAT SAHIR uang dari Sdri ANTONG NOVIANTI tersebut dibagikan kepada 100 orang masyarakat pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 27, yang masing-masing pemilih medapatkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) buah Kartu Peraga nama peserta Caleg Hanura No.urut 2 An. ANTONG NOVIANTI, dengan pesan agar pada tanggal 9 Mei 2014 memilih sesuai dengan kartu peraga itu;
Bahwa perolehan suara yang didapat sdri ANTONG NOVIANTI di TPS 26 sebanyak 128 suara, sedangkan di TPS 27 sdr ANTONG NOVIANTI memperoleh suara sebanyak 87 suara.
Bahwa dari laporan GUSTI MUHAR bahwa sdri LISA MAYASARI menerima uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Sdri ANTONG NOVIANTI dan Sdr MAT SAHIR menerima uang dari Sdri ANTONG NOVIANTI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa pada hari senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 10.30 wib ketika Saksi menanyakan kepada Sdri LISA MAYASARI, dia membenarkan apabila Ia menerima uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Sdri ANTONG NOVIANTI dan kartu peraga, untuk dibagikan kepada 150 orang pemilih di TPS 26;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 April 2014, antara pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB Sdri LISA MAYASARI membagikan uang yang diterimanya tersebut kepada Masyarakat pemilih di TPS 26, setiap 1 (satu) orang pemilih di TPS 26 mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kartu Peraga atas nama Caleg an. ANTONG NOVIANTI.
Bahwa pada hari senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 11.30 wib Saksi mengambil keterangan Sdr MAT SAHIR dan didapat keterangan apabila Sdr MAT SAHIR membenarkan, Ia telah menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdri ANTONG NOVIANTI dan kartu peraga untuk dibagikan kepada 100 orang pemilih di TPS 27, dengan pesan agar pada tanggal 9 Mei 2014 memilih seperti dalam kartu peraga;
Bahwa selanjutnya Sdr MAT SAHIR membagikan uang tersebut pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2014 yang setiap 1 (satu) orang pemilih di TPS 27 dibagikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kartu peraga atas nama Caleg atas nama ANTONG NOVIANTI, dengan pesan sebagaimana diperintahkan oleh ANTONG NOVIANTI;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 Saksi mengambil keterangan Sdr ALKAP dan SAIPUL yang merupakan Pemilih di TPS 26, yang menerangkan apabila Sdr ALKAP dan Sdr SAIFUL pernah menerima uang sebesar Rp.100.000,-- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kartu peraga atas nama Caleg ANTONG NOVIANTI untuk dipilihnya;
Bahwa yang menyerakan uang dan Kartu peraga tersebut adalah Sdri LISA MAYASARI.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tangal 06 Mei 2014 sekira pukul 15.30 wib Saksi mendapatkan keterangan dari sdr ZULKIPLI salah seorang masyarakat pemilih di TPS 27 yang menerangkan apabila telah menerima uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kartu peraga atas nama Caleg ANTONG NOVIANTI dengan pesan agar memilih Sdri ANTONG NOVIANTI;
Bahwa yang menyerakan uang dan Kartu peraga tersebut adalah Sdr MAT SAHIR.
Bahwa pada tanggal 7 Mei 2014 pukul 10.30 Wb Saksi mengklarifikasi Celeg ANTONG NOVIANTI yang dilaporkan tersebut, namun ia menyangkalnya;
Bahwa pada pada hari Rabu tangal 07 Mei 2014 sekira pukul 13.30 wib minta keterangan dari sdr ZULKARNAIN IBRAHIM hak pilih di TPS 27 yang juga menerima uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kartu peraga atas nama Caleg ANTONG NOVIANTIl
Bahwa yang menyerakan uang dan kertu peraga tersebut adalah Sdr MAT SAHIR.
Bahwa pada hari Rabu Tangal 07 Mei 2014 sekira pukul 19.30 wib kantor Panwaslu melakukan pengkajian.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 melimpahkan perkara ini ke Panwaslu Kota Pontianak.
Bahwa pada Jumat tanggal 9 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan Gelar Perkara di Gakumdu di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2014 pukul 21.15 Saksi melakukan pemeriksaan terhadap ABDUL HOLIK dan BASIR yang menerangkan apabila LISA dan MAD SAHIR pernah diketemukan dengan ANTONG NOVIANTI di rumah ANTONG NOVIANTI;
Bahwa BASIR adalah team relawan ANTONG NOVIANTI, LISA adalah rekrutan HOLIK yang turut serta membantu suksesnya Terdakwa ANTONG NOVIANTI di TPS 26;
Bahwa dari hasil perhitungan Terdakwa ANTONG NOVIANTI pada TPS 26 memperoleh suara 128 Suara dari 291 DPT, di TPS 27 yang mendapat suara 87 Suara dari 227 DPT.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2014 pukul 08.30 Wib dilakukan Gelar perkara di Gakumdu di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2014 sekitar pukul 09.00 Wib dibuat laporan ke Polisi atas Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu ke Polresta Pontianak Kota guna diproses lebih lanjut.
Bahwa setelah Saksi klarifikasi dari masing-masing pemilih suara di antaranya adalah ZULKIFLI AKIP dan ZULKARNAEN IBRAHIM di TPS 27 memilih Caleg partai Hanura No.2 an. ANTONG NOVIANTI dari Caleg DPRD Kota Pontianak Dapil 2 Pontianak Barat, ALKAP SYUHADA dan SYAIFUL pemilih di TPS 26 memilih Caleg partai Hanura No.2 an. ANTONG NOVIANTI.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Atas keterangan saksi,terdakwa keberatan dan menerangkan apabila Terdakwa tidak mengenal sdr. LISA dan tiadak pernah memberikan sejumlah uang kepada saksi LISA, dan atas keberatan Terdakwa saksi tetap pada keterangannya. ----------------------------------------------------
Saksi LISA MAYASARI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena sudah 2 (dua) kali datang ke rumahnya;
Bahwa yang mengenalkan saksi dengan Terdakwa adalah KHOLIK, Anggota Tim pemenangan Sdr. ANTONG NOVIANTI, karena ANTONG NOVIANTI mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legeslatif Dapil Kota Pontianak Barat dari Parta Hanura urutan ke 2 (dua);
Bahwa Terdakwa ANTONG NOVIANTI bertempat tinggal di Jalan Tebu Komplek Tebu Mandala Pontianak Barat;
Bahwa pada kedatangan kedua Saksi di rumah Terdakwa dalam rangka mengambil uang Rp.15.000.000.- (lima belas juta tupiah) untuk dibagikan kepada Calon pemilih suara di TPS 26 tempat Saksi memilih suara legislatif.
Bahwa Saksi dilingkungan tempat tingalnya di Jl. Nipah Kuning Dalam No. Rt. 004 Rw. 04 Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat Saksi adalah Wakil Ketua Rt.004 Rw.04.
Bahwa Saksi menerima uang dari sdri ANTONG NOVIANTI sebesar Rp.15.000.000.- (Lima belas juta rupiah) pada hari Senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah sdri ANTONG NOVIANTI di Jalan Tebu Komplek Tebu Mandala Pontianak Barat;
Bahwa selain menerima uang saksi juga menerima kartu peraga atas nama ANTONG NOVIANTI sebagai Caleg Partai Hanura No. Urut 2 Dapil 2 (dua) Kec. Pontianak Barat sekitar 150 lembar kartu nama.
Bahwa ketika itu Saksi bersama dengan MAT SAHIR karena waktu itu MAT SAHIR juga menerima uang Rp.10.000.000.- (sepuluh juta) berikut kartu peraga atas nama caleg tersebut.
Bahwa Saksi pergi untuk menerima uang dirumah ANTONG NOVIANTI diboncengkan sepeda motor oleh MATSAHIR.
Bahwa Pada hari Senin tanggal 7 April 2014 setelah menerima uang Rp.15.000.000.- dan kartu peraga atas nama ANTONG NOVIANTI selanjutnya uang dan kartu nama peraga caleg Saksi bawa pulang kerumah masing-masing Saksi bawa uang dan MAT SAHIR juga membawa pulang menggunakan sepeda motor;
Bahwa sampai di rumah saksi menyuruh suaminya untuk menghitung uang yang dibawanya;
Bahwa setelah itu uang dan kartu peraga Saksi simpan besoknya hari Selasa tanggal 8 April 2014 baru Saksi bagikan kepada warga Saksi di Jl. Nipah Kuning Dalam yang memiliki Hak pilih suara Legislatif TPS 26;
Bahwa Saksi menyerahkan uang Rp,100.000.- (seratus ribu rupiah) berikut satu lembar kartu peraga dengan pesan agar besok menusuk caleg kartu ini sambil Saksi menyerahkan kartu peraga Caleg ANTONG NOVIANTI dari partai Hanura.
Bahwa Uang dan kartu peraga caleg ANTONG NOVIANTI dari partai Hanura Saksi bagikan kepada orang yang memiliki Hak pilih di TPS 26;
Bahwa orang-orang yang menerima uang dan kartu peraga tersebut antara lain adalah : Sdr. ALKAP SUHADA, SAIFUL BAHRI dan lain-lain sebanyak 150 orang.
Bahwa Saksi dan suami juga menerima uang Rp. 100.000,-- (seratus ribu rupiah);
Bahwa selain itu, Saksi juga menerima uang bensin dari Terdakwa ANTONG NOVIANTI sebesar Rp. 300.000,-- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi memiliki Hak suara di TPS 26 Saksi pergunakan untuk mencoblos nama caleg ANTONG NOVIANTI Caleg Partai Hanura No. Urut 2 Dapil 2 (dua) Kec. Pontianak Barat.
Bahwa Jumlah DPT di TPS 26 sekita 291, untuk perolehan suara ANTONG NOVIANTI sebagai Caleg Partai Hanura No. Urut 2 Dapil 2 (dua) Kec. Pontianak Barat sebanyak 128 suara;
Bahwa Saksi mengetahui itu dari ALKAP SUHADA dan SAIFUL BAHRI;
Bahwa pada awalnya Saksi menjadi kenal dan menerima uang serta kartu nama ANTONG NOVIANTI sebagai Caleg Partai Hanura No. Urut 2 Dapil 2 (dua) Kec. Pontianak Barat tersebut, karena dikendalkan oleh KHOLIK Tim Sukses Terdakwa :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi, pada bulan Maret 2014 untuk yang pertama datang ke rumah ANTONG NOVIANTI, dikenalkan oleh teman Saksi yang bernama KHOLIK.
Bahwa yang kedua kerumah Terdakwa ANTONG NOVIANTI yang beralamat Jl. Tebu Komplek Tebu Mandala Pontianak Barat, Saksi diajak oleh MAT SAHIR untuk mengambil uang Rp.15.000.000.- untuk dibagikan kepada Calon pemilih suara di TPS 26 tempat Saksi memilih suara legislatif.
Bahwa selain menerima uang Rp.15.000.000.- juga menerima kartu peraga atas nama ANTONG NOVIANTI Caleg Partai Hanura No. Urut 2 sebanyak 150 lembar ;
Bahwa setelah uang dibawa pulang besoknya pada hari Selasa tanggal 8 April 2014, antara pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, uang dan kartu peraga tersebut Saksi bagikan kepada warga yang memiliki hak suara di TPS 26 diantaranya ALKAP SUHADA dan SAIFUL BAHRI.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 hari pencoblosan Caleg setelah pengitungan Saksi melihat rekap terakhir bahwa di TPS ada 291 DPTnya, setelah penghitungan ANTONG NOVIANTI mendapat 128 suara.
Bahwa benar Uang Rp.300.000.- dari sdr ANTONG NOVIANTI sudah habis Saksi pergunakan untuk kebutuhan Saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan dan menerangkan apabila Terdakwa tidak mengenal sdr.LISA dan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada saksi LISA, dan atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi tetap pada keterangannya. -----------------------------------------
Saksi HERUMANSYAH, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah suami dari Saksi LISA MAYASARI;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 April 2014 sskitar pukul 20.00 WIB isteri saksi datang dari rumah Terdakwa ANTONG NOVIANTI di Jalan Tebu Komplek Tebu Mandala Pontianak Barat;
Bahwa kemudian saksi disuruh isterinya untuk membantu menghitung uang yang diterima dari Terdakwa ANTONG NOVIANTI;
Bahwa uang itu berasal dari Terdakwa ANTONG NOVIANTI untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih di TPS 26 Kelurahan Pal Lima, Pontianak Barat, agar memilih Terdakwa;
Bahwa selain uang, isteri Saksi juga diberikan Kartu Peraga ANTONG NOVIANTI Caleg Partai Hanura No. Urut 2 Dapil 2 (dua) Kecamatan Pontianak Barat;
Bahwa setelah dihitung uang diberikan oleh sdr Antong Novianti sebesar Rp. 15.000.000,-- (lima belas juta rupiah) untuk diberikan kepada pemilih di TPS 26, agar memilih Terdakwa sebagaimana kartu peraga yang disertakan dalam pemberian uang tersebut;
Bahwa Sdri Lisa mayasari pergi ketempat sdri Antong Novianti untuk mengambil uang sebesar Rp.15.000.000.- (Lima belas juta rupiah) pada hari Senin tanggal 7 April 2014.
Bahwa Sdri Lisa Mayasari ketika kerumah sdri ANTONG NOVIANTI bersama MATSAHIR yang saat itu sdri LISA MAYASARI dibonceng sdr MATSAHIR.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2014, antara pukul 19.00 WIB sanpai dengan pukul 22.00 WIB. Isteri Saksi (Lisa Mayasari) membagikan kepada warga di Jl. Nipah Kuning Dalam yang memiliki Hak pilih suara Legislatif TPS 26 masing-masing sebesar Rp, 100.000.- (seratus ribu rupiah) berikut satu lembar kartu peraga atas nama Antong Novianti, dengan pesan agar memilih orang sewbagaimana dalam kartu peraga;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan dan menerangkan apbila Terdakwa tidak mengenal sdr. LISA dan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada saksi LISA. Dan ats keberatan tersebut, Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi S A I P O L, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --
Bahwa saksi sebagai peserta pemilih di TPS 26 kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat.
Bahwa saksi telah menerima uang dan kartu peraga pemilih dari sdri Lisa Mayasari, yang tinggal di Jalan Nipah kuning dalam Kel Pal Lima Kec Pontianak Barat.
Bahwa sdri Lisa mayasari adalah tetangga Saksi.
Bahwa benar Jumlah Uang yang diserahkan oleh sdri Lisa mayasari sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar Yang diserahkan sdri Lisa mayasari kepada saksi yaitu uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kartu peraga atas nama CALEG HANURA NO URUT 2 ANTONG NOVIANTI.
Bahwa Sdri Lisa Mayasari menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 dan 1 (satu) lembar kartu peraga tersebut pada hari Selasa, tanggal 8 April 2014, sekira pukul 20.00 wib di rumah saksi jalan Nipah kuning dalam Rt 04 / rw 04 kel Pal Lima Kec Pontianak Barat.
Bahwa Sdri Lisa menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 dan 1 (satu) lembar kartu nama peraga dengan meminta agar saksi mencoblos peserta pemilu atas nama Antong Novianti dari partai hanura Nomor urut 2 sebagaimana kartu peraga;
Bahwa yang saksi Sdr LISA MAYA SARI bukan peserta pemilu legislatif tahun 2014 bekerja sebagai Karyawan Pabrik Garam.
Bahwa benar Saksi tidak tahu darimana sdri Lisa mayasari memperoleh uang dan kartu peraga yang diberikan kepada saksi;
Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp 100.000 dan 1 (satu) lembar kartu peraga tersebut besoknya pada hari Rabu Tanggal 9 April 2014, saksi pergi ke TPS 26 dan mencoblos caleg Hanura No Urut 2 ANTONG NOVIANTI.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan karena Terdakwa tidak pernah menyuruh Saksi LISA MAYASARI untuk membagi-bagi uang dan kartu peraga tersebut, sedangkan Saksi menyatakan tetap pada keterangannya; ------------------------------------------------
Saksi ALKAF SYUHADA, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah peserta pemilih di TPS 26 kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat.
Bahwa Saksi pada hari Selasa, tanggal 8 April 2014, sekitar pukul 20.00 WIB saksi telah menerima yang dari sdri Lisa mayasari sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa yang diserahkan sdri Lisa mayasari kepada saksi selain uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) juga 1 (satu) lembar kartu peraga atas nama CALEG HANURA NO URUT 2 ANTONG NOVIANTI.
Bahwa Sdri Lisa Mayasari menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 dan 1 (satu) lembar kartu nama CALEG HANURA NO URUT 2 ANTONG NOVIANTI, Pada Hari Selasa, tanggal 8 April 2014, sekira jam 20.00 wib di rumah saksi jalan Nipah kuning dalam Rt 04 / rw 04 kel Pal Lima Kec Pontianak Barat.
Bahwa benar Sdri Lisa menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 dan 1 (satu) lembar kartu peraga tersebut dengan permintaan agar saksi mencoblos peserta pemilu atas nama Antong Novianti dari partai hanura Nomor urut 2 sebagaimana dalam kartu peraga;
Bahwa yang telah menyerahkan uang kepada saksi adalah sdri Lisa Mayasari, yang tinggal di Jalan Nipah kuning dalam Kel Pal Lima Kec Pontianak Barat.
Bahwa sdri Lisa mayasari adalah tetangga saksi.
Bahwa Sdr LISA MAYA SARI bukan peserta pemilu legislatif tahun 2014.
Bahwa Saksi tidak tahu darimana sdri Lisa mayasari memperoleh uang yang diberikan kepada saksi tersebut;
Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp 100.000 dan 1 (satu) lembar kartu peraga tersebut pada hari Rabu Tanggal 9 April 2014, saksi pergi ke TPS 26 dan mencoblos caleg Hanura No Urut 2 ANTONG NOVIANTI, sesuai Kartu Peraga;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan karena Terdakwa tidak kenal dan memerintahkan kepada Saksi LISA MAYASARI untuk menyerahkan uang sedangkan Saksi tetap pada keterangannya. --------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ZULKARNAIN IBRAHIM, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah peserta pemilih di TPS 27 kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat.
Bahwa Saksi pada hari Selasa, tanggal 8 April 2014, sekitar pukul 20.00 WIB saksi telah menerima yang dari sdri Lisa mayasari sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa yang diserahkan sdri Lisa mayasari kepada saksi selain uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) juga 1 (satu) lembar kartu peraga atas nama CALEG HANURA NO URUT 2 ANTONG NOVIANTI.
Bahwa Sdri Lisa Mayasari menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 dan 1 (satu) lembar kartu nama CALEG HANURA NO URUT 2 ANTONG NOVIANTI, Pada Hari Selasa, tanggal 8 April 2014, sekira jam 20.00 wib di rumah saksi jalan Nipah kuning dalam, kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat.
Bahwa benar Sdri Lisa menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 dan 1 (satu) lembar kartu peraga tersebut dengan permintaan agar saksi mencoblos peserta pemilu atas nama Antong Novianti dari partai hanura Nomor urut 2 sebagaimana dalam kartu peraga;
Bahwa yang menyerahkan uang kepada saksi adalah sdri Lisa Mayasari, yang tinggal di Jalan Nipah kuning dalam Kel Pal Lima Kec Pontianak Barat.
Bahwa sdri Lisa mayasari adalah tetangga saksi.
Bahwa Sdr LISA MAYA SARI bukan peserta pemilu legislatif tahun 2014.
Bahwa Saksi tidak tahu darimana sdri Lisa mayasari memperoleh uang yang diberikan kepada saksi tersebut;
Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp 100.000 dan 1 (satu) lembar kartu peraga tersebut pada hari Rabu Tanggal 9 April 2014, saksi pergi ke TPS 27 dan mencoblos caleg Hanura No Urut 2 ANTONG NOVIANTI, sesuai Kartu Peraga;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan karena Terdakwa tidak kenal dan memerintahkan kepada Saksi LISA MAYASARI untuk menyerahkan uang sedangkan Saksi tetap pada keterangannya. --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi ahli yang bernama RUHERMANSYAH, SH. yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------
Atas keterangan ahli tersebut Terdakwa mengerti dan membenarkan; ----------------------- |
Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan saksi yang meringankan ad charge, yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; Menimbang, bahwa karena Terdakwa menyangkal keterangan Para Saksi dan keberatan itu juga diajukan dalam nota pembelaan Penasihat Hukum maupun Terdakwa sendiri, maka sebelum menghubungkan keterangan Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti untuk mendapatkan fakta persidangan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan sangkalan Terdakwa, nota pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukum terlebih dahulu;--------------------------------- Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa, apabila proses pengajuan perkara ini telah kadaluwarsa, hal ini dapat dibuktikan dari dibuat dan diterimanya laporan secara tertulis oleh PANWASCAM Barat, ISKANDAR SAPPE pada tanggal 4 Mei 2014 oleh Pelapor G. MUHAR, yang baru dilaporkan oleh PANWASCAM Barat ISKANDAR SAPPE ke Kantor SATRESKRIM POLRSTA Pontianak Kota pada tanggal 10 Mei 2014 dalam tenggang waktu 5 (lima) hari sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 249 ayat (6) Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2012 terlewati, sehingga dengan sendirinya surat dakwaan tuntutan Penuntut Umum Gugur dan batal demi hukum;------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa di persidangan Saksi G. MUHAR dihubungkan dengan keterangan Saksi ISKANDAR PAPPE (Ketua Bawaslu) diperoleh fakta : setelah saksi G. Muhar menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pemberian uang dan kartu peraga di TPS 26 dan 27 Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat (hari Minggu, tanggal 6 April 2014), Saksi G. Muhar mencari kebenaran informasi itu dengan cara mendatangi para saksi;-------------------------- Menimbang, bahwa setelah memperoleh keteterangan dari Lisa Mayasari, Mat Sahir, Alkaf Syuhada, Saifol, Zulkifli, Zulkarnaen Ibrahim dan semuanya saksi-saksi tersebut membenarkan informasi, kemudian dilakukan pengkajian dan diteruskan ke Panwaslu Kota Pontianak (hari Kamis tanggal 8 Mei 2014);------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2014, sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan gelar perkara oleh Gakumdu di Kejaksaan Negeri Pontianak, dengan penambahan keterangan Abdul Kolik dan Basir, yang membenarkan informasi tersebut, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2014 pukul 08.30 dilakukan gelar Gakumdu di Kejaksaan Negeri Pontianak dan pada hari itu juga pukul 09.00 WIB dibuat laporan polisi adanya pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan diserahkan ke Polisi untuk diproses lebih lanjut;---------------------------------------------- Menimbang, bahwa dengan demikian perkara ini tidak diteruskan ke Kepolisian dari Bawaslu dalam tenggang waktu selama 5 (lima) hari sebagaimana nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, tetapi dikirim pada hari itu juga setelah dilakukan Gakumdu (kurang dari 1X24 jam) sebagaimana diatur pasal 250 Undang-undang Nomor : 8 tahun 2012, tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD;------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa selain itu, dalam nota pembelaannya maupun sangkalan Terdakwa yang menerangkan apabila Terdakwa ANTONG NOVIANTI tidak kenal dan tidak memberikan uang kepada Saksi Lisa Mayasari untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih tetap pada TPS 26 dan 27 Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi LISA MAYASARI di bawah sumpah menerangkan apabila pada hari Senin tanggal 7 April 2014, sekitar pukul 19.00 WIB, atas perintah KHOLIK Saksi mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Tebu Komplek Tebu Mandala Pontianak Barat, mengambil uang sebesar Rp. 15.000.000,-- (lima belas juta rupiah) dan kartu peraga kampanye atas nama Terdakwa ANTONG NOVIANTI Biti MASHURDI, untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih tetap di sekitar TPS 26 Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa Saksi Lisa Mayasari juga menerangkan ketika itu Saksi berangkat ke rumah Terdakwa bersama MAT SAHIR yang juga menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,-- (sepuluh juta rupiah) dan Kartu Peraga kampanye atas nama Terdakwa untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih tetap di TPS 27 Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa Saksi HERUMANSYAH menerangkan apabila pada hari Senin tanggal 7 April 2014, sekitar pukul 20.00 WIB sepulang isteri saksi (LISA MAYASARI) datang dari rumah Terdakwa, disuruh untuk membantu menghitung uang dari Terdakwa ANTONG NOVIANTI dan setelah dihitung uang yang dibawa isterinya tersebut sebesar Rp. 15.000.000,-- (lima belas juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa selain uang, isterinya juga membawa kartu peraga kampanye atas nama Terdakwa ANTONG NOVIANTI, namun jumlahnya tidak dihitung;-------------------------- Menimbang, bahwa setelah selesai dihitung, uang dan kartu peraga tersebut disimpan, esok malamnya Selasa, tanggal 8 April 2014, sekitar pukul 19.00 WIB, LISA MAYASARI membagikan uang dan kartu peraga ke orang-orang pemilih tetap di sekitarnya TPS 26;----------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ALKAF SYUHADA, Saksi SAIPOL (Pemilih TPS 26) dan Saksi ZULKARNAEIN IBRAHIM (Pemilih TPS 27) yang sama-sama menerangkan pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 malam telah menerima uang sebesar Rp. 100.000,-- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) kartu peraga atas nama Terdakwa ANTONG NOVIANTI, dengan pesan untuk memilih sesuai gambar peraga dalam pencoblosan tanggal 9 April 2014;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa di persidangan terungkap apabila gambar peraga yang dijadikan barang bukti yang dibenarkan oleh para saksi disita dari saksi LISA MAYASARI, Saksi G. MUHAR, Saksi SAIPOL dan Saksi ALKAF SYUHADA;-------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat keterangan para saksi yang saling berhubungan sehingga dapat memperoleh fakta adanya aliran uang yang diterima oleh saksi ALKAF SYUHADA, Saksi SAIPOL, Saksi ZULKARNAEN IBRAHIM pada hari Selasa malam tanggal 8 April 2014;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa ternyata alat bukti berupa keterangan para saksi tersebut bersesuaian dengan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa kartu peraga kapanye atas nama Terdakwa ANTONG NOVIANTI, yang disita dari saksi LISA MAYASARI, Saksi SAIPOL dan Saksi ALKAF SYUHADA yang telah menerima uang masing-masing sebesar Rp. 100.000,-- (seratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat 2 (dua) alat bukti, yang saling bersesuaian, yaitu berupa keterangan saksi dan barang bukti sehingga sesuai dengan pasal 185 ayat (3) KUHAP, diperoleh fakta apabila Terdakwa ANTONG NOVIANTI Binti MASHURDI benar telah memberikan uang kepada Saksi LISA MAYASARI dan MAT SAHIR untuk dibagikan kepada masyarakat Pemilih Tetap di lingkungan TPS 26 dan 27 Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat;-------------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dengan demikian sangkalan Terdakwa maupun nota pembelaan Penasihat Hukum dan Terdakwa sendiri telah dipertimbangkan dan hal tersebut dipandang tidak beralasan;---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa setelah keberatan dan nota pembelaan dipertimbangkan, kemudian dihubungan barang bukti maupun keterangan saksi yang berhubungan dan bersesuaian, sehingga di dapat fakta sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa benar Uang Rp.300.000.- yan g diterima saksi Mayasari untuk Bensin dari sdr ANTONG NOVIANTI sudah habis Saksi pergunakan untuk kebutuhan Saksi. Menimbang, bahwa setelah mendapatkan fakta sebagaimana tersebut di atas kemudian akan dipertimbangkan apakah benar dengan fakta tersebut Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; ----------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa agar seseorang dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana, maka seluruh unsur dari pasal dakwaan Penuntut Umum haruslah terpenuhi;--------------- Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan tunggal yaitu pasal 301 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang unsur-unsurnya terdiri dari :----------------------------------------------------------
Ad.a. Unsur Setiap Peserta Kampanye Bahwa yang dimaksud dengan peserta kampanye menurut Undang-Undang Nonor : 8 Tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai atau seseorang yang dicalonkan untuk dipilih menjadi Anggota DPR, DPD dan DPRD; Bahwa sebagaimana fakta tersebut di atas, berdasarkan keterangan Terdakwa maupun barang bukti berupa Kartu Peraga Kampanye, ternyata Terdakwa ANTONG NOVIANTI Binti MASHURDI dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakkwaan adalah seorang Caleg dari Partai Hanura, nomor urut 2 untuk wilayah pemilihan Pontianak Barat; Bahwa di persidangan setelah ditanyakan kepada Saksi maupun Terdakwa, ternyata identitas Terdakwa sama dengan identitas yang terurai dalam Surat dakwaan, dan calon anggota legestatif Kota Pontianak, dari Partai Hanura Nomor Urut 2, daerah pemilihan Pontianak Barat; Bahwa dengan demikian unsur Setiap Peserta Kampanye telah terpenuhi; Ad.b. Unsur Dengan Sengaja memeberikan sesuatu kepada Pemilih Bahwa dalam Memorie Van Toelichting (MTV) dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene en wetensvoorzaken van een gevolg) yang artinya seorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta mengetahui tindakan tersebut beserta akibatnya. Bahwa menurut Prof. MOELYATNO, SH (Azas-azas Hukum Pidana, Penerbit PT. BINA ATHAMA, Jakarta, 1987, halaman 172-173) antara lain menyatakan : “Teori pengetahuan lebih memuaskan, karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan, hanya berhubungan dengan unsur-unsurnya perbuatan yang dilakukan saja. Tidak ada hubungan motif dengan perbuatan, apakah terdakwa mengakui, menginsyafi atau menyesali perbuatannya yaitu perlakuan yang dilakukan maupun akibat dan keadaan yang menyertainya”, selanjutnya Prof. MOELYATNO, SH. menyatakan bahwa dalam kesengajaan ada 3 (tiga) cara yaitu :
Bahwa sebagaimana dalam fakta persidangan, pada hari Senin, tanggal 7 April 2014, sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi LISA MAYASARI bersama-sama dengan MAT SAHIR, telah mendatangi tempat tinggal Terdakwa ANTONG NOVIANTI Binti MASHURDI, di Jalan Tebu, Komplek Tebu Mandala Pontianak untuk menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,-- (lima belas juta rupiah), sedangkan MAT SAHIR menerima sejumlah Rp. 10.000.000,-- (sepuluh juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selain uang Saksi LISA MAYASARI dan MAT SAHIR, menerima kartu peraga kampanye ats nama Terdakwa untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih tetap di lingkungan TPS 26 dan TPS 27 Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat; ---------------------------------- Bahwa sesuai dengan pesan Terdakwa ANTONG NOVIANTI Binti MASHURDI, besok malamnya Saksi LISA MAYASARI, telah membagikan uang yang telah diterimanya kepada masyarakat pemilih tetap di sekitar TPS 26 masing-masing Rp. 100.000,-- (seratus ribu rupiah), dengan kartu peraga kampanye atas nama Terdakwa ANTONG NOVIANTI Binti MASHURDI;------- Bahwa dengan cara yang sama MAT SAHIR juga membagikan kepada masyarakat sekitar TPS 27, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat;---------------------------------------- Bahwa setelah pencoblosan dilakukan dan dilakukan penghitungan, maka pada TPS 26 Terdakwa ANTONG NOVIANTI Binti MASHURDI memperoleh suara sebesar 129 suara dan di TPS 27 memperoleh 87 suara;--------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa dengan demikian, ternyata Terdakwa ANTONG NOVIANTI Binti MASHURDI yang menyuruh Saksi LISA MAYASARI dan MAT SAHIR untuk memberikan uang dan Kartu peraga kepada pemilih tetap di lingkungan TPS 26 dan 27, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, dengan tujuan agar masyarakat yang menerima uang tersebut memilih Terdakwa sehingga Terdakwa memperoleh suara yang tinggi di TPS tersebut;------------------------ Bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi; Ad.c. Unsur Dilakukan pada Masa Tenang : Bahwa yang dimaksud dengan masa tenang dalam Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah masa yang tidak diperbolehkan melakukan kampanye lagi;----- Bahwa pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014, masa tenang ditetapkan dari hari Senin tanggal 7 April 2014 sampai dengan waktu pemilihan yaitu hari Rabu, tanggal 9 April 2014;------- Bahwa sebagaimana fakta persidangan tersebut di atas, pada hari Senin, tanggal 7 April 2014, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa telah menyerahkan uang kepada Saksi LISA MAYASARI dan MAT SAHIR untuk diberikan kepada pemilih di lingkungan TPS 26 dan 27, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat;----------------------------------------------------------- Bahwa setelah Saksi LISA MAYASARI dan MATSAHIR menerima uang, keesokan harinya, yaitu pada hari Selasa, tanggal 8 April 2014 antara pukul 19.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB, membagikan kepada setiap sebesar Rp. 100.000,-- (seratus ribu rupiah) kepada masyarakat pemilih tetap dilingkungan TPS 26 dan 27, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, atas perintah Terdakwa ANTONG NOVIANTI Binti MASHURDI, dilakukan pada hari Selasa, tanggal 8 April 2014 antara pukul 19.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB;----------------------------- Bahwa dengan demikian pembagian uang dan kartu peraga tersebut dibagikan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 7 dan 8 April 2014, dalam masa yang tidak diperkenankan melakukan kampanye (masa tenang);------------------------------------------------------------------------ Bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;--------------------------------------- Menimang, bahwa karena seluruh unsur pasal dakwaan telah terpenuhi, maka Terdakwa ANTONG NOVIANTI Binti MASHURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum;--------------------- Menimbang, bahwa karena di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungan jawab pidana, maka Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;-------------------------------------- Menimbang, bahwa sesua dengan ketentuan pasal 301 ayat (2) Undang-undang Nomor : tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selain dijatuhi pidana penjara, juga dihukum untuk membayar denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan;--------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi diri Terdakwa;------------- Hal-hal Yang memberatkan :
Hal-hal yang meringankan :
Menimbang, bahwa karena penjatuhan pidana semata-mata bukan untuk melakukan balas dendam, tetapi lebih ditekankan agar Terdakwa memahami kesalahannya, sehingga Terdakwa tidak mengulangi lagi di masa yang akan datang, maka pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari Terdakwa terbukti melakukan tidak pidana lagi dalam puusan hakim sebelum masa percobaan berakhir sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa karena barang bukti yang diajukan ke persidangan merupakan foto-copy catatan-catatan yang berhubungan dengan pemilihan (pecoblosan), maka ditetapkan tetap terlampir dalam berkas;---------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebani pula untuk membayar beaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;-------------------------------------------------------------------------------------------- Mengingat pasal 301 ayat (2), Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2014, tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkuan;------ M E N G A D I L I :
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; -----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada hari KAMIS tanggal tanggal 05 JUNI 2014, oleh kami : SUGENG WARNANTO, SH., sebagai Ketua Majelis, SYOFIA MARLIANTI TAMBUNAN, SH. dan ACHMAD SYARIPUDIN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MAHYUS selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak, dan dihadiri oleh SUSAN ROSALINA, SH. dan LEDY DAIYANA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.- Hakim Hakim Anggota, Hakim Ketua, .
Panitera Pengganti, M A H Y U S |