5/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 5/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOEGIRI KARJO melawan PT. KERTAS LECES (Persero)Cs
1. Menyatakan Perjanjian Perdamaian tertanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas (18-05-2015) yang telah ditandatangani oleh Termohon PKPU dan Para Kreditor yang telah menyetujui Proposal (Rencana) Perdamaian PT. KERTAS LECES (Persero) (dalam PKPU) adalah sah dan mengikat Para Pihak ; 2. Memerintahkan kepada Para Pihak agar mematuhi dan melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut ; 3. Menghukum Debitor atau Termohon PKPU untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 5.786.000,- (lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
P U T U S A N
PENGESAHAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI)
Nomor : 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili dan memeriksa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Permohonan Pengesahan Perdamaian dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh :
SOEGIRI KARJO, bertindak selaku Direktur Utama PT. LAUTAN WARNA SARI, yang beralamat di Kampung Muara Owidey, RT.001-RW.001, Desa Cilamperi, Kecamatan Ketapang-Soreang, Kabupaten Bandung 40971, berdasarkan akta perubahan anggaran dasar Nomor 07 tanggal 19 Maret 2013 di hadapan Notaris PARLINGGOMAN NAIBORHU, SH., dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk mewakili perusahaan, yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : DEDY DARMAWAN, SH., CHARLES ARYOPATI, SE., SH., MH., ROOSMARTY FATTAH, SH., dan RUDI RACHMAT, SH., Para Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Hukum DARMAWAN, S.H. & PARTNERS beralamat di Ruko Garden House Blok B Nomor 18 E, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara 14450, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Juli 2014, untuk selanjutnya disebut .........................................PEMOHON PKPU ;
TERHADAP :
PT. KERTAS LECES (Persero), suatu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, yang berkedudukan di Jalan Raya Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
KUKUH PRAMONO BUDI, SH., MH ;
MOCH. CHOIRUL HUDA, SH., MH ;
RENDRA MARSETYO SANTOSO, SH ;
RISKY PUTRA DEWA, SH ;
Para Advokat dan Asisten Advokat, pada Kantor Hukum “SAMUDRA BIRU LAW FIRM” beralamat di Kantor Koperasi Pegawai Pelabuhan Indonesia III, Jl. Perak Timur No.426 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Agustus 2014, untuk selanjutnya disebut.....TERMOHON PKPU ;
PT. ENVIRA INDONESIA, beralamat di Jalan Raya Jemur Sari 76/C 34, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu : DEDY DARMAWAN, SH., CHARLES ARYOPATI, SE SH MH., ROOSMARTY FATTAH, SH., dan RUDI RACHMAT, SH., Para Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Hukum DARMAWAN, S.H. & PARTNERS beralamat di Ruko Garden House Blok B Nomor 18 E, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara 14450, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Juli 2014, untuk selanjutnya disebut……..…………KREDITUR LAIN ;
PENGADILAN NIAGA TERSEBUT:
Telah mendengar Laporan Hakim Pengawas dan Laporan Pengurus ;
Telah mendengar Keterangan Debitor dan Para Kreditor serta keterangan dari Pengurus;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tertanggal 17 Juli 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 17 Juli 2014, dengan register perkara No.05/PKPU/2014/PN-Niaga.Sby ;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan PKPU tersebut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberi Putusan Perkara Nomor : 05/PKPU/2014/PN-Niaga.Sby yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 08 Agustus 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon PKPU ;
Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap PKPU (PT. Kertas Leces (Persero) selama 43 (empat puluh tiga) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan ;
Mengangkat Saudara HERU SUSANTO, SH, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;
Menunjuk dan mengangkat :
Saudara Ir. B.E. HERMAWAN, SH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-20, tanggal 18 Maret 2010, berkantor di KH-LAW OFFICE beralamat di Jl. H. Hasan Nomor 36B, Cijantung, Pasar Rebo – Jakarta Timur 13780, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. KERTAS LECES (Persero) atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT.KERTAS LECES (Persero) dinyatakan Pailit ;
Saudara RYNALDO P. BATUBARA, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-64 tertanggal 02 Mei 2013, yang beralamat kantor di Kantor Hukum ANTHONY PRAWIRA & REKAN, Jalan Tembaga Raya Nomor J/165A, Kemayoran-Jakarta Pusat 10640, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. KERTAS LECES (Persero) atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT. KERTAS LECES (Persero) dinyatakan Pailit ;
Saudara NIEN RAFLES SIREGAR, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-04 tertanggal 12 Pebruari 2010 berkantor di Law Firm JAMES PURBA & PARTNERS, Wisma Nugra Santana Lantai 12, Suite 1205 JI. Jendral Sudirman Kav 7-8 Jakarta (10220) , selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. KERTAS LECES (Persero) atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT.KERTAS LECES (Persero) dinyatakan Pailit ;
Saudara PARLIN SIHOMBING, SE., SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Penclaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-03 tertanggal 10 Pebruari 2010 berkantor di Law Firm JAMES PURBA & PARTNERS, Wisma Nugra Santana Lantai 12, Suite 1205 JI. Jendral Sudirman Kav 7-8 Jakarta (10220), selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. KERTAS LECES (Persero) atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT.KERTAS LECES (Persero) dinyatakan Pailit ;
Menetapkan bahwa hari sidang permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya, ditetapkan pada hari : JUMAT, tanggal 19 SEPTEMBER 2014, bertempat di Pengadilan Niaga / Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno No.16-18 Surabaya ;
Memerintahkan kepada Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU dan Termohon PKPU serta Kreditur Lain yang dikenal dengan Surat Tercatat, agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas ;
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan dikemudian hari setelah PKPU berakhir ;
Menangguhkan biaya permohonan PKPU ini sampai dengan PKPU dinyatakan selesai ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi Rapat-rapat Kreditor dan menghasilkan keputusan pemberian perpanjangan PKPU kepada Debitor yang selengkapnya termuat di dalam Berita Acara Persidangan ini ;
Menimbang, bahwa sidang Pemusyawaratan Majelis Hakim ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 berdasarkan Putusan PKPU Tetap Keempat, tanggal 20 April 2015, Perkara Nomor 05/PKPU/2014/PN. Niaga. Sby ;
Menimbang, bahwa Pengurus telah menyampaikan Laporannya tertanggal 4 Mei 2015 yang pada pokoknya menyampaikan telah terjadi Perdamaian antara Debitor dengan Para Kreditor dan di dalam Permohonannya memohon agar Majelis Hakim mengesahkan Perjanjian Perdamaian tersebut ;
Menimbang, bahwa Hakim Pengawas telah menyampaikan Laporan tertanggal 4 Mei 2015 yang pada pokoknya merekomendasikan agar diberikan pengesahan (homologasi) Perdamaian yang telah disetujui para Kreditur dan Debitur tertanggal 04 Mei 2015;
Menimbang, bahwa pada tanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas (18-05-2015) telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Perdamaian oleh Termohon PKPU dan Pemohon PKPU berserta para Kreditor yang telah menyetujui Proposal (Rencana) Perdamaian PT. KERTAS LECES (Persero) (Dalam PKPU) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Mei 2015 (tanggal delapan belas bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas) telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Perdamaian oleh Termohon PKPU dan Pemohon PKPU berserta para Kreditor yang telah menyetujui Proposal (Rencana) Perdamaian PT. KERTAS LECES (Persero) (Dalam PKPU) ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang musyawarah yang telah ditetapkan, hadir dalam persidangan Tim Pengurus, Termohon PKPU (Debitor) serta Para Kreditor;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengar Debitor dan para Kreditor serta mendengar Pengurus yang pada pokoknya membenarkan telah terjadinya Perdamaian di antara mereka yang telah dicapai dengan cara pemungutan suara yang mayoritas menyetujui usulan perdamaian yang diajukan oleh Debitor;
Menimbang, bahwa seluruh Kreditor tidak ada yang mengajukan keberatan dan memohon Mejelis mengesahkan Perdamaian tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis telah membaca dan meneliti Perjanjian Perdamaian tertanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas (18-05-2015) yang isinya disebut di bawah ini:
PERJANJIAN PERDAMAIAN
Pada hari ini, Senin, tanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas (18-05-2015), bertempat di Surabaya, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Perdamaian oleh Para Pihak yang disebut di bawah ini :
PT Kertas Leces (Persero) (dalam PKPU), suatu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, yang berkedudukan di Jalan Raya Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dalam hal ini dalam jabatannya diwakili oleh Budi Kusmarwoto selaku Direktur Utama dan Syarif Hiadayat selaku Direktur ;
(selanjutnya disebut "DEBITOR PKPU");
Kreditor-Kreditor PT Kertas Leces (Persero) (dalam PKPU) terdiri dari :
-
No. NAMA 1. PT Sarichem Polywarna 2. PT Baringinmas Jaya Abadi 3. PT Perusahaan Gas Negara Tbk 4. PT Rakhmad Abadi 5. UD Nasional 6. PT Voith Paper Rolls Indonesia 7. PT Mega Eltra 8. PT Kertas Nusantara 9. PT Intraco Penta Wahana 10. PT Riau Andalan Pulp and Paper 11. PT Waskita Karya (Persero), Tbk 12. PT Perusahaan Pengelola Asset (Persero) 13. Eldorado Capital Limited 14. Kalimantan Asset Management Limited 15. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Sistem Management Investasi
(selanjutnya secara bersama-sama disebut "PARA KREDITOR");
Debitor PKPU dan Para Kreditor terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Debitor PKPU mempunyai sejumlah Kreditor yang tercatat di perusahaan PT Kertas Leces (Persero) (dalam PKPU) sebanyak 431 (empat ratus tiga puluh satu) Kreditor, sedangkan Kreditor-kreditor yang mendaftar dan melakukan verifikasi tagihannya kepada Pengurus PT Kertas Leces (Persero) (dalam PKPU) bersama-sama Debitor PKPU sejumlah 29 (dua puluh sembilan) Kreditor;
Bahwa dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting) yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2015, bertempat di Ruang Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jl. Raya Arjuno No.16-18, Surabaya, Kreditor-Kreditor yang hadir serta turut memberikan suaranya sebanyak 22 (dua puluh dua) Kreditor yang terdiri dari Kreditor Konkuren sebanyak 18 (delapan belas) Kreditor dan Kreditor Separatis sebanyak 4 (empat) Kreditor;
Bahwa sejumlah 14 Kreditor dari 22 Kreditor sebagaimana tersebut di atas, yang terdiri dari Kreditor Konkuren sebanyak 10 (sepuluh) Kreditor yang mewakili 80,7% dari seluruh tagihan Kreditor Konkuren yang hadir dalam Rapat Kreditor dan Kreditor Separatis sebanyak 4 (empat) Kreditor yang mewakili 100% dari seluruh tagihan Kreditor Separatis yang hadir dalam Rapat Kreditor, telah memberikan suaranya untuk menyetujui Rencana Perdamaian Debitor PKPU dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting) yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2015, bertempat di Ruang Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jl. Raya Arjuno No.16-18, Surabaya;
Bahwa berdasarkan hasil Pemungutan Suara (Voting) yang telah mencapai kuorum sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2015 bertempat di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, di mana antara Debitor PKPU dengan Para Kreditor sepakat untuk menyetujui Rencana Perdamaian (Composition Plan) tersebut, yang dilampirkan dengan Berita Acara ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara ini dan masing-masing Pihak membubuhkan tanda tangannya sebagai bentuk persetujuannya ;
Selanjutnya, Debitor PKPU dengan Para Kreditor telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Perdamaian sebagaimana berikut :
Pasal 1
Bahwa setelah seluruh pelaksanaan kewajiban Debitor PKPU dengan Para Kreditor berdasarkan Perjanjian Perdamaian dan Perjanjian Turunannya telah dilaksanakan, maka utang Debitor PKPU kepada Para Kreditor tersebut menjadi lunas. Oleh karena itu, terhitung sejak telah dilunasinya seluruh utang Debitor PKPU kepada Para Kreditor berdasarkan Perjanjian Perdamaian dan Perjanjian Turunannya tersebut, Debitor PKPU dan Para Kreditor berjanji serta mengikatkan diri untuk saling memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya ;
Pasal 2
Bahwa Debitor PKPU dengan Para Kreditor dengan ini sepakat dan menyatakan bahwa Perjanjian Perdamaian dan Perjanjian Turunannya menggantikan semua Perjanjian dan/atau Pengikatan dan/atau Perjanjian Ikutan lainnya (accesoir) yang berhubungan/berkaitan dengan kewajiban Debitor PKPU dengan Para Kreditor, sehingga dengan demikian terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian dan Perjanjian Turunannya, semua Perjanjian dan/atau Pengikatan dan/atau Perjanjian Ikutan lainnya (accesoir) tersebut dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi ;
Pasal 3
Bahwa pelaksanaan Perjanjian Perdamaian ini, Debitor PKPU dengan Para Kreditor sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya ;
Pasal 4
Bahwa apabila sebelum diberikan pengesahan oleh Pengadilan Niaga atas Perjanjian Perdamaian ini ada Kreditor yang telah mengalihkan tagihannya kepada pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut terikat dan harus tunduk kepada Perjanjian Perdamaian ini ;
Bahwa berikut ini adalah Rencana Perdamaian (Composition Plan) yang diajukan oleh Debitor PKPU, di mana telah disepakati oleh Debitor PKPU dan Para Kreditor yang hadir serta turut memberikan suaranya untuk menyetujui Rencana Perdamaian Debitor PKPU dalam Sidang Pemungutan Suara (Voting) yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2015, bertempat di Ruang Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jl. Raya Arjuno No.16-18, Surabaya ;
Skema Proposal Perdamaian PKPU PT Kertas Leces (Persero) sebagaimana terlampir ;
Konkuren :
Preferen :
Pajak, diangsur 12 thn, Grace period 2 tahun ;
Hutang Gaji & Pesangon , diangsur 12 thn, grace period 2 tahun ;
Kemen Keu, diangsur 45 thn,Grace period 5 tahun ;
Separatis :
KAM/Eldorado, Rp . 218 M, dibayar 9 bulan ;
Waskita, Conv Bond 10 thn, diangsur 15 tahun ;
PPA, Conv Bond 10 thn, diangsur 15 tahun ;
Konkuren :
BUMN (PGN & Mega Eltra), Grace period 3 tahun diangsur 15 thn ;
Lain-lain :
< Rp 1,5 M, tanpa Haircut, grace period 2 tahun, diangsur 2 thn ;
> Rp 1,5 M - Rp 7,5 M, Haircut 30%, grace period 3 tahun diangsur 5 thn ;
> Rp 7,5 M, Haircut 50%, grace period 3 tahun diangsur 8 thn ;
Catatan :
PT. PPA dan PT. Waskita Karya :
Convertible bon : zero coupun dan dapat dikonversi oleh Pemegang Bond (call ada di Pemegang Bond ;
Seluruh jaminan yang telah diberikan oleh Debitur kepada PT. PPA dan PT. Waskita Karya berdasarkan perjanjian awal akan tetap melekat sebagai Jaminan pembayaran Convertibel bond dan apabila diperlukan berdasarkan peraturan perundangan, maka akan dilakukan penyempurnaan pengkitan jaminan PT. PGN Pembayaran tetap dalam Porsi USD dan rupiah, pembayaran secara fix rata tiap tahun ;
| Haircut | Saldo Utang (Rp Juta) | GP | Jangka Waktu Angsuran | Keterangan | ||
| Sebelum Perdamaian | Setelah Perdamaian | |||||
| Pajak | Tanpa Haircut | 10.811 | 10.811 | 2 th | 12 th | Sesuai yang terdaftar pada Pengurus PKPU, diangsur |
Karyawan
| Tanpa Haircut | 125.971 *) | 125.971 | 2 th | 12 th | Hutang gaji s.d. April 2015, diangsur |
| Tanpa Haircut | 95.428 *) | 95.428 | 2 th | 12 th | Biaya lay off semua karyawan, diangsur |
| KemenKeu | Tanpa Haircut | 515.651 | 515.615 | 5 th | 45 th | Diangsur |
KREDITOR SEPARATIS
Haircut/ Hapus Bunga & Denda | Saldo Utang (Rp Juta) | GP | Jangka Waktu Angsuran | Keterangan | ||
| Sebelum Perdamaian | Setelah Perdamaian | |||||
| KAM/ Eldorado | Haircut 77,5 % | 888.664 81.992 | 218.000 0 | 9 bln | KAM/ Eldorado | |
| PPA | Hapus Tgk Bunga & Denda | 50.000 5.306 | 50.000 0 | - 10 th | - 15 th | PPA |
| Waskita Karya | Hapus Tgk Bunga & Denda | 109.398 24.525 | 109.398 0 | 10 th | 15 th | Waskita Karya |
KREDITOR KONKUREN :
| Haircut/Hapus Bunga & Denda | Saldo Utang (Rp Juta) | GP | Jangka Waktu Angsuran | Keterangan | ||
| Sebelum Perdamaian | Setelah Perdamaian | |||||
| < Rp. 1,5 M |
| 30.458 | 30.458 | 2 th | 2 th | Diangsur, 405 Kreditor |
Rp. 1,5 – Rp.7,5M |
| 33.634 | 23.544 | 3 th | 5 th | Sisa diangsur, 10 Kreditor |
| >Rp 7,5 M |
| 72.066 | 36.033 | 3 th | 8 th | Sisa diangsur, 7 Kreditor |
BUMN (PGN & Mega Eltra |
| 72.219 14.418 | 72.219 0 | 3 th | 15 th | Diangsur Dihapus 100% |
M
enimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini mengenai selengkapnya Laporan Hakim Pengawas dan Laporan Pengurus dengan segala lampirannya terlampir dalam Berita Acara Sidang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan pengesahan perdamaian tertanggal 4 Mei 2015 yang diajukan oleh Debitor dan Pengurus sebagaimana terurai diatas ;
Menimbang, bahwa dalam Rapat Kreditor Debitur dengan agenda pemungutan suara atas Proposal (Rencana) Perdamaian Debitor (Dalam PKPU) pada tanggal 4 Mei 2015 telah disetujui oleh Kreditor Konkuren sebanyak 10 (sepuluh) Kreditor yang mewakili 80,7% dari seluruh tagihan Kreditor Konkuren yang hadir dalam Rapat Kreditor dan Kreditor Separatis sebanyak 4 (empat) Kreditor yang mewakili 100% dari seluruh tagihan Kreditor Separatis yang hadir dalam Rapat Kreditor ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah ada alasan-alasan untuk menolak pengesahan perdamaian tersebut sebagaimana disayaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Menimbang, bahwa Pasal 285 (2) menentukan bahwa Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian apabila :
Harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian ;
Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin, dan/ atau ;
Perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor dan pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini ;
Imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya ;
Menimbang, bahwa namun demikian untuk mengesahkan atau pengesahan Perdamaian tersebut Majelis wajib mengembangkan apakah ada alasan-alasan untuk menolak pengesahan Perdamaian tersebut sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana berdasarkan hasil pemungutan suara Proposal (Rencana) Perdamaian telah disetujui oleh Kreditor Konkuren sebanyak 10 (sepuluh) Kreditor yang mewakili 80,7% dari seluruh tagihan Kreditor Konkuren yang hadir dalam Rapat Kreditor dan Kreditor Separatis sebanyak 4 (empat) Kreditor yang mewakili 100% dari seluruh tagihan Kreditor Separatis yang hadir dalam Rapat Kreditor, maka secara formal Perdamaian tersebut adalah sah dan mengikat kepada Debitor dan Kreditor;
Menimbang, bahwa Majelis telah pula mendengar keterangan Debitor dan Pengurus serta Laporan Hakim Pengawas bahwa antara Debitor dan Pengurus telah terjadi kesepakatan mengenai pembayaran Imbalan Jasa (fee) sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Hakim tersebut ;
Menimbang, bahwa faktor kelangsungan usaha adanya jaminan pembayaran utang kepada para Kreditor secara adil yang menjadi Jiwa dari Undang-Undang Kepailitan, ini juga menjadi pertimbangan Majelis untuk tidak menolak pengesahan Perdamaian tersebut karena dengan kelangsungan usaha Debitor lebih diharapkan dapat menjamin pembayaran utang-utang kepada Para Kreditornya secara adil ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan hal-hal lain yang dapat dijadikan alasan untuk menolak pengesahan Perjanjian Perdamaian tersebut, maka Perjanjian Perdamaian antara Debitor dengan Para Kreditor pada hari Senin, tanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas (18-05-2015) di Surabaya tersebut harus disahkan dan dinyatakan mengikat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 286 Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terhadap Perjanjian yang telah disahkan adalah mengikat kepada semua Kreditor, kecuali yang dimaksud dalam Pasal 281 ayat 2 ;
Menimbang, bahwa mengenai imbalan jasa pengurus dan biaya pengurusan (PKPU) telah ditetapkan dalam penetapan tersendiri ;
Memperhatikan pasal Pasal 281 ayat (1) Jo. Pasal 285 ayat (2) Jo. Pasal 286 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Perjanjian Perdamaian tertanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas (18-05-2015) yang telah ditandatangani oleh Termohon PKPU dan Para Kreditor yang telah menyetujui Proposal (Rencana) Perdamaian PT. KERTAS LECES (Persero) (dalam PKPU) adalah sah dan mengikat Para Pihak ;
Memerintahkan kepada Para Pihak agar mematuhi dan melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut ;
Menghukum Debitor atau Termohon PKPU untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 5.786.000,- (lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari SENIN tanggal 18 MEI 2015, oleh kami: RISTI INDRIJANI, SH., Selaku Ketua Majelis, H. SUDARWIN, SH.,MHum, dan HARIJANTO, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 18 MEI 2015, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh.Hakim-Hakim anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh: MUHAMMAD ISA, SH.,MH., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Termohon dengan Kuasa Hukumnya, Pengurus, Kuasa Hukum Pemohon, dan Kreditor Lain;-
Hakim Anggota Hakim Ketua,
TTD. TTD.
H. SUDARWIN, SH.,MHum RISTI INDRIJANI, SH
TTD.
HARIJANTO, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
TTD.
MUHAMMAD ISA, SH.,MH
Perincian biaya-biaya :
Materai putusan Rp. 12.000,-
Redaksi putusan Rp. 5.000,-
Relaas panggilan Rp. 3.600.000,-
ATK Rp. 169.000,-
P
NBP Rp. 2.000.000,-
JumlahRp. 5.786.000,-
(lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah)