303/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 303/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LUKMAN BIN ANWAR
P U T U S A N No : 303/Pid.Sus/2016/PN.Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara: Nama Lengkap : LUKMAN Bin ANWAR; Tempat lahir : Samboja; Umur/Tgl. Lahir : 27 Tahun / 13 Desember 1988; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Rt. 07 Kel. Amborawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara / Jalan Soekarno Hatta KM. 39 Rt. 11 Kel. Sungai Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Sopir; Pendidikan : SD (tamat); Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 Maret 2016; 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 Mei 2016; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Juni 2016; 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2016 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 16 September 2016; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sdr. ELIA HENDRA WIJAYA, SH; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa LUKMAN Bin ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih belis ungu bermotif ungu bergambar buah apel; - 1 (satu) buah sarung motif kotak-kotak warna abu-abu; Dikembalikan kepada Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No : 303/Pid.Sus/2016/PN.Trg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama Lengkap : LUKMAN Bin ANWAR;
Tempat lahir : Samboja;
Umur/Tgl. Lahir : 27 Tahun / 13 Desember 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Rt. 07 Kel. Amborawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara / Jalan Soekarno Hatta KM. 39 Rt. 11 Kel. Sungai Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Pendidikan : SD (tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2016 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 16 September 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sdr. ELIA HENDRA WIJAYA, SH;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 303/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Trg tanggal 20 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 303/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Trg tanggal 20 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa LUKMAN Bin ANWAR (ALM), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap Anak“ sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama dalam masa penahanan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana dalam warna putih belis ungu bermotif ungu bergambar buah apel;
1 (satu) buah sarung motif kotak-kotak warna abu-abu;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya
Menyatakan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar terdakwa tersebut dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa LUKMAN Bin ANWAR (Alm), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, bulan April 2015 sekitar jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April dalam tahun 2015, bertempat di rumah saksi ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN yang beralamat di Rt. 07 Kel. Amborawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan April 2015 sekira jam 04.00 wita saat saksi ANJU SRI UTARI sedang tidur didalam kamarnya tiba-tiba datang terdakwa yang merupakan suami saksi SRI REJEKI kakak sepupu saksi ANJU SRI UTARI langsung masuk ke dalam kamar saksi ANJU SRI UTARI, yang mana rumah terdakwa berada di belakang rumah saksi ANJU SRI UTARI dengan jarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter, dan saat itu rumah saksi ANJU SRI UTARI dalam keadaan sedang di renovasi sehingga pintu utama rumah saksi ANJU SRI UTARI tersebut tidak ada sehingga memudahkan terdakwa untuk langsung masuk ke dalam kamar saksi ANJU SRI UTARI, setelah berada didalam kamar saksi ANJU SRI UTARI, kemudian terdakwa membangunkan saksi ANJU SRI UTARI yang saat itu sedang tidur dengan berkata “ayo main dek”, setelah saksi ANJU SRI UTARI terbangun kemudia terdakwa langsung duduk di selah-selah paha saksi ANJU SRI UTARI sambil terdakwa membuka kancing celana saksi ANJU SRI UTARI, saat itu saksi ANJU SRI UTARI berkata kepada terdakwa “nggak mau, kamu itu kakak iparku” di jawab oleh terdakwa “nggak papa dek, aku sayang sama kamu” saksi ANJU SRI UTARI saat itu tetap berkata “nggak mau”, kemudian terdakwa berusaha membujuk atau merayu saksi ANJU SRI UTARI dengan berkata “jika terjadi apa-apa, saya berjanji akan menikahi kamu” dan terdakwa juga berjanji kepada saksi ANJU SRI UTARI bahwa terdakwa akan membelikan Handphone untuk saksi ANJU SRI UTARI, setelah itu kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi ANJU SRI UTARI, kemudian terdakwa mengangkat kain sarung yang di pakainya dan membuka celana dalam terdakwa, kemudian terdakwa yang berada di atas saksi ANJU SRI UTARI memasukkan alat kalamin terdakwa yang dalam keadaan keras atau berdiri kedalam alat kemaluan saksi ANJU SRI UTARI, setelah itu terdakwa langsung menaik turunkan alat kemaluan terdakwa didalam alat kemaluan saksi ANJU SRI UTARI hingga beberapa saat dan mencabut alat kemaluan terdakwa dari dalam alat kemaluan saksi ANJU SRI UTARI pada saat hendak mengeluarkan sperma, sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di luar alat kemaluan saksi ANJU SRI UTARI, dan pada saat itu dari alat kemaluan saksi ANJU SRI UTARI ada mengeluarkan darah, dan saat itu saksi ANJU SRI UTARI tidak dalam keadaan menstruasi;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi ANJU SRI UTARI sudah sering, sebanyak kurang lebih 13 (tiga belas) kali;
Bahwa terdakwa saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi ANJU SRI UTARI mengetahui bahwa saksi ANJU SRI UTARI masih anak-anak berumur 17 (tujuh belas) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.02.AL.4920/IND/IST/V/2008 yang menyatakan bahwa saksi ANJU SRI UTARI lahir pada tanggal 18 Januari 1998;
Visum Et Repertum Nomor : 445/044/VER/RSU-ABADI/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Ita Kusumawati selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dengan kesimpulan telah diperiksa, seorang saksi perempuan berumur delapan belas tahun, datang dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan daerah kemaluan bagian dalam ditemukan luka lecet atau kemerahan di arah jarum jam 6 dan 7, selaput darah tampak tidak utuh, bentuk beraturan, arah robekan menunjukkan arah jarum jam 6 dan 7. (terlampir dalam berkas perkara);
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2)Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa LUKMAN Bin ANWAR (Alm), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, bulan April 2015 sekitar jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April dalam tahun 2015, bertempat di rumah saksi ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN yang beralamat di Rt. 07 Kel. Amborawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan April 2015 sekira jam 04.00 wita saat saksi ANJU SRI UTARI sedang tidur didalam kamarnya tiba-tiba datang terdakwa yang merupakan suami saksi SRI REJEKI kakak sepupu saksi ANJU SRI UTARI langsung masuk ke dalam kamar saksi ANJU SRI UTARI, yang mana rumah terdakwa berada di belakang rumah saksi ANJU SRI UTARI dengan jarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter, dan saat itu rumah saksi ANJU SRI UTARI dalam keadaan sedang di renovasi sehingga pintu utama rumah saksi ANJU SRI UTARI tersebut tidak ada sehingga memudahkan terdakwa untuk langsung masuk ke dalam kamar saksi ANJU SRI UTARI, setelah berada didalam kamar saksi ANJU SRI UTARI, kemudian terdakwa membangunkan saksi ANJU SRI UTARI yang saat itu sedang tidur dengan berkata “ayo main dek”, setelah saksi ANJU SRI UTARI terbangun kemudia terdakwa langsung duduk di selah-selah paha saksi ANJU SRI UTARI sambil terdakwa membuka kancing celana saksi ANJU SRI UTARI, saat itu saksi ANJU SRI UTARI berkata kepada terdakwa “nggak mau, kamu itu kakak iparku” di jawab oleh terdakwa “nggak papa dek, aku sayang sama kamu” saksi ANJU SRI UTARI saat itu tetap berkata “nggak mau”, kemudian terdakwa berusaha membujuk atau merayu saksi ANJU SRI UTARI dengan berkata “jika terjadi apa-apa, saya berjanji akan menikahi kamu” dan terdakwa juga berjanji kepada saksi ANJU SRI UTARI bahwa terdakwa akan membelikan Handphone untuk saksi ANJU SRI UTARI, setelah itu kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi ANJU SRI UTARI, kemudian terdakwa mengangkat kain sarung yang di pakainya dan membuka celana dalam terdakwa, kemudian terdakwa yang berada di atas saksi ANJU SRI UTARI memasukkan alat kalamin terdakwa yang dalam keadaan keras atau berdiri kedalam alat kemaluan saksi ANJU SRI UTARI, setelah itu terdakwa langsung menaik turunkan alat kemaluan terdakwa didalam alat kemaluan saksi ANJU SRI UTARI hingga beberapa saat dan mencabut alat kemaluan terdakwa dari dalam alat kemaluan saksi ANJU SRI UTARI pada saat hendak mengeluarkan sperma, sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di luar alat kemaluan saksi ANJU SRI UTARI, dan pada saat itu dari alat kemaluan saksi ANJU SRI UTARI ada mengeluarkan darah, dan saat itu saksi ANJU SRI UTARI tidak dalam keadaan menstruasi;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi ANJU SRI UTARI sudah sering, sebanyak kurang lebih 13 (tiga belas) kali;
Bahwa terdakwa saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi ANJU SRI UTARI mengetahui bahwa saksi ANJU SRI UTARI masih anak-anak berumur 17 (tujuh belas) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.02.AL.4920/IND/IST/V/2008 yang menyatakan bahwa saksi ANJU SRI UTARI lahir pada tanggal 18 Januari 1998;
Visum Et Repertum Nomor : 445/044/VER/RSU-ABADI/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Ita Kusumawati selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dengan kesimpulan telah diperiksa, seorang saksi perempuan berumur delapan belas tahun, datang dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan daerah kemaluan bagian dalam ditemukan luka lecet atau kemerahan di arah jarum jam 6 dan 7, selaput darah tampak tidak utuh, bentuk beraturan, arah robekan menunjukkan arah jarum jam 6 dan 7. (terlampir dalam berkas perkara);
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut ;
Saksi ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pertama kali Terdakwa LUKMAN Bin ANWAR melakukan perbuatan menyetubuhi saksi pada bulan April 2015 bertempat di rumah saksi di RT. 07 Kelurahan Amburawang Darat, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, pada saat itu saksi berumur 17 tahun. Awalnya pada waktu itu sekitar pukul 04.00 wita Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi lewat pintu kamar untuk membangunkan saksi;
Bahwa kejadian selanjutnya pada bulan Juli 2015 sekitar pukul 12.30 wita bertempat di pantai Manggar, ketika itu Terdakwa membawa saksi jalan ke pantai Manggar, awalnya saksi sedang bekerja kemudian Terdakwa menghubungi saksi untuk mengajak jalan saksi, dan saat itu saksi bekerja setengah hari kemudian Terdakwa mengatakan “setengah harinya buat jalan aja” dan akhirnya saksi mau diajak jalan oleh Terdakwa ke pantai Manggar. Sesampainya disana awalnya hanya ngobrol saja, setelah itu saksi merasa ngantuk dan saksi istirahat di dalam mobil, pada saat itu Terdakwa masih duduk di luar, dan tidak lama kemudian Terdakwa menyusul saksi ke mobil dan saksi di bangunkan oleh Terdakwa untuk diajak melakukan hubungan badan, ketika itu Terdakwa sudah dalam keadaan setengah telanjang / tidak memakai celana, akan tetapi saksi menolak ajakan Terdakwa namun Terdakwa tetap memaksa saksi untuk melakukan persetubuhan tersebut dengan membuka celana dan celana dalam saksi sampai ke bagian lutut, Kemudian Terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit, setelah itu Terdakwa melepaskan alat kelaminnya dari alat kelamin saksi dan mengeluarkan sepermanya di luar, dan saksi langsung memakai celana dan celana dalam saksi kembali;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi, Terdakwa mengatakan bahwa jika terjadi apa-apa setelah melakukan persetubuhan, Terdakwa berjanji akan menikahi saksi dan terjadilah persetubuhan hingga Terdakwa semaunya melakukan nafsunya untuk menyetubuhi saksi, dan kapanpun Terdakwa inginkan melakukan hubungan badan dengan saksi;
Bahwa Terdakwa pernah mengiming-imingi saksi bahwa ia akan membelikan Handphone untuk saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SITI HERNINGSIH Binti SAIMA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa LUKMAN Bin ANWAR telah menyetubuhi Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN awalnya pada bulan April 2015 sekira jam 04.00 wita bertempat di dalam kamar rumah saksi di RT.07 Kelurahan Amburawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN adalah adik kandung Saksi;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah menyetubuhi Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN berdasarkan pengakuan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN kepada saksi, bahwa Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN disetubuhi oleh Terdakwa beberapa kali mulai dari bulan April 2015 sampai dengan tanggal 03 Maret 2016 sekira jam 04.30 wita, untuk dibulan April 2016 Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN mengaku telah disetubuhi Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan bulan berikutnya kejadian persetubuhan tersebut diulang kembali sampai Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN tidak ingat lagi berapa kali disetubuhi oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi LULU UMILAH Binti SAMAD dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi tidak tahu bahwa anak saksi yaitu Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN telah disetubuhi oleh Terdakwa LUKMAN Bin ANWAR, namun berdasarkan penjelasan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN kepada saksi, bahwa Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN pertama kali disetubuhi oleh Terdakwa sekira bulan April 2015 bertempat di rumah saksi tepatnya di RT.07 Kelurahan Amburawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN tersebut sampai sekarang masih tinggal bersama dengan saksi di RT.07 Kelurahan Amburawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, dan usia Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN pada waktu pertama kali disetubuhi oleh Terdakwa tersebut sekira bulan April 2015 masih berusia 17 (tujuh belas) tahun, sesuai dengan Akte Kelahiran Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN pada tanggal 18 Januari 1998;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SAIMAN Bin SETTAN (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi tidak tahu bahwa anak saksi yaitu Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN telah disetubuhi oleh Terdakwa LUKMAN Bin ANWAR, namun berdasarkan penjelasan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN kepada saksi, bahwa Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN pertama kali disetubuhi oleh Terdakwa sekira bulan April 2015 bertempat di rumah saksi tepatnya di RT.07 Kelurahan Amburawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN tersebut sampai sekarang masih tinggal bersama dengan saksi di RT.07 Kelurahan Amburawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, dan usia Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN pada waktu pertama kali disetubuhi oleh Terdakwa tersebut sekira bulan April 2015 masih berusia 17 (tujuh belas) tahun, sesuai dengan Akte Kelahiran Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN pada tanggal 18 Januari 1998;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pertama kali menyetubuhi Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN pada Bulan April 2015 sekira pukul 04.00 wita bertempat di kamar rumah Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN di RT.07 Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN seingat Terdakwa kurang lebih 13 (tiga belas kali) dengan waktu dan tempat yang berbeda;
Bahwa setahu Terdakwa, usia Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN ketika Terdakwa menyetubuhinya pertama kali masih berusia 17 tahun, dan Terdakwa mengetahui Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN masih dibawah umur, namun Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN sudah tidak bersekolah lagi dan sudah bekerja di Pabrik Kepiting di Teritib;
Bahwa pada waktu menyetubuhi Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN, Terdakwa berjanji akan menikahi Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN;
Bahwa Terdakwa juga menjanjikan akan membelikan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN sebuah handphone, karena setelah Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN putus dari pacarnya, handphone yang biasa digunakan di minta kembali oleh pacarnya, sehingga Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN tidak ada handphone lagi, bahwa selain menjanjikan handphone, Terdakwa juga ada memberikan uang kepada Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN yang nilainya bervariasi, kadang Terdakwa kasih Rp.100.000,- kadang Terdakwa kasih Rp.50.000,- setelah Terdakwa berhubungan badan dengan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa LUKMAN Bin ANWAR telah menyetubuhi Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN pertama kali pada bulan April 2015 sekira pukul 04.00 wita bertempat di kamar Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN di RT.07 Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dan usia Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN pada waktu itu yaitu 17 (tujuh belas) tahun, sesuai dengan Akte Kelahiran Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN pada tanggal 18 Januari 1998;
Bahwa awalnya sekitar pukul 04.00 wita Terdakwa masuk ke dalam kamar Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN, bahwa rumah terdakwa berada di belakang rumah Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN dengan jarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter, dan saat itu rumah Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN dalam keadaan sedang di renovasi dan pintu utama rumah Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN tersebut tidak ada sehingga memudahkan terdakwa untuk langsung masuk ke dalam kamar Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN;
Bahwa setelah berada di dalam kamar Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN, terdakwa membangunkan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN yang saat itu sedang tidur dengan berkata “ayo main dek”, setelah Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN terbangun kemudian terdakwa langsung duduk di antara paha Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN sambil terdakwa membuka kancing celana Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN, saat itu Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN berkata kepada terdakwa “nggak mau, kamu itu kakak iparku” di jawab oleh terdakwa “nggak papa dek, aku sayang sama kamu” Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN saat itu tetap berkata “nggak mau”, kemudian terdakwa berusaha membujuk atau merayu Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN dengan berkata “jika terjadi apa-apa, saya berjanji akan menikahi kamu” dan terdakwa juga berjanji kepada Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN bahwa terdakwa akan membelikan Handphone untuk Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN, setelah itu kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN, kemudian terdakwa mengangkat kain sarung yang di pakainya dan membuka celana dalam terdakwa, kemudian terdakwa yang berada di atas Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN dan memasukkan alat kelamin terdakwa yang dalam keadaan tegang ke dalam alat kemaluan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN, setelah itu terdakwa menaik turunkan alat kemaluan terdakwa di dalam alat kemaluan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN hingga beberapa saat dan mencabut alat kemaluan terdakwa dari dalam alat kemaluan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN pada saat hendak mengeluarkan sperma, sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di luar alat kemaluan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN, dan pada saat itu dari alat kemaluan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN ada mengeluarkan darah;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa usia Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN pada waktu pertama kali disetubuhi oleh Terdakwa yaitu bulan April 2015 masih berusia 17 (tujuh belas) tahun, sesuai dengan Akte Kelahiran Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN pada tanggal 18 Januari 1998;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya :
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak;
Unsur Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1.Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak istilah Barang siapa telah diganti dengan istilah setiap orang yang pengertiannya sama dengan barang siapa. Bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang adalah setiap orang yang menjadi recht persoon yang merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakap bertindak (beekwaam), tidak dibawah curatele dan tidak sakit jiwa;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Terdakwa LUKMAN Bin ANWAR adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana in casu didakwa melanggar Dakwaan Alternatif yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau dakwaan kedua melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selain dari pada yang telah disebutkan diatas menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang ini sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada hakekatnya menunjuk kepada subyek hukum kepada siapa perbuatan pidana itu dapat dipertanggung jawabkan ;
Menimbang, bahwa yang dihadapkan sekarang ini kehadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa adalah seseorang yang sepanjang pemeriksaan Majelis Hakim, adalah orang yang dapat dipertanggung jawabkan untuk segala perbuatannya, Terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan menyadari sepenuhnya apa yang telah diperbuatnya, dipandang cakap sebagai Subyek Hukum ;
Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan bahwa Terdakwa LUKMAN Bin ANWAR adalah subyek hukum yang identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum, dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa tersebut ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “dengan sengaja” berarti adanya niat atau maksud yang timbul dari pelaku yang dalam keadaan sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang sudah diketahui akibat akan terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa awalnya pada bulan April 2015 sekira pukul 04.00 wita, Terdakwa masuk ke dalam kamar Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN dan membangunkan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN yang saat itu sedang tidur, lalu terdakwa melakukan serangkaian tindakan yang dimaksudkan untuk membujuk Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN agar bersedia melakukan persetubuhan dengan dirinya dengan berkata “jika terjadi apa-apa, saya berjanji akan menikahi kamu” dan terdakwa juga berjanji kepada Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN bahwa terdakwa akan membelikan Handphone untuk Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa pada pukul 04.00 wita Terdakwa secara diam-diam pergi ke rumah Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN hanya dengan memakai sarung kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN melalui pintu kamar dan oleh karena rumah Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN dalam keadaan sedang di renovasi dan pintu utama rumah Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN tersebut tidak ada sehingga memudahkan terdakwa untuk langsung masuk ke dalam kamar Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN, Majelis Hakim berpendapat sejak saat itu telah timbul niat atau maksud dari Terdakwa untuk menyetubuhi Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN masih dapat dianggap sebagai anak atau tidak, bahwa “anak” sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan dihubungkan dengan Akte Kelahiran No. 64.02.AL.4920/IND/IST/V/2008 atas nama Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN diketahui Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN lahir di Amborawang pada tanggal 18 Januari 1998 kemudian dihubungkan dengan waktu kejadian Terdakwa menyetubuhi Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN yaitu pada bulan April 2015 diketahui bahwa Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN pada waktu itu masih berusia 17 (tujuh belas) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dan bersesuaian pula dengan pengamatan yang dilakukan Majelis Hakim di persidangan terhadap ciri-ciri fisik Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN, maka dengan ini Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN masih tergolong sebagai anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa dalam keadaan sadar dan Terdakwa mengetahui dengan pasti akibat yang akan terjadi atas perbuatannya tersebut dan berdasarkan fakta-fakta diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan agar supaya Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN mau bersetubuh dengannya sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah tindakan yang dimaksudkan sama dengan tindakan sepasang suami istri untuk memperoleh keturunan, dimana alat kelamin suami masuk kedalam alat kelamin istri dan mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada bulan April 2015 sekira pukul 04.00 wita, bertempat didalam kamar tidur dirumah Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN tepatnya di RT.07 Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa telah menyetubuhi Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN dengan cara Terdakwa lakukan yaitu, terdakwa membuka celana dan celana dalam Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN, kemudian terdakwa mengangkat kain sarung yang di pakainya dan membuka celana dalam terdakwa, kemudian terdakwa berada di atas Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN dan memasukkan alat kelamin terdakwa yang dalam keadaan tegang ke dalam alat kemaluan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN, setelah itu terdakwa menaik turunkan alat kemaluan terdakwa di dalam alat kemaluan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN hingga beberapa saat dan mencabut alat kemaluan terdakwa dari dalam alat kemaluan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di luar alat kemaluan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan yang berhubungan dan bersesuaian dengan Visum Et Revertum dari RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Nomor : 445/044/VER/RSU-ABADI/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 Atas nama Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ita Kusumawati dengan hasil pemeriksaan pada daerah kemaluan bagian dalam ditemukan luka lecet atau kemerahan di arah jarum jam 6 dan 7, selaput darah tampak tidak utuh, bentuk beraturan, arah robekan menunjukkan arah jarum jam 6 dan 7, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) lembar celana dalam warna putih belis ungu bermotif ungu bergambar buah apel dan 1 (satu) buah sarung motif kotak-kotak warna abu-abu dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
perbuatan terdakwa merusak masa depan Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LUKMAN Bin ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana dalam warna putih belis ungu bermotif ungu bergambar buah apel;
1 (satu) buah sarung motif kotak-kotak warna abu-abu;
Dikembalikan kepada Sdri. ANJU SRI UTARI Binti SAIMAN
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari RABU tanggal 23 AGUSTUS 2016 oleh kami BAMBANG MYANTO, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, TEOPILUS PATIUNG, SH.,MH., dan MASYE KUMAUNANG, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh H.MADLI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan dihadiri oleh JOICE M.E. TASIAM , SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong serta Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota I, (TEOPILUS PATIUNG, SH.,MH) | Hakim Ketua Majelis, (BAMBANG MYANTO, SH.,MH) |
Hakim Anggota II,(MASYE KUMAUNANG, SH) | |
Panitera Pengganti, (H. MADLI) | |