2/Pid.Sus/2016/PN Sgi
Putusan PN SIGLI Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN Sgi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MULIADI BIN SUARDI
1. Menyatakan terdakwa MULIADI BIN SUARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dalam dakwaan dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa MULIADI BIN SUARDI dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa MULIADI BIN SUARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1000.000.00(satu milyar.) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) buah karung beras yang berisi narkotika jenis Ganja seberat 4,3 (empat koma tiga) kilogram; - 1 (satu) unit Handphone Merk HAMMER, warna putih; - 1 (satu) unit Handphnoe Merk POLYTRON warna merah hitam. Dilampirkan dalam berkas perkara Muslim Kadri Bin Abu Bakar . 6 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor :02/Pid.Sus/2015/PN.SGI
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : MULIADI BIN SUARDI Tempat/tanggal lahir : Gampong Lhok Tapang / 18 September 1982 Umur : 33 Tahun Jenis kelamin : Laki-Laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Gampong Cot Kareung, Kec. Indra Puri, Kab. Aceh Besar Agama : Islam Pekerjaan : Tani Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 November 2015 s/d Tgl 02 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum 03 Desember 2015 s/d Tgl 11 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2015 s/d Tgl 10 Januari 2016
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 04 Januari 2016 s.d. 02 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 3 Februari 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2016.;
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadap sendiri dalam persidangan,
PENGADILAN NEGERI Tersebut :
Telah membaca
penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli No 02/Pen.Pid/2016 PN-SGI, tertanggal 8 Januari 2016 tentang penunjukan Mejelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 02/Pen.Pid/2016/PN Sgi tanggal 11 Januari 2016. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti Surat dan Barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MULIADI BIN SUARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan primair dari Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa MULIADI BIN SUARDI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan subsidair dari Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 (dua belas tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar 1000.000.00(satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan Penjara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah karung beras yang berisi narkotika jenis Ganja seberat 4,3 (empat koma tiga) kilogram;
1 (satu) unit Handphnoe Merk POLYTRON warna merah hitam;
Dipergunakandalam PerkaraMUSLIM KADRI Bin ABDURRAHMAN
1 (satu) unit Handphone Merk HAMMER, warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar TERDAKWA membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa perlu bekerja mencari nafkah untuk keluarga dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang di sampaikan secara lisan pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan karena didakwa sebagai berikut ;
Primair
Bahwa terdakwaMULIADI BIN SUARDI bersama-sama dengan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2015, bertempat di Gampong Munjee Dusun Meunasah Beuleen Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) Gram dengan percobaan atau permufakatan jahat berupa 2 (dua) buah karung beras yang berisikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan 4300 (empat ribu tiga ratus) gram disisihkan 66 (enam puluh enam) gram sisa untuk pembuktian di Pengadilan 4234 (empat ribu dua ratus tiga puluh empat) gram berdasarkan hasil penimbangan oleh Perum Pegadaian Syariah Sigli Nomor : 657 / JL.14.01S05/ 2015 tanggal 11 November 2015. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 09 November 2015 saksi Afdarul Akbar, dan saksi Mukhlis, AZ yang merupakan anggota Polres Sigli telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwaMULIADI BIN SUARDI dengan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR mempunyai Narkotika jenis ganja. Lalu kedua saksi tersebut melakukan pengembangan atas informasi tersebut dengan langsung menuju ke Gampong Munjee Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie sekira pukul 01.00 Wib saksi-saksi memergoki terdakwaMUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR yang pada saat itu sedang duduk dibalee menunggu pembeli bersama dengan saksi Puteh Bin Amin yang kebetulan lewat di depan balee tersebut, sedangkan terdakwaMULIADI BIN SUARDI menunggu dirumah, selanjutnya saksi Afdarul Akbar, dan saksi Mukhlis, AZ menanyakan kepada terdakwaMUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan saksi Puteh Bin Amin dimana ada Tukang Urut kemudian terdakwaMUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR menjawab bahwa rumah tukang urut ada di depan lagi kemudian saksi-saksi menyuruh terdakwaMUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan saksi Puteh Bin Amin untuk naik ke dalam mobil dan diperjalanan saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dimana Narkotika jenis Ganja di simpan, dan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja di simpan dirumahnya, sedangkan saksi Puteh Bin Amin mengatakan bahwa saksi baru pulang dari buang air besar di sungai, selanjutnya saksi-saksi langsung menuju ke rumah terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan pada saat itu saksi-saksi berhasil mengamankan terdakwa MULIADI BIN SUARDI yang pada saat itu sedang menunggu pembeli dirumah terdakwaMUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan saksi-saksi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah karung beras yang berisikan Narkotika Jenis Ganja ditemukan diruang tamu yang mana daun ganja kering tersebut terdakwa peroleh dari SILEM (DPO) pada tanggal 09 November 2015 di Gampong Cot Kareung Kec. Indra Puri dengan cara membeli seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) namun para terdakwa baru menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah Narkotika Jenis Ganja tersebut laku terjual kemudian terdakwaMULIADI BIN SUARDI dan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR beserta barang bukti dibawa ke Polres Sigli guna penyelidikan lebih lanjut.
Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum Membeli Narkotika Golongan I bentuk tanaman karena tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan Ganja tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika PUSLABFOR BARESKRIM POLRI Cabang Medan Nomor Lab : 10919/NNF /2015 tanggal 23 November 2015 dengan kesimpulan menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwaMULIADI BIN SUARDI dan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR adalah ganja tersebut positif mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa terdakwaMUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR bersama-sama dengan terdakwa MULIADI BIN SUARDI (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2015, bertempat di Gampong Munjee Dusun Meunasah Beuleen Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 (lima) Gram dengan percobaan atau permufakatan jahat berupa 2 (dua) buah karung beras yang berisikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan 4300 (empat ribu tiga ratus) gram disisihkan 66 (enam puluh enam) gram sisa untuk pembuktian di Pengadilan 4234 (empat ribu dua ratus tiga puluh empat) gram berdasarkan hasil penimbangan oleh Perum Pegadaian Syariah Sigli Nomor : 657 / JL.14.01S05/ 2015 tanggal 11 November 2015. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 09 November 2015 saksi Afdarul Akbar, dan saksi Mukhlis, AZ yang merupakan anggota Polres Sigli telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwaMULIADI BIN SUARDI dengan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR mempunyai Narkotika jenis ganja. Lalu kedua saksi tersebut melakukan pengembangan atas informasi tersebut dengan langsung menuju ke Gampong Munjee Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie sekira pukul 01.00 Wib saksi-saksi memergoki terdakwaMUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR yang pada saat itu sedang duduk dibalee menunggu pembeli bersama dengan saksi Puteh Bin Amin yang kebetulan lewat di depan balee tersebut, sedangkan terdakwaMULIADI BIN SUARDI menunggu dirumah, selanjutnya saksi Afdarul Akbar, dan saksi Mukhlis, AZ menanyakan kepada terdakwaMUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan saksi Puteh Bin Amin dimana ada Tukang Urut kemudian terdakwaMUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR menjawab bahwa rumah tukang urut ada di depan lagi kemudian saksi-saksi menyuruh terdakwaMUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan saksi Puteh Bin Amin untuk naik ke dalam mobil dan diperjalanan saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dimana Narkotika jenis Ganja di simpan, dan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja di simpan dirumahnya, sedangkan saksi Puteh Bin Amin mengatakan bahwa saksi baru pulang dari buang air besar di sungai, selanjutnya saksi-saksi langsung menuju ke rumah terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan pada saat itu saksi-saksi berhasil mengamankan terdakwa MULIADI BIN SUARDI yang pada saat itu sedang menunggu pembeli dirumah terdakwaMUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan saksi-saksi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah karung beras yang berisikan Narkotika Jenis Ganja ditemukan diruang tamu yang mana daun ganja kering tersebut terdakwa peroleh dari SILEM (DPO) pada tanggal 09 November 2015 di Gampong Cot Kareung Kec. Indra Puri dengan cara membeli seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) namun para terdakwa baru menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah Narkotika Jenis Ganja tersebut laku terjual kemudian terdakwaMULIADI BIN SUARDI dan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR beserta barang bukti dibawa ke Polres Sigli guna penyelidikan lebih lanjut.
Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum Memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman karena tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan Ganja tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika PUSLABFOR BARESKRIM POLRI Cabang Medan Nomor Lab : 10919/NNF /2015 tanggal 23 November 2015 dengan kesimpulan menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwaMULIADI BIN SUARDI dan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR adalah ganja tersebut positif mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
S Saksi MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR; di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di rumah saksi di Gampong Meunjee Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie saksi ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Pidie karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian ada ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah karung beras warna putih yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang ditemukan di dalam ruang tamu.
Bahwa saksi menjelaskan Barang bukti berupa 2 (dua) buah karung beras warna putih yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat keseluruhan 4,3 (empat koma tiga) kilogram yang ditemukan didalam ruang tamu rumah saksi adalah milik saksi dan kawan saksi yang bernama MULIADI BIN SUARDI
Bahwa saksi menjelaskan Barang bukti tersebut diperoleh dari Sdra. LEM (DPO) dengan cara membelinya
Bahwa saksi menjelaskan pada hari Senin tanggal 09 November 2015 sekira pukul 09.00 Wib saksi mengetakan kepada terdakwa bahwa ada orang yang memesan Narkotika Jenis Ganja pada saksi dan terdakwa menjawab bahwa dirinya akan menanyakan kepada kawannya dengan menggunakan Handphone setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa barangnya (Ganja) ada tetapi uangnya tidak ada, dan terdakwa menyuruh saksi untuk mengusahan uangnya namun saksi tidak tahu mau mencari dimana setelah itu sekira pukul 16.00 Wib saksi bersama istrinya dan terdakwa pulang menuju Gampong Munjee Dusun Meunasah Buleun Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie setelah tiba dirumah saksi menyuruh istrinya pulang kerumah untuk mencari kelapa selanjutnya saksi dan terdakwa pergi ke indrapuri untuk membeli Narkotika Jenis Ganja dan Ganja tersebut dimasukkan kedalam mobil selanjutnya saksi dan terdakwa pulang ke rumah selanjutnya Narkotika Jenis ganja tersebut diletakkan di ruang tamu, setelah itu saksi keluar untuk menunggu orang yang memesan Narkotika Jenis Ganja setelah itu sekira pukul 00.00 Wib saksi ditelfon oleh pembeli dan saksi menunggu dib alee dekat rumah saksi, setelah itu dating orang kampong saksi yang bernama Puteh Bin Amin baru pulang buang air besar, setelah itu berhenti sebuah Mobil di depan saksi dan menanyakan dimana ada tukang urut dan saksi menjawab tukang urut ada ada didepan lagi, selanjutnya saksi dan sdra. Puteh Bin Amin disuruh naik ke dalam mobil untuk menunjukkan tempat urut tersebut namun saksi baru menyadari bahwa di dalam mobil tersebut adalah pihak kepolisan dan menanyakan kepada saksi dimana kamu simpan Narkotika Jenis ganja tersebut dan saksi menjawab Ganja tersebut saksi simpan di rumah, selanjutnya Kepolisan langsung menuju ke rumah saksi dan membawa keluar 2 (dua) karung beras warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dan pihak kepolisan juga berhasil mengamankan satu kawan saksi yakni MULIADI BIN SUARDI, dan selanjutnya saksi dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Guna penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis ganja.
Tanggapan TERDAKWA :
Atas keterangan saksi tersebut TERDAKWA membenarkannya.
Saksi PUTEH BIN AMIN; di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa MULIADI BIN SUARDI dan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABUBAKAR ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di rumah saksi di Gampong Meunjee Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie dan yang menangkap adalah Pihak Kepolisian Polres Pidie karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja
Bahwa saksi menjelaskan pada saat dilakukan Penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja yang dimasukkan kedalam 2 (dua) buah karung beras warna putih yang ditemukan di ruang tamu rumah milik terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABUBAKAR di Gampong Meunjee Kec. Glumpang tiga Kab. Pidie dan yang menemukan barang bukti Narkotika Jenis ganja tersebut adalah Pihak kepolisian dari Polres Pidie.
Bahwa saksi menjelaskan tidak tahu dari mana para terdakwa memperoleh Narkotika Jenis Ganja tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis ganja.
Tanggapan TERDAKWA :
Atas keterangan saksi tersebut TERDAKWA membenarkannya.
Saksi AFDARUL AKBAR; di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa MULIADI BIN SUARDI dan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABUBAKAR ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di rumah saksi di Gampong Meunjee Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie dan yang menangkap terdakwa adalah saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Mukhlis, AZ.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat dilakukan Penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja yang dimasukkan kedalam 2 (dua) buah karung beras warna putih yang ditemukan di ruang tamu rumah milik terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABUBAKAR di Gampong Meunjee Kec. Glumpang tiga Kab. Pidiedan yang menemukan barang bukti Narkotika Jenis ganja tersebut adalah saksi dari Pihak kepolisian dari Polres Pidie.
Pada hari Senin tanggal 09 November 2015 saksi, dan saksi Mukhlis, AZ yang merupakan anggota Polres Sigli telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa MULIADI BIN SUARDI dengan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR mempunyai Narkotika jenis ganja. Lalu kedua saksi tersebut melakukan pengembangan atas informasi tersebut dengan langsung menuju ke Gampong Munjee Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie sekira pukul 01.00 Wib saksi-saksi memergoki terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR yang pada saat itu sedang duduk dibalee menunggu pembeli bersama dengan saksi Puteh Bin Amin yang kebetulan lewat di depan balee tersebut, sedangkan terdakwa MULIADI BIN SUARDI menunggu dirumah, selanjutnya saksi, dan saksi Mukhlis, AZ menanyakan kepada terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan saksi Puteh Bin Amin dimana ada Tukang Urut kemudian terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR menjawab bahwa rumah tukang urut ada di depan lagi kemudian saksi-saksi menyuruh terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan saksi Puteh Bin Amin untuk naik ke dalam mobil dan diperjalanan saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dimana Narkotika jenis Ganja di simpan, dan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja di simpan dirumahnya, sedangkan saksi Puteh Bin Amin mengatakan bahwa saksi baru pulang dari buang air besar di sungai, selanjutnya saksi-saksi langsung menuju ke rumah terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan pada saat itu saksi berhasil mengamankan terdakwa MULIADI BIN SUARDI yang pada saat itu sedang menunggu pembeli dirumah terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan saksi-saksi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah karung beras yang berisikan Narkotika Jenis Ganja ditemukan diruang tamu yang mana daun ganja kering tersebut terdakwa peroleh dari SILEM (DPO) pada tanggal 09 November 2015 di Gampong Cot Kareung Kec. Indra Puri dengan cara membeli seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) namun para terdakwa baru menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah Narkotika Jenis Ganja tersebut laku terjual kemudian terdakwa MULIADI BIN SUARDI dan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR beserta barang bukti dibawa ke Polres Sigli guna penyelidikan lebih lanjut.
Saksi MUKHLIS, AZ; di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa MULIADI BIN SUARDI dan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABUBAKAR ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di rumah saksi di Gampong Meunjee Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie dan yang menangkap terdakwa adalah saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Afdarul akbar.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat dilakukan Penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja yang dimasukkan kedalam 2 (dua) buah karung beras warna putih yang ditemukan di ruang tamu rumah milik terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABUBAKAR di Gampong Meunjee Kec. Glumpang tiga Kab. Pidiedan yang menemukan barang bukti Narkotika Jenis ganja tersebut adalah saksi dari Pihak kepolisian dari Polres Pidie.
Pada hari Senin tanggal 09 November 2015 saksi, dan saksi Afdarul akbar, yang merupakan anggota Polres Sigli telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa MULIADI BIN SUARDI dengan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR mempunyai Narkotika jenis ganja. Lalu kedua saksi tersebut melakukan pengembangan atas informasi tersebut dengan langsung menuju ke Gampong Munjee Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie sekira pukul 01.00 Wib saksi-saksi memergoki terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR yang pada saat itu sedang duduk dibalee menunggu pembeli bersama dengan saksi Puteh Bin Amin yang kebetulan lewat di depan balee tersebut, sedangkan terdakwa MULIADI BIN SUARDI menunggu dirumah, selanjutnya saksi, dan saksi Afdarul akbar menanyakan kepada terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan saksi Puteh Bin Amin dimana ada Tukang Urut kemudian terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR menjawab bahwa rumah tukang urut ada di depan lagi kemudian saksi-saksi menyuruh terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan saksi Puteh Bin Amin untuk naik ke dalam mobil dan diperjalanan saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dimana Narkotika jenis Ganja di simpan, dan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja di simpan dirumahnya, sedangkan saksi Puteh Bin Amin mengatakan bahwa saksi baru pulang dari buang air besar di sungai, selanjutnya saksi-saksi langsung menuju ke rumah terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan pada saat itu saksi berhasil mengamankan terdakwa MULIADI BIN SUARDI yang pada saat itu sedang menunggu pembeli dirumah terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR dan saksi-saksi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah karung beras yang berisikan Narkotika Jenis Ganja ditemukan diruang tamu yang mana daun ganja kering tersebut terdakwa peroleh dari SILEM (DPO) pada tanggal 09 November 2015 di Gampong Cot Kareung Kec. Indra Puri dengan cara membeli seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) namun para terdakwa baru menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah Narkotika Jenis Ganja tersebut laku terjual kemudian terdakwa MULIADI BIN SUARDI dan terdakwa MUSLIM KADRI BIN ABU BAKAR beserta barang bukti dibawa ke Polres Sigli guna penyelidikan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) buah karung beras yang berisi narkotika jenis Ganja seberat 4,3 (empat koma tiga) kilogram.
1 (satu) unit Handphone Merk HAMMER, warna putih.
1 (satu) unit Handphnoe Merk POLYTRON warna merah hitam.
Menimbang bahwa didepan persidangan terdakwa telah menerangkan sebagai berikut”
Bahwa pada hari selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 01.30 WIB yang bertempat di Gampong Meunjee Dusun Meunasah Buelen Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie terdakwa ditangkap bersama dengan terdakwa MUSLIM KADRI Bin ABDURRAHMAN karena telah melakukan tindak pidana Narkotika dengan cara Memiliki atau Menguasai berupa 4,3 (empat koma tiga) kilogram Narkotika jenis Ganja.
Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Jenis Ganja tersebut dari sdra. SILEM (nama panggilan), sebanyak 2 (dua) karung beras warna putih dalam keadaan berisi Narkotika Jenis ganja seberat 4,3 (empat koma tiga) kilogram, dengan cara membeli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada hari senin pukul 22.30 Wib bertempat dijalan irigasi Gampong Cot Kareung Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 08 November 2015 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dari Gampong Cot Kareung Kec. Indra Puri menuju ke Gampong Pulo Sejahtera Sigli Kec. Tangse dengan tujuan berkunjung ke rumah orang meninggal, selanjutnya keesokan harinya terdakwa bertemu dengan MUSLIM KADRI BIN ABDURRAHMAN (abang ipar) dan menanyakan kepada terdakwa “bang ada bakong di Indrapuri (Narkotika jenis Ganja), lalu terdakwa menjawab “saya Tanya dulu rekan saya sdra. SILEM (nama panggilan) dan selanjutnya terdakwa memesan/membeli berupa 5 (lima) Kg Narkotika jenis Ganja bahwa ada orang yang memesan Narkotika Jenis Ganja pada saksi dan terdakwa menjawab bahwa dirinya akan menanyakan kepada kawannya dengan menggunakan Handphone setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa barangnya (Ganja) ada tetapi uangnya tidak ada, dan terdakwa menyuruh saksi untuk mengusahan uangnya namun saksi tidak tahu mau mencari dimana setelah itu sekira pukul 16.00 Wib saksi bersama istrinya dan terdakwa pulang menuju Gampong Munjee Dusun Meunasah Buleun Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie setelah tiba dirumah saksi menyuruh istrinya pulang kerumah untuk mencari kelapa selanjutnya saksi dan terdakwa pergi ke indrapuri untuk membeli Narkotika Jenis Ganja dan Ganja tersebut dimasukkan kedalam mobil selanjutnya saksi dan terdakwa pulang ke rumah selanjutnya Narkotika Jenis ganja tersebut diletakkan di ruang tamu, setelah itu saksi keluar untuk menunggu orang yang memesan Narkotika Jenis Ganja setelah itu sekira pukul 00.00 Wib saksi ditelfon oleh pembeli dan saksi menunggu dib alee dekat rumah saksi, setelah itu datang orang kampong saksi yang bernama Puteh Bin Amin baru pulang buang air besar, setelah itu berhenti sebuah Mobil di depan saksi dan menanyakan dimana ada tukang urut dan saksi menjawab tukang urut ada ada didepan lagi, selanjutnya saksi dan sdra. Puteh Bin Amin disuruh naik ke dalam mobil untuk menunjukkan tempat urut tersebut namun saksi baru menyadari bahwa di dalam mobil tersebut adalah pihak kepolisan dan menanyakan kepada saksi dimana kamu simpan Narkotika Jenis ganja tersebut dan saksi menjawab Ganja tersebut saksi simpan di rumah, selanjutnya Kepolisan langsung menuju ke rumah saksi dan membawa keluar 2 (dua) karung beras warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dan pihak kepolisan juga berhasil mengamankan satu kawan saksi yakni MULIADI BIN SUARDI, dan selanjutnya saksi dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Guna penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 01.30 WIB yang bertempat di Gampong Meunjee Dusun Meunasah Buelen Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie terdakwa ditangkap bersama dengan terdakwa MUSLIM KADRI Bin ABDURRAHMAN karena telah melakukan tindak pidana Narkotika dengan cara Memiliki atau Menguasai berupa 4,3 (empat koma tiga) kilogram Narkotika jenis Ganja.
Bahwa benar terdakwa memperoleh Narkotika Jenis Ganja tersebut dari sdra. SILEM (nama panggilan), sebanyak 2 (dua) karung beras warna putih dalam keadaan berisi Narkotika Jenis ganja seberat 4,3 (empat koma tiga) kilogram, dengan cara membeli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada hari senin pukul 22.30 Wib bertempat dijalan irigasi Gampong Cot Kareung Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar.
Bahwa benar terdakwa pada hari Minggu tanggal 08 November 2015 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dari Gampong Cot Kareung Kec. Indra Puri menuju ke Gampong Pulo Sejahtera Sigli Kec. Tangse dengan tujuan berkunjung ke rumah orang meninggal, selanjutnya keesokan harinya terdakwa bertemu dengan MUSLIM KADRI BIN ABDURRAHMAN (abang ipar) dan menanyakan kepada terdakwa “bang ada bakong di Indrapuri (Narkotika jenis Ganja), lalu terdakwa menjawab “saya Tanya dulu rekan saya sdra. SILEM (nama panggilan) dan selanjutnya terdakwa memesan/membeli berupa 5 (lima) Kg Narkotika jenis Ganja bahwa ada orang yang memesan Narkotika Jenis Ganja pada saksi dan terdakwa menjawab bahwa dirinya akan menanyakan kepada kawannya dengan menggunakan Handphone setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa barangnya (Ganja) ada tetapi uangnya tidak ada, dan terdakwa menyuruh saksi untuk mengusahan uangnya namun saksi tidak tahu mau mencari dimana setelah itu sekira pukul 16.00 Wib saksi bersama istrinya dan terdakwa pulang menuju Gampong Munjee Dusun Meunasah Buleun Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie setelah tiba dirumah saksi menyuruh istrinya pulang kerumah untuk mencari kelapa selanjutnya saksi dan terdakwa pergi ke indrapuri untuk membeli Narkotika Jenis Ganja dan Ganja tersebut dimasukkan kedalam mobil selanjutnya saksi dan terdakwa pulang ke rumah selanjutnya Narkotika Jenis ganja tersebut diletakkan di ruang tamu, setelah itu saksi keluar untuk menunggu orang yang memesan Narkotika Jenis Ganja setelah itu sekira pukul 00.00 Wib saksi ditelfon oleh pembeli dan saksi menunggu dib alee dekat rumah saksi, setelah itu datang orang kampong saksi yang bernama Puteh Bin Amin baru pulang buang air besar, setelah itu berhenti sebuah Mobil di depan saksi dan menanyakan dimana ada tukang urut dan saksi menjawab tukang urut ada ada didepan lagi, selanjutnya saksi dan sdra. Puteh Bin Amin disuruh naik ke dalam mobil untuk menunjukkan tempat urut tersebut namun saksi baru menyadari bahwa di dalam mobil tersebut adalah pihak kepolisan dan menanyakan kepada saksi dimana kamu simpan Narkotika Jenis ganja tersebut dan saksi menjawab Ganja tersebut saksi simpan di rumah, selanjutnya Kepolisan langsung menuju ke rumah saksi dan membawa keluar 2 (dua) karung beras warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dan pihak kepolisan juga berhasil mengamankan satu kawan saksi yakni MULIADI BIN SUARDI, dan selanjutnya saksi dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Guna penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsideritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas), maka kami akan dibuktikan terlebih dahulu dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, :
Dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menawarkan untuk dijual,
Menjual,
Membeli,
Menerima,
Menjadi perantara dalam jual beli,
Menukar, atau
Menyerahkan;
Narkotika Golongan I melebihi 1 (satu) Kilogram
Unsur setiap orang
Unsur setiap orang
Bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah setiap subjek hukum tindak pidana, yaitu siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatan-perbuatannya, serta tidak ada dasar pembenar maupun dasar pemaaf atau dengan kata lain tidak adanya halangan bagi terdakwa untuk dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Bahwa sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, terdakwa harus memenuhi kriteria secara subyektif maupun obyektif.
Bahwa secara obyektif dari fakta-fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, membenarkan bahwa terdakwa MULIADI BIN SUARDI adalah pelaku tindak pidana yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Bahwa dalam persidangan telah diteliti identitas terdakwa MULIADI BIN SUARDI sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan telah sesuai dimana terdakwa sendiri membenarkannya. Bahwa selama jalannya persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya. Bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya fakta-fakta berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa secara subyektif, terdakwa sudah berusia dewasa sehingga dipandang cukup memadai untuk dapat mengerti dan memahami segala apa yang bakal berpulang tanggung jawab kepadanya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Unsur tanpa hak atau melawan hukum
Bahwa yang dimaksud dengan unsur melawan hukum adalah :
Menurut bahasa Belanda, melawan hukum adalah wederrechtelijk (weder: bertentangan dengan, melawan; recht: hukum).
Menurut Pendapat para ahli di dalam buku Teguh Prasetyo (Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah. 2005. Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasai dan Deskriminalisasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, halaman 31-32) mengenai pengertian melawan hukum antara lain adalah dari :
Simon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum pada umumnya.
Noyon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hak subjektif orang lain
Pompe: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum dengan pengertian yang lebih luas, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis.
Van Hammel: Melawan hukum adalah onrechmatig atau tanpa hak/ wewenang.
Hoge raad: Dari arrest-arrest-nya dapat disimpulkan, menurut HR melawan hukum adalah tanpa hak atau tanpa kewenangan. (arrest 18-12-1911 W 9263).
Lamintang: Berpendapat, perbedaan diantara pakar tersebut antara lain disebabkan karena dalam bahasa Belanda recht dapat berarti hukum” dan dapat berarti “hak.” Ia mengatakan, dalam bahasa Indonesia kata wederrechtelijk itu berarti “secara tidak sah” yang dapat meliputi pengertian “bertentangan dengan hukum objektif” dan “bertentangan dengan hak orang lain atau hukum subjektif”.
Bahwa dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dituliskan dengan tegas rumusan “melawan hukum” dalam unsur pasalnya. Maka berdasarkan ajaran melawan hukum formil, unsur melawan hukum tersebut harus dibuktikan agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan delik dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa tidaklah memiliki izin atau dokumen-dokumen terkait yang memberinya hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa juga bukanlah pihak yang bertindak atas nama perusahaan atau pedagang besar farmasi yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan atau menghambat terwujudnya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa, dan barang bukti, diketahui bahwa pada hari selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 01.30 WIB yang bertempat di Gampong Meunjee Dusun Meunasah Buelen Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie terdakwa MULIADI BIN SUARDI ditangkap bersama dengan terdakwa MUSLIM KADRI Bin ABDURRAHMAN tidak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melainkan terdakwa MULIADI BIN SUARDI telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yakni menyimpannya d dalam rumah berupa 4,3 (empat koma tiga) kilogram Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan tidak terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Berdasarkan uraian pembuktian tersebut diatas, oleh karena tidak semua unsur tindak pidana yang didakwakan terpenuhi maka terdakwa MULIADI BIN SUARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair kami, sehingga dakwaan subsidair perlu kami buktikan yaitu melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi :
Pasal 111 ayat (1) :
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (empat) tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah dengan 1/3 (sepertiga).”
Dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menanam,
Memelihara,
Memiliki,
Menyimpan,
Menguasai, atau
Menyediakan
Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
Unsur setiap orang
Bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah setiap subjek hukum tindak pidana, yaitu siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatan-perbuatannya, serta tidak ada dasar pembenar maupun dasar pemaaf atau dengan kata lain tidak adanya halangan bagi terdakwa untuk dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Bahwa sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, terdakwa harus memenuhi kriteria secara subyektif maupun obyektif.
Bahwa secara obyektif dari fakta-fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, membenarkan bahwa terdakwa MULIADI BIN SUARDI adalah pelaku tindak pidana yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Bahwa dalam persidangan telah diteliti identitas terdakwa MULIADI BIN SUARDI sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan telah sesuai dimana terdakwa sendiri membenarkannya. Bahwa selama jalannya persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya. Bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya fakta-fakta berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa secara subyektif, terdakwa sudah berusia dewasa sehingga dipandang cukup memadai untuk dapat mengerti dan memahami segala apa yang bakal berpulang tanggung jawab kepadanya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur tanpa hak atau melawan hukum
Bahwa yang dimaksud dengan unsur melawan hukum adalah :
Menurut bahasa Belanda, melawan hukum adalah wederrechtelijk (weder: bertentangan dengan, melawan; recht: hukum).
Menurut Pendapat para ahli di dalam buku Teguh Prasetyo (Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah. 2005. Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasai dan Deskriminalisasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, halaman 31-32) mengenai pengertian melawan hukum antara lain adalah dari :
Simon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum pada umumnya.
Noyon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hak subjektif orang lain
Pompe: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum dengan pengertian yang lebih luas, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis.
Van Hammel: Melawan hukum adalah onrechmatig atau tanpa hak/ wewenang.
Hoge raad: Dari arrest-arrest-nya dapat disimpulkan, menurut HR melawan hukum adalah tanpa hak atau tanpa kewenangan. (arrest 18-12-1911 W 9263).
Lamintang: Berpendapat, perbedaan diantara pakar tersebut antara lain disebabkan karena dalam bahasa Belanda recht dapat berarti hukum” dan dapat berarti “hak.” Ia mengatakan, dalam bahasa Indonesia kata wederrechtelijk itu berarti “secara tidak sah” yang dapat meliputi pengertian “bertentangan dengan hukum objektif” dan “bertentangan dengan hak orang lain atau hukum subjektif”.
Bahwa dalam Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dituliskan dengan tegas rumusan “melawan hukum” dalam unsur pasalnya. Maka berdasarkan ajaran melawan hukum formil, unsur melawan hukum tersebut harus dibuktikan agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan delik dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa tidaklah memiliki izin atau dokumen-dokumen terkait yang memberinya hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain, atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain. Terdakwa juga bukanlah pihak yang bertindak atas nama perusahaan atau pedagang besar farmasi yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan atau menghambat terwujudnya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa, dan barang bukti, diketahui bahwa benar pada hari selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 01.30 WIB yang bertempat di Gampong Meunjee Dusun Meunasah Buelen Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie terdakwa MULIADI BIN SUARDI ditangkap bersama dengan terdakwa MUSLIM KADRI Bin ABDURRAHMAN karena telah telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, berupa 4,3 (empat koma tiga) kilogram yang disimpan terdakwa MULIADI BIN SUARDI dan terdakwa MUSLIM KADRI Bin ABDURRAHMAN di dalam rumah MUSLIM KADRI Bin ABDURRAHMAN .
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur memiliki, menyimpan, menguasai, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Unsur Narkotika Golongan I melebihi 1 (satu) kilogram
Berita Acara Taksiran dari penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Sigli Nomor : 657/JL.14.01S05/2015 tanggal 11 November 2015 yang ditimbang oleh MUHAMMAD ALI, diketahui dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang TARMIZI, SE barang bukti berupa 2 (dua) karung beras warna putih Narkotika Jenis Ganja kering dengan berat keseluruhannya adalah seberat 4300 (empat ribu tiga ratus) gram.
Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 10919/NNF/2015 tanggal 23 November 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, S.Si., Apt NIP 197410222003122002 barang bukti milik terdakwa Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur Narkotika Golongan I melebihi 1 (satu) kilogram telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Berdasarkan uraian pembuktian tersebut diatas, semua unsur tindak pidana yang didakwakan terpenuhi maka terdakwa MULIADI BIN SUARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud pada Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan subsidair
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terpenuhi, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke dua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
2 (dua) buah karung beras yang berisi narkotika jenis Ganja seberat 4,3 (empat koma tiga) kilogram;
1 (satu) unit Handphone Merk HAMMER, warna putih;
1 (satu) unit Handphnoe Merk POLYTRON warna merah hitam.
Berhubung kesemua barang bukti tersebut di perlukan dalam berkas perkara lain maka terhadapa barang bukti tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara Muslim Kadri Bin Abubakar.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Tedakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MULIADI BIN SUARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dalam dakwaan dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa MULIADI BIN SUARDI dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa MULIADI BIN SUARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1000.000.00(satu milyar.) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah karung beras yang berisi narkotika jenis Ganja seberat 4,3 (empat koma tiga) kilogram;
1 (satu) unit Handphone Merk HAMMER, warna putih;
1 (satu) unit Handphnoe Merk POLYTRON warna merah hitam.
Dilampirkan dalam berkas perkara Muslim Kadri Bin Abu Bakar .
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 oleh BUDI SUNANDA, S.H.MH sebagai Hakim Ketua, ZAINAL HASAN, SH MH dan SAMSUL MAIDI,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SULAIMAN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri SIGLI, serta dihadiri oleh MULIANA , SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SIGLI dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
ZAINAL HASAN , .SH,MH . BUDI SUNANDA, SH, MH
d.t.o.
SAMSUL MAIDI, SH,
Panitera Pengganti,
d.t.o.
SULAIMAN, SH