77/Pid-sus/2015/PN Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 77/Pid-sus/2015/PN Sgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ”;sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM Daihatzu warna kuning No.Pol.AD-1926-NE; - 1 (satu) buah Handphone merk Cross warna Hitam berikut sim card nomor 085225159 ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 77/Pid-sus/2015/PN Sgn
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ---------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : AGUS WIDODO AliasMURONG Bin HADI ---------
SUNARTO; ---------------------------------------------------
Tempat lahir : Sragen; -------------------------------------------------------
Umur/tgl.lahir : 49 Tahun/6 September 1966 ; ---------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dukuh .Murong, RT.15,Desa Kebonromo,-------------
Kecamatan .Ngrampal, Kabupaten .Sragen ; -------
A g a m a : Islam.; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; --------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Mei 2015, berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 15 Mei 2015 Nomor Sp.Kap/04/V/2015/Sek. Jnr; -----------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh : ------------------------------
Penyidik ,tanggal 15 Mei 2015 Nomor Sp.Han/03-67/V/2015/Sek.Jnr, sejak tanggal 15Mei 2015 sampai dengan tanggal 3 Juni 2015 ; ----------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 22 Mei 2015 Nomor 62/0.3.26/Euh.1/05/2015, sejak tanggal 4 Juni 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015; -------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 17Juni 2015 Nomor Print-2441/0.3.26/Euh.2/06/2015, sejak tanggal 17Juni 2015 sampai dengan tanggal 6 Juli 2015; ---------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen, tanggal 22 Juni2015 Nomor : 70/Pen.Pid/2015/PN Sgn sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal 21Juli l 2015; --------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sragen, tanggal 9 Juli 2015 Nomor 72/Pen.Pid/2015/PN Sgn sejak tanggal 22 Juli 2015 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2015 ; ----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca; -----------------------------------------------------------------------
Penetapan An Ketua Pengadilan Negeri Sragen Wakil Ketua Nomor 77/Pen.Pid/2015/PN Sgn tanggal 22Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; ----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 77/Pen.Pid/2015/PN Sgn tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang ; ---------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; ---------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ---------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------
Menyatakan Terdakwa AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTObersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ” melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a yo Pasal 16UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dalam surat dakwaan kami ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTOdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dandendasebesarRp 500.000.000.00(lima ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua)bulankurungan ; ----------------------------
Menyatakanbarangbuktiberupa : -----------------------------------------------------
- 1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi warna kuningNo.Pol.AD-1509-HF berikut STNKnya atas nama SUTARNO alamat Gondang RT.1/1, Kedungjeruk, Mojogedang, Karanganyar; -----------------------
- 67 (enam puluh tujuh ) batang kayu jati diameter 7 cm – 13 cm dikembalikan kepada yang berhak yakni .Perhutani KPH Gundih dan KPH Ngawi ; -----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit KBM Truck Daihatzu warna kuning No.Pol AD-1906-NE; -----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Handphone merk Cross warna Hitam berikut simcard,
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);. ------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa tidak mengetahui pada waktu membeli kayu jati tidak mengetahui asal dari mana kayu tersebut dan setelah mengetahui Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan lebih berhati-hati lagi untuk membeli kayu jati dan tidak mengetahui kalau harus dilengkapi dokumen sahnya pengangkutan hasil hutan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : ------------------------
Bahwa Terdakwa AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015 bertempat di Jalan Jenar – Dawung tepatnya Dukuh Krakal, Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pendadilan Negeri Sragen, telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sah hasil hutan, yakni kayu jati sebanyak 67 (enam puluh tujuh ) batang volume 1,586 M3 yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -----------------
Mula-mula Terdakwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi tetapi sekira awal bulan Mei 2015 Terdakwa membeli kayu jati kepada warga tidak kenal di daerah Banyurip seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan cara bayar 2 (dua) kali pertama bayar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) namun kayu jati tersebut Terdakwa titipkan ke rumah Sardi (berkas terpisah) selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 Terdakwa membayar lagi sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sudah termasuk ongkos angkut, setelah itu Terdakwa bersama Saksi Suryanto dengan menggunakan KBM jenis Daihatzu ber nomor Polis AD-1926-NE pulang sampai rumah di Kedu Banyurip sekira pukul 22.00 WIB dan sempat singgah di rumah orang tua Saksi Suryanto, setelah itu Terdakwa ke tempat Saksi Sardi Als Pak Li Bin
Parmin (diberkas tersendiri) kemudian Terdakwa bertemu Saksi Suryanto kemudian diajak pulang, di Gobang ketemu Truck yang mengangkut kayu jati miliknya yang dikendarai oleh sdr. SUPRIYANTO als KACANG (melarikan diri) kehabisan solar di Gobang, ditempat tersebut melihat sdr. SUPRIYANTO als KACANG dan SARDI memperbaiki Truck yang mengangkut kayu jati miliknya , laluSURYANTO berhenti melihat Truck tersebut kemudian setelah truck hidup terdakwa menyuruh saksi SURYANTO untuk pindah naik truck mendampingi saksi SARDI sedangkan sdr SUPRIYANTO als KACANG naik mobil yang dikendarai terdakwa dan sampai di Krakal Dawung Jenar Sragen truck yang saksi SURYANTO kendarai bersama saksi SARDI tersebut dihentikan Petugas Polsek Jenar dan dilakukan Pemeriksaan dan juga mobil yang dikendarai terdakwa yang mana terdakwa ,memiliki kayu hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dengan surat surat yang sah dari Pejabat yang berwenang sedangkan SUPRIYANTO ALS KACANG ( melarikan diri ) kayu yang disita sebanyak 67 batang volume 1, 586 M 3 terdiri dari ; ---------------------------------
-
NO JENIS JUMLAH
(Batang)
UKURAN Harga PANJANG
( Cm )
LEBAR
( Cm )
TEBAL
( Cm )
VOLUME
( M3 )
1
1
2
3.
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
2
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
Kayu
3
1
2
1
2
5
1
5
13
3
3
2
2
5
7
9
1
2
1
1
1
1
4
200
200
310
240
250
260
260
250
270
270
270
290
290
300
300
310
310
320
340
350
450
5
d
d
d
d
d
d
d
d
d
d
d
d
d
d
d
d
d
d
d
d
d
7
10
10
10
7
7
10
10
7
10
13
7
10
7
10
7
10
10
10
10
10
7
0,010-
0.038,
0,020
0,046
0.065
0,014
0,125
0,312
0.042
0.078
9.043
0.030
0.145
0.112
0.270
0,017
0,062
0.033
0.036
0,037
0,050
8
5.550.
42.180
22.200
51.060
36.075
7.770
138.750
346.320
23.310
86.580
47.730
16.650
160.950
68.432
329.670
10.387
75.702
40.293
43.956
45.177
66.600
Bahwa . Kayu jati tersebut tidak didukung atau dilengkapi dokumen yang sah yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH ) dan tidak didukung Daftar Hasil Hutan ( DHH ). Selanjutnya kayu-kayu jati tersebut dibawa oleh Petugas Polsek Jenar untuk pengusutan lebih lanjut ; ----------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e U U Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan .; ---- Menimbang,bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa menyatakanbenardantidakmengajukankeberatan /eksepsi; ---------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannyaPenuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh sdr SARDI yang merupakan milik Terdakwa AGUS WIDODO als MURONG BIN HADI SUNARTO dan membenarkan benar kbm truk berikut STNKnya tersebut yang digunakan sdr SARDI sebagai sarana untuk menggangkut kayu jati yang tidak disertai dengan SKSHH pada jumat tanggal 15 mei 2015 sekitar dijalan Jenar-Dawung. Petugas Polsek Jenar sambil menunjukkan kayu jati sebanyak 67 (enam puluh tujuh ) batang dan 1 (satu ) unit kbm truk Mitsubishi warna kuning Nopol : AD 1509 HF berikut STNK An.SUTARNO alamat Gondang Rt 1/1 Kedungjeruk, Mojogedang,Karangayar yang disita dari sdr SARDI dan satu unit kbm Daihatsu Nopol : AD 1926 NE yang disita dari Terdakwa sdr DODO MURONG Als MURONG Bin HADI SUNARTO pada tanggal 15 Mei 2015. ; -------------------------
1. Saksi SURYANTO ALS KENYUT BIN RAMLI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ------
- Bahwa semua isi saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan
membenarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi ditingkat penyidikan;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pukul 20.30 Wib saksi mau pulang ke rumah di Dukuh Kedu, RT.08/01, Desa Banyurip, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dari rumah Pak Agus Widodo Alias Murong Bin Hadi Sunarto di Dukuh Murong, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngarampal, Kabupaten Sragen diantar oleh Pak Agus Widodo alias Murong dengan menggunakan mobil Daihatzu warna kuning Nomor Polisi AD-1926-NE dan sampai di rumah di Kedu sekira pukul 22.00 WIB lalu setelah singgah sebentar kemudian Pak Agus Widodo alias Murong pamit pergi dengan menggunakan mobil Daihatzu warna kuning tersebut dan berpesan kalau nanti mau pulang ke Dukuh Murong lagi supaya mencarinya di pos kampling Dukuh Kedu; -------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar pukul 01.30 WIB, Saksi mau pulang lagi ke Dukuh Murong lalu saksi mencari Pak Agus Widodo alias Murang di Pos Kampling Dukuh Kedu dan setelah bertemu kemudian saksi diajak pulang dengan naik mobil Daihatzu warna kuning tersebut ; ------------
- Bahwa sesampainya di Dukuh Gobang saksi melihat ada mobil Truck Nomor Polisi AD-1509-HF sedang berhenti lalu Pak Agus Widodo alias Murang dan saksi turun dari mobil dan menanyakan kepada Terdakwa apa yang ada disitu dan dijawab oleh Terdakwa kayu jati milik Pak Agus Widodo alias Murong dan setelah Truck diperbaiki dan diisi solar mesinnya bisa hidup lalu saksi disuruh oleh Pak Agus Agus Widodo alias Murong untuk pindah naik di Truck No.Pol AD-1509-HF tersebut menemani sopir yaitu Terdakwa sedang Supriyanto alias Kacang yang semula sopir Truck tersebut pindah ikut Pak Agus Widodo alias Murong naik mobil Daihatzu mengikuti Truck dari belang; ----------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya di Dukuh Krakal, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, mobil Truck maupun mobil Daihatzu dihentikan oleh petugas Polisi Polsek Jenar dan saat diperiksa oleh petugas Polisi tersebut sdr Supriyanto alias Kacang melarikan diri, sedangkan Pak Agus Widodo alias Murong dan Terdakwa serta kayu jati sebagai barang bukti diamankan di Polsek Jenar ; --------------------
- Bahwa ketika diperiksa ternyata kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ; -----------------------------------------------------
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa kayu jati tersebut milik Pak Agus Widodo alias Murong; --------------------------------------------------
- Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar dan
tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi SARDI Als PAKLI Bin PARMIN, dibawah sumpah pada pokok menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sewaktu di periksa didepan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, dan saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga; ------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan bahwa telah terjadi Pengangkutan kayu jati yang tidak disertai dengan Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan milik Perhutani tersebut yang terjadi pada hari hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 sekira pkl 03. 30 Wib di Jalan Jenar – Dawung tepatnya Dk. Krakal, Ds. Jenar, Kec. Jenar, Kab. Sragen ; --------------------------------
Bahwa benar saksi telah melakukan pengangkutan kayu jati dan sdr SUPRIYANTO ALS KACANG saat dilakukan penangkapan melarikan diri sedangkan kepemilikan kayu jati tersebut milik Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kayu jati tersebut milikTerdakwa dengan cara membeli di daerah Kedu Banyurp, Jenar Sragen seharga Rp1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) dengan cara Terdakwa membayar atau dititipkan saksi pada awal bulan Mei 2015 sebesar Rp600.000,00 ( Enam ratus Ribu Rupiah ) saat saksi dirumah Terdakwa sedangkan untuk yang Rp400.000,00 ( Empat ratus Ribu Rupiah ) Terdakwa langsung membeli dari Warga Kedu yang namanya tidak tahu pada hari Jumat Tanggal 15 Mei 2015 sekira pkl 01.30 Wib yang kebetulan kayu sudah tersedia di daerah Kedu tersebut dan biaya tersebut termasuk biaya angkat kayu ke atas truck;-------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengangkut kayu jati sebanyak 67 ( Enam Puluh Tujuh) batang kayu jati tersebut tidak dilengkapi Dokumen dan Terdakwa membenarkan kayu jati tersebut yang diangkut oleh Sdr SUPRIYANTO als KACANG yang selanjutnya digantikan oleh saksi SARDI ALS PAKLI BIN PARMIN tersebut adalah miliknya Terdakwa dan membenarkan kbm truck berikut STNK nya tersebut yang digunakan SUPRIYANTO ALS KACANG dan saksi sebagai sarana untuk mengangkut kayu jati yang tidak disertai dengan SKSHH pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 di Jalan Jenar – Dawung ; --------------
Bahwa Saksi menerangkan Kronologis kejadian Pengangkutan kayu jati tersebut sebagai berikut pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pkl 20.30 Wib Saksi mengantar pulang Saksi SURYANTO dari rumah saksi dengan cara diantar menggunakan kbm Daihatsu Bernopol AD 1926 NE dan sampai rumah di Kedu Banyurip sekira pkl 22.00 Wib dan sempat singgah dirumah orangtua saksi SURYANTO dan selanjutnya Saksi pergi menggunakan mobil saksi tersebut dan saksi parkir di jalan kedu dan saksi selanjutnya membonceng sdr SUGENG untuk minta makan dan selesai makan Terdakwa ketempat saksi SARDI ALS PAKLI BIN PARMIN untuk memberikan makan dan setelah itu Saksi bertemu saksi SURYANTO selanjutnya diajak pulang dan di Gobang ketemu Truck yang mengangkut kayu jati yang Dikendarai oleh sdr SUPRIYANTO als KACANG kehabisan solar di Gobang dan ditempat tersebut melihat sdr SUPRIYANTO als KACANG dan saksi SARDI ALS PAKLI BIN PARMIN memperbaiki truck yang mengangkut kayu jati milik Terdakwa dan saksi SURYANTO berhenti melihat truck tersebut kemudian setelah truck hidup Terdakwa menyuruh saksi SURYANTO untuk pindah naik truck mendampingi saksi sedangkan sdr SUPRIYANTO als KACANG naik mobil yang dikendarai Terdakwa dan sampai di Krakal Dawung Jenar Sragen truck yang saksi SURYANTO kendarai bersama saksi tersebut dihentikan Petugas Polsek jenar dan dilakukan Pemeriksaan dan tidak lama mobil yang dikendarai terdakwa dan sdr SUPRIYANTO ALS KACANG juga dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya Truck berikut kayu jati dan satu unit kbm yang dikendarai Terdakwa dan sdr SUPRIYANTO als KACANG tersebut juga diamankan ke Polsek jenar namun untuk sdr SUPRIYANTO als KACANG melarikan diri dan sampai saat ini belum tertangkap.; ---------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ; -------------------------------------------------------
4. Saksi AGUS BUDIANTO ,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan sewaktu diperiksa didepan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.; -----------------------------------
Bahwa telah terjadi Pengangkutan kayu jati yang tidak disertai dengan Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan milik Perhutani tersebut yang terjadi pada hari hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 sekira pkl 03. 30 Wib di Jalan Jenar – Dawung tepatnya Dk. Krakal, Ds. Jenar, Kec. Jenar, Kab. Sragen sedangkan untuk pengangkutan kayu jati dilakukan saksi SARDI ALS PAKLI BIN PARMIN alamat Kedu Rt 007/001¸Banyurip, Jenar, Sragen dan sdr SUPRIYANTO ALS KACANG alamat Kedu Rt 008/001, Banyurip, Jenar, Sragen yang saat dilakukan penangkapan melarikan diri sedangkan kepemilikan kayu jati tersebut milik Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO alamat Murong, Kebonromo, Ngrampal, Sragen.; ------------------------------------------------------------------
Bahwa cara sdr SUPRIYANTO ALS KACANG dan Saksi SARDI ALS PAKLI BIN PARMIN melakukan pengangkutan kayu jati milik Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO setahu Saksi saat menghentikan Truck yang diduga membawa kayu jati sebagai berikut saat dihentikan Truck Bernopol AD 1509 HF tersebut dikemudikan oleh Saksi SARDI ALS PAKLI BIN PARMIN dan dan didampingi oleh temannya yang bernama SURYANTO alamat Kedu Banyurip, jenar, Sragen dan setelah diperiksa identitas dilanjutkan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut truck tersebut dan ternyata truck tersebut mengangkut kayu jati sebanyak 67 batang yang tidak dilengkapi SKSHH dan setelah ditanya terkait kepemilikan kayu jati ternyata oleh sdr SARDI bahwa kayu tersebut milik Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO yang kebetulan membawa kbm Mitsubishi Merk Daihatsu No Pol : AD 1926 NE dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas bahwa Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO mengakui kayu jati tersebut tidak disertai SKSHH dan saat pemeriksaan itu digunakan oleh sdr SUPRIYANTO als KACANG yang merupakan pemilik Truck untuk melarikan diri dan atas Perintah Kanit Reskrim Polsek Jenar Selanjutnya Saksi SARDI ALS PAKLI BIN PARMIN , Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO dan Saksi SURYANTO berikut barang bukti Dua unit Mobil dan kayu jati ke Polsek jenar Untuk Pemeriksaan; -----------------
Bahwa atas kejadian tersebut pihak Perhutani dan mengalami kerugian sebanyak 67 ( Enam Puluh Tujuh ) batang kayu jati yang harganya saksi tidak tahu; ---------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati tersebut milik Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO yang diangkut oleh Saksi SARDI pada hari Jumat Tanggal 15 Mei 2015 ; ---------------------------------------
Bahwa Kronologis kejadiannya sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pkl 01.30 Wib sewaktu melaksanakan Piket diperintahkan atau dikumpukan oleh Kanit Reskrim terkait adanya Informasi adanya pengangkutan kayu jati hutan dan selanjutnya Kanit Reskrim membagi Tugas yang salah satunya saksi melakukan penghadangan di Tempat Kejadian yaitu di Jalan Krakal, Dawung Jenar, Sragen dan selanjutnya Unit Reskrim Yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek jenar melakukan Penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan sekira pkl 03.15 Wib bahwa atas informasi Kanit Reskrim melalui HT agar anggota untuk stand by karena truck yang diduga mengangkut kayu tersebut sudah lewat di Banyurip jenar Sragen diikuti oleh kbm Pick up warna kuning yang sekarang diketahui / dikendarai oleh Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO dan kebetulan unit Reskrim tersebut membuntuti dari belakang dari kedua kendaraan tersebut dan sekira pkl 03.30 Wib kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan dikemudikan oleh Saksi SARDI ALS PAKLI BIN PARMIN dan dan didampingi oleh temannya yang bernama SURYANTO alamat Kedu Banyurip, jenar, Sragen dan setelah diperiksa identitas dilanjutkan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut truck tersebut dan ternyata truck tersebut mengangkut kayu jati sebanyak 67 batang yang tidak dilengkapi SKSHH dan setelah ditanya terkait kepemilikan kayu jati ternyata oleh saksi SARDI ALS PAKLI BIN PARMIN bahwa kayu tersebut milik Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO yang kebetulan membawa kbm Mitsubishi Merk Daihatsu No Pol : AD 1926 NE dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas bahwa Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO mengakui kayu jati tersebut tidak disertai SKSHH dan saat pemeriksaan itu digunakan oleh sdr SUPRI als KACANG yang merupakan pemilik Truck untuk melarikan diri dan atas Perintah Kanit Reskrim Polsek Jenar Selanjutnya Saksi SARDI ALS PAKLI BIN PARMIN terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO dan Saksi SURYANTO berikut barang bukti Dua unit Mobil dan kayu jati ke Polsek jenar Untuk Pemeriksaan; -----------------
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut : -------------------------------------------------------
1.HARI JULI PRIHATIANTO , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; --------------------------------------------------------
- Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, ahli tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa .; ----------
Bahwa ahli telah melakukan penelitian, Penghitungan dan pengukuran kayu jati yang disita Petugas Unit Reskrim Polsek Jenar pada hari Jumat Tanggal 15 Mei 2015 tersebut. ; -------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati yang disita Petugas Polsek jenar Pada tanggal 15 Mei 2015 tersebut sebanyak 67 ( Enam Puluh Tujuh ) batang dan melihat cirinya kayu jati tersebut merupakan ciri kayu hasil hutan karena Kayu jati hutan serat halus, kadar minyak, warna agak merah cerah, lebih berat sedangkan kayu jati kebun serat kasar, Warna agak merah kusam, kadarminyak sedikit, berat agak ringan.; --------------------------------------------
Bahwa persyaratan untuk memiliki dan mengangkut kayu jati hasil hutan harus dengan cara membeli kayu jati dari Perum Perhutani, karena hutan Produksi yang ada di Pulau jawa dikelola Perum Perhutani, apabila membeli kayu jati secara resmi dari Perum Perhutani pasti akan mendapatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH ) berupa FAKB ( Faktur Angkutan Kayu Bulat ) jika kayu bulat dan jika kayu olahan FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan ) dan setelah memiliki FAKB baru bisa mengangkut dan memiliki kayu jati Hasil Hutan.; ---------------------------
Bahwa Prosedur yang harus ditempuh oleh sdr SUPRIYANTO als KACANG dan SARDI ALS PAKLI BIN PARMIN serta Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG bin HADI SUNARTO apabila ingin mengangkut dan memiliki kayu jati hasil hutan adalah harus memiliki SKSHH berupa FAKB dengan cara membeli kayu dari Perum Perhutani secara resmi, atas pembelian tersebut akan diberikan SKSHH berupa FSKB dari Perum perhutani. FAKB merupakan salah satu Dokumen yang dapat dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu bulat sedangkan FAKO adalah salah satu Dokumen yang dapat dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu olahan. ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kerugian yang dialami oleh Negara dalam hal ini Perum perhutani akibat kejadian tersebut namun secara hitungan fakta bahwa kayu yang disita Petugas Polsek jenar yang merupakan kayu jati hutan sebanyak 67 ( Enam Puluh Tujuh ) batang dengan harga Rp 1.665.342,00 ( Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah ) dan lebih lengkapnya akan kami buatkan Berita Acara Pengukuran sekalian Berita Acara penghitungan Harga sesuai Tabel.; ---------------------
Bahwa saksi menerangakan kayu jati milik perhutani yang di sita tersebut dikembalikan kepada KPH Surakarta; -----------------------------------------------
Terhadap keterangan ahli tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------
-Bahwa Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 03.30 Wib saksi SARDI telah mengangkut Kayu jati milik Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO yang didapat dari membeli di daerah Kedu Banyurip, Jenar, Sragen seharga Rp1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) dengan cara dibayar atau dititipkan kepada saksi SARDI pada awal bulan Mei 2015 sebesar Rp 600.000,00 ( Enam ratus Ribu Rupiah ) untuk mencarikan kayu jati didaerah Kedu yang sebelumnya saksi SARDI sms Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO menawarkan kayu ; ------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pkl 23.00 Wib Terdakwa mintai tolong kepada saksi Sardi untuk memperbaiki truck Mitsubishi warna kuning muda No. Pol. AD 1509 HF milik SUPRIYANTO ALS KACANG (DPO) yang akan digunakan untuk mengangkut kayu jatinya. selanjutnya saksi SARDI memperbaiki truck tersebut, setelah jadi SARDI pulang dan sekira pkl 02.00 Wib SUPRIYANTO ALS KACANG (DPO) kembali kerumah SARDI untuk minta bantuan trucknya rusak dan saat itu truck sudah memuat kayu jati yang awalnya bersama Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO disuruh mendampingi saksi sedangkan SUPRIYANTO als KACANG bersama mobil yang dibawa Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO dengan No Pol : AD 1926 NE dan kemudian Terdakwa berangkat duluan dan sekitar pukul 03.30 wib sesampainya di jalan Jenar – Dawung tepatnya di Dk. Krakal Desa Dawung Kec. Jenar Kab. Sragen truck yang Terdakwa kemudikan tersebut dihentikan Petugas Polsek jenar dan dilakukan pemeriksaan yang mana saksi SARDI mengangkut kayu hasil hutan milik Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat – surat yang sah dari pejabat yang berwenang; ---------------------------
- Bahwa atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp1.665.342,00 (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);--------------------------------
-Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh Terdakwa benar kalau kayu jati miliknya; --------------
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui harus membawa surat-surat apa-apa ,Terdakwa hanya membeli dan menyuruh Supriyanto maupun saksi Sardi untuk mengangkutnya ; ---------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatannya Terdakwa merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan lebih berhati-hati dalam membeli kayu ; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan seorang isteri dan empat orang anak; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
1 ( Satu ) Unit satu unit Daihatsu warna Kuning No Pol : AD 1926 NE
1 ( Satu ) buah Hp Nokia warna hitam putih berikut Sim Card no 085 225 159 373.; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan Majelis Hakim telah memperlihatkannya kepada saksi-saksi dan Terdakwa yang oleh mereka dibenarkan, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 03.30 Wib saksi SARDI telah mengangkut Kayu jati milik Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO yang didapat dari membeli di daerah Kedu Banyurip, Jenar, Sragen seharga Rp1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) dengan cara dibayar atau dititipkan kepada saksi SARDI pada awal bulan Mei 2015 sebesar Rp 600.000,00 ( Enam ratus Ribu Rupiah ) untuk mencarikan kayu jati didaerah Kedu yang sebelumnya saksi SARDI sms Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO menawarkan kayu ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pkl 23.00 Wib Terdakwa minta tolong kepada saksi Sardi untuk memperbaiki truck Mitsubishi warna kuning muda No. Pol. AD 1509 HF milik SUPRIYANTO ALS KACANG (DPO) yang akan digunakan untuk mengangkut kayu jatinya; --------------------------------
- Bahwa selanjutnya saksi SARDI memperbaiki truck tersebut, setelah jadi saksi SARDI pulang dan sekira pkl 02.00 Wib SUPRIYANTO ALS KACANG (DPO) kembali kerumah SARDI untuk minta bantuan trucknya rusak dan saat itu truck sudah memuat kayu jati yang awalnya bersama Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO disuruh mendampingi saksi sedangkan SUPRIYANTO als KACANG bersama mobil yang dibawa Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO dengan No Pol : AD 1926 NE dan kemudian Terdakwa berangkat duluan dan sekitar pukul 03.30 wib sesampainya di jalan Jenar – Dawung tepatnya di Dk. Krakal Desa Dawung Kec. Jenar Kab. Sragen truck yang Terdakwa kemudikan tersebut dihentikan Petugas Polsek jenar dan dilakukan pemeriksaan yang mana saksi SARDI mengangkut kayu hasil hutan milik Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat – surat yang sah dari pejabat yang berwenang; ---------------------------
- Bahwa atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp1.665.342,00 (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);-------------------------------
- Bahwa atas perbuatannya Terdakwa merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan lebih berhati-hati dalam membeli kayu; ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum , sebagai tulang punggung
keluarga yang mempunyai tanggungan seorang isteri dan empat
orang anak; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; --------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Setiap orang perseorangan ; ----------------------------------------------------
Yang dengan sengaja telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapisecara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Ad.1.Unsur Setiap orang perseorangan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan dan atau/ korporasi yang melakukan perbuataan perusakan hutan atau siapa saja yang dapat menjadi menjadi subyek hukum dalam arti sebagai pelaku tindak pidana, Yang dimaksud dengan setiap orang menurut ketentuan undang-undang adalah berupa subyek hukum yaitu manusia yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan atas perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum tersebut tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar sehingga tidak dapat dibebaskan dari ancaman sanksi pidana, oleh karena itu yang dimaksudkan sebagai subyek hukum adalah Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.; -------------------------------
Ad.2 Unsur “telah mengangkut , menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan baik dari keterangan Saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan sebagai berikut : pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Jalan Jenar – Dawung tepatnya Dk. Krakal, Ds. Jenar, Kec. Jenar, Kab. Sragen, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
Pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 03.30 Wib saksi SARDI telah mengangkut Kayu jati milik Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO yang didapat dari membeli di daerah Kedu Banyurip, Jenar, Sragen seharga Rp1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) dengan cara dibayar atau dititipkan kepada saksi SARDI pada awal bulan Mei 2015 sebesar Rp 600.000,00 ( Enam ratus Ribu Rupiah ) untuk mencarikan kayu jati didaerah Kedu yang sebelumnya saksi SARDI sms Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO menawarkan kayu , kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pkl 23.00 Wib Terdakwa di mintai tolong untuk memperbaiki truck Mitsubishi warna kuning muda No. Pol. AD 1509 HF milik SUPRIYANTO ALS KACANG (DPO) yang akan digunakan untuk mengangkut kayu jati milik Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO. selanjutnya saksi SARDI memperbaiki truck tersebut, setelah jadi SARDI pulang dan sekira pkl 02.00 Wib SUPRIYANTO ALS KACANG (DPO) kembali kerumah SARDI untuk minta bantuan trucknya rusak dan saat itu truck sudah memuat kayu jati yang awalnya bersama Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO disuruh mendampingi saksi sedangkan SUPRIYANTO als KACANG bersama mobil yang dibawa Terdakwa AGUS WIDODO ALS MURONG BIN HADI SUNARTO dengan No Pol : AD 1926 NE dan kemudian Terdakwa berangkat duluan dan sekitar pukul 03.30 wib sesampainya di jalan Jenar – Dawung tepatnya di Dk. Krakal Desa Dawung Kec. Jenar Kab. Sragen truck yang Terdakwa kemudikan tersebut dihentikan Petugas Polsek jenar dan dilakukan pemeriksaan yang mana saksi SARDI mengangkut kayu hasil hutan milik Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat – surat yang sah dari pejabat yang berwenang., atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp1.665.342,00 (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah), dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi dan terbukti.; -------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum di juctokan dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnyasebagaiberikut : ------------------------------------------------------------------------
Setiap orang /perorangan; --------------------------------------------------------
Dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutanyang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; ------------
Menimbang, bahwaterhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut : ------------------------------------------------------Ad.1. Setiap orang /perorangan:------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini telah dibuktikan dan terbutkti serta Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam unsur pertama tersebut dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undangNomor 18 Tahun 2013 tentangpencegahandanPemberantasanmaka dalam hal ini Majelis tidak perlu membuktikan lagi ; -------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki
Dokumen kumenyang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuanp eraturan perundang-undangan ;------
Menimbang,bahwaberdasarkanketeranganparasaksidandibenarkanolehTerdakwabahwaTerdakwapadahari Kamis tanggal14 Mei 2015 sekira jam 20.30 WIB Terdakwa yang sedang mengendarai KBM Daihatzu No.Pol AD-1906- HF dibelangkang kendaraan Truck No.Pol. AD-1509-NE yang dikemudikan oleh sdr.Sardi yang mengangkut kayu jati milik Terdakwa diberhentikan oleh Petugas dari Polek Jenar dan setelah ditanyakan surat-surat nya Terdakwa maupunsdr. Sardi tidak dapat menunjukkan surat-surat/dokumen yang mana untuk mengangkut kayu hasil hutan tersebut harus dilengkapi dengan surat yang sah dari pejabat yang berwenang dan menanyakan mengenai dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan (SKSHH) tetapi Terdakwa maupun sdr. Sardi tidak dapat menunjukan dan saat ditanya oleh petugas Perhutani tidak memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan (SKSHH) dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur keduadariPasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 telah terbukti;.--------------------------------------------------------
Menimbang. Bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ; --
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; -------------------------------------------------
Menimbang. Bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk menagguhkan ataupun mengalihkan tahanan maka Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa berada
dalam tahanan, maka masa selama berada dalam tahanan akan diperhitungkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM merk Daihatzu warna kuning No.Pol.AD-1926-NE karena dipakai sebagai sarana untuk mengangkut kayu jati sebayak 67 (enam puluh tujuh ) batang kayu jati diameter 7 cm – 13 cm karena tidak dilengkapi dokumen seperti yang diharuskan dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan maka harus dinyatakan dirampas untuk negara dedang 1 (satu) buah Handphone merk Cross warna hitam berikut Simcardnya nomor 085225159 karena dipakai sarana komunikasi untuk pengangkutan 67 (enam puluh tujuh ) batang kayu jati diameter 7 cm – 13 cm dan terbukti milik Perhutani KPH Gundih KPH Ngawi maka sudah sepantasnya dirampas untuk negara; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ---------------------------------------------------------------- - Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara ; -------------------------------Keadaan yang meringankan: ----------------------------------------------------------------- BahwaTerdakwamengakubersalahdanmerasamenyesal.; ------------------------ BahwaTerdakwasopandipersidangan ; --------------------------------------------------- BahwaTerdakwa belum pernah dihukum.; ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan keluargaseorang isteri dan empat orang anak dan salah seorang anaknya menderita penyakit epilepsi; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; --------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai permohonan dari Terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa dalam menjatuhkan putusan ini dirasa telah sesuai, selaras, dan adil dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ; -----
Memperhatikan Pasal Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ”;sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; --------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit KBM Daihatzu warna kuning No.Pol.AD-1926-NE; --------------
- 1 (satu) buah Handphone merk Cross warna Hitam berikut sim card nomor 085225159 ; --------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara ; ---------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen, pada hari Kamistanggal 30 Juli 2015 oleh SRI WIDIYASTUTI,S.H,K.N, sebagai Hakim Ketua, DWI HATMODJO.S.H,M.H dan AGUS ARDIANTO,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan
dibantu oleh DYAH HAPSARI WIJAYANTI,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sragen, serta dihadiri olehKUSMINI,S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
DWI HATMODJO,SH.MH SRI WIDIYASTUTI,SH,K.N
AGUS ARDIANTO,SH
PaniteraPengganti
DYAH HAPSARIWIJAYANTI,SH