13/PID.SUS.TPK/2016/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 13/PID.SUS.TPK/2016/PT.GTO
SUWARDI DEHUHIYO
MENGADILI ï‚§ Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ï‚§ Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 17 November 2016 Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut : - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo untuk selebihnya - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 10. 000,00 (sepuluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 13/PID.SUS-TPK/2016/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : SUWARDI DEHUHIYO;
2. Tempat lahir : Sipayo;
3. Umur/tanggal lahir : 51 tahun / 07 Juli 1965;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato;-
7. A g a m a : Islam;
8. Pekerjaan : Kepala Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sejak tahun 2012 s.d. tahun 2015/ Tani;
9. Pendidikan : MTs- Al-Khairat (Setara SMP Lulus);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Marisa, sejak tanggal 17 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 15 September 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 19 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 17 September 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 18 September 2016 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 17 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 16 Desember 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak 24 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak 24 Desember sampai dengan tanggal 21 Februari 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum HIRSAM GUSTIAWAN, S.H. beralamat di Kompleks Pasar Kamis Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo berdasarkan Surat Penunjukan Ketua Majelis Hakim Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto, tanggal 25 Agustus 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut telah membaca:
1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 22 Desember 2016 Nomor 13/PID.SUS-TPK/2016/PT.GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto tanggal 17 November 2016 atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk : PDS – 02/MRS/08/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang isi selengkapnya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO selaku Kepala Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor: 191/01/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 bersama-sama dengan saksi YUSRI ALI IKO selaku Sekretaris Desa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 828/BKPPD/SPT/855.a/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 dan saksi ZAINAB G. HEMUTO, S.Pdi. selaku Bendahara Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato No. 07 Tahun 2013 tanggal 14 Januari 2013 dan SK No. 07 Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu pada bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 dan pada bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato pada tahun 2013 dan tahun 2014 telah menganggarkan bantuan keuangan kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato yaitu TA. 2013 sebesar Rp.32.265.300.760,- (tiga puluh dua milyar dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) berdasarkan DPPA PPKD No.: 1.20.05.02.00.00.5.1 dan TA. 2014 sebesar Rp.33.987.360.927,- (tiga puluh tiga milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan DPPA PPKD No.: 1.20.05.00.00.5.1.;
Bahwa pada tahun 2013 dan tahun 2014 Pemerintah Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dengan besar bantuan keuangan sebagai berikut:
TA. 2013 bantuan keuangan Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp.314.380.669,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah), sebagaimana Lampiran Peraturan Bupati Pohuwato No. 38 Tahun 2013 tanggal 25 Nopember 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013;
TA. 2014 bantuan keuangan Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp.323.283.250,- (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah), sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan Bupati Pohuwato No. 5 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014;
Bahwa untuk menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato tersebut, kemudian Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G HEMUTO membuka rekening giro di Bank Sulut Cabang Marisa dengan Nomor Rekening 01.12.000080.1 atas nama Pemerintah Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato. Bantuan keuangan yang diterima oleh Pemerintah Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato tersebut, selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa maupun Perubahan (APBDes atau APBDesa Perubahan) TA. 2013 dan TA. 2014;
Bahwa Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO menerima dan langsung menandatangani rancangan peraturan desa tentang APBDesa yang telah dibuat dan disusun oleh saksi YUSRI A. IKO menjadi peraturan desa tentang APBDesa baik TA 2013 maupun TA 2014;
Bahwa pada tahun 2013 Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato telah menerima seluruh bantuan keuangan (100%) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato sebesar Rp.314.380.667 (tiga ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut:
Bahwa dana bantuan keuangan yang telah diterima tersebut selanjutnya tertuang dalam APBDesa dan ditambah dengan silpa tahun sebelumnya serta pendapatan desa, sehingga jumlah APBDesa Perubahan Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA. 2013 adalah sebesar Rp.330.973.840 (tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa No. 2 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa P) tanggal 25 Nopember 2013, terdiri dari:
| No. | No. SP2D | Tanggal Terbit SP2D | Tanggal Pindah Buku | Dana yang diterima di rekening Desa Marisa No.Rek.: 01.12.000080.1. (Rp) |
| 1. | 1251/LS/SP2D/1.20.05/III/2013 | 15 Maret 2013 | 15 Maret 2013 | 38.813.444,- |
| 2. | 4797/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 | 24 Juli 2013 | 24 Juli 2013 | 19.406.722,- |
| 3. | 4911/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 | 26 Juli 2013 | 26 Juli 2013 | 36.000.000,- |
| 4. | 5038/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 | 30 Juli 2013 | 30 Juli 2013 | 58.220.167,- |
| 5. | 6353/LS/SP2D/1.20.05/IX/2013 | 18 September 2013 | 18 September 2013 | 58.220.167,- |
| 6. | 8293/LS/SP2D/1.20.05/XI/2013 | 20 November 2013 | 20 November 2013 | 21.600.000,- |
| 7. | 9116/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 | 13 Desember 2013 | 13 Desember 2013 | 67.720.167,- |
| 8. | 9131/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 | 13 Desember 2013 | 13 Desember 2013 | 14.400.000,- |
| jumlah | 314.380.667,- | |||
Bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebesar Rp.314.380.667,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
Silpa tahun 2012 sebesar Rp. 15.093.173,- (lima belas juta sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah);
Pendapatan Desa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tahun 2014 Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato telah menerima seluruh bantuan keuangan (100%) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato sebesar Rp. 323.283.240,- (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah) sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut:
Bahwa dana bantuan keuangan tahun 2014 yang telah diterima tersebut selanjutnya dituangkan dalam APBDesa setelah ditambah dengan silpa tahun sebelumnya dan pendapatan desa, sehingga jumlah APBDesa Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA. 2014 sebesar Rp.357.368.234,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa No. 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tanggal 12 Mei 2014, terdiri dari:
| No. | No. SP2D | Tanggal Terbit SP2D | Tanggal Pindah Buku | Dana yang diterima di rekening Desa Marisa No.Rek.: 01.12.000080.1. (Rp) |
| 1. | 01327/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 | 24 Maret 2014 | 24 Maret 2014 | 20.940.270,- |
| 2. | 01421/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 | 25 Maret 2014 | 26 Maret 2014 | 20.940.270,- |
| 3. | 03763/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 | 19 Juni 2014 | 20 Juni 2014 | 20.940.270,- |
| 4. | 03937/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 | 25 Juni 2014 | 26 Juni 2014 | 20.940.270,- |
| 5. | 04004/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 | 26 Juni 2014 | 26 Juni 2014 | 20.940.270,- |
| 6. | 04110/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 | 01 Juli 2014 | 02 Juli 2014 | 20.940.270,- |
| 7. | 04225/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 | 03 Juli 2014 | 04 Juli 2014 | 20.940.270,- |
| 8. | 04227/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 | 03 Juli 2014 | 04 Juli 2014 | 36.000.000,- |
| 9. | 05389/LS/SP2D/1.20.05/VIII/2014 | 14 Agustus 2014 | 14 Agustus 2014 | 20.940.270,- |
| 10. | 05855/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 | 02 September 2014 | 02 September 2014 | 20.940.270,- |
| 11. | 06438/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 | 18 September 2014 | 18 September 2014 | 21.600.000,- |
| 12. | 06998/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 | 02 Oktober 2014 | 02 Oktober 2014 | 20.940.270,- |
| 13. | 07352/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 | 15 Oktober 2014 | 15 Oktober 2014 | 14.400.000,- |
| 14. | 08105/LS/SP2D/1.20.05/XI/2014 | 06 November 2014 | 07 November 2014 | 20.940.270,- |
| 15. | 09152/LS/SP2D/1.20.05/XII/2014 | 04 Desember 2014 | 04 Desember 2014 | 20.940.270,- |
| Jumlah | 323.283.240,- | |||
Bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebesar Rp.323.283.240,- (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Silpa tahun 2013 sebesar Rp.32.584.994,- (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah);
Pendapatan Desa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah dana masuk ke rekening giro Pemerintah Desa Marisa dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA. 2013 dan TA. 2014, selanjutnya Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO memerintahkan saksi ZAINAB G. HEMUTO untuk menanyakan kepada saksi YUSRI A IKO anggaran yang akan dicairkan, selanjutnya Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dibuatkan oleh saksi ZAINAB G. HEMUTO dan diterima dari Saksi YUSRI A.IKO;
Bahwa setelah ditandatanganinya Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut, selanjutnya Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G HEMUTO menandatangani cek giro untuk menarik dana dari rekening desa, kemudian Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO bersama-sama dengan saksi YUSRI A. IKO dan saksi ZAINAB G HEMUTO melakukan penarikan dana di Bank Sulut Cabang Marisa. Kemudian setelah dana ditarik Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO memerintahkan kepada saksi ZAINAB G HEMUTO untuk menyerahkan dana yang telah ditarik tersebut kepada saksi YUSRI A IKO selaku Seketaris Desa untuk dilakukan pembelanjaan;
Bahwa Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO menyetujui dan telah menandatangani laporan pertanggungjawaban penggunaan dana TA 2013 yang dilaporkan dalam bentuk laporan triwulan yang telah disusun dan dibuat oleh saksi YUSRI A. IKO;
Bahwa laporan pertanggungjawaban tahun 2013 yang dibuat dan disusun oleh saksi YUSRI A IKO dan telah disetujui serta ditandatangani oleh Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO terdapat pembayaran yang tidak didukung oleh bukti pembelanjaan/ pengeluaran yang sah dan lengkap, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara/ daerah sebagai berikut:
Bahwa kerugian keuangan Negara/ Daerah atas pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2013 sebagaimana dalam Laporan Pertanggungjawaban terdapat pembelanjaan yang tidak didukung bukti-bukti pengeluaran/ pembelanjaan yang lengkap dan sah sebesar Rp.61.470.000,- (enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), hal tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato No.: 700/ITDA/LHPK/32/XI/2015 tanggal 20 Nopember 2015;
Bahwa pada akhir tahun 2014 Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO bersama dengan Saksi ZAINAB G.HEMUTO, telah melakukan penarikan dana secara keseluruhan (100%) dari rekening giro pemerintah Desa Marisa Kec. Popayato Timur, sehingga saldo rekening Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato akhir tahun 2014 sudah dalam keadaan kosong/ nihil;
Bahwa Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO telah menyetujui dan menandatangani laporan pertanggungjawaban TA 2014 dalam bentuk laporan triwulan yang dibuat dan disusun oleh saksi YUSRI A IKO;
Bahwa laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan belanja pada tahun 2014 yang dibuat dan disusun oleh saksi YUSRI A IKO dan disetujui serta ditandatangani oleh Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO terdapat pembayaran yang tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang sah dan lengkap, sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebagai berikut:
Bahwa atas pemeriksaan laporan pertanggungjawaban triwulan I sampai dengan triwulan IV TA 2014 yang dibuat oleh saksi YUSRI A. IKO dan disetujui serta ditandatangani oleh Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G. HEMUTO terdapat dana sebesar Rp.51.939.274,- (lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) tidak terdapat bukti pertanggungjawabannya/ penggunaannya, sehingga merugikan keuangan Negara/ daerah;
Bahwa perbuatan Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO bersama-sama dengan saksi ZAINAB G HEMUTO melakukan penarikan dana di Bank Sulut Cabang Marisa, kemudian setelah dana ditarik Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO memerintahkan secara lisan kepada saksi ZAINAB G. HEMUTO untuk menyerahkan dana yang telah ditarik tersebut kepada saksi YUSRI A. IKO selaku Seketaris Desa untuk dilakukan pembelanjaan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.93.338.209,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah), yang diperoleh dari:
| Laporan Pertanggungjawaban | Uraian | Pembelanjaan (Rp). |
| TRIWULAN I tahun 2013 | Belanja hibah kepada PKK | 750.000,- |
| TRIWULAN III tahun 2013 | Belanja bantuan social PHBI | 1.000.000,- |
| Belanja ganti rugi tanah lokasi kantor desa | 10.000.000,- | |
| Belanja pakaian dinas harian | 2.500.000,- | |
| Belanja hibah kepada LPM | 1.500.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 900.000,- | |
| Belanja pengadaan meja ½ biro | 750.000,- | |
| Belanja hibah kepada Majelis Taklim | 1.000.000,- | |
| Belanja kepada PKK | 4.000.000,- | |
| TRIWULAN IV tahun 2013 | Belanja ATK | 1.830.000,- |
| Belanja bantuan sosial kepada PHBI | 500.000,- | |
| Belanja hibah kepada PKK | 1.250.000,- | |
| Belanja hibah kepada LPM | 1.500.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 2.900.000,- | |
| Belanja pengadaan meja ½ biro | 750.000,- | |
| Belanja pengadaan pakaian khusus dan hari-hari tertentu | 2.500.000,- | |
| Belanja tak terduga | 3.000.000,- | |
| Belanja hibah kepada Mejelis Taklim | 1.000.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas dalam daerah | 1.755.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas luar daerah | 9.500.000,- | |
| Belanja bahan bangunan dan upah kerja | 11.585.000,- | |
| Belanja pengadaan peralatan kantor | 1.000.000,- | |
| Jumlah kerugian Negara tahun 2013 | 61.470.000,- | |
| Laporan Pertanggungjawaban | Uraian | Pembelanjaan (Rp). |
| TRIWULAN II tahun 2014 | Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan April 2014 | 900.000,- |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Mei 2014 | 450.000,- | |
| Belanja bahan hasil pakai (ATK) | 655.000,- | |
| Belanja pengadaan 1 buah meja ½ biro | 1.000.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 140.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 660.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Juni 2014 | 1.125.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke provinsi | 1.450.000,- | |
| Belanja bahan habis pakai (ATK) | 1.000.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 260.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 660.000,- | |
| TRIWULAN III tahun 2014 | Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Juli 2014 | 900.000,- |
| Belanja kompenen instalasi listrik | 250.000,- | |
| Belanja bahan habis pakai (ATK) | 630.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 1.650.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 60.000,- | |
| Belanja makanan tambahan ibu hamil dan balita | 900.000,- | |
| Belanja hibah kepada LPM | 5.000.000,- | |
| Belanja Koran masuk desa | 648.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan September 2014 | 775.000,- | |
| Belanja perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor | 1.000.000,- | |
| Belanja operasional BPD | 1.500.000,- | |
| Belanja pengadaan komponen instalasi listrik | 150.000,- | |
| Belanja pulsa prabayar untuk modem eksternal | 400.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke provinsi bulan September 2014 | 725.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 60.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 660.000,- | |
| TRIWULAN IV tahun 2014 | Belanja pulya prabayar modem eksternal | 400.000,- |
| Belanja hibah PKK | 3.000.000,- | |
| Biaya rekening listrik | 596.435,- | |
| Belanja cetak pengadaan | 185.000,- | |
| Belanja makan minum tamu | 500.000,- | |
| Belanja komponen instalasi listrik | 185.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Nopember 2014 | 775.000,- | |
| Belanja perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor | 500.000,- | |
| Belanja hibah kepada majelis Taklim | 3.000.000,- | |
| Belanja bantuan hari-hari besar Islam | 1.000.000,- | |
| Belanja tak terduga | 2.000.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 125.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 1.320.000,- | |
| Belanja makan minum tamu | 300.000,- | |
| Belanja pengadaan kompenen listrik | 115.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke provinsi bulan Desember 2014 | 725.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Desember 2014 | 775.000,- | |
| Belanja makanan tambahan ibu hamil dan balita | 1.500.000,- | |
| Belanja biaya Koran masuk desa | 648.000,- | |
| Belanja biaya rekening listrik | 141.500,- | |
| Jumlah LPJ yang tidak didukung bukti pengeluaran yang lengkap dan sah | 41.398.935,- | |
Pembelanjaan tidak terdapat bukti pertanggungjawaban/ tidak ada SPJ sebesar Rp.51.939.274,- (lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah);
Pembelanjaan tanpa bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sebesar Rp.41.398.935,- (empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
Bahwa kerugian keuangan Negara/ daerah pada pelaksanaan APBDesa tahun 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp.93.338.209,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah), hal ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kab. Pohuwato No.700/ITDA/LHPK/03/IV/2015 tanggal 13 April 2015;
Bahwa pengelolaan keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato tahun 2013 dan tahun 2014 terdapat beberapa penyimpangan, antara lain:
Kelalaian dan ketidakmampuan Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO selaku Kepala Desa dalam hal pengendalian pengelolaan/ penatausahaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa), yaitu:
Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO tidak memahami penyelenggaraan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO menyerahkan pengelolaan APBDesa sepenuhnya kepada saksi YUSRI A. IKO;
Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO memerintahkan secara lisan saksi ZAINAB G. HEMUTO untuk menyerahkan dana APBDesa yang telah ditarik kepada saksi YUSRI A. IKO;
Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO tidak mengontrol setiap pembelanjaan yang dilakukan oleh saksi YUSRI A. IKO;
Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO tidak meneliti kebenaran laporan pertanggungjawaban dalam bentuk triwulan yang dibuat dan disusun oleh saksi YUSRI A IKO;
Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO tidak menerapkan saksi YUSRI A. IKO dan saksi ZAINAB G. HEMUTO pada tupoksi masing-masing;
Saksi YUSRI A. IKO selaku Sekertaris Desa sangat mendominasi dalam hal pelaksanaan dan penatausahaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) baik mengenai pembelanjaan maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban;
Ketidakmampuan saksi ZAINAB G. HEMUTO dalam hal menjalankan tugas sebagai bendahara desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa);
Kelemahan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa);
Kelalaian Camat Popayato Timur dalam hal membina dan mengawasi serta memverifikasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dalam hal ini pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato;
Bahwa penyimpangan-penyimpangan sebagaimana tersebut diatas, tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 1 angka 4 menyatakan “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa”;
Pasal 1 angka 6 menyatakan “Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”;
Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;
Pasal 2 ayat (2) menyatakan “Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”;
Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan”;
Pasal 3 ayat (2) Kepala Desa mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
Menetapkan bendahara desa;
Pasal 3 ayat (6) Seketaris Desa mempunyai tugas:
Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa;
Pasal 6 ayat (3) menyatakan “Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama”;
Pasal 8 ayat (1) menyatakan “Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”;
Pasal 8 ayat (5) menyatakan “Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya”;
Pasal 9 Ayat (1) menyatakan “Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Ayat (2) menyatakan “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekertaris Desa atas kebenaran material yang ditimbulkan dari penggunaan bukti dimaksud”;
Pasal 14 Ayat (1) menyatakan “Penatausahaan Pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa”;
Pasal 16 Ayat (1) menyatakan “Sekertaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pertanggungjawaban Kepala Desa”;
ayat (2) menyatakan “Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, menyampaikan kepada Kepala Desa untuk dibahas bersama BPD”;
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013:
Pasal 1 Angka 22 menyatakan “Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”;
Pasal 18 Ayat (2) menyatakan “setiap transaksi yang terjadi, baik itu penerimaan maupun pengeluaran harus dicatat dan dibukukan sebagaimana ketentuan yang berlaku”;
Ayat (3) menyatakan “setiap triwulan kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dan penggunaa dana bantuan keuangan dan bantuan pembangunan/ rehabilitasi rumah sehat kepada camat”;
Pasal 19 ayat (1) menyatakan “Selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2013, seluruh penggunaan dana bantuan keuangan, sudah dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa/ Lurah”;
Lampiran I Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013;
Bab III Prinsip-prinsip Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa/ Kelurahan, menyatakan:
Angka 3: Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum;
Angka 4: Bantuan keuangan desa/ kelurahan dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Bab V Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), menyatakan:
Angka 6: Penggunaan Bantuan Keuangan Desa agar mencerminkan prinsip hemat, tidak mewah, efisien, efektif dan terarah;
Bab VIII Pelaksanaan APBDesa, menyatakan:
Angka 1: Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas umum desa;
Angka 4: Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
Angka 6: Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh sekertaris desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Bab X Penata Usahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, menyatakan:
Angka 2: Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan desa yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Angka 3: Penatausahaan pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa;
Angka 4: Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan pada Peraturan Desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang disetujui PTPKD untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
Angka 5: Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan pengeluaran desa yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Angka 6: Dokumen yang digunakan oleh bendahara desa dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran sesuai ketentuan perundang-undangan;
Bab XI Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa, menyatakan:
Angka 1: Sekertaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Randangan Keputusan Kepala Desa tentang Pertanggungjawaban Kepala Desa yang dilanjutnya disampaikan ke Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan untuk diajukan ke BPD;
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten pohuwato Tahun Anggaran 2014:
Pasal 1 angka 8 menyatakan “Kepala Desa atau sebutan lainnya adalah seorang yang dipilih langsung oleh masyarakat desa bersangkutan dan berdasarkan suara yang terbanyak diangkat dan disahkan oleh Bupati untuk memimpin masyarakat desanya dengan segala hak, wewenang, dan kewajibannya dalam masa jabatan 6 (enam) tahun serta dapat dipilih kembali hanya sampai masa jabatan 6 (enam) tahun kemudian”;
Angka 18 menyatakan “Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mepertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanan APBDesa”;
Pasal 15 Ayat (1) huruf b menyatakan “Pencairan dana harus berdasarkan dan berpedoman pada Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa”;
Ayat (2) menyatakan “Setiap transaksi yang terjadi, baik itu penerimaan maupun pengeluaran kas harus dicatat dan dibukukan sebagaimana ketentuan yang berlaku”;
Ayat (3) menyatakan “Setiap triwulan Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggujawaban pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan keuangan kepada Camat”;
Pasal 16 Ayat (1) menyatakan “Selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2014, seluruh penggunaan bantuan keuangan, sudah dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa”;
Pasal 17 Ayat (1) menyatakan “Kepala Desa menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPDesa) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir”;
Pasal 18 Ayat (1) menyatakan “Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) paling lambat 6 (enam) bulan setiap tahun anggaran berakhir”;
Ayat (2) menyatakan “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk peraturan desa yang dilampiri dengan laporan realisasi anggaran dan penjelasannya”;
Lampiran I Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten pohuwato Tahun Anggaran 2014;
Bab I Pokok-pokok Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014;
C. Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan:
Angka 2: Seluruh kegiatan yang didanai oleh Bantuan Keuangan Desa, direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa;
Angka 3: Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum;
Angka 4: Bantuan keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Bab II Teknis Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2014;
B. Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDesa), menyatakan:
Angka 1: Sekertaris desa menyusun rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Ranperdes APBDesa) berdasarkan visi dan misi Kepala Desa, Rencangan Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dengan menggunakan skala prioritas pembangunan yang mendesak dan memberikan dampak luas kepada masyarakat;
Angka 2: Sekertaris Desa menyampaikan Ranperdes RAPBDesa kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan;
Bab III Hal-hal Khusus, menyatakan:
Angka 3: Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
Angka 5: Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh sekertaris desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Angka 8: penatausahaan penerimaan dan pengeluaran wajib dilaksanakan oleh bendahara desa dengan menggunakan:
Buku Anggaran Penerimaan;
Buku Kas Umum Penerimaan;
Buku Kas Umum Pengeluaran;
Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan;
Buku Kas Pembantu Perincian Okyek Pengeluaran;
Bukti Penerimaan Yang Sah;
Bukti Pengeluaran Yang Sah;
Buku Pajak dan Bukti Penyetorannya;
Dokumen lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
Angka 9: Penatausahaan pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa sesuai ketentuan perundang-undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa:
Bab I Ketentuan Umum;
Pasal 1 Angka 12 menyatakan “Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan peraturan Desa”;
Bab IV Penyelenggara Pemerintahan Desa;
Pasal 14 Ayat (1) menyatakan “Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan”;
Ayat (2) menyatakan “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Mengajukan rancangan desa;
Menetapkan peraturan desa yang teah mendapat peretujuan bersama BPD;
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina perekonomian desa;
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan;
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pasal 15 Ayat 1 menyatakan “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14”, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
g. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
Pasal 16 menyatakan Kepala desa dilarang:
f. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. Menyalahgunakan wewenang;
Bab VII Keuangan Desa;
Pasal 68 Ayat (1) menyatakan Sumber pendapatan desa terdiri atas:
bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
Ayat (2) Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa;
Pasal 75 Ayat (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa;
Ayat (2) Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa;
Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
Pasal 75 Ayat (1) menyatakan “Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”;
Bahwa tindakan Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO yang menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) kepada saksi YUSRI A. IKO selang tahun 2013 dan tahun 2014 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Daerah, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus perhitungan kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat Kab. Pohuwato atas pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA. 2013 dan TA. 2014 sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO dan saksi YUSRI A. IKO serta saksi ZAINAB G. HEMUTO pada tanggal 23 Maret 2015 secara bersama-sama telah membuat dan menandatangani berita acara kesepatakan untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp.93.338.209,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah) dan disaksikan oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Kab. Pohuwato;
Bahwa Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO, saksi YUSRI A. IKO dan saksi ZAINAB G. HEMUTO telah berupaya mengembalikan kerugian keuangan Negara/ daerah dengan cara melakukan penyetoran ke Kas Umum Daerah sebesar Rp. 8.620.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | LHPK Inspektorat (No & Tgl) | Kerugian Keuangan Negara (Rp) |
700/ITDA/LHPK/03/IV/2015 tgl 13 April 2015 (perhitungan TA 2014) | 93.338.209,- | |
700/ITDA/LHPK/32/XI/2015 tgl 20 Nopember 2015 (perhitungan TA 2013) | 61.470.000,- | |
| Jumlah kerugian | 154.808.209,- | |
| Pengembalian kerugian | 8.620.000,- | |
| Nilai riil kerugian | 146.188.209,- | |
Pengembalian oleh Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO sebesar Rp.1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Pengembalian oleh saksi YUSRI A. IKO sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Pengembalian oleh saksi ZAINAB G. HEMUTO sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dengan demikian kerugian keuangan Negara/ daerah atas pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA. 2013 dan TA. 2014 adalah sebesar Rp.146.188.209,- (seratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO bersama-sama dengan saksi YUSRI A. IKO dan saksi ZAINAB G. HEMUTO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) atas pelaksaan pengeloaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato TA. 2013 dan TA. 2014 mengakibatkan Negara/ daerah telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.146.188.209,- (seratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO bersama-sama saksi YUSRI A IKO dan saksi ZAINAB G HEMUTO melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau daerah sebesar Rp.146.188.209,- (seratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO selaku Kepala Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor: 191/01/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 bersama-sama dengan saksi YUSRI ALI IKO Bin ALI IKO selaku Sekretaris Desa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 828/BKPPD/SPT/855.a/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 dan saksi ZAINAB G. HEMUTO, S.Pdi selaku Bendahara Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato No. 07 Tahun 2013 tanggal 14 Januari 2013 dan SK No. 07 Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu pada bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 dan pada bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato pada tahun 2013 dan tahun 2014 telah menganggarkan bantuan keuangan kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato yaitu TA. 2013 sebesar Rp.32.265.300.760,- (tiga puluh dua milyar dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) berdasarkan DPPA PPKD No.: 1.20.05.02.00.00.5.1 dan TA. 2014 sebesar Rp.33.987.360.927,- (tiga puluh tiga milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan DPPA PPKD No.: 1.20.05.00.00.5.1.;
Bahwa pada tahun 2013 dan tahun 2014 Pemerintah Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dengan besar bantuan keuangan sebagai berikut:
TA. 2013 bantuan keuangan Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp.314.380.669,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah), sebagaimana Lampiran Peraturan Bupati Pohuwato No. 38 Tahun 2013 tanggal 25 Nopember 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013;
TA. 2014 bantuan keuangan Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp.323.283.250,- (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah), sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan Bupati Pohuwato No. 5 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014;
Bahwa untuk menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato tersebut, kemudian Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G HEMUTO membuka rekening giro di Bank Sulut Cabang Marisa dengan Nomor Rekening 01.12.000080.1 atas nama Pemerintah Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato. Bantuan keuangan yang diterima oleh Pemerintah Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato tersebut, selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa maupun Perubahan (APBDes atau APBDesa Perubahan) TA. 2013 dan TA. 2014;
Bahwa Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO menerima dan menyetujui rancangan peraturan desa tentang APBDesa yang telah dibuat dan disusun oleh saksi YUSRI A. IKO menjadi peraturan desa tentang APBDesa baik TA 2013 maupun TA 2014;
Bahwa pada tahun 2013 Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato telah menerima seluruh bantuan keuangan (100%) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato sebesar Rp.314.380.667 (tiga ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut:
Bahwa dana bantuan keuangan yang telah diterima tersebut selanjutnya tertuang dalam APBDesa dan ditambah dengan silpa tahun sebelumnya serta pendapatan desa, sehingga jumlah APBDesa Perubahan Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA. 2013 adalah sebesar Rp.330.973.840 (tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa No. 2 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa P) tanggal 25 Nopember 2013, terdiri dari:
| No. | No. SP2D | Tanggal Terbit SP2D | Tanggal Pindah Buku | Dana yang diterima di rekening Desa Marisa No.Rek.: 01.12.000080.1. (Rp) |
| 1. | 1251/LS/SP2D/1.20.05/III/2013 | 15 Maret 2013 | 15 Maret 2013 | 38.813.444,- |
| 2. | 4797/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 | 24 Juli 2013 | 24 Juli 2013 | 19.406.722,- |
| 3. | 4911/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 | 26 Juli 2013 | 26 Juli 2013 | 36.000.000,- |
| 4. | 5038/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 | 30 Juli 2013 | 30 Juli 2013 | 58.220.167,- |
| 5. | 6353/LS/SP2D/1.20.05/IX/2013 | 18 September 2013 | 18 September 2013 | 58.220.167,- |
| 6. | 8293/LS/SP2D/1.20.05/XI/2013 | 20 November 2013 | 20 November 2013 | 21.600.000,- |
| 7. | 9116/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 | 13 Desember 2013 | 13 Desember 2013 | 67.720.167,- |
| 8. | 9131/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 | 13 Desember 2013 | 13 Desember 2013 | 14.400.000,- |
| jumlah | 314.380.667,- | |||
Bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebesar Rp.314.380.667,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
Silpa tahun 2012 sebesar Rp.15.093.173,- (lima belas juta sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah);
Pendapatan Desa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tahun 2014 Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato telah menerima seluruh bantuan keuangan (100%) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato sebesar Rp.323.283.240,- (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah) sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut:
Bahwa dana bantuan keuangan tahun 2014 yang telah diterima tersebut selanjutnya dituangkan dalam APBDesa setelah ditambah dengan silpa tahun sebelumnya dan pendapatan desa, sehingga jumlah APBDesa Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA. 2014 sebesar Rp.357.368.234,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa No. 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tanggal 12 Mei 2014, terdiri dari:
| No. | No. SP2D | Tanggal Terbit SP2D | Tanggal Pindah Buku | Dana yang diterima di rekening Desa Marisa No.Rek.: 01.12.000080.1. (Rp) |
| 1. | 01327/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 | 24 Maret 2014 | 24 Maret 2014 | 20.940.270,- |
| 2. | 01421/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 | 25 Maret 2014 | 26 Maret 2014 | 20.940.270,- |
| 3. | 03763/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 | 19 Juni 2014 | 20 Juni 2014 | 20.940.270,- |
| 4. | 03937/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 | 25 Juni 2014 | 26 Juni 2014 | 20.940.270,- |
| 5. | 04004/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 | 26 Juni 2014 | 26 Juni 2014 | 20.940.270,- |
| 6. | 04110/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 | 01 Juli 2014 | 02 Juli 2014 | 20.940.270,- |
| 7. | 04225/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 | 03 Juli 2014 | 04 Juli 2014 | 20.940.270,- |
| 8. | 04227/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 | 03 Juli 2014 | 04 Juli 2014 | 36.000.000,- |
| 9. | 05389/LS/SP2D/1.20.05/VIII/2014 | 14 Agustus 2014 | 14 Agustus 2014 | 20.940.270,- |
| 10. | 05855/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 | 02 September 2014 | 02 September 2014 | 20.940.270,- |
| 11. | 06438/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 | 18 September 2014 | 18 September 2014 | 21.600.000,- |
| 12. | 06998/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 | 02 Oktober 2014 | 02 Oktober 2014 | 20.940.270,- |
| 13. | 07352/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 | 15 Oktober 2014 | 15 Oktober 2014 | 14.400.000,- |
| 14. | 08105/LS/SP2D/1.20.05/XI/2014 | 06 November 2014 | 07 November 2014 | 20.940.270,- |
| 15. | 09152/LS/SP2D/1.20.05/XII/2014 | 04 Desember 2014 | 04 Desember 2014 | 20.940.270,- |
| Jumlah | 323.283.240,- | |||
Bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebesar Rp.323.283.240,- (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Silpa tahun 2013 sebesar Rp.32.584.994,- (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah);
Pendapatan Desa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah dana masuk ke rekening giro Pemerintah Desa Marisa dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA. 2013 dan TA. 2014, selanjutnya Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO memerintahkan saksi ZAINAB G. HEMUTO untuk menanyakan kepada saksi YUSRI A IKO anggaran yang akan dicairkan, selanjutnya Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dibuatkan oleh saksi ZAINAB G. HEMUTO dan diterima dari Saksi YUSRI A.IKO;
Bahwa setelah ditandatanganinya Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut, selanjutnya Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G HEMUTO menandatangani cek giro untuk menarik dana dari rekening desa, kemudian Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO bersama-sama dengan saksi YUSRI A. IKO dan saksi ZAINAB G HEMUTO melakukan penarikan dana di Bank Sulut Cabang Marisa. Kemudian setelah dana ditarik Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO memerintahkan kepada saksi ZAINAB G HEMUTO untuk menyerahkan dana yang telah ditarik tersebut kepada saksi YUSRI A IKO selaku Seketaris Desa untuk dilakukan pembelanjaan;
Bahwa Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO menyetujui dan telah menandatangani laporan pertanggungjawaban penggunaan dana TA 2013 yang dilaporkan dalam bentuk laporan triwulan yang telah disusun dan dibuat oleh saksi YUSRI A. IKO;
Bahwa laporan pertanggungjawaban tahun 2013 yang dibuat dan disusun oleh saksi YUSRI A IKO dan telah disetujui serta ditandatangani oleh Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO terdapat pembayaran yang tidak didukung oleh bukti pembelanjaan/ pengeluaran yang sah dan lengkap, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara/ daerah sebagai berikut:
Bahwa kerugian keuangan Negara/ Daerah atas pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2013 sebagaimana dalam Laporan Pertanggungjawaban terdapat pembelanjaan yang tidak didukung bukti-bukti pengeluaran/ pembelanjaan yang lengkap dan sah sebesar Rp.61.470.000,- (enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), hal tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato No.: 700/ITDA/LHPK/32/XI/2015 tanggal 20 Nopember 2015;
Bahwa pada akhir periode TA. 2014 saldo rekening Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sudah dalam keadaan kosong/ nihil padahal proses pencairan dana pada tahun 2014 tersebut telah dilakukan penarikan dana secara keseluruhan (100%) oleh Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G. HEMUTO yang kemudian diserahkan kepada saksi YUSRI A IKO;
Bahwa Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO telah menyetujui dan menandatangani laporan pertanggungjawaban TA 2014 dalam bentuk laporan triwulan yang dibuat dan disusun oleh saksi YUSRI A IKO;
Bahwa laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan belanja pada tahun 2014 yang dibuat dan disusun oleh saksi YUSRI A IKO dan disetujui serta ditandatangani oleh Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO terdapat pembayaran yang tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang sah dan lengkap, sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebagai berikut:
Bahwa atas pemeriksaan laporan pertanggungjawaban triwulan I sampai dengan triwulan IV TA 2014 yang dibuat oleh saksi YUSRI A. IKO dan disetujui oleh Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO terdapat dana sebesar Rp.51.939.274,- (lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) tidak terdapat bukti pertanggungjawabannya/ penggunaannya, sehingga merugikan keuangan Negara/ daerah;
Bahwa perbuatan Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO bersama-sama dengan saksi ZAINAB G HEMUTO melakukan penarikan dana di Bank Sulut Cabang Marisa. Kemudian setelah dana ditarik Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO memerintahkan secara lisan kepada saksi ZAINAB G. HEMUTO untuk menyerahkan dana yang telah ditarik tersebut kepada saksi YUSRI A. IKO selaku Seketaris Desa untuk dilakukan pembelanjaan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.93.338.209,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah), yang diperoleh dari:
| Laporan Pertanggungjawaban | Uraian | Pembelanjaan (Rp) |
| TRIWULAN I tahun 2013 | Belanja hibah kepada PKK | 750.000,- |
| TRIWULAN III tahun 2013 | Belanja bantuan social PHBI | 1.000.000,- |
| Belanja ganti rugi tanah lokasi kantor desa | 10.000.000,- | |
| Belanja pakaian dinas harian | 2.500.000,- | |
| Belanja hibah kepada LPM | 1.500.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 900.000,- | |
| Belanja pengadaan meja ½ biro | 750.000,- | |
| Belanja hibah kepada Majelis Taklim | 1.000.000,- | |
| Belanja kepada PKK | 4.000.000,- | |
| TRIWULAN IV tahun 2013 | Belanja ATK | 1.830.000,- |
| Belanja bantuan sosial kepada PHBI | 500.000,- | |
| Belanja hibah kepada PKK | 1.250.000,- | |
| Belanja hibah kepada LPM | 1.500.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 2.900.000,- | |
| Belanja pengadaan meja ½ biro | 750.000,- | |
| Belanja pengadaan pakaian khusus dan hari-hari tertentu | 2.500.000,- | |
| Belanja tak terduga | 3.000.000,- | |
| Belanja hibah kepada Mejelis Taklim | 1.000.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas dalam daerah | 1.755.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas luar daerah | 9.500.000,- | |
| Belanja bahan bangunan dan upah kerja | 11.585.000,- | |
| Belanja pengadaan peralatan kantor | 1.000.000,- | |
| Jumlah kerugian Negara tahun 2013 | 61.470.000,- | |
| Laporan Pertanggungjawaban | Uraian | Pembelanjaan (Rp) |
| TRIWULAN II tahun 2014 | Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan April 2014 | 900.000,- |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Mei 2014 | 450.000,- | |
| Belanja bahan hasil pakai (ATK) | 655.000,- | |
| Belanja pengadaan 1 buah meja ½ biro | 1.000.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 140.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 660.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Juni 2014 | 1.125.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke provinsi | 1.450.000,- | |
| Belanja bahan habis pakai (ATK) | 1.000.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 260.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 660.000,- | |
| TRIWULAN III tahun 2014 | Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Juli 2014 | 900.000,- |
| Belanja kompenen instalasi listrik | 250.000,- | |
| Belanja bahan habis pakai (ATK) | 630.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 1.650.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 60.000,- | |
| Belanja makanan tambahan ibu hamil dan balita | 900.000,- | |
| Belanja hibah kepada LPM | 5.000.000,- | |
| Belanja Koran masuk desa | 648.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan September 2014 | 775.000,- | |
| Belanja perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor | 1.000.000,- | |
| Belanja operasional BPD | 1.500.000,- | |
| Belanja pengadaan komponen instalasi listrik | 150.000,- | |
| Belanja pulsa prabayar untuk modem eksternal | 400.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke provinsi bulan September 2014 | 725.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 60.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 660.000,- | |
| TRIWULAN IV tahun 2014 | Belanja pulya prabayar modem eksternal | 400.000,- |
| Belanja hibah PKK | 3.000.000,- | |
| Biaya rekening listrik | 596.435,- | |
| Belanja cetak pengadaan | 185.000,- | |
| Belanja makan minum tamu | 500.000,- | |
| Belanja komponen instalasi listrik | 185.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Nopember 2014 | 775.000,- | |
| Belanja perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor | 500.000,- | |
| Belanja hibah kepada majelis Taklim | 3.000.000,- | |
| Belanja bantuan hari-hari besar Islam | 1.000.000,- | |
| Belanja tak terduga | 2.000.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 125.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 1.320.000,- | |
| Belanja makan minum tamu | 300.000,- | |
| Belanja pengadaan kompenen listrik | 115.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke provinsi bulan Desember 2014 | 725.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Desember 2014 | 775.000,- | |
| Belanja makanan tambahan ibu hamil dan balita | 1.500.000,- | |
| Belanja biaya Koran masuk desa | 648.000,- | |
| Belanja biaya rekening listrik | 141.500,- | |
| Jumlah LPJ yang tidak didukung bukti pengeluaran yang lengkap dan sah | 41.398.935,- | |
Pembelanjaan tidak terdapat bukti pertanggungjawaban/ tidak ada SPJ sebesar Rp. 51.939.274,- (lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah);
Pembelanjaan tanpa bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sebesar Rp. 41.398.935,- (empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
Bahwa kerugian keuangan Negara/ daerah pada pelaksanaan APBDesa tahun 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp.93.338.209,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah), hal ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kab. Pohuwato No. 700/ITDA/LHPK/03/IV/2015 tanggal 13 April 2015;
Bahwa pengelolaan keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato tahun 2013 dan tahun 2014 terdapat beberapa penyimpangan, antara lain:
Kelalaian dan ketidakmampuan Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO selaku Kepala Desa dalam hal pengendalian pengelolaan/ penatausahaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa), yaitu:
Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO tidak memahami penyelenggaraan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO menyerahkan pengelolaan APBDesa sepenuhnya kepada saksi YUSRI A. IKO;
Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO memerintahkan secara lisan saksi ZAINAB G. HEMUTO untuk menyerahkan dana APBDesa yang telah ditarik kepada saksi YUSRI A. IKO;
Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO tidak mengontrol setiap pembelanjaan yang dilakukan oleh saksi YUSRI A. IKO;
Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO tidak meneliti kebenaran laporan pertanggungjawaban dalam bentuk triwulan yang dibuat dan disusun oleh saksi YUSRI A IKO;
Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO tidak menerapkan saksi YUSRI A. IKO dan saksi ZAINAB G. HEMUTO pada tupoksi masing-masing;
Saksi YUSRI A. IKO selaku Sekertaris Desa sangat mendominasi dalam hal pelaksanaan dan penatausahaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) baik mengenai pembelanjaan maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban;
Ketidakmampuan saksi ZAINAB G. HEMUTO dalam hal menjalankan tugas sebagai bendahara desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa);
Kelemahan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa);
Kelalaian Camat Popayato Timur dalam hal membina dan mengawasi serta memverifikasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dalam hal ini pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato;
Bahwa penyimpangan-penyimpangan sebagaimana tersebut diatas, tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 1 angka 4 menyatakan “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa”;
Pasal 1 angka 6 menyatakan “Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”;
Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;
Pasal 2 ayat (2) menyatakan “Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”;
Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan”;
Pasal 3 ayat (2) Kepala Desa mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
Menetapkan bendahara desa;
Pasal 3 ayat (6) Seketaris Desa mempunyai tugas:
c. Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
d. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa;
Pasal 6 ayat (3) menyatakan “Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama”;
Pasal 8 ayat (1) menyatakan “Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”;
Pasal 8 ayat (5) menyatakan “Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya”;
Pasal 9 Ayat (1) menyatakan “Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Ayat (2) menyatakan “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekertaris Desa atas kebenaran material yang ditimbulkan dari penggunaan bukti dimaksud”;
Pasal 14 Ayat (1) menyatakan “Penatausahaan Pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa”;
Pasal 16 Ayat (1) menyatakan “Sekertaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pertanggungjawaban Kepala Desa”;
Ayat (2) menyatakan “Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, menyampaikan kepada Kepala Desa untuk dibahas bersama BPD”;
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013:
Pasal 1 Angka 22 menyatakan “Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”;
Pasal 18 Ayat (2) menyatakan “setiap transaksi yang terjadi, baik itu penerimaan maupun pengeluaran harus dicatat dan dibukukan sebagaimana ketentuan yang berlaku”;
Ayat (3) menyatakan “setiap triwulan kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dan penggunaa dana bantuan keuangan dan bantuan pembangunan/ rehabilitasi rumah sehat kepada camat”;
Pasal 19 ayat (1) menyatakan “Selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2013, seluruh penggunaan dana bantuan keuangan, sudah dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa/ Lurah”;
Lampiran I Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013;
Bab III Prinsip-prinsip Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa/ Kelurahan, menyatakan:
Angka 3: Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum;
Angka 4: Bantuan keuangan desa/ kelurahan dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; Bab V Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), menyatakan:
Angka 6: Penggunaan Bantuan Keuangan Desa agar mencerminkan prinsip hemat, tidak mewah, efisien, efektif dan terarah;
Bab VIII Pelaksanaan APBDesa, menyatakan:
Angka 1: Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas umum desa;
Angka 4: Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
Angka 6: Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh sekertaris desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Bab X Penata Usahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, menyatakan:
Angka 2: Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan desa yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Angka 3: Penatausahaan pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa;
Angka 4: Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan pada Peraturan Desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang disetujui PTPKD untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
Angka 5: Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan pengeluaran desa yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Angka 6: Dokumen yang digunakan oleh bendahara desa dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran sesuai ketentuan perundang-undangan;
Bab XI Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa, menyatakan:
Angka 1: Sekertaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Randangan Keputusan Kepala Desa tentang Pertanggungjawaban Kepala Desa yang dilanjutnya disampaikan ke Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan untuk diajukan ke BPD;
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten pohuwato Tahun Anggaran 2014:
Pasal 1 angka 8 menyatakan “Kepala Desa atau sebutan lainnya adalah seorang yang dipilih langsung oleh masyarakat desa bersangkutan dan berdasarkan suara yang terbanyak diangkat dan disahkan oleh Bupati untuk memimpin masyarakat desanya dengan segala hak, wewenang, dan kewajibannya dalam masa jabatan 6 (enam) tahun serta dapat dipilih kembali hanya sampai masa jabatan 6 (enam) tahun kemudian”;
angka 18 menyatakan “Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mepertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanan APBDesa”;
Pasal 15 Ayat (1) huruf b menyatakan “Pencairan dana harus berdasarkan dan berpedoman pada Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa”;
Ayat (2) menyatakan “Setiap transaksi yang terjadi, baik itu penerimaan maupun pengeluaran kas harus dicatat dan dibukukan sebagaimana ketentuan yang berlaku”;
Ayat (3) menyatakan “Setiap triwulan Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggujawaban pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan keuangan kepada Camat”;
Pasal 16 Ayat (1) menyatakan “Selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2014, seluruh penggunaan bantuan keuangan, sudah dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa”;
Pasal 17 Ayat (1) menyatakan “Kepala Desa menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPDesa) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir”;
Pasal 18 Ayat (1) menyatakan “Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) paling lambat 6 (enam) bulan setiap tahun anggaran berakhir”;
Ayat (2) menyatakan “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk peraturan desa yang dilampiri dengan laporan realisasi anggaran dan penjelasannya”;
Lampiran I Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten pohuwato Tahun Anggaran 2014;
Bab I Pokok-pokok Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014;
C. Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan:
Angka 2: Seluruh kegiatan yang didanai oleh Bantuan Keuangan Desa, direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa;
Angka 3: Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum;
Angka 4:Bantuan keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Bab II Teknis Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2014;
B. Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDesa), menyatakan:
Angka 1: Sekertaris desa menyusun rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Ranperdes APBDesa) berdasarkan visi dan misi Kepala Desa, Rencangan Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dengan menggunakan skala prioritas pembangunan yang mendesak dan memberikan dampak luas kepada masyarakat;
Angka 2: Sekertaris Desa menyampaikan Ranperdes RAPBDesa kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan;
Bab III Hal-hal Khusus, menyatakan:
Angka 3: Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
Angka 5: Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh sekertaris desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Angka 8: penatausahaan penerimaan dan pengeluaran wajib dilaksanakan oleh bendahara desa dengan menggunakan:
Buku Anggaran Penerimaan;
Buku Kas Umum Penerimaan;
Buku Kas Umum Pengeluaran;
Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan;
Buku Kas Pembantu Perincian Okyek Pengeluaran;
Bukti Penerimaan Yang Sah;
Bukti Pengeluaran Yang Sah;
Buku Pajak dan Bukti Penyetorannya;
Dokumen lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
Angka 9: Penatausahaan pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa sesuai ketentuan perundang-undangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa:
Bab I Ketentuan Umum;
Pasal 1 Angka 12 menyatakan “Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan peraturan Desa”;
Bab IV Penyelenggara Pemerintahan Desa;
Pasal 14 Ayat (1) menyatakan “Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan”;
Ayat (2) menyatakan “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Mengajukan rancangan desa;
Menetapkan peraturan desa yang teah mendapat peretujuan bersama BPD;
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina perekonomian desa;
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan;
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pasal 15 Angka 1 menyatakan “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14”, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
g. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
Pasal 16 menyatakan Kepala desa dilarang:
f. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. Menyalahgunakan wewenang;
Bab VII Keuangan Desa;
Pasal 68 Ayat (1) menyatakan Sumber pendapatan desa terdiri atas:
Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
Ayat (2) Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa;
Pasal 75 Ayat (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa;
Ayat (2) Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa;
Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
Pasal 75 Ayat (1) menyatakan “Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”;
Bahwa tindakan Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO yang menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) kepada saksi YUSRI A. IKO selang tahun 2013 dan tahun 2014 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Daerah, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus perhitungan kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat Kab. Pohuwato atas pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA. 2013 dan TA. 2014 sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO dan saksi YUSRI A. IKO serta saksi ZAINAB G. HEMUTO pada tanggal 23 Maret 2015 secara bersama-sama telah membuat dan menandatangani berita acara kesepatakan untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp. 93.338.209,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah) dan disaksikan oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Kab. Pohuwato;
Bahwa Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO, saksi YUSRI A. IKO dan saksi ZAINAB G. HEMUTO telah berupaya mengembalian kerugian keuangan Negara/ daerah dengan cara melakukan penyetoran ke Kas Umum Daerah sebesar Rp. 8.620.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | LHPK Inspektorat (No & Tgl) | Kerugian Keuangan Negara (Rp) |
700/ITDA/LHPK/03/IV/2015 tgl 13 April 2015 (perhitungan TA 2014) | 93.338.209,- | |
700/ITDA/LHPK/32/XI/2015 tgl 20 Nopember 2015 (perhitungan TA 2013) | 61.470.000,- | |
| Jumlah kerugian | 154.808.209,- | |
| Pengembalian kerugian | 8.620.000,- | |
| Nilai riil kerugian | 146.188.209,- | |
Pengembalian oleh Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Pengembalian oleh saksi YUSRI A. IKO sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Pengembalian oleh saksi ZAINAB G. HEMUTO sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dengan demikian kerugian keuangan Negara/ daerah atas pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA. 2013 dan TA. 2014 adalah sebesar Rp. 146.188.209,- (seratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah);
Bahwa tindakan Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya selaku Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa, sehingga Negara/Daerah telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.146.188.209,- (seratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO bersama-sama dengan saksi YUSRI A IKO dan saksi ZAINAB G HEMUTO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) atas pelaksanaan pengeloaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato TA. 2013 dan TA. 2014 mengakibatkan Negara telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 146.188.209,- (seratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO bersama-sama saksi YUSRI A IKO dan saksi ZAINAB G HEMUTO melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau daerah sebesar Rp. 146.188.209,- (seratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor Reg.Perk. : PDS-02/MRS/08/2016 tanggal 20 Oktober 2016, Terdakwa telah dituntut yang pada pokoknya agar pengadilan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO berupa hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8.880.000 (delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan I (satu) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan II (dua) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan III (tiga) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan IV (empat) Tahun Anggaran 2014;
Dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Pohuwato;
1 (satu) set Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes P);
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 4911/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 beserta Permohonan Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap I (50%) Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 8293/LS/SP2D/1.20.05/XI/2013 tanggal 20 November 2013 beserta Permohonan Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap II (30%) Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 9131/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 beserta Permohonan Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) set Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2013 beserta SP2D Nomor : 1251/LS /SP2D/1.20.05/III/2013 tanggal 13 Maret 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan IV TA.2012;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan I (satu) TA. 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan II (dua) TA. 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan III (tiga) TA. 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan IV (empat) TA. 2013;
1 (satu) Set Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap I (50%) TA. 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) Set Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap II (30%) TA. 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) Set Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap III (100%) TA. 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 4797/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode Maret 2013;
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 5038/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode April s/d Juni 2013 (Triwulan II);
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 6353/LS/SP2D/1.20.05/IX/2013 tanggal 18 September 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode Juli s/d September 2013 Triwulan III;
1 (satu) Bundel SP2DN omor : 9116/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode Oktober s/d Desember 2013 Triwulan IV;
1 (satu) bundel Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04227/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 beserta dokumen Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sehat Tahap I (50%);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 06438/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 tanggal 18 September 2014 beserta dokumen Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sehat Tahap II (30%);-
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 07352/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 beserta dokumen Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sehat Tahap III (20%);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 01421/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Februari TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 03763/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Maret TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 03937/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan April TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04004/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Mei TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04110/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Juni TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04225/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Juli TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 05389/LS/SP2D/1.20.05/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Agustus TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 05855/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 tanggal 02 September 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan September TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 08105/LS/SP2D/1.20.05/XI/2014 tanggal 06 November 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Oktober TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 06998/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 tanggal 02 Oktober 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Oktober TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 09152/LS/SP2D/1.20.05/XII/2014 tanggal 04 Desember 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Desember TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 01327/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 beserta Peraturan Desa tentang APBdes TA. 2014;
1 (satu) set Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Pemkab Pohuwato atas Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2013 dan TA. 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur;
1 (satu) rangkap Dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPA PPKD ) T.A 2013;
1 (satu) rangkap Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPPA PPKD ) T.A 2013;
1 (satu) rangkap Dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPA PPKD ) T.A 2014;
1(satu) rangkap Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPPA PPKD ) T.A 2014;
1 (satu) rangkap Rekening Koran Pemerintah Daerah Kab.Pohuwato T.A 2013 dan T.A 2014;
Dikembalikan kepada (BPKAD) Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Pohuwato;
25 (dua puluh lima) lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Bendahara Kepada Yusri A.Iko, Suwardi Duhehiyo, Sartin Kasim, Isram Otoluwa dan Arifin Tuda;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menyatakan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum;
Menyatakan Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.8.880.000,00 (delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan, sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan I (satu) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan II (dua) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan III (tiga) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan IV (empat) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) set Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes P);
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 4911/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 beserta Permohonan Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap I (50%) Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 8293/LS/SP2D/1.20.05/XI/2013 tanggal 20 November 2013 beserta Permohonan Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap II (30%) Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 9131/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 beserta Permohonan Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) set Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2013 beserta SP2D Nomor : 1251/LS /SP2D/1.20.05/III/2013 tanggal 13 Maret 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan IV TA.2012;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan I (satu) TA. 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan II (dua) TA. 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan III (tiga) TA. 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan IV (empat) TA. 2013;
1 (satu) Set Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap I (50%) TA. 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) Set Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap II (30%) TA. 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) Set Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap III (100%) TA. 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 4797/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode Maret 2013;
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 5038/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode April s/d Juni 2013 (Triwulan II);
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 6353/LS/SP2D/1.20.05/IX/2013 tanggal 18 September 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode Juli s/d September 2013 Triwulan III;
1 (satu) Bundel SP2DN omor : 9116/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode Oktober s/d Desember 2013 Triwulan IV;
1 (satu) bundel Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04227/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 beserta dokumen Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sehat Tahap I (50%);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 06438/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 tanggal 18 September 2014 beserta dokumen Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sehat Tahap II (30%);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 07352/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 beserta dokumen Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sehat Tahap III (20%);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 01421/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Februari TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 03763/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Maret TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 03937/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan April TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04004/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Mei TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04110/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Juni TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04225/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Juli TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 05389/LS/SP2D/1.20.05/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Agustus TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 05855/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 tanggal 02 September 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan September TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 08105/LS/SP2D/1.20.05/XI/2014 tanggal 06 November 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Oktober TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 06998/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 tanggal 02 Oktober 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Oktober TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 09152/LS/SP2D/1.20.05/XII/2014 tanggal 04 Desember 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Desember TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 01327/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 beserta Peraturan Desa tentang APBdes TA. 2014;
1 (satu) set Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Pemkab Pohuwato atas Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2013 dan TA. 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur;
1 (satu) rangkap Dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPA PPKD ) T.A 2013;
1 (satu) rangkap Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPPA PPKD ) T.A 2013;
1 (satu) rangkap Dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPA PPKD ) T.A 2014;
1(satu) rangkap Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPPA PPKD ) T.A 2014;
1 (satu) rangkap Rekening Koran Pemerintah Daerah Kab.Pohuwato T.A 2013 dan T.A 2014;
25 (dua puluh lima) lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Bendahara Kepada Yusri A.Iko, Suwardi Duhehiyo, Sartin Kasim, Isram Otoluwa dan Arifin Tuda;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama YUSRI ALI IKO;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor 17/Pid.Sus/2016/PN.Gto tanggal 24 November 2016 dan pernyataan bandingnya telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Terdakwa pada hari itu juga tanggal 24 November 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Akta Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo masing-masing kepada Terdakwa pada tanggal 2 Desember 2016 dan kepada Penuntut Umum pada tanggal 16 Desember 2016;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 30 November 2016 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 1 Desember 2016, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 2 Desember 2016;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Penuntut Umum yang diterima Majelis Hakim Tingkat Banding pada tanggal 23 Desember 2016 pada pokoknya Penuntut Umum kurang sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa dalam melakukan tindak pidana korupsi tidak sedang memangku jabatan, karena selaku Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk mengalihkan tugas bendahara kepada Sekretaris Desa, sehingga Perbuatan Terdakwa nyata sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak tepat karena melihattindak pidana korupsi hanya dari jumlah kerugian negara saja, tanpa melihat akibat dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca berkas perkara dengan seksama, mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto tanggal 17 November 2016 atas nama Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO yang dimintakan banding tersebut, serta mencermati pula Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut ini;
Menimbang, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang menyatakan perbuatan Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT”, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan bersifat Subsidaritas, yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas, maka harus dibuktikan Dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka baru kemudian dibuktikan Dakwaan Subsidair. Dalam kaitan prosedur pembuktian ini maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah benar dan tepat dalam memeriksa dan membuktikan kesalahan Terdakwa tersebut dan karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam Dakwaan Primair, maka dibuktikan dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa objek tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa adalah Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Marisa Kec. Popayato Timur Kabupaten Pohuwato TA 2013 dan TA 2014 yang merupakan bantuan keuangan kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato TA 2013 dan TA 2014 sehingga merupakan Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa yang dipermasalahkan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Memori Bandingnya tersebut di atas adalah mengenai kedudukan Terdakwa selaku Kepala Desa telah mengalihkan tugas yang seharusnya menjadi tugas dan kewenangan Bendahara dalam menerima, menyimpan, mentausahakan, membayar dan mempertanggungjawabkan keuangan desa kepada Sekretaris Desa sehingga berakibat terjadi kerugian keuangan negara. Selain itu Penuntut Umum juga mempermasalahkan bahwa dalam menilai tindak pidana korupsi jangan hanya melihat jumlah kerugian negara saja tanpa melihat akibat dari perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUWARDI DEHUHIYO diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum adalah sebagai Kepala Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato Masa bakti 2012-2018 yang telah melakukan pengalihan tugas yang seharusnya menjadi tugas Bendahara (ZAINAB GALIB HEMUTO, Terdakwa perkara terpisah) kepada YUSRI ALI IKO selaku Sekretaris Desa dan berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara. Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa benar secara fakta memang demikian bahwa dilihat secara terpisah Terdakwa dalam melakukan perbuatan pengalihan tugas tersebut tidak sesuai dengan wewenang dan tugas yang ada dalam ketentuan yang berlaku secara normatif yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. Oleh karenanya tidak ada kewenangan sebagai subjek untuk melakukan pengalihan tugas itu dan secara objek apa yang dilakukan Terdakwa bukanlah menjadi tupoksinya, dengan demikian maka Terdakwa telah melakukan “perbuatan melawan hukum”. Hal ini telah dibuktikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pembuktian unsur “perbuatan melawan hukum” dari Dakwaan Primair. Dengan demikian menurut Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pembuktian unsur “perbuatan melawan hukum” telah tepat dan benar dalam kaitan perbuatan diri pribadi yang dilakukan oleh Terdakwa secara mandiri;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa “secara bersama-sama dan berlanjut” dengan terdakwa lain, maka kaitan peran Terdakwa dengan terdakwa lain tidak dapat dipisahkan dengan kedudukan, kewenangan, dan jabatan yang sedang dipegang oleh Terdakwa. Dalam hal ini Terdakwa selaku Kepala Desa selain mengerjakan tugas sesuai dengan tupoksinya juga Terdakwa selaku pimpinan tertinggi (Top Manajer) dalam organisasi Pemerintah Desa mempunyai tanggung jawab cukup luas dan secara umum untuk “menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, pembangunan dan kemasyarakatan”. Ini mengandung arti bahwa seorang Kepala Desa tidak hanya bertanggung jawab secara administrasi, menyelenggarakan pemerintahan desa, namun pembangunan secara umum dan kehidupan kemasyarakatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dalam Pasal 3 ayat (1) dinyatakan “Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan”. Berdasar ketentuan ini maka Kepala Desa melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Atas pemikiran inilah maka Suwardi Dehuhiyo selaku Kepala Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato mengalihkan tugas bendahara yang meliputi menerima, menyimpan, dan membelanjakan dana anggaran bantuan desa sesuai dengan perencanaan dalam APBDesa kepada Sekretaris Desa. Pemberian tugas ini dimana Terdakwa selaku penanggung jawab tertinggi pengelolaan keuangan desa memberikan kewenangan kepada Sekretaris Desa yang dianggap lebih mengenal dan mengerti selukbeluk kebutuhan pemerintahan desa sehari-hari untuk melaksanakan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh Bendahara, yang definitif yaitu Zaenab Galib Hemuto demi untuk efektivitas kegiatan. Terbukti bahwa dalam melakukan pengalihan tugas bendahara kepada Sekretaris Desa ini diketahui dan melibatkan bendahara definitif yaitu Zaenab Galib Hemuto. Dengan demikian Terdakwa melakukan kegiatan pemberian tugas kepada Sekretaris Desa berdasarkan kewenangan secara umum yang dimiliki oleh Kepala Desa selaku penanggung jawab tertinggi dalam organisasi Pemerintahan Desa. Dengan kata lain Terdakwa dalam turut serta melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan keuangan desa ini karena kedudukan sebagai atasan yang sedang dalam melakukan jabatannya, sehingga melekat pada jabatan yang dipegangnya yang bersumber dari diskresi kewenangan atas jabatan. Namun di tengah perjalanan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Kepala Desa ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya, bahkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi Sekretaris Desa tersebut dan tidak dapat mempertanggungjawabkan bukti pengeluaran yang meyakinkan maupun SPJ yang tidak benar. Sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang membuktikan bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi ini karena “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, dan karenanya keberatan Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya angka ke-1 patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan keberatan Penuntut Umum dalam Memori Banding angka ke-2, yang menyatakan bahwa meskipun Terdakwa hanya menikmati sejumlah kecil dari penyalahgunaan uang APBDesa Marisa Kec.Popayato Timur Kab. Pohuwato TA 2013 dan 2014 untuk kebutuhan Terdakwa pribadi, tetapi secara keseluruhan berakibat merugikan keuangan negara Rp. 146.188.209,00, sehingga Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa secara fakta telah terbukti akibat perbuatan Terdakwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 146.188.209,00. Besaran uang kerugian negara tersebut apakah memperkaya diri sendiri Terdakwa atau tidak. Menurut Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa besaran uang yang di terima oleh Terdakwa selaku Kepala Desa dari bagian kerugian negara tersebut relatif kecil yaitu Rp. 8.880.000,00, maka tidak logis bila dikatakan dapat memperkaya diri. Meskipun ada definisi bahwa pengertian memperkaya berarti bertambahnya jumlah harta benda seseorang meskipun kecil, ini adalah sangat “debatable” dan tidak ada ukuran yang pasti, oleh karena itu harus dilihat secara kasuistis;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menerima aliran dana sebesar Rp Rp. 8.880.000,00,. Dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 146.188.209,00, maka tidak signifikan kalau jumlah tersebut dapat memperkaya Terdakwa. Dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak “memperkaya diri”, dengan demikian alasan keberatan Penuntut Umum dalam Memori Banding angka ke-2 patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan keseluruhan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan “secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini di tingkat banding, dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto. tertanggal 17 November 2016 tersebut dapat dikuatkan, kecuali sekedar perbaikan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan yang akan ditentukan dalam amar berikut;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik, melaksanakan prinsip tata kelola keuangan yang baik, termasuk mengangkat petugas yang bertanggungjawab, professional dan akuntabel. Oleh karena itu kesalahan Terdakwa meskipun hanya menikmati aliran dana korupsi yang kecil, namun secara moral dan integritas Terdakwa harus bertanggung jawab besar terhadap tingkat kesalahan yang dibuat bawahannya, apalagi atas perintahnya, karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Terdakwa harus diberi hukuman yang setimpal dan adil sebagaimana ditentukan dalam amar berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan di atas, pendapat Penuntut Umum yang disampaikan dalam Memori Bandingnya yang menyatakan Terdakwa terbukti dalam Dakwaan Primair, maka cukup beralasan untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan haruslah dijatuhi pidana, dan sejauh mana tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, mengenai hal-hal yang memberatkan, dan yang meringankan pidana pada diri Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka kiranya sudah tepat sesuai fakta yang ada;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, kiranya sudah pantas dan dirasa cukup adil, pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, dan sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya, agar tidak mencontoh perbuatan yang serupa dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa yang sangat merugikan masyarakat, bangsa dan Negara;
Menimbang, bahwa karena status Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, dan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan lain dalam peraturan perundangan yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 17 November 2016 Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo untuk selebihnya;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2016, oleh kami: H.TOTOK PRIJO SUKANTO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. BAMBANG SASMITO, S.H., M.H., dan H. NUR ADHIM, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Tinggi, masing-masing sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 28 Desember 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh MUH. ALDRIN MALIE, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
H.BAMBANG SASMITO, S.H., M.H. H.TOTOK PRIJO SUKANTO, S.H., M.H.
Ttd.
H. NUR ADHIM, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
MUH. ALDRIN MALIE, S.H.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
WAKIL PANITERA
SRI CHANDRA S. OTTOLUWA, SH
NIP. 19630103 199303 2 00 1