136/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 136/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HUSNI NUR FIRDAUS bin ZAKI ADIBANI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HUSNI NUR FIRDAUS bin ZAKI ADIBANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - Jamu tradisional terdiri dari : Jamu Jawa Asli Amutik Kunci Mas, Pegal Linu Madu Klanceng, Herbal Putri Saksi, Asam Urat dan Flu Tulang, Jamu Putri Monalisa India, Jamu Pusaka Djawi Tjap Kates, Jamu Asam Urat Laut Merah, Jamu Prostat Daun Siwak, Jamu Nafsu Makan Samin, Jamu Sehat Mata Aini, Sum Cream, Jamu Amandel Tartia, Jamu Topicin, Jamu Pusaka Djawi Tjap Kates, Jamu Ma’jun Semangat, Jamu Pelangsing Tubuh Alami merk AM, Minyak Bulus Kalimantan, Jamu Asam Urat, Jamu Pegal Linu, Jamu Habis Bersalin, Jamu Darah Tinggi, Jamu Kencing Manis, Wasir, Jamu Kanker Kap, Jamu Stroke Kap, Jamu Pinang Sirih, Jamu Luntur Lemak, Jamu Wasir Kap, Jamu Asam Urat Kap, Jamu Minyak Gosok Wafa Dus warna merah, Jamu Minyak Gosok Wafa Dus warna coklat, Jamu Pepet Wangi, Jamu Ginseng Kuda Laut, Jamu Singkir Lemak, Jamu Asih Kinasih, Jamu Bubuk khusus Lelaki, Jamu Kuat Lelaki Macan, Tongkat Ajimat Madura, dan - Kosmetika yang terdiri dari : Sabun Mandi Semeh Herbal Binayu, Sabun Lulur Green Tea Binayu, Sabun Lulur Herbal Binayu Jasmine, Sabun Susu Goat Milk Binayu Lavender, Sabun Susu Herbal Goat Milk Binayu Jasmine, Sabun Susu Goat Milk Serayu Green Tea, Sabun Susu Goat Milk Binayu Herbal, Laban Sabun Mandi Susu anti Perspirasi, Laban Sabun Mandi Susu untuk Haji dan Umroh, Sabun Susu Goat Milk Binayu Green Tea, Sabun Lulur Susu Goat Milk Serayu Temanten, Sabun Lulur Kopi, Lulur Susu Temanten, Super DR Pink, Super DR Gold Kecil, Super DR Gold Besar, Super DR Ginseng, SP Special UV Whitening, Original DR Pemutih Dokter, Day Cream Ling Zhi, Night Cream Ling Zhi, Facial Foam Ling Zhi, dan Sabun Dokter Facial Foam. Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUS A N
Nomor136/Pid.Sus/2015/PN.Skt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HUSNI NUR FIRDAUS bin ZAKI ADIBANI
Tempat lahir : Madiun.
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/09 Oktober 1981.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jogloprajan RT.03/04, Kelurahan Danukusuman,
Kecamatan Serengan, Kota Surakarta atau Raya Rt.04/05 Ds. Bangunsari Kec. Dolopo Kab.Madiun.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta (pemilik Toko Murni).
Terdakwa berada diluar tahanan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum MAS JOKO WIWOHO, SH beralamat di Jl. Raya Telukan, Sukoharjo No.77 Sukoharjo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 136/Pen.Pid/2015/PN.Skt tanggal 15 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 136/Pe.Pid/2015/PN.Skt tanggal 16 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HUSNI NUR FIRDAUS bin ZAKI ADIBANI terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau obat kesehatan yang tidak memilik ijin edar yaitu melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HUSNI NUR FIRDAUS bin ZAKI ADIBANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Jamu tradisional terdiri dari : Jamu Jawa Asli Amutik Kunci Mas, Pegal Linu Madu Klanceng, Herbal Putri Saksi, Asam Urat dan Flu Tulang, Jamu Putri Monalisa India, Jamu Pusaka Djawi Tjap Kates, Jamu Asam Urat Laut Merah, Jamu Prostat Daun Siwak, Jamu Nafsu Makan Samin, Jamu Sehat Mata Aini, Sum Cream, Jamu Amandel Tartia, Jamu Topicin, Jamu Pusaka Djawi Tjap Kates, Jamu Ma’jun Semangat, Jamu Pelangsing Tubuh Alami merk AM, Minyak Bulus Kalimantan, Jamu Asam Urat, Jamu Pegal Linu, Jamu Habis Bersalin, Jamu Darah Tinggi, Jamu Kencing Manis, Wasir, Jamu Kanker Kap, Jamu Stroke Kap, Jamu Pinang Sirih, Jamu Luntur Lemak, Jamu Wasir Kap, Jamu Asam Urat Kap, Jamu Minyak Gosok Wafa Dus warna merah, Jamu Minyak Gosok Wafa Dus warna coklat, Jamu Pepet Wangi, Jamu Ginseng Kuda Laut, Jamu Singkir Lemak, Jamu Asih Kinasih, Jamu Bubuk khusus Lelaki, Jamu Kuat Lelaki Macan, Tongkat Ajimat Madura, dan
Kosmetika yang terdiri dari : Sabun Mandi Semeh Herbal Binayu, Sabun Lulur Green Tea Binayu, Sabun Lulur Herbal Binayu Jasmine, Sabun Susu Goat Milk Binayu Lavender, Sabun Susu Herbal Goat Milk Binayu Jasmine, Sabun Susu Goat Milk Serayu Green Tea, Sabun Susu Goat Milk Binayu Herbal, Laban Sabun Mandi Susu anti Perspirasi, Laban Sabun Mandi Susu untuk Haji dan Umroh, Sabun Susu Goat Milk Binayu Green Tea, Sabun Lulur Susu Goat Milk Serayu Temanten, Sabun Lulur Kopi, Lulur Susu Temanten, Super DR Pink, Super DR Gold Kecil, Super DR Gold Besar, Super DR Ginseng, SP Special UV Whitening, Original DR Pemutih Dokter, Day Cream Ling Zhi, Night Cream Ling Zhi, Facial Foam Ling Zhi, dan Sabun Dokter Facial Foam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa HUSNI NUR FIRDAUS bin ZAKI ADIBANI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon diberikan keringanan hukuman yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa HUSNI NUR FIRDAUS bin ZAKI ADIBANI sejak tahun 2012 sampai dengan hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 sampai dengan 2014 bertempat di Toko Murni yang beralamat di Jl. Veteran No. 109 B Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2012 terdakwa mengelola Toko Murni yang beralamat di Jl. Veteran No. 109 B Surakarta dengan tugas dan tanggung jawab terhadap semua kegiatan di Toko Murni termasuk pengadaan dan penjualan barang-barang Toko Murni obat tradisional, bahan tambahan pangan, bahan kimia industri kecil (bahan untuk sabun),kosmetika dan parfum. Terdakwa membeli barang-barang yang dijual di Toko Murni dari sales-sales yang datang ke toko, selanjutnya barang-barang tersebut dijual secara langsung kepada pembeli yang datang ke toko.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 sekira jam 09.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di Toko Murni dan melayani pembeli, datang petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang diantaranya saksi Theresia Ari Wijayanti, SH dan saksi Sri Ajiono, MSc.Apt yang melakukan Operasi Penertiban obat Tradisional dan Kosmetika Tanpa Ijin Edar. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di toko tersebut dan menemukan barang bukti berupa obat tradisional yang terdiri dari : Jamu Jawa Asli Amutik Kunci Mas, Pegal Linu Madu Klanceng, Herbal Putri Saksi, Asam Urat dan Flu Tulang, Jamu Putri Monalisa India, Jamu Pusaka Djawi Tjap Kates, Jamu Asam Urat Laut Merah, Jamu Prostat Daun Siwak, Jamu Nafsu Makan Samin, Jamu Sehat Mata Aini, Sum Cream, Jamu Amandel Tartia, Jamu Topicin, Jamu Pusaka Djawi Tjap Kates, Jamu Ma”jun Semangat, Jamu Pelangsing Tubuh Alami merk AM, Minyak Bulus Kalimantan, Jamu Asam Urat, Jamu Pegal Linu, Jamu Habis Bersalin, Jamu Darah Tinggi, Jamu Kencing Manis, Wasir, Jamu Kanker Kap, Jamu Stroke Kap, Jamu Pinang Sirih, Jamu Luntur Lemak, Jamu Wasir Kap, Jamu Asam Urat Kap, Jamu Minyak Gosok Wafa Dus warna merah, Jamu Minyak Gosok Wafa warna coklat, Jamu Pepet Wangi, Jamu Ginseng Kuda Laut, Jamu Singkir Lemak, Jamu Asih Kinasih, Jamu Bubuk Bulus Lelaki, Jamu Kuat Lelaki Macan, Tongkat Ajimat Madura, dan Kosmetika yang terdiri : Sabun Mandi Serreh Herbal Binayu, Sabun Lulur Green Tea Binayu, Sabun Lulur Herbal Binayu Jasmine, Sabun Susus Goat Milk Binayu Lavender, Sabun Susu Herbal Goat Milk Binayu Jasmine, Sabun Susu Goat Milk Serayu Green Tea, Sabun Susu Goat Milk Binayu Herbal, Laban Sabun Mandi Susu anti Perspirasi, Laban Sabun Mandi Susu untuk Haji dan Umroh, Sabun Susu Goat Milk Binayu Green Tea, Sabun Lulur Susu Goat Milk Serayu Temanten, Sabun Lulur Kopi, Lulur Susu Temanten, Super DR Pink, Super DR Gold Kecil, Super DR Gold Besar, Super DR Ginseng, SP Special UV Whitening, Original DR Pemutih Dokter, Day Cream Ling Zhi, Night Cream Ling Zhi, Facial Foam Ling Zhi, dan Sabun Dokter Facial Foam.
Bahwa obat tradisional dan kosmetik yang dijual terdakwa tersebut tidak memiliki ijin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan karena belum terdaftar pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 136/Pid.Sus/2015/PN.Skt tanggal 20 Oktober 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Terdakwa HUSNI NUR FIRDAUS Bin ZAKI ADIBANI tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 136/Pid.Sus/2015/PN.Skt atas nama Terdakwa HUSNI NUR FIRDAUS Bin ZAKI ADIBANI tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dan Ahli sebagai berikut:
Saksi THERESIA ARI WIJAYANTI, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik.
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sudah benar semua.
Bahwa saksi bekerja di Balai POM Semarang sejak tahun 1993.
Bahwa tugas saksi sebagai pengawas obat dan makanan, melakukan penertiban-penertiban, terhadap sarana legal dan ilegal.
Bahwa terhadap perkara Husni Nur Firdaus, saksi pernah mendapat Surat Tugas dari Pimpinan pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2014, saksi melakukan penertiban di Toko Murni, Jl. Veteran No. 109 B Surakarta, saksi menemukan produk obat dan kosmetika yang tidak ada ijin edar, kemudian saksi melakukan penyitaan dan dibawa ke kantor.
Bahwa yang menemui saksi adalah karyawan dan Pak Husni Nur Firdaus (terdakwa).
Bahwa terdakwa sebagai pengelola, bertanggung jawab terhadap pengadaan dan penjualan produk.
Bahwa barang-baran yang saksi temukan, untuk obat tradisional tanpa ijin edar ada sebanyak 38 item dan kosmetika tanpa ijin edar ada 23 item, dan total seluruhnya sekitar Rp. 70 juta.
Bahwa sebelumnya yaitu bulan April 2014, bagian pemeriksaan pernah memeriksa Toko Murni dan ditemukan produk tanpa ijin edar, kemudian produk diamankan di kantor, terdakwa dipanggil untuk diberi pembinaan, diberi peringatan dan disarankan membuat produk dengan ijin edar.
Bahwa saat itu pengelolanya terdakwa, yang datang ke kantor untuk mengklarifikasi juga terdakwa.
Bahwa untuk produk obat dan jamu kalau dijual harus ada ijin edarnya dan boleh dijual di setiap toko.
Bahwa yang bertanggung jawab di Toko Murni adalah terdakwa, karena dia yang mengelola mulai dari pengadaan sampai dengan penjualan, dan saksi tahu itu dari pengakuan terdakwa sendiri.
Bahwa saksi bekerja di bagian apa penyidikan.
Bahwa untuk pemeriksaan pertama tidak diperkarakan sedangkan yang kedua diperkarakan karena pada pemeriksaan pertama sudah diperingatkan dan diberi pembinaan, dan pada pemeriksaan kedua jumlah barangnya banyak, saksi menemukan barang itu di gudang dan etalase, sedangkan pada pemeriksaan yang pertama jumlah barang tidak sebanyak pada pemeriksaan yang kedua.
Bahwa pada pemeriksaan kedua, barang yang ditemukan, untuk obat tradisional tanpa ijin edar ada 38 item, dan untuk kosmetika ada 23 item.
Bahwa BBPOM mengeluarkan nomor kode produk kosmetika : CD untuk kosmetika Dalam Negeri, CL untuk kosmetika Luar Negeri.
Bahwa untuk kode produksi, ijinnya diberikan oleh Balai POM, tapi yang mencetak / mendesain adalah produsennya.
Bahwa kode produksi merupakan rahasia perusahaan, artinya yang memproduksi tanggal berapa adalah rahasia perusahaan, itu bisa diseting tanggalnya atau yang lainnya, jadi seandainya ada kesalahan produksi, dia bisa menarik lagi.
Bahwa untuk ijin POM yang diedarkan biasanya POM CD sekian, namun setelah saksi telusuri itu bukan nomor / kode saksi, tapi itu adalah nomor fiktif.
Bahwa untuk penjualannya bisa dijual dimana-mana tapi yang penting harus ada ijinnya.
Bahwa sebelum ijin keluar, Balai POM melakukan evaluasi terhadap produk dan desainnya. Produsen membawa produknya untuk dilakukan penelitian, setelah itu Balai POM masih mengawasinya artinya juga dilakukan uji lab.
Bahwa jika produk itu tidak ada ijin edarnya, maka sangat berbahaya, kita tidak tahu apa yang ada di dalam produk itu, produsennya kita juga tidak tahu, produksinya dibuat dimana, jadi sebelum ijin edar keluar, dari Balai POM mengunjungi, artinya melihat, melakukan penelitian apakah sudah memenuhi syarat. Kalau tidak terdaftar maka Balai POM tidak bisa melakukan kunjungan.
Bahwa Balai POM sebagai pengawas. Produsen yang memproduksinya harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuatnya, harus ada surat ijin edarnya melalui evaluasi. Pengedar juga bertanggung jawab dengan apa yang diedarkannya, harus ada ijin, jadi tidak hanya Balai POM yang bertanggung jawab.
Bahwa mengenai pengajuan ijin edar, bisa dari produsen, tapi kalau produsen tidak mau mendaftarkan, tapi barang bagus dan dicari masyarakat, maka BPOM yang akan mendaftarkan, setelah itu ada ijin edar bahwa barang telah diproduksi oleh siapa.
Bahwa misalnya ada suatu produk, sudah sesuai dengan peraturan dan sudah didaftarkan, kita evaluasi, barang keluar setelah mendapat ijin, tapi dalam perjalanan misalnya kecampuran bahan baku lain, selanjutnya kita akses misalnya mengandung suatu zat tertentu, maka barang itu akan ditarik dari pabrik.
Bahwa waktu pemeriksaan, barang-barang milik terdakwa jumlahnya banyak, oleh karena keterbatasan tenaga, maka ada barang milik terdakwa yang ada ijin edarnya saksi bawa, setelah itu dicek lagi, kemudian barang yang ada ijin edarnya dikembalikan kepada terdakwa.
Bahwa Toko Murni kepunyaan Pak Thoriq.
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap Toko Murni adalah terdakwa.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tidak ada ijin edarnya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa akan menanggapi dalam pledoi.
Saksi SRI AJIONO M.Sc, Apt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Balai POM Semarang, bertugas sebagai saksi penyidikan, melakukan kegiatan operasi penertiban, distribusi.
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2014, saksi pernah melaksanakan tugas di Toko Murni dan menemukan barang berupa obat dan kosmetika tanpa ijin edar.
Bahwa waktu saksi melakukan pemeriksaan ada 5 (lima) orang yaitu, saksi, Bu Ari, Pak Eko, Pak Pri, Pak Ronald.
Bahwa waktu saksi melaksanakan tugas di Toko Murni, yang mempunyai Toko Murni adalah Pak Thoriq, yang mengelola Husni, dan pegawainya ada 5 (lima) orang, antara lain Arif, sedangkan yang lainnya saksi lupa.
Bahwa Toko Murni tersebut menjual produk pangan, sirup, obat-obatan, kosmetika.
Bahwa waktu melakukan pemeriksaan, saksi menemukan obat tradisional tanpa ijin edar ada 38 dan untuk kosmetika ada 23 dan kalau dirupiahkan jumlahnya sekitar Rp. 70 juta.
Bahwa barang bukti tersebut tidak ada ijin edarnya.
Bahwa razia itu untuk yang diduga kuat tidak ada ijin edarnya karena sudah ada datanya dan data itu berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, kemudian di cek lagi.
Bahwa untuk Toko Murni sebelumnya pernah dilakukan pembinaan dan sudah ada Surat Pernyataan dari terdakwa.
Bahwa waktu saksi melakukan pemeriksaan bulan Agustus 2014, oleh karena produknya banyak, maka produk itu dibawa ke Balai POM dulu.
Bahwa setelah ditelusuri, ternyata barang yang dibawa ke Balai POM itu sebagian sudah ada ijin edarnya, kemudian yang sudah ada ijin edarnya dikembalikan kepada pemiliknya.
Bahwa tujuan BPOM meneliti barang-barang itu karena dalam Undang Undang telah diamanatkan kalau BPOM adalah yang meneliti / sebagai pengawas terhadap sediaan farmasi.
Bahwa saksi pernah datang ke Toko Murni, waktu pemeriksaan bulan Agustus 2014 sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa yang mengelola Toko Murni adalah Pak Husni (terdakwa), dan pemiliknya adalah Pak Thoriq.
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap Toko Murni, baik pengeluaran maupun pemasukan adalah pengelolanya yaitu Pak Husni.
Bahwa untuk mengetahui kalau ada ijin dari Balai POM, adalah ada kode dari Balai POM, yaitu kode TR untuk obat dan NA untuk kosmetik 11 digit.
Bahwa barang yang sudah ada ijin edarnya, pada saat mengembalikan ke toko, ada berita acaranya.
Bahwa nilai barang Rp. 70 juta tersebut, sudah dikurangi dengan barang yang dikembalikan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan bahwa nilai barang sebanyak Rp. 70 juta tersebut sudah termasuk yang dikembalikan, jadi jumlah nilai barang bukti tersebut Rp. 40.juta.
Kemudian atas keberatan terdakwa tersebut, saksi ikut dengan keterangan terdakwa.
Saksi EKO PUNCAK S, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Balai POM Semarang sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas saksi sebagai pengawas obat dan makanan.
Bahwa saksi pernah melaksanakan tugas di Toko Murni Surakarta pada tanggal 28 Agustus 2014.
Bahwa sebelum tanggal 28 Agustus 2014, pernah dilakukan pemeriksaan di Toko Murni, tapi kapan saksi lupa.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di Toko Murni sebanyak 1 (satu) kali, yaitu tanggal 28 Agustus 2014.
Bahwa saksi melaksanakan tugas di Toko Murni bersama dengan Sri Ajiono, Theresia Ari dan ada tim dari Jakarta Pusat.
Bahwa di Toko Murni saksi melakukan pemeriksaan atas dasar laporan dari masyarakat kalau di Toko Murni masih menjual obat tradisional dan kosmetika tanpa ijin edar, kemudian saksi masuk ke toko itu dan saksi menanyakan toko itu milik siapa, katanya miliknya Pak Thoriq. Setelah itu saksi bersama terdakwa berboncengan ke rumah Pak Thoriq, sampai sana ditemui Pak Thoriq, terdakwa mengatakan kalau ada masalah, bagaimana, dan Pak Thoriq mengatakan “Mengapa ada masalah baru bilang ke saya, mengapa tidak pernah konsultasi ke saya”. Kemudian saksi juga melakukan pemeriksaan terhadap Pak Thoriq, ternyata selama 1 ½ tahun setelah toko dipegang terdakwa, Pak Thoriq sama sekali tidak pernah datang ke toko itu.
Bahwa Pak Thoriq sebagai pemilik Toko Murni, sedangkan terdakwa sebagai pengelola Toko Murni.
Bahwa yang membeli / belanja obat-obatan, kosmetika, untuk dijual adalah terdakwa Husni.
Bahwa waktu melakukan pemeriksaan di Toko Murni, saksi menemukan :
obat tradisional tanpa ijin edar yang sebelumnya bulan April pernah dilakukan pemeriksaan, dipanggil dan dilakukan pembinaan supaya tidak menjual barang yang tanpa ijin edar itu. Kemudian bulan Agustus 2014 ditemukan lagi barang yang tanpa ijin edar tersebut.
Bahwa bulan April 2014 waktu dilakukan pemeriksaan di Toko Murni, saksi tidak ikut.
Bahwa jumlah barang yang ditemukan, ada 71 item barang yang dikembalikan, jadi jumlah barang untuk obat tradisional tanpa ijin edar ada 38 item dan untuk kosmetika ada 23 item.
Bahwa nilai barang kalau diuangkan nilainya Rp. 70 juta. Jumlah itu termasuk barang yang dikembalikan.
Bahwa kedudukan terdakwa pada bulan April 2014 waktu dilakukan pembinaan dengan bulan Agustus 2014 waktu diadakan pemeriksaan, adalah sama yaitu sebagai pengelola.
Bahwa untuk menentukan kalau yang bersangkutan sebagai pengelola dari keteragan terdakwa sendiri kalau dia sebagai pengelola.
Bahwa Pak Thoriq adalah kakak dari ayah terdakwa (Pak De-nya terdakwa) dan mereka sebagai keluarga.
Bahwa saat saksi melakukan pemeriksaan, Pak Thoriq menceritakan kronologisnya dari tahun ke tahun, sebelum toko dipegang terdakwa, Pak Thoriq masih bisa mengawasi toko. Tapi setelah dipegang oleh terdakwa, Pak Thoriq sudah tidak bisa mengawasi toko lagi. Setelah saksi melakukan pemeriksaan terhadap Pak Thoriq dan oleh karena Pak Thoriq tidak terlibat, maka pihak Penyidik menyatakan bahwa yang bersalah terdakwa.
Bahwa saat saksi bersama terdakwa ke rumah Pak Thoriq, terdakwa dimarahi oleh Pak Thoriq. Pak Thoriq mengatakan : “Aku kok kon tanggung jawab opo ?”
Bahwa waktu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi tidak pernah melakukan penekanan.
Bahwa terdakwa menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelumnya terdakwa terlebih dahulu membaca Berita Acara itu.
Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan, di Toko Murni sudah ada pembinaan, dan saksi tahu karena setiap kegiatan kantor selalu diarsipkan.
Bahwa setiap obat yang mau diedarkan harus ada ijin dari BPOM, tujuan utama adalah melindungi masyarakat supaya tidak mengkonsumsi obat tradisional karena belum diketahui kasiat dan keamnannya.
Bahwa saksi mengatakan tanggal 28 Agustus 2014, saksi melakukan pemeriksaan di Toko Murni, saat saksi bertemu dengan Pak Thoriq dan terdakwa. Pada intinya terdakwa Husni dimarahi oleh Pak Thoriq, yang mengatakan : “Kalau pas begini kamu kok minta tolong ke aku datang ke rumah, lha selama ini bagaimana, kunci saja kalau aku mau masuk toko nggak boleh”. Oleh karena itulah saksi selaku Penyidik mencari kebenaran materiil siapa pelakunya. Kemudian bulan April 2014 waktu ada pemeriksaan dari BPOM ke Toko Murni, terdakwa ada di sana, pada waktu ada pembinaan dari BPOM terdakwa juga ada dan waktu pemeriksaan bulan Agustus 2014, terdakwa juga ada disana.
Bahwa ciri-ciri obat / kosmetika (sediaan farmasi) yang tidak ada ijin edar dari BPOM itu tidak terdaftar di BPOM, kadang-kadang ada rincian polos yang tidak ada TR nya, dan ada juga yang TR tapi fiktif.
Bahwa ciri-ciri kas untuk obat adalah DK dan DR tapi kalau obat tradisional TR, sedangkan kosmetik, ciri-cirinya CD tapi sekarang MA.
Bahwa untuk kasus Toko Murni ini, yang harus mendapatkan ijin edar adalah produsennya.
Bahwa ijin edar untuk obat tradisional kodenya TR ada 10 digit dan untuk kosmetika ada 9 digit.
Bahwa perbedaan ijin edar antara kosmetika dengan obat, untuk kosmetika di depannya ada CD yang merupakan NA / Notifikasi, sedangkan untuk obat kodenya DK atau BL dan untuk obat tradisional / jamu di depannya ada TR.
Bahwa saksi tidak mendengar tentang pernyataan terdakwa bahwa setelah Pak Eko menyerahkan surat tugas, status terdakwa sudah mengundurkan diri mulai hari Sabtu dari Toko Murni, karena saat itu terdakwa hanya sebagai studi pembanding, tapi seingat saksi waktu itu saksi hanya memboncengkan terdakwa naik sepeda motor.
Bahwa secara kronologi, saat itu saksi memboncengkan terdakwa ke rumah Pak Thoriq memang benar. Dalam benak saksi hanya mencari kebenaran materiil, karena saat pemeriksaan bulan April 2014, terdakwa ada disana dan pemeriksaan tanggal 28 Agustus 2014, terdakwa juga masih berada disana. Itu yang menjadi patokan saksi.
Bahwa waktu saksi melakukan pemeriksaan di Toko Murni, ditemukan barang bukti tersebut, dan barang bukti berupa obat tradisonal dan kosmetika itu tidak ada ijin edarnya.
Bahwa terdakwa di Toko Murni sebagai pengelola, dan saksi tahu dari pengakuan terdakwa sendiri dan pengakuan terdakwa tersebut dituangkan dalam berita acara yang telah ditanda tangani terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa Ia pernah menyatakan mengundurkan diri. Selanjutnya atas pernyataan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Saksi ARIF SETYAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum diperiksa di Pengadilan, saksi pernah diperiksa oleh BBPOM Semarang di Toko Murni dan keterangannya tersebut benar semua.
Bahwa setelah saksi memberi keterangan, saksi tanda tangan dalam berita acara, dan sebelum tanda tangan, saksi membaca sendiri berita acara tersebut.
Bahwa saksi bekerja di Toko Murni sudah 10 tahun yaitu sejak tahun 2005 sampai sekarang.
Bahwa setahu saksi selama saksi bekerja di Toko Murni, yang mengelola Toko Murni adalah Pak Arif, Mbak Fitri dan Mas Husni.
Bahwa terdakwa mengelola Toko Murni sejak tahun 2013 sampai dengan 2014, jadi + selama 1 (satu) tahun.
Bahwa terdakwa terakhir kali mengelola Toko Murni pada bulan Oktober 2014.
Bahwa tugas dan tanggung jawab pengelola adalah mengurusi toko.
Bahwa yang membeli atau kulakan obat dan kosmetika di Toko Murni adalah yang mengelola disana yaitu terdakwa.
Bahwa barang bukti berupa obat dan kosmetika tersebut, sebagian yang membeli terdakwa dan sebagian lagi yang membeli pengelola yang dulu.
Bahwa terakhir kali terdakwa tidak berada di toko itu lagi sekitar bulan Oktober 2014.
Bahwa pada bulan Agustus 2014 waktu pemeriksaan dari BPOM, terdakwa masih berada disana dan waktu itu yang mengelola toko adalah terdakwa.
Bahwa Toko Murni, usahanya bergerak di bidang jamu dan bahan sirup dan usaha tersebut sudah lama.
Bahwa usaha tersebut masih berjalan sampai dengan sekarang.
Bahwa yang mempunyai Toko Murni adalah Pak Thoriq.
Bahwa yang menggaji saksi adalah yang mengelola di toko itu.
Bahwa pertama kali saksi masuk ke Toko Murni, yang menerima saksi adalah Bp. Mohammad Arif dan yang menggaji saksi juga Bp. Mohammad Arif.
Bahwa sekarang yang menggaji saksi, anaknya bernama Sara dan bukan terdakwa karena sudah ganti pimpinan.
Bahwa terdakwa tidak pernah datang Toko Murni lagi sejak bulan Oktober 2014.
Bahwa + bulan Agustus 2014 ada razia oleh BPOM.
Bahwa waktu dirazia, saksi berada di tempat tersebut dan saat itu ada 20 orang lebih, terdakwa juga ada di tempat tersebut.
Bahwa waktu terdakwa ada di Toko Murni, terdakwa sebagai pimpinan saksi.
Bahwa waktu BPOM datang ke Toko Murni, yang langsung menemui adalah terdakwa, karena dari BBPOM sudah ada suratnya kalau mau ketemu terdakwa.
Bahwa saksi menjadi saksi mengenai masalah barang bukti yang dibawa oleh BBPOM dan sebelum dibawa oleh BPOM, barang bukti tersebut ditaruh dirak dan dipilih oleh BBPOM kemudian dikumpulkan di BBPOM.
Bahwa jamu-jamu yang dijual tersebut, merupakan kulakan dari tempat lain.
Bahwa jamu yang dijual di Toko Murni ada yang sama dengan yang dijual di tempat lain, yaitu ada jamu air mancur, jamu jago, jamu sido muncul dan jamu-jamu tersebut tidak dirazia.
Bahwa cara BBPOM memeriksa jamu tersebut adalah yang terdaftar.
Bahwa saksi lulusan SMK.
Bahwa saksi pernah mendengar kalau obat tanpa ijin edar itu dilarang.
Bahwa Toko Murni buka selama 6 hari dan hari Minggu libur.
Bahwa Toko Murni buka dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.30 WIB.
Bahwa waktu ada pemeriksaan dari BBPOM tanggal 28 Agustus 2014, saksi berada di tempat tersebut.
Bahwa waktu pemeriksaan, barang bukti ada di Toko Murni.
Bahwa saat BBPOM memeriksa obat tradisional dan kosmetik, waktu itu yang ada di Toko Murni adalah terdakwa Husni dan pegawainya (ada 20 orang).
Bahwa saat ada pemeriksaan dari BBPOM ke Toko Murni, masih ada pembeli yang datang dan rata-rata mereka membeli jamu tradisional dan sirup.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa barang itu ada ijinnya atau tidak.
Bahwa saat ada pemeriksaan dari BBPOM, yang menggaji saksi adalah terdakwa Husni.
Bahwa saat ini terdakwa sudah tidak muncul lagi di Toko Murni, sedangkan waktu pemeriksaan, terdakwa ada di tempat tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu barang mana yang dibeli terdakwa dan mana yang bukan.
Bahwa sepengetahuan saksi selama terdakwa mengelola Toko Murni, Pak Thoriq pernah datang ke Toko Murni sebanyak satu kali.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
5. Saksi THORIQ M ADDIBANI, SH Bin M. ADIBANI
Bahwa terdakwa Husni adalah puteranya salah satu pemilik / keluarga pemilik Toko Murni.
Bahwa Toko Murni kepunyaan ayah saksi bernama Mohammad Addibani.
Bahwa Mohammad Adibani mempunyai 5 (lima) orang anak yaitu :
Saya Thoriq.
Zaki.
Maimunah.
Choiriyah.
Nur Afid (sudah meninggal dunia).
Bahwa Terdakwa Husni anaknya Zaki.
Bahwa terdakwa pernah sebagai pengelola di Toko Murni.
Bahwa terdakwa sebagai pengelola Toko Murni sekitar tahun 2012/2013.
Bahwa satu tahun sekali saksi datang ke Toko Murni. Toko itu ada mulai tahun 1961, saksi menunggu toko sampai tahun 1977. Setelah itu adik saksi perempuan, kemudian adik saksi yang meninggal juga pernah, jadi pertanggung jawaban terhadap saksi tidak ada, tapi kalau saksi tercantum sebagai penanggung jawab memang ya.
Bahwa terdakwa sebagai keponakan saksi.
Bahwa Toko Murni bergera di bidang kimia dan kosmetika (yaitu awal berdirinya).
Bahwa Toko Murni berdiri sejak tahun 1961 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi mengelola Toko Murni sejak tahun 1970 sampai dengan tahun 1976/1977. Setelah itu ganti adik saksi. Mengenai perijinan dan sebagainya memakai nama saksi karena memang sejak awal.
Bahwa seingat saksi tahun 2014 yang mengurusi Toko Murni adalah Rifki.
Bahwa saksi tidak mengurusi toko itu lagi karena saksi meniti karir yang lain.
Bahwa dari Balai BPOM dan terdakwa pernah datang ke rumah saksi untuk memberitahu kalau ada pemeriksaan kemudian didapati barang yang tidak ada ijin resminya.
Bahwa terdakwa dan Balai BPOM menyampaikan ke saksi kalau ada barang yang menyalahi peraturan, dan oleh karena itu akan diproses secara hukum dan jawaban saksi, kalau kejadiannya seperti itu, saksi harus berbuat apa.
Bahwa saksi sebagai anak yang tertua, pernah memberi arahan kepada keluarga kaitannya dengan Toko Murni, itu saksi lakukan sejak dini. Pada pertengahan tahun 1990, saksi belum tentu satu atau bahkan dua tahun menginjakkan kaki ke Toko Murni. Pada tahun 1990 –an ketika yang mengelola toko adik saksi, saksi mendapati menjual jamu dan saksi ingatkan kalau menjual jamu jangan terlalu dimajukan karena jamu itu ada periodenya, itu akan surut, tapi kalau dagangan seperti sebelumnya seperti bahan kimia, sampai kiamat masih diperlukan. Itu yang saksi sampaikan ke adik saksi yang sekarang sudah meninggal.
Bahwa secara materiil kepemilikan Toko Murni adalah milik keluarga.
Bahwa kepemilikan itu seluruhnya, termasuk aset lain yang tidak ada disana adalah milik keluarga.
Bahwa toko tersebut ada ijinnya dan ijin tersebut atas nama saksi yang bertanggung jawab.
Bahwa di Toko Murni, status terdakwa ditempatkan oleh orang tuanya di Toko Murni.
Bahwa saksi sebagai penanggung jawab toko, terdakwa pernah menyampaikan kepada saksi kalau dia itu sebagai pengelola toko melalui orang tuanya.
Bahwa saksi tahu kalau yang mengelola toko adalah terdakwa.
Bahwa dalam melakukan usahanya, yang bertanggung jawab terhadap toko itu, secara formal adalah saksi, tapi dalam perjalanan siapapun yang mengelola, dia yang bertanggung jawab.
Bahwa terhadap persoalan seperti yang terjadi sekarang ini, saksi tahu karena diberitahu dari yang bersangkutan bersama Balai BPOM.
Bahwa saksi tidak tahu toko itu menjual jamu dan kosmetika yang ada ijin edarnya ataupun tidak ada ijin edar.
Bahwa terhadap persoalan ini, yang bertanggung jawab adalah yang melakukan, kecuali saksi memerintahkan atau memberi dukungan.
Bahwa apabila terdakwa belanja jamu atau kosmetika, saksi tidak pernah diberitahu.
Bahwa selama Toko Murni dipegang terdakwa, saksi tidak pernah datang ke toko itu.
Bahwa saksi tidak pernah manasihati terdakwa kalau menjual jamu harus ada ijin resmi.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik.
Bahwa saksi dihubungi terdakwa kalau tanggal 28 Agustus 2014, dari BBPOM Semarang melakukan penertiban di Toko Murni dan ditemukan obat tradisional tanpa ijin edar, kemudian saksi menyampaikan ke terdakwa kalau Ia harus berbuat apa, karena yang bersangkutan tidak pernah menginformasikan apapun kepada saksi selama dia mengurusi Toko Murni.
Bahwa terdakwa pernah datang ke rumah saksi bersama dengan Pak Eko.
Bahwa Pak Eko datang ke rumah saksi sebanyak dua kali, yang pertama bersama dengan terdakwa, dan yang kedua dia datang sendiri.
Bahwa waktu Pak Eko datang, saksi diberitahu kalau di Toko Murni didapati barang yang tanpa ijn edar.
Bahwa saksi pernah diberitahu oleh Pak Zaki kalau toko itu dialihkan ke anak-anaknya, itu disampaikan, kalau mulai tahun1988 Toko Murni sudah tidak diurusi oleh Choiriyah, selanjutnya diurusi oleh adik saksi bernama Maimunah karena Choiriyah punya usaha sendiri. Tahun 2004 Toko Murni diurusi oleh anak adik saksi (Zaki Adibani) bercerita kalau yang mengelola Toko Murni adalah Arif kemudian dilimpahkan ke Rifki, setelah itu diurusi oleh Husni (terdakwa).
Bahwa saat ada pemeriksaan, yang mengelola toko adalah terdakwa, berarti yang bertanggung jawab adalah terdakwa.
Bahwa sekarang yang mengelola Toko Murni adalah anak saksi yang bekerja di Paragon dan itu terjadi sekitar tahun 2014/2015.
Bahwa terdakwa pernah datang ke rumah saksi menyatakan mengundurkan diri dari toko, tapi saksi tidak ingat kapan. Saat itu saksi menjawab : “Saya tidak mengangkat kamu, mengapa kamu pamit ke saya?”. “Saya diberitahu oleh ayahmu kalau kamu merebut dari kakakmu untuk pekerjaan itu, memang Iya”. dan itu terjadi setelah BBPOM melakukan pemeriksaan.
Bahwa pertama kali saksi tahu kalau yang mengelola Toko Murni terdakwa dari ayahnya terdakwa, tapi dengan kerangka sambat karena saat itu yang mengelola Edo. Memang ayah terdakwa pernah menyampaikan kalau Edo biar di Mojoagung dan Husni (terdakwa) biar di Solo, tapi belum sempat ayahnya menyampaikan hal itu, yang bersangkutan datang dengan mengatakan : “Mulai besuk saya yang mengelola”.
Bahwa saksi tidak pernah mengangkat satu pegawaipun, karena toko itu bukan milik pribadi saksi, tapi saksi pernah menyarankan ke pengelola.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
6. Ahli Drs. AGUNG SUPRIANTO Apt., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja di BBPOM sejak tahun 1997 di bagian seksi pemeriksaan di Semarang.
Bahwa di bagian seksi pemeriksaan, saksi bertugas melakukan pemeriksaan bidang kosmetik dan makanan dan itu mulai tahun 1997 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi pernah datang ke Toko Murni + tahun 2000 / 2001 untuk dilakukan pemeriksaan dan hasilnya banyak dijual obat tradisional yang tidak ada ijin edarnya.
Bahwa atas kejadian tersebut, BBPOM melakukan pemusnahan tapi awalnya masih dilakukan pembinaan.
Bahwa selanjutnya dilakukan skala prioritas dan di Toko Murni banyak menjual obat tradisional dan kosmetika.
Bahwa yang dimaksud dengan obat tradisional adalah : sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 angka (9) adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galemik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut, yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Sedangkan Kosmetika sesuai Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor : HK.00.05.05.4.1745 tanggal 5 Mei 2003 tentang Kosmetika adalah setiap bahan atau sediaan yang dimaksud untuk digunakan pada seluruh bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa disekitar mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan dan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Kosmetika termasuk dalam sediaan farmasi.
Bahwa obat-obat semacam itu ada ijinnya.
Bahwa waktu dilakukan pemeriksaan di Toko Murni, ditemukan obat dan kosmetika yang tidak ada ijin edarnya.
Bahwa kalau melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko yang bermasalah seperti itu, tindakan BBPOM melakukan pembinaan dan barang bisa dimusnahkan.
Bahwa saksi sebagai ahli mengenai ijin edar.
Bahwa ijin edar itu mengacu pada Undang Undang Kesehatan No. 8 Tahun 2009, semua sediaan farmasi sebelum diedarkan harus ada ijin edarnya.
Bahwa ijin edar, yang memintakan adalah perusahaan yang memproduksi.
Bahwa untuk distributor kalau sifatnya impor, maka penanggung jawab boleh mengajukan, tapi kalau bukan dari impor tapi lokal maka ijin edar adalah yang memproduksi (bukan distributornya).
Bahwa dalam kasus ini, yaitu jamu-jamu maupun kosmetika, merupakan produk lokal.
Bahwa untuk kosmetika dan obat tradisional semua toko boleh menjualnya.
Bahwa untuk menjual obat harus ada aturan sendiri yaitu harus ada ijin pada toko itu, sedangkan untuk jamu / kosmetika hanya menjual saja tidak ada ijin pada toko itu. Namun kalau toko tersebut menjual produk jamu maupun kosmetika ternyata tidak ada ijin edarnya, maka terkena pasal pelanggaran Undang Undang Kesehatan yaitu mengedarkan tanpa ijin edar.
Bahwa yang mengawasi produk jamu atau kosmetika itu ada ijin edarnya atau tidak adalah Badan POM.
Bahwa untuk jamu godog tidak perlu ijin / belum ada ijin.
Bahwa untuk barang bukti tersebut seperti jamu dan kosmetika. harus ada ijin edarnya.
Bahwa kalau produk tidak ada ijin edarnya berarti produk itu belum ada test, belum ada kelegalan dari BPOM Pusat.
Bahwa ijin edar obat tradisional yang dikeluarkan oleh Badan POM RI adalah dalam bentuk persetujuan pendaftaran yang tercantum nomor registrasi dan untuk produk obat tradisional nomor registrasi yang diberikan berupa TR, TL dan TI diikuti angka 9 digit. Nomor ijin edar tersebut juga dapat dilihat pada website Badan POM.
Bahwa ijin edar kosmetika yang dikeluarkan oleh Badan POM RI adalah dalam bentuk Persetujuan Pendaftaran yang berisi Nomor Registrasi dari produk Kosmetika yang bersangkutan setelah dilakukan evaluasi dokumen. Ijin edar diberikan apabila produsen dapat memberikan bukti berupa dokumen pendaftaran Produk Information File (PIF) untuk menjamin bahwa kosmetika tersebut aman termasuk persetujuan label yang akan dicantumkan di kosmetik Produk kosmetika, Nomor registrasinya bisa NA, CA, CL dan CD diikuti 10 digit angka dibelakangnya.
Bahwa jika barang tidak ada ijin edarnya, kalau tetap diedarkan berbahaya, maka harus diuji dulu.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa akan menanggapi dalam Pledoi.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelum ada kasus ini, terdakwa bekerja dimana di Toko Murni.
Bahwa terdakwa bekerja di Toko Murni mulai akhir tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus 2014, dan tanggal 14 Agustus 2014 terdakwa mengundurkan diri.
Bahwa tanggal 14 Agustus 2014, terdakwa mengundurkan diri ke orang tua terdakwa, Bapak Addibani, yaitu : mulai ada pemeriksaan BBPOM yang pertama terdakwa sudah menyatakan mengundurkan diri.
Bahwa tetapi kenyataannya terdakwa masih berada di tempat tersebut.
Bahwa terdakwa berada di Toko Murni sampai bulan Agustus 2014, kebetulan adik terdakwa yang bekerja di Paragon mengundurkan diri bisa menggantikan terdakwa. Terdakwa ketemu Pak Thoriq pada hari Sabtu bulan Agustus 2014 terdakwa menyampaikan mengundurkan diri ke Pak Thoriq.
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh BBPOM pada bulan Agustus 2014.
Bahwa waktu BBPOM melakukan pemeriksaan di Toko Murni, terdakwa berada di Toko Murni.
Bahwa waktu itu adik terdakwa yang menggantikan terdakwa berhalangan kemudian terdakwa diserahi kunci toko untuk menggantikannya.
Bahwa terdakwa mengundurkan diri sebelum ada pemeriksaan dari BBPOM dan ada bukti tertulisnya.
Bahwa oleh karena yang mengangkat terdakwa adalah Bapak Zaki Adibani, maka pengunduran diri juga ditujukan kepadanya.
Bahwa sejak tahun 2012 sampai tahun 2014, terdakwa sebagai pelaksana harian di Toko Murni.
Bahwa terdakwa sebagai pelaksana harian, tugasnya : semua urusan / semua tugas-tugas toko, semuanya terdakwa yang melaksanakan.
Bahwa obat-obat dan kosmetika yang membeli / kulakan adalah terdakwa.
Bahwa sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, semua barang yang membeli adalah saudara.
Bahwa obat-obat / kosmetik yang terdakwa beli tersebut, setelah terdakwa tanyakan ke suplier, katanya semua ada ijinnya.
Bahwa waktu ada pemeriksaan dari BBPOM ke Toko Murni, menurut BBPOM, katanya di kemasan itu tidak berlaku, artinya tidak ada ijin edarnya.
Bahwa barang bukti tersebut, sebagian yang membeli (kulakan) adalah terdakwa, dan sebagian yang membeli adalah sebelum terdakwa bekerja di sana.
Bahwa seandainya ada barang-barang yang tidak ada ijin edarnya selama terdakwa bekerja di toko tersebut, yang bertanggung jawab adalah terdakwa.
Bahwa waktu terdakwa bekerja di Toko Murni, yang mengangkat terdakwa adalah Bapak Zaki Adibani.
Bahwa sebelum terdakwa bekerja di Toko Murni, yaitu sebelum terdakwa menggantikan pelaksana di sana (kakak terdakwa), dia sudah mempunyai toko sendiri dan terdakwa diminta oleh kakak dan Pak Zaki untuk menggantikannya.
Bahwa Pak Zaki adalah ayah kandung terdakwa.
Bahwa Toko Murni tersebut milik ahli waris kakek terdakwa, dan anaknya ada 5 bersaudara.
Bahwa sebelum terdakwa, yang mengurusi toko tersebut kakak terdakwa dan sebelum kakak terdakwa, yang mengurusi toko tersebut Ibu terdakwa, dia mengurusinya selama 2 (dua) tahun.
Bahwa waktu pertama kali terdakwa bekerja di toko itu, terdakwa menemui Pak Thoriq selaku Direktur Organisasi.
Bahwa terdakwa menemui Pak Thoriq sebelum Ia bekerja di sana.
Bahwa tugas terdakwa di Toko Murni, melaksanakan kegiatan sehari-hari di Toko Murni.
Bahwa di Toko Murni jumlah karyawannya ada + 27 orang.
Bahwa waktu terdakwa bekerja di Toko Murni, di tempat tersebut sudah menerima 5 (lima) karyawan.
Bahwa oleh karena ada kebutuhan karyawan, maka terdakwa diminta untuk mencari karyawan baru dan yang meminta terdakwa untuk mencari karyawan baru adalah pemiliknya yaitu Bapak Zaki atau Bapak Thoriq.
Bahwa pemilik toko yang sah ada 5 (lima) orang, sedaangkan yang satu orang sudah meninggal dunia.
Bahwa Toko Murni memproduksi bahan sirup sendiri, dan tambahannya ada bahan makanan, roti, bahan kimia, selain itu juga ada kimia industri rumah, jamu, kosmetika.
Bahwa untuk jamu dan kosmetika, membeli dari suplier.
Bahwa terdakwa pernah kuliah di UGM, tapi tidak sampai selesai.
Bahwa sebelum ada kasus ini, terdakwa pernah dirazia oleh BBPOM pada bulan April 2014, dan hasilnya ada satu jenis jamu dari produsen yang sama, ditarik oleh BBPOM.
Bahwa ketika terdakwa melapor ke Semarang, terdakwa disuruh untuk tanda tangan Surat Pernyataan bahwa terdakwa pernah menjawab pembinaan dari BBPOM, yaitu terdakwa diundang untuk tidak menjual jamu tanpa ijin edar.
Bahwa untuk mengetahui kalau jamu itu berijin atau tidak, dari pembinaan, terdakwa cuma diberitahu tentang nomor seri.
Bahwa setelah dilakukan pembinaan, terdakwa tidak menjual produk / jamu tanpa ijin edar.
Bahwa sebelum dihadirkan di persidangan ini, terdakwa pernah diperiksa oleh BBPOM.
Bahwa terdakwa tanda tangan berita acara dan keterangan terdakwa benar semua.
Bahwa terdakwa merasa bersalah.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi ZAKI MUHAMMAD ADIBANI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan ini, terkait pengadaan dan penjualan jamu yang tidak ada ijin edarnya di Toko Murni, Jl. Veteran No. 109 B Surakarta.
Bahwa Toko Murni, sekarang atas nama Thoriq, tapi itu merupakan Hak Milik Waris dari Mohammad Adibani.
Bahwa Pak Mohammad Adibani itu ayahnya Pak Thoriq dan juga ayah saksi.
Bahwa yang mempunyai toko ada 5 ahli waris, yaitu :
Pak Thoriq.
Saksi (Zaki Muhammad Adibani).
Maimunah.
Choiriyah.
Sudah meninggal tapi punya anak.
Bahwa yang mengelola Toko Murni adalah adik saksi perempuan bernama Maimunah, kemudian dia keluar dan diganti isteri saksi (Ibunya Husni), setelah itu kakaknya Husni yang paling besar, kemudian anak saksi nomor 3, selanjutnya Husni karena kakaknya Husni ingin usaha lain.
Bahwa Terdakwa Husni mengelola Toko Murni selama + 2 tahun ini.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai pengelola Toko Murni adalah : Membeli dan menjual yaitu mengadakan barang yang dijual kemudian menjualnya lagi, Menggaji karyawan.
Bahwa di Toko Murni ada 27 karyawan dan jumlah tersebut naik turun.
Bahwa waktu terdakwa sebagai pengelola, Toko Murni pernah diperiksa dari BBPOM sebanyak satu kali.
Bahwa hasil pemeriksaan dari BBPOM, ada peringatan dari BBPOM supaya tidak menjual barang-barang yang tidak layak edar / tidak ada ijin edarnya.
Bahwa waktu ada pemeriksaan dari BBPOM ke Toko Murni untuk kedua kalinya, saat itu saksi ada di Solo.
Bahwa hasil pemeriksaan tersebut, ada penyitaan barang-barang yang dianggap tidak ada ijin edar.
Bahwa waktu terjadi pemeriksaan, terdakwa ada di Toko Murni sebagai pengelola.
Bahwa sebelum ada pemerisaan dari BBPOM, terdakwa sudah mengundurkan diri dari Toko Murni yaitu 2 minggu sampai dengan 1 bulan, dan sebelumnya terdakwa mengajukan surat pengunduran diri yang saksi tanda tangani.
Bahwa kenyataannya, sehari-hari terdakwa masih berada di Toko Murni sampai ada pemeriksan dari BBPOM.
Bahwa terdakwa tidak pernah bercerita kepada saksi kalau tidak boleh menjual barang-barang tanpa ijin edar, tapi yang bercerita malahan karyawannya, setelah itu saksi menyampaikan ke terdakwa supaya hati-hati terhadap pembelian barang supaya selamat tidak ada pelanggaran.
Bahwa saksi pernah memberitahukan ke terdakwa supaya jangan menjual barang yang tidak ada ijin edarnya lewat Ibunya.
Bahwa terdakwa sebagai pengelola, tidak ada pengangkatannya dan tidak ada suratnya.
Bahwa di Toko Murni tersrbut, saksi memintanya langsung ke terdakwa untuk menggantikan kakaknya.
Bahwa sewaktu terdakwa bekerja di Toko Murni, saksi sering datang ke Toko Murni.
Bahwa yang menggaji karyawan adalah terdakwa dan semuanya yang mengurusi terdakwa.
Bahwa bulan April 2014, terdakwa pernah lapor kalau ada pemeriksaan dari BBPOM.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada yang tidak cocok, waktu terdakwa mengundurkan diri, terdakwa diminta untuk mengajari pengganti yang baru yaitu adik sepupu terdakwa, dan waktu itu (waktu ada pemeriksaan dari BBPOM) adik sepupu terdakwa berhalangan karena diminta bertemu atasan yang lama, kemudian atas pernyataan dari terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| NO | NAMA BARANG | JUMLAH | KET |
A Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar
| 1 | Jamu Jawa Asli Amutik Kunci Mas | 14 Dos @ 12 | Botol | |
| 2 | Pegal Linu Madu Klanceng | 42 | Botol | |
| 3 | Herbal Putri Sakti | 9 Dos @ 12 | Botol | |
| 4 | Asam Urat dan Flu Tulang | 663 | Dus | |
| 5 | Jamu Putri Monalisa India | 599 | Dus | |
| 6 | Jamu Pusaka Djawi Tjap Kates | 100 | Dus | |
| 7 | Jamu Asam Urat Laut Merah | 12 | Dus | |
| 8 | Jamu Prostat Daun Siwak | 12 | Dus | |
| 9 | Jamu Nafsu Makan Samin | 12 | Dus | |
| 10 | Jamu Sehat Mata Aini | 12 | Dus | |
| 11 | Sum Cream | 430 | Botol | |
| 12 | Jamu Amandel Tarlita | 11 | Botol | |
| 13 | Jamu Topicin | 6 | Dus | |
| 14 | Jamu Pusaka Djawi Tjap Kates | 610 | Sachet | |
| 15 | Jamu Ma’jun Semangat | 16 | Dus | |
| 16 | Jamu Pelangsing Tubuh Alami Merk AM | 95 | Dus | |
| 17 | Minyak Bulus Kalimantan | 11 Dus @12 | Botol | |
| 18 | Jamu Asam Urat | 11 | Dus | |
| 19 | Jamu Pegal Linu | 11 | Dus | |
| 20 | Jamu Habis Bersalin | 11 | Dus | |
| 21 | Jamu Darah Tinggi | 11 | Dus | |
| 22 | Jamu Kencing Manis | 11 | Dus | |
| 23 | Wasir | 11 | Dus | |
| 24 | Jamu Kanker Kap | 38 | Dus | |
| 25 | Jamu Stroke Kap | 18 | Dus | |
| 26 | Jamu Pinang Sirih | 18 | Dus | |
| 27 | Jamu Luntur Lemak | 16 | Dus | |
| 28 | Jamu Wasir Kap | 10 | Dus | |
| 29 | Jamu Asam Urat Kap | 15 | Dus | |
| 30 | Jamu Minyak Gosok Wafa Dus Warna Merah | 190 | Botol | |
| 31 | Jamu Minyak Gosok Wafa Dus Warna Coklat | 114 | Botol | |
| 32 | Jamu Pepet Wangi | 160 | Sachet | |
| 33 | Jamu Ginseng Kuda Laut | 180 | Sachet | |
| 34 | Jamu Singkir Lemak | 3000 | Sachet | |
| 35 | Jamu Asih Kinasih | 960 | Sachet | |
| 36 | Jamu Bubuk Khusus Lelaki | 2000 | Sachet | |
| 37 | Jamu Kuat Lelaki Macan | 200 | Sachet | |
| 38 | Tongkat Ajimat Madura | 3000 | Sachet |
B Kosmetika
| 1 | Sabun Mandi Serreh Herbal Binayu | 99 | Batang | |
| 2 | Sabun Lulur Green Tea Binayu | 225 | Batang | |
| 3 | Sabun Lulur Herbal Binayu Jasmine | 131 | Batang | |
| 4 | Sabun Susu Goat Milk Binayu Lavender | 30 | Batang | |
| 5 | Sabun Susu Herbal Goat Milk Binayu Jasmine | 180 | Batang | |
| 6 | Sabun Susu Goat Milk Serayu Green Tea | 60 | Batang | |
| 7 | Sabun Susu Goat Milk Binayu Herbal | 331 | Batang | |
| 8 | Laban Sabun Mandi Susu Anti Perspirasi | 58 | Batang | |
| 9 | Laban Sabun Mandi Susu Untuk Haji & Umroh | 28 | Batang | |
| 10 | Sabun Susu Goat Milk Binayu Green Tea | 50 | Batang | |
| 11 | Sabun Lulur Susu Goat Milk Serayu Temanten | 10 | Batang | |
| 12 | Sabun Lulur Kopi | 57 | Batang | |
| 13 | Lulur Susu Temanten | 132 | Batang | |
| 14 | Super DR Pink | 106 | Pot | |
| 15 | Super DR Gold Kecil | 37 | Pot | |
| 16 | Super DR Gold Besar | 60 | Pot | |
| 17 | Super DR Ginseng | 75 | Pot | |
| 18 | SP Special UVWhitening | 87 | Pot | |
| 19 | Original DR Pemutih Dokter | 59 | Pot | |
| 20 | Day Cream Ling Zhi | 79 | Pot | |
| 21 | Night Cream Ling Zhi | 87 | Pot | |
| 22 | Facial Foam Ling Zhi | 13 | Pot | |
| 23 | Sabun Dokter Facial Foam | 11 | Pot |
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sejak tahun 2012 telah mengelola Toko Murni yang beralamat di Jl. Veteran No.109 B Surakarta dengan tugas dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan Toko Murni termasuk pengadaan dan penjualan barang-barang termasuk menjual obat tradisional, kosmetika dan parfum;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2015 sekitar jam 09.00 WIB bertempat di Toko Murni ketika Terdakwa sedang melayani pembeli, datang petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang diantaranya saksi Sri Ajiono, Msc.Apt dan saksi Theresia Ari Wijayanti, SH melakukan operasi penertiban obat tradisional dan kosmetika tanpa ijin edar;
Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di Toko Murni tersebut dan mendapatkan obat-obatan tradisional berupa jamu dan kosmetika berupa sabun yang dijual terdakwa tidak memiliki ijin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan karena belum terdaftar pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Ad.1 Unsur: Setiap orang.
Bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Setiap orang” ialah setiap orang yang dapat dijadikan sebagai subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini tiada lain selain dari pada Terdakwa bernama HUSNI NUR FIRDAUS Bin ZAKI ADIBANI yang duduk di muka persidangan ini, dan hal itu tidak pula disangkal atau dibantah oleh Terdakwa ketika Hakim menanyakan dan memeriksa nama dan identitas atau jati diri lengkap Terdakwa pada awal persidangan, sehingga dengan demikian unsur ”Setiap orang” dalam hal ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Unsur: Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2015 sekitar jam 09.00 WIB bertempat di Toko Murni ketika Terdakwa yang bertugas dan bertanggungjawab terhadap pengadaan dan penjualan barang-barang di Toko Murni tersebut, sedang melayani pembeli, datang petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang diantaranya saksi Sri Ajiono, Msc.Apt dan saksi Theresia Ari Wijayanti, SH untuk melakukan operasi penertiban obat tradisional dan kosmetika tanpa ijin edar;
Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di Toko Murni tersebut dan mendapatkan obat-obatan tradisional berupa jamu dan kosmetika berupa sabun yang dijual terdakwa tidak memiliki ijin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan karena belum terdaftar pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan;
Bahwa dari uraian fakta-fakta di atas, oleh karena terdakwa dalam pengadaan dan penjualan obat tradisional dan kosmetika tersebut ternyata tidak memiliki ijin edar maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Jamu tradisional terdiri dari : Jamu Jawa Asli Amutik Kunci Mas, Pegal Linu Madu Klanceng, Herbal Putri Saksi, Asam Urat dan Flu Tulang, Jamu Putri Monalisa India, Jamu Pusaka Djawi Tjap Kates, Jamu Asam Urat Laut Merah, Jamu Prostat Daun Siwak, Jamu Nafsu Makan Samin, Jamu Sehat Mata Aini, Sum Cream, Jamu Amandel Tartia, Jamu Topicin, Jamu Pusaka Djawi Tjap Kates, Jamu Ma’jun Semangat, Jamu Pelangsing Tubuh Alami merk AM, Minyak Bulus Kalimantan, Jamu Asam Urat, Jamu Pegal Linu, Jamu Habis Bersalin, Jamu Darah Tinggi, Jamu Kencing Manis, Wasir, Jamu Kanker Kap, Jamu Stroke Kap, Jamu Pinang Sirih, Jamu Luntur Lemak, Jamu Wasir Kap, Jamu Asam Urat Kap, Jamu Minyak Gosok Wafa Dus warna merah, Jamu Minyak Gosok Wafa Dus warna coklat, Jamu Pepet Wangi, Jamu Ginseng Kuda Laut, Jamu Singkir Lemak, Jamu Asih Kinasih, Jamu Bubuk khusus Lelaki, Jamu Kuat Lelaki Macan, Tongkat Ajimat Madura, dan
Kosmetika yang terdiri dari : Sabun Mandi Semeh Herbal Binayu, Sabun Lulur Green Tea Binayu, Sabun Lulur Herbal Binayu Jasmine, Sabun Susu Goat Milk Binayu Lavender, Sabun Susu Herbal Goat Milk Binayu Jasmine, Sabun Susu Goat Milk Serayu Green Tea, Sabun Susu Goat Milk Binayu Herbal, Laban Sabun Mandi Susu anti Perspirasi, Laban Sabun Mandi Susu untuk Haji dan Umroh, Sabun Susu Goat Milk Binayu Green Tea, Sabun Lulur Susu Goat Milk Serayu Temanten, Sabun Lulur Kopi, Lulur Susu Temanten, Super DR Pink, Super DR Gold Kecil, Super DR Gold Besar, Super DR Ginseng, SP Special UV Whitening, Original DR Pemutih Dokter, Day Cream Ling Zhi, Night Cream Ling Zhi, Facial Foam Ling Zhi, dan Sabun Dokter Facial Foam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Akibat perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HUSNI NUR FIRDAUS bin ZAKI ADIBANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
Jamu tradisional terdiri dari : Jamu Jawa Asli Amutik Kunci Mas, Pegal Linu Madu Klanceng, Herbal Putri Saksi, Asam Urat dan Flu Tulang, Jamu Putri Monalisa India, Jamu Pusaka Djawi Tjap Kates, Jamu Asam Urat Laut Merah, Jamu Prostat Daun Siwak, Jamu Nafsu Makan Samin, Jamu Sehat Mata Aini, Sum Cream, Jamu Amandel Tartia, Jamu Topicin, Jamu Pusaka Djawi Tjap Kates, Jamu Ma’jun Semangat, Jamu Pelangsing Tubuh Alami merk AM, Minyak Bulus Kalimantan, Jamu Asam Urat, Jamu Pegal Linu, Jamu Habis Bersalin, Jamu Darah Tinggi, Jamu Kencing Manis, Wasir, Jamu Kanker Kap, Jamu Stroke Kap, Jamu Pinang Sirih, Jamu Luntur Lemak, Jamu Wasir Kap, Jamu Asam Urat Kap, Jamu Minyak Gosok Wafa Dus warna merah, Jamu Minyak Gosok Wafa Dus warna coklat, Jamu Pepet Wangi, Jamu Ginseng Kuda Laut, Jamu Singkir Lemak, Jamu Asih Kinasih, Jamu Bubuk khusus Lelaki, Jamu Kuat Lelaki Macan, Tongkat Ajimat Madura, dan
Kosmetika yang terdiri dari : Sabun Mandi Semeh Herbal Binayu, Sabun Lulur Green Tea Binayu, Sabun Lulur Herbal Binayu Jasmine, Sabun Susu Goat Milk Binayu Lavender, Sabun Susu Herbal Goat Milk Binayu Jasmine, Sabun Susu Goat Milk Serayu Green Tea, Sabun Susu Goat Milk Binayu Herbal, Laban Sabun Mandi Susu anti Perspirasi, Laban Sabun Mandi Susu untuk Haji dan Umroh, Sabun Susu Goat Milk Binayu Green Tea, Sabun Lulur Susu Goat Milk Serayu Temanten, Sabun Lulur Kopi, Lulur Susu Temanten, Super DR Pink, Super DR Gold Kecil, Super DR Gold Besar, Super DR Ginseng, SP Special UV Whitening, Original DR Pemutih Dokter, Day Cream Ling Zhi, Night Cream Ling Zhi, Facial Foam Ling Zhi, dan Sabun Dokter Facial Foam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2015 oleh YULI HAPPYSAH, SH. MH., selaku Hakim Ketua, KABUL IRIANTO, SH. M.Hum. dan MULYADI, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh VERONICA DYAH NUGRAHANI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta, serta dihadiri oleh TRI SULANDARI, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya*.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
KABUL IRIANTO, SH. M.Hum. YULI HAPPYSAH, SH.MH.
MULYADI, SH.
PANITERA PENGGANTI
VERONICA DYAH NUGRAHANI, SH.
Dicatat disini bahwa Putusan Pengadilan Negeri Surakarta, tanggal 15 Desember 2015, Nomor : 136/Pid.Sus/2015/PN.Skt. telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.
PANITERA PENGGANTI
VERONICA DYAH NUGRAHANI, SH.