165/Pid.Sus/2013/PN.Bbs
Putusan PN BREBES Nomor 165/Pid.Sus/2013/PN.Bbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ILYAS SABARUDIN Alias DUKAT Bin SUGIHARTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ILYAS SABARUDIN Alias DUKAT Bin SUGIHARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau melawan hokum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I “ 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurang kan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 3(tiga) paket ganja masing-masing dibungkus kertas minyak warna coklat dengan berat masing masing 2,63 gram, dan 2,81 gram, dan 2,23 gram dengan berat keseluruhan sekitar 7,67 gram ; Dirampas untuk dimusnahkan - 1(satu) buah Hanphone merk Nexian tipe NX-G-268 warna hitam silver Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2000,-(dua ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 165/Pid.Sus/2013/PN.Bbs
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Brebes yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa : -----------------------------------------
Nama lengkap : ILYAS SABARUDIN Alias DUKAT Bin SUGIHARTO;
Tempat lahir : Brebes ; --------------------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 21 Tahun / 26 Maret 1992; ---------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------------
Agama : Islam ; ---------------------------------------------------------------
Tempat tinggal :Jl. Sultan Agung No.31 Rt.04/05 Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes; -------------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan Primkopabri; -------------------------------------------
Pendidikan : SMA; ----------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum : ANAS TOTO,SH. Advokat/Pengacara dari kantor Advokad/Pengacara ANAS TOTO & REKAN yang berkantor di Jalan Macam Putih No.17 Desa Kalipucang Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, yang ditunjuk oleh Hakim Pengadilan Negeri Brebes berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum No.50/Pen.Pid/2013/PN.Bbs., tertanggal 05 Desember 2013;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan : ------------------------------------
Penyidik tertanggal 16 Septemebr 2013 Nomor: SPP/172/ IX/2013/Res Narkoba, sejak tanggal 16 September 2013 s/d tanggal 05 Oktober 2013; -------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan tertanggal 04 Oktober 2013 Nomor: PEN -153/0.3.30.3/Epl/10/2013, sejak tanggal 06 Oktober 2013 s/d tanggal 14 November 2013; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 13 November 2013 Nomor: PRINT-49/0.3.30.3/Epl/11/2013, sejak tanggal 13 November 2013 s/d tanggal 02 Desember 2013; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Brebes tanggal 28 November 2013 Nomor: 320/ Pen.Pid/2013/PN.Bbs. sejak tanggal 28 November 2013 s/d tanggal 27 Desember 2013; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Brebes tertanggal 19 Desember 2013 Nomor : 339/Pen.Pid/2013/PN.Bbs, sejak tanggal 28 Desember 2013 s/d tanggal 25 Februari 2014; -----------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara; --------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes No. 165/Pid.B/ 2013/ PN.Bbs tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; -----------------------
Telah mendengarkan dan memperhatikan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti lainnya; ----------------------------------------------------------------------
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;-------------
Telah mendengar dan membaca Tuntutan pidana dari Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM- 49/ Brebes/ Ep.I/11/2013 yang telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 16 Januari 2014. Yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Brebes memutuskan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ILYAS SABARUDIN Alias DUKAT Bin SUGIHARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum; -----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan; ----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) paket ganja masing – masing dibungkus kertas minyak warna Coklat dengan berat masing – masing : 2,63 gram, 2,81 gram dan 2,23 gram dengan berat keseluruhan sekitar 7,67 gram
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone merk Nexian tipe NX-G-268 warna Hitam Silver; -----
Dirampas untuk Negara ; ------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar dan membaca pembelaan tertulis pada tanggal 23 Januari 2014 dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan di persidangan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya sedangkan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tetap dengan pembelaannya ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa para Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
DAKWAAN
|
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah menerangkan, bahwa Terdakwa telah mendengar, mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut ; --------
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi di persidangan, yang keterangannya sebagai berikut: ----------
Saksi I. TEGUH TRIYONO: ------------------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Bahwa, Saksi melakukan penangkapan bersama rekan Saksi Hendri Prawindyo, S.Si terhadap Terdakwa dilakukan pada hari Minggu, tanggal 15 September 2013 sekira pukul 00.15 wib jalan Sultan Agung Kel, Kec, Kab Brebes ; ----------------------------
Bahwa, Saksi menangkap Terdakwa bersama Brigadir Hendri P, S.SI dan anggota Sat Res Narkoba Polres Brebes dimana pada saat itu Terdakwa sedang duduk menunggu pembeli ganja ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat ditangkap pada diri Terdakwa ditemukan barang berupa 3 (tiga) paket ganja dibungkus kertas minyak warna coklat dengan berat seluruhnya 7,67 (tujuh koma enam tujuh) gram dan 1 (satu) Hand phone merk Nexian warna Hitam Silver ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dari pengakuan Terdakwa Ganja tersebut didapat dari Sdr. Tamzid yang akan Terdakwa jual lagi kepada Sdr. Zaqi dan untuk dikomsumsi bersama-sama ;
Bahwa, Saksi bersama rekan Saksi mengangkap Terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah diselidiki ternyata benar Terdakwa sedang duduk dirumah kosong sambil menunggu pemesan/pembeli ganja yaitu Sdr.Zaqi untuk dikomsumsi bersama-sama ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa, setahu Saksi Handphone yang digunakan oleh Terdakwa tersebut digunakan untuk komunikasi dan bertransaksi barang berupa Ganja oleh Terdakwa kepada temannya Sdr. Zaqi sebagai calon pembelinya; -------------------------------------------
Bahwa, setahu Saksi Terdakwa menguasai barang berupa Ganja tersebut karena disuruh Sdr. Tamzid untuk dijualkan kepada seseorang bernama Sdr.Zaqi ; -----------
Bahwa, pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa belum sempat melakukan transaksi karena keburu tertangkap oleh petugas Kepolisian dari Polres Brebes ; ----
Bahwa, menurut Terdakwa yang menjadi bandar barang berupa Ganja tersebut adalah Sdr. Tamzid yang melarikan diri [DPO] ; ------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa menjual 1 (satu) paket ganja harganya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, waktu Saksi menangkap Terdakwa barang bukti yang ditemukan adalah ganja karena dari bentuk, bau dan setelah diperiksa di laborat memang benar barang tersebut adalah Ganja; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ketika ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan; ----------------------
Bahwa, dipersidangan Saksi membenarkan barang bukti berupa 3 [ tiga] paket ganja masing-masing dibungkus kertas minyak warna coklat masing-masing 2,63 gram, 2,81 gram, 2,23 gram dan 1 (satu) buah hant phone merk nexian tipe NX-G268 warna hitam SILVER yang pada waktu penangkapan ditemukan pada diri Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa dalam membeli, menjual, menyalahgunakan atau menguasai atau menyediakan atau menjadi perantara narkotika jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwajib atau dari pihak yang berwenang; ------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ------------
Saksi II. HENDRI PRAWINDYO, S.Si: ---------------------------------------------------------
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Bahwa, Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan Saksi Teguh Triyono dilakukan pada hari Minggu, tanggal 15 September 2013 sekira pukul 00.15 wib jalan Sultan Agung Kel, Kec, Kab Brebes ; ----------------------------
Bahwa, Saksi menangkap Terdakwa bersama Brigadir Hendri P, S.SI dan anggota Sat Res Narkoba Polres Brebes dimana pada saat itu Terdakwa sedang duduk menunggu pembeli ganja ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat ditangkap pada diri Terdakwa ditemukan barang berupa 3 (tiga) paket ganja dibungkus kertas minyak warna coklat dengan berat seluruhnya 7,67 (tujuh koma enam tujuh) gram dan 1 (satu) Hand phone merk Nexian warna Hitam Silver ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dari pengakuan Terdakwa Ganja tersebut didapat dari Sdr. Tamzid yang akan Terdakwa jual lagi kepada Sdr. Zaqi dan untuk dikomsumsi bersama-sama ; --
Bahwa, Saksi bersama rekan Saksi mengangkap Terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah diselidiki ternyata benar Terdakwa sedang duduk dirumah kosong sambil menunggu pemesan/pembeli ganja yaitu Sdr.Zaqi untuk dikomsumsi bersama-sama ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa, setahu Saksi Handphone yang digunakan oleh Terdakwa tersebut digunakan untuk komunikasi dan bertransaksi barang berupa Ganja oleh Terdakwa kepada temannya Sdr. Zaqi sebagai calon pembelinya; -------------------------------------------
Bahwa, setahu Saksi Terdakwa menguasai barang berupa Ganja tersebut karena disuruh Sdr. Tamzid untuk dijualkan kepada seseorang bernama Sdr.Zaqi ; -----------
Bahwa, pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa belum sempat melakukan transaksi karena keburu tertangkap oleh petugas Kepolisian dari Polres Brebes ; ----
Bahwa, menurut Terdakwa yang menjadi bandar barang berupa Ganja tersebut adalah Sdr. Tamzid yang melarikan diri [DPO] ; ------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa menjual 1 (satu) paket ganja harganya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, waktu Saksi menangkap Terdakwa barang bukti yang ditemukan adalah ganja karena dari bentuk, bau dan setelah diperiksa di laborat memang benar barang tersebut adalah Ganja; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ketika ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan; ----------------------
Bahwa, dipersidangan Saksi membenarkan barang bukti berupa 3 [ tiga] paket ganja masing-masing dibungkus kertas minyak warna coklat masing-masing 2,63 gram, 2,81 gram, 2,23 gram dan 1 (satu) buah hant phone merk nexian tipe NX-G268 warna hitam SILVER yang pada waktu penangkapan ditemukan pada diri Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa dalam membeli, menjual, menyalahgunakan atau menguasai atau menyediakan atau menjadi perantara narkotika jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwajib atau dari pihak yang berwenang; ------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ------------
Menimbang, selain Saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi lain di persidangan untuk didengar keterangannya, namun meskipun Penuntut Umum telah memanggil Saksi yang antara lain Saksi KARYONO secara sah dan patut akan tetapi Saksi tersebut tidak dapat hadir dipersidangan, sehingga Penuntut Umum mohon agar keterangan Saksi tersebut dibacakan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas serta dihubungkan dengan ketentuan Pasal 162 ayat (1) KUHAP dan Terdakwa tidak pula keberatan atas permohonan Penuntut Umum tersebut, maka selanjutnya keterangan Saksi KARYONO dibacakan dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) Penyidik, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Saksi III. K A R Y O N O: ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi adalah orang yang telah memberikan informasi kepada Sdr. TEGUH tentang adanya orang yang akan mengkonsumsi ganja dan orang yang akan bertransaksi ganja ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 sekira pukul 00.50 wib Saksi memberikan informasi pada sdr. TEGUH melalui via telepon bahwa dirumah salah satu penduduk yang tidak tahu namanya termasuk Ds. Pasarbatang Kec. Brebes Kab. Brebes ada pesta narkoba yang dilakukan oleh temannya yang bernama ZAKI dan temannya yang tidak saya kenal; --------------------------------------------------------
Pada hari Sabtu 14 September 2013 sekira pukul 23.50 Wib Saksi memberikan informasi akan adanya orang yang bertransaksi jual beli ganja di teras depan rumah kosong termasuk Jl. Sultan Agung Kel. Brebes Kec. Brebes dengan ciri – ciri salah satu yang akan bertransaksi jual beli ganja memakai kaos Hitam, celana panjang, sedang duduk menunggu pembeli ganja; ----------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 15 September 2013 sekira pukul 00.15 Sdr. TEGUH datang bersama 2 (dua) rekan sesama Polisi ketempat yang Saksi infomasikan tersebut dan kemudian menghampiri orang tersebut, setelah mengetahui hal tersebut Saksi pulang rumah; ----------------------------------------------
Atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 15 September 2013 sekira pukul 00.15 wib di jalan Sultan Agung, Kec. Brebes, Kab Brebes sewaktu sedang duduk dirumah kosong ketika Terdakwa sedang menunggu pemesan ganja, tiba - tiba datang petugas Sat Res Nakoba Polres Brebes dan menangkap Terdakwa; ---------------------
Bahwa, pada saat Terdakwa ditangkap pada diri Terdakwa ditemukan oleh Sat Reskrim Nakoba Polres Brebes barang berupa 3 [tiga] paket ganja yang dibungkus kertas minyak berat masing-masing 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram, 2,81 ( dua koma delapan puluh satu) gram, 2,23 ( dua koma dua puluh tiga) gram yang dimasukan disamping kiri Terdakwa dimana saat itu Terdakwa sedang duduk menghadap kebarat dan ditemukan juga 1 [satu] buah Handphone merk Nexian type NX G 268 warna hitam silver ; ---------------------------------------------------------
Bahwa, setelah Terdakwa ditangkap Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Reskrim Narkoba Polres Brebes untuk diperiksa lebih lanjut berikut barang buktinya dengan menggunakan kendaraan sepeda motor ; -------------------------------
Bahwa, Terdakwa mendapat barang berupa 3 (tiga) paket ganja tersebut dari teman Terdakwa yang bernama Tamzid (DPO) warga Dukuh Lengkong, Desa Terlangu, Kec/ Kab Brebes ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, awal mulanya Terdakwa mendapatkan barang berupa 3 (tiga) paket ganja tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekira pukul 21.30 wib dari Sdr. Tamzid (DPO) yang dilakukan dipinggir jalan Raya Desa Terlangu, karena Zaqi pesan ganja untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa; -----------------
Bahwa, Sdr. Tamzid (DPO) menitipkan barang berupa ganja kepada Terdakwa karena Sdr. Zaqi memesan ganja tersebut, sehingga tujuan Terdakwa mau menerima ganja dari Tamzid (DPO) karena ada pesanan / pembeli ganja bernama Zaqi dan bila ganja tersebut sudah dibayar akan mengomsumsi bersama namun ditunggu tidak datang dan yang datang adalah petugas Kepolisian dari Polres Brebes kemudian Terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa 3 (tiga) paket ganja dan 1 (satu) buah Handphone Nexian dan Terdakwa pun diproses ; --------------------
Bahwa, Terdakwa mengomsumsi ganja 1 (satu) kali pada tanggal 10 September 2013 dirumah kosong Jln Sultan Agung bersama Sdr.Zaqi dan mau mengkomsumsi ganja ke dua namun sudah ditangkap Polisi ; -----------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa membeli ganja perpaketnya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa mengetahui bahwa menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli barang berupa ganja itu dilarang dan menggunakan ganja pun dilarang dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ; ---------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket ganja masing – masing dibungkus kertas minyak warna Coklat dengan berat masing – masing 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram, 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram, 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram dan 1 (satu) buah Handphone merk Nexian tipe NX-G268 warna Hitam Silver, yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diakui keberadaannya oleh Saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan berdasarkan Penetapan No.149/ Pen.Pid/2032/PN.Bbs; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 986/NNF/2013 tertanggal 17 September 2013 yang ditandatangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc, B. NURCAHYO, S.Si, M.Biotech dan EKKO FERY PRASETYO, S.Si selaku Pemeriksa dengan kesimpulan: BB-2008/2013/NNF berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 (delapan) Lampiran UU RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika; ---------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dalam dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dimuka persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan para Terdakwa serta barang bukti setelah satu sama lain dihubungkan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 15 September 2013 sekira pukul 00.15 wib di jalan Sultan Agung, Kec. Brebes, Kab Brebes sewaktu sedang duduk dirumah kosong ketika Terdakwa sedang menunggu pemesan ganja, tiba - tiba datang petugas Sat Res Nakoba Polres Brebes dan menangkap Terdakwa; ----------------
Bahwa, Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat; -------------
Bahwa, pada saat Terdakwa ditangkap pada diri Terdakwa ditemukan oleh Sat Reskrim Nakoba Polres Brebes barang berupa 3 [tiga] paket ganja yang dibungkus kertas minyak berat masing-masing 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram, 2,81 ( dua koma delapan puluh satu) gram, 2,23 ( dua koma dua puluh tiga) gram yang dimasukan disamping kiri Terdakwa dimana saat itu Terdakwa sedang duduk menghadap kebarat dan ditemukan juga 1 [satu] buah Handphone merk Nexian type NX G 268 warna hitam silver ; ------------------------------------
Bahwa, setelah Terdakwa ditangkap Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Reskrim Narkoba Polres Brebes untuk diperiksa lebih lanjut berikut barang buktinya dengan menggunakan kendaraan sepeda motor ; --------------------------
Bahwa, Terdakwa mendapat barang berupa 3 (tiga) paket ganja tersebut dari teman Terdakwa yang bernama Tamzid (DPO) warga Dukuh Lengkong, Desa Terlangu, Kec/ Kab Brebes ; -------------------------------------------------------------
Bahwa, awal mulanya Terdakwa mendapatkan barang berupa 3 (tiga) paket ganja tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekira pukul 21.30 wib dari Sdr. Tamzid (DPO) yang dilakukan dipinggir jalan Raya Desa Terlangu, karena Zaqi pesan ganja untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Sdr. Tamzid (DPO) menitipkan barang berupa ganja kepada Terdakwa karena Sdr. Zaqi memesan ganja tersebut, sehingga tujuan Terdakwa mau menerima ganja dari Tamzid (DPO) karena ada pesanan / pembeli ganja bernama Zaqi dan bila ganja tersebut sudah dibayar akan mengomsumsi bersama namun ditunggu tidak datang dan yang datang adalah petugas Kepolisian dari Polres Brebes kemudian Terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa 3 (tiga) paket ganja dan 1 (satu) buah Handphone Nexian dan Terdakwa pun diproses ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa mengomsumsi ganja 1 (satu) kali pada tanggal 10 September 2013 dirumah kosong Jln Sultan Agung bersama Sdr.Zaqi dan mau mengkomsumsi ganja ke dua namun sudah ditangkap Polisi ; ----------------------
Bahwa, Terdakwa membeli ganja perpaketnya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa mengetahui bahwa menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli barang berupa ganja itu dilarang dan menggunakan ganja pun dilarang dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ; ----------
Bahwa, diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 986/NNF/2013 tertanggal 17 September 2013 yang ditandatangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc, B. NURCAHYO, S.Si, M.Biotech dan EKKO FERY PRASETYO, S.Si selaku Pemeriksa dengan kesimpulan: BB-2008/2013/NNF berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 (delapan) Lampiran UU RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika; ---------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim akan meneliti apakah Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ; ---------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif yaitu pilihan, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang dinilai tepat dan sesuai dengan perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang tepat adalah dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap orang; ----------------------------------------------------------------------------------
Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ; ----------------------------------------------------
Ad. 1 unsur setiap orang; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja yang menurut hukum sebagai subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum ataupun badan usaha yang dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya secara hukum; ----
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini telah diajukan Terdakwa ILYAS SABARUDIN Alias DUKAT Bin SUGIHARTO yang identitasnya telah disesuaikan dengan surat dakwaan sebagaimana tercantum pula pada bagian awal putusan ini dan selama persidangan Terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan hukum yang telah dilakukannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi; ----------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------
Ad. 2 Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga tidak perlu harus terbukti secara keseluruhannya melainkan cukup salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka secara keseluruhan unsur ini dapat dinyatakan telah terbukti dan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “tanpa hak atau melawan hukum” dapat diartikan sebagai tidak adanya hak atau wewenang pada orang (pribadi maupun badan hukum) untuk melakukan perbuatan dalam hal ini adalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan-perbuatan tersebut telah ditentukan secara hukum, yakni harus memiliki izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan (Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) yang penggolongannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU No.35 Tahun 2009; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui: -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 15 September 2013 sekira pukul 00.15 wib di jalan Sultan Agung, Kec. Brebes, Kab Brebes sewaktu sedang duduk dirumah kosong ketika Terdakwa sedang menunggu pemesan ganja, tiba - tiba datang petugas Sat Res Nakoba Polres Brebes dan menangkap Terdakwa; ---------------------
Bahwa, pada saat Terdakwa ditangkap pada diri Terdakwa ditemukan oleh Sat Reskrim Nakoba Polres Brebes barang berupa 3 [tiga] paket ganja yang dibungkus kertas minyak berat masing-masing 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram, 2,81 ( dua koma delapan puluh satu) gram, 2,23 ( dua koma dua puluh tiga) gram yang dimasukan disamping kiri Terdakwa dimana saat itu Terdakwa sedang duduk menghadap kebarat dan ditemukan juga 1 [satu] buah Handphone merk Nexian type NX G 268 warna hitam silver ; ---------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa mendapat barang berupa 3 (tiga) paket ganja tersebut dari teman Terdakwa yang bernama Tamzid (DPO) warga Dukuh Lengkong, Desa Terlangu, Kec/ Kab Brebes ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, awal mulanya Terdakwa mendapatkan barang berupa 3 (tiga) paket ganja tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekira pukul 21.30 wib dari Sdr. Tamzid (DPO) yang dilakukan dipinggir jalan Raya Desa Terlangu, karena Zaqi pesan ganja untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa; -----------------
Bahwa, Sdr. Tamzid (DPO) menitipkan barang berupa ganja kepada Terdakwa karena Sdr. Zaqi memesan ganja tersebut, sehingga tujuan Terdakwa mau menerima ganja dari Tamzid (DPO) karena ada pesanan / pembeli ganja bernama Zaqi dan bila ganja tersebut sudah dibayar akan mengomsumsi bersama namun ditunggu tidak datang dan yang datang adalah petugas Kepolisian dari Polres Brebes kemudian Terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa 3 (tiga) paket ganja dan 1 (satu) buah Handphone Nexian dan Terdakwa pun diproses ; ------------
Bahwa, Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli barang berupa ganja sebanyak 3 (tiga) paket tersebut dengan berat masing-masing 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram, 2,81 ( dua koma delapan puluh satu) gram, 2,23 ( dua koma dua puluh tiga) gram; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa membeli ganja perpaketnya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa mengetahui bahwa menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli barang berupa ganja itu dilarang dan menggunakan ganja pun dilarang dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ; ---------------
Bahwa, berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 986/NNF/2013 tertanggal 17 September 2013 yang ditandatangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc, B. NURCAHYO, S.Si, M.Biotech dan EKKO FERY PRASETYO, S.Si selaku Pemeriksa dengan kesimpulan: BB-2008/2013/NNF berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 (delapan) Lampiran UU RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkeyakinan bahwa TerdakwaILYAS SABARUDIN Alias DUKAT Bin SUGIHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat kesalahan serta sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang dijalani, maka beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain hukuman pidana para Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan didalam amar ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket ganja masing – masing dibungkus kertas minyak warna Coklat dengan berat masing – masing 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram, 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram, 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram dan 1 (satu) buah Handphone merk Nexian tipe NX-G268 warna Hitam Silver, yang telah disita secara sah sebagaimana dalam Penetapan Penetapan No.149/ Pen.Pid/2032/PN.Bbs yang mana barang bukti berupa 3 (tiga) paket ganja masing – masing dibungkus kertas minyak warna Coklat dengan berat masing – masing 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram, 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram, 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram dipersidangan terbukti adalah milik Terdakwa maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan dan 1 (satu) buah Handphone merk Nexian tipe NX-G268 yang dipersidangan terbukti milik Terdakwa dan dipergunakan untuk melakukan perbuatan pidana namun memiliki nilai ekonomis maka haruslah dirampas untuk Negara; ---------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan keresahan masyarakat ; -----------------------
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri maupun orang lain ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak mengindahkan upaya pemerintah yang sedang menggiatkan pemberantasan narkoba ; ----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan ; -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; --------------------------------------------------
Terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan ; --------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari atau menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan kemudian, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil bila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 114 ayat (1) Undang - undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang - undang No. 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ILYAS SABARUDIN Alias DUKAT Bin SUGIHARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual, Membeli, Menerima, dan Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I”; --------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaILYAS SABARUDIN Alias DUKAT Bin SUGIHARTO itu dengan pidana penjara masing – masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ---------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------
3 (tiga) paket ganja masing – masing dibungkus kertas minyak warna Coklat dengan berat masing – masing 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram, 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram, 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram; ---------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone merk Nexian tipe NX-G268 warna Hitam Silver; ----------
Dirampas untuk Negara; -------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes pada hari KAMIS tanggal 30 Januari 2014 oleh kami TEGUH ARIFIANO, SH.,MH sebagai Ketua Majelis Hakim, DERIT WERDININGSIH, SH. dan MENIEK EMELINNA LATUPUTTY, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. MULYONO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Brebes, dan dihadiri oleh MOHAMMAD AMIRUDIN, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes serta dihadapan Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadapan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketua Majelis Hakim,
TEGUH ARIFIANO, SH.,MH
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
DERIT WERDININGSIH, SH. MENIEK EMELINNA LATUPUTTY, SH
Panitera Pengganti,
H.MULYONO, SH