49/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 49/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HADRANSYAH bin BARDIANSYAH
1. Menyatakan Terdakwa HADRANSYAH Bin BARDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) keping isi 30 (tiga puluh) butir merk Carnophen; - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung wama hitam; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah). Dirampas untuk di negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 49/Pid.Sus/2015/PN Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HADRANSYAH bin BARDIANSYAH;
Tempat lahir : Sinar Baru;
Umur/Tgl lahir : 24 tahun / 19 Desember 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Sei Pansuk RT 003 Desa Sinar Baru,
Kecamatan Rantau Badauh,
Kabupaten Barito Kuala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : Tsanawiyah (tamat).
Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada tanggal 29 Desember 2014;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 18 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Februari 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 8 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9 April 2015 sampai dengan tanggal 7 Juni 2015.
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, meskipun hal tersebut sudah ditawarkan kepadanya;
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 49/Pid.Sus/2015/ PN.Mrh, tanggal 10 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 49/Pen.Pid./2015/PN.Mrh tanggal 10 Maret 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah memperhatikan saksi-saksi, surat, ahli, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM- 28 /MRB/Euh.2/04/2015 tanggal 31 April 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HADRANSYAH Bin BARDIANSYAH bersalah melakukan tindak pidana "mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" sabagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang — Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADRANSYAH Bin BARDIANSYAH dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) keping isi 30 (tiga puluh) butir merk Carnophen;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung wama hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan NO.REK.PERK : PDM/28/Euh.1/2015 tanggal 26 Februari 2015 dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa HADRANSYAH bin BARDIANSYAH pada hari Senin tanggal 29 Oesember 2014 sekira jam 21.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Desa Simpang Arya RT 001 Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat sabagaimana tersebut di atas, saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN bersama dengan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI mengumpulkan sejumlah uang, kemudian keduanya bertemu dengan terdakwa HADRANSYAH yang dikenal menjual obat jenis carnophen (obat zenit) di tempat permainan bola bilyard di warung Saksi H. PAHMI di desa Simpang Arya RT 01 Kecamatan Rantau Badauh Kabupatean Barito Kuala.
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI yang akan membeli obat carnophen, kemudian terdakwa menjual 3 (tiga) keping obat jenis carnophen (1 keping = 10 butir) Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals dengan harga Rp 35.000,00 per keping dan terdakwa mengedarkan obat carnopen dengan cara memberi 3 (tiga) keping obat jenis carnophen tersebut kepada saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI setelah menerima uangnya. Selanjutnya terdakwa bermain bilyar di Warung H. PADMI dan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI duduk-duduk di atas jembatan di Desa Simpang Arya.
Bahwa kemudian anggota Polsek Rantau Badauh yaitu saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI sedang melaksanakan Operasi Pekat di Desa Simpang Arya Kec. Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, melakukan pemeriksaan kepada saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI sedang duduk-duduk di atas jembatan dan menemukan obat jenis carnophen di dalam kantong celana saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI. Kemudian saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI menjelaskan bahwa obat jenis carnophen dibeli dari terdakwa HADRANSYAH.
Bahwa selanjutnya anggota Polsek Rantau Badauh yaitu saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI bersamasama dengan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI mencari terdakwa HADRANSYAH yang ternyata sedang asik bermain bilyar di warung H. PADMI. Kemudian anggota Polsek bertanya mengenai obat jenis carnophen dan terdakwa membenarkan bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis carnophen dengan cara menjuai obat jenis carnophen kepada saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI sebanyak 3 (tiga) keping seharga Rp 35.000,00 dan obat-obat tersebut merupakan persediaan terakhir sehingga terdakwa sudah tidak menyimpan lagi. Bahwa Terdakwa mendapat obat carnophen tersebut di Pasar Lima Banjarmasin dengan cara membeli seharga Rp 25.000,00 per keping. Kemudian terdakwa ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa sediaan farmasi obat jenis carnophen Produksi PT. Zenith pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sabagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM No.PO. 02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar dan penghentian kegiatan Produksi.
Perbuatan terdakwa sabagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa HADRANSYAH bin BARDIANSYAH pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira jam 21.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Desa Simpang Arya RT 001 Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat sabagaimana tersebut di atas, saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN bersama dengan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI mengumpulkan seumlah uang, kemudian keduanya bertemu dengan terdakwa HADRANSYAH yang dikenal menjuai obat jenis carnophen (obat zenit). Setelah bertemu dengan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI yang akan membeli 3 (tiga) keping obat jenis carnophen (1 keping = 10 butir) Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals, kemudian terdakwa melakukan praktek kefarmasian dengan menjual 3 (tiga) keping obat jenis carnophen dengan harga Rp 35.000,00 per keping dan setelah menerima uangnya terdakwa memberi 3 (tiga) keping obat jenis carnophen tersebut kepada saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI. Setelah itu terdakwa bermain bilyar di Warung H. PADMI dan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI duduk-duduk di atas jembatan di Desa Simpang Arya.
Bahwa kemudian anggota Polsek Rantau Badauh yaitu saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI sedang melaksanakan Operasi Pekat di Desa Simpang Arya Kec. Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, melakukan pemeriksaan kepada saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI sedang duduk-duduk di atas jembatan dan menemukan obat jenis carnophen di dalam kantong celana saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI. Kemudian saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI menjelaskan bahwa obat jenis carnophen dibeli dari terdakwa HADRANSYAH.
Bahwa selanjutnya anggota Polsek Rantau Badauh yaitu saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI bersama-sama dengan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI mencari terdakwa HADRANSYAH yang ternyata sedang asik bermain bilyar di warung H. PADMI. Kemudian anggota Polsek bertanya mengenai obat jenis carnophen dan terdakwa membenarkan bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis carnophen dengan cara menjual obat jenis carnophen kepada saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI sebanyak 3 (tiga) keping seharga Rp 35.000,00 dan obat-obat tersebut merupakan persediaan terakhir sehingga terdakwa sudah tidak menyimpan lagi. Bahwa Terdakwa mendapat obat carnophen tersebut di Pasar Lima Banjarmasin dengan cara membeli seharga Rp 25.000,00 per keping. Kemudian terdakwa ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa hanya berpendidikan Tsanawiyah (Setingkat SMP) tamat sehingga tidak termasuk dalam golongan tenaga kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian serta terdakwa juga tidak memiliki izin apapun untuk melakukan praktek kefarmasian.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SETIA GUNAWAN Bin ARBAIN AM di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi SURIYADI saat melaksanakan patroli pada hari Senin tanggal 29 Desember sekira jam 21.00 Wita di Desa Simpang Arya, RT 1, Kec. Rantau Badauh, Kab. Batola, melakukan pemeriksaan kepada Saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan Saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI sedang duduk-duduk di atas jembatan dan menemukan obat jenis carnophen di dalam kantong celana Saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI. Kemudian Saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan Saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI menjelaskan bahwa obat jenis carnophen dibeli dari terdakwa HADRANSYAH;
Bahwa selanjutnya saksi dan Saksi SURIYADI bersama-sama dengan Saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan Saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI mencari terdakwa HADRANSYAH yang ternyata sedang asik bermain bilyar di warung H. PADMI. Kemudian saksi dan Saksi SURIYADI bertanya mengenai obat jenis carnophen dan terdakwa membenarkan bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis carnophen dengan cara menjual obat jenis carnophen kepada Saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan Saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI sebanyak 3 (tiga) keping seharga Rp 35.000,00. Obat-obat tersebut merupakan persediaan terakhir sehingga terdakwa sudah tidak menyimpan lagi;
Bahwa Terdakwa mendapat obat carnophen tersebut di Pasar Lima Banjarmasin dengan cara membeli seharga Rp 25.000,00 per keping;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah obat-obatan milik terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
SURIYADI Bin MUNAWAR di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi SETIA GUNAWAN saat melaksanakan patroli pada hari Senin tanggal 29 Desember sekira jam 21.00 Wita di Desa Simpang Asia, RT 1, Kec. Rantau Badauh, Kab. Batola melakukan pemeriksaan kepada Saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan Saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI sedang duduk-duduk di atas jembatan dan menemukan obat jenis carnophen di dalam kantong celana Saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI. Kemudian Saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan Saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI menjelaskan bahwa obat jenis carnophen dibeli dari terdakwa HADRANSYAH.
Bahwa benar selanjutnya saksi dan Saksi SETIA GUNAWAN bersama-sama dengan Saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan Saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI mencari terdakwa HADRANSYAH yang ternyata sedang asik bermain bilyar di warung H. PADMI. Kemudian saksi dan Saksi SETIA GUNAWAN bertanya mengenai obat jenis carnophen dan terdakwa membenarkan bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis carnophen dengan cara menjual obat jenis carnophen kepada Saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan Saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI sebanyak 3 (tiga) keping seharga Rp. 35.000,00 dan obat-obat tersebut merupakan persediaan terakhir sehingga terdakwa sudah tidak menyimpan lagi. Bahwa Terdakwa mendapat obat carnophen tersebut di Pasar Lima Banjarmasin dengan cara membeli seharga Rp 25.000,00 per keping. Kemudian terdakwa ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah obat-obatan milik terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
KASPUL ANWAR Als UWAI Bin (Alm) MASIANI keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN pada hari Senin tanggal 29 Desember sekira jam 21.00 Wita di Desa Simpang Arya Rt. 01 Kec. Rantau Badauh Kab. Batola sedang duduk-duduk di atas jembatan kemudian didatangi oleh saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI kemudian melakukan pemeriksaan kepada Saksi dan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan menemukan obat jenis carnophen di dalam kantong celana Saksi. Kemudian Saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan Saksi menjelaskan bahwa obat jenis carnophen dibeli dari terdakwa HADRANSYAH.
Bahwa selanjutnya saksi SURIYADI dan Saksi SETIA GUNAWAN bersama-sama dengan Saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan Saksi mencari terdakwa HADRANSYAH yang ternyata sedang asik bermain bilyar di warung H. PADMI. Setelah ditanya dan diperlihatkan barang bukti obat jenis Carnophen oleh saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI, terdakwa mengakui bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh Saksi dan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN. Seianjutnya terdakwa dibawa dan diamankan ke Mapolsek Rantau Badauh guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan Saksi membeli obat jenis Carnophen tersebut sebanyak 3 (tiga) keping seharga Rp 35.000,00 kepada terdakwa;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan adalah obat-obatan milik terdakwa yang saksi beli.
SURIANSYAH bin SYAHRUDIN keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI pada hari Senin tanggal 29 Desember sekira jam 21.00 Wita di Desa Simpang Arya Rt. 01 Kec. Rantau Badauh Kab. Batola sedang duduk-duduk di atas jembatan kemudian didatangi oleh saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI kemudian melakukan pemeriksaan kepada Saksi dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI dan menemukan obat jenis carnophen di dalam kantong celana Saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI. Kemudian Saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI dan Saksi menjelaskan bahwa obat jenis carnophen dibeli dari terdakwa HADRANSYAH.
Bahwa selanjutnya saksi SURIYADI dan Saksi SETIA GUNAWAN bersama-sama dengan Saksi dan Saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI mencari terdakwa HADRANSYAH yang ternyata sedang asik bermain bilyar di warung H. PADMI. Setelah ditanya dan diperlihatkan barang bukti obat jenis Carnophen oleh saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI, terdakwa mengakui bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh Saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan Saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI. Selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan ke Mapotsek Rantau Badauh guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa saksi dan Saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI membeli obat jenis Carnophen tersebut sebanyak 3 (tiga) keping seharga Rp 35.000,00 kepada terdakwa;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan adalah obat-obatan milik terdakwa yang saksi beli.
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli SALWATI, Ssi.Apt. Binti H.M. THAHER AMIN, sabagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah PNS di Dinas Kesehatan Kab. Batola.
Bahwa Ahli menerangkan carnophen masuk dalam golongan obat keras daftar G tetapi sudah dicabut izin edarnya.
Bahwa Obat keras atau disebut juga obat kerat daftar G adalah obat yang hanya dapat diberikan dengan resep dokter.
Bahwa Obat keras daftar G hanya boleh dijual dengan resep dokter atau dengan pengawasan apoteker dan sarana pelayanan kesehatan yang memiliki seorang apoteker.
Bahwa Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya dengan surat BPOM No. No.PO. 02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar dan penghentian kegiatan Produksi.
Bahwa Orang yang berpendidikan Tsanawiyah tamat tidak termasuk dafam goiongan tenaga farmasi dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk meiakukan pekerjaan kefarmasian.
Bahwa Terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa penuntut umum di persidangan juga mengajukan alat bukti surat berupa Surat BPOM No.PO. 02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal PembataIan Persetujuan Nomor Izin edar dan penghentian kegiatan Produksi. Pada pokoknya isinya telah dibaca dan diperdengarkan dipersidangan bahwa carnophen tablet adatah salah satu obat yang dibatalkan izin edarnya. Oleh karena itu obat dimaksud sudah tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a decharge) maupun alat bukti lain meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sabagaimana mestinya menurut hukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira jam 21.00 Wita, bertempat di Desa Simpang Arya RT 001 Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala, saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN bersama dengan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI mengumpulkan seumlah uang. Kemudian keduanya bertemu dengan terdakwa yang dikenal menjual obat jenis carnophen (obat zenit) di tempat permainan bola bilyard di warung Saksi H. PAHMI di desa Simpang Arya RT 01 Kecamatan Rantau Badauh Kabupatean Barito Kuala.
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI, terdakwa menjual 3 (tiga) keping obat jenis carnophen (1 keping = 10 butir) Produksi PT. Zenith pharmaceuticals dengan harga Rp 35.000,00 per keping. Terdakwa mengedarkan obat carnopen dengan cara memberi 3 (tiga) keping obat jenis carnophen tersebut kepada saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI setelah menerima uangnya. Selanjutnya terdakwa bermain biiyar di Warung H. PADMI dan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI duduk-duduk di atas jembatan di Desa Simpang Arya.
Bahwa kemudian anggota Polsek Rantau Badauh yaitu saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI sedang melaksanakan Operasi Pekat di Desa Simpang Arya Kec. Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, melakukan pemeriksaan kepada saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI yang sedang duduk-duduk di atas jembatan. Kemudian ditemukan obat jenis carnophen di dalam kantong celana saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI. Kemudian saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI menjelaskan bahwa obat jenis carnophen dibeli dari terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI bersama-sama dengan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI mencari terdakwa HADRANSYAH yang ternyata sedang asik bermain bilyar di warung H. PADMI. Kemudian saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI bertanya mengenai obat jenis carnophen kepada terdakwa. Terdakwa membenarkan bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis carnophen dengan cara menjual obat jenis carnophen kepada saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI sebanyak 3 (tiga) keping seharga Rp 35.000,00. Obat-obat tersebut merupakan persediaan terakhir sehingga terdakwa sudah tidak menyimpan lagi. Bahwa Terdakwa mendapat obat carnophen tersebut di Pasar Lima Banjarmasin dengan cara membeli seharga Rp 25.000,00 per keping.
Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan.
Terdakwa mengerti dan mengaku bersalah serta menyesal atas kejadian tersebut.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa menjual Carnophen telah dilarang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
3 (tiga) keping isi 30 (tiga puluh) butir merk Carnophen;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung wama hitam;
Uang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira jam 21.00 Wita, bertempat di Desa Simpang Arya RT 001 Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala, saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN bersama dengan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI mengumpulkan seumlah uang. Kemudian keduanya bertemu dengan terdakwa yang dikenal menjual obat jenis carnophen (obat zenit) di tempat permainan bola bilyard di warung Saksi H. PAHMI di desa Simpang Arya RT 01 Kecamatan Rantau Badauh Kabupatean Barito Kuala.
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI, terdakwa menjual 3 (tiga) keping obat jenis carnophen (1 keping = 10 butir) Produksi PT. Zenith pharmaceuticals dengan harga Rp 35.000,00 per keping. Terdakwa mengedarkan obat carnopen dengan cara memberi 3 (tiga) keping obat jenis carnophen tersebut kepada saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI setelah menerima uangnya. Selanjutnya terdakwa bermain biiyar di Warung H. PADMI dan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI duduk-duduk di atas jembatan di Desa Simpang Arya.
Bahwa kemudian anggota Polsek Rantau Badauh yaitu saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI sedang melaksanakan Operasi Pekat di Desa Simpang Arya Kec. Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, melakukan pemeriksaan kepada saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI yang sedang duduk-duduk di atas jembatan. Kemudian ditemukan obat jenis carnophen di dalam kantong celana saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI. Kemudian saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI menjelaskan bahwa obat jenis carnophen dibeli dari terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI bersama-sama dengan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI mencari terdakwa HADRANSYAH yang ternyata sedang asik bermain bilyar di warung H. PADMI. Kemudian saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI bertanya mengenai obat jenis carnophen kepada terdakwa. Terdakwa membenarkan bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis carnophen dengan cara menjual obat jenis carnophen kepada saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI sebanyak 3 (tiga) keping seharga Rp 35.000,00. Obat-obat tersebut merupakan persediaan terakhir sehingga terdakwa sudah tidak menyimpan lagi. Bahwa Terdakwa mendapat obat carnophen tersebut di Pasar Lima Banjarmasin dengan cara membeli seharga Rp 25.000,00 per keping.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa menjual Carnophen telah dilarang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sabagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “dengan sengaja”;
Unsur “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”.
Ad.1. Setiap Orang.
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” di sini adalah Setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia.
Bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa HADRANSYAH Bin BARDIANSYAH. Setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sabagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Terdakwa. Terdakwa adalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan sengaja.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (opzet) berarti kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu, sehingga kesengajaan sama dengan Wiltens en wettens (dikehendaki dan diketahui).
Menimbang, dalam fakta dipersidangan telah terungkap bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya menjual obat-obatan carnophen tanpa izin adalah perbuatan yang dilarang. Terdakwa melakukannya tanpa ada paksaan dan kelalaian (culpa).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur dengan sengaja telah terpenuhi.
Ad. 3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternatif. Begitu juga terhadap unsur sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan juga merupakan unsur yang bersifat alternatif. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira jam 21.00 Wita, bertempat di Desa Simpang Arya RT 1, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN bersama dengan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI mengumpulkan seumlah uang. Kemudian keduanya bertemu dengan terdakwa yang dikenal menjual obat jenis carnophen (obat zenit) di tempat permainan bola bilyard di warung Saksi H. PAHMI di desa Simpang Arya RT 01 Kecamatan Rantau Badauh Kabupatean Barito Kuala. Saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI kemudian membeli 3 (tiga) keping obat jenis carnophen (1 keping = 10 butir) Produksi PT. Zenith pharmaceuticals dengan harga Rp 35.000,00 per keping dari Terdakwa. Setelah menerima uangnya, selanjutnya terdakwa kembali bermain bilyar di Warung H. PADMI dan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI duduk-duduk di atas jembatan di Desa Simpang Arya. Tidak lama kemudian, anggota Polsek Rantau Badauh yaitu saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI sedang melaksanakan Operasi Pekat di jembatan di Desa Simpang Arya melakukan pemeriksaan kepada saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI yang sedang duduk-duduk di atas jembatan. Kemudian ditemukan obat jenis carnophen di dalam kantong celana saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI. Kemudian saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI menjelaskan bahwa obat jenis carnophen dibeli dari terdakwa. Selanjutnya saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI bersama-sama dengan saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI mencari terdakwa yang ternyata sedang asik bermain bilyar di warung H. PADMI. Kemudian saksi SETIA GUNAWAN dan saksi SURIYADI bertanya mengenai obat jenis carnophen kepada terdakwa. Terdakwa membenarkan bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis carnophen dengan cara menjual obat jenis carnophen kepada saksi SURIANSYAH bin SYAHRUDIN dan saksi KASPUL ANWAR bin (alm) MASIANI sebanyak 3 (tiga) keping seharga Rp 35.000,00. Obat-obat tersebut merupakan persediaan terakhir sehingga terdakwa sudah tidak menyimpan lagi. Terdakwa mendapat obat carnophen tersebut di Pasar Lima Banjarmasin dengan cara membeli seharga Rp 25.000,00 per keping.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, obat-obatan carnophen, termasuk dalam jenis obat. Oleh karena itu termasuk dalam jenis kategori sediaan farmasi sabagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menjual Carnophen. Obat-obatan tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak lagi memiliki izin edar oleh BPOM RI dan telah dilarang peredarannya di masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sabagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
3 (tiga) keping isi 30 (tiga puluh) butir merk Carnophen;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung wama hitam;
Merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Merupakan hasil dari kejahatan dan memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa sopan, sehingga memudahkan jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sabagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sabagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya.
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HADRANSYAH Bin BARDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
3 (tiga) keping isi 30 (tiga puluh) butir merk Carnophen;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung wama hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Dirampas untuk di negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Selasa, tanggal 7 April 2015 oleh kami MUJIONO, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RAHMAT HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H. dan MUHAMMAD IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang mana Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MUHAMMAD IRWAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh OBET RIAWAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan Terdakwa tersebut.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
ttd ttd
R. HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H. MUJIONO, S.H.,M.H.
ttd
M. IKHSAN RIYADI F., S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
MUHAMMAD IRWAN, S.H.