57/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 57/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZALDI ARNAS, S.Sos.MM Panggilan EDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ZALDI ARNAS, S.Sos.MM Panggilan EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Sehingga Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZALDI ARNAS, S.Sos.MM Panggilan EDI dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit mobil minibus merk Toyota Avanza No. Pol.: BA 73 F ; - 1 (satu) lembar STNK mobil minibus merk Toyota Avanca No. Pol: BA 73 F; - 1 (satu) lembar SIM A Nomor : 621008290016, a.n ZALDI ARNAS S.Sos.MM. ; Dikembalikan Kepada Terdakwa ; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter No. Pol : BM 6576 JY; Dikembalikan Kepada yang berhak melalui Suardi panggilan Adi; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 57/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ZALDI ARNAS, S.Sos.MM Panggilan EDI ;
Tempat Lahir : Padang ;
Umur/tanggal lahir : 52 Tahun / 15 Oktober 1962 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Korong Koto Mambang Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 ;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik Polri sejak tanggal 1 April 2014 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum dengan tahanan Kota sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015;
Majelis Hakim dengan tahanan Kota sejak tanggal 1 April 2015 sampai dengan tanggal 30 April 2015 ;
Perpanjangan penahanan dengan tahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 1 Mei 2015 sampai dengan tanggal 29 Juni 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum/Advocat walaupun sudah diberikan haknya oleh Majelis Hakim akan tetapi Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Advocat/Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 57/Pen.Pid/PH/2015/PN Pmn tetanggal 1 April 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 57/Pid.Sus/2015/PN. Pmn tertanggal 1 April 2015 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa ZALDI ARNAS, S.Sos. MM panggilan EDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor sehinga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZALDI ARNAS, S.Sos. MM panggilan EDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil minibus merk Toyota Avanza No. Pol BA 73 F, 1 (satu) lembar STNK mobil minibus merk Toyota Avanza No. Pol BA 73 F, dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman melalui terdakwa, 1 (satu) SIM A Nomor : 621008290016 an. Zaldi Arnas, S.Sos.MM, dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter No. Pol BM 6576 JY, dikembalikan kepada yang berhak melalui Suardi panggilan Adi;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yaitu memohon hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor, terdakwa juga telah melakukan perdamaian dan saling memaafkan dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya demikian juga terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara PDM-32/PARIA-03/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa ZALDI ARNAS panggilan EDI, pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di jalan Tuanku Nan Renceh tepatnya di Simpang IV Parit Desa Punggung Ladiang Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, “mengemudikan Kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan mobil minibus merk toyota avanza plat merah Nomor Polisi BA 73 F yang datang dari arah Santok menuju kearah Sampan dengan kecepatan lebih kurang 50 - 60 km/jam. Sampai di jalan Tuanku Nan Renceh tepatnya di Simpang IV Parit Desa Punggung Ladiang, saksi korban yang bernama NURSIYEN mengendarai sepeda motornya merk yamaha jupiter Nomor Polisi BM 6576 JY datang dari arah Padang Sago menuju arah Simpang Rambai dengan kecepatan pelan. Dan ketika sampai di simpang IV Parit, saksi korban memperlambat laju sepeda motornya kemudian berhenti dan menurunkan kedua kakinya dari handle kaki karena jalan persimpangan empat. Setelah berhenti dan melihat kearah kiri dan kanan kemudian korban bermaksud melanjutkan perjalanan kearah Simpang Rambai. Namun baru saja sepeda motor korban bergerak secara bersamaan dari arah kanan korban atau dari arah Santok datang mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kecepatan lebih kurang 50 – 60 km/jam. Melihat mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut, korban berusaha memberikan isyarat kepada terdakwa dengan berteriak-teriak, namun terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap melaju tanpa memperlambat laju kendaraannya sehingga bagian depan sebelah kiri mobil manabrak bagian depan sebelah kanan sepeda motor yang dikemudikan korban, akibatnya korban terpental dan terjatuh keatas kap dan kaca depan mobil sedangkan sepeda motornya terseret oleh mobil kearah depan dan kemudian terpental kearah kanan jalan. Dan pada jarak lebih kurang 13 meter dari titik tabrakan mobil berhenti dan korban terjatuh dari kap mobil ke badan jalan.
Bahwa kemudian korban dibawa oleh terdakwa dan masyarakat untuk mendapatkan pertolongan pertama ke RSUD Pariaman, dengan luka dibagian kepala dan keluar darah dari hidung, kemudian korban Nursiyen dirujuk ke RSUP M.Djamil Padang sesuai dengan hasil Visum ET Repertum Nomor :15/PL/IJ/III/2014, tanggal 8 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Rika Suanti.Sp.F, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada tubuh terdapat luka-luka sebagai berikut :
Pada dahi sisi kiri, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter dari batas tumbuh rambut depan, terdapat dua luka lecet berwarna merah kecoklatan dengan ukuran masing-masing empat koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter dan satu koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
Tepat pada kelopak mata kiri, terdapat luka memar berwarna keunguan dengan ukuran tiga koma lima sentimeter kali satu sentimeter, disekitarnya terdapat luka lecet berwarna merah kecoklatan dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.
Diantara hidung dan bibir, tepat pada garis pertengahan depan, terdapat luka lecet berwarna merah kecoklatan dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Tepat pada bibir atas, terdapat luka memar disertai bengak berwarna biru keunguan dengan ukuran empat koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada dada, tepat pada garis pertengahan depan, terdapat luka memar berwarna merah kebiruan dengan ukuran enam sentimeter kali empat sentimeter.
Pada punggung bawah, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, empat sentimeter dari tulang taju usus belakang, terdapat luka lecet berwarna merah kecoklatan dengan ukuran tujuh koma lima sentimeter kali tiga sentimeter.
Tepat pada siku kanan, terdapat dua buah luka lecet berwarna merah kehitaman dengan ukuran masing-masing satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter dan satu sentimeter kali satu sentimeter disekitarnya terdapat luka memar berwarna merah keunguan dengan ukuran tujuh sentimeter kali lima koma lima sentimeter.
Pada punggung jari tangan kanan, enam sentimeter dari pergelangan tangan, terdapat beberapa luka lecet berwarna merah kecoklatan dengan ukuran terbesar nol koma delapan sentimeter kali nol koma dua sentimeter dan ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter yang meliputi daerah seluas empat sentimeter kali tiga sentimeter.
Pada punggung jari kaki kanan, tiga belas sentimeter dari pergelangan kaki, terdapat beberapa luka lecet berwarna merah kecoklatan dengan ukuran terbesar satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter dan ukuran terkecil nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter yang meliputi daerah seluas tujuh sentimeter kali enam sentimeter.
Pada punggung jari kaki kiri, sepuluh sentimeter dari pergelangan kaki, terdapat beberapa luka lecet berwarna merah kecoklatan dengan ukuran terbesar dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter dan ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter yang meliputi daerah seluas tujuh sentimeter kali delapan sentimeter.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang mayat perempuan, berumur kurang lebih empat puluh dua tahun, ditemukan luka lecet pada dahi sisi kiri, kelopak mata kiri, diantara hidung dan bibir, punggung bawah, siku kanan, punggung jari tangan kanan, punggung jari kaki kanan dan kiri, luka memar pada kelopak mata kiri, bibir atas, dada dan siku kanan serta ditemukan luka perawatan pada lengan kanan bawah sisi depan akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
Dan berdasarkan Surat keterangan Kematian Nomor : 239/irna B/III-2014 tanggal 25 Maret 2014 menerangakn korban Nursiyen meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 16.45 Wib.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ZALDI ARNAS panggilan EDI, pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di jalan Tuanku Nan Renceh tepatnya di Simpang IV Parit Desa Punggung Ladiang Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan mobil minibus merk toyota avanza plat merah Nomor Polisi BA 73 F yang datang dari arah Santok menuju kearah Sampan dengan kecepatan lebih kurang 50 - 60 km/jam. Sampai di jalan Tuanku Nan Renceh tepatnya di Simpang IV Parit Desa Punggung Ladiang, saksi korban yang bernama NURSIYEN mengendarai sepeda motornya merk yamaha jupiter Nomor Polisi BM 6576 JY datang dari arah Padang Sago menuju arah Simpang Rambai dengan kecepatan pelan. Dan ketika sampai di simpang IV Parit, saksi korban memperlambat laju sepeda motornya kemudian berhenti dan menurunkan kedua kakinya dari handle kaki karena jalan persimpangan empat. Setelah berhenti dan melihat kearah kiri dan kanan kemudian korban bermaksud melanjutkan perjalanan kearah Simpang Rambai. Namun baru saja sepeda motor korban bergerak secara bersamaan dari arah kanan korban atau dari arah Santok datang mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kecepatan lebih kurang 50 – 60 km/jam. Melihat mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut, korban berusaha memberikan isyarat kepada terdakwa dengan berteriak-teriak, namun terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap melaju tanpa memperlambat laju kendaraannya sehingga bagian depan sebelah kiri mobil manabrak bagian depan sebelah kanan sepeda motor yang dikemudikan korban, akibatnya korban terpental dan terjatuh keatas kap dan kaca depan mobil sedangkan sepeda motornya terseret oleh mobil kearah depan dan kemudian terpental kearah kanan jalan. Dan pada jarak lebih kurang 13 meter dari titik tabrakan mobil berhenti dan korban terjatuh dari kap mobil ke badan jalan.
Bahwa kemudian korban dibawa oleh terdakwa dan masyarakat untuk mendapatkan pertolongan pertama ke RSUD Pariaman, dengan luka dibagian kepala dan keluar darah dari hidung, kemudian korban Nursiyen dirujuk ke RSUP M.Djamil Padang sesuai dengan hasil Visum ET Repertum Nomor :15/PL/IJ/III/2014, tanggal 8 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Rika Suanti.Sp.F, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada tubuh terdapat luka-luka sebagai berikut :
Pada dahi sisi kiri, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter dari batas tumbuh rambut depan, terdapat dua luka lecet berwarna merah kecoklatan dengan ukuran masing-masing empat koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter dan satu koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
Tepat pada kelopak mata kiri, terdapat luka memar berwarna keunguan dengan ukuran tiga koma lima sentimeter kali satu sentimeter, disekitarnya terdapat luka lecet berwarna merah kecoklatan dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.
Diantara hidung dan bibir, tepat pada garis pertengahan depan, terdapat luka lecet berwarna merah kecoklatan dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Tepat pada bibir atas, terdapat luka memar disertai bengak berwarna biru keunguan dengan ukuran empat koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada dada, tepat pada garis pertengahan depan, terdapat luka memar berwarna merah kebiruan dengan ukuran enam sentimeter kali empat sentimeter.
Pada punggung bawah, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, empat sentimeter dari tulang taju usus belakang, terdapat luka lecet berwarna merah kecoklatan dengan ukuran tujuh koma lima sentimeter kali tiga sentimeter.
Tepat pada siku kanan, terdapat dua buah luka lecet berwarna merah kehitaman dengan ukuran masing-masing satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter dan satu sentimeter kali satu sentimeter disekitarnya terdapat luka memar berwarna merah keunguan dengan ukuran tujuh sentimeter kali lima koma lima sentimeter.
Pada punggung jari tangan kanan, enam sentimeter dari pergelangan tangan, terdapat beberapa luka lecet berwarna merah kecoklatan dengan ukuran terbesar nol koma delapan sentimeter kali nol koma dua sentimeter dan ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter yang meliputi daerah seluas empat sentimeter kali tiga sentimeter.
Pada punggung jari kaki kanan, tiga belas sentimeter dari pergelangan kaki, terdapat beberapa luka lecet berwarna merah kecoklatan dengan ukuran terbesar satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter dan ukuran terkecil nol koma lima sentimeter kali
nol koma dua sentimeter yang meliputi daerah seluas tujuh sentimeter kali enam sentimeter.
Pada punggung jari kaki kiri, sepuluh sentimeter dari pergelangan kaki, terdapat beberapa luka lecet berwarna merah kecoklatan dengan ukuran terbesar dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter dan ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter yang meliputi daerah seluas tujuh sentimeter kali delapan sentimeter.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang mayat perempuan, berumur kurang lebih empat puluh dua tahun, ditemukan luka lecet pada dahi sisi kiri, kelopak mata kiri, diantara hidung dan bibir, punggung bawah, siku kanan, punggung jari tangan kanan, punggung jari kaki kanan dan kiri, luka memar pada kelopak mata kiri, bibir atas, dada dan siku kanan serta ditemukan luka perawatan pada lengan kanan bawah sisi depan akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
Dan berdasarkan Surat keterangan Kematian Nomor : 239/irna B/III-2014 tanggal 25 Maret 2014 menerangakn korban Nursiyen meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 16.45 Wib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tangkisan) , sehingga untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
1. SaksiMULYADI Panggilan MUL, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan kejadian kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014, sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Tuanku Nan Renceh tepatnya disimpang IV Parit Desa Punggung Lading Kecamatan Pariaman selatan Kota Pariaman ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Saksi sedang berada di kedai orang tua Saksi dengan jarak lebh kurang 5 meter dari tempat / titik tabrakan dengan posisi melihat kearah tempat terjadinga kecelakaan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil minibus merk Toyota Avanza BA 73 F (mobil dinas plat merah) yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor merk Yamaha Jupiter BM 6576 JY yang dikemudikan oleh Korban NURSIYEN ;
Bahwa Terdakwa tidak berlawanan arah dengan korban akan tetapi mobil yang dikendarai oleh Terdakwa melaju dari arah Santok menuru arah Sampan sedangkan sepeda motor melaju dari arah Padang sago menuju arah Simpang Rambai ;
Bahwa kecepatan mobil waktu itu lebih kurang 50 Km/jam sedanglan Sepeda Motor kecepatannya lebih kurang 20 Km / jam ;
Bahwa uasana jalan waktu itu sepi dan keadaan cuaca waktu itu cerah ;
Bahwa Terdakwa dan Korban sama-sama tdak ada membawa penumpang ;
Bahwa awal terjadinya kecelakaan tersebut pada waktu itu Korban melambat laju dan berhenti menurunkan kedua kakinya karena tempat tersebut simpang empat seteleh itu dan berhenti setelah itu melihat kiri dan kanan kemudian korban melanjutkan perjalanan kearah simpang rambai namun baru saja Korban melanjutkan perjalanannya datang mobil yang dikendarai oleh Terdakwa, dan pada waktu itu Korban memberi isyarat dengan cara berteriak namun terdakwa tidak menghiraukannya dan terjadi kecelakaan dan Korban terpental dan terjatuh ke atap kap dan kaca depan mobil sedangkan sepeda motor terseret dari jarak 13 meter dari tempat terjadi kecelakaan mobil berhenti dan Korban terjatuh ke badan jalan ;
Bahwa tindakan Terdakwa pada waktu itu turun dari mobil dan berusaha menaikan keatas mobil yang dibantu oleh masyarakat dan Saksi meminta kunci mobil kepada Terdakwa membawa Korban ke RSUD Pariaman ;
Bahwa setelah kecelakaan kondisi korban tidak sadarkan diri, mata sebelah kiri lebam dan mengelurkan darah pada bagian mulut ;
Bahwa ditempat kedian tidak ada lalu pengatur lalu lintas ;
Bahwa jalan tempat terjadinya kecelakan lalu lintas tersebut jalan umum ;
Bahwa Terdakwa tidak ada menghidupkan lampu azar waktu itu dan juga tidak ada membunyikan klakson ;
Bahwa seharusnya mobil yang dikendarai oleh terdakwa membiarkan sepeda motor tersebut melaju karena sepedamotor yang dikendarai oleh Korban itu adalah jalan utama maka ialah yang mendapat proritas menggunakan jalan terlebih dahulu ;
Bahwa sebelum benturan terjadi Terdakwa tidak ada membunyikan klakson mobilnya ;
Bahwa dilokasi kecelakaan tidak ada jejak rem ;
Bahwa Mobil Terdakwa rusak pada bagian Bumper depan pecah dan penyok, Bodi depan sebelah kiri penyok, lampu depan sebelah kiri pecah, kaca depan sebelah kiri retak, sedangkan pada sepeda motor yang dikendarai oleh Korban lampu sebelah kanan pecah, lampu sein depan sebelah kanan pecah, bodi samping sebelah kanan pecah dan gores, knalpot penyok dan stang bengkok ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di penyidik sudah benar ;
Bahwa Saksi ikut mengantar Korban kerumah Saksi bersama Terdakwa ;
Bahwa Saksi ada bertanya kepada Terdakwa apa tidak melihat Korban pada waktu mengendai sepeda motor waktu itu Terdakwa menjawab ia tidak melihat Korban tetapi ia melihat seperti ember saja ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi SUARDI Panggilan ADI, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan kejadian kecelakaan Lalu Lintas yang korbannya NURSIYEN isteri Saksi ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014, sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Tuanku Nan Renceh tepatnya disimpang IV Parit Desa Punggung Lading Kecamatan Pariaman selatan Kota Pariaman ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Saksi sedang bekerja dengan jarak lebih kurang 1,5 (satu koma lima) Km dari tempat terjadinya kecelakaan jadi Saksi tidak mengetahui kecelakaan tersebut ;
Bahwa Saksi mengetahui siteri Saksi / Korban kecelakaan dari tetangga, mendapat informasi kejadian tersebut Saksi langsung menuju RSUD Pariaman ;
Bahwa sesampai di RSUD Kondisi Korban / isteri Saksi dalam keadaan luka-luka dan tidak sadarkan diri ;
Bahwa kecepatan mobil waktu itu lebih kurang 50 Km/jam sedanglan Sepeda Motor kecepatannya lebih kurang 20 Km / jam ;
Bahwa melihat kondisi korban / isteri Saksi tindakan yang Saksi lakukan meminta kepada Terdakwa agar korban / isteri saksi di rujuk ke RSUP M. Djamil Padang ;
Bahwa sesampai di RSUP M. Djamil Padang kondisi Korban /isteri Saksi semakain memburuk dan akhirnya meninggal dunia dan dikebumikan esok harinya ;
Bahwa sebabnya korban / Isteri Saksi meninggal dunia kepalanya terbentur ;
antara pihak terdakwa dengan Saksi sudah ada perdamaian dan Terdakwa ada memberikan santunan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan berjanji memperbaiki kesusakan sepeda motor milik Saksi ;
Bahwa Saksi telah memaafkan Terdakwa, Saksi iklas menerima kejadian ini dan tidak akan menuntut dikemudian harinya ;
Bahwa Surat Pernyataan Perdamaian di buat tidak ada paksaan dari manapun ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di penyidik sudah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang bahwa Penuntut Umum menerangkan bahwa saksi ARIANTO Panggilan RIAN dalam perkara ini telah dipanggilnya namun tidak ada ditempat, terhadap Saksi ARIANTO Panggilan RIAN tersebut Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak keberatan apabila keterangan Saksi ARIANTO Panggilan RIAN dibacakan ;
Menimbang bahwa Selanjutnya dibacakan keterangan Saksi ARIANTO Panggilan RIAN tersebut sesuai dengan berita acara penyidik yang dibuat oleh AFRIZAL SAHAR pangkat Brigadir NRP 82110086 pada Polres Pariaman tanggal 27 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan juga telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan masalah kecelakaan Lalu-Lintas dan mengakibatkan Korban NURSIYEN meninggal dunia sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut umum ;
Bahwa kecelakaan lalu linta stersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 10.00 WIB tempat kejadian di Jalan Umum Tuanku Nan Renceh tepatnya di Simpang IV Parik Desa Punggung Ladiang Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil mini bus Toyota Avanza No. Pol BA 73 F dengan sepeda motor Yamaha merk Jupiter Z No. Pol BM 6576 JY ;
Bahwa Terdakwa sebagai pengemudi mobil mini bus Toyota Avanza No.Pol BA 73 F ;
Bahwa Terdakwa diatas mobil mini bus Toyota Avanza waktu itu sendiri saja waktu itu begitu juga Korban ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terjadi Terdakwa datang dari arah SMKN 1 Pariaman hendak menuju arah Simpang Parik Desa Punggung Lading Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman ;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi kecepatan mobil yang Terdakwa kendarai lebih kurang 30 Km/jam ;
Bahwa Terdakwa sudah mengetahui tempat terjadinya kecelakaan tersebut simpang empat dan waktu itu Terdakwa telah mengurangi kecepatan mobil Terdakwa ;
Bahwa sebelum sampai di perepatan jalan mobil yang Terdakwa kendarai tersebut ada membunyikan klakson sebanyak 3 kali ;
Bahwa jarak terdawa membunyikan klakson dengan persimpangan tersebut lebih kurang 3 meter jaraknya ;
Bahwa sampai dipersimpangan yang terdakwa lihat adalah drum aka tetapi pada waktu itu tidak kelihatan lagi ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa tidak ada melihat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa pada waktu kecelakaan terjadi Terdakwa tidak sempat melakukan tindakan mengerem mobil yang Terdakwa kendarai akan tetapi Terdakwa sudah mendengar benturan dan Korban sudah terpental keatas kap mesin mobil dan kemudian Terdakwa berhenti hingga korban terjatuh ke jalan ;
Bahwa tindakan Terdakwa waktu itu langsung menolong Korban dan kemudian datang Saksi MULYADI ikot menolong korban dan kami membawa Korban ke RSUD Pariaman dan kemudian di rujuk ke RSUP M.Jamil Padang ;
Bahwa kondisi korban Terdakwa lihat waktu itu mulutnya mengeluarkan darah ;
Bahwa Terdakwa mengetahui korban meninggal dunia sekira pukul 17.00 Wib di telephon oleh keluarga Korban ;
Bahwa kondisi pandangan Terdakwa di tempat terjadinya kecelakaan tersebut sebelah kirinya terhalang oleh bangunan warung sedangkan sebelak kanannya pandangan Terdakwa bisa bebas ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa tidak ada mendengar Korban berteriak ;
Bahwa terjadi benturan pada waktu itu Terdakwa tidak langsung mengambil tindakan pengereman karena kondisi jalan kecil ;
Bahwa terjadi benturan antara mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Korban sama-sama menabrak hingga terjadi benturan ;
Bahwa mobil mini bus Toyota Avanza No. Pol BA 73 F yang Terdakwa kendarai tersebut adalah mobil kendaraan operasional / dinas pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman tepatnya Camat Sungai Limau ;
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban sudah melakukan upaya damai dan Terdakwa ada memberikan uang Duka dan santunan kepada keluarga Korban ;
Bahwa perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban tidak ada yang keberatan ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik semua keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sudah benar ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dan bukti surat berupa :
Barang bukti :
1 (satu) Unit mobil minibus merk Toyota Avanza No. Pol.: BA 73 F ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter No. Pol : BM 6576 JY;
1 (satu) lembar STNK mobil minibus merk Toyota Avanca No. Pol: BA 73 F;
1 (satu) lembar SIM A Nomor : 621008290016, a.n ZALDI ARNAS S.Sos.MM. ;
Bukti Surat :
Visum ET Repertum Nomor :15/PL/IJ/III/2014, tanggal 8 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Rika Suanti.Sp.F, dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada dahi sisi kiri, kelopak mata kiri, diantara hidung dan bibir, punggung bawah, siku kanan, punggung jari tangan kanan, punggung jari kaki kanan dan kiri, luka memar pada kelopak mata kiri, bibir atas, dada dan siku kanan serta ditemukan luka perawatan pada lengan kanan bawah sisi depan akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi). Dan berdasarkan Surat keterangan Kematian Nomor : 239/irna B/III-2014 tanggal 25 Maret 2014 menerangakn korban Nursiyen meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 16.45 Wib.
Menimbang bahwa karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala hal yang berkaitan dan tertuang dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan Terdakwa serta barang bukti dan bukti surat dihadapkan dipersidangan yang mana antara barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 10.00 WIB tempat kejadian di Jalan Umum Tuanku Nan Renceh tepatnya di Simpang IV Parik Desa Punggung Ladiang Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman;
Bahwa berawal pada saat Terdakwa mengemudikan kendaraan mobil minibus merk toyota avanza plat merah Nomor Polisi BA 73 F yang datang dari arah Santok menuju kearah Sampan dengan kecepatan lebih kurang 50 - 60 km/jam. Sampai di jalan Tuanku Nan Renceh tepatnya di Simpang IV Parit Desa Punggung Ladiang, saksi korban Nursiyen mengendarai sepeda motornya merk yamaha jupiter Nomor Polisi BM 6576 JY datang dari arah Padang Sago menuju arah Simpang Rambai dengan kecepatan pelan;
Bahwa ketika sampai di simpang IV Parit Punggung lading, saksi korban memperlambat laju sepeda motornya kemudian berhenti dan menurunkan kedua kakinya dari handle kaki karena jalan persimpangan empat;
Bahwa setelah berhenti dan melihat kearah kiri dan kanan kemudian korban Nursiyen bermaksud melanjutkan perjalanan kearah Simpang Rambai. Namun baru saja sepeda motor korban bergerak secara bersamaan dari arah kanan korban atau dari arah Santok datang mobil minibus merk toyota avanza plat merah Nomor Polisi BA 73 yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kecepatan lebih kurang 50 – 60 km/jam;
Bahwa melihat mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut, korban Nursiyen berusaha memberikan isyarat kepada terdakwa dengan cara berteriak-teriak, namun terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap melaju tanpa memperlambat laju kendaraannya sehingga bagian depan sebelah kiri mobil manabrak bagian depan sebelah kanan sepeda motor yang dikemudikan korban, akibatnya korban terpental dan terjatuh keatas kap dan kaca depan mobil sedangkan sepeda motornya terseret oleh mobil kearah depan dan kemudian terpental kearah kanan jalan. Dan pada jarak lebih kurang 13 meter dari titik tabrakan mobil berhenti dan korban terjatuh dari kap mobil ke badan jalan;
Bahwa kemudian korban dibawa oleh terdakwa dan masyarakat untuk mendapatkan pertolongan pertama ke RSUD Pariaman, dengan luka dibagian kepala dan keluar darah dari hidung, kemudian korban Nursiyen dirujuk ke RSUP M.Djamil Padang sesuai dengan hasil Visum ET Repertum Nomor :15/PL/IJ/III/2014, tanggal 8 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Rika Suanti.Sp.F, dengan hasil pemeriksaan : ditemukan luka lecet pada dahi sisi kiri, kelopak mata kiri, diantara hidung dan bibir, punggung bawah, siku kanan, punggung jari tangan kanan, punggung jari kaki kanan dan kiri, luka memar pada kelopak mata kiri, bibir atas, dada dan siku kanan serta ditemukan luka perawatan pada lengan kanan bawah sisi depan akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi);
Bahwa berdasarkan Surat keterangan Kematian Nomor : 239/irna B/III-2014 tanggal 25 Maret 2014 menerangakn korban Nursiyen meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 16.45 Wib;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban sudah melakukan upaya damai dan Terdakwa ada memberikan uang Duka dan santunan kepada keluarga Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dan didukung barang bukti yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan mereka;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Atau Kedua melanggar Pasal 359 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah Dakwaan yang berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim diberikan kebebasan untuk menilai Pasal mana dalam subtansi Dakwaan Kesatu maupun Kedua tersebut yang unsur-unsur deliknya paling mendekati serta paling bersesuaian dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana yang terurai dalam rangkaina fakta-fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan, untuk kemudian Pasal dalam Dakwaan yang dimaksud akan terlebih dahulu dinilai serta dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam Konsideran Putusan perkara a quo, dan seterunya bilamana Dakwaan yang telah terlebih dahulu dinilai serta dipertimbangkan diatas ternyata tidak terbukti, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim akan menilai serta mempertimbangkan Dakwaan yang berikutnya;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati tipologi dari masing-masing pasal yang termuat dalam Dakwaan Kesatu maupun dalam Dakwaan Kedua, maka setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati pula rangkaian dari fakta-fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan dalam perkara a quo, Majelis Hakim berpendapat bahwa pasal yang unsur-unsur pembentuk delik serta pokoknya paling mendekati serta paling bersesuaian dengan rangkaian fakta-fakta hukum dalam perkara a quo adalah pasal yang termuat dalam Dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsur tindak pidana (delik) sebagai berikut;
Unsur Setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas;
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai brikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum yaitu manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) dan badan hukum (Rechts persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” adalah untuk mengetahui siapa atau siapa saja orangnya yang didakwa atau akan dipertanggungjawabkan karena perbuatannya yang telah dilakukan sebagaimana dirumuskan di dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan terdakwa ZALDI ARNAS, S.Sos.MM Panggilan EDI yang identitas lengkapnya telah diakui dan telah dicocokkan dengan identitas terdakwa dalam Berkas Surat Dakwaan di persidangan dimana terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga tidak terdapat adanya Error in Persona ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan pasal 1 ke 8 dan pasal 23 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Dalam hal ini misalnya kendaraan roda empat (mobil) dan kendaraan roda dua (motor) ;
Menimbang, bahwa kelalaian dimaksudkan sebagai suatu perbuatan yang terjadi dikarenakan salahnya atau karena kealpaannya atau karena kurang hati-hatiannya dimana kelalaian dalam hukum pidana sering disebut dengan delik Culpa ;
Menimbang, bahwa kesalahan atau kelalaian atau Culpa menurut ilmu pengetahuan mempunyai 2 syarat yaitu :
Pelaku melakukan suatu perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada ;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan suatu kesalahan juga dapat dilihat dari tindakan pelaku dalam melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dinyatakan “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kelalaian yang berupa sikap batin dalam hubungannya dengan perbuatan sebenarnya ialah dalam hendak melakukan wujud perbuatan tertentu. Seseorang yang tidak mengindahkan atau kurang mengindahkan atau tidak bersikap hati-hati terhadap segala sesuatu yang ada dan berlaku mengenai perbuatan atau sekitar perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan kata lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan dsb) dan yang dimaksud dengan kelalaian kesalahan itu bukan karena kebodohan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta bahwa benar kecelakaaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 10.00 WIB tempat kejadian di Jalan Umum Tuanku Nan Renceh tepatnya di Simpang IV Parik Desa Punggung Ladiang Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman;
Menimbang bahwa pada waktu itu Terdakwa mengemudikan kendaraan mobil minibus merk toyota avanza plat merah Nomor Polisi BA 73 F kendaraan oprasional Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang datang dari arah Santok menuju kearah Sampan dengan kecepatan lebih kurang 50 - 60 km/jam. Sampai di jalan Tuanku Nan Renceh tepatnya di Simpang IV Parit Desa Punggung Ladiang, saksi korban Nursiyen mengendarai sepeda motornya merk yamaha jupiter Nomor Polisi BM 6576 JY datang dari arah Padang Sago menuju arah Simpang Rambai dengan kecepatan pelan;
Menimbang bahwa ketika sampai di simpang IV Parit Punggung lading, saksi korban Nursiyen memperlambat laju sepeda motornya kemudian berhenti dan menurunkan kedua kakinya dari handle kaki karena jalan persimpangan empat. setelah berhenti dan melihat kearah kiri dan kanan kemudian korban Nursiyen bermaksud melanjutkan perjalanan kearah Simpang Rambai. Namun baru saja sepeda motor korban bergerak secara bersamaan dari arah kanan korban atau dari arah Santok datang mobil minibus merk toyota avanza plat merah Nomor Polisi BA 73 yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kecepatan lebih kurang 50 – 60 km/jam;
Menimbang bahwa pada saat melihat mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut, korban Nursiyen berusaha memberikan isyarat kepada terdakwa dengan cara berteriak-teriak, namun terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap melaju tanpa memperlambat laju kendaraannya sehingga bagian depan sebelah kiri mobil manabrak bagian depan sebelah kanan sepeda motor yang dikemudikan korban, akibatnya korban terpental dan terjatuh keatas kap dan kaca depan mobil sedangkan sepeda motornya terseret oleh mobil kearah depan dan kemudian terpental kearah kanan jalan. Dan pada jarak lebih kurang 13 meter dari titik tabrakan mobil berhenti dan korban terjatuh dari kap mobil ke badan jalan;
Menimbang bahwa karena kecerobohan dan kelalaian terdakwa mengemudikan kendaraan mobil minibus merk toyota avanza plat merah Nomor Polisi BA 73 F kendaraan oprasional Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terdakwa tidak memperhatikan jalan persimpangan empat yang mana pada saat itu korban Nursiyen bermaksud melanjutkan perjalanan kearah Simpang Rambai jalan lurus dari arah Padang Sago dan ketika itu terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap melaju tanpa memperlambat laju kendaraannya sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga bagian depan sebelah kiri mobil manabrak bagian depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Nursiyen;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur ” yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia diartikan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan seseorang meninggal dunia ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta bahwa benar kecelakaaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 10.00 WIB tempat kejadian di Jalan Umum Tuanku Nan Renceh tepatnya di Simpang IV Parik Desa Punggung Ladiang Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman antara kendaraan mobil minibus merk toyota avanza plat merah Nomor Polisi BA 73 F yang dikemudikan oleh terdakwa dan sepeda motor merk yamaha jupiter Nomor Polisi BM 6576 JY yang dikendarai oleh korban Nursiyen akibat kecelakaan tersebut korban Nursiyen mengalami dengan luka dibagian kepala dan keluar darah dari hidung;
Menimbang bahwa kemudian korban dibawa oleh terdakwa dan masyarakat untuk mendapatkan pertolongan pertama ke RSUD Pariaman, akibat luka dibagian kepala dan keluar darah dari hidung, kemudian korban Nursiyen dirujuk ke RSUP M.Djamil Padang sesuai berdasarkan hasil Visum ET Repertum Nomor :15/PL/IJ/III/2014, tanggal 8 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Rika Suanti.Sp.F, dengan hasil pemeriksaan : ditemukan luka lecet pada dahi sisi kiri, kelopak mata kiri, diantara hidung dan bibir, punggung bawah, siku kanan, punggung jari tangan kanan, punggung jari kaki kanan dan kiri, luka memar pada kelopak mata kiri, bibir atas, dada dan siku kanan serta ditemukan luka perawatan pada lengan kanan bawah sisi depan akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi);
Menimbang bahwa berdasarkan Surat keterangan Kematian Nomor : 239/irna B/III-2014 tanggal 25 Maret 2014 menerangakn korban Nursiyen telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 16.45 Wib;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur ” yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaan Alternatif Kesatu yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) maupun sebagai alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond), maka Majelis Hakim berketetapan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAPidana, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya itu;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) yang disampaikan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena terdakwa telah mengakui kesalahan atas perbuatannya tersebut dan terdakwa juga telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban terdakwa dan membantu biaya kerusakan kendaraan korban, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa yang nantinya akan tertuang dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa walaupun fakta di persidangan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan terdakwa juga sudah bertindak baik dan membantu memberikan santunan kepada keluarga korban, akan tetapi hal-hal tersebut bukanlah alasan untuk melepaskan terdakwa dari pertangungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan-nya pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan dikurangi masa selama Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan secara seksama baik secara yuridis, secara sosiologis, maupun secara filosofis untuk menilai apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa secara yuridis normatif tuntutan pidana terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan pada perkara a quo, yaitu berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan pada pokoknya tidak bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam substansi Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan suatu respons universal terhadap kejahatan dan penyimpangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dimana doktrin menyatakan bahwa pemidanaan ditujukan bukanlah semata-mata untuk melaksanakan upaya balas dendam terhadap diri Terdakwa melainkan ditujukan untuk memenuhi rasa keadilan serta untuk membina diri Terdakwa supaya kondisi sosial kemasyarakatan dapat pulih kembali seperti sedia kala (restitutio de integrum), sehingga oleh karena itu pemidanaan haruslah berlandaskan pada rasa keadilan hukum yang bertitik tolak dari hati nurani, selain itu Majelis Hakim juga tidak diperkenankan semata-mata hanya menjadi corong undang-undang (labousch de laloa);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dan juga dengan mengingat bahwasanya tali silaturahmi antara Terdakwa dengan Saksi Korban tetap harus dijaga, serta demi tegaknya hukum dan keadilan dalam perkara a quo maka dengan kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang dimaksud, Majelis Hakim berketetapan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yang lamanya dibawah dari lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil, setimpal dengan kesalahan yang telah Terdakwa perbuat, serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAPidana, masa penahanan tersebut dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan berupa 1 (satu) Unit mobil minibus merk Toyota Avanza No. Pol.: BA 73 F, 1 (satu) lembar STNK mobil minibus merk Toyota Avanca No. Pol: BA 73 F adalah kendaraan beserta surat-surat kendaraan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang ketika dikemudikan oleh terdakwa pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut yang mana terhadap barang mobil mini bus Toyota Avanza No. Pol BA 73 F yang Terdakwa kendarai tersebut adalah mobil kendaraan operasional / dinas pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman tepatnya Camat Sungai Limau maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman melalui terdakwa, dan 1 (satu) lembar SIM A Nomor : 621008290016, a.n ZALDI ARNAS S.Sos.MM adalah Surat Izin Mengemudi kepemilikan dari pada terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter No. Pol : BM 6576 JY kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh korban pada saat kecelakaan lalu lintas pada waktu itu maka terhadap barang bukti tersubut dikembalikan kepada korban melalui Suardi panggilan Adi;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan mengakibatkan korban meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan sehinga mempelancar prosesnya persidangan;
Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan saling memaafkan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal memberatkan dan meringankan di atas dengan merujuk Pasal 14 a KUHP, Majelis Hakim mendapati alasan yang cukup untuk menjatuhkan pidana bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis Hakim berpendapat terhadap perkara ini, dari fakta di persidangan terdakwa sudah mengeluarkan sejumlah uang kepada keluarga korban dan terdakwa juga masih banyak mengeluarkan biaya atas kecelakaan ini, maka Majelis Hakim berpendapat dikarenakan alasan kemanusiaan terhadap terdakwa tidak perlu dibebani dengan pidana denda;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadilan yang berlaku menurut hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan sebagaimana termuat dalam amar Putusan yang dirasa adil dan seimbang dengan perbuatan terdakwa tersebut baik melihat dari sisi pihak korban maupun dari sisi pihak Terdakwa ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ZALDI ARNAS, S.Sos.MM Panggilan EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Sehingga Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZALDI ARNAS, S.Sos.MM Panggilan EDI dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mobil minibus merk Toyota Avanza No. Pol.: BA 73 F ;
1 (satu) lembar STNK mobil minibus merk Toyota Avanca No. Pol: BA 73 F;
1 (satu) lembar SIM A Nomor : 621008290016, a.n ZALDI ARNAS S.Sos.MM. ;
Dikembalikan Kepada Terdakwa ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter No. Pol : BM 6576 JY;
Dikembalikan Kepada yang berhak melalui Suardi panggilan Adi;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 oleh kami H. JON EFFREDDI, SH,.MH sebagai Ketua Majelis dan DEDI KUSWARA, SH,.MH dan EDWARD AGUS, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh DEDI KUSWARA, SH,.MH dan DEVID AGUSWANDRI, S.H sebagai Hakim-Hakim anggota dan dibantu oleh INDRA SATRIA PUTRA, SH sebagai Panitera Penganti pada Pengadilan Negeri Pariaman dengan dihadiri oleh ADRIANTI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan di hadapan Terdakwa;
Hakim Anggota DEDI KUSWARA, SH,.MH. | Hakim Ketua H. JON EFFREDDI, SH,.MH. |
| EDWARD AGUS, S.H. | Panitera Pengganti INDRA SATRIA PUTRA, SH. |