68/PID/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 68/PID/2018/PT PAL
Pidana - FRITS VICTOR SALADAN Alias KALE Alias TATO Bin YUSUF DUA SALADAN
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 44/Pid.B/2018/PN Pso, tanggal 3 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2. 500. - (dua ribu lima ratus rupiah)
P
SALINAN
U T U S A NNOMOR 68/PID/2018/PTPAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
N a m a : FRITS VICTOR SALADAN Alias KALE Alias TATO Bin YUSUF DUA SALADAN;
Tempat Lahir : Mayasari;
Umur / tgl Lahir : 32 Tahun / 3 November 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sampeantaba, Kec. Witaponda, Kab. Morowali;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 16 September 2017 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 14 November 2017;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso, sejak tanggal 15 November 2017 sampai dengan tanggal 14 Desember 2017;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso, sejak tanggal 15 Desember 2017 sampai dengan tanggal 13 Januari 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan tanggal 29 Januari 2018;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso, sejak tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 28 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Poso, sejak tanggal 8 Februari 2018 sampai dengan tanggal 9 Maret 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso, sejak tanggal 10 Maret 2018 sampai dengan tanggal 8 Mei 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sejak tanggal 9 Mei 2018 sampai dengan tanggal 7 Juni 2018;
Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sejak tanggal 9 Mei 2018 sampai dengan tanggal 7 Juni 2018;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sejak tanggal 8 Juni 2018 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Felics Manurung, S.H., dan Sulle Tabi, S.H., Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Hukum FELICS MANURUNG, S.H., dan REKAN yang berkedudukan di Palu, di Jalan Setia Budi Lorong Delima No. 19 B Kota Palu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 68/PID/2018/PT PAL tanggal 8 Juni 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa dalam tingkat banding;
Setelah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 44/Pid.B/2018/PN Pso tanggal 3 Mei 2018 dan berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM – 01/BKU/Epp.1/01/2018 tanggal 10 Januari 2018, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia terdakwa FRITS VICTOR SALADAN Alias KALE Alias TATO Bin YUSUF DUA SALADAN, bersama-sama dan bersekutu dengan NI WAYAN SUTRI Alias MAMA JEFRI (Terpidana dalam berkas perkara terpisah yang telah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 254/Pid.B/2015/PN PSO tanggal 16 Desember 2015 dengan amar putusan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dan memberi pembantuan yang direncanakan lebih dahulu untuk menghilangkan jiwa orang lain) dan MUJIONO Alias PAK MUJI (Terpidana dalam berkas perkara terpisah yang telah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 255/Pid.B/2015/PN PSO tanggal 16 Desember 2015 dengan amar putusan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dan memberi pembantuan yang direncanakan lebih dahulu untuk menghilangkan jiwa orang lain), serta RUDI SALAM Alias RUDI (Terpidana dalam berkas perkara terpisah yang telah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 18/Pid.B/2016/PN PSO tanggal 31 Maret 2016 dengan amar putusan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana secara bersama-sama), pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di dalam rumah atau salon korban NI MADE SUSANTI di Desa Emea Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain, memberi bantuan, memberi kesempatan, sarana atau keterangan yaitu Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain terhadap Korban yang bernama NI MADE SUSANTI (Almarhumah), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada sekitar tahun 2015, Saksi NI WAYAN SUTRI meminta tolong kepada Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI untuk menyadarkan suaminya yang pada saat itu diduga ada perselingkuhan dengan Korban NI MADE SUSANTI akan tetapi hal tersebut tidak merubah keadaan hubungan rumah tangganya tersebut;
Bahwa pada akhirnya Saksi NI WAYAN SUTRI bertemu dan meminta kepada Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI untuk mencarikan orang yang dapat melaksanakan niatnya untuk menyingkirkan dan membunuh Korban NI WAYAN SUTRI, pada saat itu Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI bersedia untuk membantu rencana dari Saksi NI WAYAN SUTRI tersebut, akan tetapi pada saat itu Saksi NI WAYAN SUTRI hanya memiliki uang “imbalan” sebesar 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bagi orang yang bisa melaksanakan niatannya tersebut, namun Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI kemudian mengatakan bahwa uang imbalan yang disebutkan oleh Saksi NI WAYAN SUTRI tersebut tidaklah cukup untuk melaksanakan niatnya tersebut, dan akhirnya disepakatilah bahwa uang yang harus “disiapkan” adalah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa sekitar bulan Mei tahun 2015, Saksi NI WAYAN SUTRI menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI sebagai tanda jadi tau uang muka (DP) untuk melaksanakan pembunuhan tersebut dan mencari orang yang dapat melaksanakan “niatannya tersebut”, dan uang tersebut diterima langsung oleh Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI;
Bahwa kemudian setelah Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI menerima uang muka dari Saksi NI WAYAN SUTRI, beberapa hari kemudian Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI bertemu dengan Lk. KADEK LOMPONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) dimana pada saat itu Lk. KADEK LOMPONG (DPO) memang ingin meminjam uang pada Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI dan pada saat itu tanpa sengaja Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI bercerita mengenai rencana pembunuhan tersebut dengan mengatakan kepada Lk. KADEK LOMPONG “hugelnya itu suaminya ibu Wayan mau dibunuh, ada uang empat puluh juta, kalau ada yang mau bunuh” dan pada saat keesokan harinya Lk. KADEK LOMPONG (DPO) mengatakan ingin bertemu langsung dengan Saksi NI WAYAN SUTRI dan setelah mereka bertemu langsung Lk. KADEK LOMPONG (DPO) mengatakan bahwa ia memiliki teman yang dapat melakukan “pekerjaan” tersebut;
Bahwa kemudian masih pada sekitar bulan Mei tahun 2015 mereka sepakat untuk bertemu di rumah Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI untuk membicarakan rencana pembunuhan terhadap Korban NI MADE SUSANTI dan pada saat itulah Saksi NI WAYAN SUTRI diperkenalkan oleh Lk. KADEK LOMPONG (DPO) kepada Terdakwa yang dapat “mencarikan orang” yang bisa melakukan pembunuhan tersebut, dan setelah beberapa saat Saksi NI WAYAN SUTRI melakukan perbincangan dengan Terdakwa mengenai permasalahan yang dialaminya kemudian Saksi NI WAYAN SUTRI pulang kerumahnya;
Bahwa beberapa hari kemudian dari pertemuan tersebut Lk. KADEK LOMPONG (DPO) dan Terdakwa membawa serta memperkenalkan Saksi RUDI SALAM kepada Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI bahwa Saksi RUDI SALAM inilah orang yang akan menjadi eksekutor atau pelaksana dari rencana pembunuhan tersebut, dan pada malam itulah Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan setelah menerima uang dari Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI pada saat itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) langsung kepada Saksi RUDI SALAM dengan disaksikan langsung oleh Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI.
Bahwa setelah pertemuan di rumah Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 01.00, Saksi RUDI SALAM melaksanakan pembunuhan tersebut dengan diantarkan oleh Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI, dan mengakibatkan korban NI MADE SUSANTI meninggal dunia dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER / 01 / V / 2015 / Biddokkes tanggal 24 Mei 2015 dengan hasil visum sebagai berikut :
A. Pemeriksaan Luar :
| 1. | Label | : | ada; | |||||
| 2. | Segel | : | tidak ada; | |||||
| 3. | Tutup bungkus mayat | : | mayat terbungkus kain putih dalam kantung mayat; | |||||
| 4. | Pakaian mayat | : | tidak ada; | |||||
| 5. | Perhiasan mayat | : | tidak ada; | |||||
| 6. | Benda disamping mayat | : | tidak ada; | |||||
| 7. | Kaku mayat terdapat pada | : | pada persendian besar; | |||||
| 8. | Lebam mayat | : | pada punggung; | |||||
| 9. | Mayat adalah seorang perempuan, kebangsaan Indonesia, berumur 47 tahun, panjang tubuh kurang lebih 151 centimeter sudah diformalin; | |||||||
| 10. | Rambut kepala warna | : | hitam lurus, tumbuhnya cukup, panjang 29 centimeter; | |||||
| 11. | Alis mata warna | : | hitam, tumbuhnya cukup, panjang 0,5 centimeter; | |||||
| 12. | Bulu mata warna | : | tumbuhnya cukup, panjang 0,4 centimeter; | |||||
| 13. | Kumis warna | : | tidak ada; | |||||
| 14. | Janggut | : | tidak ada; | |||||
| 15. | Mata kanan dan kiri | : | tertutup, selaput bening mata keruh, teleng mata bulat, warna tirai mata hitam, selaput bola mata keruh, selaput bola mata tak ada kelainan; | |||||
| 16. | Hidung | : | keluar darah encer dari kedua lubang hidung; | |||||
| 17. | Telinga | : | keluar darah encer dari kedua lubang telinga; | |||||
| 18. | Mulut | : | tertutup, tidak ditemukan sisa makanan; | |||||
| 19. | Gigi-gigi | : | tidak diidentifikasi; | |||||
| 20. | Identitas khusus lainnya | : | tidak ada; | |||||
| 21. | Lubang-lubang tubuh | : | ||||||
| - | Lubang mulut keluar | : | cairan darah encer; | |||||
| - | Hidung keluar | : | cairan darah encer; | |||||
| - | Telinga kiri keluar | : | cairan darah encer; | |||||
| - | Telinga kanan keluar | : | cairan darah encer; | |||||
| 22. | Luka-luka | : | ||||||
| - | Dahi | : | ditemukan luka bacok (sudah dijahit) sepanjang 7 sentimeter pada dahi dengan posisi ujung luka sebelah kanan lebih rendah yaitu hamper menyentuh alis mata kanan sedangkan ujung luka sebelah kiri hamper menyentuh rambut kepala, tepi luka rata, tidak ada jembatan jaringan, dasar luka tulanmg dahi; | |||||
| - | Ditemukan dua dengan posisi sejajar luka memanjang pada bagian belakang kepala dekat telinga kiri dengan panjang luka 6,5 centimeter, ujung luka sebelah kiri lebih tinggi 3 centimeter, ujung luka sebelah kiri lebih tinggi 3 centimeter dibandingkan ujung luka sebelah kanan, tepi luka agak tidak rata, ditemukan jembatan jaringan, dasar luka tulang bengkok; | |||||||
| - | Kaki | : | ditemukan memar pada tungkai bawah kaki kanan dan kaki kiri yang bila dilihat pada posisi mayat terbaring maka letak luka berada pada posisi yang sama, ukuran memar pada kaki kanan 14 x 9 centimeter sedangkan ukuran memar pada kaki kiri 18 x 12 centimeter, batas memar jelas, teraba agak keras, warna kehitaman; | |||||
| - | Ditemukan memar pada punggung sebelah kiri 4 x 4 centimeter; | |||||||
| - | Vagina mengeluarkan cairan keputihan seperti susu agak kental tidak berbau. | |||||||
B. Pemeriksaan dalam :
-
1. Tulang dada : Normal; Tulang iga : Normal; Dalam rongga dada : Normal; 2. Paru-paru kanan dan kiri : Normal; 3. Jantung : Normal; 4. Hati, limpa, ginjal kanan dan kiri, pancreas dalam batas normal; 5. Organ-organ perut : Normal; 6. Tulang tengkorak : - Otak sudah melunak mendekati seperti bubur berwarna merah kecoklatan bercampur darah; - Batang otak ditemukan bekuan-bekuan darah bergumpal berwarna merah kehitaman; - Patah pada dasar tulang tengkorak sebelah kiri sepanjang 3 centimeter berupa garis berkelok; - Patah tulang dahi berbentuk segitiga dengan dasar segitiga 1 centimeter dan tinggi segitiga 2,5 centimeter.
C. Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan mayat seorang perempuan umur 47 tahun yang bernama NI MADE SUSANTI ditemukan :
Bahwa mayat sudah mendapatkan penanganan berupa penjahitan luka, pengawetan dengan formalin dan dimandikan;
Ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa luka bacok pada dahi dan trauma tumpul di bagian belakang kepala yang mengakibatkan patahnya tulang dahi dan dasar tengkorak serta terjadinya perdarahan pada jaringan otak sampai ke batang otak;
Ditemukan luka memar pada tungkai bawah yang bentuknya seperti alas kaki kanan maupun kiri;
Bahwa setelah Saksi RUDI SALAM telah berhasil melakukan pembunuhan tersebut, barulah terdakwa Terdakwa memberikan sisa uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi RUDI SALAM yaitu tepatnya di jalan Trans Palopo – Toraja (panete);
Perbuatan ia Terdakwa FRITS VICTOR SALADAN Alias KALE Alias TATO Bin YUSUF DUA SALADAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.;
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa FRITS VICTOR SALADAN Alias KALE Alias TATO Bin YUSUF DUA SALADAN, bersama-sama dan bersekutu dengan NI WAYAN SUTRI Alias MAMA JEFRI (Terpidana dalam berkas perkara terpisah yang telah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 254/Pid.B/2015/PN PSO tanggal 16 Desember 2015 dengan amar putusan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dan memberi pembantuan yang direncanakan lebih dahulu untuk menghilangkan jiwa orang lain) dan MUJIONO Alias PAK MUJI (Terpidana dalam berkas perkara terpisah yang telah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 255/Pid.B/2015/PN PSO tanggal 16 Desember 2015 dengan amar putusan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dan memberi pembantuan yang direncanakan lebih dahulu untuk menghilangkan jiwa orang lain), serta RUDI SALAM Alias RUDI (Terpidana dalam berkas perkara terpisah yang telah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 18/Pid.B/2016/PN PSO tanggal 31 Maret 2016 dengan amar putusan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana secara bersama-sama), pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di dalam rumah atau salon korban NI MADE SUSANTI di Desa Emea Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain, memberi bantuan, memberi kesempatan, sarana atau keterangan yaitu Dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang bernama NI MADE SUSANTI (Almarhumah), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada sekitar tahun 2015, Saksi NI WAYAN SUTRI meminta tolong kepada Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI untuk menyadarkan suaminya yang pada saat itu diduga ada perselingkuhan dengan Korban NI MADE SUSANTI akan tetapi hal tersebut tidak merubah keadaan hubungan rumah tangganya tersebut;
Bahwa pada akhirnya Saksi NI WAYAN SUTRI bertemu dan meminta kepada Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI untuk mencarikan orang yang dapat melaksanakan niatnya untuk menyingkirkan dan membunuh Korban NI WAYAN SUTRI, pada saat itu Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI bersedia untuk membantu rencana dari Saksi NI WAYAN SUTRI tersebut, akan tetapi pada saat itu Saksi NI WAYAN SUTRI hanya memiliki uang “imbalan” sebesar 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bagi orang yang bisa melaksanakan niatannya tersebut, namun Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI kemudian mengatakan bahwa uang imbalan yang disebutkan oleh Saksi NI WAYAN SUTRI tersebut tidaklah cukup untuk melaksanakan niatnya tersebut, dan akhirnya disepakatilah bahwa uang yang harus “disiapkan” adalah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa sekitar bulan Mei tahun 2015, Saksi NI WAYAN SUTRI menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI sebagai tanda jadi tau uang muka (DP) untuk melaksanakan pembunuhan tersebut dan mencari orang yang dapat melaksanakan “niatannya tersebut”, dan uang tersebut diterima langsung oleh Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI;
Bahwa kemudian setelah Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI menerima uang muka dari Saksi NI WAYAN SUTRI, beberapa hari kemudian Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI bertemu dengan Lk. KADEK LOMPONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) dimana pada saat itu Lk. KADEK LOMPONG (DPO) memang ingin meminjam uang pada Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI dan pada saat itu tanpa sengaja Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI bercerita mengenai rencana pembunuhan tersebut dengan mengatakan kepada Lk. KADEK LOMPONG “hugelnya itu suaminya ibu Wayan mau dibunuh, ada uang empat puluh juta, kalau ada yang mau bunuh” dan pada saat keesokan harinya Lk. KADEK LOMPONG (DPO) mengatakan ingin bertemu langsung dengan Saksi NI WAYAN SUTRI dan setelah mereka bertemu langsung Lk. KADEK LOMPONG (DPO) mengatakan bahwa ia memiliki teman yang dapat melakukan “pekerjaan” tersebut;
Bahwa kemudian masih pada sekitar bulan Mei tahun 2015 mereka sepakat untuk bertemu di rumah Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI untuk membicarakan rencana pembunuhan terhadap Korban NI MADE SUSANTI dan pada saat itulah Saksi NI WAYAN SUTRI diperkenalkan oleh Lk. KADEK LOMPONG (DPO) kepada Terdakwa yang dapat “mencarikan orang” yang bisa melakukan pembunuhan tersebut, dan setelah beberapa saat Saksi NI WAYAN SUTRI melakukan perbincangan dengan Terdakwa mengenai permasalahan yang dialaminya kemudian Saksi NI WAYAN SUTRI pulang kerumahnya;
Bahwa beberapa hari kemudian dari pertemuan tersebut Lk. KADEK LOMPONG (DPO) dan Terdakwa membawa serta memperkenalkan Saksi RUDI SALAM kepada Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI bahwa Saksi RUDI SALAM inilah orang yang akan menjadi eksekutor atau pelaksana dari rencana pembunuhan tersebut, dan pada malam itulah Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan setelah menerima uang dari Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI pada saat itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) langsung kepada Saksi RUDI SALAM dengan disaksikan langsung oleh Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI;
Bahwa setelah pertemuan di rumah Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 01.00, Saksi RUDI SALAM melaksanakan pembunuhan tersebut dengan diantarkan oleh Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI, dan mengakibatkan korban NI MADE SUSANTI meninggal dunia dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER / 01 / V / 2015 / Biddokkes tanggal 24 Mei 2015 dengan hasil visum sebagai berikut:
A. Pemeriksaan Luar :
| 1. | Label | : | ada; | |||||
| 2. | Segel | : | tidak ada; | |||||
| 3. | Tutup bungkus mayat | : | mayat terbungkus kain putih dalam kantung mayat; | |||||
| 4. | Pakaian mayat | : | tidak ada; | |||||
| 5. | Perhiasan mayat | : | tidak ada; | |||||
| 6. | Benda disamping mayat | : | tidak ada; | |||||
| 7. | Kaku mayat terdapat pada | : | pada persendian besar; | |||||
| 8. | Lebam mayat | : | pada punggung; | |||||
| 9. | Mayat adalah seorang perempuan, kebangsaan Indonesia, berumur 47 tahun, panjang tubuh kurang lebih 151 centimeter sudah diformalin; | |||||||
| 10. | Rambut kepala warna | : | hitam lurus, tumbuhnya cukup, panjang 29 centimeter; | |||||
| 11. | Alis mata warna | : | hitam, tumbuhnya cukup, panjang 0,5 centimeter; | |||||
| 12. | Bulu mata warna | : | tumbuhnya cukup, panjang 0,4 centimeter; | |||||
| 13. | Kumis warna | : | tidak ada; | |||||
| 14. | Janggut | : | tidak ada; | |||||
| 15. | Mata kanan dan kiri | : | tertutup, selaput bening mata keruh, teleng mata bulat, warna tirai mata hitam, selaput bola mata keruh, selaput bola mata tak ada kelainan; | |||||
| 16. | Hidung | : | keluar darah encer dari kedua lubang hidung; | |||||
| 17. | Telinga | : | keluar darah encer dari kedua lubang telinga; | |||||
| 18. | Mulut | : | tertutup, tidak ditemukan sisa makanan; | |||||
| 19. | Gigi-gigi | : | tidak diidentifikasi; | |||||
| 20. | Identitas khusus lainnya | : | tidak ada; | |||||
| 21. | Lubang-lubang tubuh | : | ||||||
| - | Lubang mulut keluar | : | cairan darah encer; | |||||
| - | Hidung keluar | : | cairan darah encer; | |||||
| - | Telinga kiri keluar | : | cairan darah encer; | |||||
| - | Telinga kanan keluar | : | cairan darah encer; | |||||
| 22. | Luka-luka | : | ||||||
| - | Dahi | : | ditemukan luka bacok (sudah dijahit) sepanjang 7 sentimeter pada dahi dengan posisi ujung luka sebelah kanan lebih rendah yaitu hamper menyentuh alis mata kanan sedangkan ujung luka sebelah kiri hamper menyentuh rambut kepala, tepi luka rata, tidak ada jembatan jaringan, dasar luka tulanmg dahi; | |||||
| - | Ditemukan dua dengan posisi sejajar luka memanjang pada bagian belakang kepala dekat telinga kiri dengan panjang luka 6,5 centimeter, ujung luka sebelah kiri lebih tinggi 3 centimeter, ujung luka sebelah kiri lebih tinggi 3 centimeter dibandingkan ujung luka sebelah kanan, tepi luka agak tidak rata, ditemukan jembatan jaringan, dasar luka tulang bengkok; | |||||||
| - | Kaki | : | ditemukan memar pada tungkai bawah kaki kanan dan kaki kiri yang bila dilihat pada posisi mayat terbaring maka letak luka berada pada posisi yang sama, ukuran memar pada kaki kanan 14 x 9 centimeter sedangkan ukuran memar pada kaki kiri 18 x 12 centimeter, batas memar jelas, teraba agak keras, warna kehitaman; | |||||
| - | Ditemukan memar pada punggung sebelah kiri 4 x 4 centimeter; | |||||||
| - | Vagina mengeluarkan cairan keputihan seperti susu agak kental tidak berbau. | |||||||
B. Pemeriksaan dalam :
-
1. Tulang dada : Normal; Tulang iga : Normal; Dalam rongga dada : Normal; 2. Paru-paru kanan dan kiri : Normal; 3. Jantung : Normal; 4. Hati, limpa, ginjal kanan dan kiri, pancreas dalam batas normal; 5. Organ-organ perut : Normal; 6. Tulang tengkorak : - Otak sudah melunak mendekati seperti bubur berwarna merah kecoklatan bercampur darah; - Batang otak ditemukan bekuan-bekuan darah bergumpal berwarna merah kehitaman; - Patah pada dasar tulang tengkorak sebelah kiri sepanjang 3 centimeter berupa garis berkelok; - Patah tulang dahi berbentuk segitiga dengan dasar segitiga 1 centimeter dan tinggi segitiga 2,5 centimeter.
C. Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan mayat seorang perempuan umur 47 tahun yang bernama NI MADE SUSANTI ditemukan:
Bahwa mayat sudah mendapatkan penanganan berupa penjahitan luka, pengawetan dengan formalin dan dimandikan;
Ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa luka bacok pada dahi dan trauma tumpul di bagian belakang kepala yang mengakibatkan patahnya tulang dahi dan dasar tengkorak serta terjadinya perdarahan pada jaringan otak sampai ke batang otak;
Ditemukan luka memar pada tungkai bawah yang bentuknya seperti alas kaki kanan maupun kiri;
Bahwa setelah Saksi RUDI SALAM telah berhasil melakukan pembunuhan tersebut, barulah terdakwa Terdakwa memberikan sisa uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi RUDI SALAM yaitu tepatnya di jalan Trans Palopo – Toraja (panete);
Perbuatan ia Terdakwa FRITS VICTOR SALADAN Alias KALE Alias TATO Bin YUSUF DUA SALADAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP. ;
Lebih Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa FRITS VICTOR SALADAN Alias KALE Alias TATO Bin YUSUF DUA SALADAN, bersama-sama dan bersekutu dengan NI WAYAN SUTRI Alias MAMA JEFRI (Terpidana dalam berkas perkara terpisah yang telah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 254/Pid.B/2015/PN PSO tanggal 16 Desember 2015 dengan amar putusan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dan memberi pembantuan yang direncanakan lebih dahulu untuk menghilangkan jiwa orang lain) dan MUJIONO Alias PAK MUJI (Terpidana dalam berkas perkara terpisah yang telah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 255/Pid.B/2015/PN PSO tanggal 16 Desember 2015 dengan amar putusan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dan memberi pembantuan yang direncanakan lebih dahulu untuk menghilangkan jiwa orang lain), serta RUDI SALAM Alias RUDI (Terpidana dalam berkas perkara terpisah yang telah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 18/Pid.B/2016/PN PSO tanggal 31 Maret 2016 dengan amar putusan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana secara bersama-sama), pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di dalam rumah atau salon korban NI MADE SUSANTI di Desa Emea Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain, memberi bantuan, memberi kesempatan, sarana atau keterangan yaitu Dengan sengaja melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan Kematian terhadap Korban yang bernama NI MADE SUSANTI (Almarhumah), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada sekitar tahun 2015, Saksi NI WAYAN SUTRI meminta tolong kepada Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI untuk menyadarkan suaminya yang pada saat itu diduga ada perselingkuhan dengan Korban NI MADE SUSANTI akan tetapi hal tersebut tidak merubah keadaan hubungan rumah tangganya tersebut;
Bahwa pada akhirnya Saksi NI WAYAN SUTRI bertemu dan meminta kepada Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI untuk mencarikan orang yang dapat melaksanakan niatnya untuk menyingkirkan dan membunuh Korban NI WAYAN SUTRI, pada saat itu Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI bersedia untuk membantu rencana dari Saksi NI WAYAN SUTRI tersebut, akan tetapi pada saat itu Saksi NI WAYAN SUTRI hanya memiliki uang “imbalan” sebesar 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bagi orang yang bisa melaksanakan niatannya tersebut, namun Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI kemudian mengatakan bahwa uang imbalan yang disebutkan oleh Saksi NI WAYAN SUTRI tersebut tidaklah cukup untuk melaksanakan niatnya tersebut, dan akhirnya disepakatilah bahwa uang yang harus “disiapkan” adalah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa sekitar bulan Mei tahun 2015, Saksi NI WAYAN SUTRI menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI sebagai tanda jadi tau uang muka (DP) untuk melaksanakan pembunuhan tersebut dan mencari orang yang dapat melaksanakan “niatannya tersebut”, dan uang tersebut diterima langsung oleh Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI;
Bahwa kemudian setelah Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI menerima uang muka dari Saksi NI WAYAN SUTRI, beberapa hari kemudian Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI bertemu dengan Lk. KADEK LOMPONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) dimana pada saat itu Lk. KADEK LOMPONG (DPO) memang ingin meminjam uang pada Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI dan pada saat itu tanpa sengaja Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI bercerita mengenai rencana pembunuhan tersebut dengan mengatakan kepada Lk. KADEK LOMPONG “hugelnya itu suaminya ibu Wayan mau dibunuh, ada uang empat puluh juta, kalau ada yang mau bunuh” dan pada saat keesokan harinya Lk. KADEK LOMPONG (DPO) mengatakan ingin bertemu langsung dengan Saksi NI WAYAN SUTRI dan setelah mereka bertemu langsung Lk. KADEK LOMPONG (DPO) mengatakan bahwa ia memiliki teman yang dapat melakukan “pekerjaan” tersebut;
Bahwa kemudian masih pada sekitar bulan Mei tahun 2015 mereka sepakat untuk bertemu di rumah Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI untuk membicarakan rencana pembunuhan terhadap Korban NI MADE SUSANTI dan pada saat itulah Saksi NI WAYAN SUTRI diperkenalkan oleh Lk. KADEK LOMPONG (DPO) kepada Terdakwa yang dapat “mencarikan orang” yang bisa melakukan pembunuhan tersebut, dan setelah beberapa saat Saksi NI WAYAN SUTRI melakukan perbincangan dengan Terdakwa mengenai permasalahan yang dialaminya kemudian Saksi NI WAYAN SUTRI pulang kerumahnya;
Bahwa beberapa hari kemudian dari pertemuan tersebut Lk. KADEK LOMPONG (DPO) dan Terdakwa membawa serta memperkenalkan Saksi RUDI SALAM kepada Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI bahwa Saksi RUDI SALAM inilah orang yang akan menjadi eksekutor atau pelaksana dari rencana pembunuhan tersebut, dan pada malam itulah Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan setelah menerima uang dari Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI pada saat itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) langsung kepada Saksi RUDI SALAM dengan disaksikan langsung oleh Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI;
Bahwa setelah pertemuan di rumah Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 01.00, Saksi RUDI SALAM melaksanakan pembunuhan tersebut dengan diantarkan oleh Saksi MUJIONO Alias PAK MUJI, dan mengakibatkan korban NI MADE SUSANTI meninggal dunia dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER / 01 / V / 2015 / Biddokkes tanggal 24 Mei 2015 dengan hasil visum sebagai berikut:
A. Pemeriksaan Luar :
| 1. | Label | : | ada; | |||||
| 2. | Segel | : | tidak ada; | |||||
| 3. | Tutup bungkus mayat | : | mayat terbungkus kain putih dalam kantung mayat; | |||||
| 4. | Pakaian mayat | : | tidak ada; | |||||
| 5. | Perhiasan mayat | : | tidak ada; | |||||
| 6. | Benda disamping mayat | : | tidak ada; | |||||
| 7. | Kaku mayat terdapat pada | : | pada persendian besar; | |||||
| 8. | Lebam mayat | : | pada punggung; | |||||
| 9. | Mayat adalah seorang perempuan, kebangsaan Indonesia, berumur 47 tahun, panjang tubuh kurang lebih 151 centimeter sudah diformalin; | |||||||
| 10. | Rambut kepala warna | : | hitam lurus, tumbuhnya cukup, panjang 29 centimeter; | |||||
| 11. | Alis mata warna | : | hitam, tumbuhnya cukup, panjang 0,5 centimeter; | |||||
| 12. | Bulu mata warna | : | tumbuhnya cukup, panjang 0,4 centimeter; | |||||
| 13. | Kumis warna | : | tidak ada; | |||||
| 14. | Janggut | : | tidak ada; | |||||
| 15. | Mata kanan dan kiri | : | tertutup, selaput bening mata keruh, teleng mata bulat, warna tirai mata hitam, selaput bola mata keruh, selaput bola mata tak ada kelainan; | |||||
| 16. | Hidung | : | keluar darah encer dari kedua lubang hidung; | |||||
| 17. | Telinga | : | keluar darah encer dari kedua lubang telinga; | |||||
| 18. | Mulut | : | tertutup, tidak ditemukan sisa makanan; | |||||
| 19. | Gigi-gigi | : | tidak diidentifikasi; | |||||
| 20. | Identitas khusus lainnya | : | tidak ada; | |||||
| 21. | Lubang-lubang tubuh | : | ||||||
| - | Lubang mulut keluar | : | cairan darah encer; | |||||
| - | Hidung keluar | : | cairan darah encer; | |||||
| - | Telinga kiri keluar | : | cairan darah encer; | |||||
| - | Telinga kanan keluar | : | cairan darah encer; | |||||
| 22. | Luka-luka | : | ||||||
| - | Dahi | : | ditemukan luka bacok (sudah dijahit) sepanjang 7 sentimeter pada dahi dengan posisi ujung luka sebelah kanan lebih rendah yaitu hamper menyentuh alis mata kanan sedangkan ujung luka sebelah kiri hamper menyentuh rambut kepala, tepi luka rata, tidak ada jembatan jaringan, dasar luka tulanmg dahi; | |||||
| - | Ditemukan dua dengan posisi sejajar luka memanjang pada bagian belakang kepala dekat telinga kiri dengan panjang luka 6,5 centimeter, ujung luka sebelah kiri lebih tinggi 3 centimeter, ujung luka sebelah kiri lebih tinggi 3 centimeter dibandingkan ujung luka sebelah kanan, tepi luka agak tidak rata, ditemukan jembatan jaringan, dasar luka tulang bengkok; | |||||||
| - | Kaki | : | ditemukan memar pada tungkai bawah kaki kanan dan kaki kiri yang bila dilihat pada posisi mayat terbaring maka letak luka berada pada posisi yang sama, ukuran memar pada kaki kanan 14 x 9 centimeter sedangkan ukuran memar pada kaki kiri 18 x 12 centimeter, batas memar jelas, teraba agak keras, warna kehitaman; | |||||
| - | Ditemukan memar pada punggung sebelah kiri 4 x 4 centimeter; | |||||||
| - | Vagina mengeluarkan cairan keputihan seperti susu agak kental tidak berbau. | |||||||
B. Pemeriksaan dalam :
-
1. Tulang dada : Normal; Tulang iga : Normal; Dalam rongga dada : Normal; 2. Paru-paru kanan dan kiri : Normal; 3. Jantung : Normal; 4. Hati, limpa, ginjal kanan dan kiri, pancreas dalam batas normal; 5. Organ-organ perut : Normal; 6. Tulang tengkorak : - Otak sudah melunak mendekati seperti bubur berwarna merah kecoklatan bercampur darah; - Batang otak ditemukan bekuan-bekuan darah bergumpal berwarna merah kehitaman; - Patah pada dasar tulang tengkorak sebelah kiri sepanjang 3 centimeter berupa garis berkelok; - Patah tulang dahi berbentuk segitiga dengan dasar segitiga 1 centimeter dan tinggi segitiga 2,5 centimeter.
C. Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan mayat seorang perempuan umur 47 tahun yang bernama NI MADE SUSANTI ditemukan:
Bahwa mayat sudah mendapatkan penanganan berupa penjahitan luka, pengawetan dengan formalin dan dimandikan;
Ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa luka bacok pada dahi dan trauma tumpul di bagian belakang kepala yang mengakibatkan patahnya tulang dahi dan dasar tengkorak serta terjadinya perdarahan pada jaringan otak sampai ke batang otak;
Ditemukan luka memar pada tungkai bawah yang bentuknya seperti alas kaki kanan maupun kiri;
Bahwa setelah Saksi RUDI SALAM telah berhasil melakukan pembunuhan tersebut, barulah terdakwa Terdakwa memberikan sisa uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi RUDI SALAM yaitu tepatnya di jalan Trans Palopo – Toraja (panete);
Perbuatan ia Terdakwa FRITS VICTOR SALADAN Alias KALE Alias TATO Bin YUSUF DUA SALADAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM - 01 /BKU/Epp.1/01/2018, tanggal 5 April 2018, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan:
Menyatakan Terdakwa FRITS VICTOR SALADAN Alias KALE Alias TATO Bin YUSUF DUA SALADAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain, memberi bantuan, memberi kesempatan, sarana atau keterangan yaitu Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain terhadap Korban yang bernama NI MADE SUSANTI (Almarhumah)”, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa FRITS VICTOR SALADAN Alias KALE Alias TATO Bin YUSUF DUA SALADAN dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Poso Nomor 44/Pid.B/2018/PN Pso, telah menjatuhkan putusan yang dibacakan pada tanggal 3 Mei 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FRITS VICTOR SALADAN Alias KALE Alias TATO Bin YUSUF DUA SALADAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan dan memberi pembantuan yang direncanakan lebih dahulu untuk menghilangkan jiwa orang lain” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRITS VICTOR SALADAN Alias KALE Alias TATO Bin YUSUF DUA SALADAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 9 Mei 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 18/Akta.Pid/2018/PN Pso, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terdakwa sesuai dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 44/Pid.B/2018/PN.Pso, tanggal 23 Mei 2018;
Menimbang, bahwa sampai berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Jaksa Penuntut Umum belum mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa sebelum berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso sesuai dengan relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing tertanggal 22 Mei 2018 Nomor : W21-U2/1088/HN/V/2018 dan W21-U2/1089/HN/V/2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding a quo secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mambaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 44/Pid.B/2018/PN Pso tanggal 3 Mei 2018 sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan dan memberi pembantuan yang direncanakan lebih dahulu untuk menghilangkan jiwa orang lain” dan hukuman yang dijatuhkan juga sudah tepat, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus dengan menguatkan putusan Pengadilan Nengadilan Poso Nomor 44/Pid.B/2018/PN Pso, tanggal 3 Mei 2018 yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka Pengadilan Tinggi memandang perlu menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalankan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat akan ketentuan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan lain dalam peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 44/Pid.B/2018/PN Pso, tanggal 3 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Kamis tanggal19 Juli 2018 oleh kami GERCHAT PASARIBU, S.H.,M.H., selaku Ketua Majelis, SUKO TRIYONO, S.H.,M.Hum., dan SARTONO, S.H.,M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ZAINUDIN, S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
TTD TTD
SUKO TRIYONO, S.H.,M.Hum.GERCHAT PASARIBU, S.H.,M.H.
TTD
SARTONO, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
ZAINUDIN, S.H.,M.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh
Panitera Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, S.H.,M.H.
NIP. 19581231 198503 1 047