109/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 109/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- LAHUDIN Alias UDIN Bin ASPIHANI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa LAHUDIN Alias UDIN Bin ASPIHANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna coklat yang dililit isolasi/plester warna bening dengan panjang besi 14 cm lebar besi 2,5 cm panjang kompang 19 cm dan panjang gagang 10 cm. Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 109/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI BARABAI yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | LAHUDIN Alias UDIN Bin ASPIHANI;--- |
| Tempat lahir | : | Abung Surapati;------------------- |
| Umur/ tanggal lahir | : | 21 Tahun / 27 Juli 1994;----------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ;------------------------------------------ |
| Kebangsaan/ kewarganegaraan | : | Indonesia;---------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Desa Abung SUrapati Rt.005/003, Kec. Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;---- |
| Agama | : | Islam ;----------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Swasta;---------------------------------- |
| Pendidikan | : | SD Kelas IV;-------------------------------- |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak:
Penyidik sejak tanggal 26 Maret 2016 sampai dengan 14 April 2016;-----------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan 24 Mei 2016;-------------
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan 5 Juni 2016;-----
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai sejak 24 Mei 2016 sampai dengan 22 Juni 2016;-------
Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;-------------
Telah mendengar surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;-----------
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;------
Telah mendengar uraian tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutus sebagai berikut :----------------------
Menyatakan terdakwa LAHUDIN als UDIN bin ASPIHANI bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951 dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna coklat yang dililit isolasi/plester warna bening dengan panjang besi 14 cm lebar besi 2,5 cm panjang kompang 19 cm dan panjang gagang 10 cm
dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------
| -----Bahwa ia terdakwa LAHUDIN als UDIN bin ASPIHANI, pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2016, bertempat di Pasar Birayang tepatnya di jalan Gerilya H. Hasan Basri Desa Birayang Kecamatan Batang Alay Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- |
|
| -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti ke persidangan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan masing-masing sebagai berikut :
Saksi SURONO bin H. MAZWAN, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa saksi bersama –sama M. JERIYANTO pada hari Jumat Tanggal 25 Maret 2016 skitar pukul 21.00 wita bertempat di Pasar Birayang tepatnya di Jalan Gerilya H. Basri Desa Birayang Kab. HST telah mengamankan terdakwa karena membawa senjata tajam jenis pisau belati yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut bukan pada saat bekerja atau tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa yaitu petani;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut dan terdakwa sadar apabila senjata tajam tersebut ditusukkan kepada orang lain akan dapat menyebabkan luka berat dan meninggal dunia;
Bahwa senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna coklat yang dililit isolasi/plester warna bening dengan panjang besi 14 cm lebar besi 2,5 cm panjang kompang 19 cm dan panjang gagang 10 cm adalah milik terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi Muhammad JERIYANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama –sama SURONO pada hari Jumat Tanggal 25 Maret 2016 skitar pukul 21.00 wita brtmpat di Pasar Birayang tepatnya di Jalan Gerilya H. Basri Desa Birayang Kab. HST telah mengamankan terdakwa karena membawa senjata tajam jnis pisau belati yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut bukan pada saat bekerja atau tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa yaitu petani;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut dan terdakwa sadar apabila senjata tajam tersebut ditusukkan kepada orang lain akan dapat menyebabkan luka berat dan meninggal dunia;
Bahwa senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna coklat yang dililit isolasi/plester warna bening dengan panjang besi 14 cm lebar besi 2,5 cm panjang kompang 19 cm dan panjang gagang 10 cm adalah milik terdakwa;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi ANONG SETO, memberikan keterangan di depan persidangan dan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi SURONO bersama –sama dengan saksi M. JERIYANTO pada hari Jumat Tanggal 25 Maret 2016 skitar pukul 21.00 wita brtmpat di Pasar Birayang tepatnya di Jalan Gerilya H. Basri Desa Birayang Kab. HST telah mengamankan terdakwa karena membawa senjata tajam jenis pisau belati yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut bukan pada saat bekerja atau tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa yaitu petani;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut dan terdakwa sadar apabila senjata tajam tersebut ditusukkan kepada orang lain akan dapat menyebabkan luka berat dan meninggal dunia;
Bahwa senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna coklat yang dililit isolasi/plester warna bening dengan panjang besi 14 cm lebar besi 2,5 cm panjang kompang 19 cm dan panjang gagang 10 cm adalah milik terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :-----------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 25 Maret 2016 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Pasar Birayang tepatnya di Jalan Gerilya H. Basri Desa Birayang Kab. HST, anggota Polres Hulu Sungai Tengah telah mengamankan terdakwa karena membawa senjata tajam jenis pisau belati yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri;
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri;
Bahwa senjata tajam tersebut dibeli terdakwa sendiri;
Bahwa jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna coklat yang dililit isolasi/plester warna bening dengan panjang besi 14 cm lebar besi 2,5 cm panjang kompang 19 cm dan panjang gagang 10 cm adalah milik terdakwa
Bahwa apabila membawa atau menyimpan senjata tajam harus dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa pada saat itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari karena pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah petani;
Bahwa jika senjata tajam tersebut ditusukan kepada orang dapat mengakibatkan luka dan bahkan dapat mengakibatkan meninggal dunia;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna coklat yang dililit isolasi/plester warna bening dengan panjang besi 14 cm lebar besi 2,5 cm panjang kompang 19 cm dan panjang gagang 10 cm, yang telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang bukti tersebut, para saksi dan Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta adanya barang bukti yang bersesuaian apabila dihubungkan satu dengan yang lain, maka diperoleh suatu fakta di persidangan sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 25 Maret 2016 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Pasar Birayang tepatnya di Jalan Gerilya H. Basri Desa Birayang Kab. HST, terdakwa telah diamankan saksi SURONO dan Saksi M. JERIYANTO (masing-masing anggota Polres HST) karena membawa senjata tajam jenis pisau belati yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri;
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri;
Bahwa senjata tajam tersebut dibeli terdakwa sendiri;
Bahwa jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna coklat yang dililit isolasi/plester warna bening dengan panjang besi 14 cm lebar besi 2,5 cm panjang kompang 19 cm dan panjang gagang 10 cm adalah milik terdakwa
Bahwa apabila membawa atau menyimpan senjata tajam harus dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa pada saat itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari karena pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah petani;
Bahwa jika senjata tajam tersebut ditusukan kepada orang dapat mengakibatkan luka dan bahkan dapat mengakibatkan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut ;----------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) UU (Darurat) No. 12 tahun 1951 tentang Senjata api dan Bahan Peledak yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :-
Barangsiapa ;---------------------------
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen);----------
Ad.1. Unsur barangsiapa;------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.-----------------------
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana;------------------------
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah, terdakwa LAHUDIN Alias UDIN Bin ASPIHANI lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur barangsiapa telah terpenuhi ;--
Ad. 2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen);----------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga sebagai konsekwensinya apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti, maka terhadap unsur ini dianggap telah terbukti pula;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak mempunyai hak, tidak mempunyai kewenangan, tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat sesuatu;--------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin dan pengawasan terhadap bahan peledak, senjata api dan senjata tajam (vide pasal 15 ayat (2) huruf c undang-undang Nomor 28 tahun 1997);----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas terdakwa telah di tangkap oleh saksi SURONO dan Saksi M. JERIYANTO (masing-masing anggota Polres HST) karena membawa senjata tajam jenis belati pada hari Jumat Tanggal 25 Maret 2016 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Pasar Birayang tepatnya di Jalan Gerilya H. Basri Desa Birayang Kab. HST, terdakwa telah diamankan saksi SURONO dan Saksi M. JERIYANTO (masing-masing anggota Polres HST) karena membawa senjata tajam jenis pisau belati yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri dengan maksud untuk jaga diri dimana senjata tajam tersebut dibeli terdakwa sendiri lengkap dengan kompangnya warna coklat yang dililit isolasi/plester warna bening dengan panjang besi 14 cm lebar besi 2,5 cm panjang kompang 19 cm dan panjang gagang 10 cm adalah milik terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa membawa senjata tajam pada saat itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari karena pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah petani apabila senjata tajam tersebut ditusukan kepada orang dapat mengakibatkan luka dan bahkan dapat mengakibatkan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa membawa senjata penusuk tersebut bukan dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) yang dimaksud didalam pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 tahun 1951 melainkan terdakwa membawa senjata penusuk dengan maksud untuk menjaga diri dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata penusuk tersebut;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur tanpa hak memiliki dan membawa senjata penusuk telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa;---
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang terdapat dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;---------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan tehadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan sementara, maka sesuai pasal 33 KUHP jo pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa tahan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;--------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna coklat yang dililit isolasi/plester warna bening dengan panjang besi 14 cm lebar besi 2,5 cm panjang kompang 19 cm dan panjang gagang 10 cm, karena dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh terdakwa, juga karena sifatnya membahayakan bagi orang lain maka seyogyanya haruslah dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan di tetapkan dalam amar putusan dibawah ini;-------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan:--------------
Keadaan yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;------------------------
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;-----------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;---------
Terdakwa belum pernah dihukum;-----------------------
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penghukuman terhadap seorang terdakwa bukanlah merupakan suatu balas dendam atas perbuatan terdakwa, akan tetapi sesuai dengan maksud dan tujuan perubahan istilah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan; penjatuhan hukuman kepada seorang terdakwa yang telah tergelincir nilai-nilai susilanya, untuk dididik dan di rehabilitasi supaya menjadi lebih baik dari sebelum terdakwa melakukan perbuatan tersebut ;--------------------
Mengingat ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;--------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa LAHUDIN Alias UDIN Bin ASPIHANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk" ;----------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna coklat yang dililit isolasi/plester warna bening dengan panjang besi 14 cm lebar besi 2,5 cm panjang kompang 19 cm dan panjang gagang 10 cm.
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;-----------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Selasa, 14 Juni 2016 oleh kami Horas El Cairo Purba, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, ZIYAD, SH dan NOVITA WITRI, SH, M.Kn, masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi masing-masing Hakim Anggota dengan dibantu oleh MUHAMMAD NASIR, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai dan dihadiri oleh UJANG WIJANARKO, SH Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa;-----
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ZIYAD, SH,- HORAS EL CAIRO PURBA, SH.,-
NOVITA WITRI, SH, M.Kn.-
PANITERA PENGGANTI,
MUHAMMAD NASIR.-