567/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 567/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRAPTO BIN ALM. SAIMIN
PENJARA DAN DENDA
P U T U S A N
Nomor 567/Pid.Sus/2016/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
1. Nama lengkap : Suprapto Bin Alm. Saimin
2. Tempat lahir : Ponorogo
3. Umur/Tanggal lahir : 55/4 Desember 1960
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Suprapto Bin Alm. Saimin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016
Terdakwa Suprapto Bin Alm. Saimin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2016
Terdakwa Suprapto Bin Alm. Saimin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 18 Desember 2016
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kediri Nomor 567/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 20 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 567/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 20 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan KESATU.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukumannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN bersama-sama dengan Saudara NUR HADIANTO Bin SUWAJI, Saudara YOGI PRASETYA JANTE, dan Saudara NANDANG SAMSUDIN bin ADE SUPRIATNA (ketiganya penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2015 sampai dengan hari Senin tanggal 09 Mei 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam Bulan Desember 2015 sampai dengan Bulan Mei 2016 bertempat di Dusun Kedungingas RT/RW : 01/03, Desa Rowomarto, Kecamatan Patianworo Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berhak mengadili dan memutuskan perkara tersebut, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN selaku wiraswasta yang bekerja di bidang perdagangan utamanya adalah jual beli benih jagung manis khususnya Merek TALENTA serta obat tanaman. Terdakwa memiliki peran menyediakan hologram packing / kemasan dan benih jagung manis yang digunakan untuk memproduksi / memalsukan produk dan setelah produk jadi selanjutnya yang memperjual belikan, menjual atau memperdagangkan benih jagung manis Merek TALENTA produk dari Saudara YOGI PRASETYA JANTE dan Saudara NUR HADIANTO adalah terdakwa sendiri.
Bahwa awalnya Terdakwa SUPRAPTOBin (Alm) SAIMIN sekitar bulan Februari 2016 datang ke rumah Saudara YOGI PRASETYA JANTE di Perum GG PERMAI Kota Kediri, kemudian melihat ada kemasan atau packing Benih Jagung Manis Merek TALENTA yang diproduksi oleh PT. AGRI MAKMUR PERTIWI, selanjutnya terdakwa menyarankan untuk menggunakan packing / kemasan Benih Jagung Manis Merek TALENTA tersebut dalam memproduksi atau memalsukan jagung manis tersebut untuk kegiatan pemalsuan yang YOGI PRASETYA JANTE lakukan, selain itu terdakwa juga menyediakan hologram dan packingnya.
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO mendapatkan benih jagung manis untuk dijadikan bahan baku dalam pemalsuan jagung manis Merek TALENTA yang Saudara YOGI PRASETYA JANTE lakukan tersebut dari Saudara NUR HADIANTO sedangkan untuk hologramnya terdakwa dapatkan dari Saudara NANDANG SAMSUDIN, sedangkan untuk Packing / Kemasannya terdakwa dapatkan dari Saudara ARIFIN (Daftar Pencarian Orang). Terdakwa mendapatkan benih jagung manis untuk bahan baku pemalsuan dari Saudara NUR HADIANTO sebanyak 50 Kg dengan harga per kilogram nya adalah Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah), kemudian untuk hologram Terdakwa SUPRAPTO dapat dari Saudara NANDANG SAMSUDIN sebanyak 1.000 (seribut) biji dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per bijinya, sedangkan untuk Packing / kemasannya Terdakwa SUPRAPTO mendapatkan dari Saudara ARIFIN sebanyak 1.000 (seribu) pack / kemasan dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus).
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO selain menjual hologram dan packing pada Saudara YOGI PRASETYA terdakwa juga menjual hologram dan packing pada Saudara JUNET yang selanjutnya dijual kepada Saudara NUR HADIANTO yang selanjutnya oleh Saudara NUR HADIANTO digunakan untuk memalsukan benih jagung manis Merek TALENTA dirumahnya yang terletak di Dusun Kedungingas Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk.
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO mendapatkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu dari Saudara YOGI PRASETYA JANTE dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per packingnya dan mendapatkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu dari Saudara NUR HADIANTO dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa menjual atau memperdagangkan kepada konsumen atau kios atau toko pertanian dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per pack / kemasannya sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan per packing antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dimana terdakwa menjual atau memperdagangkan di wilayah Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar dan daerah lainnya di Provinsi Jawa Timur.
Bahwa benih Jagung Manis Merek TALENTA yang Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN jual kepada masyarakat pada keseluruhannya sama dengan Merek terdaftar milik PT. AGRI MAKMUR PERTIWI akan tetapi bukan hasil Produksi dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI yang beralamat di Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa 4 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri selaku pemegang Sertifikat Merek yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : IDM000215004, untuk Merek dengan nama “TALENTA”, dan Sertifikat Merek yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : IDM000347055, untuk Merek dengan nama BENIH PERTIWI.
Bahwa benih Jagung Manis Merek TALENTA yang diproduksi oleh PT. AGRI MAKMUR PERTIWI selaku pemegang Sertifikat Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI dengan Benih Jagung Manis Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI yang dijual oleh SUPRAPTO berbeda kualitas baik kemasan maupun benihnya, perbedaan dengan produk asli benih jagung manis (varietas) merek Talenta, Benih Pertiwi milik PT. AGRI MAKMUR PERTIWI antara lain ciri produk asli :
Identitas Hologram : Hologram asli apabila dilihat dari depan dicirikan dengan adanya tulisan Benih Pertiwi, Logo pertiwi yang dipisahkan oleh garis pita, serta terdapat nomor hologram dan cirri spesifik adalah background tulisan Pertiwi secara 3 dimensi.
Identitas Treatment / Perlakuan benih : Treatment benih jagung manis Talenta dicirikan dengan warna merah treatment yang lebih cerah serta merata karena adanya polymer khusus, warna tersebut tidak mudah hilang apabila benih tersebut direndam di dalam air.
Identifikasi ink jet print pada data mutu label : Ink jet print yang dipakai untuk mencetak data mutu label tidak mudah hilang apabila dipegang tangan atau terkena air.
Identitas tanaman jagung manis Talenta : Identitas pada fase vegetatip (umur 7 s/d 45 hari setelah tanam) memiliki ciri-ciri daun berbentuk bangun pipa, yaitu berlekuk-lekuk dengan ukuran panjang antara 75 s/d 80 cm dan lebar antara 4,5 s/d 5 cm, warna batang hijau dengan penampang batang bulat, pada umur 45 hari sebelum bunga kekluar bentuk tassel bengkok atau dalam bahasa jawanya (mecut).
Sedangkan Benih Jagung Manis Merek TALENTA yang diproduksi oleh Terdakwa YOGI PRASETYA JANTE Bin (Alm) MURSIAN berbeda antara lain:
Hologram di kemasan packing milik petani tidak sama dengan hologram benih jagung manis merek Talenta dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI yaitu lebih buram sedangkan yang asli dapat dilihat ada tulisan pertiwi dengan huruf kecil 3 dimensi.
Kemasan tepatnya pada bagian siler atau bagian tepi untuk yang didiga palsu milik petani ketika diraba lebih kasar sedangkan yang asli halus.
Nomor lot yang tertera di packing / kemasan benih yang diduga palsu tidak jelas dan mudah mengelupas sedangkan packing yang ada di kemasan atau packing asli jelas tahan dan tidak mudah mengelupas.
Pada tepi bagian bawah kemasan / packing benih jagung manis Talenta yang asli terdapat tulisan Pertiwi yang prosesnya menggunakan sistem hot press sehingga dalam satu kotak pertiwi tidak timbul titik titik sedangkan dalam kemasan atau packing yang diduga palsu timbuk titik titik.
Dari segi isi benih yang ada dalam kemasan palsu, benih jagung manis Talenta yang asli dicirikan dengan warna treatment yang lebih cerah dan merata karena ada polymer khusus, warna tidak mudah hilang apabila benih tersebut direndam air, sedangkan benih yang diduga palsu menggunakan warna mencolok dan bilamana direndam hilang.
Bahwa perbuatan Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN diketahui setelah dilakukan penangkapan terhadap Saudara YOGI PRASETYA JANTE Bin (Alm) MURSIAN, Saudara NUR HADIANTO dan Saudara NANDANG SAMSUDIN yang dilakukan oleh Saudara HARJITO dan Saudara SUSANTO anggota Kepolisian dari Polres Kediri pada tanggal 09 Mei 2016 setelah melakukan penyelidikan atas pengaduan dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI tentang dugaan tindak pidana pelanggaran Merek terhadap Merek terdaftar BENIH PERTIWI dan Merek TALENTA pada produk benih jagung manis di daerah Kabupaten Kediri dan diketahui terdakwa telah memproduksi dan memasarkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu.
Bahwa perbuatan Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN telah mencemarkan citra PT. AGRI MAKMUR PERTIWI selaku pemegang Sertifikat Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI di masyarakat karena banyak komplain / keluhan dari petani di wilayah Kabupaten Kediri dan akibat kejadian tersebut, PT. AGRI MAKMUR PERTIWI mengalami kerugian baik materiil maupun secara immateriil yaitu menurunnya omset perusahaan dan nama baik dari perusahaan menjadi kurang dipercaya masyarakat.
Perbuatan Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 90 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN bersama-sama dengan Saudara NUR HADIANTO Bin SUWAJI, Saudara YOGI PRASETYA JANTE, dan Saudara NANDANG SAMSUDIN bin ADE SUPRIATNA (ketiganya penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2015 sampai dengan hari Senin tanggal 09 Mei 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam Bulan Desember 2015 sampai dengan Bulan Mei 2016 bertempat di Dusun Kedungingas RT/RW : 01/03, Desa Rowomarto, Kecamatan Patianworo Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berhak mengadili dan memutuskan perkara tersebut, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN selaku wiraswasta yang bekerja di bidang perdagangan utamanya adalah jual beli benih jagung manis khususnya Merek TALENTA serta obat tanaman. Terdakwa memiliki peran menyediakan hologram packing / kemasan dan benih jagung manis yang digunakan untuk memproduksi / memalsukan produk dan setelah produk jadi selanjutnya yang memperjual belikan, menjual atau memperdagangkan benih jagung manis Merek TALENTA produk dari Saudara YOGI PRASETYA JANTE dan Saudara NUR HADIANTO adalah terdakwa sendiri.
Bahwa awalnya Terdakwa SUPRAPTOBin (Alm) SAIMIN sekitar bulan Februari 2016 datang ke rumah Saudara YOGI PRASETYA JANTE di Perum GG PERMAI Kota Kediri, kemudian melihat ada kemasan atau packing Benih Jagung Manis Merek TALENTA yang diproduksi oleh PT. AGRI MAKMUR PERTIWI, selanjutnya terdakwa menyarankan untuk menggunakan packing / kemasan Benih Jagung Manis Merek TALENTA tersebut dalam memproduksi atau memalsukan jagung manis tersebut untuk kegiatan pemalsuan yang YOGI PRASETYA JANTE lakukan, selain itu terdakwa juga menyediakan hologram dan packingnya.
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO mendapatkan benih jagung manis untuk dijadikan bahan baku dalam pemalsuan jagung manis Merek TALENTA yang Saudara YOGI PRASETYA JANTE lakukan tersebut dari Saudara NUR HADIANTO sedangkan untuk hologramnya terdakwa dapatkan dari Saudara NANDANG SAMSUDIN, sedangkan untuk Packing / Kemasannya terdakwa dapatkan dari Saudara ARIFIN (Daftar Pencarian Orang). Terdakwa mendapatkan benih jagung manis untuk bahan baku pemalsuan dari Saudara NUR HADIANTO sebanyak 50 Kg dengan harga per kilogram nya adalah Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah), kemudian untuk hologram Terdakwa SUPRAPTO dapat dari Saudara NANDANG SAMSUDIN sebanyak 1.000 (seribut) biji dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per bijinya, sedangkan untuk Packing / kemasannya Terdakwa SUPRAPTO mendapatkan dari Saudara ARIFIN sebanyak 1.000 (seribu) pack / kemasan dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus).
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO selain menjual hologram dan packing pada Saudara YOGI PRASETYA terdakwa juga menjual hologram dan packing pada Saudara JUNET yang selanjutnya dijual kepada Saudara NUR HADIANTO yang selanjutnya oleh Saudara NUR HADIANTO digunakan untuk memalsukan benih jagung manis Merek TALENTA dirumahnya yang terletak di Dusun Kedungingas Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk.
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO mendapatkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu dari Saudara YOGI PRASETYA JANTE dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per packingnya dan mendapatkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu dari Saudara NUR HADIANTO dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa menjual atau memperdagangkan kepada konsumen atau kios atau toko pertanian dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per pack / kemasannya sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan per packing antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dimana terdakwa menjual atau memperdagangkan di wilayah Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar dan daerah lainnya di Provinsi Jawa Timur.
Bahwa benih Jagung Manis Merek TALENTA yang Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN jual kepada masyarakat pada keseluruhannya sama dengan Merek terdaftar milik PT. AGRI MAKMUR PERTIWI akan tetapi bukan hasil Produksi dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI yang beralamat di Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa 4 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri selaku pemegang Sertifikat Merek yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : IDM000215004, untuk Merek dengan nama “TALENTA”, dan Sertifikat Merek yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : IDM000347055, untuk Merek dengan nama BENIH PERTIWI.
Bahwa benih Jagung Manis Merek TALENTA yang diproduksi oleh PT. AGRI MAKMUR PERTIWI selaku pemegang Sertifikat Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI dengan Benih Jagung Manis Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI yang dijual oleh SUPRAPTO berbeda kualitas baik kemasan maupun benihnya, perbedaan dengan produk asli benih jagung manis (varietas) merek Talenta, Benih Pertiwi milik PT. AGRI MAKMUR PERTIWI antara lain ciri produk asli :
Identitas Hologram : Hologram asli apabila dilihat dari depan dicirikan dengan adanya tulisan Benih Pertiwi, Logo pertiwi yang dipisahkan oleh garis pita, serta terdapat nomor hologram dan cirri spesifik adalah background tulisan Pertiwi secara 3 dimensi.
Identitas Treatment / Perlakuan benih : Treatment benih jagung manis Talenta dicirikan dengan warna merah treatment yang lebih cerah serta merata karena adanya polymer khusus, warna tersebut tidak mudah hilang apabila benih tersebut direndam di dalam air.
Identifikasi ink jet print pada data mutu label : Ink jet print yang dipakai untuk mencetak data mutu label tidak mudah hilang apabila dipegang tangan atau terkena air.
Identitas tanaman jagung manis Talenta : Identitas pada fase vegetatip (umur 7 s/d 45 hari setelah tanam) memiliki ciri-ciri daun berbentuk bangun pipa, yaitu berlekuk-lekuk dengan ukuran panjang antara 75 s/d 80 cm dan lebar antara 4,5 s/d 5 cm, warna batang hijau dengan penampang batang bulat, pada umur 45 hari sebelum bunga kekluar bentuk tassel bengkok atau dalam bahasa jawanya (mecut).
Sedangkan Benih Jagung Manis Merek TALENTA yang diproduksi oleh Terdakwa YOGI PRASETYA JANTE Bin (Alm) MURSIAN berbeda antara lain:
Hologram di kemasan packing milik petani tidak sama dengan hologram benih jagung manis merek Talenta dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI yaitu lebih buram sedangkan yang asli dapat dilihat ada tulisan pertiwi dengan huruf kecil 3 dimensi.
Kemasan tepatnya pada bagian siler atau bagian tepi untuk yang didiga palsu milik petani ketika diraba lebih kasar sedangkan yang asli halus.
Nomor lot yang tertera di packing / kemasan benih yang diduga palsu tidak jelas dan mudah mengelupas sedangkan packing yang ada di kemasan atau packing asli jelas tahan dan tidak mudah mengelupas.
Pada tepi bagian bawah kemasan / packing benih jagung manis Talenta yang asli terdapat tulisan Pertiwi yang prosesnya menggunakan sistem hot press sehingga dalam satu kotak pertiwi tidak timbul titik titik sedangkan dalam kemasan atau packing yang diduga palsu timbuk titik titik.
Dari segi isi benih yang ada dalam kemasan palsu, benih jagung manis Talenta yang asli dicirikan dengan warna treatment yang lebih cerah dan merata karena ada polymer khusus, warna tidak mudah hilang apabila benih tersebut direndam air, sedangkan benih yang diduga palsu menggunakan warna mencolok dan bilamana direndam hilang.
Bahwa perbuatan Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN diketahui setelah dilakukan penangkapan terhadap Saudara YOGI PRASETYA JANTE Bin (Alm) MURSIAN, Saudara NUR HADIANTO dan Saudara NANDANG SAMSUDIN yang dilakukan oleh Saudara HARJITO dan Saudara SUSANTO anggota Kepolisian dari Polres Kediri pada tanggal 09 Mei 2016 setelah melakukan penyelidikan atas pengaduan dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI tentang dugaan tindak pidana pelanggaran Merek terhadap Merek terdaftar BENIH PERTIWI dan Merek TALENTA pada produk benih jagung manis di daerah Kabupaten Kediri dan diketahui terdakwa telah memproduksi dan memasarkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu.
Bahwa perbuatan Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN telah mencemarkan citra PT. AGRI MAKMUR PERTIWI selaku pemegang Sertifikat Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI di masyarakat karena banyak komplain / keluhan dari petani di wilayah Kabupaten Kediri dan akibat kejadian tersebut, PT. AGRI MAKMUR PERTIWI mengalami kerugian baik materiil maupun secara immateriil yaitu menurunnya omset perusahaan dan nama baik dari perusahaan menjadi kurang dipercaya masyarakat.
Perbuatan Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN bersama-sama dengan Saudara NUR HADIANTO Bin SUWAJI, Saudara YOGI PRASETYA JANTE, dan Saudara NANDANG SAMSUDIN bin ADE SUPRIATNA (ketiganya penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2015 sampai dengan hari Senin tanggal 09 Mei 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam Bulan Desember 2015 sampai dengan Bulan Mei 2016 bertempat di Dusun Kedungingas RT/RW : 01/03, Desa Rowomarto, Kecamatan Patianworo Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berhak mengadili dan memutuskan perkara tersebut, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93, yang dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN selaku wiraswasta yang bekerja di bidang perdagangan utamanya adalah jual beli benih jagung manis khususnya Merek TALENTA serta obat tanaman. Terdakwa memiliki peran menyediakan hologram packing / kemasan dan benih jagung manis yang digunakan untuk memproduksi / memalsukan produk dan setelah produk jadi selanjutnya yang memperjual belikan, menjual atau memperdagangkan benih jagung manis Merek TALENTA produk dari Saudara YOGI PRASETYA JANTE dan Saudara NUR HADIANTO adalah terdakwa sendiri.
Bahwa awalnya Terdakwa SUPRAPTOBin (Alm) SAIMIN sekitar bulan Februari 2016 datang ke rumah Saudara YOGI PRASETYA JANTE di Perum GG PERMAI Kota Kediri, kemudian melihat ada kemasan atau packing Benih Jagung Manis Merek TALENTA yang diproduksi oleh PT. AGRI MAKMUR PERTIWI, selanjutnya terdakwa menyarankan untuk menggunakan packing / kemasan Benih Jagung Manis Merek TALENTA tersebut dalam memproduksi atau memalsukan jagung manis tersebut untuk kegiatan pemalsuan yang YOGI PRASETYA JANTE lakukan, selain itu terdakwa juga menyediakan hologram dan packingnya.
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO mendapatkan benih jagung manis untuk dijadikan bahan baku dalam pemalsuan jagung manis Merek TALENTA yang Saudara YOGI PRASETYA JANTE lakukan tersebut dari Saudara NUR HADIANTO sedangkan untuk hologramnya terdakwa dapatkan dari Saudara NANDANG SAMSUDIN, sedangkan untuk Packing / Kemasannya terdakwa dapatkan dari Saudara ARIFIN (Daftar Pencarian Orang). Terdakwa mendapatkan benih jagung manis untuk bahan baku pemalsuan dari Saudara NUR HADIANTO sebanyak 50 Kg dengan harga per kilogram nya adalah Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah), kemudian untuk hologram Terdakwa SUPRAPTO dapat dari Saudara NANDANG SAMSUDIN sebanyak 1.000 (seribut) biji dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per bijinya, sedangkan untuk Packing / kemasannya Terdakwa SUPRAPTO mendapatkan dari Saudara ARIFIN sebanyak 1.000 (seribu) pack / kemasan dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus).
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO selain menjual hologram dan packing pada Saudara YOGI PRASETYA terdakwa juga menjual hologram dan packing pada Saudara JUNET yang selanjutnya dijual kepada Saudara NUR HADIANTO yang selanjutnya oleh Saudara NUR HADIANTO digunakan untuk memalsukan benih jagung manis Merek TALENTA dirumahnya yang terletak di Dusun Kedungingas Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk.
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO mendapatkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu dari Saudara YOGI PRASETYA JANTE dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per packingnya dan mendapatkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu dari Saudara NUR HADIANTO dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa menjual atau memperdagangkan kepada konsumen atau kios atau toko pertanian dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per pack / kemasannya sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan per packing antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dimana terdakwa menjual atau memperdagangkan di wilayah Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar dan daerah lainnya di Provinsi Jawa Timur.
Bahwa benih Jagung Manis Merek TALENTA yang Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN jual kepada masyarakat pada keseluruhannya sama dengan Merek terdaftar milik PT. AGRI MAKMUR PERTIWI akan tetapi bukan hasil Produksi dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI yang beralamat di Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa 4 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri selaku pemegang Sertifikat Merek yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : IDM000215004, untuk Merek dengan nama “TALENTA”, dan Sertifikat Merek yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : IDM000347055, untuk Merek dengan nama BENIH PERTIWI.
Bahwa benih Jagung Manis Merek TALENTA yang diproduksi oleh PT. AGRI MAKMUR PERTIWI selaku pemegang Sertifikat Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI dengan Benih Jagung Manis Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI yang dijual oleh SUPRAPTO berbeda kualitas baik kemasan maupun benihnya, perbedaan dengan produk asli benih jagung manis (varietas) merek Talenta, Benih Pertiwi milik PT. AGRI MAKMUR PERTIWI antara lain ciri produk asli :
Identitas Hologram : Hologram asli apabila dilihat dari depan dicirikan dengan adanya tulisan Benih Pertiwi, Logo pertiwi yang dipisahkan oleh garis pita, serta terdapat nomor hologram dan cirri spesifik adalah background tulisan Pertiwi secara 3 dimensi.
Identitas Treatment / Perlakuan benih : Treatment benih jagung manis Talenta dicirikan dengan warna merah treatment yang lebih cerah serta merata karena adanya polymer khusus, warna tersebut tidak mudah hilang apabila benih tersebut direndam di dalam air.
Identifikasi ink jet print pada data mutu label : Ink jet print yang dipakai untuk mencetak data mutu label tidak mudah hilang apabila dipegang tangan atau terkena air.
Identitas tanaman jagung manis Talenta : Identitas pada fase vegetatip (umur 7 s/d 45 hari setelah tanam) memiliki ciri-ciri daun berbentuk bangun pipa, yaitu berlekuk-lekuk dengan ukuran panjang antara 75 s/d 80 cm dan lebar antara 4,5 s/d 5 cm, warna batang hijau dengan penampang batang bulat, pada umur 45 hari sebelum bunga kekluar bentuk tassel bengkok atau dalam bahasa jawanya (mecut).
Sedangkan Benih Jagung Manis Merek TALENTA yang diproduksi oleh Terdakwa YOGI PRASETYA JANTE Bin (Alm) MURSIAN berbeda antara lain:
Hologram di kemasan packing milik petani tidak sama dengan hologram benih jagung manis merek Talenta dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI yaitu lebih buram sedangkan yang asli dapat dilihat ada tulisan pertiwi dengan huruf kecil 3 dimensi.
Kemasan tepatnya pada bagian siler atau bagian tepi untuk yang didiga palsu milik petani ketika diraba lebih kasar sedangkan yang asli halus.
Nomor lot yang tertera di packing / kemasan benih yang diduga palsu tidak jelas dan mudah mengelupas sedangkan packing yang ada di kemasan atau packing asli jelas tahan dan tidak mudah mengelupas.
Pada tepi bagian bawah kemasan / packing benih jagung manis Talenta yang asli terdapat tulisan Pertiwi yang prosesnya menggunakan sistem hot press sehingga dalam satu kotak pertiwi tidak timbul titik titik sedangkan dalam kemasan atau packing yang diduga palsu timbuk titik titik.
Dari segi isi benih yang ada dalam kemasan palsu, benih jagung manis Talenta yang asli dicirikan dengan warna treatment yang lebih cerah dan merata karena ada polymer khusus, warna tidak mudah hilang apabila benih tersebut direndam air, sedangkan benih yang diduga palsu menggunakan warna mencolok dan bilamana direndam hilang.
Bahwa perbuatan Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN diketahui setelah dilakukan penangkapan terhadap Saudara YOGI PRASETYA JANTE Bin (Alm) MURSIAN, Saudara NUR HADIANTO dan Saudara NANDANG SAMSUDIN yang dilakukan oleh Saudara HARJITO dan Saudara SUSANTO anggota Kepolisian dari Polres Kediri pada tanggal 09 Mei 2016 setelah melakukan penyelidikan atas pengaduan dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI tentang dugaan tindak pidana pelanggaran Merek terhadap Merek terdaftar BENIH PERTIWI dan Merek TALENTA pada produk benih jagung manis di daerah Kabupaten Kediri dan diketahui terdakwa telah memproduksi dan memasarkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu.
Bahwa perbuatan Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN telah mencemarkan citra PT. AGRI MAKMUR PERTIWI selaku pemegang Sertifikat Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI di masyarakat karena banyak komplain / keluhan dari petani di wilayah Kabupaten Kediri dan akibat kejadian tersebut, PT. AGRI MAKMUR PERTIWI mengalami kerugian baik materiil maupun secara immateriil yaitu menurunnya omset perusahaan dan nama baik dari perusahaan menjadi kurang dipercaya masyarakat.
Perbuatan Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Bambang Irawan Soekarno, SE. Bin (alm) Agus Suyitno, dibawah sumpah di persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Agri Makmur Pertiwi bertugas sebagai supervesor dibagian umum;
Bahwa pada tanggal 8 April 2016 saksi mendapat laporan dari staf yang ada dilapangan ada komplain dari konsumen yaitu Pak Salim benih jagung manis merek Talenta dari PT. Agri Makmur Pertiwi tidak tumbuh, selanjutnya dilakukan pengecekan benih jagung yang dibeli Pak Salim tersebut dari sisa benih dan packing dibawa ke pabrik untuk dilakukan pengujian di Laboratorium dilahan yang memang menjadi lokasi uji purity milik PT. Agri Makmur Pertiwi;
Bahwa terjadinya pengaduan dari konsumen Pak Salim benih jagung yang dibeli dari toko Zahta tani tidak tumbuh pada tanggal 8 April 2016;
Bahwa setelah saksi mengetahui keadaan tersebut pada tanggal 11 April 2016 saksi menyuruh Sdr. Eko membeli benih jagung manis merk Talenta ke toko Zahra Pertanian sebanyak 2 (dua) packing dan pada tanggal 13 saksi menyuruh lagi beli 1 (satu) box ternyata benih jagung manis merk Talenta milik PT. Agri Makmur Pertiwi telah dipalsu;
Bahwa yang membedakan kalau benih itu asli atau palsu, kalau yang asli : hologramnya dari PT. Agri Makmur Pertiwi terlihat jelas, tulisan pertiwi terlihat 3 (tiga) dimensi, Warna benih merah lebih cerah serta merata dan warna tersebut tidak hilang meski direndam didalam air, data mutu label tidak mudah hilang apabila dipegang tangan atau terkena air, untuk varietas benih umur 7-45 hari setelah tanam memiliki ciri daun berbentuk bangun pita yaitu berlekuk-lekuk dengan ukuran panjang antara 75-80 cm dan lebar antara 4’5-5 cm, warna batang hijau dengan penampang batang bulat sebelum bunga keluar bentuk mecut, Kalau yang palsu : hologramnya buram, pada bagian tepi ketika diraba lebih kasar sedangkan yang asli halus, No.Lot yang ada dikemasan mudah mengelupas , warna benih warnanya agak buram kalau direndam dalam air mudah hilang;
Bahwa tindakan saksi selanjutnya setelah tahu beredarnya benih jagung palsu pada tanggal 15 April 2016 saya membuat laporan ke Polisi dengan membawa barang bukti benih jagung yang asli dan yang palsu;
Bahwa yang membedakan Bibit benih jagung Talenta dari PT. Agri Makmur Pertiwi dengan bibit yang lain dari varietasnya setelah tanam memiliki ciri-ciri daun berbentuk bangun pita yaitu berlekuk-lekuk dengan ukuran panjang antara 75-80 cm dan lebar antara 4,5-5 cm, warna batang hijau dengan penampang batang bulat sebelum bunga keluar bentuk mecut;
Bahwa untuk mengetahui kalau benih jagung itu asli atau palsu setelah diteliti di laboratorium;
Bahwa PT. Agri Makmur Pertiwi telah didaftarkan dengan sertipikat merek Nomor : IDM000215004 tanggal 20 Agustus 2009 dan berlaku samapai tahun 2019 dan surat sertipikat Nomor : IDM000347055 tanggal 3 Pebruari 2012 dan berlaku sampai tahun 2022;
Bahwa PT. Agri Makmur Pertiwi tidak pernah member ijin pihak lain untuk memakai merek dari PT. Agri Makmur Pertiwi hanya petani yang bermitra;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Ramadhan Adhi Candra Bin Karsono, dibawah sumpah di persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Agri Makmur Pertiwi bertugas sebagai qualiti control atau bagian yang memastikan kualitas dari produk PT. Agri Makmur Pertiwi salah satunya benih jagung merk talenta;
Bahwa awalnya saksi dihubungi oleh marketing dan dipertemukan dengan petani yang complain, selanjutnya saksi mendatangi petani yang complain yaitu Pak Salim yang menyatakan bahwa telah membeli benih jagung manis dengan merk talenta dan setelah ditanam selama 2 (dua) minggu tidak tumbuh, selanjutnya di lakukan pemeriksaan secara fisik baik terhadap kemasan maupun produk yang dibeli oleh Pak Salim ditemukan indikasi barang tersebut palsu, selanjutnya membawa sampel benih yang dibeli pak Salim kekantor PT. Agri Makmur Pertiwi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan benih yang dibeli Pak Salim Palsu;
Bahwa terjadinya pengaduan dari konsumen pada tanggal 8 April 2016, dimana pak Salim membeli benih jagung merk Talenta yang palsu di toko Zahra Tani;
Bahwa ciri-ciri kalau benih yang dibeli Pak Salim itu palsu bisa dilihat dari:
hologramnya benih yang dibeli Pak Salim tidak sama dengan hologram benih jagung manis merk talenta dari PT. Agri Makmur Pertiwi kalau yang palsu lebih buram kalau yang asli ada tulisan pertiwi dengan huruf kecil;
Untuk kemasan yang palsu bagian tepi diraba terasa kasar kalau yang asli diraba terasa halus;
Pada produk yang palsu nomor lot tidak jelas apabila digosok akan hilang jika yang asli jelas apabila digosok tidak hilang;
Pada kemasan nomor dibagian bawah dipres dengan pres biasa sedangkan yang asli hot presnya akan keihatan perbedaanya;
Dari segi isi sudah lain mulai dari warna, tritmen benih sudah berbeda;ologramnya;
Bahwa produk dari PT. Agri Makmur Pertiwi sudah dipatenkan berdasarkan Pendaftaran merek dari PT. Agri Makmur Pertiwi dengan sertipikat mrek Nomor : IDM000215004 tanggal 20 Agustus 2009 dan berlaku samapai tahun 2019 dan surat sertipikat Nomor : IDM000347055 tanggal 3 Pebruari 2012 dan berlaku sampai tahun 2022;
Bahwa benih jagung merk talenta dari PT. Agri Makmur Pertiwi rata-rata 1 (satu) minggu sudah tumbuh;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Agri Makmur Pertiwi selaku pemegang hak merk talenta, Petani, pedagang dan toko-toko yang tidak tahu yang dirugikan;
Bahwa yang membedakan bibit benih jagung Talenta dari PT. Agri Makmur Pertiwi dengan bibit yang lain dari varietasnya setelah tanam memiliki cirri-ciri daun berbentuk bangun pita yaitu berlekuk-lekuk dengan ukuran panjang antara 75-80 cm dan lebar antara 4,5-5 cm, warna batang hijau dengan penampang batang bulat sebelum bunga keluar bentuk mecut;
Bahwa cara PT. Agri Makmur Pertiwi menjual produknya melalui toko-toko tertentu yang ditunjuk lalu, oleh toko yang ditunjuk didistribusikan ke toko-toko kecil ;
Bahwa PT. Agri Makmur Pertiwi itu sudah didaftarkan berdasarkan sertipikat merek Nomor : IDM000215004 tanggal 20 Agustus 2009 dan berlaku samapai tahun 2019 dan surat sertipikat Nomor : IDM000347055 tanggal 3 Pebruari 2012 dan berlaku sampai tahun 2022;
Bahwa PT. Agri Makmur Pertiwi tidak pernah member ijin pihak lain untuk memakai merek dari PT. Agri Makmur Pertiwi hanya petani yang bermitra;
Bahwa harga benih jagung manis merk talenta dijual ditoko sekitar yaitu Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Susanto, dibawah sumpah di persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemalsuan merek jagung manis merek TALENTA yang dilakukan/dipalsukan oleh terdakwa.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan kenal setelah penangkapan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa benar saksi adalah anggota Kepolisian Resort Kediri yang menerima laporan dari bagian penerimaan laporan atau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/83/IV/2016/JATIM/RES KEDIRI tanggal 15 April 2016 oleh pelapor BAMBANG IRAWAN SOEKARNO, SE selaku karyawan dari PT Agri Makmur pertiwi yang melaporkan adanya benih jagung manis merek Talenta yang diduga palsu.
Bahwa benar setelah itu tim penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan 2 (dua) nama orang yang diduga telah memalsukan benih jagung manis merek Talenta yang diduga palsu yakni NURHADI Bin SUWAJI dan YOGI PRASETYO.
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di POM Bensin Mengkreng Dusun Nambangan Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri kabupaten Kediri, saksi bersama saksi HARJITO dan tim dari Resort Kediri melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MUHAMMAD AZIZ AFIFI yang diketahui adalah pembantu terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan didapatkan barang-barang bukti berupa benih jagung manis Palsu merk Talenta sebanyak 132 Pack bungkus .
Bahwa benar setelah itu saksi dan tim kembali melakukan penggeledahan dirumah NURHADI dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah mesin siller, 1 (satu) buah setrika listrik, 1 (satu) buah cutter, 1 (satu) buah penggaris besi, 50 (lima puluh) packing/kemasan merk TALENTA dan selanjutnya barang-barang tersebut disita untuk dipergunakan sebagai barang bukti dipersidangan.
Bahwa benar NURHADI telah memproduksi atau membuat benih jagung manis palsu merek Talenta dengan cara memesan benih jagung dari seseorang dan juga memesan hologram dan kemasan dari terdakwa.
Bahwa benar saksi menjelaskan perbuatan Terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN diketahui setelah dilakukan penangkapan terhadap Saudara YOGI PRASETYA JANTE Bin (Alm) MURSIAN, Saudara NUR HADIANTO dan Saudara NANDANG SAMSUDIN yang dilakukan oleh Saudara HARJITO dan Saudara SUSANTO anggota Kepolisian dari Polres Kediri pada tanggal 09 Mei 2016 setelah melakukan penyelidikan atas pengaduan dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI tentang dugaan tindak pidana pelanggaran Merek terhadap Merek terdaftar BENIH PERTIWI dan Merek TALENTA pada produk benih jagung manis di daerah Kabupaten Kediri dan diketahui terdakwa telah memproduksi dan memasarkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu
Bahwa benar terdakwa telah mengakui jika telah memalsukan benih jagung manis merek Talenta produksi PT Agri Makmur Pertiwi dengan mensuplai Hologram kepada Saudara YOGI PRASETYA dan Saudara NUR HADIANTO, kemudian juga mendapat benih jagung dari Saudara NUR HADIANTO untuk dijual kepada Saudara YOGI PRASETYA.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa masyarakat umum khususnya petani dan pihak PT Agri Makmur Pertiwi merasa sangat dirugikan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Mohamad Salim Bin Doe Latif, dibawah sumpah di persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menjelaskan sekitar awal April 2016 saksi melakukan complain kepada PT. AGRI MAKMUR PERTIWI terkait dengan benih jagung yang saksi beli, dimana setelah saksi menanam benih jagung manis merek TALENTA tersebut namun banyak yang tidak tumbuh atau hanya tumbuh sebanyak 20% hal tersebut saksi ketahui setelah tanaman tersebut berusia 10 (sepuluh) hari;
Bahwa benar saksi menjelaskan setelah mengetahui jika tanaman tersebut tidak tumbuh adalah mengecek sisa benih yang saksi beli dan selanjutnya saksi tanam, dari situ saksi mendapati kecurigaan terhadap benih yang saksi beli atau dapat saksi sampaikan bahwa benih jagung tersebut palsu, dan kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada marketing atau pihak PT. PERTIWI atas benih jagung yang saksi beli kemudian saksi serahkan sisa benih jagung manis Merek TALENTA kepada pihak PT. PERTIWI guna diperiksa lebih lanjut, dan beberapa hari setelah penyerahan sisa benih jagung saksi tersebut saksi diberitahu bahwa benih yang saksi beli tersebut adalah palsu;
Bahwa benar saksi menjelaskan mendapatkan benih jagung manis merek TALENTA selanjutnya saksi tanam namun banyak yang tidak tumbuh atau hanya tumbuh sekitar 20% dari Toko Zahra yang beralamat di Desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, dimana benih jagung tersebut saksi beli dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa benar saksi menjelaskan membeli sebanyak 5 (lima) pak untuk luas tanah 1400 m2 dan tersisa ½ pak yang selanjutnya saksi serahkan kepada pihak PT. AGRI MAKMUR PERTIWI;
Bahwa benar saksi mengalami kerugian akibat hal ini
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Nurhadianto Bin Suwaji, dibawah sumpah di persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menjelaskan membeli benih jagung dari Saudara TOYO seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per Kg dan saksi membeli sejumlah 30 (tiga puluh) Kg dengan total pembayaran Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan ciri benih tersebut sudah dalam keadaan kering dan berwarna merah. Sedangkan untuk kemasannya saksi bekerja sama dengan Saudara JONET dengan harga pembelian kemasan Merk TALENTA seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang di tanggung berdua antara saksi dan Saudara JONET selanjutnya dari hasil penjualan produk jadi pendapatan untungnya akan di bagi 2;
Bahwa benar saksi menjelaskan pernah menjual benih jagung manis kepada Terdakwa SUPRAPTO sebanyak 50 Kg dengan harga per kilogramnya adalah Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah);
Bahwa benar saksi menjelaskan dari terdaka SUPRAPTO juga mendapatkan hologram dan packing TALENTA yang digunakan untuk memproduksi Benih Jagung Manis Merek TALENTA Palsu tersebut.
Bahwa benar saksi menjelaskan Terdakwa SUPRAPTO juga menjual produk Jagung Manis TALENTA yang diproduksi oleh saksi dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Nandang Samsudin bin Ade Supriatna
Bahwa saksi dimintai tolong oleh terdakwa untuk menyediakan hologram (yang dicantumkan dalam kemasan) benih jagung manis merk talenta produksi PT. Agri Makmur Pertiwi yang dipesankan dari orang Bandung ;
Bahwa benar saksi menjelaskan mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan menyuplai hologram palsu benih pertiwi kepada YOGI PRASETYA JANTE dan Saudara SUPRAPTO
Bahwa benar saksi menjelaskan berawal ketika sekitar bulan Februari 2016 Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN mengatakan kepada saksi jika ingin bermain cantik dengan cara memalsukan benih jagung manis merk Talenta kemudian Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN meminta saksi untuk menyediakan kemasan produk benih jagung manis merek Talenta, Benih Pertiwi serta diminta untuk menjualkan produk jagung manis merek Talenta palsu produknya tersebut, namun saksi hanya menyetujui permintaan Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN tersebut hanya sanggup untuk menyediakan hologram yang telah dipalsukan saja yang mana hologram palsu tersebut nantinya akan dipasang dalam kemasan produk benih jagung manis merek Talenta, Benih Pertiwi yang dipalsukan oleh Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN, sedangkan untuk keperluan kemasan dipenuhi oleh Sdr. ARIFIN Alias IPIN (DPO).
Bahwa benar saksi menjelaskan kemudian mendapatkan hologram palsu tersebut dari Sdr. AMAR (DPO) yang beralamatkan di Kab. Bandung Jawa Barat, kemudian setelah saksi mendapatkan 1000 (seribu) hologram palsu yang sama dengan hologram asli benih jagung merk Talenta, Benih Pertiwi tersebut, lalu terdakwa menjual 1000 (seribu) hologram palsu tersebut kepada Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per biji, selanjutnya terdakwa mengirimkan 1000 (seribu) hologram palsu tersebut kepada Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN yang beralamatkan melalui jasa pengiriman Herona.
Bahwa benar saksi menjelaskan selain itu saksi juga pernah menyuplai hologram palsu untuk pemalsuan produk benih jagung manis merk Talenta, Benih Pertiwi sebanyak 400 (empat ratus) biji kepada Sdr. SUPRAPTO kemudian Sdr. SUPRAPTO menyuplai hologram palsu tersebut kepada Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN untuk dipasang dalam kemasan produk benih jagung manis merek Talenta, Benih Pertiwi yang dipalsukan oleh Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN.
Bahwa benar saksi menjelaskan membeli hologram tersebut dari AMAR seharga Rp. 1000,- sedangkan menjualnya kepada YOGI PRASETYA JANTE seharga Rp. 2.000,- yang merupakan ganti hutang piutang antara terdakwa dan YOGI PRASETYA JANTE.
Bahwa benar saksi menjelaskan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saksi Kampung Cisalak, RT.02, RW.01, Kel. Sukalila, Kec. Cibatu, Kab.Garut ditemukan 1 (satu) kotak paketan berisi paking benih jagung merk Talenta dan paking benih jagung merek Jambore dan satu gulung paking benih jagung merek Talenta pada bagian depan tertulis ”Herona” Kertosono H. Mukhlas 082314348479, kemudian berdasarkan keterangan saksi mendapat hologram palsu tersebut dari Sdr. AMAR (DPO) di Kab. Bandung Jawa Barat kemudian dilakukan penggeledahan di rumah AMAR (DPO) ditemukan barang bukti 14 (empat belas) pak merk Talenta ukuran 250 gram, 13 (tiga belas) pak merk Bika, 40 (empat puluh) pak merek Pertiwi 3 ukuran 1 kg, 1 (satu) rol pak benih jagung merek Talenta, 5 (lima) rol pak benih jagung merk Jambore, 4 (empat) buah alas sablon, 1 (satu) lembar alumuniumfoil, 58 (lima puluh delapan) pak benih jagung merek jagung Jambore, 40 (empat puluh) pak benih jagung merk Bisi, 4 (empat) rol benih jagung bisi
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Yogi Prasetya Jante
Bahwa benar saksi menjelaskan memproduksi benih Jagung manis Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI yang dilakukan dengan cara awalnya saksi memperoleh benih jagung manis dengan kualitas yang baik, setelah memperoleh benih selanjutnya benih dicampur dengan fungisida, anti hama (regant) dan pewarna merah, setelah proses pencampuran tersebut dilanjutkan dengan proses pengeringan pada benih, selanjutnya benih tersebut dipacking / dikemas kemudian dipasarkan / diperdagangkan kepada masyarakat.
Bahwa benar saksi menjelaskan memasarkan / menjual produk benih Jagung Manis Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI tersebut dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per/pack.
Bahwa benar saksi menjelaskan dalam memproduksi benih Jagung Manis Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI tersebut saksi dibantu oleh Saudara SUYUD MARYONO, Saudari SUPARTI, Saudara SUPENO, Saudara DADANG dan Saudara DEDEN yang merupakan karyawan terdakwa dimana ketika kegiatan produksi dilakukan mereka yang melakukan mulai dari pencampuran bahan dasar berupa benih jagung, diberi obat-obatan hingga pengepakan dilakukan oleh Saudara SUYUD MARYONO, Saudari SUPARTI, Saudara SUPENO dan Saudara DEDEN (Daftar Pencarian Orang) sedangkan Saudara DADANG (Daftar Pencarian Orang) bertugas mengirim kepada pembeli atas hasil produksi benih jagung manis Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI. Kemudian Saudara NANDANG SAMSUDIN (Berkas dalam perkara lain) adalah orang yang menyuplai hologram, Saudara ARIFIN (Daftar Pencarian Orang) adalah orang yang menyuplai Packing, Saudara SUPRAPTO (Berkas dalam perkara lain) adalah orang yang menjual hasil produksi benih jagung manis serta juga pernah melakukan suplai bahan dasar berupa benih jagung manis dan hologram, dan Saudara AGUS (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara DIDIK Alias BONENG (Daftar Pencarian Orang) adalah orang yang menyuplai bahan dasar jagung manis.
Bahwa benar saksi menjelaskan benih Jagung Manis Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI yang saksi jual kepada masyarakat pada keseluruhannya sama dengan Merek terdaftar milik PT. AGRI MAKMUR PERTIWI akan tetapi bukan hasil Produksi dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI yang beralamat di Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa 4 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri selaku pemegang Sertifikat Merek yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : IDM000215004, untuk Merek dengan nama “TALENTA”, dan Sertifikat Merek yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : IDM000347055, untuk Merek dengan nama BENIH PERTIWI.
Bahwa benar saksai menjelaskan perbuatannya tersebut baru diketahui oleh Saudara HARJITO dan Saudara SUSANTO anggota Kepolisian dari Polres Kediri pada tanggal 09 Mei 2016 setelah melakukan penyelidikan atas pengaduan dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI tentang dugaan tindak pidana pelanggaran Merek terhadap Merek terdaftar BENIH PERTIWI dan Merek TALENTA pada produk benih jagung manis di daerah Kabupaten Kediri dan diketahui terdakwa telah memproduksi dan memasarkan benih jagung manis Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI palsu dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Gulung Isolasi merek pertiwi, 23 Bendel @ 100 biji label merek Jambore, 2 Bendel @ 100 Biji label merek Talenta, 1 (satu) gulung label Merek Talenta, 100 (seratus) lembar label Talenta Panjang, 70 (tujuh puluh) lembar stiker dos Talenta, 3 (tiga) buah timbangan digital, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah cutter, 1 (satu) buah hair drayer, 1 (satu) buah alat emboss pertiwi, 5 (lima) BOX benih pertiwi @ 40 Pak, 1 (satu) buah timbangan manual, 4 (empat) buah mesin siler, ½ (setengah) sak benih jagung, 11 (sebelas) buah bak warna hitam, 1 (satu) buah timba, 1 (satu) buah tongkat untuk mengaduk, 1 (satu) buah penggaris besi, 1 (satu) gulung tali striping tertulis pertiwi, 2 (dua) buah ayakan, 2 (dua) buah corong, 60 (enam puluh) buah kardus Cap Pertiwi, 1 (satu) buah printlot, 2 (dua) buah kompor, ½ (setengah) sak serbuk pewarna warna merah, 2 (dua) curigen pewarna cair warna merah di dalam Perumahan Rejomulyo Kelurahan Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Bahwa benar saksia menjelaskan perbuatannya tersebut telah mencemarkan citra PT. AGRI MAKMUR PERTIWI selaku pemegang Sertifikat Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI di masyarakat karena banyak komplain / keluhan dari petani di wilayah Kabupaten Kediri
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Ahli Tri Priyono, keterangannya di BAP penyidikan dibawah sumpah di persidangan dibacakan sebagai berikut :
Bahwa ahli menerangkan terjadinya pelanggaran merk;
Bahwa ahli bekerja pada kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Divisi pelayanan hukum dan HAM, jabatan Staf pelaksana Subbid Pelayanan Hukum, bertugas pelayanan pendaftaran bidang HKI yang mencakup merk, hak cipta, Paten Dan desain industry;
Bahwa merek menurut UU No.15 tahun 2001 adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan atu jasa;
Bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum Pasal 90, 91 dan 94 ayat (1) UU No.15 tahun 2001 tentang merk, ketentuanya,
Menurut pasal 90 UU No.15 tahun 2001: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhanya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan /atau dioerdagangkan, dipidana dengan pidana perjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling apling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Pasal 90 UU No.15 tahun 2001: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada pokoknya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan /atau dioerdagangkan, dipidana dengan pidana perjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling apling banyak Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
pasal 94 ayat (1) UU No.15 tahun 2001: Barang siapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan / atau jaasa tersebut merupakan hasil dari pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92 danpasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling apling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa ahli bertugas menerima pendaftaran, untuk membedakan yang asli dan yang palsu itu berdasarkan 3 (tiga) penilaian :
konduktif yaitu lafalnya sama,;
fisual yaitu unsur-unsur warnanya sama
konseptual yaitu kualifikasinya sama;
Bahwa ahli hanya menilai menggunakan merk tanpa hak, mengenai isinya saksi tidak tahu;
Bahwa merk PT. Agri makmur pertiwi itu sudah didaftarkan, karena ini merupakan delic aduan , maka mengadukanya itu berdasarkan sertipikat, Pendaftaran merek dari PT. Agri Makmur Pertiwi dengan sertipikat merk Nomor : IDM000215004 tanggal 20 Agustus 2009 dan berlaku sampai tahun 2019 dan surat sertipikat Nomor : IDM000347055 tanggal 3 Pebruari 2012 dan berlaku sampai tahun 2022 dan masih bisa diperpanjang;
Bahwa yang berhak menggunakan hanya yang disertipikat itu merek talenta dan pertiwi pemegang merk PT. Agri Makmur Pertiwi;
Bahwa Agri Makmur pertiwi telah mendaftarkan 2 (dua) merk , sehingga pemilik mempunyai hak eklusif Hak yang diberikan Negara kepada pemilik untuk memberikan ijin kepada pihak lain;
Bahwa pemilik merk memberikan ijin ke pihak lain dengan melalui perjanjian lisensi merk atau perjanjian lainya yang dibenarkan oleh Undang-Undang;
Bahwa Penggunaan merk oleh orang lain tanpa ijin /tanpa lisensi adalah kualifikasi perbuatan melawan hukum;
Bahwa apabila memberi lisensi kepihak lain wajib didaftarkan karena kalau tidak didaftarkan tidak bisa bertindak atas nama pemilik;
Bahwa PT Agri Makmur Pertiwi tidak pernah memberikan lisensi kepihak lain;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan selaku wiraswasta yang bekerja di bidang perdagangan utamanya adalah jual beli benih jagung manis khususnya Merek TALENTA serta obat tanaman. Terdakwa memiliki peran menyediakan hologram packing / kemasan dan benih jagung manis yang digunakan untuk memproduksi / memalsukan produk dan setelah produk jadi selanjutnya yang memperjual belikan, menjual atau memperdagangkan benih jagung manis Merek TALENTA produk dari Saudara YOGI PRASETYA JANTE dan Saudara NUR HADIANTO adalah terdakwa sendiri.
Bahwa benar terdakwa menjelaska awalnya sekitar bulan Februari 2016 datang ke rumah Saudara YOGI PRASETYA JANTE di Perum GG PERMAI Kota Kediri, kemudian melihat ada kemasan atau packing Benih Jagung Manis Merek TALENTA yang diproduksi oleh PT. AGRI MAKMUR PERTIWI, selanjutnya terdakwa menyarankan untuk menggunakan packing / kemasan Benih Jagung Manis Merek TALENTA tersebut dalam memproduksi atau memalsukan jagung manis tersebut untuk kegiatan pemalsuan yang YOGI PRASETYA JANTE lakukan, selain itu terdakwa juga menyediakan hologram dan packingnya.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan mendapatkan benih jagung manis untuk dijadikan bahan baku dalam pemalsuan jagung manis Merek TALENTA yang Saudara YOGI PRASETYA JANTE lakukan tersebut dari Saudara NUR HADIANTO sedangkan untuk hologramnya terdakwa dapatkan dari Saudara NANDANG SAMSUDIN, sedangkan untuk Packing / Kemasannya terdakwa dapatkan dari Saudara ARIFIN (Daftar Pencarian Orang). Terdakwa mendapatkan benih jagung manis untuk bahan baku pemalsuan dari Saudara NUR HADIANTO sebanyak 50 Kg dengan harga per kilogram nya adalah Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah), kemudian untuk hologram Terdakwa SUPRAPTO dapat dari Saudara NANDANG SAMSUDIN sebanyak 1.000 (seribut) biji dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per bijinya, sedangkan untuk Packing / kemasannya Terdakwa SUPRAPTO mendapatkan dari Saudara ARIFIN sebanyak 1.000 (seribu) pack / kemasan dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus).
Bahwa benar terdakwa menjelaskan selain menjual hologram dan packing pada Saudara YOGI PRASETYA terdakwa juga menjual hologram dan packing pada Saudara JUNET yang selanjutnya dijual kepada Saudara NUR HADIANTO yang selanjutnya oleh Saudara NUR HADIANTO digunakan untuk memalsukan benih jagung manis Merek TALENTA dirumahnya yang terletak di Dusun Kedungingas Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan mendapatkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu dari Saudara YOGI PRASETYA JANTE dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per packingnya dan mendapatkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu dari Saudara NUR HADIANTO dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa menjual atau memperdagangkan kepada konsumen atau kios atau toko pertanian dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per pack / kemasannya sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan per packing antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dimana terdakwa menjual atau memperdagangkan di wilayah Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar dan daerah lainnya di Provinsi Jawa Timur.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan benih Jagung Manis Merek TALENTA yang terdakwa jual kepada masyarakat pada keseluruhannya sama dengan Merek terdaftar milik PT. AGRI MAKMUR PERTIWI akan tetapi bukan hasil Produksi dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI yang beralamat di Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa 4 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri selaku pemegang Sertifikat Merek yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : IDM000215004, untuk Merek dengan nama “TALENTA”, dan Sertifikat Merek yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : IDM000347055, untuk Merek dengan nama BENIH PERTIWI.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan perbuatan terdakwa diketahui setelah dilakukan penangkapan terhadap Saudara YOGI PRASETYA JANTE Bin (Alm) MURSIAN, Saudara NUR HADIANTO dan Saudara NANDANG SAMSUDIN yang dilakukan oleh Saudara HARJITO dan Saudara SUSANTO anggota Kepolisian dari Polres Kediri pada tanggal 09 Mei 2016 setelah melakukan penyelidikan atas pengaduan dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI tentang dugaan tindak pidana pelanggaran Merek terhadap Merek terdaftar BENIH PERTIWI dan Merek TALENTA pada produk benih jagung manis di daerah Kabupaten Kediri dan diketahui terdakwa telah memproduksi dan memasarkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan perbuatannya telah mencemarkan citra PT. AGRI MAKMUR PERTIWI selaku pemegang Sertifikat Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI di masyarakat karena banyak komplain / keluhan dari petani di wilayah Kabupaten Kediri dan akibat kejadian tersebut, PT. AGRI MAKMUR PERTIWI mengalami kerugian baik materiil maupun secara immateriil yaitu menurunnya omset perusahaan dan nama baik dari perusahaan menjadi kurang dipercaya masyarakat
Bahwa benar terdakwa menjelaskan sejak Tahun 2013 berjualan barang barang pertanian palsu.
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan kenal dengan Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN yang mana terdakwa kepada Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN yang merupakan pemalsuan benih jagung merek TALENTA, kemudian terdakwa memasok benih bahan dasar pembuatan benih jagung manis palsu, terdakwa juga menyediakan hologram palsu kepada Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan peran dari Saudara NANDANG yaitu pernah menyuplai hologram palsu untuk pemalsuan produk benih jagung manis merk Talenta, Benih Pertiwi sebanyak 400 (empat ratus) biji kepada terdakwa kemudian terdakwa menyuplai hologram palsu tersebut kepada Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN untuk dipasang dalam kemasan produk benih jagung manis merek Talenta, Benih Pertiwi yang dipalsukan oleh Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan jumlah hologram yang terdakwa dapatkan dari Saudara NANDANG sejumlah 500 biji dengan harga Rp. 2.500.-/biji.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan jumlah hologram yang terdakwa jual kepada Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN sebanyak 200 biji sisanya dijual kepada NURHADIANTO sebanyak 300 biji.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan mendapatkan hologram dari Saudara NANDANG dengan harga Rp. 2.500,-/biji kemudian dijual kepada Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN. Dengan harga Rp. 3.000,-/biji.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan untuk packing kemasan saksi dapatkan dari ARIFIN (DPO).
Bahwa benar terdakwa menjelaskan mendapatkan hologram palsu tersebut tujuannya untuk dipasang dalam kemasan produk benih jagung manis merk Talenta Benih Pertiwi yang dipalsukan oleh Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan atas pemesanan 500 hologram palsu tersebut dari Saudara NANDANG terdakwa belum membayarnya
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa yang diajukan di persidangan yang dihubungkan satu dengan lainnya didapatkan persesuaian sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan selaku wiraswasta yang bekerja di bidang perdagangan utamanya adalah jual beli benih jagung manis khususnya Merek TALENTA serta obat tanaman. Terdakwa memiliki peran menyediakan hologram packing / kemasan dan benih jagung manis yang digunakan untuk memproduksi / memalsukan produk dan setelah produk jadi selanjutnya yang memperjual belikan, menjual atau memperdagangkan benih jagung manis Merek TALENTA produk dari Saudara YOGI PRASETYA JANTE dan Saudara NUR HADIANTO adalah terdakwa sendiri.
Bahwa benar terdakwa menjelaska awalnya sekitar bulan Februari 2016 datang ke rumah Saudara YOGI PRASETYA JANTE di Perum GG PERMAI Kota Kediri, kemudian melihat ada kemasan atau packing Benih Jagung Manis Merek TALENTA yang diproduksi oleh PT. AGRI MAKMUR PERTIWI, selanjutnya terdakwa menyarankan untuk menggunakan packing / kemasan Benih Jagung Manis Merek TALENTA tersebut dalam memproduksi atau memalsukan jagung manis tersebut untuk kegiatan pemalsuan yang YOGI PRASETYA JANTE lakukan, selain itu terdakwa juga menyediakan hologram dan packingnya.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan mendapatkan benih jagung manis untuk dijadikan bahan baku dalam pemalsuan jagung manis Merek TALENTA yang Saudara YOGI PRASETYA JANTE lakukan tersebut dari Saudara NUR HADIANTO sedangkan untuk hologramnya terdakwa dapatkan dari Saudara NANDANG SAMSUDIN, sedangkan untuk Packing / Kemasannya terdakwa dapatkan dari Saudara ARIFIN (Daftar Pencarian Orang). Terdakwa mendapatkan benih jagung manis untuk bahan baku pemalsuan dari Saudara NUR HADIANTO sebanyak 50 Kg dengan harga per kilogram nya adalah Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah), kemudian untuk hologram Terdakwa SUPRAPTO dapat dari Saudara NANDANG SAMSUDIN sebanyak 1.000 (seribut) biji dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per bijinya, sedangkan untuk Packing / kemasannya Terdakwa SUPRAPTO mendapatkan dari Saudara ARIFIN sebanyak 1.000 (seribu) pack / kemasan dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus).
Bahwa benar terdakwa menjelaskan selain menjual hologram dan packing pada Saudara YOGI PRASETYA terdakwa juga menjual hologram dan packing pada Saudara JUNET yang selanjutnya dijual kepada Saudara NUR HADIANTO yang selanjutnya oleh Saudara NUR HADIANTO digunakan untuk memalsukan benih jagung manis Merek TALENTA dirumahnya yang terletak di Dusun Kedungingas Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan mendapatkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu dari Saudara YOGI PRASETYA JANTE dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per packingnya dan mendapatkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu dari Saudara NUR HADIANTO dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa menjual atau memperdagangkan kepada konsumen atau kios atau toko pertanian dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per pack / kemasannya sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan per packing antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dimana terdakwa menjual atau memperdagangkan di wilayah Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar dan daerah lainnya di Provinsi Jawa Timur.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan benih Jagung Manis Merek TALENTA yang terdakwa jual kepada masyarakat pada keseluruhannya sama dengan Merek terdaftar milik PT. AGRI MAKMUR PERTIWI akan tetapi bukan hasil Produksi dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI yang beralamat di Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa 4 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri selaku pemegang Sertifikat Merek yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : IDM000215004, untuk Merek dengan nama “TALENTA”, dan Sertifikat Merek yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : IDM000347055, untuk Merek dengan nama BENIH PERTIWI.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan perbuatan terdakwa diketahui setelah dilakukan penangkapan terhadap Saudara YOGI PRASETYA JANTE Bin (Alm) MURSIAN, Saudara NUR HADIANTO dan Saudara NANDANG SAMSUDIN yang dilakukan oleh Saudara HARJITO dan Saudara SUSANTO anggota Kepolisian dari Polres Kediri pada tanggal 09 Mei 2016 setelah melakukan penyelidikan atas pengaduan dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI tentang dugaan tindak pidana pelanggaran Merek terhadap Merek terdaftar BENIH PERTIWI dan Merek TALENTA pada produk benih jagung manis di daerah Kabupaten Kediri dan diketahui terdakwa telah memproduksi dan memasarkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan perbuatannya telah mencemarkan citra PT. AGRI MAKMUR PERTIWI selaku pemegang Sertifikat Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI di masyarakat karena banyak komplain / keluhan dari petani di wilayah Kabupaten Kediri dan akibat kejadian tersebut, PT. AGRI MAKMUR PERTIWI mengalami kerugian baik materiil maupun secara immateriil yaitu menurunnya omset perusahaan dan nama baik dari perusahaan menjadi kurang dipercaya masyarakat
Bahwa benar terdakwa menjelaskan sejak Tahun 2013 berjualan barang barang pertanian palsu.
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan kenal dengan Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN yang mana terdakwa kepada Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN yang merupakan pemalsuan benih jagung merek TALENTA, kemudian terdakwa memasok benih bahan dasar pembuatan benih jagung manis palsu, terdakwa juga menyediakan hologram palsu kepada Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan peran dari Saudara NANDANG yaitu pernah menyuplai hologram palsu untuk pemalsuan produk benih jagung manis merk Talenta, Benih Pertiwi sebanyak 400 (empat ratus) biji kepada terdakwa kemudian terdakwa menyuplai hologram palsu tersebut kepada Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN untuk dipasang dalam kemasan produk benih jagung manis merek Talenta, Benih Pertiwi yang dipalsukan oleh Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan jumlah hologram yang terdakwa dapatkan dari Saudara NANDANG sejumlah 500 biji dengan harga Rp. 2.500.-/biji.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan jumlah hologram yang terdakwa jual kepada Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN sebanyak 200 biji sisanya dijual kepada NURHADIANTO sebanyak 300 biji.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan mendapatkan hologram dari Saudara NANDANG dengan harga Rp. 2.500,-/biji kemudian dijual kepada Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN. Dengan harga Rp. 3.000,-/biji.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan untuk packing kemasan saksi dapatkan dari ARIFIN (DPO).
Bahwa benar terdakwa menjelaskan mendapatkan hologram palsu tersebut tujuannya untuk dipasang dalam kemasan produk benih jagung manis merk Talenta Benih Pertiwi yang dipalsukan oleh Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan atas pemesanan 500 hologram palsu tersebut dari Saudara NANDANG terdakwa belum membayarnya
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu dakwaan kesatu sebagaimana pasal 90 UU RI No.15 tahun 2001 tentang merek atau dakwaan kedua sebagaimana pasal 91 UU RI No.15 tahun 2001 tentang merek atau dakwaan ketiga sebagaimana pasal 94 UU RI No.15 tahun 2001 tentang merek ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim memilih langsung dakwaan alternatif pertama yang akan dibuktikan terlebih dahulu dimana dakwaan alternatif kesatu sebagaimana pasal 90 UU RI No.15 tahun 2001 tentang merk, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barangsiapa;
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhanya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad 1 Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam pasal ini adalah orang sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan terdakwa yaitu SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dibenarkan oleh terdakwa tersebut, dengan demikian unsur barangsiapa dalam hal ini adalah terdakwa SUPRAPTO Bin (Alm) SAIMIN itu sendiri dan bukan orang lain, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona, sehingga dengan demikian unsur “barang siapa” dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad 2 Unsur dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhanya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan;
Menimbang, bahwa perbuatan dengan sengaja atau kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan (schuld), mengacu kepada penjelasan Memorie van toelichting (MvT), yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetents veroorzaken van een gevolg) artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan atau akibatnya. (EY. KANTER dan SR. SIANTURI, asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapanya, penerbit Alumni AHM-PTHM,1982:166-167);
Menimbang, bahwa dalam pengetahuan hukum pidana dikenal ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu ;
Kesengajaan sebagai maksud / tujuan (opzet als oogmerk) yang berarti bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatanya akan terjadi. Dalam parktek bentuk sengaja inilah yang paling mudah untuk ibuktikan dengan melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi;
Kesengajaan secara keinsyafan/kepastian (opzet met bewustheid van zakerheid of noodzakelijkheid). Disini yang menjadi sandaran pelaku adalah tentang tindakan dan akibat tertentu itu. Dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainya yang pasti terjadi. Bahwa sengaja dengan kepastian terjadi itu pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud. Menurut teori kehendak, apabila pembuat juga menghendaki akibat atau hal-hal yang turut serta mempengaruhi terjadinya akibat yang terlebih dahulu telah dapat digambarkan sebagai suatu akibat yang tidak dapat dielakan terjadinya maka orang itu sengaja dengan kepastian terjadi;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (opzet met mogelijkeheidsbewustzijn). Disini yang menjadi sandaran pelaku adalah sejauh mana pengetahuan atas kesadaran pelaku tentang tindakan atau akibat terlarang yang mungkin akan terjadi. Sengaja dengan kemungkinan terjadi menurut Hazewinkel-suringa terjadi bila pembuat tetap melakukan yang dikehendaki walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dalam pasal ini adalah dilakukannya suatu perbuatan oleh pelaku yang perbuatannya tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan bertentangan pula dengan kewajiban hukum pelaku atau bertentangan dengan kesusilaan atau kepatutan dalam masyarakat (Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1K/Pid/2000), sedangkan pengertian merek sebagaimana pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa ;
Menimbang, bahwa setelah Majeis Hakim mempelajari bunyi unsur kedua dalam pasal dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum menyimpulkan bahwa unsur pokok didalam unsur kedua ini adalah menggunakan merek yang sama pada keseluruhanya dengan merek terdaftar milik pihak lain. Definisi umum atas pengertian mempunyai persamaan secara keseluruhan adalah peniruan mengcopy atau memproduksi secara bulat dan utuh merk orang lain serta berbarengan dengan itu sekaligus terdapat persamaan yang persis mengenai:
Jenis barang atau jasa;
Kelas barang;
Persamaan bahan barang (raw material);
Persamaan desain;
Persamaan penggunaan dan pemeliharaan;
Persamaan proses produksi;
Persamaan persaingan dan segmen pasar;
Sama jalur pemasaran.
Namun demikian, tidak perlu semua faktor tersebut terpenuhi, Faktor yang paling menentukan adalah persamaan logo, gambar, tulisan atau bunyi dan kelas barang, kegunaan serta jalur pemasaran. Apabila faktor-faktor ini terpenuhi sudah terwujud persamaan yang menyeluruh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa awalnya sekitar bulan Februari 2016 datang ke rumah Saudara YOGI PRASETYA JANTE di Perum GG PERMAI Kota Kediri, kemudian melihat ada kemasan atau packing Benih Jagung Manis Merek TALENTA yang diproduksi oleh PT. AGRI MAKMUR PERTIWI, selanjutnya terdakwa menyarankan untuk menggunakan packing / kemasan Benih Jagung Manis Merek TALENTA tersebut dalam memproduksi atau memalsukan jagung manis tersebut untuk kegiatan pemalsuan yang YOGI PRASETYA JANTE lakukan, selain itu terdakwa juga menyediakan hologram dan packingnya, terdakwa mendapatkan benih jagung manis untuk dijadikan bahan baku dalam pemalsuan jagung manis Merek TALENTA yang Saudara YOGI PRASETYA JANTE lakukan tersebut dari Saudara NUR HADIANTO sedangkan untuk hologramnya terdakwa dapatkan dari Saudara NANDANG SAMSUDIN, sedangkan untuk Packing / Kemasannya terdakwa dapatkan dari Saudara ARIFIN (Daftar Pencarian Orang). Terdakwa mendapatkan benih jagung manis untuk bahan baku pemalsuan dari Saudara NUR HADIANTO sebanyak 50 Kg dengan harga per kilogram nya adalah Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah), kemudian untuk hologram Terdakwa SUPRAPTO dapat dari Saudara NANDANG SAMSUDIN sebanyak 1.000 (seribut) biji dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per bijinya, sedangkan untuk Packing / kemasannya Terdakwa SUPRAPTO mendapatkan dari Saudara ARIFIN sebanyak 1.000 (seribu) pack / kemasan dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus) ;
Menimbang, bahwa terdakwa selain menjual hologram dan packing pada Saudara YOGI PRASETYA terdakwa juga menjual hologram dan packing pada Saudara JUNET yang selanjutnya dijual kepada Saudara NUR HADIANTO yang selanjutnya oleh Saudara NUR HADIANTO digunakan untuk memalsukan benih jagung manis Merek TALENTA dirumahnya yang terletak di Dusun Kedungingas Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk, dimana terdakwa mendapatkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu dari Saudara YOGI PRASETYA JANTE dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per packingnya dan mendapatkan benih jagung manis Merek TALENTA palsu dari Saudara NUR HADIANTO dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa menjual atau memperdagangkan kepada konsumen atau kios atau toko pertanian dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per pack / kemasannya sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan per packing antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dimana terdakwa menjual atau memperdagangkan di wilayah Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar dan daerah lainnya di Provinsi Jawa Timur ;
Menimbang, bahwa jumlah hologram yang terdakwa dapatkan dari Saudara NANDANG sejumlah 500 biji dengan harga Rp. 2.500.-/biji yang kemudian terdakwa jual kepada Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN sebanyak 200 biji sisanya dijual kepada NURHADIANTO sebanyak 300 biji, dimana harga satuan hologram dari Saudara NANDANG dengan harga Rp. 2.500,-/biji kemudian dijual kepada Sdr. YOGI PRASETYA JANTE bin ALM. MURSIAN. Dengan harga Rp. 3.000,-/biji ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut baru diketahui oleh Saudara HARJITO dan Saudara SUSANTO anggota Kepolisian dari Polres Kediri pada tanggal 09 Mei 2016 setelah melakukan penyelidikan atas pengaduan dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI tentang dugaan tindak pidana pelanggaran Merek terhadap Merek terdaftar BENIH PERTIWI dan Merek TALENTA pada produk benih jagung manis di daerah Kabupaten Kediri dimana benih Jagung Manis Merek TALENTA dan Merek BENIH PERTIWI yang Terdakwa jual kepada masyarakat sama dengan Merek terdaftar milik PT. AGRI MAKMUR PERTIWI akan tetapi bukan hasil Produksi dari PT. AGRI MAKMUR PERTIWI yang beralamat di Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa 4 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri selaku pemegang Sertifikat Merek yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : IDM000215004, untuk Merek dengan nama “TALENTA”, dan Sertifikat Merek yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : IDM000347055, untuk Merek dengan nama BENIH PERTIWI ;
Menimbang, bahwa pemilik merek dapat memberikan ijin ke pihak lain dengan melalui perjanjian lisensi merek atau perjanjian lainya yang dibenarkan oleh Undang-Undang dan pemberian lisensi kepihak lain tersebut wajib didaftarkan karena kalau tidak didaftarkan tidak bisa bertindak atas nama pemilik dan dalam perkara aquo PT Agri Makmur Pertiwi tidak pernah memberikan lisensi kepihak lain ataupun tidak pernah memberi ijin pihak lain untuk memakai merek dari PT. Agri Makmur Pertiwi hanya petani yang bermitra ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa terbukti dengan sengaja sebagai maksud membuat atau memproduksi benih jagung manis dengan menggunakan merek Talenta tanpa hak yaitu tanpa melalui perjanjian lisensi merek atau perjanjian lainya yang dibenarkan oleh Undang-Undang dengan PT. Agri Makmur Pertiwi sebagai pemegang hak paten merek Talenta berdasarkan Pendaftaran merek dari PT. Agri Makmur Pertiwi dengan sertifikat merek Nomor : IDM000215004 tanggal 20 Agustus 2009 dan berlaku sampai tahun 2019 dan surat sertifikat Nomor : IDM000347055 tanggal 3 Pebruari 2012 dan berlaku sampai tahun 2022, dimana produk benih jagung manis merek Talenta yang dibuat oleh terdakwa memiliki persamaan logo, gambar, tulisan atau bunyi dan kelas barang, kegunaan serta jalur pemasaran dengan benih jagung manis merek Talenta dari PT. Agri Makmur Pertiwi yang telah dipatenkan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhanya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yaitu melanggar pasal 90 UU RI No.15 tahun 2001 tentang merek;
Menimbang, bahwa dalam persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dalam diri terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan para petani ;
Perbuatan terdakwa merugikan PT. Agri Makmur Pertiwi selaku pemegang hak merek ;
Terdakwa pernah dipidana ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 90 UU RI No.15 tahun 2001 tentang merek ditentukan bahwa selain pidana penjara, terhadap diri terdakwa haruslah pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama beberapa waktu ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar a Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, pasal 90 Undang-Undang RI No.15 tahun 2001 tentang merek dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUPRAPTO BIN ALM. SAIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENGGUNAKAN MEREK YANG SAMA PADA KESELURUHANNYA DENGAN MEREK YANG TERDAFTAR MILIK PIHAK LAIN ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa SUPRAPTO BIN ALM. SAIMIN tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari RABU tanggal 9 Nopember 2016, oleh A|GUSTINUS YUDI SETIAWAN, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, LILA SARI, SH. MH. dan WIRYATMO LUKITO TOTOK, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 15 Nopember 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dibantu oleh JAJOEK TRI SOESILOWATI, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh YUSUF KURNIAWAN ABADI, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
LILA SARI, SH, MH. AGUSTINUS YUDI SETIAWAN, SH, MH
WIRYATMO LUKITO TOTOK, SH
Panitera Pengganti,
JAJOEK TRI SOESILOWATI , S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .