63/PID.SUS/2013/PN.PRM
Putusan PN PARIAMAN Nomor 63/PID.SUS/2013/PN.PRM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOSE RIZAL, SH. Pgl YOS
HUKUM
P U T U S A N
NO:63/PID.SUS/2013/PN.PRM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : YOSE RIZAL, SH. Pgl YOS ;
Tempat Lahir : Padang ;
Umur/tanggal Lahir : 52 tahun/ 25 Mei l960 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Andalas I Gang Tabek Kunci R.T 002 RW 006 Kelurahan Andalas Kecamatan Padang Timur, Kota Padang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : PNS ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh ;
Penyidik tidak melakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 April 2013 s/d tanggal 10 April 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 11 April 2013 s/d tanggal 10 Mei 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 11 Mei 2013 s/d tanggal 09 Juli 2013 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa berserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; --
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan Terdakwa YOSE RIZAL, SH. Pgl YOS bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dalam dakwaan primer ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOSE RIZAL, SH. Pgl YOS pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buku nikah warna hijau nomor: 31/31/IV/1985 tanggal 20 April 1985 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman atas nama Yose Rizal dengan Tati Sumarni , dikembalikan kepada yang berhak saksi Tati Sumarni Asni pgl.Upik ;
Menetapkan supaya terdakwa Yoserizal pgl.Yos dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan tertulis dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada istri dan kedua anak-anaknya serta terdakwa seorang PNS yang 3 (tiga) tahun lagi akan memasuki masa purna bakti dan selanjutnya terdakwa memohon hukuman yang seringan- ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan yang pada pokoknya memahami terdakwa telah menyesali dan mengakui perbuatannya namun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya saksi Tati Sumarni Asni pgl. Upik bukanlah perbuatan yang dilakukan diluar kendali terdakwa kerena terdakwa semestinya dapat menghindari terjadinya tindakan kekerasan mengingat terdakwa memiliki akal yang sehat dapat berfikir secara rasional dan tidak berada salam keadaan yang mendesak sehingga tidak alasan pemaaf bagi terdakwa dan karena pemidanaan bukanlah bertujuan untuk membalaskan dendam atas perbuatan terdakwa melainkan memulihkan ketertiban dalam masyarakat maka tuntutan yang sudah dibacakan telah setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 10 April 2013 NO.REG PERK:PDM-25/PARIA-03/04/2013 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Primair :
Bahwa ia terdakwa YOSE RIZAL panggilan YOS pada hari Jumat tanggal 2 September 2011 sekitar jam 21.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di rumah dinas penjaga kantor Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman di Gelombang Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa ia Terdakwa telah menikah dengan saksi korban TATI SUMARNI ASNI panggilan UPIK pada hari Kamis tanggal 4 April 1984 di Kampung Dalam Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman dan memiliki Buku nikah Nomor : 31/31/IV/1984 tanggal 20 April 1984 serta sebagai suami istri menetap sebagai sebuah keluarga dan dikaruniai 2 orang anak ;
Bahwa pada hari Kamis malam tanggal 1 September 2011 saksi korban TATI SUMARNI ASNI panggilan UPIK bertengkar dengan suaminya (terdakwa), lantaran sebelumnya sejak tahun 2004 antara saksi korban dan terdakwa sudah sering bertengkar juga disebabkan karena terdakwa sering ketahuan oleh saksi korban berselingkuh dengan wanita lain. Dan pada hari Kamis malam tanggal 1 September 2011 tersebut pertengkaran itu juga disebabkan karena saksi korban mengetahui terdakwa berselingkuh dengan wanita lain. Sehingga malam itu saksi korban pergi dari rumahnya dan tidur di rumah adik terdakwa. Besoknya hari Jumat tanggal 2 September 2011 ketika saksi korban pulang ke rumahnya, ternyata pintu terkunci sehingga saksi korban tidak bisa masuk kedalam rumah. Lalu saksi korban berusaha menghubungi terdakwa melalui handphone untuk menanyakan dimana kunci rumah tapi tidak dijawab oleh terdakwa. Selanjutnya saksi korban berusaha mencari terdakwa ke Pariaman untuk menjemput kunci rumah, dan sekitar jam 21.00 Wib pada hari Jumat tanggal 2 September 2011 tersebut saksi korban bertemu dengan terdakwa di rumah saksi Abdul Gafar panggilan Safar yaitu di rumah dinas penjaga pada kantor perhubungan Kabupaten Padang Pariaman. Setelah bertemu dengan terdakwa lalu saksi korban berkata kepada terdakwa “bersenang-senang uda disini ya, saya terkurung karena kunci rumah sama uda, ditelfon tidak diangkat sms tidak pula uda balas”, lalu dijawab oleh terdakwa “tidak ada gunanya menjawab telfon ataupun membalas sms kamu” terus saksi korban berkata lagi “kenapa begitu”, kemudian terdakwa berkata lagi “terserah kamulah anjing, kenapa kamu cari juga saya ke kantor”. Dengan posisi pada waktu itu saksi korban duduk dilantai menghadap terdakwa sedangkan terdakwa duduk diatas kursi didepan saksi korban yang diantaranya ada meja tamu. Mendengar terdakwa berkata kasar tersebut lalu saksi korban berdiri dan kemudian merunduk untuk mengambil tas. Dan pada saat saksi korban merunduk tersebut, tiba-tiba terdakwa menampar bagian kepala sebelah kanan saksi korban (bagian telinga kanan) dengan tangannya 1 kali. Kemudian saksi korban berdiri sehingga posisi saksi korban dan terdakwa saling berhadapan dan terjadi saling pukul dan saling tukar posisi antara terdakwa dengan saksi korban sampai jilbab saksi korban terlepas karena ditarik oleh terdakwa. Selanjutnya dalam posisi saling pukul tersebut lalu terdakwa mendorong badan saksi korban dengan tenaga yang kuat sehingga saksi korban terjatuh ke lantai dan kepala sebelah kanannya membentur meja, akibatnya saksi korban menjerit kesakitan dan telinga kanan saksi korban mengeuarkan cairan serta bengkak di dekat telinga kanan saksi korban, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 018/IGD/III/2012 tanggal 7 Maret 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sherly Monalisa, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman dengan hasil pemeriksaan :
- - - - - - - | Kepala Leher Dada Punggung Perut Anggota gerak atas Anggota gerak bawah | : : : : : : : | - Tampak luka memar dengan bentuk bulat diameter 2 cm berwarna kebiruan, 2 cm dari puncak daun telinga kanan. - Tak ada kelainan - Tak ada kelainan - Tak ada kelainan - Tak ada kelainan - Tampak luka memar berwarna kebiruan pada tangan kanan 5 cm dibawah siku tangan kanan. - Tak ada kelainan |
Dengan kesimpulan pemeriksaan:
” Tampak cedera pada korban disebabkan oleh kekerasan tumpul ”.
Dan juga berdasarkan hasil Rekam Medik tanggal 6 September 2011 yang dibuat dan ditandatangi oleh Dr. Sherly Monalisa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anamnesa : PBM 100 dengan keluhan ;
Os dipukul pada belakang telinga tadi malam ;
Keluar cairan dari telinga sebelah kanan (berbau -) ;
Tadi malam sekarang tidak ada cairan keluar dari telinga ;
Pemeriksaan Fisik :
St Generalis :
Kepala : dbn ;
St. Lokalis : Telinga kanan : Tampak luka memar dengan bentuk bulat diameter 2 cm berwarna kebiruan, + 2 cm dari puncak daun telinga kanan dan + 13 cm dari GBP ( Garis Pertengahan Badan).
Nyeri tekan mastoid (+), nyeri tekan tragus (+), nyeri tarik auricula + ;
Otoskop : Cairan (–) darah (–) sekret (-) servmen (-), reflek cahaya pada auricula sextra ;
Tindakan yang dilakukan di IGD :
Extr : Pada lengan kanan, 5 cm dibawah siku kanan dan 7 cm diatas pergelangan lengan kanan terdapat luka memar berwarna kebiruan;
Diagnosa :
Sksp. Mastroiditis ec trauma tumpul ;
GCS : 15 ;
Therapi : Amrt 3 x 5 ;
As.Mef 3 x 1 ;
Neurolx 2 x 1 ;
Mertigo 2 x 1 ;
Penanganan akhir : Pulang kontrol poli THT ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa YOSE RIZAL panggilan YOS pada hari dan tempat seperti terurai pada dakwaan Primair diatas, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa ia Terdakwa telah menikah dengan saksi korban TATI SUMARNI ASNI panggilan UPIK pada hari Kamis tanggal 4 April 1984 di Kampung Dalam Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman dan memiliki Buku nikah Nomor : 31/31/IV/1984 tanggal 20 April 1984 serta sebagai suami istri menetap sebagai sebuah keluarga dan dikaruniai 2 orang anak ;
Bahwa pada hari Kamis malam tanggal 1 September 2011 saksi korban TATI SUMARNI ASNI panggilan UPIK bertengkar dengan suaminya (terdakwa). Karena sebelumnya sejak tahun 2004 antara saksi korban dan terdakwa sudah sering bertengkar juga disebabkan karena terdakwa sering ketahuan oleh saksi korban berselingkuh dengan wanita lain. Dan pada hari Kamis malam tanggal 1 September 2011 tersebut pertengkaran itu juga disebabkan karena saksi korban mengetahui terdakwa berselingkuh dengan wanita lain. Sehingga malam itu saksi korban pergi dari rumahnya dan tidur di rumah adik terdakwa. Besoknya hari Jumat tanggal 2 September 2011 ketika saksi korban pulang ke rumahnya, ternyata pintu terkunci sehingga saksi korban tidak bisa masuk kedalam rumah. Lalu saksi korban berusaha menghubungi terdakwa melalui handphone untuk menanyakan dimana kunci rumah tapi tidak dijawab oleh terdakwa. Selanjutnya saksi korban berusaha mencari terdakwa ke Pariaman untuk menjemput kunci rumah, dan sekitar jam 21.00 Wib pada hari Jumat tanggal 2 September 2011 tersebut saksi korban bertemu dengan terdakwa di rumah saksi Abdul Gafar panggilan Safar yaitu di rumah dinas penjaga pada kantor perhubungan Kabupaten Padang Pariaman. Setelah bertemu dengan terdakwa lalu saksi korban berkata kepada terdakwa “bersenang-senang uda disini ya, saya terkurung karena kunci rumah sama uda, ditelfon tidak diangkat sms tidak pula uda balas”, lalu dijawab oleh terdakwa “tidak ada gunanya menjawab telfon ataupun membalas sms kamu” terus saksi korban berkata lagi “kenapa begitu”, kemudian terdakwa berkata lagi “terserah kamulah anjing, kenapa kamu cari juga saya ke kantor”. Dengan posisi pada waktu itu saksi korban duduk dilantai menghadap terdakwa sedangkan terdakwa duduk diatas kursi didepan saksi korban yang diantaranya ada meja tamu. Mendengar terdakwa berkata kasar tersebut lalu saksi korban berdiri dan kemudian merunduk untuk mengambil tas. Dan pada saat saksi korban merunduk tersebut, tiba-tiba terdakwa menampar bagian kepala sebelah kanan saksi korban (bagian telinga kanan) dengan tangannya 1 kali. Kemudian saksi korban berdiri sehingga posisi saksi korban dan terdakwa saling berhadapan dan terjadi saling pukul dan saling tukar posisi antara terdakwa dengan saksi korban sampai jilbab saksi korban terlepas karena ditarik oleh terdakwa. Selanjutnya dalam posisi saling pukul tersebut lalu terdakwa mendorong badan saksi korban dengan tenaga yang kuat sehingga saksi korban terjatuh ke lantai dan kepala sebelah kanannya membentur meja, akibatnya saksi korban menjerit kesakitan dan telinga kanan saksi korban mengeuarkan cairan serta bengkak di dekat telinga kanan saksi korban, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 018/IGD/III/2012 tanggal 7 Maret 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sherly Monalisa, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman dengan hasil pemeriksaan :
Kepala Leher Dada Punggung Perut Anggota gerak atas Anggota gerak bawah | - - - - - - - | : : : : : : : | - Tampak luka memar dengan bentuk bulat diameter 2 cm berwarna kebiruan, 2 cm dari puncak daun telinga kanan. - Tak ada kelainan - Tak ada kelainan - Tak ada kelainan - Tak ada kelainan - Tampak luka memar berwarna kebiruan pada tangan kanan 5 cm- dibawah siku tangan kanan. - Tak ada kelainan |
Dengan kesimpulan pemeriksaan:
” Tampak cedera pada korban disebabkan oleh kekerasan tumpul ”.
Dan juga berdasarkan hasil Rekam Medik tanggal 6 September 2011 yang dibuat dan ditandatangi oleh Dr. Sherly Monalisa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anamnesa : PBM 100 dengan keluhan ;
Os dipukul pada belakang telinga tadi malam ;
Keluar cairan dari telinga sebelah kanan (berbau -) ;
Tadi malam sekarang tidak ada cairan keluar dari telinga ;
Pemeriksaan Fisik :
St Generalis :
Kepala : dbn ;
St. Lokalis : Telinga kanan : Tampak luka memar dengan bentuk bulat diameter 2 cm berwarna kebiruan, + 2 cm dari puncak daun telinga kanan dan + 13 cm dari GBP ( Garis Pertengahan Badan).
Nyeri tekan mastoid (+), nyeri tekan tragus (+), nyeri tarik auricula + ;
Otoskop : Cairan (–) darah (–) sekret (-) servmen (-), reflek cahaya pada auricula sextra ;
Tindakan yang dilakukan di IGD :
Extr : Pada lengan kanan, 5 cm dibawah siku kanan dan 7 cm diatas pergelangan lengan kanan terdapat luka memar berwarna kebiruan.
Diagnosa :
Sksp. Mastroiditis ec trauma tumpul ;
GCS : 15 ;
Therapi : Amrt 3 x 5 ;
As.Mef 3 x 1 ;
Neurolx 2 x 1 ;
Mertigo 2 x 1 ;
Penanganan akhir : Pulang kontrol poli THT ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan / Eksepsi ; Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan dengan dibawah sumpah yaitu :
1. Saksi Tati Sumarni Asni pgl.Upik :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 2 September 2011 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di Gelombang Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman (di rumah penjaga kantor Perhubungan Kab. Padang Pariaman yaitu saksi Abdul Gafar) terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saya ;
Bahwa saya menikah dengan terdakwa pada tahun 1985 dan sejak awal pernikahan saya merasa bahagia dan dikaruniai 2 orang anak lalu bulan April 2004 saya mengetahui suami saya berselingkuh dengan wanita lain, sejak saat itu kehidupan rumah tangga saya sudah tidak harmonis lagi hingga sekarang tapi sampai saat ini saya belum ada perceraian dengan terdakwa ;
Bahwa kejadian pemukulan itu pada saat saya datang dari rumah saya di Andalas Padang Timur Kota Padang untuk mencari suami saya(terdakwa) kekantor Perhubungan Kab. Pariaman karena tidak pulang seharian sedangkan terdakwa membawa kunci rumah sehingga saya tidak bisa masuk kerumah, saya menelpon dan mesms terdakwa tapi tidak dijawab/dibalas oleh terdakwa dan setibanya saya di Kantor Perhubungan Kab. Padang Pariaman saya langsung bertemu dengan suami saya dirumah saksi Abdul Gafar dan saya lihat terdakwa sedang duduk minum kopi dengan saksi Abdul Gafar , setelah itu saya menanyakan kepada terdakwa Yose Rizal, SH. Pgl Yos “ baa ndak diangkek telpon sms ndak lo dibalas?” (kenapa telpon tidak diangkat dan sms juga tidak dibalas?), terdakwa menjawab ” paralu bana den menjawek telpon kau mah“ (penting sekali saja jawab telepon kamu itu), dan terdakwa mengeluarkan kata-kata kasar kepada saya, kemudian ketika saya menoleh, terdakwa langsung menampar pangkal telinga sebelah kanan saya sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya yang saya tidak mengetahui ia menggunakan tangan apa hingga saya jatuh dilantai dan terdakwa memukul-mukul badan saya dengan kedua tangannya hingga badan saya terasa sakit dan sayapun tertelentang kelantai dan akibatnya kepala sebelah kanan saya sangat terasa sakit dan telinga saya mengeluarkan cairan berlendir dan mulai dari bahu sampai siku saya terdapat luka memar yang membiru ;
Bahwa saat kejadian tersebut ada orang yang menyaksikan yaitu saksi Abdul Gafar ;
Bahwa setelah saya terjatuh terdakwa menyuruh saksi Abdul Gafar membawa saya berobat dan saksi Abdul Gafar kemudian membantu saya untuk berdiri dan berusaha melerai sedangkan terdakwa lari keluar dan pergi ke ruangan kantor perhubungan dan saya mengejar Terdakwa , ketika saya melihat ada botol bekas teh botol, saya ambil dan saya lemparkan ke arah terdakwa tapi tidak kena karena mengenai kaca ruangan kantor tersebut lalu terdakwa mengejar saya hingga saya lari dan mengambil kursi plastik yang ada diruangan tersebut kemudian saya lemparkan ke arah terdakwa tapi ditangkis oleh terdakwa lalu saya berteriak dan datang saksi Yon Hendri melerai dan membawa saya kerumah saksi Linda ;
Bahwa setelah kejadian di kantor tersebut sayapun diantarkan pulang kerumah saya di Andalas I Gang Tabek Kunci Padang Timur Kota Padang oleh saksi Yon dan setibanya dirumah saya tersebut saya langsung menelepon adik saya yaitu saksi Fabet Efendi dan saya pun menceritakan kepada adik saya tentang kejadian yang saya alami kemudian pada hari Selasa tanggal 6 September 2011 saya diantarkan saksi Fabet Efendi kerumah sakit Pariaman karena telinga sebelah kanan saya mengeluarkan cairan berlendir dan bercak darah guna dilakukan visum ;
Bahwa sebabnya saya bertengkar dengan terdakwa tersebut karena terdakwa membawa kunci rumah dan karena terdakwa sudah berselingkuh dengan perempuan lain dan saya tahu dari HP terdakwa yang saya lihat terdakwa sedang telanjang dengan wanita lain dan saksi tidak tahu sebabnya terdakwa berselingkuh ;
Bahwa untuk perdamaian saya telah membawa terdakwa ketempat saudaranya untuk melakukan yang terbaik tetapi tidak ada tanggapan dari saudaranya dan tahun 2009 saya telah membicarakan dengan terdakwa secara baik-baik dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa anak pertama saya lahir tahun l986 dan anak kedua lahir tahun l987 ;
Bahwa kebutuhan saya ada dipenuhi Terdakwa tapi terdakwa tidak ada memberikan gajinya kepada saya ;
Bahwa saya sudah ada rumah dan mobil ;
Bahwa atas kejadian pemukulan tersebut saya melapor kepolisi tanggal 27-2-2012 ;
Bahwa setelah kejadian tanggal 2 September 2011 terdakwa masih tinggal serumah dengan saya karena anak saya waktu itu akan melaksanakan pesta pernikahan ;
Bahwa Terdakwa ada meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan kekerasan kepada saya dan terdakwa tidak akan berselingkuh lagi sehingga setelah itu terdakwa dan saya baikan lagi ;
Bahwa saya melaporkan terdakwa kepolisi karena tanggal 17 Februari 2012 karena saya mendengar terdakwa ditangkap oleh pemuda dengan perempuan di Tiku dan ketika itu sempat diamankan di kantor polsek Tiku dan terdakwa mengakui telah menikah dengan perempuan tersebut dengan memperlihatkan selembar surat nikah dibawah tangan dan karena itu saya tidak dapat memaafkan terdakwa dan saya kemudian melaporkan peristiwa kekerasan tersebut ;
Bahwa sekarang saya tidak mau lagi menerima terdakwa;
Bahwa akibat kejadian tersebut saya mengalami sakit dan telinga sebelah kanan saya mengeluarkan cairan berlendir ada bercak darah dan seluruh badan saya terasa sakit mulai dari bahu sampai siku terdapat luka memar dan membiru sehingga saksi korban tidak bisa beraktifitas selama 3 hari dan hanya istirahat dirumah dan sampai sekarang kalau saya korban terlalu banyak berfikir kepala saya korban terasa sakit kembali ;
Bahwa saya membenarkan barang bukti ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantah yaitu :
Bahwa saksi korban tidak benar menelpon dan mesms terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak ada ditangkap bersama perempuan lain oleh Ketua pemuda di Gasan ;
Bahwa terdakwa tidak ada berjalan dengan perempuan lain di Sawahlunto ;
Bahwa Terdakwa tidak ada menampar dan memukul isteri saya ;
Bahwa visum yang dilakukan oleh dokter terhadap saksi korban tidak benar karena dilakukan beberapa hari setelah kejadian ;
Bahwa setelah kejadian saksi korban tetap beraktifitas seperti biasa, terdakwa mengetahui karena setelah kejadian terdakwa masih tinggal serumah dengan saksi korban ;
Menimbang, bahwa atas bantahan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap dengan keterangannya ;
2. Saksi Fabet Efendi pgl.Fabet :
Bahwa kejadian yang saya ketahui adalah Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik ;
Bahwa dahulu saya pernah tinggal serumah dengan terdakwa hubungan terdakwa dengan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik adalah suami istri dan dahulu mereka harmonis ;
Bahwa saya mengetahui kejadian tiga hari setelah kejadian karena saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik melapor pada saya bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik dengan cara melakukan pemukulan terhadap saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik ;
Bahwa saya tidak mengetahui hasil visum ;
Bahwa penyebab terjadinya peristiwa tersebut adalah gara-gara terdakwa membawa kunci rumah dan berselingkuh;
Bahwa saya tahu terdakwa berselingkuh karena Terdakwa pernah ditangkap di Gasan Ketek Tiku bersama dengan perempuan lain dan selanjutnya Ketua Pemuda dan Wali Korong meminta surat nikah terdakwa dan kemudian terdakwa diamankan dikantor Polsek Agam ;
Bahwa setelah kejadian hubungan terdakwa dengan saksi Tati Sumarni Asni Pgl Upik baik-baik saja ;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah PNS pada kantor perhubungan Kabupaten Padang Pariaman ;
Bahwa dari keterangan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik adalah dengan cara terdakwa menampar pangkal telinga sebelah kanan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik dengan menggunakan tangannya sehingga telinga sebelah kanan saksi Tati Sumarni Asni Pgl Upik mengeluarkan lendir dan kepala saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik terasa sakit, selanjutnya terdakwa memukul-mukul badan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik dengan menggunakan kedua tangannya sehingga seluruh badan saksi korban terasa sakit dan bahu sampai siku sebelah kanan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik terdapat luka memar yang membiru dan saksi korban tidak dapat bekerja selama tiga hari ;
Bahwa sebabnya terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik karena terdakwa tidak pulang seharian kerumahnya di Andalas Padang Timur Kota Padang dan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik berusaha mencari suaminya dan setelah bertemu suaminya (terdakwa) langsung marah-marah kepada saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik serta menampar telinga saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik sehingga telinga sebelah kanan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik mengeluarkan cairan berupa lendir dan seluruh badannya saya terasa sakit akibat dipukul oleh terdakwa serta terdapat luka memar yang membiru mulai dari bahu hingga siku sebelah kanan ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik merasa sakit diseluruh badan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik, terasa sakit dan bahu sampai siku sebelah kanan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik dan terdapat luka memar yang membiru ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah yaitu :
Bahwa kejadian di Gasan Ketek Tiku tidak ada terdakwa ditangkap dan ditanya oleh Ketua pemuda bersama perempuan lain
Bahwa terdakwa tidak ada menampar telinga dan memukul-mukul saksi korban ;
3. Saksi Abdul Gafar pgl. Sapar :
Bahwa kejadian yang saya ketahui adalah masalah pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi Tati Sumarni Asni Pgl Upik pada tanggal 2 September 2011, sekira pukul 21.00 wib, bertempat di Gelombang Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman ( Rumah saksi penjaga kantor Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman) dan saya melihat langsung kejadian tersebut ;
Bahwa kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 02 September 2011 sekira pukul 19.30 wib, saya sedang berada dirumah saya di Jalan Sudirman Kel. Alai Gelombang Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman tepatnya di TKP datanglah Terdakwa yang menyatakan kalau Terdakwa mau menginap di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman dan sekira pukul 20.00 wib, setelah saya membuatkan kopi untuk Terdakwa datanglah saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik (istri terdakwa) kerumah saya dan langsung marah-marah kepada Terdakwa karena kunci rumahnya dibawa oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi mendengar saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik mengatakan kalau terdakwa tidak mengangkat telpon dan membalas sms saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik sehingga saksi korban terkurung selama seharian diluar rumah lalu saksi Tati Sumarni Asni Pgl Upik manarik-narik baju dan memukul –mukul Terdakwa namun terdakwa tidak membalasnya terdakwa hanya menangkis sambil mengelakkan pukulan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik lalu karena Terdakwa tidak tahan lagi karena sudah terdesak dan mencari peluang untuk keluar dari rumah saya tersebut lalu saat mau keluar Terdakwa mendorong tubuh isterinya sehingga saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik terjatuh kelantai dan kepalanya terbentur kesudut meja lalu saksi Tati Sumarni Asni Pgl Upik berteriak karena kesakitan dan Terdakwa lari keruangannya dan saksi Tati Sumarni Asni Pgl Upik kembali mengejar mengikuti terdakwa dari belakang setelah itu saya hanya mendengar pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi korban dari rumah saya saja karena tidak mau ikut campur urusan rumah tangga mereka ;
Bahwa setelah itu sekira pukul 21.00 wib, datanglah saksi Yon Hendri Pgl Oyon kekantor Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman kemudian saksi Yon Hendri Pgl Oyon melerai pertengkaran tersebut dan mengantarkan saksi Tati Sumarni Asni Pgl Upik kerumahnya ke Andalas Padang Timur Kota Padang lalu Terdakwa juga meninggalkan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman
Bahwa Terdakwa adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saya tidak ada melihat terdakwa menampar dan memukul saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik ;
Bahwa saya tidak mengetahui berapa lamanya saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik tidak bisa beraktifitas karena saya hanya melihat saat kejadian saja dan tidak bertemu lagi dengan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik setelah kejadian ;
Bahwa sebab mereka bertengkar karena terdakwa seharian tidak pulang kerumahnya di Andalas Padang Timur kota Padang ditelpon dan sms pun saksi korban tidak dijawab oleh terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian hanya ada saya, terdakwa dan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik ;
Bahwa setelah kejadian saya tidak ada melihat telinga saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik mengeluarkan lendir atau darah ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah yaitu :
Terdakwa tidak ada mendorong saksi korban terdakwa hanya menghindar mencari jalan keluar dari saksi korban ;
4. Saksi Yon Hendri pgl.Yon :
Bahwa kejadian yang saya ketahui adalah sehubungan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik ;
Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Jum’at tanggal 2 September 2011 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di Gelombang Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman (Rumah Penjaga kantor Perhubung Kab. Padang Pariaman) ;
Bahwa saksi tidak melihat dari dari awal kejadian yang saya lihat adalah terdakwa Yose Rizal Pgl Yos mngeluarkan kata-kata kasar terhadap saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik ;
Bahwa saya tahu ada kejadian di Kantor Perhubungan karena ditelpon dari seseorang lalu saya berangkat ke kantor dan saya melihat terdakwa Yose Rizal Pgl Yos sedang marah-marah kepada isterinya ( saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik) dengan mengeluarkan kata-kata kasar, mendengar hal itu saya berbicara kepada terdakwa Yose Rizal Pgl Yos “ alah tu mah da, malu wak samo urang “ ( sudahlah bang, malu kita sama orang ) ;
Bahwa setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan kantor Perhubungan Kab. Padang Pariaman serta membiarkan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik dikantor tersebut sendirian dengan keadaan telinga sebelah kanannya mengeluarkan lendir dan bercak darah dan badannya yang sudah lemah lalu saya mengantarkan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik ke rumahnya di Padang ;
Bahwa dalam perjalanan ke Padang saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik menceritakan sebab mereka bertengkar karena terdakwa seharian tidak pulang kerumahnya di Andalas Padang Timur kota Padang ditelpon dan sms pun tidak dijawab oleh terdakwa dan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik berusaha mencari suaminya dan setelah bertemu dikantor Perhubungan Kab. Padang Pariaman terdakwa Yose Rizal Pgl Yos langsung marah-marah dengan mengeluarkan kata-kata kasar kepada saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik ;
Bahwa akibat kejadian tersebut telinga sebelah kanan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik mengeluarkan lendir dan bercak darah karena menurut cerita saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik, terdakwa telah mendorong saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik sehingga saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik jatuh kelantai dan telinga sebelah kanan mengeluarkan darah ;
Bahwa yang menyaksikan kejadian tersebut adalah saya sendiri, saksi Nurlinda, saksi Oktarina Pgl Rina dan saksi Abdul Gafar Pgl Sapar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah yaitu :
Terdakwa tidak ada melihat telinga saksi korban berdarah ;
Saksi 5. Nurlinda pgl.Linda;
Bahwa kejadian yang saya ketahui adalah kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik;
Bahwa hubungan terdakwa dengan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik adalah suami istri ;
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Jum’at tanggal 2 September 2011, sekira pukul 21.00 wib, bertempat di Gelombang Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman ( Rumah penjaga kantor Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman) ;
Bahwa pada saat kejadian awalnya saya hanya mendengar teriakan suara orang bertengkar dari rumah saya yang berada disebelah kantor kantor Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman tersebut selanjutnya saya melihat saksi Yon Hendri Pgl Yon datang ketempat kejadian tersebut barulah saya datang ketempat kejadian dan saksi melihat terdakwa dan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik bertengkar mulut dan saksi Oyon melerainya ;
Bahwa saksi tidak ada melihat terdakwa memukul saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik tapi mendengar cerita dari saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik bahwa terdakwa telah memukul saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik;
Bahwa akibat yang dialami saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah telinga sebelah kanan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik luka memar dan mengeluarkan bercak darah ;
Bahwa saya tidak mengetahui berapa lamanya saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik tidak dapat beraktifitas menjalankan pekerjaannya ;
Bahwa saya dan saksi Yon Hendri Pgl Oyon mengantarkan saksi korban saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik kerumahnya di Andalas Padang ;
Bahwa berdasarkan cerita terdakwa telah mendorong saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik sehingga saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik jatuh kelantai dan telinga sebelah kanan mengeluarkan bercak darah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah yaitu :
Terdakwa tidak ada melihat telinga saksi korban berdarah ;
5. Saksi Oktarina pgl.Rina;
Bahwa kejadian yang saya ketahui adalah kekerasan dalam rumah Tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik;
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Jum’at tanggal 2 September 2011, sekira pukul 21.00 wib, bertempat di Gelombang Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman ( Rumah penjaga kantor Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman) ;
Bahwa pada waktu kejadian saya datang kekantor saya yaitu tempat kejadian dan saya mendengar saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik bertengkar dengan suaminya yaitu terdakwa lalu saksi tidak jadi mengambil koran dan saya tidak mau ikut campur masalah rumah tangga orang ;
Bahwa saya tidak mengetahui akibat dari pertengkaran tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya :
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah membacakan keterangan ahli yaitu dr.Sherly Monalisa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saya berkerja sebagai dokter jaga di IGD RSUD Pariaman sejak bulan Maret 2010 ;
Bahwa saya telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien Tati Sumarni Asni tanggal 6 September 2011 sekira pukul 15.00 WIB adapun hasil pemeriksaan saksi adalah tampak luka memar dengan bentuk bulat berwarna kebiruan lebih kurang 2 cm dari puncak daun telinga kanan , pada anggota gerak atas pada lengan kanan tampak luka memar warna kebiruan lebih kurang 5 cm dari siku sesuai dengan hasil visum ;
Bahwa rentang waktu yang berbeda pada kejadian saat pemeriksaan dan permintaan hasil visum pada keterangan hasil pemeriksaan pasien atas nama Tati Sumarni Asni tidak ada masalah karena memar itu terjadi setelah kejadian ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 2 September 2011, sekira pukul 21.00 wib, bertempat di Gelombang Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman (di rumah penjaga kantor Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman) ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut perlu saya jelaskan bahwa tidak ada niat saya untuk melakukan kekerasan terhadap saksi korban yaitu istri saya Tati Sumarni Asni Pgl Upik namun kejadian saat itu sudah lima tahun belakangan ini saya sering cekcok / bertengkar dengan saksi korban sehingga saya sudah 2 malam tidur dikantor sebelum kejadian tersebut tiba-tiba datang saksi korban kekantor dimana pada saat itu saya sedang berada dirumah penjaga kantor dinas perhubungan saat itu saksi korban dihalaman rumah penjaga tersebut langsung berkata-kata kasar kepada saya lalu isteri saya masuk ke rumah penjaga kantor dan berkata “disiko waang kironyo yo” (disini kamu kiranya ya) lalu tas saksi korban diayunkan kepada saya sehingga kami kejar-kejaran dan saksi korban memukul-mukul kearah muka saya tapi saya tangkis dengan tangan sambil mengelakkan pukulan saksi korban tersebut sehingga akhirnya saya terdesak , setelah itu pada saat saya mau melepaskan diri dari saksi korban dan mau keluar saksi korban menarik baju saya dan ketika saya mengelakkan tangan saksi korban lalu saksi korban jatuh kelantai setelah itu saya lari keruangan saya dan saksi korban juga mengejar keruangan saya sesampai diruangan saya tersebut dimana saya duduk dikursi saya dan saksi korban melihat botol teh botol lalu botol tersebut dilemparkan kearah saya hingga mengenai kesudut kaca pembatas ruangan sehingga sudut kaca pecah dan juga botol tersebut pecah dan potongannya diarahkan saksi korban kearah saya sambil berkata , “den bunuah waang” (saya bunuh kamu sambil menghadangkan botol tadi karena takut saya lari dan tetap dikejar oleh saksi korban ;
Bahwa kemudian saya lari keruangan lain dan tetap dikejar oleh saksi korban sambil mengacungkan botol yang runcing tersebut sehingga saya menamengi diri saya dengan kursi sehingga kursi tersebut juga rusak akibat potongan botol yang runcing dan tajam tersebut dan setelah itu datang saksi Yon Hendri menenangkan saksi korban sehingga saksi korban tenang dan kemudian saksi korban diantar oleh saksi Yon Hendri kerumah kami ke Padang ;
Bahwa saya tidak tahu apa sebab sehingga saksi korban melaporkan karena saya tidak melakukan kekerasan tersebut namun waktu itu tujuan saya hanya mengelakkan saksi korban hingga saksi korban terjatuh namun kalau saksi korban ada luka itu mungkin luka akibat jatuh saat menarik baju saya dan saya lari sehingga saksi korban terjatuh dan terbentur kemeja rumah penjaga dinas perhubungan tersebut ;
Bahwa saya tidak ada menampar ataupun memukul saksi korban ;
Bahwa selama saya hidup berumah tangga dengan saksi korban hingga saat ini saya belum pernah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban , pertengkaran ada namun melakukan kekerasan fisik tidak pernah ;
Bahwa sejak tahun 1985 saya menikah dengan saksi korban , hingga sekarang selama saya hidup berumah tangga dengan saksi korban, saya menafkahi saksi korban dan anak-anak saya dan kedua anak saya telah berhasil ;
Bahwa pada waktu kejadian pada hari Jum’at tanggal 2 September 2011 ada yang melihat yaitu pada saat dirumah penjaga Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman yaitu saksi Abdul Gafar Pgl Sapar lalu sewaktu dibelakang yaitu dikantor saat ribut mulut yang ada yaitu saksi Yon Hendri Pgl Oyon dan saksi Nurlinda Pgl Linda ;
Bahwa saya tidak ada melihat dan memperhatikan telinga saksi korban apakah membiru dan berlendir atau berdarah ;
Bahwa saya benar telah menikah lagi dengan wanita lain di Gasan dan saat saya tinggalkan istri saya tersebut sedang hamil;
Bahwa besok harinya setelah kejadian tersebut saya sudah pulang kerumah dan minta maaf kepada saksi korban karena anak kami mau melangsungkan pesta pernikahan ;
Bahwa saya tidak tahu sebabnya saksi korban melaporkan saya ke kantor polisi ;
Bahwa setelah kejadian saya melihat saksi korban biasa-biasa saja tidak ada sakit karena saya lihat dia tetap menjalankan pekerjaanya ;
Bahwa saya belum pernah dihukum ;
Bahwa saya merasa menyesal atas perbuatan yang saudara lakukan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut
Bahwa saya membenarkan barang bukti ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Barang bukti berupa 1 (satu) buku nikah warna hijau nomor: 31/31/IV/1985 tanggal 20 April 1985 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman atas nama Yose Rizal dengan Tati Sumarni ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa :
Surat Visum et repertum No.018/IGD/III/2012 tertanggal 07 Maret 2012 pemeriksaan yang dilakukan oleh dr.Sherly Monalisa pada hari selasa tanggal 6 September 2011 dengan hasil pemeriksaan : bagian kepala tampak luka memar dengan bentuk bulat diameter 2 cm berwarna kebiruan, 2 cm dari puncak daun telinga kanan dan bagian anggota gerak atas tampak luka memar berwarna kebiruan pada tangan kanan 5 cm dibawah siku tangan kanan dengan hasil kesimpulan pemeriksaan tanpak cedera pada korban disebabkan oleh kekerasan tumpul:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat berupa hasil visum et repertum dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 September 2011 sekira pukul 21,00 WIB bertempat di rumah saksi Abdul Gafar pgl.Sapar / penjaga kantor Perhubungan Kab.Padang Pariaman di Gelombang Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi korban Tati Sumarni Asni pgl. Upik ;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saksi korban Tati Sumarni Asni pgl. Upik adalah hubungan suami istri yang telah menikah pada hari Kamis tanggal 4 April 1984 berdasarkan Kutipan akta nikah No.31/31/IV/1985 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman dan sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak dan sampai sekarang belum bercerai ;
Bahwa pada saat Terdakwa dan saksi Abdul Gafar pgl.Sapar sedang duduk-duduk minum kopi dirumah saksi Abdul Gafar pgl.Sapar datanglah saksi korban Tati Sumarni Asni pgl. Upik yang langsung marah-marah kepada Terdakwa karena terdakwa membawa kunci rumah sehingga saksi korban Tati Sumarni Asni pgl. Upik tidak dapat masuk kerumah dan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik juga mengatakan kalau terdakwa tidak mengangkat telpon dan membalas sms saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik hingga terjadi pertengkaran mulut ,lalu saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik yang sudah emosi manarik baju dan memukul – mukul Terdakwa namun pukulan tersebut tidak mengenai wajah terdakwa karena terdakwa menangkis dengan cara mengangkat tangan menutupi wajahnya sambil mengelakkan pukulan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik lalu karena Terdakwa sudah terdesak dan bermaksud mencari peluang untuk keluar dari rumah saksi Abdul Gafar pgl.Sapar tersebut maka saat mau keluar tersebut Terdakwa telah mendorong tubuh saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik hingga saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik terjatuh kelantai dan kepala bagian telinganya terbentur kesudut meja lalu saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik berteriak karena kesakitan dan Terdakwa lari keruangan kantornya dan saksi Tati Sumarni Asni Pgl Upik juga mengejar mengikuti terdakwa dari belakang
Bahwa diruangan kantor juga terjadi kejar-kejaran dan pertengkaran mulut sampai datang saksi Yon Hendri pgl.Yon melerai pertengkaran tersebut ;
Bahwa perbuatan terdakwa yang mendorong saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik hingga kepala pada bagian telinganya terbentur ke sudut meja mengakibatkan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik mengalami kesakitan dan pada bagian telinganya mengeluarkan cairan bercampur bercak darah dan setelah kejadian tersebut saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik tidak dapat menjalankan kegiatannya selama 4 hari ;
Bahwa terhadap saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik telah dilakukan visum oleh dokter Syerly Monalisa di Rumah sakit Umum Daerah Pariaman 4 (empat) hari setelah kejadian yaitu pada tanggal 6 September 2011 dengan hasil pemeriksaan visum et repertum pada bagian kepala tampak luka memar dengan bentuk bulat diameter 2 cm berwarna kebiruan, 2 cm dari puncak daun telinga kanan dan bagian anggota gerak atas tampak luka memar berwarna kebiruan pada tangan kanan 5 cm dibawah siku tangan kanan dengan hasil kesimpulan pemeriksaan tanpak cedera pada korban disebabkan oleh kekerasan tumpul ;
Bahwa penyebab terjadinya pertengkaran pada saat kejadian adalah gara-gara terdakwa membawa kunci rumah sehingga saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik tidak bisa masuk rumah dan terdakwa sudah menikah lagi ;
Bahwa terhadap perbuatannya tersebut terdakwa dipersidangan telah mengakui dan merasa bersalah dan selanjutnya sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada istri dan anak-anaknya akan tetapi saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik tidak bisa memaafkan perbuatan terdakwa ;
Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, untuk itu maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsideritas yaitu Primer melanggar pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan subsider melanggar pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primer terlebih dahulu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ; -
Unsur Setiap orang ;
Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing unsur-unsur tersebut sebagaimana berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa setiap orang orientasinya selalu menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban . Hal ini dapat disimpulkan dari sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan bersifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dalam arti ada kesalahan ;
Menimbang, bahwa faktor kemampuan bertanggung jawab adalah menyangkut masalah akal, oleh karena hanya manusia sebagai makhluk yang berakal, maka kepada manusia saja yang dapat dibebani pertanggung jawaban mengenai kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah sebagai manusia pendukung hak dan kewajiban yang setelah diperiksa identitasnya dipersidangan adalah sesuai dengan orang yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum dan karena Terdakwa adalah manusia yang sehat akal pikirannya dan dapat dibebani pertanggung jawaban, maka dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan Fisik didalam pasal 6 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dalam lingkup rumah tangga dalam pasal 2 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT adalah meliputi :
Suami, istri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa adalah suami dari saksi korban Tati Sumarni Asni pgl. Upik mereka telah menikah pada hari Kamis tanggal 4 April 1984 berdasarkan Kutipan akta nikah No.31/31/IV/1985 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman dan sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak sehingga hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Tati Sumarni Asni pgl. Upik hubungan suami istri dan sampai sekarang antara Terdakwa dan saksi korban Tati Sumarni Asni pgl. Upik masih terikat tali perkawinan yang sah sehingga dengan demikian peristiwa yang terjadi dalam perkara ini termasuk dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 September 2011 sekira pukul 21,00 WIB bertempat di rumah saksi Abdul Gafar pgl.Sapar / penjaga kantor Perhubungan Kab.Padang Pariaman di Gelombang Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi korban Tati Sumarni Asni pgl. Upik ;
Bahwa hubungan Terdakwa Yose Rizal pgl.Yos dengan saksi korban Tati Sumarni Asni pgl. Upik adalah hubungan suami istri yang telah menikah pada hari Kamis tanggal 4 April 1984 berdasarkan Kutipan akta nikah No.31/31/IV/1985 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman dan sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak ;
Bahwa pada saat Terdakwa dan saksi Abdul Gafar pgl.Sapar sedang duduk-duduk minum kopi dirumah saksi Abdul Gafar pgl.Sapar datanglah saksi korban Tati Sumarni Asni pgl. Upik yang langsung marah-marah kepada Terdakwa karena terdakwa membawa kunci rumah sehingga saksi korban Tati Sumarni Asni pgl. Upik tidak dapat masuk kerumah dan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik juga mengatakan kalau terdakwa tidak mengangkat telpon dan membalas sms saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik hingga terjadi pertengkaran mulut ,lalu saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik yang sudah emosi manarik baju dan memukul – mukul Terdakwa namun pukulan tersebut tidak mengenai wajah terdakwa karena terdakwa menangkis dengan cara mengangkat tangan menutupi wajahnya sambil mengelakkan pukulan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik lalu karena Terdakwa sudah terdesak dan bermaksud mencari peluang untuk keluar dari rumah saksi Abdul Gafar pgl.Sapar tersebut maka saat mau keluar tersebut Terdakwa telah mendorong tubuh saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik hingga saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik terjatuh kelantai dan kepala bagian telinganya terbentur kesudut meja lalu saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik berteriak karena kesakitan dan Terdakwa lari keruangan kantornya dan saksi Tati Sumarni Asni Pgl Upik juga mengejar mengikuti terdakwa dari belakang
Bahwa diruangan kantor juga terjadi kejar-kejaran dan pertengkaran mulut sampai datang saksi Yon Hendri pgl.Yon melerai pertengkaran tersebut ;
Bahwa perbuatan terdakwa yang mendorong saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik hingga kepala pada bagian telinganya terbentur ke sudut meja mengakibatkan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik mengalami kesakitan dan pada bagian telinganya mengeluarkan cairan bercampur bercak darah dan setelah kejadian tersebut saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik tidak dapat menjalankan kegiatannya selama 4 hari ;
Bahwa terhadap saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik telah dilakukan visum oleh dokter Syerly Monalisa di Rumah sakit Umum Daerah Pariaman 4 (empat) hari setelah kejadian yaitu pada tanggal 6 September 2011 dengan hasil pemeriksaan visum et repertum pada bagian kepala tampak luka memar dengan bentuk bulat diameter 2 cm berwarna kebiruan, 2 cm dari puncak daun telinga kanan dan bagian anggota gerak atas tampak luka memar berwarna kebiruan pada tangan kanan 5 cm dibawah siku tangan kanan dengan hasil kesimpulan pemeriksaan tanpak cedera pada korban disebabkan oleh kekerasan tumpul ;
Bahwa penyebab terjadinya pertengkaran pada saat kejadian adalah gara-gara terdakwa membawa kunci rumah sehingga saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik tidak bisa masuk rumah dan terdakwa menikah lagi ;
Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut perbuatan terdakwa yang mendorong saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik sehingga saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik terjatuh dan bagian telinganya mengenai sudut meja yang mengakibatkan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik mengalami rasa sakit dan tidak dapat menjalankan pekerjaannya selama 4 (empat) hari sebagaimana hasil visum tersebut diatas sehingga dengan demikian maka unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Primer Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, adapun maksud dan tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata ditujukan sebagai pembalasan kepada seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana, namun lebih dari itu adalah untuk sarana pembinaan dengan harapan agar seorang terpidana dapat menyadari kesalahannya dan kedepannya tidak lagi melakukan perbuatan pidana apalagi antara Terdakwa dengan saksi korban Tati Sumarni Asni Pgl Upik masih terikat tali perkawinan sehingga setelah menjalankan pidananya nanti diharapkan terdakwa menyadari kesalahannya dan sebagai kepala keluarga dapat membina kembali rumah tangganya seperti dahulu sebagaimana tujuan Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksudkan didalam pasal 4 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT adalah :
mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga ;
melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga ;
Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga ;
Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera
Menimbang, bahwa selain itu suatu pemidanaan secara proporsional haruslah bersifat edukatif dan korektif dengan tetap memperhatikan pemidanaan yang bersifat preventif sehingga dapat memberikan dampak yang baik bagi diri Terdakwa serta sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menodai hubungan perkawinan karena seorang istri seharusnya dijaga dan dilindungi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa menyesali dan mengakui terus terang perbuatanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana selama 2 (dua) tahun karena Majelis Hakim menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terlalu berat dan tidak sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan Terdakwa mengingat sebab serta latar belakang terjadinya peristiwa tersebut adalah sebagaimana fakta yang telah terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan putusan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa pada amar putusan ini dinilai sudah tepat, benar serta memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan dipertimbangkan sebagaimana amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk lebih efektifnya putusan ini maka keberadaan Terdakwa dalam tahanan harus tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana, kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat, Pasal pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perkara ini ;
----------------------------M E N G A D I L I-----------------------------
Menyatakan Terdakwa YOSE RIZAL, SH. Pgl YOS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buku nikah warna hijau nomor: 31/31/IV/1985 tanggal 20 April 1985 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman atas nama Yose Rizal dengan Tati Sumarni , dikembalikan kepada yang berhak saksi Tati Sumarni Asni pgl.Upik ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman oleh kami FLOWERRY YULIDAS,SH sebagai Hakim Ketua Majelis serta RAHMAT ARIES,SB.SH,MH dan RIA HELPINA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim - Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh MASRI selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh RIO FRANDY, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM KETUA
FLOWERRY YULIDAS,SH
HAKIM-HAKIM ANGGOTA
RAHMAT ARIES.SB,SH,MH
RIA HELPINA,SH
PANITERA PENGGANTI
MASRI