259/Pid.Sus /2014/PN. Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 259/Pid.Sus /2014/PN. Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-RUDIAN NOOR Alias RUDI Bin RASMI
-MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa RUDIAN NOOR Alias RUDI Bin RASMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 200 butir/tablet obat dextromethorphan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dalam 20 (dua puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir/tablet ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ; - Uang tunai sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015, oleh Mustajab, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H dan Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ahrarudin Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Siti Murharjanti, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa ;
PUTUSAN
Nomor 259/Pid.Sus /2014/PN. Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | RUDIAN NOOR Alias RUDI Bin RASMI |
| 2. | Tempat lahir | : | Rantau |
| 3. | Umur / Tanggal lahir | : | 31 Tahun / 15 Juli 1983 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki – laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jl. Perintis Raya Desa Kakaran Rt. 003/002 Kec. Bakarangan Kab. Tapin |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 1 September 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 September 2014 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 20 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 18 Januari 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 259/Pid/2014/PN. Rta tanggal 21 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 259/Pid/2014/PN. Rta tanggal 21 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa RUDIAN NOOR Alias RUDI Bin RASMI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana dalam surat dakwaan primer ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) paket / 200 butir pil dextromertopen (dirampas untuk dimusnahkan) ;
- Uang pecahan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp1.000,00 (seribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Primer ;
Bahwa terdakwa RUDIAN NOOR Alias RUDI Bin RASMI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya dibulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat dijalan Tasan Panyi diareal terminal eks bioskop pasar Rantau Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau “telah dengan sengaja telah mengedarkan sedian farmasi dan alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa didatangi oleh saksi Elesa Anisa Rahmatillah Binti H. Noor Ipansyah karena saksi atas permintaan dari Ubab, Ujang dan Ateng yang berada dalam Rumah Tahanan Negara Rantau untuk minta dibelikan obat dextro, kemudian saksi Elesa Anisa Rahmatillah mendatangi gedung eks bioskop Rantau menanyakan kepada terdakwa “ada bajual obat dextrokah” yang dijawab oleh terdakwa “ada ae” kemudian saksi Elesa membeli pil dextro kepada terdakwa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan sejumlah 20 paket pil dextro, kemudian oleh saksi pil tersebut dibawa oleh saksi ke Rumah Tahanan Negara Rantau untuk diserahkan kepada Ubab, Ujang dan Ateng yang melakukan pemesanan melalui saksi, namun pada saat pemeriksaan barang oleh petugas Rumah Tahanan Negara Rantau saksi Elesa Anisa Rahmatillah tertangkap tangan membawa obat sehingga diamankan dan didepan penyidik Kepolisian Tapin Utara saksi Elesa Anisa Rahmatillah mengakui bahwa ia membeli dari terdakwa Rudian Noor Alias Rudi Bin Rasmi, pada saat ditangkap diminta keterangan terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa obat-obatan tersebut dibeli langsung oleh terdakwa dari Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, dan terdakwa menjual dan mengedarkannya di Rantau tanpa memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum. Bahkan obat yang dijual oleh terdakwa dengan jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan dextro sudah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM RI (Balai Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Subsider ;
Bahwa terdakwa RUDIAN NOOR Alias RUDI Bin RASMI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya dibulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat dijalan Tasan Panyi diareal terminal eks bioskop pasar Rantau Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau “telah dengan sengaja dan tidak memiliki kewenangan atau keterampilan dalam melakukan untuk melakukan kefarmasian” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa didatangi oleh saksi Elesa Anisa Rahmatillah Binti H. Noor Ipansyah karena saksi atas permintaan dari Ubab, Ujang dan Ateng yang berada dalam Rumah Tahanan Negara Rantau untuk minta dibelikan obat dextro, kemudian saksi Elesa Anisa Rahmatillah mendatangi gedung eks bioskop Rantau menanyakan kepada terdakwa “ada bajual obat dextrokah” yang dijawab oleh terdakwa “ada ae” kemudian saksi Elesa membeli pil dextro kepada terdakwa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan sejumlah 20 paket pil dextro, kemudian oleh saksi pil tersebut dibawa oleh saksi ke Rumah Tahanan Negara Rantau untuk diserahkan kepada Ubab, Ujang dan Ateng yang melakukan pemesanan melalui saksi, namun pada saat pemeriksaan barang oleh petugas Rumah Tahanan Negara Rantau saksi Elesa Anisa Rahmatillah tertangkap tangan membawa obat sehingga diamankan dan didepan penyidik Kepolisian Tapin Utara saksi Elesa Anisa Rahmatillah mengakui bahwa ia membeli dari terdakwa Rudian Noor Alias Rudi Bin Rasmi, pada saat ditangkap diminta keterangan terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa obat-obatan tersebut dibeli langsung oleh terdakwa dari Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, dan terdakwa menjual dan mengedarkannya di Rantau tanpa memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum. Bahkan obat yang dijual oleh terdakwa dengan jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan dextro sudah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM RI (Balai Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Aries Bin Tirin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekitar jam 19.00 Wita bertempat di Jalan Tasan Panyi Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara tepatnya diparkiran eks bioskop Rantau, saksi bersama rekan-rekan dari Polsek Tapin Utara telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa awalnya ada informasi bahwa dalam Rutan Rantau ada seorang pengunjung yang kedapatan membawa obat dextro, kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut ternyata memang benar ada seorang perempuan yang bernama Elesa Anisa Rahmatillah kedapatan memiliki obat dextro ;
Bahwa dari pengembangan itu maka Elesa Anisa Rahmatillah telah menunjukkan orang yang menjual, setelah itu saksi dan anggota Polsek Tapin Utara langsung menuju tempat yang dimaksud yaitu dibawah eks bioskop Rantau dan disitu ditemukan terdakwa ;
Bahwa setelah terdakwa digeledah ditemukan beberapa obat larang edar ;
Bahwa terdakwa mengakui obat itu miliknya sendiri yang dibeli dari seseorang ;
Bahwa kepemilikan obat tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang ;
Bahwa saat ditanyakan terdakwa mengakui obat itu untuk dijual ;
Bahwa saat ditanyakan kepada terdakwa obat itu dibeli seharga Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) perpaket/perbungkus isi 10 butir dan dijual dengan harga Rp7.000,00 (tuju ribu rupiah) perpaket/perbungkus isi 10 butir ;
Bahwa keuntungan terdakwa mencapai Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) dalam perpaket/perbungkusnya ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa berupa 200 butir/tablet obat dextromethorphan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dalam 20 (dua puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir/tablet, uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi Elesa Anisa Rahmatillah Alias Ica Binti H. Noor Ipansyah (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekitar jam 09.00 Wita bertempat dijalan SPG Rt. 001 Rw. 002 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin, saksi membawa obat dextro kedalam Rutan Rantau ;
Bahwa awalnya saksi membeli obat dextro kepada terdakwa lalu saksi berkunjung ke Rutan Rantau untuk menemui pacar saksi yang bernama Ujang ;
Bahwa obat yang saksi bawa dimasukan dalam jaket, ketika itu saksi masuk wc Rutan pada saat saksi digeledah pemeriksaan petugas Rutan Rantau maka ditemukanlah obat dextro ;
Bahwa saksi sudah beberapa kali beli obat tersebut kepada terdakwa dibawah eks bioskop Rantau ;
Bahwa pada saat itu saksi membawa obat pembelian Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa skasi mebawa obat dextro ke Rutan Rantau sudah 2 kali ;
Bahwa rencananya saksi bawakan obat tersebut untuk Ubab ;
Terhadap gketerangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekitar jam 19.00 Wita bertempat di Jalan Tasan Panyi Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara tepatnya diparkiran eks bioskop Rantau, terdakwa ditangkap polisi ketika menjual obat dextro ;
Bahwa terdakwa menjual obat dextro kepada Elesa Anisa Rahmatillah ;
Bahwa terdakwa memperoleh obat dextro tersebut dari seseorang yang kurang terdakwa kenal ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki obat tersebut, obat itu untuk dijual sehingga mendapat keuntungan ;
Bahwa saat itu terdakwa memiliki 200 (dua ratus) butir dextro warna kuning ;
Bahwa harga beli obat itu sebesar Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 200 butir/tablet obat dextromethorphan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dalam 20 (dua puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir/tablet ;
- Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
- Uang tunai sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekitar jam 09.00 Wita bertempat dijalan SPG Rt. 001 Rw. 002 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin, saksi Elesa Anisa Rahmatillah Alias Ica membawa obat dextro kedalam Rutan Rantau ;
Bahwa benar saksi Elesa Anisa Rahmatillah Alias Ica membeli obat dextro kepada terdakwa, kemudian berkunjung ke Rutan Rantau untuk menemui pacarnya yang bernama Ujang ;
Bahwa benar obat yang saksi Elesa Anisa Rahmatillah Alias Ica bawa dimasukan dalam jaket, ketika itu saksi Elesa Anisa Rahmatillah Alias Ica masuk wc Rutan langsung digeledah oleh petugas Rutan Rantau dan ditemukan obat dextro ;
Bahwa benar berdasarkan informasi dari pihak Rutan Rantau ada seorang pengunjung yang kedapatan membawa obat dextro, yang kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut oleh saksi Aries dan petugas Polsek Tapin Utara ;
Bahwa benar dari pengembangan saksi Elesa Anisa Rahmatillah telah menunjukkan orang yang menjual yaitu terdakwa dibawah eks bioskop Rantau ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekitar jam 19.00 Wita bertempat di Jalan Tasan Panyi Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara tepatnya diparkiran eks bioskop Rantau, saksi Aries bersama petugas dari Polsek Tapin Utara telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki obat tersebut, obat itu untuk dijual sehingga mendapat keuntungan ;
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan dari terdakwa berupa 200 butir/tablet obat dextromethorphan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dalam 20 (dua puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir/tablet, uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa ;
2. Dengan Sengaja ;
3. Mengedarkan sediaan farmasi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang bahwa “setiap orang” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu terdakwa yang bernama RUDIAN NOOR Alias RUDI Bin RASMI, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang secara langsung terungkap dalam persidangan, terdakwa mempunyai fisik yang sehat, sementara secara mental mempunyai penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan mengerti segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa, berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Dengan Sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Dengan sengaja” adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno, SH, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, 2002, Jakarta, hal. 171-172) ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan adanya kesengajaan yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa dapat ditinjau dari 2 (dua) teori kesengajaan, yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan, kedua teori tersebut mengajarkan bahwa kesengajaan dilihat dari hubungan keseluruhan, berarti kesengajaan itu termasuk juga akibat-akibatnya dan keadaan-keadaan yang menyertainya ;
Menimbang bahwa teori tersebut diatas bersesuaian dengan sifat kesengajaan yang mengartikan kesengajaan itu dengan sifat kleurloos begrip atau tidak mempunyai sifat tertentu, artinya yang melakukan tindak pidana itu cukuplah apabila ia menghendaki tindakannya, dalam hal ini tidaklah disayaratkan apakah si pelaku menginsyafi bahwa tindakannya mempunyai akibat yang diancam dengan pidana oleh Undang-undang. “Himpunan Yurisprudensi Indonesia yang penting untuk praktek sehari-hari, landmark decisions, jilid 8, PT. Citra aditya bakti, Bandung 1993, hal 167-168, dengan catatan Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama” ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja disini adalah kesengajaan dengan maksud atau dikehendaki untuk menjadi tujuannya yaitu berupa tindakan mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekitar jam 09.00 Wita bertempat dijalan SPG Rt. 001 Rw. 002 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin, saksi Elesa Anisa Rahmatillah Alias Ica membawa obat dextro yang dibelinya dari terdakwa, kemudian ia berkunjung ke Rutan Rantau untuk menemui pacarnya yang bernama Ujang ;
Menimbang, bahwa obat yang saksi Elesa Anisa Rahmatillah Alias Ica bawa dimasukan dalam jaket, ketika itu saksi Elesa Anisa Rahmatillah Alias Ica masuk wc Rutan langsung digeledah oleh petugas Rutan Rantau dan ditemukan obat dextro ;
Menimbang, bahwa berdasarkan informasi dari pihak Rutan Rantau ada seorang pengunjung yang kedapatan membawa obat dextro, yang kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut oleh saksi Aries dan petugas Polsek Tapin Utara, dari pengembangan saksi Elesa Anisa Rahmatillah telah menunjukkan orang yang menjual yaitu terdakwa dibawah eks bioskop Rantau ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekitar jam 19.00 Wita bertempat di Jalan Tasan Panyi Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara tepatnya diparkiran eks bioskop Rantau, saksi Aries bersama petugas dari Polsek Tapin Utara telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwa ia tidak memiliki izin dalam memiliki obat tersebut, obat itu untuk dijual sehingga mendapat keuntungan, saat itu terdakwa memiliki 200 (dua ratus) butir dextro warna kuning dengan harga beli obat itu sebesar Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-2 (dua) inipun telah terpenuhi ;
Ad.3. Mengedarkan sediaan farmasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekitar jam 09.00 Wita bertempat dijalan SPG Rt. 001 Rw. 002 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin, saksi Elesa Anisa Rahmatillah Alias Ica membawa obat dextro yang dibelinya dari terdakwa, kemudian ia berkunjung ke Rutan Rantau untuk menemui pacarnya yang bernama Ujang ;
Menimbang, bahwa obat yang saksi Elesa Anisa Rahmatillah Alias Ica bawa dimasukan dalam jaket, ketika itu saksi Elesa Anisa Rahmatillah Alias Ica masuk wc Rutan langsung digeledah oleh petugas Rutan Rantau dan ditemukan obat dextro ;
Menimbang, bahwa berdasarkan informasi dari pihak Rutan Rantau ada seorang pengunjung yang kedapatan membawa obat dextro, yang kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut oleh saksi Aries dan petugas Polsek Tapin Utara, dari pengembangan saksi Elesa Anisa Rahmatillah telah menunjukkan orang yang menjual yaitu terdakwa dibawah eks bioskop Rantau ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekitar jam 19.00 Wita bertempat di Jalan Tasan Panyi Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara tepatnya diparkiran eks bioskop Rantau, saksi Aries bersama petugas dari Polsek Tapin Utara telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwa ia menjual obat dextro kepada saksi Elesa Anisa Rahmatillah, terdakwa memperoleh obat dextro tersebut dari seseorang yang kurang terdakwa kenal dan saat itu terdakwa memiliki 200 (dua ratus) butir dextro warna kuning dengan harga beli obat itu sebesar Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-3 (tiga) terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
- 200 butir/tablet obat dextromethorphan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dalam 20 (dua puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir/tablet ;
- Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Uang tunai sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 200 butir/tablet obat dextromethorphan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dalam 20 (dua puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir/tablet, yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana / merupakan hasil dari tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah), merupakan hasil dari tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat proses persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa RUDIAN NOOR Alias RUDI Bin RASMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
- 200 butir/tablet obat dextromethorphan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dalam 20 (dua puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir/tablet ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
- Uang tunai sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015, oleh Mustajab, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H dan Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ahrarudin Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Siti Murharjanti, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Akhmad Rosady, S.H Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H | Hakim Ketua Mustajab, S.H.,M.H |
Panitera Pengganti Ahrarudin | |