145/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 145/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO
− Menyatakan terdakwa JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA”
P U T U S A N
Nomor 145/Pid.Sus/2013/PN. Kd. Mn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ESA”
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------
Nama : JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO ; -----------------------------
Tempat lahir : Madiun ; --------------------------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 31 Tahun / 2 Maret 1982 ; ---------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Bangkal Desa Tulungrejo, RT.07, RW.03, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun ; -------------------------
A g a m a : I s l a m ; ------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; --------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ; ----------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penuntut Umum, tanggal 18 Juni 2013 Nomor : Print-81/T-7/Epp-2/06/2013, sejak tanggal 18 Juni 2013 sampai dengan tanggal 7 Juli 2013 ; ----------------------
Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, tanggal 2 Juli 2013 Nomor : 150/Pid/2013/PN.Kd.Mn sejak tanggal 2 Juli 2013 sampai dengan 31 Juli 2013 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; --------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ; --------------------------------------------------------
Telah memeriksa bukti-bukti ; -------------------------------------------------------------------------
Telah melihat barang bukti ; ---------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan terdakwa ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum sebagaimana dalam surat dakwaan tanggal 26 Juni 2013 Nomor. Reg. Perk. PDM-75/MDN/Ep.1/06/2013, dengan dakwaan sebagai berikut : -----------------------------------
KESATU ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa ia terdakwa JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira jam 11.45 Wib Atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di depan rumah No.14 Jl. Tawangsari Kelurahan Tawangrejo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, atau setidak-tidak dalam suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO membonceng saksi JUARI, dari rumah saksi JUARI di Desa Tulungrejo, Rt.07, Rw.03, Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun menuju terminal PURBOYO, Kota Madiun dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 TR Plat Hitam No Polisi AE 5714 GF, dengan kecepatan 60 km/jam. Dalam keadaan tidak konsentrasi karena sedang mengobrol dengan saksi JUARI, sesampainya di Jl. Tawangsari Kelurahan Tawangrejo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, dari arah yang sama didepan sepeda motor terdakwa korban YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI melaju dengan menggunakan sepeda pancal warna biru, setelah dari jarak dekat terdakwa baru mengetahui bahwa sepeda pancal yang dikendarai korban YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI hendak berbelok ke kanan dan terdakwa tidak mampu lagi untuk mengendalikan laju kendaraannya sehingga lengan tangan kiri terdakwa menyerempet tangan kanan korban YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI yang mengakibatkan korban YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI jatuh terguling dan kepalanya membentur aspal jalan, sementara sepeda motor yang terdakwa kendarai oleng ke kanan dan membentur gorong-gorong di sebelah utara jalan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kelalaian yang dilakukan terdakwa JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO, korban YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI menderita luka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri dan pada tanggal 13 Mei 2013 sekira pukul 08.00 Wib korban YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam surat visum et repertum No.445/235/030/2013 tertanggal 13 Mei 2013 atas nama YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. AGUS SAPTO N dokter pada Rumah sakit Umum Dr. SOEDONO Madiun, dengan hasil pemeriksaan : ----------------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN LUAR : --------------------------------------------------------------------------------
Keadaan jenazah : Perempuan ; ------------------------------------------------------------
Panjang jenazah : 154 cm ; ------------------------------------------------------------------
Rambut : Hitam beruban bergelombang 34 cm ; ---------------------------
Kaku Mayat : (+) lain-lain ; ------------------------------------------------------------
Kulit : Sawo matang ; ---------------------------------------------------------
Label : (+) ; ------------------------------------------------------------------------
Lebam : (+) Gizi : Cukup ; ----------------------------------------------------
Kelainan pada jenazah : - ; -------------------------------------------------------------------------
Kepala : - ; -------------------------------------------------------------------------
Mata : Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -------------------------------
Hidung : Bekas pendarahan ; --------------------------------------------------
Mulut : Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -------------------------------
Telinga : Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -------------------------------
Gigi : Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -------------------------------
Lain-lain : Bengkak merata kepala samping kanan dari depan telinga sampai dengan puncak kepala ; -----------------------------------
Leher : Memar leher depan 3 x 0,5 cm ; -----------------------------------
Dada : Memar dada depan 12 x 13 cm ; ----------------------------------
Punggung : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan ; -------------
Alat kelamin luar : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan ; -------------
Anggota Gerak Atas :
Kanan : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan ; -------------
Kiri : Lebam lengan atas kiri sebelah luar 4 x 7 cm terletak 9 cm dari bahu kiri ; ----------------------------------------------------------
Anggota Gerak Bawah :
Kanan : Memar dan bengkak tungkai bawah kanan sebelah dalam 5 x 7 cm terletak 10 cm dibawah lutut kanan ; -----------------
Kiri : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan ; -------------
Pemeriksaan dalam : TIDAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN DALAM ; ---------------
Kepala : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Leher : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Pada : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Jantung : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Paru : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Lain-lain : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Perut : lambung : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Usus : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Hati/kelenjar lidah : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Limpa : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Ginjal : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Buli-buli : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Rahim : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Lain-lain : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ; ---------------------------------
Perbuatan terdakwa JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; -----------------------------------------
ATAU ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira jam 11.45 Wib Atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di depan rumah No.14 Jl. Tawangsari Kelurahan Tawangrejo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, atau setidak-tidak dalam suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO membonceng saksi JUARI, dari rumah saksi JUARI di Desa Tulungrejo, Rt.07, Rw.03, Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun menuju terminal PURBOYO, Kota Madiun dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 TR Plat Hitam No Polisi AE 5714 GF, dengan kecepatan 60 km/jam. Dalam keadaan tidak konsentrasi karena sedang mengobrol dengan saksi JUARI, sesampainya di Jl. Tawangsari Kelurahan Tawangrejo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, dari arah yang sama didepan sepeda motor terdakwa korban YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI melaju dengan menggunakan sepeda pancal warna biru, setelah dari jarak dekat terdakwa baru mengetahui bahwa sepeda pancal yang dikendarai korban YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI hendak berbelok ke kanan dan terdakwa tidak mampu lagi untuk mengendalikan laju kendaraannya sehingga lengan tangan kiri terdakwa menyerempet tangan kanan korban YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI yang mengakibatkan korban YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI jatuh terguling dan kepalanya membentur aspal jalan, sementara sepeda motor yang terdakwa kendarai oleng ke kanan dan membentur gorong-gorong di sebelah utara jalan; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kelalaian yang dilakukan terdakwa JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO, korban YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI menderita luka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri dan pada tanggal 13 Mei 2013 sekira pukul 08.00 Wib korban YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam surat visum et repertum No.445/235/030/2013 tertanggal 13 Mei 2013 atas nama YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. AGUS SAPTO N dokter pada Rumah sakit Umum Dr. SOEDONO Madiun, dengan hasil pemeriksaan : ----------------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN LUAR : --------------------------------------------------------------------------------
Keadaan jenazah : Perempuan ; ------------------------------------------------------------
Panjang jenazah : 154 cm ; ------------------------------------------------------------------
Rambut : Hitam beruban bergelombang 34 cm ; ---------------------------
Kaku Mayat : (+) lain-lain ; ------------------------------------------------------------
Kulit : Sawo matang ; ---------------------------------------------------------
Label : (+) ; ------------------------------------------------------------------------
Lebam : (+) Gizi : Cukup ; ----------------------------------------------------
Kelainan pada jenazah : - ; -------------------------------------------------------------------------
Kepala : - ; -------------------------------------------------------------------------
Mata : Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -------------------------------
Hidung : Bekas pendarahan ; --------------------------------------------------
Mulut : Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -------------------------------
Telinga : Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -------------------------------
Gigi : Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -------------------------------
Lain-lain : Bengkak merata kepala samping kanan dari depan telinga sampai dengan puncak kepala ; -----------------------------------
Leher : Memar leher depan 3 x 0,5 cm ; -----------------------------------
Dada : Memar dada depan 12 x 13 cm ; ----------------------------------
Punggung : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan ; -------------
Alat kelamin luar : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan ; -------------
Anggota Gerak Atas :
Kanan : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan ; -------------
Kiri : Lebam lengan atas kiri sebelah luar 4 x 7 cm terletak 9 cm dari bahu kiri ; ----------------------------------------------------------
Anggota Gerak Bawah :
Kanan : Memar dan bengkak tungkai bawah kanan sebelah dalam 5 x 7 cm terletak 10 cm dibawah lutut kanan ; -----------------
Kiri : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan ; -------------
Pemeriksaan dalam : TIDAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN DALAM ; ---------------
Kepala : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Leher : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Pada : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Jantung : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Paru : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Lain-lain : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Perut : lambung : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Usus : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Hati/kelenjar lidah : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Limpa : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Ginjal : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Buli-buli : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Rahim : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Lain-lain : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ; ---------------------------------
Perbuatan terdakwa JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP ; ------------------------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan eksepsi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 4 (empat) orang saksi ; ------------------------------------------------------------
Berkas Perkara Kepolisian Resort Madiun Kota Nomor Pol : BP/16/V/2013/Satlantas 20 Mei 2013 atas nama tersangka JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bukti surat berupa Visum et Repertum No. 445/235/030/2013 tertanggal 13 Mei 2013 atas nama YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. AGUS SAPTO N dokter pada Rumah sakit Umum Dr. SOEDONO Madiun ; ---------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO ; ---------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Saksi KOSUM LIMA, memberikan keterangan tanpa disumpah, pada pokoknya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan serta tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah ; --------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No.Pol.AE-5714-GF dengan sepeda pancal warna biru ; --------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekitar pukul 11.45 Wib di depan rumah No.14, Jl. Tawangsari Kel. Tawangrejo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengendarai sepeda motor terdakwa dengan membonceng seorang laki-laki, sedangkan yang menjadi korban ibu Yuli ; ------------------------
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan, saksi sedang duduk sambil merokok di teras depan rumah saksi ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, sepeda motor dan sepeda pancal tersebut satu arah, sama-sama melaju dari arah timur menuju ke arah barat di Jl. Tawangsari ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor melaju kurang lebih 60 km/jam ; --------------------------------
Bahwa awalnya sepeda pancal yang dikendarai ibu Yuli melaju dari arah timur menuju ke barat, setelah sampai di depan rumah saksi, ibu Yuli akan berbelok ke kanan kemudian dari arah belakang muncul sepeda motor dengan kecepatan tinggi akhirnya menyerempet bagian kanan sepeda pancal atau tangan kanan ibu Yuli, lalu sepeda pancal langsung roboh dan bu Yuli jatuh tengkurap membujur ke arah barat di sebelah kanan, sedangkan sepeda motor oleng kekanan lalu menabrak gorong-gorong di pinggir utara jalan dan langsung roboh disebelah barat, selanjutnya warga sekitar rumah datang dan langsung menggotong bu Yuli ke rumah bu Wulandari selanjutnya bu Yuli di bawa ke rumah sakit Sogaten ; --------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, saksi tidak mendengar suara klakson sepeda motor ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan arus lalu lintas sepi, jalan lurus beraspal, cuaca cerah siang hari ; ----------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut bu Yuli tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 di Rumah Sakit ; --------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan kepadanya ; --------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan keterangan saksi tersebut benar ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi JUARI, memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya ; ---------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan serta tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ; -----------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No.Pol.AE-5714-GF dengan sepeda pancal warna biru ; --------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekitar pukul 11.45 Wib di depan rumah No.14, Jl. Tawangsari Kel. Tawangrejo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengendarai sepeda motor terdakwa dengan membonceng seorang laki-laki, sedangkan yang menjadi korban seorang perempuan ; -------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, sepeda motor dan sepeda pancal tersebut satu arah, sama-sama melaju dari arah timur menuju ke arah barat di Jl. Tawangsari ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor melaju kurang lebih 60 km/jam ; --------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut berawal sewaktu terdakwa mengendarai sepeda motor membonceng saksi dari rumah menuju terminal Purboyo melaju dari arah timur menuju ke barat dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam dan dalam keadaan tidak konsentrasi kearah depan karena terdakwa sambil ngobrol dengan saksi ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Jl Tawangsari dari arah yang sama di depan sepeda motor ada seorang perempuan dengan mengendarai sepeda pancal setelah jarak dekat terdakwa baru mengetahui jika sepeda pancal yang ada di depannya hendak berbelok kekanan karena terdakwa tidak mampu lagi untuk mengendalikan laju kendaraannya sehingga lengan tangan kiri terdakwa menyerempet tangan kanan korban hingga sepeda pancal roboh dan korban jatuh terguling kepalanya membentur aspal jalan, sedangkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa oleng ke kanan lalu menabrak gorong-gorong di sebelah utara jalan hingga roboh ; ----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian korban digotong oleh warga ke pinggir jalan lalu dinaikan ke mobil dibawa ke rumah sakit dengan didampingi oleh terdakwa bersama warga ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah mengetahui jika di depan sepeda motor tersebut ada sepeda pancal yang dikendarai oleh korban dari jarak kurang lebih 10 meter ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa akan mendahuli sepeda pancal tersebut dari sebelah kanannya sepeda pancal ; --------------------------------------
Bahwa pada saat akan mendahului sepeda pancal tersebut, terdakwa tidak membunyikan klakson ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan arus lalu lintas sepi, jalan lurus beraspal, cuaca cerah siang hari ; ----------------------------------------------------------
Bahwa posisi akhir sepeda motor dan sepeda pancal serta pengendaranya setelah terjadi kecelakaan tersebut sepeda pancal roboh kekiri membujur ke arah barat di aspal sebelah selatannya garis marka, korban jatuh tengkurap di sebelah kanannya sepeda pancal membujur ke arah barat, sedangkan sepeda motor roboh ke kanan dipinggir jalan sebelah utara dan saksi dengan terdakwa jatuh di sebelah, kanannya sepeda motor ; ----------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami sakit bengkak kaki kanan sedangkan korban tidak sadarkan diri dan sewaktu saksi di Jakarta diberitahu bahwa akhirnya korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedono Madiun ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat mau mendahului sepeda pancal tersebut, terdakwa masih ngobrol dengan saksi ; -------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan keterangan saksi tersebut benar ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SRI WILOEDJENG, memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan serta tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ; -----------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah kecelakaan lalu lintas dan yang menjadi korban adalah anak saksi bernama YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekitar pukul 11.45 Wib di depan rumah No.14, Jl. Tawangsari Kel. Tawangrejo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat peristiwa kecelakaan terjadi, saksi sedang ada di rumah, saksi mengetahui setelah diberitahu ketua RT, pak YITNO ; -------------------------------
Bahwa setelah mendengar anak saksi kecelakaan, saksi langsung diajak dan dibonceng oleh pak Yitno menuju ke tempat kejadian di Jl Tawangsari, karena Yuli sudah tidak ada di tempat tersebut kemudian saksi langsung ke rumah sakit Sogaten Kota Madiun ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ke rumah saksit kurang lebih sudah jam 12.00 WIB ; ----------------
Bahwa ketika saksi tiba di rumah sakit, saksi melihat di rumah sakit kondisi Yuli tidak sadarkan diri, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Dr. Soedono Madiun ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi korban menderita luka-luka dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Dr. Soedono Madiun pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anak saksi dirawat di rumah sakit 2 (dua) hari, sebelum kecelakaan sehat-sehat ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keluarga terdakwa memberikan santunan Rp. 4.800.000,- dan sudah dibuatkan surat pernyataan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memaafkan terdakwa dalam kecelakaan ini ; --------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan keterangan saksi tersebut benar ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Dr. AGUS SAPTO NUGROHO, memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan serta tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi diminta keteranga oleh penyidik sehubungan dengan pemeriksaan terhadap jenazah atas nama Yuli Astutik Endang Wahyuni ; ------
Bahwa benar saksi menandatangani hasil Visum Et Repertum pada tanggal 13 Mei 2013 dengan Nomor Surat 445/235/303/2013 ; -------------------------------
Bahwa Saat datang di ruang Instalasi Kedokteran Forensik : Jenazah tidak mengenakan pakaian, jenis kelamin perempuan, kulit sawo matang, kelainan pada jenazah : -----------------------------------------------------------------------------------
Bekas pendarahan pada hidung, bengkak merata kepala samping kanan dari depan telinga sampai dengan puncak kepala, memar leher depan 3x0,5 cm, memar dada depan 12x13 cm, lebam lengan atas kiri sebelah luar 4x7 cm terletak 9 cm dari bahu kiri, memar dan bengkak tungkai bawah kanan sebelah dalam 5x7 cm terletak 10 cm dibawah lutut kanan ; ------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak tahu ;---------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan penuntut umum telah pula mengajukan bukti surat berupa Visum et Repertum No. 445/235/030/2013 tertanggal 13 Mei 2013 atas nama YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. AGUS SAPTO N dokter pada Rumah sakit Umum Dr. SOEDONO Madiun, dengan hasil pemeriksaan : -------------------------------------------
PEMERIKSAAN LUAR : --------------------------------------------------------------------------------
Keadaan jenazah : Perempuan ; ------------------------------------------------------------
Panjang jenazah : 154 cm ; ------------------------------------------------------------------
Rambut : Hitam beruban bergelombang 34 cm ; ---------------------------
Kaku Mayat : (+) lain-lain ; ------------------------------------------------------------
Kulit : Sawo matang ; ---------------------------------------------------------
Label : (+) ; ------------------------------------------------------------------------
Lebam : (+) Gizi : Cukup ; ----------------------------------------------------
Kelainan pada jenazah : - ; -------------------------------------------------------------------------
Kepala : - ; -------------------------------------------------------------------------
Mata : Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -------------------------------
Hidung : Bekas pendarahan ; --------------------------------------------------
Mulut : Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -------------------------------
Telinga : Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -------------------------------
Gigi : Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -------------------------------
Lain-lain : Bengkak merata kepala samping kanan dari depan telinga sampai dengan puncak kepala ; -----------------------------------
Leher : Memar leher depan 3 x 0,5 cm ; -----------------------------------
Dada : Memar dada depan 12 x 13 cm ; ----------------------------------
Punggung : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan ; -------------
Alat kelamin luar : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan ; -------------
Anggota Gerak Atas :
Kanan : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan ; -------------
Kiri : Lebam lengan atas kiri sebelah luar 4 x 7 cm terletak 9 cm dari bahu kiri ; ----------------------------------------------------------
Anggota Gerak Bawah :
Kanan : Memar dan bengkak tungkai bawah kanan sebelah dalam 5 x 7 cm terletak 10 cm dibawah lutut kanan ; -----------------
Kiri : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan ; -------------
Pemeriksaan dalam : TIDAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN DALAM ; ---------------
Kepala : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Leher : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Pada : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Jantung : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Paru : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Lain-lain : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Perut : lambung : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Usus : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Hati/kelenjar lidah : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Limpa : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Ginjal : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Buli-buli : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Rahim : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Lain-lain : -- ; -----------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik adalah benar ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diperiksa berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan pejalan kaki ; ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan sehubungan dengan kecelakaan Lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No.Pol.AE-5714-GF dengan sepeda pancal warna biru ; ---------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekitar pukul 11.45 Wib di depan rumah No.14, Jl. Tawangsari Kel. Tawangrejo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengendarai sepeda motor terdakwa dengan membonceng teman yang bernama JUARI, sedangkan yang naik sepeda seorang perempuan ; -------
Bahwa sepeda motor dan sepeda pancal tersebut satu arah, sama-sama melaju dari arah timur menuju ke arah barat di Jl. Tawangsari ; ----------------------------------
Bahwa sepeda motor yang terdakwa kendarai melaju dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut berawal sewaktu terdakwa mengantarkan saksi JUARI, terdakwa berangkat dari rumah menuju terminal Purboyo melaju dari arah timur menuju ke barat melewati jalan Tawangsari dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melewati jembatan jalannya agak menikung dan melihat ada perempuan dengan mengendarai sepeda pancal warna biru melaju ke arah barat di pinggir sebelah kiri ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa hendak mendahului sepeda pancal tersebut, pandangan terdakwa tertuju ke arah depan, namun sering berpaling ke kanan karena sambil ngobrol dengan saksi JUARI ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat sedang mengobrol, posisi terdakwa sudah hampir mendahului, tahu-tahu sepeda pancal bergerak ke kanan, saat terdakwa akan menghindar dan mendahului ke kanan, siku tangan kiri terdakwa menyerempet siku tangan kanan pengendara sepeda pancal, kemudian sepeda motor saya oleng ke kanan keluar aspal menabrak gorong-gorong, dan terdakwa bersama JUARI jatuh ; ------
Bahwa pengemudi sepeda pancal jatuh tengkurap di sebelah selatannya garis marka ke arah barat, sedangkan sepedanya jatuh ke sebelah kiri, selanjutnya si pengemudi sepeda pancal yang tidak sadarkan diri digotong warga dan tak lama dibawa ke rumah sakit ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat hendak mendahului, terdakwa tidak membunyikan klakson ; ------------
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan arus lalu lintas sepi, jalan lurus beraspal, cuaca cerah siang hari ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan, korban akhirnya meninggal dunia di RSUD Dr. Soedono Madiun ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 4.800.000,- ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai SIM C ; ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu batas kecepatan dalam kota adalah 40 km/jam, tapi karena saat itu jalan sepi, terdakwa mengemudikan motor dengan kecepatan 60 km/jam ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan kepadanya ; --------
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No. Pol. AE-5714-GF ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No. Pol. AE-5714-GF ; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda pancal warna biru Merk Jieyang ; ------------------------------------
barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan baik oleh terdakwa maupun para saksi, oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat dalam pembuktian perkara ini ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana tanggal 24 Juli 2013, Reg. Perk. PDM-75/MDN/Ep.1/06/2013, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam surat dakwaan, oleh karenanya menuntut agar Hakim memutuskan : -----------------------------
Menyatakan terdakwa JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan alternafif kesatu kami ; -------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), subsidair 3 bulan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda NF 125 TR Plat Hitam No.Pol. AE 5714 GF dan 1 (satu) lembar STNKnya dikembalikan kepada pemiliknya an. SUPINI ; --
1 (satu) Unit Sepeda Pancal warna biru merk Jieyang dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Sri Wilujeng ; -----------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan, dan hanya memohon keringanan hukuman ; ------
Menimbang, bahwa pengadilan telah mendengar tanggapan lisan penuntut umum atas permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon pada hakim agar menerima seluruh dalil-dalil yang termuat dalam surat tuntutan pidana (requisitoir) ; -
Menimbang, bahwa setelah pengadilan menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekitar pukul 11.45 Wib di depan rumah No.14, Jl. Tawangsari Kel. Tawangrejo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No.Pol.AE-5714-GF dengan sepeda pancal warna biru ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No.Pol.AE-5714-GF adalah terdakwa dengan membonceng saksi JUARI, sedangkan yang menjadi korban seorang perempuan bernama YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, sebelum terjadi kecelakaan, sepeda motor dan sepeda pancal tersebut satu arah, sama-sama melaju dari arah timur menuju ke arah barat di Jl. Tawangsari ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, kecelakaan tersebut berawal sewaktu terdakwa mengendarai sepeda motor membonceng saksi JUARI dari rumah menuju terminal Purboyo melaju dari arah timur menuju ke barat dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dan dalam keadaan tidak konsentrasi ke arah depan karena terdakwa sambil ngobrol dengan saksi JUARI ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar, sesampainya di Jl Tawangsari dari arah yang sama di depan sepeda motor ada seorang perempuan dengan mengendarai sepeda pancal setelah jarak dekat terdakwa baru mengetahui jika sepeda pancal yang ada di depannya hendak berbelok ke kanan, dan saat terdakwa menghindar dengan cara mendahului sepeda pancal tersebut ke kanan, siku tangan kiri terdakwa menyerempet siku tangan kanan pengendara sepeda pancal hingga sepeda pancal roboh dan korban jatuh terguling kepalanya membentur aspal jalan, sedangkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa oleng ke kanan lalu menabrak gorong-gorong di sebelah utara jalan hingga roboh ; -----------------------
Bahwa benar, korban digotong oleh warga ke pinggir jalan lalu dinaikan ke mobil dibawa ke rumah sakit dengan didampingi oleh terdakwa bersama warga ; ---------
Bahwa benar, kondisi korban YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI menderita luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit 2 (dua) hari hingga akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Dr. Soedono Madiun pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013, sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No. 445/235/030/2013 tertanggal 13 Mei 2013 atas nama YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. AGUS SAPTO N dokter pada Rumah sakit Umum Dr. SOEDONO Madiun ; ----------------------------------------
Bahwa benar, pada saat terjadinya kecelakaan arus lalu lintas sepi, jalan lurus beraspal, cuaca cerah siang hari ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa mengetahui kecepatan maksimum mengendarai sepeda motor dalam kota adalah 40 km/jam ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa tidak berkonsentrasi saat mengemudikan sepeda motor karena baru sedang ngobrol dengan saksi JUARI ; ----------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki SIM C ; ----------------------------------------------
Bahwa benar, keluarga terdakwa telah memberikan bantuan berupa uang kepada keluarga korban sebesar Rp. 4.800.000,- ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa mengakui kesalahannya kurang berhati-hati dalam megemudikan sepeda motornya ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi pengadilan untuk memutus perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya pegadilan akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan atau kedua melanggar Pasal 359 KUH Pidana ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan penuntut umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan yang bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan dihubungkan dengan perbuatan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh penuntut umum didakwa dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan atau kedua melanggar Pasal 359 KUH Pidana ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (4) merupakan aturan yang bersifat lex specialis yang secara khusus mengatur terhadap tindak pidana kelalaian yang menyebabkan matinya orang yang dilakukan oleh pelaku yang mengemudikan kendaraan bermotor, sedangkan aturan Pasal 359 KUH Pidana mengatur terhadap tindak pidana kelalaian yang menyebabkan matinya tanpa menyebutkan penyebabnya secara khusus dengan kata lain Pasal 359 KUH Pidana ditujukan kepada semua macam perbuatan ; -------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena terdakwa diajukan ke muka persidangan didakwa karena kelalainnya mengemudikan kendaraan telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia, pengadilan berpendapat adalah lebih tepat apabila terhadap perbuatan terdakwa diterapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsur deliknya : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor ; -------------------------------------------
Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; ------------
Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ---------------------------------
Pertimbangan unsur delik ; -------------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ; --------------
Menimbang, bahwa faktanya terdakwa JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai orang yang mengemudikan sepeda motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No. Pol. AE-5714-GF yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum, selanjutnya tentang apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi hukuman masih harus dibuktikan unsur-unsur yang lain serta apakah perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan terhadap diri terdakwa ; ----------------------------------------------
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “mengemudikan” adalah me·nge·mu·di·kan v 1 memegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawat terbang, dsb) (sumber : http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php, diakses 24 Juli2013) ; --------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa pada Sabtu tanggal 11 Mei 2013 terdakwa berangkat dari rumah menuju ke terminal Purboyo mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No.Pol.AE-5714-GF, dan sesampainya di depan rumah No.14, Jl. Tawangsari Kel. Tawangrejo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, sepeda motor yang dikemudikan terdakwa mengalami kecalakaan dengan sepeda pancal yang dikemudikan oleh YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No. Pol. AE-5714-GF digerakkan oleh mesin dan berjalan di atas jalanan aspal oleh karenanya termasuk dalam kategori kendaraan bermotor, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi secar sah menurut hukum ; -------------------------------------------------------
Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; ------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan merupakan aturan yang bersifat lex specialis dari ketentuan Pasal 359 KUH Pidana yang bersifat lex generalis, artinya bahwa ketentuan yang termuat dalam Pasal 359 KUH Pidana bersifat umum terhadap seluruh perbuatan tanpa menyebutkan secara khusus perbuatan apa yang terjadi yang disebabkan oleh kelalaian hingga menyebabkan orang luka ringan, luka berat hingga mati, sedangkan dalam ketentuan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan secara jelas menyebutkan bahwa perbuatan yang menyebabkan orang mengalami luka ringan, luka berat hingga mati adalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun terdapat perbedaan antara ketentuan Pasal 359 KUH Pidana dengan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan mengenai perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan, namun terdapat persamaan pokok yang mendasar menyangkut unsur pidana, yaitu unsur kelalaian atau dengan kata lain bahwa perbuatan tersebut terjadi karena kelalain si pelaku tindak pidana, oleh karenanya pengadilan berpendapat bahwa baik doktrin maupun yurisprudensi sepanjang menyangkut unsur kelalaian yang selama ini telah diterapkan dalam Pasal 359 KUH Pidana dapat pula diberlakukan dalam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud kecelakaan lalu lintas menurut ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ; -----------------------------
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan pada awalnya terdakwa pada Sabtu tanggal 11 Mei 2013 terdakwa berangkat dari rumah menuju ke terminal Purboyo mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No.Pol.AE-5714-GF, berboncegan dengan saksi JUARI ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat melintas di Jl. Tawangsari Kel. Tawangrejo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, kondisi arus lalu lintas sepi, jalan lurus beraspal, cuaca cerah siang hari, dari arah timur menuju ke barat terdakwa mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam ; ------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat mengendarai motornya, terdakwa berbincang-bincang dengan saksi JUARI dan sering menoleh ke belakang karena pada saat berbicara tidak mendengar suara saksi JUARI ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat yang bersamaan, dari arah yang sama timur ke barat, seorang pengendara sepeda pancal YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI sedang mengemudikan sepedanya ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah jarak antara sepeda motor yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda pancal yang dikemudikan oleh YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI terlalu dekat, terdakwa baru mengetahui jika sepeda pancal yang ada di depannya hendak berbelok ke kanan, dan saat itu terdakwa menghindar dengan cara mendahului sepeda pancal tersebut ke kanan, akan tetapi siku tangan kiri terdakwa menyerempet siku tangan kanan pengendara sepeda pancal hingga sepeda pancal jatuh kepalanya membentur aspal jalan, sedangkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa oleng ke kanan lalu menabrak gorong-gorong di sebelah utara jalan hingga roboh ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No.Pol.AE-5714-GF yang kemudikan oleh terdakwa dengan YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI yang mengendarai sepeda pancal dan menimbulkan korban yaitu YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa mengemudikan sepeda motor hingga akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas dengan YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI termasuk dalam lalai atau sculd sebagaimana dimaksud dalam unsur ini ; ---------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan itu dapat diketahui bahwa bagi matinya seseorang itu, undang-undang telah mensyaratkan adanya unsur sculd atau culpa pada diri pelaku. Undang-undang sendiri tidak memberikan penjelasan tentang apa sebenarnya dimaksud dengan sculd atau culpa tersebut. Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti dari sculd atau culpa, yaitu (P.A.F. Lamintang, Delik-Delik Khusus, hal. 178) : ------------------------------------------------------------------------
sculd (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Prof. SIMONS, seseorang itu dapat disebut mempunyai sculd dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai ”de nodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettendheid” atau tanpa disertai dengan “kehati-hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan” (ibid, hal. 178) ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Prof. van BEMMELEN yang sejalan dengan HOGE RAAD dalam beberapa arrestnya berpendapat bahwa kata sculd dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360 KUH Pidana itu harus diartikan sebagai “ene min of meer grove of aanmerkelijke onvoorzichtigheid, onachtzaamheid of nalatigheid” atau “suatu sikap kurang berhati-hati, kurang perhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok”, bahwa kehati-hatian yang dikehendaki oleh HOGE RAAD itu bukan kehati-hatian sampai hal-hal yang sekecil-kecilnya melainkan hanya kehati-hatian yang umumnya dapat diharapkan akan ditunjukkan oleh tiap orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakan yang telah mereka lakukan (ibid, hal. 181) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karenanya sculd yang ada pada diri terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti jika terdakwa ternyata memang mempunyai suatu sculd yang ditujukan kepada akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang, artinya terdakwa harus dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya akibat tersebut (ibid, hal.182) ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa yang mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan ± 60 km/jam saat berada di dalam kota, menurut hemat Majelis Hakim hal tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab undang-undang telah mengatur batas kecepatan paling tinggi berdasarkan kawasan pemukiman, kawasan perkotaan jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan (Vide Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan), dan oleh karenanya dilarang mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan (Vide Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan), dan untuk kawasan perkotaan, kecepatan yang diperbolehkan adalah 40 km/jam (vide Pasal 80 huruf f Jo. Pasal 11 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan dari pembatasan kecepatan kendaraan bermotor adalah semata-mata demi keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, baik bagi si pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya ; --------------
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap fakta, bahwa pada saat mengemudikan sepeda motornya, terdakwa mengetahui ada pengemudi sepeda pancal yaitu YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI yang berjalan sejajar, sehingga dalam kondisi yang demikian, maka terdakwa harus mengutamakan keselamatan pesepeda (Vide Pasal 106 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan), namun ternyata terdakwa tidak mengindahkan apa yang telah ditentukan oleh Pasal 106 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa, terungkap pula fakta bahwa pada saat mengemudikan sepeda motornya tidak berkonsentrasi karena saat sedang berbincang-bincang dengan saksi JUARI yang dibonceng di belakangnya, dan terdakwa selalu menoleh ke belakang karena pada saat berbicara dengan saksi JAURI tidak terdengar suaranya, sehingga dengan demikian terdakwa telah pula tidak mengindahkan ketentuan Pasal Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap orang yeng mengemudikan kendaraan bermotor penuh konsentrasi ; -----------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan terdakwa juga mengakui tidak memiliki SIM C pada saat mengemudikan sepeda motor, padahal dalam ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengendara bermotor memiliki SIM, sebagai bukti kompetensi mengemudi (Vide Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, pengadilan berpendapat bahwa dalam diri terdakwa terdapat kelalaian atau sculd yaitu terdakwa kurang berhati-hati dalam mengemudikan sepeda motor yang dikendarainya yaitu mengemudikan sepeda motor melampaui batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan dalam kota, tidak mengutamakan keselamatan pesepeda, tidak konsentrasi saat mengemudikan sepeda motor serta tidak memiliki SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor, oleh karenanya pengadilan berpendapat unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; --------
Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, akibat kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No. Pol. AE-5714-GF yang kemudikan oleh terdakwa dengan YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI yang mengendarai sepeda pancal menyebabkan YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No. 445/235/030/2013 tertanggal 13 Mei 2013 atas nama YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. AGUS SAPTO N dokter pada Rumah sakit Umum Dr. SOEDONO Madiun, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, pengadilan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ; -----
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum disusun secara alternatif, dan dakwaan kesatu telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi lebih lanjut ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, pengadilan akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; ----------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya kesalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ---------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan pengadilan menilai terdakwa JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; ----------------
Menimbang, bahwa kemampuan terdakwa tersebut dapat diketahui dari keterangan terdakwa yang menyadari bahwa tindakannya mengemudikan sepeda motor melampaui batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan dalam kota, mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM adalah tidak dibenarkan menurut hukum, sehingga dengan keadaan yang demikian seharusnya akal sehat terdakwa dapat membimbing kehendaknya untuk tidak melakukan tindakan tersebut ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pengadilan berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, pengadilan telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, pengadilan tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan, dari keterangan saksi SRI WILOEDJENG dan keterangan terdakwa, terhadap peristiwa kecelakaan lalu lintas, keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada korban sebesar Rp. 4.800.000,- sebagaimana diterangkan dalam surat pernyataan tanggal 20 Mei 2013, oleh karenanya pengadilan berpendapat hal tersebut telah sejalan dengan maksud Pasal 235 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana terdapat kewajiban bagi pengemudi untuk memberikan bantuan kepada korban/ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman, oleh karenaya pengadilan berpendapat bahwa pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam amar putusan adalah adil, tepat dan sepadan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam amar putusan ; -----------------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang telah duijalani oleh terdakwa serta karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka kepada terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : ---------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No. Pol. AE-5714-GF ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No. Pol. AE-5714-GF ; -----------------------------------------------------------------------------------------
pengadilan menetapkan dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit Sepeda pancal warna biru Merk Jieyang dikembalikan kepada ahli waris YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut pengadilan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------------
Selama persidangan terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan dan perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; --------------
Antara terdakwa dan korban telah berdamai dan keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban ; -------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain mengalami meninggal dunia ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Doktrin, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, KUHAP serta undang-undang lain yang bersangkutan ; ------------------------
--------------------------------------M E N G A D I L I :---------------------------------
Menyatakan terdakwa JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA” ; ----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONI SUBIYANTORO bin SUTARJO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 TR plat hitam No. Pol AE-5714-GF ; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Supra X 125 TR plat hitam No. Pol AE-5714-GF ; -----------------------------------------------------------------------------------------
dikembalikan kepada terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Pancal warna biru Merk Jieyang dikembaalikan kepada ahli waris YULI ASTUTIK ENDANG WAHYUNI ; ---------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari Kamis tanggal 25Juli 2013, oleh kami : SUPENO, SH., M. Hum., sebagai Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH., MH., dan MAULIA MARTWENTY INE, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dibantu SUPRIATI, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri KHARISMA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUS AKHYUDI, SH., MH. SUPENO, SH., M. Hum.
MAULIA MARTWENTY INE, SH.
Panitera Pengganti
SUPRIATI