36/Pid.Sus/2017/PN TAR
Putusan PN TARAKAN Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN TAR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-NASRUL Als RIVALDI Als GENGGONG Als JENGGO Bin PATTA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NASRUL Als RIVALDI Als GENGGONG Als JENGGO Bin PATTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kehutanan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; 3. Menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dikenakan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 6. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 3 (tiga) meter kubik papan jenis meranti ; ï€ 1 (satu) unit perahu kayu (perahu dompeng) warna putih, biru, dan merah beserta mesinnya ; Dirampas untuk Negara ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN.Tar
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | NASRUL Als RIVALDI Als GENGGONG Als JENGGO Bin PATTA |
| Tempat Lahir | : | Pangkep (Sulsel) |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 25 Tahun / 12 Pebruari 1991 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jalan P. Aji Iskandar RT. 16 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta (Juragan Kapal) |
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh :
| - | Penyidik | : | sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan 20 Desember 2016 ; |
| - | Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum | : | sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan 25 Januari 2017 ; |
| - | Penuntut Umum | : | sejak tanggal 26 Januari 2017 sampai dengan 7 Pebruari 2017 ; |
| - | Hakim Pengadilan Negeri | : | sejak tanggal 8 Pebruari 2017 sampai dengan 9 Maret 2017 ; |
| - | Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri | : | sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan 8 Mei 2017 ; |
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan para saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum dalam perkara ini yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa NASRUL Als RIVALDI Als GENGGONG Als JENGGO Bin PATTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e (setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan).” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRUL Als RIVALDI Als GENGGONG Als JENGGO Bin PATTA dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) kubik papan jenis meranti ;
1 (satu) unit perahu kayu (perahu dompeng) warna putih, biru, dan merah beserta mesinnya ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pula permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
Bahwa Terdakwa NASRUL Als RIVALDI Als GENGGONG Als JENGGO Bin PATTA pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2016 bertempat di Sungai Bonansa Rt. 16 Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, telah dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Jembatan Pangkalan Speed TPI Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui terdakwa namanya yang berasal dari Kampung Mangkudulis Kabupaten Tanjung Selor. Kemudian terdakwa ditawarkan kayu dimana harga perkubiknya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah ada kesepakatan harga lalu pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 sekira pukul 17.30 Wita Terdakwa berangkat menuju Kampung Mangkudulis Kabupaten Tanjung Selor bersama dengan 1 (satu) orang ABK yakni saksi Razmanto Als Memble Bin (Alm) Ibrahim dengan maksud untuk membeli dan mengambil kayu tersebut dengan menggunakan perahu dompeng.
Bahwa setelah sampai di Kampung Mangkudulis Kabupaten Tanjung Selor terdakwa langsung bertemu dengan orang Kampung Mangkudulis tersebut dan melakukan transaksi jual beli, kemudian terdakwa bersama ABK yakni saksi Razmanto Als Memble Bin (Alm) Ibrahim mengangkut kayu jenis Meranti sebanyak 3 (tiga) M3 ke dalam perahu dompeng. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa bersama dengan ABK yakni saksi Razmanto Als Memble Bin (Alm) Ibrahim bertolak menuju Tarakan dan tiba di Juata Kota Tarakan sekira pukul 22.00 Wita.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 04.30 Wita di Sungai Bonansa Rt. 16 Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan pada saat terdakwa membongkar kayu tersebut tiba-tiba datang Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan perahu dompeng, kemudian Petugas Kepolisian mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dimana terdakwa telah mengangkut, menguasai, memiliki kayu olahan sebanyak 3 (tiga) M3 dengan menggunakan 1 (satu) unit perahu dompeng warna biru putih yang tidak ada dilengkapi dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan berupa Faktur Kayu Olahan (FAKO), setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tarakan Utara Kota Tarakan untuk proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pengukuran oleh Ahli dari Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kota Tarakan, kayu olahan kelompok Jenis Meranti dengan jumlah 125 (seratus dua puluh lima) potong atau keping dengan volume 3,0750 M3 sebagaimana Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan Kayu Sitaan pada hari Senin tanggal 05 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Dody Arianto, S.Hut., Hadi Subowo, S.Hut. Widarto dan Edi Sulianto, SH selaku Petugas Pengukur dan Ipda Budi Santoso, Bripka M. Yusuf yang menyaksikan dari Petugas Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara mengalami kerugian sebesar $ US 82,00 (delapan puluh dua koma nol nol) akibat tidak dibayarnya Dana Reboisasi (DR) dan Rp. 307.000,- (tiga ratus tujuh ribu rupiah) akibat tidak dibayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi DASSIR Bin DAHLAN
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 04.30 Wita di Sungai Bonansa Rt. 16 Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan saksi mengamankan Terdakwa pada saat terdakwa membongkar kayu dari sebuah perahu dompeng warna biru putih ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa didapati terdakwa telah mengangkut, menguasai, memiliki kayu olahan sebanyak 3 (tiga) M3 dengan menggunakan perahu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan berupa Faktur Kayu Olahan (FAKO) ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
2. Saksi RAZMANTO Als MEMBLE Bin (Alm) IBRAHIM
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira jam 04.30 wita di Perairan Sungai Bonansa Rt.16 Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara terdakwa mengangkut kayu meranti sebanyak sekitar 3 m3 (Tiga Meter kubik) dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Perahu dompeng dimana saksi adalah selaku ABK ;
Bahwa kayu meranti tersebut berbentuk papan ukuran 2 cm x 20 cm dengan panjang 4 (empat ) meter ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu tersebut di daerah Mangkudulis Kab. Tanjung Selor dan dari seseorang yang saksi tidak kenal ;
Bahwa lalu di Perairan Sungai Bonansa Rt.16 Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara tiba-tiba datang petugas polisi dan Terdakwa tidak bisa memperlihatkan kelengkapan surat dari kayu tersebut maka petugas polisi tersebut langsung mengamankan Terdakwa dan kayu sebanyak sekitar 3 m3 (Tiga Meter kubik) tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi H. Padu Bin (Alm) MATTO dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelum saksi berangkat haji yaitu di bulan Agustus 2016 saksi memberikan 1 (satu) unit perahu dompeng dengan warna putih biru merah perahu kepada Terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 05.30 wita saksi bertemu petugas polisi yang mengajak saksi menuju jembatan lalu ketika sampai di jembatan saksi melihat perahu terdakwa berisi papan kayu, dan saksi melihat terdakwa duduk di jembatan dan disekitarnya ada beberapa petugas polisi ;
Bahwa lalu terdakwa beserta kayu yang dimuat menggunakan perahunya dibawa oleh petugas polisi menuju kantor polsek tarakan utara lalu saksi juga disuruh oleh petugas polisi untuk ikut kekantor polsek utara.
Bahwa Terhadap barang bukti berupa perahu dompeng dan kayu sebanyak 3 (tiga) meter kubik jenis kayu meranti adalah benar bahwa kayu yang dimuat oleh Terdakwa dengan menggunakan perahu dompeng milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Jembatan Pangkalan Speed TPI Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan Terdakwa ditawarkan kayu oleh seseorang dengan harga per kubiknya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa lalu pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 sekira pukul 17.30 Wita Terdakwa berangkat menuju Kampung Mangkudulis Kabupaten Tanjung Selor bersama dengan 1 (satu) orang ABK yakni saksi Razmanto dengan maksud untuk membeli dan mengambil kayu tersebut dengan menggunakan perahu dompeng ;
Bahwa di Kampung Mangkudulis Kabupaten Tanjung Selor setelah melakukan transaksi jual beli kayu tersebut, kemudian terdakwa bersama ABK yakni saksi Razmanto mengangkut kayu jenis Meranti sebanyak 3 (tiga) M3 ke dalam perahu dompeng ;
Bahwa sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa bersama dengan ABK yakni saksi Razmanto bertolak menuju Tarakan dan tiba di Juata Kota Tarakan sekira pukul 22.00 Wita ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 04.30 Wita di Sungai Bonansa Rt. 16 Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan pada saat terdakwa membongkar kayu tersebut tiba-tiba datang Petugas Kepolisian;
Bahwa terdakwa telah mengangkut kayu olahan sebanyak 3 (tiga) M3 menggunakan 1 (satu) unit perahu dompeng warna biru putih dengan tidak dilengkapi dengan surat- surat ;
Bahwa Terdakwa mengetahui mengangkut kayu tanpa dilengkapi ijin yang sah adalah dilarang ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah dibenarkan oleh para saksi maupun Terdakwa yaitu :
3 (tiga) meter kubik papan jenis meranti ;
1 (satu) unit perahu kayu (perahu dompeng) warna putih, biru, dan merah beserta mesinnya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti di persidangan, Majelis mendapat fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 30 Nopember 2016 Terdakwa membeli kayu jenis meranti sebanyak 3 (tiga) M3 dari orang Kampung Mangkudulis lalu terdakwa bersama ABK yakni saksi Razmanto Als Memble Bin (Alm) Ibrahim mengangkut kayu jenis meranti tersebut ke dalam perahu dompeng;
Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa bersama dengan ABK bertolak menuju Tarakan dan tiba di Juata Kota Tarakan sekira pukul 22.00 Wita ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 04.30 Wita di Sungai Bonansa Rt. 16 Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan pada saat terdakwa membongkar kayu tersebut, datang Petugas Kepolisian mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa didapati telah mengangkut kayu olahan sebanyak 3 (tiga) M3 dengan menggunakan 1 (satu) unit perahu dompeng warna biru putih tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa Faktur Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan Kayu Sitaan tanggal 05 Desember 2016, setelah dilakukan pengukuran oleh Ahli dari Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kota Tarakan, barang bukti kayu olahan jenis meranti dalam perkara ini berjumlah 125 (seratus dua puluh lima) potong atau keping dengan volume 3,0750 M3v ;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui mengangkut kayu tanpa dilengkapi ijin yang sah adalah dilarang ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal dimana Terdakwa didakwa melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tersebut apabila perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara kumulatif sebagai berikut :
Orang perorangan ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut di atas dianalisa dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim secara yuridis mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Orang perorangan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Orang perorangan” secara umum adalah menunjuk kepada makna subjek hukum berupa orang sebagai pendukung hak dan kewajiban hukum. Dan berkaitan dengan perkara ini yaitu bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa yang bernama NASRUL Als RIVALDI Als GENGGONG Als JENGGO Bin PATTA dengan identitas sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaannya tersebut yang telah didakwa melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang yang dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dengan dibuktikan bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab pertanyaan Majelis hakim dengan baik, dengan demikian Terdakwa termasuk orang yang kelak secara hukum mampu untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatan beserta akibatnya apabila dapat dibuktikan kesalahannya yang didasarkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Dengan demikian unsur "Orang perorangan" telah dapat dibuktikan kepada Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa pembuat Undang-Undang tidak membuat pembatasan yang tegas mengenai arti kesengajaan, namun dapat disimak dari Memorie Van Toechlichting KUHPidana bahwa sengaja adalah kesengajaan untuk melakukan atau tidak melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diperintahkan oleh Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu:
kesengajaan sebagai maksud, artinya perbuatan tersebut dimaksudkan oleh pembuatnya (terkandung maksud atau niat dari pembuatnya) dan akibat perbuatan tersebut dikehendaki oleh pembuatnya ;
kesengajaan sebagai kepastian, atinya perbuatan tersebut diinsyafi oleh pembuatnya bahwa akibat dari perbuatannya pasti akan terjadi ;
kesengajaan sebagai kemungkinan, artinya dengan perbuatan tersebut pembuatnya menyadari bahwa akibatnya mungkin akan terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pandangan doktrin tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian kesengajaan terkandung niat atau maksud adalah suatu perbuatan yang oleh pelakunya diinsyafi, disadari, dikehendaki dan diketahui akan akibatnya sebelum perbuatan tersebut dilakukan ;
Menimbang bahwa sejauh mana perbuatan pidana Terdakwa akan terbukti menurut hukum akan dihubungkan dengan fakta hukum yang relevan memenuhi unsur “Dengan Sengaja”, Majelis akan mempertimbangkan penilaian atas fakta-fakta hukum yang diperoleh ;
Menimbang, bahwa ”hasil hutan” adalah benda-benda hayati, non-hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan, yang terdiri dari hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan bukan kayu ;
Menimbang, bahwa “Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan ;
Menimbang, bahwa “dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada tanggal 29 Nopember 2016 Terdakwa membeli kayu jenis meranti sebanyak 3 (tiga) M3 dari orang Kampung Mangkudulis lalu terdakwa bersama ABK yakni saksi Razmanto Als Memble Bin (Alm) Ibrahim mengangkut kayu jenis meranti tersebut ke dalam perahu dompeng dan selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa bersama dengan ABK bertolak menuju Tarakan dan tiba di Juata Kota Tarakan sekira pukul 22.00 Wita ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 04.30 Wita di Sungai Bonansa Rt. 16 Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan pada saat terdakwa membongkar kayu tersebut, datang Petugas Kepolisian mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan terdakwa didapati telah mengangkut kayu olahan sebanyak 3 (tiga) M3 dari Kampung Mangkudulis ke Tarakan dengan menggunakan 1 (satu) unit perahu dompeng warna biru putih dengan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan Terdakwa mengetahui mengangkut kayu tanpa dilengkapi ijin yang sah adalah dilarang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan Kayu Sitaan tanggal 05 Desember 2016, setelah dilakukan pengukuran oleh Ahli dari Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kota Tarakan, barang bukti kayu olahan jenis meranti dalam perkara ini berjumlah 125 (seratus dua puluh lima) potong atau keping dengan volume 3,0750 M3 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa Terdakwa telah dengan sadar, atau dengan kesadaran dan mengetahui akan akibatnya mengangkut hasil hutan dimana hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Dengan demikian unsur "Dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan" telah dapat dibuktikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka terdapat cukup bukti bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam rumusan tidak pidana dalam dakwaan dimana Terdakwa telah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan telah terpenuhi, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya, dan untuk itu harus pula dijatuhi pidana yang setimpal atas kesalahannya tersebut berupa pidana penjara dan pidana denda ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari Terdakwa telah ditahan serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Majelis Hakim cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa 3 (tiga) meter kubik papan jenis meranti yang merupakan hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan 1 (satu) unit perahu kayu (perahu dompeng) warna putih, biru, dan merah beserta mesinnya yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud, sesuai dengan penjelasan Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan harus dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana yang lebih tepat kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Bahwa perbuatan Terdakwa bertetangan dengan program pemerintah dalam memberantas illegal logging ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Mengingat ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NASRUL Als RIVALDI Als GENGGONG Als JENGGO Bin PATTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kehutanan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dikenakan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) meter kubik papan jenis meranti ;
1 (satu) unit perahu kayu (perahu dompeng) warna putih, biru, dan merah beserta mesinnya ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 oleh kami Hj.KURNIA SARI ALKAS, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, dan HENDRA YUDHAUTAMA, SH., MH. serta MELCKY JOHNY OTOH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh MARTINCE, Bsc. selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh AULIA RAHMAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan serta Terdakwa.
HAKIM KETUA MAJELIS Hj. KURNIA SARI ALKAS, SH. | |
| HAKIM ANGGOTA I HENDRA YUDHAUTAMA, SH., MH. | HAKIM ANGGOTA II MELCKY JOHNY OTOH, SH. |
| PANITERA PENGGANTI MARTINCE, Bsc. | |