Nomor 214/Pid.Sus/2017/PN Idm
Putusan PN INDRAMAYU Nomor Nomor 214/Pid.Sus/2017/PN Idm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KUSNADI alias TARKIM bin (alm) SARWIN
1. Menyatakan terdakwa KUSNADI alias TARKIM bin (alm) SARWIN telah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 5. 000.000,- ( lima juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti: - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No.Pol E-4946-PAF berikut SIM C an. KRISNIATI; Agar di kembalikan kepada korban melalui saksi CASPONI Bin MARYONO; - 1 (satu) unit kendaraan Mikrobus Kopayu No.Pol E-7961-PA berikut STNK dan SIM B II Umum an. KUSNADI; Agar di kembalikan kepada Sdr. IDRIS selaku pemiliknya melalui terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 214/Pid.Sus/2017/PN Idm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Indramayu yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : KUSNADI alias TARKIM bin (alm) SARWIN
Tempat lahir : Indramayu
Umur / tanggal lahir : 39 Tahun/ 09 Mei 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Jumbleng Rt.01/Rw.02 Blok Pesantren Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pengemudi
Pendidikan : SMP
Terdakwa tersebut telah ditahan oleh :
Penyidik tanggal 15 Mei 2017 No. Pol : SP.Han/05/V/2017/Lantas, sejak tanggal 16 Mei 2017 s/d tanggal 04 Juni 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 31 Mei 2017 Nomor : 221/02.20/Epp.3/V/2017, sejak tanggal 05 Juni 2017 s/d tanggal 14 Juli 2017;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 14 Juli 2017 Nomor : PRINT- 67/02,20/Ep.3/VII/2017, sejak tanggal 14 Juli 2017 s/d tanggal 02 Agustus 2017;
Majelis Hakim tanggal 18 Juli 2017 Nomor : 214/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Idm. sejak tanggal 18 Juli 2017 s/d tanggal 16 Agustus 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 04 Agustus 2017 Nomor : 214.a/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Idm. sejak tanggal 17 Agustus 2017 s/d tanggal 15 Oktober 2017;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 18 Juli 2017 Nomor 214/Pid.Sus/2017/PN.Idm (LLAJ) tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 18 Juli 2017 Nomor : 214/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Idm tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa KUSNADI alias TARKIM bin (Alm) SARWIN;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta mencermati alat bukti lain yang diajukan di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa KUSNADI alias TARKIM Bin SARWIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia", sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama berada dalam masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan di RUTAN/LP Klas IIB Indramayu;
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No.Pol E-4946-PAF berikut SIM C an. KRISNIATI;
Agar di kembalikan kepada korban melalui saksi CASPONI Bin MARYONO;
1 (satu) unit kendaraan Mikrobus Kopayu No.Pol E-7961-PA berikut STNK dan SIM B II Umum an. KUSNADI;
Agar di kembalikan kepada Sdr. IDRIS selaku pemiliknya melalui terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk diberi keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar jawaban Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum no. reg. perkara : PDM-59/Inmyu/Ep.3/VII/2017, tanggal 06 Juni 2017, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa KUSNADI alias TARKIM Bin (Alm) SARWIN, pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat di Jalan Umum Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa mengemudikan kendaraan Mikrobus Kopayu No.Pol E 7961 PA milik KOPERASI GRAGE MAJU MANDIRI dengan membawa muatan penumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang yang masing - masing penumpang membawa sayuran berangkat dari pasar Jatibarang menuju Desa Jumbleng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu dengan kecepatan sekitar 40 sampai 50 km/jam, pada saat melintas di Jalan umum Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dengan keadaan jalan dua arah satu lajur, tidak ada jalur pemisah jalan, jalan lurus beraspal, cuaca cerah sore hari dan lingkungan warung;
Saat itu terdakwa mendahului sepeda motor roda tiga merk Viar yang dikendarai oleh saksi KAMIL alias KOPRAL dengan cara terdakwa mengambil haluan ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan arah Lohbener ke Jatibarang, padahal saat itu terdakwa sekitar jarak 30 meter dari arah berlawanan telah melihat ada sepeda motor vario sedang melaju yang dikendarai oleh korban Kristiani, namun pada saat mana terdakwa ternyata tidak membunyikan klakson serta tidak melakukan upaya untuk mengurangi kecepatan maupun melakukan pengereman kendaraannya untuk memberi kesempatan kepada korban untuk melintasi jalan tersebut, justru terdakwa tetap melaju dan memaksakan berpindah jalur dari jalur kiri ke jalur kanan, sehingga ketika jarak sudah dekat terdakwa merasa panik dan tidak sempat melakukan pengereman mendadak ataupun mengurangi kecepatan karena korban berada tepat di depan kendaraan yang dikemudikan terdakwa;
Lalu karena jarak yang sudah terlalu dekat hingga terdakwa tidak berhasil mengendalikan kendaraannya dan akhirnya korban tertabrak oleh bagian depan kendaraan yang dikemudikan terdakwa, hingga korban terpental ke sebelah kanan kendaraan bis Kopayu sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban masuk ke bagian kolong depan bis kopayu dan terseret sampai serong ke kiri keluar badan jalan, hingga akhirnya korban mengalami luka lecet pada wajah, leher, dada punggung, punggung tangan kiri, pergelangan tangan kiri, jari tangan kanan dan kiri, lutut dan tungkai atas kanan, luka terbuka pada alis kanan dan bibir bawah sisi dalam, teraba patah pada tengkorak kepala, pipi rahang bawah kanan, persendian lengan atas dan bahu, jari kelingking, tulang rusuk dan dada kemudian korban dilakukan pertolongan oleh warga dan petugas Kepolisian, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian sebagaimaa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VeR/59/V/2017/Dokpol yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. H. IKRIMA tanggal 17 Mei 2017 dan Surat Keterangan Kematian Nomor: Sket/146/V/2017/RSBI tanggal 15 Mei 2017 dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, baik terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dakwaan tersebut, dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan);
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing-masing menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi KAMIL alias KOPRAL Bin WARTA, dibawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Jalan Umum Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Kopayu dengan sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan seorang perempuan datang dari arah Lohbener ke Jatibarang;
Bahwa saat itu saksi sedang mengemudikan sepeda motor roda tiga datang dari Jatibarang ke Lohbener pada saat saksi melaju, kendaraan saksi didahului oleh Microbus Kopayu yang dikemudikan laki - laki datang dari arah yang sama melaju ke kanan sampai melewati as jalan sehingga bertabrakan depan dengan depan sepeda motor Honda Vario;
Bahwa Microbus Kopayu melaju dengan kecepatan sekitar 50-60 km/jam sedangkan sepeda motor melaju dengan kecepatan yang sama;
Bahwa pengemudi Microbus Kopayu melakukan upaya menghindar ke kiri setelah terjadi tabrakan tersebut, sehingga sepeda motor masuk ke kolong mobil sampai terseret ke bahu kiri jalan arah Jatibarang ke Lohbener dan kedua pengemudi tidak melakukan upaya pengereman guna menghindari kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa pengemudi Microbus Kopayu belum melakukan upaya maksimal dan hanya menyalakan lampu sen untuk mendahului kendaraan yang saksi kemudikan;
Bahwa situasi jalan di sekitar TKP terang siang hari, jalan lurus, pemukiman penduduk, situasi jalan sepi dan lancar;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi Microbus Kopayu ketika mendahului kendaraan yang ada di depannya tidak memperhatikan kendaraan yang berada di lajurnya sendiri;
Bahwa akibat kejadian tersebut pengemudi sepeda motor meninggal dunia;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP Kepolisian Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa.
2. Saksi CASPONI Bin MARYONO, dibawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Jalan Umum Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Kopayu dengan sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan oleh anak saksi (korban KRISNIATI);
Bahwa saat itu saksi dan istri saksi langsung menuju ke TKP namun anak saksi sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang dan saksi melihat di TKP Microbus Kopayu melintang di bahu kiri jalan arah Lohbener ke Widasari serta sepeda motor dibawah Microbus Kopayu;
Bahwa anak saksi (korban KRISNIATI) baru 2 (dua) tahun menjadi anggota Polwan di jajaran Polres Indramayu dan tugas di Polsek Lohbener;
Bahwa korban meninggal dunia karena mengalami luka yang cukup parah karena sebelumnya korban dalam keadaan sehat dan tidak mengidap suatu penyakit yang membahayakan;
Bahwa pihak perwakilan pengurus belum datang dan belum memberikan uang duka;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP Kepolisian Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut diatas, pada hakekatnya dibenarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Jalan Umum Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mitsubishi Kopayu Nopol E 7961 PA yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Honda Vario Nopol E 4946 PAF;
Bahwa awalnya Mitsubishi Kopayu yang terdakwa kemudikan membawa muatan sebanyak 10 penumpang yang masing - masing membawa sayuran, berangkat dari pasar Jatibarang tujuan Desa Jumbleng dengan melalui jalur arah jalur arah Widasari ke Lohbener, saat melaju dengan kecepatan antara 40 sampai 50 km/jam kemudian terdakwa mengambil jalan kekanan masuk ke jalur arah berlawanan dengan jarak sekitar 30 meter melihat sepeda motor Honda Vario dengan lampu menyala, kemudian terdakwa tetap mendahului mengambil jalan ke kanan dan tiba - tiba terjadi tabrakan depan dengan depan, kemudian pengemudi motor terpental ke kanan Mitsubishi Kopayu, sedangkan sepeda motornya terdorong ke depan dengan posisi akhir Mitsubishi Kopayu serong ke kiri keluar badan jalan dan posisi akhir motor berada di bawah bagian depan Mitsubishi Kopayu, kemudian terdakwa keluar dari Mitsubishi Kopayu melalui pintu samping kiri depan naik turunnya penumpang, kemudian melihat ke belakang ada korban tergeletak di badan jalan sebelah kiri arah Lohbener ke Widasari langsung mengangkat dan meminggirkan korban bersama masyarakat, kemudian terdakwa membuka kaos warna merah menutupi bagian muka korban supaya jangan ditonton banyak orang;
Bahwa kecelakaan dapat dihindari jika terdakwa melakukan pengereman mengambil jalan ke kiri tidak memaksakan untuk mendahului sepeda motor roda tiga merk Viar dan kecelakaan terjadi akibat kelalaian terdakwa memaksakan kekanan mendahului sepeda motor roda tiga sedangkan jarak sudah dekat dengan sepeda motor Honda Vario yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa saat itu terdakwa hanya menyalakan lampu sen kanan dan tidak membunyikan klakson;
Bahwa Mitsubishi Kopayu milik Sdr. IDRIS dengan komponen surat - surat lengkap dan terdakwa memiliki SIM BII Preman namun masa berlakunya telah habis;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian;
Bahwa keadaan jalan lurus beraspal, dua arah satu lajur, tidak ada jalur pemisah jalan, pandangan ke depan tidak ada rintangan, cuaca cerah sore hari di lingkungan warung;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP Kepolisian;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan alat bukti surat berupa :
Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu Nomor : VeR/59/V/2017/Dokpol yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. H. IKRIMA tanggal 17 Mei 2017 dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada wajah, leher, dada punggung, punggung tangan kiri, pergelangan tangan kiri, jari tangan kanan dan kiri, lutut dan tungkai atas kanan, luka terbuka pada alis kanan dan bibir bawah sisi dalam, teraba patah pada tengkorak kepala, pipi rahang bawah kanan, persendian lengan atas dan bahu, jari kelingking, tulang rusuk dan dada;
Surat Keterangan Kematian Nomor: Sket/146/V/2017/RSBI tanggal 15 Mei 2017 dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang-barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan untuk itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No.Pol E-4946-PAF berikut SIM C an. KRISNIATI dan 1 (satu) unit kendaraan Mikrobus Kopayu No.Pol E-7961-PA berikut STNK dan SIM B II Umum an. KUSNADI, yang seluruhnya dibenarkan oleh para saksi maupun Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta surat-surat dan barang bukti yang ada dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 sekira pukul 16.30 Wib ketika terdakwa mengemudikan kendaraan Mikrobus Kopayu No.Pol E 7961 PA milik KOPERASI GRAGE MAJU MANDIRI dengan membawa muatan penumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang yang masing - masing penumpang membawa sayuran berangkat dari pasar Jatibarang menuju Desa Jumbleng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu dengan kecepatan sekitar 40 sampai 50 km/jam, pada saat melintas di Jalan umum Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dengan keadaan jalan dua arah satu lajur, tidak ada jalur pemisah jalan, jalan lurus beraspal, cuaca cerah sore hari dan lingkungan warung;
Saat itu terdakwa mendahului sepeda motor roda tiga merk Viar yang dikendarai oleh saksi KAMIL alias KOPRAL dengan cara terdakwa mengambil haluan ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan arah Lohbener ke Jatibarang, padahal saat itu terdakwa sekitar jarak 30 meter dari arah berlawanan telah melihat ada sepeda motor vario sedang melaju yang dikendarai oleh korban Kristiani, namun pada saat mana terdakwa ternyata tidak membunyikan klakson serta tidak melakukan upaya untuk mengurangi kecepatan maupun melakukan pengereman kendaraannya untuk memberi kesempatan kepada korban untuk melintasi jalan tersebut, justru terdakwa tetap melaju dan memaksakan berpindah jalur dari jalur kiri ke jalur kanan, sehingga ketika jarak sudah dekat terdakwa merasa panik dan tidak sempat melakukan pengereman mendadak ataupun mengurangi kecepatan karena korban berada tepat di depan kendaraan yang dikemudikan terdakwa;
Lalu karena jarak yang sudah terlalu dekat hingga terdakwa tidak berhasil mengendalikan kendaraannya dan akhirnya korban tertabrak oleh bagian depan kendaraan yang dikemudikan terdakwa, hingga korban terpental ke sebelah kanan kendaraan bis Kopayu sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban masuk ke bagian kolong depan bis kopayu dan terseret sampai serong ke kiri keluar badan jalan, hingga akhirnya korban mengalami luka lecet pada wajah, leher, dada punggung, punggung tangan kiri, pergelangan tangan kiri, jari tangan kanan dan kiri, lutut dan tungkai atas kanan, luka terbuka pada alis kanan dan bibir bawah sisi dalam, teraba patah pada tengkorak kepala, pipi rahang bawah kanan, persendian lengan atas dan bahu, jari kelingking, tulang rusuk dan dada kemudian korban dilakukan pertolongan oleh warga dan petugas Kepolisian, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian sebagaimaa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VeR/59/V/2017/Dokpol yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. H. IKRIMA tanggal 17 Mei 2017 dan Surat Keterangan Kematian Nomor : Sket/146/V/2017/RSBI tanggal 15 Mei 2017 dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
setiap orang;
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang“ adalah siapa saja, sebagai subyek hukum selaku pemegang hak dan kewajiban, yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, dihadapkan seorang laki-laki yang bernama Kusnadi alias Tarkim Bin Sarwin (Alm), yang mana setelah dicocokkan identitasnya di persidangan berdasarkan surat dakwaan, ternyata telah cocok dan benar, serta selama dalam persidangan yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik. Maka menurut hemat Majelis, Terdakwa Kusnadi alias Tarkim Bin Sarwin (Alm) adalah merupakan subyek hukum selaku pemegang hak dan kewajiban, yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor”, menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menurut Ilmu Pengetahuan (Doktrin) Hukum Pidana, kesalahan atau kelalaian atau kealpaan (culpa) itu mempunyai 2 syarat :
Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati itu. Namun meskipun pelaku dapat membayangkan akibat yang mungkin terjadi karena perbuatan itu, ia tidak melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat. Apabila ia berhati-hati atau waspada ia akan melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat;
(Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.MOCH.ANWAR,SH ; Hukum Pidana Bagian Khusus - KUHP Buku II - Jilid I, Alumni, Bandung, 1982, Hal.110);
Senada dengan hal tersebut, S.R. Sianturi, SH (dalam bukunya: Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.511) menerangkan, bahwa yang dimaksud dengan kealpaan pada dasarnya ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib atau ingat, peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya;
Merujuk pada pemeriksaan dipersidangan perkara a quo melalui keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan surat yang dihubungkan dengan adanya barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 sekira pukul 16.30 Wib ketika terdakwa mengemudikan kendaraan Mikrobus Kopayu No.Pol E 7961 PA milik KOPERASI GRAGE MAJU MANDIRI dengan membawa muatan penumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang yang masing - masing penumpang membawa sayuran berangkat dari pasar Jatibarang menuju Desa Jumbleng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu dengan kecepatan sekitar 40 sampai 50 km/jam, pada saat melintas di Jalan umum Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dengan keadaan jalan dua arah satu lajur, tidak ada jalur pemisah jalan, jalan lurus beraspal, cuaca cerah sore hari dan lingkungan warung;
Saat itu terdakwa mendahului sepeda motor roda tiga merk Viar yang dikendarai oleh saksi KAMIL alias KOPRAL dengan cara terdakwa mengambil haluan ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan arah Lohbener ke Jatibarang, padahal saat itu terdakwa sekitar jarak 30 meter dari arah berlawanan telah melihat ada sepeda motor vario sedang melaju yang dikendarai oleh korban Kristiani, namun pada saat mana terdakwa ternyata tidak membunyikan klakson serta tidak melakukan upaya untuk mengurangi kecepatan maupun melakukan pengereman kendaraannya untuk memberi kesempatan kepada korban untuk melintasi jalan tersebut, justru terdakwa tetap melaju dan memaksakan berpindah jalur dari jalur kiri ke jalur kanan, sehingga ketika jarak sudah dekat terdakwa merasa panik dan tidak sempat melakukan pengereman mendadak ataupun mengurangi kecepatan karena korban berada tepat di depan kendaraan yang dikemudikan terdakwa;
Lalu karena jarak yang sudah terlalu dekat hingga terdakwa tidak berhasil mengendalikan kendaraannya dan akhirnya korban tertabrak oleh bagian depan kendaraan yang dikemudikan terdakwa, hingga korban terpental ke sebelah kanan kendaraan bis Kopayu sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban masuk ke bagian kolong depan bis kopayu dan terseret sampai serong ke kiri keluar badan jalan, hingga akhirnya korban mengalami luka lecet pada wajah, leher, dada punggung, punggung tangan kiri, pergelangan tangan kiri, jari tangan kanan dan kiri, lutut dan tungkai atas kanan, luka terbuka pada alis kanan dan bibir bawah sisi dalam, teraba patah pada tengkorak kepala, pipi rahang bawah kanan, persendian lengan atas dan bahu, jari kelingking, tulang rusuk dan dada kemudian korban dilakukan pertolongan oleh warga dan petugas Kepolisian, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian sebagaimaa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VeR/59/V/2017/Dokpol yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. H. IKRIMA tanggal 17 Mei 2017 dan Surat Keterangan Kematian Nomor : Sket/146/V/2017/RSBI tanggal 15 Mei 2017 dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu;
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No.Pol E-4946-PAF berikut SIM C an. KRISNIATI;
1 (satu) unit kendaraan Mikrobus Kopayu No.Pol E-7961-PA berikut STNK dan SIM B II Umum an. KUSNADI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan Mikrobus Kopayu berlaku kurang hati-hati atau kurang waspada sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
Terdakwa belum memberikan santunan uang duka kepada keluarga korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa KUSNADI alias TARKIM bin (alm) SARWIN telah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 5. 000.000,- ( lima juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No.Pol E-4946-PAF berikut SIM C an. KRISNIATI;
Agar di kembalikan kepada korban melalui saksi CASPONI Bin MARYONO;
1 (satu) unit kendaraan Mikrobus Kopayu No.Pol E-7961-PA berikut STNK dan SIM B II Umum an. KUSNADI;
Agar di kembalikan kepada Sdr. IDRIS selaku pemiliknya melalui terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
DEMIKIANLAH diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim hari : RABU tanggal 20 September 2017 oleh Kami, MOORIS M. SIHOMBING, SH. MH. sebagai Hakim Ketua sidang, RAJA MAHMUD, SH. MH. dan AGUS TRIYANTO, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas dan di dampingi oleh H. ABDUL AZIS, SmHk., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Indramayu, dengan di hadiri oleh ANDI FAIZ ALFI WIPUTRA, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu dan, terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RAJA MAHMUD, SH. MH. MOORIS M. SIHOMBING, SH. MH.
AGUS TRIYANTO, SH. MH.
Panitera Pengganti,
H. ABDUL AZIS, SmHk.