224/Pid.Sus/2019/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 224/Pid.Sus/2019/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Faturrahman Bin Sahlan
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
PUTUSAN
Nomor 224/Pid.Sus/2019/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Faturrahman Bin Sahlan
Tempat lahir : Aluh-Aluh
Umur/Tanggal lahir : 25/15 Agustus 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT. 03 / RW. 01, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Faturrahman Bin Sahlan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2019
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2019
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 21 November 2019
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 November 2019 sampai dengan tanggal 20 Januari 2020
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 224/Pid.Sus/2019/PN Pli tanggal 23 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 224/Pid.Sus/2019/PN Pli tanggal 23 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FATURRAHMAN Bin SAHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMASUKKAN KE INDONESIA, MEMBUAT, MENERIMA, MENCOBA MEMPEROLEHNYA, MENYERAHKAN ATAU MENCOBA MENYERAHKAN, MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA, MENYIMPAN, MENGANGKUT, MENYEMBUNYIKAN, MEMPERGUNAKAN ATAU MENGELUARKAN DARI INDONESIA SESUATU SENJATA PEMUKUL, SENJATA PENIKAM, ATAU SENJATA PENUSUK, melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa FATURRAHMAN Bin SAHLAN berupa pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam penusuk / penikam jenis belati dengan panjang 16,5 Cm,
1 (satu) buah sarung tangan warna Putih
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra DA 5339 NQ, warna Biru Hitam, Noka: MH1KEV9123K114023,
1 (satu) buah kunci kontak,
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA FATURRAHMAN BIN SAHLAN
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah.)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan apabila tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada tetap pada permohonan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa FATURRAHMAN Bin SAHLAN pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus 2019, Sekitar Jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di sebuah warung Jl. A. Yani, Desa Pandansari, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat Anggota Kepolisian Sektor Kintap yakni Saksi MUHAMMAD ADITYA bersama dengan Saksi TONI RAHMAN (keduanya merupakan Anggota Satauan Reserse Kriminal Polsek Kintap) sedang melaksanakan giat Patroli Rutin dengan sasaran daerah yang rawan tindak pidana di Daerah Desa Pandan Sari Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada sekitar jam 00,30 WITA keudanya singgah di sebuah warung melakukan pemeriksaan kepada para penunjungnya. Selanjutnya Kedua Saksi tersebut melihat Reaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Terdakwa karena bukannya diam untuk menuggu pemeriksaan dilakukan, namun Terdakwa justru menuntun sepeda motor ke arah belakang warung, kemudian Baik Saksi ADIT dan Saksi TONI menghapiri orang tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan serta Sepeda Motor yang dibawa oleh Terdakwa. Lalu pada saat dibuka jok sepeda motor orang tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam penusuk / penikam jenis belati dengan panjang 16,5 Cm dibungkus dengan sarung tangan warna putih.
Selanjutnya dimana pada saat ditanyakan mengenai ijin membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak dapat menunjukannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa ke Kantor Polres Tanah Laut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa FATURRAHMAN Bin SAHLAN yang membawa senjata tajam jenis Pisau tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang terdakwa lakukan.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD ADITYA APRIYANDA Bin AKHMAD FIRDAUS, di depan persidangan dan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dimintai keterangannya terkait dengan Saksi mengamankan Terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus 2019, sekitar Jam 00.30 wita di sebuah warung Jl. A. Yani, Desa Pandansari, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut;
Bahwa saksi bersama dengan Kanit Reskrim IPDA DANANG dan BRIGADIR AGUS TEJO, BRIPTU PERDI dan Saksi TONI melaksanakan giat patroli rutin di wilkum Polsek Kintap. Pada saat itu dilaksanakan patroli ke arah Desa Pandansari. Kemudian singgah disebuah warung dan melakukan pemeriksaan kepada para penunjungnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut ada salah seorang pengunjung yang terlihat mencurigakan karena menuntun sepeda motor ke arah belakang warung, kemudian saksi, BRIPTU PERDI dan Saksi TONI menghapiri orang tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan serta ranmor yang dibawanya.
Bahwa Pada saat dibuka jok sepeda motor orang tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibungkus dengan sarung tangan. Orang tersebut yang kemudian diketahui bernama FATURRAHMAN mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya. Selanjutnya FATURRAHMAN selaku Terdakwa dibawa ke Polsek Kintap untuk proses selanjutnya
Bahwa senjata tajam tersebut ciri –ciri nya berupa 1 (satu) bilah senjata tajam penusuk / penikam jenis belati dengan panjang 16,5 Cm dibungkus dengan sarung tangan warna putih
Bahwa kemudian Saksi menanyakan perihal izin terhadap membawa Senjata tajam tersebut, dan Terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak memiliki izin.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya
Saksi TONI RAHMAN Bin SURYA MAHYUNI, di depan persidangan dan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dimintai keterangannya terkait dengan Saksi mengamankan Terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus 2019, sekitar Jam 00.30 wita di sebuah warung Jl. A. Yani, Desa Pandansari, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut;
Bahwa Saksi bersama dengan Kanit Reskrim IPDA DANANG dan BRIGADIR AGUS TEJO, BRIPTU PERDI dan Saksi ADITYA melaksanakan giat patroli rutin di wilkum Polsek Kintap. Pada saat itu dilaksanakan patroli ke arah Desa Pandansari. Kemudian singgah disebuah warung dan melakukan pemeriksaan kepada para penunjungnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut ada salah seorang pengunjung yang terlihat mencurigakan karena menuntun sepeda motor ke arah belakang warung, kemudian saksi, BRIPTU PERDI dan Saksi menghapiri orang tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan serta ranmor yang dibawanya.
Bahwa pada saat dibuka jok sepeda motor orang tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibungkus dengan sarung tangan. Orang tersebut yang kemudian diketahui bernama FATURRAHMAN mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya. Selanjutnya FATURRAHMAN selaku Terdakwa dibawa ke Polsek Kintap untuk proses selanjutnya
Bahwa senjata tajam tersebut ciri –ciri nya berupa 1 (satu) bilah senjata tajam penusuk / penikam jenis belati dengan panjang 16,5 Cm dibungkus dengan sarung tangan warna putih
Bahwa kemudian Saksi menanyakan perihal izin terhadap membawa Senjata tajam tersebut, dan Terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak memiliki izin.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2019 sekira pukul 23.30 Wita Terdakwa berangkat dari Asam-Asam bersama teman sdr JUMADI dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra miliknya. Pada saat itu mereka bermaksud nongkrong di warung Desa Pandansari.
Bahwa sesampainya di warung mereka sempat pesan minum dan kemudian duduk santai, namun tidak berapa lama datang anggota Kepolisian ke warung tersebut melakukan pemeriksaan. Karena terkejut Terdakwa segera membawa sepeda motor ke belakang warung, karena baru ingat ada pisau belati di dalam jok sepeda motor tersebut.
Bahwa pada saat Terdakwa sedang menuntun sepeda motor ada anggota Kepolisian yang menghentikannya dan kemudian melakukan pemeriksaan badan dan juga memeriksa sepeda motornya. Pada saat dibuka jok ditemukan pisau belati yang dibungkus sarung tangan warna putih.
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah buruh yang memuat pasir dan tidak memerlukan pisau belati tersebut dalam pekerjaan sehari-hari
Bahwa pisau belati tersebut bukanlah barang pusaka;
Bahwa dalam membawa pisau belati tersebut terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam penusuk / penikam jenis belati dengan panjang 16,5 Cm,
1 (satu) buah sarung tangan warna Putih
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra DA 5339 NQ, warna Biru Hitam, Noka: MH1KEV9123K114023,
1 (satu) buah kunci kontak
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2019 sekira pukul 23.30 Wita Terdakwa berangkat dari Asam-Asam bersama teman sdr JUMADI dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra miliknya. Pada saat itu mereka bermaksud nongkrong di warung Desa Pandansari.
Bahwa sesampainya di warung mereka sempat pesan minum dan kemudian duduk santai, namun tidak berapa lama datang anggota Kepolisian ke warung tersebut melakukan pemeriksaan. Karena terkejut Terdakwa segera membawa sepeda motor ke belakang warung, karena baru ingat ada pisau belati di dalam jok sepeda motor tersebut.
Bahwa pada saat Terdakwa sedang menuntun sepeda motor ada anggota Kepolisian yang menghentikannya dan kemudian melakukan pemeriksaan badan dan juga memeriksa sepeda motornya. Pada saat dibuka jok ditemukan pisau belati yang dibungkus sarung tangan warna putih.
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah buruh yang memuat pasir dan tidak memerlukan pisau belati tersebut dalam pekerjaan sehari-hari
Bahwa pisau belati tersebut bukanlah barang pusaka;
Bahwa dalam membawa pisau belati tersebut terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka Pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dapat dibuktikan seluruhnya secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa“ adalah menunjuk kepada subjek hukum, yaitu orang atau Badan Hukum yang diajukan ke muka persidangan karena adanya surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga dapat bertanggungjawab atas perbuatannya dan setelah ditanyakan identitas Terdakwa adalah sama dengan identitas orang yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu FATURRAHMAN Bin SAHLAN sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap orang yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berpendapat unsur kesatu “barangsiapa“ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “tanpa hak“ adalah tanpa alas yang membuktikan bahwa seseorang mempunyai hak atas hal tertentu.Tanpa hak berarti terdakwa tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Menimbang, untuk membuktikan unsur ini harus terpenuhi dulu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga apabila perbuatan tersebut terpenuhi maka dapat ditentukan apakah terdakwa memiliki hak atau tidak didalam melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ini terdapat kata “atau” sehingga dapat dikatakan unsur ini bersifat alternatif limitatif yang berarti apabila salah satu didalam unsur ini terpenuhi maka unsur ini dengan sendirinya pun terpenuhi ;
Menimbang bahwa pengaturan senjata tajam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Darurat Tahun 1951 tidak menggunakan istilah “ senjata tajam” melainkan yang ada dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) yaitu istilah “senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” di mana istilah senjata pemukul (slagwapen) mencakup berbagai macam senjata bersifat tumpul seperti bermacammacam tongkat sedangkan senjata penikam/penusuk (steek- of stootwapen) mencakup berbagai macam senjata bersifat tajam seperti macam-macam variasi pisau belati sampai dengan samurai;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2019 sekira pukul 23.30 Wita Terdakwa berangkat dari Asam-Asam bersama teman sdr JUMADI dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra miliknya. Pada saat itu mereka bermaksud nongkrong di warung Desa Pandansari;
Bahwa sesampainya di warung mereka sempat pesan minum dan kemudian duduk santai, namun tidak berapa lama datang anggota Kepolisian ke warung tersebut melakukan pemeriksaan. Karena terkejut Terdakwa segera membawa sepeda motor ke belakang warung, karena baru ingat ada pisau belati di dalam jok sepeda motor tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa sedang menuntun sepeda motor ada anggota Kepolisian yang menghentikannya dan kemudian melakukan pemeriksaan badan dan juga memeriksa sepeda motornya. Pada saat dibuka jok ditemukan pisau belati yang dibungkus sarung tangan warna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut maka unsur membawa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa adalah jenis pisau belati yang berfungsi untuk menusuk dan termasuk senjata tajam untuk menusuk/menikam bukan untuk berkebun, memotong buah ataupun benda pusaka maka unsur senjata penusuk atau penikam telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa benar terdakwa pada saat terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa membawanya tidak dalam rangka suatu kesenian kebudayaan atau kearifan local sehingga unsur tanpa hak dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas maka unsur tanpa hak membawa senjata penikamatau senjata penusuk telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang termuat didalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan Terdakwa dari tuntutan hukuman, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka Terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlah mulia dengan penuh kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa sejak ditingkat Penyidikan hingga perkaranya diperiksa di Pengadilan dan akan dijatuhi Putusan, Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, sedangkan Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk tidak mengurangkan Penangkapan serta masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan lamanya Terdakwa dalam tahanan sudah sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih dalam status sebagai tahanan yang akan dijatuhi pidana penjara yang melebihi masa penahanan yang telah dijalaninya, sedangkan Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka perlu ditetapkan terhadap Terdakwa supaya tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam penusuk / penikam jenis belati dengan panjang 16,5 Cm dan 1 (satu) buah sarung tangan warna Putih merupakan benda berbahaya yang memiliki jenis bahan dan zat yang tidak dapat musnah tak tersisa tanpa sebuah melalui sebuah proses khusus akan tetapi dapat dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya, sehingga terhadap barang bukti tersebut sudah sepatutnya agar dirampas oleh Negara untuk dirusak ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra DA 5339 NQ, warna Biru Hitam, Noka: MH1KEV9123K114023, 1 (satu) buah kunci kontak yang telah disita dari FATURRAHMAN BIN SAHLAN, maka dikembalikan kepada FATURRAHMAN BIN SAHLAN;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa maka terlebih dulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa berpotensi membahayakan keselamatan jiwa seseorang;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, yang sebelumnya Terdakwa tidak pernah meminta untuk dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan ini ;
Mengingat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FATURRAHMAN Bin SAHLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam penusuk / penikam jenis belati dengan panjang 16,5 Cm,
1 (satu) buah sarung tangan warna Putih
agar dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra DA 5339 NQ, warna Biru Hitam, Noka: MH1KEV9123K114023,
1 (satu) buah kunci kontak,
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA FATURRAHMAN BIN SAHLAN
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Rabu, tanggal 27 November 2019, oleh kami, Yanti Suryani, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua , Poltak, S.H. , Ameilia Sukmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sulistiyanto, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh Adhityo Prihambodo P, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Poltak, S.H. Yanti Suryani, S.H.., M.H..
Ameilia Sukmasari, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sulistiyanto