59/Pid.Sus/2012/PN.TL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 59/Pid.Sus/2012/PN.TL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGENG RIYANTO Als.TESI Bin JIRAN
kepada terdakwa Sugeng Riyanto als. Tesi bin Jiran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor : 59/ Pid. SUS/ 2012 /PN.TL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkaranya terdakwa :
Nama lengkap : SUGENG RIYANTO Als.TESI Bin JIRAN
Tempat lahir : Trenggalek
Umur / tanggal lahir : 27 tahun / 01-04-1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.23 RW.09 Dusun Kalipan Desa Kendalrejo Kecamatan Durenan Kab.Trenggalek.
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SLTP.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 23 Februari 21012 s/d tanggal 13 M aret 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Maret 2012 s/d tanggal 22 April 201 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 April 2012 s/d tanggal 8 Mei 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 23 April 2012 s/d tanggal 22 Mei 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 23 Mei 2012 s/d tanggal 21 Juli 2012 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Trenggalek ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
/ Telah memperhatikan……
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di Persidangan dan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa tersebut di atas memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa SUGENG RIYANTO Als.TESI Bin JIRAN bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 dalam dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGENG RIYANTO Als.TESI Bin JIRAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type 1600 warna hitam dengan sim card 085668253657 Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai sebesar Rp.14.000,- (empat belas rtibu rupiah) Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa , jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) .
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa di persidangan secara lisan mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa menyatakan pula tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
-------- Bahwa ia terdakwa Sugeng Riyanto als.Tesi bin Jiran pada hari kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2012 bertempat di rumah Sdr.Maslikan di Rt.23 Rw.09 Dsn.Kalipan Ds.Kendalrejo Kec.Durenan Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara
- Pada hari Rabu8 tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 13.00 WIB telah menjual sedian farmasi berupa pil LL yang tidak ada ijinnya dari Pejabat yang berwenang kepada saksi Faridatul Anwar als.Jintung bin Bagio (terdakwa yang penuntutannya dilakukan tersendiri) sebanyak 1 (satu) kit isi 14 butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh
/ ribu rupiah..............
ribu rupiah) transaksinya di jalan raya masuk Dsn.Kalipan Ds.Kendalrejo Kec.Durenan Kab,Trenggalek yang dikemas dalam plastik bekas bungkus rokok.
- Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menjual lagi pil LL sebanyak 2 (dua) kit isi 14 butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi Faridatul Anwar als.Jintung bin Bagio (terdakwa yang penuntutannya dilakukan tersendiri) transaksi di jalan raya masuk Dsn.Kedungbajul Desa Ngadisoko Kec.Durenan Kab.Trenggalek yang dikemas dalam plastik bekas bungkus rokok.
Adapun terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dari Sdr. Embek alamat Dsn.Ngrandu Desa Kendalrejo Kec.Durenan Kab.Trenggalek, sebanyak 1 (satu) bok isi 100 butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanpa resep dokter dan selain kepada saksi Faridatul terdakwa juga pernah menjual kepada Sdr.Durek pada hari Selasa tanggal 21-2-2012 pukul 16.00 WIB transakis di jalan raya masuk Dsn Kalipan Ds.Kendalrejo Kec.Durenan Kab,Trenggalek sebanyak 1 (satu) kit isi 7 butir seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), dan cara berkomunikasinya terdakwa dengan menggunakan Hand Phone, saksi Faridatul SMS kepada terdakwa mengatakan kalau akan membeli pil LL, oleh terdakwa dikjawab ada, lalu mereka membuat kesepakatan untuk tempat transaksi yang selanjutnya melakukan transaksi tersebut di atas sama seperti yang dilakukan tetrdakwa demgan Sdr.Embek dan sewaktu terdakwa ditangkap Petugas dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa i buah Hand Phone merk Nokia type 1600 warna hitam dengan nomor sim card 085668253653 adalah hand phone yang digunakan untuk transaksi terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut dan uang Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) adalah sisa hasil penjualan pil LL tersebut, setelah pil LL dijual kepada saksi Faridatul Anwar, kemudian oleh saksi Faridatul Anwar dijual kepada saksi Wilis Wahyu Aji yang kemudian juga ditangkap Petugas, kemudian dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor Lab.:1972/NOF/2012 tanggal 19 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh Drs. Subagianto, M.Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti nomor :2051/2012/NOF berupa tablet warna putih berlogo “LL” milik saksi Wilis Wahyu Aji bin Panut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl ( tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras).-------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan..---------------
Subsidair :
-------- Bahwa ia terdakwa Sugeng Riyanto als.Tesi bin Jiran pada hari kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2012 bertempat di rumah Sdr.Maslikan di Rt.23 Rw.09 Dsn.Kalipan Ds. Kendalrejo Kec.Durenan Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : -------------------------Pada hari Rabu8 tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 13.00 WIB telah menjual sedian farmasi berupa pil LL yang tidak ada ijinnya dari Pejabat yang berwenang kepada saksi
/ Faridatul...............
Faridatul Anwar als.Jintung bin Bagio (terdakwa yang penuntutannya dilakukan tersendiri) sebanyak 1 (satu) kit isi 14 butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) transaksinya di jalan raya masuk Dsn.Kalipan Ds.Kendalrejo Kec.Durenan Kab,Trenggalek yang dikemas dalam plastik bekas bungkus rokok.
Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menjual lagi pil LL sebanyak 2 (dua) kit isi 14 butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada sakis Faridatul Anwar als.Jintung bin Bagio (terdakwa yang penuntutannya dilakukan tersendiri) transaksi di jalan raya masuk Dsn.Kedungbajul Desa Ngadisoko Kec.Durenan Kab.Trenggalek yang dikemas dalam plastik bekas bungkus rokok.
Adapun terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dari Sdr. Embek alamat Dsn.Ngrandu Desa Kendalrejo Kec.Durenan Kab.Trenggalek, sebanyak 1 (satu) bok isi 100 butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanpa resep dokter dan selain kepada saksi Faridatul terdakwa juga pernah menjual kepada Sdr.Durek pada hari Selasa tanggal 21-2-2012 pukul 16.00 WIB transakis di jalan raya masuk Dsn Kalipan Ds.Kendalrejo Kec.Durenan Kab,Trenggalek sebanyak 1 (satu) kit isi 7 butir seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), dan cara berkomunikasinya terdakwa dengan menggunakan Hand Phone, saksi Faridatul SMS kepada terdakwa mengatakan kalau akan membeli pil LL, oleh terdakwa dikjawab ada, lalu mereka membuat kesepakatan untuk tempat transaksi yang selanjutnya melakukan transaksi tersebut di atas sama seperti yang dilakukan tetrdakwa demgan Sdr.Embek dan sewaktu terdakwa ditangkap Petugas dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa i buah Hand Phone merk Nokia type 1600 warna hitam dengan nomor sim card 085668253653 adalah hand phone yang digunakan untuk transaksi terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut dan uang Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) adalah sisa hasil penjualan pil LL tersebut, setelah pil LL dijual kepada saksi Faridatul Anwar, kemudian oleh saksi Faridatul Anwar dijual kepada saksi Wilis Wahyu Aji yang kemudian juga ditangkap Petugas, kemudian dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor Lab.:1972/NOF/2012 tanggal 19 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh Drs. Subagianto, M.Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti nomor :2051/2012/NOF berupa tablet warna putih berlogo “LL” milik saksi Wilis Wahyu Aji bin Panut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl ( tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras) dan terdakwa dalam mengedarkan sedian farmasi berupa pil LL tersebut sudah tidak dalam bungkus aslinya / terlepas dari bungkusnya , akan tetapi pil LL tersebut dimasukkan dalam bekas bungkus rokok , sehingga hal tersebut tidak lazim, disamping itu standar khasiat, keamanan, serta kemanfaatan dan mutu tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan terdakwa dalam memiliki, menyimpan,mengedarkan pil LL tersebut tidak mempunyai keahlian atau kewenangan di bidang kefarmasian, karena terdakwa bukan sebagai Apoteker, Asisten Apoteker maupun Dokter yang mempunyai ijin kerja dimana yang bersangkutan bekerja di suatu Apotik atau suatu Perusahaan farmasi maupun Institusi Pemerintah, melainkan hanya sekolah sampai kelas 1 SMP.-------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa dipersidangan
/ menyatakan……..
menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan : tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type 1600 warna hitam dengan sim
card 085668253657 ;
- Uang tunai sebesar Rp.14.000,- (empat belas rtibu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita Acara Persidangan, adapun saksi-saksi tersebut telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya dengan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi Dian Wisnu ;
- Bahwa saksi pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekira pukul 01.30 WIB bersama dengan saksi Endro telah menangkap terdakwa Sugeng Riyanto als.Tesi di rumah tetangganya yang bernama Maslikan alamat di Dusun. Kalipan Ds.Kendalrejo Kec.Durenan Kab.Trenggalek,karena telah mengedarkan sedian farmasi berupa pil LL kepada saksi Faridatul Anwar als. Jintung.
- Bahwa saksi dalam menangkap terdakwa dilengkapi dengan Surat Perintah.
- Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa uang Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) dan Hand Phone merk Nokia type 1600, karena Hand Phone tersebut alat sebagai komunikasi dalam transaksi pil LL tsb dan uang Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) tersebut adalah sisa hasil penjualan pil LL tsb.
- Bahwa awalnya terdakwa tidak mengakui, tetapi setelah diinterogasi dan di BAP kan terdakwa mengakui terus terang kalau telah mengedarkan sedian farmasi berupa pil LL kepada saksi Faridatul Anwar dengan Hand Phone tsb dan uang tsb hasil penjualannya.
- Bahwa awalnya saksi menangkap saksi Wilis Wahyu Aji karena telah kedapatan membawa pil LL, kemudian ditanya katanya membeli dari saksi Faridatul Anwar als.Jintung, kemudian saksi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap saksi Faridatul Anwar dan ternyata saksi Faridatul Anwar membeli dari terdakwa Sugeng Riyanto als.Tesi.
- Bahwa saksi kemudian menyuruh saksi Wilis Wahyu Aji untuk membeli lagi pil LL kepada saksi Faridatul Anwar dan ternyata setelah saksi Faridatul Anwar di buntuti oleh saksi, ternyata saksi Faridatul Anwar melakukan transaksi dengan saksi Wilis Wahyu Aji di depan Indomaret Durenan.
- Bahwa kemudian setelah selesai transaksi, lalu saksi Faridatul ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa pil dari diri Wilis Wahyu Aji sebanyak 7 (tujuh) butir yang ditaruh di dalam plastik klip.
- Bahwa kem udian saksi Faridatul Anwar ditanya dari mana pil tersebut ternyata membeli dari terdakwa Sugeng Riyanto als.Tesi sebanyak 2 (dua) kali , yang pertama hari itu juga Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 13.00 WIB transaksi di jalan raya masuk Dsn.Kalipan Ds.Kendalrejo Kec.Durenan Kab.Trenggalek sebanyak 1 (satu) kit berisi 14 (empat belas)
/ butir dan............
butir dan yang kedua pada hari itu juga tetapi pada pukul 19.00 WIB dan sesaat setelah pil LL dijual kepada saksi Wilis Wahyu Aji di depan indomaret tsb. saksi Faridatul tertangkap tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam mendapatkan pil LL tersebut katanya dari orang yang bernama Embek tidak dengan resep dokter.
- Bahwa kemudian terdakwa dalam mengedarkan kepada saksi Faridatul Anwar tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang, karena terdakwa hanya pengangguran bukan sebagai dokter maupun Apoteker.
- Bahwa terdakwa selain mengedarkan sedian farmasi berupa pil LL tersebut kepada saksi Faridatul Anwar, juga kepada SDr. Durek dan plenthen.
Pertanyaan Terdakwa : -
Tanggapan Terdakwa : keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
2. Saksi Endro Tri W ;
- Bahwa saksi pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekira pukul 01.30 WIB bersama dengan Sdr.Papik Sumitro, Bripka Mujianto dan saksi Dian Wisnu yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Maryaji denagn dilengkapi Surat Perintah, telah menangkap terdakwa Sugeng Riyanto als.Tesi di rumah tetangganya yang bernama Maslikan alamat di Dsn.Kalipan Ds.Kendalrejo Kec.Durenan Kab.Trenggalek, karena telah mengedarkan sedian farmasi berupa pil LL kepada saksi Faridatul Anwar als. Jintung.
- Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa uang Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) dan Hand Phone merk Nokia type 1600, karena Hand Phone tersebut alat sebagai komunikasi dalam transaksi pil LL tsb. dan uang Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) tersebut adalah sisa hasil penjualan pil LL tsb.
- Bahwa awalnya terdakwa tidak mengakui, tetapi setelah diinterogasi dan di BAP kan terdakwa mengakui terus terang kalau telah mengedarkan sedian farmasi berupa pil LL kepada saksi Faridatul Anwar dengan Hand Phone tsb dan uang tsb hasil penjualannya.
- Bahwa awalnya saksi menangkap saksi Wilis Wahyu Aji karena telah kedapatan membawa pil LL, kemudian ditanya katanya membeli dari saksi Faridatul Anwar als.Jintung, kemudian saksi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap saksi Faridatul Anwar dan ternyata saksi Faridatul Anwar membeli dari terdakwa Sugeng Riyanto als.Tesi.
- Bahwa saksi kemudian menyuruh saksi Wilis Wahyu Aji untuk membeli lagi pil LL kepada saksi Faridatul Anwar dan ternyata setelah saksi Faridatul Anwar di buntuti oleh saksi, ternyata saksi Faridatul Anwar melakukan transaksi dengan saksi Wilis Wahyu Aji di depan Indomaret Durenan.
- Bahwa kemudian setelah selesai transaksi, lalu saksi Faridatul ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa pil dari diri Wilis Wahyu Aji sebanyak 7 (tujuh) butir yang ditaruh di dalam plastik klip.
- Bahwa kem udian saksi Faridatul Anwar ditanya dari mana pil tersebut ternyata membeli dari terdakwa Sugeng Riyanto als.Tesi sebanyak 2 (dua) kali , yang pertama hari itu juga Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 13.00 WIB transaksi di jalan raya masuk Dsn.Kalipan Ds.Kendalrejo Kec.Durenan Kab.Trenggalek sebanyak 1 (satu) kit berisi 14 (empat belas) butir dan yang kedua pada hari itu juga tetapi pada pukul 19.00 WIB dan sesaat setelah pil LL dijual kepada saksi Wilis Wahyu Aji di depan indomaret tsb. saksi Faridatul tertangkap tersebut.--------------------------------
/ - Bahwa terdakwa.........
- Bahwa terdakwa dalam mendapatkan pil LL tersebut katanya dari orang yang bernama Embek tidak dengan resep dokter.
- Bahwa kemudian terdakwa dalam mengedarkan kepada saksi Faridatul Anwar tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang, karena terdakwa hanya pengangguran bukan sebagai dokter maupun Apoteker.
- Bahwa terdakwa selain mengedarkan sedian farmasi berupa pil LL tersebut kepada saksi Faridatul Anwar, juga kepada SDr. Durek dan plenthen.
Pertanyaan Terdakwa : -
Tanggapan Terdakwa : keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
3. Saksi Faridatul Anwar als. Jintung ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan indomaret Durenan telah ditangkap Petugas, karena baru saja mengadakan transaksi menjual pil LL kepada saksi Wilis Wahyu Aji.
- Bahwa pada hari itu juga sekira pukul 13.00 WIB saksi telah menjual pil LL kepada saksi Wilis Wahyu Aji sebanyak 2 (dua) kit berisi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) transaksi di rumah saksi Wilis Wahyu Aji.
- Bahwa awalnya saksi ditanya oleh saksi Wilis apakah punya pil LL ? lalu oleh saksi ditanyakan kepada terdakwa Sugeng dan ternyata Sugeng punya, akhirnya sakis Wilis
titip uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tersebut untuk dibelikan pil LL, kemudian oleh saksi dibelikan kepada terdakwa Sugeng tersebut dan saksi diberi upah4 (empat) butir dan sudah habis diminum saksi, begitu juga yang kedua saksi Wilis juga memberikan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk dibelikan lagi pil LL dan oleh saksi dibelikan lagi kepada terdakwa Sugeng sebanyak 2 (dua) kit berisi 14 (empat belas) butir dan saksi juga diberi upah sebanyak 4 (empat) butir yang akhirnya sewaktu transaksi yang kedua dengan saksi Wilis tertangkap di depan indomaret tsb.----------
- Bahwa dalam transaksi baik kepada saksi Wilsi Wahyu Aji maupun kepada terdakwa Sugeng menggunakan hand phone miliknya merk Nokia type lupa.
- Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan dari diri saksi Wilis Wahyu Aji ditemukan pil LL sebanyak 5 (lima) butir yang ditaruh didalam plastik klip dan Hand phone merk Nokia type lupa sebagai alat komunikasi untuk janjian dalam transaksi pil LL tersebut baik kepada Wilis Waahyu Aji maupun kepada terdakwa Sugeng Riyanto.
- Bahwa saksi membeli pil LL kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
1. Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekitar pukul 13.00 WIB transaksi di jalan raya masuk Dsn.Kalipan Ds.Kendalrejo Kec.Durenan Kab.Trenggalek, sebanyak 2 (dua) kit berisi 14 (empat belas) butir. Seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
2. pada hari itu juga sekitar pukul 19.00 WIB transaksi di jalan raya masuk Ds.Ngadisoko Kec.Durenan Kab.Trenggalek sebanyak 2 (dua) kit berisi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa saksi dalam membeli pil LL kepada terdakwa tidak menggunakan resep karena terdakwa hanya pengangguran bukan sebagai dokter maupun Apoteker.
/ - Bahwa saksi..........
- Bahwa saksi dalam mengedarkan pil LL tersebut kepada saksi Wilis Wahyu
Aji juga tidak memakai resep dan tidak emmpunyai ijin dari Pejabat yang berwenang karena saksi hanya sekolah sampai kelas 2 SMP.
- Bahwa tujuan saksi membelikan pil LL kepada saksi Wilis supaya mendapat upah berupa pil LL juga dan diminum, setelah minum obat pil LL tersebut pikiran saksi merasa tenang.
Pertanyaan Terdakwa : -
Tanggapan Terdakwa : keterangan saksi benar.
4. Saksi Wilis Wahyu Aji ;
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi telah diamankan oleh Polisi karena pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 telah membeli pil LL dari saksi Faridatul Anwar als.Jintung yang pertama sekira pukul 13.00 WIB transaksi di ruang tamu rumah saksi Faridatul als.Jintung alamat Ds.Ngadisoko Kec.Durenan Kab.Trenggalek yaitu sebanyak 2 (dua) kit isi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan kedua sekira pukul 20.00 WIB transaksi di jalan raya masuk Desa Ngadisoko Kec.Durenan Kab.Trenggalek sebanyak 2 (dua) kit isi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ada teman Faridatul yang tahu yaitu Sugeng Riyanto als.Tesi.
- Bahwa saksi pada saat pembelian pil LL yang pertama tidak mengetahui mendapatkannya pil LL tersebut dari mana karena saksi menunggu di rumah Sdr.Faridatul Anwar als.Jintung , namun untuk pembelian yang kedua saksi mengetahui Sdr.Faridatul Anwar als. Jintung mendapatkan pil LL tsb membeli dari temannya bernama Sugeng als.Tesi.
- Bahwa saksi mengetahuinya pada saat transaksi yang kedua yaitu ketika saksi berhenti bersama Faridatul Anwar Als.Jintung di jalan raya masuk Desa Ngadisoko Kec. Durenan Kab. Trenggalek , Sdr.Sugeng (terdakwa) datang kemudian menyerahkan pil LL dalam kemasan plastik bungkus rokok kepada Faridatul , dan Faridatul menyerahkan uang pembeliannya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) saat itu juga pil LL oleh Faridatul langsung diserahkan kepada saksi.
- Bahwa pil LL saksi dari Sdr.Faridatul Anwar als.Jintung total sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir tersebut yang 8 (delapan) butir diberikan kepada Faridatul Anwar als.Jiuntyung sebagai upahnya yang 2 (dua) butir diminum saksi dan sisanya telah disita Polisi sewaktu mengamankan saksi.---------------
- Bahwa yang saksi ketahui Sdr.Faridatul Anwar als.Jintung dalam membeli pil LL kepad Sdr.terdakwa Sugeng als.Tesi dalam berkomunikasi pada saat bertransaksi menggunakan Hand phone.
Pertanyaan Terdakwa : -
Tanggapan Terdakwa : keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Telah mendengar pula Keteranan Ahli Dr. Piranto T. Barus dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah dokter pada Rumah Sakit dokter Soedomo Trenggalek.
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa kepemilikan pil LL tersebut harus dengan resep dokter dan peredaran sedian farmasi yang tergolong obat keras dilakukan oleh Apotek
Bahwa sesuai dengan pasal 98 ayat (2) disebutkan juga bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat yang dan
/ bahan yang…………
bahan yang berkhasiat obat, sehingga apabila terdakwa tidak mempunyai
kewenangan tentang obat-obatan dilarang mengedarkan pil LL tersebut.
Bahwa pil LL tersebut merupakan sedian farmasi sebagaimana tercantum dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa yang dimaksud sedian farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Bahwa karena obat tersebut untuk mengobati orang yang punya penyakit parkinson dan apabila pemakaiannya berlebihan ada efek sampingnya, bila dengan dosis yang besar orang bisa meninggal dunia, pandangan kabur bahkan bisa buta,kesulitan kencing, ketagihan, ngomong tidak jelas,tidak sadar, gangguan mental, amnesia, pikirannya bisa menimbulkan halusinasi.
Bahwa apabila mengedarkan pil LL yang dalam keadaan sudah terbuka dari bungkusnya, standar keamanannya sudah tidak terjamin lagi dan bahaya bagi yang mengkonsumsinya sera tidak lazim.
Bahwa kalau dilihat seperti yang ada di dalam barang bukti di depan persidangan, pil LL tersebut ada ijin edarnya atau tidak, saksi tidak tahu karena sudah terlepas dari bungkus aslinya, sehingga tidak bisa diidentifikasi.
Bahwa obat yang dibungkus dalam bekas bungkus rokok adalah tidak lazim,disamping itu standar khasiat, keamanan, serta kemanfaatan dan mutu tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Pertanyaan terdakwa : -
Tanggapan Terdakwa: keterangan ahli tidak tahu.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pekerjaannya adalah sebagai pengangguran bukan sebagai Apoteker maupun bukan sebagai dokter.
- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2012 sekira pukul 01.30 WIB sewaktu di rumah tetangganya yang bernama Muslikan ditangkap Petugas, karena telah menjual pil LL kepada saksi Faridatul Anwar als.Jintung.
- Bahwa terdakwa menjual pil LL kepada saksi Faridatul Anwar als.Jintung sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
1. tanggal 22-02-2012 sekitar pukul 13.00 WIB waktu itu terdakwa sedang mancing di sawah di SMS oleh saksi Faridatul Anwar, yang intinya saksi Faridatul mau beli pil LL kepada terdakwa, kemudian oleh terdakwa dilayani, Faridatul membeli pil LL sebanyak 2 kit isi 14 butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), transaksi di jalan raya masuk Dsn.Kalipan Ds.Ngadisoko Kec.Durenan Kab.Trenggalek, yang dikemas dalam plastik bekas bungkus rokok.
2. tanggal 22-02-2012 sekira pukul 19.00 WIB (setelah Isya’) saksi Faridatul SMS lagi dan membeli pil LL kepada terdakwa sebanyak 2 kit isi 14 butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) memakai uang terdakwa dulu, transaksi di jalan raya masuk Dsn.Kedungbajul Ds.Ngadisoko Kec.Durenan Kab.Trenggalek, yang dikemas dalam plastik bekas bungkus rokok.
- Bahwa setiap menjual pil LL kepada saksi faridatul tersebut mendapat upah berupa pil LL sebanyak 3 (tiga) butir dan habis diminumnya, karena setelah ,minum pil LL tsb pikiran merasa tenang.
- Bahwa selain kepada saksi Faridatul Anwar ada juga temennya Faridatul yang pesen kepada Faridatul lalu dibelikan kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa selain menjual kepada saksi faridatul juga kepada Sdr. Durek sebanyak 1 kit isi 7 butir.
/ - Bahwa terdakwa.........
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut membeli dari Sdr. Sdr. Embek
tidak memakai resep karena Sdr.Embek adalah bukan sebagai dokter maupun Apoteker.
- Bahwa terdakwa tahu kalau Sdr.Embek menjual pil LL, karena terdakwa tahu Sdr.Embek sering memakainya (meminumnya) dan kenal dengan Sdr.Embek sewaktu ketemu di tengah sawah.
- Bahwa terdakwa jual beli pil LL tersebut sudah 5 (lima) bulanan.
- Bahwa saksi Faridatul Anwar tidak eknal dengan Sdr.Embek.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli pil LL tersebut menggunakan Hand phone miliknya merk Nokia.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan jual beli pil LL tersebut tidak ada ijinnya dari Pejabat yang berwenang, karena terdakwa hanya sebagai pengangguran bukan sebagai ahli obat , dokter maupun Apoteker.
- Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap Petugas dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa hand phone merk Nokia type 1600 warna hitam miliknya yang telah digunakan untuk alat transaksi jual beli pil LL tsb dan uang Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) adalah sisa hasil penjualan pil LL tersebut.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, dari bukti berupa saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan dikaitkan pula dengan barang bukti, maka majelis akan menguraikannya sehingga dapat ditarik satu kesimpulan fakta dan dari fakta tersebut selajutnya akan dikonstatier dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, dimana apabila fakta tersebut memenuhi pasal yang didakwakan terdakwa dapat dipersalahkan menurut hukum pidana dan apabila sebaliknya dapat dijadikan alasan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa untuk itu majelis Hakim akan membuktikan lebih dahulu apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Primair pasal 197 UU. 36 tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa Pengertian barang siapa senantiasa berhubungan dengan orang, perorangan baik Laki-laki maupun Perempuan (atau Badan Hukum) merupakan Subyek Hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. -----------------------------------
Dalam persidangan ini telah dihadapkan seorang Laki-laki yang menerangkan bernama Sugeng Riyanto al. Tesi bin Jiran dan telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana telah tercantum dalam surat dakwaan, selama dipersidangan diketahui sehat jasmani dan rohani dan pada diri terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf dan
/ pembenar…….
pembenar sehingga dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum atas perbuatannya, dengan demikian unsur ini telah dibuktikan.
Ad.2. Unsur mengedarkan sediaaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar:
Menimbang, Bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif dalam arti bahwa tidak perlu semua unsur dibuktikan, cukup apabila salah satu unsur dianggap sah dan terbukti maka uansur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, Bahwa Kata produksi sendiri bila di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris adalah PRODUCE yang berarti menghasilkan. Secara mudah arti produksi juga bisa diartikan sebagai suatu kegiatan untuk menghasilkan sesuatu. Sesuatu disini bisa berupa barang atau jasa. Selain itu produksi juga bisa diartikan dengan kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dari yang tidak ada menjadi ada. Yang dimaksud dengan “dengan maksud mengedarkannya, berarti masih “in mind” dari si pelaku, belum berarti sudah beredar, dengan demikian pengertian dengan maksud disini memperkuat makna kesengajaan untuk dijual tanpa izin edar adalah tujuannya yang terdekat.
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti didapatkan fakta-fakta hukum bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 13.00 WIB telah menjual sedian farmasi berupa pil LL yang tidak ada ijinnya dari Pejabat yang berwenang kepada saksi Faridatul Anwar als.Jintung sebanyak 2 kit isi 14 butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) transaksinya di jalan raya masuk Dsn.Kalipan Ds.Kendalrejo Kec.Durenan Kab,Trenggalek yang dikemas dalam plastik bekas bungkus rokok.
Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menjual lagi pil LL sebanyak 2 (dua) kit isi 14 butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi Faridatul Anwar als.Jintung bin Bagio (terdakwa yang penuntutannya dilakukan tersendiri) transaksi di jalan raya masuk Dsn.Kedungbajul Desa Ngadisoko Kec.Durenan Kab.Trenggalek yang dikemas dalam plastik bekas bungkus rokok.
Adapun terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dari Sdr. Embek tanpa resep dokter dan selain kepada saksi Faridatul terdakwa juga pernah menjual kepada Sdr.Durek transaksi di jalan raya masuk Dsn Kalipan Ds.Kendalrejo Kec.Durenan Kab,Trenggalek dan cara berkomunikasinya terdakwa dengan menggunakan Hand Phone, dan sewaktu terdakwa ditangkap Petugas di rumah tetangganya yang bernama Maslikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type 1600 adalah hand phone yang digunakan untuk transaksi terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut dan uang Rp.14.000,-
/ (empat belas........
(empat belas ribu rupiah) adalah sisa hasil penjualan pil LL tersebut, setelah pil LL dijual kepada saksi Faridatul Anwar, kemudian oleh saksi Faridatul Anwar dijual kepada saksi Wilis Wahyu Aji yang kemudian juga ditangkap Petugas, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor Lab.:1972/NOF/2012 tanggal 19 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh Drs. Subagianto, M.Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti nomor :2051/2012/NOF berupa tablet warna putih berlogo “LL” milik saksi Wilis Wahyu Aji bin Panut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl ( tidak termasuk narkotika maupun psikotropika)
Berdasarkan fakta tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari uraian unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim memperoleh bukti dan keyakinan bahwa semua unsur-unsur dari dakwaan tunggal Pasal 197 UU. 36 Tahun 2009 diatas telah terbukti dan terpenuhi, maka selanjutnya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar”
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dengan demikian terdakwa dalam keadaan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karana terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani pula membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk memperlancar proses selanjutnya maka terdakwa dinyatakan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pidana tersebut ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus-terang mengakui perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesal
/ serta berjanji………….
serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan merusak semangat kerja masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/pidana kepada terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat.--------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 197 UU. 36 tahun 2009 serta pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan.
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Sugeng Riyanto als. Tesi bin Jiran, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;-----------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Riyanto als. Tesi bin Jiran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;----------------------------
Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp.14.000,- (empat belas tibu rupiah) Dirampas untuk Negara.---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type 1600 warna hitam dengan sim card 085668253657 Dirampas untuk dimusnahkan.-----------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).----------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2012 oleh kami Joko Saptono, SH.MH sebagai Hakim Ketua, Wijawiyata, SH dan Yudi Eka Putra, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut
/ dan dibantu…….
dan dibantu oleh Imam Mutadjir sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Ipe Wiryaningtyas, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan dihadapan terdakwa ;
Hakim-hakim anggota Hakim Ketua:
Wijawiyata, SH Joko Saptono,SH.MH
Yudi Eka Putra, SH
Panitera Pengganti :
Imam Mutadjir