122/Pid.Sus/2017/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 122/Pid.Sus/2017/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Riksono Alias Rik Bin Sa’iman
1. Menyatakan Terdakwa Riksono Als Rik Bin Sa’iman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan penambangan pasir tanpa ijin usaha penambangan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan dalam jenis tahanan rumah; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi model dump truck Nopol. M-8638-UV tahun 2013; dikembalikan kepada Sunam, ï‚§ 1 (Satu) truck pasir laut, dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep; ï‚§ 2 (Dua) buah serop panjang + 1,5 meter terbuat dari besi pegangan dari kayu warna coklat pada kolong pegangan terbuat dari plastic warna merah muda dan warna hitam,; ï‚§ 3 (Tiga) buah sandal terdiri dari 1 pasang sandal jepit warna kuniang dan; ï‚§ 1 buah sandal warna biru, 1 buah sandal warna biru; ï‚§ 1(satu) buah sarung warna kuning motif kotak-kotak merk mangga fiesta; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00.- (lima ribu rupiah)
P
Nomor : 122/Pid.Sus/2017/PN.Smp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Riksono Alias Rik Bin Sa’iman; |
| Tempat lahir | : | Sumenep; |
| Umur / tanggal lahir | : | 31 Tahun /18 Juni 1986; |
| Jenis Kelamin | : | Laki - laki; |
| Kebangsaan/kewarganegaran | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Baung Barat, Rt/Rw 003/005 Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Sopir; |
Terdakwa tidak ditangkap;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak ditahan
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 22 Mei 2017 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017;
Pengalihan Penahan Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Rumah sejak tanggal 7 Juni 2017 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017 ;
Perpanjangan penahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017;
Perpanjangan penahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 20 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 122/Pen.Pid/2017/PN. Smp tanggal 22 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 122/Pen.Pid/2017/PN. tanggal 23 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Riksono Als. Rik Bin Sa’man telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Penambangan pasir tanpa ijin usaha penambangan “, sebagimana Surat Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 158 jo. Pasal 37 dan Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor : 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1e KUHP ;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Riksono Als. Rik Bin Sa’man dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan, dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1,000.000.,- (Satu juta rupiah), subsidair 2 (Dua) bulan kurungan;
Menetapkan agar barang bukti :
1 (Satu) unit mobil Mitsubishi model dump truck Nopol. M-8638-UV tahun 2013;
dikembalikan kepada Sunam,
1 (Satu) truck pasir laut,
dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup,
2 (Dua) buah serop panjang + 1,5 meter terbuat dari besi pegangan dari kayu warna coklat pada kolong pegangan terbuat dari plastic warna merah muda dan warna hitam,;
3 (Tiga) buah sandal terdiri dari 1 pasang sandal jepit warna kuniang dan;
1 buah sandal warna biru, 1 buah sandal warna biru;
1(satu) buah sarung warna kuning motif kotak-kotak merk mangga fiesta;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa merupakan tulangpunggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu;
Bahwa Terdakwa Riksono Als. Rik Bin Sa’man, pada hari Senin, tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di tanah milik Hatap mertua dari saksi Sunam di Dusun Bajung Barat, Desa. Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dan pasal 67 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2017 sekira pukul 15.30 wib, Terdakwa menghubungi saksi Ahmad Arif, saksi Maswaji dan saksi Suta’am meminta bantuan untuk memindahkan pasir laut kedalam mobil dump truck, lain Terdakwa menyuruh saksi Ahmad Arif, saksi Maswaji dan saksi Suta’am untuk menunggu di pinggir jalan raya di samping pintu gerbang Desa yang berlokasi di Dusun Bajung Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep dengan membawa alat Scrop, kemudian pada hari Senin, tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 01.15 Wib, Terdakwa menjemput saksi Ahmad Arif, saksi Maswaji dan saksi Suta’am dengan mengendarai mobil dump truck Nopol M-8638-UV di Dusun Bajung Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, lalu Terdakwa bersama dengan saksi Ahmad Arif, saksi Maswaji dan saksi Suta’am langsung berangkat menuju lokasi tanah milik Hatap mertua dari saksi Sunam di Dusun Bajung Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, sesampainya di lokasi tanah mllik Hatap yang berjarak + 5 meter dari bibir pantai taut lalu saksi Ahmad Arif, saksi Maswaji dan saksi Suta’am memindahkan timbunan pasir laut ke dalam dump truck Nopol : M-8638-UV milik Terdakwa dengan menggunakan alat scrop, kemudian sekira pukul 02.00 wib, tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa : 1(satu) unit mobil Mitsubishi model dump truck Nopol M-8638-UV tahun 2013, 2(dua) buah scrop panjang ± 1,5 meter terbuat dari besi pegangan dari kayu warna coklat pada kolong pegangan terbuat dari plastic warna merah muda dan warna hitam, 3 (tiga) buah sandal terdiri dari 1 pasang sandal jepit warna kuning dan 1 buah sandal warna biru, 1(satu) buah sarung warna kuning motif kotak-kotak merek mangga fiesta kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan pasir tersebut tidak memiliki ijin usaha Penambangan (IUP), ijin pertambangan rakyat (IPR) atau ijin Usaha pertambangan khusus (IUPK) dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana melanggar Pasal 158 Jo pasal 37 dan pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat (1) ke - l KUHP;
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa Riksono Als. Rik Bin Sa’man, pada hari Senin, tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di tanah milik Hatap yang berjarak hanya + 5 meter dari bibir pantai di Dusun Bajung Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2017 sekira pukul 15.30 wib, Terdakwa menghubungi saksi Ahmad Arif, saksi Maswaji dan saksi Suta’am meminta bantuan untuk memindahkan pasir laut kedalam mobil dump truck, lain Terdakwa menyuruh saksi Ahmad Arif, saksi Maswaji dan saksi Suta’am untuk menunggu di pinggir jalan raya di samping pintu gerbang Desa yang berlokasi di Dusun Bajung Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep dengan membawa alat Scrop, kemudian pada hari Senin, tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 01.15 Wib, Terdakwa menjemput saksi Ahmad Arif, saksi Maswaji dan saksi Suta’am dengan mengendarai mobil dump truck Nopol M-8638-UV di Dusun Bajung Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, lalu Terdakwa bersama dengan saksi Ahmad Arif, saksi Maswaji dan saksi Suta’am langsung berangkat menuju lokasi tanah milik Hatap mertua dari saksi Sunam di Dusun Bajung Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, sesampainya di lokasi tanah mllik Hatap yang berjarak + 5 meter dari bibir pantai taut lalu saksi Ahmad Arif, saksi Maswaji dan saksi Suta’am memindahkan timbunan pasir laut ke dalam dump truck Nopol : M-8638-UV milik Terdakwa dengan menggunakan alat scrop, kemudian sekira pukul 02.00 wib, tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa : 1(satu) unit mobil Mitsubishi model dump truck Nopol M-8638-UV tahun 2013, 2(dua) buah scrop panjang ± 1,5 meter terbuat dari besi pegangan dari kayu warna coklat pada kolong pegangan terbuat dari plastic warna merah muda dan warna hitam, 3 (tiga) buah sandal terdiri dari 1 pasang sandal jepit warna kuning dan 1 buah sandal warna biru, 1(satu) buah sarung warna kuning motif kotak-kotak merek mangga fiesta kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan pasir tersebut tidak memiliki ijin lingkungan yaitu Amdal atau UKL-UPL dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana melanggar Pasal 109 Jo pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tabun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di dalam BAP adalah benar;
Bahwa Pada hari kamis tanggal 05 Maret 2017 sekitar pukul. 15.30 WIB saksi ditelpon oleh Terdakwa Riksono untuk memindahkan pasir laut kedalam mobil Dump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyuruh saksi untuk menunngu di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Suemnep;
Bahwa pada tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa datang dengan mengendarai drum truk, menjemput saksi Suta’am dan Maswaji ditempat yang telah ditentukan;
Bahwa mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa menuju ke lokasi timbunan pasir laut, yang bertempat ditanah milik Hatap mertua dari Sunam, Dusun Bajung Barat, Desa Ambuten Barat, Kecamatan Ambuten, Kabupaten Sumenep;
Bahwa sesampai ditujuan Terdakwa Riksono menyuruh saksi, Asmawi, Sunam dan Maswaji untuk menaikkan pasir laut ke bak Dump Truck dengan masing-masing menggunakan sekrup;
Bahwa tiba-tiba ada petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan, lalu saksi dan teman-teman melarikan diri;
Bahwa Terdakwa Akan membayar saksi sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) akan tetapi belum sampai dibayar;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di dalam BAP adalah benar;
Bahwa pada tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 02.30, pintu rumah saksi digedor sambil teriak bangun – bangun itu mobilnya ketangkap sedang muat pasir di barat daya pintu gerbang;
Bahwa saksi lagsung dari tempat tidur, kemudian membuka pintu samping rumah dan melihat ada 3 (tiga) orang;
Bahwa saksi langsung menuju ke depan pintu gerbang Desa tepatnya ditanah milik Hatap, mertua dari saksi;
Bahwa sesampai ditujuan saksi melihat 3 (tiga) orang anggota Polsek Ambunten;
Bahwa saksi mengatakan kepada anggota Polisi bahwa mobil yang digunakan mengangkut pasir jangan dibawa;
Bahwa anggota Polisi tersebut mengatakan tidak bisa;
Bahwa mobil dump truck yang digunakan mengangkut pasir tersebut adalah milik saksi;
Bahwa yang membawa mobil saksi tersebut adalah Terdakwa, karena Terdakwa adalah sopir nya;
3. Saksi Maswaji dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa Pada hari kamis tanggal 05 Maret 2017 sekitar pukul. 15.30 WIB saksi ditelpon oleh Terdakwa Riksono untuk memindahkan pasir laut kedalam mobil Dump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyuruh saksi untuk menunngu di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Suemnep;
Bahwa pada tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa datang dengan mengendarai drum truk, menjemput Suta’am dan Maswaji ditempat yang telah ditentukan;
Bahwa mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa menuju ke lokasi timbunan pasir laut yang akan dipindahkan kedalam dum truck Yaitu di Dusun Bajur Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep;
Bahwa Sesampai dilokasi Terdakwa Riksono menyuruh Saksi, Ahmad Arif dan Maswaji untuk menikkan pasir laut ke bak Dump Truck dengan masing-masing menggunakan sekrup;
Bahwa saksi Akan dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) akan tetapi belum sampai dibayar;
Bahwa tiba-tiba ada petugas datang lalu saksi dan teman-teman melarikan diri;
Saksi Suta’am dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa Pada hari kamis tanggal 05 Maret 2017 sekitar pukul. 15.30 WIB saksi ditelpon oleh Terdakwa Riksono untuk memindahkan pasir laut kedalam mobil Dump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyuruh saksi untuk menunngu di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Suemnep;
Bahwa pada tanggl 06 Maret 2017 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa datang dengan mengendarai drum truk, menjemput Asmawi, Ahmad Arif dan Saksi ditempat yang telah ditentukan;
Bahwa mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa menuju ke lokasi timbunan pasir laut yang akan dipindahkan kedalam dum truck Yaitu di Dusun Bajur Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep;
Bahwa Sesampai dilokasi Terdakwa Riksono menyuruh Saksi, Ahmad Arif dan Maswaji untuk menikkan pasir laut ke bak Dump Truck dengan masing-masing menggunakan sekrup;
Bahwa saksi Akan dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) akan tetapi belum sampai dibayar;
Bahwa tiba-tiba ada petugas datang lalu saksi dan teman-teman melarikan diri
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi yang hadir dipersidangan menyatakan keterangan para saksi benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada hari kamis tanggal 05 Maret 2017 sekitar pukul. 15.30 WIB Terdakwa menelpon Ahmad Arif, Maswaji dan Suta’am memberitahukan bahwa esok hari akan menaikan pasir laut kedalam mobil Dump truck milik Terdakwa,
Bahwa Terdakwa meminta kepada Ahmad Arif, Maswaji dan Suta’am menunngu Terdakwa di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Suemnep;
Bahwa Ahmad Arif, Maswaji dan Suta’am menyetujui permintaan Terdakwa;
Bahwa pada tanggl 06 Maret 2017 sekira pukul 01.00 Wib sesuai dengan perjanjian Ahmad Arif, Maswaji dan Suta’m menunggu Terdakwa ditempat yang telah ditentukan, dikemudikan Terdakwa menjemput Ahmad Arif, Maswaji dan Suta’am selanjutnya menuju ke lokasi timbunan pasir laut yang akan dinaikan kedalam dum truck Yaitu di Dusun Bajur Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep;
Bahwa sesampai dilokasi Terdakwa menyuruh, Asmawi, Ahmad Arif, Suta’am dan Maswaji untuk menikkan pasir laut ke bak Dump Truck dengan masing-masing menggunakan sekrup;
Bahwa tanah tersebut milik Hatap;
Bahwa Mobil Dump Truck yang digunakan untuk mengangkut pasir tersebut Milik sepupu Terdakwa yang bernama Sunam;
Bahwa Terdakwa rencananya akan menjual pasir tersebut untuk menutupi setoran mobil dump truck milik sepupu Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) unit mobil Mitsubishi model dump truck Nopol. M-8638-UV tahun 2013;
1 (Satu) truck pasir laut;
2 (Dua) buah serop panjang + 1,5 meter terbuat dari besi pegangan dari kayu warna coklat pada kolong pegangan terbuat dari plastic warna merah muda dan warna hitam,;
3 (Tiga) buah sandal terdiri dari 1 pasang sandal jepit warna kuniang dan;
1 buah sandal warna biru, 1 buah sandal warna biru;
1(satu) buah sarung warna kuning motif kotak-kotak merk mangga fiesta;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu Pasal 158 Jo Pasal 37 dan pasal 67 ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan mineral jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 67 ayat (1),;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana dan mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Riksono Bin Sa’iman dengan segala identitasnya yang diakui keberadaannya dan kebenarannya, maka tentang identitas diri Terdakwa tidak merupakan persoalan hukum, sedangkan yang menjadi persoalan hukum dan harus dibuktikan apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Bahwa yang dimaksud dengan usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang;
Bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan oleh Bupati/Walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) d Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara menerangkan bahwa batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. Dengan demikian pasir laut merupakan kategori mineral batuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari kamis tanggal 05 Maret 2017 sekitar pukul. 15.30 WIB Terdakwa menelpon Ahmad Arif, Maswaji dan Suta’am untuk membantu Terdakwa menaikan pasir laut kedalam mobil Dump truck, dan Ahmad Arif, Maswaji dan Suta’am menyetujui keinginan Terdakwa, kemudian pada tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 01.00 Wib Ahmad Arif, Maswaji dan Suta’am menunngu Terdakwa di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Suemnep, setelah Terdakwa bertemu dengan Ahmad Arif, Maswaji dan Suta’am selanjutnya bersama – sama menuju ke tempat pasir tersebut tepatnya di tanah milik Hatap di Dusun Bajur Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, setelah sampai ditempat pasir Terdakwa menyuruh Ahmad Arif, Maswaji dan Suta’am untuk menaikan pasir laut ke Dump Truc yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa mengangkut pasir tersebut untuk dijual menutupi setoran mobil dump truck milik sepupu Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengangkut pasir laut tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang;
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan usaha Pertambangan, khususnya mengangkut pasir laut tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Bahwa dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan dipidana sebagai pelaku suatu perbuatan adalah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yaitu dalam hal melaksanakan perbuatan itu, ada kerja sama yang kuat diantara mereka oleh karena itu kita tidak melihat pada perbuatan sendiri-sendiri akan tetapi melihat perbuatan masing-masing pelaku itu dalam hubungannya sebagai kesatuan dengan perbuatan pelaku lainnya.
Bahwa penerapan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersifat “alternatif” artinya, dalam menerapkan unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” ini dapat dipilih uraian mana yang paling tepat dengan peranan pelaku tindak pidana,
Yang melakukan adalah beberapa orang melakukan tindak pidana dimana setiap orang sama aktifnya dan semuanya memenuhi unsur delik. Turut serta melakukan : Bedanya “dengan orang yang melakukan” amat tipis. Jika pada orang yang melakukan semuanya aktif dan semuanya memenuhi unsur delik maka pada turut serta melakukan ini tidak semua pelaku memenuhi unsur delik tetapi ada kerjasama yang erat antara mereka tanpa mensyaratkan apakah ada mufakat antara mereka jauh sebelum perbuatan dilakukan, dan untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak dapat melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu sebagai suatu hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta lainnya. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 18/Pid/B/1992/PN.TNG tanggal 13 Mei 1992 yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI No. 570 K/Pid/1993 tgl. 14 September 1993. Orang yang menyuruh melakukan Dalam hal ini dua orang pelaku tindak pidana yaitu yang menyuruh (sebagai pelaku tidak langsung) dan yang disuruh (sebagai pelaku langsung);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa meminta kepada Ahmad Arif, Maswaji dan Suta’am untuk menaikan pasir laut ke Dump Truc yang dibawa oleh Terdakwa, dengan demikian peran dari pada Terdakwa adalah sebagai orang yang menyuruh melakukan, dengan demikian unsur menyuruh melakukan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka semua unsur pasal 158 jo pasal 37 dan pasal 67 ayat (1) Undang – Undang No 4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) telah terpenuhi, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (Satu) unit mobil Mitsubishi model dump truck Nopol. M-8638-UV tahun 2013;
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa mobil tersebut milik saksi Sunam, sehingga sudah sepatutnya mobil tersebut dikembalikan kepada Sunam;
1 (Satu) truck pasir laut,
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pemanfaatn pasir laut harus seijin pemerintah Kabupaten Sumenep, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep;
2 (Dua) buah serop panjang + 1,5 meter terbuat dari besi pegangan dari kayu warna coklat pada kolong pegangan terbuat dari plastic warna merah muda dan warna hitam,;
3 (Tiga) buah sandal terdiri dari 1 pasang sandal jepit warna kuniang dan;
1 buah sandal warna biru, 1 buah sandal warna biru;
1 (satu) buah sarung warna kuning motif kotak-kotak merk mangga fiesta;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan pidana maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Tedakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal 158 Jo Pasal 37 dan pasal 67 ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan mineral jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Riksono Als Rik Bin Sa’iman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan penambangan pasir tanpa ijin usaha penambangan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan dalam jenis tahanan rumah;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit mobil Mitsubishi model dump truck Nopol. M-8638-UV tahun 2013;
dikembalikan kepada Sunam,
1 (Satu) truck pasir laut,
dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep;
2 (Dua) buah serop panjang + 1,5 meter terbuat dari besi pegangan dari kayu warna coklat pada kolong pegangan terbuat dari plastic warna merah muda dan warna hitam,;
3 (Tiga) buah sandal terdiri dari 1 pasang sandal jepit warna kuniang dan;
1 buah sandal warna biru, 1 buah sandal warna biru;
1(satu) buah sarung warna kuning motif kotak-kotak merk mangga fiesta;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00.- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2017 oleh ARLANDI TRIYOGO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ARIE ANDHIKA ADIKRESNA, SH, MH., dan FIRDAUS, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa Tanggal 15 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua dngan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ALIMUDDIN,S.Sos., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumenep, serta dihadiri oleh SYAIFUL ARIF, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARIE ANDHIKA ADIKRESNA, SH, MH ARLANDI TRIYOGO, SH, MH.
FIRDAUS,SH
Panitera Pengganti,
ALIMUDDIN,S.Sos., M.H.,