594_Pid.SUS_2013_PN. Bpp
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 594_Pid.SUS_2013_PN. Bpp
Other Participants (1)
Nama Lengkap : FATHUR RACHMAN Bin RUSLI Tempat Lahir : Balikpapan Umur/Tanggal Lahir : 30 tahun / 30 April 1983 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Gunung Rejo No. 48. RT. 15. Kelurahan Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan Agama : Islam Pekerjaan : Buruh
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa FATHUR RACHMAN Bin RUSLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pidana “Tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa double L” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp. 2.000.000.,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; - 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan ………………… 5 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 10. (sepuluh) jumbo double “L” dalam kemasan plastilk bening ; - 4. (empat) bungkus plastic warna hitam masing-masing berisi double “L” sebanyak 250 (dua ratus lima pulih) butir ; - 1. (satu) plastic kresek ukuran besar ; - 3. (tiga) plastic ukuran sedang ; - 1. (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam beserta Sim card 08215558864 ; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1. (satu) unit sepeda motor Astrea grand warna hitam No. Pol KT-4946-AL ; Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 594 / Pid . SUS / 2013 / PN. Bpp
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam acara biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : FATHUR RACHMAN Bin RUSLI
Tempat Lahir : Balikpapan
Umur/Tanggal Lahir : 30 tahun / 30 April 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Gunung Rejo No. 48. RT. 15. Kelurahan Gunung Sari Ulu
Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 31 Mei 2013 sampai sekarang di Rutan Balikpapan ;
------- Pengadilan Negeri tersebut ;---------------------------------------------------------------------------
------- Setelah membaca berkas perkara pidana yang bersangkutan ;-----------------------------------
------- Setelah mendengar keterangan para Saksi ;---------------------------------------------------------
------- Setelah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan ; -----------------
------- Setelah mendengar keterangan terdakwa ;----------------------------------------------------------
------- Setelah membaca dan memperhatikan Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-264/BALIK/09/2013 yang dibacakan pada persidangan hari Rabu, tanggal 06 Nopember 2013 yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FATHUR RACHMAN Bin RUSLI terbuti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Jo. pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap FATHUR RACHMAN Bin RUSLI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan ; ----------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
10. (sepuluh) jumbo double “L” dalam kemasan plastilk bening ; -----------------------------
4. (empat) bungkus plastic warna hitam masing-masing berisi double “L” sebanyak 250 (dua ratus lima pulih) butir ; --------------------------------------------------------------------------
1. (satu) plastic kresek ukuran besar ; --------------------------------------------------------------
3 (tiga) …………………
--- 2 ---
3. (tiga) plastic ukuran sedang ; ---------------------------------------------------------------------
1. (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam beserta Sim card 08215558864 ; ----
Dirampas untuk dimusnahkan.
1. (satu) unit sepeda motor Astrea grand warna hitam No. Pol KT-4946-AL ;----------------
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebani supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -
------- Setelah mendengar Pembelaan (Pleidooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya bahwa terdakwa membenarkan dan mengakui Dakwaan dan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, selanjutnya terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali segala perbuatannya ; ---------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum ;----------
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga
-------Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-264/BALIK/09.2013, tanggal 25 September 2013 sebagai berikut terlampir dalam berkas :
Menimbang ………………
--- 3 ---
------- Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;--------------------
------- Menimbang, bahwa untuk menghadapi perkaranya di persidangan, terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadap sendiri di persidangan ;----------
------ Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti di persidangan sebagai berikut :
10. (sepuluh) jumbo double “L” dalam kemasan plastilk bening ; ---------------------------------
4. (empat) bungkus plastic warna hitam masing-masing berisi double “L” sebanyak 250 (dua ratus lima pulih) butir ; -------------------------------------------------------------------------------
1. (satu) plastic kresek ukuran besar ; -------------------------------------------------------------------
3. (tiga) plastic ukuran sedang ; --------------------------------------------------------------------------
1. (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam beserta Sim card 08215558864 ; ---------
1. (satu) unit sepeda motor Astrea grand warna hitam No. Pol KT-4946-AL ;---------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil dakwaan tersebut, oleh Jaksa / Penuntut Umum telah dihadirkan saksi-saksi yang didengar dipersidangan sebagai berikut;
HERWIN Bin H. HARIS ; --------------------------------------------------------------------------------
ANDI KASMIR Bin SYAMSUDDIN ; ----------------------------------------------------------------
DARWIS Bin SAMSUDIN ; ------------------------------------------------------------------------------
Yang untuk lengkapnya keterangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara persidangan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya bahwa ia mengakui atas perbuatannya yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang bahwa selanjutnya untuk mempersalahkan perbuatan terdakwa haruslah dibuktikan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yang dalam dakwaan kesatu pasal 197. Jo. pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, apabila dakwaan kesatu terbukti maka dakwaan kedua pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tidak perlu lagi dipertimbangkan, unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar ; -------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap diatas, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum didalam dakwaannya ; ---------------------------------------
Menimbng ………………….
--- 4 ---
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi, terdakwa dan barang bukti Majelis Hakim sependapat dengan uraian tuntutan Penuntut Umum bahwa terdakwa FATHUR RACHMAN Bin RUSLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana pidana “Tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa double L” sebagaimana dalam dakwaan pasal 197. Jo. pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman cukup satu pasal saja untuk dipertanggungjawabkan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa ditahan diperintahkan tetap ditahan dan lamanya terdakwa menjalani tahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah , maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa merasa perlu untuk mempertimbangkan akan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; -----------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan obat-obat terlarang ; ---------------------------------------------------------------------
- Terdakwa pernah dihukum ; --------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Mengingat pasal pasal 197. Jo. pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal-pasal lain dari peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan ; --------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa FATHUR RACHMAN Bin RUSLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pidana “Tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa double L” ; ---------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp. 2.000.000.,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; -
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------
Menetapkan …………………
--- 5 ---
Menetapkan barang bukti berupa :
10. (sepuluh) jumbo double “L” dalam kemasan plastilk bening ; -----------------------------
4. (empat) bungkus plastic warna hitam masing-masing berisi double “L” sebanyak 250 (dua ratus lima pulih) butir ; --------------------------------------------------------------------------
1. (satu) plastic kresek ukuran besar ; --------------------------------------------------------------
3. (tiga) plastic ukuran sedang ; ---------------------------------------------------------------------
1. (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam beserta Sim card 08215558864 ; ----
Dirampas untuk dimusnahkan.
1. (satu) unit sepeda motor Astrea grand warna hitam No. Pol KT-4946-AL ;----------------
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada hari RABU tanggal 06 Nopember 2013 oleh kami RIDWANTORO, SH MH sebagai Hakim Ketua Majelis, JOHN TONY HUTAURUK, SH MH dan FREDRIK FRANS SAMUEL DANIEL, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh ABDUL HALIM, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut, dihadiri oleh AMIE YULIAN NOOR, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan dan dihadapan terdakwa ; --------------------------------------------------------------
MAJELIS HAKIM TERSEBUT
KETUA
RIDWANTORO, SH MH
HAKIM ANGGOTA I. HAKIM ANGGOTA II
JOHN TONY HUTAURUK, SH MH FREDRIK FRANS SAMUEL DANIEL, SH
PANITERA PENGGANTI
ABDUL HALIM, SH