67/Pid.Sus /2016/PN Adl
Putusan PN Andoolo Nomor 67/Pid.Sus /2016/PN Adl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO SUPRIYANTO alias EKO bin SUGIONO
1. Menyatakan Terdakwa EKO SUPRIYANTO alias EKO bin SUGIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO SUPRIYANTO alias EKO bin SUGIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nomor Polisi L 9620 VA ; - 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nomor Polisi L 9620 VA an. Retno Esti Rahayu ; - 1 (satu) lembar SIM B1 an. Eko Suprianto ; Dikembalikan kepada terdakwa Eko Suprianto ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 67/Pid.Sus /2016/PN Adl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : EKO SUPRIYANTO alias EKO bin SUGIONO ;
Tempat Lahir : Jogjakarta ;
Umur/Tanggal lahir : 46 tahun/10 Mei 1971 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : BTN Latjinta II Blok A/7 Kel. Baruga Kec. Baruga
Kota Kendari ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 5 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Mei 2016 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 3 Juli 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2016 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Andoolo sejak tanggal 12 Agutus 2016 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama HASRUDIN, S.H., dkk Advokat/Pengacara dari POSBAKUM ADIN PTUN KENDARI di Kendari berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penunjukan Penasihat Hukum bagi terdakwa Nomor : 16/Pen.Pid/2016/PN.Adl tanggal 26 Juli 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 13 Juli 2016, Nomor : 72/Pen.Pid/2016/PN.Andoolo, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 13 Juli 2016, Nomor : 71/Pen.Pid/2016/PN.Andoolo, tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa EKO SUPRIYANTO alias EKO bin SUGIONO ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa EKO SUPRIYANTO alias EKO bin SUGIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO SUPRIYANTO alias EKO bin SUGIONO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang butkti berupa :
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nomor Polisi L 9620 VA ;
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nomor Polisi L 9620 VA an. Retno Esti Rahayu;
1 (satu) lembar sim B1 an Eko Suprianto;
Agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu Eko Suprianto ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan oleh terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya selain itu terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Atas pembelaan yang disampaikan secara lisan tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan bertetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan No. Reg. Perk. PDM-68/Rp-9/Euh.1/06/2016 sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa EKO SUPRIANTO Als EKO Bin SUGIONO pada hari Kamis, tanggal 05 Mei 2016, sekitar pukul 10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2016, bertempat di Jalan umum Poros Tinanggea- Bombana tepatnya di Desa Persiapan Rapea Kel Ngapaaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain yaitu WALDIANSYAH ANGGARA PUTRA Als RANGGA meninggal dunia” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika Terdakwa sedang mengemudikan Mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nomor polisi L 9620 VA warna putih dari arah Kab. Bomban amenuju Tinanggea dengan kecepatan 90 Km/jam dan mengunakan persenelan 4 (empat) pada saat itu terdakwa Bersama dengan Saksi Eko arif indrianto, ditengah perjalanan tepatnya Desa Persiapan Rapea Kel Ngapaaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan lalu dari arah kiri saksi Muhammad Jorgi bersama korban WALDIANSYAH ANGGARA PUTRA Als RANGGA muncul hendak menyebrang ;
Kemudian terdakwa yang Melihat saksi Muhammad Jorgi bersama korban WALDIANSYAH ANGGARA PUTRA Als RANGGA yang menyebrang tersebut kaget sehingga tidak bisa mengendalikan mobil tersebut lalu terdakwa mencoba menghindar dengan cara membanting stir kearah kanan namun karena mobil yang di kendari terdakwa sedang melaju kencang sehingga mobil yang dikendarai terdakwa langsung menabrak korban WALDIANSYAH ANGGARA PUTRA Als RANGGA lalu korban WALDIANSYAH ANGGARA PUTRA Als RANGGA terseret beberapa meter sampai akhirnya terinjak ban mobil yang dikendari terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban korban WALDIANSYAH ANGGARA PUTRA Als RANGGA meninggal dunia di tempat kejadian, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 0785/440/VR/2016 tanggal 10 Juni 2016, yang ditandatangani oleh dr. JOHANNIS PENGGELE, selaku Dokter Pemeriksa pada Pukesmas tinanggea, dengan kesimpulan sebagai berikut: dari hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala bahagian belakang kiri tulang tengkorak pecah bagian pariental dan occipital kiri, jaringan otak hancur dan tidak berada dalam rongga tenggorak, luka lecet pada pipi sebelah kanan, luka lecet pada dahi,luka lecet pada lengan kanan bagian atas, luka lecet pada lutut kanan, luka lecet pada lutut kitri diakibatkan oleh benturan yang sangat kuat dari benda tumpul yang sangat keras. Kematian diakibatkan oleh benturan yang sangat kuat yang mengakibatkan rusaknya system vital manusia yaitu otak yang hancur ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa EKO SUPRIANTO Als EKO Bin SUGIONO pada hari Kamis, tanggal 05 Mei 2016, sekitar pukul 10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2016, bertempat di Jalan umum Poros Tinanggea- Bombana tepatnya di Desa Persiapan Rapea Kel Ngapaaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo “karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati”” dengan cara dan keadaan sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika Terdakwa sedang mengemudikan Mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nomor polisi L 9620 VA warna putih dari arah Kab. Bomban amenuju Tinanggea dengan kecepatan 90 Km/jam dan mengunakan persenelan 4 (empat) pada saat itu terdakwa Bersama dengan Saksi Eko arif indrianto, ditengah perjalanan tepatnya Desa Persiapan Rapea Kel Ngapaaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan lalu dari arah kiri saksi Muhammad Jorgi bersama korban WALDIANSYAH ANGGARA PUTRA Als RANGGA muncul hendak menyebrang ;
Kemudian terdakwa yang Melihat saksi Muhammad Jorgi bersama korban WALDIANSYAH ANGGARA PUTRA Als RANGGA yang menyebrang tersebut kaget sehingga tidak bisa mengendalikan mobil tersebut lalu terdakwa mencoba menghindar dengan cara membanting stir kearah kanan namun karena mobil yang di kendari terdakwa sedang melaju kencang sehingga mobil yang dikendarai terdakwa langsung menabrak korban WALDIANSYAH ANGGARA PUTRA Als RANGGA lalu korban WALDIANSYAH ANGGARA PUTRA Als RANGGA terseret beberapa meter sampai akhirnya terinjak ban mobil yang dikendari terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban korban WALDIANSYAH ANGGARA PUTRA Als RANGGA meninggal dunia di tempat kejadian, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 0785/440/VR/2016 tanggal 10 Juni 2016, yang ditandatangani oleh dr. JOHANNIS PENGGELE, selaku Dokter Pemeriksa pada Pukesmas tinanggea, dengan kesimpulan sebagai berikut: dari hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala bahagian belakang kiri tulang tengkorak pecah bagian pariental dan occipital kiri, jaringan otak hancur dan tidak berada dalam rongga tenggorak, luka lecet pada pipi sebelah kanan, luka lecet pada dahi,luka lecet pada lengan kanan bagian atas, luka lecet pada lutut kanan, luka lecet pada lutut kitri diakibatkan oleh benturan yang sangat kuat dari benda tumpul yang sangat keras. Kematian diakibatkan oleh benturan yang sangat kuat yang mengakibatkan rusaknya system vital manusia yaitu otak yang hancur ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan saksi EKO ARIF INDRIANTO, S.Sos alias ARIF bin LAGI MUSTOFA dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas antara mobil Daihatsu Grandmax yang dikendarai terdakwa yang menabrak pejalan kaki bernama Rangga ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di jalan poros Tinanggea Bombana tepatnya di Kelurahan Ngapaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut sebab saksi bersama dengan terdakwa pada saat kejadiaan yang mana terdakwa mengendarai mobil sedangan saksi berada disamping kiri terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi bersama terdakwa dari Bombana habis mengantar kiriman rokok di pelabuhan Bombana yang akan dibawa ke Kabaena. Sekitar pukul 10.00 Wita awalnya saksi yang membawa mobil sampai di Rumbia, tepatnya di Kantor Polsek Rumbia kemudian melanjutkan perjalanan dan singgah di warung makan. Setelah itu melanjutkan perjalanan kembali dan yang mengendarai mobil pada saat itu adalah terdakwa dengan tujuan ke pasar Tinanggea untuk berjualan rokok, namun ketika melintas di Kel. Ngapaha tepatnya di depan masjid tiba-tiba saksi melihat ada 2 (dua) orang anak sedang berlari kejar-kejaran memotong jalan menyebrang di depan mobil yang dikendarai oleh terdakwa selanjutnya anak yang pertama menyebrang atas nama Rangga langsung tertabrak mobil yang dikemudikan oleh terdakwa sedangkan anak yang satu sempat terhindar ;
Bahwa saat sebelum terjadi benturan terdakwa sempat menginjak rem kemudian saksi mendengar suara benturan lalu saksi merasakan mobil menginjak sesuatu kemudian setelah itu terdakwa menghentikan mobil dan saksi turun dari mobil untuk melihat kondisi anak tersebut ;
Bahwa pada saat saksi turun dari mobil dan saksi sempat melihat seorang anak yang tergeletak di pinggir jalan dan beberapa saat kemudian datang dua orang laki-laki berteriak sambil menghampiri korban, saksi kemudian masuk lagi kedalam mobil namun dikejar oleh salah seorang dan menanyakan kepada saksi mau kemana ? dan saksi menjawab mau mengamankan diri di Polsek Tinanggea, selanjutnya orang tersebut bersama saksi dan terdakwa mengamankan diri ke Polsek Tinanggea ;
Bahwa menurut saksi kecepatan mobil pada saat itu berkisar 80 Km/jam dan terdakwa tidak sempat membunyikan klakson sebab kelakson mobil tersebut kurang baik, kadang bunyi kadang tidak bunyi ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi mendengar kabar korban atas nama Rangga meninggal dunia dan dari keluarga terdakwa telah memberikan bantuan kepada keluarga korban berupa uang tunai sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Keterangan saksi BISLAN L alias DURA bin LARES dibawah sumpah di depan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas antara mobil Daihatsu Grandmax yang dikendarai terdakwa yang menabrak pejalan kaki bernama Rangga anak kandung saksi ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya, saksi mengetahui setelah mendapat kabar bahwa anak saksi yang bernama Waldiansyah Anggara Putra alias Rangga kecelakaan ditabrak mobil ;
Bahwa akibat ditabrak mobil anak saksi meninggal dunia ;
Bahwa dari pihak keluarga terdakwa pernah datang membawakan uang adat dan uang santunan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Keterangan saksi SUHAIRI bin SURI. L dibawah sumpah di depan persidangan, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas antara mobil Daihatsu Grandmax yang dikendarai terdakwa yang menabrak pejalan kaki bernama Rangga ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di jalan poros Tinanggea Bombana tepatnya di Kelurahan Ngapaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan ;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di dalam rumah sedang menonton televisi lalu saksi mendengar suara benturan keras yang arahnya dari jalan raya, dan saksi keluar melihat ada anak yang sudah tergeletak di pinggir jalan kemudian saksi melihat wajahnya ternyata anak tersebut adalah keponakan saksi yang bernama Rangga ;
Bahwa saksi kemudian melihat mobil yang menabrak sekitar 15 (lima belas) meter dari korban dan mobil tersebut sementara persiapan mau jalan kemudian saksi mengejar supaya jangan lari kemudian saksi dekati dan mengatakan kepada terdakwa nanti saksi yang bawa mobil, kemudian saksi membawa mobil tersebut bersama terdakwa dan saksi Eko Arif untuk diamankan di Polsek Tinanggea ;
Bahwa setelah dari Polsek Tinanggea saksi kembali ketempat kejadian sesampainya ditempat kejadian sudah banyak warga yang berkumpul ditempat kejadian dan saksi melihat tibuh korban masih berada diposisinya di tutup pakai plastik sedangkan otak dan tempurung kepala masih berhamburan, lalu saksi bersama petugas Polsek membantu memungut dan memasukkan dalam plastik merah kemudian tubuh korban dibungkus sarung kemudian tubuh korban diankat dalam mobil patroli Polsek kemudian dibawa ke Puskesmas Tinanggea untuk dibersihkan setelah itu jenazah Rangga dibawa pulang ke rumahnya di Kel. Ngapaha dan jam 5 (lima) sore jenazah dikebumikan ;
Bahwa di tempat kejadian jalan lurus dan rata ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Keterangan saksi SAPIYAH lias PIYAH binti alm. MUH. ES SORUMBA dibawah sumpah didepan persidangan, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas antara mobil Daihatsu Grandmax yang dikendarai terdakwa yang menabrak pejalan kaki bernama Rangga ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya ;
Bahwa saksi pada waktu itu datang ke tempat kejadian dan melihat korban sudah di bungkus pakai kain sarung dan di gendong sama saksi Suhairi kemudian dibawa ke Puskesmas Tinanggea ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan putusan yang seobjektif mungkin maka di depan persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa EKO SUPRIYANTO alias EKO bin SUGIONO yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungan dengan adanya kejadian laka lantas ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 11.00 Wita dijalan poros Tinanggea Bombana tepatnya di Kel. Ngapaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan antara mobil Daihatsu Grand Max mini bus warna putih No. Pol L 9620 VA yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak seorang pejalan kaki bernama Rangga dari arah Bombana hendak menuju ke Tinanggea ;
Bahwa awalnya terdakwa bersama saksi Eko Arif dari Bombana hendak menuju ke pasar Tinanggea untuk berjualan rokok, waktu itu terdakwa bersama saksi Eko Arif start dari Bombana yang membawa mobil adalah saksi Eko Arif yang membawa mobil sebelumnya adalah saksi Eko Arif kemudian sampai di Rumbia terdakwa dan saksi Eko Arif singgah makan di warung makan, setelah itu melanjutkan perjalanan dan yang mengendarai mobil kampas tersebut adalah terdakwa yang menggantikan saksi Eko Arif yang sudah lelah. Kemudian ketika melintas di Desa Lapea Kel. Ngapaha Kec. Tinanggea tepatnya di depan Masjid tiba-tiba dari arah sisi kiri mobil yang dikendarai terdakwa muncul 2 (dua) orang pejalan kaki yang sementara berlari memorong jalan ke arah kanan, terdakwa kemudian kaget karena anak itu lari cepat sekali ketengah jalan sehingga terdakwa spontan menginjak rem dan menghindar ke arah kanan namun bersamana itu Rangga tertabrak mobil yang dikendarai oleh terdakwa karena mobil tidak bisa langsung berhenti akibatnya korban Rangga sempat terseret oleh mobil dan terinjak dan selanjutnya setelah terdakwa bisa mengendalikan setir tersebut kemudian terdakwa menghentikan kendaraan di tepi jalan sebelah kiri dan kemudian terdakwa bersama saksi Eko Arif sempat turun untuk melihat kondisi korban dan rencana hendak menolong korban namun terdakwa dan saksi Eko Arif melihat banyak warga kemudian terdakwa masuk lagi ke dalam mobil karena terdakwa takut dikeroyok sama warga sekitar tempat kejadian kemudian selanjutnya terdakwan dan saksi Eko Arif diamankan di Polsek Tinanggea ;
Bahwa terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan kurang lebih 80 Km/jam dengan kondisi jalan yang mulus dan lurus, kendaraan sepi dan cuaca cerah ;
Bahwa setelah kejadian terdakwa mendengar kabar korban meninggal dunia di tempat kejadian ;
Bahwa keluarga terdakwa dan keluarga korban telah berdamai secara kekeluargaan dan keluarga terdakwa telah memberikan uang adat sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), 1 (satu) pis kain kaci, 1 (satu) ekor sapi dan 1 (satu) buah ceret yang apabila ditotal keseluruhan senilai Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti yang menurut ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di mana barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nomor Polisi L 9620 VA;
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nomor Polisi L 9620 VA an. Retno Esti Rahayu;
1 (satu) lembar sim B1 an Eko Suprianto;
barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor: 0785/440/VR/2016 tanggal 10 Juni 2016, yang ditandatangani oleh dr. JOHANNIS PENGGELE, selaku Dokter Pemeriksa pada Pukesmas Tinanggea, dengan kesimpulan sebagai berikut: dari hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala bahagian belakang kiri tulang tengkorak pecah bagian pariental dan occipital kiri, jaringan otak hancur dan tidak berada dalam rongga tenggorak, luka lecet pada pipi sebelah kanan, luka lecet pada dahi,luka lecet pada lengan kanan bagian atas, luka lecet pada lutut kanan, luka lecet pada lutut kiri diakibatkan oleh benturan yang sangat kuat dari benda tumpul yang sangat keras. Kematian diakibatkan oleh benturan yang sangat kuat yang mengakibatkan rusaknya system vital manusia yaitu otak yang hancur ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, dihubungkan dengan Visum Et Repertum yang antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 11.00 Wita dijalan poros Tinanggea Bombana tepatnya di Kel. Ngapaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan antara mobil Daihatsu Grand Max mini bus warna putih No. Pol L 9620 VA yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak seorang pejalan kaki bernama Rangga dari arah Bombana hendak menuju ke Tinanggea ;
Bahwa awalnya terdakwa bersama saksi Eko Arif dari Bombana hendak menuju ke pasar Tinanggea untuk berjualan rokok, waktu itu terdakwa bersama saksi Eko Arif start dari Bombana yang membawa mobil adalah saksi Eko Arif yang membawa mobil sebelumnya adalah saksi Eko Arif kemudian sampai di Rumbia terdakwa dan saksi Eko Arif singgah makan di warung makan, setelah itu melanjutkan perjalanan dan yang mengendarai mobil kampas tersebut adalah terdakwa yang menggantikan saksi Eko Arif yang sudah lelah. Kemudian ketika melintas di Desa Lapea Kel. Ngapaha Kec. Tinanggea tepatnya di depan Masjid tiba-tiba dari arah sisi kiri mobil yang dikendarai terdakwa muncul 2 (dua) orang pejalan kaki yang sementara berlari memorong jalan ke arah kanan, terdakwa kemudian kaget karena anak itu lari cepat sekali ketengah jalan sehingga terdakwa spontan menginjak rem dan menghindar ke arah kanan namun bersamana itu Rangga tertabrak mobil yang dikendarai oleh terdakwa karena mobil tidak bisa langsung berhenti akibatnya korban Rangga sempat terseret oleh mobil dan terinjak dan selanjutnya setelah terdakwa bisa mengendalikan setir tersebut kemudian terdakwa menghentikan kendaraan di tepi jalan sebelah kiri dan kemudian terdakwa bersama saksi Eko Arif sempat turun untuk melihat kondisi korban dan rencana hendak menolong korban namun terdakwa dan saksi Eko Arif melihat banyak warga kemudian terdakwa masuk lagi ke dalam mobil karena terdakwa takut dikeroyok sama warga sekitar tempat kejadian kemudian selanjutnya terdakwan dan saksi Eko Arif diamankan di Polsek Tinanggea ;
Bahwa terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan kurang lebih 80 Km/jam dengan kondisi jalan yang mulus dan lurus, kendaraan sepi dan cuaca cerah ;
Bahwa hasil Visum Et Repertum Nomor: 0785/440/VR/2016 tanggal 10 Juni 2016, yang ditandatangani oleh dr. JOHANNIS PENGGELE, selaku Dokter Pemeriksa pada Pukesmas Tinanggea, dengan kesimpulan sebagai berikut: dari hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala bahagian belakang kiri tulang tengkorak pecah bagian pariental dan occipital kiri, jaringan otak hancur dan tidak berada dalam rongga tenggorak, luka lecet pada pipi sebelah kanan, luka lecet pada dahi,luka lecet pada lengan kanan bagian atas, luka lecet pada lutut kanan, luka lecet pada lutut kiri diakibatkan oleh benturan yang sangat kuat dari benda tumpul yang sangat keras. Kematian diakibatkan oleh benturan yang sangat kuat yang mengakibatkan rusaknya system vital manusia yaitu otak yang hancur ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat pula dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut apakah perbuatan terdakwa EKO SUPRIYANTO alias EKO bin SUGIONO merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan harus lah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 359 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, secara teoritis dapat diartikan bahwa Penuntut Umum memberikan keleluasaan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan atau membuktikan salah satu dakwaan yang dapat dikenakan kepada terdakwa dan mengesampingkan dakwaan yang lain apabila dakwaan yang dipertimbangkan terbukti, atau dapat langsung memilih salah satu alternatif dakwaan untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan korelasi antara fakta yang diperoleh dalam persidangan dengan Pasal/tindakan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan yang menurut Majelis Hakim dapat terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa yang paling tepat untuk diterapkan dalam perkara terdakwa adalah dakwaan Kesatu yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor” ;
Unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas” ;
Unsur “Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa dari unsur-unsur Pasal tersebut Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pada dasarnya Setiap orang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan kepadanya atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “Setiap orang” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan EKO SUPRIYANTO alias EKO bin SUGIONO yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dapat disimpulkan bahwa seseorang yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut umum sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi keselahan Subyek ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di depan persidangan, terdakwa telah menunjukkan kecakapan dan kemampuannya secara sadar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, selain itu tidak ditemukan pula suatu halangan berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi terdakwa untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur mengemudikan kendaraan bermotor dalam Pasal 1 ke-8 dan ke-23 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang di gerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa kendaraan yang berjalan di atas rel. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dapat dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, bahwa EKO SUPRIYANTO alias EKO bin SUGIONO selaku pengemudi yang mengemudiakan kendaraan bermotor yaitu berupa mobil Daihatsu Grand Max mini bus warna putih No. Pol L 9620 VA sebagaimana barang bukti. Dengan demikian unsur ini menurut Majelis telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”, mengandung pengertian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena ketidak hati-hatiannya melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui atau menduga akan kecelakaan lalu lintas dan dari perbuatan itu akan timbul suatu akibat yang dilarang oleh Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 11.00 Wita dijalan poros Tinanggea Bombana tepatnya di Kel. Ngapaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan antara mobil Daihatsu Grand Max mini bus warna putih No. Pol L 9620 VA yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak seorang pejalan kaki bernama Rangga dari arah Bombana hendak menuju ke Tinanggea ;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa bersama saksi Eko Arif dari Bombana hendak menuju ke pasar Tinanggea untuk berjualan rokok, waktu itu terdakwa bersama saksi Eko Arif start dari Bombana yang membawa mobil adalah saksi Eko Arif yang membawa mobil sebelumnya adalah saksi Eko Arif kemudian sampai di Rumbia terdakwa dan saksi Eko Arif singgah makan di warung makan, setelah itu melanjutkan perjalanan dan yang mengendarai mobil kampas tersebut adalah terdakwa yang menggantikan saksi Eko Arif yang sudah lelah. Kemudian ketika melintas di Desa Lapea Kel. Ngapaha Kec. Tinanggea tepatnya di depan Masjid tiba-tiba dari arah sisi kiri mobil yang dikendarai terdakwa muncul 2 (dua) orang pejalan kaki yang sementara berlari memorong jalan ke arah kanan, terdakwa kemudian kaget karena anak itu lari cepat sekali ketengah jalan sehingga terdakwa spontan menginjak rem dan menghindar ke arah kanan namun bersamana itu Rangga tertabrak mobil yang dikendarai oleh terdakwa karena mobil tidak bisa langsung berhenti akibatnya korban Rangga sempat terseret oleh mobil dan terinjak dan selanjutnya setelah terdakwa bisa mengendalikan setir tersebut kemudian terdakwa menghentikan kendaraan di tepi jalan sebelah kiri dan kemudian terdakwa bersama saksi Eko Arif sempat turun untuk melihat kondisi korban dan rencana hendak menolong korban namun terdakwa dan saksi Eko Arif melihat banyak warga kemudian terdakwa masuk lagi ke dalam mobil karena terdakwa takut dikeroyok sama warga sekitar tempat kejadian kemudian selanjutnya terdakwan dan saksi Eko Arif diamankan di Polsek Tinanggea ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan kurang lebih 80 Km/jam dengan kondisi jalan yang mulus dan lurus, kendaraan sepi dan cuaca cerah ;
Menimbang, bahwa kendaraan yang di kemudikan oleh terdakwa klakson kendaraan tersebut kadang bunyi dan kadang tidak bunyi ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut terdakwa dalam mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 80 Km/jam tidak membunyikan klakson dikarenakan klakson mobil rusak, sementara di tempat kejadian tersebut dengan kondisi jalan yang lurus dan rata selain itu ada rumah warga yang seharusnya terdakwa dapat menduga akan adanya warga yang bermain dijalan sehingga seharusnya membunyikan klakson sebagai peringatan adanya kendaraan yang akan melintas jalan tersebut, namun apabila terjadi kerusakan pada klason mobil seharusnya terdakwa mengurangi kecepatan kendaraannya untuk menghindari bahaya terhadap warga atau pejalan kaki ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan terdakwa kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraan bermotor jenis mobil Daihatsu Grand Max sehingga terdakwa menabrak korban Waldiansyah Anggara Putra alias Rangga, dengan demikian unsur “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur “Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang di hubungkan dengan hasil visum et repertum Nomor : 0785/440/VR/2016 tanggal 10 Juni 2016, yang ditandatangani oleh dr.JOHANNIS PENGGELE, selaku Dokter Pemeriksa pada Pukesmas Tinanggea, dengan kesimpulan sebagai berikut: dari hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala bahagian belakang kiri tulang tengkorak pecah bagian pariental dan occipital kiri, jaringan otak hancur dan tidak berada dalam rongga tenggorak, luka lecet pada pipi sebelah kanan, luka lecet pada dahi,luka lecet pada lengan kanan bagian atas, luka lecet pada lutut kanan, luka lecet pada lutut kiri diakibatkan oleh benturan yang sangat kuat dari benda tumpul yang sangat keras. Kematian diakibatkan oleh benturan yang sangat kuat yang mengakibatkan rusaknya system vital manusia yaitu otak yang hancur ;
Menimbang, bahwa dari hasil Visum tersebut korban meninggal dunia, dengan demikian unsur ini tela pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara keseluruhan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Majelis berkeyakinan dakwaan Kesatu Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Keyakinan Majelis Hakim bersumber pada alat bukti yang sah, yaitu Keterangan saksi yang saling bersesuaian, barang bukti, bukti Surat, keterangan terdakwa, maka dengan titik tolak demikian Majelis Hakim yakin akan kesalahan dari terdakwa EKO SUPRIYANTO alias EKO bin SUGIONO sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa, Majelis Hakim telah memasukkannya dalam musyawarah Majelis Hakim serta telah pula dipertimbangkan dan yang adil sebagaimana yang tertera dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa harus dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim lebih lama dari masa penahanan terdakwa dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka berdasarkan pada Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nomor Polisi L 9620 VA, 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nomor Polisi L 9620 VA an. Retno Esti Rahayu, 1 (satu) lembar SIM B1 an. Eko Suprianto barang bukti tersebut disita dari terdakwa Eko Suprianto maka dikembalikan kepada terdakwa Eko Suprianto ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Mobil yang dikendarai oleh terdakwa klakson mobilnya tidak bisa digunakan dan klaksonnya tidak diperbaiki terlebih dahulu sebelum mobil dikendarai ;
Hal-hal yang meringankan :
Keluarga terdakwa telah memberikan uang adat sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada keluarga korban ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkendara ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa EKO SUPRIYANTO alias EKO bin SUGIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO SUPRIYANTO alias EKO bin SUGIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nomor Polisi L 9620 VA ;
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nomor Polisi L 9620 VA an. Retno Esti Rahayu ;
1 (satu) lembar SIM B1 an. Eko Suprianto ;
Dikembalikan kepada terdakwa Eko Suprianto ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin 5 September 2016 oleh kami, A.A. GEDE SUSILA PUTRA, SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, MUSAFIR, S.H., dan ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, S.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUJIRUN, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Andoolo, dihadiri oleh MARWAN ARIFIN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
MUSAFIR, S.H.A.A. GEDE SUSILA PUTRA, SH.,M.Hum.
ttd
ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
MUJIRUN, S.H.,