113/ PID/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 113/ PID/ 2015/ PT BTN
KTUT IRAWAN PINDRANG Bin KTUT PINDRANG
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 436/ Pid.Sus/2015/PN Tng tanggal 2 Juli 2015 yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 113/ PID/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : KTUT IRAWAN PINDRANG Bin KTUT PINDRANG;
Tempat Lahir : Surabaya;
Umur / Tanggal Lahir : 63 tahun/28 Januari 1951;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Gresik Blok FB 2 No.09 RT.002/012, Perumahan Bintaro Jaya, Sektor VII, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah memperhatikandan membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 113/PEN.PID/ 2015/PT.BTN, tanggal 28 September 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Berkas perkara dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara : PDM-76/TGR/02/ 2015, tanggal 17 Februari 2015, sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa KTUT IRAWAN PINDRANG Bin KTUT PINDRANG pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekitar jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2014 bertempat di Jalan Raya Samratulangi Sektor 7 Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira jam 10.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil Honda Freed warna putih Nopol B1327WKJ untuk berolahraga dan sebenarnya keinginan terdakwa untuk mengendarai mobil tersebut sudah dilarang oleh saksi Hj. ENDANG RATNA DJUWITA (istri terdakwa) karena berdasarkan Resume Medis dari Dr. Surjoatmodjo Saleh, Sp.S, dokter pada Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta tanggal 15 Agustus 2014 menerangkan bahwa tersangka sejak Bulan Juni 2014 diobati untuk Parkinson’s disease, Epilepsi dan Mild Cognitive Impairment dan kontrol secara teratur dan penyakit tersebut menurut Dr. Surjoatmodjo Saleh, Sp.S dalam suratnya Nomor 13/X.MR/RSPI/ 2014 tanggal 22 Oktober 2014 menerangkan bahwa penyakit tersebut diatas mempunyai gejala dapat tiba-tiba kejang, hambatan dalam bergerak oleh karena kaku dan gangguan koordinasi, kesulitan dalam berbicara serta kemungkinan kesulitan dalam konsentrasi dan berfikir namun atas larangan saksi Hj. ENDANG RATNA DJUWITA terdakwa tetap bersikeras untuk mengendarai mobil dan sesampainya di Jalan Samratulangi sektor 7 Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Revo Nopol. B6903VFA yang berada didepannya yang dikendarai saksi HIDAYAT Bin ASGORI hingga terjatuh dan menyebabkan luka pada bagian kaki kiri dan kaki kanan sedangkan sepeda motor merk Honda Revo Nopol. B6903VFA milik saksi HIDAYAT Bin ASGORI mengalami kerusakan pada kaca spion sebelah kanan dan pustep sebelah kanan dalam keadaan pecah selanjutnya akibat benturan tersebut mobil Honda Freed warna putih Nopol B1327WKJ yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami oleng kesebelah kanan hingga menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol B6979WIC dari arah yang berlawanan yang dikendarai oleh saksi MUSLIM Bin HAMID hingga terpental dan masuk kedalam sungai selanjutnya mobil Honda Freed warna putih Nopol. B1327WKJ yang dikemudikan terdakwa masih tetap melaju dengan kencang hingga menabrak lagi sepeda motor Honda Supra X Nopol B3817BIT yang dikendarai saksi MAHDA Bin AYI RAHMAT, mobil Toyota Avanza Nopol B1197VFJ yang dikemudikan saksi HAFIZ FAUZI Bin HUSEN serta mobil Taxi jenis Sedan warna Orange Nopol. B1282WTD dan akibat benturan tersebut mengakibatkan Mobil Honda Freed warna putih Nopol. B1327WKJ yang dikemudikan terdakwa, sepeda motor Honda Supra X Nopol B3817BIT yang dikendarai saksi MAHDA Bin AYI RAHMAT, mobil Toyota Avanza Nopol B1197VFJ yang dikemudikan saksi HAFIZ FAUZI Bin HUSEN serta mobil Taxi jenis Sedan warna Orange Nopol. B1282WTD mengalami kebakaran dan akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan saksi HIDAYAT Bin ASGORI mengalami luka pada lutut sebelah kiri, tungkai sebelah kanan dan mata kaki sebelah luar kemudian saksi MUSLIM Bin HAMID mengalami luka robek sebelah kanan, luka lecet di pergelangan kaki kanan dan luka lecet dilengan kanan dan kiri selanjutnya saksi MAHDA Bin AYI RAHMAT mengalami luka memar pada dahi, leher tidak bisa digerakkan dan luka robek dijari ke-2 dan ke-3 kaki kanan serta luka gores dibetis kanan kemudian saksi DODI KOMARUDIN Bin KAMARUDIN penumpang Toyota Avanza Nopol B1197VFJ yang dikemudikan saksi HAFIZ FAUZI Bin HUSEN mengalami luka robek pada dahi sebelah kanan, lecet pada kelopak mata, bola mata kiri berwarna merah muda dan saksi SUHARTATI Binti KAMARUDIN penumpang Toyota Avanza Nopol B1197VFJ yang dikemudikan saksi HAFIZ FAUZI Bin HUSEN mengalami patah tulang paha sebelah kiri kemudian berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Poppy Andita Wulandari dokter pada Rumah Sakit Premier Bintaro menerangkan bahwa telah memeriksa seorang laki-laki bernama HIDAYAT dan dalam diagnosa menerangkan bahwa luka lecet dilutut kiri dan mata kaki kiri sebelah luar, memar di tungkai bawah kanan sepertiga bagian bawah dikarenakan benda tumpul selanjutnya berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Endang Kinali Sulistyowati dokter pada Rumah Sakit Premier Bintaro menerangkan bahwa telah memeriksa seorang laki-laki bernama MUSLIM dan dalam diaknosa menerangkan bahwa luka robek di paha kanan bagian luar ukuran 6 Cm x 3 Cm dan luka lecet di pergelangan kaki kanan dan lengan kanan dan kiri dikarenakan benda tumpul dan tajam kemudian berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Endang Kinali Sulistyowati dokter pada Rumah Sakit Premier Bintaro menerangkan bahwa telah memeriksa seorang laki-laki bernama MAHDA SAPUTRA dan dalam diaknosa menerangkan bahwa curiga cedera tulang leher dan luka memar pada dahi, luka robek di jari kaki kanan dan luka gores di betis kanan dikarenakan benda tumpul dan tajam selanjutnya berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Henny Ayu Soegihwangi dokter pada Rumah Sakit Premier Bintaro menerangkan bahwa telah memeriksa seorang laki-laki bernama DODY KOMARUDIN dan dalam diaknosa menerangkan bahwa luka robek pada bagian dahi kanan disertai luka lecet kelopak mata kiri atas dengan kecurigaan disertai dengan perdarahan bola mata kiri ringan dan luka memar yang disebabkan oleh benturan benda tumpul pada pinggang kiri, kelainan tersebut dikarenakan benda tumpul kemudian berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Lanny Swandajany Tanudjaja dokter pada Rumah Sakit Premier Bintaro menerangkan bahwa telah memeriksa seorang perempuan bernama SUHARTATI dan dalam diaknosa menerangkan bahwa patah tulang paha kiri, kelainan tersebut dikarenakan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa KTUT IRAWAN PINDRANG Bin KTUT PINDRANG pada waktu dan tempat sebagaimana disebut dalam dakwaan primair telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira jam 10.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil Honda Freed warna putih Nopol B1327WKJ untuk berolahraga dan sebenarnya keinginan terdakwa untuk mengendarai mobil tersebut sudah dilarang oleh saksi Hj. ENDANG RATNA DJUWITA (istri terdakwa) karena berdasarkan Resume Medis dari Dr. Surjoatmodjo Saleh, Sp.S, dokter pada Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta tanggal 15 Agustus 2014 menerangkan bahwa tersangka sejak Bulan Juni 2014 diobati untuk Parkinson’s disease, Epilepsi dan Mild Cognitive Impairment dan kontrol secara teratur dan penyakit tersebut menurut Dr. Surjoatmodjo Saleh, Sp.S dalam suratnya Nomor 13/X.MR/RSPI/ 2014 tanggal 22 Oktober 2014 menerangkan bahwa penyakit tersebut diatas mempunyai gejala dapat tiba-tiba kejang, hambatan dalam bergerak oleh karena kaku dan gangguan koordinasi, kesulitan dalam berbicara serta kemungkinan kesulitan dalam konsentrasi dan berfikir namun atas larangan saksi Hj. ENDANG RATNA DJUWITA terdakwa tetap bersikeras untuk mengendarai mobil dan sesampainya di Jalan Samratulangi sektor 7 Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Revo Nopol. B6903VFA yang berada didepannya yang dikendarai saksi HIDAYAT Bin ASGORI hingga terjatuh dan menyebabkan luka pada bagian kaki kiri dan kaki kanan sedangkan sepeda motor merk Honda Revo Nopol. B6903VFA milik saksi HIDAYAT Bin ASGORI mengalami kerusakan pada kaca spion sebelah kanan dan pustep sebelah kanan dalam keadaan pecah selanjutnya akibat benturan tersebut mobil Honda Freed warna putih Nopol B1327WKJ yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami oleng kesebelah kanan hingga menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol B6979WIC dari arah yang berlawanan yang dikendarai oleh saksi MUSLIM Bin HAMID hingga terpental dan masuk kedalam sungai selanjutnya mobil Honda Freed warna putih Nopol. B1327WKJ yang dikemudikan terdakwa masih tetap melaju dengan kencang hingga menabrak lagi sepeda motor Honda Supra X Nopol B3817BIT yang dikendarai saksi MAHDA Bin AYI RAHMAT, mobil Toyota Avanza Nopol B1197VFJ yang dikemudikan saksi HAFIZ FAUZI Bin HUSEN serta mobil Taxi jenis Sedan warna Orange Nopol. B1282WTD dan akibat benturan tersebut mengakibatkan Mobil Honda Freed warna putih Nopol. B1327WKJ yang dikemudikan terdakwa, sepeda motor Honda Supra X Nopol B3817BIT yang dikendarai saksi MAHDA Bin AYI RAHMAT, mobil Toyota Avanza Nopol B1197VFJ yang dikemudikan saksi HAFIZ FAUZI Bin HUSEN serta mobil Taxi jenis Sedan warna Orange Nopol. B1282WTD mengalami kebakaran dan akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan saksi HIDAYAT Bin ASGORI mengalami luka pada lutut sebelah kiri, tungkai sebelah kanan dan mata kaki sebelah luar kemudian saksi MUSLIM Bin HAMID mengalami luka robek sebelah kanan, luka lecet di pergelangan kaki kanan dan luka lecet dilengan kanan dan kiri selanjutnya saksi MAHDA Bin AYI RAHMAT mengalami luka memar pada dahi, leher tidak bisa digerakkan dan luka robek dijari ke-2 dan ke-3 kaki kanan serta luka gores dibetis kanan kemudian saksi DODI KOMARUDIN Bin KAMARUDIN penumpang Toyota Avanza Nopol B1197VFJ yang dikemudikan saksi HAFIZ FAUZI Bin HUSEN mengalami luka robek pada dahi sebelah kanan, lecet pada kelopak mata, bola mata kiri berwarna merah muda dan saksi SUHARTATI Binti KAMARUDIN penumpang Toyota Avanza Nopol B1197VFJ yang dikemudikan saksi HAFIZ FAUZI Bin HUSEN mengalami patah tulang paha sebelah kiri kemudian berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Poppy Andita Wulandari dokter pada Rumah Sakit Premier Bintaro menerangkan bahwa telah memeriksa seorang laki-laki bernama HIDAYAT dan dalam diagnosa menerangkan bahwa luka lecet dilutut kiri dan mata kaki kiri sebelah luar, memar di tungkai bawah kanan sepertiga bagian bawah dikarenakan benda tumpul selanjutnya berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Endang Kinali Sulistyowati dokter pada Rumah Sakit Premier Bintaro menerangkan bahwa telah memeriksa seorang laki-laki bernama MUSLIM dan dalam diaknosa menerangkan bahwa luka robek di paha kanan bagian luar ukuran 6 Cm x 3 Cm dan luka lecet di pergelangan kaki kanan dan lengan kanan dan kiri dikarenakan benda tumpul dan tajam kemudian berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Endang Kinali Sulistyowati dokter pada Rumah Sakit Premier Bintaro menerangkan bahwa telah memeriksa seorang laki-laki bernama MAHDA SAPUTRA dan dalam diaknosa menerangkan bahwa curiga cedera tulang leher dan luka memar pada dahi, luka robek di jari kaki kanan dan luka gores di betis kanan dikarenakan benda tumpul dan tajam selanjutnya berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Henny Ayu Soegihwangi dokter pada Rumah Sakit Premier Bintaro menerangkan bahwa telah memeriksa seorang laki-laki bernama DODY KOMARUDIN dan dalam diaknosa menerangkan bahwa luka robek pada bagian dahi kanan disertai luka lecet kelopak mata kiri atas dengan kecurigaan disertai dengan perdarahan bola mata kiri ringan dan luka memar yang disebabkan oleh benturan benda tumpul pada pinggang kiri, kelainan tersebut dikarenakan benda tumpul kemudian berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Lanny Swandajany Tanudjaja dokter pada Rumah Sakit Premier Bintaro menerangkan bahwa telah memeriksa seorang perempuan bernama SUHARTATI dan dalam diaknosa menerangkan bahwa patah tulang paha kiri, kelainan tersebut dikarenakan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-76/ TGR/02/2015 tanggal 4 Juni 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KTUT IRAWAN PINDRANG Bin KTUT PINDRANG bersalah telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 15 (lima belas) Hari kurungan dengan perintah agar terdakwa segera dilakukan penahanan Rutan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Honda Freed Nopol B1327WKJ dalam keadaan terbakar.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit Toyota Avanza Nopol B1197VFJ dalam keadaan terbakar.
Dikembalikan kepada saksi DODI KOMARUDIN Bin KAMARUDIN.
1 (satu) unit sedan taxi Nopol B1282WTD dalam keadaan terbakar.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi HAFIZ FAUZI Bin HUSEN.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dalam keadaan terbakar.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Saksi MAHDA Bin AYI RAHMAT.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol B6903VFA.
1 (satu) lembar STNK Nopol B6903VFA.
Dikembalikan kepada saksi MUSLIM Bin HAMID.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol B6979WIC.
1 (satu) lembar STNK Nopol B6979WIC.
1 (satu) lembar Sim C an. HIDAYAT.
Dikembalikan kepada saksi HIDAYAT Bin ASGORI.
Menetapkan agar membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Salinan resmiPutusan Pengadilan NegeriTangerang Nomor 436/Pid.Sus/ 2015/PN Tng, tanggal 2 Juli 2015, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KTUT IRAWAN PINDRANG Bin KTUT PINDRANG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila sebelum habis masa selama 8 (delapan) bulan Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana oleh Pengadilan, dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Honda Freed Nopol B1327 WKJ dalam keadaan terbakar;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit Toyota Avanza Nopol B1197VFJ dalam keadaan terbakar ;
Dikembalikan kepada Dodi Komarudin Bin Kamarudin ;
1 (satu) unit Sedan Taxi Nopol B1282WTD dalam keadaan terbakar ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Hafiz Fauzi Bin Husen ;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra dalam keadaan terbakar
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Manda Bin Ayi Rahmad ;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Revo Nopol B6903VFA ;
1 (satu) lembar STNK Nopol B6903VFA ;
Dikembalikan kepada saksi Muslim Bin Hamid ;
1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Nopol B6979WIC ;
1 (satu) lembar STNK Nopol B6979WIC ;
1 (satu) lembar Sim C an. Hidayat ;
Dikembalikan kepada saksi Hidayat Bin Asgori ;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Akta Permintaan Banding Nomor : 77/Akta.Pid/2015/PN.TNG Jo. 436/ Pid.Sus/2015/PN.TNG. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 7 Juli 2015 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 436/Pid.Sus/2015/PN Tng tanggal 7 Juli 2015 tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 3 Agustus 2015 secara patut dan saksama;
Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 29 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 30 Juli 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 3 Agustus 2015 secara patut dan saksama;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 21 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 21 Agustus 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 25 Agustus 2015 secara patut dan saksama;
Surat Pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing – masing tertanggal 9 Juli 2015 untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 24 Juli 2015;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tangerang yang telah menghukum terdakwa terlalu ringan dengan pertimbangan terdakwa sedang menderita sakit;
Bahwa hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa terlampau ringan sehingga tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah membahayakan keselamatan jiwa orang lain dan pada faktanya perbuatan terdakwa telah membuat orang lain mengalami luka-luka dan hingga saat ini salah satu korban belum sembuh dari luka-luka akibat dari perbuatan terdakwa;
Bahwa kemudian kejadian tersebut disebabkan karena egonya terdakwa yang mana terdakwa telah dinyatakan sakit dan telah dilarang oleh dokter maupun oleh keluarganya sesuai Resume Medis dari Dr. Surjoatmodjo Saleh, Sp.S, dokter pada Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta tanggal 15 Agustus 2014 menerangkan bahwa tersangka sejak bulan Juni 2014 diobati untuk Parkinson’s disease, Epilepsi dan Mild Cognitive Impairment dan kontrol secara teratur dan penyakit tersebut menurut Dr. Surjoatmodjo Saleh, Sp.S dalam suratnya Nomor 13/X.MR/RSPI/2014 tanggal 22 Oktober 2014 menerangkan bahwa penyakit tersebut diatas mempunyai gejala dapat tiba-tiba kejang, hambatan dalam bergerak oleh karena kaku dan gangguan koordinasi, kesulitan dalam berbicara serta kemungkinan kesulitan dalam konsentrasi dan berfikir namun terdakwa tetap mengendarai mobil sedangkan terdakwa sendiri telah mengetahui akibat yang ditimbulkan apabila penyakitnya kambuh jika terdakwa mengendarai mobil.
Oleh karena itu dengan ini Jaksa Penuntut Umum mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yangmemeriksa dan mengadili perkara ini menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan memutuskan perkara ini sesuai dengan yang dimintakan dalam Tuntutan Pidana yang diajukan pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Kontra Memori Bandingnya menyatakan keberatan dan menolak Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan:
Menolak permohonan banding dari Pembanding Penuntut Umum;
Menerima Kontra Memori Banding (Terdakwa) Terbanding seluruhnya;
Membebaskan Terbanding (Terdakwa) Ir.Ktut Irawan Pindrang bin Ktut Pindrang dari semua Tuntutan Hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 436/Pdt.Sus/2015/ PN Tng atas nama Terdakwa Ir. Ktut Irawan Pindrang bin Ktut Pindrang;
Atau apabila Majelis Hukum yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti dengan saksama keseluruhan Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 436/Pid.Sus/2015/PN Tng. tanggal 2 Juli 2015 yang dimintakan banding tersebut karena hal-hal yang dikemukakan di dalam Memori Banding tersebut hanyalah merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang telah dikemukakan di persidangan Pengadilan Negeri dan semuanya telah dipertimbangkan dengan saksama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi di Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti secara saksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 436/Pid.Sus/2015/PN Tng tanggal 2 Juli 2015 yang dimintakan banding tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana diuraikan di dalam putusannya tersebut sepanjang mengenai terbuktinya kesalahan Terdakwa sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, karena dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah dengan tepat pula dalam merumuskan atau memberikan kualifikasi mengenai tindak pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum di dalam amar putusannya;
Menimbang, perihal lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 436/Pid.Sus/2015/PN Tng tanggal 2 Juli 2015 tersebut telah mencerminkan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal-pasal dalam Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal-pasal dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 436/ Pid.Sus/2015/PN Tng tanggal 2 Juli 2015 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Rabu, tanggal 2 Desember 2015, oleh kami SYAUKAT MURSALIN, SH.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Hakim Ketua Majelis, R. YULIANA RAHADHIE, SH. dan PARLINDUNGAN NAPITUPULU,SH.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Hakim – Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 113/PEN.PID/2015/PT BTN, tanggal 28 September 2015 yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut dan LINDA BIRSYE, SH.,MH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
R. YULIANA RAHADHIE, SH. SYAUKAT MURSALIN, SH,MH.
ttd
PARLINDUNGAN NAPITUPULU,SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI ,
ttd
LINDA BIRSYE, SH.,MH.