242/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 242/PDT/2014/PT-MDN
LEO DARMADI X BRUNO BINGCEL
PERBAIKI
-
P U T U S A N
Nomor : 242/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LEO DARMADI, Laki-laki lahir di Medan, tanggal 27 Nopember 1950, Warga Negara Indonesia, Pengusaha, beralamat kantor di Jl. Jend.A.Yani N0.103 A-B, Medan , 20111, dan bertempat tinggal di Jl. H.Masdulhak No. 12 A, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, di Medan, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di Medan, di kantor P, C & F LAW OFFICE Jalan Kom.Laut Yos Sudarso No. 39-I, dan ditempat kediaman hukum pada kantor Sarono,SH., & Associates, Jalan Merbau Lt.II, No.10-D Medan, dengan memberi kuasa kepada CHAN WAI KHAN,SH., dan LIHARDO SINAGA,SH., serta SARONO,SH., para Advokat, para Pengacara dan para Penasehat Hukum, yang bertindak baik bersama-sama dan ataupun sendiri-sendiri sebagai kuasanya untuk dan atas nama serta kepentingan hukumnya,guna membuat, menandatangani, mengajukan gugatan ini dan menghadiri persidangan-persidangan serta membuat segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna dalam perkara ini, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
L a w a n
BRUNO BINGEI, laki-laki wiraswasta, tinggal di Jl. Duta Hijau Malibu C 66, Komplek Perumahan Malibu, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan - 20157, Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
Dr. BINOTO SIRAIT atau disebut juga Dr.Binoto Sahala Tua Sirait, laik-laki lahir di Pekan Baru, tanggal 27 April 1949, beralamat di Jl.Kayu Mas Tengah II No. 31, Kelurahan Pulau Gadung, kecamatan Pulau Gadung , kota Jakarta Timur,Propinsi DKI Jakarta, dan atau beralamat di Tanah Apit, RT.005, RW.009, Kelurahan Medan Satria,Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, Pemegang KTP RI NIK. 3275052704490001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Ny.ROSALINA BORU SIRAIT, atau disebut juga Ny. Rosalina Sirait, atau Roslina Mariana Sirait atau Rosalina Mariana Sirait, lahir di Pekan Baru, tanggal 12 Pebruari 1948, Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kota Jakarta Timur, Jalan Kayu Mas Selatan Blok D No.73, RT.001, RW. 009, Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung ( atau Jalan Kayu Mas Selatan Vno. 73 Pulo Gadung) pemegang KTP RI NIK. 3175025302480003, dikeluarkan Lurah Kelurahan Pulo Gadung, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
Ny. MAGDALENA BR. SIRAIT, atau disebut juga Magdalena Indriatana Sirait, lahir di TG.Pinang, tanggal 18 Pebruari 1951, Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kota Jakarta Timur, Jalan Kayu Mas Tengah II/33 RT.010 RW.004,Kelurahan Pulo Gadung , Kecamatan Pulo Gadung, pemegang KTP RI NIK. 09.5402.580251.8502, yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Pulo Gadung, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;
EDDY SIMIN,SH. Notaris /PPAT Kota Medan, beralamat kantor du Jalan Timor No. 23-A, Kelurahan Perintis, Kecamata Medan Timur, Kota Medan. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN , berkedudukan di Pemerintah Kota Medan, beralamat di Jalan Dr.AH.Nasution ( d/h. Jalan Karya Jasa ), Kelurahan Pangkalan Mashur, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semula TERGUGAT VI;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas Perkara Pengadilan Negeri Medan nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, surat gugatan Penggugat tertanggal 09 April 2013 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 09 April 2013, dibawah Register Perkara Nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn, mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dengan Tergugat III yang bertindak mewakili kepentingan Tergugat II telah sepakat melakukan ikatan transaksi jual beli atas obyek seunit bangunan rumah berikut sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 dengan ukuran dan batas-batas yang secara tegas diuraikan dalam Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002, seluas 1.785 M2 (seribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Polonia (d/h. Medan Baru), Kelurahan Anggrung, Jalan Doktor Cipto Sudut Jalan Masydulhak, yang setempat lebih dikenal dengan Jalan Dr. Cipto No.23, yang tercatat atas nama Dokter Binoto Sahala Tua Sirait (Tergugat II) sebagaimana ternyata dari :
Perjanjian Pengikatan Jual / Beli Rumah bertanggal 19 Desember 2011 antara Penggugat dengan Tergugat III yang mewakili kepentingan Tergugat II; dan
Kuitansi bukti tanda terima bertanggal 19 Desember 2011;
yang mana obyek pengikatan jual beli tersebut berdasarkan :
Putusan Pengadilan Negeri Medan Reg. No.196/Pdt.G/2010 /PN.Mdn. bertanggal 31 Januari 2011 jo
Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.311/PDT/2011/PT-MDN. Ber-tanggal 17 Oktober 2011;
adalah merupakan harta warisan orang tua Para Tergugat II, III dan IV (ic. alm. Kolonel Purnawirawan Maruli Uhum Sirait dan almh. Tiomin br. Nainggolan);
Bahwa akan tetapi dalam pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual / Beli Rumah bertanggal 19 Desember 2011 tersebut, antara Penggugat dengan Para Tergugat II, III dan IV TERJADI PERSELISIHAN / SENGKETA, sehingga Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat II, III dan IV serta Tergugat VI ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 14 Juni 2012, dibawah register Perkara perdata Nomor : 340/Pddt.G/ 2012/PN.Mdn.;
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya SECARA TERTULIS TELAH MELAKUKAN PEMBLOKIRAN obyek bangunan rumah berikut sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 jo Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002 teersebut ke Kantor Pertanahan Kota Medan (ic. Tergugat VI), sebagaimana ternyata dari :
Surat dari P, C & F Law Office No.012/Pemb/PCF/VI/2012 bertanggal 15 Juni 2012, yang ditujukan kepada Tergugat VI, perihal : Pemblokiran Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 yang terletak di Prop. Sumatera Utara, Kota Medan, Kec. Medan Polonia, Kel. Anggrung, yang tercatat a.n. Dokter Binoto Sahala Tua Sirait, dan Tanda Terima Dokumen dari Kantor Pertanahan Kota Medan, Nomor Berkas Permohonan 40081/2012 bertanggal 15 Juni 2012 jo Tanda terima pembayaran; dan
Surat P, C & F Law Office No.015/Pemb/PCF/VI/2012 bertanggal 28 Juni 2012, yang ditujukan kepada Tergugat VI, perihal : Susulan Pemblokiran Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 yang terletak di Prop. Sumatera Utara, Kota Medan, Kec. Medan Polonia, Kel. Anggrung, yang tercatat a.n. Dokter Binoto Sahala Tua Sirait dan Tanda Terima Dokumen dari Kantor Pertanahan Kota Medan, Nomor Berkas Permohonan 43233/2012 bertanggal 28 Juni 2012 jo Tanda terima pembayaran;
Bahwa walaupun antara Penggugat dengan Para Tergugat II, III dan IV secara pasti dan jelas telah mengetahui Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat II, III dan IV serta Tergugat VI (MASIH BERSENGKETA) di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara perdata Reg. No.340/Pddt.G/2012/PN.Mdn. dan mengetahui obyek bangunan dan tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 telah diblokir Penggugat, berdasarkan surat tembusan dari P, C & F Law Office No.012/Pemb/PCF/VI/2012 bertanggal 15 Juni 2012, namun Tergugat II secara diam-diam dengan cara melawan hukum (onrechtmatige daad) menjual lagi obyek bangunan dan tanah tersebut kepada Tergugat I dengan dibantu oleh Tergugat V, sebagaimana ternyata dari:
Akta Pengikatan Jual Beli No.126 pada tanggal 22 Juni 2012; dan
Akta Jual Beli (PPAT) No.273/2012 pada tanggal 29 Juni 2012;
yang keduanya dibuat dihadapan Tergugat V;
Bahwa Tergugat V dalam menjalankan profesinya selaku seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang profesional, seharusnya sebelum membuat akta jual beli PPAT terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan (cek bersih) obyek jual beli (ic. Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kelurahan Anggrung tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Medan (ic. Tergugat VI), namun hal tersebut telah diabaikan atau tidak dilaksanakan oleh Para Tergugat V dan VI secara cermat, sehingga Tergugat V bisa secara melawan hukum (onrechtmatige daad) telah mengikuti permintaan Para Tergugat I dan II untuk membuat :
Akta Pengikatan Jual Beli No.126 pada tanggal 22 Juni 2012; dan
Akta Jual Beli (PPAT) No.273/2012 pada tanggal 29 Juni 2012;
padahal obyek jual belinya ic. Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kelurahan Anggrung tersebut telah diblokir di Kantor Pertanahan Kota Medan (ic.Tergugat VI) secara tertulis oleh Penggugat sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 15 Juni 2012 dan dipertegas kembali pada tanggal 28 Juni 2012;
Bahwa demikian juga perbuatan Tergugat II dengan sepengetahuan Para Tergugat III dan IV untuk menjual obyek bangunan rumah dan tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kelurahan Anggrung ter-sebut untuk kedua kalinya kepada Tergugat I (tanpa terlebih dahulu membatalkan pengikatan jual beli dengan Penggugat), menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 567 PK/Pdt/2010, bertanggal 22 Agustus 2011, jelas dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Bahwa dengan demikian :
Akta Pengikatan Jual Beli No.126 pada tanggal 22 Juni 2012; dan
Akta Jual Beli (PPAT) No.273/2012 pada tanggal 29 Juni 2012;
yang dibuat dihadapan Tergugat V tersebut jelas TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM serta BATAL DEMI HUKUM, karena nyata-nyata dapat merugikan hak-hak dan kepentingan Penggugat selaku pembeli pertama;
Bahwa menurut undang-undang, syarat batal senantiasa dicantumkan dalam suatu persetujuan i.c. Akta Pengikatan Jual Beli No.126 pada tanggal 22 Juni 2012; dan Akta Jual Beli (PPAT) No.273/2012 pada tanggal 29 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Tergugat V tersebut di atas, tetapi walaupun demikian pembatalannya juga dapat dimintakan kepada Hakim dan atau Pengadilan (vide Pasal 1266 K.U.H.Perdata) demi kepastian hukum;
Bahwa selanjutnya Penggugat turut menarik Tergugat VI dalam perkara ini adalah guna memenuhi prosedur Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk peradilan di Indonesia agar mematuhi isi putusan dalam perkara ini, oleh karena Tergugat VI adalah instansi yang berwenang dalam memblokir dan atau memproses peralihan dan melakukan balik nama atas Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kelurahan Anggrung tersebut;
Bahwa besar kemungkinan selama perkara ini belum diputus dalam tingkat terakhir, Para Tergugat I, II, III, IV dan V serta VI secara melawan hukum dan dengan itikad tidak baik akan berusaha untuk mengalihkan / memindahkan / mengagunkan / menyewakan bangunan rumah dan tanah obyek jual beli tersebut kepada pihak ketiga, sehingga akan menimbulkan kerugian yang lebih fatal terhadap Penggugat dan atau masyarakat luas, maka kiranya Penggugat cukup beralasan hukum mengajukan permohonan kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa perkara ini agar berkenan kiranya meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag), khususya terhadap obyek bangunan rumah dan tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 jo Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002, seluas 1.785 M2 (seribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Polonia (d/h. Medan Baru), Kelurahan Anggrung, Jalan Doktor Cipto Sudut Jalan Masydulhak, yang setempat lebih dikenal dengan Jalan Dr. Cipto No.23, yang tercatat atas nama Dokter Binoto Sahala Tua Sirait (Tergugat II);
Bahwa di samping itu untuk menghindari kemungkinan Tergugat VI masih juga lalai (tidak cermat) sehingga mengabulkan permohonan Tergugat I melalui Tergugat V dan atau atas permintaan Tergugat II melakukan balik nama atas Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 jo Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002, dari nama Tergugat II ke atas nama Tergugat I, maka kiranya cukup beralasan apabila Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari atas kelalaian Para Tergugat I s/d VI melaksanakan isi putusan hukum ini, sampai Para Tergugat I s/d VI melaksanakan semua isi putusan hukum dalam perkara ini secara sempurna;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No.16 Tahun 1984 bertanggal 2 Mei 1984 “Tentang Hal-Hal yang Diajukan Di Pengadilan Yang Belum Atau Sudah Memperoleh Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap”, secara tegas telah menginstruksikan kepada semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia, semua Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II seluruh Indonesia, dalam hal sebagai berikut:
“Sesuatu hal yang menjadi wewenang dan tanggung jawab “Pemerintah Daerah mengenai masalah perumahan, dan hak-hak atas “tanah / soal-soal keagrariaan, bilamana hal tersebut masih dalam “proses di Pengadilan dan untuk itu belum memperoleh putusan “yang tetap, maka pemerintah daerah / pejabat setempat wajib “mengambil sikap “statusquo” atas hal yang dimaksud.”
Bahwa oleh sebab itu untuk menghindari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat I s/d VI yang dapat mempersulit proses di pengadilan dan agar Penggugat serta masyarakat / pihak ketiga juga tidak dirugikan, maka kiranya cukup urgensi bagi Penggugat untuk memohon kepada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan hukum provisionil dengan menyatakan obyek bangun-an rumah dan tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 jo Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002, seluas 1.785 M2 (seribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Polonia (d/h. Medan Baru), Kelurahan Anggrung, Jalan Doktor Cipto Sudut Jalan Masydulhak, yang setempat lebih dikenal dengan Jalan Dr. Cipto No.23, yang tercatat atas nama Dokter Binoto Sahala Tua Sirait (Tergugat II), berada dalam keadaan statusquo dan menghukum Para Tergugat I s/d VI untuk sementara tidak melaku-kan aktifitas pengukuran maupun pengalihan, pemisahan, pemecahan dan atau pembebanan hak serta melakukan balik nama atas obyek bangunan rumah dan tanah Sertipikat Hak Milik No.111/Kelurahan Anggrung tersebut, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara ini didasarkan pada bukti yang tidak terbantah oleh Para Tergugat I s/d VI dan mempunyai nilai pembuktian yang kuat (vide Pasal 191 Rbg / Pasal 180 HIR / Pasal 73 Rv) jis Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.4 Tahun 2001, oleh sebab itu cukup beralasan hukum bagi Penggugat memohon Kehadapan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini, agar berkenan kiranya memberi putusan yang dapat dijalankan dengan serta merta, walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi atau peninjauan kembali (uitvoebaar bij voorraad);
Berdasarkan alasan-alasan yang didukung oleh fakta hukum dan landasan hukum yang telah dikemukakan Penggugat tersebut di atas, dengan hormat, Penggugat memohon Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan agar sudilah kiranya berkenan menetapkan suatu hari persidangan yang ditentukan untuk itu, dengan memanggil para pihak yang berperkara untuk hadir di depan persidangan dan memeriksa, mengadili serta menjatuhkan diktum putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISIONIL :
Menyatakan dan menetapkan obyek bangunan rumah dan tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/ Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 jo Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002, seluas 1.785 M2 (seribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Polonia (d/h. Medan Baru), Kelurahan Anggrung, Jalan Doktor Cipto Sudut Jalan Masydulhak, yang setempat lebih dikenal dengan Jalan Dr. Cipto No.23, yang tercatat atas nama Dokter Binoto Sahala Tua Sirait (Tergugat II) berada dalam keadaan STATUSQUO;
Memerintahkan Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk sementara tidak melakukan aktifitas pengukuran maupun pengalihan, pemisahan, pemecah-an dan atau pembebanan hak atas obyek bangunan rumah dan tanah Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 jo Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002 tersebut, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan Tergugat VI untuk tidak memproses dan atau melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 jo Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002 atas nama Tergugat II ke atas nama Tergugat I sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dalam perkara ini;
Menguatkan diktum putusan provisonil seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijalankan dalam perkara ini;
Menyatakan Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
Menyatakan demi hukum :
Akta Pengikatan Jual Beli No.126 pada tanggal 22 Juni 2012; dan
Akta Jual Beli (PPAT) No.273/2012 pada tanggal 29 Juni 2012;
yang dibuat oleh Tergugat II dengan Tergugat I dihadapan Tergugat V tersebut jelas TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM serta BATAL DEMI HUKUM, karena nyata-nyata dapat merugikan hak-hak dan kepentingan Penggugat;
Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari atas kelalaian Para Tergugat I s/d VI melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, sampai Para Tergugat I s/d VI melaksanakan semua isi putusan dalam perkara ini secara sempurna;
Menyatakan putusan dalam perkara ini ini dapat dijalankan serta merta walaupun ada perlawanan, banding, kasasi dan atau peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak sependapat dengan Penggugat, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono).
Membaca, jawaban dari Tergugat I serta Tergugat II, III dan Tergugat IV masing-masing melalui kuasanya, secara tertulis tertanggal 24 September 2013, dan jawaban Tergugat VI melalui kuasanya secara tertulis tertanggal 01 Oktober 2013, yang mengemukakan sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I :
DALAM KONPENSI
Tentang EKSEPSI
I.1. Exceptie Litis Pendentis
Bahwa di dalam posita gugatannya halaman 3 point 2 Penggugat pada pokoknya mengakui, bahwa antara Penggugat selaku pembeli dan Tergugat II, III dan IV selaku penjual telah terjadi perselisihan/sengketa terkait pelaksanaan jual beli objek sengketa yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual/Beli Rumah bertanggal 19 Desember 2011, dan karenanya Penggugat telah menggugat Tergugat II, III dan IV di Pengadilan Negeri
Medan di bawah Register Perkara Perdata Nomor : 340/Pdr.G/2012/PN. Mdn., yang di dalam petitum dari gugatannya itu Penggugat menuntut antara lain sebagai berikut : --
DALAMPROVISIONIL :
1. Menyatakan dan menetapkan obyek bangunan rumah dan tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 jo. Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002, seluas 1.785 M2 (seribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Polonia (d/h. Medan Baru), Kelurahan Anggrung, Jalan Doktor Cipto Sudut Jalan Masydulhak, yang setempat lebih dikenal dengan Jalan Dr. Cipto No.23, yang tercatat atas nama Dokter Binoto Sahala Tua Sirait (Tergugat I) berada dalam keadaan statusquo; ------------------------------------------
2. Menghukum Para Tergugat I, II dan III dan Turut Tergugat untuk sementara tidak melakukan aktifitas pengukuran maupun pengalihan, pemisahan, pemecahan dan atau pembebanan hak atas obyek bangunan rumah dan tanah Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 jo. Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002, seluas 1.785 M2 (seribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Polonia (d/h. Medan Baru), Kelurahan Anggrung, Jalan Doktor Cipto Sudut Jalan Masydulhak, yang setempat lebih dikenal dengan Jalan Dr. Cipto No.23, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA : -
Mengabulkan …………………………………….. dst.; -----------------------------------
Menguatkan ………………………………………. dst.; ----------------------------------
Menyatakan ………………………………………. dst.; -----------------------------------
Menyatakan ………………………………………. dst.; -----------------------------------
Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pengikatan Jual/Beli Rumah bertanggal 19 Desember 2011 antara Penggugat dengan Tergugat I yang mewakili kepentingan Tergugat II atas bangunan rumah dan tanah obyek jual beli sebagaimana yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 jo. Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002, seluas 1.785 M2 (seribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Polonia (d/h. Medan Baru), Kelurahan Anggrung, Jalan Doktor Cipto Sudut Jalan Masydulhak, yang setempat lebih dikenal dengan Jalan Dr. Cipto No.23, yang tercatat atas nama Dokter Binoto Sahala Tua Sirait (Tergugat I); ---------------------------------------------
Menyatakan ………………………………………. dst.; -----------------------------------
Menghukum ………………………………………. dst.; ----------------------------------
Menghukum Para Tergugat I, III dan III agar bersama – sama dengan Penggugat untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli atas obyek bangunan rumah dan tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung bertanggal 18 Oktober 2002 tersebut dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Medan yang ditunjuk Para Tergugat I, II dan III tersebut, selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan; -----------------------------------------
Memerintahkan …………………………………… dst.; ----------------------------------
Memerintahkan …………………………………… dst.; ----------------------------------
Menghukum ………………………………………. dst.; ----------------------------------
Menyatakan semua perbuatan atau tindakan hukum yang dilakukan Para Tergugat I, II dan III dengan pihak ketiga yang menyangkut obyek bangunan rumah dan tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung bertanggal 18 Oktober 2002 tersebut, yang dilakukan setelah tanggal 19 Desember 2011 adalah tidak sah dan batal menurut hukum; ---------------------------------------------------------------------------------
Menghukum ………………………………………. dst.; ----------------------------------
Menyatakan ………………………………………. dst.; -----------------------------------
Menghukum ………………………………………. dst.; ----------------------------------
Menghukum ………………………………………. dst.; ---------------------------------
Apabila …………………………………………….. dst.; ---------------------------------
Anotasi: -------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa terhadap gugatan Penggugat dalam perkara Register Nomor : 340/Pdr.G/2012/PN. Mdn. tersebut, Pengadilan Negeri Medan Medan telah menjatuhkan putusannya pada tanggal 12 Desember 2012 dengan amar putusan yang pada pokoknya ‘menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya’. ---------------------------------------------
---- Bahwa mencermati petitum gugatan Penggugat dalam perkara Register Nomor : 340/Pdr.G/2012/PN. Mdn. tersebut, utamanya petitum point 5, 8 dan 12, dan dihubungkan sedemikian rupa dengan posita, petitum provisionil dan petitum pokok perkara gugatan Penggugat dalam perkara sekarang ini, yaitu :
--- posita point 1 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat III yang bertindak mewakili kepentingan Tergugat II telah sepakat melakukan ikatan transaksi jual beli atas obyek obyek seunit bangunan rumah berikut sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung bertanggal 18 Oktober 2002; dan --------------------------------------------------------------------------
--- petitum provisionil point 1 dan 2 yang berbunyi : -------------------------1. Menyatakan dan menetapkan obyek bangunan rumah dan tanah
sebagaimana yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 jo. Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002, seluas 1.785 M2 (seribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Polonia (d/h. Medan Baru), Kelurahan Anggrung, Jalan Doktor Cipto Sudut Jalan Masydulhak, yang setempat lebih dikenal dengan Jalan Dr. Cipto No.23, yang tercatat atas nama Dokter Binoto Sahala Tua Sirait (Tergugat I) berada dalam keadaan STATUSQUO; -------------------
2. Memerintahkan Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk sementara tidak melakukan aktifitas pengukuran maupun pengalihan, pemisahan, pemecahan dan atau pembebanan hak atas obyek bangunan rumah dan tanah Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 jo. Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002 tersebut, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap; ----
--- petitum pokok perkara point 5 yang berbunyi : ----------------------------
5. Menyatakan demi hukum : ---------------------------------------------------Akta Pengikatan Jual Beli No.126 pada tanggal 22 Juni 2012; dan -Akta Jual Beli (PPAT) No.273/2012 pada tanggal 29 Juni 2012; ----
yang dibuat oleh Tergugat II dengan Tergugat I dihadapan Tergugat V tersebut jelas TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM serta BATAL DEMI HUKUM, karena nyata – nyata dapat merugikan hak – hak dan kepentingan Penggugat; ------------------------------
maka sesungguhnya terhadap gugatan Penggugat dalam perkara ini berlaku asas ne bis in idem, dengan merujuk secara persuasif effect pada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1149 K/SIP/1982 tanggal 21 April 1983 yang kaidah hukumnya adalah sebagai berikut : -------
“Terhadap suatu perkara, dihubungkan dengan perkara terdahulu, yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, berlaku asas ne bis in idem, mengingat sasaran kedua perkara itu pada hakikatnya adalah sama, yaitu pernyataan tidak sah jual beli tanah; pidak – pihaknya juga sama” (mohon lihat : Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bidang Perdata Umum 2, Penerbit PT. Pilar Yuris Ultima, Jakarta, Cetakan Pertama, 2009, halaman 135); ---
atau setidak – tidaknya terhadap gugatan Penggugat dalam perkara ini berlaku exceptie dilatoria yaitu tangkisan yang menyebabkan gugatan terhalang untuk sementara waktu, karena adanya gugatan yang objek dan sasarannya sama, antara pihak – pihak yang sama, yang sedang diperiksa di tempat lain, yakni perkara perdata register Nomor : 340/Pdt.G/2012/PN. Mdn.
----- Bahwa berdasarkan alasan di atas maka surat gugatan Penggugat mohon untuk dinyatakan niet ontvankelijke. ---------------------------------------------------
I.2. Exceptie Processueel
I.2.1. -----Bahwa Penggugat didalam petitum gugatannya point 4 pada pokoknya menuntut agar Tergugat I, II, III, IV, V dan VI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat. ----------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa salah satu anasir esensial dari hukum ‘onrechtmatige daad’ adalah harus adanya ‘kesalahan’ pada diri si pelaku incasu Tergugat I (ex Pasal 1365 KUHPerdata). ---------------------------------------------------
----- Bahwa bila dicermati keseluruhan surat gugatan Penggugat ternyata tidak satupun positanya yang menguraikan dalam satu uraian yang individual yang umumnya diharapkan dapat membuat terang tentang adanya perbuatan Tergugat I yang memenuhi anasir ‘kesalahan(schuld/tort)‘ tersebut, atau dengan lain perkataan sama sekali tidak diuraikan kesalahan(schuld/tort) apa yang telah Tergugat I lakukan terhadap Penggugat dalam membeli objek perkara tersebut (incasu tanah Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 jo. Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002, seluas 1.785 M2 (seribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Polonia (d/h. Medan Baru), Kelurahan Anggrung, Jalan Doktor Cipto Sudut Jalan Masydulhak, yang setempat lebih dikenal dengan Jalan Dr. Cipto No.23). --------------------------------------------------------------------
----- Bahwa transaksi jual beli diatur dalam hukum sebagai suatu perjanjian bernama, dan karenanya merupakan satu causa yang halal (ex Pasal 1457 jo. 1320 KUHPerdata). -----------------------------------
----- Bahwa oleh karena di dalam surat gugatan Penggugat sama sekali tidak diuraikan kesalahan(schuld/tort) apa yang telah Tergugat I lakukan terhadap Penggugat sehingga Penggugat turut menggugat dan menuntut dalam petitum gugatannya agar Tergugat I dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad) terhadap Penggugat, maka posita gugatan Penggugat tidak mendukung petitum atau setidaknya gugatan Penggugat obscuure libellum. ----------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan alasan di atas maka surat gugatan Penggugat mohon untuk dinyatakan tidak dapat diterima. ----------------------------
I.2.2. ----- Bahwa didalam petitum gugatan Penggugat tidak terdapat tuntutan ganti kerugian apapun terhadap Para Tergugat. Padahal adanya ‘kerugian’ adalah merupakan anasir esensial dalam hukum ‘onrechtsmatige’, atau dengan lain perkataan bahwa tidak ada ‘onrechtsmatige’ tanpa adanya ‘kerugian’ (ex Pasal 1365 KUHPerdata). ---------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Mahkamah Agung RI. dalam Sidang Lokakarya di Cilegon Serang, tanggal 20 Februari 1988, telah memberikan stressing yang pada pokoknya menekankan, bahwa seandainya dalam gugatan itu tidak jelas adanya kerugian sebagai akibat dari PMH (Perbuatan Melawan Hukum), maka dengan sendirinya gugatan itu sejak permulaan harus dinyatakan tidak dapat diterima (mohon lihat : RANGKUMAN SIDANG PARIPURNA PENEMUAN HUKUM DAN PEMECAHAN MASALAH HUKUM, proyek Pembinaan TehnisYustisial Mahkamah Agung RI., 1995, halaman – 79).
----- Bahwa kemudian yurisprudensi constant pada pokoknya menegaskan, bahwa gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak dirinci kerugian yang dituntut Penggugat (mohon simak : putusan M.A.R.I. No.550.K/Sip/1970 tanggal 31 Mei 1980 dan putusan M.A.R.I. No.492.K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970; masing-masing termuat dalam : Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Indonesia, Jilid 3, Chidir Ali S.H., Penerbit Armico Bandung, Tahun 1984, halaman – 183 dst., dan Rangkuman Yurisprudensi Indonesia, Cetakan Kedua, M.A.R.I., 1993, halaman – 305, butir 144, alinea ke-empat). -----------------------------------
----- Bahwa dengan demikian surat gugatan Penggugat nyata – nyata telah melanggar syarat fundamental yang ditentukan secara imperatif oleh hukum acara perdata yang berlaku. ---------------------
----- Bahwa bertolak dari uraian di atas, maka surat gugatan Penggugat mohon untuk dinyatakan niet ontvankelijke. ---------------------------
I.2.3. ----- Bahwa dari keseluruhan petitum gugatan Penggugat hanya petitum point 6 dan 8 yang bersifat condemnatoir, sedang selebihnya terutama petitum point 3, 4 dan 5 adalah bersifat declaratoir. -------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa petitum gugatan point 6 adalah merupakan tuntutan condemnatoir agar Para Tergugat – termasuk Tergugat I – dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom). Sedangkan petitum gugatan point 8 adalah tuntutan condemnatoir tentang ongkos perkara. -----------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa petitum gugatan seperti demikian adalah obscuure libellum, karena sangat tidak jelas terhadap petitum condemnatoir yang mana petitum point 6 itu diberlakukan, immers terhadap petitum condemnatoir tentang ongkos perkara tidak dapat diberlakukan uang paksa (dwangsom). -------------------
----- Bahwa berdasarkan alasan di atas maka surat gugatan Penggugat mohon untuk dinyatakan tidak dapat diterima. ------------------------
I.2.4. ----- Bahwa di dalam petitum gugatan Penggugat tidak ternyata ada tuntutan declaratoir yang pada pokoknya menuntut agar dinyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual/Beli Rumah bertanggal 19 Desember 2011 yang merupakan “mascot” dari legalitas Penggugat dalam mengajukan gugatan incasu. --------------------------
----- Bahwa oleh karena seluruh petitum gugatan Penggugat bergantung pada keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual/Beli Rumah bertanggal 19 Desember 2011 tersebut, sedangkan di dalam petitum gugatan Penggugat tidak ternyata ada tuntutan declaratoir yang pada pokoknya menuntut agar dinyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual/Beli Rumah bertanggal 19 Desember 2011 tersebut, maka surat gugatan Penggugat obscuure libellum.
----- Bahwa bertolak dari uraian di atas, maka surat gugatan Penggugat mohon untuk dinyatakan niet ontvankelijke. ---------------------------
I.3. Exceptie Pacti Conventi
-----Bahwa di dalam AKTA JUAL BELI Nomor : 273/2012 tanggal 29 Juni 2012 antara Tergugat II selaku penjual dan Tergugat I selaku pembeli atas objek perkara, Tergugat II pada pokoknya menjamin dan bertanggungjawab serta membebaskan Tergugat I dari pihak lain (incasu Penggugat) yang menuntut dan mengaku memiliki hak terlebih dahulu untuk membeli tanah terperkara. ----------------------------
-----Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1474, Pasal 1491 dan Pasal 1492 KUH Perdata, bahwa penjual (incasu Tergugat II) wajib menanggung pembeli (incasu Tergugat I) atas adanya tuntutan hak dari pihak ketiga incasu Penggugat. ---------------------------------------------------------------------
-----Bahwa oleh karena Tergugat II telah menjamin dan bertanggungjawab serta membebaskan Tergugat I sebagaimana tersebut di atas, dan lagi pula KUHPerdata telah menentukan bahwa penjual (incasu Tergugat II) wajib menanggung pembeli (incasu Tergugat I) atas adanya tuntutan hak dari pihak ketiga incasu Penggugat, maka dalam perkara ini terdapat persetujuan yang membebaskan oleh Tergugat II terhadap Tergugat I. ------------------------
-----Bahwa berdasarkan alasan di atas, maka gugatan Penggugat terhadap Tergugat I mohon untuk dinyatakan tidak dapat diterima. –
Tentang POKOK PERKARA
II.01. --- Bahwa segala apa yang telah Tergugat I kemukakan didalam eksepsi, sepanjang relevant dengan pembelaan diri Tergugat I dalam jawaban tentang pokok perkara ini, mohon kiranya diberlakukan juga dan dianggap telah tercantum – mutatis mutandis – di bawah ini. --------------
II.02. --- Bahwa Tergugat I menolak dan membantah keras seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali apa yang Tergugat I terangkan dan akui secara tegas di bawah ini. ----------------------------------------------------------------------
II.03. --- Bahwa Tergugat I sama sekali tidak tahu menahu atas apa yang disebut Penggugat dengan ‘Surat Perjanjian Pengikatan Jual/Beli tanggal 19 Desember 2011’ maupun ‘Kuitansi bukti tanda terima tanggal 19 Desember 2011’ maupun ‘adanya perkara perdata Nomor : 340/Pdt.G/2012/PN. Mdn. antara Penggugat lawan Tergugat II, III dan IV’. -----------------------------------
II.04. --- Bahwa benar Tergugat II selaku penjual dan Tergugat I selaku pembeli telah melaksanakan transaksi jual beli atas objek perkara (incasu sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung, bertanggal 18 Oktober 2002 jo. Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002, seluas 1.785 M2 (seribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Polonia (d/h. Medan Baru), Kelurahan Anggrung, , berikut bangunan rumah dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya, yang setempat lebih dikenal dengan Jalan Dr. Cipto No.23), sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli No.126 tanggal 22 Juni 2012 jo. Akta Jual Beli (PPAT) No.273/2012 tanggal 29 Juni 2012.
II.05. --- Bahwa transaksi jual beli antara Tergugat II selaku penjual dan Tergugat I selaku pembeli atas objek perkara tersebut telah memenuhi prinsip dasar hukum jual beli tanah di Indonesia yang menganut Hukum Adat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, yakni dilakukan secara terang dan tunai, sebagaimana faktanya bahwa jual beli tersebut dilakukan dihadapan PPAT serta harganya telah dibayar lunas dan fisik tanah berikut asli surat – surat kepemilikannya dan kuci – kuci rumahnya telah diserahkan oleh Tergugat II selaku penjual kepada Tergugat I selaku pembeli. --------------------------------------
II.06. --- Bahwa dengan adanya fakta konkret bahwa pada saat transaksi jual beli antara Tergugat Tergugat II selaku penjual dan Tergugat I selaku pembeli atas objek perkara tersebut, ternyata : ----------------------------------asli surat – surat kepemilikan objek perkara berikut kunci – kunci bangunan rumahnya tersebut berada di tangan Tergugat II; dan ----------fisik objek perkara berada dalam kekuasaan Tergugat II; -------------------
dan dihubungkan lagi dengan fakta konkret lainnya yaitu bahwa Tergugat I sama sekali tidak tahu menahu atas apa yang disebut Penggugat dengan ‘Surat Perjanjian Pengikatan Jual/Beli tanggal 19 Desember 2011’ maupun ‘Kuitansi bukti tanda terima tanggal 19 Desember 2011’ maupun ‘adanya perkara perdata Nomor : 340/Pdt.G/2012/PN. Mdn. antara Penggugat lawan Tergugat II, III dan IV’, maka Tergugat I telah memenuhi prinsip kepatutan, ketelitian, kehati – hatian dan tidak ceroboh dalam membeli objek perkara tersebut. -------------------------------
--- Bahwa oleh sebab itu, dan lagi pula transaksi jual beli tersebut dilakukan dihadapan PPAT dan harganya telah dibayar lunas, maka Tergugat I adalah pembeli yang beriktikad baik, dan karenanya Tergugat I harus dilindungi oleh hukum dalam membeli objek perkara tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------
II.07. --- Bahwa terlepas dari segala apa yang telah Tergugat I kemukakan di atas, agaknya patut dan tidak berlebihan bila Tergugat I tambahkan seperti terurai di bawah ini. ----------------------------------------------------------
II.08. --- Bahwa di muka telah Tergugat I kemukakan pada pokoknya, bahwa Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria memberlakukan Hukum Adat yang menganut prinsip jual beli tanah bersifat terang dan tunai. -------------------------------
--- Bahwa merujuk pada kaidah hukum jual beli tanah di Indonesia yang menganut prinsip terang dan tunai tersebut, maka transaksi yang dilakukan oleh Tergugat II dan atau Tergugat III dan atau Tergugat IV dengan Penggugat atas objek perkara tersebut yakni ‘perjanjian pengikatan jual/beli rumah’ adalah tidak dikenal dalam sistem hukum jual beli tanah di Indonesia, atau secara expressis verbis tidak memenuhi syarat ‘causa yang halal’. --------------------------------------------------------------
--- Bahwa oleh karena itu transaksi yang dilakukan oleh Tergugat II dan atau Tergugat III dan atau Tergugat IV dengan Penggugat atas objek perkara tersebut, menurut hukum adalah batal demi hukum (null and void), dan karenanya dianggap tidak pernah terjadi. -------------------------
--- Bahwa dengan demikian Penggugat sama sekali tidak memiliki hak subjektif atas objek perkara. ----------------------------------------------------------
--- Bahwa berdasarkan alasan faktual dan juridis di atas, maka tidak ternyata ada alasan faktual dan juridis untuk menyatakan Tergugat I dan begitu juga Tergugat II s/d Tergugat V dan terlebih Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum (incasu melanggar hak subjektif Penggugat, atau bertentangan dengan kewajiban hukum para Tergugat, atau bertentangan dengan tatasusila, atau bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati – hatian) dalam terjadinya transaksi jual beli objek perkara antara Tergugat II selaku penjual dan Tergugat I selaku pembeli tersebut. ------------------------------------------------
II.09. --- KESIMPULAN. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan segala uraian fakta dan juridis pada point II.01. s/d II.08. di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : ---------------------
u Bahwa Tergugat I adalah pembeli yang beriktikad baik sehingga harus dilindungi oleh hukum dalam membeli objek perkara tersebut, karena pada saat transaksi jual beli antara Tergugat Tergugat II selaku penjual dan Tergugat I selaku pembeli atas objek perkara tersebut, ternyata : ----------------
asli surat – surat kepemilikan objek perkara tersebut berikut kunci – kunci bangunan rumahnya berada di tangan Tergugat II; dan -----------------------
fisik objek perkara berada dalam kekuasaan Tergugat II; dan -----
Tergugat I sama sekali tidak mengetahui adanya ‘Surat Perjanjian Pengikatan Jual/Beli tanggal 19 Desember 2011’ maupun ‘Kuitansi bukti tanda terima tanggal 19 Desember 2011’ maupun ‘adanya perkara perdata Nomor : 340/Pdt.G/ 2012/PN. Mdn. antara Penggugat lawan Tergugat II, III dan IV’; dan -------------------------------------------
transaksi jual beli antara Tergugat II selaku penjual dan Tergugat I selaku pembeli tersebut dilakukan dihadapan PPAT dan harganya telah dibayar lunas. ----------------------------------------------Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Tergugat II dan atau Tergugat III dan atau Tergugat IV dengan Penggugat atas objek perkara tersebut yakni ‘perjanjian pengikatan jual/beli rumah’ adalah tidak dikenal dalam sistem hukum jual beli tanah di Indonesia, atau secara expressis verbis tidak memenuhi syarat ‘causa yang halal’, sehingga adalah batal demi hukum (null and void), dan karenanya dianggap tidak pernah terjadi. Oleh karena itu Penggugat sama sekali tidak memiliki hak subjektif atas objek perkara. Dengan demikian tidak ternyata ada alasan faktual dan juridis untuk menyatakan Tergugat I dan begitu juga Tergugat II s/d Tergugat V dan terlebih lagi Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum (incasu melanggar hak subjektif Penggugat, atau bertentangan dengan kewajiban hukum para Tergugat, atau bertentangan dengan tatasusila, atau bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati – hatian) dalam terjadinya transaksi jual beli objek perkara antara Tergugat II selaku penjual dan Tergugat I selaku pembeli tersebut. ------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan segala uraian di atas, maka cukup alasan faktual dan juridis bagi Pengadilan Negeri Medan untuk menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan surat gugatan Penggugat tidak dapat diterima. ---------------
DALAM REKONPENSI
--- Bahwa segala apa yang telah Penggugat dr/Tergugat I dc. kemukakan dalam jawaban atas gugatan konpensi, sepanjang berinterrelasi erat dengan gugatan rekonpensi ini, mohon kiranya — mutatis mutandis — diberlakukan dan dianggap telah termaktub dalam gugatan rekonpensi ini. ------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa berdasarkan segala apa yang telah Penggugat dr/Tergugat I dc. kemukakan dalam eksepsi point I.1. Exceptie Litis Pendentis dan dalam jawaban Pokok Perkara Konpensi utamanya point II.09 (KESIMPULAN), maka Tergugat dr/Penggugat dc. telah melanggar prinsip ketelitian, kecermatan, kehati – hatian dan iktikad baik, immers : --------------------------II.1. Tergugat dr/Penggugat dc. telah sengaja mengajukan gugatan
konpensi, sedangkan Tergugat dr/Penggugat dc. telah mengetahui atau setidak – tidaknya patut mengetahui bahwa gugatan konpensinya tersebut adalah idem dengan gugatannya terdahulu Register Nomor : 340/Pdr.G/2012/PN. Mdn., utamanya terdapat kesamaan petitum provisi, dan kesamaan petitum point 5 gugatan konpensi dengan petitum point 12 gugatan terdahulu Register Nomor : 340/Pdr.G/2012/PN. Mdn.; dan ------------------------------------
II.2. Tergugat dr/Penggugat dc. telah memfait-acommply Penggugat dr/Tergugat I dc. dengan stigma telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad) terhadap Tergugat dr/Penggugat dc., tanpa menguraikan alasan – alasan yang umumnya diharapkan dapat membuat terang tentang adanya kesalahan(schuld/tort) Penggugat dr/Tergugat I dc. terhadap Tergugat dr/Penggugat dc. dalam membeli objek perkara konpensi tersebut; dan --------------------------------
II.3. Tergugat dr/Penggugat dc. telah sengaja mengajukan surat – surat pemblokiran kepada Tergugat VI dc. (vide : point 3 posita gugatan Tergugat dr/ Penggugat dc.), sedangkan Tergugat dr/Penggugat dc. telah mengetahui atau setidak – tidaknya patut mengetahui bahwa Penggugat dr/Tergugat I dc. adalah beriktikad baik dalam membeli objek perkara, dan karenya jual beli objek perkara konpensi antara Tergugat II dc. dan Penggugat dr/Tergugat I dc. tersebut adalah sah menurut hukum; dan -----------------------------------------------------------------
II.4. Tergugat dr/Penggugat dc. dalam gugatan konpensi telah sengaja menggugat/menuntut Tergugat VI dc. untuk tidak memroses dan atau melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung bertanggal 18 Oktober 2002 jo. Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002 ke atas nama Penggugat dr/Tergugat I dc., sedangkan Tergugat dr/Penggugat dc. telah mengetahui atau setidak – tidaknya patut mengetahui bahwa Penggugat dr/Tergugat I dc. adalah beriktikad baik dalam membeli objek perkara, dan gugatan konpensi Tergugat dr/Penggugat dc. adalah bersifat ne bis in idem atau setidaknya bersifat dilatoir. -----------
III.--- Bahwa perbuatan Tergugat dr/Penggugat dc. yang telah melanggar prinsip ketelitian, kecermatan, kehati – hatian dan iktikad baik tersebut, dalam perkembangan hukum onrechtmatige dikualifisir sebagai perbuatan misbruik van processrecht. -----------------------------------------------
IV.--- Bahwa akibat perbuatan misbruik van processrecht Tergugat dr/Penggugat dc. tersebut telah menimbulkan kerugian materil dan moril bagi Penggugat dr/Tergugat I dc. sebagai berikut : -------------------
IV.1. Kerugian Materil. -----------------------------------------------------------------------Akibat perbuatan misbruik van processrecht Tergugat dr/Penggugat dc. tersebut terpaksa Penggugat dr/Tergugat I dc. meminta jasa Advokat/ Penasihat Hukum guna efektif dan efisiennya pembelaan diri dan gugatan rekonpensi Penggugat dr/Tergugat I dc. ini. Untuk itu Penggugat dr/Tergugat I dc. dibebani biaya berupa honorarium sebesar Rp.500.000.000,00 + successfull fee Advokat/Penasihat Hukum sebesar Rp.1.000.000.000,00 = Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sebagai satu kewajiban kontraktual kepada kuasa hukum Penggugat dr/Tergugat I dc. (vide : Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat), yang kesemua itu telah diketahui atau setidak – tidaknya patut diduga oleh Tergugat dr/ Penggugat dc.. --------------------------------------------
IV.2. Kerugian Moril. ---------------------------------------------------------------------
Perbuatan Tergugat dr/Penggugat dc. yang bersifat misbruik van processrecht tersebut telah menimbulkan psychological effect yang merupakan mental cruelty dalam tatanan kejiwaan Penggugat dr/ Tergugat I dc., yang pemulihannya tidak dapat didekati dengan apapun, akan tetapi dipandang mendekati rasa keadilan hukum dan rasa keadilan umum bila secara relatif – subjektif dinilai dengan uang sebesar Rp.25.000.000.000,00(dua puluh lima miliar rupiah). -
Total kerugian materil dan moril Penggugat dr/Tergugat I dc. seluruhnya (IV.1. + IV.2.) adalah sebesar = Rp.1.500.000.000,00 + Rp.25.000.000.000,00 = Rp.26.500.000..000,00 (dua puluh enam miliar lima ratus juta rupiah). –
V.--- Bahwa bertolak dari segala uraian di atas, maka perbuatan Tergugat dr/ Penggugat dc. yang bersifat misbruik van processrecht tersebut, adalah merupakan perbuatan melawan hukum. -------------------------------------
VI.--- Bahwa oleh sebab itu sudah selayaknyalah Penggugat dr/Tergugat I dc. menuntut supaya Tergugat dr/Penggugat dc. dihukum untuk mengganti tunai seluruh kerugian Penggugat dr/Tergugat I dc. yang diuraikan pada point IV. di atas. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat dr/Tergugat I dc. juga menuntut agar Tergugat dr/ Penggugat dc. dihukum untuk : ------------------------------------------VII.1. mencabut surat – suratnya kepada Tergugat VI dc. yang
memohon pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung bertanggal 18 Oktober 2002 jo. Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002 tersebut; dan
VII.2. tidak menghalang-halangi Penggugat dr/Tergugat I dc. dalam membalik-namakan Sertifikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung bertanggal 18 Oktober 2002 jo. Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002 tersebut ke atas nama Penggugat dr/Tergugat I dc. -
---Bahwa terdapat petunjuk dan karenanya Penggugat dr/Tergugat I dc. sangat khawatir, bahwa Tergugat dr/Penggugat dc. berupaya untuk menyembunyikan/ memindahtangankan harta kekayaannya dengan maksud guna menghindarkan gugatan rekonpensi Penggugat dr/Tergugat I dc. ini. Oleh sebab itu seyogianyalah Pengadilan Negeri Medan melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan Tergugat dr/Penggugat dc. baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang rinciannya segera Penggugat dr/Tergugat I dc. ajukan secara tersendiri pada kesempatan yang akan datang. -------------------------------------------------
--- Bahwa gugatan rekonpensi ini didasarkan pada bukti – bukti yang sah dan sempurna serta cukup menurut hukum. Oleh sebab itu patut dan adil bila Pengadilan Negeri Medan menyatakan putusan dalam perkara rekonpensi ini dapat dijalankan secara terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad). --
Berdasarkan segala fakta dan peristiwa hukum di atas, selanjutnya mohon agar sudilah kiranya Pengadilan Negeri Medan memberikan putusan dalam perkara rekonpensi ini sebagai berikut : --------------------------------------------------------
PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------------
I. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan rekonpensi Penggugat dr/ Tergugat I dc. ----------------------------------------------------------------------------------
II. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara rekonpensi ini. ---------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum : -------------------------------III.1.Akta Pengikatan Jual Beli No.126 tanggal 22 Juni 2012; dan ------------III.2.Akta Jual Beli (PPAT) No.273/2012 tanggal 29 Juni 2012. ----------------
Menyatakan Tergugat dr/Penggugat dc. telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dr/Tergugat I dc. -------------------------
Menghukum Tergugat dr/Penggugat dc. untuk mengganti tunai seluruh kerugian Penggugat dr/Tergugat I dc. yang disebutkan pada posita gugatan rekonpensi point IV di atas. --------------------------------------------------
Menghukum Tergugat dr/Penggugat dc. untuk mencabut surat – suratnya kepada Tergugat VI dc. yang memohon pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung bertanggal 18 Oktober 2002 jo. Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002 tersebut. ---------
Menghukum Tergugat dr/Penggugat dc. untuk tidak menghalang-halangi Penggugat dr/Tergugat I dc. dalam membalik – namakan Sertifikat Hak Milik No.111/Desa/Kel. Anggrung bertanggal 18 Oktober 2002 jo. Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002 tersebut ke atas nama Penggugat dr/Tergugat I dc. ------------------------------------------------------
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad). ----------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat dr/Penggugat dc. untuk membayar ongkos perkara ini. ----------
SUBSIDIAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------
----Ex aequo et bono. ----------------------------------------------------------------------------------
JAWABAN TERGUGAT II, III dan IV :
DALAM KONVENSI
Tentang Eksepsi
Kompetensi Relatif
Gugatan Penggugat didalilkan berdasarkan perbuatan melawan hukum, sedangkan masing – masing Tergugat II, III, IV Konvensi berdomisili di Jakarta Timur dan berdasarkan Pasal 118 HIR, gugatan harus diajukan di Pengadilan Jakarta Timur, sehingga oleh karenanya berdasarkan kompetensi relative, Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara aquo ;
Gugatan Tumpang Tindih
Bahwa perkara nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn telah tumpang tindih dengan perkara Nomor : 340/Pdt.G/2012/PN.Mdn yang diajukan oleh Penggugat yang sama terhadap Tergugat II, III dan Tergugat IV dan Turut Tergugat V, tetapi dengan posita atau fundamentum petendi dasar yang sama, yaitu adanya perjanjian dibawah tangan pengikatan jual beli tertangga 19 Desember 2011 yang justru tidak dapat dipenuhi oleh Penggugat sendiri sehingga telah batal dengan sendiri dan tidak mempunyai daya laku, perkara mana telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Putusan mana dalam konvensi telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan tertanggal 12 Desember 2012, dan dalam Putusan tingkat banding dengan putusan Nomor : 145/Pdt/2013/PT.Mdn meskipun Tergugat Konvensi diwajibkan mengembalikan uang panjar, Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, karena mengajukan blokkir bukan atas dasar pemilikan. Walaupun Penggugat menambah pihak dengan menarik Bruno Bingei sebagai Tergugat I, dan Notaris Eddy Simin, SH., sebagai Tergugat II, namun pokok permasalahan hukum yang diajukan oleh Penggugat sama dengan hanya mengubah kualifikasi dari wanprestasi menjadi Perbuatan Melawan Hukum. Yang menjadi masalah mendasar adalah jawaban atas pertanyaan : (i) apakah perjanjian pengikatan jual beli tertanggal 19 Desember 2011, sebagai perjanjian yang telah batal dengan tidak dilakukannya pembayaran pelunasan pada waktu yang telah diperjanjikan masih dapat dipergunakan sebagai dasar tuntutan, dan (ii) apakah jikalau menurut hukum yang berlaku tidak dipenuhinya bentuk perjanjian yang disyaratkan undang – undang untuk barang tidak bergerak i.c tanah dan telah dinyatakan perjanjian dianggap tidak ada, sehingga tidak terdapat perjanjian yang sah menurut undang – undang yang mengikat pihak – pihak Penggugat masih dapat merujuk pada adanya perjanjian tersebut dalam perkara baru, dan (iii) apakah jika kemudian gugatan dinyatakan ditolak, karena belum berkekuatan hukum tetap, dapat diajukan gugatan baru hanya dengan menambah pihak – pihak yang ditarik / jawaban atas ketiga masalah tersebut tentu saja tidak, sehingga oleh karenanya gugatan Penggugat dalam perkara aquo menjadi indicator otentik akan ketidakjujuran dan itikad buruk Penggugat yang ingin mengganggu pelaksanaan hak orang lain secara tidak sah ;
Berdasarkan seluruh eksepsi yang telah dikemukakan diatas beserta alasan – alasannya, maka untuk tidak membuang – buang waktu, tenaga dan uang, maka berdasar penalaran yang sehat menurut hukum acara yang berlaku, gugatan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima, dan bersama ini kami mohon agar Majelis Hakim segera memutus perkara ini dengan :
Menerima Eksepsi Tergugat II, III dan IV ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Dalam hal Majeis tidak sependapat dengan kami, dan menolak eksepsi, maka jawaban Tergugat II, III, dan IV tentang pokok perkara adalah sebagai berikut :
Eksepsi yang telah dikemukakan diatas dengan alasan – alasan yang telah diajukan merupakan satu kesatuan dengan hal – hal yang termuat dalam jawaban tentang pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat II, III dan IV menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya kecuali secara tegas dinyatakan disini ;
Bahwa perkara nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn telah tumpang tindih dan merupakan pengulangan dari perkara Nomor : 340/Pdt.G/2012/PN.Mdn Jo Nomor : 145/Pdt/2013/PT.Mdn yang diajukan oleh Penggugat yang sama terhadap Tergugat II, III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat V tetapi dengan posita atau fundamentum dasar yang sama ;
Bahwa hal itu terbukti dari segala alasan dan uraian yang dikemukakan, yang bertolak dari adanya perjanjian dibawah tangan pengikatan jual beli tertanggal 19 Desember 2011 yang tidak dapat dipenuhi oleh Penggugat sendiri sehingga telah batal dengan sendiri, dan perkara dimaksud telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan tertanggal 12 Desember 2012 Nomor : 340/Pdt.G/2012/PN.Mdn dan di tingkat banding, Putusan Pengadilan Negeri dibatalkan khusus dalam rekonvensi dengan menyatakan Perbuatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi merupakan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa Penggugat menambah pihak dengan menarik Bruno sebagai Tergugat I, dan Notaris Eddy Simin, SH, sebagai Tergugat V, namun pokok permasalahan hukum yang diajukan oleh Penggugat sama meskipun merubah kualifikasi dari wanprestasi menjadi Perbuatan Melawan Hukum, akan tetapi sebagaimana telah dikemukakan dalam bagian eksepsi bahwa masalah dasar yang harus dijawab adalah (i) apakah perjanjian pengikatan jual beli tertanggal 19 Desember 2011, sebagai perjanjian yang telah batal dengan tidak dilakukannya pembayaran pelunasan pada waktu yang diperjanjikan masih dapat dipergunakan sebagai dasar tuntutan, dan (ii) apakah jikalau menurut hukum yang berlaku tidak dipenuhinya bentuk pernjanjian yang disyaratkan undang – undang untuk barang tidak bergerak i.c tanah dan perjanjian dianggap tidak ada, sehingga tidak terdapat perjanjian yang sah menurut undang – undang yang mengikat pihak – pihak apakah Penggugat masih dapat merujuk pada adanya perjanjian tersebut dalam perkara baru, dan (iii) jika kemudian gugatan dinyatakan ditolak, karena belum berkekuatan hukum tetap, apakah dapat diajukan pula gugatan baru hanya dengan menambah pihak – pihak yang ditarik ;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan kepada Tergugat I, dan V Notaris, adalah sekedar untuk menjadi alasan bahwa terjadi pihak yang berbeda dengan fundamentum petendi dan petitum yang berbeda yang diajukan untuk mengelabui dan mengelakkan pengaturan hukum acara. Seandainya juga benar bahwa diletakkan pemblokiran atas tanah dan rumah yang menjadi objek dalam Perjanjian Pengikatan jual beli tertanggal 19 Desember 2011, namun pada waktu transaksi dilakukan antara Tergugat II dengan Tergugat I, Tergugat I tidak berada dalam posisi yang dapat ditarik sebagai pihak, karena tidak ada hubungan hukum apapun antara Tergugat I dan III dengan Penggugat ;
Tidak terjadi perbuatan melawan hukum apapun yang dilakukan jikalau seseorang melakukan perbuatan jual beli atas objek yang sah menjadi milik Penjual, karena justru maksud Penggugat melakukan perbuatan pemblokiran di kantor pertanahan, adalah untuk mengagalkan levering dari suatu perbuatan jual beli atas barang atau objek yang tidak bergerak, dimana bentuk akta dan pejabat yang membuatnya ditentukan secara tegas dalam bentuk yang diharuskan dalam undang – undang ;
Bahwa bunyi Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur lembaga perbuatan melawan hukum berbunyi :
“Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Dalam uraian tentang unsur-unsur pasal tersebut, kita menemukan empat unsure yang harus disebutkan yaitu (i) adanya perbuatan, (ii) perbuatan tersebut melawan hukum, (iii) menimbulkan kerugian pada orang lain, dan (iv) terdapat hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang timbul.
Bahwa dalil yang diajukan Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum adalah dilakukannya Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli oleh PPAT atas objek yang dipersengketakan, maka suatu Perbuatan Melawan hukum adalah merupakan suatu perbuatan yang telah selesai, pada hal justru levering itulah yang terus menerus tidak terjadi, sehingga perbuatan Penggugat sendirilah yang justru merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah digugat oleh Tergugat II, III dan IV dalam Rekonvensi Perkara Nomor : 340/Pdt.G/2012/PN.Mdn, yang kemudian ditingkat banding telah dikabulkan, kecuali tentang ganti rugi ;
Bahwa seandainya juga dalam perkara aquo terjadi perbuatan yang telah selesai quod non perbuatan aquo bukanlah perbuatan yang dapat dikatergorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena unsure – unsure perbuatan melawan hukumm dalam Pasal 1365 tidak dipenuhi sebagaimana disebut dalam posita dan petitum gugat, dimana Penggugat hanya menuntut dijatuhkannya dwangsom (uang paksa) dan menuntut agar akta pengikatan jual beli dan akta jual beli dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum, padahal unsure yang harus dipenuhi dalam suatu perbuatan melawan hukum adalah adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian, dan dalam hal ini seandainya benar quod non perbuatan jual beli objek perkara antara Tergugat II dengan Tergugat I melawan hukum, tidak ada perbuatan Tergugat I yang dapat dikategorikan memiliki hubungan kausal dengan kerugian Penggugat ;
Terlebih lagi unsure terpenting perbuatan melawan hukum yang didalilkan Penggugat, tentang harus adanya kerugian yang timbul disebabkan perbuatan Tergugat, menyebabkan bahwa tentu saja Penggugat harus terlebih dahulu meminta hakim untuk menyatakan Akta dibawah tangan “Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 19 Desember 2011” harus sah dan mengikat, dan berapa kerugian Penggugat yang telah timbul dan harus diganti Tergugat II, III dan IV. Aspek demikian yang dengan sengaja dihindarkan Penggugat telah semakin memperjelas itikadnya yang buruk dan tidak adanya kejujuran dalam melaksanakan perjanjian sebagaimana disebut dalam kalimat ketiga Pasal 1338 KUHPerdata ;
Bahwa uraian Penggugat tentang Pasal 1266 KUHPerdata semakin menunjukkan lagi bahwa hampir keseluruhan gugatan yang diajukan merupakan ulangan dari perkara Nomor : 30/Perd.G/2012/PN.Mdn, sebagaimana akan kami lampirkan sebagai alat bukti dalam keseluruhan jawab menjawab yang terjadi dalam perkara tersebut, didalam mana secara jelas kami uraikan Pasal 1266 KUHPerdata merupakan bagian dari aanvullend recht yang dengan tegas disetujui Penggugat untuk dikesampingkan, sebagaimana termuat dalam perumusan tersendiri Pasal 5 Akta dibawah tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 19 Desember 2011, yang disebut Penggugat ;
Bahwa bukti lain yang dapat dirujuk bahwa perkara aquo merupakan ulangan, adalah didalilkannya hal – hal yang menyangkut tentang pemblokkiran oleh Kantor Pertanahan atas permintaan Penggugat dengan tanggal tertentu, dan menganggap seolah – olah permohonan Penggugat berlaku sebagai Keputusan Kantor Penahanan yang menunjukkan tanggal Permohonan pemblokkiran sebagai tanggal Surat Keputusan Tata Usaha Negara dari Kantor Pertanahan Kota Medan. Demikian juga argument dan landasan hukum yang diajukan Penggugat tentang blokkir, disamping keliru esensinya, tetapi juga hukumnya sudah berubah, sebagaimana dapat disimak dalam jawab – menajwab perkara Nomor : 340/Pdt.G/2012/PN.Mdn yang akan dijadikan sebagai bukti dalam perkara ini ;
Bahwa dengan alasan yang disebut diatas, Penggugat tidak perlu menarik Tergugat I dan II dalam perkara aquo, karena seandainya terjadi perbuatan melawan hukum, maka seluruh perbuatan yang dikatakan melawan hukum quod non merupakan tanggung jawab Tergugat II, III dan IV yang harus menjamin Tergugat I sebagai pembeli yang beritikad baik, dan dalam rangkaian dan proses perikatan jual beli dan akta jual beli yang dilakukan, tidak terdapat unsure kesalahan yang dilakukan Tergugat I, II, III, IV dan V yang sesuai dengan rumusan Pasal 1365b KUHPerdata ;
Bahwa maksud Penggugat mengajukan gugatan semacam ini adalah merupakan suatu perbuatan itikad buruk untuk menekan Tergugat II, III dan IV menyerah kepada kehendak Penggugat untuk memperkaya diri sendiri secara licik dengan menguasai dan membeli milik Tergugat II, III dan IV secara murah dan harga cicil yang mungkin sudah menjadi praktek yang sering dilakukannya dengan menggunakan uang Negara melalui kredit modal kerja dalam Perusahaan yang menjadi badan hukum dimana Penggugat menjadi Pengurus. Perbuatan itu sendiri merupakan perbuatan penyalah gunaan fasilitas Negara dalam bentuk kredit modal kerja yang bunganya relative lebih murah, tetapi digunakan Penggugat sebagai pengurus perseoran untuk transaksi perdagangan umum ;
Dari seluruh bukti-bukti yang telah diajukan dalam perkara Nomor : 340/Pdt.G/2012/PN.Mdn Jo Nomor : 145/Pdt/2013/PT.Mdn telah dapat ditunjukkan ketidakjujuran Penggugat dalam bertransaksi sebagai sikap yang menjadi tuntutan Pasal 1338 KUHPerdata yaitu bahwa pelaksanaan perjanjian harus dengan itikad baik dan kejujuran sebagai suatu esensi atau inti dari ada tidaknya itikad baik tersebut ;
Bahwa berdasarkan seluruh alasan tersebut, kami menolak secara tegas seluruh dalil gugatan Penggugat dan karenanya juga kami mohon majelis hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
Bahwa Tergugat Konvensi II, III dan IV dengan ini mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat Konvensi dengan alasan dan uraian sebagai berikut ini ;
Bahwa segala hal yang telah termuat dalam bagian konvensi sebagaimana telah diuraikan diatas, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan gugatan rekonvensi ini ;
Gugatan Konvensi yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi atas dasar perbuatan melawan hukum setelah terlebih dahulu mengajukan gugatan wanprestasi dengan posita yang merujuk kepada perjanjian pengikatan jual beli dibawah tangan yang sama, tetapi tidak dilaksanakan dengan pembayaran lunas sebagaimana diperjanjikan pada waktu yang telah disepakati adalah perbuatan melawan hukum ;
Dengan menambah pihak dan mengubah kualifikasi gugatan, yang oleh Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi dinyatakan sebagai alat yang sah dalam hukum untuk memperjuangkan haknya dalam perjanjian yang ada antara Penggugat dk/Tergugat dr dengan Tergugat dk / Penggugat dr. semula atas dasar wanprestasi, dan sekarang atas dasar perbuatan melawan hukum, adalah merupakan penyalah gugaan hukum (acara) atau misbruik van het (process recht). Memang hukum acara yang didasarkan atas prinsip cepat, biaya murah, sederhana dan tampak seolah – olah tanpa konsekwensi hukum akan gugatan yang dilancarkan secara semaunya untuk menghalangi terlaksananya hak – hak orang lain, dan merugikan hak orang lain, karena dalam praktek peradilan sebagaimana berulang – ulang diungkapkan oleh Penggugat sendiri secara keliru telah mengutip jurisprudensi untuk membenarkan sikap dan tindakannya, dan hal demikian telah menimbulkan kesalah pahaman ;
Bahwa kesepakatan dan kewajiban Penggugat dk/Tergugat dr dalam perjanjian pengikatan yang dijadikan dasar oleh Penggugat dk / Tergugat dr, adalah membayar harga rumah dengan dasar perjanjian pengikatan jual beli dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak dasar perjanjian ditanda tangani tanggal 19 Desember 2011 ;
Bahwa pada saat pembuatan perjanjian sebagaimana disebut dalam angka 1 diatas, Penggugat dk mengetahui adanya perkara internal antara Terggugat I Dk dengan isterinya, sehingga Penggugat dk berani membayar meskipun belum berkekuatan hukum tetap, karena yakin bahwa perselisihan internal diantara mereka yang masih suami isteri dapat diselesaikan karena hukumnya tegas bahwa rumah / tanah aquo bukan harta bersama melainkan warisan orangtua yang tidak menjadi hak dari isteri Tergugat II dk ;
Bahwa hal demikianpun sudah didiskusikan Penggugat dk/Tergugat dr dengan Notarisnya dan karenanya Penggugat dk/Tergugat dr berani menutup perjanjian untuk membayar lunas dalam jangka waktu 1 (satu) bulan pelaksanaannya hanya dengan Perjanjian pengikatan dan pemberian kuasa untuk membuat Akta Jual Beli PPAT dan kuasa melakukan balik nama di BPN ;
Bahwa meskipun perjanjian aquo sudah jatuh tempo, dan Para Tergugat II, III, dan IV dk/Penggugat dr hadir di Medan untuk merealisir transaksi, Penggugat dk/Tergugat dr berdalih bahwa Notaris tidak mau membuat Akta karena masih ada perkara. Hal mana merupakan kebohongan dan pemutar balikan fakta, karena kalau benar quod non apakah ada urgensinya bagi Para Tergugat I, III dan IV dk/Penggugat dr membuat perjanjian pengikatan dengan keharusan bagi Tergugat dr membayar sejumlah uang kecuali sebagai ongkos agar kehadiran Para Tergugat di Medan tidak sia – sia, karena tanpa consensus pihak – pihak penolakan Notaris akan pembuatan Akta Jual Beli PPAT sudah menjadi norma hukum yang berlaku, dan diketahui semua pihak, tetapi lain halnya dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Kuasa untuk membalik nama, dapat dibuat oleh notaries dan merupakan praktek yang lazim dilakukan, jikalau masih ada hambatan pembuatan AJB PPAT ;
Bahwa oleh karenanya dengan mengetahui semua hal tersebut, maka dengan kesengajaan untuk merugikan Tergugat – Tergugat II, III dan IV Konsensi / Penggugat dr, Penggugat dk/Tergugat dr telah mengajukan pemblokiran atas tanah / rumah terperkara, dengan sadar dan bertentangan dengan itikad baik yang harus menjadi landasan suatu perjanjian yang menjadi kewajiban para pihak, yang pada pokoknya harus didasarkan pada kejujuran para pihak dalam perjanjian. Oleh karena itu jikalau haknya dalam suatu perjanjian benar ada dan diperlukan forum untuk mengujinya, memang diberikan hak bagi pihak untuk mengajukan gugatan, sepanjang tidak melampaui haknya yang secara jujur diperoleh dari perjanjian, dan tidak dengan sengaja untuk menimbulkan kerugian pada pihak lainnya ;
Sebagai bukti bahwa sesungguhnya tidak terjadi pembayaran karena Penggugat dk/Tergugat dr tidak mempunyai cukup dana, telah dapat ditunjukkan secara sah oleh keterangan saksi pontas butar – butar dalam perkara 340/2012, yang khusus diminta Tergugat dr/Penggugat dk menghubungi Tergugat dk/Penggugat dr agar harga dapat diturunkan, karena Penggugat dk hanya memiliki dana tunai tidak lebih dari 9 milyar. Tetapi Penggugat dk/Tergugat dr hendak menutupi kebohongannya dengan mengajukan bukti surat berupa surat keterangan dari Bank Mandiri Cabang Batam, yang menyatakan bahwa Posisi Revolving Kredit PT. Invilon Sagita pertanggal 19 Januari 2012 dan 12 Juni 2012 memenuhi angka kewajiban Leo Darmadi dalam perjanjian aquo disamping alat bukti tersebut diduga palsu asli tapi rekayasa, juga tidak relevan dan juga akal – akalan Penggugat dengan meminta keterangan posisi saldo rekening PT. Invilon Sagita yang memperoleh kredit modal kerja dari Bank Mandiri Cabang Batam persis pada dua tanggal yaitu 19 Januari 2012 dan 12 Juni 2012 sebagai alat bukti untuk menunjukkan kesiapan dananya. Hal itu hanya mengungkapkan itikad buruknya, karena seandainya juga benar quood non dana itu ada, keuangan badan hukum PT. Invilon Sagita yang didasarkan pada kredit modal kerja tidak dapat dialihkan penggunaannya kepada pribai pengurus perseroan, karena pihak dalam perjanjian aquo adalah Tergugat dalam Rekonvensi secara pribadi. Jika hal demikian dilakukan juga merupakan perbuatan melawan hukum, dan bahkan merupakan tindak pidana tersendiri. Oleh karena ketidak jujuran demikian, maka unsure itikad baik dalam implementasi perjanjian tidak dilakukan Penggugat dk/Tergugat dr, sehingga apa yang disebut hak menggugat sebagai upaya hukum yang sah, tidak benar, karena Penggugat dk/Tergugat dr hanya bermaksud untuk memperkaya diri sendiri secara tidak sah (illicit enrichment) dengan memaksakan harga dan cara pembayarannya dan gugatan yang dikatakan sebagai pelaksanaan haknya yang sah sesungguhnya adalah merupakan penyalahgunaan hak (misbruik van het recht) ;
Penyalahgunaan hak atau misbruik van het rech terjadi ketika seseorang menggunakanhaknya dengan maksud untuk merugikan orang lain, secara tidka berimbang atau proporsional dengan maksud hak yang dimiliki atau diperoleh. (wanneer iemand van zijn recht gebruikt met de bedoeling een ander schade toe te brengen, waarbij deze schade disproportioneel is met behaalde voordeel, spreekt men van rechtsmisbruik). Contohnya adalah hal milik yang merupakan hak yang paling dapat dinikmati, termasuk juga untuk menghancurkannya namun penggunaannya tidak boleh melewati batas yang perlu dalam menggunakan hak dengan melanggar hak orang lain. Batas hak seseorang adalah adanya hak orang lain yang dilindungi menurut hukum. Dengan deikian penggunaan hak yang merugikan hak orang lain, dilarang.
Bahwa ada kemungkinan terjadi penyalahgunaan hak prosesual ketika suatu hak digunakan, tanpa kepentingan yang cukup dna beralasan khususnya dimana terjadi kerugian yang tidak proporsional bagi pihak lain. Hakim harus mempertimbangkan seluruh keadaan dalam perkara ketika menilai kepentingan yang terkait.
Bahwa Pasal 1338 KUHPerdata yang mengatur perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, menyebabkan dilarang para pihak menggunakan hak yang diperoleh dari perjanjian tersebut secara tidak jujur. Penyalahgunaan hak dalam implementasi kontrak, merupakan pelaksanaan hak dalam suatu cara yang keluar dari batas pelaksanaan yang normal dari hak tersebut, yaitu dengan cara yang diharapkan dari seorang yang hati – hati dan cermat (door eenvoorzochtig en bezorgd person). Sanksi penyalahgunaan hak bukan terhadap peniadaan hak tersebut tetapi dengan memaksakan pelaksanaan hak secara normal atau mengganti kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan hak tersebut.
Untuk menentukan apakah terdapat penyalahgunaan hak atau tidak, dapat digunakan criteria sebagai berikut : suatu hak telah disalahgunakan jika hak tersebut dilaksanakan dengan satu cara yang jelas – jelas diluar batas yang normal yang diharapkan oleh seorang yang hati – hati dan cermat (door eenvoorzochtig en bezorgd person).
Misbruik van het procesrecht (penyalahgunaan hak dalam hukum acara), misalnya terjadi ketika satu pihak menggunakan hak dalam hukum acara seperti upaya hukum, yang dilakukan dengan maksud untuk merugikan pihak lainnya. Satu contoh yang sering ditunjuk adalah menyatakan banding terhadap putusan yang sesungguhnya sudah tepat dan contoh lain secara konkrit tentang penyalahgunaan hukum acara, telah terjadi dalam perkara aquo ketika Penggugat yang mengajukan gugatan baru meskipun ada gugatan sebelumnya dan sudah diputus dengan pernyataan bahwa Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, gugatan mana dimaksudkan untuk tidak memungkinkan Tergugat Konvensi II, III dan IV menikmati haknya terutama dengan maksud melestarikan blokkir yang dimohonkannya kepada Kantor Pertanahan, manakala di luar keinginan Penggugat dk/ Tergugat dr, dalam perkara terdahulu pemblokkiran tersebut diangkat. Dalam system common law dikatakan penyalahgunaan hukum acara dengan upaya demikian dilakukan sebagai suatu tekanan untuk memaksa pihak lawan menerima syarat – syarat yang diajukan seorang Penggugat, ic. Penggugat dk/Tergugat dr.
Bahwa konsepsi penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan hukum acara adalah suatu doktrin hukum perdata, yang menyatakan bahwa seseorang dapat diminta pertanggungjawaban hukumnya atas keruhian yang timbul karena melakukan sesuatu yang diklaim berdasarkan hak yang diatur dalam hukum acara tetapi dilakukan secara tidak proporsinal dan dengan motivasi untuk menimbulkan kerugian orang lain, tanpa suatu kepentingan yang sah yang patut mendapat perlindungan, karena bertentangan dengan norma moral, itikad baik atau kejujuran, dan digunakan untuk tujuan lain dari pada tujuan hukum yang dimaksudkan.
Bahwa hal tersebut telah ditafsirkan dan dijabarkan bahwa suatu perbuatan yang demikian dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, yang dapat diukur dengan empat kriteria yaitu :
Melanggat hak orang lain.
Bertentangan dengan kewajiban dari si pembuat atau
Bertentangan dengan kesusilaan atau
Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain
Dari fakta – fakta yang telah ditunjukkan tentang adanya kewajiban Penggugat dk/Tergugat dr untuk membayar harga yang ditetapkan dalam kesepakatan, tetapi pada saat jatuh tempo tidak melakukan pembayaran dimaksud, dan fakta adanya gugatan yang diajukan yang disebut Penggugat dk/Tergugat dr sebagai hak dalam perkara No. 340/Pdt.G/2012/PN.Mdn tetapi didasarkan pada perjanjian kesepakatan yang diketahuinya batal demi hukum, maka tidak adanya itikad baik dan kejujuran yang menjdi dasar pelaksanaan perjanjian yang turut menjadi kewajiban Penggugat dk/Tergugat dr, telah menyebabkan gugatan perkara Nomor : 340/Pdt.G/2012/PN.Mdn yang dilakukan disertai pemblokkiran atas tanah dan rumah Tergugat dk/Penggugat dr adalah merupakan penyalah gunaan hak (misbruik van het recht/abuse of rights) yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan kerugian, diluar batas – batas normal perlindungan hak yang diklaimnya.
Bahwa dilain pihak penyalahgunaan hukum acara (misbruik van het procesrecht) dilanjutkan dengan mengajukan gugatan baru atas dasar perbuatan hukum (rechtshandeling) yang pada pokoknya sama dengan perkara semula yaitu incasu Nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn meskipun dengan menambah pihak dan mengubak kualifikasi gugatan, tetapi posita dasar perbuatan yang terjadi, adalah sama yaitu klaim yang dinyatakan bahwa Penggugat mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat II, III dan IV tetapi secara melawna hukum dialihkan kepada Tergugat I melalui Tergugat V.
Bahwa penyalahgunaan hak (misbruik van het procesrecht) merupakan aspek kriteria perbuatan melawan hukum yang terkait dengan zorgvuldiheid en voorzogtigheid sebagai bagian dari hukum tidak tertulis yang disebut oleh jurisprudensi tetap Indonesia sebagai kepatutan, ketelitian dan kecermatan dalam pergaulan kemasyarakatan. Ketegasan hakim dalam praktek Indonesia untuk mempertimbangkan dan member sansksi terhadap sikap demikian disamping diperlukan dalam melindungi secara adil para pihak dalam pergaulan dan lalu lintas hukum ditengah masyarakat, tampaknya juga perlu dilakukan untuk mencegah menumpuknya perkara yang bermuara pada Mahkamah Agung secara tidak perlu karena berlakunya hukum acara dengan prinsip sederhana, murah dan cepat tanpa adanya sanski akan penyalahgunaannya secara layak, maka kami bermohon kiranya Majelis Hakim dengan sungguh – sungguh berusaha memahami kasus yang terjadi serta menghukum Penggugat dalam perkara semacam ini, melalui ketegasan dalam member hukuman ganti rugi secara proposional ketika terjadi penyalahgunaan hukum (misbruik van het recht) dan penyalah gunaan hukum acara (misbruik van het procesrecht).
Bahwa gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immaterial yang sungguh – sungguh telah Penggugat dr/Tergugat dk kemukakan dalam perkara Nomor : 340/Pdt.G/2012/PN.Mdn namun pertimbangan hakim secara keliru menyebut bahwa gugatan demikian merupakan cara yang sah mempertahankan hak seseorang, sehingga sebagaimana terlihat, gugatan baru diajukan dengan mudah dalam perkara Nomor 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn sekedar menambah pihak dan mengubah kualifikasi gugatan. Jika pendirian yang disebut diatas dipertahankan, maka hukum acara yang bersifat sederhana, cepat, murah akan dengan mudah disalahgunakan, dengan maksud menekan pihak lain menerima secara tidak adil syarat dan kehendak seseorang dalam suatu perjanjian, meskipun telah dibuktikan hal demikian dilakukan dengan itikad buruk dan secara tidak jujur.
Bahwa pendirian hakim Pengadilan Negeri telah diperbaiki Hakim Tingkat banding dalam putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 145/Pdt/2013/PT.Mdn dengan menyatakan bahwa Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum karena mengajukan blokkir padahal dia mengetahui hal tersebut bukan atas dasar pemilikan.
Bahwa kerugian immaterial yang timbul akibat perbuatan melawan hukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam perkara ini, yang menurut Hakim Tingkat tidak dibuktikan Penggugat Rekonvensi dapat dirinci sebagai berikut :
Tidak dapatnya dimanfaatkan nilai ekonomis tanah dan rumah objek sengketa yang dinilai sebesar keuntungan yang diharapkan hilang sebesar 5 % perbulan dari Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah), yaitu Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) terhitung sejak perkara Nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, sampai dengan perkara ini mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kerugian atas ongkos – ongkos yang harus dikeluarkan untuk menghadiri persidangan sampai perkara ini memperoleh putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Medan, dihitung untuk transportasi 2 (dua) orang Jakarta - Medan pp, akomodasi, transport local dan konsumsi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Keruhian Immaterial berupa nama baik yang dicemarkan dan berakibat tidak dapat dipercaya secara social ekonomi, terutama terhadap Tergugat I Konvensi sebagai pembeli, serta beban moril yang harus dipikul karena tertundanya levering objek jual beli antara Tergugat II dengan Tergugat I, sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Bahwa untuk mencegah gugatan Penggugat Rekonvensi menjadi hampa, mengingat karakter Penggugat Konvensi yang sering melakukan hal yang kurang lebih sama, sebagaimana secara personal diakuinya pada Kuasa Penggugat Rekonvensi dan sebagaimana terlihat dalam berita internet tentang PT. Invilon Sagita dimana Penggugat Rekonvensi menjadi perkara aquo, maka dengan ini Penggugat Rekonvensi memohon untuk terlebih dahulu kiranya dapat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan sebuah rumah diatasnya milik Pengugat dk/Tergugat dr, yang terletak di Jalan Masdulhak Nomor 12A Medan.
Berdasarkan hal – hal yang telah diuraikan diatas, maka bersama ini kami mohon Majelis Hakim berkenan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Dalam Konvensi
Tentang Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat II, III dan IV seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Tentang Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonvensi
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan atas tanah dan rumah milik Penggugat dk/Tergugat dr, yang terletak di Jalan Masdulhak Nomor 12 A Medan ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar ganti rugi materil sebesar 5 % dari Rp. 18.000.000.000,- yaitu Rp. 900.000.- (Sembilan ratus juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Menghukum lagi Tergugat Rekonvensi membayar ongkos – ongkos dan akomodasi Penggugat Rekonvensi Jakarta – Medan, sejak perkara ini sampai mendapat putusan Pengadilan Negeri sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Menghukum lagi Tergugat Rekonvenssi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;
JAWABAN TERGUGAT VI :
Gugatan Diajukan Dengan Obyek Yang Sama Atas Perkara Yang Masih Dalam Proses Pemeriksaan (Litispendentie Exceptie).
Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat jelas yang menjadi obyek gugatan adalah Sertifikat Hak Milik No. 111/Anggrung, bahwa Sertifikat Hak Milik No. 111/Anggrung menjadi obyek gugatan antara lain :
Pengadilan Negeri Medan No. 340/Pdt.G/2012/PN.Mdn antara Leo Darmadi sebagai Penggugat melawan Dr. Binoto Sirait sebagai Tergugat I, Ny. Rosalina Boru Sirait sebagai Tegrugat II, Ny. Magdalena Br. Sirait sebagai Tergugat III, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Turut Tergugat;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 300/Pdt.G/2013/PN.Mn Jak-Sel antara Dr. Binoto Sirait selaku Penggugat melawan Badan pertanahan republic Indonseia selaku Tergugat I, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan selaku Tergugat II, H. Subagyo, Sh, M.Si selaku Tergugat III, Edison, SH., selaku Tergugat IV. M. Ridwan Lubis, SH, selaku Tergugat V pada saat ini masih dalam proses jawab menjawab dipersidangan.
Bahwa oleh karena terhadap kedua perkara belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijde) dengan demikian untuk menjamin konsistensi dalam arti tidak terdapat putusan Pengadilan yang sailing bertentangan, mengingat dalam tingkatan pelaksanaannya banyak terdapat putusan Pengadilan yang saling bertentangan satu dengan lainnya, oleh karenanya Tergugat VI ic. Kantor Pertanahan Kota Medan memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat VI dengan tegas membantah dalil – dalil gugatan Penggugat, terkecuali terhadap hal – hal yang diakui secara tegas didalam jawaban ini ;
Bahwa segala apa – apa yang dikemukakan dalam eksepsi Tergugat VI sebutkan diatas, secara mutatis mutandis mohon dianggap sebagai bagian dari pokok perkara ini, oleh karenanya tidak perlu diulangi lagi ;
Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 111/Anggrung terdaftar atas nama Dokter Binoto Sahala Tua Sirait tanggal 18 Oktober 2002 terletak di Jl. Dr. Cipto Sudut Jl. Masydulhak Yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No. 1427-520.1-22.01-2002 tanggal 9 Oktober 2002 sesuai degan surat ukut No. 06/Anggrung/2002 tanggal 12 September 2002 seluas 1.785 m2.
Bahwa dengan demikian penerbitan Sertifikat aquo telah menempuh prosedut yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang – undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria Jo. Pasal 3 ayat 1,2,3,4,7 jo Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 Ji Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendafataran Tanah Jo Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah ;
Maka berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Tergugat VI mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi dari Tergugat VI untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak – tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 Februari 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM PROVISI
Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II,III, IV untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
Diajukan oleh Penggugat I dalam Rekonpensi / Tergugat I dalam Konpensi ;
Mengabulkan gugatan Penggugat I dalam Rekonpensi / Tergugat I dalam Konpensi untuk sebahagian ;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum :
- 1.Akta Pengikatan Jual Beli No.126 tanggal 22 Juni 2012 , dan
- 2. Akta Jual Beli (PPAT) N0.273/2012 tanggal 29 Juni 2012 ;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi /Penggugat dalam Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk mengganti secara tunai kerugian moril yang dialami Penggugat I dalam Rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi, sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah ) ;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi mencabut surat-suratnya kepada Tergugat VI dalam Konpensi yang memohon pemblokiran atas Sertipikat Hak Milik No.111/Desa/Kel.Anggrung bertanggal 18 Oktober 2002 jo.Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002 tersebut ;
Menolak gugatan Penggugat I dalam Rekonpensi / Tergugat I dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
Diajukan oleh Penggugat II,III,IV dalam Rekonpensi /Tergugat II,III,IV dalam Konpensi
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat II,III,IV dalam Rekonpensi/ Tergugat II,III,IV dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp. 781.000 ,- (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca, Akte Banding nomor : 23/2014 yang dibuat oleh : H. BASTARIAL, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 20 Februari 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 Februari 2014, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I, kepada Pembanding II semula Tergugat II, III dan IV, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat V, dan kepada Turut Terbanding III semula Tergugat VI, masing-masing pada tanggal 6 Maret 2014, tanggal 8 April 2014, tanggal 19 Maret 2014, tanggal 10 Maret 2014, dan tanggal 27 Februari 2014;
Membaca, Akte Banding nomor : 23/2014 yang dibuat oleh : H. BASTARIAL, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding II semula Tergugat II, III dan IV pada tanggal 25 Maret 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 Februari 2014, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat V, kepada Turut Terbanding III semula Tergugat VI, masing-masing pada tanggal 14 Mei 2014, tanggal 12 Mei 2014, dan tanggal 9 Mei 2014;
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I semula Penggugat tertanggal 4 Juni 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 6 Juni 2014, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I, kepada Kuasa Hukum Pembanding II semula Tergugat II, III dan IV, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat V, kepada Turut Terbanding III semula Tergugat VI, masing-masing pada tanggal 25 Juni 2014, tanggal 19 Juni 2014, tanggal 13 Juni 2014, dan tanggal 17 Juni 2014;
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding II semula Tergugat II, III dan IV tertanggal 8 Mei 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 9 Mei 2014, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding I semula Penggugat, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat V, kepada Turut Terbanding III semula Tergugat VI, masing-masing pada tanggal 5 Juni 2014, tanggal 21 Mei 2014, tanggal 22 Mei 2014, dan tanggal 19 Mei 2014;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding II semula Tergugat II, III dan IV, kepada Kuasa Hukum Pembanding I semula Penggugat, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat V, dan kepada Turut Terbanding III semula Tergugat VI, masing-masing pada tanggal 19 Juni 2014, tanggal 14 Mei 2014, tanggal 26 Juni 2014, tanggal 9 Mei 2014, dan tanggal 13 Mei 2014, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding I semula Penggugat, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, III, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat V dan kepada Turut Terbanding III semula Tergugat VI, masing-masing pada tanggal 14 Mei 2014, tanggal 6 Maret 2014, tanggal 8 April 2014, tanggal 19 Maret 2014, tanggal 10 Maret 2014, dan tanggal 27 Februari 2014, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding I semula Penggugat dan Kuasa Hukum Pembanding II semula Tergugat II, III dan IV telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding semula Penggugat pada pokoknya mohon agar Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 Februari 2014 dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan konpensi Pembanding semula Penggugat dan menolak gugatan rekonpensi para Terbanding I, II, III dan IV semula Tergugat I, II, III, dan IV dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding sangat keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 Februari 2014 tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pencari keadilan ic Pembanding bahkan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa Pembanding sependapat dengan putusan dalam eksepsi yang menolak eksepsi dari para Terbanding akan tetapi tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan dalam Provisi yang menolak gugatan provisi Pembanding, karena tuntutan Provisi Pembanding sama sekali tidak melanggar hukum acara perdata sebab Pembanding hanya menuntut agar objek terperkara dalam keadaan status quo;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama yang memutus perkara aquo, secara subjektif dan apriori telah melanggar azas imparsialitas (ketidak berpihakan) dan azas Audi Et Alteram Partem karena :
Tidak mempertimbangkan dan tidak mengadili secara menyeluruh tuntutan Pembanding;
Tidak mempertimbangkan seluruh alat-alat bukti Pembanding khususnya yang bertanda : P.dk/T.dr-6, P.dk/T.dr-7, P.dk/T.dr-10, P.dk/P.dr-11, P.dk/T.dr-12, P.dk/T.dr-13. P.dk/T.dr-14, P.dk/T.dr-15, P.dk/P.dr-17, P.dk/T.dr-18, P.dk/T.dr-19, P.dk/T.dr-20, P.dk/T.dr-21, P.dk/P.dr-22, P.dk/T.dr-25, P.dk/T.dr-26, P.dk/T.dr-27, P.dk/T.dr-28, P.dk/P.dr-29, P.dk/T.dr-30; sehingga telah melanggar yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 698 K/Sip/1969 bertanggal 18 Desember 1970;
Bahwa berdasarkan bukti Pembanding bertanda P.dk/T.dr 1 sampai dengan 30 yang dipertegas dengan bukti Terbanding I bertanda TI.1 sampai dengan TI.4 dihubungkan denga bukti Terbanding II, III dan IV yang bertanda TII. III. IV-1A, 1F, 1i, 1L, TII. III. IV 2i. TII. III. IV.3 sampai dengan 19, jelas terbukti bahwa para Terbanding II. III dan IV dengan dibantu Terbanding V secara diam-diam dengan cara melawan hukum telah mengalihkan objek sengketa (objek jual beli) kepada Terbanding I padahal perikatan jual beli antara Pembanding dengan para Terbanding II. III dan IV (P.dk/ T.dr-2) belum ada kesepakatan dibatalkan oleh para pihak bahkan telah menjadi sengketa dalam perkara aquo di Pengadilan Negeri Medan dengan register nomor : 340/Pdt.G/2012/PN.Mdn dan objek terperkara sudah diblokir oleh Pembanding;
Bahwa seharusnya Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mengadili perkara aquo mengacu pada yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 932 K/Pdt/2012 tanggal 9 Mei 2007, dengan menyatakan sah dan berharga surat Perjanjian Pengikatan jual beli atas tanah dan menyatakan jual beli yang kedua antara Terbanding I dengan Terbanding II, III dan IV tidak sah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun, apalagi terbukti Terbanding V selaku PPAT tidak propessional karena Terbanding V tidak melakukan cek bersih atas objek tanah dan bangunan sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 97 peraturan menteri negara agraria/ Kepala BPN nomor : 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP nomor : 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah padahal pada saat akta jual beli nomor : 273 dibuat pada tanggal 29 Juni 2012 objek terperkara sudah diblokir pada tanggal 15 Juni 2012 dipertegas lagi pada tanggal 28 Juni 2012;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengabulkan gugatan rekonpensi I tanpa dapat menunjukkan dasar hukum yang dapat menganulir bahwa transasksi jual beli yang kedua kali atas objek jual beli yang sama bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa pada waktu pembacaan putusan tanggal 11 Februari 2014 tidak ada dikabulkan menghukum Pembanding untuk mengganti secara tunai kerugian moril kepada Tergugat I sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) namun setelah Pembanding menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn pada tanggal 1 April 2014 Pembanding terkejut karena diktum putusan dengan menghukum Pembanding untuk membayar kerugian moril kepada Terbanding tersebut;
Menimbang, bahwa Terbanding II, III dan IV semula Tergugat II, III dan IV dalam konpensi/ Penggugat II, III dan IV dalam rekonpensi telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya agar Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 Februari 2014 dalam konpensi dan membatalkan putusan dalam rekonpensi dengan mengadili sendiri;
Menyatakan Penggugat konpensi/ Tergugat rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat rekonpensi/ Penggugat konpensi untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) yaitu Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan;
Menghukum Tergugat rekonpensi membayar kerugian inmaterial sebesar /Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Menghukum lagi Tergugat rekonpensi membayar ongkos-ongkos dan akomodasi Penggugat rekonpensi Jakarta – Medan, sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sampai mendapat putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat II, III dan IV rekonpensi telah menguraikan dengan jelas bagaimana Penggugat konvensi/ Tergugat rekonpensi yang sengaja tidak mau membayar harga rumah yang diperjanjikan pada waktu ditentukan, tetapi kemudain mengajukan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, hanya karena dianggap bahwa mengajukan gugatan merupakan hak dalam hukum, tetapi sesungguhnya merupakan perbuatan melawan hukum karena ditujukan untuk memaksa Penggugat rekonvensi untuk tunduk pada syarat-syarat dan jangka waktu pembayaran yang ditentukannya sendiri dan ingin memperkaya diri sendiri secara tidak sah;
Berdasarkan kriteria yang dikenal dalam jurisprudensi tetap Indonesia hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan hukum (acara) atau misbruik van het (process) recht, karena dengan hukum acara yang cepat, biaya murah, sederhana, tanpa konsekuensi hukum akan gugatan yang dilancarkan secara semaunya untuk menghalangi terlaksananya hak-hak orang lain, telah merugikan hak orang lain in casu Penggugat II, III dan IV rekonvensi, karena tidak dapat menggunakan dan menikmati dengan bebas hasil penjualan rumah miliknya;
Bahwa Penggugat konvensi berupaya menutupi pelanggarannya dengan berulang-ulang secara keliru mengutip juriprudensi untuk membenarkan sikap dan tindakannya, yang diharapkan menimbulkan kesalah pahaman seolah-olah kesepakatan dan kewajiban Penggugat dk/ Tergugat dr dalam perjanjian pengikatan yang dijadikan dasar oleh Penggugat dk/ Tergugat dr, merupakan suatu perjanjian pengikatan jual beli yang tidak mempunyai jangkat waktu, padahal meskipun kewajiban tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak perjanjian ditanda tangani tanggal 19 Desember 2011, dan Penggugat rekonvensi II, III dan IV telah memberi kelonggaran waktu yang cukup dari segi kepatutan, Penggugat konvensi berupaya menekan dengan mengulur waktu dan menyebabkan nilai tukar uang dengan harga yang ditetapkan semakin melemah;
Bahwa pada saat pembuatan perjanjian sebagaimana disebut dalam angka 1 diatas, Penggugat dk mengetahui adanya perkara internal antara Tergugat I dk dengan isterinya, sehingga Penggugat dk berani membayar meskipun putusan belum berkekuatan hukum tetap, karena yakin bahwa perselisihan internal diantara mereka yang masih suami isteri dapat diselesaikan karena hukumnya tegas bahwa rumah/ tanah aquo bukan harta bersama melainkan warisan orang tua yang tidak menjadi hak dari isteri Tergugat II dk/ Penggugat II rekonpensi;
Bahwa hal demikian sudah didiskusikan Penggugat dk/ Tergugat dr dengan notarisnya, dan karenanya Penggugat dk/ Tergugat dr berani menutup perjanjian untuk membayar lunas dalam jangka waktu 1 bulan setelah perjanjian ditanda tangani, meskipun hanya dengan perjanjian pengikatan dan pemberian kuasa untuk membuat akta jual beli BPAT dan kuasa melakukan balik nama di BPN;
Bahwa meskipun sudah jatuh tempo, dan para Tergugat I, II, II dk/ Penggugat dr hadir untuk merealisir transaksi, Penggugat dk/ Tergugat dr berdalih bahwa notaris tidak mau membuat akta karena masih ada perkara, adalah merupakan kebohongan dan pemutar balikkan fakta, karena kalau benar hal demikian adanya apakah ada urgensinya bagi para Tergugat I, II dan III dk/ Penggugat dr membuat perjanjian pengikatan dengan keharusan bagi Tergugat dr membayar sejumlah uang kecuali sebagai ongkos agar kehadiran para Tergugat di Medan tidak sia-sia karena penolakan notaris akan pembuatan akta jual beli PPAT sudah menjadi norma hukum yang berlaku, dan diketahui sumua pihak, tetapi lain halnya dengan perjanjian pengikatan jual beli dengan kuasa untuk membalik nama, dapat dibuat oleh notaris dan merupakan praktek yang lazim dilakukan, jikalau masih ada hambatan pembuatan akta jual beli PPAT;
Apa yang disebut hak menggugat sebagai upaya hukum yang sah, tidak benar Penggugat Dk/Tergugat Dr hanya bermaksud untuk memperkaya diri sendiri secara sah (illicit enrichment) dan gugatan yang dikatakan sebagai pelaksanaan haknya yang sah, sesungguhnya adalah merupakan penyalahgunaan hak (misbruik van het recht);
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn, beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 Februari 2014, memori banding dari Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Terbanding II, III, dan IV semula Tergugat II, III dan IV, berpendapat sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam konpensi baik dalam provisi, dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara, yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya karena pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim tersebut telah tepat dan benar didasarkan pada fakta-faktaa hukum yang terungkap di persidangan, sehingga Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam konpensi menjadi petimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara aquo ditingkat banding, sehingga putusan dalam konpensi dapat dipertahankan;
DALAM REKOMPNSI :
Diajukan oleh Penggugat I dalam rekonpensi/ Tergugat I dalam konpensi;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa Tergugat rekonpensi/ Penggugat konpensi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan Penggugat I rekonpensi/ Tergugat I konpensi untuk sebahagian karena pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim tersebut didasarkan pada fakta-faktaa hukum yang terungkap di persidangan, sehingga Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi petimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara aquo ditingkat banding dalam rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat I rekonpensi/ Tergugat I konpensi, kecuali mengenai besarnya ganti rugi moril yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan pertimbangan bahwa Penggugat I rekonpensi/ Tergugat I konpensi telah menguasai secara fisik tanah berikut surat asli dan kunci-kunci rumah yang telah dibelinya dari Penggugat II, III dan IV rekonpensi, sehingga menurut Pengadilan Tinggi besarnya ganti rugi moril sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini telah memenuhi rasa keadilan;
DALAM REKONPENSI :
Diajukan oleh Penggugat II, III dan IV dalam rekonpensi/ Tergugat II, III dan IV dalam konpensi;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah menerima eksepsi dari Tergugat rekonpensi/ Penggugat konpensi dan menyatakan gugatan Penggugat II, III dan IV dalam rekonpesi/ Tergugat II, III dan IV dalam konpensi tidak dapat diterima, karena pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut menjadi pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara aquo ditingkat banding dalam rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat rekonpensi II, III dan IV/ Tergugat II, III dan IV dalam konpensi, sehingga putusan tersebut dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka memori banding dari Pembanding semula Penggugat dalam konpensi/ Tergugat dalam rekonpensi dan Terbanding II, III dan IV semula Tergugat II, III dan IV dalam konpensi/ Penggugat II, III dan IV dalam rekonpensi tidak mempunyai alasan hukum yang tepat untuk dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 Februari 2014, baik dalam konpensi maupun dalam rekonpensi;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat dalam konpensi/ Tergugat dalam rekonpensi, tetap berada dipihak yang kalah, maka biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan harus dibebankan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 Februari 2014 yang dimohonkan banding tersebut, harus diperbaiki sepanjang besarnya ganti rugi moril yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I dalam konpensi/ Penggugat I dalam rekonpensi, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam konpensi/ Tergugat dalam rekonpensi;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 185/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 Februari 2014, yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang besarnya ganti rugi moril yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I dalam konpensi/ Penggugat I dalam rekonpensi, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM PROVISI
Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, III, IV untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
Diajukan oleh Penggugat I dalam Rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi;
Mengabulkan gugatan Penggugat I dalam Rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi untuk sebahagian;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum :
- 1. Akta Pengikatan Jual Beli No.126 tanggal 22 Juni 2012, dan
- 2. Akta Jual Beli (PPAT) N0.273/2012 tanggal 29 Juni 2012;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi/ Penggugat dalam Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/ Penggugat dalam Konpensi untuk mengganti secara tunai kerugian moril yang dialami Penggugat I dalam Rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi, sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/ Penggugat dalam Konpensi mencabut surat-suratnya kepada Tergugat VI dalam Konpensi yang memohon pemblokiran atas Sertipikat Hak Milik No. 111/Desa/Kel. Anggrung bertanggal 18 Oktober 2002 jo. Surat Ukur No.98/Anggrung/2002 bertanggal 12 September 2002 tersebut ;
Menolak gugatan Penggugat I dalam Rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Diajukan oleh Penggugat II,III,IV dalam Rekonpensi/Tergugat II,III,IV dalam Konpensi
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Tergugat dalam Rekonpensi/ Penggugat dalam Konpensi dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat II,III,IV dalam Rekonpensi/ Tergugat II,III,IV dalam Konpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI
- Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam konpensi/ Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 1Oktober 2014, oleh Kami PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. dan H. LEXSY MAMONTO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Agustus 2014 nomor : 242/PDT/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7Oktober 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta JAINAB, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD TTD
ttd ttd
1. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
TTD
ttd
2. H. LEXSY MAMONTO, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd TTD
JAINAB, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).