09/Pid.Sus/2014/PN.LW
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 09/Pid.Sus/2014/PN.LW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ikromuddin Bin H. Bazari
1. Menyatakan terdakwa IKROMUDDIN Bin H.BAZARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IKROMUDDIN Bin H.BAZARI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali ada putusan Hakim karena terdakwa melakukan perbuatan pidana lain dalam masa percobaan 1 (satu) tahun ; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa:  1 (satu) buah batu berwarna hitam bekas bakaran dan tetesan plastik yang terbakar ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor:09/Pid.Sus/2014/PN.LW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Liwa yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:-------------------------------------------------------
Nama : IKROMUDDIN Bin H.BAZARI -----------
Tempat Lahir : Sukarame --------------------------
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 13 April 1976 ----------
Jenis Kelamin : Laki- laki ------------------------
Kebangsaan : Indonesia -------------------------
Tempat Tinggal : Pekon Sukarame Induk RT/RW 001/0001
Kecamatan Balik Bukit Kabupaten
Lampung Barat ---------------------
Agama : Islam -----------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta/Pemangku atau Kadus Dusun Sumber Agung ----------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;---------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;----------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------
Setelah membaca berkas perkara ;-------------------------
Setelah mendengar dakwaaan Jaksa Penuntut Umum ;---------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan ;-------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan ;-----
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah menuntut terdakwa supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :--------------
Menyatakan terdakwa IKROMUDDIN Bin H.BAZARI bersalah secara syah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan Kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak”” sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;---------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IKROMUDDIN Bin H.BAZARI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan denda Rp.10.000.000,- sub 3 (tiga) bulan kurungan ;-------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------
1 (satu) buah batu berwarna hitam bekas bakaran dan tetesan plastik yang terbakar ;--------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyampaikan pembelaannya (pledoi) secara lisan yang pada pokoknya menyatakan jika Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya mengingat Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan terdakwa masih dibutuhkan sebagai peratin Pekon Sukarame Induk RT/RW 001/0001 Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat ;----
Menimbang, bahwa atas Pembelaan yang disampaikan Terdakwa telah mendengar replik/tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula dengan Terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya;------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum sebagai berikut :-----------------------------------------------
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa IKROMUDDIN Bin H.BAZARI pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2013, bertempat di Pemangku Sumber Agung Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
Bahwa awalnya Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib, saksi korban yang masih berusia 15 (lima) belas tahun (anak-anak) sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya yaitu saksi I sepulang dari konvoi malam takbiran, ketika keduanya melintas di Dusun Rantau Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat tiba-tiba ada yang melempar saksi korban dengan sebuah batu yang cukup besar dan mengenai jempol kaki sebelah kanan saksi korban dan mengakibatkan luka. Kemudian saksi korban melihat bahwa yang melempar batu tersebut adalah terdakwa IKROMUDDIN Bin H.BAZARI. Setelah itu saksi korban langsung turun dari sepeda motornya dan mengambil batu yang mengenai jempol kaki saksi korban tersebut dan menanyakan langsung kepada terdakwa mengapa ia melempar batu tersebut, namun terdakwa tidak mengakuinya. Setelah itu saksi korban pulang dan 2 (dua) hari kemudian saksi korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tua saksi korban, selanjutnya saksi korban pergi berobat dan jempol kaki saksi korban dijahit sebanyak 2 (dua) jahitan. Setelah itu orang tua saksi korban mendatangi terdakwa di rumahnya dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa ia yang melempar saksi korban dengan sebuah batu dan kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah batu yang dilempar dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian batu tersebut mengenai bodi sepeda motor dan jatuh tepat di jempol kaki sebelah kanan saksi korban.------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena kesal dengan suara bising knalpot sepeda motor saksi korban dan kawan-kawannya yang melakukan kebut-kebutan di depan rumah terdakwa.----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum terhadap saksi korban dari Rumah Sakit Umum Daerah Liwa Nomor : 042/631/VER/III.07/2013 tanggal 05 Desember 2013 yang ditanda-tangani oleh Dr.Ira Perdana, diperoleh kesimpulan :--
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang anak laki-laki berumur lima belas tahun. Pada pemeriksaan didapatkan jejas berbentuk garis lurus warna kehitaman sepanjang 1 (satu) centimeter di ujung ibu jari kaki kanan, tanpa bengkak, tanpa kemerahan sekitar jejas.----------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindangan Anak ;----------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa IKROMUDDIN Bin H.BAZARI pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2013, bertempat di Pemangku Sumber Agung Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, Melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
Bahwa awalnya Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib, saksi korban yang masih berusia 15 (lima) belas tahun (anak-anak) sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya yaitu saksi I sepulang dari konvoi malam takbiran, ketika keduanya melintas di Dusun Rantau Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat tiba-tiba ada yang melempar saksi korban dengan sebuah batu yang cukup besar dan mengenai jempol kaki sebelah kanan saksi korban dan mengakibatkan luka. Kemudian saksi korban melihat bahwa yang melempar batu tersebut adalah terdakwa IKROMUDDIN Bin H.BAZARI. Setelah itu saksi korban langsung turun dari sepeda motornya dan mengambil batu yang mengenai jempol kaki saksi korban tersebut dan menanyakan langsung kepada terdakwa mengapa ia melempar batu tersebut, namun terdakwa tidak mengakuinya. Setelah itu saksi korban pulang dan 2 (dua) hari kemudian saksi korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tua saksi korban, selanjutnya saksi korban pergi berobat dan jempol kaki saksi korban dijahit sebanyak 2 (dua) jahitan. Setelah itu orang tua saksi korban mendatangi terdakwa di rumahnya dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa ia yang melempar saksi korban dengan sebuah batu dan kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah batu yang dilempar dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian batu tersebut mengenai bodi sepeda motor dan jatuh tepat di jempol kaki sebelah kanan saksi korban.------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena kesal dengan suara bising knalpot sepeda motor saksi korban dan kawan-kawannya yang melakukan kebut-kebutan di depan rumah terdakwa.----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum terhadap saksi korban dari Rumah Sakit Umum Daerah Liwa Nomor : 042/631/VER/III.07/2013 tanggal 05 Desember 2013 yang ditanda-tangani oleh Dr.Ira Perdana, diperoleh kesimpulan :--
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang anak laki-laki berumur lima belas tahun. Pada pemeriksaan didapatkan jejas berbentuk garis lurus warna kehitaman sepanjang 1 (satu) centimeter di ujung ibu jari kaki kanan, tanpa bengkak, tanpa kemerahan sekitar jejas.----------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;---------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi ;------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokok keterangannya sebagai berikut :---------------------------------
Saksi :-------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;-----------------------
Bahwa saksi masih berusia 15 tahun ;----------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib, saksi sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya yaitu saksi I sepulang dari konvoi malam takbiran ;------------
Bahwa ketika keduanya melintas di Dusun Rantau Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, tiba-tiba ada yang melempar saksi dengan sebuah batu dan mengenai jempol kaki sebelah kanan saksi dan mengakibatkan luka ;----------------------------------------------------
Bahwa saat batu tersebut dilempar saksi sempat melihat yang melempar batu tersebut adalah terdakwa ;-------------
Bahwa saksi kemudian tetap mengendarai sepeda motornya ke depan sejauh puluhan meter jaraknya dari tempat saksi dilempar batu ;-------------------------------------------
Bahwa tidak lama kemudian saksi menyadari jempol kaki kanannya terluka akibat lemparan batu tersebut ;----------
Bahwa saksi kemudian menghentikan sepeda motor dan memberitahu saksi I yang mengikutinya dari belakang bahwa kakinya terluka akibat di lempar batu oleh terdakwa ;-------------------------------
Bahwa saksi Agung kemudian membalut luka saksi dengan sehelai kain ;--------------------------------------------
Bahwa saksi dengan dibonceng oleh saksi I kemudian kembali ke tempat saksi dilempar dan kemudian menunjukkan batu yang digunakan oleh terdakwa untuk melempar saksi ada di pinggir jalan ;------
Bahwa saksi I kemudian membawa batu tersebut dan kemudian saksi dan saksi I berjalan mendekati terdakwa yang sedang bersama dengan saksi Sapriyadi Bin Nasir serta saksi Ferki Ardi Pratama Bin Sudarno ;--------------------
Bahwa saksi sambil menunjukkan batu yang diambilnya di pinggir jalan lalu bertanya kepada ketiga orang tersebut siapa yang melempar batu tersebut dan terdakwa menjawab tidak tahu ;----------------------------------------------
Bahwa saksi mengatakan kepada terdakwa bahwa kakinya terluka karena lemparan batu tersebut ;-------------------
Bahwa setelah itu saksi pulang dan 2 (dua) hari kemudian saksi korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua saksi ;-----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi pergi berobat dan jempol kaki saksi korban dijahit sebanyak 2 (dua) jahitan ;-----------
Bahwa setelah itu orang tua saksi mendatangi terdakwa di rumahnya dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa ia yang melempar saksi dengan sebuah batu dan kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian ;----
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah batu yang dilempar dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian batu tersebut menganai bodi sepeda motor dan jatuh tepat di jempol kaki sebelah kanan saksi ;-------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami luka di bagian ibu jari kaki sebelah kanan ;--------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti ;--------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya tetapi terdakwa membantah kalau batu yang digunakannya untuk melempar adalah batu yang dijadikan Penuntut Umum sebagai barang bukti dalam perkara ini ;----------
Saksi I :---------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;-----------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib, saksi sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan saksi sepulang dari konvoi malam takbiran ;------------------------------------------
Bahwa ketika keduanya melintas di Dusun Rantau Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, saksi mendengar ada suara seperti bunyi benda terkena lemparan batu ;-------------------------------------------
Bahwa tidak lama kemudian saksi menghentikan sepeda motornya dan memberitahu saksi yang mengikuti dari belakang bahwa kakinya terluka akibat di lempar batu oleh terdakwa ;-------------------------------
Bahwa saksi kemudian membalut luka saksi korban dengan sehelai kain ;--------------------------------------------
Bahwa saksi lalu membonceng saksi korban kemudian kembali ke tempat saksi korban dilempar dan kemudian saksi korban menunjukkan batu yang digunakan oleh terdakwa untuk melempar saksi korban ada di pinggir jalan ;--------------
Bahwa saksi kemudian mengambil batu tersebut, lalu saksi dan saksi korban berjalan mendekati terdakwa yang sedang bersama dengan saksi Sapriyadi Bin Nasir serta saksi Ferki Ardi Pratama Bin Sudarno ;--------------------------------
Bahwa saksi korban lalu bertanya kepada ketiga orang tersebut siapa yang melempar batu tersebut dan terdakwa menjawab tidak tahu ;-------------------------------------
Bahwa saksi korban mengatakan kepada terdakwa bahwa kakinya terluka karena lemparan batu tersebut ;-----------
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah batu yang dilempar dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian batu tersebut menganai bodi sepeda motor dan jatuh tepat di jempol kaki sebelah kanan saksi korban ;------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka di bagian ibu jari kaki sebelah kanan ;----
Bahwa saksi membenarkan barang bukti ;--------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya tetapi terdakwa membantah kalau batu yang digunakannya untuk melempar adalah batu yang dijadikan Penuntut Umum sebagai barang bukti dalam perkara ini ;----------
Saksi Sapriyadi Bin Nasir :-----------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;-----------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib bertempat di Pemangku Sumber Agung Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat terdakwa melakukan pelemparan batu kepada saksi ;--------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi Ferki sedang duduk-duduk di Dusun Rantau Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat datang saksi korban dan saksi Agung mengajak saksi dan saksi Ferki Ardi Pratama Bin Sudarno balapan motor tetapi ditolak oleh saksi dan saksi Ferki Ardi Pratama Bin Sudarno ;--------------------
Bahwa setelah ajakannya ditolak saksi korban dan saksi Agung pergi meninggalkan saksi dan saksi Ferki Ardi Pratama Bin Sudarno ;-------------------------------------
Bahwa tidak berapa lama saksi melihat saksi korban dan saksi Agung kebut-kebutan di jalanan tepat melewati tempat saksi sedang duduk-duduk dengan saksi Ferki Ardi Pratama Bin Sudarno ;---------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi korban dan saksi Agung melakukan putaran yang ketiga tepatnya mereka datang dari arah Sukarame menuju ke arah Bahway tiba-tiba muncul terdakwa dan langsung melemparkan batu yang sudah digenggamnya ke arah saksi korban dan kemudian saksi mendengar seperti ada suara batu terkena bodi sepeda motor ;--------------------
Bahwa setelah terdengar suara tersebut saksi melihat saksi Agung berhenti sekitar 20 meter dari tempat terdengar suara sedangkan saksi korban tetap menjalankan kendaraannya ke arah Bahway ;-----------------------------
Bahwa setelah pelemparan tersebut saksi melihat saksi Agung berputar kembali melewati saksi bersama-sama dengan teman-temannya menuju arah Sukarame ;---------------------
Bahwa kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu muncul saksi korban bersama dengan saksi Agung datang dari arah bahway memperlihatkan batu yang dibungkus dengan plastik yang tidak lain adalah batu yang dijadikan Penuntut Umum sebagai barang bukti ;----------------------
Bahwa saksi korban bertanya kepada terdakwa bersama saksi dan saksi Ferki “Siapa yang melempar ? Ini luka” dan dijawab oleh terdakwa tidak tahu ;------------------------
Bahwa saksi melihat jelas batu yang dilemparkan oleh terdakwa dan ukuran batu tersebut adalah lebih kecil sedikit dari setengah batu yang dijadikan barang bukti oleh Penuntut Umum ;--------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat kalau ada luka di kaki saksi korban ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti batu Penuntut Umum adalah barang bukti yang dibawa oleh saksi korban tetapi batu tersebut bukanlah batu yang digunakan oleh terdakwa pada saat melakukan ;------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya, akan tetapi atas keterangan mengenai saksi Agung memutar kembali setelah terjadi pelemparan setelah Majelis konfrontir kepada saksi Agung, saksi Agung tetap pada keterangannya bahwa dia tidak ada memutar kembali ke arah Sukarame setelah terjadi pelemparan dan tetap pada keterangannya;---------------------------------------------
Saksi Ferki Ardi Pratama Bin Sudarno :------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;-----------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib bertempat di Pemangku Sumber Agung Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat terdakwa melakukan pelemparan batu kepada saksi ;--------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi Sapriyadi sedang duduk-duduk di Dusun Rantau Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat datang saksi korban dan saksi Agung mengajak saksi dan saksi Sapriyadi balapan motor tetapi ditolak oleh saksi dan saksi Sapriyadi ;-----
Bahwa setelah ajakannya ditolak saksi korban dan saksi Agung pergi meninggalkan saksi dan saksi Ferki Ardi Pratama Bin Sudarno ;-------------------------------------
Bahwa tidak berapa lama saksi melihat saksi korban dan saksi Agung kebut-kebutan di jalanan tepat melewati tempat saksi sedang duduk-duduk dengan saksi Ferki Ardi Pratama Bin Sudarno ;---------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi korban dan saksi Agung melakukan putaran yang ketiga tepatnya mereka datang dari arah Sukarame menuju ke arah Bahway tiba-tiba muncul terdakwa dan langsung melemparkan batu yang sudah digenggamnya ke arah saksi korban dan kemudian saksi mendengar seperti ada suara batu terkena bodi sepeda motor ;--------------------
Bahwa saat pelemparan tersebut posisi saksi berada di belakang terdakwa dan saksi Sapriyadi yang berdiri berdampingan ;--------------------------------------------
Bahwa setelah terdengar suara tersebut saksi melihat saksi Agung berhenti sekitar 20 meter dari tempat terdengar suara sedangkan saksi korban tetap menjalankan kendaraannya ke arah Bahway ;-----------------------------
Bahwa setelah pelemparan tersebut saksi melihat saksi Agung berputar kembali melewati saksi bersama-sama dengan teman-temannya menuju arah Sukarame ;---------------------
Bahwa kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu muncul saksi korban bersama dengan saksi Agung datang dari arah bahway memperlihatkan batu yang dibungkus dengan plastik yang tidak lain adalah batu yang dijadikan Penuntut Umum sebagai barang bukti ;----------------------
Bahwa saksi korban bertanya kepada terdakwa bersama saksi dan saksi Ferki “Siapa yang melempar ? Ini luka” dan dijawab oleh terdakwa tidak tahu ;------------------------
Bahwa selain percakapan itu saksi ada mendengar terdakwa berkata “mungkin gara-gara kamu orang kebut-kebutan” ;----
Bahwa saksi tidak melihat kalau ada luka di kaki saksi korban ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti batu Penuntut Umum adalah barang bukti yang dibawa oleh saksi korban tetapi batu tersebut bukanlah batu yang digunakan oleh terdakwa pada saat melakukan ;------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya, akan tetapi atas keterangan mengenai saksi Agung memutar kembali setelah terjadi pelemparan setelah Majelis konfrontir kepada saksi Agung, saksi Agung tetap pada keterangannya bahwa dia tidak ada memutar kembali ke arah Sukarame setelah terjadi pelemparan dan tetap pada keterangannya;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :--------
Keterangan Terdakwa :
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib bertempat di Pemangku Sumber Agung Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat terdakwa telah melakukan pelemparan batu ke arah saksi ;-----------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib, terdakwa baru pulang dari rumah ibu terdakwa, kemudian pada saat terdakwa sudah sampai di rumahnya terdakwa kemudian berencana untuk pergi lagi ;------------------------
Bahwa pada saat terdakwa keluar dari rumahnya di depan rumahnya terdakwa bertemu dengan saksi Sapri dan saksi Ferki yang mengatakan kepada terdakwa ada 2 (dua) buah motor yang sedang kebut-kebutan, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu lalu kemudian terdakwa melempar sepeda motor yang sedang kebut-kebutan tersebut akan tetapi terdakwa tidak mengetahui mengenai salah satu sepeda motor atau tidak ;-----
Bahwa batu yang dilemparkan ditujukan terdakwa ke arah motor yang di depan atau yang pertama ;----------------------------
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pelemparan arah motor datang dari Sukarame menuju Bahway ;-------------------------
Bahwa sebelum melakukan pelemparan tersebut kedua motor yang sedang kebut-kebutan tersebut sudah melakukan kebut-kebutan dari arah Bahway menuju Sukarame ;---------------------------
Bahwa kedua motor yang kebut-kebutan tersebut mempunyai kecepatan sekitar 80 km/jam pada saat melintas di depan terdakwa ;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melempar menggunakan 1 (satu) buah batu kali sebesar jempol tangan ;--------------------------------------
Bahwa kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu muncul saksi korban bersama dengan saksi Agung datang dari arah bahway ;------------------------------------------------
Bahwa saksi korban bertanya kepada terdakwa bersama saksi dan saksi Ferki “Siapa yang melempar ? Ini luka” dan dijawab oleh terdakwa “tidak tahu” ;--------------------------------------
Bahwa terdakwa menjawab “tidak tahu” adalah kepura-puraan saja ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban tidak memperlihatkan lukanya maupun batu kepada terdakwa ;--------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bulan sebelum terdakwa melakukan pelemparan terhadap saksi korban sudah sering ada kebut-kebutan yang dilakukan oleh orang dewasa tetapi sudah terdakwa tegor ;----
Bahwa karena seringnya orang kebut-kebutan di depan rumahnya tersebut terdakwa tidak bisa menahan dirinya lagi karena itulah terdakwa melakukan pelemparan terhadap saksi korban ;-
Bahwa sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban setelah pemeriksaan saksi korban di Pengadilan sebagaimana bukti surat yang teleh diajukan terdakwa ke persidangan ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak membenarkan barang bukti karena batu yang digunakan terdakwa lebih kecil sedikit dari separoh batu yang dijadikan Penuntut Umum sebagai barang bukti ;----------
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum, telah diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah batu berwarna hitam bekas bakaran dan tetesan plastik yang terbakar telah disita secara sah menurut hukum maka dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa ;---------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dikaitkan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib bertempat di Pemangku Sumber Agung Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat terdakwa telah melakukan pelemparan batu ke arah saksi ;-----------------------------------------
Bahwa benar awalnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib, terdakwa baru pulang dari rumah ibu terdakwa, kemudian pada saat terdakwa sudah sampai di rumahnya terdakwa kemudian berencana untuk pergi lagi ;------
Bahwa benar pada saat terdakwa keluar dari rumahnya di depan rumahnya terdakwa bertemu dengan saksi Sapri dan saksi Ferki yang mengatakan kepada terdakwa ada 2 (dua) buah motor yang sedang kebut-kebutan, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu lalu kemudian terdakwa melempar sepeda motor yang sedang kebut-kebutan tersebut ;------------------------------
Bahwa benar batu yang dilemparkan ditujukan terdakwa ke arah motor yang di depan atau yang pertama ;----------------------
Bahwa benar pada saat terdakwa melakukan pelemparan arah motor datang dari Sukarame menuju Bahway ;-------------------
Bahwa benar kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu muncul saksi korban bersama dengan saksi Agung datang dari arah bahway ;-------------------------------------------
Bahwa benar saksi korban bertanya kepada terdakwa bersama saksi dan saksi Ferki “Siapa yang melempar ? Ini luka” dan dijawab oleh terdakwa “tidak tahu” ;-------------------------
Bahwa benar terdakwa menjawab “tidak tahu” adalah kepura-puraan saja ;------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum terhadap saksi korban dari Rumah Sakit Umum Daerah Liwa Nomor : 042/631/VER/III.07/2013 tanggal 05 Desember 2013 yang ditanda-tangani oleh Dr.Ira Perdana, diperoleh kesimpulan :-------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang anak laki-laki berumur lima belas tahun. Pada pemeriksaan didapatkan jejas berbentuk garis lurus warna kehitaman sepanjang 1 (satu) centimeter di ujung ibu jari kaki kanan, tanpa bengkak, tanpa kemerahan sekitar jejas.----------------------
Bahwa benar sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban setelah pemeriksaan saksi korban di Pengadilan sebagaimana bukti surat yang teleh diajukan terdakwa ke persidangan ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai perbuatan terdakwa dikaitkan dengan pasal dakwaan Penuntut Umum;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan seseorang telah bersalah melakukan tindak pidana maka haruslah dipenuhi seluruh unsur-unsur dalam pasal dakwaan Penuntut Umum ;-----------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu :-----------------
Kesatu : melanggar pasal 80 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindangan Anak ;-----------------------------
Kedua : melanggar Pasal 351 ayat(1) KUHP ;---------
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair Penuntut Umum terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Primair Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindangan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------
Setiap Orang ;----------------------------------------------
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak ;--------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur barang siapa menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah manusia dengan tidak membedakan status sosial dan jenis kelamin. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu terdakwa IKROMUDDIN Bin H.BAZARI.----
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur kesatu setiap orang telah terpenuhi.----------------------
Ad.2. Unsur Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak ;--------------------
Menimbang, bahwa unsur “Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak” bersifat Alternatif dimana bila salah satu unsur terpenuhi maka unsur ini terpenuhi ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian melakukan kekejaman dalam penjelasan KUHP karangan R.SUGANDI Penerbit USAHA NASIONAL Surabaya adalah …………;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian melakukan kekerasan dalam penjelasan KUHP karangan R.SUGANDI Penerbit USAHA NASIONAL Surabaya adalah menggunakan tenaga atau jasmani sekuat mungkin secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau segala macam senjata, menyepak, menendang, atau dapat diartikan lain yaitu melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian ancaman kekerasan menurut penjelasan dalam KUHP karangan R.SUGANDI adalah merupakan bentuk perkataan atau ucapan sehingga orang yang diancam tersebut menjadi takut sehingga menuruti kemauan orang yang melontarkan ancaman ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian melakukan penganiayaan dalam penjelasan KUHP karangan R.SUGANDI Penerbit USAHA NASIONAL Surabaya adalah …………;----------
Menimbang, bahwa pengertian dari Anak menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dalam Pasal 1 Ayat (1) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan ;----------------------
Menimbang, bahwa pada asas pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif (sistem pembuktian negatief wettelijke), maksudnya adalah tersedianya alat bukti saja belum cukup untuk menjatuhkan hukuman pada seorang Terdakwa, jadi meskipun Majelis Hakim sudah mempunyai keyakinan akan kesalahan Terdakwa namun karena tidak tersedianya alat bukti yang cukup maka pidana tidak bisa dijatuhkan. Sistem pembuktian negatief wattelijke sebagaimana yang diatur dalam pasal 183 KUHAP yang berbunyi, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-sekurang dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya“ ;-----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk membuktikan Terdakwa bersalah maka minimal harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa :------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib bertempat di Pemangku Sumber Agung Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat terdakwa telah melakukan pelemparan batu ke arah saksi ;-----------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib, terdakwa baru pulang dari rumah ibu terdakwa, kemudian pada saat terdakwa sudah sampai di rumahnya terdakwa kemudian berencana untuk pergi lagi ;------------------------
Bahwa pada saat terdakwa keluar dari rumahnya di depan rumahnya terdakwa bertemu dengan saksi Sapri dan saksi Ferki yang mengatakan kepada terdakwa ada 2 (dua) buah motor yang sedang kebut-kebutan, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu lalu kemudian terdakwa melempar sepeda motor yang sedang kebut-kebutan tersebut ;------------------------------
Bahwa batu yang dilemparkan ditujukan terdakwa ke arah motor yang di depan atau yang pertama ;----------------------------
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pelemparan arah motor datang dari Sukarame menuju Bahway ;-------------------------
Bahwa kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu muncul saksi korban bersama dengan saksi Agung datang dari arah bahway ;------------------------------------------------
Bahwa saksi korban bertanya kepada terdakwa bersama saksi dan saksi Ferki “Siapa yang melempar ? Ini luka” dan dijawab oleh terdakwa “tidak tahu” ;--------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjawab “tidak tahu” adalah kepura-puraan saja ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka telah terbukti bahwa memang benar terdakwa telah melakukan pelemparan ke arah saksi korban, namun atas pelemparan tersebut terdakwa tidak tahu apakah pelemparan tersebut mengenai saksi korban atau tidak ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban bahwa ketika keduanya melintas di Dusun Rantau Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, tiba-tiba ada yang melempar saksi dengan sebuah batu dan mengenai jempol kaki sebelah kanan saksi dan mengakibatkan luka ;-------------------
Menimbang, bahwa luka sebagaimana diterangkan oleh saksi korban Reki diperkuat oleh keterangan saksi Agung yang menerangkan bahwa tidak lama kemudian saksi menghentikan sepeda motornya dan memberitahu saksi Agung yang mengikuti dari belakang bahwa kakinya terluka akibat di lempar batu oleh terdakwa, bahwa saksi Agung kemudian membalut luka saksi korban dengan sehelai kain ;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum terhadap saksi korban dari Rumah Sakit Umum Daerah Liwa Nomor : 042/631/VER/III.07/2013 tanggal 05 Desember 2013 yang ditanda-tangani oleh Dr.Ira Perdana, diperoleh kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang anak laki-laki berumur lima belas tahun. Pada pemeriksaan didapatkan jejas berbentuk garis lurus warna kehitaman sepanjang 1 (satu) centimeter di ujung ibu jari kaki kanan, tanpa bengkak, tanpa kemerahan sekitar jejas ;---------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan kedua orang saksi tersebut yaitu saksi Reki dan saksi Agung ditambah bukti surat Visum Et Repertum terhadap saksi korban dari Rumah Sakit Umum Daerah Liwa Nomor : 042/631/VER/III.07/2013 tanggal 05 Desember 2013 Majelis Hakim mendapatkan keyakinan bahwa luka yang dialami oleh saksi Reki adalah akibat kekerasan dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa bahwa terdakwa telah melakukan pelemparan ke arah saksi korban tetapi terdakwa tidak tahu mengenai saksi korban atau tidak maka majelis hakim menyimpulkan bahwa luka yang dialami oleh saksi korban Reki adalah akibat pelemparan yang dilakukan oleh terdakwa dan majelis hakim pun meyakini bahwa pelemparan yang dilakukan terdakwa mengenai saksi korban Reki ;---------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah menyangkal bahwa batu yang digunakannya untuk melempar adalah bukan batu yang dijadikan Penuntut Umum sebagai barang bukti ;------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban ditambah keterangan saksi Agung yang menerangkan bahwa saksi kemudian tetap mengendarai sepeda motornya ke depan sejauh puluhan meter jaraknya dari tempat saksi dilempar batu, bahwa saksi dengan dibonceng oleh saksi I kemudian kembali ke tempat saksi dilempar dan kemudian menunjukkan batu yang digunakan oleh terdakwa untuk melempar saksi ada di pinggir jalan, bahwa saksi I kemudian membawa batu tersebut dan kemudian saksi dan saksi I berjalan mendekati terdakwa yang sedang bersama dengan saksi Sapriyadi Bin Nasir serta saksi Ferki Ardi Pratama Bin Sudarno ;--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sapriyadi dan saksi Ferki yang menerangkan bahwa setelah pelemparan tersebut saksi melihat saksi Agung berputar kembali melewati saksi bersama-sama dengan teman-temannya menuju arah Sukarame, bahwa kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu muncul saksi korban bersama dengan saksi Agung datang dari arah bahway memperlihatkan batu yang dibungkus dengan plastik yang tidak lain adalah batu yang dijadikan Penuntut Umum sebagai barang bukti ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut majelis hakim mendapatkan fakta bahwa batu yang diambil oleh saksi Reki setelah terjadi pelemparan adalah diambil dari tempat yang tidak bisa dipastikan bahwa batu tersebut adalah hasil dari pantulan akibat pelemparan oleh terdakwa sehingga majelis hakim tidak meyakini bahwa batu yang digunakan Penuntut Umum sebagai barang bukti adalah batu yang digunakan oleh terdakwa untuk melempar ;------------------------
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa telah menyangkal bahwa barang bukti batu yang diajukan Penuntut Umum bukanlah batu yang digunakan terdakwa untuk melempar tetapi hal tersebut tidaklah bisa menghilangkan sebab akibat bahwa luka yang dialami oleh saksi korban Reki bukan karena pelemparan yang dilakukan oleh terdakwa dan hal tersebut telah majelis hakim pertimbangkan sebagaimana tersebut di atas ;----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Anak” dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan dan sebagaimana fakta terungkap di persidangan bahwa saksi Reki masih berusia 15 (lima belas) tahun ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur kedua Melakukan ………….. terhadap anak telah terpenuhi.--
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur Primair dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan ………. Terhadap Anak” ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar terhadap diri terdakwa, maka terhadap terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar bertujuan menyelesaikan permasalahan sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keadaan bisa kembali mendekati seperti sedia kala (restitutio in integrum) ;------------------
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin mengajarkan bahwa suatu pemidanaan bukanlah semata-mata ditujukan untuk ‘balas dendam’ melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan pada rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani. Hakim tidak sepatutnya semata-mata hanya menjadi corong undang-undang (labousch de laloa);------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh karena terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah dikarenakan bahwa 1 (satu) bulan sebelum terdakwa melakukan pelemparan terhadap saksi korban sudah sering ada kebut-kebutan yang dilakukan oleh orang dewasa tetapi sudah terdakwa tegor, bahwa karena seringnya orang kebut-kebutan di depan rumahnya tersebut terdakwa tidak bisa menahan dirinya lagi karena itulah terdakwa melakukan pelemparan terhadap saksi korban dan perbuatan terdakwa tersebut tujuannya hanyalah untuk memberikan pelajaran kepada saksi korban supaya tidak membuat ribut di wilayah dimana terdakwa tinggal karena itu Majelis Hakim melihat adalah pantas jika Terdakwa dipidana dengan pidana bersyarat ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan 194 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 46 ayat (2) KUHAP terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah batu berwarna hitam bekas bakaran dan tetesan plastik yang terbakar dikarenakan sebagaimana dalam pertimbangan unsur-unsur sebagaimana di atas meskipun majelis hakim tidak meyakini bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang digunakan oleh terdakwa saat melakukan pelemparan akan tetapi karena barang bukti tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis bagi saksi korban maupun terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut majelis hakim akan tetapkan untuk dirampas untuk dimusnahkan ;----------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa ;----------------
Hal-hal Yang memberatkan :--------------------------------------
Perbuatan terdakwa menyebabkan luka saksi korban ;-------------------------------------------------
Hal –hal yang meringankan :-------------------------------------
Terdakwa berterus terang dipersidangan dan mengakui perbuatannya ;----------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------
Antara terdakwa dan saksi korban sudah saling memaafkan dan berdamai ;--------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;--------------------
Mengingat, Pasal 80 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindangan Anak dan Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ;-----------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IKROMUDDIN Bin H.BAZARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak” ;-----------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IKROMUDDIN Bin H.BAZARI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;-----------
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali ada putusan Hakim karena terdakwa melakukan perbuatan pidana lain dalam masa percobaan 1 (satu) tahun ;---------------
Menetapkan agar barang bukti berupa: -----------------------
1 (satu) buah batu berwarna hitam bekas bakaran dan tetesan plastik yang terbakar ;--------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014, oleh kami FAKHRUDDIN,SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, DINA PUSPASARI,SH.MH dan LUCIA RIDAYANTI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dan dibantu oleh RISTIANA DEWI,SH sebagai Panitera Pangganti dengan dihadiri HARRY RACHMAT,SH.. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Liwa di Liwa, dan terdakwa;-
| Hakim-Hakim Anggota, | Hakim Ketua,to |
| DINA PUSPASARI,SH.,MH. LUCIA RIDAYANTI,SH.,MH. | FAKHRUDDIN,SH.MH. |
| Panitera Pengganti, RISTIANA DEWI, SH | |