76 /Pid.Sus/2017/PN Tmg
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 76 /Pid.Sus/2017/PN Tmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG WAHONO bin MUNANGSIH
1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG WAHONO Bin MUNANGSIH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 8 (delapan) bulan . 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor76/Pid.Sus/2017/PN.TMG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Temanggung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BAMBANG WAHONO bin MUNANGSIH ;
Tempat lahir : Temanggung ;
Umur/tanggal lahir : 27 tahun / 06 November 1989 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Pingit Lawang, Rt. 02/Rw. 02, Desa Pingit
Kec. Pringsurat, Kabupaten Temanggung / Dsn
Gedompon I, Rt. 07/Rw. 03, Desa Ngipik, Kec.
Pringsurat, Kabupaten Temanggung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Maret 2017 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polres Temanggung sejak tanggal 12 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 ;
Perpanjangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Temanggung sejak tanggal 1 April 2017 sampai dengan tanggal 10 Mei 2017;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Temanggung sejak tanggal 9 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juni 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Temanggung sejak tanggal 17 Juni 2017 sampai dengan sekarang;
Terdakwa melepaskan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan kehendaknya untuk menghadapi sendiri persidangan.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 76/Pid.Sus/2017/PN.Tmg tanggal 18 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 76/Pid.Sus/2017/PN.Tmg tanggal 18 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Bambang Wahono Bin Munangsih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa pergi seseorang wanita yang belum dewasa”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Wahono Bin Munangsih dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi, serta Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, karena terdakwa pernah dihukum:
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Terdakwa BAMBANG WAHONO Bin MUNANGSIH pada hari Kamis, 09 Maret 2017 sekira Pukul 14.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2017, bertempat di rumah saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN di Dusun Tuksongo RT. 01, RW. 01 Desa Nglorok, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah atau daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung yang berwenang memeriksa dan mengadili, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu, tanggal 08 Maret 2017 sekira pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia bagian Barat) di Jalan Raya Daerah Grabag Terdakwa BAMBANG WAHONO Bin MUNANGSIH bertemu dengan Saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN dan saksi korban MIFTA MARDIYATUL MUTOHAROH Binti RIYADI yang merupakan seseorang yang berjenis kelamin wanita dan masih tergolong anak sesuai dengan kutipan akta kelahiran Nomor : 21746/TP/2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sri Edi Supartini, SH. selaku Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang sehingga dalam pertemuan tersebut lalu Terdakwa berkenalan dengan saksi korban MIFTA MARDIYATUL MUTOHAROH Binti RIYADI kemudian dalam pertemuan tersebut saksi korban berkata “sesok aku meh bolos lan dolan nang Top Selfie (artinya : besok aku mau bolos dan main ke Top Selfie)”, mendengar perkataan saksi korban tersebut selanjutnya Terdakwa berkata kepada saksi korban “aku melu dolan oleh pora (artinya : aku ikut main boleh tidak)” tetapi mendengar perkataan Terdakwa tersebut, saksi korban hanya diam saja. Selanjutnya Terdakwa pulang bersama dengan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN menuju ke Pringsurat lalu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengajak saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN untuk mengajak pergi saksi korban MIFTA MARDIYATUL MUTOHAROH Binti RIYADI dengan cara Terdakwa berkata kepada saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN “sesok bocah kae diajak lungo, terus diombeni pil (biar rindu), nek wis mabuk engko dipangan bareng-bareng (artinya : besok anak perempuan itu diajak pergi, terus dikasih minum pil (biar rindu), kalau sudah mabuk nanti disetubuhi bersama-sama)” sehingga karena mendengar ajakan Terdakwa tersebut, saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN sepakat dengan menjawab “iyo (artinya : iya)”, lalu Terdakwa menjalankan niatnya dengan cara Terdakwa mengirim pesan melalui handphone ke nomor handphone saksi korban yang isinya “ngesok sido dolan pora? (artinya : besok jadi main atau tidak)” sehingga saksi korban menjawab pesan Terdakwa tersebut dengan cara mengirim pesan melalui handphonenya yang berisi “sido (jadi)”. Bahwa selanjutnya karena ajakan dari Terdakwa tersebut lalu pada hari Kamis, tanggal 09 Maret 2017 saksi korban tanpa seijin dan sepengetahuan orang tuanya, yaitu saksi SRI NURYANI Binti MUNDAKIL pergi dari rumahnya dengan menggunakan sebuah sepeda motor ke PTP yang mana setelah meninggalkan rumahnya saksi korban menjemput saksi LISTYORINI lalu saksi korban bersama dengan saksi LISTYORINI menuju ke PTP, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa mengirim pesan dengan menggunakan handphone kepada saksi korban yang isinya menanyakan “piye sido acarane? (artinya : bagaimana jadi acaranya)” sehingga saksi korban menjawab dengan mengirim pesan melalui handphonenya yang isinya “ aku wis ning PTP (artinya : aku sudah di PTP)” lalu Terdakwa menjawab pesan tersebut yang isinya “yowes aku tak adus sik (ya sudah aku mandi dulu)” sehingga saksi korban menjawab “iya”, selanjutnya Terdakwa menjemput saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN dengan menggunakan sepeda motor lalu Terdakwa bersama dengan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN pergi menuju ke PTP sehingga sesampainya di PTP Terdakwa dan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN bertemu dengan saksi korban dan Saksi LISTYORINI lalu Terdakwa mengajak saksi korban untuk jalan-jalan ke hutan pinus di Grabag sehingga atas ajakan Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi OKTA DWI SETYAWAN, saksi korban dan saksi LISTYORINI pergi menuju ke hutan pinus tanpa seijin dan sepengetahuan orang tuanya, yaitu saksi SRI NURYANI Binti MUNDAKIL dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yang mana Terdakwa berboncengan dengan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN dan saksi korban berboncengan dengan saksi LISTYORINI tetapi pada saat sampai di Pasar Grabag mereka berempat berhenti lalu Terdakwa membeli rokok dan minuman merk Sprite dan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN membeli pil (biar rindu) yang mana maksud Terdakwa dan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN membeli minuman merk Sprite dan pil (biar rindu) tersebut untuk dikonsumsi oleh Terdakwa, saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN dan saksi korban di hutan pinus. Bahwa sesampainya di hutan pinus Terdakwa menyuruh saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN untuk membagi pil (biar rindu) tersebut dengan rincian 3 (tiga) butir untuk Terdakwa, 3 (tiga) butir untuk saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN, 2 (dua) butir untuk saksi korban dan saksi LISTYORINI lalu setelah saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN membagi pil tersebut kemudian Terdakwa, saksi korban dan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN mengonsumsi pil (biar rindu) tersebut dengan cara diminum menggunakan minuman merk Sprite tetapi pada saat itu saksi LISTYORINI tidak mau untuk mengonsumsi pil (biar rindu) tersebut, selanjutnya saksi LISTYORINI meminta kepada saksi korban untuk mengantarnya pulang sehingga saksi korban mengantar saksi LISTYORINI pulang dengan cara saksi korban memboncengkan saksi LISTYORINI dengan menggunakan sepeda motornya, namun pada saat itu Terdakwa dan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN menunggu saksi korban di depan Pertanian Desa Nasri, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN mengirim pesan dengan menggunakan handphonenya kepada saksi korban yang pada pokoknya berisi Terdakwa dan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN menunggu saksi korban di depan Pertanian, Desa Nasri, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang kemudian saksi korban yang berencana langsung pulang dari mengantar saksi LISTYORINI lalu melintas di depan Pertanian, Desa Nasri, Kecamatan Grabag dan pada saat itu Terdakwa dan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN sedang berada di depan Pertanian, Desa Nasri, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang lalu saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN memanggil saksi korban sehingga saksi korban berhenti kemudian saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN meminjam sepeda motor milik saksi korban untuk menjemput temannya, selanjutnya Terdakwa pergi ke counter bersama dengan saksi korban untuk membeli kartu handphone setelah itu Terdakwa dan saksi korban bertemu dengan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN sehingga saksi korban meminta saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN untuk mengembalikan sepeda motornya yang akan saksi korban pergunakan untuk pulang ke rumahnya tetapi saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN tidak bersedia mengembalikannya sehingga saksi korban mengikuti saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN sampai di daerah Wates lalu saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN mengembalikan sepeda motor milik saksi korban sehingga saksi korban pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motornya.
Bahwa selanjutnya setelah saksi korban berada di rumahnya, saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN mengirim pesan melalui handphone kepada saksi korban untuk mengantar jaketnya yang ketinggalan di dalam tas saksi korban sehingga kemudian saksi korban pergi dari rumahnya untuk membawakan jaket milik kepada saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN, lalu saksi korban bertemu dengan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN dan Terdakwa kemudian Terdakwa dan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN mengajak pergi saksi korban ke rumah saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua atau wali saksi korban, yaitu saksi SRI NURYANI Binti MUNDAKIL sehingga saksi korban bersedia lalu Terdakwa, saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN dan saksi korban pergi ke rumah saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN dengan menggunakan sebuah sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 milik Terdakwa dengan cara Terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut, saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN membonceng di tengah dan saksi korban membonceng di jok paling belakang lalu setelah sampai di rumah saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN kemudian Terdakwa menyuruh saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN untuk membeli kopi dengan maksud agar Terdakwa bisa berdua dengan saksi korban dan Terdakwa bisa menjalankan niatnya untuk menyetubuhi saksi korban sehingga setelah saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN pergi membeli kopi, Terdakwa belum menjalankan niatnya dan hanya duduk berdua dengan saksi korban, lalu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN kembali ke rumahnya tetapi Terdakwa kembali menyuruh saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN untuk membeli cilot yang mana hal tersebut hanya alasan Terdakwa saja agar bisa berdua dengan saksi korban dan Terdakwa bisa menyetubuhi saksi korban, namun setelah saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN pergi untuk membeli cilot, Terdakwa mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi saksi korban karena Terdakwa teringat anaknya yang ada di rumah. Selanjutnya tidak lama kemudian saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN kembali ke rumahnya lalu Terdakwa minum kopi bersama dengan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN dan saksi korban lalu sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa berpamitan dengan alasan akan bermain volley sehingga kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya di Pingit, selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB saksi korban mengirim pesan melalui handphonenya kepada Terdakwa yang pada pokoknya berisi “minta untuk diantar pulang” sehingga Terdakwa membalas pesan dari saksi korban tersebut yang pada pokoknya berisi “aku ra iso ngeterke mulih, aku bar tibo sepeda motorku ajur lan sikilku aboh ( artinya : aku tidak bisa mengantar pulang, aku habis jatuh sepeda motorku rusak dan kakiku bengkak) padahal pesan dari Terdakwa tersebut hanya alasan Terdakwa saja agar Terdakwa tidak bersedia mengantar saksi korban pulang karena Terdakwa takut, sehingga selanjutnya saksi korban menginap di rumah saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN lalu saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN menyetubuhi saksi korban sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban tidak ada hubungan perkawinan dan maksud Terdakwa bersama dengan saksi OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN mengajak saksi korban ke rumah OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN adalah untuk menyetubuhi saksi korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti maksud dan isi dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan /Eksepsi .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
OKTA DWI SETYAWAN Bin SUPARMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pertama kali mengenalkan Terdakwa dengan Mifta pada hari Rabu, tanggal 08 Maret 2017 sekira pukul 15.00 WIB, saat itu Saksi dan Terdakwa bertemu dengan Mifta di PTP Temanggung,
Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 wib Terdakwa mempunyai ide untuk mengajak Mifta jalan dan selanjutnya diminumi Pil, kalau sudah pusing rencana akan Terdakwa dan saksi setubuhi bersama-sama, saat itu Terdakwa mengatakan “Sesuk Mifta Jak I dolan karo diombeni pil, nek wis mumet pangan bareng (besok mifta diajak main setelah itu disetubuhi bersama-sama) ;
Bahwa atas ide Terdakwa tersebut, ssaksi menyetujuinya dengan menjawab “Manut (terserah),
Bahwa setelah itu Terdakwa janjian dengan Mifta menggunakan hp milik saksi dan sms “Sesuk dolan yok?”(besok main yuk?) Mifta yang mengira itu adalah sms saksi lalalu membalas “nang ndi?” (kemana?), Terdakwa menjawab “Manut”, mifta membalas “koq manut, tak ajak nang top selfie gelem pora?” (kok terserah, tak ajak ke top selfie mau tidak?), kemudian pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2017 pagi, Mifta sms kepada saksi, “Sido dolan pora?” Aku wis nang PTP (jadi main gak?saya sudah di PTP)
Bahwa kemudian sekitar pukul 10.30 wib Terdakwa menjemput saksi di rumah saksi dan setelah itu Terdakwa dan saksi untuk menemui Mifta di PTP di daerah Banaran/ Jambu, ternyata di tempat tersebut Mifta bersama temannya, selanjutnya saksi dan Terdakwa mengajak miftah dan temannya ke perkebunan pinus di daerah grabag, lewat pasar Grabag, di pasar Grabag, saksi berhenti untuk membeli pil, yang rencananya pil tersebut akan diminumkan ke Miftah di perkebunan pinus,
Bahwa sesampainya di perkebunan pinus tersebut Terdakwa menyuruh saksi untuk membagi pil tersebut, selanjutnya saksi membagi pil tersebut kepada terdakwa 3 butir, Mifta 2 butir, dan saksi sendiri 3 butir kemudian secara bersama-sama mengkonsumsi pil tersebut,
Bahwa setelah itu Terdakwa dan saksi mengantar teman Mifta pulang ke rumahnya di daerah Grabag, sekaligus untuk menaruh sepeda motor miftah di rumahnya, setelah itu saksi dan terdakwa mengajak mifta ke rumah saksi dengan berboncengan 3 orang orang menggunakan sepeda motor milik terdakwa.
Bahwa Sesampainya di rumah saksi, Terdakwa menyuruh saksi untuk membeli kopi, tetapi saat itu saksi mampir di bengkel dan ngobrol sekitar 15 menit, setelah itu saksi kembali ke rumah dan membuat kopi, tidak lama kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk membeli cilok, setelah mendapatkan cilok saksi pulang ke rumah, kemudian sekitar pukul 17.00 wib terdakwa pamit pulang, untuk bermain Volley;
Bahwa saat itu saksi sempat sempat menahan Terdakwa untuk tidak pulang tetapi Terdakwa berjanji setelah maghrib akan kembali ke rumah saksi lagi untuk mengantar Mifta pulang, tetapi setelah saksi tunggu sampai maghrib terdakwa tidak juga datang, kemudian terdakwa di sms oleh Mifta dan terdakwa menjawab kalau Terdakwa tidak bisa mengantar Mifta pulang pulang dengan alasan Terdakwa kecelakaan dan kakinya luka.
Bahwa setelah itu Mifta mengeluh kepalanya pusing selanjutnya saksi mengajak Mifta untuk istirahat di kamar saksi, kemudian di kamar tersebut saksi menyetubuhi Miftah sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa pagi harinya setelah menyetubuhi Mifah, lalu saksi keluar ke ruang tamu untuk nonton tv, tidak lama kemudian datang teman adik Terdakwa yang bernama Adit, kemudian saksi menyuruh Adit untuk mengantar Mifta pulang;
Bahwa saksi mengenal Miftah kurang lebih 6 (enam) bulan yang lalu dikenalkan oleh teman saksi ;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi Mifta masih duduk di kelas 2 SMP ;
Bahwa pada saat mengajak pergi miftah, saksi dan Terdakwa tidak ijin pada orangtua Miftah ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwasanya keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan
ADITYA KUSWARDANA Bin ISTADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum`at, tanggal 10 Maret 2017 sekitar pukul 10.00 wib. Saksi mampir ke rumah Okta untuk bertemu degan adiknya Okta;
Bahwa selanjutnya adik Okta mengajak saksi masuk ke rumahnya dan saksi bertemu dengan Okta, saat itu saksi melihat ada anak perempuan yang sedang memakai jaket dengan wajah seperti kurang sehat
Bahwa selanjutnya Okta meminta tolong kepada saksi untuk mengantarkan pulang wanita tersebut yang kemudian saksi ketahui bernama Mifta,
Bahwa selanjutnya Okta memberi uang kepada saksi sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli bensi, selanjutnya saksi mengantarkan Mifta dengan diberi petunjuk oleh Mifta jalan untuk pulang.
Bahwa saksi hanya mengantar miftah di jalan di Dsn. Salakan Grabag Magelang karena Miftah minta berhenti disitu katanya jalan tesebut sudah dekat menuju rumah Mifta.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan pendapat;
MIFTA MARDIYATUL MUTOHAROH Binti RIYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pertama kali bertemu dengan Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 08 Maret 2017 sekira pukul 15.00 WIB, saat itu Saksi Okta yang mengenalkan Terdakwa pada saksi di PTP Temanggung,
Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 20.00 WIB saksi mendapatkan sms dari saksi Okta yang isinya “ngesok sido dolan pora? (artinya : besok jadi main atau tidak)” lalu saksi korban menjawab “sido (jadi)”.
Bahwa esok harinya tanggal 09 Maret 2017 saksi dengan menggunakan sebuah sepeda motor ke PTP bersama teman saksi yang bernama LISTYORINI menuju ke PTP untuk bertemu dengan saksi Okta, sekitar pukul 10.30 WIB saksi mengirim pesan kepada saksi Okta, iki aku wis ning PTP (artinya : aku sudah di PTP)” lalu saksi mendapat balasan dari Hp saksi Okta yang isinya “yowes aku tak adus sik (ya sudah aku mandi dulu)”
Bahwa selanjutnya Okta datang bersama dengan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lalu Terdakwa mengajak saksi untuk jalan-jalan ke hutan pinus di Grabag kemudian saksi, listyorini, Okta dan Terdakwa pergi menuju ke hutan pinus dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yang mana Terdakwa berboncengan dengan saksi Okta sedangkan saksi berboncengan listyorini.
Bahwa sampai di Pasar Grabag, Terdakwa berhenti untuk membeli rokok dan minuman merk Sprite
Bahwa sesampainya di hutan pinus saksi Okta memberi saksi pil 3 (tiga) butir untuk dikonsumsi kemudian saksi Okta memaksa saksi untuk mengonsumsi pil dengan minuman Sprite ;
Bahwa selanjutnya saksi, mengantar listyorini pulang lalu setelah mengantar listyorini pulang, saksi melintas di depan Pertanian, Desa Nasri, Kecamatan Grabag dan bertemu dengan Terdakwa dan saksi Okta kemudian saksi Okta meminjam sepeda motor milik saksi korban kemudian sambil menunggu, saksi dan Terdakwa pergi ke counter setelah itu saksi Okta mengembalikan sepeda motor milik saksi sehingga saksi pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motornya.
Bahwa selanjutnya setelah saksi berada di rumah, saksi Okta mengirim sms meminta saksi untuk mengantar jaket milik saksi Okta yang ketinggalan di dalam tas saksi dan saksi okta menunggu di jalan dekat rumah saksi, lalu saksi berjalan kaki menemui saksi Okta dan Terdakwa kemudian bersama-sama bertiga ke rumah saksi Okta dengan menggunakan sebuah sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 milik Terdakwa saat itu saksi membonceng di jok paling belakang
Bahwa setelah saksi dan Terdakwa mengobrol beberapa saat di rumah saksi Okta, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa berpamitan dengan alasan akan bermain volley, lalu pukul 18.30 WIB saksi minta tolong pada saksi Okta untuk diantar pulang karena kepala saksi pusing, namun saksi Okta mengatakan tidak ada motor dan menyuruh saksi menunggu Terdakwa, lalu saksi sms ke hp Terdakwa yang pada pokoknya “minta untuk diantar pulang” namun Terdakwa membalas “tidak bisa mengantar pulang, karena habis jatuh dan sepeda motorku rusak serta kaki terdakwa bengkak.
Bahwa selanjutnya saksi menginap di rumah saksi Okta lalu saksi Okta menyetubuhi saksi sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa esok harinya tanggal 10 Maret 2017 sekitar pukul 10.00 wib. saksi Okta meminta tolong kepada saksi Adit untuk mengantarkan pulang saksi;
Bahwa pada saat mengajak pergi saksi, saksi Okta dan Terdakwa tidak ijin pada orangtua Miftah, saksi juga tidak ijin pada orang tua saksi;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi masih bersekolah kelas II SMP, dan masih berusia 16 (enam belas) tahun .
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwasanya keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
SRI NURYANI Binti MUNDAKIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari saksi Mifta Mardiyatul Mutaharoh ;
Bahwa saksi Miftah pergi dari rumah pada hari Kamis, tanggal 09 Maret 2017 sekitar pukul 14:00 WIB tanpa pamit pada saksi dan suami saksi;
Bahwa saksi mengetahui kalau Mifta pergi pada saat anak saksi yang laki-laki mencari kunci sepeda motor yang dipakai Mifta tapi tidak ketemu, lalu kakak Mifta mencari Mifta untuk menanyakan keberaan kunci sepeda motor, dengan menelpon Mifta, namun ternyata Hp Mifta tidak aktif, sehingga sampai larut malam, saksi bersama keluarga mencari Mifta ke rumah teman-teman mifta namun tidak ketemu ;
Bahwa esok harinya, Mifta baru pulang ke rumah pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2017 sekitar pukul 10:00 WIB ;
Bahwa pada saat saksi bertanya pada saksi Mifta pergi kemana dan ada masalah apa kok pergi tanpa pamit, namun Mifta tidak mau menjawab dan hanya menangis terus lalu masuk kamar kemudian langsung tidur;
Bahwa kondisi Mifta saat pulang, rambut awut-awutan, pakaian lusuh dan linglung seperti orang bingung ;
Bahwa pada saat Mifta tidur, saksi mengambil Hp Mifta untuk mencari tahu Mifta pergi dengan siapa lalu saksi menemukan nama Teki di dalam Hp Mifta dan ada janjian pergi dengan Teki di Hp anak saksi tersebut;
Bahwa kemudian saksi minta tolong kepada anak laki-laki saksi yaitu kakaknya Mifta untuk mencari tahu Teki ini siapa dan tinggal dimana, kemudian kakak Mifta mencoba menghubungi Teki tersebut melalui Hp Mifta melalui SMS untuk mengajak ketemuan , dan dijawab oleh Teki “ apakah tadi malam masih kurang ?“
Bahwa membaca sms tersebut, selanjutnya saksi menanyakan pada anak saksi, siapa Teki tersebut dan dijawab Teki adalah Okta tinggal di Tuksongo , Nglorok, Pringsurat, lalu saksi melaporkan pada pak Kadus dan meminta pak Kadus untuk pergi ke rumah orang tersebut supaya orang tersebut dibawa ke rumah saksi ;
Bahwa pada saat di rumah saksi, Okta tidak mau mengakui perbuatannya, tetapi setelah ditanya oleh pak Lurah orang tersebut mau mengakui perbuatannya bahwa Okta dan Terdakwa tersebut mengajak anak saksi untuk tidur di rumahnya dan Okta telah menyetubuhi anak saksi di rumahnya tersebut ;
Bahwa Terdakwa juga saat itu ikut dijemput dan dibawa ke rumah saksi, Terdakwa mengatakan hanya pergi bersama saksi okta dan Terdakwa dan menjemput Mifta dijalan bersama Okta;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi Mifta masih bersekolah kelas II SMP, dan masih berusia 16 (enam belas) tahun.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwasanya keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
SUMIDI Bin AHMAD SUHARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah perangkat desa Banjarisari, Kec. Grabag, Magelang.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2017, sekitar pukul 20:00 WIB, warga saksi yang bernama Sri Nuryani datang ke rumah saksi menceritakan bahwasanya anaknya yang bernama Mifta telah diajak pergi dair rumah pada hari Kamis, tanggal 09 Maret 2017 oleh seseorang yang bernama Teki/Okta dan Terdakwa, dan telah disetubuhi oleh Okta/Teri, lalu Mifta baru pulang pada hari jumat, tanggal 10 Maret 2017 sekitar pukul 10:00 WIB ;
Bahwa selanjutnya saksi meminta identitas orang yang bernama Teki/Okta dari Mifta lalu saksi bersama-sama dengan perangkat desa yang lain datang ke Dsn. Tuksongo menemui perangkat desa Tuksongo dan menanyakan apakah benar di Dsn. Tuksongo ada warga yang bernama Okta/Teri;
Bahwa setelah mengetahui Okta adalah warga Dsn. Tuksongo, selanjutnya Perangkat Desa Dsn. Tuksongo memanggil Okta dan Okta mengakui telah mengajak pergi Mifta karena ajakan dari Terdakwa Bambang, disamping itu Okta juga telah menyetubuhi Mifta ;
Bahwa setelah mendengar pengakuan Mifta, saksi lalu mencari alamat Terdakwa Bambang, dan membawa Terdakwa Bambang dan Okta ke rumah orang tua Mifta ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwasanya keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pertama kali mengenal Mifta pada hari Rabu, tanggal 08 Maret 2017 sekira pukul 15.00 WIB, di PTP Temanggung, saat itu Terdakwa dikenalkan dengan Mifta oleh saksi Okta;
Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 wib Terdakwa mempunyai ide untuk mengajak Mifta jalan dan selanjutnya diminumi Pil, kalau sudah pusing rencana akan Terdakwa dan saksi okta setubuhi bersama-sama, saat itu Terdakwa mengatakan “Sesuk Mifta Jak I dolan karo diombeni pil, nek wis mumet pangan bareng (besok mifta diajak main setelah itu disetubuhi bersama-sama) ;
Bahwa atas ide Terdakwa tersebut, saksi Okta menyetujuinya dengan menjawab “Manut (terserah),
Bahwa setelah itu Terdakwa menggunakan hp milik saksi okta lalu mengirim sms ke hp Mifta bunyinya “Sesuk dolan yok?”(besok main yuk?) sehingga Mifta yang mengira itu adalah sms saksi Okta, lalu membalas “nang ndi?” (kemana?), Terdakwa menjawab “Manut”, mifta membalas “koq manut, tak ajak nang top selfie gelem pora?” (kok terserah, tak ajak ke top selfie mau tidak?),
Bahwa kemudian sekitar pukul 10.30 wib Terdakwa menjemput saksi Okta lalu Terdakwa dan saksi Okta menemui Mifta di PTP di daerah Banaran/ Jambu, ternyata di tempat tersebut Mifta bersama temannya, selanjutnya saksi okta mengajak miftah dan temannya ke perkebunan pinus di daerah grabag, lewat pasar Grabag, di pasar Grabag,
Bahwa dijalan saksi Okta berhenti untuk membeli pil, yang rencananya pil tersebut akan diminumkan ke Miftah di perkebunan pinus,
Bahwa sesampainya di perkebunan pinus, Terdakwa menyuruh saksi Okta untuk membagi pil tersebut, selanjutnya saksi Okta membagi pil tersebut kepada terdakwa 3 butir, Mifta 2 butir, dan saksi Okta sendiri 3 butir kemudian secara bersama-sama mengkonsumsi pil tersebut,
Bahwa setelah itu Terdakwa dan saksi okta dan Mifta mengantar teman Mifta pulang ke rumahnya di daerah Grabag, sekaligus untuk menaruh sepeda motor miftah di rumahnya,
Bahwa saat itu saksi dan Okta menunggu Mifta di jalan lalu saksi Mifta berjalan kaki menemui saksi Okta dan Terdakwa kemudian bersama-sama bertiga ke rumah saksi Okta dengan menggunakan sebuah sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 milik Terdakwa saat itu saksi Mifta membonceng di jok paling belakang;
Bahwa Sesampainya di rumah saksi Okta, Terdakwa menyuruh saksi Okta untuk membeli kopi, karena Terdakwa ingin menyetubuhi Mifta, namun Terdakwa mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi Mifta karena teringat anak perempuan Terdakwa, sehingga sekitar pukul 17.00 wib terdakwa pamit pulang untuk bermain Volley dan berjanji setelah maghrib akan kembali ke rumah saksi Okta lagi untuk mengantar Mifta pulang,
Bahwa sekitar 18.30 wib, Terdakwa mendapat sms dari Mifta minta diantar pulang, namun terdakwa menjawab kalau Terdakwa tidak bisa mengantar Mifta pulang dengan alasan Terdakwa kecelakaan dan kakinya luka. Padahal Terdakwa baik-baik saja, Terdakwa membuat alasan karena takut mengantar Mifta pulang ;
Bahwa hari sabtu tanggal 11 Maret 2017, Terdakwa dibawa oleh perangkat Desa ke rumah Mifta, dan saat itu Terdakwa baru tahu jika Mifta telah disetubuhi oleh saksi Okta ;
Bahwa pada saat mengajak pergi saksi Mifta, Terdakwa tidak ijin pada orangtua Miftah;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi Mifta masih bersekolah kelas II SMP.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) walaupun haknya telah diberitahukan oleh Ketua Majelis hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan tidak mengajukan barang bukti .
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam Putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap telah termuat pula sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari dan dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 08 Maret 2017 sekitar pukul 20.30 wib, Terdakwa menyampaikan ide pada saksi Okta untuk mengajak saksi Mifta jalan dan selanjutnya diminumi Pil, kalau sudah pusing rencana akan Terdakwa dan saksi okta setubuhi bersama-sama, Atas ide Terdakwa tersebut, saksi Okta menyetujuinya.
Bahwa benar setelah itu Terdakwa menggunakan hp milik saksi Okta untuk mengirim sms ke hp saksi Mifta bunyinya “Sesuk dolan yok?”(besok main yuk?) sehingga Mifta yang mengira itu adalah sms saksi Okta, lalu membalas “nang ndi?” (kemana?), Terdakwa menjawab “Manut”(terserah) mifta membalas “koq manut, tak ajak nang top selfie gelem pora?” artinya (kok terserah, ke top selfie mau tidak?),
Bahwa benar kemudian sekitar pukul 10.30 wib Terdakwa menjemput saksi Okta lalu Terdakwa dan saksi Okta menemui Mifta di PTP di daerah Banaran/ Jambu, ternyata di tempat tersebut Mifta bersama temannya yaitu Listyorini, selanjutnya saksi Okta mengajak saksi Miftah dan Listyorini ke perkebunan pinus di daerah grabag, lewat pasar Grabag, sampai di pasar Grabag saksi Okta berhenti untuk membeli pil, yang rencananya pil tersebut akan diminumkan ke saksi Miftah di perkebunan pinus,
Bahwa benar sesampainya di perkebunan pinus, Terdakwa menyuruh saksi Okta untuk membagi pil tersebut, selanjutnya saksi Okta membagi pil tersebut kepada Terdakwa 3 butir, Mifta 2 butir, dan saksi Okta sendiri 3 butir kemudian secara bersama-sama mengkonsumsi pil tersebut,
Bahwa benar setelah itu Terdakwa dan saksi okta dan Mifta mengantar teman Mifta pulang ke rumahnya di daerah Grabag, sekaligus untuk menaruh sepeda motor miftah di rumahnya,
Bahwa benar sementara saksi Miftah kembali ke rumahnya untuk menaruh sepeda motornya, saat itu saksi dan Okta menunggu Mifta di jalan lalu saksi Mifta berjalan kaki menemui saksi Okta dan Terdakwa kemudian bersama-sama berboncengan bertiga ke rumah saksi Okta dengan menggunakan sebuah sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 milik Terdakwa.
Bahwa benar sampai di rumah saksi Okta, Terdakwa menyuruh saksi Okta untuk membeli kopi, karena Terdakwa ingin menyetubuhi Mifta, namun Terdakwa mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi Mifta karena teringat anak perempuan Terdakwa, sehingga sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa pamit pulang untuk bermain Volley dan berjanji setelah maghrib akan kembali ke rumah saksi Okta lagi untuk mengantar Mifta pulang,
Bahwa benar sekitar 18.30 wib, Terdakwa mendapat sms dari Mifta minta diantar pulang, namun terdakwa beralasan kalau Terdakwa tidak bisa mengantar Mifta pulang karena mengalami kecelakaan dan kakinya luka. Padahal saat itu Terdakwa baik-baik saja, Terdakwa membuat alasan karena Terdakwa tidak mau mengantar Mifta pulang ;
Bahwa benar selanjutnya saksi Mifta menginap di rumah saksi Okta lalu saksi Okta menyetubuhi saksi Mifta sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa benar esok harinya tanggal 10 Maret 2017 sekitar pukul 10.00 wib. saksi Okta meminta tolong kepada saksi Adit untuk mengantarkan pulang saksi Mifta;
Bahwa benar pada saat mengajak pergi saksi Mifta, Terdakwa Bambang tidak ijin pada orangtua Miftah;
Bahwa benar pada saat kejadian tersebut, saksi Mifta masih bersekolah kelas II SMP, dan masih berusia 16 (enam belas) tahun.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur –unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsur :
Barang siapa ;
Membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya.
Dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur -unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata ”Barangsiapa” menunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan /kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Menimbang, sebagai subyek hukum, setiap orang haruslah memenuhi kriteria subyektif maupun kriteria obyektif;
Menimbang, bahwa dalam hubungan ini Terdakwa BAMBANG WAHONO Bin MUNANGSIH sesuai dengan kenyataan identitas yang telah dibenarkan dipersidangan ternyata adalah subyek hukum yang telah dewasa dan mempunyai identitas yang jelas, dengan mana menunjukkan bahwa terdakwa telah memenuhi kriteria secara obyektif berkenaan dengan kedewasaan dan kecakapan dalam mengerti dan memahami akan apa yang dilakukannya, yang sepatutnya dapat pula dipertanggung jawabkan secara moral dan hukum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang terungkap di persidangan pula, ternyata pada diri terdakwa selain memenuhi kriteria obyektif juga memenuhi kriteria subyektif yaitu terdakwa ternyata mempunyai tingkat intelektual yang baik yang terwujud dari pemahaman serta kemampuan terdakwa untuk memahami dan mengerti segala yang dipertanyakan dan diperlihatkan dipersidangan dalam korelasi tindak pidana yang didakwakan kepadanya; sehingga menurut Majelis tingkat intelektualitas terdakwa sangat memadai untuk dapat dipertanggungjawabkan secara subyektif;
Menimbang, bahwa dalam hubungan yang dipertimbangkan diatas, menurut Majelis unsur ”Barang Siapa” telah terpenuhi
Ad. 2 Unsur “Membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa adalah membawa seorang perempuan keluar dari kekuasaan orang tuanya atau wakil dari orang tuanya,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ternyata benar awalnya pada hari Rabu, tanggal 08 Maret 2017 sekitar pukul 20.30 wib, Terdakwa menyampaikan ide pada saksi Okta untuk mengajak saksi Mifta jalan dan selanjutnya diminumi Pil, kalau sudah pusing rencana akan Terdakwa dan saksi okta setubuhi bersama-sama, Atas ide Terdakwa tersebut, saksi Okta menyetujuinya.
Menimbang, bahwa benar setelah itu Terdakwa menggunakan hp milik saksi Okta untuk mengirim sms ke hp saksi Mifta bunyinya “Sesuk dolan yok?”(besok main yuk?) sehingga Mifta yang mengira itu adalah sms saksi Okta, lalu membalas “nang ndi?” (kemana?), Terdakwa menjawab “Manut”(terserah). Esok harinya sekitar pukul 10.30 wib Terdakwa menjemput saksi Okta lalu Terdakwa dan saksi Okta menemui Mifta di PTP di daerah Banaran/ Jambu, ternyata di tempat tersebut Mifta bersama temannya, selanjutnya saksi Okta mengajak saksi Miftah dan temannya ke perkebunan pinus di daerah grabag, lewat pasar Grabag, di pasar Grabag, tetapi di jalan saksi Okta berhenti untuk membeli pil, yang rencananya pil tersebut akan diminumkan ke saksi Miftah di perkebunan pinus.
Menimbang, bahwa benar sesampainya di perkebunan pinus, Terdakwa menyuruh saksi Okta untuk membagi pil tersebut, selanjutnya saksi Okta membagi pil tersebut kepada terdakwa 3 butir, Mifta 2 butir, dan saksi Okta sendiri 3 butir kemudian secara bersama-sama mengkonsumsi pil tersebut. Setelah itu Terdakwa dan saksi okta dan Mifta mengantar teman Mifta pulang ke rumahnya di daerah Grabag, sekaligus untuk menaruh sepeda motor miftah di rumahnya. Sementara saksi Miftah kembali ke rumahnya untuk menaruh sepeda motornya, Terdakwa dan Okta menunggu Mifta di jalan lalu saksi Mifta berjalan kaki menemui saksi Okta dan Terdakwa kemudian bersama-sama berboncengan bertiga ke rumah saksi Okta dengan menggunakan sebuah sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 milik Terdakwa.
Menimbang, bahwa benar di rumah saksi Okta, Terdakwa menyuruh saksi Okta untuk membeli kopi, karena Terdakwa ingin menyetubuhi Mifta, namun Terdakwa mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi Mifta karena teringat anak perempuan Terdakwa, sehingga sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa pamit pulang untuk bermain Volley dan berjanji setelah maghrib akan kembali ke rumah saksi Okta lagi untuk mengantar Mifta pulang, Sekitar 18.30 wib, Terdakwa mendapat sms dari Mifta minta diantar pulang, namun terdakwa beralasan kalau Terdakwa tidak bisa mengantar Mifta pulang karena mengalami kecelakaan dan kakinya luka. Padahal Terdakwa baik-baik saja.
Menimbang, bahwa benar selanjutnya saksi Mifta menginap di rumah saksi Okta lalu saksi Okta menyetubuhi saksi Mifta sebanyak 2 (dua) kali. Esok harinya tanggal 10 Maret 2017 sekitar pukul 10.00 wib. saksi Okta meminta tolong kepada saksi Adit untuk mengantarkan pulang saksi Mifta;
Menimbang, bahwa benar pada saat kejadian tersebut, saksi Mifta masih bersekolah kelas II SMP, dan masih berusia 16 (enam belas) tahun.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti Terdakwa yang mempunyai ide untuk membawa saksi Mifta jalan-jalan untuk dicekoki pil selanjutnya disetubuhi bersama antara saksi Okta dan Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa dan saksi Okta membawa pergi saksi Mifta dengan berboncengan bertiga ke rumah saksi Okta tidak ijin/memberitahu pada orangtua Miftah walaupun kepergian mereka dikehendaki saksi Mifta., Ternyata dirumah saksi Okta, Terdakwa tidak jadi disetubuhi oleh Terdakwa namun disetubuhi oleh saksi Okta, sebelum terjadi persetubuhan, saksi Mifta sudah minta tolong pada saksi Okta dan Terdakwa untuk diantar pulang, namun saksi okta tidak bersedia dengan alasan tidak ada motor demikian pula Terdakwa tidak bersedia dengan alasan kecelakaan padahal Terdakwa sama sekali tidak mengalami kecelakaan.
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi Mifta masih duduk di bangku SMP kelas 2, sehingga umur saksi Mifta baru 16 tahun dan belum cukup dewasa; Dengan demikian unsur “Telah melarikan wanita yang dibawah umur” Tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya, tetapi dengan persetujuannya” telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur Dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan;
Menimbang, bahwa mengutip kembali secara mutatis mutandis fakta hukum pada bahasan unsur “membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya” sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya yang dipergunakan kembali oleh Hakim untuk mempertimbangkan unsur ini ternyata Terdakwa yang mempunyai ide untuk membawa saksi Mifta jalan-jalan untuk dicekoki pil selanjutnya disetubuhi bersama antara saksi Okta dan Terdakwa dan benar setelah diberi minum pil dan dibawa ke rumah saksi Okta, saksi Mifta disetubuhi oleh saksi Okta, sedangkan Terdakwa tidak jadi menyetubuhi karena teringat anak Terdakwa dengan demikian maksud Terdakwa membawa pergi saksi Mifta tanpa seijin orang tua dari saksi Mifta adalah untuk dapat menguasai saksi Mifta lalu untuk melakukan hubungan intim layaknya hubungan suami isteri ; Dengan demikian unsur “Dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan”telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur – unsur dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA” :
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana, terlebih dahulu majelis akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan kesalahan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa secara tidak langsung menyebabkan saksi korban Mifta terenggut masa depannya oleh saksi Okta ;
Terdakwa saat ini menjalani pemidanaan perkara lain karena pencurian ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa masih muda, diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya ;
Saksi Korban dipersidangan telah memaafkan Terdakwa ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam amar putusan ini dirasa adil, dengan tetap memberikan pembelajaran bagi Terdakwa agar kelak dikemudian hari terdakwa tidak melakukan lagi perbuatan yang dapat dipidana sehingga dapat memperbaiki dirinya dan menjauhkan dari perbuatan yang melanggar norma-norma hukum sehingga menjadi pribadi yang lebih baik.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perudang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BAMBANG WAHONO Bin MUNANGSIH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 8 (delapan) bulan .
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung pada hari : Selasa, tanggal 18 Juli 2017 oleh kami STEPHANUS Y. ARYWENDHO, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, KURNIA FITRIANINGSIH, S.H., dan DIAN YUSTISIA ANGGRAINI, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh EKO DARMADI, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Temanggung dan dihadiri oleh EFNI NOFIZA WALAD S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Temangung serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
KURNIA FITRIANINGSIH, S.H. STEPHANUS Y. ARYWENDHO, S.H.
DIAN YUSTISIA ANGGRAINI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
EKO DARMADI, S.H.